39 PK Pid - Sus 2011 (Narkotika) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



PUT USAN



No. 39 PK/Pid.Sus/2011



gu



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH



AGUNG



memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan Nama



:



HANKY GUNAWAN alias HANKY ;



tempat lahir



:



Surabaya ;



umur/tanggal lahir



:



36 Tahun / 09 Agustus 1970 ;



jenis kelamin



:



kebangsaan



:



tempat tinggal



:



ub lik



am



ah



A



sebagai berikut dalam perkara Terpidana :



Laki-laki ;



Indonesia ;



Jalan Kombes Pol. M. Duryat No. 4 Surabaya ;



:



Kristen ;



ep



ah k



agama pekerjaan



:



Wiraswasta ;



R



Mahkamah Agung tersebut ;



In do ne si



Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri



A gu ng



Surabaya sebagai berikut : PERTAMA :



Bahwa Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY baik bertindak sendiri-



sendiri atau bersama-sama dengan SUWARNO (berkas terpisah) dan LINGSO



DIREJO (belum tertangkap) secara berturut-turut yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan



pasti pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2006 atau pada waktu



lik



Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah



ub



memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi Psikotropika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 dimana Psikotropika Golongan I dilarang diproduksi



ep



dan/atau digunakan dalam proses produksi yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :



Pada akhir Februari 2006 sampai dengan Maret 2006 berturut-turut sampai empat kali Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY dengan



on



Hal. 1 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



LINGSO DIREJO dan SUWARNO telah datang ke sebuah rumah dijalan



es







R



ah



ka



m



ah



lain yang masih dalam Tahun 2006, bertempat di Jalan Golf Famili Barat III



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Jalan Golf Famili Barat III Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya yang disewa LINGSO DIREJO selanjutnya di dalam rumah tersebut



Terdakwa bersama LINGSO DIREJO menuangkan cairan zat atau bahan



ng



kimia (yang telah mereka siapkan di dalam jerigen-jerigen) ke dalam tabung pemanas listrik atau alat penyuling berupa tabung yang bernama



gu



water destiler (alat tersebut dipesan Terdakwa dan LINGSO DIREJO dari



SUBEKTI SOEHARTO) kemudian dipanaskan sampai temperatur air



mendidih dalam tenggang waktu 2 sampai dengan 3 jam yang ditunggu



A



oleh SUWARNO selama proses berlangsungnya penyulingan, setelah



tenggang waktu 3 jam Terdakwa dipanggil oleh SUWARNO kemudian



ub lik



ah



mesin dimatikan supaya bahan campuran menjadi dingin dan setelah dingin bahan campuran tersebut dikeluarkan melalui kran yang ada di



am



tabung pemanas tersebut selanjutnya ditampung dalam ember stainles steel kemudian didinginkan selanjutnya dicampur cairan putih (aceton) kemudian diaduk sampai campur benar. Selanjutnya campuran tersebut



ah k



ep



dimasukkan tabung stainless steel ada tutupnya dan ada selangnya dan dihubungkan dengan kompresor kemudian kompresor dinyalakan dan



R



dari tabung yang ada di bawahnya ada krannya tersebut keluar cairan.



In do ne si



Setelah cairan habis maka pompa kompresor dimatikan selanjutnya tutup



A gu ng



tabung di buka di dalamnya ada sisa berupa seperti lumpur agak kuning warna cream. Kemudian dicetak menjadi pil ekstasy ;







Adapun bahan-bahan cairan kimia yang digunakan dalam proses



produksi tersebut sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal



Nomor LAB-2787/KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan :







Barang bukti No. 2186/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna putih ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan



: MDMA (3,4-Metilendioksimetam



lik



ah



kandungan dengan bahan aktif



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang



ka







ub



m



Psikotropika ;



Barang bukti No. 2259/2006/KNF, berupa 1 (satu) buah jerigen warna kandungan



dengan



ep



abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



ah



es In d



A



gu



2



on



ng



Psikotropika ;



R



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang bukti dengan No. 2262/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



ng



kandungan



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang



gu



Psikotropika ;







Barang bukti No. 2274/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik besar



ah



A



warna biru lebar 23 cm tinggi 30 cm dalam keadaan kosong adalah benar



didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif MDMA (3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 1997, tentang Psikotropika ;



am







ub lik



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun Barang bukti dengan No. 2275/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik kecil warna biru lebar 30 Cm tinggi 35 Cm ukuran 25 keadaan kosong



ah k



Psikotropika



dengan



ep



beserta sendok kayu warna hitam adalah benar didapatkan kandungan bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



Barang bukti dengan No. 2227/2006/KNF, berupa gayung warna biru



A gu ng







In do ne si



Psikotropika ;



R



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang



adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif



MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I



(satu) nomor unit 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti dengan No. 2279/2006/KNF, berupa corong plastik warna



hijau adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan



lik



I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; •



ub



m



ah



aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan



Barang bukti dengan No.2282/2006/KNF, berupa kain basah kotak-kotak



ka



warna coklat dan putih adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika



ep



dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar



ah



dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Barang bukti dengan No. 2283/2006/KNF, berupa kain pel warna biru



on



Hal. 3 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif



es







R



Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I



(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia •



ng



Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti dengan No. 2284/2006/KNF, berupa cairan warna hitam adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif



gu



MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I



(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia







Barang bukti dengan No. 2287/2006/KNF, berupa padatan warna hitam diambil warna selokan rumah lantai dasar adalah benar didapatkan kandungan



Psikotropika



dengan



bahan



aktif



ub lik



ah



A



Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



MDMA



(3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



am



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997,tentang Psikotropika ;



Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Nomor LAB-2787/



ep







ah k



KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan : •



Barang bukti No. 2463/2006/KNF, berupa irus kayu warna coklat muda



In do ne si



R



adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



A gu ng



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



1997, tentang Psikptropika ;







Barang bukti No. 2464/2036/KNF, berupa irus kayu warna hitam adalah



benar



didapatkan



kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2467/2006/KNF, berupa potongan kain warna putih



lik



ah







adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



ub



m



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun •



Barang bukti No. 2468/2006/KNF, berupa resapan yang diambil dari



ep



ka



1997, tentang Psikotropika ;



dinding triplek lokasi kamar tidur belakang adalah benar didapatkan dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



In d



A



gu



4



on



ng



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



es



kandungan



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2469/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang



ng







diambil dari mesin blender adalah benar didapatkan kandungan dengan



bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam



gu



golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik



Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



ah



A







Barang bukti No. 2475/2006/KNF, berupa ember plastik warna hitam dalam keadaan pecah adalah benar didapatkan kandungan dengan



bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam



ub lik



golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



am







Barang bukti No. 2476/2006/KNF, berupa corong plastik besar warna biru tua adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



ep



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



ah k



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2477/2006/KNF, berupa ember plastik kecil warna biru



In do ne si



R







tua adalah benar didapatkan, kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



A gu ng



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti No. 2478/2006/KNF, berupa ember plastik besar warna biru



tua,adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor







lik



1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2479/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas



ub



ventilasi adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



m



ah



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



ka



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5



ah







ep



Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2480/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas



on



Hal. 5 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan



es



R



pintu kamar belakang adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2481/2006/KNF, berupa kertas saring adalah benar



ng







didapatkan



kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



gu



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



1997, tentang Psikotropika ;



ah



A







Barang bukti No. 2482/2006/KNF, berupa tutup dandang dan dandang besar adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



ub lik



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



am







Barang bukti No. 2483/2006/KNF, berupa corong plastik kecil warna biru muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



ep



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



ah k



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2484/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang



In do ne si



R







diambil dari pisau blender kecil adalah benar didapatkan kandungan



A gu ng



dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar



dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti No. 2485/2006/KNF, berupa gelas blender kecil warna hijau



muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5







lik



ah



Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2486/2006/KNF, berupa tanah dari saluran pembuangan



ub



m



adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut tentang Psikotropika ; •



ep



ka



11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997



ah



Barang bukti No.2487/2006/KNF, berupa potongan ayakan kotak terbuat



In d



A



gu



6



on



ng



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



es



R



dari kayu adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59



ng



ayat (1) huruf b jo Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;



gu



Atau



KEDUA :



Bahwa Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY baik bertindak



A



sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan SUWARNO (berkas terpisah) dan



LINGSO DIREJO (belum tertangkap) secara terorganisasi dan berturut-turut



ub lik



ah



yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret



am



2006 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2006 bertempat di Jalan Golf Famili Barat III Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri



ah k



ep



Surabaya telah memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi Psikotropika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang



R



Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997, dimana Psikotropika Golongan I dilarang



In do ne si



diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi yang dilakukan dengan



A gu ng



cara dan keadaan sebagai berikut : •



Pada akhir Februari 2006 sampai dengan Maret 2006 berturut-turut sampai empat kali Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY dengan



LINGSO DIREJO dan SUWARNO telah datang ke sebuah rumah dijalan



Jalan Golf Famili Barat III Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya



yang disewa LINGSO DIREJO selanjutnya di dalam rumah tersebut



Terdakwa bersama LINGSO DIREJO menuangkan cairan zat atau bahan



lik



tabung pemanas listrik atau alat penyuling berupa tabung yang bernama water destiler (alat tersebut dipesan Terdakwa dan LINGSO DIREJO dari SUBEKTI SOEHARTO) kemudian dipanaskan sampai temperatur air



ub



m



ah



kimia (yang telah mereka siapkan di dalam jerigen-jerigen) ke dalam



mendidih dalam tenggang waktu 2 sampai dengan 3 jam yang ditunggu



ep



ka



oleh SUWARNO selama proses berlangsungnya penyulingan, setelah tenggang waktu 3 jam Terdakwa dipanggil oleh SUWARNO kemudian



ah



mesin dimatikan supaya bahan campuran menjadi dingin dan setelah tabung pemanas tersebut selanjutnya ditampung dalam ember stainles



on



Hal. 7 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



steel kemudian didinginkan selanjutnya dicampur cairan putih (aceton)



es



R



dingin bahan campuran tersebut dikeluarkan melalui kran yang ada di



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kemudian diaduk sampai campur benar. Selanjutnya campuran tersebut dimasukkan tabung stainless steel ada tutupnya dan ada selangnya dan



dihubungkan dengan kompresor kemudian kompresor dinyalakan dan



ng



dari tabung yang ada di bawahnya ada krannya tersebut keluar cairan.



Setelah cairan habis maka pompa kompresor dimatikan selanjutnya tutup



gu



tabung di buka di dalamnya ada sisa berupa seperti lumpur agak kuning



warna cream. Kemudian dicetak menjadi pil ekstasy ;



A







Nomor LAB-2787/KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan :



Barang bukti No. 2186/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna putih



ub lik



ah



Adapun bahan-bahan cairan kimia yang digunakan dalam proses



produksi tersebut sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal •



ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan



am



kandungan dengan bahan aktif



: MDMA (3,4-Metilendioksimetam



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



ep



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang



ah k



Psikotropika ; •



Barang bukti No. 2259/2006/KNF, berupa 1 (satu) buah jerigen warna dengan



bahan



aktif



MDMA



In do ne si



kandungan



R



abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan (3,4-Metilendioksimetam



A gu ng



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti dengan No. 2262/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna



abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan



kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



lik



ah



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2274/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik besar



ub



m







warna biru lebar 23 cm tinggi 30 cm dalam keadaan kosong adalah benar



ka



didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif MDMA (3,4-



ep



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



ah



Barang bukti dengan No. 2275/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik



In d



A



gu



8



on



ng



kecil warna biru lebar 30 Cm tinggi 35 Cm ukuran 25 keadaan kosong



es







R



1997, tentang Psikotropika ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Psikotropika



R



beserta sendok kayu warna hitam adalah benar didapatkan kandungan dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



ng



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti dengan No. 2227/2006/KNF, berupa gayung warna biru



gu







adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif



A



MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I



(satu) nomor unit 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti dengan No. 2279/2006/KNF, berupa corong plastik warna



ub lik



ah







hijau adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan



am



aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia



ah k







ep



Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti dengan No.2282/2006/KNF, berupa kain basah kotak-kotak warna coklat dan putih adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika



In do ne si



R



dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang



A gu ng



Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti dengan No. 2283/2006/KNF, berupa kain pel warna biru adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif



MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I



(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif



lik



ah



MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia



ub



m



Barang bukti dengan No. 2284/2006/KNF, berupa cairan warna hitam



Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



ka







Barang bukti dengan No. 2287/2006/KNF, berupa padatan warna hitam



ah



kandungan



ep



diambil warna selokan rumah lantai dasar adalah benar didapatkan Psikotropika



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



on



Hal. 9 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



1997,tentang Psikotropika ;



es



R



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Nomor LAB-2787/



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan :



Barang bukti No. 2463/2006/KNF, berupa irus kayu warna coklat muda



ng







adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



gu



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



1997, tentang Psikptropika ;



Barang bukti No. 2464/2036/KNF, berupa irus kayu warna hitam adalah



benar



didapatkan



kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



ub lik



ah



A







urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



am







Barang bukti No. 2467/2006/KNF, berupa potongan kain warna putih adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



ep



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



ah k



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun Barang bukti No. 2468/2006/KNF, berupa resapan yang diambil dari



In do ne si







R



1997, tentang Psikotropika ;



dinding triplek lokasi kamar tidur belakang adalah benar didapatkan dengan



A gu ng



kandungan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti No. 2469/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang diambil dari mesin blender adalah benar didapatkan kandungan dengan



bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam



lik



ah



golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2475/2006/KNF, berupa ember plastik warna hitam



ub



m







dalam keadaan pecah adalah benar didapatkan kandungan dengan



ep



ka



bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; Barang bukti No. 2476/2006/KNF, berupa corong plastik besar warna biru tua adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



In d



A



gu



10



on



ng



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



es







R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2477/2006/KNF, berupa ember plastik kecil warna biru



ng







tua adalah benar didapatkan, kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



gu



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



1997, tentang Psikotropika ;



ah



A







Barang bukti No. 2478/2006/KNF, berupa ember plastik besar warna biru tua,adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



ub lik



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



am







Barang bukti No. 2479/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas ventilasi adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



ep



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



ah k



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



In do ne si



Barang bukti No. 2480/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas



R







pintu kamar belakang adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan



A gu ng



aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan



I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti No. 2481/2006/KNF, berupa kertas saring adalah benar didapatkan



kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor







lik



1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2482/2006/KNF, berupa tutup dandang dan dandang



ub



besar adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



m



ah



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



ka



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5



ah







ep



Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2483/2006/KNF, berupa corong plastik kecil warna biru



on



Hal.



