4 0 207 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN Nomor 408 PK/Pdt/2022
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG
gu
memeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali keempat
A
telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:
PT INDOBUILD. CO, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto, Hilton Complex, Jakarta Pusat, diwakili oleh Pontjo Sutowo
ah
selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
ub lik
DR. Muchtar Luthfi, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Advokat MM & Rekan, beralamat di
am
ITC Cempaka Mas Tower Lantai 9 Nomor 1B, Jalan Letjen R Suprapto, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
ep
tanggal 8 Juni 2021;
ah k
Pemohon Peninjauan Kembali Keempat; L a w a n:
PERTANAHAN
NASIONAL
(BPN),
In do ne si
R
1. BADAN
berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2,
A gu ng
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diwakili oleh Sofyan A. Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini memberikan
kuasa kepada Setyowantini dan kawan-kawan, Para Aparat Sipil Negara pada Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Surat
ah
Kuasa Khusus tanggal 16 September 2021;
lik
2. SEKRETARIAT NEGARA cq. BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAH RAGA BUNG KARNO (Dahulu
ub
m
BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAH RAGA SENAYAN), berkedudukan di Jalan Veteran Nomor 17,
ep
ka
Jakarta Pusat, diwakili oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, dalam hal ini
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 1 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
R
ah
memberi kuasa kepada ST. Burhanuddin Jaksa Agung
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 September 2021 dan selanjutnya penerima
ng
kuasa memberikan kuasa kepada Cahyaning Nuratih Widowati, S.H., M.H., dan kawan-kawan masing-masing
Para Jaksa Pengacara Negara, berkantor di Jalan Sultan
gu
Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 26 Oktober
A
2021; 3. KEJAKSAAN
AGUNG
REPUBLIK
INDONESIA,
ub lik
ah
berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diwakili oleh Jaksa
am
Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Cahyaning Nuratih Widowati, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Jaksa Pengacara
ah k
ep
Negara, beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat
In do ne si
R
Kuasa Khusus tanggal 20 September 2021;
A gu ng
Para Termohon Peninjauan Kembali Keempat; 1. KANTOR
Dan WILAYAH
BADAN
PERTANAHAN
NASIONAL (BPN) DKI JAKARTA, berkedudukan di Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Jakarta Pusat;
2. KANTOR
PERTANAHAN
JAKARTA
PUSAT,
berkedudukan di Jalan Tanah Abang I, Jakarta;
lik
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian
ub
tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Dalam Provisi:
R
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 2 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
ep
Selatan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
ah
ka
m
ah
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali Keempat;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Tergugat III atas tanah-tanah
milik Penggugat berdasarkan Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan
ng
Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora tidak mempunyai kekuatan hukum; Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
II.
Menyatakan sah dan berdasar hukum pemberian perpanjangan Hak
gu
I.
ah
III.
27/Gelora atas nama Penggugat oleh Turut Tergugat I;
Menyatakan cacat hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor
169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak
ub lik
A
Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor
Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q.
am
Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan; IV.
Memerintahkan Tergugat I untuk merevisi surat keputusan tersebut angka III di atas dengan mengeluarkan Hak Guna Bangunan Nomor
ep
ah k
26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora dari surat keputusan tersebut angka III di atas;
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 169/HPL/BPN/80
In do ne si
R
V.
tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap tanah Hak Guna
A gu ng
Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora;
VI.
Menyatakan
Keputusan
Turut
Tergugat
I
Nomor
016/I
I.550.
2.90.01.2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan
Hak Guna Bangunan Atas Nama Penggugat Atas Tanah Hak Guna
Bangunan Nomor 26/Gelora seluas 57.120 m2 yang terletak di
VII. Menyatakan
Keputusan
Turut
lik
menurut hukum;
Tergugat
I
Nomor
017/II.550.
2.90.01.2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan
ub
m
ah
Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah sah
Hak Guna Bangunan Atas Nama Penggugat Atas Tanah Hak Guna
ka
Bangunan Nomor 27/Gelora seluas 83.666 m2 yang terletak di
R
ah
menurut hukum;
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 3 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
ep
Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah sah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
VIII. Menyatakan tindakan Turut Tergugat II mendaftarkan dan mencatat
dalam Buku Tanah perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor dan
ng
26/Gelora
Hak
Guna
Bangunan
Nomor
27/Gelora
serta
menerbitkan tanda bukti haknya berupa Sertifikat Tanah Hak Guna
Bangunan Nomor 26/Gelora dan Sertifikat Nomor 27/Gelora adalah sah
gu
menurut hukum;
ah
X.
