SK Budaya Mutu Dan Budaya Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



UPT PUSKESMAS TRENGGALEK



Jl. Soekarno Hatta Gg. Rambutan No.1 Trenggalek Telp. (0355) 792137 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK KABUPATEN TRENGGALEK Nomor : 188.4/ /35.03.010.11.001/2022 TENTANG BUDAYA MUTU DAN BUDAYA KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KLINIS DI UPT PUSKESMAS TRENGGALEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK, Menimbang



:a. bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis



dan



keselamatan



pasien



tidak



hanya



ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada, tetapi juga b.



perilaku



mencerminkan



pemberi budaya



pelayanan



mutu



dan



yang



keselamatan



pasien; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan surat keputusan kepala UPT Puskesmas



Trenggalek



tentang



Budaya



Mutu



Keselamatan Pasien. Mengingat



:



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



1691/MENKES/VIII/2011



tentang



Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 2. Undang-undang no



36



tahun



2009



tentang



kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009



Nomor 144, Tambahan Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 5063; 3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah



Sakit



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3637); 6. Keputusan



Menteri



Kesehatan



128/Men.kes/SK/II/2004



RI



tentang



Nomor



Kebijakan



Dasar Puskesmas; 7. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 8. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



:



Keputusan



Kepala



UPT



Puskesmas



Trenggalek



tentang Budaya Mutu dan Budaya Keselamatan Pasien dalam Pelayanan Klinis di UPT Pukesmas Trenggalek. KEDUA



:



Budaya mutu keselamatan pasien seperti yang tertera dalam lampiran surat keputusan ini;



KETIGA



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata Keputusan



terdapat ini,



kekeliruan akan



dalam



diadakan



Surat



pembetulan



sebagaimana mestinya; Ditetapkan di : Trenggalek Pada tanggal: 00 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK, TTD MURTI RUKIYANDARI LAMPIRAN NOMOR TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK : 188.4/ /35.03.010.11.001/2022 : TATA NILAI, BUDAYA KERJA, SASARAN KESELAMATAN PASIEN DAN LAPORAN INSIDEN UPT PUSKESMAS TRENGGALEK TRENGGALEK



TATA NILAI, BUDAYA KERJA, SASARAN KESELAMATAN PASIEN DAN LAPORAN INSIDEN UPT PUSKESMAS TRENGGALEK TAHUN 2022 Tata nilai Puskesmas Trenggalek adalah “PRIMA” yaitu : Tata Nilai Profesional



Definisi



Indikator Penilaian



bahwa dalam melaksanakan tugas/kewajiban sesuai dengan kompetensi dan standar pelayanan yang berlaku.



Ramah



bahwa dalam memberikan pelayanan menerapkan prinsip 5 S ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun)



Inovatif



bahwa dalam melaksanakan tugas selalu memberikan kemampuan terbaik untuk berpikir dan menemukan hal-hal baru untuk menyelesaikan permasalahan. Bahwa dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat harus menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, berempati dan bersikap adil kepada sesame demi terciptanya kepuasan pelanggan. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan pelayanan, hasilnya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.



Manusiawi



Akuntabel



Anjab ABK, SK Tupoksi, Standar Pelayanan Unit/Program sesuai tupoksi. Hasil evaluasi pelaksanaan 5S karyawan oleh Tim Mutu. Dokumen PDCA ( Rencana Tindak Lanjut) dan Dokumen Inovasi Hasil survey kepuasan pelanggan (> 85% Puas), tidak ada pengaduan terkait 5S Renstra, RUK, RPK, SPJ Kegiatan, GAUN, LHK.



Budaya Kerja UPT Puskesmas Trenggalek adalah SIGAP yaitu : Budaya Kerja



Definisi



Indikator Penilaian



Semangat



Bekerja bersungguh-sungguh untuk Tingkat kehadiran mencapai prestasi kerja yang maksimal apel pagi dan minlok > 90%



Integritas



Bekerja dengan bertanggungjawab dan disiplin.



Gesit



Bekerja dengan efektif efisien, cepat Ketepaatan waktu dan tanggap dalam memberikan pelayanan dan respon. pelaporan > 90%



Amanah



Mengerjakan tugas dengan baiknya dan dapat dipercaya



jujur, Tingkat kehadiran > 90% (absensi/fingerprint)



sebaik- Capaian penilaian kinerja Program/unit sesuai target.



Peduli



Bekerja dengan penuh kerjasama dan toleransi



perhatian, Penilaian kerjasama dalam unit atau Tim oleh penanggungjawab.



Sasaran Keselamatan Pasien sebagai syarat untuk doterapkan di puskesmas. Penyusunan Sasaran ini mengacu pada Nine Life-Safing Patien Safety Solution dari WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS PERSI) dan dari Joint Commision International (JCI). Sasaran Keselamatan Pasien meliputi : 1. Ketepatan Identifikasi Pasien - Pasien diidentifikasi sebelum dilakukan tindakan, pemeriksaan, pengambilan darah, pemberian obat, dan pemberian imunisasi. 2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif. - Pelaporan kondisi pasien, dan pelaporan hasil kritis pemeriksaan laboratorium ditulis secara lengkap, dibaca ulang dan dilaporkan sesuai prosedur dan dicatat dalam rekam medis. 3. Peningkatan Keamanan Obat yang perlu diwaspadai ( High Alert) - Dilakukan penyusunan daftar obat yang perlu diwaspadai dan dilakukan pelabelan, penataan obat yang perlu diwaspadai sesuai kebijakan dan standar operasional prosedur. - Dilakukan pngawasan dan pengendalian penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yang perlu diwaspadai. 4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur. - Dilakukan verifikasi sebelum dilakukan tindakan medis unntuk memastikan prosedur telah dilakukan dengan benar. 5. Pengurangan Risiko Infeksi terkait pelayanan Kesehatan - Puskesmas menerapkan pedoman handhygiene. - Kebijakan prosedur dikembangkan untuk mengurangi resiko infeksi secara berkelanjutan yang terkait dengan pelayanan kesehatan. 6. Pengurangan Risiko pasien jatuh. - Puskesmas menerapkan proses asesmen awal risiko pasien jatuh dan melakukan asessment ulang bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan. - Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang diidentifikasi beresiko terjadi pasien jatuh. KEPALA UPT PUSKESMAS TRENGGALEK TTD



MURTI RUKIYANDARI