695 K Pid - Sus 2013 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



P U T U S AN



ng



No. 695 K/Pid.Sus/2013



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA AGUNG



gu



MAHKAMAH



memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan



Nama



: DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE ;



Tempat Lahir



: Kuningan ;



Umur / Tanggal Lahir



: 45 Tahun / 19 November 1964 ; : Perempuan ;



Kebangsaan



: Indonesia ;



: Jalan Terusan Cikajang Raya II Blok



ah k



ep



Tempat Tinggal



A-8



RT.001



A gu ng



Agama



R



Sukamiskin,



Pekerjaan



RW.015



Kelurahan



Kecamatan



Arcamanik,



In do ne si



am



Jenis Kelamin



ub lik



ah



A



sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :



Kota Bandung ; : Islam ; : Karyawati ;



Terdakwa berada di luar tahanan ;



Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung karena didakwa :



PRIMAIR :



lik



02 April 2004, tanggal 27 Juli 2004 dan tanggal 02 September 2004 atau pada waktu lain dalam tahun 2004 bertempat di Kantor BPR LEXI PRATAMA Jalan



ub



Dr. Djunjunan No.146 Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan sengaja



ep



membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,



es on



ng gu A



Hal. 1 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



sebagai berikut :



R



laporan transaksi atau rekening suatu Bank, yang dilakukan dengan cara



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Bahwa ia Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. pada tanggal



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa



DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE selaku Direktur PT. BPR LEXI PRATAMA



ng



MANDIRI telah membuat kredit fiktif dalam bentuk Demand Loan dengan menggunakan nama orang lain yaitu saksi LISTIJANI SURJONO, SH. dengan cara :



gu







Pada tanggal 02 April 2004 Terdakwa memerintahkan Dra. DEWI LASTINI untuk membuat perjanjian kredit fasilitas Demand Loan



A



(produk kredit) A.n LISTIJANI SURJONO, SH. dengan plafon sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka



kredit



ub lik



ah



waktu 02 April 2004 sampai dengan 27 Juli 2004, yang kemudian tersebut



digunakan



oleh



Terdakwa



DIAH



EKA



am



NURSULISTYAWATI untuk kepentingan pribadi ; •



Pada tanggal 27 Juli 2004 Terdakwa memerintahkan kembali



ep



kepada Dra. DEWI LASTINI untuk membuat perjanjian kredit



ah k



fasilitas Demand Loan A.n LISTIJANI SURJONO, SH. dengan



R



menaikkan plafon kredit dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta



In do ne si



rupiah) menjadi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan



A gu ng



dilakukan penarikan dana dengan cara memalsukan tanda tangan LISTIJANI SURJONO, SH. ;







Pada



tanggal



02



September



2004



Terdakwa



DIAH



EKA



NURSULISTYAWATI melakukan perbuatan yang sama dengan



menaikkan plafon kredit sebesar Rp.150.000.000,- dan pada tanggal 07 April 2006 seluruh kredit tersebut dilunasi oleh Terdakwa



DIAH



EKA



NURSULISTYAWATI



dengan



cara



mencairkan Deposito milik LISTIJANI SURJONO, SH. tanpa



lik



ah



sepengetahuan pemilik Deposito dengan tanpa Bilyet Deposito asli



ub



dengan No.00093 sebesar Rp.250.000.000,- ;



Bahwa pada tanggal 09 April 2008 PT. BPR LEXI PRATAMA sesuai surat instruksi pemeriksaan No.10/55/DKBU/IDAd/Bd/Rahasia tanggal 09 April 2008



ep



m ka



yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia Bandung dilakukan audit pengawasan dari Bank Indonesia Bandung dan diketemukan



on



Hal. 2 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



DIAH EKA NURSULISTYAWATI selaku Direktur PT. BPR LEXI PRATAMA



es



R



adanya 3 perbuatan Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan oleh Terdakwa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



antara lain : pada



tanggal



02



April



2004



Terdakwa



ng



a. Bahwa



R



MANDIRI yang beralamat di Jalan Dr. Djunjunan No.146 Kota Bandung yaitu



DIAH



EKA



NURSULISTYAWATI selaku Direktur PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



telah membuat kredit fiktif dalam bentuk Demand Loan (produk kredit)



