13 0 127 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-
gu
perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai
A
berikut dalam perkara gugatan antara:
LISA WIDIASARI ATMADJA, beralamat di Jalan Ametis No.73 Blok F,
ah
Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
ub lik
dahulu Jalan Permata Hijau Blok F No.73, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini di persidangan
am
tingkat banding memberikan kuasa kepada Reinier Mayas, S.H. dan Kawan-Kawan, para Advokat pada Kantor Advokat Reinier, Albert & Rekan yang berkantor
ah k
ep
di Jalan Boulevard Timur NB 1 No. 49 Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
R
tanggal 3 Desember 2021, selanjutnya disebut sebagai
LAWAN
In do ne si
A gu ng
…….. PEMBANDING semula Penggugat;;
:
ITEK BACHTIAR, beralamat di Jalan Taman Kebon Jeruk Intercon Blok
04/1, RT. 002 RW. 012, Jakarta Barat;, selanjutnya
disebut sebagai ………. TERBANDING semula Tergugat;
lik
Telah membaca berkas perkara tersebut;
ub
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan memperhatikan keadaan-keadaan mengenai duduk perkara
seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri
ep
Jakarta Barat Nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
ah
ka
m
ah
Pengadilan Tinggi tersebut;
tidak datang menghadap dipersidangan;
ng
M
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
on
3. Menyatakan Tergugat Telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar janji
Halaman 1 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
gu
atas : Akta Perjanjian Nomor 277 tanggal 30 Juli 2012;
A
es
R
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan Patut akan tetapi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
4. Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Perjanjian Nomor 277 tanggal 30 Juli 2012;
ng
5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
gu
524.250,- (lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jakarta
A
Barat tersebut diucapkan pada tanggal 15 Maret 2022 dengan dihadiri oleh
Kuasa Penggugat dan tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat, ternyata terhadap
ah
putusan mana Penggugat melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
ub lik
tanggal 3 Desember 2021 mengajukan permohonan banding pada tanggal 18 Maret 2022, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor:
am
41/SRT.PDT.BDG/2022/PN.Jkt.Brt. Jo. Nomor: 25/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat. adanya
permohonan
banding
dari
Penggugat
tersebut
telah
ep
Bahwa
ah k
diberitahukan kepada Tergugat selaku Terbanding semula melalui Kantor Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 18
In do ne si
R
April 2022,
Bahwa oleh Penggugat selaku Pembanding, permohonan bandingnya tersebut
A gu ng
diikuti dengan Memori Banding
yang diterima di kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Barat pada tanggal 19 April 2022 dan Memori Banding tersebut
telah disampaikan kepada Terbanding semula Tergugat melalui Kantor Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2022, akan tetapi hingga perkara a quo diputus oleh Majelis Hakim tingkat
Banding, Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan Kontra Memori
lik
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
ub
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, hal-hal yang dikemukakan dalam Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat terpisahkan dari putusan ini;
ep
tersebut dianggap telah termuat disini dan merupakan satu kesatuan yang tidak
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
R
ka
m
ah
Banding;
ng
Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta
on
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan Perundang-
es
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula
Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
bahwa
dari
alasan-alasan
banding
ng
Menimbang
In do ne si a
diterima;
R
putusan.mahkamahagung.go.id
yang
diajukan
Pembanding semula Penggugat pada Memori Bandingnya, pada pokoknya kurang sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan
gu
Tingkat Pertama, sehingga memohon agar Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili untuk memberikan putusan sebagai berikut :
ah
A
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat.
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Np. 25/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2022 sehingga amar
1.
ub lik
putusannya menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut
am
akan tetapi tidak hadir; 2.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sebahagian
ah k
3.
ep
dengan Verstek;
Meyatakan Akta Pernyataan Nomor : 04 tanggal 27 Oktober 2021 yang dibuat oleh Tergugat dihadapan R.M.DENDY SOEBANGIL,
In do ne si
R
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan 4 (empat) Akta Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat
A gu ng
4.
