5 0 76 KB
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KEBONSARI
Jl. Kebonsari Manunggal No. 30-32 Surabaya 60233 Telp. (031) 8294420 PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI KOTA SURABAYA NOMOR : 440 / SP.V.0008 / 436.7.2.3.53 / 2022 TENTANG STANDAR PERILAKU YANG MENDUKUNG BUDAYA KESELAMATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI, Menimbang :
a.
bahwa tenaga kesehatan pemberi asuhan berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan budaya keselamatan;
b
bahwa
upaya
peningkatan
mutu
layanan
klinis
dan
keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga kesehatan yang memberikan asuhan pasien; c.
sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b diatas,
perlu
Puskesmas
menetapkan Kebonsari
Keputusan
tentang
Kepala
Budaya
UPTD
mutu
dan
Keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Kebonsari Mengingat :
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/165/2023
tentang
Standar
Akreditasi
Puskesmas 4.
Permenkes no. 4 tahun 2019 tentang Standart Teknis Pemenuhan
Mutu
Pelayanan
Dasar
Pada
Standart
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
6.
Keputusan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]
Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
KEBONSARI
TENTANG BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS KEBONSARI KESATU
:
Tenaga kesehatan adalah tenaga medis, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain yang diberi wewenang dan tanggung jawab melaksanakan asuhan pasien;
KEDUA
:
Perilaku terkait budaya keselamatan berupa : 1.
Penyediaan layanan yang baik, termasuk pengambilan keputusan bersama
2.
Bekerja dengan pasien atau klien
3.
Bekerja dengan tenaga kesehatan lainnya
4.
Bekerja di dalam system layanan kesehatan
5.
Meminimalisir resiko
6.
Mempertahankan kinerja professional
7.
Perilaku professional dan beretika
8.
Memastikan
pelaksanaan
proses
pelayanan
yang
terstandar 9. KETIGA
:
Keterlibatan dalam pelaporan dan tindak lanjut insiden
Perilaku terkait mendukung budaya keselamatan : 1.
Perilaku tak layak (inappropriate) seperti mengumpat atau memaki
2.
Perilaku
yang
mengganggu
(disruptive),
verbal
maupun non verbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain 3.
Perilaku yang melecehkan (harashment), terkait suku, aras, agama, dan gender
4.
KEEMPAT
:
Pelecehan seksual
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]
Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal 03 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI
dr. Reyner Meilaksana Sumbung, M.H.Kes Pembina NIP. 19790519 200604 1 018
https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]