11 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



es



R



muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2484/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang



ng







diambil dari pisau blender kecil adalah benar didapatkan kandungan



dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar



gu



dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



ah



A







Barang bukti No. 2485/2006/KNF, berupa gelas blender kecil warna hijau muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



ub lik



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



am







Barang bukti No. 2486/2006/KNF, berupa tanah dari saluran pembuangan adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



ep



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut tentang Psikotropika ;



Barang bukti No.2487/2006/KNF, berupa potongan ayakan kotak terbuat



R







In do ne si



ah k



11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997



dari kayu adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



A gu ng



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5



Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59



ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)



lik



Atau KETIGA :



ub



Bahwa Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan SUWARNO (berkas terpisah) dan LINGSO DIREJO (belum tertangkap) secara berturut-turut yang dianggap



ep



sebagai perbuatan berlanjut pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2006, atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2006 bertempat di Jalan Golf Famili Barat III



R



ka



m



ah



KUHP ;



yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah



In d



A



gu



12



on



ng



mencoba memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi



es



Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya atau pada suatu tempat lain



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Psikotropika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 dimana Psikotropika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi yang dilakukan dengan •



ng



cara dan keadaan sebagai berikut :



Pada akhir Februari 2006 sampai dengan Maret 2006 berturut-turut



gu



sampai empat kali Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY dengan



LINGSO DIREJO dan SUWARNO telah datang ke sebuah rumah dijalan



A



Jalan Golf Famili Barat III Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya yang disewa LINGSO DIREJO selanjutnya di dalam rumah tersebut



Terdakwa bersama LINGSO DIREJO menuangkan cairan zat atau bahan



ub lik



ah



kimia (yang telah mereka siapkan di dalam jerigen-jerigen) ke dalam tabung pemanas listrik atau alat penyuling berupa tabung yang bernama



am



water destiler (alat tersebut dipesan Terdakwa dan LINGSO DIREJO dari SUBEKTI SOEHARTO) kemudian dipanaskan sampai temperatur air mendidih dalam tenggang waktu 2 sampai dengan 3 jam yang ditunggu



ah k



ep



oleh SUWARNO selama proses berlangsungnya penyulingan, setelah tenggang waktu 3 jam Terdakwa dipanggil oleh SUWARNO kemudian



In do ne si



R



mesin dimatikan supaya bahan campuran menjadi dingin dan setelah dingin bahan campuran tersebut dikeluarkan melalui kran yang ada di



A gu ng



tabung pemanas tersebut selanjutnya ditampung dalam ember stainles



steel kemudian didinginkan selanjutnya dicampur cairan putih (aceton)



kemudian diaduk sampai campur benar. Selanjutnya campuran tersebut



dimasukkan tabung stainless steel ada tutupnya dan ada selangnya dan



dihubungkan dengan kompresor kemudian kompresor dinyalakan dan dari tabung yang ada di bawahnya ada krannya tersebut keluar cairan.



Setelah cairan habis maka pompa kompresor dimatikan selanjutnya tutup



lik



yang berarti pencampuran gagal sehingga tidak bisa dicetak menjadi pil ekstacy ; •



Adapun bahan-bahan cairan kimia yang digunakan dalam proses



ub



m



ah



tabung dibuka di dalamnya ada sisa berupa seperti lumpur warna hitam



produksi tersebut sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal •



ep



ka



Nomor LAB-2787/KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan : Barang bukti No. 2186/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna putih



R



kandungan dengan bahan aktif



: MDMA (3,4-Metilendioksimetam



on



Hal. 13 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



es



ah



ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2259/2006/KNF, berupa 1 (satu) buah jerigen warna



ng







abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



gu



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang







Barang bukti dengan No. 2262/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna



abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



ub lik



ah



A



Psikotropika ;



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



am



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2274/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik besar



ep







ah k



warna biru lebar 23 cm tinggi 30 cm dalam keadaan kosong adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif MDMA (3,4-



In do ne si



R



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



A gu ng



1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti dengan No. 2275/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik



kecil warna biru lebar 30 Cm tinggi 35 Cm ukuran 25 keadaan kosong



beserta sendok kayu warna hitam adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang







lik



ah



Psikotropika ;



Barang bukti dengan No. 2227/2006/KNF, berupa gayung warna biru



ub



m



adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I



ka



(satu) nomor unit 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor •



ep



5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



ah



Barang bukti dengan No. 2279/2006/KNF, berupa corong plastik warna



In d



A



gu



14



on



ng



aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan



es



R



hijau adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti dengan No.2282/2006/KNF, berupa kain basah kotak-kotak



ng







warna coklat dan putih adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika



dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar



gu



dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



ah



A







Barang bukti dengan No. 2283/2006/KNF, berupa kain pel warna biru adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif



MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I



ub lik



(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



am







Barang bukti dengan No. 2284/2006/KNF, berupa cairan warna hitam adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif



ep



MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I



ah k



(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



In do ne si



Barang bukti dengan No. 2287/2006/KNF, berupa padatan warna hitam



R







diambil warna selokan rumah lantai dasar adalah benar didapatkan Psikotropika



A gu ng



kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



1997,tentang Psikotropika ;







Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Nomor LAB-2787/ KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan :







adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



lik



ah



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikptropika ;



Barang bukti No. 2464/2036/KNF, berupa irus kayu warna hitam adalah benar



didapatkan



ep



ka







ub



m



Barang bukti No. 2463/2006/KNF, berupa irus kayu warna coklat muda



kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-



ah



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



R



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



es on



Hal. 15 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



1997, tentang Psikotropika ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



Barang bukti No. 2467/2006/KNF, berupa potongan kain warna putih



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



ng



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2468/2006/KNF, berupa resapan yang diambil dari



gu







dinding triplek lokasi kamar tidur belakang adalah benar didapatkan



ah



A



kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang •



ub lik



Psikotropika ;



Barang bukti No. 2469/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang



am



diambil dari mesin blender adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam



ep



golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik



ah k



Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; •



Barang bukti No. 2475/2006/KNF, berupa ember plastik warna hitam



In do ne si



R



dalam keadaan pecah adalah benar didapatkan kandungan dengan



bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam



A gu ng



golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik



Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti No. 2476/2006/KNF, berupa corong plastik besar warna biru tua adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2477/2006/KNF, berupa ember plastik kecil warna biru



lik



ah







tua adalah benar didapatkan, kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



ub



m



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun •



Barang bukti No. 2478/2006/KNF, berupa ember plastik besar warna biru



ep



ka



1997, tentang Psikotropika ;



tua,adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



ah



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



In d



A



gu



16



on



ng



1997, tentang Psikotropika ;



es



R



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang bukti No. 2479/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ventilasi adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



ng



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2480/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas



gu







pintu kamar belakang adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan



I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; •



Barang bukti No. 2481/2006/KNF, berupa kertas saring adalah benar didapatkan



kandungan



ub lik



ah



A



aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-



am



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



ah k







ep



1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2482/2006/KNF, berupa tutup dandang dan dandang besar adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



In do ne si



R



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5



A gu ng



Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti No. 2483/2006/KNF, berupa corong plastik kecil warna biru



muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5



Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







diambil dari pisau blender kecil adalah benar didapatkan kandungan



lik



ah



dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Nomor



ub



m



Barang bukti No. 2484/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang



5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2485/2006/KNF, berupa gelas blender kecil warna hijau



ep



ka







muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



ah



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



R



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5



es on



Hal. 17 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



Barang bukti No. 2486/2006/KNF, berupa tanah dari saluran pembuangan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



ng



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut



11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;



Barang bukti No.2487/2006/KNF, berupa potongan ayakan kotak terbuat



gu







dari kayu adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



ah



A



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



ub lik



Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



am



1977 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;



ep



Dan



ah k



KEEMPAT :



Bahwa Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY baik bertindak



In do ne si



R



sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan SUWARNO (berkas terpisah) dan LINGSO DIREJO secara berturut-turut yang dianggap sebagai perbuatan



A gu ng



berlanjut pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada



bulan Oktober 2005, November 2005, awal Januari 2006 dan akhir Januari 2006



atau pada waktu lain pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006, bertempat di Apartemen Taman Anggrek Tower 5 lantai 37 G Jakarta dan Stasiun Gambir Jakarta akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Surabaya dan sebagian besar



Saksi bertempat tinggal di Surabaya, maka sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHP



maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili, Terdakwa telah



lik



Pasal 12 ayat (3) dan Psikotropika golongan I (satu) hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian atau



ub



lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : •



Berawal dari pertemuan antara Terdakwa dengan LINGSO DIREJO pada



ep



ka



m



ah



mengedarkan Psikotropika golongan I (satu) memenuhi ketentuan dimaksud



akhir Januari 2005 di Darmo Golf untuk membicarakan proses pembuatan ekstacy kemudian mereka bersepakat untuk bekerja sama



ah



LINGSO DIREJO terletak dijalan Golf Famili Barat III Komplek Graha



In d



A



gu



18



on



ng



Famili Blok M No. 35 Surabaya mereka memulai aktivitas dengan



es



R



dalam pembuatan ekstacy. Kemudian bertempat di rumah kontrakan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Setelah kesepakatan



R



menyediakan peralatan pembuatan ekstacy.



tersebut Terdakwa ke Jakarta dan bertempat tinggal di Apartemen Taman



Anggrek Tower 5 lantai 37 G Jakarta dan dari tempat tersebut Terdakwa



ng



tetap berhubungan dengan LINGSO DIREJO yang memproduksi ekstacy



di rumah kontrakannya tersebut dengan kesepakatan setelah produk-



gu



produk berupa pil ekstacy jadi maka Terdakwa akan mendapat kiriman



ekstacy dari LINGSO DIREJO dan pada bulan Oktober 2005 Terdakwa



telah dihubungi oleh LINGSO DIREJO kalau produk pil ekstacy mereka



A



telah siap diambil maka Terdakwa menelepon pembantunya yang bernama SUWARNO agar mengambil barang di Graha Famili Blok M No.



ub lik



ah



35 Surabaya (rumah kontrakan LINGSO DIREJO) berupa sebuah kardus warna krem yang diberikan LINGSO DlREJO, selanjutnya kardus warna



am



krem tersebut oleh SUWARNO dibawa ke Jakarta untuk diserahkan pada Terdakwa dan setelah dibuka oleh Terdakwa kardus warna krem tersebut berisi pil ekstacy warna biru muda dan coklat tanpa logo sebanyak



ep



Jakarta ;



Pada bulan November 2005 Terdakwa telah dihubungi oleh LINGSO



R







In do ne si



ah k



24.000 butir yang selanjutnya pil ekstacy tersebut dijual Terdakwa di



DIREJO kalau produk pil ekstacy mereka telah siap diambil maka



A gu ng



Terdakwa menelepon pembantunya yang bernama SUWARNO agar



mengambil barang di Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya (rumah



kontrakan



LINGSO



DIREJO)



selanjutnya



barang



tersebut



oleh



SUWARNO dibawa ke Jakarta untuk diserahkan pada Terdakwa dan



setelah dibuka oleh Terdakwa barang tersebut berisi pil ekstacy warna



biru tanpa logo sebanyak 1.000 butir yang selanjutnya pil ekstacy



tersebut dijual Terdakwa di Jakarta ;



Pada awal Januari 2005 Terdakwa telah dihubungi oleh LINGSO DIREJO



lik



ah







kalau pil ekstacy mereka telah siap diambil maka Terdakwa menelepon pembantunya yang bernama SUWARNO agar mengambil barang di Mc. kardus



dari



LINGSO



DIREJO



ub



m



Donald bundaran tol Jalan Mayjend Sungkono Surabaya berupa sebuah selanjutnya



kardus



tersebut



oleh



ep



ka



SUWARNO dibawa ke Jakarta untuk diserahkan pada Terdakwa dan setelah dibuka oleh Terdakwa kardus tersebut berisi pil ekstacy warna



ah



biru tanpa logo sebanyak 24.000 butir yang selanjutnya pil ekstacy Pada akhir Februari 2006 Terdakwa telah dihubungi oleh LINGSO



on



Hal. 19 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



DIREJO kalau produk pil ekstacy mereka telah siap diambil maka



es



M







R



tersebut dijual Terdakwa di Jakarta ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Terdakwa menelepon pembantunya yang bernama SUWARNO agar



mengambil barang di Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya (rumah kontrakan LINGSO DIREJO) berupa sebuah kardus yang diberikan



ng



LINGSO DIREJO selanjutnya kardus tersebut oleh SUWARNO dibawa ke Jakarta untuk diserahkan pada Awe di Stasiun Gambir Jakarta dan



gu



kardus tersebut berisi pil ekstacy warna biru tanpa logo sebanyak 39.000 butir ;



A







Adapun pil ekstacy yang diproduksi LINGSO DIREJO di rumah Graha



Famili Blok M No. 35 Surabaya dan diedarkan Terdakwa di Jakarta tersebut sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Nomor •



ub lik



ah



LAB-2787/KNF/2006 tanggal 12 Juni 2006 dengan kesimpulan : Barang bukti No. 2186/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna putih



am



ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif



: MDMA (3,4-Metilendioksimetam



ep



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Psikotropika ;



Barang bukti No. 2259/2006/KNF, berupa 1 (satu) buah jerigen warna



R







In do ne si



ah k



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang



abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan dengan



A gu ng



kandungan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti dengan No. 2262/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna



abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan



kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



lik



ah



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang •



ub



m



Psikotropika ;



