Putusan 311 PDT 2022 PT Dki 20230228012105 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-



gu



perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai



A



berikut dalam perkara gugatan antara:



LISA WIDIASARI ATMADJA, beralamat di Jalan Ametis No.73 Blok F,



ah



Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,



ub lik



dahulu Jalan Permata Hijau Blok F No.73, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini di persidangan



am



tingkat banding memberikan kuasa kepada Reinier Mayas, S.H. dan Kawan-Kawan, para Advokat pada Kantor Advokat Reinier, Albert & Rekan yang berkantor



ah k



ep



di Jalan Boulevard Timur NB 1 No. 49 Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus



R



tanggal 3 Desember 2021, selanjutnya disebut sebagai



LAWAN



In do ne si



A gu ng



…….. PEMBANDING semula Penggugat;;



:



ITEK BACHTIAR, beralamat di Jalan Taman Kebon Jeruk Intercon Blok



04/1, RT. 002 RW. 012, Jakarta Barat;, selanjutnya



disebut sebagai ………. TERBANDING semula Tergugat;



lik



Telah membaca berkas perkara tersebut;



ub



TENTANG DUDUK PERKARA :



Menerima dan memperhatikan keadaan-keadaan mengenai duduk perkara



seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri



ep



Jakarta Barat Nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:



ah



ka



m



ah



Pengadilan Tinggi tersebut;



tidak datang menghadap dipersidangan;



ng



M



2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;



on



3. Menyatakan Tergugat Telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar janji



Halaman 1 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



gu



atas : Akta Perjanjian Nomor 277 tanggal 30 Juli 2012;



A



es



R



1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan Patut akan tetapi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



4. Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Perjanjian Nomor 277 tanggal 30 Juli 2012;



ng



5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;



6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.



gu



524.250,- (lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);



Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jakarta



A



Barat tersebut diucapkan pada tanggal 15 Maret 2022 dengan dihadiri oleh



Kuasa Penggugat dan tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat, ternyata terhadap



ah



putusan mana Penggugat melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus



ub lik



tanggal 3 Desember 2021 mengajukan permohonan banding pada tanggal 18 Maret 2022, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor:



am



41/SRT.PDT.BDG/2022/PN.Jkt.Brt. Jo. Nomor: 25/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat. adanya



permohonan



banding



dari



Penggugat



tersebut



telah



ep



Bahwa



ah k



diberitahukan kepada Tergugat selaku Terbanding semula melalui Kantor Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 18



In do ne si



R



April 2022,



Bahwa oleh Penggugat selaku Pembanding, permohonan bandingnya tersebut



A gu ng



diikuti dengan Memori Banding



yang diterima di kepaniteraan Pengadilan



Negeri Jakarta Barat pada tanggal 19 April 2022 dan Memori Banding tersebut



telah disampaikan kepada Terbanding semula Tergugat melalui Kantor Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2022, akan tetapi hingga perkara a quo diputus oleh Majelis Hakim tingkat



Banding, Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan Kontra Memori



lik



Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);



ub



Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, hal-hal yang dikemukakan dalam Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat terpisahkan dari putusan ini;



ep



tersebut dianggap telah termuat disini dan merupakan satu kesatuan yang tidak



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :



R



ka



m



ah



Banding;



ng



Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta



on



memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan Perundang-



es



Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula



Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



bahwa



dari



alasan-alasan



banding



ng



Menimbang



In do ne si a



diterima;



R



putusan.mahkamahagung.go.id



yang



diajukan



Pembanding semula Penggugat pada Memori Bandingnya, pada pokoknya kurang sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan



gu



Tingkat Pertama, sehingga memohon agar Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili untuk memberikan putusan sebagai berikut :



ah



A



- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat.



- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Np. 25/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2022 sehingga amar



1.



ub lik



putusannya menjadi sebagai berikut:



Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut



am



akan tetapi tidak hadir; 2.



