9 0 424 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
P U T U S AN
ng
No. 695 K/Pid.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA AGUNG
gu
MAHKAMAH
memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan
Nama
: DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE ;
Tempat Lahir
: Kuningan ;
Umur / Tanggal Lahir
: 45 Tahun / 19 November 1964 ; : Perempuan ;
Kebangsaan
: Indonesia ;
: Jalan Terusan Cikajang Raya II Blok
ah k
ep
Tempat Tinggal
A-8
RT.001
A gu ng
Agama
R
Sukamiskin,
Pekerjaan
RW.015
Kelurahan
Kecamatan
Arcamanik,
In do ne si
am
Jenis Kelamin
ub lik
ah
A
sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Kota Bandung ; : Islam ; : Karyawati ;
Terdakwa berada di luar tahanan ;
Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung karena didakwa :
PRIMAIR :
lik
02 April 2004, tanggal 27 Juli 2004 dan tanggal 02 September 2004 atau pada waktu lain dalam tahun 2004 bertempat di Kantor BPR LEXI PRATAMA Jalan
ub
Dr. Djunjunan No.146 Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan sengaja
ep
membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
es on
ng gu A
Hal. 1 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
sebagai berikut :
R
laporan transaksi atau rekening suatu Bank, yang dilakukan dengan cara
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Bahwa ia Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. pada tanggal
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa
DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE selaku Direktur PT. BPR LEXI PRATAMA
ng
MANDIRI telah membuat kredit fiktif dalam bentuk Demand Loan dengan menggunakan nama orang lain yaitu saksi LISTIJANI SURJONO, SH. dengan cara :
gu
•
Pada tanggal 02 April 2004 Terdakwa memerintahkan Dra. DEWI LASTINI untuk membuat perjanjian kredit fasilitas Demand Loan
A
(produk kredit) A.n LISTIJANI SURJONO, SH. dengan plafon sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka
kredit
ub lik
ah
waktu 02 April 2004 sampai dengan 27 Juli 2004, yang kemudian tersebut
digunakan
oleh
Terdakwa
DIAH
EKA
am
NURSULISTYAWATI untuk kepentingan pribadi ; •
Pada tanggal 27 Juli 2004 Terdakwa memerintahkan kembali
ep
kepada Dra. DEWI LASTINI untuk membuat perjanjian kredit
ah k
fasilitas Demand Loan A.n LISTIJANI SURJONO, SH. dengan
R
menaikkan plafon kredit dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
In do ne si
rupiah) menjadi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan
A gu ng
dilakukan penarikan dana dengan cara memalsukan tanda tangan LISTIJANI SURJONO, SH. ;
•
Pada
tanggal
02
September
2004
Terdakwa
DIAH
EKA
NURSULISTYAWATI melakukan perbuatan yang sama dengan
menaikkan plafon kredit sebesar Rp.150.000.000,- dan pada tanggal 07 April 2006 seluruh kredit tersebut dilunasi oleh Terdakwa
DIAH
EKA
NURSULISTYAWATI
dengan
cara
mencairkan Deposito milik LISTIJANI SURJONO, SH. tanpa
lik
ah
sepengetahuan pemilik Deposito dengan tanpa Bilyet Deposito asli
ub
dengan No.00093 sebesar Rp.250.000.000,- ;
Bahwa pada tanggal 09 April 2008 PT. BPR LEXI PRATAMA sesuai surat instruksi pemeriksaan No.10/55/DKBU/IDAd/Bd/Rahasia tanggal 09 April 2008
ep
m ka
yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia Bandung dilakukan audit pengawasan dari Bank Indonesia Bandung dan diketemukan
on
Hal. 2 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
DIAH EKA NURSULISTYAWATI selaku Direktur PT. BPR LEXI PRATAMA
es
R
adanya 3 perbuatan Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan oleh Terdakwa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
antara lain : pada
tanggal
02
April
2004
Terdakwa
ng
a. Bahwa
R
MANDIRI yang beralamat di Jalan Dr. Djunjunan No.146 Kota Bandung yaitu
DIAH
EKA
NURSULISTYAWATI selaku Direktur PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
telah membuat kredit fiktif dalam bentuk Demand Loan (produk kredit)
gu
dengan menggunakan nama orang lain yang kemudian kredit tersebut
A
digunakan
oleh
Terdakwa
DIAH
EKA
NURSULISTYAWATI
untuk
kepentingan pribadi dengan cara memerintahkan DEWI LASTINI selaku
bagian kredit untuk membuat perjanjian kredit dengan menggunakan nama
ub lik
ah
LISTIJANI SURJONO, SH. dengan plafon Rp.50.000.000,- dengan jangka waktu 02 April 2004 sampai dengan 27 Juli 2004 dan pada tanggal 27 Juli
am
2004 Terdakwa memerintahkan kembali DEWI LASTINI untuk membuat perjanjian kredit dengan menaikkan plafon sebesar Rp.100.000.000,- dan
ep
dilakukan penarikan dana dengan cara memalsukan tanda tangan LISTIJANI
ah k
SURJONO, SH., dan pada tanggal 02 September 2004 Terdakwa DIAH EKA
R
NURSULISTYAWATI melakukan perbuatan yang sama dengan menaikkan
kredit
tersebut
dilunasi
oleh
Terdakwa
A gu ng
seluruh
In do ne si
plafon kredit sebesar Rp.150.000.000,- dan pada tanggal 07 April 2006 DIAH
EKA
NURSULISTYAWATI dengan cara mencairkan Deposito milik LISTIJANI SURJONO, SH. tanpa sepengetahuan pemilik Deposito dengan tanpa Bilyet Deposito asli dengan No.00093 sebesar Rp.250.000.000,- ;
b. Pada periode 2005 s/d 2006 Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah menerbitkan 4 Bilyet Deposito A.n LISTIJANI SURJONO, SH. dan tidak
lik
tanggal 03 Juli 2005 BPR LEXI PRATAMA MANDIRI telah menerima
penempatan Deposito sebesar Rp.250.000.000,- namun sebelum Bilyet Deposito itu diserahkan kepada doposan yaitu LISTIJANI SURJONO, SH.
