50685-Sop Tanggap Darurat Kebakaran-2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROTOKOL TANGGAP DARURAT No. Dokumen SOP



No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



PUSKESMAS LIMAPULUH 1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi



3 Agustus 2020



1/2 H. ISWADI, SKM, M.KL NIP.19770715 199703 1 001



Tim Tanggap Darurat (EmergencyResponseTeam) adalah organisasi yang dibentuk untuk menanggulangi keadaan darurat dalam lingkungan . Organisasi ini dibentuk untuk memenuhi persyaratan penanganan keadaan darurat dengan sitematis, aman dan efektif Prosedur ini bertujuan untuk menghadapi kemungkinan musibah kebakaran agar terjaga sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan lingkungan puskesmas Limapuluh Pekanbaru sehingga proses pelayanan berlangsung dengan aman dan nyaman. SK kepala puskesmas No. fisik puskesmas



tentang pemantauan



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per-04//Men/1980



5. Alat Dan Bahan



6. Prosedur



7. Unit Terkait



1. Tetap tenang dan jangan panik 2. Hindari Gedung dan hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan diri 3. Selamatkan benda-benda yang berpotensi menimbulkan kecelakaan semakin membesar 4. Keluar mengikuti jalur evakuasi atau jalur darurat. 5. Keluar dengan tertib tidak berdesakan dari bangunan tersebut dengan tertib dengan menggunakan tangga biasa atau tangga darurat, jangan menggunakan tangga berjalan dan lift 6. Lalu kumpul kearah titik kumpul atau tanah lapang. 7. Memeriksa lingkungan sekitar, jika ada yang terluka segera memberi pertolongan atau memanggil ambulance Seluruh petugas puskesmas



No



8. Rekaman Historis



Halaman



Yang Dirubah



Perubahan



Diberlakukan Tanggal



PENANGANAN KEBAKARAN No. Dokumen SOP



No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



PUSKESMAS LIMAPULUH



6. Pengertian



7. Tujuan 8. Kebijakan



3 Agustus 2020



1/2 H. ISWADI, SKM, M.KL NIP.19770715 199703 1 001



Prosedur jika terjadi kebakaran, ketesediaan APAR, pelatihan penggunaan APAR, pelatihan jika terjadi kebakaran adalah aktifitas yang di lakukan untuk memastikan adanya proteksi kebakaran sejak dini agar dapat di cegah atau di tangani dengan cepat, dengan pengetahuan dan ikut aktif terhadap mitigasi kebakaran untuk kenyamanan dan keamanan melakukan aktifitas pelayanan. Prosedur ini bertujuan untuk menghadapi kemungkinan musibah kebakaran agar terjaga sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan lingkungan puskesmas Limapuluh Pekanbaru sehingga proses pelayanan berlangsung dengan aman dan nyaman. SK kepala puskesmas No. fisik puskesmas



tentang pemantauan



9. Referensi 10. Alat Dan Bahan



7. Prosedur



APAR (Alat Pemadam Api Ringan) 1. Jangan panik dan tetap tenang serta menenangkan semua yang ada dilokasi kebakaran. 2. Petugas memberitahun terjadinya kebaran dengan berteriak kebakaran. 3. Petugas menghubungi pemadam kebakaran dan tim kebakaran puskesmas. 4. Bila memungkinkan padamkan api dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang terdekat sesuai prosedur. 5. menghubungi tim evakuasi dokumen untuk menyelamatkan dokumendokumen penting. 6. Menguhubungi tim evakuasi pasien untuk menyelamatkan pasien 7. Menghubungi tim evakuasi alat medis untuk mengevakuasi beberapa alat medis yang penting. 8. Mematikan semua perlatan yang menggunakan listrik 9. Setelah sampai titik kumpul memastikan semua karyawan dan pasien/keluarga sudah di evakuasi semua.