dihadapan R.M. DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yaitu:
- Akta Pernyataan Pelepasan Atas Bagian Dari Harta Bersama
Nomor : 05 tanggal 27 Oktober 2021;
- Akta Pernyataan Pelepasan Atas Bagian Dari Harta Bersama Nomor : 06 tanggal 27 Oktober 2021;
lik
ah
- Akta Pernyataan Pelepasan Hak Atas Nomor : 07 tanggal 27
Oktober 2021;
ub
m
- Akta Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 08 tanggal 27 Oktober 2021 ;
ka
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
ep
5. Menyatakan :
ah
a. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal di Apartemen yang
beralamat di Jalan Pakubuwono VI/Jalan Ophir RT 005 RW 01 Milik
Atas
Satuan
Rumah
Susun
No.
on
ng
M
Lt.16 No. I.16 Blok IRONWOOD sesuai dengan Sertipikat Hak
es
R
dikenal dengan nama The Apartemen Pakubuwono Residence
Halaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
473/XIV/IRONWOOD/Kelurahan Gunung, Gambar Denah No.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2640/2006 tanggal 25 April 2006, luas 152 M 2 tercatat atas nama Penggugat;
ng
b. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal seluas 63 M 2 (meter
persegi) di Apartemen yang dikenal dengan nama SETIABUDI
A
gu
SKYGARDEN beralamat di Jalan Setiabudi Selatan Raya Unit
tower SKY Lantai 46 No.4610 sesuai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli Unit Apartemen SETIABUDI SKYGARDEN antara PT Rasuna
Setiabudi
Raya
dengan
Penggugat
SKY/46/J/4610 tertanggal 25 April 2012;
Nomor
ub lik
ah
c. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal di Apartemen yang
dikenal dengan nama Apartemen IZZARA seluas 147 M 2 (meter
am
persegi) beralamat di Jalan TB Simatupang Kav.16-17 Unit South Tower Lantai 7 No. 7C luas 147 M2 sesuai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli antara PT Grage Trimitra Usaha dengan Nomor 014R3/B/V/2012 tertanggal 07 Desember
ep
ah k
Penggugat 2012;
In do ne si
R
d. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 2958/Grogol Utara NIB
09.02.06.01.02943. seluas 677 M2 Surat Ukur No. 00068/2009
A gu ng
tanggal 25 Mei 2009 tercatat atas nama Penggugat, yang
diatasnya sedang dibangun bangunan Rumah tinggal yang terletak di Jalan Permata Hijau, Jalan Permata Hijau Blok J2 No. 32, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
adalah merupakan hak dan milik Penggugat sepenuhnya;
6.
Menyatakan hibah dari Tergugat dan Penggugat kepada salah satu anak Tergugat dan Penggugat, yang bernama AILEEN NATHANIA
lik
ah
BACHTIAR atas sebidang tanah sebagaimana ternyata dari
Sertipikat Hak Milik Nomor 2330/Grogol Utara, seluas 829 M 2 (delapan Ratus dua puluh sembilan meter persegi) berikut
ub
m
bangunan dan segala sesuatu yang berada diatas tanah tersebut,
ka
yang terletak di Jalan Ametis Blok F 73, Rukun Tetangga 019,
ep
Rukun Warga 010, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Akta
R
ah
Hibah yang dibuat oleh LIESTIANI WANG, Sarjana Hukum,
ng
M
kerja di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum serta sudah mutlak menjadi milik
on
Halaman 4 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
AILEEN NATHANIA BACHTIAR;
es
Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menyatakan Rekening tabungan pada Bank CIMB dan pada Bank
R
7.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
MAYORA yang kedua-duanya tercantum atas nama Penggugat,
ng
adalah merupakan harta bawaan Penggugat dan menjadi hak dan milik Penggugat sepenuhnya;
Menyatakan bahwa beberapa bidang tanah dan rumah serta saham
gu
8.
pada beberapa perusahaan yang Tergugat beli dan atau dirikan dari uang Tergugat sendiri yang merupakan hasil usaha Tergugat
A
sebelum
terjadinya
perkawinan
maupun
setelah
terjadinya
perkawinan antaraTergugat dengan Penggugat, yangtidak diketahui
ub lik
ah
dan/atau tidak pernah diberitahukan kepada Penggugat oleh Tergugat karena harta-harta tersebut merupakan harta bawaan dan
am
menjadi hak Tergugat sepenuhnya danTergugat membebaskan Penggugat dari segala hak dan kewajiban untuk memikul atau ikut memikul tanggung jawab yang timbul dari segala akibat perbuatan
ah k
ep
yang Tergugat lakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Penggugat yang menyangkutharta-harta Tergugat tersebut dan
In do ne si
R
apabila ada akibat hukum yang timbul atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat menyangkut harta-harta tersebut, maka hal
A gu ng
tersebut menjadi tanggung jawab Tergugat sepenuhnya;
9.
