6 0 102 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BAROS Jl. Raya Pandeglang Km.12 Serang Telp. (0254) 7823559
Kode Pos 42173. Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BAROS Nomor : 870 /
/ KAPUS / I / 2023
TENTANG KOMUNIKASI EFEKTIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS BAROS, Menimbang
: a. bahwa
komunikasi
efektif yang
tepat
waktu,
akurat,
lengkap, jelas dan yang dipahami oleh penerima, akan mengurangi
kesalahan
dan
menghasilkan peningkatan
keselamatan pasien; b. bahwa untuk panduan komunikasi efektif di UPT Puskesmas Baros, maka perlu
ditetapkan
Surat Keputusan Kepala
Puskesmas tentang panduan komunikasi efektif; c. bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b di atas, diperlukan adanya keputusan kepala UPT Puskesmas Baros tentang penetapan panduan komunikasi efektif; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 4. Peraturan
Menteri
1691/MENKES/PER/VIII/2011 Rumah Sakit
Kesehatan tentang
RI Keselamatan
Nomor Pasien
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BAROS TENTANG KOMUNIKASI EFEKTIF
KESATU
: Kebijakan peningkatan komunikasi efektif di UPT Puskesmas Baros sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
KEDUA
: Memberlakukan panduan komunikasi efektif di UPT Puskesmas Baros agar seluruh pemberi pelayanan pasien untuk mengetahui dan melaksanakan sIstem komunikasi efektif ini
KETIGA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : Baros pada tanggal : 5 Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS KECAMATAN BAROS,
MELLY SILTINA
Lampiran
: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Baros
Nomor
: 870/
Tanggal
: 05 Januari 2023
/KAPUS/I/2023
KEBIJAKAN PANDUAN KOMUNIKASI EFEKTIF UPT PUSKESMAS BAROS 1. UPT Puskesmas Baros menggunakan metode SBAR (Situation, Background, Assesmen, Recommendation) dalam mengkomunikasikan pasien secara lisan antar tenaga kesehatan. 2. Penerima pesan harus menuliskan secara lengkap perintah yang diterima (write back) 3. Penerima pesan harus membaca ulang perintah yang ditulis secara lengkap (read back). 4. Penerima pesan harus mendapatkan kata “ya benar” sebagai konfirmasi bahwa perintah itu sudah benar (re-confirm). 5. Komunikasi efektif dilakukan untuk melaporkan keadaan semua pasien, baik pasien yang baru masuk maupun pasien lama yang mengalami perubahan keadaan.