5 0 323 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
PUT USAN
No. 39 PK/Pid.Sus/2011
gu
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan Nama
:
HANKY GUNAWAN alias HANKY ;
tempat lahir
:
Surabaya ;
umur/tanggal lahir
:
36 Tahun / 09 Agustus 1970 ;
jenis kelamin
:
kebangsaan
:
tempat tinggal
:
ub lik
am
ah
A
sebagai berikut dalam perkara Terpidana :
Laki-laki ;
Indonesia ;
Jalan Kombes Pol. M. Duryat No. 4 Surabaya ;
:
Kristen ;
ep
ah k
agama pekerjaan
:
Wiraswasta ;
R
Mahkamah Agung tersebut ;
In do ne si
Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
A gu ng
Surabaya sebagai berikut : PERTAMA :
Bahwa Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY baik bertindak sendiri-
sendiri atau bersama-sama dengan SUWARNO (berkas terpisah) dan LINGSO
DIREJO (belum tertangkap) secara berturut-turut yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan
pasti pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2006 atau pada waktu
lik
Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah
ub
memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi Psikotropika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 dimana Psikotropika Golongan I dilarang diproduksi
ep
dan/atau digunakan dalam proses produksi yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada akhir Februari 2006 sampai dengan Maret 2006 berturut-turut sampai empat kali Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY dengan
on
Hal. 1 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
LINGSO DIREJO dan SUWARNO telah datang ke sebuah rumah dijalan
es
•
R
ah
ka
m
ah
lain yang masih dalam Tahun 2006, bertempat di Jalan Golf Famili Barat III
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Jalan Golf Famili Barat III Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya yang disewa LINGSO DIREJO selanjutnya di dalam rumah tersebut
Terdakwa bersama LINGSO DIREJO menuangkan cairan zat atau bahan
ng
kimia (yang telah mereka siapkan di dalam jerigen-jerigen) ke dalam tabung pemanas listrik atau alat penyuling berupa tabung yang bernama
gu
water destiler (alat tersebut dipesan Terdakwa dan LINGSO DIREJO dari
SUBEKTI SOEHARTO) kemudian dipanaskan sampai temperatur air
mendidih dalam tenggang waktu 2 sampai dengan 3 jam yang ditunggu
A
oleh SUWARNO selama proses berlangsungnya penyulingan, setelah
tenggang waktu 3 jam Terdakwa dipanggil oleh SUWARNO kemudian
ub lik
ah
mesin dimatikan supaya bahan campuran menjadi dingin dan setelah dingin bahan campuran tersebut dikeluarkan melalui kran yang ada di
am
tabung pemanas tersebut selanjutnya ditampung dalam ember stainles steel kemudian didinginkan selanjutnya dicampur cairan putih (aceton) kemudian diaduk sampai campur benar. Selanjutnya campuran tersebut
ah k
ep
dimasukkan tabung stainless steel ada tutupnya dan ada selangnya dan dihubungkan dengan kompresor kemudian kompresor dinyalakan dan
R
dari tabung yang ada di bawahnya ada krannya tersebut keluar cairan.
In do ne si
Setelah cairan habis maka pompa kompresor dimatikan selanjutnya tutup
A gu ng
tabung di buka di dalamnya ada sisa berupa seperti lumpur agak kuning warna cream. Kemudian dicetak menjadi pil ekstasy ;
•
Adapun bahan-bahan cairan kimia yang digunakan dalam proses
produksi tersebut sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal
Nomor LAB-2787/KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan :
•
Barang bukti No. 2186/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna putih ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan
: MDMA (3,4-Metilendioksimetam
lik
ah
kandungan dengan bahan aktif
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang
ka
•
ub
m
Psikotropika ;
Barang bukti No. 2259/2006/KNF, berupa 1 (satu) buah jerigen warna kandungan
dengan
ep
abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
ah
es In d
A
gu
2
on
ng
Psikotropika ;
R
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang bukti dengan No. 2262/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
ng
kandungan
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang
gu
Psikotropika ;
•
Barang bukti No. 2274/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik besar
ah
A
warna biru lebar 23 cm tinggi 30 cm dalam keadaan kosong adalah benar
didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif MDMA (3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 1997, tentang Psikotropika ;
am
•
ub lik
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun Barang bukti dengan No. 2275/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik kecil warna biru lebar 30 Cm tinggi 35 Cm ukuran 25 keadaan kosong
ah k
Psikotropika
dengan
ep
beserta sendok kayu warna hitam adalah benar didapatkan kandungan bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
Barang bukti dengan No. 2227/2006/KNF, berupa gayung warna biru
A gu ng
•
In do ne si
Psikotropika ;
R
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang
adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I
(satu) nomor unit 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti dengan No. 2279/2006/KNF, berupa corong plastik warna
hijau adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan
lik
I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; •
ub
m
ah
aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan
Barang bukti dengan No.2282/2006/KNF, berupa kain basah kotak-kotak
ka
warna coklat dan putih adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika
ep
dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar
ah
dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Barang bukti dengan No. 2283/2006/KNF, berupa kain pel warna biru
on
Hal. 3 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif
es
•
R
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I
(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia •
ng
Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti dengan No. 2284/2006/KNF, berupa cairan warna hitam adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif
gu
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I
(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
•
Barang bukti dengan No. 2287/2006/KNF, berupa padatan warna hitam diambil warna selokan rumah lantai dasar adalah benar didapatkan kandungan
Psikotropika
dengan
bahan
aktif
ub lik
ah
A
Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
MDMA
(3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
am
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997,tentang Psikotropika ;
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Nomor LAB-2787/
ep
•
ah k
KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan : •
Barang bukti No. 2463/2006/KNF, berupa irus kayu warna coklat muda
In do ne si
R
adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
A gu ng
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997, tentang Psikptropika ;
•
Barang bukti No. 2464/2036/KNF, berupa irus kayu warna hitam adalah
benar
didapatkan
kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2467/2006/KNF, berupa potongan kain warna putih
lik
ah
•
adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
ub
m
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun •
Barang bukti No. 2468/2006/KNF, berupa resapan yang diambil dari
ep
ka
1997, tentang Psikotropika ;
dinding triplek lokasi kamar tidur belakang adalah benar didapatkan dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
In d
A
gu
4
on
ng
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
es
kandungan
R
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2469/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang
ng
•
diambil dari mesin blender adalah benar didapatkan kandungan dengan
bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam
gu
golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
ah
A
•
Barang bukti No. 2475/2006/KNF, berupa ember plastik warna hitam dalam keadaan pecah adalah benar didapatkan kandungan dengan
bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam
ub lik
golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
am
•
Barang bukti No. 2476/2006/KNF, berupa corong plastik besar warna biru tua adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
ep
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
ah k
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2477/2006/KNF, berupa ember plastik kecil warna biru
In do ne si
R
•
tua adalah benar didapatkan, kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
A gu ng
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti No. 2478/2006/KNF, berupa ember plastik besar warna biru
tua,adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
•
lik
1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2479/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas
ub
ventilasi adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
m
ah
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
ka
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
ah
•
ep
Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2480/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas
on
Hal. 5 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan
es
R
pintu kamar belakang adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2481/2006/KNF, berupa kertas saring adalah benar
ng
•
didapatkan
kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
gu
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997, tentang Psikotropika ;
ah
A
•
Barang bukti No. 2482/2006/KNF, berupa tutup dandang dan dandang besar adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
ub lik
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
am
•
Barang bukti No. 2483/2006/KNF, berupa corong plastik kecil warna biru muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
ep
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
ah k
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2484/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang
In do ne si
R
•
diambil dari pisau blender kecil adalah benar didapatkan kandungan
A gu ng
dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar
dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti No. 2485/2006/KNF, berupa gelas blender kecil warna hijau
muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
•
lik
ah
Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2486/2006/KNF, berupa tanah dari saluran pembuangan
ub
m
adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut tentang Psikotropika ; •
ep
ka
11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997
ah
Barang bukti No.2487/2006/KNF, berupa potongan ayakan kotak terbuat
In d
A
gu
6
on
ng
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
es
R
dari kayu adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59
ng
ayat (1) huruf b jo Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
gu
Atau
KEDUA :
Bahwa Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY baik bertindak
A
sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan SUWARNO (berkas terpisah) dan
LINGSO DIREJO (belum tertangkap) secara terorganisasi dan berturut-turut
ub lik
ah
yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret
am
2006 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2006 bertempat di Jalan Golf Famili Barat III Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
ah k
ep
Surabaya telah memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi Psikotropika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang
R
Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997, dimana Psikotropika Golongan I dilarang
In do ne si
diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi yang dilakukan dengan
A gu ng
cara dan keadaan sebagai berikut : •
Pada akhir Februari 2006 sampai dengan Maret 2006 berturut-turut sampai empat kali Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY dengan
LINGSO DIREJO dan SUWARNO telah datang ke sebuah rumah dijalan
Jalan Golf Famili Barat III Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya
yang disewa LINGSO DIREJO selanjutnya di dalam rumah tersebut
Terdakwa bersama LINGSO DIREJO menuangkan cairan zat atau bahan
lik
tabung pemanas listrik atau alat penyuling berupa tabung yang bernama water destiler (alat tersebut dipesan Terdakwa dan LINGSO DIREJO dari SUBEKTI SOEHARTO) kemudian dipanaskan sampai temperatur air
ub
m
ah
kimia (yang telah mereka siapkan di dalam jerigen-jerigen) ke dalam
mendidih dalam tenggang waktu 2 sampai dengan 3 jam yang ditunggu
ep
ka
oleh SUWARNO selama proses berlangsungnya penyulingan, setelah tenggang waktu 3 jam Terdakwa dipanggil oleh SUWARNO kemudian
ah
mesin dimatikan supaya bahan campuran menjadi dingin dan setelah tabung pemanas tersebut selanjutnya ditampung dalam ember stainles
on
Hal. 7 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
steel kemudian didinginkan selanjutnya dicampur cairan putih (aceton)
es
R
dingin bahan campuran tersebut dikeluarkan melalui kran yang ada di
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kemudian diaduk sampai campur benar. Selanjutnya campuran tersebut dimasukkan tabung stainless steel ada tutupnya dan ada selangnya dan
dihubungkan dengan kompresor kemudian kompresor dinyalakan dan
ng
dari tabung yang ada di bawahnya ada krannya tersebut keluar cairan.
Setelah cairan habis maka pompa kompresor dimatikan selanjutnya tutup
gu
tabung di buka di dalamnya ada sisa berupa seperti lumpur agak kuning
warna cream. Kemudian dicetak menjadi pil ekstasy ;
A
•
Nomor LAB-2787/KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan :
Barang bukti No. 2186/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna putih
ub lik
ah
Adapun bahan-bahan cairan kimia yang digunakan dalam proses
produksi tersebut sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal •
ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan
am
kandungan dengan bahan aktif
: MDMA (3,4-Metilendioksimetam
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
ep
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang
ah k
Psikotropika ; •
Barang bukti No. 2259/2006/KNF, berupa 1 (satu) buah jerigen warna dengan
bahan
aktif
MDMA
In do ne si
kandungan
R
abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan (3,4-Metilendioksimetam
A gu ng
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti dengan No. 2262/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna
abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan
kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
lik
ah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2274/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik besar
ub
m
•
warna biru lebar 23 cm tinggi 30 cm dalam keadaan kosong adalah benar
ka
didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif MDMA (3,4-
ep
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
ah
Barang bukti dengan No. 2275/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik
In d
A
gu
8
on
ng
kecil warna biru lebar 30 Cm tinggi 35 Cm ukuran 25 keadaan kosong
es
•
R
1997, tentang Psikotropika ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Psikotropika
R
beserta sendok kayu warna hitam adalah benar didapatkan kandungan dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
ng
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti dengan No. 2227/2006/KNF, berupa gayung warna biru
gu
•
adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif
A
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I
(satu) nomor unit 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti dengan No. 2279/2006/KNF, berupa corong plastik warna
ub lik
ah
•
hijau adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan
am
aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
ah k
•
ep
Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti dengan No.2282/2006/KNF, berupa kain basah kotak-kotak warna coklat dan putih adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika
In do ne si
R
dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang
A gu ng
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti dengan No. 2283/2006/KNF, berupa kain pel warna biru adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I
(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif
lik
ah
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
ub
m
Barang bukti dengan No. 2284/2006/KNF, berupa cairan warna hitam
Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
ka
•
Barang bukti dengan No. 2287/2006/KNF, berupa padatan warna hitam
ah
kandungan
ep
diambil warna selokan rumah lantai dasar adalah benar didapatkan Psikotropika
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
on
Hal. 9 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
1997,tentang Psikotropika ;
es
R
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Nomor LAB-2787/
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan :
Barang bukti No. 2463/2006/KNF, berupa irus kayu warna coklat muda
ng
•
adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
gu
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997, tentang Psikptropika ;
Barang bukti No. 2464/2036/KNF, berupa irus kayu warna hitam adalah
benar
didapatkan
kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
ub lik
ah
A
•
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
am
•
Barang bukti No. 2467/2006/KNF, berupa potongan kain warna putih adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
ep
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
ah k
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun Barang bukti No. 2468/2006/KNF, berupa resapan yang diambil dari
In do ne si
•
R
1997, tentang Psikotropika ;
dinding triplek lokasi kamar tidur belakang adalah benar didapatkan dengan
A gu ng
kandungan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti No. 2469/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang diambil dari mesin blender adalah benar didapatkan kandungan dengan
bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam
lik
ah
golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2475/2006/KNF, berupa ember plastik warna hitam
ub
m
•
dalam keadaan pecah adalah benar didapatkan kandungan dengan
ep
ka
bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; Barang bukti No. 2476/2006/KNF, berupa corong plastik besar warna biru tua adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
In d
A
gu
10
on
ng
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
es
•
R
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2477/2006/KNF, berupa ember plastik kecil warna biru
ng
•
tua adalah benar didapatkan, kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
gu
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997, tentang Psikotropika ;
ah
A
•
Barang bukti No. 2478/2006/KNF, berupa ember plastik besar warna biru tua,adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
ub lik
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
am
•
Barang bukti No. 2479/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas ventilasi adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
ep
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
ah k
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
In do ne si
Barang bukti No. 2480/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas
R
•
pintu kamar belakang adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan
A gu ng
aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan
I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti No. 2481/2006/KNF, berupa kertas saring adalah benar didapatkan
kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
•
lik
1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2482/2006/KNF, berupa tutup dandang dan dandang
ub
besar adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
m
ah
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
ka
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
ah
•
ep
Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2483/2006/KNF, berupa corong plastik kecil warna biru
on
Hal.