Kesiapsiagaan Menghadapi Keadaan Bencana 1. Identifikasi Risiko Kondisi Darurat atau Bencana Mengidentifikasi potensi keadaan darurat di area kerja yang berasal dari aktivitas (proses, operasional, peralatan), produk dan jasa 2. Analisis Risiko Kerentanan Bencana 3. Pengendalian kondisi darurat atau bencana  Membentuk Tim Tanggap Darurat atau Bencana  Menyusun juknis tanggap darurat atau bencana  standar prosedur operasional tanggap darurat atau bencana 4. Menyediakan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi, antara lain:  rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat.  jalur evakuasi.  titik kumpul (assembly point).  APAR Teknik Kebakaran sederhana meliputi :  Angkat karung goni, handuk, keset dan selimut yang dibasahi air, pastikan goni atau kain tidak ada yang koyak atau berlubang  Angkat kedua ujung dengan posisi ibu jari depan  Lalu berjalan miring kemudian karung goni ditutupkan dibagian yang terbakar  Jika masih ada api tambahkan goni atau kain yang dibasahi air lagi 8. Unit Terkait



Seluruh petugas puskesmas



No



9. Rekaman Historis



Halaman



Yang Dirubah



Perubahan



Diberlakukan Tanggal



PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN APAR No. Dokumen SOP



No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



3 Agustus 2020



1/2



PUSKESMAS LIMAPULUH



11. Pengertian



12. Tujuan 13. Kebijakan 14. Referensi



H. ISWADI, SKM, M.KL NIP.19770715 199703 1 001



Prosedur jika terjadi kebakaran, ketesediaan APAR, pelatihan penggunaan APAR, pelatihan jika terjadi kebakaran adalah aktifitas yang di lakukan untuk memastikan adanya proteksi kebakaran sejak dini agar dapat di cegah atau di tangani dengan cepat, dengan pengetahuan dan ikut aktif terhadap mitigasi kebakaran untuk kenyamanan dan keamanan melakukan aktifitas pelayanan. Prosedur ini bertujuan untuk menghadapi kemungkinan musibah kebakaran agar terjaga sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan lingkungan puskesmas Limapuluh Pekanbaru sehingga proses pelayanan berlangsung dengan aman dan nyaman. SK kepala puskesmas No. tentang pemantauan fisik puskesmas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per-04//Men/1980



15. Alat Dan Bahan



APAR (Alat Pemadam Api Ringan)



8. Prosedur



Pemasangan APAR 1. Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. 2. Pemberian tanda pemasangan tersebut harus sesuai dengan tanda untuk menyatakan tempat alat pemadam api ringan yang dipasang pada dinding. 3. Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan. 4. Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran. 5. Kebakaran dapat digolongkan :  Kebakaran bahan padat kecuali logam ( Golongan A ).  Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar ( Golongan B ).  Kebakaran instalasi listrik bertegangan ( Golongan C )  Kebakaran logam ( Golongan D ).



6. Jenis alat pemadam api ringan terdiri dari :  Jenis cair ( air ).  Jenis busa.  Jenis serbuk Kering.  Jenis gas ( Hydrocarbon berhalogen dan sebagainya ) 7. Penempatan alat pemadam api ringan yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja 8. Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang ( ditempatkan ) menggantung pada dinding dengan penguat sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnyaatau ditempatkan dalam lemari atau peti ( box ) yang tidak dikunci. 9. Lemari atau peti ( box ) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman dengan tebal maximum 2 mm. 10. Sekang atau konstruksi penguat lainnya tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati. 11. Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman, harus sesuai dengan besarnya alat pemadam api ringan yang adadalam lemari atau peti ( box ) sehingga mudah dikeluarkan. 12. Pemasangan alat pemadam api rinagn harus dipasang sedimikian rupa sehingga bagian paling atas berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai, kecuali CO2 dan serbuk kering dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat jarak antara dasar alar pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dari permukaan lantai. 13. Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49 derajat C atau turun samai minus 44 derajat C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus unutuk suhu diluar batas tersebut di atas. 14. Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terbuka harus dilindungi dengan tutup pengaman. Pemeliharaan APAR 1. Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 ( dua ) kali dalam setahun, yaitu : a.Pemeriksaan dalam jangka 6 ( enam ) bulan. b.Pemeriksaan dalam jangka 12 ( dua belas ) bulan. 2. Cacad pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan, harus segera diperbaiki atau alat tersebut segera diganti dengan yang tidak cacad. 3. Pemeriksaan dalam jangka 6 ( enam ) bulan meliputi dengan cara :  Berisi atau tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung, rusak atau tidaknya segi pengaman tabung.







