Putusan 177 PK Pid - Sus 2018 20200213 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN



Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



MAHKAMAH AGUNG



gu



memeriksa perkara tindak pidana khusus pada pemeriksaan peninjauan



A



kembali yang dimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkara Terpidana: Nama



: JACKY CANDRA alias AKHIANG;



Tempat Lahir



: Pontianak;



ub lik



am



ah



Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun/20 Januari 1979; Jenis Kelamin



: Laki-laki;



Kewarganegaraan



: Indonesia;



Tempat Tinggal



: Siaga Gang Siaga Mandiri Blok F Nomor 14 Desa Sei Raya Kabupaten Kubu Raya,



ep



ah k



Kalimantan Barat atau LP Klas IIA Pontianak Kalimantan Barat;



: Budha;



In do ne si



Pekerjaan



R



Agama



: Warga Binaan Lapas Klas IIA Pontianak;



A gu ng



Terpidana diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Mempawah karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: Primair



: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam



pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;



Subsidair



: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam



lik



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun



ub



2009 tentang Narkotika; Lebih Subsidair : Kesatu



ka



m



ah



pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)



: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam



ep



pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)



ah



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 1 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018



es



R



2009 tentang Narkotika;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Dan;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kedua



: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam



ng



pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;



Mahkamah Agung tersebut;



gu



Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri



Mempawah tanggal 9 Juni 2015 sebagai berikut:



dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat bersama dengan



ub lik



ah



A



1. Menyatakan Terdakwa Jacky Candra alias Akhiang terbukti secara sah



Saksi Tjiu Koei Yiong al Memey, Saksi Husni Oyong al Ayong serta



am



Saksi Nuraini al Dede (disidangkan dalam perkara terpisah) menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram’’ dan tindak pidana



ah k



ep



‘’Secara tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman’’ sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-



In do ne si



R



Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;



A gu ng



2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Jacky Candra alias



Akhiang selama 17 (tujuh belas) tahun denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;



3. Menetapkan barang bukti berupa: -



Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto ± 5.065,9 (lima ribu enam puluh lima koma sembilan) gram yang terdiri dari Kode A



dengan berat brutto ± 1.015,5 (seribu lima belas koma lima) gram,



lik



sembilan) gram, Kode C dengan berat brutto ± 1.016,1 (seribu enam belas koma satu) gram, Kode D dengan berat brutto ± 1.015,9 (seribu



ub



m



ah



Kode B dengan berat brutto ± 1.015,9 (seribu lima belas koma



lima belas koma sembilan) gram, Kode E dengan berat brutto ±



ka



1.002,5 (seribu dua koma lima) gram, Kode F ekstasi sebanyak 10



ep



butir warna merah muda, dan ekstasi sebanyak 10 butir warna hijau



ah



berbintik atau dengan berat brutto keseluruhan ± 6,72 (enam koma



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 2 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018



es



R



tujuh puluh dua gram), yang telah dilakukan pemusnahan berdasarkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berita acara pemusnahan barang bukti pada tanggal Sembilan Oktober Dua Ribu Empat Belas oleh Petugas BNN dan telah untuk pemeriksaan



laboratoris dengan



ng



disisihkan



rincian sisa



pemeriksaan laboratoris yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berkode



A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4661 gram (sisa



gu



laboratorium), 1 (satu) bungkus plastik bening berkode B berisikan kristal



warna



putih



dengan



berat



netto



2,4308



gram



(sisa



A



laboratorium), 1 (satu) bungkus plastik bening berkode C berisikan kristal



warna



putih



dengan



berat



netto



2,3995



gram



(sisa



kristal



warna



putih



ub lik



ah



laboratorium), 1 (satu) bungkus plastik bening berkode D berisikan dengan



berat



netto



2,4441



gram



(sisa



am



laboratorium), 1 (satu) bungkus plastik bening berkode E berisikan kristal



warna



putih



dengan



berat



netto



2,3815



gram



(sisa



laboratorium), 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) butir



ah k



ep



tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 1,7779 gram (sisa laboratorium), 6 (enam) butir tablet warna hijau berbintik dengan



1 (satu) buah KTP atas nama Husni Oyong;



-



1 (satu) buah pasport atas nama Oyong;



A gu ng



-



In do ne si



R



berat netto seluruhnya 1,6386 gram (sisa laboratorium);



-



1 (satu) buah SIM BII Umum atas nama M. Husni Oyong;