Menyatakan bahwa kegiatan usaha di bidang-bidang restoran,
pertambangan, dan keuangan dalam bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas yang Tergugat jalankan sendiri ataupun yang
Tergugat jalankan dengan saudara dari Tergugat atau dengan pihak
ketiga lainnya baik yang didirikan dijalankan sebelum maupun setelah
dilangsungkannya
perkawinan
yang
tidak
pernah
lik
ah
mengikutsertakan Penggugat, baik sebagai Pemegang Saham maupun Komisaris ataupun Direktur pada Perseroan-Perseroan Terbatas yang dijalankan tersebut, tidak pernah ikut campur atau
ub
m
terlibat dalam bentuk apapun juga dengan kegiatan-kegiatan usaha
ka
yang dijalankan serta tidak pernah mengetahui apalagi terlibat
ep
dalam memberikan persetujuan yang berkaitan dengan hutang piutang atau pinjam meminjam uang baik dengan perusahaan
R
ah
dalam negeri maupun perusahaan asing (luar negeri), Penggugat
M
jawab atas segala masalah yang timbul akibat hutang piutang atau
on
Halaman 5 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
ng
pinjam meminjam yang Tergugat lakukan dan hal tersebut menjadi
es
dibebaskan dari segala kewajiban untuk ikut memikul tanggung
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
beban dan tanggung jawab Tergugat sendiri untuk menanggung dan atau menanggulanginya;
ng
10. Menyatakan bahwa selain dari harta bersama yang telah disebutkan
dalam Akta Pernyataan Nomor 04 tanggal 27 Oktober 2021, tidak
gu
ada lagi harta yang merupakan harta bersama.oleh karenanya apabila dikemudian hari terdapat harta diluar harta-harta Objek
harta bersama 1, Objek Harta Bersama 2, Objek Harta 3 dan Objek
A
Harta 4 atas nama Penggugat atau atas nama Tergugat maka
segala hak dan kewajiban terkait harta tersebut merupakan milik
ub lik
ah
masing-masing sebagai harta bawaan masing-masing karena pada dasarnya memang tidak pernah menjadi bagian dari harta bersama
am
selama perkawinan;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
ah k
ep
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan
R
Negeri Jakarta Barat Nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2022
In do ne si
dan Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi
dapat menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam
A gu ng
putusannya yang menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak datang menghadap dipersidangan dan mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek, karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa akan tetapi mengenai pertimbangan hukum
Pengadilan Tingkat Pertama tentang pokok sengketa antara Pembanding
lik
menghadap di persidangan) serta tentang pembuktian dari Pembanding semula dengan pertimbangan sebagai berikut;
ub
Penggugat atas gugatannya, menurut Pengadilan Tinggi harus diperbaiki
Menimbang, bahwa menurut Pasal 125 ayat (1) Het Herziene Indonesisch Reglemen (HIR), “jika Tergugat tidak datang menghadap dan tidak
ep
ka
m
ah
semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat (yang tidak datang
menyuruh orang lain menghadap selaku wakilnya, walaupun telah dipanggil Tergugat (verstek), kecuali jika gugatan tersebut melawan hukum atau tidak
on
Halaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
ng
beralasan”;
es
R
secara patut, maka gugatan Penggugat dikabulkan dengan tidak hadirnya
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat pada berikut:
ng
pokoknya dalam petitum angka 2 sampai dengan angka 9 meminta sebagai
2. Meyatakan Akta Pernyataan Nomor : 04 tanggal 27 Oktober 2021 yang
gu
dibuat oleh Tergugat dihadapan R.M.DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sah dan mempunyai kekuatan
A
hukum;
3. Menyatakan 4 (empat) Akta Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat
dihadapan R.M. DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
ub lik
ah
Selatan, yaitu:
- Akta Pernyataan Pelepasan Atas Bagian Dari Harta Bersama
am
Nomor : 05 tanggal 27 Oktober 2021;
- Akta Pernyataan Pelepasan Atas Bagian Dari Harta Bersama Nomor : 06 tanggal 27 Oktober 2021;
ep
ah k
- Akta Pernyataan Pelepasan Hak Atas Nomor : 07 tanggal 27 Oktober
2021;
In do ne si
2021 ;
R
- Akta Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 08 tanggal 27 Oktober
A gu ng
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan :
a. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal di Apartemen yang dikenal
