4 0 109 KB
PELAKSANAAN IDENTIFIKASI PASIEN
.
SOP
Nomor Terbit ke No.Revisi Tgl.Diberlaku Halaman
: : : : : 2/2
UPTD PUSKESMAS SDAWODADI
1. Pengertian
Dr.Megy Yatny Laksmanasari NIP. 196805072007012024
: Identifikasi pasien adalah suatu system identifikasi kepada pasien untuk membedakan
antara
pasien
satu
dengan
yang
lainya
sehingga
memperlancar atau mempermudah dalam pemberian pelayanan pada pasien 2. Tujuan
: Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memberikan identitas pada pasien , untuk membedakan pasien, untuk menghindaru kesalahan medis
3. Kebijakan
: SK Kepala Puskesmas No. …………… Kebijakan
Pelaporan
Insiden
Keselamatan Pasien di PUSKESMAS SARWODADI 4. Referensi
: 1. Permenkes Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien 2. Permenkes Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
5. Alat dan Bahan
: a. ATK b. Form identitas pasien
6. Prosedur
1. Dibagian Pendaftaran a. Sapa Pasien b. Menanyakan Data Pasien c. Catat di form identitas pasien 2. Dibagian rawat jalan/IGD a. Sapa dan tanya kartu identitas pasien b. Konfirmasi identitas denagn data rekam medis c. Tanaya Riwayat alergi obat d. Mempersilakan pasien untuk diperiksa dokter e. Dokter mengkonfirmasi identitas pasien f.
Dokter memberikan pelayanan medis dan menulis resep obat di RM elektron
7. Diagram Air
1. Dibagian Pendaftaran a.Sapa Pasien b.Menanyakan Data Pasien c.Catat di form identitas pasien
2. Bagian Rawat Jalan / IGD a.Sapa dan tanya kartu identitas pasien b.Konfirmasi identitas denagn data rekam medis c.Tanaya Riwayat alergi obat d.Mempersilakan pasien untuk diperiksa dokter e.Dokter mengkonfirmasi identitas pasien f.Dokter memberikan pelayanan medis dan menulis resep obat di RM elektron
Identifikasi pasien dilakukan berdasarkan prosedur yang telah dibuat
8. Hal yang perlu diperhatiakn 9. Unit terkait
:
1. Ruang Pemeriksaan pemeriksaan Umum 2. Ruang KIA 3. Poli Gigi 4. Ruang KB 5. IGD 6. Ruang Konseling 7. Apotik 8. Laboratorium
10. Dokumen terkait 10. Rekam Historis Perubahan
Rekam Medis
No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan 4 Januari 2022
2/2