54 14115 1 SM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

e-Jurnal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol: 8 No: 2 Tahun 2017)



ANALISIS PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK ATAS KOMISI JASA ONLINE TRAVEL AGENT PADA HOTEL BINTANG TIGA DI KABUPATEN BULELENG 1



Ni Nengah Menuh Wahyunadi, 1Edy Sujana, 2I Nyoman Putra Yasa



Jurusan Akuntansi Program S1 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia e-mail: {[email protected], [email protected], [email protected] }@undiksha.ac.id



Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui sistem pemotongan/pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak atas komisi Online Travel Agent (OTA) pada hotel bintang 3, (2) potensi pajak atas komisi OTA pada hotel bintang 3 dan KPP Pratama Singaraja, dan (3) kendala yang dihadapi dalam pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak atas komisi OTA. Lokasi penelitian dilaksanakan pada hotel bintang 3 di Kabupaten Buleleng. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) tidak semua hotel yang memotong/memungut pajak atas komisi jasa OTA, Alamanda Oncen Front Resort & Spa tidak memotong/memungut pajak atas transaksi OTA namun hanya membayar PPN JLN sebesar 10% yang dibayar melalui bank dan dilaporkan di KPP sedangkan Spa Village Resort tidak memotong/memungut dan tidak membayar maupun melaporkan pajak atas komisi jasa OTA. (2) Potensi pajak atas komisi jasa OTA pada hotel bintang 3 di Kabupaten Buleleng tidak terlalu besar karena tidak semua memotong/memungut pajak atas komisi jasa OTA begitu pula bagi KPP Pratama Singaraja potensi pajak OTA tidak besar karena dari hotel tidak banyak menyetorkan pajak atas komisi OTA. (3) pemotongan/pemungutan pajak atas komisi jasa OTA ini masih terkendala karena banyak OTA luar negeri yang tidak mau mengikuti sistem perpajakan di Indonesia, selain itu sosialisasi terkait dengan pajak atas transaksi dengan OTA ke hotel masih kurang sehingga masih ada hotel yang belum mengetahui mengenai perpajakan transaksi dengan OTA. Kata Kunci: Pemotongan/Pemungutan, Pembayaran, Pelaporan, komisi atas jasa online travel agent



Abstract This research aims to (1) to know the tax collection/packing, payment and reporting system of Online Travel Agent (OTA) commission on 3 star hotels, (2) tax potential on OTA commission of 3 star hotel and KPP Pratama Singaraja, and (3) problems encountered on the collection/packing, payment and tax reporting of tax on the OTA commissions service. The location of the research was conducted at 3



e-Jurnal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol: 8 No: 2 Tahun 2017) star hotel in Buleleng Regency. The type of data used in this study was qualitative data. The source of data used in this research was primary data and secondary data. This research employed three techniques of data collection that is interview, observation and documentation. The results of this study indicate that (1) not all hotels cutting/packing tax on OTA services commissions, Alamanda Oncen Front Resort & Spa did not cut/packing tax on OTA transactions but only pay 10% PPN JLN via bank and reported in KPP while Spa Village Resort did not cut/packing and neither paid, nor reported tax on the commissions of OTA Service. (2) The potential tax on the OTA service commission on 3 star hotel in Buleleng Regency is not very big because not all deduct tax on OTA service commission as well as for KPP Pratama Singaraja OTA tax potential is not big because of the hotel not much deposit tax on OTA commission. (3) the collection of tax on OTA service commission is still constrained because many OTA abroad who do not want to follow the system of taxation in Indonesia, in addition to socialization related to the tax on transactions with OTA to the hotel is still less so there are still hotels that do not know about taxation transactions with OTA. Keywords: Cutting/Packing, Payment, Reporting, commission for online travel agent services



PENDAHULUAN Indonesia sebagai salah satu Negara tujuan wisata internasional, berkat kekayaan alam yang luar biasa, baik berupa jumlah sumber daya alam yang melimpah maupun dengan pemandangan alam yang luar biasa indah, serta dengan didukung oleh keanekaragaman suku dan budaya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa sektor pariwisata menjadi salah satu hal penting dalam perekonomian Indonesia. Salah satu destinasi wisata yang ada di Indonesia yang paling diminati para wisatawan adalah Pulau Bali. Pulau Bali sebagai destinasi wisata, memang sudah dikenal sejak lama oleh sejumlah wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara. Pariwisata Bali terkenal dengan keunikan budaya yang dicerminkan dari kehidupan sosial



masyarakat yang dihubungkan dengan unsur keagamaan. Kehidupan sosial masyarakat yang begitu religious dipadukan dengan kearifan lokal membuat Bali diminati oleh wisatawan. Bali yang memiliki seni serta keindahan alam, keanekaragaman budaya dengan segala keunikannya, adat istiadat, dan keramahtamahan penduduknya sehingga mampu memikat wisatawan. Wisatawan yang berkunjung ke Bali belakangan ini memiliki kecenderungan tidak sekedar menikmati keunikan sosial budaya tetapi memiliki perhatian juga terhadap lingkungan yang semakin meningkat (Sudibya, 2002). Kunjungan wisatawan ke Indonesia dan Bali dari tahun ke tahun terus meningkat sebagaimana diungkapkan pada Tabel 1.1.