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sebahagian



ah k



3.



ep



dengan Verstek;



Meyatakan Akta Pernyataan Nomor : 04 tanggal 27 Oktober 2021 yang dibuat oleh Tergugat dihadapan R.M.DENDY SOEBANGIL,



In do ne si



R



S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;



Menyatakan 4 (empat) Akta Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat



A gu ng



4.



dihadapan R.M. DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yaitu:



- Akta Pernyataan Pelepasan Atas Bagian Dari Harta Bersama



Nomor : 05 tanggal 27 Oktober 2021;



- Akta Pernyataan Pelepasan Atas Bagian Dari Harta Bersama Nomor : 06 tanggal 27 Oktober 2021;



lik



ah



- Akta Pernyataan Pelepasan Hak Atas Nomor : 07 tanggal 27



Oktober 2021;



ub



m



- Akta Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 08 tanggal 27 Oktober 2021 ;



ka



adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;



ep



5. Menyatakan :



ah



a. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal di Apartemen yang



beralamat di Jalan Pakubuwono VI/Jalan Ophir RT 005 RW 01 Milik



Atas



Satuan



Rumah



Susun



No.



on



ng



M



Lt.16 No. I.16 Blok IRONWOOD sesuai dengan Sertipikat Hak



es



R



dikenal dengan nama The Apartemen Pakubuwono Residence



Halaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



473/XIV/IRONWOOD/Kelurahan Gunung, Gambar Denah No.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2640/2006 tanggal 25 April 2006, luas 152 M 2 tercatat atas nama Penggugat;



ng



b. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal seluas 63 M 2 (meter



persegi) di Apartemen yang dikenal dengan nama SETIABUDI



A



gu



SKYGARDEN beralamat di Jalan Setiabudi Selatan Raya Unit



tower SKY Lantai 46 No.4610 sesuai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli Unit Apartemen SETIABUDI SKYGARDEN antara PT Rasuna



Setiabudi



Raya



dengan



Penggugat



SKY/46/J/4610 tertanggal 25 April 2012;



Nomor



ub lik



ah



c. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal di Apartemen yang



dikenal dengan nama Apartemen IZZARA seluas 147 M 2 (meter



am



persegi) beralamat di Jalan TB Simatupang Kav.16-17 Unit South Tower Lantai 7 No. 7C luas 147 M2 sesuai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli antara PT Grage Trimitra Usaha dengan Nomor 014R3/B/V/2012 tertanggal 07 Desember



ep



ah k



Penggugat 2012;



In do ne si



R



d. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 2958/Grogol Utara NIB



09.02.06.01.02943. seluas 677 M2 Surat Ukur No. 00068/2009



A gu ng



tanggal 25 Mei 2009 tercatat atas nama Penggugat, yang



diatasnya sedang dibangun bangunan Rumah tinggal yang terletak di Jalan Permata Hijau, Jalan Permata Hijau Blok J2 No. 32, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;



adalah merupakan hak dan milik Penggugat sepenuhnya;



6.



Menyatakan hibah dari Tergugat dan Penggugat kepada salah satu anak Tergugat dan Penggugat, yang bernama AILEEN NATHANIA



lik



ah



BACHTIAR atas sebidang tanah sebagaimana ternyata dari



Sertipikat Hak Milik Nomor 2330/Grogol Utara, seluas 829 M 2 (delapan Ratus dua puluh sembilan meter persegi) berikut



ub



m



bangunan dan segala sesuatu yang berada diatas tanah tersebut,



ka



yang terletak di Jalan Ametis Blok F 73, Rukun Tetangga 019,



ep



Rukun Warga 010, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Akta



R



ah



Hibah yang dibuat oleh LIESTIANI WANG, Sarjana Hukum,



ng



M



kerja di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum serta sudah mutlak menjadi milik



on



Halaman 4 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



AILEEN NATHANIA BACHTIAR;



es



Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Menyatakan Rekening tabungan pada Bank CIMB dan pada Bank



R



7.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



MAYORA yang kedua-duanya tercantum atas nama Penggugat,



ng



adalah merupakan harta bawaan Penggugat dan menjadi hak dan milik Penggugat sepenuhnya;



Menyatakan bahwa beberapa bidang tanah dan rumah serta saham



gu



8.



pada beberapa perusahaan yang Tergugat beli dan atau dirikan dari uang Tergugat sendiri yang merupakan hasil usaha Tergugat



A



sebelum



terjadinya



perkawinan



maupun



setelah



terjadinya



perkawinan antaraTergugat dengan Penggugat, yangtidak diketahui



ub lik



ah



dan/atau tidak pernah diberitahukan kepada Penggugat oleh Tergugat karena harta-harta tersebut merupakan harta bawaan dan



am



menjadi hak Tergugat sepenuhnya danTergugat membebaskan Penggugat dari segala hak dan kewajiban untuk memikul atau ikut memikul tanggung jawab yang timbul dari segala akibat perbuatan



ah k



ep



yang Tergugat lakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Penggugat yang menyangkutharta-harta Tergugat tersebut dan



In do ne si



R



apabila ada akibat hukum yang timbul atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat menyangkut harta-harta tersebut, maka hal



A gu ng



tersebut menjadi tanggung jawab Tergugat sepenuhnya;



9.