Barang bukti No. 2274/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik besar



ka



warna biru lebar 23 cm tinggi 30 cm dalam keadaan kosong adalah benar



ep



didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif MDMA (3,4Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



ah



R



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



In d



A



gu



20



on



ng



es



1997, tentang Psikotropika ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang bukti dengan No. 2275/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kecil warna biru lebar 30 Cm tinggi 35 Cm ukuran 25 keadaan kosong



ng



beserta sendok kayu warna hitam adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



gu



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



ah



A







Barang bukti dengan No. 2227/2006/KNF, berupa gayung warna biru



adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif



MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I



ub lik



(satu) nomor unit 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



am







Barang bukti dengan No. 2279/2006/KNF, berupa corong plastik warna hijau adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan



ep



aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan



ah k



I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; Barang bukti dengan No.2282/2006/KNF, berupa kain basah kotak-kotak



In do ne si



R







warna coklat dan putih adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika



A gu ng



dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar



dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti dengan No. 2283/2006/KNF, berupa kain pel warna biru adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif



MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I







lik



Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti dengan No. 2284/2006/KNF, berupa cairan warna hitam adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif



ub



m



ah



(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia



MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I



ka



(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia



ah







ep



Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti dengan No. 2287/2006/KNF, berupa padatan warna hitam Psikotropika



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-



on



Hal. 21 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



es



kandungan



R



diambil warna selokan rumah lantai dasar adalah benar didapatkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997,tentang Psikotropika ;



Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Nomor LAB-2787/



ng







KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan : •



Barang bukti No. 2463/2006/KNF, berupa irus kayu warna coklat muda



gu



adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



1997, tentang Psikptropika ;



Barang bukti No. 2464/2036/KNF, berupa irus kayu warna hitam adalah benar



didapatkan



ub lik







ah



A



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



am



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2467/2006/KNF, berupa potongan kain warna putih



ep







ah k



adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



In do ne si



R



urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2468/2006/KNF, berupa resapan yang diambil dari



A gu ng







dinding triplek lokasi kamar tidur belakang adalah benar didapatkan



kandungan



dengan



bahan



aktif



MDMA



(3,4-Metilendioksimetam



fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti No. 2469/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang



lik



ah



diambil dari mesin blender adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam



ub



m



golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; Barang bukti No. 2475/2006/KNF, berupa ember plastik warna hitam



ep



ka







dalam keadaan pecah adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam



ah



R



golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik



In d



A



gu



22



on



ng



es



Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang bukti No. 2476/2006/KNF, berupa corong plastik besar warna biru



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tua adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



ng



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2477/2006/KNF, berupa ember plastik kecil warna biru



gu







tua adalah benar didapatkan, kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti No. 2478/2006/KNF, berupa ember plastik besar warna biru



ub lik



ah



A



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor



tua,adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



am



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun



ah k







ep



1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2479/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas ventilasi adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



In do ne si



R



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5



A gu ng



Tahun 1997, tentang Psikotropika ;







Barang bukti No. 2480/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas pintu kamar belakang adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan



aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan



I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



didapatkan



ah



kandungan



dengan



aktif



MDMA



(3,4-



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; •



Barang bukti No. 2482/2006/KNF, berupa tutup dandang dan dandang



ep



ka



bahan



ub



m



Barang bukti No. 2481/2006/KNF, berupa kertas saring adalah benar



lik







besar adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



ah



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



R



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5



es on



Hal. 23 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



Barang bukti No. 2483/2006/KNF, berupa corong plastik kecil warna biru



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



ng



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2484/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang



gu







diambil dari pisau blender kecil adalah benar didapatkan kandungan



dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; •



Barang bukti No. 2485/2006/KNF, berupa gelas blender kecil warna hijau



ub lik



ah



A



dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar



muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



am



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5



ah k







ep



Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



Barang bukti No. 2486/2006/KNF, berupa tanah dari saluran pembuangan adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-



In do ne si



R



Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut



11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997



A gu ng



tentang Psikotropika ;







Barang bukti No.2487/2006/KNF, berupa potongan ayakan kotak terbuat



dari kayu adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA



(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)



nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5



Tahun 1997, tentang Psikotropika ;



lik



ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)



ub



KUHP ; KELIMA :



Bahwa Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY pada tanggal 20 Januari 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun



ep



ka



m



ah



Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59



2006 bertempat di Bank Central Asia (BCA) Cabang Tanah Abang Jakarta, atau Negeri Jakarta Pusat akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Surabaya dan



ng



sebagian besar saksi bertempat tinggal di Surabaya berdasarkan ketentuan



In d



A



gu



24



on



Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang



es



R



pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mengadili, Terdakwa telah menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak •



ng



pidana yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :



Pada tanggal 13 Oktober 2005 Terdakwa telah membuka rekening tabungan tahapan tambahan pada Bank Central Asia (BCA) cabang



gu



Tanah Abang Jakarta dengan nomor rekening tersebut yang atas nama



Terdakwa pada tanggal 20 Januari 2006 telah menerima pentransferan



A



uang dari JOY KUSUMA alias ALOY alias HARI dengan Nomor Rekening



BCA 0120135392 sebesar Rp60.000.000,- dan menerima pentransferan dari JOY KUSUMA alias ALOY dengan Nomor Rekening 5451059473



ub lik



ah



sebesar Rp500.000.000,- dan menerima pemindahan buku dari rekening JOY KUSUMA alias ALOY dengan Nomor Rekening 5450059473 sebesar



am



Rp500.000.000,- dimana pentransferan yang diterima oleh Terdakwa pada rekening Terdakwa dengan Nomor Rekening 03691098999 tersebut telah diketahui oleh Terdakwa yang merupakan hasil tindak pidana yaitu



ah k



ep



sebagai pembayaran atas pengiriman atau penjualan ekstacy oleh Terdakwa kepada Christian Salim alias Awe pada bulan Oktober,



In do ne si



R



November 2005 dan Januari 2006, dimana pentransferan yang dilakukan JOY KUSUMA tersebut atas perintah Liam Marita alias Aling atas



A gu ng



suruhan Christian Salim yang telah melakukan transaksi narkoba jenis ekstacy dengan Terdakwa yang selanjutnya uang yang diterima Terdakwa



dari pentransferan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;



Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6



ayat (1) sub b Undang-Undang Republik Indonesia No 15 Tahun 2002 tentang



Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-



lik



Membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 04 April 2007 yang isinya adalah sebagai berikut :



1. Menyatakan Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY bersalah



ub



m



ah



Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 ;



melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau menggunakan dalam



ep



ka



proses produksi Psikotropika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara terorganisasi dan mengedarkan Psikotropika Golongan I



ah



tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana



on



Hal. 25 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b



es



R



(3) dan menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



jo Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun



1997 tentang Psikotropika jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 59 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997



ng



tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)



KUHP dan Pasal 6 ayat (1) sub. b Undang-Undang Republik Indonesia



gu



No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun



A



2003 ;



2. Menyatakan pidana terhadap Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY dengan pidana mati ; l.



.



ub lik



ah



3. Menyatakan barang bukti berupa :



66 (enam puluh enam) jerigen putih berisi cairan warna



am



kekuningan masing-masing ukuran 25 liter ;



2. 11 (sebelas) jerigen warna abu-abu berisi cairan kekuningan masing-masing ukuran 25 liter ;



ah k



ep



3. 1 (satu) jerigen berisi cairan kekuningan ukuran 25 liter ; 4. 2 (dua) buah botol plastik berisi serbuk putih ; 6. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;



In do ne si



R



5. 3 (tiga) buah botol plastik berisi serbuk putih ;



A gu ng



7. 2 (dua) buah botol kaca besar dan kecil berisi serbuk kuning kecoklatan ;



8. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;



9. 2 (dua) buah karung putih bertuliskan Caostic Soda net 25 kg ; 10.1 (satu) karung putih berisi serbuk putih ;



11. 1 (satu) kaleng kecil bertuliskan Natrium Proxid Gekorat net 5 kg ; 12. 1 (satu) ember warna biru berisi cairan warna kekuningan ; 13.1 (satu) ember warna biru dalam keadaan kosong ; beserta sendok kayu ;



ub



m



15.1 (satu) buah gayung warna biru ;



lik



ah



14.1 (satu) ember plastik kecil warna biru dalam keadaan kosong



16. 1 (satu) buah corong plastik warna merah ;



ka



17.1 (satu) buah corong plastik warna hijau ;



ep



18.1 (satu) kantong plastik berisi cairan warna hitam ;



20. 1 (satu) plastik putih berisi cairan warna hitam ;



In d



A



gu



26



on



ng



21.1 (satu) kantong plastik berisi padatan warna hitam dari serokan ;



es



lantai 2 ,



R



19.2 (dua) kantong plastik berisi resapan dari saluran pembuangan di



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



23.1/2 (setengah) karung plastik Caustic Soda ;



In do ne si a



R



22. 1 (satu) kantong plastik berisi kerokan dari kran kamar mandi ; 24.2 (dua) karung putih bertuliskan Magnesium Sulfat ;



ng



25.1 (satu) selang bening panjang 1 meter ; 26.1 (satu) jerigen putih isi cairan warna kuning ;



gu



27. 1 (satu) buah ember warna hijau ;



28.1 (satu) potong sobekan baju bekas warna coklat dan putih kotakkotak ;



A



29.1 (satu) serang warna hijau panjang sekitar 1 meter ;



30.1 (satu) potong kecil kain pel ; .



1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan warna bening 5



ub lik



ah



II.



(lima) liter ;



am



2. 1 (satu) jerigen kecil warna coklat berisi warna bening 10 (sepuluh) liter ;



3. 1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan coklat sisa 1/4 liter ;



ah k



ep



4. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat ;



5. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat kehitaman ;



R



6. 1 (satu) buah corong buener (gelas kaca) ada sisa serbuk ;



In do ne si



7. 1 (satu) meter selang warna ;



A gu ng



8. 1 (satu) potong kain putih ;



9. 1 (satu) buah dandang aluminium beserta 2 (dua) buah tutupnya ; 10.1 (satu) buah corong warna biru ; 11. 5 (lima) buah mesin blender terdiri dari : •



3 (tiga) buah merk Philips bentuk sama ;







1 (satu) buah merk Philips lain bentuk ;







1 (satu) buah merk Miyako ;



lik



ah



12.1 (satu) buah mangkok kecil warna hijau ; 13.1 (satu) jerigen kosong warna putih 2liter ;



14.1 (satu) buah ember warna hitam dalam keadaan pecah ;



ub



m



15.1 (satu) buah corong warna biru muda ;



ka



16.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ;



ep



17.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ; 18.1 (satu) buah kain peredam di atas angin-angin ;



ah



19.1 (satu) potong kain rool di atas dinding ;



M



21.1 (satu) buah resapan yang diambil dari dinding yang terbuat dari



on



Hal. 27 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



triplek ;



es



R



20.1 (satu) kardus berisi kertas saring ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



22. Tang diambil dari saluran pembuang ;



23.2 (dua) buah ayakan yang terbuat kayu ukuran 0.5 m2 ; 24.1 (satu) buah pisau blender. .



1 (satu) buah drum besar ;



ng



III.



2. 1 (satu) buah drum besar plastik warna biru ;



gu



3. 2 (dua) ember plastik warna merah dan warna hijau dalam keadaan kosong ;



4. 2 (dua) ember plastik warna biru ;



A



5. 4 (empat) jerigen plastik abu-abu berisi H2 O2 ; 6. 1 (satu) jerigen warna biru berisi H2 SO4 ;



ub lik



ah



7. 2 (dua) jerigen warna biru @ 25 kg dan 13 (tiga beras) jerigen warna biru dongker berisi asam formic ;



am



8. 1 (satu) karung plastik berturiskan caustik soda Flake 98 % ; 9. 3 (tiga) jerigen warna abu-abu berisi cairan bening ; 10.6 (enam) jerigen kosong warna putih ukuran @ 30 liter ;



ep



ah k



11. 1 (satu) jerigen kosong warna putih ukuran 20 liter ;



In do ne si



liter ;



R



12.3 (tiga) jerigen kosong warna putih bau menyengat ukuran 20 13.1 (satu) ember plastik warna biru berisi bubuk warna merah ;



A gu ng



14.3 (tiga) buah tabung kaca schott Duran @ 5000 ml ;



15.2 (dua) tumpahan cairan warna hitam di rantai lokasi kamar tidur, depan lantai dasar ;



16.10 (sepuluh) lembar kertas putih ukuran 60 x 60 cm ; 17.2 (dua) lembar kain pel ;



18.Resapan dan serbuk dan alat Freezer lokasi ruang makan lantai dasar ;



20.1 (satu) buah kompor gas Rinnai ; 21.2 (dua) buah keset sabut kelapa ;



ub



m



22.1 (satu) buah Dispencer "Royal" ;



lik



ah



19.4 (empat) buah pipa besi panjang dan ukuran berbeda ;



23.1 (satu) buah BoxPrezzer "Sansio Tropicalized" ;



ka



24.1 (satu) buah TV 21" merk Nanotech ;



ep



25.7 (tujuh) batang pipa Kapiler kaca diameter 0,5 panjang 90 Cm ; 26.1 (satu) buah timbangan Digital "Tanita KD-200" ;



ah



R



27.1 (satu) buah timbangan digital "Denfer lnstrumen" ;



es



28.1 (satu) buah Compressor "Mosteer" ;



In d



A



gu



28



on



ng



29.1 (satu) tabung LPG volume 15 kg warna biru ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



30. 1 (satu) buah mesin cud LG ;



31.4 (empat) buah ember plastik ukuran besar ; 32.1 (satu) buah gelas ukur plastik putih ;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



33.15 (lima belas) jerigen plastik warna biru bertuliskan Formic Acid 90 % ;



.



1 (satu) buah Fresser Stainles ;



2.



(satu) buah Dryer ;



gu



IV.



A



Dirampas untuk dimusnahkan ;



V.



(satu) bendel bukti Leasing Mobil Honda Odyseey (asli), 1 (satu) unit



mobil jenis Honda Odyseey warna biru metalik No. Pol. B-867-LX,



ub lik



ah



Nomor Rangka JMHRA 69501 C 201719, Nomor Mesin : F 23 Z 42001735, pemilik STNK an. YONGKY GUNAWAN ;



am



Dirampas untuk Negara ; VI.



