Putusan 408 PK PDT 2022 20230302134500 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN Nomor 408 PK/Pdt/2022



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG



gu



memeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali keempat



A



telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:



PT INDOBUILD. CO, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto, Hilton Complex, Jakarta Pusat, diwakili oleh Pontjo Sutowo



ah



selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada:



ub lik



DR. Muchtar Luthfi, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Advokat MM & Rekan, beralamat di



am



ITC Cempaka Mas Tower Lantai 9 Nomor 1B, Jalan Letjen R Suprapto, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus



ep



tanggal 8 Juni 2021;



ah k



Pemohon Peninjauan Kembali Keempat; L a w a n:



PERTANAHAN



NASIONAL



(BPN),



In do ne si



R



1. BADAN



berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2,



A gu ng



Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diwakili oleh Sofyan A. Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala



Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini memberikan



kuasa kepada Setyowantini dan kawan-kawan, Para Aparat Sipil Negara pada Kementerian Agraria dan Tata



Ruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Surat



ah



Kuasa Khusus tanggal 16 September 2021;



lik



2. SEKRETARIAT NEGARA cq. BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAH RAGA BUNG KARNO (Dahulu



ub



m



BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAH RAGA SENAYAN), berkedudukan di Jalan Veteran Nomor 17,



ep



ka



Jakarta Pusat, diwakili oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, dalam hal ini



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 1 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



R



ah



memberi kuasa kepada ST. Burhanuddin Jaksa Agung



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 September 2021 dan selanjutnya penerima



ng



kuasa memberikan kuasa kepada Cahyaning Nuratih Widowati, S.H., M.H., dan kawan-kawan masing-masing



Para Jaksa Pengacara Negara, berkantor di Jalan Sultan



gu



Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,



berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 26 Oktober



A



2021; 3. KEJAKSAAN



AGUNG



REPUBLIK



INDONESIA,



ub lik



ah



berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diwakili oleh Jaksa



am



Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Cahyaning Nuratih Widowati, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Jaksa Pengacara



ah k



ep



Negara, beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat



In do ne si



R



Kuasa Khusus tanggal 20 September 2021;



A gu ng



Para Termohon Peninjauan Kembali Keempat; 1. KANTOR



Dan WILAYAH



BADAN



PERTANAHAN



NASIONAL (BPN) DKI JAKARTA, berkedudukan di Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Jakarta Pusat;



2. KANTOR



PERTANAHAN



JAKARTA



PUSAT,



berkedudukan di Jalan Tanah Abang I, Jakarta;



lik



Mahkamah Agung tersebut;



Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian



ub



tidak terpisahkan dari putusan ini;



Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Dalam Provisi:



R



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 2 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



ep



Selatan untuk memberikan putusan sebagai berikut:



ah



ka



m



ah



Para Turut Termohon Peninjauan Kembali Keempat;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Tergugat III atas tanah-tanah



milik Penggugat berdasarkan Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan



ng



Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora tidak mempunyai kekuatan hukum; Dalam Pokok Perkara:



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



II.



Menyatakan sah dan berdasar hukum pemberian perpanjangan Hak



gu



I.



ah



III.



27/Gelora atas nama Penggugat oleh Turut Tergugat I;



Menyatakan cacat hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor



169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak



ub lik



A



Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor



Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q.



am



Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan; IV.



Memerintahkan Tergugat I untuk merevisi surat keputusan tersebut angka III di atas dengan mengeluarkan Hak Guna Bangunan Nomor



ep



ah k



26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora dari surat keputusan tersebut angka III di atas;



Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 169/HPL/BPN/80



In do ne si



R



V.



tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap tanah Hak Guna



A gu ng



Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora;



VI.



Menyatakan



Keputusan



Turut



Tergugat



I



Nomor



016/I



I.550.



2.90.01.2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan



Hak Guna Bangunan Atas Nama Penggugat Atas Tanah Hak Guna



Bangunan Nomor 26/Gelora seluas 57.120 m2 yang terletak di



VII. Menyatakan



Keputusan



Turut



lik



menurut hukum;



Tergugat



I



Nomor



017/II.550.



