12 0 77 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN
Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
gu
memeriksa perkara tindak pidana khusus pada pemeriksaan peninjauan
A
kembali yang dimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkara Terpidana: Nama
: JACKY CANDRA alias AKHIANG;
Tempat Lahir
: Pontianak;
ub lik
am
ah
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun/20 Januari 1979; Jenis Kelamin
: Laki-laki;
Kewarganegaraan
: Indonesia;
Tempat Tinggal
: Siaga Gang Siaga Mandiri Blok F Nomor 14 Desa Sei Raya Kabupaten Kubu Raya,
ep
ah k
Kalimantan Barat atau LP Klas IIA Pontianak Kalimantan Barat;
: Budha;
In do ne si
Pekerjaan
R
Agama
: Warga Binaan Lapas Klas IIA Pontianak;
A gu ng
Terpidana diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Mempawah karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: Primair
: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair
: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
lik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
ub
2009 tentang Narkotika; Lebih Subsidair : Kesatu
ka
m
ah
pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)
: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
ep
pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)
ah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 1 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018
es
R
2009 tentang Narkotika;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Dan;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kedua
: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
ng
pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Mahkamah Agung tersebut;
gu
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Mempawah tanggal 9 Juni 2015 sebagai berikut:
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat bersama dengan
ub lik
ah
A
1. Menyatakan Terdakwa Jacky Candra alias Akhiang terbukti secara sah
Saksi Tjiu Koei Yiong al Memey, Saksi Husni Oyong al Ayong serta
am
Saksi Nuraini al Dede (disidangkan dalam perkara terpisah) menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram’’ dan tindak pidana
ah k
ep
‘’Secara tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman’’ sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-
In do ne si
R
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
A gu ng
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Jacky Candra alias
Akhiang selama 17 (tujuh belas) tahun denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
3. Menetapkan barang bukti berupa: -
Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto ± 5.065,9 (lima ribu enam puluh lima koma sembilan) gram yang terdiri dari Kode A
dengan berat brutto ± 1.015,5 (seribu lima belas koma lima) gram,
lik
sembilan) gram, Kode C dengan berat brutto ± 1.016,1 (seribu enam belas koma satu) gram, Kode D dengan berat brutto ± 1.015,9 (seribu
ub
m
ah
Kode B dengan berat brutto ± 1.015,9 (seribu lima belas koma
lima belas koma sembilan) gram, Kode E dengan berat brutto ±
ka
1.002,5 (seribu dua koma lima) gram, Kode F ekstasi sebanyak 10
ep
butir warna merah muda, dan ekstasi sebanyak 10 butir warna hijau
ah
berbintik atau dengan berat brutto keseluruhan ± 6,72 (enam koma
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 2 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018
es
R
tujuh puluh dua gram), yang telah dilakukan pemusnahan berdasarkan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berita acara pemusnahan barang bukti pada tanggal Sembilan Oktober Dua Ribu Empat Belas oleh Petugas BNN dan telah untuk pemeriksaan
laboratoris dengan
ng
disisihkan
rincian sisa
pemeriksaan laboratoris yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berkode
A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4661 gram (sisa
gu
laboratorium), 1 (satu) bungkus plastik bening berkode B berisikan kristal
warna
putih
dengan
berat
netto
2,4308
gram
(sisa
A
laboratorium), 1 (satu) bungkus plastik bening berkode C berisikan kristal
warna
putih
dengan
berat
netto
2,3995
gram
(sisa
kristal
warna
putih
ub lik
ah
laboratorium), 1 (satu) bungkus plastik bening berkode D berisikan dengan
berat
netto
2,4441
gram
(sisa
am
laboratorium), 1 (satu) bungkus plastik bening berkode E berisikan kristal
warna
putih
dengan
berat
netto
2,3815
gram
(sisa
laboratorium), 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) butir
ah k
ep
tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 1,7779 gram (sisa laboratorium), 6 (enam) butir tablet warna hijau berbintik dengan
1 (satu) buah KTP atas nama Husni Oyong;
-
1 (satu) buah pasport atas nama Oyong;
A gu ng
-
In do ne si
R
berat netto seluruhnya 1,6386 gram (sisa laboratorium);
-
1 (satu) buah SIM BII Umum atas nama M. Husni Oyong;
-
1 (satu) buah buku kerja (time record) dari perusahaan Bis Sri Merah;
-
Uang Malaysia sebanyak 500 RM terdiri dari pecahan 50 RM sebanyak 10 lembar;
-
1 (satu) unit handphone Nokia 103 warna hitam dengan simcard
1 (satu) buah laptop merek handphone;
-