(satu) unit mobil jenis Nissan X-Trail warna sylver No. Pol. L-2571-PT, Nomor Rangka : T 30A 17898, Nomor Mesin : OR 25212199A, STNK



ah k



ep



an. MUN JUN SUN Pemilik LINGSO DIREJO yang dititipkan di rumah pacarnya bernama IMELDA KURNIAWATI ; 1 (satu) lembar surat ljin usaha Perdagangan Menengah Nomor



In do ne si



VII. .



R



Dirampas untuk Negara ;



A gu ng



510/187/402.412/2004. An. PT. Prima Raya Trainaco ;



2. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengenal lmport - Umum.(API-U) An. PT. Prima Raya Trainaco, tanggal 05 Juli 2005 ;



3. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, SH. Perjanjian Jual Beli Saham, tanggal 03 Maret 2004,Nomor 1 (salinan) ;



4. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, SH. Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Prima Raya Trainaco, tanggal 03 Maret



2004 Nomor 2 (salinan) ;



lik



ah



5. 2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. HANKY GUNAWAN ; 6. 3 (tiga) buah credit card BCA an. YONGKY GUNAWAN No. 0028036919999442 ;



No.



1888801061003501,



ub



m



54009120001217605,



dan



No.



ka



7. 2 (dua) buah kartu credit card HSBC an. HANKY GUNAWAN No.



ep



5184940100562234 dan No. 44172110017372770 ;



ah



8. 2 (dua) buah kartu kredit card Bank Mandiri an. HANKY No.



R



GUNAWAN



4137190400012057



dan



No.



es on



Hal. 29 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



4097668800301806 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



4599200200142136 ;



10.1 (satu) buah kartu credit card BII an. HANKY GUNAWAN No.



ng



5520085511128002 ;



gu



11. 1



(satu)



buah



kartu



credit



card



Bank



5577911010408003 ;



Danamond



No.



12.1 (satu) buah kartu credit card GE Money an. HANKY GUNAWAN No. 5447418038125906 ;



A



13.1 (satu) buah kartu credit card Standard Cartered an. HANKY GUNAWAN No. 5443040015145808 ;



ub lik



ah



14. 1 (satu) buah kartu kredit credit card ANZ an. HANKY GUNAWAN No. 5416160032263005 ;



am



15.1 (satu) buah Member Asia Golf an. HANKY GUNAWAN No. SB 11020500043166 ;



16.1 (satu) buah Member Frequent Flyer Garuda lndonesia an.



ep



ah k



HANKY GUNAWAN No. 220116724 ;



Dikembalikan kepada Terdakwa HANKY GUNAWAN ; Sebuah rumah terletak di Jalan Golf Famili Barat III Komplek



R



VIII. .



In do ne si



Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya ;



A gu ng



2. Sebuah rumah terletak di Taman Darmo Permai Utara II No. 11 Surabaya ;



3. Sebuah rumah terletak di Bukit Telaga Golf Blok TC 4 No. 17 Surabaya ;



4. Sebuah rumah terletak di Pondok Mutiara BO No. 3 Sidoarjo ;



5. Sebuah rumah terletak di Gate Way Blok 0-2 Gedangan Sidoarjo ;



Dirampas untuk Negara ;



lik



Membaca putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 3412/Pid.B/2006/ PN.SBY tanggal 17 April 2007 yang amar lengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY tersebut di atas



ub



m



ah



4. Biaya perkara dibebankan kepada Negara ;



tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah



ka



melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau menggunakan dalam



ep



proses produksi Psikotropika golongan I yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No.



ah



5 Tahun 1997



tentang



R



Psikotropika, yang dilakukan secara terorganisir sebagaimana tersebut



In d



A



gu



30



on



ng



es



dalam dakwaan alternatif pertama ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



9. 1 (satu) buah kartu credit card Niaga an. HANKY GUNAWAN No.



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



HANKY dari dakwaan alternatif pertama tersebut ; 3. Menyatakan



Terdakwa



HANKY



GUNAWAN



In do ne si a



R



2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa HANKY GUNAWAN alias alias



HANKY



yang



ng



identitasnya sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menurut



"Melakukan



atau



gu



meyakinkan



menggunakan



hukum



turut



dalam



bersalah



serta proses



melakukan



tindak



melakukan" memproduksi produksi



Psikotropika



pidana



dan/atau



golongan



I



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik



A



Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika secara berlanjut, sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua dan ; Psikotropika



golongan



I



tidak



memenuhi



ub lik



ah



Mengedarkan



ketentuan



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Republik



am



Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan keempat serta ;



Menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya



ah k



ep



atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, secara berlanjut dalam dakwaan ke lima tentang tindak pidana pencucian uang ;



R



4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15



A gu ng



rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan ;



In do ne si



(lima belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta 5. Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;



6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan/memerintahkan barang bukti berupa : l.



.



66 (enam puluh enam) jerigen putih berisi cairan warna kekuningan masing-masing ukuran 25 liter ;



ah



masing-masing ukuran 25 liter ;



lik



2. 11 (sebelas) jerigen warna abu-abu berisi cairan kekuningan 3. 1 (satu) jerigen berisi cairan kekuningan ukuran 25 liter ;



ub



m



4. 2 (dua) buah botol plastik berisi serbuk putih ; 5. 3 (tiga) buah botol plastik berisi serbuk putih ;



ka



6. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;



ep



7. 2 (dua) buah botol kaca besar dan kecil berisi serbuk kuning



ah



kecoklatan ;



R



8. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;



es



9. 2 (dua) buah karung putih bertuliskan Caostic Soda net 25 kg ;



on



Hal. 31 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



10.1 (satu) karung putih berisi serbuk putih ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



12.1 (satu) ember warna biru berisi cairan warna kekuningan ; 13.1 (satu) ember warna biru dalam keadaan kosong ;



ng



14.1 (satu) ember plastik kecil warna biru dalam keadaan kosong beserta sendok kayu ;



gu



15. 1 (satu) buah gayung warna biru ; 16.1 (satu) buah corong plastik warna merah ;



17.1 (satu) buah corong plastik warna hijau ;



A



18.1 (satu) kantong plastik berisi cairan warna hitam ;



19.2 (dua) kantong plastik berisi resapan dari saluran pembuangan di



ub lik



ah



lantai 2 ,



20.1 (satu) plastik putih berisi cairan warna hitam ;



am



21.1 (satu) kantong plastik berisi padatan warna hitam dari serokan ; 22.1 (satu) kantong plastik berisi kerokan dari kran kamar mandi ; 23.1/2 (setengah) karung plastik Caustic Soda ;



ah k



ep



24. 2 (dua) karung putih bertuliskan Magnesium Sulfat ; 25.1 (satu) selang bening panjang 1 meter ;



R



26.1 (satu) jerigen putih isi cairan warna kuning ;



In do ne si



27.1 (satu) buah ember warna hijau ;



A gu ng



28.1 (satu) potong sobekan baju bekas warna coklat dan putih kotakkotak ;



29.1 (satu) serang warna hijau panjang sekitar 1 meter ;



30.1 (satu) potong kecil kain pel ;



II.



.



1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan warna bening 5 (lima) liter ;



2. 1 (satu) jerigen kecil warna coklat berisi warna bening 10 (sepuluh) liter ;



4. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat ;



lik



ah



3. 1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan coklat sisa 1/4 liter ;



ub



m



5. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat kehitaman ;



6. 1 (satu) buah corong buener (gelas kaca) ada sisa serbuk ;



ka



7. 1 (satu) meter selang warna ;



ep



8. 1 (satu) potong kain putih ;



9. 1 (satu) buah dandang aluminium beserta 2 (dua) buah tutupnya ;



ah



R



10.1 (satu) buah corong warna biru ;



on In d



A



gu



32



3 (tiga) buah merk Philips bentuk sama ;



ng







es



11. 5 (lima) buah mesin blender terdiri dari :



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



11. 1 (satu) kaleng kecil bertuliskan Natrium Proxid Gekorat net 5 kg ;



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) buah merk Philips lain bentuk ;







1 (satu) buah merk Miyako ;



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



12.1 (satu) buah mangkok kecil warna hijau ; 13.1 (satu) jerigen kosong warna putih 2liter ;



14.1 (satu) buah ember warna hitam dalam keadaan pecah ;



gu



15.1 (satu) buah corong warna biru muda ;



16.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ;



A



17.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ; 18.1 (satu) buah kain peredam di atas angin-angin ;



ah



19.1 (satu) potong kain rool di atas dinding ;



ub lik



20.1 (satu) kardus berisi kertas saring ;



21.1 (satu) buah resapan yang diambil dari dinding yang terbuat dari



am



triplek ;



22.Tang diambil dari saluran pembuang ;



ep



23.2 (dua) buah ayakan yang terbuat kayu ukuran 0.5 m2 ; III.



.



1 (satu) buah drum besar ;



R



2. 1 (satu) buah drum besar plastik warna biru ;



In do ne si



ah k



24.1 (satu) buah pisau blender.



3. 2 (dua) ember plastik warna merah dan warna hijau dalam



A gu ng



keadaan kosong ;



4. 2 (dua) ember plastik warna biru ; 5. 4 (empat) jerigen plastik abu-abu berisi H2 O2 ;



6. 1 (satu) jerigen warna biru berisi H2 SO4 ;



7. 2 (dua) jerigen warna biru @ 25 kg dan 13 (tiga beras) jerigen warna biru dongker berisi asam formic ;



8. 1 (satu) karung plastik berturiskan caustik soda Flake 98 % ;



lik



ah



9. 3 (tiga) jerigen warna abu-abu berisi cairan bening ;



10.6 (enam) jerigen kosong warna putih ukuran @ 30 liter ; 11. 1 (satu) jerigen kosong warna putih ukuran 20 liter ;



ub



m



12. 3 (tiga) jerigen kosong warna putih bau menyengat ukuran 20



ka



liter ;



ep



13.1 (satu) ember plastik warna biru berisi bubuk warna merah ; 14.3 (tiga) buah tabung kaca schott Duran @ 5000 ml ;



ah



15.2 (dua) tumpahan cairan warna hitam di rantai lokasi kamar tidur,



es



R



depan lantai dasar ;



M



16.10 (sepuluh) lembar kertas putih ukuran 60 x 60 cm ;



on



Hal. 33 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



17.2 (dua) lembar kain pel ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



dasar ;



19.4 (empat) buah pipa besi panjang dan ukuran berbeda ;



ng



20.1 (satu) buah kompor gas Rinnai ; 21.2 (dua) buah keset sabut kelapa ;



gu



22. 1 (satu) buah Dispencer "Royal" ;



23.1 (satu) buah BoxPrezzer "Sansio Tropicalized" ;



24.1 (satu) buah TV 21" merk Nanotech ;



A



25.7 (tujuh) batang pipa Kapiler kaca diameter 0,5 panjang 90 Cm ; 26.1 (satu) buah timbangan Digital "Tanita KD-200" ;



ub lik



ah



27. 1 (satu) buah timbangan digital "Denfer lnstrumen" ; 28.1 (satu) buah Compressor "Mosteer" ;



am



29.1 (satu) tabung LPG volume 15 kg warna biru ; 30.1 (satu) buah mesin cud LG ;



31.4 (empat) buah ember plastik ukuran besar ;



ep



ah k



32. 1 (satu) buah gelas ukur plastik putih ;



.



1 (satu) buah Fresser Stainles ;



2.



(satu) buah Dryer ;



A gu ng



IV.



R



90 % ;



Semuanya dirampas untuk dimusnahkan ;



V.



In do ne si



33.15 (lima belas) jerigen plastik warna biru bertuliskan Formic Acid



1 (satu) bendel bukti Leasing Mobil Honda Odyseey (asli), 1 (satu) unit



mobil jenis Honda Odyseey warna biru metalik No. Pol. B-867-LX, Nomor Rangka JMHRA 69501 C 201719, Nomor Mesin : F 23 Z 42001735, pemilik STNK an. YONGKY GUNAWAN ;



Dirampas untuk Negara ;



VI.



(satu) unit mobil jenis Nissan X-Trail warna sylver No. Pol. L-2571-PT,



lik



ah



Nomor Rangka : T 30A 17898, Nomor Mesin : OR 25212199A, STNK an. MUN JUN SUN Pemilik LINGSO DIREJO yang dititipkan di rumah Dirampas untuk Negara ;



ka



VII. .



ub



m



pacarnya bernama IMELDA KURNIAWATI ;



1 (satu) lembar surat ljin usaha Perdagangan Menengah Nomor



ep



510/187/402.412/2004. An. PT. Prima Raya Trainaco ; 2. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengenal lmport - Umum.(API-U) An.



ah



3. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, SH. Perjanjian Jual Beli



In d



A



gu



34



on



ng



Saham, tanggal 03 Maret 2004,Nomor 1 (salinan) ;



es



R



PT. Prima Raya Trainaco, tanggal 05 Juli 2005 ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



18. Resapan dan serbuk dan alat Freezer lokasi ruang makan lantai



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



4. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, SH. Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Prima Raya Trainaco, tanggal 03 Maret 2004 Nomor 2 (salinan) ;



ng



5. 2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. HANKY GUNAWAN ;



gu



6. 3 (tiga) buah credit card BCA an. YONGKY GUNAWAN No. 54009120001217605,



No.



1888801061003501,



0028036919999442 ;



dan



No.



A



7. 2 (dua) buah kartu credit card HSBC an. HANKY GUNAWAN No. 5184940100562234 dan No. 44172110017372770 ;



8. 2 (dua) buah kartu kredit card Bank Mandiri an. HANKY No.



4097668800301806 ;



4137190400012057



dan



ub lik



ah



GUNAWAN



No.



am



9. 1 (satu) buah kartu credit card Niaga an. HANKY GUNAWAN No. 4599200200142136 ;



10.1 (satu) buah kartu credit card BII an. HANKY GUNAWAN No. 11. 1



(satu)



ep



ah k



5520085511128002 ; buah



kartu



credit



card



Bank



Danamond



No.



R



5577911010408003 ;



In do ne si



12.1 (satu) buah kartu credit card GE Money an. HANKY GUNAWAN



A gu ng



No. 5447418038125906 ;



13. 1 (satu) buah kartu credit card Standard Cartered an. HANKY GUNAWAN No. 5443040015145808 ;



14.1 (satu) buah kartu kredit credit card ANZ an. HANKY GUNAWAN No. 5416160032263005 ;



15.1 (satu) buah Member Asia Golf an. HANKY GUNAWAN No. SB 11020500043166 ;



lik



HANKY GUNAWAN No. 220116724 ;



Dikembalikan kepada Terdakwa HANKY GUNAWAN ; VIII. .