Menyatakan penyitaan tanah Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora
dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora oleh Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung
ub lik
A
IX.
renteng yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus berupa:
am
- Kerugian materiil sebesar USD2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika);
- Kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
ep
paksa
(seratus
rupiah)
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng
untuk
membayar
Rp100.000.000,00
uang juta
(dwangsom)
sebesar
In do ne si
XI.
R
ah k
rupiah);
setiap
hari
atas
A gu ng
keterlambatannya melaksanakan isi putusan pengadilan;
XII. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya banding, kasasi maupun bantahan (uitvoerbaar bij voorraad);
XIII. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III di pihak yang kalah dan menghukum membayar semua biaya perkara;
Atau: Apabila Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara
lik
sesuai rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Para Tergugat
ub
mengajukan eksepsi yang masing-masing pada pokoknya: Dalam Eksepsi Tergugat II: Eksepsi Tergugat II:
Alasan Penggugat menggugat Tergugat II tidak jelas (exception obscuur libel);
R
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 4 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
ep
-
ah
ka
m
ah
a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang adil yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
R
Eksepsi Tergugat III:
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
ng
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat II mengajukan
gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusan sebagai
gu
berikut:
Penggugat
dalam
Rekonvensi
royalty
penggunaan
tanah
hak
pengelolaan atas nama Penggugat dalam Rekonvensi beserta bunga dan dendanya sebagai berikut: a.
ub lik
ah
A
1. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar kepada
Royalti berdasarkan ijin Gubernur DKI
am
Jakarta (Ali Sadikin) beserta bunganya sebesar b.
= US$
92.000
Royalti pemakaian tanah sejak tahun
ah k
ep
2003 sampai dengan 2006 beserta bunganya sebesar
In do ne si
R
= US$ 2.164.000
Denda kelambatan membayar 15% x 7 x US$ 50.000
= US$
52.500
15% x 4 x US$ 350.000
= US$
210.000
US$
262.500
A gu ng
c.
= US$ 2.072.000
Jumlah seluruhnya
= US$ 2.426.500
2. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian
kepada
Penggugat
dalam
Rekonvensi
sebesar
lik
gugatan dari Penggugat dalam Konvensi terhadap Tergugat II dalam Konvensi;
3. Memutuskan Penggugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
ub
m
ah
Rp10.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagai akibat adanya
US$ 1.000,- (seribu dollar AS) setiap hari atas keterlambatan
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 5 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
R
ah
ep
ka
melaksanakan pembayaran tersebut pada angka 7 di atas;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4. Menyatakan keputusan tersebut pada angka 1, 2 dan 3 dapat
dilaksanakan telebih dahulu walaupun Tergugat dalam Rekonvensi
ng
melakukan upaya-upaya banding dan kasasi;
5. Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi untuk mengakhiri
penjaminan tanah Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak
gu
Guna Bangunan Nomor 27/Gelora untuk mendapat pinjaman uang dari Bangkok Bank dengan cara:
b. Mengganti jaminan pinjaman tersebut dengan kekayaan lain milik Tergugat dalam Rekonvensi;
ub lik
ah
A
a. Melunasi seluruh pinjaman/utangnya, atau
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
am
berpendapat lain, maka Tergugat II (dalam Konvensi) atau Penggugat dalam Rekonvensi mohon putusan yang berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);
ah k
ep
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 952/Pdt.G/2006/PN Jak. Sel.,
A gu ng
1. Dalam Eksepsi: -
Menolak eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III;
2. Dalam Provisi: -
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
-
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
-
Menyatakan sah dan berdasar hukum pemberian perpanjangan Hak
lik
Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora atas nama Penggugat oleh Tergugat I;
-
Menyatakan cacat hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor
ub
m
ah
3. Dalam Pokok Perkara.
In do ne si
I. Dalam Konvensi:
R
tanggal 8 Januari 2007, yang amarnya sebagai berikut:
169/HPL/BPN/89, tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak
ka
Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq.
