5 0 67 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS NAGRAK Jalan Raya Sinagar Nomor 56 Telepon ( 0266) 532779 Faksimil : (0266) 532779 Email : [email protected] Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Kode Pos 43356
KEPALA UPTD PUSKESMAS NAGRAK NOMOR KEPUTUSAN: 440/ /SK.P.IX/PKM.NGK/I/2022 TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN KEPALA UPTD PUSKESMAS NAGRAK Menimbang
: a. bahwa dalam upaya memberikan pelayanan klinis yang
bermutu
perlu
meningkatkan
keselamatan
pasien; b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada point a, perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas Nagrak. Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan
menteri
Kesehatan
Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis; 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
290/MENKES/PER/III/2008
Tentang
Nomor Persetujuan
Tindakan Kedokteran; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor.1691/MENKES/PER/VIII/2011
Tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 5. Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor
128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NAGRAK TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN
Kesatu
: Menentukan
sasaran
keselamatan
pasien
sebagaimana terlampir dalam keputusan ini Kedua
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Nagrak Pada Tanggal 09 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS NAGRAK,
YUYUN WAHYUNI
Salinan Sesuai Dengan Aslinya KASUBBAG TATA USAHA,
DINDA ISMAYA Penata NIP.197109111992032007
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NAGRAK NOMOR 440/ 158/SK.P.IX/PKM.NGK/I/2022 TENTANG SASARAN KESELAMATAN PASIEN SASARAN KESELAMATAN PASIEN Tujuan dari ditetapkannya sasaran keselamatan pasien adalah untuk mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Untuk meningkatakan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran – sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran sasaran keselamatan pasien seperti pada tabel berikut ini: N
INDIKATOR SASARAN
O
KESELAMATAN PASIEN
1.
Tidak Terjadinya Kesalahan Identifikasi
TARGET 100%
Pasien 2.
Tidak Terjadinya Kesalahan Pemberian
100%
Obat Kepada Pasien 3.
Tidak Terjadinya Kesalahan Prosedur
100%
Tindakan Medis dan Keperawatan 4.
Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi
≥75%
di Puskesmas 5.
Tidak Terjadinya Pasien Jatuh
100%
Tabel 1. Indikator Sasaran Keselamatan Pasien 1. Tidak terjadinya Kesalahan Identifikasi Pasien Identifikasi pasien yang tepat meliputi tiga detail wajib, yaitu: nama, umur, nomor rekam medis pasien.Kegiatan identifikasi pasien dilakukan pada saat pemberian obat, pengambilan specimen atau pemberian tindakan. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang teridentifikasi tepat yang disurvei pada suatu unit
pelayanan dibagi jumlah seluruh pasien yang dilayani pada unit pelayanantersebut. Jumlahpasien yang teridentifikasitepat X
100%
Jumlahseluruhpasien yang dilayani 2. Tidak Terjadinya Kesalahan Pemberian Obat Kepada Pasien Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien. Pengukuran indicator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang dilayani oleh bagian farmasi dikurangi kejadian kesalahan pemberian obat dibagi jumlah seluruh pasien yang mendapat pelayanan obat. Jumlah pasien yg dilayani – kejadian kesalahan pemberian obat X 100% Jumlah pasien yang mendapat pelayanan obat 3. Tidak Terjadi Kesalahan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan Dalam melaksan akan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus selalu melaksanakannya sesuai prosedur yang telah di tetapkan.Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian prosedur. Pengukuran indicator dilakukan dengan cara menghitung jumlah tindakan yang dilakukan dikurangi kejadian kesalahan prosedur tindakan dibagi dengan seluruh tindakan medis yang dilakukan. Jumlah tindakan medis dan keperawatan yang dilakukan kejadian kesalahan prosedur X 100% Jumlah seluruh tindakan medis dan keperawatan yang dilaksanakan
4. Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi di Puskesmas Agar tidak terjadi risiko infeksi, maka semua petugas Puskesmas Nagrak wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 7 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh langkah Cucitangan pakais abun (CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan yaitu: 1. Sebelum kontak dengan pasien 2. Setelah kontak dengan pasien 3. Sebelum tindakan aseptik 4. Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien 5. Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien. Pengukuran terjadinya risiko infeksi di Puskesmas dilakukan dengan cara menghitung jumlah petugas yang melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) 7 langkah pada 5 keadaan tersebut di atas yang disurvei dibagi dengan jumlah petugas pelayanan klinis yang disurvei. Jumlah petugas yang melakukan CTPS 7 langkah pada 5 keadaan X 100% Jumlah semua petugas pelayanan klinis yang disurvei 5. Tidak Terjadinya Pasien Jatuh Setiap pasien yang dirawat di Puskesmas Nagrak dilakukan pengkajian terhadap kemungkinan risiko jatuh untuk meminimalkan risiko jatuh.Pencegahan terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara: a. Memberikan identifikasi jatuh pada setiap pasien dengan pada setiap pasien yang beresiko jatuh dengan member tanda pada pintu ruang rawat inap. b. Memberikan intervensi kepada pasien yang beresiko serta memberikan lingkungan yang ama
Pengukuran terhadap tidak terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara menhitung jumlah pasien yang dirawat dikurangi kejadian pasien jatuh dibagi dengan jumlah semua pasien yang dirawat. Jumlah pasien yg dirawat – kejadian pasien jatuh X 100% Jumlah semua pasien yang dirawat
Ditetapkan di Nagrak Pada Tanggal 09 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS NAGRAK,
YUYUN WAHYUNI
Salinan Sesuai Dengan Aslinya KASUBBAG TATA USAHA,
DINDA ISMAYA Penata NIP.197109111992032007