Sebuah rumah terletak di Jalan Golf Famili Barat III Komplek



ub



m



ah



16.1 (satu) buah Member Frequent Flyer Garuda lndonesia an.



Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya ; Surabaya ;



ep



ka



2. Sebuah rumah terletak di Taman Darmo Permai Utara II No. 11



R



Surabaya ;



4. Sebuah rumah terletak di Pondok Mutiara BO No. 3 Sidoarjo ;



on



Hal. 35 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



5. Sebuah rumah terletak di Gate Way Blok 0-2 Gedangan Sidoarjo ;



es



ah



3. Sebuah rumah terletak di Bukit Telaga Golf Blok TC 4 No. 17



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Diserahkan kepada Kelvin Agita Saputra ;



8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;



ng



Membaca putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 256/PID/2007/ PT.SBY tanggal 11 Juli 2007 yang amar lengkapnya sebagai berikut :



Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan



gu







Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;



A







Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 17



April 2007 No. 3412/Pid.B/2006/PN.Sby, yang dimintakan banding



ah



tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada •



ub lik



Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HANKY GUNAWAN alias



am



HANKY dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan denda sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah),



ep



dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar,maka diganti



ah k



dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan ; •



Menetapkan bahwa ramanya pidana yang dijalani oleh Terdakwa



In do ne si



tahanan ;



R



akan diperhitungkan dengan lamanya Terdakwa berada dalam Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;







Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut untuk



A gu ng







selain dan selebihnya ;







Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang



timbul di kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) ;



lik



Pid.Sus/2007 tanggal 28 November 2007 yang amar lengkapnya sebagai berikut :



ub



Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 256/PlD/2007/



ep



ka



m



ah



Membaca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 455 K/



PT.SBY, tanggal 11 Juli 2007 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 3412/Pid.B/2006/PN.SBY, tanggal 17 April 2007 ; Menyatakan Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY telah terbukti



In d



A



gu



36



on



ng



secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana



es



1.



R



MENGADILI SENDIRI



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama-sama



dan



berlanjut



dalam



In do ne si a



"secara



R



putusan.mahkamahagung.go.id



memproduksi



dan/atau



menggunakan dalam proses produksi Psikotropika Golongan I sebagaimana



dimaksud



Pasal



6



secara



terorganisasi,



ng



mengedarkan Psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan melakukan



gu



Tindak Pidana Pencucian Uang ;



2.



Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa HANKY



3.



Menetapkan barang bukti :



a. Dirampas untuk dimusnahkan, berupa :



ah



l.



.



66 (enam puluh enam) jerigen putih berisi cairan warna



ub lik



A



GUNAWAN alias HANKY dengan pidana Mati ;



kekuningan masing-masing ukuran 25 liter ;



am



2. 11 (sebelas) jerigen warna abu-abu cairan kekuningan masingmasing ukuran 25 liter ;



3. 1 (satu) jerigen cairan kekuningan ukuran 25 liter ;



ah k



ep



4. 2 (dua) buah botol plastik berisi serbuk putih ;



5. 3 (tiga) buah botol plastik berisi serbuk putih ;



R



6. 1 (satu) botol plastik berisi serbuk putih ;



A gu ng



kecoklatan ;



8. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;



In do ne si



7. 2 (dua) buah botol kaca besar dan kecil berisi serbuk kuning



9. 2 (dua) buah karung putih bertuliskan Caostic Soda net 25 kg ; 10.1 (satu) karung putih berisi serbuk putih ;



11. 1 (satu) kaleng kecil bertuliskan natrium proxid gekornt net 5 kg ; 12.1 (satu) ember warna biru berisi cairan warna kekuningan ; 13. 1 (satu) ember warna biru dalam keadaan kosong ;



ah



beserta sendok kayu ; 15.1 (satu) buah gayung warna biru ;



lik



14.1 (satu) ember plastik kecil warna biru dalam keadaan kosong



ub



m



16.1 (satu) buah corong plastik warna merah ; 17. 1 (satu) buah corong plastik warna hijau ;



ka



18.1 (satu) kantong plastik berisi cairan warna hitam ;



ep



19.2 (dua) kantong plastik berisi resapan dari saluran pembuangan di



ah



lantai 2 ;



21. 1 (satu) kantong plastik berisi padatan warna hitam dari selokan ;



on



Hal. 37 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



22.1 (satu) kantong plastik kerokan dari kran kamar mandi ;



es



R



20.1 (satu) plastik putih berisi cairan warna hitam ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



23. ½ (setengah) karung plastik caustic soda ;



24.2 (dua) karung putih bertuliskan magnesium sulfat ; 25.1 (satu) selang bening panjang 1 meter ;



ng



26.1 (satu) jerigen putih isi cairan warna kuning ; 27.1 (satu) buah ember warna hijau ;



gu



28. 1 (satu) potong sobekan baju bekas warna coklat dan putih kotakkotak ;



30.30.1 (satu) potong kecil kain pel ;



II.



.



1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan warna bening 5



ah



(lima) liter ;



ub lik



A



29.1 (satu) selang warna hijau panjang sekitar 1 meter ;



2. 1 (satu) jerigen kecil warna coklat berisi warna bening 10



am



(sepuluh) liter ;



3. 1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan coklat sisa ¼ liter ;



ah k



ep



4. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat ;



5. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat kehitaman ; serbuk ;



A gu ng



7. 1 (satu) meter selang warna biru ; 8. 1 (satu) potong kain putih ;



In do ne si



R



6. 1 (satu) buah corong buener (gelas kaca) ada sisa



9. 1 (satu) buah dandang aluminium beserta 2 (dua) buah tutupnya ;



10.1 (satu) buah corong warna biru ;







3 (tiga) buah merek Philips bentuk sama ;







1 (satu) buah merk Philips lain bentuk ;







1 (satu) buah merk Miyako ;



lik



ah



11. 5 (lima) buah mesin blender terdiri dari :



12.1 (satu) buah mangkok kecil warna hijau ;



ub



m



13.1 (satu) jerigen kosong warna putih 2 liter ;



ka



14.1 (satu) buah ember warna hitam dalam keadaan pecah ;



ep



15.1 (satu) buah corong warna biru muda ; 16.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ; 17.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ;



ah



es



R



18.1 (satu) buah kain peredam di atas angin-angin ; 19.1 (satu) potong kain rool di atas dinding ;



In d



A



gu



38



on



ng



20.1 (satu) kardus berisi kertas saring ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



21. 1 (satu) buah resapan yang diambil dari dinding yang terbuat dari triplek ;



22.Tang diambil dari saluran pembuang ;



ng



23.2 (dua) buah ayakan yang terbuat kayu ukuran 0,5 m2 ; 24.1 (satu) buah pisau blender ;



.



A



gu



III.



(satu) buah drum besar ;



2. 1 (satu) buah drum besar plastik warna biru ;



3. 2 (dua) ember plastik warna merah dan warna hijau dalam keadaan kosong ; 4. 2 (dua) ember plastik warna biru ;



ub lik



ah



5. 4 (empat) jerigen plastik abu-abu berisi H2 O2 ; 6. 1 (satu) jerigen warna biru berisi H2 SO4 ;



am



7. 2 (dua) jerigen warna biru @ 25 kg dan 13 (tiga belas) jerigen warna biru dongker berisi asam formic ; 8. 1 (satu) karung plastik bertuliskan Caustik Soda Flake 98



ep



ah k



%;



9. 3 (tiga) jerigen warna abu-abu berisi cairan bening ;



In do ne si



R



10.6 (enam) jerigen kosong warna putih ukuran @ 30 liter ; 11. 1 (satu) jerigen kosong warna putih ukuran 20 liter ;



A gu ng



12.3 (tiga) jerigen kosong warna putih bau menyengat ukuran 20 liter ;



13.1 (satu) ember plastik warna biru berisi bubuk warna merah ;



14.3 (tiga) buah tabung kaca Scholt Duran @ 5000 ml ;



15.2 (dua) tumpahan cairan warna hitam di lantai lokasi kamar tidur depan lantai dasar ;



17.17.2 (dua) lembar kain pel ;



lik



ah



16.10 (sepuluh) lembar kertas putih ukuran 60 x 60 Cm ;



m



lantai dasar ;



ub



18.Resapan dan serbuk dan alat Freezer lokasi ruang makan 19.4 (empat) buah pipa besi panjang dan ukuran berbeda ;



ka



20.1 (satu) buah Kompor Gas Rinnai ;



ep



21.2 (dua) buah kaset sabut kelapa ;



ah



22.1 (satu) buah Dispenser "Royal" ;



R



23.1 (satu) buah Box Prezer "Sansio Tropicalized" ;



es on



Hal. 39 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



24.1 (satu) buah TV 21" merk Nanotech ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R 90 Cm ;



26.1 (satu) buah timbangan Digital "Tanita KD-200" ;



ng



27.1 (satu) buah timbangan digital "Denfer lnstrumen" ;



28.1 (satu) buah Compressor "Mosteer" ;



gu



29. 1 (satu) tabung LPG volume 15 kg warna biru ; 30.1 (satu) buah mesin Cud LG ;



31.4 (empat) buah ember plastik ukuran besar ;



A



32.1 (satu) buah gelas ukuran plastik putih ;



33.15 (lima belas) jerigen plastik warna biru bertuliskan



am



IV.



ub lik



ah



Formix Acid 90 % ; .



1 (satu) buah Fresser Stanles ;



2.



(satu) buah Dryer ;



b. Dikembalikan kepada Yongky Gunawan, berupa :



1 (satu) bendel bukti Leasing Mobil Honda Odeyseey (asli), 1 (satu) unit



ah k



ep



mobil jenis Honda Odysseey warna biru metalik No.Pol. B-86-7-LX, Nomor pemilik STNK an. YONGKY GUNAWAN ;



R



c. Dikembalikan kepada PT. Otto Multiarta, berupa :



In do ne si



1 (satu) unit mobil jenis Nissan X-Trail warna sylver No.Pol. L-2571-PT,



A gu ng



Nomor Rangka : T 30A 17898, Nomor Mesin : OR 25212199A, STNK an. MUN JUN SUN ;



d. Dikembalikan kepada Terdakwa HANKY GUNAWAN, berupa :



1. 1 (satu) lembar Surat ljin Usaha Perdagangan Menongah Nomor : 510/187/402.4.12/2004 an. PT. Prima Raya Trainaco ;



2. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengenal lmport - Umum (API-U) an. PT. Prima Rakyat Trainaco, tanggal 05 Juli 2005 ;



3. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, S.H. Perjanjian Jual Beli



lik



ah



Saham, tanggal 03 Maret 2004, Nomor 1 (salinan) ;



4. 1 (satu) buku akta Notaris ZURAIDA ZAlN, S.H. Berita Acara Rapat



ub



m



Perseroan Terbatas PT. Prima Raya Trainaco, tanggal 03 Maret 2004 Nomor 2 (salinan) ; (tiga)



buah credit card BCA an. YONGKY GUNAWAN No.



54009120001217605,



188801061003501,



dan



No.



R



028036919999442 ;



No.



7. 2 (dua) buah kartu credit card HSBC an. HANKY GUNAWAN No.



In d



A



gu



40



on



ng



51849401 00562234 dan No. 44172110017372770 ;



es



6. 3



ep



ka



5. 2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. HANKY GUNAWAN ;



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



25. 7 (tujuh) batang pipa Kapiler kaca diameter 0,5 panjang



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



8. 2 (dua) buah kartu credit card Bank Mandiri an. HANKY GUNAWAN No. 41371904 00012057 dan No. 4097 6688 0030 1806 ;



9. 1 (satu) buah kartu credit card Niaga an. HANKY GUNAWAN No.



ng



4599200200142136 ;



10. 1 (satu) buah kartu credit card BII an. HANKY GUNAWAN No.



gu



5520085511128002 ;



11. 1 (satu) buah kartu kredit card Bank Danamond No. 5577911910408003 ;



A



12. 1 (satu) buah kartu credit card GE Money an. HANKY GUNAWAN No. 5447418038125906 ;



13. 1 (satu) buah kartu credit card Standard Cartered an. HANKY GUNAWAN



ub lik



ah



No. 54430400514 5808 ;



14. 1 (satu) buah kartu kredit card ANZ an. HANKY GUNAWAN No.



am



5416160032263005 ;



15. 1 (satu) buah Member Asia Gorf an. HANKY GUNAWAN No. SB 11020500043166 ;



ah k



ep



16. 1 (satu) buah Member Frequient Flyer Garuda Indonesia an. HANKY GUNAWAN No. 220116724 ;



R



e. Dikembalikan kepada Kardradi Lookman, berupa :



In do ne si



Sebuah rumah terletak di Jalan Golf Famili Barat III Komplek Graha



A gu ng



Famili Blok M No. 35 Surabaya ; f. Dikembalikan kepada lmelda Kurniawati, berupa :



Sebuah rumah terletak di Taman Darmo Permai Utara II No. 11



Surabaya ;



g. Dikembalikan kepada yang berhak, berupa :



Sebuah rumah terletak di Bukit Telaga Golf Blok TC 4 No. 17, Surabaya ;



h. Dikembalikan kepada yang berhak, berupa :



Sebuah rumah terletak di Pondok Mutiara BO No. 3 Sidoarjo ;



lik



Sebuah rumah terletak di Gatye Way Blok 0-2 Gedangan Sidoarjo ;



ub



Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam



ep



semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;



Hal. 41 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



ng gu A



on



2010 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal



es



R



Membaca surat permohonan peninjauan kembali bertanggal 11 Agustus



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



i. Dikembalikan kepada Kelvin Agita Saputra berupa :



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



11 Agustus 2010 dari HANKY GUNAWAN Terpidana yang memohon agar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut dapat ditinjau kembali ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;



ng



Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal



gu



29 Januari 2008 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menimbang,



bahwa



alasan-alasan yang



diajukan oleh Pemohon



A



Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :



ALASAN YURIDIS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI



Bahwa bila diteliti putusan kasasi nomor : 455 K/Pid.Sus/2007, tanggal 28



ub lik



ah







November 2007 yang mengadili sendiri, dan menyatakan Terdakwa



am



bersalah sehingga menghukum Terdakwa dengan hukuman MATI, adalah putusan yang cacat yuridis dan mengandung kekeliruan yang nyata, tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, serta terdapat



ep



yang lain.