ub
m
ah
dilakukan pencatatan dalam pembukuan/laporan Bank dengan cara pada
Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah melaporkan kehilangan
ka
Bilyet
Deposito
secara
fiktif
kepada
pihak
Kepolisian
yang
pada
ep
kenyataannya Bilyet Deposito tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa DIAH
ah
EKA NURSULISTYAWATI tanggal 07 April 2006, dan untuk menutupi Bilyet
M
membuat dan menerbitkan 2 Bilyet Deposito baru dengan mengambil 2
on
Hal. 3 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
lembar Bilyet Deposito dari Khasanah (tempat penyimpanan uang dan
es
R
Deposito yang hilang Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
berharga
di
PT.
BPR
LEXI
PRATAMA
R
barang
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
MANDIRI)
tanpa
sepengetahuan pihak lainnya dengan membuat Bilyet Deposito tersebut
ng
seolah-olah asli ;
c. Pada periode 2004-2007 Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam laporan maupun
gu
dokumen Bank atas penerbitan Bilyet Deposito di mana Terdakwa DIAH
A
EKA NURSULISTYAWATI telah menerbitkan Bilyet Deposito A.n LISTIJANI
SURJONO, SH. dengan Nomor : 00092 sebesar Rp.200.000.000,- dan No.00093 sebesar Rp.250.000.000,- dengan seolah-olah membuat laporan
ub lik
ah
kehilangan pada Kantor Polisi yang pada kenyataannya Bilyet Deposito tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI dan
am
digunakan untuk kepentingan pribadi dan pada tahun 2004-2007 Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah menyalahgunakan tabungan A.n.
ep
LISTIJANI SURJONO, SH. dengan tanpa sepengetahuan pemilik sehingga
ah k
hal tersebut mengakibatkan kerugian kepada pemilik rekening ; kerugian
atas
perbuatan
Terdakwa
R
Bahwa
DIAH
EKA
In do ne si
NURSULISTYAWATI tersebut secara formil adalah tingkat kepercayaan
A gu ng
masyarakat terhadap reputasi Bank BPR LEXI PRATAMA menurun dan hal tersebut akan merugikan pihak Bank itu sendiri dan secara materiil telah timbul
kerugian yang dialami oleh saksi LISTIJANI SURJONO, SH. selaku Nasabah di
mana sampai saat pemeriksaan umum berakhir LISTIJANI SURJONO, SH. tidak pernah menerima Bilyet Depositonya dan bahwa uang miliknya telah
diambil oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI dengan tanpa
lik
sebesar Rp.450.000.000,- ;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
ub
Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan ; SUBSIDAIR :
ep
ka
m
ah
sepengetahuan LISTIJANI SURJONO, SH. sehingga menimbulkan kerugian
Bahwa ia Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar antara tahun 2004 sampai dengan tahun
Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam
on
Hal. 4 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, menghilangkan atau tidak
es
R
2007 bertempat di Kantor BPR LEXI PRATAMA Jalan Dr. Djunjunan No.146
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan
ng
usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa
gu
DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. selaku Direktur PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI telah menerbitkan 4 (empat) Bilyet Deposito A.n. LISTIJANI
A
SURJONO, SH. dan tidak dilakukan pencatatan dalam pembukuan/laporan Bank dengan cara :
Pada tanggal 03 Juli 2005 PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
ub lik
ah
•
telah menerima penempatan Deposito sebesar Rp.250.000.000,-
am
dari saksi LISTIJANI SURJONO, SH. namun sebelum Bilyet Deposito itu diserahkan kepada deposan yaitu LISTIJANI
ep
SURJONO, SH. Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah
ah k
melaporkan kehilangan Bilyet Deposito secara fiktif kepada pihak
R
Kepolisian yang pada kenyataannya Bilyet Deposito tersebut telah
In do ne si
dicairkan oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI tanggal
A gu ng