2.90.01.2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan



ub



m



ah



Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah sah



Hak Guna Bangunan Atas Nama Penggugat Atas Tanah Hak Guna



ka



Bangunan Nomor 27/Gelora seluas 83.666 m2 yang terletak di



R



ah



menurut hukum;



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 3 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



ep



Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah sah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



VIII. Menyatakan tindakan Turut Tergugat II mendaftarkan dan mencatat



dalam Buku Tanah perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor dan



ng



26/Gelora



Hak



Guna



Bangunan



Nomor



27/Gelora



serta



menerbitkan tanda bukti haknya berupa Sertifikat Tanah Hak Guna



Bangunan Nomor 26/Gelora dan Sertifikat Nomor 27/Gelora adalah sah



gu



menurut hukum;



ah



X.



Menyatakan penyitaan tanah Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora



dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora oleh Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum;



Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung



ub lik



A



IX.



renteng yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus berupa:



am



- Kerugian materiil sebesar USD2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika);



- Kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar



ep



paksa



(seratus



rupiah)



Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng



untuk



membayar



Rp100.000.000,00



uang juta



(dwangsom)



sebesar



In do ne si



XI.



R



ah k



rupiah);



setiap



hari



atas



A gu ng



keterlambatannya melaksanakan isi putusan pengadilan;



XII. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya banding, kasasi maupun bantahan (uitvoerbaar bij voorraad);



XIII. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III di pihak yang kalah dan menghukum membayar semua biaya perkara;



Atau: Apabila Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara



lik



sesuai rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);



Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Para Tergugat



ub



mengajukan eksepsi yang masing-masing pada pokoknya: Dalam Eksepsi Tergugat II: Eksepsi Tergugat II:



Alasan Penggugat menggugat Tergugat II tidak jelas (exception obscuur libel);



R



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 4 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



ep



-



ah



ka



m



ah



a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang adil yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



-



R



Eksepsi Tergugat III:



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);



ng



Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat II mengajukan



gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusan sebagai



gu



berikut:



Penggugat



dalam



Rekonvensi



royalty



penggunaan



tanah



hak



pengelolaan atas nama Penggugat dalam Rekonvensi beserta bunga dan dendanya sebagai berikut: a.



ub lik



ah



A



1. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar kepada



Royalti berdasarkan ijin Gubernur DKI



am



Jakarta (Ali Sadikin) beserta bunganya sebesar b.



= US$



92.000



Royalti pemakaian tanah sejak tahun



ah k



ep



2003 sampai dengan 2006 beserta bunganya sebesar



In do ne si



R



= US$ 2.164.000



Denda kelambatan membayar 15% x 7 x US$ 50.000



= US$



52.500



15% x 4 x US$ 350.000



= US$



210.000



US$



262.500



A gu ng



c.



= US$ 2.072.000



Jumlah seluruhnya



= US$ 2.426.500



2. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian



kepada



Penggugat



dalam



Rekonvensi



sebesar



lik



gugatan dari Penggugat dalam Konvensi terhadap Tergugat II dalam Konvensi;



3. Memutuskan Penggugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar



ub



m



ah



Rp10.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagai akibat adanya



US$ 1.000,- (seribu dollar AS) setiap hari atas keterlambatan



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 5 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



R



ah



ep



ka



melaksanakan pembayaran tersebut pada angka 7 di atas;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4. Menyatakan keputusan tersebut pada angka 1, 2 dan 3 dapat



dilaksanakan telebih dahulu walaupun Tergugat dalam Rekonvensi



ng



melakukan upaya-upaya banding dan kasasi;



5. Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi untuk mengakhiri



penjaminan tanah Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak



gu



Guna Bangunan Nomor 27/Gelora untuk mendapat pinjaman uang dari Bangkok Bank dengan cara:



b. Mengganti jaminan pinjaman tersebut dengan kekayaan lain milik Tergugat dalam Rekonvensi;



ub lik



ah



A



a. Melunasi seluruh pinjaman/utangnya, atau



Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo



am



berpendapat lain, maka Tergugat II (dalam Konvensi) atau Penggugat dalam Rekonvensi mohon putusan yang berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);



ah k



ep



Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 952/Pdt.G/2006/PN Jak. Sel.,



A gu ng



1. Dalam Eksepsi: -



Menolak eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III;



2. Dalam Provisi: -



Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;



-



Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;



-



Menyatakan sah dan berdasar hukum pemberian perpanjangan Hak



lik



Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora atas nama Penggugat oleh Tergugat I;



-



Menyatakan cacat hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor



ub



m



ah



3. Dalam Pokok Perkara.



In do ne si



I. Dalam Konvensi:



R



tanggal 8 Januari 2007, yang amarnya sebagai berikut:



169/HPL/BPN/89, tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak



ka



Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq.