11 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
es
R
muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2484/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang
ng
•
diambil dari pisau blender kecil adalah benar didapatkan kandungan
dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar
gu
dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
ah
A
•
Barang bukti No. 2485/2006/KNF, berupa gelas blender kecil warna hijau muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
ub lik
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
am
•
Barang bukti No. 2486/2006/KNF, berupa tanah dari saluran pembuangan adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
ep
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut tentang Psikotropika ;
Barang bukti No.2487/2006/KNF, berupa potongan ayakan kotak terbuat
R
•
In do ne si
ah k
11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997
dari kayu adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
A gu ng
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59
ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)
lik
Atau KETIGA :
ub
Bahwa Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan SUWARNO (berkas terpisah) dan LINGSO DIREJO (belum tertangkap) secara berturut-turut yang dianggap
ep
sebagai perbuatan berlanjut pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2006, atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2006 bertempat di Jalan Golf Famili Barat III
R
ka
m
ah
KUHP ;
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya telah
In d
A
gu
12
on
ng
mencoba memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi
es
Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya atau pada suatu tempat lain
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Psikotropika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 dimana Psikotropika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi yang dilakukan dengan •
ng
cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada akhir Februari 2006 sampai dengan Maret 2006 berturut-turut
gu
sampai empat kali Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY dengan
LINGSO DIREJO dan SUWARNO telah datang ke sebuah rumah dijalan
A
Jalan Golf Famili Barat III Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya yang disewa LINGSO DIREJO selanjutnya di dalam rumah tersebut
Terdakwa bersama LINGSO DIREJO menuangkan cairan zat atau bahan
ub lik
ah
kimia (yang telah mereka siapkan di dalam jerigen-jerigen) ke dalam tabung pemanas listrik atau alat penyuling berupa tabung yang bernama
am
water destiler (alat tersebut dipesan Terdakwa dan LINGSO DIREJO dari SUBEKTI SOEHARTO) kemudian dipanaskan sampai temperatur air mendidih dalam tenggang waktu 2 sampai dengan 3 jam yang ditunggu
ah k
ep
oleh SUWARNO selama proses berlangsungnya penyulingan, setelah tenggang waktu 3 jam Terdakwa dipanggil oleh SUWARNO kemudian
In do ne si
R
mesin dimatikan supaya bahan campuran menjadi dingin dan setelah dingin bahan campuran tersebut dikeluarkan melalui kran yang ada di
A gu ng
tabung pemanas tersebut selanjutnya ditampung dalam ember stainles
steel kemudian didinginkan selanjutnya dicampur cairan putih (aceton)
kemudian diaduk sampai campur benar. Selanjutnya campuran tersebut
dimasukkan tabung stainless steel ada tutupnya dan ada selangnya dan
dihubungkan dengan kompresor kemudian kompresor dinyalakan dan dari tabung yang ada di bawahnya ada krannya tersebut keluar cairan.
Setelah cairan habis maka pompa kompresor dimatikan selanjutnya tutup
lik
yang berarti pencampuran gagal sehingga tidak bisa dicetak menjadi pil ekstacy ; •
Adapun bahan-bahan cairan kimia yang digunakan dalam proses
ub
m
ah
tabung dibuka di dalamnya ada sisa berupa seperti lumpur warna hitam
produksi tersebut sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal •
ep
ka
Nomor LAB-2787/KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan : Barang bukti No. 2186/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna putih
R
kandungan dengan bahan aktif
: MDMA (3,4-Metilendioksimetam
on
Hal. 13 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
es
ah
ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2259/2006/KNF, berupa 1 (satu) buah jerigen warna
ng
•
abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
gu
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang
•
Barang bukti dengan No. 2262/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna
abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
ub lik
ah
A
Psikotropika ;
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
am
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2274/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik besar
ep
•
ah k
warna biru lebar 23 cm tinggi 30 cm dalam keadaan kosong adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif MDMA (3,4-
In do ne si
R
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
A gu ng
1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti dengan No. 2275/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik
kecil warna biru lebar 30 Cm tinggi 35 Cm ukuran 25 keadaan kosong
beserta sendok kayu warna hitam adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang
•
lik
ah
Psikotropika ;
Barang bukti dengan No. 2227/2006/KNF, berupa gayung warna biru
ub
m
adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I
ka
(satu) nomor unit 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor •
ep
5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
ah
Barang bukti dengan No. 2279/2006/KNF, berupa corong plastik warna
In d
A
gu
14
on
ng
aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan
es
R
hijau adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti dengan No.2282/2006/KNF, berupa kain basah kotak-kotak
ng
•
warna coklat dan putih adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika
dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar
gu
dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
ah
A
•
Barang bukti dengan No. 2283/2006/KNF, berupa kain pel warna biru adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I
ub lik
(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
am
•
Barang bukti dengan No. 2284/2006/KNF, berupa cairan warna hitam adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif
ep
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I
ah k
(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
In do ne si
Barang bukti dengan No. 2287/2006/KNF, berupa padatan warna hitam
R
•
diambil warna selokan rumah lantai dasar adalah benar didapatkan Psikotropika
A gu ng
kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997,tentang Psikotropika ;
•
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Nomor LAB-2787/ KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan :
•
adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
lik
ah
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikptropika ;
Barang bukti No. 2464/2036/KNF, berupa irus kayu warna hitam adalah benar
didapatkan
ep
ka
•
ub
m
Barang bukti No. 2463/2006/KNF, berupa irus kayu warna coklat muda
kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-
ah
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
R
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
es on
Hal. 15 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
1997, tentang Psikotropika ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
Barang bukti No. 2467/2006/KNF, berupa potongan kain warna putih
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
ng
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2468/2006/KNF, berupa resapan yang diambil dari
gu
•
dinding triplek lokasi kamar tidur belakang adalah benar didapatkan
ah
A
kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang •
ub lik
Psikotropika ;
Barang bukti No. 2469/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang
am
diambil dari mesin blender adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam
ep
golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik
ah k
Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; •
Barang bukti No. 2475/2006/KNF, berupa ember plastik warna hitam
In do ne si
R
dalam keadaan pecah adalah benar didapatkan kandungan dengan
bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam
A gu ng
golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti No. 2476/2006/KNF, berupa corong plastik besar warna biru tua adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2477/2006/KNF, berupa ember plastik kecil warna biru
lik
ah
•
tua adalah benar didapatkan, kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
ub
m
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun •
Barang bukti No. 2478/2006/KNF, berupa ember plastik besar warna biru
ep
ka
1997, tentang Psikotropika ;
tua,adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
ah
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
In d
A
gu
16
on
ng
1997, tentang Psikotropika ;
es
R
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang bukti No. 2479/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ventilasi adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
ng
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2480/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas
gu
•
pintu kamar belakang adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan
I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; •
Barang bukti No. 2481/2006/KNF, berupa kertas saring adalah benar didapatkan
kandungan
ub lik
ah
A
aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-
am
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
ah k
•
ep
1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2482/2006/KNF, berupa tutup dandang dan dandang besar adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
In do ne si
R
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
A gu ng
Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti No. 2483/2006/KNF, berupa corong plastik kecil warna biru
muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
diambil dari pisau blender kecil adalah benar didapatkan kandungan
lik
ah
dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Nomor
ub
m
Barang bukti No. 2484/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang
5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2485/2006/KNF, berupa gelas blender kecil warna hijau
ep
ka
•
muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
ah
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
R
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
es on
Hal. 17 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
Barang bukti No. 2486/2006/KNF, berupa tanah dari saluran pembuangan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
ng
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut
11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Barang bukti No.2487/2006/KNF, berupa potongan ayakan kotak terbuat
gu
•
dari kayu adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
ah
A
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
ub lik
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
am
1977 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
ep
Dan
ah k
KEEMPAT :
Bahwa Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY baik bertindak
In do ne si
R
sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan SUWARNO (berkas terpisah) dan LINGSO DIREJO secara berturut-turut yang dianggap sebagai perbuatan
A gu ng
berlanjut pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada
bulan Oktober 2005, November 2005, awal Januari 2006 dan akhir Januari 2006
atau pada waktu lain pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006, bertempat di Apartemen Taman Anggrek Tower 5 lantai 37 G Jakarta dan Stasiun Gambir Jakarta akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Surabaya dan sebagian besar
Saksi bertempat tinggal di Surabaya, maka sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHP
maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili, Terdakwa telah
lik
Pasal 12 ayat (3) dan Psikotropika golongan I (satu) hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian atau
ub
lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : •
Berawal dari pertemuan antara Terdakwa dengan LINGSO DIREJO pada
ep
ka
m
ah
mengedarkan Psikotropika golongan I (satu) memenuhi ketentuan dimaksud
akhir Januari 2005 di Darmo Golf untuk membicarakan proses pembuatan ekstacy kemudian mereka bersepakat untuk bekerja sama
ah
LINGSO DIREJO terletak dijalan Golf Famili Barat III Komplek Graha
In d
A
gu
18
on
ng
Famili Blok M No. 35 Surabaya mereka memulai aktivitas dengan
es
R
dalam pembuatan ekstacy. Kemudian bertempat di rumah kontrakan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Setelah kesepakatan
R
menyediakan peralatan pembuatan ekstacy.
tersebut Terdakwa ke Jakarta dan bertempat tinggal di Apartemen Taman
Anggrek Tower 5 lantai 37 G Jakarta dan dari tempat tersebut Terdakwa
ng
tetap berhubungan dengan LINGSO DIREJO yang memproduksi ekstacy
di rumah kontrakannya tersebut dengan kesepakatan setelah produk-
gu
produk berupa pil ekstacy jadi maka Terdakwa akan mendapat kiriman
ekstacy dari LINGSO DIREJO dan pada bulan Oktober 2005 Terdakwa
telah dihubungi oleh LINGSO DIREJO kalau produk pil ekstacy mereka
A
telah siap diambil maka Terdakwa menelepon pembantunya yang bernama SUWARNO agar mengambil barang di Graha Famili Blok M No.