07 April 2006, dan untuk menutupi Bilyet Deposito yang hilang
Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah membuat dan menerbitkan 2 Bilyet Deposito baru dengan mengambil 2 lembar
Bilyet Deposito dari Khasanah (tempat penyimpanan uang dan barang berharga di PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI) tanpa sepengetahuan pihak lainnya dengan membuat Bilyet Deposito tersebut seolah-olah asli ; Kemudian
pada
periode
2004-2007
Terdakwa
lik
ah
•
DIAH
EKA
NURSULISTYAWATI telah menyebabkan tidak dilakukannya
Bilyet
Deposito
di
ub
m
pencatatan dalam laporan maupun dokumen Bank atas penerbitan mana
Terdakwa
DIAH
EKA
ep
ka
NURSULISTYAWATI telah menerbitkan Bilyet Deposito A.n LISTIJANI SURJONO, SH. dengan Nomor : 00092 sebesar
ah
Rp.200.000.000,-
dan
No.00093
sebesar
Rp.250.000.000,-
M
Polisi yang pada kenyataannya Bilyet Deposito tersebut telah
on
Hal. 5 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
dicairkan oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI dan
es
R
dengan seolah-olah membuat laporan kehilangan pada kantor
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
digunakan untuk kepentingan pribadi dan pada tahun 2004-2007 Terdakwa
DIAH
EKA
NURSULISTYAWATI
telah
ng
menyalahgunakan tabungan An. LISTIJANI SURJONO, SH. dengan tanpa sepengetahuan pemilik sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian kepada pemilik rekening ;
gu
Bahwa kemudian pada tanggal 09 April 2008 PT. BPR LEXI PRATAMA
sesuai surat instruksi pemeriksaan No.10/55/DKBU/IDAd/Bd/Rahasia tanggal 09
A
April 2008 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Bank
Indonesia Bandung dilakukan audit pengawasan dari Bank Indonesia Bandung
ub lik
ah
dan diketemukan adanya 3 perbuatan Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI selaku Direktur PT. BPR LEXI
am
PRATAMA MANDIRI yang beralamat di Jalan Dr. Djunjunan No.146 Kota Bandung yaitu antara lain : pada
tanggal
02
April
2004
Terdakwa
DIAH
EKA
ep
a. Bahwa
ah k
NURSULISTYAWATI selaku Direktur PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
R
telah membuat kredit fiktif dalam bentuk Demand Loan (produk kredit)
oleh
Terdakwa
DIAH
EKA
NURSULISTYAWATI
A gu ng
digunakan
In do ne si
dengan menggunakan nama orang lain yang kemudian kredit tersebut
untuk
kepentingan pribadi dengan cara memerintahkan DEWI LASTINI selaku
bagian kredit untuk membuat perjanjian kredit dengan menggunakan nama
LISTIJANI SURJONO, SH. dengan plafon Rp.50.000.000,- dengan jangka waktu 02 April 2004 sampai dengan 27 Juli 2004 dan pada tanggal 27 Juli 2004 Terdakwa memerintahkan kembali DEWI LASTINI untuk membuat perjanjian kredit dengan menaikkan plafon sebesar Rp.100.000.000,- dan
lik
ah
dilakukan penarikan dana dengan cara memalsukan tanda tangan LISTIJANI SURJONO, SH., dan pada tanggal 02 September 2004 Terdakwa DIAH EKA
plafon kredit sebesar Rp.150.000.000,- dan pada tanggal 07 April 2006
ka
seluruh
kredit
tersebut
dilunasi
oleh
Terdakwa
DIAH
EKA
ep
NURSULISTYAWATI dengan cara mencairkan Deposito milik LISTIJANI SURJONO, SH. tanpa sepengetahuan pemilik Deposito dengan tanpa Bilyet b. Pada periode 2005 s/d 2006 Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI
on
Hal. 6 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
telah menerbitkan 4 Bilyet Deposito A.n LISTIJANI SURJONO, SH. dan tidak
es
R
Deposito asli dengan No.00093 sebesar Rp.250.000.000,- ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ub
m
NURSULISTYAWATI melakukan perbuatan yang sama dengan menaikkan
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dilakukan pencatatan dalam pembukuan/laporan Bank dengan cara pada tanggal 03 Juli 2005 BPR LEXI PRATAMA MANDIRI telah menerima
ng
penempatan Deposito sebesar Rp.250.000.000,- namun sebelum Bilyet Deposito itu diserahkan kepada doposan yaitu LISTIJANI SURJONO, SH.
Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah melaporkan kehilangan Deposito
gu
Bilyet
secara
fiktif
kepada
pihak
Kepolisian
yang
pada
A
kenyataannya Bilyet Deposito tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI tanggal 07 April 2006, dan untuk menutupi Bilyet
Deposito yang hilang Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah
ub lik
ah
membuat dan menerbitkan 2 Bilyet Deposito baru dengan mengambil 2 lembar Bilyet Deposito dari Khasanah (tempat penyimpanan uang dan
am
barang
berharga
di
PT.
BPR
LEXI
PRATAMA
MANDIRI)
tanpa
sepengetahuan pihak lainnya dengan membuat Bilyet Deposito tersebut
ep
seolah-olah asli ;
ah k
c. Pada periode 2004-2007 Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah
R
menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam laporan maupun
In do ne si
dokumen Bank atas penerbitan Bilyet Deposito di mana Terdakwa DIAH
A gu ng
EKA NURSULISTYAWATI telah menerbitkan Bilyet Deposito A.n LISTIJANI
SURJONO, SH. dengan Nomor : 00092 sebesar Rp.200.000.000,- dan No.00093 sebesar Rp.250.000.000,- dengan seolah-olah membuat laporan
kehilangan pada Kantor Polisi yang pada kenyataannya Bilyet Deposito
tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pada tahun 2004-2007 Terdakwa
DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah menyalahgunakan tabungan A.n.
lik
LISTIJANI SURJONO, SH. dengan tanpa sepengetahuan pemilik sehingga
ah
hal tersebut mengakibatkan kerugian kepada pemilik rekening ; kerugian
atas
perbuatan
Terdakwa
DIAH
EKA
ub
Bahwa
NURSULISTYAWATI tersebut secara formil adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap reputasi Bank BPR LEXI PRATAMA menurun dan hal tersebut akan merugikan pihak Bank itu sendiri dan secara materiil telah timbul
ep
m ka
kerugian yang dialami oleh saksi LISTIJANI SURJONO, SH. selaku Nasabah di tidak pernah menerima Bilyet Depositonya dan bahwa uang miliknya telah
on
Hal. 7 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
diambil oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI dengan tanpa
es
R
mana sampai saat pemeriksaan umum berakhir LISTIJANI SURJONO, SH.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sepengetahuan LISTIJANI SURJONO, SH. sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp.450.000.000,- ;
ng
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan ;
gu
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
A
Bandung tanggal 27 April 2011 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI terbukti secara sah
ub lik
ah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan
am
atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank” ;
ep
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI
ah k
dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar
kurungan dan agar Terdakwa ditahan ;
A gu ng
3. Menyatakan barang bukti berupa : •
In do ne si
R
Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan
1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
No.00830 rek. 01-2-000111.3 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal
Rp.200.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi pencairan Deposito No.00830 tanggal 02 Juli 2008 ;
•
1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
lik
Rp.250.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi pencairan Deposito Bilyet Deposito No.00829 tanggal 16 Juni 2008 ; •
1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 11 tanggal 17 Maret 2005 di
ub
m
ah
No.00829 rek. 01-2-000112.5 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal
hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. LEO ANDRI dan NENG IMAS
ep
ka
LASMANAH dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI berikut 3 lembar kwitansi (senilai Rp.126.000.000,- tanggal kosong, Rp.7.000.000,-
1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 20 tanggal 27 Agustus
on
Hal. 8 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
M
2004 di hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. EDDY YUSUF
es
•
R
ah
tanggal 2 Maret 2005 dan Rp.7.000.000,- tanggal 3 Maret 2005) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
EMBENG, SE. dan Ny. EFFY HENDRIANI dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;
1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 41 tanggal 22 Juni 2004 di
ng
•
hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. YESISCA FILLING dengan
gu
Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ; •
13 (tiga belas) lembar Slip penarikan uang tabungan No.Rek. 01-1-006688.8 dan 01.4.000603.3 dengan 01.4.000420 An. LISTIJANI
A
SURJONO, SH. yang diduga tandatangannya dipalsukan oleh DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;
3 (tiga) berkas Neraca bulanan PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
ub lik
ah
•
masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ;
am
•
3 (tiga) berkas Daftar Nominatif dan Agunan Kredit dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan, macet PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
•
ep
ah k
masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ; 1 (satu) berkas Daftar Deposito Periode Juni 2006 ;
In do ne si
R
Dikembalikan kepada BPR LEXI PRATAMA MANDIRI melalui Sdr. ADE SUHUD selaku Direktur Utama BPR LEXI PRATAMA MANDIRI ;
A gu ng