1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih (Galaxy Note 3) dengan nomor simcard 082250776158;
-
1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor
1 (satu) buah handphone merek Nokia Nomor seri 105 warna biru
ep
ka
simcard 085246254056; -
lik
-
ub
m
ah
081256025260;
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 3 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018
es
R
ah
dengan nomor simcard 085246262974;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) buah handphone merek Nokia Nomor seri 105 warna biru
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan nomor simcard 085246254139;
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor
ng
-
simcard 081253592001; -
1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih dengan nomor
gu
simcard 082250776159;
-
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru dengan nomor
-
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru dengan nomor simcard 081348474745;
-
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor
-
1 (satu) KTP atas nama Tjiu Koei Yiong;
-
1 (satu) buah simcard Indosat;
-
2 (dua) buah kartu Telkomsel ;
-
1 (satu) buah simcard M-BCA;
ep
am
simcard 085349298654;
ah k
ub lik
ah
A
simcard 085246667572;
In do ne si
R
Masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama Tjiu Koei Yiong alias Yiong alias Memey;
A gu ng
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 97/Pid.
Sus/2015/PN Mpw tanggal 14 Juli 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Jacky Candra alias Akhiang telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
lik
bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memiliki
ub
serta menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda
ka
m
ah
pidana narkotika dan precursor dalam jual beli narkotika golongan I dalam
ep
sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan
ah
apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 4 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018
es
R
penjara selama 3 (tiga) bulan;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa:
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
a. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 5.065,9 (lima ribu enam puluh lima koma sembilan) gram yang terdiri dari:
- Kode A dengan berat brutto 1.015,5 (seribu lima belas koma
gu
lima) gram;
- Kode B dengan berat brutto 1.015,9 (seribu lima belas koma - Kode C dengan berat brutto 1.016,1 (seribu enam belas koma satu) gram;
ub lik
ah
A
sembilan) gram;
- Kode D dengan berat brutto 1.015,9 (seribu lima belas koma sembilan) gram;
am
- Kode E dengan berat brutto 1.002,5 (seribu dua koma lima) gram; - Kode F ekstasi sebanyak 10 butir warna merah muda, dan ekstasi
ah k
ep
sebanyak 10 butir warna hijau berbintik atau dengan berat brutto keseluruhan 6,72 (enam koma tujuh puluh dua gram);
In do ne si
R
Telah dilakukan pemusnahan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti pada tanggal Sembilan Oktober Dua Ribu Empat Belas
A gu ng
oleh Petugas BNN dan telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris dengan rincian sisa pemeriksaan laboratoris, yaitu :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berkode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4661 gram (sisa laboratorium);
- 1 (satu) bungkus plastik bening berkode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4308 gram (sisa laboratorium);
lik
putih dengan berat netto 2,3995 gram (sisa laboratorium);
- 1 (satu) bungkus plastik bening berkode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4441 gram (sisa laboratorium); - 1 (satu) bungkus plastik bening berkode E berisikan kristal warna
ub
m
ah
- 1 (satu) bungkus plastik bening berkode C berisikan kristal warna
ka
putih dengan berat netto 2,3815 gram (sisa laboratorium);
ep
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) butir tablet
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 5 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018
es
R
ah
warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 1,7779 gram
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(sisa laboratorium), 6 (enam) butir tablet warna hijau berbintik dengan berat netto seluruhnya 1,6386 gram (sisa laboratorium);
ng
b. 1 (satu) paket kecil amphetamine/shabu brutto 0,6 gram; c. 1 (satu) butir MDMA/ekstasi warna hijau; d. 1 (satu) butir MDMA/ekstasi warna biru;
gu
e. 1 (satu unit handphone Nokia 103 warna hitam dengan simcard 081256025260;
g. 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 085246254056;
ub lik
ah
A
f. 1 (satu) buah laptop merek handphone;
h. 1 (satu) buah handphone merek Nokia Nomor seri 105 warna biru
am
dengan nomor simcard 085246262974;
i. 1 (satu) buah handphone merek Nokia Nomor seri 105 warna biru dengan nomor simcard 085246254139;
ah k
ep
j. 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor simcard 081253592001;
In do ne si
R
k. 1 (satu) handphone Samsung warna putih dengan Nomor simcard 082250776159;
A gu ng
l. 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru dengan Nomor simcard 085246667572;