ub lik
ah
35 Surabaya (rumah kontrakan LINGSO DIREJO) berupa sebuah kardus warna krem yang diberikan LINGSO DlREJO, selanjutnya kardus warna
am
krem tersebut oleh SUWARNO dibawa ke Jakarta untuk diserahkan pada Terdakwa dan setelah dibuka oleh Terdakwa kardus warna krem tersebut berisi pil ekstacy warna biru muda dan coklat tanpa logo sebanyak
ep
Jakarta ;
Pada bulan November 2005 Terdakwa telah dihubungi oleh LINGSO
R
•
In do ne si
ah k
24.000 butir yang selanjutnya pil ekstacy tersebut dijual Terdakwa di
DIREJO kalau produk pil ekstacy mereka telah siap diambil maka
A gu ng
Terdakwa menelepon pembantunya yang bernama SUWARNO agar
mengambil barang di Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya (rumah
kontrakan
LINGSO
DIREJO)
selanjutnya
barang
tersebut
oleh
SUWARNO dibawa ke Jakarta untuk diserahkan pada Terdakwa dan
setelah dibuka oleh Terdakwa barang tersebut berisi pil ekstacy warna
biru tanpa logo sebanyak 1.000 butir yang selanjutnya pil ekstacy
tersebut dijual Terdakwa di Jakarta ;
Pada awal Januari 2005 Terdakwa telah dihubungi oleh LINGSO DIREJO
lik
ah
•
kalau pil ekstacy mereka telah siap diambil maka Terdakwa menelepon pembantunya yang bernama SUWARNO agar mengambil barang di Mc. kardus
dari
LINGSO
DIREJO
ub
m
Donald bundaran tol Jalan Mayjend Sungkono Surabaya berupa sebuah selanjutnya
kardus
tersebut
oleh
ep
ka
SUWARNO dibawa ke Jakarta untuk diserahkan pada Terdakwa dan setelah dibuka oleh Terdakwa kardus tersebut berisi pil ekstacy warna
ah
biru tanpa logo sebanyak 24.000 butir yang selanjutnya pil ekstacy Pada akhir Februari 2006 Terdakwa telah dihubungi oleh LINGSO
on
Hal. 19 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
DIREJO kalau produk pil ekstacy mereka telah siap diambil maka
es
M
•
R
tersebut dijual Terdakwa di Jakarta ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Terdakwa menelepon pembantunya yang bernama SUWARNO agar
mengambil barang di Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya (rumah kontrakan LINGSO DIREJO) berupa sebuah kardus yang diberikan
ng
LINGSO DIREJO selanjutnya kardus tersebut oleh SUWARNO dibawa ke Jakarta untuk diserahkan pada Awe di Stasiun Gambir Jakarta dan
gu
kardus tersebut berisi pil ekstacy warna biru tanpa logo sebanyak 39.000 butir ;
A
•
Adapun pil ekstacy yang diproduksi LINGSO DIREJO di rumah Graha
Famili Blok M No. 35 Surabaya dan diedarkan Terdakwa di Jakarta tersebut sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Nomor •
ub lik
ah
LAB-2787/KNF/2006 tanggal 12 Juni 2006 dengan kesimpulan : Barang bukti No. 2186/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna putih
am
ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif
: MDMA (3,4-Metilendioksimetam
ep
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Psikotropika ;
Barang bukti No. 2259/2006/KNF, berupa 1 (satu) buah jerigen warna
R
•
In do ne si
ah k
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang
abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan dengan
A gu ng
kandungan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti dengan No. 2262/2006/KNF, berupa sebuah jerigen warna
abu-abu ukuran 25 liter berisi cairan kekuningan adalah benar didapatkan
kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
lik
ah
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang •
ub
m
Psikotropika ;
Barang bukti No. 2274/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik besar
ka
warna biru lebar 23 cm tinggi 30 cm dalam keadaan kosong adalah benar
ep
didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif MDMA (3,4Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
ah
R
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
In d
A
gu
20
on
ng
es
1997, tentang Psikotropika ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang bukti dengan No. 2275/2006/KNF, berupa sebuah ember plastik
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kecil warna biru lebar 30 Cm tinggi 35 Cm ukuran 25 keadaan kosong
ng
beserta sendok kayu warna hitam adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
gu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
ah
A
•
Barang bukti dengan No. 2227/2006/KNF, berupa gayung warna biru
adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I
ub lik
(satu) nomor unit 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
am
•
Barang bukti dengan No. 2279/2006/KNF, berupa corong plastik warna hijau adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan
ep
aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan
ah k
I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; Barang bukti dengan No.2282/2006/KNF, berupa kain basah kotak-kotak
In do ne si
R
•
warna coklat dan putih adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika
A gu ng
dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar
dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti dengan No. 2283/2006/KNF, berupa kain pel warna biru adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I
•
lik
Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti dengan No. 2284/2006/KNF, berupa cairan warna hitam adalah benar didapatkan kandungan Psikotropika dengan bahan aktif
ub
m
ah
(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I
ka
(satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
ah
•
ep
Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti dengan No. 2287/2006/KNF, berupa padatan warna hitam Psikotropika
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-
on
Hal. 21 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
es
kandungan
R
diambil warna selokan rumah lantai dasar adalah benar didapatkan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997,tentang Psikotropika ;
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminal Nomor LAB-2787/
ng
•
KNF/2006, tanggal 12 Juni 2006, dengan kesimpulan : •
Barang bukti No. 2463/2006/KNF, berupa irus kayu warna coklat muda
gu
adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
1997, tentang Psikptropika ;
Barang bukti No. 2464/2036/KNF, berupa irus kayu warna hitam adalah benar
didapatkan
ub lik
•
ah
A
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
am
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2467/2006/KNF, berupa potongan kain warna putih
ep
•
ah k
adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
In do ne si
R
urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2468/2006/KNF, berupa resapan yang diambil dari
A gu ng
•
dinding triplek lokasi kamar tidur belakang adalah benar didapatkan
kandungan
dengan
bahan
aktif
MDMA
(3,4-Metilendioksimetam
fetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti No. 2469/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang
lik
ah
diambil dari mesin blender adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam
ub
m
golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; Barang bukti No. 2475/2006/KNF, berupa ember plastik warna hitam
ep
ka
•
dalam keadaan pecah adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam
ah
R
golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik
In d
A
gu
22
on
ng
es
Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang bukti No. 2476/2006/KNF, berupa corong plastik besar warna biru
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tua adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
ng
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2477/2006/KNF, berupa ember plastik kecil warna biru
gu
•
tua adalah benar didapatkan, kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti No. 2478/2006/KNF, berupa ember plastik besar warna biru
ub lik
ah
A
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor
tua,adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
am
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
ah k
•
ep
1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2479/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas ventilasi adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
In do ne si
R
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
A gu ng
Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti No. 2480/2006/KNF, berupa potongan kain peredam di atas pintu kamar belakang adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan
aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan
I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
didapatkan
ah
kandungan
dengan
aktif
MDMA
(3,4-
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; •
Barang bukti No. 2482/2006/KNF, berupa tutup dandang dan dandang
ep
ka
bahan
ub
m
Barang bukti No. 2481/2006/KNF, berupa kertas saring adalah benar
lik
•
besar adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
ah
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
R
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
es on
Hal. 23 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
Barang bukti No. 2483/2006/KNF, berupa corong plastik kecil warna biru
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
ng
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2484/2006/KNF, berupa serbuk warna coklat yang
gu
•
diambil dari pisau blender kecil adalah benar didapatkan kandungan
dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika ; •
Barang bukti No. 2485/2006/KNF, berupa gelas blender kecil warna hijau
ub lik
ah
A
dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar
muda adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
am
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
ah k
•
ep
Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
Barang bukti No. 2486/2006/KNF, berupa tanah dari saluran pembuangan adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA (3,4-
In do ne si
R
Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut
11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997
A gu ng
tentang Psikotropika ;
•
Barang bukti No.2487/2006/KNF, berupa potongan ayakan kotak terbuat
dari kayu adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif MDMA
(3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu)
nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1997, tentang Psikotropika ;
lik
ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)
ub
KUHP ; KELIMA :
Bahwa Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY pada tanggal 20 Januari 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun
ep
ka
m
ah
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59
2006 bertempat di Bank Central Asia (BCA) Cabang Tanah Abang Jakarta, atau Negeri Jakarta Pusat akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Surabaya dan
ng
sebagian besar saksi bertempat tinggal di Surabaya berdasarkan ketentuan
In d
A
gu
24
on
Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang
es
R
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mengadili, Terdakwa telah menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak •
ng
pidana yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada tanggal 13 Oktober 2005 Terdakwa telah membuka rekening tabungan tahapan tambahan pada Bank Central Asia (BCA) cabang
gu
Tanah Abang Jakarta dengan nomor rekening tersebut yang atas nama
Terdakwa pada tanggal 20 Januari 2006 telah menerima pentransferan
A
uang dari JOY KUSUMA alias ALOY alias HARI dengan Nomor Rekening
BCA 0120135392 sebesar Rp60.000.000,- dan menerima pentransferan dari JOY KUSUMA alias ALOY dengan Nomor Rekening 5451059473
ub lik
ah
sebesar Rp500.000.000,- dan menerima pemindahan buku dari rekening JOY KUSUMA alias ALOY dengan Nomor Rekening 5450059473 sebesar
am
Rp500.000.000,- dimana pentransferan yang diterima oleh Terdakwa pada rekening Terdakwa dengan Nomor Rekening 03691098999 tersebut telah diketahui oleh Terdakwa yang merupakan hasil tindak pidana yaitu
ah k
ep
sebagai pembayaran atas pengiriman atau penjualan ekstacy oleh Terdakwa kepada Christian Salim alias Awe pada bulan Oktober,
In do ne si
R
November 2005 dan Januari 2006, dimana pentransferan yang dilakukan JOY KUSUMA tersebut atas perintah Liam Marita alias Aling atas
A gu ng
suruhan Christian Salim yang telah melakukan transaksi narkoba jenis ekstacy dengan Terdakwa yang selanjutnya uang yang diterima Terdakwa
dari pentransferan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6
ayat (1) sub b Undang-Undang Republik Indonesia No 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
lik
Membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 04 April 2007 yang isinya adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY bersalah
ub
m
ah
Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2003 ;
melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau menggunakan dalam
ep
ka
proses produksi Psikotropika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara terorganisasi dan mengedarkan Psikotropika Golongan I
ah
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
on
Hal. 25 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b
es
R
(3) dan menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
jo Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 59 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997
ng
tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP dan Pasal 6 ayat (1) sub. b Undang-Undang Republik Indonesia
gu
No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun
A
2003 ;
2. Menyatakan pidana terhadap Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY dengan pidana mati ; l.
.
ub lik
ah
3. Menyatakan barang bukti berupa :
66 (enam puluh enam) jerigen putih berisi cairan warna
am
kekuningan masing-masing ukuran 25 liter ;
2. 11 (sebelas) jerigen warna abu-abu berisi cairan kekuningan masing-masing ukuran 25 liter ;
ah k
ep
3. 1 (satu) jerigen berisi cairan kekuningan ukuran 25 liter ; 4. 2 (dua) buah botol plastik berisi serbuk putih ; 6. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;
In do ne si
R
5. 3 (tiga) buah botol plastik berisi serbuk putih ;
A gu ng
7. 2 (dua) buah botol kaca besar dan kecil berisi serbuk kuning kecoklatan ;
8. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;
9. 2 (dua) buah karung putih bertuliskan Caostic Soda net 25 kg ; 10.1 (satu) karung putih berisi serbuk putih ;
11. 1 (satu) kaleng kecil bertuliskan Natrium Proxid Gekorat net 5 kg ; 12. 1 (satu) ember warna biru berisi cairan warna kekuningan ; 13.1 (satu) ember warna biru dalam keadaan kosong ; beserta sendok kayu ;
ub
m
15.1 (satu) buah gayung warna biru ;
lik
ah
14.1 (satu) ember plastik kecil warna biru dalam keadaan kosong
16. 1 (satu) buah corong plastik warna merah ;
ka
17.1 (satu) buah corong plastik warna hijau ;
ep
18.1 (satu) kantong plastik berisi cairan warna hitam ;
20. 1 (satu) plastik putih berisi cairan warna hitam ;
In d
A
gu
26
on
ng
21.1 (satu) kantong plastik berisi padatan warna hitam dari serokan ;
es
lantai 2 ,
R
19.2 (dua) kantong plastik berisi resapan dari saluran pembuangan di
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
23.1/2 (setengah) karung plastik Caustic Soda ;
In do ne si a
R
22. 1 (satu) kantong plastik berisi kerokan dari kran kamar mandi ; 24.2 (dua) karung putih bertuliskan Magnesium Sulfat ;
ng
25.1 (satu) selang bening panjang 1 meter ; 26.1 (satu) jerigen putih isi cairan warna kuning ;
gu
27. 1 (satu) buah ember warna hijau ;
28.1 (satu) potong sobekan baju bekas warna coklat dan putih kotakkotak ;
A
29.1 (satu) serang warna hijau panjang sekitar 1 meter ;
30.1 (satu) potong kecil kain pel ; .
1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan warna bening 5
ub lik
ah
II.
(lima) liter ;
am
2. 1 (satu) jerigen kecil warna coklat berisi warna bening 10 (sepuluh) liter ;
3. 1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan coklat sisa 1/4 liter ;
ah k
ep
4. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat ;
5. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat kehitaman ;
R
6. 1 (satu) buah corong buener (gelas kaca) ada sisa serbuk ;
In do ne si
7. 1 (satu) meter selang warna ;
A gu ng
8. 1 (satu) potong kain putih ;
9. 1 (satu) buah dandang aluminium beserta 2 (dua) buah tutupnya ; 10.1 (satu) buah corong warna biru ; 11. 5 (lima) buah mesin blender terdiri dari : •
3 (tiga) buah merk Philips bentuk sama ;
•
1 (satu) buah merk Philips lain bentuk ;
•
1 (satu) buah merk Miyako ;
lik
ah
12.1 (satu) buah mangkok kecil warna hijau ; 13.1 (satu) jerigen kosong warna putih 2liter ;
14.1 (satu) buah ember warna hitam dalam keadaan pecah ;
ub
m
15.1 (satu) buah corong warna biru muda ;
ka
16.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ;
ep
17.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ; 18.1 (satu) buah kain peredam di atas angin-angin ;
ah
19.1 (satu) potong kain rool di atas dinding ;
M
21.1 (satu) buah resapan yang diambil dari dinding yang terbuat dari
on
Hal. 27 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
triplek ;
es
R
20.1 (satu) kardus berisi kertas saring ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
22. Tang diambil dari saluran pembuang ;
23.2 (dua) buah ayakan yang terbuat kayu ukuran 0.5 m2 ; 24.1 (satu) buah pisau blender. .
1 (satu) buah drum besar ;
ng
III.
2. 1 (satu) buah drum besar plastik warna biru ;
gu
3. 2 (dua) ember plastik warna merah dan warna hijau dalam keadaan kosong ;
4. 2 (dua) ember plastik warna biru ;
A
5. 4 (empat) jerigen plastik abu-abu berisi H2 O2 ; 6. 1 (satu) jerigen warna biru berisi H2 SO4 ;
ub lik
ah
7. 2 (dua) jerigen warna biru @ 25 kg dan 13 (tiga beras) jerigen warna biru dongker berisi asam formic ;
am
8. 1 (satu) karung plastik berturiskan caustik soda Flake 98 % ; 9. 3 (tiga) jerigen warna abu-abu berisi cairan bening ; 10.6 (enam) jerigen kosong warna putih ukuran @ 30 liter ;
ep
ah k
11. 1 (satu) jerigen kosong warna putih ukuran 20 liter ;
In do ne si
liter ;
R
12.3 (tiga) jerigen kosong warna putih bau menyengat ukuran 20 13.1 (satu) ember plastik warna biru berisi bubuk warna merah ;
A gu ng
14.3 (tiga) buah tabung kaca schott Duran @ 5000 ml ;
15.2 (dua) tumpahan cairan warna hitam di rantai lokasi kamar tidur, depan lantai dasar ;
16.10 (sepuluh) lembar kertas putih ukuran 60 x 60 cm ; 17.2 (dua) lembar kain pel ;
18.Resapan dan serbuk dan alat Freezer lokasi ruang makan lantai dasar ;
20.1 (satu) buah kompor gas Rinnai ; 21.2 (dua) buah keset sabut kelapa ;
ub
m
22.1 (satu) buah Dispencer "Royal" ;
lik
ah
19.4 (empat) buah pipa besi panjang dan ukuran berbeda ;
23.1 (satu) buah BoxPrezzer "Sansio Tropicalized" ;
ka
24.1 (satu) buah TV 21" merk Nanotech ;
ep
25.7 (tujuh) batang pipa Kapiler kaca diameter 0,5 panjang 90 Cm ; 26.1 (satu) buah timbangan Digital "Tanita KD-200" ;
ah
R
27.1 (satu) buah timbangan digital "Denfer lnstrumen" ;
es
28.1 (satu) buah Compressor "Mosteer" ;
In d
A
gu
28
on
ng
29.1 (satu) tabung LPG volume 15 kg warna biru ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
30. 1 (satu) buah mesin cud LG ;
31.4 (empat) buah ember plastik ukuran besar ; 32.1 (satu) buah gelas ukur plastik putih ;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
33.15 (lima belas) jerigen plastik warna biru bertuliskan Formic Acid 90 % ;
.
1 (satu) buah Fresser Stainles ;
2.
(satu) buah Dryer ;
gu
IV.
A
Dirampas untuk dimusnahkan ;
V.
(satu) bendel bukti Leasing Mobil Honda Odyseey (asli), 1 (satu) unit
mobil jenis Honda Odyseey warna biru metalik No. Pol. B-867-LX,
ub lik
ah
Nomor Rangka JMHRA 69501 C 201719, Nomor Mesin : F 23 Z 42001735, pemilik STNK an. YONGKY GUNAWAN ;
am
Dirampas untuk Negara ; VI.