Tabel 1.1 Kenaikan Kunjungan Wisatawan Menurut Pintu Masuk Tahun 2015 dan Tahun 2016 No 1 2



Pintu Masuk Tahun 2016 Tahun 2015 Kenaikan (%) Bandara 2.232.964 1.871.305 19,33 Pelabuhan 38.644 44.144 -12,46 Jumlah 2.271.608 1.915.449 18,59 Sumber: Berita Resmi Statistik Provinsi Bali 2 No. 50/08/51/Th. X, diakeses November 2017 Pada tabel tersebut dapat dilihat kunjungan wisman ke Bali dan Indonesia



dari tahun 2015 dan tahun 2016 kunjungan wisman melalui pintu masuk



e-Jurnal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol: 8 No: 2 Tahun 2017) bandara meningkat sebesar 19,33% sedangkan pintu masuk pelabuhan menurun sebesar 12,46%. Menyadari keadaan atau kondisi tersebut, pemerintah daerah menyediakan sarana-sarana pendukung pariwisata, seperti usaha jasa pariwisata yang meliputi penyediaan usasaha perjalanan wita, tempat-tempat rekreasi, dan sarana yang paling penting dalam menunjang pariwisata adalah hotel. Hotel merupakan salah satu bentuk akomodasi dalam bidang pariwisata. Hotel berperan cukup penting dalam rangka menunjang kemajuan pembangunan nasional, khususnya sektor ekonomi. Menurut SK Menparpostel Nomor KM 94/ HK 103/MPPT 1987 dalam buku Akuntansi Perhotelan Penerapan Uniform System of Accounts for The Lodging Industry. Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediaka jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial. Hotel adalah sarana tempat tinggal umum untuk wisatawan dengan memberikan pelayanan jasa kamar, penyedia makanan dan minuman serta akomodasi dengan syarat pembayaran (Lawson, 1976:27). Hal ini dapat disadari karena dengan makin banyaknya tumbuh dan berkembangnya usaha perhotelan akan membangkitkan pula kegiatan usaha pelengkap lainnya, seperti pengadaan bahan makanan untuk pertanian, peternakan, perikanan, barang-barang cenderamata, pertunjukan-pertunjukan kesenian, dan usaha transportasi. Selain itu, hotel merupakan tempat peristirahatan sementara bagi wisatawan selama berada di daerah tujuan wisata yang ada di Bali dan pelayanan lain berupa jasa yang diberikan oleh hotel yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan. Menurut data bali.antaranews.com (diakses tanggal 19 Oktober 2017) Hotel di Bali terus mengalami peningkatan, sehingga jumlah hotel di Bali baik itu hotel berbintang lima hingga non berbintang mencapai 130.000 hotel termasuk villa dan penginapan lainnya dengan total kamar kurang lebih mencapai 47 juta. Hal Tersebut memicu timbulnya persaingan antar pemilik hotel



untuk memperoleh hasil yang diharapkan, persaingan tersebut diwujudkan melalui penawaran-penawaran maupun promosipromosi menarik yang dilakukan oleh pengusaha pariwisata untuk menarik minat wisatawan, dengan mempublikasikan penawaran tersebut melalui media massa maupun strategi penjualan melalui media sosial atau dapat diistilahkan dengan e-commerce. Saking maraknya hotel di Bali menyebabkan persaingan hotel saat ini semakin ketat, dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (TIK) saat ini menuntut industri perhotelan untuk terus beradaptasi. Salah satu isu yang banyak dibicarakan saat ini adalah pemasaran dan strategi penjualan di industri perhotelan. Beberapa hotel memilih untuk menjalankan e-marketing seperti melakukan kerjasama dengan beberapa Online Travel Agent (OTA) dan membuat website resmi hotel untuk menerima reservasi, karena menyadari bahwa hal ini akan memberikan dampak pada penjualan jangka panjang. Saat ini perkembangan teknologi komunikasi memegang peranan penting dengan munculnya berbagai penyedia jasa untuk dapat reservasi hotel melalui online yang dikenal sebagai Online Travel Agent. Online Travel Agent adalah biro perjalanan yang sifatnya online, memiliki halaman web yang dapat diakses dari manapun diseluruh dunia sepanjang ada akses internet. Asal muasal Online Travel Agent tentu saja dari agent-agent offline/biro perjalanan konvensional. Menurut data Association of The Indonesian Tour & Travels Agencies (ASITA) per tahun 2014 jumlah perusahaan tur dan travel di Indonesia sudah mencapai sekitar 4.000 perusahaan, tetapi jumlah tersebut cenderung naik turun. Untuk mempermudah wisatawan melakukan reservasi dan memperoleh penjualan kamar yang tinggi, saat ini hotel-hotel banyak bekerja sama dengan travel agent maupun Online Travel Agent. Melalui kerja sama dengan Onlien Travel Agent, maka akan sangat membantu pihak hotel maupun wisatawan yang hendak mencari hotel untuk dijadikan tempat menginap selama mereka berlibur