4. Menetapkan supaya Terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 1421/Pid.B/
2010/PN.Bdg., tanggal 28 Juni 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN
SENGAJA MEMBUAT ATAU MENYEBABKAN ADANYA PENCATATAN
lik
MAUPUN DALAM DOKUMEN ATAU LAPORAN KEGIATAN USAHA, LAPORAN TRANSAKSI ATAU REKENING SUATU BANK” ;
ub
m
ah
PALSU DALAM PEMBUKUAN ATAU DALAM PROSES LAPORAN,
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda
ep
ka
sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan
R
apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti
es
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
on
Hal. 9 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
3. Menyatakan barang bukti berupa :
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
No.00830 rek. 01-2-000111.3 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal
ng
Rp.200.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi pencairan Deposito No.00830 tanggal 02 Juli 2008 ;
1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
gu
•
No.00829 rek. 01-2-000112.5 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal
A
Rp.250.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi pencairan Deposito Bilyet Deposito No.00829 tanggal 16 Juni 2008 ;
•
1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 11 tanggal 17 Maret 2005 di
ub lik
ah
hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. LEO ANDRI dan NENG IMAS LASMANAH dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI berikut 3
am
lembar kwitansi (senilai Rp.126.000.000,- tanggal kosong, Rp.7.000.000,tanggal 2 Maret 2005 dan Rp.7.000.000,- tanggal 3 Maret 2005) ; 1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 20 tanggal 27 Agustus
ep
ah k
•
2004 di hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. EDDY YUSUF
R
EMBENG, SE. dan Ny. EFFY HENDRIANI dengan Sdri. DIAH EKA
1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 41 tanggal 22 Juni 2004 di
A gu ng
•
In do ne si
NURSULISTYAWATI ;
hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. YESISCA FILLING dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;
•
13 (tiga belas) lembar Slip penarikan uang tabungan No.Rek. 01-1-006688.8 dan 01.4.000603.3 dengan 01.4.000420 An. LISTIJANI
SURJONO, SH. yang diduga tandatangannya dipalsukan oleh DIAH EKA
3 (tiga) berkas Neraca bulanan PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
lik
•
masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ; •
3 (tiga) berkas Daftar Nominatif dan Agunan Kredit dengan kolektibilitas
ub
m
ah
NURSULISTYAWATI ;
ka
kurang lancar, diragukan, macet PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
ah
•
ep
masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ; 1 (satu) berkas Daftar Deposito Periode Juni 2006 ;
R
Dikembalikan kepada BPR LEXI PRATAMA MANDIRI melalui Sdr. ADE
es on
Hal. 10 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
M
SUHUD selaku Direktur Utama BPR LEXI PRATAMA MANDIRI ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
ng
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung di Bandung Nomor : 306/ Pid/2011/PT.Bdg., tanggal 18 Oktober 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
•
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 28 Juni 2011
gu
•
A
Nomor 1421/Pid/B/2010/PN.Bdg. dengan perbaikan sekedar mengenai
lamanya pidana yang dijatuhkan yang amar selengkapnya berbunyi
ub lik
ah
sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. telah
am
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu
ep
dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen
2. Menjatuhkan
R
Bank” ;
pidana
terhadap
Terdakwa
DIAH
EKA
In do ne si
ah k
atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu
A gu ng
NURSULISTYAWATI, SE. dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar
oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : •
No.00830 rek. 01-2-000111.3 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal
lik
ah
Rp.200.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi pencairan Deposito No.00830 tanggal 02 Juli 2008 ; •
ub
m
1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
ep
ka
No.00829 rek. 01-2-000112.5 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal Rp.250.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi
1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 11 tanggal 17 Maret 2005 di
ng
M
hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. LEO ANDRI dan NENG IMAS
on
Hal. 11 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
LASMANAH dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI berikut 3
es
•
R
ah
pencairan Deposito Bilyet Deposito No.00829 tanggal 16 Juni 2008 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
lembar kwitansi (senilai Rp.126.000.000,- tanggal kosong, Rp.7.000.000,tanggal 2 Maret 2005 dan Rp.7.000.000,- tanggal 3 Maret 2005) ;
1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 20 tanggal 27 Agustus
ng
•
2004 di hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. EDDY YUSUF
gu
EMBENG, SE. dan Ny. EFFY HENDRIANI dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;
•
A
hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. YESISCA FILLING dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;
13 (tiga belas) lembar Slip penarikan uang tabungan No.Rek.
