SK 082 Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI bvvvvvv



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN Jalan Sooko Kwadungan Telp (0351) 331048 Ngawi 63283 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN NOMOR : 188/



/404.102.14/2020



TENTANG BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN, Menimbang



: a. bahwa



tenaga



kesehatan



pemberi



asuhan



berperan



penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan budaya keselamatan; b. bahwa upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan



pasien



menjadi



tanggungjawab



seluruh



tenaga kesehatan yang memberikan asuhan pasien; c. sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b diatas , perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas



Kwadungan



tentang



Budaya



mutu



dan



Keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Kwadungan; Mengingat



: 1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004,



tentang



Sistem



Perencanaan



Pembangunan



Nasional; 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter / dokter gigi; 4. Permenkes nomor 4 tahun 2019 tentang Standart Teknis Pemenuhan



Mutu



Pelayanan



Dasar



Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



Pada



Standart



5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesian Nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN.



KESATU



: Tenaga kesehatan adalah tenaga medis, perawat, bidan dan tenaga



kesehatan



lain



yang



diberi



wewenang



dan



tanggungjawab melaksanakan asuhan pasien. KEDUA



: Perilaku terkait budaya keselamatan berupa : 1. Penyediaan



layanan



yang



baik,



termasuk



pengambilan keputusan bersama 2. Bekerja dengan pasien atau klien 3. Bekerja dengan tenaga kesehatan lainnya 4. Bekerja di dalam sistem layanan kesehatan 5. Meminimalisir resiko 6. Mempertahankan kinerja profesional 7. Perilaku profesional dan beretika 8. Memastikan



pelaksanaan



proses



pelayanan



yang



terstandar 9. Keterlibatan dalam pelaporan dan tindak



lanjut



insiden



KETIGA



: Perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan : 1. Perilaku



tak



layak



(



inappropriate



)



seperti



mengumpat atau memaki 2. Perilaku yang mengganggu ( disruptive ), verbal



maupun



non



verbal



yang



membahayakan



atau



mengintimidasi staf lain 3. Perilaku yang melecehkan ( harashment ), terkait suku, ras, agama dan gender 4. Pelecehan seksual KEEMPAT



: Budaya keselamatan merupakan hasil dari nilai nilai, sikap, persepsi, kompetensi, dan pola perilaku dari staf maupun Puskesmas



yang



menentukan



komitmen



terhadap



keselamatan. KELIMA



: Segala



biaya



yang



ditimbulkan



akibat



kegiatan



ini



dibebankan pada anggaran UPTD Puskesmas Kwadungan. KEENAM



: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Kwadungan pada tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN,



RIKA WANDANSARI



REKAM HISTORIS PERUBAHAN



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal berlaku



1



SK No



Budaya mutu



10 Maret 2020



188/082/404.102.



dan



14/2020



keselamatan pasien



KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN,



RIKA WANDANSARI