gu



dengan menggunakan nama orang lain yang kemudian kredit tersebut



A



digunakan



oleh



Terdakwa



DIAH



EKA



NURSULISTYAWATI



untuk



kepentingan pribadi dengan cara memerintahkan DEWI LASTINI selaku



bagian kredit untuk membuat perjanjian kredit dengan menggunakan nama



ub lik



ah



LISTIJANI SURJONO, SH. dengan plafon Rp.50.000.000,- dengan jangka waktu 02 April 2004 sampai dengan 27 Juli 2004 dan pada tanggal 27 Juli



am



2004 Terdakwa memerintahkan kembali DEWI LASTINI untuk membuat perjanjian kredit dengan menaikkan plafon sebesar Rp.100.000.000,- dan



ep



dilakukan penarikan dana dengan cara memalsukan tanda tangan LISTIJANI



ah k



SURJONO, SH., dan pada tanggal 02 September 2004 Terdakwa DIAH EKA



R



NURSULISTYAWATI melakukan perbuatan yang sama dengan menaikkan



kredit



tersebut



dilunasi



oleh



Terdakwa



A gu ng



seluruh



In do ne si



plafon kredit sebesar Rp.150.000.000,- dan pada tanggal 07 April 2006 DIAH



EKA



NURSULISTYAWATI dengan cara mencairkan Deposito milik LISTIJANI SURJONO, SH. tanpa sepengetahuan pemilik Deposito dengan tanpa Bilyet Deposito asli dengan No.00093 sebesar Rp.250.000.000,- ;



b. Pada periode 2005 s/d 2006 Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah menerbitkan 4 Bilyet Deposito A.n LISTIJANI SURJONO, SH. dan tidak



lik



tanggal 03 Juli 2005 BPR LEXI PRATAMA MANDIRI telah menerima



penempatan Deposito sebesar Rp.250.000.000,- namun sebelum Bilyet Deposito itu diserahkan kepada doposan yaitu LISTIJANI SURJONO, SH.



ub



m



ah



dilakukan pencatatan dalam pembukuan/laporan Bank dengan cara pada



Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah melaporkan kehilangan



ka



Bilyet



Deposito



secara



fiktif



kepada



pihak



Kepolisian



yang



pada



ep



kenyataannya Bilyet Deposito tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa DIAH



ah



EKA NURSULISTYAWATI tanggal 07 April 2006, dan untuk menutupi Bilyet



M



membuat dan menerbitkan 2 Bilyet Deposito baru dengan mengambil 2



on



Hal. 3 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



lembar Bilyet Deposito dari Khasanah (tempat penyimpanan uang dan



es



R



Deposito yang hilang Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



berharga



di



PT.



BPR



LEXI



PRATAMA



R



barang



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



MANDIRI)



tanpa



sepengetahuan pihak lainnya dengan membuat Bilyet Deposito tersebut



ng



seolah-olah asli ;



c. Pada periode 2004-2007 Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam laporan maupun



gu



dokumen Bank atas penerbitan Bilyet Deposito di mana Terdakwa DIAH



A



EKA NURSULISTYAWATI telah menerbitkan Bilyet Deposito A.n LISTIJANI



SURJONO, SH. dengan Nomor : 00092 sebesar Rp.200.000.000,- dan No.00093 sebesar Rp.250.000.000,- dengan seolah-olah membuat laporan



ub lik



ah



kehilangan pada Kantor Polisi yang pada kenyataannya Bilyet Deposito tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI dan



am



digunakan untuk kepentingan pribadi dan pada tahun 2004-2007 Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah menyalahgunakan tabungan A.n.



ep



LISTIJANI SURJONO, SH. dengan tanpa sepengetahuan pemilik sehingga



ah k



hal tersebut mengakibatkan kerugian kepada pemilik rekening ; kerugian



atas



perbuatan



Terdakwa



R



Bahwa



DIAH



EKA



In do ne si



NURSULISTYAWATI tersebut secara formil adalah tingkat kepercayaan



A gu ng



masyarakat terhadap reputasi Bank BPR LEXI PRATAMA menurun dan hal tersebut akan merugikan pihak Bank itu sendiri dan secara materiil telah timbul



kerugian yang dialami oleh saksi LISTIJANI SURJONO, SH. selaku Nasabah di



mana sampai saat pemeriksaan umum berakhir LISTIJANI SURJONO, SH. tidak pernah menerima Bilyet Depositonya dan bahwa uang miliknya telah



diambil oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI dengan tanpa



lik



sebesar Rp.450.000.000,- ;



Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam



ub



Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan ; SUBSIDAIR :



ep



ka



m



ah



sepengetahuan LISTIJANI SURJONO, SH. sehingga menimbulkan kerugian



Bahwa ia Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar antara tahun 2004 sampai dengan tahun



Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam



on



Hal. 4 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, menghilangkan atau tidak



es



R



2007 bertempat di Kantor BPR LEXI PRATAMA Jalan Dr. Djunjunan No.146



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam



pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan



ng



usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :



Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa



gu



DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. selaku Direktur PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI telah menerbitkan 4 (empat) Bilyet Deposito A.n. LISTIJANI



A



SURJONO, SH. dan tidak dilakukan pencatatan dalam pembukuan/laporan Bank dengan cara :



Pada tanggal 03 Juli 2005 PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



ub lik



ah







telah menerima penempatan Deposito sebesar Rp.250.000.000,-



am



dari saksi LISTIJANI SURJONO, SH. namun sebelum Bilyet Deposito itu diserahkan kepada deposan yaitu LISTIJANI



ep



SURJONO, SH. Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah



ah k



melaporkan kehilangan Bilyet Deposito secara fiktif kepada pihak



R



Kepolisian yang pada kenyataannya Bilyet Deposito tersebut telah



In do ne si



dicairkan oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI tanggal



A gu ng



07 April 2006, dan untuk menutupi Bilyet Deposito yang hilang



Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah membuat dan menerbitkan 2 Bilyet Deposito baru dengan mengambil 2 lembar



Bilyet Deposito dari Khasanah (tempat penyimpanan uang dan barang berharga di PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI) tanpa sepengetahuan pihak lainnya dengan membuat Bilyet Deposito tersebut seolah-olah asli ; Kemudian



pada



periode



2004-2007



Terdakwa



lik



ah







DIAH



EKA



NURSULISTYAWATI telah menyebabkan tidak dilakukannya



Bilyet



Deposito



di



ub



m



pencatatan dalam laporan maupun dokumen Bank atas penerbitan mana



Terdakwa



DIAH



EKA



ep



ka



NURSULISTYAWATI telah menerbitkan Bilyet Deposito A.n LISTIJANI SURJONO, SH. dengan Nomor : 00092 sebesar



ah



Rp.200.000.000,-



dan



No.00093



sebesar



Rp.250.000.000,-



M



Polisi yang pada kenyataannya Bilyet Deposito tersebut telah



on



Hal. 5 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



dicairkan oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI dan



es



R



dengan seolah-olah membuat laporan kehilangan pada kantor



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



digunakan untuk kepentingan pribadi dan pada tahun 2004-2007 Terdakwa



DIAH



EKA



NURSULISTYAWATI



telah



ng



menyalahgunakan tabungan An. LISTIJANI SURJONO, SH. dengan tanpa sepengetahuan pemilik sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian kepada pemilik rekening ;



gu



Bahwa kemudian pada tanggal 09 April 2008 PT. BPR LEXI PRATAMA



sesuai surat instruksi pemeriksaan No.10/55/DKBU/IDAd/Bd/Rahasia tanggal 09



A



April 2008 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Bank



Indonesia Bandung dilakukan audit pengawasan dari Bank Indonesia Bandung



ub lik



ah



dan diketemukan adanya 3 perbuatan Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI selaku Direktur PT. BPR LEXI



am



PRATAMA MANDIRI yang beralamat di Jalan Dr. Djunjunan No.146 Kota Bandung yaitu antara lain : pada



tanggal



02



April



2004



Terdakwa



DIAH



EKA



ep



a. Bahwa



ah k



NURSULISTYAWATI selaku Direktur PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