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 6 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



R



ah



ep



Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan sepanjang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menyangkut Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora;



Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 169/HPL/BPN/89,



ng



-



tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap tanah Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor



gu



27/Gelora;



-



Menyatakan



Keputusan



Turut



Tergugat



I



Nomor



016/Il.550.



A



2.09.01.2002, tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan



Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat atas tanah Hak Guna



ub lik



ah



Bangunan Nomor 26/Gelora luas 57.120 m2 yang tertetak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah



am



sah menurut hukum; -



Menyatakan Keputusan Turut Tergugat I Nomor 017/Il.550.2. 09.01.2002, tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan



ah k



ep



Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora luas 83.666 m2 yang terletak di



In do ne si



R



Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah sah menurut hukum;



Menyatakan tindakan Turut Tergugat II mendaftarkan dan mencatat



A gu ng



-



dalam Buku Tanah Perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor



26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora serta



menerbitkan tanda bukti haknya berupa sertifikat tanah Hak Guna



Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora adalah sah menurut hukum; tidak dapat diterima;



-



Menolak gugatan Penggugat selebihnya;



-



ub



II. Dalam Rekonvensi



lik



Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum Nomor 4 dan Nomor 9



Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi seluruhnya;



R



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 7 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



ep



III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi



ah



ka



m



ah



-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar biaya



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp464.000,00 (empat



ng



ratus enam puluh empat ribu rupiah); Bahwa



di tingkat



banding putusan tersebut



diperbaiki oleh



Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Putusan Nomor 262/PDT/2007/PT



gu



DKI., tanggal 22 Agustus 2007, yang amarnya sebagai berikut:



ah



-



Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II, II/Tergugat I, II, III dan Pembanding IV, V/Turut Tergugat I, II;



Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor



952/Pdt.G/2006/PN Jkt.Sel., tanggal 08 Januari 2007 dengan perbaikan



ub lik



A



-



sekedar menghilangkan amar putusan ke 8 (delapan) sehingga I. Dalam Konvensi: 1. Dalam Eksepsi:



Menolak eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III;



ep



ah k



-



2. Dalam Provisi:



Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;



R



-



3. Dalam Pokok Perkara:



In do ne si



am



selengkapnya berbunyi sebagai berikut:



Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian.



-



Menyatakan sah dan berdasar hukum pemberian perpanjangan Hak



A gu ng



-



Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora atas nama Penggugat oleh Temugat I;



-



Menyatakan cacat hukum Surat Keputusan Tergugat I Nomor



169/HPL/BPN/89 ,tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq.



lik



menyangkut Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora; -



ub



m



ah



Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan sepanjang



Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 169/HPL/BPN/89,



ka



tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap tanah Hak Guna



R



ah



27/Gelora;



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 8 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



ep



Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan



Keputusan



R



-



Turut



Tergugat



I



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor



016/Il.550.



2.09.01.2002, tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan



ng



Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat atas tanah Hak Guna



Bangunan Nomor 26/Gelora tuas 57.120 m2 yang tertetak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah



gu



sah menurut hukum;



-



Menyatakan Keputusan Turut Tergugat I Nomor 017/Il.550.2.



A



09.01.2002, tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan



Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat atas tanah Hak Guna



ub lik



ah



Bangunan Nomor 27/Gelora luas 83.666 m2 yang terletak di



Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah



am



sah menurut hukum; -



Menyatakan tindakan Turut Tergugat II mendaftarkan dan mencatat dalam Buku Tanah perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor



ah k



ep



26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora serta menerbitkan tanda bukti haknya berupa sertifikat tanah Hak Guna



In do ne si



R



Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora adalah sah menurut hukum; Menolak gugatan Penggugat selebihnya;



A gu ng



-



II. Dalam Rekonvensi: -



Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi seluruhnya;



III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: -



Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang



lik



Kemudian putusan tersebut diajukan kasasi, yang atas permohonan



tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 270



ub



K/Pdt/2008, tanggal 18 Juli 2008, dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1.Badan Pertanahan Nasional; 2.Sekretariat Negara cq. Badan Pengelola



ka



ep



Gelanggang Olah Raga Bung Karno; 3.Kejaksaan Agung RI; 4.Kantor



R



ah



Wilayah BPN DKI Jakarta; 5.Kantor Pertanahan Jakarta Pusat;