(satu) unit mobil jenis Nissan X-Trail warna sylver No. Pol. L-2571-PT, Nomor Rangka : T 30A 17898, Nomor Mesin : OR 25212199A, STNK
ah k
ep
an. MUN JUN SUN Pemilik LINGSO DIREJO yang dititipkan di rumah pacarnya bernama IMELDA KURNIAWATI ; 1 (satu) lembar surat ljin usaha Perdagangan Menengah Nomor
In do ne si
VII. .
R
Dirampas untuk Negara ;
A gu ng
510/187/402.412/2004. An. PT. Prima Raya Trainaco ;
2. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengenal lmport - Umum.(API-U) An. PT. Prima Raya Trainaco, tanggal 05 Juli 2005 ;
3. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, SH. Perjanjian Jual Beli Saham, tanggal 03 Maret 2004,Nomor 1 (salinan) ;
4. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, SH. Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Prima Raya Trainaco, tanggal 03 Maret
2004 Nomor 2 (salinan) ;
lik
ah
5. 2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. HANKY GUNAWAN ; 6. 3 (tiga) buah credit card BCA an. YONGKY GUNAWAN No. 0028036919999442 ;
No.
1888801061003501,
ub
m
54009120001217605,
dan
No.
ka
7. 2 (dua) buah kartu credit card HSBC an. HANKY GUNAWAN No.
ep
5184940100562234 dan No. 44172110017372770 ;
ah
8. 2 (dua) buah kartu kredit card Bank Mandiri an. HANKY No.
R
GUNAWAN
4137190400012057
dan
No.
es on
Hal. 29 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
4097668800301806 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
4599200200142136 ;
10.1 (satu) buah kartu credit card BII an. HANKY GUNAWAN No.
ng
5520085511128002 ;
gu
11. 1
(satu)
buah
kartu
credit
card
Bank
5577911010408003 ;
Danamond
No.
12.1 (satu) buah kartu credit card GE Money an. HANKY GUNAWAN No. 5447418038125906 ;
A
13.1 (satu) buah kartu credit card Standard Cartered an. HANKY GUNAWAN No. 5443040015145808 ;
ub lik
ah
14. 1 (satu) buah kartu kredit credit card ANZ an. HANKY GUNAWAN No. 5416160032263005 ;
am
15.1 (satu) buah Member Asia Golf an. HANKY GUNAWAN No. SB 11020500043166 ;
16.1 (satu) buah Member Frequent Flyer Garuda lndonesia an.
ep
ah k
HANKY GUNAWAN No. 220116724 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa HANKY GUNAWAN ; Sebuah rumah terletak di Jalan Golf Famili Barat III Komplek
R
VIII. .
In do ne si
Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya ;
A gu ng
2. Sebuah rumah terletak di Taman Darmo Permai Utara II No. 11 Surabaya ;
3. Sebuah rumah terletak di Bukit Telaga Golf Blok TC 4 No. 17 Surabaya ;
4. Sebuah rumah terletak di Pondok Mutiara BO No. 3 Sidoarjo ;
5. Sebuah rumah terletak di Gate Way Blok 0-2 Gedangan Sidoarjo ;
Dirampas untuk Negara ;
lik
Membaca putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 3412/Pid.B/2006/ PN.SBY tanggal 17 April 2007 yang amar lengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY tersebut di atas
ub
m
ah
4. Biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah
ka
melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau menggunakan dalam
ep
proses produksi Psikotropika golongan I yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No.
ah
5 Tahun 1997
tentang
R
Psikotropika, yang dilakukan secara terorganisir sebagaimana tersebut
In d
A
gu
30
on
ng
es
dalam dakwaan alternatif pertama ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
9. 1 (satu) buah kartu credit card Niaga an. HANKY GUNAWAN No.
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
HANKY dari dakwaan alternatif pertama tersebut ; 3. Menyatakan
Terdakwa
HANKY
GUNAWAN
In do ne si a
R
2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa HANKY GUNAWAN alias alias
HANKY
yang
ng
identitasnya sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menurut
"Melakukan
atau
gu
meyakinkan
menggunakan
hukum
turut
dalam
bersalah
serta proses
melakukan
tindak
melakukan" memproduksi produksi
Psikotropika
pidana
dan/atau
golongan
I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik
A
Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika secara berlanjut, sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua dan ; Psikotropika
golongan
I
tidak
memenuhi
ub lik
ah
Mengedarkan
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Republik
am
Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan keempat serta ;
Menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya
ah k
ep
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, secara berlanjut dalam dakwaan ke lima tentang tindak pidana pencucian uang ;
R
4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15
A gu ng
rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan ;
In do ne si
(lima belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta 5. Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan/memerintahkan barang bukti berupa : l.
.
66 (enam puluh enam) jerigen putih berisi cairan warna kekuningan masing-masing ukuran 25 liter ;
ah
masing-masing ukuran 25 liter ;
lik
2. 11 (sebelas) jerigen warna abu-abu berisi cairan kekuningan 3. 1 (satu) jerigen berisi cairan kekuningan ukuran 25 liter ;
ub
m
4. 2 (dua) buah botol plastik berisi serbuk putih ; 5. 3 (tiga) buah botol plastik berisi serbuk putih ;
ka
6. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;
ep
7. 2 (dua) buah botol kaca besar dan kecil berisi serbuk kuning
ah
kecoklatan ;
R
8. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;
es
9. 2 (dua) buah karung putih bertuliskan Caostic Soda net 25 kg ;
on
Hal. 31 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
10.1 (satu) karung putih berisi serbuk putih ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
12.1 (satu) ember warna biru berisi cairan warna kekuningan ; 13.1 (satu) ember warna biru dalam keadaan kosong ;
ng
14.1 (satu) ember plastik kecil warna biru dalam keadaan kosong beserta sendok kayu ;
gu
15. 1 (satu) buah gayung warna biru ; 16.1 (satu) buah corong plastik warna merah ;
17.1 (satu) buah corong plastik warna hijau ;
A
18.1 (satu) kantong plastik berisi cairan warna hitam ;
19.2 (dua) kantong plastik berisi resapan dari saluran pembuangan di
ub lik
ah
lantai 2 ,
20.1 (satu) plastik putih berisi cairan warna hitam ;
am
21.1 (satu) kantong plastik berisi padatan warna hitam dari serokan ; 22.1 (satu) kantong plastik berisi kerokan dari kran kamar mandi ; 23.1/2 (setengah) karung plastik Caustic Soda ;
ah k
ep
24. 2 (dua) karung putih bertuliskan Magnesium Sulfat ; 25.1 (satu) selang bening panjang 1 meter ;
R
26.1 (satu) jerigen putih isi cairan warna kuning ;
In do ne si
27.1 (satu) buah ember warna hijau ;
A gu ng
28.1 (satu) potong sobekan baju bekas warna coklat dan putih kotakkotak ;
29.1 (satu) serang warna hijau panjang sekitar 1 meter ;
30.1 (satu) potong kecil kain pel ;
II.
.
1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan warna bening 5 (lima) liter ;
2. 1 (satu) jerigen kecil warna coklat berisi warna bening 10 (sepuluh) liter ;
4. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat ;
lik
ah
3. 1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan coklat sisa 1/4 liter ;
ub
m
5. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat kehitaman ;
6. 1 (satu) buah corong buener (gelas kaca) ada sisa serbuk ;
ka
7. 1 (satu) meter selang warna ;
ep
8. 1 (satu) potong kain putih ;
9. 1 (satu) buah dandang aluminium beserta 2 (dua) buah tutupnya ;
ah
R
10.1 (satu) buah corong warna biru ;
on In d
A
gu
32
3 (tiga) buah merk Philips bentuk sama ;
ng
•
es
11. 5 (lima) buah mesin blender terdiri dari :
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
11. 1 (satu) kaleng kecil bertuliskan Natrium Proxid Gekorat net 5 kg ;
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) buah merk Philips lain bentuk ;
•
1 (satu) buah merk Miyako ;
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
12.1 (satu) buah mangkok kecil warna hijau ; 13.1 (satu) jerigen kosong warna putih 2liter ;
14.1 (satu) buah ember warna hitam dalam keadaan pecah ;
gu
15.1 (satu) buah corong warna biru muda ;
16.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ;
A
17.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ; 18.1 (satu) buah kain peredam di atas angin-angin ;
ah
19.1 (satu) potong kain rool di atas dinding ;
ub lik
20.1 (satu) kardus berisi kertas saring ;
21.1 (satu) buah resapan yang diambil dari dinding yang terbuat dari
am
triplek ;
22.Tang diambil dari saluran pembuang ;
ep
23.2 (dua) buah ayakan yang terbuat kayu ukuran 0.5 m2 ; III.
.
1 (satu) buah drum besar ;
R
2. 1 (satu) buah drum besar plastik warna biru ;
In do ne si
ah k
24.1 (satu) buah pisau blender.
3. 2 (dua) ember plastik warna merah dan warna hijau dalam
A gu ng
keadaan kosong ;
4. 2 (dua) ember plastik warna biru ; 5. 4 (empat) jerigen plastik abu-abu berisi H2 O2 ;
6. 1 (satu) jerigen warna biru berisi H2 SO4 ;
7. 2 (dua) jerigen warna biru @ 25 kg dan 13 (tiga beras) jerigen warna biru dongker berisi asam formic ;
8. 1 (satu) karung plastik berturiskan caustik soda Flake 98 % ;
lik
ah
9. 3 (tiga) jerigen warna abu-abu berisi cairan bening ;
10.6 (enam) jerigen kosong warna putih ukuran @ 30 liter ; 11. 1 (satu) jerigen kosong warna putih ukuran 20 liter ;
ub
m
12. 3 (tiga) jerigen kosong warna putih bau menyengat ukuran 20
ka
liter ;
ep
13.1 (satu) ember plastik warna biru berisi bubuk warna merah ; 14.3 (tiga) buah tabung kaca schott Duran @ 5000 ml ;
ah
15.2 (dua) tumpahan cairan warna hitam di rantai lokasi kamar tidur,
es
R
depan lantai dasar ;
M
16.10 (sepuluh) lembar kertas putih ukuran 60 x 60 cm ;
on
Hal. 33 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
17.2 (dua) lembar kain pel ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
dasar ;
19.4 (empat) buah pipa besi panjang dan ukuran berbeda ;
ng
20.1 (satu) buah kompor gas Rinnai ; 21.2 (dua) buah keset sabut kelapa ;
gu
22. 1 (satu) buah Dispencer "Royal" ;
23.1 (satu) buah BoxPrezzer "Sansio Tropicalized" ;
24.1 (satu) buah TV 21" merk Nanotech ;
A
25.7 (tujuh) batang pipa Kapiler kaca diameter 0,5 panjang 90 Cm ; 26.1 (satu) buah timbangan Digital "Tanita KD-200" ;
ub lik
ah
27. 1 (satu) buah timbangan digital "Denfer lnstrumen" ; 28.1 (satu) buah Compressor "Mosteer" ;
am
29.1 (satu) tabung LPG volume 15 kg warna biru ; 30.1 (satu) buah mesin cud LG ;
31.4 (empat) buah ember plastik ukuran besar ;
ep
ah k
32. 1 (satu) buah gelas ukur plastik putih ;
.
1 (satu) buah Fresser Stainles ;
2.
(satu) buah Dryer ;
A gu ng
IV.
R
90 % ;
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan ;
V.
In do ne si
33.15 (lima belas) jerigen plastik warna biru bertuliskan Formic Acid
1 (satu) bendel bukti Leasing Mobil Honda Odyseey (asli), 1 (satu) unit
mobil jenis Honda Odyseey warna biru metalik No. Pol. B-867-LX, Nomor Rangka JMHRA 69501 C 201719, Nomor Mesin : F 23 Z 42001735, pemilik STNK an. YONGKY GUNAWAN ;
Dirampas untuk Negara ;
VI.
(satu) unit mobil jenis Nissan X-Trail warna sylver No. Pol. L-2571-PT,
lik
ah
Nomor Rangka : T 30A 17898, Nomor Mesin : OR 25212199A, STNK an. MUN JUN SUN Pemilik LINGSO DIREJO yang dititipkan di rumah Dirampas untuk Negara ;
ka
VII. .
ub
m
pacarnya bernama IMELDA KURNIAWATI ;
1 (satu) lembar surat ljin usaha Perdagangan Menengah Nomor
ep
510/187/402.412/2004. An. PT. Prima Raya Trainaco ; 2. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengenal lmport - Umum.(API-U) An.
ah
3. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, SH. Perjanjian Jual Beli
In d
A
gu
34
on
ng
Saham, tanggal 03 Maret 2004,Nomor 1 (salinan) ;
es
R
PT. Prima Raya Trainaco, tanggal 05 Juli 2005 ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
18. Resapan dan serbuk dan alat Freezer lokasi ruang makan lantai
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
4. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, SH. Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Prima Raya Trainaco, tanggal 03 Maret 2004 Nomor 2 (salinan) ;
ng
5. 2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. HANKY GUNAWAN ;
gu
6. 3 (tiga) buah credit card BCA an. YONGKY GUNAWAN No. 54009120001217605,
No.
1888801061003501,
0028036919999442 ;
dan
No.
A
7. 2 (dua) buah kartu credit card HSBC an. HANKY GUNAWAN No. 5184940100562234 dan No. 44172110017372770 ;
8. 2 (dua) buah kartu kredit card Bank Mandiri an. HANKY No.
4097668800301806 ;
4137190400012057
dan
ub lik
ah
GUNAWAN
No.
am
9. 1 (satu) buah kartu credit card Niaga an. HANKY GUNAWAN No. 4599200200142136 ;
10.1 (satu) buah kartu credit card BII an. HANKY GUNAWAN No. 11. 1
(satu)
ep
ah k
5520085511128002 ; buah
kartu
credit
card
Bank
Danamond
No.
R
5577911010408003 ;
In do ne si
12.1 (satu) buah kartu credit card GE Money an. HANKY GUNAWAN
A gu ng
No. 5447418038125906 ;
13. 1 (satu) buah kartu credit card Standard Cartered an. HANKY GUNAWAN No. 5443040015145808 ;
14.1 (satu) buah kartu kredit credit card ANZ an. HANKY GUNAWAN No. 5416160032263005 ;
15.1 (satu) buah Member Asia Golf an. HANKY GUNAWAN No. SB 11020500043166 ;
lik
HANKY GUNAWAN No. 220116724 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa HANKY GUNAWAN ; VIII. .