e-Jurnal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol: 8 No: 2 Tahun 2017) atau mengadakan perjalanan. Jika dilihat dari sisi hotel, hotel dengan mudah mendapatkan wisatawan untuk menginap, karena pihak Online Travel Agent mampu mendatangkan tamu untuk mengisi tingkat hunian kamar dan pihak hotel tidak perlu bernegosiasi lagi masalah harga kamar (room rate) karena antara pihak hotel dan pihak Online Travel Agent telah mempunyai kontrak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak (contract agreement). Kemudian jika dilihat dari sisi wisatawan, wisatawan sangat dimudahkan karena wisatawan bisa memesan tipe kamar dan tipe hotel yang diinginkan serta memperoleh harga yang jauh berbeda jika memesan langsung ke hotel, Online Travel Agent mampu memberikan harga jauh yang lebih murah serta memberikan benefit tertentu kepada wisatawan yang memesan kamar melalui travel agent, tentu saja wisatawan lebih memilih melakukan reservasi atau memesan kamar melalui travel agent. Pengklasifikasian hotel bertujuan untuk menciptakan persaingan bisnis yang sehat, memberikan panduan bagi tamu tentang harga dan fasilitas serta layanan yang diberikan oleh hotel pada klasifikasi tertentu, meberikan panduan bagi para pemiliki modal jika hendak berbisnis pada satu klasifikasi hotel, dan secara nasional memudahkan saat ingin mengetahui kebutuhan akan hotel pada klasifikasi tertentu. Mengacu pada keputusan Menparpostel nomor KM 94/HK.103/MPPT-87 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Hotel, hotel diklasifikasikan dalam 5 (lima) golongan kelas, yaitu satu bintang, dua bintang, tiga bintang, empat bintang, dan lima bintang. Hotel bintang 3 di Kabupaten Buleleng yang berjumlah 7 (tujuh) hotel hampir semua memanfaatkan Online Travel Agent sebagai sarana promosi dan penjualan kamar yang ditawarkan. Terlebih saat penggunaan jasa Online Travel Agent ini wisata semakin meningkat, dengan meningkatya wisatawan ke Bali diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak yang dibayarkan atas jasa tersebut. Dalam suatu kerjasama antara sebuah hotel dan Online Travel Agent terdapat sebuah perjanjian terkait besaran jumlah komisi



yang nantinya akan dibayarkan oleh pihak hotel kepada pihak Online Travel Agent. komisi tersebut merupakan penghasilan dari Online Travel Agent itu sendiri, dimana dalam sistem perpajakan di Indonesia, penghasilan merupakan salah satu objek pajak yang sah, baik perorangan maupun badan, baik jasa maupun non jasa. Perkembangan teknologi dalam dunia usaha menuntut semua pelaku usaha untuk dinamis dan tanggap mengikuti tren yang paling mutakhir. Para pelaku usaha harus bisa menyamakan langkah dengan perkembangan teknologi terutama teknologi informasi yang semakin hari semakin melesat lajunya. Salah satu aplikasi belanja daring yang paling sering dimanfaatkan konsumen adalah aplikasi pemesanan tiket dan hotel. Hadirnya pihak ke-3 di dalam transaksi antara konsumen dengan pihak hotel, melahirkan satu nilai ekonomis baru, yakni imbalan jasa yang diterima oleh pihak perusahaan reservasi daring sebagai komisi atas upayanya menghubungkan konsumen dengan pihak hotel. Mengalirnya penghasilan dari pihak hotel ke perusahaan reservasi merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang harus dikenakan pajak. Dengan adanya potensi pendapatan melalui bisnis Online Travel Agent, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menggelar sosialisasi aspek perpajakan atas transaksi dengan Online Travel Agent. Dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor DJP Bali, Goro Ekanto, menjelaskan mengenai aspek pajak atas penggunaan jasa reservasi. Berdasarkan PMK-40/PMK.03/2010 SE-147/PJ/2010, Penyediaan jasa reservasi Online Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenakan pajak PPh pasal 23 sedangkan untuk penyedia jasa reservasi Online Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenakan pajak PPN JLN dari Fee Reservasi dan Pajak PPh 26 20% atau P3B. Dalam penelitiannya Isti Khomah yang berjudul “Masifnya Penggunaan Online Travel Agents. Dalam Meningkatkan Revenue Pemasaran” Menyatakan dengan menggunakan Strategi Pemasaran berbasis E-Marketing Channel Distribution Online Travel Agents yaitupenggunaan