-



1 (satu) buah buku kerja (time record) dari perusahaan Bis Sri Merah;



-



Uang Malaysia sebanyak 500 RM terdiri dari pecahan 50 RM sebanyak 10 lembar;



-



1 (satu) unit handphone Nokia 103 warna hitam dengan simcard



1 (satu) buah laptop merek handphone;



-



1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih (Galaxy Note 3) dengan nomor simcard 082250776158;



-



1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor



1 (satu) buah handphone merek Nokia Nomor seri 105 warna biru



ep



ka



simcard 085246254056; -



lik



-



ub



m



ah



081256025260;



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 3 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018



es



R



ah



dengan nomor simcard 085246262974;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) buah handphone merek Nokia Nomor seri 105 warna biru



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan nomor simcard 085246254139;



1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor



ng



-



simcard 081253592001; -



1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih dengan nomor



gu



simcard 082250776159;



-



1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru dengan nomor



-



1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru dengan nomor simcard 081348474745;



-



1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor



-



1 (satu) KTP atas nama Tjiu Koei Yiong;



-



1 (satu) buah simcard Indosat;



-



2 (dua) buah kartu Telkomsel ;



-



1 (satu) buah simcard M-BCA;



ep



am



simcard 085349298654;



ah k



ub lik



ah



A



simcard 085246667572;



In do ne si



R



Masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama Tjiu Koei Yiong alias Yiong alias Memey;



A gu ng



4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);



Membaca Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 97/Pid.



Sus/2015/PN Mpw tanggal 14 Juli 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut:



1. Menyatakan Terdakwa Jacky Candra alias Akhiang telah terbukti secara



sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak



lik



bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memiliki



ub



serta menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda



ka



m



ah



pidana narkotika dan precursor dalam jual beli narkotika golongan I dalam



ep



sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan



ah



apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 4 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018



es



R



penjara selama 3 (tiga) bulan;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa:



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



a. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 5.065,9 (lima ribu enam puluh lima koma sembilan) gram yang terdiri dari:



- Kode A dengan berat brutto 1.015,5 (seribu lima belas koma



gu



lima) gram;



- Kode B dengan berat brutto 1.015,9 (seribu lima belas koma - Kode C dengan berat brutto 1.016,1 (seribu enam belas koma satu) gram;



ub lik



ah



A



sembilan) gram;



- Kode D dengan berat brutto 1.015,9 (seribu lima belas koma sembilan) gram;



am



- Kode E dengan berat brutto 1.002,5 (seribu dua koma lima) gram; - Kode F ekstasi sebanyak 10 butir warna merah muda, dan ekstasi



ah k



ep



sebanyak 10 butir warna hijau berbintik atau dengan berat brutto keseluruhan 6,72 (enam koma tujuh puluh dua gram);



In do ne si



R



Telah dilakukan pemusnahan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti pada tanggal Sembilan Oktober Dua Ribu Empat Belas



A gu ng



oleh Petugas BNN dan telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris dengan rincian sisa pemeriksaan laboratoris, yaitu :



- 1 (satu) bungkus plastik bening berkode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4661 gram (sisa laboratorium);



- 1 (satu) bungkus plastik bening berkode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4308 gram (sisa laboratorium);



lik



putih dengan berat netto 2,3995 gram (sisa laboratorium);



- 1 (satu) bungkus plastik bening berkode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4441 gram (sisa laboratorium); - 1 (satu) bungkus plastik bening berkode E berisikan kristal warna



ub



m



ah



- 1 (satu) bungkus plastik bening berkode C berisikan kristal warna



ka



putih dengan berat netto 2,3815 gram (sisa laboratorium);



ep



- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) butir tablet



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 5 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018



es



R



ah



warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 1,7779 gram



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(sisa laboratorium), 6 (enam) butir tablet warna hijau berbintik dengan berat netto seluruhnya 1,6386 gram (sisa laboratorium);



ng



b. 1 (satu) paket kecil amphetamine/shabu brutto 0,6 gram; c. 1 (satu) butir MDMA/ekstasi warna hijau; d. 1 (satu) butir MDMA/ekstasi warna biru;



gu



e. 1 (satu unit handphone Nokia 103 warna hitam dengan simcard 081256025260;



g. 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 085246254056;



ub lik



ah



A



f. 1 (satu) buah laptop merek handphone;



h. 1 (satu) buah handphone merek Nokia Nomor seri 105 warna biru



am



dengan nomor simcard 085246262974;



i. 1 (satu) buah handphone merek Nokia Nomor seri 105 warna biru dengan nomor simcard 085246254139;



ah k



ep



j. 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor simcard 081253592001;



