5.1.1.2 SK Sasaran Keselamatan Pasen [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yadi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS NAGRAK Jalan Raya Sinagar Nomor 56 Telepon ( 0266) 532779 Faksimil : (0266) 532779 Email : [email protected] Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Kode Pos 43356



KEPALA UPTD PUSKESMAS NAGRAK NOMOR KEPUTUSAN: 440/ /SK.P.IX/PKM.NGK/I/2022 TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN KEPALA UPTD PUSKESMAS NAGRAK Menimbang



: a. bahwa dalam upaya memberikan pelayanan klinis yang



bermutu



perlu



meningkatkan



keselamatan



pasien; b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada point a, perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas Nagrak. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan



menteri



Kesehatan



Nomor



269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis; 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



290/MENKES/PER/III/2008



Tentang



Nomor Persetujuan



Tindakan Kedokteran; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor.1691/MENKES/PER/VIII/2011



Tentang



Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 5. Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NAGRAK TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN



Kesatu



: Menentukan



sasaran



keselamatan



pasien



sebagaimana terlampir dalam keputusan ini Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Nagrak Pada Tanggal 09 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS NAGRAK,



YUYUN WAHYUNI



Salinan Sesuai Dengan Aslinya KASUBBAG TATA USAHA,



DINDA ISMAYA Penata NIP.197109111992032007



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NAGRAK NOMOR 440/ 158/SK.P.IX/PKM.NGK/I/2022 TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN SASARAN KESELAMATAN PASIEN Tujuan dari ditetapkannya sasaran keselamatan pasien adalah untuk mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Untuk meningkatakan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran – sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran sasaran keselamatan pasien seperti pada tabel berikut ini: N



INDIKATOR SASARAN



O



KESELAMATAN PASIEN



1.



Tidak Terjadinya Kesalahan Identifikasi



TARGET 100%



Pasien 2.



Tidak Terjadinya Kesalahan Pemberian



100%



Obat Kepada Pasien 3.



Tidak Terjadinya Kesalahan Prosedur



100%



Tindakan Medis dan Keperawatan 4.



Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi



≥75%



di Puskesmas 5.



Tidak Terjadinya Pasien Jatuh



100%



Tabel 1. Indikator Sasaran Keselamatan Pasien 1. Tidak terjadinya Kesalahan Identifikasi Pasien Identifikasi pasien yang tepat meliputi tiga detail wajib, yaitu: nama, umur, nomor rekam medis pasien.Kegiatan identifikasi pasien dilakukan pada saat pemberian obat, pengambilan specimen atau pemberian tindakan. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang teridentifikasi tepat yang disurvei pada suatu unit



pelayanan dibagi jumlah seluruh pasien yang dilayani pada unit pelayanantersebut. Jumlahpasien yang teridentifikasitepat X



100%



Jumlahseluruhpasien yang dilayani 2. Tidak Terjadinya Kesalahan Pemberian Obat Kepada Pasien Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien. Pengukuran indicator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang dilayani oleh bagian farmasi dikurangi kejadian kesalahan pemberian obat dibagi jumlah seluruh pasien yang mendapat pelayanan obat. Jumlah pasien yg dilayani – kejadian kesalahan pemberian obat X 100% Jumlah pasien yang mendapat pelayanan obat 3. Tidak Terjadi Kesalahan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan Dalam melaksan akan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus selalu melaksanakannya sesuai prosedur yang telah di tetapkan.Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian prosedur. Pengukuran indicator dilakukan dengan cara menghitung jumlah tindakan yang dilakukan dikurangi kejadian kesalahan prosedur tindakan dibagi dengan seluruh tindakan medis yang dilakukan. Jumlah tindakan medis dan keperawatan yang dilakukan kejadian kesalahan prosedur X 100% Jumlah seluruh tindakan medis dan keperawatan yang dilaksanakan



4. Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi di Puskesmas Agar tidak terjadi risiko infeksi, maka semua petugas Puskesmas Nagrak wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 7 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh langkah Cucitangan pakais abun (CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan yaitu: 1. Sebelum kontak dengan pasien 2. Setelah kontak dengan pasien 3. Sebelum tindakan aseptik 4. Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien 5. Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien. Pengukuran terjadinya risiko infeksi di Puskesmas dilakukan dengan cara menghitung jumlah petugas yang melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) 7 langkah pada 5 keadaan tersebut di atas yang disurvei dibagi dengan jumlah petugas pelayanan klinis yang disurvei. Jumlah petugas yang melakukan CTPS 7 langkah pada 5 keadaan X 100% Jumlah semua petugas pelayanan klinis yang disurvei 5. Tidak Terjadinya Pasien Jatuh Setiap pasien yang dirawat di Puskesmas Nagrak dilakukan pengkajian terhadap kemungkinan risiko jatuh untuk meminimalkan risiko jatuh.Pencegahan terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara: a. Memberikan identifikasi jatuh pada setiap pasien dengan pada setiap pasien yang beresiko jatuh dengan member tanda pada pintu ruang rawat inap. b. Memberikan intervensi kepada pasien yang beresiko serta memberikan lingkungan yang ama



Pengukuran terhadap tidak terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara menhitung jumlah pasien yang dirawat dikurangi kejadian pasien jatuh dibagi dengan jumlah semua pasien yang dirawat. Jumlah pasien yg dirawat – kejadian pasien jatuh X 100% Jumlah semua pasien yang dirawat



Ditetapkan di Nagrak Pada Tanggal 09 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS NAGRAK,



YUYUN WAHYUNI



Salinan Sesuai Dengan Aslinya KASUBBAG TATA USAHA,



DINDA ISMAYA Penata NIP.197109111992032007