6 0 274 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
PUTUSAN
R
Nomor 55/PDT/2014/PT.AMB.
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam
gu
Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Perdata gugatan
1
MARYATI RATUANAK, Pekerjaan Pensiunan, Agama Kristen Protestan,
ub lik
Beralamat di Jalan. Nn. Saar Sopacua (OSM) RT. 005/RW. 05, Kelurahan
ah
A
antara:
Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon sebagai Pembanding I semula
am
Penggugat I; 2
DOAN KOMUL, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agama Kristen
ah k
ep
Protestan, Beralamat di Jalan. Nn. Saar Sopacua (OSM) RT. 005/RW. 05,
R
Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon sebagai Pembanding
A gu ng
In do ne si
II semula Penggugat II;
Dalam Tingkat Banding, Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II
semula Penggugat II diwakili kuasanya bernama JACOB HATTU, SH. Advokat/Pengacara
dan Konsultan Hukum yang berkedudukan di Jalan. DR. Latumeten, SK. 28/12.B (Petak-10), Kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon berdasarkan Surat
lik
ah
Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2014; LAWAN
SITI JAHRA SUDIRMAN/RATUANAK, Pekerjaan Wiraswasta,
ub
m
1
ah
Enrekang/Galonta,
ep
ka
Agama Islam, Beralamat di Jalan. Jendral Sudirman, Keppe, Kota
Makassar,
Sulawesi
Selatan
sebagai
on In d
A
gu
Jalan. dr. Siwabessy, (Wainitu belakang swalayan planet baru),
es
Ny. FONNI TUMALANG, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, berlamat di
ng
M
2
R
Terbanding I semula Tergugat I;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon sebagai
R
Terbanding II semula Tergugat II;
ng
Dalam hal ini Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula
Tergugat II di wakili kuasanya bernama MUNIR KAIROTI, SH.,M.H. Advokat
gu
dan Penasehat Hukum berlamat di Gedung Ashari Lantai I Kompleks Mesjid
tanggal 16 Mei 2014: 3
Badan Pertanahan Kota Ambon sebagai Terbanding III semula
ub lik
ah
A
Raya Al-Fatah Jalan Sultan Babullah Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Tergugat III, yang dalam hal ini diwakili kuasanya masing-masing
am
bernama MARJUKI KOTENG, SH, DAVE. A.N. POOROE, SH. dan JULIANUS KERIYOMA, S.SIT. ketiganya dari kantor Pertanahan
ah k
ep
Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 399/SK-81.71/
In do ne si
R
IV/2014 tanggal 01 April 2014;
A gu ng
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara
ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam
lik
ah
turunan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Ambon Nomor 19/Pdt.G/2014/PN.Amb
1
ub
m
tanggal 17 September 2014 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat
ep
2
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
3
Menyatakan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
R
ah
ka
III;
es on
In d
A
gu
ng
M
Rp. 1.604.000 (satu juta enam ratus empat ribu rupiah);
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pengadilan Negeri Ambon Nomor 19/Pdt.G/2014/PN.AB tanggal 29 September 2014 yang
ng
menyatakan bahwa pada tanggal 29 September 2014 kuasa Penggugat I / Pembanding I dan
Penggugat II / Pembanding II telah mengajukan Permohonan Banding terhadap putusan
gu
Pengadilan Negeri Ambon Nomor 19/Pdt.G/2014/PN.Amb tanggal 17 September 2014;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 19/Pdt.G/2014/
A
PN.Amb tanggl 07 Oktober 2014 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri
ub lik
ah
Ambon, yang menyatakan bahwa Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan secara
pada tanggal 7 Oktober 2014 dan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan pula kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 12 November 2014; Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding I semula
ep
ah k
am
seksama kepada Kuasa Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II
In do ne si
R
Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II pada tanggal 13 Oktober 2014, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding I
A gu ng
semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 13 November 2014, dan kepada Kuasa Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 12 November 2014;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding I
semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 1 Desember 2014, dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa Terbanding III semula Tergugat III pada
lik
ah
tanggal 08 Desember 2014, dan kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan
ub
tanggal 22 Desember 2014;
Membaca Risalah Pemberitahuan mempelajari Berkas Perkara (inzage) Nomor
ep
ka
m
diserahkan kepada Kuasa Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II pada
19 /Pdt.G/2014/PN.Amb yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon,
ng
dan Penggugat II pada tanggal 16 Oktober 2014, Terbanding I dan Terbanding II semula
on In d
A
gu
Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 07 Oktober 2014, dan kepada Terbanding III semula
es
R
telah memberitahukan masing-masing kepada Kuasa Para Pembanding semula Penggugat I
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Membaca risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh panitera
Halaman 3
R
(empat belas) hari.