Menyatakan bahwa kegiatan usaha di bidang-bidang restoran,



pertambangan, dan keuangan dalam bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas yang Tergugat jalankan sendiri ataupun yang



Tergugat jalankan dengan saudara dari Tergugat atau dengan pihak



ketiga lainnya baik yang didirikan dijalankan sebelum maupun setelah



dilangsungkannya



perkawinan



yang



tidak



pernah



lik



ah



mengikutsertakan Penggugat, baik sebagai Pemegang Saham maupun Komisaris ataupun Direktur pada Perseroan-Perseroan Terbatas yang dijalankan tersebut, tidak pernah ikut campur atau



ub



m



terlibat dalam bentuk apapun juga dengan kegiatan-kegiatan usaha



ka



yang dijalankan serta tidak pernah mengetahui apalagi terlibat



ep



dalam memberikan persetujuan yang berkaitan dengan hutang piutang atau pinjam meminjam uang baik dengan perusahaan



R



ah



dalam negeri maupun perusahaan asing (luar negeri), Penggugat



M



jawab atas segala masalah yang timbul akibat hutang piutang atau



on



Halaman 5 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



ng



pinjam meminjam yang Tergugat lakukan dan hal tersebut menjadi



es



dibebaskan dari segala kewajiban untuk ikut memikul tanggung



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



beban dan tanggung jawab Tergugat sendiri untuk menanggung dan atau menanggulanginya;



ng



10. Menyatakan bahwa selain dari harta bersama yang telah disebutkan



dalam Akta Pernyataan Nomor 04 tanggal 27 Oktober 2021, tidak



gu



ada lagi harta yang merupakan harta bersama.oleh karenanya apabila dikemudian hari terdapat harta diluar harta-harta Objek



harta bersama 1, Objek Harta Bersama 2, Objek Harta 3 dan Objek



A



Harta 4 atas nama Penggugat atau atas nama Tergugat maka



segala hak dan kewajiban terkait harta tersebut merupakan milik



ub lik



ah



masing-masing sebagai harta bawaan masing-masing karena pada dasarnya memang tidak pernah menjadi bagian dari harta bersama



am



selama perkawinan;



11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;



ah k



ep



Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan



R



Negeri Jakarta Barat Nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2022



In do ne si



dan Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi



dapat menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam



A gu ng



putusannya yang menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak datang menghadap dipersidangan dan mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek, karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi;



Menimbang, bahwa akan tetapi mengenai pertimbangan hukum



Pengadilan Tingkat Pertama tentang pokok sengketa antara Pembanding



lik



menghadap di persidangan) serta tentang pembuktian dari Pembanding semula dengan pertimbangan sebagai berikut;



ub



Penggugat atas gugatannya, menurut Pengadilan Tinggi harus diperbaiki



Menimbang, bahwa menurut Pasal 125 ayat (1) Het Herziene Indonesisch Reglemen (HIR), “jika Tergugat tidak datang menghadap dan tidak



ep



ka



m



ah



semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat (yang tidak datang



menyuruh orang lain menghadap selaku wakilnya, walaupun telah dipanggil Tergugat (verstek), kecuali jika gugatan tersebut melawan hukum atau tidak



on



Halaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



ng



beralasan”;



es



R



secara patut, maka gugatan Penggugat dikabulkan dengan tidak hadirnya



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat pada berikut:



ng



pokoknya dalam petitum angka 2 sampai dengan angka 9 meminta sebagai



2. Meyatakan Akta Pernyataan Nomor : 04 tanggal 27 Oktober 2021 yang



gu



dibuat oleh Tergugat dihadapan R.M.DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sah dan mempunyai kekuatan



A



hukum;



3. Menyatakan 4 (empat) Akta Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat



dihadapan R.M. DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta



ub lik



ah



Selatan, yaitu:



- Akta Pernyataan Pelepasan Atas Bagian Dari Harta Bersama



am



Nomor : 05 tanggal 27 Oktober 2021;