dengan nama The Apartemen Pakubuwono Residence beralamat di Jalan Pakubuwono VI/Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lt.16 No. I.16 Blok IRONWOOD sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah
lik
No. 2640/2006 tanggal 25 April 2006, luas 152 M 2 tercatat atas nama Penggugat;
b. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal seluas 63 M 2 (meter
persegi) di Apartemen yang dikenal dengan nama SETIABUDI
ub
m
ah
Susun No. 473/XIV/IRONWOOD/Kelurahan Gunung, Gambar Denah
ka
SKYGARDEN beralamat di Jalan Setiabudi Selatan Raya Unit tower
ep
SKY Lantai 46 No.4610 sesuai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli Unit Apartemen SETIABUDI SKYGARDEN antara PT Rasuna
ng
M
c. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal di Apartemen yang dikenal
dengan nama Apartemen IZZARA seluas 147 M 2 (meter persegi)
on
Halaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
beralamat di Jalan TB Simatupang Kav.16-17 Unit South Tower
es
25 April 2012;
R
ah
Setiabudi Raya dengan Penggugat Nomor SKY/46/J/4610 tertanggal
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Lantai 7 No. 7C luas 147 M2 sesuai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli antara PT Grage Trimitra Usaha dengan Penggugat
ng
014R3/B/V/2012 tertanggal 07 Desember 2012;
Nomor
d. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 2958/Grogol Utara NIB
Surat Ukur No. 00068/2009
gu
09.02.06.01.02943. seluas 677 M 2
tanggal 25 Mei 2009 tercatat atas nama Penggugat, yang diatasnya
sedang dibangun bangunan Rumah tinggal yang terletak di Jalan
A
Permata Hijau, Jalan Permata Hijau Blok J2 No. 32, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
ub lik
ah
adalah merupakan hak dan milik Penggugat sepenuhnya; 5. Menyatakan hibah dari Tergugat dan Penggugat kepada salah satu
am
anak Tergugat dan Penggugat, yang bernama AILEEN NATHANIA BACHTIAR atas sebidang tanah sebagaimana ternyata dari Sertipikat Hak Milik Nomor 2330/Grogol Utara, seluas 829 M 2 (delapan Ratus dua
ah k
ep
puluh sembilan meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatas tanah tersebut, yang terletak di Jalan Ametis Blok F
In do ne si
R
73, Rukun Tetangga 019, Rukun Warga 010, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
A gu ng
berdasarkan Akta Hibah yang dibuat oleh LIESTIANI WANG, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Daerah kerja di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sah dan
mempunyai kekuatan hukum serta sudah mutlak menjadi milik AILEEN NATHANIA BACHTIAR;
6. Menyatakan Rekening tabungan pada Bank CIMB dan pada Bank
lik
merupakan harta bawaan Penggugat dan menjadi hak dan milik Penggugat sepenuhnya;
7. Menyatakan bahwa beberapa bidang tanah dan rumah serta saham
pada beberapa perusahaan yang Tergugat beli dan atau dirikan dari
ub
m
ah
MAYORA yang kedua-duanya tercantum atas nama Penggugat, adalah
ka
uang Tergugat sendiri yang merupakan hasil usaha Tergugat sebelum
ep
terjadinya perkawinan maupun setelah terjadinya perkawinan antara Tergugat dengan Penggugat, yangtidak diketahui dan/atau tidak pernah tersebut merupakan
harta
bawaan
dan
menjadi
hak Tergugat
ng
M
sepenuhnya danTergugat membebaskan Penggugat dari segala hak dan kewajiban untuk memikul atau ikut memikul tanggung jawab yang
on
Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
timbul dari segala akibat perbuatan yang Tergugat lakukan tanpa
es
R
ah
diberitahukan kepada Penggugat oleh Tergugat karena harta-harta
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sepengetahuan atau persetujuan Penggugat yang menyangkuthartaharta Tergugat tersebut dan apabila ada akibat hukum yang timbul atas
ng
perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat menyangkut harta-harta tersebut, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Tergugat
gu
sepenuhnya; 8. Menyatakan
bahwa
kegiatan
usaha
di
bidang-bidang
restoran,
A
pertambangan, dan keuangan dalam bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas yang Tergugat jalankan sendiri ataupun yang Tergugat jalankan dengan saudara dari Tergugat atau dengan pihak ketiga
ub lik
ah
lainnya baik yang didirikan dijalankan sebelum maupun setelah dilangsungkannya perkawinan yang tidak pernah mengikutsertakan
am
Penggugat, baik sebagai Pemegang Saham maupun Komisaris ataupun Direktur pada Perseroan-Perseroan Terbatas yang dijalankan tersebut, tidak pernah ikut campur atau terlibat dalam bentuk apapun juga
ah k
ep
dengan kegiatan-kegiatan usaha yang dijalankan serta tidak pernah mengetahui apalagi terlibat dalam memberikan persetujuan yang