ng
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Tergugat III pada tanggal 12 November 2014, untuk mempelajari berkas perkara selama 14
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
gu
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I
semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II telah diajukan dalam tenggang
A
waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-
ah
undang, Oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
ub lik
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti secara
Ambon Nomor 19/Pdt.G/2014/PN.Amb tanggal 17 September 2014, dan telah membaca dan memperhatikan pula Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II
ep
ah k
am
cermat dan seksama Berkas Perkara beserta turunan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri
semula Penggugat I dan Penggugat II, dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh para
In do ne si
R
Terbanding semula para Tergugat, maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan
A gu ng
pertimbangan dan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan meniliti secara
cermat dan seksama mengenai eksepsi yang diajukan oleh para Terbanding semula para
Tergugat ternyata terdapat 2 (dua) macam eksepsi: yaitu eksepsi mengenai kewenangan atau
ub
Wewenang atau kompetensi absolut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 160
RBG/Pasal 134 HIR yang berbunyi “Jika sengketa itu adalah mengenai suatu hal yang tidak
ep
termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka dalam semua tingkatan pemeriksaan dapat di tuntut agar Hakim menyatakan dirinya tidak berwenang bahkan Hakim sendiri berkewajiban
R
ka
m
Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut;
lik
ah
kompetensi absolut, dan eksepsi atau tangkisan lain yang tidak mengenai kewenangan
on In d
A
gu
ng
Pasal 136 HIR ditegaskan “tangkisan atau eksepsi yang ingin diajukan oleh Tergugat,
es
karena jabatannya menyatakan dirinya tidak berwenang”. Kemudian dalam Pasal 162 RBG/
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sendiri-sendiri melainkan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara”;
ng
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut maka apabila Hakim berpendapat bahwa ia berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan
gu
alasan apa yang diperkarakan termasuk yurisdiksi absolut atau relatif Pengadilan Negeri
yang bersangkutan, maka eksepsi ditolak, sehingga Hakim menjatuhkan Putusan Sela yang
A
amarnya menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan
ub lik
Menurut M. YAHYA HARAHAP,SH. Dalam bukunya Hukum Acara Perdata
tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2006, halaman 427 bahwa apabila eksepsi ditolak, Hakim mesti memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Tidak ada dasar alasan
ep
ah k
am
ah
pemeriksaan pokok perkara;
In do ne si
R
hukum untuk menunda penyelesaian pemeriksaan pokok perkara. Hal ini logis dan rasional, karena Hakim telah menegaskan sendiri, bahwa Pengadilan Negeri yang bersangkutan
A gu ng
berwenang mengadilinya;
Bahwa apabila Putusan Sela tersebut tidak diterima para pihak, hanya dapat
diajukan banding bersama-sama dengan putusan akhir sesuai Pasal 9 ayat (1) Undangundang Nomor 20 Tahun 1947;
Menimbang, bahwa apabila kompetensi atau kewenangan mengadili yang
lik
ah
diajukan oleh Tergugat beralasan, dan dapat .dibenarkan atau diterima oleh Hakim, maka
ub
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
Bahwa pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan banding;
ep
ka
m
Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menerima eksepsi Tergugat, dan menyatakan
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi lain diluar atau yang tidak termasuk
on In d
A
gu
pokok perkara;
ng
perkara dalam suatu putusan akhir, dan tidak diperiksa dan diputus secara terpisah dengan
es
R
kewenangan atau kompetensi mengadili, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id kecuali yang mengenai ketidak wenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak pada ketentuan diatas, maka
R
pertimbangan dan putusan sela Pengadilan Negeri Ambon Nomor 19/Pdt.G/2014/PN.Amb
ng
tanggal 17 September 2014 yang telah menolak eksepsi kewenangan atau kompetensi
Absolut yang diajukan oleh para Terbanding semula para Tergugat, dan menyatakan
gu
Pengadilan Negeri Ambon berwenang untuk mengadili perkara ini, maka seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara a guo
Menimbang, bahwa demikian pula mengenai eksepsi lainnya yang bukan
ub lik
ah
A
melanjutkan persidangan, dengan memeriksa dan memutus pokok perkara;
semula Para Tergugat, seharusnya Hakim Pengadilan Negeri Ambon memeriksa dan memutus bersama-sama dengan pokok perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 162 RBg/Pasal 136 HIR, dan bukan dipertimbangkan dan diputus tersediri dalam suatu
ep
ah k
am