e-Jurnal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol: 8 No: 2 Tahun 2017) Online Travel Agents oleh pihak hotel dirasakan lebih banyak keuntungan dibandingkan dengan kerugiannya. Keuntungan yang diperoleh antara lain membantu pihak hotel dalam meningkatkan occupancy Hotel yang berpengaruh terhadap peningkatan revenue, dari pemasangan Harga pada website Online Travel Agents (OTA) bisa disesuaikan mengikutiseason, Pihak Hotel juga mendapatkan pembayaran secara langsung, terbukti Online Travel Agents (OTA) merupakan mediapromosi dan penjualan yang hemat dan menjangkau seluruh dunia, dan jika tamumerasa puas atas pelayanan yang diberikan, tamu tersebut berpotensi menjadi repeater guestdan berimplikasi pada positif word of mouth. Sedangkan menurut penelitiannya Sherly Gozzali dan Monika Kristanti yang berjudul “Faktor-Faktor Yang Mendorong Masyarakat Surabaya Dalam Melakukan Reservasi Hotel Secara Online” menyatakan terdapat 7 faktor utama yang terbentuk dari 21 indikator yang telah ditetapkan. 7 faktor utama tersebut yang mendorong masyarakat Surabaya dalam melakukan reservasi hotel secara online, antara lain yaitu popularitas dan teknologi, keterandalan, kemudahan, kecepatan, informasi, harga, reward. Dan kontribusi masing-masing faktor yang mendorong masyarakat Surabaya dalam melakukan reservasi hotel secara online, antara lain: Popularitas dan teknologi (21,166%), keterandalan (11,197%), kemudahan (8,492%), kecepatan (7,151%), informasi (6,478%), harga (6,105%), dan reward (5,348%). Penelitian lain dilakukan oleh Ayunda Arimurti dan Sri Hastjarjo Yang Berjudul “Strategi Komunikasi Pemasaran Grand Orchid Hotel Surakarta (Penelitian Deskriptif Kualitatif Strategi Komunikasi Pemasaran Grand Orchid Hotel Surakarta)” hasil dari penelitian ini menyataka dengan mengkombinasikan elemen marketing mix yang ada, namun lebih mengkonsentrasikan pada kegiatan promosi, sales call, pasang spanduk di depan hotel dan promosi melalui travel agent baik online maupun konvensional dapat meningkatkan penjualan pada hotel. Dari segi biaya salescall atau



telemarketing, spanduk, beserta iklan di travel agent memiliki biaya yang relatif murah dan terjangkau namun memiliki hasil yang signifikan. Dan untuk Online Travel Agent ini memiliki sistim bagi hasil, sehingga tidak mengurangi dan mempengaruhi biaya pengeluaran pemasaran. Dengan menggunakan Online Travel Agent Grand Orchid sebagai objek dalam penelitian ini lebih berstrategi untuk langsung menyentuh target market agar memperoleh hasil yang lebih maksimal. Berdasarkan latar belakang dan penelitian terdahulu yang telah dipaparkan diatas, maka peneliti tertarik untuk mengambil penelitian ini dengan judul “Analisis Pemotongan/Pemungutan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Atas Komisi Jasa Online Travel Agent Pada Hotel Bintang 3 Di Kabupaten Buleleng” METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif mengkaji perspektif partisipan dengan strategi-strategi yang bersifat interaktif dan fleksibel Penelitian kualitatif ditujukan untuk memahami fenomenafenomena sosial dari sudut pandang partisipan Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pemotongan, pembayaran dan pelaporan pajak atas komisi jasa Online Travel Agent. Lokasi penelitian dilaksanakan pada hotel bintang 3 di Kabupaten Buleleng. Penulis memilih Alasan peneliti memilih Hotel bintang 3 di Kabupaten Buleleng karena hotel bintang 3 ini sudah sebagian besar memanfaatkan Jasa Online Travel Agent sebagai sarana promosinya, dan juga lebih dari 30% hasil penjualan kamar hotel melalui Jasa Online Travel Agent. Memilih untuk mengambil Hotel di Kabupaten Buleleng karena nantinya laporan pajak akan dibandingkan dengan hotel yang sejenis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis data kualitatif. Ada dua jenis data yang dipergunakan untuk penelitian antara lain: Data primer adalah data yang langsung diperoleh dari sumbernya dan data sekunder adalah data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data yang digunakan dalam peneliti dalam



e-Jurnal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol: 8 No: 2 Tahun 2017) melakukan penelitian ini adalah dengan menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data, metode observasi (pengamatan) merupakan sebuah teknik yang mengharuskan peneliti turun ke lapangan untuk pengamatan dan dokumentasi merupakan foto setiap pengamatan peneliti. Penelitian kualitatif harus mengungkap kebenaran yang objektif. Karena itu keabsahan data dalam sebuah penelitian kualitatif sangat penting. Melalui keabsahan data kredibilitas (kepercayaan) penelitian kualitatif dapat tercapai. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pemotongan, Pelaporan dan Pembayaran pajak atas komisi Online travel agent pada Hotel Bintang 3 di Kabupaten Buleleng Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang lansung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluran umum. Pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri yang terbesar yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Hal ini tertuang dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dimana penerimaan utamanya berasal dari pajak. Perkembangan teknologi komunikasi memegang peranan penting dengan munculnya berbagai penyedia jasa untuk dapat reservasi hotel melalui online yang dikenal sebagai Online Travel Agent. Dengan adanya potensi pendapatan melalui bisnis Online Travel Agent ini maka Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bali menggelar sosialisasi aspek perpajakan atas transaksi dengan Online Travel Agent. Berdasarkan PMK40/PMK.03/2010 SE-147/PJ/2010, Penyediaan jasa reservasi Online Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenakan pajak PPh pasal 23 sedangkan untuk penyedia jasa reservasi Online Wajib



Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenakan pajak PPN JLN dari Fee Reservasi dan Pajak PPh 26 20% atau P3B. Pemotongan/Pemungutan Pajak Atas Jasa Online travel agent pada Hotel Bintang Tiga di Kabupaten Buleleng Pemotongan pajak adalah kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukannya. Pemotongan dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Pihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya. Memotong (mengurangi) pembayaran atau jumlah yang diterima atau Dasar Pengenaan Pajak dilakukan oleh pemberi penghasilan (yang membayarkan). Terdapat 3 (tiga) sistem pemotongan pajak di Indonesia yaitu : (1) official assessment system adalah suatu sistem pemotongan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang. Dengan sistem ini masyarakat (Wajib Pajak) bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya suatu ketetapan pajak oleh fiskus. Besarnya utang pajak seseorang baru diketahui setelah adanya surat ketetapan pajak. (2) self assessment system adalah suatu sistem pemotongan pajak yang memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak. Dalam sistem ini Wajib Pajak yang aktif sedangkan fiskus tidak turut campur dalam penentuan besarnya pajak yang terutang seseorang, kecuali Wajib Pajak melanggar ketentuan yang berlaku. (3) Withholding system adalah suatu sistem pemotongan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong/memotong besarnya pajak yang terutang. Pihak ketiga yang telah ditentukan tersebut selanjutnya menyetor dan melaporkan kepada fiskus. Pada sistem ini, fiskus dan Wajib Pajak tidak aktif. Fiskus hanya



e-Jurnal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol: 8 No: 2 Tahun 2017) bertugas mengawasi saja pelaksanaan pemotongan/pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Sistem pemotongan pajak, yang berlaku di Indonesia adalah self assessment system adalah suatu sistem pemotongan pajak yang memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak. Dalam sistem ini Wajib Pajak yang aktif sedangkan fiskus tidak turut campur dalam penentuan besarnya pajak yang terutang seseorang, kecuali Wajib Pajak melanggar ketentuan yang berlaku. Alamanda Oncean Front Resort & Spa tidak memanfaatkan jasa reservasi Online Travel Agent dari dalam negeri melainkan hanya memanfaatkan Online Travel Agent dari luar negeri saja. Dengan adanya kebijakan baru di dunia perpajakan yang telah disosialisasikan oleh Kanwil Direktorat Jendral Pajak Bali kepada 129 hotel yang ada di Bali terkait dengan sistem perpajakan kewajiban sebagai wajib pajak badan yang wajib memotong pajak atas pemanfaatan jasa reservasi online. Namun Alamanda Oncean Front Resort & Spa tidak memotong pajak atas jasa reservasi Online Travel Agent karena Alamanda Oncean Front Resort & Spa memanfaatkan jasa Online Travel Agent berdasarkan skema kontrak dengan skema kontrak ini pajak yang harusnya di potong oleh Alamanda Oncean Front Resort & Spa telah di potong langsung oleh pihak Online Travel Agent. Dalam wawancara peneliti kepada assistant accountant Ibu Luh Sutiani menyatakan: “Untuk memotong Pajak PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26, saya rasa tidak ada karena memang selama ini kami tidak memotong pajak tersebut, tapi untuk pajak penghasilan, pajak restoran itu kami bayar kan memang harus dibayar karena itu adalah penghasilan yang harus dibayarkan itu kami bayar di Badan Keuangan Daerah (BKD) sesuai dengan penghasilan kami” Spa Village Resort memanfaatkan jasa reservasi online travel agent baik itu



dalam dan luar negeri untuk sarana untuk mempromosikan kamar hotelnya. Hotel yang terletak di desa tembok yang sangat jauh dari keramaian ini mendapat lebih banyak tamu yang boking kamar melalui jasa reservasi online, sama halnya seperti Alamanda Oncean Front Resort & Spa yang tidak memotong terkait pajak atas pemanfaatan reservasi online travel agent Spa Village Resort juga tidak pernah memotong pajak atas pemanfaatan jasa online travel agent yang dimanfaatkan sesuai dengan aturan di dunia perpajakan yang telah di sosialisasikan oleh Kanwil Direktorat Jendral Pajak Bali. Peneliti telah melakukan wawancara terhadap accounting di Spa Village Resort yaitu Ibu Novke yang menyatakan: “Kami juga tidak ada membayar pajak lagi selain pajak penghasilan yang kami bayarkan ke daerah. memang kami menggunakan online travel agent yang dari luar dan juga dalam negeri kami juga gunakan, tapi tidak ada kami memotong pajak atas reservasi, karena memang atas perjanjian ya makaya kami tidak ada lagi memotong apa-apa terkait dengan jasa online travel agent, tapi untuk jasa yang lain kami tetep memotong untuk jasa online travel agent ini tidak ada yang kami potong” Pembayaran Pajak Atas Jasa Online travel agent pada Hotel Bintang Tiga di Kabupaten Buleleng Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional. Terkait dengan pemanfaatan jasa online travel agent pajak yang seharusya dibayar oleh pihak hotel yaitu PPh Pasal 23 untuk jasa reservasi online travel agent dalam negeri, PPh Pasal 26 20% atau P3B dan PPN JLN untuk jasa reservasi online luar negeri. PMK-40/PMK.03/2010 PENYETORAN menyatakan bahwa PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang



e-Jurnal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol: 8 No: 2 Tahun 2017) Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutang. Alamanda Oncean Front Resort & Spa tidak memotong dan juga tidak membayarkan pajak terkait dengan pajak reservasi online travel agent baik itu PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26. Untuk Pajak atas reservasi online travel agent yang dari luar negeri Alamanda Oncean Front Resort & Spa hanya membayar PPN JLN sebesar 10%. Hasil wawancara peneliti dengan assistant accounting Alamanda Oncean Front Resort & Spa Ibu Luh Sutiani mengatakan: “..kan sudah seperti yang saya bilang tadi karena kami tidak memotong terkait pajak PPh Pasal 23 dan juga PPh Pasal 26 kami juga tidak bayar. Tapi untuk yang agent dari luar kami ada namanya membayar PPN JLN itu yang kami bayar sebesar 10%..” Selain wawancara dengan assistant accounting Alamanda Oncean Front Resort & Spa peneliti juga wawancara dengan head accounting Alamanda Oncean Front Resort & Spa yang ada di Denpasar yaitu Ibu Putu Darani: “..iya kami tidak ada pembayaran PPh Pasal 23 dan Pasal 26 yang terkait dengan Pajak Jasa Online travel agent tapi kalau jasa-jasa yang lain kami bayar. Untuk PPN JLN yang tahun 2016 sudah kami bayar, untuk yang tahun 2017 belum ini kan karena juga kami baru tahu ada sistem pajak seperti ini dan juga ini sosialisasi tergolong baru jadi kami masih koordinasi terus mengenai perpjakan ini, selama ini kami ikuti aturan yang berlaku..” Pembayaran yang dilakukan head accunting Alamanda Oncean Front Resort & Spa ini pembayaran melalui online, melalui e-billing hanya saja yang



membedakan di e-billing hanya kodenya saja dan pembayarannya disetorkan melalui bank. Pelaporan Pajak Atas Jasa Online travel agent pada Hotel Bintang Tiga di Kabupaten Buleleng Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan wajib pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong atau pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang dilakukan. Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak ke KPP atau KP2KP dimana wajib pajak terdaftar. Alamanda Oncean Front Resort & Spa terkait dengan Pajak atas komisi jasa Online Travel Agent yang dilaporkan hanya PPN JLN yang dibayarkan sebesar 10%, sedangkan Spa Village Resort tidak melaporkan karena menang tidak memotong maupun mebayar terkait dengan pajak atas komisi jasa Online Travel Agent. Potensi Pajak Komisi Online travel agent pada Hotel Bintang 3 di Kabupaten Buleleng Kamus Umum Bahasa Indonesia, yang dimaksud potensi adalah kemampuankemampuan dan kualitas-kualitas yang dimiliki oleh seseorang, namun belum digunakan secara maksimal. Pemanfaatan jasa reservasi online dapat mempengaruhi potensi pajak suatu hotel, potensi yang pajak memang berbeda pada setiap hotel tergantung dari hotel seberapa banyak Online Travel Agent yang dimanfaatkan. Biasanya semakin banyak Online Travel Agent yang dimanfaatkan suatu hotel makan potensi pajaknya bisa lebih besar.



