s9.1.2.2 K Tata Nilai Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan klinis tidak hanya ditentukan oleh system pelayanan yang ada tapi juga perilaku pemberi pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan keselamatan pasien bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada point a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala PuskesmasKutabumi tentang tata nilai budaya mutu dan keselamatan pasien



1. Undang-undang no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran (lembaran negara tahun 2004 no 116 tambahan lembaran negara nomor 4431; 2. Undang-undang Kesehatan no 36 tahun 2009 (lembaran negara republic Indonesia tahun 2009 nomor 144 tambahan lembaran negara republic Indonesia nomor 5063 3. Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (lembaran negara republic Indonesia Nomor 5072) 4. Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan 5. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tentang persetujuan tindakan kedokteran 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010/ tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemneterian Kesehatan



Keputusan tentang tentang Tata nilai budaya mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Selabatu 1. Tata nilai budaya mutu dan keselamatan Pasien di Puskesmas Selabatu sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat keputusan ini. 2. Kewajiban untuk melaksanakan tata nilai mutu dan keselamatan pasien Puskesmas Selabatu dibawah tanggung jawab tim mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



TATA NILAI BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN 1. 5 S sikap dan perilaku petugas Puskesmas Selabatu dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan harus memenuhi 5 S ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) 2. Kesadaran (Awareness) Seluruh staf Puskemas harus sadari untuk bekerja dengan berhati-hati.



Seluruh staf Puskemas mampu mengenali kesalahan dan belajar dari kesalahan tersebut, serta mengambil tindakan untuk memperbaikinya. 3. Terbuka dan Adil Bagian yang fundamental dari organisasi dengan budaya keselamatan adalah menjamin adanya keterbukaan dan adil, berbagi informasi secara terbuka dan bebas, perlakuan yang adil terhadap staf waktu terjadi insiden. Adapun konsekuensi menjadi ‘ terbuka dan adil” adalah : 1. Staf harus terbuka tetang insiden yang melibatkan mereka. 2. Staf dan Puskesmas harus akuntabel terhadap tindakan mereka. 3. Staf mampu merasa berbicara kepada kolega dan atasannya tentang insiden yang terjadi 4. Puskesmas terbuka dengan pasien, masyarakat dan staf 5. Staf diperlakukan adil dan didukung bila terjadi insiden 4. Pendekatan system Memiliki budaya keselamatan akan mendorong terciptanya lingkungan yang mempertimbangkan semua komponen sebagai factor yang ikut berkontribusi terhadap insiden yang terjadi, hal ini menhindari kecenderungan untuk menyalahkan individu dan lebih melihat kepada system dimana individu tersebut bekerja. Inilah yang disebut pendekatan system (Sytems Aproach)