ub lik
•
ah
1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 41 tanggal 22 Juni 2004 di
01-1-006688.8 dan 01.4.000603.3 dengan 01.4.000420 An. LISTIJANI
am
SURJONO, SH. yang diduga tandatangannya dipalsukan oleh DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;
3 (tiga) berkas Neraca bulanan PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
ep
ah k
•
masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ;
In do ne si
3 (tiga) berkas Daftar Nominatif dan Agunan Kredit dengan kolektibilitas
R
•
kurang lancar, diragukan, macet PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
A gu ng
masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ;
•
1 (satu) berkas Daftar Deposito Periode Juni 2006 ;
Dikembalikan kepada BPR LEXI PRATAMA MANDIRI melalui Sdr. ADE SUHUD selaku Direktur Utama BPR LEXI PRATAMA MANDIRI ;
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua
tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima
lik
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 62/Akta.Pid/ 2011/PN.Bdg., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Bandung
ub
yang menerangkan, bahwa pada tanggal 29 November 2011 Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
ep
Memperhatikan memori kasasi tanggal 12 Desember 2011 dari Kuasa Hukum Terdakwa yang diajukan untuk dan atas nama Terdakwa sebagai
R
Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung
es
pada tanggal 12 Desember 2011 ;
Hal. 12 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
ng gu A
on
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
ribu rupiah) ;
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 17 November 2011 dan Terdakwa
ng
mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 November 2011 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada
tanggal 12 Desember 2011 dengan demikian permohonan kasasi beserta
gu
dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut
A
formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi
ub lik
ah
pada pokoknya adalah sebagai berikut : KEBERATAN PERTAMA :
am
Bahwa, Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Bandung) dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melanggar Undang-
ep
Undang, yaitu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP
ah k
ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :
R
“Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan
In do ne si
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima
A gu ng
belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri. Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka” ;
Sehingga dengan telah tidak dipenuhinya merupakan kelalaian dalam
Penerapan Hukum Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1)
lik
Demikian oleh karena Judex Facti dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melanggar ketentuan Pasal 56 KUHAP tersebut, maka berita
ub
acara persidangan menjadi tidak sah berikut segala tindakan hukumnya juga menjadi tidak sah, karena tindakan tersebut yaitu dengan tidak mengadakan penunjukan Penasihat Hukum bagi Terdakwa/Pemohon Kasasi, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Terdakwa/Pemohon Kasasi yang
ep
ka
m
ah
KUHAP (Himpunan Tanya Jawab Hukum Pidana, 1984:41) ;
dijunjung tinggi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
on
Hal. 13 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor
es
R
Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang banyak mewarnai dan
ng
menjiwai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang di dalam penjelasan umum dan Undang-Undang tersebut telah
menyebutkan asas-asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran
gu
harkat serta martabat manusia yang harus ditegakkan dalam dan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dan karenanya Putusan Judex Facti
A
tersebut haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi ;
ub lik
ah
KEBERATAN KEDUA :
Bahwa, Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri
am
Bandung) dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah salah dalam menerapkan hukum tentang Pembuktian, karena :
ep
1. Hakim Pertama dalam pertimbangan hukumnya pada pokoknya telah
ah k
mempertimbangkan, bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta Terdakwa
R
dengan kewenangannya yang ada pada dirinya selaku Direktur PT. BPR
In do ne si
LEXI PRATAMA telah mencairkan Deposito yang merupakan jaminan untuk
A gu ng
kredit Demond Loan atas nama LISTIJANI SURJONO, SH tanpa
sepengetahuan deposan serta Terdakwa yang telah menerbitkan Bilyet Deposito Nomor 00829 dan Nomor 00830 yang tidak dicatatkan di
Pembukuan Keuangan PT. BPR LEXI PRATAMA, di mana Terdakwa menyadari dan mengetahui perbuatannya tersebut dapat menyebabkan kerugian pada orang lain in casu saksi LISTIJANI SURJONO, SH dan PT.
lik
yang didakwakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah terpenuhi ;
ub
2. Akan tetapi kenyataannya Hakim Pertama dalam pertimbangannya sama sekali tidak mempertimbangkan Surat-surat Bukti yang diajukan oleh
masing-masing bernama :
ep
Terdakwa/Pemohon Kasasi yang diberi tanda T-1 s/d T-18 dan saksi-saksi
ka
•
Bahwa untuk Bilyet Deposito No.00093 dan No.00092 saksi tidak
M
mengetahuinya, sedangkan Bilyet Deposito No.00829 dan No.00830
on
Hal. 14 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
saksi mengetahuinya sewaktu saksi diperiksa oleh BI bahwa Bilyet
es
ah
a. Saksi Benny Syabana, SE.AK, yang antara lain menerangkan :
R
m
ah
BPR LEXI PRATAMA, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur-unsur apa
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Deposito No.00829 dan No.00830 fiktif atau tidak tercatat di BPR LEXI PRATAMA MANDIRI karena palsu ; •
ng
Bahwa sedangkan semua transaksi yang resmi tercatat di pembukuan BPR LEXI PRATAMA MANDIRI ;
gu
b. Saksi Evi Natalia, SH, yang antara lain, menerangkan : •
Bahwa semua kegiatan atau hubungan antara Terdakwa dengan Ibu Listijani Surjono, SH menurut hasil penyelidikan, adalah di luar BPR
A
Lexi Pratama Mandiri ;
3. Sebagaimana dalam Peradilan Banding Judex Facti harus memeriksa dan perkara
dalam
keseluruhan,
sehingga
ub lik
ah
mengadili
dengan
tidak
dipertimbangkannya kembali oleh Judex Facti sebagai dasar pokok
am
disetujuinya
pertimbangan
Hakim
Pertama
yang
nyata-nyata
belum
mempertimbangkan surat-surat bukti dan saksi-saksi seperti di atas yang
ep
telah diajukan oleh sekarang pemohon kasasi tersebut, maka nyatalah
ah k
bahwa :
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengambil alih Putusan
R
•
In do ne si
Pengadilan Negeri Bandung telah salah dalam menerapkan hukum/
A gu ng
tidak melaksanakan hukum yang benar, serta memutus atas dasar hal-hal yang bertentangan dengan hukum ;
•
Putusan Majelis Banding tidak melaksanakan peradilan sebagaimana seharusnya dilakukan menurut Undang-Undang ;
•
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Bandung
No.306/Pid/2011/PT.Bdg.
