5.3.2.C (1) SK komunikasi efektif (Recovered) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BAROS Jl. Raya Pandeglang Km.12 Serang Telp. (0254) 7823559



Kode Pos 42173. Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BAROS Nomor : 870 /



/ KAPUS / I / 2023



TENTANG KOMUNIKASI EFEKTIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS BAROS, Menimbang



: a. bahwa



komunikasi



efektif yang



tepat



waktu,



akurat,



lengkap, jelas dan yang dipahami oleh penerima, akan mengurangi



kesalahan



dan



menghasilkan peningkatan



keselamatan pasien; b. bahwa untuk panduan komunikasi efektif di UPT Puskesmas Baros, maka perlu



ditetapkan



Surat Keputusan Kepala



Puskesmas tentang panduan komunikasi efektif; c. bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b di atas, diperlukan adanya keputusan kepala UPT Puskesmas Baros tentang penetapan panduan komunikasi efektif; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 4. Peraturan



Menteri



1691/MENKES/PER/VIII/2011 Rumah Sakit



Kesehatan tentang



RI Keselamatan



Nomor Pasien



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BAROS TENTANG KOMUNIKASI EFEKTIF



KESATU



: Kebijakan peningkatan komunikasi efektif di UPT Puskesmas Baros sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini



KEDUA



: Memberlakukan panduan komunikasi efektif di UPT Puskesmas Baros agar seluruh pemberi pelayanan pasien untuk mengetahui dan melaksanakan sIstem komunikasi efektif ini



KETIGA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di : Baros pada tanggal : 5 Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS KECAMATAN BAROS,



MELLY SILTINA



Lampiran



: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Baros



Nomor



: 870/



Tanggal



: 05 Januari 2023



/KAPUS/I/2023



KEBIJAKAN PANDUAN KOMUNIKASI EFEKTIF UPT PUSKESMAS BAROS 1. UPT Puskesmas Baros menggunakan metode SBAR (Situation, Background, Assesmen, Recommendation) dalam mengkomunikasikan pasien secara lisan antar tenaga kesehatan. 2. Penerima pesan harus menuliskan secara lengkap perintah yang diterima (write back) 3. Penerima pesan harus membaca ulang perintah yang ditulis secara lengkap (read back). 4. Penerima pesan harus mendapatkan kata “ya benar” sebagai konfirmasi bahwa perintah itu sudah benar (re-confirm). 5. Komunikasi efektif dilakukan untuk melaporkan keadaan semua pasien, baik pasien yang baru masuk maupun pasien lama yang mengalami perubahan keadaan.