m.1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru dengan simcard 081348474745;
n. 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan Nomor simcard 085349298654; 1 (satu) buah simcard Indosat;
o. 2 (dua) buah kartu Telkomsel;
lik
q. 1 (satu) unit handphone Nokia 105 warna hitam dengan simcard 085249083484;
ub
m
ah
p. 1 (satu) buah simcard M-BCA;
r. 1 (satu) unit handphone Samsung Core Duos warna putih dengan
ka
simcard 089619633885;
ep
Dirampas untuk dimusnahkan;
ah
a. 1 (satu) buah KTP atas nama Husni Oyong;
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018
es
R
b. 1 (satu) buah passport atas nama Husni Oyong;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
c. 1 (satu) buah SIM BII Umum atas nama M. Husni Oyong;
d. 1 (satu) buah buku kerja (time record) dari perusahaan Bis Sri Merah;
ng
Dikembalikan kepada Saksi Husni Oyong alias Ayong; a. 1 (satu) buah KTP atas nama Nuraini;
b. 1 (satu) unit motor Honda Beat Hitam Nopol KB 2910 QI;
gu
Dikembalikan kepada Saksi Nuraini alias Dede; - 1 (satu) KTP atas nama Tjiu Koei Yiong;
- Uang Malaysia sebanyak 500 RM terdiri dari pecahan 50 RM sebanyak 10 lembar;
ub lik
ah
A
Dikembalikan kepada Saksi Tjiu Koei Yiong;
Dirampas untuk Negara;
am
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00,00 (dua ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 97/Pid.Sus/
ah k
ep
2015/PN Mpw juncto Nomor 2/Akta.Pid/PK/2018/PN Mpw yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Mempawah, yang menerangkan bahwa
In do ne si
R
pada tanggal 7 Maret 2018 Penasihat Hukum bertindak untuk dan atas nama Terpidana mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan
A gu ng
Pengadilan Negeri Mempawah tersebut;
Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang bahwa putusan Pengadilan Negeri Mempawah tersebut
telah diucapkan dengan hadirnya Terpidana pada tanggal 14 Juli 2015. Dengan demikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembali
lik
Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang
Agung berpendapat sebagai berikut: -
ub
diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah
ka
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan
ep
Kembali tidak dapat dibenarkan, putusan yang dimohonkan peninjauan
R
ah
kembali tidak salah menerapkan hukum, Judex Facti telah mengadili
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018
es
m
ah
selengkapnya termuat dalam berkas perkara;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sesuai hukum acara pidana yang berlaku dan tidak melampaui kewenangannya;
Bahwa menurut fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari
ng
-
keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang-barang bukti di persidangan telah terbukti perbuatan
gu
Terdakwa
(Pemohon
Peninjauan
Kembali/Terpidana)
tanpa
hak
melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana jual beli
A
narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan
Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali
ub lik
ah
-
memiliki serta menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman;
yaitu Bukti PK-1 berupa fotokopi salinan putusan Pengadilan Negeri
am
Pontianak Nomor 270/Pid.Sus/2012/PN Ptk tanggal 24 Juli 2012 atas nama Jacky Chandra alias Akhiang, Bukti PK-2 yaitu fotokopi salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 150/PID.SUS/2012/
ah k
ep
PT.PTK atas nama Jacky Chandra alias Akhiang, Bukti PK-3 yaitu fotokopi salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
In do ne si
R
2345 K/PID.SUS/2012 atas nama Jacky Chandra alias Akhiang dan Bukti PK-4 yaitu fotokopi salinan putusan Pengadilan Negeri Mempawah
A gu ng
Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Mpw atas nama Jacky Candra alias Akhiang, ternyata bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan,
karena perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang dijatuhi
pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 270/Pid.Sus/2012/PN Ptk tanggal 24 Juli 2012
adalah mengenai perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada bulan Maret 2012 yang menguasai atau menyediakan narkotika
lik
perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang dijatuhi pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun oleh putusan Pengadilan Negeri
ub
m
ah
golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sedangkan
Mempawah Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Mpw tanggal 14 Juli 2015,
ka
adalah mengenai perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana
ep
pada bulan Agustus 2014 yang mengendalikan peredaran kristal putih
ah
seberat 5 (lima) kilogram, positif mengandung metamphetamine dan 6,5
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 8 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018
es
R
(enam koma lima) gram tablet merah muda positif mengandung MDMA,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan
metamphetamine,
R
fenetilamine
yaitu
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pada
saat
Pemohon
Peninjauan Kembali/Terpidana sedang menjalani pidana di Lembaga Klas