In do ne si



R



k. 1 (satu) handphone Samsung warna putih dengan Nomor simcard 082250776159;



A gu ng



l. 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru dengan Nomor simcard 085246667572;



m.1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru dengan simcard 081348474745;



n. 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan Nomor simcard 085349298654; 1 (satu) buah simcard Indosat;



o. 2 (dua) buah kartu Telkomsel;



lik



q. 1 (satu) unit handphone Nokia 105 warna hitam dengan simcard 085249083484;



ub



m



ah



p. 1 (satu) buah simcard M-BCA;



r. 1 (satu) unit handphone Samsung Core Duos warna putih dengan



ka



simcard 089619633885;



ep



Dirampas untuk dimusnahkan;



ah



a. 1 (satu) buah KTP atas nama Husni Oyong;



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018



es



R



b. 1 (satu) buah passport atas nama Husni Oyong;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



c. 1 (satu) buah SIM BII Umum atas nama M. Husni Oyong;



d. 1 (satu) buah buku kerja (time record) dari perusahaan Bis Sri Merah;



ng



Dikembalikan kepada Saksi Husni Oyong alias Ayong; a. 1 (satu) buah KTP atas nama Nuraini;



b. 1 (satu) unit motor Honda Beat Hitam Nopol KB 2910 QI;



gu



Dikembalikan kepada Saksi Nuraini alias Dede; - 1 (satu) KTP atas nama Tjiu Koei Yiong;



- Uang Malaysia sebanyak 500 RM terdiri dari pecahan 50 RM sebanyak 10 lembar;



ub lik



ah



A



Dikembalikan kepada Saksi Tjiu Koei Yiong;



Dirampas untuk Negara;



am



5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00,00 (dua ribu rupiah);



Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 97/Pid.Sus/



ah k



ep



2015/PN Mpw juncto Nomor 2/Akta.Pid/PK/2018/PN Mpw yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Mempawah, yang menerangkan bahwa



In do ne si



R



pada tanggal 7 Maret 2018 Penasihat Hukum bertindak untuk dan atas nama Terpidana mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan



A gu ng



Pengadilan Negeri Mempawah tersebut;



Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;



Menimbang bahwa putusan Pengadilan Negeri Mempawah tersebut



telah diucapkan dengan hadirnya Terpidana pada tanggal 14 Juli 2015. Dengan demikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;



Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh



Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembali



lik



Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang



Agung berpendapat sebagai berikut: -



ub



diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah



ka



Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan



ep



Kembali tidak dapat dibenarkan, putusan yang dimohonkan peninjauan



R



ah



kembali tidak salah menerapkan hukum, Judex Facti telah mengadili



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018



es



m



ah



selengkapnya termuat dalam berkas perkara;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sesuai hukum acara pidana yang berlaku dan tidak melampaui kewenangannya;



Bahwa menurut fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari



ng



-



keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang-barang bukti di persidangan telah terbukti perbuatan



gu



Terdakwa



(Pemohon



Peninjauan



Kembali/Terpidana)



tanpa



hak



melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana jual beli



A



narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan



Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali



ub lik



ah



-



memiliki serta menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman;



yaitu Bukti PK-1 berupa fotokopi salinan putusan Pengadilan Negeri



am



Pontianak Nomor 270/Pid.Sus/2012/PN Ptk tanggal 24 Juli 2012 atas nama Jacky Chandra alias Akhiang, Bukti PK-2 yaitu fotokopi salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 150/PID.SUS/2012/



ah k



ep



PT.PTK atas nama Jacky Chandra alias Akhiang, Bukti PK-3 yaitu fotokopi salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor



In do ne si



R



2345 K/PID.SUS/2012 atas nama Jacky Chandra alias Akhiang dan Bukti PK-4 yaitu fotokopi salinan putusan Pengadilan Negeri Mempawah