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 9 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



m



ah



untuk tingkat banding sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2. Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayar



biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus



ng



ribu rupiah);



Bahwa putusan tersebut kemudian diajukan peninjauan kembali dan



atas permohonan peninjauan kembali tersebut dikabulkan oleh Mahkamah



gu



Agung dengan Putusan Nomor 276 PK/Pdt/2011, tanggal 23 November 2011, dengan amar sebagai berikut:



Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon



Peninjauan Kembali: 1. Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan 2. Sekretariat Negara cq. Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga



ub lik



ah



A



-



Bung Karno (dh. Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan)



am



tersebut; -



Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 270 K/Pdt/2008, tanggal 18 Juli 2008 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor



ah k



ep



262/Pdt/2007/PT DKI, tanggal 22 Agustus 2007 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 952/Pdt.G/2006/ PN



In do ne si



Mengadili Kembali:



A gu ng



Dalam Konvensi:



R



Jak.Sel, tanggal 08 Januari 2007;



Dalam Eksepsi: -



Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;



Dalam Provisi: -



Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;



Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;



lik



Dalam Rekonvensi: -



Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;



-



Menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPl



ub



m



ah



-



/BPN/89, tanggal 15 Agustus 1989;



ka



-



Menghukum



Tergugat



Rekonvensi



untuk



membayar



kepada



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 10 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



R



ah



ep



Penggugat Rekonvensi royalty penggunaan tanah HPL atas nama



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



berikut:



Royalti berdasarkan ijin Gubernur



ng



a.



R



Pengugat dalam Rekonvensi beserta bunga dan dendanya sebagai



DKI Jakarta (Ali Sadikin) beserta bunganya sebesar



A



gu



b.



= US$



Royalti pemakaian tanah sejak tahun 2003 sampai dengan 2006 beserta bunganya sebesar



=US$ 2.072.000 =US$ 2.164.000



Denda kelambatan membayar



ub lik



ah



c.



5% x 7 x US$ 50.000



5% x 4 x US$ 350.000



am



92.000



= US$



17.500



= US$



70.000



US$



Jumlah seluruhnya



= US$ 2.251.500



Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang lain dan selebihnya;



ep



ah k



-



87.500



Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:



Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/



In do ne si



R



-



Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam



A gu ng



semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan Peninjauan



Kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);



Bahwa kemudian putusan tersebut peninjauan kembali kedua, yang



atas permohonan peninjauan kembali kedua tersebut ditolak oleh Mahkamah



Agung dengan Putusan Nomor 187 PK/Pdt/2014, tanggal 19 Desember 2014,



lik



1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Indobuild Co., tersebut;



ub



2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Peninjauan



m



ah



dengan amar sebagai berikut:



Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya



ka



perkara



dalam



pemeriksaan



peninjauan



kembali



ini



sejumlah



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 11 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



R



ah



ep



Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa selanjutnya putusan tersebut diajukan peninjauan kembali



ketiga dan oleh Mahkamah Agung telah dinyatakan tidak dapat diterima



ng



dengan Putusan Nomor 837 PK/Pdt/2020, tanggal 4 Desember 2020, dengan amar sebagai berikut:



1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali ketiga dari Pemohon



gu



Peninjauan Kembali Ketiga PT Indobuild Co, tersebut tidak dapat diterima; perkara



pada



pemeriksaan



peninjauan



kembali



Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);



ketiga



sejumlah



Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 837



ub lik



ah



A



2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Ketiga untuk membayar biaya



PK/Pdt/2020, tanggal 4 Desember 2020 yang telah mempunyai kekuatan



am



hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Ketiga pada tanggal 30 April 2021, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Ketiga dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan



ah k



ep



Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juni 2021 diajukan permohonan peninjauan kembali keempat pada tanggal 8 Juli 2021 sebagaimana ternyata dari Akta



In do ne si



R



Permohonan Pernyataan Peninjauan Kembali Nomor 952/PDT.G/2006/PN Jkt.Sel., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,



A gu ng



permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali keempat yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;



Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali keempat a quo



beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan



Menimbang



bahwa



berdasarkan



lik



keempat tersebut secara formal dapat diterima;



memori



peninjauan



kembali



ub



keempat yang diterima tanggal 8 Juli 2021 merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali Keempat pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat pertentangan



ep



putusan antara putusan yang satu dengan putusan lainnya, kemudian



R



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 12 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



memohon putusan sebagai berikut:



ah



ka



m



ah



dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali keempat dari Pemohon



Peninjauan Kembali Keempat/PT Indobuildco tersebut untuk seluruhnya;



ng



- Membatalkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 837 PK/Pdt/2020, tanggal 4 Desember 2020 dan Nomor 187 PK/Pdt/2014, tanggal 19 Desember 2014 serta Nomor 276 PK/Pdt/2011, tanggal 23 November



gu



2011 yang diajukan permohonan peninjauan kembali a quo;



I.



Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;



II.



Menyatakan sah dan berdasar hukum pemberian perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor



ub lik



A ah



Mengadili Kembali:



27/Gelora atas nama Penggugat oleh Tergugat I;



am



III.



Menyatakan



cacat



hukum



Surat



Keputusan



Tergugat



I



Nomor



169/HPL/BPN/89, tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq.



ah k



ep



Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan sepanjang menyangkut Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna



In do ne si



IV.



R



Bangunan Nomor 27/Gelora;



Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 169/HPL/BPN/89,



A gu ng



tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap tanah Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora;



V.



Menyatakan Keputusan Turut Tergugat I Nomor 016/Il.550.2.09.01.2002,



tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan Hak Guna



Bangunan atas nama Penggugat atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora luas 57.120 m2 yang tertetak di Kelurahan Gelora,



lik



tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora luas 83.666 m2 yang terletak di Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah sah menurut hukum; Menyatakan tindakan Turut Tergugat II mendaftarkan dan mencatat



ep



VII.



R



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 13 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



dalam Buku Tanah perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora



ah



ka



Menyatakan Keputusan Turut Tergugat I Nomor 017/Il.550.2.09.01.2002,



ub



VI.



m



ah



Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah sah menurut hukum;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora serta menerbitkan tanda



bukti haknya berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan Nomor



ng



26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora adalah sah menurut hukum; VIII.



Menyatakan Para Tergugat sebagai pihak yang kalah serta dihukum



gu



IX.



Menghukum Para Turut Tergugat mentaati isi putusan; untuk membayar semua biaya perkara;



A



Atau:



Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat/Pemohon



et bono);



ub lik



ah



Peninjauan Kembali Keempat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo



am



Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali keempat tersebut, Termohon Peninjauan Kembali Keempat I dan III telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal 28 September 2021 yang pada menolak



permohonan



peninjauan



ep



ah k



pokoknya



kembali



dari



Pemohon



Peninjauan Kembali Keempat;



In do ne si



Agung berpendapat:



R



Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah



A gu ng



Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali keempat dari



Pemohon Peninjauan Kembali Keempat tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: 



Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali Keempat telah mempertentangkan



antara putusan perkara a quo yaitu Putusan Perkara Nomor 276



PK/Pdt/2011, tanggal 23 Nopember 2011 (Putusan Peninjauan Kembali



lik



2014 (Putusan Peninjauan Kembali ke- 2) juncto Putusan Nomor 837 PK/Pdt/2020, tanggal 4 Desember 2020 (Putusan Peninjauan Kembali



ke- 3) dengan Putusan Perkara Pidana Nomor 229 PK/Pid.Sus/2013,



ub



m



ah



ke- 1) juncto Putusan Nomor 187 PK/Pdt/2014, tanggal 19 Desember



tanggal 22 Mei 2014 yang putusannya menyatakan bahwa terpidana Ir. Umum



namun



tersebut



bukan



R



perbuatan



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 14 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



Penuntut



ah



didakwakan



ep



ka



Robert Jeffrey Lumenpouw, M.Si terbukti melakukan perbuatan yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tindak



pidana



sehingga



R



merupakan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Majelis



Hakim



Terpidana dari segala tuntutan hukum;



Bahwa Ir. Robert Jeffrey Lumenpouw, M.Si selaku Kepala Kanwil BPN



ng







melepaskan



DKI Jakarta periode tersebut telah menerbitkan: 1.



Surat Keputusan Nomor 016/II-550.2.09.01.2002, tanggal 13 Juni



gu



2002 tentang Pemberian Perpanjangan Hak Guna Bangunan atas



Hak



Guna Bangunan Nomor 26/Gelora seluas 57.120 m ;



2.