IIA
Pontianak
dalam
ng
Pemasyarakatan
270/Pid.Sus/2012/PN. Ptk tanggal 24 Juli 2012; -
perkara
Nomor
Bahwa dengan demikian perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/
gu
Terpidana dalam perkara yang diputus Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 270/Pid.Sus/2012/PN Ptk tanggal 24 Juli 2012 dan dalam perkara yang
tanggal 14 Juli 2015, sama sekali tidak ada concursus realis. Bahkan sebaliknya
Pemohon
Peninjauan
Kembali/Terpidana
yang
sedang
ub lik
ah
A
diputus Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Mpw
menjalani pidananya ternyata adalah merupakan seorang residivis yang mengulangi tindak pidana yang serupa dan sejenis dari balik jeruji besi;
am
-
Bahwa berdasarkan keadaan tersebut, alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terpidana
ah k
ep
yang melebihi 20 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat (3) dan (4) KUHPidana, tidak dapat dibenarkan, karena meskipun pidana penjara
In do ne si
R
terhadap Pemohon melebihi 20 (dua puluh) tahun karena putusan pidana 17 (tujuh belas) tahun timbul setelah pidana sebelumnya berkekuatan
A gu ng
hukum tetap, dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalah residivis;
-
Bahwa dengan demikian semua alat bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan dan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) Huruf a Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan sama sekali tidak ada
lik
sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti. Demikian pula uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan
ub
m
ah
relevansinya dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidang
putusan Judex Facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan
ka
Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo, serta
ep
dalam putusan Judex Facti dimaksud tidak terdapat pernyataan sesuatu
ah
telah terbukti, tetapi keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 9 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018
es
R
dinyatakan terbukti itu tidak bertentangan satu dengan yang lainnya;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ternyata alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Terpidana hanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang
ng
bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, alasan permintaan peninjauan kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkan dan tidak
dapat diperiksa pada pemeriksaan peninjauan kembali, karena tidak
gu
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut harus ditolak dan
sesuai Pasal 266 Ayat (2) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara
ub lik
ah
A
-
Pidana (KUHAP), putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor
am
97/Pid.Sus/2015/PN Mpw tanggal 14 Juli 2015 yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku; Menimbang
bahwa
alasan
Pemohon
Peninjauan
Kembali/
ah k
ep
Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud
In do ne si
R
dalam Pasal 263 Ayat (2) Huruf a, b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
A gu ng
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat
(2) Huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;
Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkara
pada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Terpidana;
Mengingat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal
lik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
ub
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
ep
dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta
R
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 10 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018
es
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
ah
ka
m
ah
112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
R
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
-
ng
Kembali/Terpidana JACKY CANDRA alias AKHIANG tersebut;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;
Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada
gu
-
pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima
A
ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
ub lik
ah
pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
am
Majelis, Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., dan Sumardijatmo, S.H., M.H., Para Hakim Agung sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang
ah k
ep
dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Raja Mahmud, S.H., M.H., Panitera
Ketua Majelis,. TTD Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, TTD Raja Mahmud, S.H., M.H. Untuk salinan : MAHKAMAH AGUNG R.I. a.n. Panitera Panitera Muda Pidana Khusus
lik
ah
A gu ng
Hakim-Hakim Anggota, TTD Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. TTD Sumardijatmo, S.H., M.H.
In do ne si
R
Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terpidana.
on In d
A
gu
ng
M
Halaman 11 dari 11 halaman Putusan Nomor 177 PK/Pid.Sus/2018
es
R
ah
ep
ka
ub
m
SUHARTO, S.H., M.Hum. NIP. 19600613 198503 1 002
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11