In do ne si
R
berkaitan dengan hutang piutang atau pinjam meminjam uang baik dengan perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing (luar
A gu ng
negeri), Penggugat dibebaskan dari segala kewajiban untuk ikut memikul tanggung jawab atas segala masalah yang timbul akibat hutang piutang atau pinjam meminjam yang Tergugat lakukan dan hal tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Tergugat sendiri untuk menanggung dan atau menanggulanginya;
9. Menyatakan bahwa selain dari harta bersama yang telah disebutkan
dalam Akta Pernyataan Nomor 04 tanggal 27 Oktober 2021, tidak ada
lik
ah
lagi harta yang merupakan harta bersama.oleh karenanya apabila dikemudian hari terdapat harta diluar harta-harta Objek harta bersama 1, Objek Harta Bersama 2, Objek Harta 3 dan Objek Harta 4 atas nama
ub
m
Penggugat atau atas nama Tergugat maka segala hak dan kewajiban terkait harta tersebut merupakan milik masing-masing sebagai harta
ka
ep
bawaan masing-masing karena pada dasarnya memang tidak pernah menjadi bagian dari harta bersama selama perkawinan;
tuntutan Pembanding semula Penggugat dalam petitum-petitum angka 2 sampai
ng
dengan angka 9 telah diuraikan dengan jelas dan tidak melawan hukum serta
on
Halaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
beralasan dalam seluruh posita gugatan (dari angka 1 sampai dengan angka
es
R
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi, alasan-alasan dari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
11), sehingga seluruh petitum-petitum angka 2 sampai dengan angka 9 harus
ng
dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Pengadilan
Tingkat Pertama yang menolak petitum-petitum angka 6 sampai dengan angka
gu
9 dari gugatan Pembanding semula Penggugat dengan pertimbangan yang pada
pokoknya
adalah
Pembanding
semula
Penggugat
tidak
dapat
A
membuktikan dalil-dalil gugatannya petitum-petitum angka 6 sampai dengan angka 9 adalah keliru, karena sudah masuk pada pembuktian substansial,
ah
padahal cukup dipertimbangan apakah dalil-dalil gugatannya tersebut diuraikan
ub lik
dengan jelas dan tidak melawan hukum, dan masalah pembuktian secara substansial telah diberikan oleh hukum acara perdata dengan lembaga verzet;
am
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, gugatan Pembanding semula Penggugat harus dikabulkan dengan
Menimbang,
ep
ah k
tidak hadirnya Terbanding semula Tergugat (verstek) untuk seluruhnya; bahwa
terlepas
dari
alasan-alasan
banding
dari
In do ne si
R
Pembanding semula Penggugat dalam Memori Banding nya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Pengadilan Tinggi dapat menerima alas an-
A gu ng
alasan dan permohonan dari Pembanding semula Penggugat dalam Memori
Bandingnya, sehingga amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor
25/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. tanggal 15 Maret 2022 harus dikuatkan dengan perbaikan amarnya menjadi sebagaimana amar yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama
lik
yang tetap kalah harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
ub
Memperhatikan ketentuan Pasal-Pasal dalam Bab III, Bagian 1 dari Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura jo. Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir
ep
ka
m
ah
dikuatkan dengan perbaikan, maka Terbanding semula Tergugat sebagai pihak
dengan Undang-Undang R.I. Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-
MENGADILI:
on
Halaman 10 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
tersebut;
permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat
ng
− Menerima
es
R
undangan lain yang bersangkutan;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan
Pengadilan
Negeri
R
− Menguatkan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jakarta
Barat
Nomor
25/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt., tanggal 15 Maret 2022 yang dimohonkan banding
ng
tersebut, dengan perbaikan amar putusannya yang akan mengabulkan
gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya, sehingga amar
gu
selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan Patut akan tetapi tidak datang menghadap dipersidangan;
A
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
3. Meyatakan Akta Pernyataan Nomor : 04 tanggal 27 Oktober 2021 yang
ub lik
ah
dibuat oleh Tergugat dihadapan R.M.DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
am
4.