tanggal 18 Oktober 2011 dalam pertimbangan hukumnya tidak sempurna
gemotiveerd),
karena
hanya
singkat,
lik
ah
sederhana, dan cukup mengambil alih Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.1421/Pid.B/2010/PN.Bdg. tanpa didasari alasan-alasan
ub
hukum yang diwajibkan dalam Undang-Undang ;
4. Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.306/Pid/2011/PT.Bdg. yang menguatkan
ep
ka
m
(onvoldoende
Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.1421/Pid.B/2010/PN.Bdg. tidaklah
R
ah
dapat dipertahankan lagi dan karenanya harus dibatalkan. Dan sesuai
on
Hal. 15 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
M
jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun
es
dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung, maka apabila Mahkamah Agung R.I.
ng
sebagai Judex Juris membatalkan Putusan Hakim bawahannya, bertindak pula sebagai Judex Facti, dan sebagai Judex Facti, kiranya berkenan
mempertimbangkan surat-surat bukti yang telah diajukan oleh sekarang
gu
Pemohon Kasasi tersebut dan alat-alat bukti lainnya ;
A
KEBERATAN KETIGA :
Bahwa, Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan
ub lik
ah
batalnya putusan yang bersangkutan, karena :
1. Bahwa, sudah menjadi azas hukum, Judex Facti dalam hal mengadili suatu
am
perkara
wajib
menkonstatir
kemudian
mengkwalifisir
kemudian
mengkonstatir peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di dalam mengadili
ep
suatu perkara ;
ah k
2. Bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung a quo yang pertimbangan
Jaksa/Penuntut
Umum/Termohon
Kasasi
an
sich
dan
tanpa
In do ne si
oleh
R
hukumnya hanya berdasarkan putusannya pada bukti-bukti yang diajukan
A gu ng
mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Terdakwa/Pemohon Kasasi, dan apabila Judex Facti mau mempertimbangkan surat-surat bukti
yang diajukan oleh Terdakwa/Pemohon Kasasi, maka tentunya putusannya akan lain dan tidak akan tercermin seperti dalam putusannya tersebut ;
Dengan demikian nyatalah, bahwa putusan Judex Facti tersebut telah
diberikan tidak dengan pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoende
lik
3. bahwa, seandainya benar — quod non — Terdakwa/Pemohon kasasi telah
melakukan perbuatan sebagaimana apa yang didakwakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang
ub
m
ah
gemotiveerd) ;
Perbankan, maka tentunya Terdakwa/Pemohon Kasasi dalam mengadakan
ep
ka
hubungan hukum dengan pihak ketiga sebagaimana tertuang dalam suratsurat bukti yang telah diajukan oleh Terdakwa/Pemohon Kasasi bukan atas
ah
nama pribadi, melainkan atas nama atau dalam jabatannya selaku Direktur
M
Demikian oleh karena perbuatan Terdakwa/Pemohon Kasasi telah dilakukan
on
Hal. 16 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
di luar jabatan selaku Direktur BPR LEXI PRATAMA MANDIRI, maka
es
R
BPR LEXI PRATAMA MANDIRI ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tidaklah tepat/keliru perbuatan Terdakwa/Pemohon Kasasi telah melakukan
perbuatan seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum/
ng
Termohon Kasasi tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
gu
Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa dapat dibenarkan oleh karena
Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum karena
A
mengubah dan menaikkan jumlah pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan tanpa memberikan pertimbangan hukum yang tepat
ub lik
ah
dan benar ;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi kurang mempertimbangkan hal-hal
am
yang meringankan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;
ep
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam hal memperberat hukuman
ah k
Terdakwa dengan cara mengambil pendapat dan pertimbangan Jaksa/Penuntut
R
Umum tidak dapat dibenarkan karena alasan pertimbangan Jaksa/Penuntut
In do ne si
Umum telah dipertimbangkan dan terangkum oleh Judex Facti Pengadilan
A gu ng
Negeri dalam hal menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa. Alasan pertimbangan
Judex Facti Pengadilan Tinggi hanya merupakan pengulangan dan tidak ada
hal-hal yang baru dan signifikan sehingga tidak dapat lagi dijadikan alasan pada tingkat kasasi ;
Bahwa alasan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam
memperberat hukuman Terdakwa tidak terdapat alasan yang signifikan untuk
lik
yang berifat umumnya belaka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung
ub
berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung di Bandung Nomor : 306/ Pid/2011/PT.Bdg., tanggal 18 Oktober 2011 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 1421/Pid.B/ 2010/PN.Bdg., tanggal 28 Juni
ep
2011 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di
es on
Hal. 17 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
R
bawah ini ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