Bahwa atas dasar itu, Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan sangat



R







In do ne si



ah k



keadaan yang menjadi dasar putusan yang bertentangan satu dengan



keberatan dan tidak dapat menerima putusan a quo, sehingga



A gu ng



mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan dasar dan alasan yuridis



bahwa,



ternyata



putusan



Mahkamah



Agung



No.455



K/



Pid.Sus/2007, tanggal 28 November 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 256/Pid/2007/ PT.SBY, tanggal 11 Juli 2007 jo putusan



Pengadian Negeri Surabaya No.3412/Pid.B/2006/PN.SBY, tanggal 17 April 2006, adalah putusan yang keliru dan salah menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut :



lik



Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang



ub



dinyatakan telah terbukti itu. ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain ; 1. Bahwa dasar dan alasan yang dinyatakan telah terbukti dalam perkara a quo, ternyata telah bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri



ep



ka



m



ah



Pertama :



Jakarta Barat tanggal 03 Oktober 2006 Nomor : 2283/PlD.B/2006/ PN.JKT.BAR, atas nama Terdakwa l. ANDRE WILLEM Bin TEDY



ah



R



SUHENDI alias ACUNG dan CRISTIAN SALIM bin HERMAN SALIM alias



In d



A



gu



42



on



ng



es



AWE. (Vide Lampiran Peninjauan Kembali No : 4)



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



2. Bahwa dalam perkara ini Pemohon Peninjauan Kembali ditangkap berdasarkan informasi dan pengembangan penyidikan perkara peredaran



ekstasi di Jakarta, sebagaimana disebutkan dalam putusan Pengadilan



ng



Negeri Surabaya No.3412/Pid.B/2006/PN.SBY, halaman 66, : "awalnya Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) ditangkap oleh Polisi dari



gu



Mabes Polri yang dipimpin oleh Saksi Samsurijal Mokoagow. karena



adanya pengembangan penyidikan dari perkara peredaran ekstasi di



A



Jakarta yang dilakukan oleh Christian Salim al. AWE."



3. Bahwa atas dasar pertimbangan itu, maka dapat diartikan bahwa Saksi utama dan yang memberatkan Pemohon Peninjauan Kembali adalah



ub lik



ah



CHRISTIAN SALIM alias AWE, karena dari pengembangan penyidikan perkara Christian Salim alias AWE di Jakarta Kepolisian mendapat



am



informasi bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan Narkoba yang menyebabkan Pemohon Peninjauan Kembali ditangkap, diadili dan dijatuhi hukuman MATI.



ah k



ep



Akan tetapi anehnya di persidangan yang berlangsung antara Juli 2006 s/d April 2007, Saksi AWE yang meskipun berada dalam tahanan di Kepolisian



R



Polda Metro Jaya tetapi tidak dapat dihadirkan dan keterangannya hanya



In do ne si



didasarkan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan, padahal



A gu ng



keterangannya justru sangat memberatkan Pemohon Peninjauan Kembali.



Keterangan Saksi CHRISTIAN SALIM alias AWE yang intinya memberatkan



Pemohon Peninjauan Kembali antara lain menerangkan : "Saksi (AWE)



mengetahui Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) telah mengedarkan ekstasi, karena Saksi menerima ekstasi pertama sekitar bulan Oktober 2005 sebanyak 24.000, kedua kira-kira bulan Oktober 2005 sebanyak 1000 butir,



dan pertengahan Januari 2006 sebanyak 24.000 yang diterima melalui



lik



4. Bahwa keterangan lain yang mengaitkan adanya peranan Christian Salim alias AWE dalam perkara a quo, adalah berdasarkan Lampiran bukti Peninjauan Kembali No. 3 berupa : Putusan Pengadilan Negeri Surabaya



ub



m



ah



SUWARNO." (vide Putusan PN Surabaya Halaman....



No. 2377/Pid.B/2006/PN.Sby, tanggal 03 Januari 2O007, atas nama



ka



SUWARNO bin LAMIJAN, pada bagian fakta butir 2 dan 3 halaman 17



ah







ep



sebagai berikut :



Butir angka 2 : "bahwa Hengky Gunawan pernah memerintahkan ekstasi untuk diserahkan kepada CHIRISTIAN SALIM alias AWE di



on



Hal. 43 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



Stasiun Gambir Jakarta Pusat dan seterusnya....." ;



es



R



Terdakwa (maksudnya : Suwarno bin Lamijan) mengantarkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 43



Butir angka 3 : "bahwa menurut keterangan Saksi CHRISTIAN



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



SALIM alias AWE yang tidak pernah dihadirkan di persidangan,



ng



dalam BAP penyidik menjelaskan bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa (maksudnya : Suwarno bin Lamijan) pada bulan Januari



2006 ketika bertemu di tempat tinggalnya Hengky Gunawan di



gu



Apartemen Anggrek Tower Lt 376, Jakarta Barat, dan Saksi juga menerangkan pernah menerima ekstasi dari Terdakwa di Stasiun



A



Gambir Jakarta Pusat" ;



5. Bahwa CHRISTIAN SALIM alias AWE ditangkap di Jakarta pada tanggal



28 April 2006 dan perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta



ub lik



ah



Barat pada tanggal 3 Oktober 2006, sedangkan perkara atas nama Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) a quo diputus tanggal 17 April



am



2007, berarti pada saat perkara ini disidangkan AWE alias Christian Salim masih berada dalam tahanan karena menjalani hukumannya, sehingga tidak ada kesulitan untuk menghadirkannya dalam persidangan perkara



ah k



ep



ini di Pengadilan Negeri Surabaya.



Selain tidak pernah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri



In do ne si



R



Surabaya, ternyata perkara CHRISTIAN SALIM alias AWE sebagai Terdakwa yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tidak



A gu ng



dihukum mengedarkan atau menerima ekstasi dari Terdakwa/Pemohon



Peninjauan Kembali, melainkan hanya membawa/memiliki/menggunakan psikotropika jenis shabu-shabu secara melawan hukum sebagaimana diatur



berdasarkan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997, dan dihukum dengan hukuman penjara 8 (delapan) bulan.



Perlu pula dikemukakan fakta bahwa dalam persidangan perkara ini tidak



ah



ada 1 (satu) butir pun ekstasi yang disita dan dijadikan barang bukti dalam •



lik



perkara ini. Atas dasar itu, sehingga oleh karena itu timbul pertanyaan. apakah benar ada transaksi jual beli dan mengedarkan ekstasi antara



ub



m



Pemohon Pemohon Kasasi dengan Saksi AWE sehingga menyebabkan Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum MATI. Dari mana dapat dikatakan narkoba tersebut adalah Golongan l, apabila



ep



ka







tidak ada barang sebutir pun narkoba yang disita dan diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo.



ah



2006, No. 2283/PlD.B/2006/PN.JKT.BAR, yang menjatuhkan hukuman



In d



A



gu



44



on



ng



penjara selama 8 (delapan) bulan kepada Saksi CHRISTIAN SALIM alias



es



R



Bahwa bila putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 03 Oktober



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



AWE, dibandingkan dengan hukuman MATI yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, maka kedua hukuman tersebut jelas sangat bertolak belakang, ironis dan mencederai rasa keadilan. Padahal sudah jelas



ng



terungkap bahwa Pemohon Peninjauan Kembali ditangkap, diadili dan dihukum atas dasar keterangan dari hasil pengembangan penyidikan perkara



gu



CHRISTIAN SALIM alias AWE yang tertangkap di Jakarta.



(Lampiran Peninjauan Kembali No.1 berupa : Putusan PN Jakarta Barat No.



A



2283/PID.B/2006/PN.JKT.BAR, tanggal 3 Oktober 2006 atas nama Christian Salim alias AWE)



Kedua :



ub lik



ah



ADANYA SUATU KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA



am



A. Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagai Judex Juris Tidak Berwenang Menentukan Berat Ringannya Hukuman Pemidanaan



1. Bahwa Terdakwa Hanky Gunawan alias Hanky, oleh Pengadilan Negeri



ah k



ep



Surabaya berdasarkan putusan No. 3412/Pid.B/2006, tanggal 17 April 2007, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Undang-Undang



R



Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997, serta telah dijatuhi hukuman



In do ne si



penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara. Terhadap putusan tersebut



A gu ng



baik Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali dan Jaksa Penuntut Umum



mengajukan upaya hukum banding, dimana pada tingkat banding



hukuman terhadap Terdakwa diubah menjadi hukuman penjara 18



(delapan belas) tahun. Akan tetapi di tingkat kasasi Mahkamah Agung (Judex Juris) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merubah hukuman terhadap Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali menjadi hukuman MATI.



lik



Pemohon Peninjauan Kembali di tingkat kasasi, timbul pertanyaan yuridis, apakah Hakim Agung yang kedudukannya adalah sebagai Judex Juris bukan Judex Facti, berwenang memutus suatu perkara dengan



ub



m



ah



2. Bahwa terkait dengan diperberatnya hukuman terhadap Terdakwa/



mengadili sendiri, menambah hukuman yang bersifat pemidanaan dari menjadi hukuman mati.



ep



ka



hukuman 15 tahun di tingkat pertama dan 18 tahun di tingkat banding,



ah



3. Bahwa dengan adanya penambahan hukuman dari Hakim Mahkamah bertindak benar-benar mengadili Terdakwa Hanky Gunawan secara



on



Hal. 45 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



langsung dan berhadap-hadapan (face to face) sebagaimana layaknya



es



R



Agung pada pemeriksaan di tingkat kasasi, seolah-olah Hakim Agung



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Hakim Fakta yang diperankan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.



4. Bahwa dalam memori kasasi halaman 15 alinea terakhir, Jaksa Penuntut



ng



Umum mengemukakan keberatan yang mengatakan : "bahwa terhadap Terdakwa sudah semestinya dihukum yang setimpal sebagaimana



karena apabila hukuman yang



dijatuhkan



preseden



gu



tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ringan



akan



menjadi



buruk



pemberantasan



A



peredaran psikotropika akan mencontoh perbuatan Terdakwa dan kalau



hal itu terjadi maka Negara Indonesia akan menjadi pasar peredaran



Narkoba/Psikotropika Internasional yang mengakibatkan hancurnya



ub lik



ah



harga diri bangsa".



Jika disimak keberatan pada memori kasasi Jaksa Penuntut Umum



am



tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada intinya keberatan yang diajukan adalah mengenai jenis hukuman, yaitu meminta kepada Mahkamah Agung agar hukuman Terdakwa diperberat sesuai tuntutan



ah k



ep



JPU yaitu menjatuhkan hukuman pidana MATI.



5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi dari JPU, berarti



R



Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan sangat nyata, dalam



putusan-putusan



A gu ng



dinyatakan



In do ne si



karena apabila mengacu pada kebiasaan praktek hukum pidana yang (yurisprudensi)



dan



filosofi



pemidanaan, penambahan hukuman yang bersifat pemidanaan di tingkat



kasasi oleh Judex Juris sangat tidak dapat dibenarkan dan melanggar



prinsip dalam hukum pidana bahwa persoalan pemidanaan merupakan



hak dan kewenangan Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan



Tinggi), bukan wewenang Judex Juris. Terkait dengan hal itu,



berarti Judex Juris telah mengabaikan



Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung yang telah diikuti, dipedomani dan



lik



ah



dilaksanakan terus menerus oleh Hakim Agung. Yurisprudensi yang dimaksud antara lain :



ub



m



a. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 30 September 1975, Nomor : 75 K/Kr/75 : "Keberatan yang diajukan



ka



kepada jenis hukuman tidak dapat diterima/tidak dapat dibenarkan



ep



karena hal tersebut wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali kalau telah dijatuhkan yang lain dari pada yang



ah



b. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 26 Juni



In d



A



gu



46



on



ng



1972, Nomor 15 K/Kr/1970 : "Ukuran hukuman adalah wewenang



es



R



ditetapkan undang-undang".



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi. kecuali kalau melampaui batas maximum".



c. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 17 Januari



ng



1983, Nomor 535 K/Pid/1982, yang menyatakan : "Mengenai ukuran hukuman adalah wewenang Judex Facti yang tidak tunduk



gu



pada kasasi, kecuali



Judex Facti menjatuhkan hukuman yang



tidak diatur Undang-Undang, atau tidak memberikan pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman".



A



d. Putusan terbaru mengenai masalah pemidanaan di tingkat kasasi,



adalah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik



ub lik



ah



Indonesia tanggal 11 Februari 2008, Nomor. 22 PK/PID.SUS/2007, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung



am



Republik Indonesia. Bpk DR. Harifin A. Tumpa, S.H.,M.H., yang secara tegas menyatakan : "Bahwa walaupun dalam perkara ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati, namun penjatuhan



ah k



ep



hukuman yang lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan oleh Putusan Pengadilan Negeri yang telah dipandang benar, adalah



R



menyalahi azas umum yang dianut oleh Yurisprudensi Mahkamah



In do ne si



Agung, yaitu berat ringannya hukuman tidak tunduk pada kasasi".



A gu ng



(Lampiran Peninjauan Kembali No. 2 berupa : Putusan Peninjauan Kembali No.22 PK/Pid.Sus/2007, tanggal 11 Februari 2008).



6. Bahwa putusan Mahkamah Agung yang paling baru, yaitu putusan



Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 11



Februari 2008, Nomor : 22 PK/PlD.SUS/2007, yang lebih mempertegas



lagi "azas umum yang dianut oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu



berat ringannya hukuman tidak tunduk pada kasasi", harus dianggap



lik



prinsip tidak membenarkan pemeriksaan kasasi menentukan berat ringannya pemidanaan.



7. Bahwa selain itu, putusan Mahkamah Agung a quo dalam menjatuhkan



ub



m



ah



sebagai sikap yang jelas dan tegas dari Mahkamah Agung yang secara



hukuman pidana MATI terhadap Terdakwa sangat bertentangan dengan



ka



filosofi dan tujuan pemidanaan yaitu "Tujuan pemidanaan bersifat



ep



edukatif, korektif dan preventif".



ah



Atas dasar alasan tersebut, maka putusan kasasi atas diri Terdakwa yang B. Hakim Tingkat Kasasi (Judex Juris) Tidak Berwenang Memberi Penilaian



on



Hal. 47 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



Yang Bersifat Penghargaan tentang Suatu Kenyataan



es



R



dimohonkan Peninjauan Kembali a quo haruslah dibatalkan.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan putusan No.