e-Jurnal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol: 8 No: 2 Tahun 2017) Semakin besar pendapatan yang diterima hotel atas memanfaatkan jasa Online Travel Agent, biasanya semakin besar pula pajak yang akan dibayarkan. Potensi pajak atas komisi Online Travel Agent memang sangat signifikan, potensi pajak atas komisi Online Travel Agent di setiap hotel berbeda, karena setiap pasti memanfaatkan Online Travel Agent dengan jumlah yang berbeda. Potensi pajak atas jasa Online Travel Agent pada Alamanda Oncean Front Resort & Spa tidak sangan berpengaruh besar, berdasarkan hasil wawancara kepada Ibu Luh Sutiani: “..kami memanfaatkan online travel agent tidak begitu banyak, kami memanfaatkan online travel agent hanya dari luar negeri saja, tapi karena kami tidak membayarkan pajaknya jadi potensinya terhadap kami tidak terlalu besar, untuk persentase saya kurang tahu karena office yang di Denpasar yang membayarkan pajaknya dari kami disini hanya memberikan data yang diminta. Tapi saya lihat memang tidak terlalu besar potensinya..” Alamanda Oncean Front Resort & Spa menyatakan kalau untuk potensinya tidak terlalu besar, karena online travel agent yang dimanfaatkan oleh Alamada Oncean Front Resort & Spa tidak banyak. Potensi Pajak Komisi Online travel agent bagi KPP Pratama Singaraja Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jendral Pajak terkait dengan adanya reservasi jasa online travel agent bagi yang memanfaatkan jasa reservasi online harus memotong pajak, membayarkan dan melaporkan ke KPP atau KP2KP dimana wajib pajak terdaftar. Memang tidak besar potensi yang didapatkan KPP Pratama Singaraja karena ini tergolong objek pajak baru masih banyak hotel yang belum paham akan adanya pengenaan pajak dan wajib pajak harus memotong pajak terkait dengan pemanfaatan jasa reservasi online. Masih banyak hotel yang tidak memotong pajak karena dari hasil wawancara di dua hotel yang telah menggunakan jasa tersebut telah membuat kontrak perjanjian terkait dengan perpajakan. Memang hotel tidak



memotong langsung terkait dengan pajak reservasi akan tetapi hotel memberikan komisi kepada Online Travel Agent yang diajak kerjasama, komisi yang diberikan tidaklah sedikit tergantung dari persentase kontrak yang telah disepakati komisi ini seharusnya dipotong terlebih dahulu oleh pihak yang memberikan. Berdasarkan wawancara peneliti terhadap Bapak Aryo Saloko di KPP Pratama Singaraja: “terkait dengan memanfaatkan atau menggunakan jasa Online Travel Agent kan memang harus dipotong dulu nanti baru diserahkan kepada Online Travel Tgentnya, terkait itu kena pajak 23 dan 26 tapi ada juga PPN JLN. Kalau hotel milik badan harus memotong pajaknya dulu itu memang harus dipotong dan harus dibayarkan baik itu dalam negeri maupun luar negeri kalau tidak dipotong ketemu kami disini kan bakal sanksi kan itu sebenarnya merugikan bagi hotelnya nanti kalo tidak memotong terkecuali hotel itu milik pribadi kan kalau wajib pajak pribadi tidak boleh memotong pajak” Untuk saat ini masih belum banyak yang belum melaporkan pajak PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan PPN JLN. Potensi Pajak Online Travel Agent ini tidak terlalu atau mungkin belum terlalu besar bagi KPP Pratama Singaraja, selain sedikitnya pariwisata yang ada di Bali Utara tidak seperti yang ada di Denpasar yang banyak destinasi pariwisata yang bisa dikunungi oleh para wisatawan dari hasil wawancara yang peneliti kepada Bapak Aryo mengatakan: “..berbicara mengenai bagaimana potensinya, potensinya masih sangat kecil karena memang belum banyak yang memotong pajak tersebut. Dibuleleng sendiri kan destinasi pariwisatanya sedikit tidak seperti di Denpasar, di kuta itu kan memang sudah tempat wisata terkenal jadi hotel-hotel disana pasti banyak mendapatkan tamu yang menginap disana. Ya dibuleleng masih kecil mungkin di Denpasar untuk potensinya mungkin lebih besar dari pada disini..”



e-Jurnal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol: 8 No: 2 Tahun 2017) Kendala yang dihadapi dalam Pemotongan Pelaporan, dan Pembayaran Pajak atas Komisi Online travel agent pada Hotel Bintang 3 di Kabupaten Buleleng Kendala yang dimiliki dalam pelaporan pada setiap hotel memang berbeda. Lebih sering kendala yang dihadapi dalam mengisi SPT karena tidak menutup kemungkinan masih banyak dengan latar pendidikan yang berbeda. Dalam hal ini kendala yang sangat umum pada hotel yang memanfaatkan jasa Online Travel Agent yang berasal dari luar negeri masih banyak beberapa agent luar negeri yang tidak mau mengikui sistem perpajakan di Indonesia, padahal dari pihak hotel membayar komisi sanat besar terhadap Online Travel Agent luar negeri yaitu sekitar 15 sampai 20 persen. Alamanda Oncean Front Resort & Spa menyatakan tidak begitu mengalami kendala dalam melaporkan pajak atas komisi/fee yang dipotong langsung dari hotel, karena Alamanda Oncean Front Resort & Spa tidak banyak memanfaatkan online travel agent. Namun pihak Alamanda Oncean Front Resort & Spa tidak pernah mendapatkan Surat Keterangan Domisili WPLN (SKD WLPN) dengan Form DGT-1 dari yang pihak online travel agent. Surat Keterangan Domisili WPLN (SKD WLPN) merupakan Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B. Terkait tentang adanya Form DGT-1 belum ada kebijakan dari pihak Direktorat Jendral Pajak, jadi selama ini Form DGT-1 belum dipermasalahkan di Alamanda Oncean Front Resort & Spa karena pihak hotel telah membayarkan PPN JLN atas reservasi online. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Simpulan dari penelitian ini adalah Alamanda Oncean Front Resort & Spa dan Spa Village Resort adalah hotel yang termasuk klasifikasi hotel bintang tiga di kabupaten Buleleng. Kedua hotel tersebut



