5.4.2 SP Standar Perilaku Yang Mendukung Budaya Keselamatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KEBONSARI



Jl. Kebonsari Manunggal No. 30-32 Surabaya 60233 Telp. (031) 8294420 PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI KOTA SURABAYA NOMOR : 440 / SP.V.0008 / 436.7.2.3.53 / 2022 TENTANG STANDAR PERILAKU YANG MENDUKUNG BUDAYA KESELAMATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI, Menimbang :



a.



bahwa tenaga kesehatan pemberi asuhan berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan budaya keselamatan;



b



bahwa



upaya



peningkatan



mutu



layanan



klinis



dan



keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga kesehatan yang memberikan asuhan pasien; c.



sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b diatas,



perlu



Puskesmas



menetapkan Kebonsari



Keputusan



tentang



Kepala



Budaya



UPTD



mutu



dan



Keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Kebonsari Mengingat :



1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;



2.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/165/2023



tentang



Standar



Akreditasi



Puskesmas 4.



Permenkes no. 4 tahun 2019 tentang Standart Teknis Pemenuhan



Mutu



Pelayanan



Dasar



Pada



Standart



Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



6.



Keputusan



Menteri



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]



Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik



Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



KEBONSARI



TENTANG BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS KEBONSARI KESATU



:



Tenaga kesehatan adalah tenaga medis, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain yang diberi wewenang dan tanggung jawab melaksanakan asuhan pasien;



KEDUA



:



Perilaku terkait budaya keselamatan berupa : 1.



Penyediaan layanan yang baik, termasuk pengambilan keputusan bersama



2.



Bekerja dengan pasien atau klien



3.



Bekerja dengan tenaga kesehatan lainnya



4.



Bekerja di dalam system layanan kesehatan



5.



Meminimalisir resiko



6.



Mempertahankan kinerja professional



7.



Perilaku professional dan beretika



8.



Memastikan



pelaksanaan



proses



pelayanan



yang



terstandar 9. KETIGA



:



Keterlibatan dalam pelaporan dan tindak lanjut insiden



Perilaku terkait mendukung budaya keselamatan : 1.



Perilaku tak layak (inappropriate) seperti mengumpat atau memaki



2.



Perilaku



yang



mengganggu



(disruptive),



verbal



maupun non verbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain 3.



Perilaku yang melecehkan (harashment), terkait suku, aras, agama, dan gender



4.



KEEMPAT



:



Pelecehan seksual



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]



Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal 03 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI



dr. Reyner Meilaksana Sumbung, M.H.Kes Pembina NIP. 19790519 200604 1 018



https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]