4 0 94 KB
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI bvvvvvv
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN Jalan Sooko Kwadungan Telp (0351) 331048 Ngawi 63283 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN NOMOR : 188/
/404.102.14/2020
TENTANG BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN, Menimbang
: a. bahwa
tenaga
kesehatan
pemberi
asuhan
berperan
penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan budaya keselamatan; b. bahwa upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien
menjadi
tanggungjawab
seluruh
tenaga kesehatan yang memberikan asuhan pasien; c. sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b diatas , perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas
Kwadungan
tentang
Budaya
mutu
dan
Keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Kwadungan; Mengingat
: 1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004,
tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional; 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter / dokter gigi; 4. Permenkes nomor 4 tahun 2019 tentang Standart Teknis Pemenuhan
Mutu
Pelayanan
Dasar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
Pada
Standart
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesian Nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN.
KESATU
: Tenaga kesehatan adalah tenaga medis, perawat, bidan dan tenaga
kesehatan
lain
yang
diberi
wewenang
dan
tanggungjawab melaksanakan asuhan pasien. KEDUA
: Perilaku terkait budaya keselamatan berupa : 1. Penyediaan
layanan
yang
baik,
termasuk
pengambilan keputusan bersama 2. Bekerja dengan pasien atau klien 3. Bekerja dengan tenaga kesehatan lainnya 4. Bekerja di dalam sistem layanan kesehatan 5. Meminimalisir resiko 6. Mempertahankan kinerja profesional 7. Perilaku profesional dan beretika 8. Memastikan
pelaksanaan
proses
pelayanan
yang
terstandar 9. Keterlibatan dalam pelaporan dan tindak
lanjut
insiden
KETIGA
: Perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan : 1. Perilaku
tak
layak
(
inappropriate
)
seperti
mengumpat atau memaki 2. Perilaku yang mengganggu ( disruptive ), verbal
maupun
non
verbal
yang
membahayakan
atau
mengintimidasi staf lain 3. Perilaku yang melecehkan ( harashment ), terkait suku, ras, agama dan gender 4. Pelecehan seksual KEEMPAT
: Budaya keselamatan merupakan hasil dari nilai nilai, sikap, persepsi, kompetensi, dan pola perilaku dari staf maupun Puskesmas
yang
menentukan
komitmen
terhadap
keselamatan. KELIMA
: Segala
biaya
yang
ditimbulkan
akibat
kegiatan
ini
dibebankan pada anggaran UPTD Puskesmas Kwadungan. KEENAM
: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kwadungan pada tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN,
RIKA WANDANSARI
REKAM HISTORIS PERUBAHAN
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal berlaku
1
SK No
Budaya mutu
10 Maret 2020
188/082/404.102.
dan
14/2020
keselamatan pasien
KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN,
RIKA WANDANSARI