3412/Pid.B/2006, tanggal 17 April 2007, dinyatakan



ng



terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997, serta telah dijatuhi



gu



hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara. Di tingkat banding Terdakwa dihukum dengan hukuman



penjara 18 (delapan belas) tahun, akan tetapi di tingkat



A



kasasi Judex Juris berubah hukuman Terdakwa dari



ah



ub lik



hukuman penjara selama 18 tahun menjadi hukuman MATI.



2. Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 38 yang



am



dipergunakan oleh Judex Juris sehingga menjatuhkan hukuman maksimal yaitu MATI terhadap Terdakwa, adalah sebagai berikut :



ep



ah k



"Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat : bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bukti,



telah



ternyata



Terdakwa



melakukan



R



barang



perbuatan



A gu ng



berlanjut : a. Walaupun



menggunakan



mesin



manual,



menghasilkan puluhan ribu butir pil ekstasi ;



In do ne si



memproduksi psikotropika secara terorganisir secara bersama-sama dan tetapi



dapat



b. Kegiatan dilakukan dengan susunan organisasi : Terdakwa yang



membeli mesin dengan dibantu oleh Mr. Brian Lingso Direjo yang



menyewa rumah dan menyediakan bahan-bahan kimia, Terdakwa



dan Lingso Direjo yang memproduksi, Suwarno bagian pengiriman dan



Christian



Salim



yang



menampung



dan



menjual



dan



lik



ah



mengedarkan.



m



alternatif pertama terbukti ;



ub



c. Dengan demikian unsur terorganisir telah terpenuhi dan dakwaan bahwa Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana



ka



didakwakan dalam dakwaan keempat dan kelima ;



ep



Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi



R



Surabaya No. 256/PID/2007/PT.SBY,



tanggal 11 Juli 2007



yang



memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 3412/Pid.B/2006/



In d



A



gu



48



on



ng



PN.SBY, tanggal 17 April 2007 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh



es



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



1. Bahwa Terdakwa Hanky Gunawan alias Hanky, oleh



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri



perkara tersebut". (Vide : periksa putusan Mahkamah Agung halaman 38).



ng



Demikianlah pertimbangan yang dipergunakan oleh Judex Juris untuk



menjatuhkan hukuman MATI kepada Terdakwa/Pemohon Peninjauan



gu



Kembali.



Bahwa meskipun fakta di pengadilan tidak ditemukan mesin apapun baik



A



otomatis maupun manual untuk memproduksi ekstasi, tetapi Judex Juris tetap menggunakan pertimbangan yang mengatakan : "walaupun



menggunakan mesin manual, tetapi dapat menghasilkan puluhan ribu



ub lik



ah



butir ekstasi" sebagai bahan pertimbangan hukum untuk memperberat hukuman Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali.



am



1. Bahwa pertimbangan hukum tersebut yang dipergunakan oleh Judex Juris untuk menghukum Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali dengan hukuman MATI, jelas sudah



ah k



ep



merupakan penilaian dan atau penghargaan atas faktafakta yang tidak menjadi kewenangan Judex Juris, karena



R



pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenan atau



pelanggaran



hukum



A gu ng



penerapan



In do ne si



dengan tidak dilaksanakannya atau ada kesalahan dalam yang



berlaku



sebagaimana dimaksud Pasal 30 Undang-Undang No.14



Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-



Undang No. 5 tahun 2005 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.



2. Bahwa menurut ketentuan hukum dalam Pasal 253 ayat 1



KUHAP, pertimbangan mengenai penilaian pembuktian atau yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dapat



dibenarkan



dan



bukan



lik



ah



tidak



merupakan



kewenangan pemeriksaan di tingkat kasasi.



ub



m



3. Bahwa untuk lebih kongkritnya maka dikutip bunyi ketentuan Pasal 253 ayat 1 KUHAP yang dengan tegas



ka



menentukan kewenangan pemeriksaan di tingkat kasasi



ep



adalah mencakup 3 (tiga) hal yaitu :



ah



a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan



Hal. 49 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



undang ;



on



b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-



es



R



tidak sebagaimana mestinya ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka pertimbangan hukum di tingkat kasasi harus dengan jelas mempertimbangkan mengenai dimana



ng



terletak pertimbangan hukum yang tidak diterapkan atau diterapkan tidak



sebagaimana mestinya, atau dimana terletak cara mengadili yang



gu



dilaksanakan tidak menurut ketentuan undang-undang, atau dalam hal



yang bagaimana pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.



1. Bahwa essensi putusan yang dipergunakan oleh Judex



A



Juris dalam perkara a quo sehingga menjatuhkan



hukuman MATI, pada dasarnya mengambil alih dan



ub lik



ah



membenarkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori kasasi. Namun jika



am



diteliti isi dari memori kasasi Jaksa Penuntut Umum SAMA dan hanya merupakan pengulangan fakta-fakta yang dikemukakan dalam memori banding di tingkat banding



ah k



ep



(Judex Facti). Oleh karena itu, dengan diambil alih dan dikabulkannya alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut



R



Umum, berarti Judex Juris telah melakukan penilaian dan



In do ne si



penghargaan atas fakta, karena isi dari memori kasasi



A gu ng



Jaksa Penuntut Umum adalah pengulangan atas faktafakta yang telah diuraikan dalam memori banding.



2. Bahwa



dengan



demikian,



pertimbangan



yang



dipergunakan oleh Judex Juris untuk membatalkan



putusan Judex Facti jelas bertentangan dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP serta Pasal 30 Undang-Undang No.14



Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-



Undang No. 5 Tahun 2005 dan perubahan kedua dengan



lik



ah



Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, karena Judex Juris sama sekali tidak menunjuk adanya dan dimana letak



ub



m



kesalahan penerapan hukum atau hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, dan apakah benar cara mengadili



ka



tidak dilaksanakan menurut undang-undang, atau apakah



ep



benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, kecuali Judex Juris semata-mata hanya hendak merubah



ah



R



dan memperberat jenis pidananya saja dengan hukuman



In d



A



gu



50



on



ng



es



MATI.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Atas dasar itu, maka putusan kasasi yang dimohonkan Peninjauan Kembali a quo harus dibatalkan.



C. Hakim Kasasi (Judex Juris) Dalam Memutus Tidak Menerapkan/



ng



Mencerminkan Rasa Keadilan Jika Dibanding Dengan Terdakwa lainnya terkait dengan Perkara a quo



gu



1. Bahwa sebagaimana diketahui dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut



Umum, Pemohon Peninjauan Kembali (HANKY GUNAWAN) didakwa



A



melakukan perbuatan secara bersama-sama (Deelneming) dengan SUWARNO (berkas terpisah) dan LINGSO DIREJO (belum tertangkap)



dengan dakwaan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia



ub lik



ah



No.5 Tahun 1997 (mohon lihat Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum). 2. Bahwa dengan demikian, maka Terdakwa dalam perkara ini terdiri 2 (dua)



am



Terdakwa tetapi berkas perkaranya di pisah (splitsing), yaitu HANKY GUNAWAN (Pemohon Peninjauan Kembali) dengan register perkara No.3412/Pid.B/2006/PN.SBY, dan Terdakwa SUWARNO bin LAMIDJAN



ep



ah k



dengan register perkara No.2377/Pid.B/2006/PN.SBY. Akan tetapi untuk perkara dengan Terdakwa SUWARNO bin LAMIDJAN, di tingkat pertama bersalah



melanggar



Pasal



6



Undang-Undang



R



dihukum



Republik



In do ne si



Indonesia No. 5 Tahun 1997 dengan hukuman penjara selama 6 (enam)



A gu ng



tahun, Kemudian di tingkat banding hukumannya lebih ringan menjadi



hanya 4 (empat) tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 03 Januari 2006, No.2377/ Pid.B/2006/PN.Sby, tanggal 03 Januari 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 20 Maret 2007, No.85/PID/2007/ PT.SBY.



Putusan Terdakwa SUWARNO bin LAMIDJAN tersebut telah memperoleh



kekuatan hukum karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum



tidak mengajukan kasasi.



Lampiran Peninjauan Kembali No. 3 berupa : Putusan Pengadilan



lik



ah







m



Suwarno bin Lamidjan. •



ub



Negeri Surabaya No. 2377/Pid.B/2006/PN Sby atas nama Lampiran Peninjauan Kembali No : 3 berupa : Putusan Pengadilan



ep



ka



Tinggi No. 85/Pid/2007/PT.Sby atas nama Suwarno bin Lamidjan. 3. Bahwa disinilah letak kekhilafan dan atau kekeliruan Mahkamah Agung



ah



yaitu, nyata-nyata tidak menerapkan/mencerminkan RASA KEADILAN,



M



bin LAMIDJAN, yang telah dihukum dengan hukuman penjara 6 (enam)



on



Hal. 51 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



tahun di Pengadilan Negeri Surabaya dan menjadi 4 (empat) tahun di



es



R



sebab jika dibanding dengan putusan atas nama Terdakwa SUWARNO



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pengadilan Tinggi Surabaya, maka hukuman MATI yang dijatuhkan oleh



Mahkamah Agung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (HANKY



GUNAWAN), jelas merupakan ketidakadilan dan perbedaan perlakuan



ng



hukum.



4. Bahwa seharusnya putusan perkara Pengadilan Negeri Surabaya tanggal



gu



03 Januari 2006, No.2377/Pid.B/2006/PN.Sby, tanggal 03 Januari 2006,



jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 20 Maret 2007, No. 85/



A



PlD/2007/PT. SBY, atas nama Terdakwa SUWARNO bin LAMIDJAN menjadi bahan masukan bagi Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang seharusnya meringankan hukuman pidana atas



ub lik



ah



diri Pemohon Peninjauan Kembali.



5. Bahwa mengingat disparitas atau perbedaan hukuman yang dijatuhkan



am



kepada Pemohon Peninjauan Kembali berupa hukuman MATI dengan hukuman 4 (empat) tahun yang dijatuhkan kepada SUWARNO bin LAMIDJAN, tidak seimbang dan tidak adil, padahal kedua-duanya



ep



ah k



didakwa melakukan tindak pidana secara bersama, maka oleh karena itu hukuman MATI atas diri Pemohon Peninjauan Kembali ini haruslah



R



dibatalkan.



In do ne si



6. Bahwa sebelum mengakhiri Memori Peninjauan Kembali ini, patut kiranya



A gu ng



disampaikan bahwa Hukuman MATI sudah tidak sesuai dan tidak dapat lagi diterapkan dalam alam hukum Indonesia saat ini yang menjunjung tinggi penegakan HAM, antara lain karena ; •



Hukuman Mati bertentangan dengan Declaration of Human Right



article 3 : "everyone has the right to life, liberty and security of



person, yang diterjemahkan bahwa : setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu".



Hukuman Mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-



lik



ah







Undang Dasar 1945 dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1989 tentang HAM yang berbunyi :



ub



m



"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,



ep



ka



hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut



R



dan oleh siapa pun".



Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh



In d



A



gu



52



on



ng



siapa pun dapat diartikan sebagai tidak dapati dikurangi, dan



es



adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang



berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan Hakim/Putusan Pengadilan.



ng



7. Bahwa dengan adanya kekhilafan, kekeliruan dan atau kesalahan Majelis



Hakim Agung tingkat kasasi dalam memutus perkara kasasi No. 455 K/



gu



Pid.Sus/2007, tanggal 28 November 2007, serta demi memenuhi rasa keadilan dan hak asasi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, maka



sudah sangat tepat, wajar dan beralasan hukum apabila putusan kasasi



A



yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut DIBATALKAN dan



Mahkamah Agung berkenan MENGADILI SENDIRI.



berpendapat :



ub lik



ah



Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung



am



Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :



Bahwa dalam rangka penjatuhan pidana terhadap tindakan yang



ah k



dilakukan



oleh



Terdakwa,



terdapat



ep







beberapa



hal



yang



perlu



dipertimbangkan yaitu :



Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang



In do ne si



R







berlaku umum bahwa mengenai berat ringannya/ukuran hukuman adalah



A gu ng



menjadi wewenang Judex Facti, bukan wewenang Judex Juris (tidak tunduk pada kasasi) ;







Bahwa tujuan pemidanaan adalah bersifat edukatif, korektif dan



preventif ;







Bahwa untuk menjaga disparitas hukuman terhadap tindak pidana yang sama yang dilakukan oleh Terdakwa yang secara nyata telah dilakukan



telah







lik



mendapatkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ; Bahwa mendasari Declaration of Human Right article 3 : "everyone has the right to life, liberty and security of person". Bahwa setiap orang berhak



ub



m



ah



secara bersama-sama dan terhadap pelaku yang lainnya



atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.



ka







Hukuman MATI bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang



ep



Dasar 1945 dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1989



ah



tentang HAM yang berbunyi :



dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk



on



Hal. 53 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk



es



R



"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun".