Sebuah rumah terletak di Jalan Golf Famili Barat III Komplek
ub
m
ah
16.1 (satu) buah Member Frequent Flyer Garuda lndonesia an.
Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya ; Surabaya ;
ep
ka
2. Sebuah rumah terletak di Taman Darmo Permai Utara II No. 11
R
Surabaya ;
4. Sebuah rumah terletak di Pondok Mutiara BO No. 3 Sidoarjo ;
on
Hal. 35 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
5. Sebuah rumah terletak di Gate Way Blok 0-2 Gedangan Sidoarjo ;
es
ah
3. Sebuah rumah terletak di Bukit Telaga Golf Blok TC 4 No. 17
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Diserahkan kepada Kelvin Agita Saputra ;
8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
ng
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 256/PID/2007/ PT.SBY tanggal 11 Juli 2007 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan
gu
•
Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
A
•
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 17
April 2007 No. 3412/Pid.B/2006/PN.Sby, yang dimintakan banding
ah
tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada •
ub lik
Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HANKY GUNAWAN alias
am
HANKY dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan denda sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah),
ep
dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar,maka diganti
ah k
dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan ; •
Menetapkan bahwa ramanya pidana yang dijalani oleh Terdakwa
In do ne si
tahanan ;
R
akan diperhitungkan dengan lamanya Terdakwa berada dalam Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
•
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut untuk
A gu ng
•
selain dan selebihnya ;
•
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang
timbul di kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) ;
lik
Pid.Sus/2007 tanggal 28 November 2007 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
ub
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 256/PlD/2007/
ep
ka
m
ah
Membaca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 455 K/
PT.SBY, tanggal 11 Juli 2007 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 3412/Pid.B/2006/PN.SBY, tanggal 17 April 2007 ; Menyatakan Terdakwa HANKY GUNAWAN alias HANKY telah terbukti
In d
A
gu
36
on
ng
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
es
1.
R
MENGADILI SENDIRI
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama-sama
dan
berlanjut
dalam
In do ne si a
"secara
R
putusan.mahkamahagung.go.id
memproduksi
dan/atau
menggunakan dalam proses produksi Psikotropika Golongan I sebagaimana
dimaksud
Pasal
6
secara
terorganisasi,
ng
mengedarkan Psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan melakukan
gu
Tindak Pidana Pencucian Uang ;
2.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa HANKY
3.
Menetapkan barang bukti :
a. Dirampas untuk dimusnahkan, berupa :
ah
l.
.
66 (enam puluh enam) jerigen putih berisi cairan warna
ub lik
A
GUNAWAN alias HANKY dengan pidana Mati ;
kekuningan masing-masing ukuran 25 liter ;
am
2. 11 (sebelas) jerigen warna abu-abu cairan kekuningan masingmasing ukuran 25 liter ;
3. 1 (satu) jerigen cairan kekuningan ukuran 25 liter ;
ah k
ep
4. 2 (dua) buah botol plastik berisi serbuk putih ;
5. 3 (tiga) buah botol plastik berisi serbuk putih ;
R
6. 1 (satu) botol plastik berisi serbuk putih ;
A gu ng
kecoklatan ;
8. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;
In do ne si
7. 2 (dua) buah botol kaca besar dan kecil berisi serbuk kuning
9. 2 (dua) buah karung putih bertuliskan Caostic Soda net 25 kg ; 10.1 (satu) karung putih berisi serbuk putih ;
11. 1 (satu) kaleng kecil bertuliskan natrium proxid gekornt net 5 kg ; 12.1 (satu) ember warna biru berisi cairan warna kekuningan ; 13. 1 (satu) ember warna biru dalam keadaan kosong ;
ah
beserta sendok kayu ; 15.1 (satu) buah gayung warna biru ;
lik
14.1 (satu) ember plastik kecil warna biru dalam keadaan kosong
ub
m
16.1 (satu) buah corong plastik warna merah ; 17. 1 (satu) buah corong plastik warna hijau ;
ka
18.1 (satu) kantong plastik berisi cairan warna hitam ;
ep
19.2 (dua) kantong plastik berisi resapan dari saluran pembuangan di
ah
lantai 2 ;
21. 1 (satu) kantong plastik berisi padatan warna hitam dari selokan ;
on
Hal. 37 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
22.1 (satu) kantong plastik kerokan dari kran kamar mandi ;
es
R
20.1 (satu) plastik putih berisi cairan warna hitam ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
23. ½ (setengah) karung plastik caustic soda ;
24.2 (dua) karung putih bertuliskan magnesium sulfat ; 25.1 (satu) selang bening panjang 1 meter ;
ng
26.1 (satu) jerigen putih isi cairan warna kuning ; 27.1 (satu) buah ember warna hijau ;
gu
28. 1 (satu) potong sobekan baju bekas warna coklat dan putih kotakkotak ;
30.30.1 (satu) potong kecil kain pel ;
II.
.
1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan warna bening 5
ah
(lima) liter ;
ub lik
A
29.1 (satu) selang warna hijau panjang sekitar 1 meter ;
2. 1 (satu) jerigen kecil warna coklat berisi warna bening 10
am
(sepuluh) liter ;
3. 1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan coklat sisa ¼ liter ;
ah k
ep
4. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat ;
5. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat kehitaman ; serbuk ;
A gu ng
7. 1 (satu) meter selang warna biru ; 8. 1 (satu) potong kain putih ;
In do ne si
R
6. 1 (satu) buah corong buener (gelas kaca) ada sisa
9. 1 (satu) buah dandang aluminium beserta 2 (dua) buah tutupnya ;
10.1 (satu) buah corong warna biru ;
•
3 (tiga) buah merek Philips bentuk sama ;
•
1 (satu) buah merk Philips lain bentuk ;
•
1 (satu) buah merk Miyako ;
lik
ah
11. 5 (lima) buah mesin blender terdiri dari :
12.1 (satu) buah mangkok kecil warna hijau ;
ub
m
13.1 (satu) jerigen kosong warna putih 2 liter ;
ka
14.1 (satu) buah ember warna hitam dalam keadaan pecah ;
ep
15.1 (satu) buah corong warna biru muda ; 16.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ; 17.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ;
ah
es
R
18.1 (satu) buah kain peredam di atas angin-angin ; 19.1 (satu) potong kain rool di atas dinding ;
In d
A
gu
38
on
ng
20.1 (satu) kardus berisi kertas saring ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
21. 1 (satu) buah resapan yang diambil dari dinding yang terbuat dari triplek ;
22.Tang diambil dari saluran pembuang ;
ng
23.2 (dua) buah ayakan yang terbuat kayu ukuran 0,5 m2 ; 24.1 (satu) buah pisau blender ;
.
A
gu
III.
(satu) buah drum besar ;
2. 1 (satu) buah drum besar plastik warna biru ;
3. 2 (dua) ember plastik warna merah dan warna hijau dalam keadaan kosong ; 4. 2 (dua) ember plastik warna biru ;
ub lik
ah
5. 4 (empat) jerigen plastik abu-abu berisi H2 O2 ; 6. 1 (satu) jerigen warna biru berisi H2 SO4 ;
am
7. 2 (dua) jerigen warna biru @ 25 kg dan 13 (tiga belas) jerigen warna biru dongker berisi asam formic ; 8. 1 (satu) karung plastik bertuliskan Caustik Soda Flake 98
ep
ah k
%;
9. 3 (tiga) jerigen warna abu-abu berisi cairan bening ;
In do ne si
R
10.6 (enam) jerigen kosong warna putih ukuran @ 30 liter ; 11. 1 (satu) jerigen kosong warna putih ukuran 20 liter ;
A gu ng
12.3 (tiga) jerigen kosong warna putih bau menyengat ukuran 20 liter ;
13.1 (satu) ember plastik warna biru berisi bubuk warna merah ;
14.3 (tiga) buah tabung kaca Scholt Duran @ 5000 ml ;
15.2 (dua) tumpahan cairan warna hitam di lantai lokasi kamar tidur depan lantai dasar ;
17.17.2 (dua) lembar kain pel ;
lik
ah
16.10 (sepuluh) lembar kertas putih ukuran 60 x 60 Cm ;
m
lantai dasar ;
ub
18.Resapan dan serbuk dan alat Freezer lokasi ruang makan 19.4 (empat) buah pipa besi panjang dan ukuran berbeda ;
ka
20.1 (satu) buah Kompor Gas Rinnai ;
ep
21.2 (dua) buah kaset sabut kelapa ;
ah
22.1 (satu) buah Dispenser "Royal" ;
R
23.1 (satu) buah Box Prezer "Sansio Tropicalized" ;
es on
Hal. 39 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
24.1 (satu) buah TV 21" merk Nanotech ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R 90 Cm ;
26.1 (satu) buah timbangan Digital "Tanita KD-200" ;
ng
27.1 (satu) buah timbangan digital "Denfer lnstrumen" ;
28.1 (satu) buah Compressor "Mosteer" ;
gu
29. 1 (satu) tabung LPG volume 15 kg warna biru ; 30.1 (satu) buah mesin Cud LG ;
31.4 (empat) buah ember plastik ukuran besar ;
A
32.1 (satu) buah gelas ukuran plastik putih ;
33.15 (lima belas) jerigen plastik warna biru bertuliskan
am
IV.
ub lik
ah
Formix Acid 90 % ; .
1 (satu) buah Fresser Stanles ;
2.
(satu) buah Dryer ;
b. Dikembalikan kepada Yongky Gunawan, berupa :
1 (satu) bendel bukti Leasing Mobil Honda Odeyseey (asli), 1 (satu) unit
ah k
ep
mobil jenis Honda Odysseey warna biru metalik No.Pol. B-86-7-LX, Nomor pemilik STNK an. YONGKY GUNAWAN ;
R
c. Dikembalikan kepada PT. Otto Multiarta, berupa :
In do ne si
1 (satu) unit mobil jenis Nissan X-Trail warna sylver No.Pol. L-2571-PT,
A gu ng
Nomor Rangka : T 30A 17898, Nomor Mesin : OR 25212199A, STNK an. MUN JUN SUN ;
d. Dikembalikan kepada Terdakwa HANKY GUNAWAN, berupa :
1. 1 (satu) lembar Surat ljin Usaha Perdagangan Menongah Nomor : 510/187/402.4.12/2004 an. PT. Prima Raya Trainaco ;
2. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengenal lmport - Umum (API-U) an. PT. Prima Rakyat Trainaco, tanggal 05 Juli 2005 ;
3. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, S.H. Perjanjian Jual Beli
lik
ah
Saham, tanggal 03 Maret 2004, Nomor 1 (salinan) ;
4. 1 (satu) buku akta Notaris ZURAIDA ZAlN, S.H. Berita Acara Rapat
ub
m
Perseroan Terbatas PT. Prima Raya Trainaco, tanggal 03 Maret 2004 Nomor 2 (salinan) ; (tiga)
buah credit card BCA an. YONGKY GUNAWAN No.
54009120001217605,
188801061003501,
dan
No.
R
028036919999442 ;
No.
7. 2 (dua) buah kartu credit card HSBC an. HANKY GUNAWAN No.
In d
A
gu
40
on
ng
51849401 00562234 dan No. 44172110017372770 ;
es
6. 3
ep
ka
5. 2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. HANKY GUNAWAN ;
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
25. 7 (tujuh) batang pipa Kapiler kaca diameter 0,5 panjang
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
8. 2 (dua) buah kartu credit card Bank Mandiri an. HANKY GUNAWAN No. 41371904 00012057 dan No. 4097 6688 0030 1806 ;
9. 1 (satu) buah kartu credit card Niaga an. HANKY GUNAWAN No.
ng
4599200200142136 ;
10. 1 (satu) buah kartu credit card BII an. HANKY GUNAWAN No.
gu
5520085511128002 ;
11. 1 (satu) buah kartu kredit card Bank Danamond No. 5577911910408003 ;
A
12. 1 (satu) buah kartu credit card GE Money an. HANKY GUNAWAN No. 5447418038125906 ;
13. 1 (satu) buah kartu credit card Standard Cartered an. HANKY GUNAWAN
ub lik
ah
No. 54430400514 5808 ;
14. 1 (satu) buah kartu kredit card ANZ an. HANKY GUNAWAN No.
am
5416160032263005 ;
15. 1 (satu) buah Member Asia Gorf an. HANKY GUNAWAN No. SB 11020500043166 ;
ah k
ep
16. 1 (satu) buah Member Frequient Flyer Garuda Indonesia an. HANKY GUNAWAN No. 220116724 ;
R
e. Dikembalikan kepada Kardradi Lookman, berupa :
In do ne si
Sebuah rumah terletak di Jalan Golf Famili Barat III Komplek Graha
A gu ng
Famili Blok M No. 35 Surabaya ; f. Dikembalikan kepada lmelda Kurniawati, berupa :
Sebuah rumah terletak di Taman Darmo Permai Utara II No. 11
Surabaya ;
g. Dikembalikan kepada yang berhak, berupa :
Sebuah rumah terletak di Bukit Telaga Golf Blok TC 4 No. 17, Surabaya ;
h. Dikembalikan kepada yang berhak, berupa :
Sebuah rumah terletak di Pondok Mutiara BO No. 3 Sidoarjo ;
lik
Sebuah rumah terletak di Gatye Way Blok 0-2 Gedangan Sidoarjo ;
ub
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam
ep
semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Hal. 41 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
ng gu A
on
2010 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal
es
R
Membaca surat permohonan peninjauan kembali bertanggal 11 Agustus
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
i. Dikembalikan kepada Kelvin Agita Saputra berupa :
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
11 Agustus 2010 dari HANKY GUNAWAN Terpidana yang memohon agar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut dapat ditinjau kembali ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
ng
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal
gu
29 Januari 2008 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menimbang,
bahwa
alasan-alasan yang
diajukan oleh Pemohon
A
Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :
ALASAN YURIDIS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa bila diteliti putusan kasasi nomor : 455 K/Pid.Sus/2007, tanggal 28
ub lik
ah
•
November 2007 yang mengadili sendiri, dan menyatakan Terdakwa
am
bersalah sehingga menghukum Terdakwa dengan hukuman MATI, adalah putusan yang cacat yuridis dan mengandung kekeliruan yang nyata, tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, serta terdapat
ep
yang lain.