Menyatakan 4 (empat) Akta Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat dihadapan R.M. DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yaitu:
ah k
ep
- Akta Pernyataan Pelepasan Atas Bagian Dari Harta Bersama Nomor :
05 tanggal 27 Oktober 2021;
In do ne si
R
- Akta Pernyataan Pelepasan Atas Bagian Dari Harta Bersama Nomor : 06 tanggal 27 Oktober 2021;
A gu ng
- Akta Pernyataan Pelepasan Hak Atas Nomor : 07 tanggal 27 Oktober
2021;
- Akta Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 08 tanggal 27 Oktober 2021;
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan :
a. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal di Apartemen yang dikenal
lik
Jalan Pakubuwono VI/Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lt.16 No. I.16 Blok IRONWOOD sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun No. 473/XIV/IRONWOOD/Kelurahan Gunung, Gambar Denah No. 2640/2006 tanggal 25 April 2006, luas 152 M 2 tercatat atas nama
ub
m
ah
dengan nama The Apartemen Pakubuwono Residence beralamat di
ka
Penggugat;
ep
b. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal seluas 63 M 2 (meter persegi)
di Apartemen yang dikenal dengan nama SETIABUDI SKYGARDEN
R
ah
beralamat di Jalan Setiabudi Selatan Raya Unit tower SKY Lantai 46
M
SETIABUDI SKYGARDEN antara PT Rasuna Setiabudi Raya dengan
ng
Penggugat Nomor SKY/46/J/4610 tertanggal 25 April 2012;
on
Halaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
c. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal di Apartemen yang dikenal
es
No.4610 sesuai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli Unit Apartemen
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan nama Apartemen IZZARA seluas 147 M 2 (meter persegi) beralamat di Jalan TB Simatupang Kav.16-17 Unit South Tower Lantai
ng
7 No. 7C luas 147 M2 sesuai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli antara PT Grage Trimitra Usaha dengan Penggugat
gu
014R3/B/V/2012 tertanggal 07 Desember 2012;
Nomor
d. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 2958/Grogol Utara NIB
A
09.02.06.01.02943. seluas 677 M2 Surat Ukur No. 00068/2009 tanggal 25 Mei 2009 tercatat atas nama Penggugat, yang diatasnya sedang
dibangun bangunan Rumah tinggal yang terletak di Jalan Permata
ub lik
ah
Hijau, Jalan Permata Hijau Blok J2 No. 32, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
am
adalah merupakan hak dan milik Penggugat sepenuhnya; 6.
Menyatakan hibah dari Tergugat dan Penggugat kepada salah satu anak Tergugat dan Penggugat, yang bernama AILEEN NATHANIA BACHTIAR
ah k
ep
atas sebidang tanah sebagaimana ternyata dari Sertipikat Hak Milik Nomor 2330/Grogol Utara, seluas 829 M2 (delapan Ratus dua puluh
In do ne si
R
sembilan meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatas tanah tersebut, yang terletak di Jalan Ametis Blok F 73,
A gu ng
Rukun Tetangga 019, Rukun Warga 010, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Akta Hibah yang dibuat oleh LIESTIANI WANG, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah kerja di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sah dan
mempunyai kekuatan hukum serta sudah mutlak menjadi milik AILEEN
MAYORA yang kedua-duanya tercantum atas nama Penggugat, adalah merupakan harta bawaan Penggugat dan menjadi hak dan milik Penggugat sepenuhnya; 8.
ka
Menyatakan Rekening tabungan pada Bank CIMB dan pada Bank
lik
7.