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 6 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
R
ah
ep
Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan sepanjang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menyangkut Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora;
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 169/HPL/BPN/89,
ng
-
tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap tanah Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor
gu
27/Gelora;
-
Menyatakan
Keputusan
Turut
Tergugat
I
Nomor
016/Il.550.
A
2.09.01.2002, tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan
Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat atas tanah Hak Guna
ub lik
ah
Bangunan Nomor 26/Gelora luas 57.120 m2 yang tertetak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah
am
sah menurut hukum; -
Menyatakan Keputusan Turut Tergugat I Nomor 017/Il.550.2. 09.01.2002, tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan
ah k
ep
Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora luas 83.666 m2 yang terletak di
In do ne si
R
Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah sah menurut hukum;
Menyatakan tindakan Turut Tergugat II mendaftarkan dan mencatat
A gu ng
-
dalam Buku Tanah Perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor
26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora serta
menerbitkan tanda bukti haknya berupa sertifikat tanah Hak Guna
Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora adalah sah menurut hukum; tidak dapat diterima;
-
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
-
ub
II. Dalam Rekonvensi
lik
Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum Nomor 4 dan Nomor 9
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi seluruhnya;
R
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 7 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
ep
III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
ah
ka
m
ah
-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar biaya
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp464.000,00 (empat
ng
ratus enam puluh empat ribu rupiah); Bahwa
di tingkat
banding putusan tersebut
diperbaiki oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Putusan Nomor 262/PDT/2007/PT
gu
DKI., tanggal 22 Agustus 2007, yang amarnya sebagai berikut:
ah
-
Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II, II/Tergugat I, II, III dan Pembanding IV, V/Turut Tergugat I, II;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
952/Pdt.G/2006/PN Jkt.Sel., tanggal 08 Januari 2007 dengan perbaikan
ub lik
A
-
sekedar menghilangkan amar putusan ke 8 (delapan) sehingga I. Dalam Konvensi: 1. Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III;
ep
ah k
-
2. Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
R
-
3. Dalam Pokok Perkara:
In do ne si
am
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian.
-
Menyatakan sah dan berdasar hukum pemberian perpanjangan Hak
A gu ng
-
Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora atas nama Penggugat oleh Temugat I;
-
Menyatakan cacat hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor
169/HPL/BPN/89 ,tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq.
lik
menyangkut Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora; -
ub
m
ah
Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan sepanjang
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 169/HPL/BPN/89,
ka
tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap tanah Hak Guna
R
ah
27/Gelora;
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 8 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
ep
Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan
Keputusan
R
-
Turut
Tergugat
I
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor
016/Il.550.
2.09.01.2002, tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan
ng
Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat atas tanah Hak Guna
Bangunan Nomor 26/Gelora tuas 57.120 m2 yang tertetak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah
gu
sah menurut hukum;
-
Menyatakan Keputusan Turut Tergugat I Nomor 017/Il.550.2.