- Akta Pernyataan Pelepasan Atas Bagian Dari Harta Bersama Nomor : 06 tanggal 27 Oktober 2021;



ep



ah k



- Akta Pernyataan Pelepasan Hak Atas Nomor : 07 tanggal 27 Oktober



2021;



In do ne si



2021 ;



R



- Akta Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 08 tanggal 27 Oktober



A gu ng



adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;



4. Menyatakan :



a. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal di Apartemen yang dikenal



dengan nama The Apartemen Pakubuwono Residence beralamat di Jalan Pakubuwono VI/Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lt.16 No. I.16 Blok IRONWOOD sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah



lik



No. 2640/2006 tanggal 25 April 2006, luas 152 M 2 tercatat atas nama Penggugat;



b. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal seluas 63 M 2 (meter



persegi) di Apartemen yang dikenal dengan nama SETIABUDI



ub



m



ah



Susun No. 473/XIV/IRONWOOD/Kelurahan Gunung, Gambar Denah



ka



SKYGARDEN beralamat di Jalan Setiabudi Selatan Raya Unit tower



ep



SKY Lantai 46 No.4610 sesuai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli Unit Apartemen SETIABUDI SKYGARDEN antara PT Rasuna



ng



M



c. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal di Apartemen yang dikenal



dengan nama Apartemen IZZARA seluas 147 M 2 (meter persegi)



on



Halaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



beralamat di Jalan TB Simatupang Kav.16-17 Unit South Tower



es



25 April 2012;



R



ah



Setiabudi Raya dengan Penggugat Nomor SKY/46/J/4610 tertanggal



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Lantai 7 No. 7C luas 147 M2 sesuai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli antara PT Grage Trimitra Usaha dengan Penggugat



ng



014R3/B/V/2012 tertanggal 07 Desember 2012;



Nomor



d. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 2958/Grogol Utara NIB



Surat Ukur No. 00068/2009



gu



09.02.06.01.02943. seluas 677 M 2



tanggal 25 Mei 2009 tercatat atas nama Penggugat, yang diatasnya



sedang dibangun bangunan Rumah tinggal yang terletak di Jalan



A



Permata Hijau, Jalan Permata Hijau Blok J2 No. 32, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;



ub lik



ah



adalah merupakan hak dan milik Penggugat sepenuhnya; 5. Menyatakan hibah dari Tergugat dan Penggugat kepada salah satu



am



anak Tergugat dan Penggugat, yang bernama AILEEN NATHANIA BACHTIAR atas sebidang tanah sebagaimana ternyata dari Sertipikat Hak Milik Nomor 2330/Grogol Utara, seluas 829 M 2 (delapan Ratus dua



ah k



ep



puluh sembilan meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatas tanah tersebut, yang terletak di Jalan Ametis Blok F



In do ne si



R



73, Rukun Tetangga 019, Rukun Warga 010, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,



A gu ng



berdasarkan Akta Hibah yang dibuat oleh LIESTIANI WANG, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)



Daerah kerja di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sah dan



mempunyai kekuatan hukum serta sudah mutlak menjadi milik AILEEN NATHANIA BACHTIAR;



6. Menyatakan Rekening tabungan pada Bank CIMB dan pada Bank



lik



merupakan harta bawaan Penggugat dan menjadi hak dan milik Penggugat sepenuhnya;



7. Menyatakan bahwa beberapa bidang tanah dan rumah serta saham



pada beberapa perusahaan yang Tergugat beli dan atau dirikan dari



ub



m



ah



MAYORA yang kedua-duanya tercantum atas nama Penggugat, adalah



ka



uang Tergugat sendiri yang merupakan hasil usaha Tergugat sebelum



ep



terjadinya perkawinan maupun setelah terjadinya perkawinan antara Tergugat dengan Penggugat, yangtidak diketahui dan/atau tidak pernah tersebut merupakan



harta



bawaan



dan



menjadi



hak Tergugat



ng



M



sepenuhnya danTergugat membebaskan Penggugat dari segala hak dan kewajiban untuk memikul atau ikut memikul tanggung jawab yang



on



Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



timbul dari segala akibat perbuatan yang Tergugat lakukan tanpa



es



R



ah



diberitahukan kepada Penggugat oleh Tergugat karena harta-harta



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sepengetahuan atau persetujuan Penggugat yang menyangkuthartaharta Tergugat tersebut dan apabila ada akibat hukum yang timbul atas



ng



perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat menyangkut harta-harta tersebut, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Tergugat