dijadikan dasar pertimbangan yang beralasan sebab hanya merupakan alasan
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa
oleh
karena
permohonan
R
Menimbang,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kasasi
Terdakwa
dikabulkan dan Terdakwa tetap dipidana, maka biaya perkara dalam tingkat
ng
kasasi ini dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.10
Tahun 1998, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.8 Tahun
gu
1981, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
A
dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;
ub lik
ah
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa :
am
DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung di Bandung Nomor :
ep
306/Pid/2011/PT.Bdg., tanggal 18 Oktober 2011 yang memperbaiki putusan
ah k
Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 1421/Pid.B/ 2010/PN.Bdg., tanggal 28 Juni
R
2011 ;
In do ne si
MENGADILI SENDIRI :
A gu ng
1. Menyatakan Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN
SENGAJA MEMBUAT ATAU MENYEBABKAN ADANYA PENCATATAN PALSU DALAM PEMBUKUAN ATAU DALAM PROSES LAPORAN,
MAUPUN DALAM DOKUMEN ATAU LAPORAN KEGIATAN USAHA, LAPORAN TRANSAKSI ATAU REKENING SUATU BANK” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI,
lik
sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan
ub
apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; •
ep
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI No.00830 rek. 01-2-000111.3 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal
ah
ka
m
ah
SE. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda
es
R
Rp.200.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi
on
Hal. 18 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
M
pencairan Deposito No.00830 tanggal 02 Juli 2008 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
No.00829 rek. 01-2-000112.5 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal
ng
Rp.250.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi pencairan Deposito Bilyet Deposito No.00829 tanggal 16 Juni 2008 ;
1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 11 tanggal 17 Maret 2005 di
gu
•
hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. LEO ANDRI dan NENG IMAS
LASMANAH dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI berikut 3
A
lembar kwitansi (senilai Rp.126.000.000,- tanggal kosong, Rp.7.000.000,tanggal 2 Maret 2005 dan Rp.7.000.000,- tanggal 3 Maret 2005) ;
1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 20 tanggal 27 Agustus
ub lik
ah
•
2004 di hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. EDDY YUSUF
am
EMBENG, SE. dan Ny. EFFY HENDRIANI dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;
1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 41 tanggal 22 Juni 2004 di
ep
ah k
•
hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. YESISCA FILLING dengan
13 (tiga belas) lembar Slip penarikan uang tabungan No.Rek.
In do ne si
•
R
Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;
A gu ng
01-1-006688.8 dan 01.4.000603.3 dengan 01.4.000420 An. LISTIJANI
SURJONO, SH. yang diduga tandatangannya dipalsukan oleh DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;
•
3 (tiga) berkas Neraca bulanan PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ;
•
3 (tiga) berkas Daftar Nominatif dan Agunan Kredit dengan kolektibilitas
kurang lancar, diragukan, macet PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI
•
lik
ah
masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ; 1 (satu) berkas Daftar Deposito Periode Juni 2006 ;
Dikembalikan kepada BPR LEXI PRATAMA MANDIRI melalui Sdr. ADE
ub
m
SUHUD selaku Direktur Utama BPR LEXI PRATAMA MANDIRI ;
ep
Membebankan kepada Pemohon Kasasi/Terdakwa untuk membayar
rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
on
Hal. 19 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
Agung pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 oleh Dr. Artidjo Alkostar,
es
biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus
R
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
SH., LLM. Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum.
ng
dan Sri Murwahyuni, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
gu
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Djuyamto,
SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa
A
dan Jaksa/Penuntut Umum.--
Ketua :
ttd./
ttd./
Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum.
am
ttd./
Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM.
ah k
ep
Sri Murwahyuni, SH., MH.
ub lik
ah
Hakim – Hakim Anggota :
Panitera Pengganti :
In do ne si
Untuk salinan MAHKAMAH AGUNG R.I. a.n.Panitera Panitera Muda Perkara Pidana Khusus
A gu ng
Djuyamto, SH.
R
ttd./
es on
Hal. 20 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
H. SUNARYO, SH., MH. NIP. : 040 044 338
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20