A
09.01.2002, tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan
Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat atas tanah Hak Guna
ub lik
ah
Bangunan Nomor 27/Gelora luas 83.666 m2 yang terletak di
Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah
am
sah menurut hukum; -
Menyatakan tindakan Turut Tergugat II mendaftarkan dan mencatat dalam Buku Tanah perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor
ah k
ep
26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora serta menerbitkan tanda bukti haknya berupa sertifikat tanah Hak Guna
In do ne si
R
Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora adalah sah menurut hukum; Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
A gu ng
-
II. Dalam Rekonvensi: -
Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi seluruhnya;
III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: -
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang
lik
Kemudian putusan tersebut diajukan kasasi, yang atas permohonan
tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 270
ub
K/Pdt/2008, tanggal 18 Juli 2008, dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1.Badan Pertanahan Nasional; 2.Sekretariat Negara cq. Badan Pengelola
ka
ep
Gelanggang Olah Raga Bung Karno; 3.Kejaksaan Agung RI; 4.Kantor
R
ah
Wilayah BPN DKI Jakarta; 5.Kantor Pertanahan Jakarta Pusat;
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 9 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
m
ah
untuk tingkat banding sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ng
ribu rupiah);
Bahwa putusan tersebut kemudian diajukan peninjauan kembali dan
atas permohonan peninjauan kembali tersebut dikabulkan oleh Mahkamah
gu
Agung dengan Putusan Nomor 276 PK/Pdt/2011, tanggal 23 November 2011, dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon
Peninjauan Kembali: 1. Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan 2. Sekretariat Negara cq. Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga
ub lik
ah
A
-
Bung Karno (dh. Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan)
am
tersebut; -
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 270 K/Pdt/2008, tanggal 18 Juli 2008 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor
ah k
ep
262/Pdt/2007/PT DKI, tanggal 22 Agustus 2007 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 952/Pdt.G/2006/ PN
In do ne si
Mengadili Kembali:
A gu ng
Dalam Konvensi:
R
Jak.Sel, tanggal 08 Januari 2007;
Dalam Eksepsi: -
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
Dalam Provisi: -
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
lik
Dalam Rekonvensi: -
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
-
Menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPl
ub
m
ah
-
/BPN/89, tanggal 15 Agustus 1989;
ka
-
Menghukum
Tergugat
Rekonvensi
untuk
membayar
kepada
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 10 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
R
ah
ep
Penggugat Rekonvensi royalty penggunaan tanah HPL atas nama
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berikut:
Royalti berdasarkan ijin Gubernur
ng
a.
R
Pengugat dalam Rekonvensi beserta bunga dan dendanya sebagai
DKI Jakarta (Ali Sadikin) beserta bunganya sebesar
A
gu
b.
= US$
Royalti pemakaian tanah sejak tahun 2003 sampai dengan 2006 beserta bunganya sebesar
=US$ 2.072.000 =US$ 2.164.000
Denda kelambatan membayar
ub lik
ah
c.
5% x 7 x US$ 50.000
5% x 4 x US$ 350.000
am
92.000
= US$
17.500
= US$
70.000
US$
Jumlah seluruhnya
= US$ 2.251.500
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang lain dan selebihnya;
ep
ah k
-
87.500
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/
In do ne si
R
-
Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam
A gu ng
semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan Peninjauan
Kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian putusan tersebut peninjauan kembali kedua, yang
atas permohonan peninjauan kembali kedua tersebut ditolak oleh Mahkamah
Agung dengan Putusan Nomor 187 PK/Pdt/2014, tanggal 19 Desember 2014,
lik
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Indobuild Co., tersebut;
ub
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Peninjauan
m
ah
dengan amar sebagai berikut:
Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya
ka
perkara
dalam
pemeriksaan
peninjauan
kembali
ini
sejumlah
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 11 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
R
ah
ep
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa selanjutnya putusan tersebut diajukan peninjauan kembali
ketiga dan oleh Mahkamah Agung telah dinyatakan tidak dapat diterima
ng
dengan Putusan Nomor 837 PK/Pdt/2020, tanggal 4 Desember 2020, dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali ketiga dari Pemohon
gu
Peninjauan Kembali Ketiga PT Indobuild Co, tersebut tidak dapat diterima; perkara
pada
pemeriksaan
peninjauan
kembali
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
ketiga
sejumlah
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 837
ub lik
ah
A
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Ketiga untuk membayar biaya
PK/Pdt/2020, tanggal 4 Desember 2020 yang telah mempunyai kekuatan
am
hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Ketiga pada tanggal 30 April 2021, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Ketiga dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan
ah k
ep
Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juni 2021 diajukan permohonan peninjauan kembali keempat pada tanggal 8 Juli 2021 sebagaimana ternyata dari Akta
In do ne si
R
Permohonan Pernyataan Peninjauan Kembali Nomor 952/PDT.G/2006/PN Jkt.Sel., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
A gu ng
permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali keempat yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali keempat a quo
beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan
Menimbang
bahwa
berdasarkan
lik
keempat tersebut secara formal dapat diterima;
memori
peninjauan
kembali
ub
keempat yang diterima tanggal 8 Juli 2021 merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali Keempat pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat pertentangan
ep
putusan antara putusan yang satu dengan putusan lainnya, kemudian
R
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 12 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
memohon putusan sebagai berikut:
ah
ka
m
ah
dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali keempat dari Pemohon
Peninjauan Kembali Keempat/PT Indobuildco tersebut untuk seluruhnya;
ng
- Membatalkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 837 PK/Pdt/2020, tanggal 4 Desember 2020 dan Nomor 187 PK/Pdt/2014, tanggal 19 Desember 2014 serta Nomor 276 PK/Pdt/2011, tanggal 23 November
gu
2011 yang diajukan permohonan peninjauan kembali a quo;
I.