gu



sepenuhnya; 8. Menyatakan



bahwa



kegiatan



usaha



di



bidang-bidang



restoran,



A



pertambangan, dan keuangan dalam bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas yang Tergugat jalankan sendiri ataupun yang Tergugat jalankan dengan saudara dari Tergugat atau dengan pihak ketiga



ub lik



ah



lainnya baik yang didirikan dijalankan sebelum maupun setelah dilangsungkannya perkawinan yang tidak pernah mengikutsertakan



am



Penggugat, baik sebagai Pemegang Saham maupun Komisaris ataupun Direktur pada Perseroan-Perseroan Terbatas yang dijalankan tersebut, tidak pernah ikut campur atau terlibat dalam bentuk apapun juga



ah k



ep



dengan kegiatan-kegiatan usaha yang dijalankan serta tidak pernah mengetahui apalagi terlibat dalam memberikan persetujuan yang



In do ne si



R



berkaitan dengan hutang piutang atau pinjam meminjam uang baik dengan perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing (luar



A gu ng



negeri), Penggugat dibebaskan dari segala kewajiban untuk ikut memikul tanggung jawab atas segala masalah yang timbul akibat hutang piutang atau pinjam meminjam yang Tergugat lakukan dan hal tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Tergugat sendiri untuk menanggung dan atau menanggulanginya;



9. Menyatakan bahwa selain dari harta bersama yang telah disebutkan



dalam Akta Pernyataan Nomor 04 tanggal 27 Oktober 2021, tidak ada



lik



ah



lagi harta yang merupakan harta bersama.oleh karenanya apabila dikemudian hari terdapat harta diluar harta-harta Objek harta bersama 1, Objek Harta Bersama 2, Objek Harta 3 dan Objek Harta 4 atas nama



ub



m



Penggugat atau atas nama Tergugat maka segala hak dan kewajiban terkait harta tersebut merupakan milik masing-masing sebagai harta



ka



ep



bawaan masing-masing karena pada dasarnya memang tidak pernah menjadi bagian dari harta bersama selama perkawinan;



tuntutan Pembanding semula Penggugat dalam petitum-petitum angka 2 sampai



ng



dengan angka 9 telah diuraikan dengan jelas dan tidak melawan hukum serta



on



Halaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



beralasan dalam seluruh posita gugatan (dari angka 1 sampai dengan angka



es



R



Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi, alasan-alasan dari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



11), sehingga seluruh petitum-petitum angka 2 sampai dengan angka 9 harus



ng



dikabulkan;



Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Pengadilan



Tingkat Pertama yang menolak petitum-petitum angka 6 sampai dengan angka



gu



9 dari gugatan Pembanding semula Penggugat dengan pertimbangan yang pada



pokoknya



adalah



Pembanding



semula



Penggugat



tidak



dapat



A



membuktikan dalil-dalil gugatannya petitum-petitum angka 6 sampai dengan angka 9 adalah keliru, karena sudah masuk pada pembuktian substansial,



ah



padahal cukup dipertimbangan apakah dalil-dalil gugatannya tersebut diuraikan



ub lik



dengan jelas dan tidak melawan hukum, dan masalah pembuktian secara substansial telah diberikan oleh hukum acara perdata dengan lembaga verzet;



am



Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, gugatan Pembanding semula Penggugat harus dikabulkan dengan



Menimbang,



ep



ah k



tidak hadirnya Terbanding semula Tergugat (verstek) untuk seluruhnya; bahwa



terlepas



dari



alasan-alasan



banding



dari



In do ne si



R



Pembanding semula Penggugat dalam Memori Banding nya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Pengadilan Tinggi dapat menerima alas an-



A gu ng



alasan dan permohonan dari Pembanding semula Penggugat dalam Memori



Bandingnya, sehingga amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor



25/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2022 harus dikuatkan dengan perbaikan amarnya menjadi sebagaimana amar yang akan disebutkan di bawah ini;



Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama



lik



yang tetap kalah harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;



ub



Memperhatikan ketentuan Pasal-Pasal dalam Bab III, Bagian 1 dari Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura jo. Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir



ep



ka



m



ah



dikuatkan dengan perbaikan, maka Terbanding semula Tergugat sebagai pihak



dengan Undang-Undang R.I. Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-



MENGADILI:



on



Halaman 10 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



tersebut;



permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat



ng



− Menerima



es



R



undangan lain yang bersangkutan;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



putusan



Pengadilan



Negeri



R



− Menguatkan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Jakarta



Barat



Nomor



25/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt., tanggal 15 Maret 2022 yang dimohonkan banding



ng



tersebut, dengan perbaikan amar putusannya yang akan mengabulkan



gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya, sehingga amar



gu



selengkapnya berbunyi sebagai berikut :



1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan Patut akan tetapi tidak datang menghadap dipersidangan;



A



2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;



3. Meyatakan Akta Pernyataan Nomor : 04 tanggal 27 Oktober 2021 yang



ub lik



ah



dibuat oleh Tergugat dihadapan R.M.DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;



am



4.