Bagian luar tabung tidak boleh cacad termasuk handle dan label harus selalu dalam keadaan baik.  Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh retak, atau menunjukan tanda –tanda rusak.  Untuk alat pemadam jenis busa diperiksa dengan mencampurkan sedikit larutan sodium bicarbonate dan alumunium sulfat di luar tabung, apabila cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dipasang kembali.  Untuk alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen kecuali jenis tetra chloride diperiksa dengan cara menimbang, jika beratnya sesuai dengan aslinya dapat dipasang kembali.  Cara –cara pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan perkembangan. 4. Pemerikasaan dalam jangka 12 ( dua belas ) bulan meliouti dengan cara : a. Untuk alat pemadam api ringan jenis busa dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati –hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak, lalu di teliti :  Isi alat pemadam api harus sampai batas permukaan yang ditentukan.  Pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu.  Ulir tutup kepala tidak boleh cacad, dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat.  Perlatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam danbak gasket atau packing harus masih dalam keadaan baik.  Gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik.  Bagian dalam dari alat pemadam api tidak boleh berlubang atau cacad karena karat.  Untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukakan larutannya harus dalam keadaan baik.  Lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan harus dalam keadaan baik.  Tabung gas bertekanan harus berisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.  Untuk alat pemadam api jenis busa harus tahan terhadap tekanan coba sebesar 20 kg per cm2. b. Untuk alat pemadam api jenis hydrocarbon berhalogen dilakukan dengan cara :  Isi tabung harus diisi dengan berat yang ditentukan.  Pipa pelelas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu.  Ulir tutup kepala tidak boleh rusak, dan saluran keluar tidak



boleh tersumbat. Gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik. Lapisan pelindung dari tabung gas harus dalam keadaan baik.  Tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya. Petunjuk cara –cara pemakaian alat pemadam api ringan harus dapat dibaca dengan jelas. Untuk setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba. Untuk alat pemadam api ringan jenis carbon dioxide ( Co2 ) harus dilakukan percobaan tekan dengan syarat : a. Percobaan tekana pertama satu setengah kali tekana kerja. b. Percobaan tekan ulang satu setengah kali tekanan kerja. Setiap tabung alat pemadam api ringan harus diisi kembali dengan cara : a. Untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali. b. Untuk jenis cairan busa yang dicampur dahulu harus diisi 2 tahun sekali. c. Untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 tahun sekali. d. Untuk tabung selainnya diisi selambat –lambatnya 5 tahun sekali. Semua alat pemadam api ringan sebelum diisi kembali harus dilakukan pemeriksaan atau tindakan sebagai berikut : a. Isinya dikosongkan secara normal. b. Setelah seluruh isi tabung dikeluarkan, katup kepala dibuka dan tabung serta alat –alat diperksa. c. Bagian dalm dan luar tabung harus diteliti untuk memastikan tidak terdapat lubang –lubvang atau cacad. d. Ulir katup kepala harus dberi gemuk tipis, gelang tutup ditempatkan kembali dan tutup kepala dipasang dengan mengunci sampai kuat. e. Apabila ge;ang tutup terbuat dari karet harus dijaga gelang tersebut tidak terkena gemuk. f. Tanggal, bulan dan tahun pengisian harus dicatat pada badan alat pemadam api ringan tersebut. g. Alat pemadam api ringan ditempatkan pada posisi yang tepat.  



5. 6. 7.



8.



9.



9. Unit Terkait



Seluruh petugas puskesmas



No



Halaman



Yang Dirubah



Perubahan



Diberlakukan Tanggal



10. Rekaman Historis