A gu ng



Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Mpw atas nama Jacky Candra alias Akhiang, ternyata bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan,



karena perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang dijatuhi



pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 270/Pid.Sus/2012/PN Ptk tanggal 24 Juli 2012



adalah mengenai perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada bulan Maret 2012 yang menguasai atau menyediakan narkotika



lik



perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang dijatuhi pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun oleh putusan Pengadilan Negeri



ub



m



ah



golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sedangkan



Mempawah Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Mpw tanggal 14 Juli 2015,



ka



adalah mengenai perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana



ep



pada bulan Agustus 2014 yang mengendalikan peredaran kristal putih



ah



seberat 5 (lima) kilogram, positif mengandung metamphetamine dan 6,5



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 8 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018



es



R



(enam koma lima) gram tablet merah muda positif mengandung MDMA,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan



metamphetamine,



R



fenetilamine



yaitu



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pada



saat



Pemohon



Peninjauan Kembali/Terpidana sedang menjalani pidana di Lembaga Klas



IIA



Pontianak



dalam



ng



Pemasyarakatan



270/Pid.Sus/2012/PN. Ptk tanggal 24 Juli 2012; -



perkara



Nomor



Bahwa dengan demikian perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/



gu



Terpidana dalam perkara yang diputus Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 270/Pid.Sus/2012/PN Ptk tanggal 24 Juli 2012 dan dalam perkara yang



tanggal 14 Juli 2015, sama sekali tidak ada concursus realis. Bahkan sebaliknya



Pemohon



Peninjauan



Kembali/Terpidana



yang



sedang



ub lik



ah



A



diputus Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Mpw



menjalani pidananya ternyata adalah merupakan seorang residivis yang mengulangi tindak pidana yang serupa dan sejenis dari balik jeruji besi;



am



-



Bahwa berdasarkan keadaan tersebut, alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terpidana



ah k



ep



yang melebihi 20 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat (3) dan (4) KUHPidana, tidak dapat dibenarkan, karena meskipun pidana penjara



In do ne si



R



terhadap Pemohon melebihi 20 (dua puluh) tahun karena putusan pidana 17 (tujuh belas) tahun timbul setelah pidana sebelumnya berkekuatan



A gu ng



hukum tetap, dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalah residivis;



-



Bahwa dengan demikian semua alat bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan dan tidak memenuhi ketentuan



sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) Huruf a Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan sama sekali tidak ada



lik



sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti. Demikian pula uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan



ub



m



ah



relevansinya dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidang



putusan Judex Facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan



ka



Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo, serta



ep



dalam putusan Judex Facti dimaksud tidak terdapat pernyataan sesuatu



ah



telah terbukti, tetapi keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 9 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018



es



R



dinyatakan terbukti itu tidak bertentangan satu dengan yang lainnya;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ternyata alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Terpidana hanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang



ng



bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, alasan permintaan peninjauan kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkan dan tidak



dapat diperiksa pada pemeriksaan peninjauan kembali, karena tidak



gu



memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);



Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut harus ditolak dan



sesuai Pasal 266 Ayat (2) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara



ub lik



ah



A



-



Pidana (KUHAP), putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor



am



97/Pid.Sus/2015/PN Mpw tanggal 14 Juli 2015 yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku; Menimbang



bahwa



alasan



Pemohon



Peninjauan



Kembali/



ah k



ep



Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud



In do ne si



R



dalam Pasal 263 Ayat (2) Huruf a, b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);



A gu ng



Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat



(2) Huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;



Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkara



pada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Terpidana;



Mengingat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal



lik



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,



ub



Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004



ep



dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta



R



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 10 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018



es



peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;



ah



ka



m



ah



112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



R



M E N G A D I L I:



Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan



-



ng



Kembali/Terpidana JACKY CANDRA alias AKHIANG tersebut;



Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;



Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada



gu



-



pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima



A



ratus rupiah);



Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim



ub lik



ah



pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.,



Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua



am



Majelis, Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., dan Sumardijatmo, S.H., M.H., Para Hakim Agung sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang



ah k



ep



dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Raja Mahmud, S.H., M.H., Panitera



Ketua Majelis,. TTD Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.



Panitera Pengganti, TTD Raja Mahmud, S.H., M.H. Untuk salinan : MAHKAMAH AGUNG R.I. a.n. Panitera Panitera Muda Pidana Khusus



lik



ah



A gu ng



Hakim-Hakim Anggota, TTD Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. TTD Sumardijatmo, S.H., M.H.



In do ne si



R



Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terpidana.



on In d



A



gu



ng



M



Halaman 11 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018



es



R



ah



ep



ka



ub



m



SUHARTO, S.H., M.Hum. NIP. 19600613 198503 1 002



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11