Menyatakan 4 (empat) Akta Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat dihadapan R.M. DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yaitu:



ah k



ep



- Akta Pernyataan Pelepasan Atas Bagian Dari Harta Bersama Nomor :



05 tanggal 27 Oktober 2021;



In do ne si



R



- Akta Pernyataan Pelepasan Atas Bagian Dari Harta Bersama Nomor : 06 tanggal 27 Oktober 2021;



A gu ng



- Akta Pernyataan Pelepasan Hak Atas Nomor : 07 tanggal 27 Oktober



2021;



- Akta Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 08 tanggal 27 Oktober 2021;



adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;



5. Menyatakan :



a. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal di Apartemen yang dikenal



lik



Jalan Pakubuwono VI/Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lt.16 No. I.16 Blok IRONWOOD sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah



Susun No. 473/XIV/IRONWOOD/Kelurahan Gunung, Gambar Denah No. 2640/2006 tanggal 25 April 2006, luas 152 M 2 tercatat atas nama



ub



m



ah



dengan nama The Apartemen Pakubuwono Residence beralamat di



ka



Penggugat;



ep



b. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal seluas 63 M 2 (meter persegi)



di Apartemen yang dikenal dengan nama SETIABUDI SKYGARDEN



R



ah



beralamat di Jalan Setiabudi Selatan Raya Unit tower SKY Lantai 46



M



SETIABUDI SKYGARDEN antara PT Rasuna Setiabudi Raya dengan



ng



Penggugat Nomor SKY/46/J/4610 tertanggal 25 April 2012;



on



Halaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



c. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal di Apartemen yang dikenal



es



No.4610 sesuai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli Unit Apartemen



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan nama Apartemen IZZARA seluas 147 M 2 (meter persegi) beralamat di Jalan TB Simatupang Kav.16-17 Unit South Tower Lantai



ng



7 No. 7C luas 147 M2 sesuai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli antara PT Grage Trimitra Usaha dengan Penggugat



gu



014R3/B/V/2012 tertanggal 07 Desember 2012;



Nomor



d. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 2958/Grogol Utara NIB



A



09.02.06.01.02943. seluas 677 M2 Surat Ukur No. 00068/2009 tanggal 25 Mei 2009 tercatat atas nama Penggugat, yang diatasnya sedang



dibangun bangunan Rumah tinggal yang terletak di Jalan Permata



ub lik



ah



Hijau, Jalan Permata Hijau Blok J2 No. 32, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;



am



adalah merupakan hak dan milik Penggugat sepenuhnya; 6.



Menyatakan hibah dari Tergugat dan Penggugat kepada salah satu anak Tergugat dan Penggugat, yang bernama AILEEN NATHANIA BACHTIAR



ah k



ep



atas sebidang tanah sebagaimana ternyata dari Sertipikat Hak Milik Nomor 2330/Grogol Utara, seluas 829 M2 (delapan Ratus dua puluh



In do ne si



R



sembilan meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatas tanah tersebut, yang terletak di Jalan Ametis Blok F 73,



A gu ng



Rukun Tetangga 019, Rukun Warga 010, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Akta Hibah yang dibuat oleh LIESTIANI WANG, Sarjana



Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah kerja di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sah dan



mempunyai kekuatan hukum serta sudah mutlak menjadi milik AILEEN



MAYORA yang kedua-duanya tercantum atas nama Penggugat, adalah merupakan harta bawaan Penggugat dan menjadi hak dan milik Penggugat sepenuhnya; 8.



ka



Menyatakan Rekening tabungan pada Bank CIMB dan pada Bank



lik



7.



ub



m



ah



NATHANIA BACHTIAR;



Menyatakan bahwa beberapa bidang tanah dan rumah serta saham pada



ep



beberapa perusahaan yang Tergugat beli dan atau dirikan dari uang Tergugat sendiri yang merupakan hasil usaha Tergugat sebelum