memanfaatkan jasa reservasi online travel agent, tapi tidak banyak online travel agent yang digunakan. Tidak hanya online travel agent dari dalam negeri saja yang digunakan namun juga online travel agent dari luar negeri. Hotel hanya membayarkan pajak terkait dengan PPN JLN dari fee reservasi. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 telah dipotong oleh masingmasing online travel agent itu sendiri dan pihak hotel diberikan surat pernyataan bahwa pihak online travel agent telah membayarkan Pajak yaitu berupa surat DGT-1. Potensi yang dihasilkan oleh pajak atas komisi/fee yang diberikan kepada pihak Online Travel Agent bagi hotel Alamanda Oncean Front Resort & Spa tidak terlalu tinggi karena Alamanda Oncean Front Resort & Spa hanya membayarkan PPN JLN atas fee reservasi saja terkait dengan PPh Pasal 23 dan 26 telah dipotong langsung oleh pihak Online Travel Agent. KPP Pratama Singaraja sebagai tempat pelaporan pajak menyatakan selama ini masih sedikit yang melaporkan pajak terkait dengan hotel memanfaatkan jasa reservasi Online Travel Agent karena memang perpajakan ini masih tergolong baru jadi potensi yan dihasilkan pun masih rendah tidak seperti di Denpasar yang destinasi wisatanya lebih banyak daripada di Bali Utara. Saran Melalui penelitian ini diharapkan: a. Bagi Direktorat Jendral Pajak Dari peelitian diatas terdapat masih banyak hotel yang tidak mengetahui mengenai sistem perpajakan terkait dengan transaksi dengan penyedia jasa online travel agent maka Direktorat Jendral Pajak diharapkan agar mensosialisasikan lebih mendalam terkait dengan adanya pajak atas pemanfaatan jasa reservasi online travel agent yang dimafaatkan oleh hotel agar nantinya pihak hotel yang memanfaatkan jasa reservasi online travel agent menaati peraturan perpajakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak. b. Bagi Hotel Bintang 3 Bagi Alamanda Oncean Front Resort & Spa dan Spa Village Resort karena



e-Jurnal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 (Vol: 8 No: 2 Tahun 2017) dengan sistem perpajakan yang digunakan yaitu self assessment system agar lebih memperhatikan dan menaati terkait dengan perpajakan pemanfaatan jasa rservasi online travel agent yang telah disosialisasikan oleh Kanwil Direktorat Jendral Pajak. Sesuai dengan PMK yang ditetapkan saat sosialisasi tetang aspek perpajakan atas transaksi dengan online travel agent dimana hotel yang memanfaatkan jasa Online Travel Agent wajib memungut dan menyetorkannya ke kas Negara. c. Bagi Peneliti Selanjutnya Bagi peneliti selanjutnya, disarankan dapat mengembangkan penelitian ini baik dari variabel penelitian, menambah sampel penelitian maupun wilayah penelitian, diharapkan penelitian ini dapat memberikan pengetahuan dan refrensi penelitian terkait pemungutan, pelaporan dan pembayaran terkait dengan aspek perpajakan atas transaksi dengan Online Travel Agent atau penelitian yang sejenis. DAFTAR RUJUKAN Diana, Anastasia & Lilis Setiawati. 2009. Perpajakan Indonesia Konsep, Aplikasi dan Penuntun Praktis. Yogyakarta: Cv Andi Offset. Oka A. Yoeti. 2003. Tours and Travel Marketing. Jakarta: Pradnya Paramita. Hal. 33. Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA,cv. Suharsaputra, Uhar. 2012. METODE PENELITIAN Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan. Bandung : PT Refika Aditama.



Subadri I Gede Nyoman. Perkembangan Pariwisata Bali. Noveber 2017. Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Bali No. 59/09/51/Th. X Sutika I Ketut. Hotel dibali terus mengalami kenaikan. 19 Oktober 2017. Bali.antaranews.com Surat Edaran Nomor SE-147/PJ/2010 yang diakses melalui www.pajak.go.id pada November 2017 UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undangundang UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UndangUndang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 yang diakses melalui www.pajak.go.id pada November 2017 Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 yang diakses melalui www.pajak.go.id pada November 2017 https://www.academia.edu/18483671/Pem bayaran_dan_Pelaporan_Pajak http://www.pajak.go.id/content/pelaporanpajak Wiyasha, IBM. 2010. Akuntansi Perhotelan Penerapan Uniform System of Accounts for The Lodging Industry. Yogyakarta: Cv. Andi Offset. Yasa, Putra I Nyoman. 2015. PERPAJAKAN Pengantar & Konsep. Singaraja: Universitas Pendidikan Ganesha.