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
II.
Menyatakan sah dan berdasar hukum pemberian perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor
ub lik
A ah
Mengadili Kembali:
27/Gelora atas nama Penggugat oleh Tergugat I;
am
III.
Menyatakan
cacat
hukum
Surat
Keputusan
Tergugat
I
Nomor
169/HPL/BPN/89, tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq.
ah k
ep
Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan sepanjang menyangkut Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna
In do ne si
IV.
R
Bangunan Nomor 27/Gelora;
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 169/HPL/BPN/89,
A gu ng
tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap tanah Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora;
V.
Menyatakan Keputusan Turut Tergugat I Nomor 016/Il.550.2.09.01.2002,
tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan Hak Guna
Bangunan atas nama Penggugat atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora luas 57.120 m2 yang tertetak di Kelurahan Gelora,
lik
tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora luas 83.666 m2 yang terletak di Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah sah menurut hukum; Menyatakan tindakan Turut Tergugat II mendaftarkan dan mencatat
ep
VII.
R
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 13 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
dalam Buku Tanah perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora
ah
ka
Menyatakan Keputusan Turut Tergugat I Nomor 017/Il.550.2.09.01.2002,
ub
VI.
m
ah
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah sah menurut hukum;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora serta menerbitkan tanda
bukti haknya berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan Nomor
ng
26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora adalah sah menurut hukum; VIII.
Menyatakan Para Tergugat sebagai pihak yang kalah serta dihukum
gu
IX.
Menghukum Para Turut Tergugat mentaati isi putusan; untuk membayar semua biaya perkara;
A
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat/Pemohon
et bono);
ub lik
ah
Peninjauan Kembali Keempat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
am
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali keempat tersebut, Termohon Peninjauan Kembali Keempat I dan III telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal 28 September 2021 yang pada menolak
permohonan
peninjauan
ep
ah k
pokoknya
kembali
dari
Pemohon
Peninjauan Kembali Keempat;
In do ne si
Agung berpendapat:
R
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah
A gu ng
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali keempat dari
Pemohon Peninjauan Kembali Keempat tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali Keempat telah mempertentangkan
antara putusan perkara a quo yaitu Putusan Perkara Nomor 276
PK/Pdt/2011, tanggal 23 Nopember 2011 (Putusan Peninjauan Kembali
lik
2014 (Putusan Peninjauan Kembali ke- 2) juncto Putusan Nomor 837 PK/Pdt/2020, tanggal 4 Desember 2020 (Putusan Peninjauan Kembali
ke- 3) dengan Putusan Perkara Pidana Nomor 229 PK/Pid.Sus/2013,
ub
m
ah
ke- 1) juncto Putusan Nomor 187 PK/Pdt/2014, tanggal 19 Desember
tanggal 22 Mei 2014 yang putusannya menyatakan bahwa terpidana Ir. Umum
namun
tersebut
bukan
R
perbuatan
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 14 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
Penuntut
ah
didakwakan
ep
ka
Robert Jeffrey Lumenpouw, M.Si terbukti melakukan perbuatan yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tindak
pidana
sehingga
R
merupakan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Majelis
Hakim
Terpidana dari segala tuntutan hukum;
Bahwa Ir. Robert Jeffrey Lumenpouw, M.Si selaku Kepala Kanwil BPN
ng
melepaskan
DKI Jakarta periode tersebut telah menerbitkan: 1.
Surat Keputusan Nomor 016/II-550.2.09.01.2002, tanggal 13 Juni
gu
2002 tentang Pemberian Perpanjangan Hak Guna Bangunan atas
Hak
Guna Bangunan Nomor 26/Gelora seluas 57.120 m ;
2.