2



Surat Keputusan Nomor 017/II-550.2.09.01.2002, tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan Hak Guna Bangunan atas



ub lik



ah



A



nama Pemohon Peninjauan Kembali Keempat atas tanah



nama Pemohon Peninjauan Kembali Keempat atas tanah Hak



am



Guna Bangunan Nomor 27/ Gelora seluas 83.666 m2; 



Bahwa pada tanggal 15 Agustus 1989 Kepala Badan Pertanahan Nasional (Termohon Peninjauan Kembali Keempat ke I) dengan Surat (HPL)



ep



ah k



Keputusan Nomor 169/HPL/BPN/89 telah memberikan Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara (Termohon Peninjauan Kembali



In do ne si



R



Keempat ke II) cq. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (BPGOS) yang di dalamnya terdapat klausula yang menyatakan bahwa



A gu ng



Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai lainnya baru menjadi bagian dari HPL yang telah diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali



Keempat ke II pada saat berakhirnya Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai tersebut;







Bahwa selain itu Menteri Negara Pemuda dan Olahraga pada tanggal



28 Desember 1999 telah membuat surat untuk tidak menerbitkan



perpanjangan atas Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak perjanjian



kerjasama







Bahwa



walaupun telah



antara



ub



Gelanggang Olahraga Senayan (BPGOS);



lik



penandatanganan



Badan



Pengelola



terbit Surat Keputusan Kepala Badan



Pertanahan Nasional Nomor



ka



169/HPL/BPN/89,



tanggal 15 Agustus



ep



1989 dan Surat Menteri Negara Pemuda dan Olahraga tanggal 28



R



ah



Desember 1999 untuk tidak menerbitkan perpanjangan atas Hak Guna



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 15 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



m



ah



Guna Bangunan Nomor 27/Gelora sebelum selesainya pembahasan dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora sebelum selesainya pembahasan dan penandatanganan perjanjian



ng



kerjasama antara Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (BPGOS) namun Ir. Robert Jeffrey Lumenpouw, M.Si selaku



Kepala



Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta periode tersebut tetap



gu



menerbitkan Surat Perpanjangan atas Hak Guna Bangunan Nomor



ah







perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak cermat dan tidak teliti:



Bahwa oleh karena peradilan perdata yang memiliki wewenang untuk



ub lik



A



26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora sehingga



menyelesaikan sengketa hak, maka status hak atas objek sengketa



am



ditentukan berdasarkan putusan perkara perdata, sehingga Mahkamah Agung berpendapat tidak ditemukan adanya pertentangan antara putusan perdata dalam perkara a quo dengan Putusan Pidana Nomor PK/Pid.Sus/2013,



tanggal



22



ep



ah k



229



Mei



2014



yang



putusannya



menyatakan bahwa terpidana Ir. Robert Jeffrey Lumenpouw, M.Si



In do ne si



R



terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga Majelis



A gu ng



Hakim melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka



permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Keempat: PT INDOBUILD. CO tersebut harus ditolak;



Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali



keempat dari Pemohon Peninjauan Kembali Keempat ditolak, maka



lik



perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;



Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang



ub



Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor



ep



3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;



R



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 16 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



M E N G A D I L I:



ah



ka



m



ah



Pemohon Peninjauan Kembali Keempat dihukum untuk membayar biaya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1. Menolak permohonan peninjauan kembali keempat dari Pemohon Peninjauan Kembali Keempat: PT INDOBUILD. CO tersebut;



ng



2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Keempat untuk membayar



biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali keempat ini ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);



gu



Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim



pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022 oleh Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.,



A



Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dan H. Eddy Army, S.H., M.H.,



ub lik



ah



Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri



am



Para Hakim Anggota tersebut dan Didik Trisulistya, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



ep



ah k



Hakim-Hakim Anggota:



ttd./Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.



Ketua Majelis,



ttd./Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.



In do ne si



A gu ng



R



ttd./H. Eddy Army, S.H., M.H.



Panitera Pengganti,



ttd./Didik Trisulistya, S.H., M.H.



Untuk Salinan Mahkamah Agung RI. a.n. Panitera Panitera Muda Perdata



ub



m



lik



ah



Biaya Peninjauan Kembali: 1. M e t e r a i …….... Rp 10.000,00 2. R e d a k s i ……... Rp 10.000,00 3. Administrasi PK … Rp2.480.000,00 J u m l a h ….........…..Rp2.500.000,00



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 17 dari 17 hal. Put. Nomor 408 PK/Pdt/2022



es



R



ah



ep



ka



H. ANDI CAKRA ALAM, S.H., M.H. NIP. 19621029 198612 1 001



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17