10 0 89 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIREBON UPTD PUSKESMAS JEMARAS Jl.Nyimas Endang Geulis no. 88, desa Bangodua, kecamatan Klangenan, Kab.Cirebon
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JEMARAS NOMOR : / /UKP/PKM-KTB/2017 TENTANG TATA NILAI BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS JEMARAS, Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan klinis tidak hanya ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada tapi juga perilaku pemberi pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan keselamatan pasien; b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada point a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas
Mengingat
Jemaras tentang tata nilai budaya mutu dan keselamatan pasien; : 1. Undang-undangNomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 2. Undang-undang no 36 tahun 2009 tentangkesehatan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
tahun
2009
Nomor
144,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5063 ; 3. Undang-UndangNomor
44
Tahun
2009
tentangRumahSakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang PersetujuanTindakan Kedokteran;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/20 10 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KUTABUMI TENTANG
Kesatu
TATA NILAI BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS JEMARAS. : Tata nilai budaya mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Jemaras
Kedua
sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Kewajiban untuk melaksanakan tata nilai budaya mutu dan
Ketiga
Keselamatan pasien di Puskesmas Jemaras di bawah tanggungj jawab Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di : Jemaras Padatanggal : 2017 KEPALA PUSKESMAS JEMARAS,
Hj.Maemunah, S.KM; M.Si NIP: 196512271989022001
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JEMARAS NOMOR : / /UKP/PKM-KTB/2017 TENTANG : TATA NILAI BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN
TATA NILAI BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN 1. 5S Sikap dan perilaku petugas Puskesmas Jemaras dalam memberikan pelayanan kepada penggunalayanan harus memenuhi 5 S yaitu :Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun. 2. Kesadaran (Awareness) Seluruh staf Puskesmas harus sadar untuk bekerja dengan berhati-hati. Seluruh staf Puskesmas mampu mengenali kesalahan dan belajar dari kesalahan tersebut, serta mengambil tindakan untuk memperbaikinya. 3. Terbuka dan Adil Bagian yang fundamental dari organisasi dengan budaya keselamatan adalah menjamin adanya keterbukaan dan adil, berbagi informas isecara “terbuka dan bebas”, perlakuan yang adil terhadap staf wakt uterjadi insiden. Adapun konsekuensi menjadi “terbuka dan adil” adalah : a. Staf harus terbuka tentang insiden yang melibatkan mereka. b. Staf dan Puskesmas harus akuntabel terhadap tindakan mereka. c. Staf merasa mampu berbicara kepada kolega dan atasannya tentang insiden yang terjadi. d. Puskesmas terbuka dengan pasien,masyarakat dan staf. e. Staf diperlakukan adil dan didukung bila terjadi insiden. 4. Pendekatan Sistem Memiliki budaya
keselamatan
akan
mendorong
terciptanya
lingkungan
yang
mempertimbangkan semua komponen sebagai faktor yang ikut berkontribusi terhadap insiden yang terjadi. Hal ini menghindari kecenderungan untuk menyalahkan individu dan lebih melihat kepada system dimana individu tersebutbekerja. Inilah yang disebut pendekatan system (systems approach).