2
Surat Keputusan Nomor 017/II-550.2.09.01.2002, tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan Hak Guna Bangunan atas
ub lik
ah
A
nama Pemohon Peninjauan Kembali Keempat atas tanah
nama Pemohon Peninjauan Kembali Keempat atas tanah Hak
am
Guna Bangunan Nomor 27/ Gelora seluas 83.666 m2;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 1989 Kepala Badan Pertanahan Nasional (Termohon Peninjauan Kembali Keempat ke I) dengan Surat (HPL)
ep
ah k
Keputusan Nomor 169/HPL/BPN/89 telah memberikan Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara (Termohon Peninjauan Kembali
In do ne si
R
Keempat ke II) cq. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (BPGOS) yang di dalamnya terdapat klausula yang menyatakan bahwa
A gu ng
Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai lainnya baru menjadi bagian dari HPL yang telah diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali
Keempat ke II pada saat berakhirnya Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai tersebut;
Bahwa selain itu Menteri Negara Pemuda dan Olahraga pada tanggal
28 Desember 1999 telah membuat surat untuk tidak menerbitkan
perpanjangan atas Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak perjanjian
kerjasama
Bahwa
walaupun telah
antara
ub
Gelanggang Olahraga Senayan (BPGOS);
lik
penandatanganan
Badan
Pengelola
terbit Surat Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor
ka
169/HPL/BPN/89,
tanggal 15 Agustus
ep
1989 dan Surat Menteri Negara Pemuda dan Olahraga tanggal 28
R
ah
Desember 1999 untuk tidak menerbitkan perpanjangan atas Hak Guna
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 15 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
m
ah
Guna Bangunan Nomor 27/Gelora sebelum selesainya pembahasan dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora sebelum selesainya pembahasan dan penandatanganan perjanjian
ng
kerjasama antara Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (BPGOS) namun Ir. Robert Jeffrey Lumenpouw, M.Si selaku
Kepala
Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta periode tersebut tetap
gu
menerbitkan Surat Perpanjangan atas Hak Guna Bangunan Nomor
ah
perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak cermat dan tidak teliti:
Bahwa oleh karena peradilan perdata yang memiliki wewenang untuk
ub lik
A
26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora sehingga
menyelesaikan sengketa hak, maka status hak atas objek sengketa
am
ditentukan berdasarkan putusan perkara perdata, sehingga Mahkamah Agung berpendapat tidak ditemukan adanya pertentangan antara putusan perdata dalam perkara a quo dengan Putusan Pidana Nomor PK/Pid.Sus/2013,
tanggal
22
ep
ah k
229
Mei
2014
yang
putusannya
menyatakan bahwa terpidana Ir. Robert Jeffrey Lumenpouw, M.Si
In do ne si
R
terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga Majelis
A gu ng
Hakim melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Keempat: PT INDOBUILD. CO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali
keempat dari Pemohon Peninjauan Kembali Keempat ditolak, maka
lik
perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
ub
Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor
ep
3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
R
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 16 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
M E N G A D I L I:
ah
ka
m
ah
Pemohon Peninjauan Kembali Keempat dihukum untuk membayar biaya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1. Menolak permohonan peninjauan kembali keempat dari Pemohon Peninjauan Kembali Keempat: PT INDOBUILD. CO tersebut;
ng
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Keempat untuk membayar
biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali keempat ini ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
gu
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022 oleh Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.,
A
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dan H. Eddy Army, S.H., M.H.,
ub lik
ah
Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
am
Para Hakim Anggota tersebut dan Didik Trisulistya, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
ep
ah k
Hakim-Hakim Anggota:
ttd./Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.
Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
In do ne si
A gu ng
R
ttd./H. Eddy Army, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./Didik Trisulistya, S.H., M.H.
Untuk Salinan Mahkamah Agung RI. a.n. Panitera Panitera Muda Perdata
ub
m
lik
ah
Biaya Peninjauan Kembali: 1. M e t e r a i …….... Rp 10.000,00 2. R e d a k s i ……... Rp 10.000,00 3. Administrasi PK … Rp2.480.000,00 J u m l a h ….........…..Rp2.500.000,00
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 17 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022
es
R
ah
ep
ka
H. ANDI CAKRA ALAM, S.H., M.H. NIP. 19621029 198612 1 001
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17