Bahwa atas dasar itu, Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan sangat
R
•
In do ne si
ah k
keadaan yang menjadi dasar putusan yang bertentangan satu dengan
keberatan dan tidak dapat menerima putusan a quo, sehingga
A gu ng
mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan dasar dan alasan yuridis
bahwa,
ternyata
putusan
Mahkamah
Agung
No.455
K/
Pid.Sus/2007, tanggal 28 November 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 256/Pid/2007/ PT.SBY, tanggal 11 Juli 2007 jo putusan
Pengadian Negeri Surabaya No.3412/Pid.B/2006/PN.SBY, tanggal 17 April 2006, adalah putusan yang keliru dan salah menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut :
lik
Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang
ub
dinyatakan telah terbukti itu. ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain ; 1. Bahwa dasar dan alasan yang dinyatakan telah terbukti dalam perkara a quo, ternyata telah bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri
ep
ka
m
ah
Pertama :
Jakarta Barat tanggal 03 Oktober 2006 Nomor : 2283/PlD.B/2006/ PN.JKT.BAR, atas nama Terdakwa l. ANDRE WILLEM Bin TEDY
ah
R
SUHENDI alias ACUNG dan CRISTIAN SALIM bin HERMAN SALIM alias
In d
A
gu
42
on
ng
es
AWE. (Vide Lampiran Peninjauan Kembali No : 4)
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
2. Bahwa dalam perkara ini Pemohon Peninjauan Kembali ditangkap berdasarkan informasi dan pengembangan penyidikan perkara peredaran
ekstasi di Jakarta, sebagaimana disebutkan dalam putusan Pengadilan
ng
Negeri Surabaya No.3412/Pid.B/2006/PN.SBY, halaman 66, : "awalnya Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) ditangkap oleh Polisi dari
gu
Mabes Polri yang dipimpin oleh Saksi Samsurijal Mokoagow. karena
adanya pengembangan penyidikan dari perkara peredaran ekstasi di
A
Jakarta yang dilakukan oleh Christian Salim al. AWE."
3. Bahwa atas dasar pertimbangan itu, maka dapat diartikan bahwa Saksi utama dan yang memberatkan Pemohon Peninjauan Kembali adalah
ub lik
ah
CHRISTIAN SALIM alias AWE, karena dari pengembangan penyidikan perkara Christian Salim alias AWE di Jakarta Kepolisian mendapat
am
informasi bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan Narkoba yang menyebabkan Pemohon Peninjauan Kembali ditangkap, diadili dan dijatuhi hukuman MATI.
ah k
ep
Akan tetapi anehnya di persidangan yang berlangsung antara Juli 2006 s/d April 2007, Saksi AWE yang meskipun berada dalam tahanan di Kepolisian
R
Polda Metro Jaya tetapi tidak dapat dihadirkan dan keterangannya hanya
In do ne si
didasarkan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan, padahal
A gu ng
keterangannya justru sangat memberatkan Pemohon Peninjauan Kembali.
Keterangan Saksi CHRISTIAN SALIM alias AWE yang intinya memberatkan
Pemohon Peninjauan Kembali antara lain menerangkan : "Saksi (AWE)
mengetahui Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) telah mengedarkan ekstasi, karena Saksi menerima ekstasi pertama sekitar bulan Oktober 2005 sebanyak 24.000, kedua kira-kira bulan Oktober 2005 sebanyak 1000 butir,
dan pertengahan Januari 2006 sebanyak 24.000 yang diterima melalui
lik
4. Bahwa keterangan lain yang mengaitkan adanya peranan Christian Salim alias AWE dalam perkara a quo, adalah berdasarkan Lampiran bukti Peninjauan Kembali No. 3 berupa : Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
ub
m
ah
SUWARNO." (vide Putusan PN Surabaya Halaman....
No. 2377/Pid.B/2006/PN.Sby, tanggal 03 Januari 2O007, atas nama
ka
SUWARNO bin LAMIJAN, pada bagian fakta butir 2 dan 3 halaman 17
ah
•
ep
sebagai berikut :
Butir angka 2 : "bahwa Hengky Gunawan pernah memerintahkan ekstasi untuk diserahkan kepada CHIRISTIAN SALIM alias AWE di
on
Hal. 43 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
Stasiun Gambir Jakarta Pusat dan seterusnya....." ;
es
R
Terdakwa (maksudnya : Suwarno bin Lamijan) mengantarkan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
Butir angka 3 : "bahwa menurut keterangan Saksi CHRISTIAN
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
SALIM alias AWE yang tidak pernah dihadirkan di persidangan,
ng
dalam BAP penyidik menjelaskan bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa (maksudnya : Suwarno bin Lamijan) pada bulan Januari
2006 ketika bertemu di tempat tinggalnya Hengky Gunawan di
gu
Apartemen Anggrek Tower Lt 376, Jakarta Barat, dan Saksi juga menerangkan pernah menerima ekstasi dari Terdakwa di Stasiun
A
Gambir Jakarta Pusat" ;
5. Bahwa CHRISTIAN SALIM alias AWE ditangkap di Jakarta pada tanggal
28 April 2006 dan perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta
ub lik
ah
Barat pada tanggal 3 Oktober 2006, sedangkan perkara atas nama Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) a quo diputus tanggal 17 April
am
2007, berarti pada saat perkara ini disidangkan AWE alias Christian Salim masih berada dalam tahanan karena menjalani hukumannya, sehingga tidak ada kesulitan untuk menghadirkannya dalam persidangan perkara
ah k
ep
ini di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain tidak pernah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri
In do ne si
R
Surabaya, ternyata perkara CHRISTIAN SALIM alias AWE sebagai Terdakwa yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tidak
A gu ng
dihukum mengedarkan atau menerima ekstasi dari Terdakwa/Pemohon
Peninjauan Kembali, melainkan hanya membawa/memiliki/menggunakan psikotropika jenis shabu-shabu secara melawan hukum sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997, dan dihukum dengan hukuman penjara 8 (delapan) bulan.
Perlu pula dikemukakan fakta bahwa dalam persidangan perkara ini tidak
ah
ada 1 (satu) butir pun ekstasi yang disita dan dijadikan barang bukti dalam •
lik
perkara ini. Atas dasar itu, sehingga oleh karena itu timbul pertanyaan. apakah benar ada transaksi jual beli dan mengedarkan ekstasi antara
ub
m
Pemohon Pemohon Kasasi dengan Saksi AWE sehingga menyebabkan Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum MATI. Dari mana dapat dikatakan narkoba tersebut adalah Golongan l, apabila
ep
ka
•
tidak ada barang sebutir pun narkoba yang disita dan diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo.
ah
2006, No. 2283/PlD.B/2006/PN.JKT.BAR, yang menjatuhkan hukuman
In d
A
gu
44
on
ng
penjara selama 8 (delapan) bulan kepada Saksi CHRISTIAN SALIM alias
es
R
Bahwa bila putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 03 Oktober
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
AWE, dibandingkan dengan hukuman MATI yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, maka kedua hukuman tersebut jelas sangat bertolak belakang, ironis dan mencederai rasa keadilan. Padahal sudah jelas
ng
terungkap bahwa Pemohon Peninjauan Kembali ditangkap, diadili dan dihukum atas dasar keterangan dari hasil pengembangan penyidikan perkara
gu
CHRISTIAN SALIM alias AWE yang tertangkap di Jakarta.
(Lampiran Peninjauan Kembali No.1 berupa : Putusan PN Jakarta Barat No.
A
2283/PID.B/2006/PN.JKT.BAR, tanggal 3 Oktober 2006 atas nama Christian Salim alias AWE)
Kedua :
ub lik
ah
ADANYA SUATU KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA
am
A. Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagai Judex Juris Tidak Berwenang Menentukan Berat Ringannya Hukuman Pemidanaan
1. Bahwa Terdakwa Hanky Gunawan alias Hanky, oleh Pengadilan Negeri
ah k
ep
Surabaya berdasarkan putusan No. 3412/Pid.B/2006, tanggal 17 April 2007, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Undang-Undang
R
Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997, serta telah dijatuhi hukuman
In do ne si
penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara. Terhadap putusan tersebut
A gu ng
baik Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali dan Jaksa Penuntut Umum
mengajukan upaya hukum banding, dimana pada tingkat banding
hukuman terhadap Terdakwa diubah menjadi hukuman penjara 18
(delapan belas) tahun. Akan tetapi di tingkat kasasi Mahkamah Agung (Judex Juris) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merubah hukuman terhadap Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali menjadi hukuman MATI.
lik
Pemohon Peninjauan Kembali di tingkat kasasi, timbul pertanyaan yuridis, apakah Hakim Agung yang kedudukannya adalah sebagai Judex Juris bukan Judex Facti, berwenang memutus suatu perkara dengan
ub
m
ah
2. Bahwa terkait dengan diperberatnya hukuman terhadap Terdakwa/
mengadili sendiri, menambah hukuman yang bersifat pemidanaan dari menjadi hukuman mati.
ep
ka
hukuman 15 tahun di tingkat pertama dan 18 tahun di tingkat banding,
ah
3. Bahwa dengan adanya penambahan hukuman dari Hakim Mahkamah bertindak benar-benar mengadili Terdakwa Hanky Gunawan secara
on
Hal. 45 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
langsung dan berhadap-hadapan (face to face) sebagaimana layaknya
es
R
Agung pada pemeriksaan di tingkat kasasi, seolah-olah Hakim Agung
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Hakim Fakta yang diperankan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
4. Bahwa dalam memori kasasi halaman 15 alinea terakhir, Jaksa Penuntut
ng
Umum mengemukakan keberatan yang mengatakan : "bahwa terhadap Terdakwa sudah semestinya dihukum yang setimpal sebagaimana
karena apabila hukuman yang
dijatuhkan
preseden
gu
tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ringan
akan
menjadi
buruk
pemberantasan
A
peredaran psikotropika akan mencontoh perbuatan Terdakwa dan kalau
hal itu terjadi maka Negara Indonesia akan menjadi pasar peredaran
Narkoba/Psikotropika Internasional yang mengakibatkan hancurnya
ub lik
ah
harga diri bangsa".
Jika disimak keberatan pada memori kasasi Jaksa Penuntut Umum
am
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada intinya keberatan yang diajukan adalah mengenai jenis hukuman, yaitu meminta kepada Mahkamah Agung agar hukuman Terdakwa diperberat sesuai tuntutan
ah k
ep
JPU yaitu menjatuhkan hukuman pidana MATI.
5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi dari JPU, berarti
R
Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan sangat nyata, dalam
putusan-putusan
A gu ng
dinyatakan
In do ne si
karena apabila mengacu pada kebiasaan praktek hukum pidana yang (yurisprudensi)
dan
filosofi
pemidanaan, penambahan hukuman yang bersifat pemidanaan di tingkat
kasasi oleh Judex Juris sangat tidak dapat dibenarkan dan melanggar
prinsip dalam hukum pidana bahwa persoalan pemidanaan merupakan
hak dan kewenangan Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi), bukan wewenang Judex Juris. Terkait dengan hal itu,
berarti Judex Juris telah mengabaikan
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung yang telah diikuti, dipedomani dan
lik
ah
dilaksanakan terus menerus oleh Hakim Agung. Yurisprudensi yang dimaksud antara lain :
ub
m
a. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 30 September 1975, Nomor : 75 K/Kr/75 : "Keberatan yang diajukan
ka
kepada jenis hukuman tidak dapat diterima/tidak dapat dibenarkan
ep
karena hal tersebut wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali kalau telah dijatuhkan yang lain dari pada yang
ah
b. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 26 Juni
In d
A
gu
46
on
ng
1972, Nomor 15 K/Kr/1970 : "Ukuran hukuman adalah wewenang
es
R
ditetapkan undang-undang".
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi. kecuali kalau melampaui batas maximum".
c. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 17 Januari
ng
1983, Nomor 535 K/Pid/1982, yang menyatakan : "Mengenai ukuran hukuman adalah wewenang Judex Facti yang tidak tunduk
gu
pada kasasi, kecuali
Judex Facti menjatuhkan hukuman yang
tidak diatur Undang-Undang, atau tidak memberikan pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman".
A
d. Putusan terbaru mengenai masalah pemidanaan di tingkat kasasi,
adalah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik
ub lik
ah
Indonesia tanggal 11 Februari 2008, Nomor. 22 PK/PID.SUS/2007, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung
am
Republik Indonesia. Bpk DR. Harifin A. Tumpa, S.H.,M.H., yang secara tegas menyatakan : "Bahwa walaupun dalam perkara ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati, namun penjatuhan
ah k
ep
hukuman yang lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan oleh Putusan Pengadilan Negeri yang telah dipandang benar, adalah
R
menyalahi azas umum yang dianut oleh Yurisprudensi Mahkamah
In do ne si
Agung, yaitu berat ringannya hukuman tidak tunduk pada kasasi".
A gu ng
(Lampiran Peninjauan Kembali No. 2 berupa : Putusan Peninjauan Kembali No.22 PK/Pid.Sus/2007, tanggal 11 Februari 2008).
6. Bahwa putusan Mahkamah Agung yang paling baru, yaitu putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 11
Februari 2008, Nomor : 22 PK/PlD.SUS/2007, yang lebih mempertegas
lagi "azas umum yang dianut oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu
berat ringannya hukuman tidak tunduk pada kasasi", harus dianggap
lik
prinsip tidak membenarkan pemeriksaan kasasi menentukan berat ringannya pemidanaan.
7. Bahwa selain itu, putusan Mahkamah Agung a quo dalam menjatuhkan
ub
m
ah
sebagai sikap yang jelas dan tegas dari Mahkamah Agung yang secara
hukuman pidana MATI terhadap Terdakwa sangat bertentangan dengan
ka
filosofi dan tujuan pemidanaan yaitu "Tujuan pemidanaan bersifat
ep
edukatif, korektif dan preventif".
ah
Atas dasar alasan tersebut, maka putusan kasasi atas diri Terdakwa yang B. Hakim Tingkat Kasasi (Judex Juris) Tidak Berwenang Memberi Penilaian
on
Hal. 47 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
Yang Bersifat Penghargaan tentang Suatu Kenyataan
es
R
dimohonkan Peninjauan Kembali a quo haruslah dibatalkan.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan putusan No.