R



ah



terjadinya perkawinan maupun setelah terjadinya perkawinan antara



ng



M



diberitahukan kepada Penggugat oleh Tergugat karena harta-harta tersebut



merupakan



harta



bawaan



dan



menjadi



hak



Tergugat



on



Halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



sepenuhnya danTergugat membebaskan Penggugat dari segala hak dan



es



Tergugat dengan Penggugat, yangtidak diketahui dan/atau tidak pernah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dari



segala



R



kewajiban untuk memikul atau ikut memikul tanggung jawab yang timbul akibat



perbuatan



yang



Tergugat



lakukan



tanpa



ng



sepengetahuan atau persetujuan Penggugat yang menyangkuthartaharta Tergugat tersebut dan apabila ada akibat hukum yang timbul atas



gu



perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat menyangkut harta-harta tersebut,



maka



hal



tersebut



menjadi



bahwa



kegiatan



usaha



tanggung



jawab



Tergugat



bidang-bidang



restoran,



sepenuhnya;



A



9.



Menyatakan



di



pertambangan, dan keuangan dalam bentuk Badan Hukum Perseroan



ub lik



ah



Terbatas yang Tergugat jalankan sendiri ataupun yang Tergugat jalankan dengan saudara dari Tergugat atau dengan pihak ketiga lainnya baik



am



yang didirikan dijalankan sebelum maupun setelah dilangsungkannya perkawinan yang tidak pernah mengikutsertakan Penggugat, baik sebagai Pemegang Saham maupun Komisaris ataupun Direktur pada



ah k



ep



Perseroan-Perseroan Terbatas yang dijalankan tersebut, tidak pernah ikut campur atau terlibat dalam bentuk apapun juga dengan kegiatan-



In do ne si



R



kegiatan usaha yang dijalankan serta tidak pernah mengetahui apalagi terlibat dalam memberikan persetujuan yang berkaitan dengan hutang



A gu ng



piutang atau pinjam meminjam uang baik dengan perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing (luar negeri), Penggugat dibebaskan dari segala kewajiban untuk ikut memikul tanggung jawab atas segala masalah yang timbul akibat hutang piutang atau pinjam meminjam yang Tergugat lakukan dan hal tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Tergugat sendiri untuk menanggung dan atau menanggulanginya;



lik



dalam Akta Pernyataan Nomor 04 tanggal 27 Oktober 2021, tidak ada



lagi harta yang merupakan harta bersama.oleh karenanya apabila dikemudian hari terdapat harta diluar harta-harta Objek harta bersama 1, Objek Harta Bersama 2, Objek Harta 3 dan Objek Harta 4 atas nama



ub



m



ah



10. Menyatakan bahwa selain dari harta bersama yang telah disebutkan



ka



Penggugat atau atas nama Tergugat maka segala hak dan kewajiban



ep



terkait harta tersebut merupakan milik masing-masing sebagai harta bawaan masing-masing karena pada dasarnya memang tidak pernah



R



ah



menjadi bagian dari harta bersama selama perkawinan;



M



perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat pertama



ng



telah ditetapkan sebesar Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah)



on



Halaman 13 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



dan dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh



es



11. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar beaya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ribu rupiah);



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan



Tinggi DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 yang terdiri dari



Binsar Pamopo Pakpahan, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Gunawan



gu



Gusmo, S.H., M.Hum. dan Tjokorda Rai Suamba, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka



A



untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022 oleh Majelis Hakim



tersebut dengan dihadiri oleh Effendi P. Tampubolon, S.H., M.H. Panitera



ah



Pengganti, tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara



ub lik



maupun kuasanya.



Hakim Ketua,



Binsar Pamopo Pakpahan, S.H., M.H.



R



Gunawan Gusmo, S.H., M.Hum.



A gu ng



Tjokorda Rai Suamba, S.H., M.H Panitera Pengganti,



Meterai ……………… Rp. 10.000,00 Redaksi……............... Rp. 10.000,00 Biaya Proses ……….. Rp. 130.000,00 Jumlah …………….... Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)



es on



Halaman 14 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ub



1. 2. 3. 4.



lik



Perincian biaya:



ka



m



ah



Effendi P. Tampubolon, S.H., M.H.



In do ne si



ah k



ep



am



Hakim-hakim Anggota:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14