14 0 103 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
UPT PUSKESMAS TRENGGALEK
Jl. Soekarno Hatta Gg. Rambutan No.1 Trenggalek Telp. (0355) 792137 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK KABUPATEN TRENGGALEK Nomor : 188.4/ /35.03.010.11.001/2022 TENTANG BUDAYA MUTU DAN BUDAYA KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KLINIS DI UPT PUSKESMAS TRENGGALEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK, Menimbang
:a. bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis
dan
keselamatan
pasien
tidak
hanya
ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada, tetapi juga b.
perilaku
mencerminkan
pemberi budaya
pelayanan
mutu
dan
yang
keselamatan
pasien; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan surat keputusan kepala UPT Puskesmas
Trenggalek
tentang
Budaya
Mutu
Keselamatan Pasien. Mengingat
:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1691/MENKES/VIII/2011
tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 2. Undang-undang no
36
tahun
2009
tentang
kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063; 3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3637); 6. Keputusan
Menteri
Kesehatan
128/Men.kes/SK/II/2004
RI
tentang
Nomor
Kebijakan
Dasar Puskesmas; 7. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 8. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KESATU
:
Keputusan
Kepala
UPT
Puskesmas
Trenggalek
tentang Budaya Mutu dan Budaya Keselamatan Pasien dalam Pelayanan Klinis di UPT Pukesmas Trenggalek. KEDUA
:
Budaya mutu keselamatan pasien seperti yang tertera dalam lampiran surat keputusan ini;
KETIGA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata Keputusan
terdapat ini,
kekeliruan akan
dalam
diadakan
Surat
pembetulan
sebagaimana mestinya; Ditetapkan di : Trenggalek Pada tanggal: 00 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK, TTD MURTI RUKIYANDARI LAMPIRAN NOMOR TENTANG
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK : 188.4/ /35.03.010.11.001/2022 : TATA NILAI, BUDAYA KERJA, SASARAN KESELAMATAN PASIEN DAN LAPORAN INSIDEN UPT PUSKESMAS TRENGGALEK TRENGGALEK
TATA NILAI, BUDAYA KERJA, SASARAN KESELAMATAN PASIEN DAN LAPORAN INSIDEN UPT PUSKESMAS TRENGGALEK TAHUN 2022 Tata nilai Puskesmas Trenggalek adalah “PRIMA” yaitu : Tata Nilai Profesional
Definisi
Indikator Penilaian
bahwa dalam melaksanakan tugas/kewajiban sesuai dengan kompetensi dan standar pelayanan yang berlaku.
Ramah
bahwa dalam memberikan pelayanan menerapkan prinsip 5 S ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun)
Inovatif
bahwa dalam melaksanakan tugas selalu memberikan kemampuan terbaik untuk berpikir dan menemukan hal-hal baru untuk menyelesaikan permasalahan. Bahwa dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat harus menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, berempati dan bersikap adil kepada sesame demi terciptanya kepuasan pelanggan. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan pelayanan, hasilnya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manusiawi
Akuntabel
Anjab ABK, SK Tupoksi, Standar Pelayanan Unit/Program sesuai tupoksi. Hasil evaluasi pelaksanaan 5S karyawan oleh Tim Mutu. Dokumen PDCA ( Rencana Tindak Lanjut) dan Dokumen Inovasi Hasil survey kepuasan pelanggan (> 85% Puas), tidak ada pengaduan terkait 5S Renstra, RUK, RPK, SPJ Kegiatan, GAUN, LHK.
Budaya Kerja UPT Puskesmas Trenggalek adalah SIGAP yaitu : Budaya Kerja
Definisi
Indikator Penilaian
Semangat
Bekerja bersungguh-sungguh untuk Tingkat kehadiran mencapai prestasi kerja yang maksimal apel pagi dan minlok > 90%
Integritas
Bekerja dengan bertanggungjawab dan disiplin.
Gesit
Bekerja dengan efektif efisien, cepat Ketepaatan waktu dan tanggap dalam memberikan pelayanan dan respon. pelaporan > 90%
Amanah
Mengerjakan tugas dengan baiknya dan dapat dipercaya
jujur, Tingkat kehadiran > 90% (absensi/fingerprint)
sebaik- Capaian penilaian kinerja Program/unit sesuai target.
Peduli
Bekerja dengan penuh kerjasama dan toleransi
perhatian, Penilaian kerjasama dalam unit atau Tim oleh penanggungjawab.
Sasaran Keselamatan Pasien sebagai syarat untuk doterapkan di puskesmas. Penyusunan Sasaran ini mengacu pada Nine Life-Safing Patien Safety Solution dari WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS PERSI) dan dari Joint Commision International (JCI). Sasaran Keselamatan Pasien meliputi : 1. Ketepatan Identifikasi Pasien - Pasien diidentifikasi sebelum dilakukan tindakan, pemeriksaan, pengambilan darah, pemberian obat, dan pemberian imunisasi. 2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif. - Pelaporan kondisi pasien, dan pelaporan hasil kritis pemeriksaan laboratorium ditulis secara lengkap, dibaca ulang dan dilaporkan sesuai prosedur dan dicatat dalam rekam medis. 3. Peningkatan Keamanan Obat yang perlu diwaspadai ( High Alert) - Dilakukan penyusunan daftar obat yang perlu diwaspadai dan dilakukan pelabelan, penataan obat yang perlu diwaspadai sesuai kebijakan dan standar operasional prosedur. - Dilakukan pngawasan dan pengendalian penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yang perlu diwaspadai. 4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur. - Dilakukan verifikasi sebelum dilakukan tindakan medis unntuk memastikan prosedur telah dilakukan dengan benar. 5. Pengurangan Risiko Infeksi terkait pelayanan Kesehatan - Puskesmas menerapkan pedoman handhygiene. - Kebijakan prosedur dikembangkan untuk mengurangi resiko infeksi secara berkelanjutan yang terkait dengan pelayanan kesehatan. 6. Pengurangan Risiko pasien jatuh. - Puskesmas menerapkan proses asesmen awal risiko pasien jatuh dan melakukan asessment ulang bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan. - Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang diidentifikasi beresiko terjadi pasien jatuh. KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK TTD
MURTI RUKIYANDARI