Bahwa dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan



ng







oleh siapa pun dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang



gu



berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan Hakim/Putusan Pengadilan.



ah



A







Bahwa dengan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata oleh



Majelis Hakim dalam tingkat Kasasi dalam memutus perkara No. 455 K/ Pid.Sus/2007 tanggal 28 November 2007 serta demi memenuhi Rasa



ub lik



Keadilan dan Hak Asasi Manusia, maka beralasan hukum apabila putusan Kasasi tersebut dibatalkan oleh Majelis Peninjauan Kembali ;



am



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Peninjauan Kembali, terdapat cukup alasan untuk



ep



membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.455 K/Pid.Sus/



ah k



2007, tanggal 28 November 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 256/Pid/2007/PT.SBY., tanggal 11 Juli 2007 jo putusan Pengadian Negeri



In do ne si



R



Surabaya No.3412/Pid.B/2006/PN.SBY., tanggal 17 April 2006 dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut ;



A gu ng



Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Judex Facti (Pengadilan



Negeri) telah tepat dan benar, maka Mahkamah Agung mengambil alih putusan dan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tersebut sebagai pertimbangan Mahkamah Agung sendiri, kecuali sekedar mengenai lamanya pidana yang



dijatuhkan perlu diperbaiki sehingga amarnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini;



Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dari



lik



Kembali/Terpidana tetap dijatuhi pidana, maka Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan



ub



Peninjauan Kembali ;



Memperhatikan Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.8 tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana yang



ep



ka



m



ah



Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan, namun Pemohon Peninjauan



telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan



R



perundang-undangan lain yang bersangkutan ;



In d



A



gu



54



on



ng



es



MENGADILI



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari : HANKY GUNAWAN alias HANKY tersebut ;



Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 455 K/



ng



Pid.Sus/2007, tanggal 28 November 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 256/Pid/2007/PT.SBY, tanggal 11 Juli 2007 jo putusan Pengadilan



gu



Negeri Surabaya No.3412/Pid.B/2006/PN.SBY, tanggal 17 April 2006 ; MENGADILI KEMBALI :



1. Menyatakan Terdakwa HANKY GUNAWAN alias



A



HANKY tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan



meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan



ub lik



ah



tindak pidana memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi Psikotropika golongan I yang



am



dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan secara terorganisir sebagaimana



ah k



ep



tersebut dalam dakwaan alternatif pertama ; 2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa HANKY pertama tersebut ;



In do ne si



R



GUNAWAN alias HANKY dari dakwaan alternatif



A gu ng



3. Menyatakan Terdakwa HANKY GUNAWAN alias



atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan



atau



turut



serta



melakukan"



memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi



Psikotropika



golongan



I



sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik secara



berlanjut,



sebagaimana



Psikotropika



ub



dakwaan kedua dan ; Mengedarkan



lik



Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika



ah m



HANKY yang identitasnya sebagaimana tersebut di



golongan



I



tidak



tersebut



memenuhi



dalam



ketentuan



ka



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Republik



ep



Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan keempat



ah



serta ;



atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, secara berlanjut dalam



on



Hal. 55 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



dakwaan ke lima tentang tindak pidana pencucian uang ;



es



R



Menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta



ng



rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan ;



A



gu



5. Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah



l.



.



dijalani



Terdakwa



dikurangkan



pidana yang dijatuhkan ;



seluruhnya



dari



6. Menetapkan/memerintahkan barang bukti berupa :



66 (enam puluh enam) jerigen putih berisi cairan warna kekuningan masing-masing ukuran 25 liter ;



ub lik



ah



2. 11 (sebelas) jerigen warna abu-abu berisi cairan kekuningan masing-masing ukuran 25



am



liter ;



3. 1 (satu) jerigen berisi cairan kekuningan ukuran 25 liter ;



ah k



ep



4. 2 (dua) buah botol plastik berisi serbuk putih ; 5. 3 (tiga) buah botol plastik berisi serbuk putih ;



R



6. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;



8. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;



9. 2 (dua) buah karung putih bertuliskan Caostic Soda net 25 kg ;



10.1 (satu) karung putih berisi serbuk putih ;



11. 1 (satu) kaleng kecil bertuliskan Natrium Proxid Gekorat net 5 kg ;



12.1 (satu) ember warna biru berisi cairan warna



ah



kekuningan ;



lik



A gu ng



serbuk kuning kecoklatan ;



In do ne si



7. 2 (dua) buah botol kaca besar dan kecil berisi



13.1 (satu) ember warna biru dalam keadaan



ub



m



kosong ;



14. 1 (satu) ember plastik kecil warna biru dalam



ka



keadaan kosong beserta sendok kayu ;



ep



15.1 (satu) buah gayung warna biru ; 16.1 (satu) buah corong plastik warna merah ;



ah



18. 1 (satu) kantong plastik berisi cairan warna



In d



A



gu



56



on



ng



hitam ;



es



R



17.1 (satu) buah corong plastik warna hijau ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



R



4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



R



19. 2 (dua) kantong plastik berisi resapan dari saluran pembuangan di lantai 2 ,



20.1 (satu) plastik putih berisi cairan warna



ng



hitam ;



21.1 (satu) kantong plastik berisi padatan warna



gu



hitam dari serokan ;



22.1 (satu) kantong plastik berisi kerokan dari kran kamar mandi ;



A



23.1/2 (setengah) karung plastik Caustic Soda ;



24.2 (dua) karung putih bertuliskan Magnesium



ub lik



ah



Sulfat ;



25.1 (satu) selang bening panjang 1 meter ;



am



26.1 (satu) jerigen putih isi cairan warna kuning ; 27.1 (satu) buah ember warna hijau ; 28.1 (satu) potong sobekan baju bekas warna



ah k



ep



coklat dan putih kotak-kotak ;



29.1 (satu) serang warna hijau panjang sekitar 1



R



meter ;



.



(satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan warna bening 5 (lima)



A gu ng



II.



In do ne si



30.1 (satu) potong kecil kain pel ;



liter ;



2. 1 (satu) jerigen kecil warna coklat berisi warna bening 10 (sepuluh) liter ;



3. 1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan coklat sisa 1/4 liter ;



4. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat ; 5. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat kehitaman ;



6. 1 (satu) buah corong buener (gelas kaca) ada sisa serbuk ;



lik



ah



7. 1 (satu) meter selang warna ; 8. 1 (satu) potong kain putih ;



ub



m



9. 1 (satu) buah dandang aluminium beserta 2 (dua) buah tutupnya ; 10. 1 (satu) buah corong warna biru ;



3 (tiga) buah merk Philips bentuk sama ;







1 (satu) buah merk Philips lain bentuk ;







1 (satu) buah merk Miyako ;



ep







es



R



ah



ka



11. 5 (lima) buah mesin blender terdiri dari :



M



12.1 (satu) buah mangkok kecil warna hijau ;



on



Hal. 57 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



13.1 (satu) jerigen kosong warna putih 2liter ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



15.1 (satu) buah corong warna biru muda ;



16.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ;



ng



17.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ;



A



gu



18.1 (satu) buah kain peredam di atas angin-angin ;



19. 1 (satu) potong kain rool di atas dinding ; 20.1 (satu) kardus berisi kertas saring ;



21.1 (satu) buah resapan yang diambil dari dinding yang terbuat dari triplek ;



22.Tang diambil dari saluran pembuang ;



ub lik



ah



23. 2 (dua) buah ayakan yang terbuat kayu ukuran 0.5 m2 ; 24.1 (satu) buah pisau blender. .



am



III.



1 (satu) buah drum besar ;



2. 1 (satu) buah drum besar plastik warna biru ; 3. 2 (dua) ember plastik warna merah dan warna hijau dalam



ah k



ep



keadaan kosong ;



4. 2 (dua) ember plastik warna biru ;



In do ne si



R



5. 4 (empat) jerigen plastik abu-abu berisi H2 O2 ; 6. 1 (satu) jerigen warna biru berisi H2 SO4 ;



A gu ng



7. 2 (dua) jerigen warna biru @ 25 kg dan 13 (tiga beras) jerigen warna biru dongker berisi asam formic ;



8. 1 (satu) karung plastik berturiskan caustik soda Flake 98 %;



9. 3 (tiga) jerigen warna abu-abu berisi cairan bening ;



10.6 (enam) jerigen kosong warna putih ukuran @ 30 liter ; 11. 1 (satu) jerigen kosong warna putih ukuran 20 liter ;



ah



12.3 (tiga) jerigen kosong warna putih bau menyengat ukuran



lik



20 liter ;



13.1 (satu) ember plastik warna biru berisi bubuk warna



ub



m



merah ;



14.3 (tiga) buah tabung kaca schott Duran @ 5000 ml ;



ka



15.2 (dua) tumpahan cairan warna hitam di rantai lokasi



ep



kamar tidur, depan lantai dasar ;



16.10 (sepuluh) lembar kertas putih ukuran 60 x 60 cm ;



ah



18.Resapan dan serbuk dan alat Freezer lokasi ruang makan



In d



A



gu



58



on



ng



lantai dasar ;



es



R



17.2 (dua) lembar kain pel ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



R



14. 1 (satu) buah ember warna hitam dalam keadaan pecah ;



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



19. 4 (empat) buah pipa besi panjang dan ukuran berbeda ; 20.1 (satu) buah kompor gas Rinnai ; 21.2 (dua) buah keset sabut kelapa ;



ng



22.1 (satu) buah Dispencer "Royal" ;



A



gu



23.1 (satu) buah BoxPrezzer "Sansio Tropicalized" ;



24. 1 (satu) buah TV 21" merk Nanotech ;



25.7 (tujuh) batang pipa Kapiler kaca diameter 0,5 panjang 90 Cm ;



26.1 (satu) buah timbangan Digital "Tanita KD-200" ;



27.1 (satu) buah timbangan digital "Denfer lnstrumen" ;



ub lik



ah



28. 1 (satu) buah Compressor "Mosteer" ;



29.1 (satu) tabung LPG volume 15 kg warna biru ;



am



30.1 (satu) buah mesin cud LG ;



31.4 (empat) buah ember plastik ukuran besar ; 32.1 (satu) buah gelas ukur plastik putih ;



ep



ah k



33. 15 (lima belas) jerigen plastik warna biru bertuliskan .



1 (satu) buah Fresser Stainles ;



2.



(satu) buah Dryer ;



R



IV.



A gu ng



Semuanya dirampas untuk dimusnahkan ; V.



In do ne si



Formic Acid 90 % ;



1 (satu) bendel bukti Leasing Mobil Honda Odyseey (asli), 1 (satu) unit



mobil jenis Honda Odyseey warna biru metalik No. Pol. B-867-LX, Nomor Rangka JMHRA 69501 C 201719, Nomor Mesin : F 23 Z 42001735, pemilik STNK an. YONGKY GUNAWAN ;



Dirampas untuk Negara ;



VI.



(satu) unit mobil jenis Nissan X-Trail warna sylver No. Pol. L-2571-PT,



lik



an. MUN JUN SUN Pemilik LINGSO DIREJO yang dititipkan di rumah pacarnya bernama IMELDA KURNIAWATI ; Dirampas untuk Negara ; VII. .



ub



m



ah



Nomor Rangka : T 30A 17898, Nomor Mesin : OR 25212199A, STNK



1 (satu) lembar surat ljin usaha Perdagangan Menengah Nomor



ka



510/187/402.412/2004. An. PT. Prima Raya Trainaco ;



ep



2. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengenal lmport - Umum.



ah



(API-U) An. PT. Prima Raya Trainaco, tanggal 05 Juli



es on



Hal. 59 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



R



2005 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Jual Beli Saham, tanggal 03 Maret 2004,Nomor 1 (salinan) ;



ng



4. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, SH. Berita



Prima Raya



Trainaco, tanggal 03 Maret 2004 Nomor 2 (salinan) ;



5. 2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. HANKY GUNAWAN ;



6. 3 (tiga) buah credit card BCA an. YONGKY GUNAWAN



No. 54009120001217605, No. 1888801061003501, dan



A



gu



Acara Rapat Perseroan Terbatas PT.



No. 0028036919999442 ; GUNAWAN



ub lik



ah



7. 2 (dua) buah kartu credit card HSBC an. HANKY No.



5184940100562234



dan



No.



am



44172110017372770 ;



8. 2 (dua) buah kartu kredit card Bank Mandiri an. HANKY GUNAWAN



No.



4137190400012057



dan



No.



ah k



ep



4097668800301806 ;



9. 1 (satu) buah kartu credit card Niaga an. HANKY



R



GUNAWAN No. 4599200200142136 ;



A gu ng



No. 5520085511128002 ;



In do ne si



10.1 (satu) buah kartu credit card BII an. HANKY GUNAWAN



11. 1 (satu) buah kartu credit card Bank Danamond No. 5577911010408003 ;



12.1 (satu) buah kartu credit card GE Money an. HANKY GUNAWAN No. 5447418038125906 ;



13.1 (satu) buah kartu credit card Standard Cartered an. HANKY GUNAWAN No. 5443040015145808 ;



14.1 (satu) buah kartu kredit credit card ANZ an. HANKY



lik



ah



GUNAWAN No. 5416160032263005 ;



15.1 (satu) buah Member Asia Golf an. HANKY GUNAWAN



ub



m



No. SB 11020500043166 ;



16. 1 (satu) buah Member Frequent Flyer Garuda lndonesia



ka



an. HANKY GUNAWAN No. 220116724 ; VIII. .



ep



Dikembalikan kepada Terdakwa HANKY GUNAWAN ;



ah



Sebuah rumah terletak di Jalan Golf Famili Barat III Komplek 2. Sebuah rumah terletak di Taman Darmo Permai Utara II



In d



A



gu



60



on



ng



No. 11 Surabaya ;



es



R



Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



3. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, SH. Perjanjian



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



3. Sebuah rumah terletak di Bukit Telaga Golf Blok TC 4 No. 17 Surabaya ;



4. Sebuah rumah terletak di Pondok Mutiara BO No. 3



ng



Sidoarjo ;



5. Sebuah rumah terletak di Gate Way Blok 0-2 Gedangan



gu



Sidoarjo ;



Diserahkan kepada Kelvin Agita Saputra ;



Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana untuk membayar



A



biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan



peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus



ub lik



ah



rupiah) ;



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah



am



Agung pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2011 oleh H. M. Imron Anwari, S.H.,Sp.N.,M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Achmad



ah k



ep



Yamanie, SH.,MH. dan Prof. Dr. H.M. Hakim Nyak Pha, S.H.,DEA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum



R



pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota



In do ne si



tersebut, serta Dwi Tomo, SH.,M.Hum. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri



A gu ng



oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Jaksa Penuntut Umum. Hakim-Hakim Anggota :



Ketua:



Ttd./H. Achmad Yamanie, SH.MH.



Ttd./ H. M. Imron Anwari,



SH.Sp.N.MH.



Ttd./Prof.Dr. H.M. Hakim Nyak Pha, SH.,DEA.



Panitera Pengganti :



lik



ah



Ttd./Dwi Tomo, SH.M.Hum.



ep



ka



ub



m



Untuk salinan Mahkamah Agung – RI a.n. Panitera Panitera Muda Pidana Khusus



es on



Hal. 61 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011



In d



A



gu



ng



M



R



ah



SUNARYO, SH.MH. Nip. 040044338



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 61