ub
m
ah
NATHANIA BACHTIAR;
Menyatakan bahwa beberapa bidang tanah dan rumah serta saham pada
ep
beberapa perusahaan yang Tergugat beli dan atau dirikan dari uang Tergugat sendiri yang merupakan hasil usaha Tergugat sebelum
R
ah
terjadinya perkawinan maupun setelah terjadinya perkawinan antara
ng
M
diberitahukan kepada Penggugat oleh Tergugat karena harta-harta tersebut
merupakan
harta
bawaan
dan
menjadi
hak
Tergugat
on
Halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
sepenuhnya danTergugat membebaskan Penggugat dari segala hak dan
es
Tergugat dengan Penggugat, yangtidak diketahui dan/atau tidak pernah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dari
segala
R
kewajiban untuk memikul atau ikut memikul tanggung jawab yang timbul akibat
perbuatan
yang
Tergugat
lakukan
tanpa
ng
sepengetahuan atau persetujuan Penggugat yang menyangkuthartaharta Tergugat tersebut dan apabila ada akibat hukum yang timbul atas
gu
perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat menyangkut harta-harta tersebut,
maka
hal
tersebut
menjadi
bahwa
kegiatan
usaha
tanggung
jawab
Tergugat
bidang-bidang
restoran,
sepenuhnya;
A
9.
Menyatakan
di
pertambangan, dan keuangan dalam bentuk Badan Hukum Perseroan
ub lik
ah
Terbatas yang Tergugat jalankan sendiri ataupun yang Tergugat jalankan dengan saudara dari Tergugat atau dengan pihak ketiga lainnya baik
am
yang didirikan dijalankan sebelum maupun setelah dilangsungkannya perkawinan yang tidak pernah mengikutsertakan Penggugat, baik sebagai Pemegang Saham maupun Komisaris ataupun Direktur pada
ah k
ep
Perseroan-Perseroan Terbatas yang dijalankan tersebut, tidak pernah ikut campur atau terlibat dalam bentuk apapun juga dengan kegiatan-
In do ne si
R
kegiatan usaha yang dijalankan serta tidak pernah mengetahui apalagi terlibat dalam memberikan persetujuan yang berkaitan dengan hutang
A gu ng
piutang atau pinjam meminjam uang baik dengan perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing (luar negeri), Penggugat dibebaskan dari segala kewajiban untuk ikut memikul tanggung jawab atas segala masalah yang timbul akibat hutang piutang atau pinjam meminjam yang Tergugat lakukan dan hal tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Tergugat sendiri untuk menanggung dan atau menanggulanginya;
lik
dalam Akta Pernyataan Nomor 04 tanggal 27 Oktober 2021, tidak ada
lagi harta yang merupakan harta bersama.oleh karenanya apabila dikemudian hari terdapat harta diluar harta-harta Objek harta bersama 1, Objek Harta Bersama 2, Objek Harta 3 dan Objek Harta 4 atas nama
ub
m
ah
10. Menyatakan bahwa selain dari harta bersama yang telah disebutkan
ka
Penggugat atau atas nama Tergugat maka segala hak dan kewajiban
ep
terkait harta tersebut merupakan milik masing-masing sebagai harta bawaan masing-masing karena pada dasarnya memang tidak pernah
R
ah
menjadi bagian dari harta bersama selama perkawinan;
M
perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat pertama
ng
telah ditetapkan sebesar Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah)
on
Halaman 13 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
dan dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh
es
11. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar beaya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ribu rupiah);
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 yang terdiri dari
Binsar Pamopo Pakpahan, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Gunawan
gu
Gusmo, S.H., M.Hum. dan Tjokorda Rai Suamba, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka
A
untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022 oleh Majelis Hakim
tersebut dengan dihadiri oleh Effendi P. Tampubolon, S.H., M.H. Panitera
ah
Pengganti, tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara
ub lik
maupun kuasanya.
Hakim Ketua,
Binsar Pamopo Pakpahan, S.H., M.H.
R
Gunawan Gusmo, S.H., M.Hum.
A gu ng
Tjokorda Rai Suamba, S.H., M.H Panitera Pengganti,
Meterai ……………… Rp. 10.000,00 Redaksi……............... Rp. 10.000,00 Biaya Proses ……….. Rp. 130.000,00 Jumlah …………….... Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
es on
Halaman 14 dari 14 halaman Putusan Nomor 311/PDT/2022/PT DKI
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ub
1. 2. 3. 4.
lik
Perincian biaya:
ka
m
ah
Effendi P. Tampubolon, S.H., M.H.
In do ne si
ah k
ep
am
Hakim-hakim Anggota:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14