mengenai kewenangan atau kompetensi Pengadilan yang diajukan oleh Para Terbanding
In do ne si
R
Putusan Sela;
Menimbang, bahwa disamping itu pula putusan Sela yang dijatuhkan oleh
A gu ng
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara a guo isinya saling bertentangan
antara pertimbangan hukum dengan amar putusan dimana dalam pertimbangan hukum
khususnya mengenai eksepsi kewenangan atau komptensi absolut, Pengadilan Negeri Ambon telah menolak eksepsi tersebut dan menyatakan Pengadilan Negeri Ambon
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, kemudian dalam petitum Majelis Hakim
lik
ah
Pengadilan Negeri Ambon menyatakan: “Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan
ub
Menimbang, bahwa oleh karena Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam
ep
pertimbangan hukumnya telah menolak eksepsi kewenangan atau kompotensi absolut yang di ajukan oleh para Terbanding semula para Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri
R
Ambon berwenang untuk mengadili Perkara a guo, maka Pengadilan Negeri Ambon harus
on In d
A
gu
ng
es
dan wajib melanjutkan pemeriksaan dan memutus pokok perkara:
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Tergugat III”, sehingga putusan tersebut telah melanggar tertib acara dan harus dibatalkan;
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa oleh karena putusan Sela yang dijatuhkan oleh Pengadilan
R
Tingkat Pertama tersebut bukan putusan akhir, maka apabila ada pihak yang tidak terima,
ng
hanya dapat diajukan banding bersama-sama dengan putusan akhir sesuai pasal sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947;
gu
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan
Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri Ambon membuka sidang kembali untuk
A
melanjutkan persidangan dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2014/PN.Amb dengan
ub lik
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Sela
Nomor 19/Pdt.G/2014/PN.Amb tanggal 17 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat di pertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini:
ep
ah k
am
ah
memeriksa dan memutus pokok perkara sesuai dengan hukum acara perdata;
perkara ini belum ada putusan akhir pada
In do ne si
R
Menimbang, bahwa oleh karena
Peradilan Tingkat Pertama maka biaya perkara dalam tingkat pertama akan ditentukan
A gu ng
setelah putusan akhir, sedangkan dalam tingkat banding ini biaya perkara dibebankan kepada
Pembanding I dan Pembanding II semula Penggugat I dan Penggugat II secara tanggung renteng;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-undang Nomor 49
tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 tahun 1986, Undang-
lik
ah
undang Nomor 20 tahun 1947, Rbg/Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan
m
Madura, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menerima permintaan banding dari Pembanding I semula Penggugat I dan
ep
ka
•
ub
MENGADILI;
Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 19/Pdt.G/2014/
es
•
R
ah
Pembanding II semula Penggugat II;
on In d
A
gu
ng
M
PN.Amb tanggal 17 September 2014 yang dimohonkan Banding tersebut;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon berwenang mengadili perkara perdata
2
ng
Nomor 19/Pdt.G/2014/PN.Amb yang dimohonkan banding tersebut;
Memerintahkan Para Pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan
gu
pokok perkara;
melanjutkan persidangan dengan memeriksa dan memutus pokok perkara sesuai hukum acara perdata yang berlaku; 4
Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II secara tanggung
am
renteng sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
ep
ah k
Memerintahkan Pengadilan Negeri Ambon membuka sidang kembali untuk
ub lik
ah
A
3
Demikianlah di putuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
In do ne si
R
Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2015 oleh kami H.HARYANTO,SH.,M.H. sebagai Ketua Majelis DANIEL PALITTIN,SH.,M.H. dan
A gu ng
YONISMAN.,SH.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 55/Pdt/Pen.PT/2014/PT.AMB tanggal 08 Januari 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan Putusan
tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu
ub
ttd DANIEL PALITTIN, SH.,M.H.
ep
Hakim Anggota
ttd
es
R
ka
m
tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
lik
ah
oleh ABDULLAH ASSAGAFF,SH.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Ambon
on In d
A
gu
ng
YONISMAN, SH.,M.H.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
R
1
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id DEGAN MENGADILI SENDIRI
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
R
Panitera Pengganti ttd
ng
ABDULLAH ASSAGAFF, SH.,M.H.
- Meterai
Rp. 6.000.-
- Redaksi
Rp. 5.000.-
A
gu
PERINCIAN BIAYA :
Rp.139.000.-
- Biaya Administrasi
ub lik
Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ah
Jumlah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9