3412/Pid.B/2006, tanggal 17 April 2007, dinyatakan
ng
terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997, serta telah dijatuhi
gu
hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara. Di tingkat banding Terdakwa dihukum dengan hukuman
penjara 18 (delapan belas) tahun, akan tetapi di tingkat
A
kasasi Judex Juris berubah hukuman Terdakwa dari
ah
ub lik
hukuman penjara selama 18 tahun menjadi hukuman MATI.
2. Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 38 yang
am
dipergunakan oleh Judex Juris sehingga menjatuhkan hukuman maksimal yaitu MATI terhadap Terdakwa, adalah sebagai berikut :
ep
ah k
"Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat : bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bukti,
telah
ternyata
Terdakwa
melakukan
R
barang
perbuatan
A gu ng
berlanjut : a. Walaupun
menggunakan
mesin
manual,
menghasilkan puluhan ribu butir pil ekstasi ;
In do ne si
memproduksi psikotropika secara terorganisir secara bersama-sama dan tetapi
dapat
b. Kegiatan dilakukan dengan susunan organisasi : Terdakwa yang
membeli mesin dengan dibantu oleh Mr. Brian Lingso Direjo yang
menyewa rumah dan menyediakan bahan-bahan kimia, Terdakwa
dan Lingso Direjo yang memproduksi, Suwarno bagian pengiriman dan
Christian
Salim
yang
menampung
dan
menjual
dan
lik
ah
mengedarkan.
m
alternatif pertama terbukti ;
ub
c. Dengan demikian unsur terorganisir telah terpenuhi dan dakwaan bahwa Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
ka
didakwakan dalam dakwaan keempat dan kelima ;
ep
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi
R
Surabaya No. 256/PID/2007/PT.SBY,
tanggal 11 Juli 2007
yang
memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 3412/Pid.B/2006/
In d
A
gu
48
on
ng
PN.SBY, tanggal 17 April 2007 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh
es
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
1. Bahwa Terdakwa Hanky Gunawan alias Hanky, oleh
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri
perkara tersebut". (Vide : periksa putusan Mahkamah Agung halaman 38).
ng
Demikianlah pertimbangan yang dipergunakan oleh Judex Juris untuk
menjatuhkan hukuman MATI kepada Terdakwa/Pemohon Peninjauan
gu
Kembali.
Bahwa meskipun fakta di pengadilan tidak ditemukan mesin apapun baik
A
otomatis maupun manual untuk memproduksi ekstasi, tetapi Judex Juris tetap menggunakan pertimbangan yang mengatakan : "walaupun
menggunakan mesin manual, tetapi dapat menghasilkan puluhan ribu
ub lik
ah
butir ekstasi" sebagai bahan pertimbangan hukum untuk memperberat hukuman Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali.
am
1. Bahwa pertimbangan hukum tersebut yang dipergunakan oleh Judex Juris untuk menghukum Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali dengan hukuman MATI, jelas sudah
ah k
ep
merupakan penilaian dan atau penghargaan atas faktafakta yang tidak menjadi kewenangan Judex Juris, karena
R
pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenan atau
pelanggaran
hukum
A gu ng
penerapan
In do ne si
dengan tidak dilaksanakannya atau ada kesalahan dalam yang
berlaku
sebagaimana dimaksud Pasal 30 Undang-Undang No.14
Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 5 tahun 2005 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
2. Bahwa menurut ketentuan hukum dalam Pasal 253 ayat 1
KUHAP, pertimbangan mengenai penilaian pembuktian atau yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dapat
dibenarkan
dan
bukan
lik
ah
tidak
merupakan
kewenangan pemeriksaan di tingkat kasasi.
ub
m
3. Bahwa untuk lebih kongkritnya maka dikutip bunyi ketentuan Pasal 253 ayat 1 KUHAP yang dengan tegas
ka
menentukan kewenangan pemeriksaan di tingkat kasasi
ep
adalah mencakup 3 (tiga) hal yaitu :
ah
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan
Hal. 49 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
undang ;
on
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-
es
R
tidak sebagaimana mestinya ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka pertimbangan hukum di tingkat kasasi harus dengan jelas mempertimbangkan mengenai dimana
ng
terletak pertimbangan hukum yang tidak diterapkan atau diterapkan tidak
sebagaimana mestinya, atau dimana terletak cara mengadili yang
gu
dilaksanakan tidak menurut ketentuan undang-undang, atau dalam hal
yang bagaimana pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
1. Bahwa essensi putusan yang dipergunakan oleh Judex
A
Juris dalam perkara a quo sehingga menjatuhkan
hukuman MATI, pada dasarnya mengambil alih dan
ub lik
ah
membenarkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori kasasi. Namun jika
am
diteliti isi dari memori kasasi Jaksa Penuntut Umum SAMA dan hanya merupakan pengulangan fakta-fakta yang dikemukakan dalam memori banding di tingkat banding
ah k
ep
(Judex Facti). Oleh karena itu, dengan diambil alih dan dikabulkannya alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut
R
Umum, berarti Judex Juris telah melakukan penilaian dan
In do ne si
penghargaan atas fakta, karena isi dari memori kasasi
A gu ng
Jaksa Penuntut Umum adalah pengulangan atas faktafakta yang telah diuraikan dalam memori banding.
2. Bahwa
dengan
demikian,
pertimbangan
yang
dipergunakan oleh Judex Juris untuk membatalkan
putusan Judex Facti jelas bertentangan dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP serta Pasal 30 Undang-Undang No.14
Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 5 Tahun 2005 dan perubahan kedua dengan
lik
ah
Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, karena Judex Juris sama sekali tidak menunjuk adanya dan dimana letak
ub
m
kesalahan penerapan hukum atau hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, dan apakah benar cara mengadili
ka
tidak dilaksanakan menurut undang-undang, atau apakah
ep
benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, kecuali Judex Juris semata-mata hanya hendak merubah
ah
R
dan memperberat jenis pidananya saja dengan hukuman
In d
A
gu
50
on
ng
es
MATI.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Atas dasar itu, maka putusan kasasi yang dimohonkan Peninjauan Kembali a quo harus dibatalkan.
C. Hakim Kasasi (Judex Juris) Dalam Memutus Tidak Menerapkan/
ng
Mencerminkan Rasa Keadilan Jika Dibanding Dengan Terdakwa lainnya terkait dengan Perkara a quo
gu
1. Bahwa sebagaimana diketahui dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut
Umum, Pemohon Peninjauan Kembali (HANKY GUNAWAN) didakwa
A
melakukan perbuatan secara bersama-sama (Deelneming) dengan SUWARNO (berkas terpisah) dan LINGSO DIREJO (belum tertangkap)
dengan dakwaan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia
ub lik
ah
No.5 Tahun 1997 (mohon lihat Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum). 2. Bahwa dengan demikian, maka Terdakwa dalam perkara ini terdiri 2 (dua)
am
Terdakwa tetapi berkas perkaranya di pisah (splitsing), yaitu HANKY GUNAWAN (Pemohon Peninjauan Kembali) dengan register perkara No.3412/Pid.B/2006/PN.SBY, dan Terdakwa SUWARNO bin LAMIDJAN
ep
ah k
dengan register perkara No.2377/Pid.B/2006/PN.SBY. Akan tetapi untuk perkara dengan Terdakwa SUWARNO bin LAMIDJAN, di tingkat pertama bersalah
melanggar
Pasal
6
Undang-Undang
R
dihukum
Republik
In do ne si
Indonesia No. 5 Tahun 1997 dengan hukuman penjara selama 6 (enam)
A gu ng
tahun, Kemudian di tingkat banding hukumannya lebih ringan menjadi
hanya 4 (empat) tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 03 Januari 2006, No.2377/ Pid.B/2006/PN.Sby, tanggal 03 Januari 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 20 Maret 2007, No.85/PID/2007/ PT.SBY.
Putusan Terdakwa SUWARNO bin LAMIDJAN tersebut telah memperoleh
kekuatan hukum karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum
tidak mengajukan kasasi.
Lampiran Peninjauan Kembali No. 3 berupa : Putusan Pengadilan
lik
ah
•
m
Suwarno bin Lamidjan. •
ub
Negeri Surabaya No. 2377/Pid.B/2006/PN Sby atas nama Lampiran Peninjauan Kembali No : 3 berupa : Putusan Pengadilan
ep
ka
Tinggi No. 85/Pid/2007/PT.Sby atas nama Suwarno bin Lamidjan. 3. Bahwa disinilah letak kekhilafan dan atau kekeliruan Mahkamah Agung
ah
yaitu, nyata-nyata tidak menerapkan/mencerminkan RASA KEADILAN,
M
bin LAMIDJAN, yang telah dihukum dengan hukuman penjara 6 (enam)
on
Hal. 51 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
tahun di Pengadilan Negeri Surabaya dan menjadi 4 (empat) tahun di
es
R
sebab jika dibanding dengan putusan atas nama Terdakwa SUWARNO
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pengadilan Tinggi Surabaya, maka hukuman MATI yang dijatuhkan oleh
Mahkamah Agung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (HANKY
GUNAWAN), jelas merupakan ketidakadilan dan perbedaan perlakuan
ng
hukum.
4. Bahwa seharusnya putusan perkara Pengadilan Negeri Surabaya tanggal
gu
03 Januari 2006, No.2377/Pid.B/2006/PN.Sby, tanggal 03 Januari 2006,
jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 20 Maret 2007, No. 85/
A
PlD/2007/PT. SBY, atas nama Terdakwa SUWARNO bin LAMIDJAN menjadi bahan masukan bagi Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang seharusnya meringankan hukuman pidana atas
ub lik
ah
diri Pemohon Peninjauan Kembali.
5. Bahwa mengingat disparitas atau perbedaan hukuman yang dijatuhkan
am
kepada Pemohon Peninjauan Kembali berupa hukuman MATI dengan hukuman 4 (empat) tahun yang dijatuhkan kepada SUWARNO bin LAMIDJAN, tidak seimbang dan tidak adil, padahal kedua-duanya
ep
ah k
didakwa melakukan tindak pidana secara bersama, maka oleh karena itu hukuman MATI atas diri Pemohon Peninjauan Kembali ini haruslah
R
dibatalkan.
In do ne si
6. Bahwa sebelum mengakhiri Memori Peninjauan Kembali ini, patut kiranya
A gu ng
disampaikan bahwa Hukuman MATI sudah tidak sesuai dan tidak dapat lagi diterapkan dalam alam hukum Indonesia saat ini yang menjunjung tinggi penegakan HAM, antara lain karena ; •
Hukuman Mati bertentangan dengan Declaration of Human Right
article 3 : "everyone has the right to life, liberty and security of
person, yang diterjemahkan bahwa : setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu".
Hukuman Mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-
lik
ah
•
Undang Dasar 1945 dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1989 tentang HAM yang berbunyi :
ub
m
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
ep
ka
hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
R
dan oleh siapa pun".
Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh
In d
A
gu
52
on
ng
siapa pun dapat diartikan sebagai tidak dapati dikurangi, dan
es
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang
berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan Hakim/Putusan Pengadilan.
ng
7. Bahwa dengan adanya kekhilafan, kekeliruan dan atau kesalahan Majelis
Hakim Agung tingkat kasasi dalam memutus perkara kasasi No. 455 K/
gu
Pid.Sus/2007, tanggal 28 November 2007, serta demi memenuhi rasa keadilan dan hak asasi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, maka
sudah sangat tepat, wajar dan beralasan hukum apabila putusan kasasi
A
yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut DIBATALKAN dan
Mahkamah Agung berkenan MENGADILI SENDIRI.
berpendapat :
ub lik
ah
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
am
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka penjatuhan pidana terhadap tindakan yang
ah k
dilakukan
oleh
Terdakwa,
terdapat
ep
•
beberapa
hal
yang
perlu
dipertimbangkan yaitu :
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang
In do ne si
R
•
berlaku umum bahwa mengenai berat ringannya/ukuran hukuman adalah
A gu ng
menjadi wewenang Judex Facti, bukan wewenang Judex Juris (tidak tunduk pada kasasi) ;
•
Bahwa tujuan pemidanaan adalah bersifat edukatif, korektif dan
preventif ;
•
Bahwa untuk menjaga disparitas hukuman terhadap tindak pidana yang sama yang dilakukan oleh Terdakwa yang secara nyata telah dilakukan
telah
•
lik
mendapatkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ; Bahwa mendasari Declaration of Human Right article 3 : "everyone has the right to life, liberty and security of person". Bahwa setiap orang berhak
ub
m
ah
secara bersama-sama dan terhadap pelaku yang lainnya
atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
ka
•
Hukuman MATI bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang
ep
Dasar 1945 dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1989
ah
tentang HAM yang berbunyi :
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
on
Hal. 53 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk
es
R
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun".
