SK Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PATIMUAN



JalanJenderalSudirman Nomor.15.B Telepon: (0280) 5260620 E_mail : [email protected]



PATIMUAN



KodePos 53264



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PATIMUAN NOMOR : 440 / 058 /UKP /SK / 2018 TENTANG BUDAYA MUTU KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KLINIS UPTD PUSKESMAS PATIMUAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PATIMUAN, Menimbang



: a. bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis tidak hanya ditentukan oleh system pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku pemberi pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan keselamatan pasien; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan budaya mutu keselamatan pasien;



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-unang RI nomor 36 tahun 2015 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 9. Peraturan Mentri Kesehatan RI nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat kesehatan Masyarakat; 10. Peraturan Mentri Kesehatan RI nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; ; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PATIMUAN TENTANG BUDAYA MUTU KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KLINIS UPTD PUSKESMAS PATIMUAN.



Kesatu



: Budaya mutu keselamatan pasien seperti yang tertera dalam lampiran surat keputusan ini;



Kedua



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di Pada Tanggal



: Patimuan : 29 Januari 2018



Plt. KEPALA UPTD PUSKESMAS PATIMUAN PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT MUDA,



MAMI ELMI KUSMIATI,SKM.MM Penata Tingkat I NIP : 196504171986032019



LAMIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PATIMUAN : 440 / 058 /UKP /SK / 2018 : 29 JANUARI 2018 : BUDAYA MUTU KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KLINIS UPTD PUSKESMAS PATIMUAN



BUDAYA MUTU KESELAMATAN PASIEN 1. Kesadaran ( Awareness) Seluruh staf Puskesmas harus sadar untuk bekerja dengan berhati-hati. Seluruh staf Puskesmas mampu mengenali kesalahan dan belajar dari kesalahan tersebut, serta mengambil tindakan untuk memperbaikinya. 2. Terbuka dan Adil Bagian yang fundamental dari organisasi dengan budaya keselamatan adalah menjamin adanya keterbukaan dan adil, berbagi informasi secara “terbuka dan bebas”, perlakuan yang adil terhadap staf waktu terjadi insiden. Adapun konsekuensi menjadi “terbuka dan adil” adalah : a. Staf harus terbuka tentang insiden yang melibatkan mereka b. Staf dan Puskesmas harus akuntabel terhadap tindakan mereka c. Staf merasa mampu berbicara kepada kolega dan atasannya tentang insiden yang terjadi d. Puskesmas terbuka dg pasien,masyarakat dan staf e. Staf diperlakukan adil dan didukung bila terjadi insiden 3. Pendekatan Sistem Memiliki budaya keselamatan akan mendorong terciptanya lingkungan yang mempertimbangkan semua komponen sebagai faktor yang ikut berkontribusi terhadap insiden yang terjadi. Hal ini menghindari kecenderungan untuk menyalahkan individu dan lebih melihat kepada sistem dimana individu tersebut bekerja. Inilah yang disebut pendekatan system (systems approach).



Plt. KEPALA UPTD PUSKESMAS PATIMUAN PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT MJUDA,



MAMI ELMI KUSMIATI,SKM.MM Penata Tingkat I NIP : 1965041986032019