Bahwa dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan
ng
•
oleh siapa pun dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang
gu
berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan Hakim/Putusan Pengadilan.
ah
A
•
Bahwa dengan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata oleh
Majelis Hakim dalam tingkat Kasasi dalam memutus perkara No. 455 K/ Pid.Sus/2007 tanggal 28 November 2007 serta demi memenuhi Rasa
ub lik
Keadilan dan Hak Asasi Manusia, maka beralasan hukum apabila putusan Kasasi tersebut dibatalkan oleh Majelis Peninjauan Kembali ;
am
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Peninjauan Kembali, terdapat cukup alasan untuk
ep
membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.455 K/Pid.Sus/
ah k
2007, tanggal 28 November 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 256/Pid/2007/PT.SBY., tanggal 11 Juli 2007 jo putusan Pengadian Negeri
In do ne si
R
Surabaya No.3412/Pid.B/2006/PN.SBY., tanggal 17 April 2006 dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut ;
A gu ng
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Judex Facti (Pengadilan
Negeri) telah tepat dan benar, maka Mahkamah Agung mengambil alih putusan dan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tersebut sebagai pertimbangan Mahkamah Agung sendiri, kecuali sekedar mengenai lamanya pidana yang
dijatuhkan perlu diperbaiki sehingga amarnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dari
lik
Kembali/Terpidana tetap dijatuhi pidana, maka Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan
ub
Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.8 tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana yang
ep
ka
m
ah
Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan, namun Pemohon Peninjauan
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan
R
perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
In d
A
gu
54
on
ng
es
MENGADILI
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari : HANKY GUNAWAN alias HANKY tersebut ;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 455 K/
ng
Pid.Sus/2007, tanggal 28 November 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 256/Pid/2007/PT.SBY, tanggal 11 Juli 2007 jo putusan Pengadilan
gu
Negeri Surabaya No.3412/Pid.B/2006/PN.SBY, tanggal 17 April 2006 ; MENGADILI KEMBALI :
1. Menyatakan Terdakwa HANKY GUNAWAN alias
A
HANKY tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
ub lik
ah
tindak pidana memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi Psikotropika golongan I yang
am
dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan secara terorganisir sebagaimana
ah k
ep
tersebut dalam dakwaan alternatif pertama ; 2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa HANKY pertama tersebut ;
In do ne si
R
GUNAWAN alias HANKY dari dakwaan alternatif
A gu ng
3. Menyatakan Terdakwa HANKY GUNAWAN alias
atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan
atau
turut
serta
melakukan"
memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi
Psikotropika
golongan
I
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik secara
berlanjut,
sebagaimana
Psikotropika
ub
dakwaan kedua dan ; Mengedarkan
lik
Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
ah m
HANKY yang identitasnya sebagaimana tersebut di
golongan
I
tidak
tersebut
memenuhi
dalam
ketentuan
ka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Republik
ep
Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan keempat
ah
serta ;
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, secara berlanjut dalam
on
Hal. 55 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
dakwaan ke lima tentang tindak pidana pencucian uang ;
es
R
Menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta
ng
rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan ;
A
gu
5. Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah
l.
.
dijalani
Terdakwa
dikurangkan
pidana yang dijatuhkan ;
seluruhnya
dari
6. Menetapkan/memerintahkan barang bukti berupa :
66 (enam puluh enam) jerigen putih berisi cairan warna kekuningan masing-masing ukuran 25 liter ;
ub lik
ah
2. 11 (sebelas) jerigen warna abu-abu berisi cairan kekuningan masing-masing ukuran 25
am
liter ;
3. 1 (satu) jerigen berisi cairan kekuningan ukuran 25 liter ;
ah k
ep
4. 2 (dua) buah botol plastik berisi serbuk putih ; 5. 3 (tiga) buah botol plastik berisi serbuk putih ;
R
6. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;
8. 1 (satu) buah botol plastik berisi serbuk putih ;
9. 2 (dua) buah karung putih bertuliskan Caostic Soda net 25 kg ;
10.1 (satu) karung putih berisi serbuk putih ;
11. 1 (satu) kaleng kecil bertuliskan Natrium Proxid Gekorat net 5 kg ;
12.1 (satu) ember warna biru berisi cairan warna
ah
kekuningan ;
lik
A gu ng
serbuk kuning kecoklatan ;
In do ne si
7. 2 (dua) buah botol kaca besar dan kecil berisi
13.1 (satu) ember warna biru dalam keadaan
ub
m
kosong ;
14. 1 (satu) ember plastik kecil warna biru dalam
ka
keadaan kosong beserta sendok kayu ;
ep
15.1 (satu) buah gayung warna biru ; 16.1 (satu) buah corong plastik warna merah ;
ah
18. 1 (satu) kantong plastik berisi cairan warna
In d
A
gu
56
on
ng
hitam ;
es
R
17.1 (satu) buah corong plastik warna hijau ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
R
4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
R
19. 2 (dua) kantong plastik berisi resapan dari saluran pembuangan di lantai 2 ,
20.1 (satu) plastik putih berisi cairan warna
ng
hitam ;
21.1 (satu) kantong plastik berisi padatan warna
gu
hitam dari serokan ;
22.1 (satu) kantong plastik berisi kerokan dari kran kamar mandi ;
A
23.1/2 (setengah) karung plastik Caustic Soda ;
24.2 (dua) karung putih bertuliskan Magnesium
ub lik
ah
Sulfat ;
25.1 (satu) selang bening panjang 1 meter ;
am
26.1 (satu) jerigen putih isi cairan warna kuning ; 27.1 (satu) buah ember warna hijau ; 28.1 (satu) potong sobekan baju bekas warna
ah k
ep
coklat dan putih kotak-kotak ;
29.1 (satu) serang warna hijau panjang sekitar 1
R
meter ;
.
(satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan warna bening 5 (lima)
A gu ng
II.
In do ne si
30.1 (satu) potong kecil kain pel ;
liter ;
2. 1 (satu) jerigen kecil warna coklat berisi warna bening 10 (sepuluh) liter ;
3. 1 (satu) jerigen kecil warna putih berisi cairan coklat sisa 1/4 liter ;
4. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat ; 5. 1 (satu) buah irus kayu warna coklat kehitaman ;
6. 1 (satu) buah corong buener (gelas kaca) ada sisa serbuk ;
lik
ah
7. 1 (satu) meter selang warna ; 8. 1 (satu) potong kain putih ;
ub
m
9. 1 (satu) buah dandang aluminium beserta 2 (dua) buah tutupnya ; 10. 1 (satu) buah corong warna biru ;
3 (tiga) buah merk Philips bentuk sama ;
•
1 (satu) buah merk Philips lain bentuk ;
•
1 (satu) buah merk Miyako ;
ep
•
es
R
ah
ka
11. 5 (lima) buah mesin blender terdiri dari :
M
12.1 (satu) buah mangkok kecil warna hijau ;
on
Hal. 57 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
13.1 (satu) jerigen kosong warna putih 2liter ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
15.1 (satu) buah corong warna biru muda ;
16.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ;
ng
17.1 (satu) buah ember beserta tutupnya warna biru kecil ;
A
gu
18.1 (satu) buah kain peredam di atas angin-angin ;
19. 1 (satu) potong kain rool di atas dinding ; 20.1 (satu) kardus berisi kertas saring ;
21.1 (satu) buah resapan yang diambil dari dinding yang terbuat dari triplek ;
22.Tang diambil dari saluran pembuang ;
ub lik
ah
23. 2 (dua) buah ayakan yang terbuat kayu ukuran 0.5 m2 ; 24.1 (satu) buah pisau blender. .
am
III.
1 (satu) buah drum besar ;
2. 1 (satu) buah drum besar plastik warna biru ; 3. 2 (dua) ember plastik warna merah dan warna hijau dalam
ah k
ep
keadaan kosong ;
4. 2 (dua) ember plastik warna biru ;
In do ne si
R
5. 4 (empat) jerigen plastik abu-abu berisi H2 O2 ; 6. 1 (satu) jerigen warna biru berisi H2 SO4 ;
A gu ng
7. 2 (dua) jerigen warna biru @ 25 kg dan 13 (tiga beras) jerigen warna biru dongker berisi asam formic ;
8. 1 (satu) karung plastik berturiskan caustik soda Flake 98 %;
9. 3 (tiga) jerigen warna abu-abu berisi cairan bening ;
10.6 (enam) jerigen kosong warna putih ukuran @ 30 liter ; 11. 1 (satu) jerigen kosong warna putih ukuran 20 liter ;
ah
12.3 (tiga) jerigen kosong warna putih bau menyengat ukuran
lik
20 liter ;
13.1 (satu) ember plastik warna biru berisi bubuk warna
ub
m
merah ;
14.3 (tiga) buah tabung kaca schott Duran @ 5000 ml ;
ka
15.2 (dua) tumpahan cairan warna hitam di rantai lokasi
ep
kamar tidur, depan lantai dasar ;
16.10 (sepuluh) lembar kertas putih ukuran 60 x 60 cm ;
ah
18.Resapan dan serbuk dan alat Freezer lokasi ruang makan
In d
A
gu
58
on
ng
lantai dasar ;
es
R
17.2 (dua) lembar kain pel ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
R
14. 1 (satu) buah ember warna hitam dalam keadaan pecah ;
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
19. 4 (empat) buah pipa besi panjang dan ukuran berbeda ; 20.1 (satu) buah kompor gas Rinnai ; 21.2 (dua) buah keset sabut kelapa ;
ng
22.1 (satu) buah Dispencer "Royal" ;
A
gu
23.1 (satu) buah BoxPrezzer "Sansio Tropicalized" ;
24. 1 (satu) buah TV 21" merk Nanotech ;
25.7 (tujuh) batang pipa Kapiler kaca diameter 0,5 panjang 90 Cm ;
26.1 (satu) buah timbangan Digital "Tanita KD-200" ;
27.1 (satu) buah timbangan digital "Denfer lnstrumen" ;
ub lik
ah
28. 1 (satu) buah Compressor "Mosteer" ;
29.1 (satu) tabung LPG volume 15 kg warna biru ;
am
30.1 (satu) buah mesin cud LG ;
31.4 (empat) buah ember plastik ukuran besar ; 32.1 (satu) buah gelas ukur plastik putih ;
ep
ah k
33. 15 (lima belas) jerigen plastik warna biru bertuliskan .
1 (satu) buah Fresser Stainles ;
2.
(satu) buah Dryer ;
R
IV.
A gu ng
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan ; V.
In do ne si
Formic Acid 90 % ;
1 (satu) bendel bukti Leasing Mobil Honda Odyseey (asli), 1 (satu) unit
mobil jenis Honda Odyseey warna biru metalik No. Pol. B-867-LX, Nomor Rangka JMHRA 69501 C 201719, Nomor Mesin : F 23 Z 42001735, pemilik STNK an. YONGKY GUNAWAN ;
Dirampas untuk Negara ;
VI.
(satu) unit mobil jenis Nissan X-Trail warna sylver No. Pol. L-2571-PT,
lik
an. MUN JUN SUN Pemilik LINGSO DIREJO yang dititipkan di rumah pacarnya bernama IMELDA KURNIAWATI ; Dirampas untuk Negara ; VII. .
ub
m
ah
Nomor Rangka : T 30A 17898, Nomor Mesin : OR 25212199A, STNK
1 (satu) lembar surat ljin usaha Perdagangan Menengah Nomor
ka
510/187/402.412/2004. An. PT. Prima Raya Trainaco ;
ep
2. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengenal lmport - Umum.
ah
(API-U) An. PT. Prima Raya Trainaco, tanggal 05 Juli
es on
Hal. 59 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
R
2005 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Jual Beli Saham, tanggal 03 Maret 2004,Nomor 1 (salinan) ;
ng
4. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, SH. Berita
Prima Raya
Trainaco, tanggal 03 Maret 2004 Nomor 2 (salinan) ;
5. 2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. HANKY GUNAWAN ;
6. 3 (tiga) buah credit card BCA an. YONGKY GUNAWAN
No. 54009120001217605, No. 1888801061003501, dan
A
gu
Acara Rapat Perseroan Terbatas PT.
No. 0028036919999442 ; GUNAWAN
ub lik
ah
7. 2 (dua) buah kartu credit card HSBC an. HANKY No.
5184940100562234
dan
No.
am
44172110017372770 ;
8. 2 (dua) buah kartu kredit card Bank Mandiri an. HANKY GUNAWAN
No.
4137190400012057
dan
No.
ah k
ep
4097668800301806 ;
9. 1 (satu) buah kartu credit card Niaga an. HANKY
R
GUNAWAN No. 4599200200142136 ;
A gu ng
No. 5520085511128002 ;
In do ne si
10.1 (satu) buah kartu credit card BII an. HANKY GUNAWAN
11. 1 (satu) buah kartu credit card Bank Danamond No. 5577911010408003 ;
12.1 (satu) buah kartu credit card GE Money an. HANKY GUNAWAN No. 5447418038125906 ;
13.1 (satu) buah kartu credit card Standard Cartered an. HANKY GUNAWAN No. 5443040015145808 ;
14.1 (satu) buah kartu kredit credit card ANZ an. HANKY
lik
ah
GUNAWAN No. 5416160032263005 ;
15.1 (satu) buah Member Asia Golf an. HANKY GUNAWAN
ub
m
No. SB 11020500043166 ;
16. 1 (satu) buah Member Frequent Flyer Garuda lndonesia
ka
an. HANKY GUNAWAN No. 220116724 ; VIII. .
ep
Dikembalikan kepada Terdakwa HANKY GUNAWAN ;
ah
Sebuah rumah terletak di Jalan Golf Famili Barat III Komplek 2. Sebuah rumah terletak di Taman Darmo Permai Utara II
In d
A
gu
60
on
ng
No. 11 Surabaya ;
es
R
Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
3. 1 (satu) buku Akta Notaris ZURAIDA ZAIN, SH. Perjanjian
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
3. Sebuah rumah terletak di Bukit Telaga Golf Blok TC 4 No. 17 Surabaya ;
4. Sebuah rumah terletak di Pondok Mutiara BO No. 3
ng
Sidoarjo ;
5. Sebuah rumah terletak di Gate Way Blok 0-2 Gedangan
gu
Sidoarjo ;
Diserahkan kepada Kelvin Agita Saputra ;
Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana untuk membayar
A
biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan
peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus
ub lik
ah
rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
am
Agung pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2011 oleh H. M. Imron Anwari, S.H.,Sp.N.,M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Achmad
ah k
ep
Yamanie, SH.,MH. dan Prof. Dr. H.M. Hakim Nyak Pha, S.H.,DEA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
R
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota
In do ne si
tersebut, serta Dwi Tomo, SH.,M.Hum. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri
A gu ng
oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Jaksa Penuntut Umum. Hakim-Hakim Anggota :
Ketua:
Ttd./H. Achmad Yamanie, SH.MH.
Ttd./ H. M. Imron Anwari,
SH.Sp.N.MH.
Ttd./Prof.Dr. H.M. Hakim Nyak Pha, SH.,DEA.
Panitera Pengganti :
lik
ah
Ttd./Dwi Tomo, SH.M.Hum.
ep
ka
ub
m
Untuk salinan Mahkamah Agung – RI a.n. Panitera Panitera Muda Pidana Khusus
es on
Hal. 61 dari 59 hal. Put. No. 39 PK/Pid.Sus/2011
In d
A
gu
ng
M
R
ah
SUNARYO, SH.MH. Nip. 040044338
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61