R



telah membuat kredit fiktif dalam bentuk Demand Loan (produk kredit)



oleh



Terdakwa



DIAH



EKA



NURSULISTYAWATI



A gu ng



digunakan



In do ne si



dengan menggunakan nama orang lain yang kemudian kredit tersebut



untuk



kepentingan pribadi dengan cara memerintahkan DEWI LASTINI selaku



bagian kredit untuk membuat perjanjian kredit dengan menggunakan nama



LISTIJANI SURJONO, SH. dengan plafon Rp.50.000.000,- dengan jangka waktu 02 April 2004 sampai dengan 27 Juli 2004 dan pada tanggal 27 Juli 2004 Terdakwa memerintahkan kembali DEWI LASTINI untuk membuat perjanjian kredit dengan menaikkan plafon sebesar Rp.100.000.000,- dan



lik



ah



dilakukan penarikan dana dengan cara memalsukan tanda tangan LISTIJANI SURJONO, SH., dan pada tanggal 02 September 2004 Terdakwa DIAH EKA



plafon kredit sebesar Rp.150.000.000,- dan pada tanggal 07 April 2006



ka



seluruh



kredit



tersebut



dilunasi



oleh



Terdakwa



DIAH



EKA



ep



NURSULISTYAWATI dengan cara mencairkan Deposito milik LISTIJANI SURJONO, SH. tanpa sepengetahuan pemilik Deposito dengan tanpa Bilyet b. Pada periode 2005 s/d 2006 Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI



on



Hal. 6 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



telah menerbitkan 4 Bilyet Deposito A.n LISTIJANI SURJONO, SH. dan tidak



es



R



Deposito asli dengan No.00093 sebesar Rp.250.000.000,- ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ub



m



NURSULISTYAWATI melakukan perbuatan yang sama dengan menaikkan



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dilakukan pencatatan dalam pembukuan/laporan Bank dengan cara pada tanggal 03 Juli 2005 BPR LEXI PRATAMA MANDIRI telah menerima



ng



penempatan Deposito sebesar Rp.250.000.000,- namun sebelum Bilyet Deposito itu diserahkan kepada doposan yaitu LISTIJANI SURJONO, SH.



Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah melaporkan kehilangan Deposito



gu



Bilyet



secara



fiktif



kepada



pihak



Kepolisian



yang



pada



A



kenyataannya Bilyet Deposito tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI tanggal 07 April 2006, dan untuk menutupi Bilyet



Deposito yang hilang Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah



ub lik



ah



membuat dan menerbitkan 2 Bilyet Deposito baru dengan mengambil 2 lembar Bilyet Deposito dari Khasanah (tempat penyimpanan uang dan



am



barang



berharga



di



PT.



BPR



LEXI



PRATAMA



MANDIRI)



tanpa



sepengetahuan pihak lainnya dengan membuat Bilyet Deposito tersebut



ep



seolah-olah asli ;



ah k



c. Pada periode 2004-2007 Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah



R



menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam laporan maupun



In do ne si



dokumen Bank atas penerbitan Bilyet Deposito di mana Terdakwa DIAH



A gu ng



EKA NURSULISTYAWATI telah menerbitkan Bilyet Deposito A.n LISTIJANI



SURJONO, SH. dengan Nomor : 00092 sebesar Rp.200.000.000,- dan No.00093 sebesar Rp.250.000.000,- dengan seolah-olah membuat laporan



kehilangan pada Kantor Polisi yang pada kenyataannya Bilyet Deposito



tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pada tahun 2004-2007 Terdakwa



DIAH EKA NURSULISTYAWATI telah menyalahgunakan tabungan A.n.



lik



LISTIJANI SURJONO, SH. dengan tanpa sepengetahuan pemilik sehingga



ah



hal tersebut mengakibatkan kerugian kepada pemilik rekening ; kerugian



atas



perbuatan



Terdakwa



DIAH



EKA



ub



Bahwa



NURSULISTYAWATI tersebut secara formil adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap reputasi Bank BPR LEXI PRATAMA menurun dan hal tersebut akan merugikan pihak Bank itu sendiri dan secara materiil telah timbul



ep



m ka



kerugian yang dialami oleh saksi LISTIJANI SURJONO, SH. selaku Nasabah di tidak pernah menerima Bilyet Depositonya dan bahwa uang miliknya telah



on



Hal. 7 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



diambil oleh Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI dengan tanpa



es



R



mana sampai saat pemeriksaan umum berakhir LISTIJANI SURJONO, SH.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sepengetahuan LISTIJANI SURJONO, SH. sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp.450.000.000,- ;



ng



Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam



Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan ;



gu



Mahkamah Agung tersebut ;



Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri



A



Bandung tanggal 27 April 2011 sebagai berikut :



1. Menyatakan Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI terbukti secara sah



ub lik



ah



dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan



am



atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank” ;



ep



2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI



ah k



dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar



kurungan dan agar Terdakwa ditahan ;



A gu ng



3. Menyatakan barang bukti berupa : •



In do ne si



R



Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan



1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



No.00830 rek. 01-2-000111.3 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal



Rp.200.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi pencairan Deposito No.00830 tanggal 02 Juli 2008 ;







1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



lik



Rp.250.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi pencairan Deposito Bilyet Deposito No.00829 tanggal 16 Juni 2008 ; •



1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 11 tanggal 17 Maret 2005 di



ub



m



ah



No.00829 rek. 01-2-000112.5 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal



hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. LEO ANDRI dan NENG IMAS



ep



ka



LASMANAH dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI berikut 3 lembar kwitansi (senilai Rp.126.000.000,- tanggal kosong, Rp.7.000.000,-



1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 20 tanggal 27 Agustus



on



Hal. 8 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



M



2004 di hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. EDDY YUSUF



es







R



ah



tanggal 2 Maret 2005 dan Rp.7.000.000,- tanggal 3 Maret 2005) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



EMBENG, SE. dan Ny. EFFY HENDRIANI dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;



1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 41 tanggal 22 Juni 2004 di



ng







hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. YESISCA FILLING dengan



gu



Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ; •



13 (tiga belas) lembar Slip penarikan uang tabungan No.Rek. 01-1-006688.8 dan 01.4.000603.3 dengan 01.4.000420 An. LISTIJANI



A



SURJONO, SH. yang diduga tandatangannya dipalsukan oleh DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;



3 (tiga) berkas Neraca bulanan PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



ub lik



ah







masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ;



am







3 (tiga) berkas Daftar Nominatif dan Agunan Kredit dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan, macet PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI







ep



ah k



masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ; 1 (satu) berkas Daftar Deposito Periode Juni 2006 ;



In do ne si



R



Dikembalikan kepada BPR LEXI PRATAMA MANDIRI melalui Sdr. ADE SUHUD selaku Direktur Utama BPR LEXI PRATAMA MANDIRI ;



A gu ng



4. Menetapkan supaya Terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah) ;



Membaca putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 1421/Pid.B/



2010/PN.Bdg., tanggal 28 Juni 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :



1. Menyatakan Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. telah terbukti



secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN



SENGAJA MEMBUAT ATAU MENYEBABKAN ADANYA PENCATATAN



lik



MAUPUN DALAM DOKUMEN ATAU LAPORAN KEGIATAN USAHA, LAPORAN TRANSAKSI ATAU REKENING SUATU BANK” ;



ub



m



ah



PALSU DALAM PEMBUKUAN ATAU DALAM PROSES LAPORAN,



2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda



ep



ka



sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan



R



apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti



es



dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;



on



Hal. 9 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



3. Menyatakan barang bukti berupa :



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



No.00830 rek. 01-2-000111.3 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal



ng



Rp.200.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi pencairan Deposito No.00830 tanggal 02 Juli 2008 ;



1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



gu







No.00829 rek. 01-2-000112.5 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal



A



Rp.250.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi pencairan Deposito Bilyet Deposito No.00829 tanggal 16 Juni 2008 ;







1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 11 tanggal 17 Maret 2005 di



ub lik



ah



hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. LEO ANDRI dan NENG IMAS LASMANAH dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI berikut 3



am



lembar kwitansi (senilai Rp.126.000.000,- tanggal kosong, Rp.7.000.000,tanggal 2 Maret 2005 dan Rp.7.000.000,- tanggal 3 Maret 2005) ; 1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 20 tanggal 27 Agustus



ep



ah k







2004 di hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. EDDY YUSUF



R



EMBENG, SE. dan Ny. EFFY HENDRIANI dengan Sdri. DIAH EKA



1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 41 tanggal 22 Juni 2004 di



A gu ng







In do ne si



NURSULISTYAWATI ;



hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. YESISCA FILLING dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;







13 (tiga belas) lembar Slip penarikan uang tabungan No.Rek. 01-1-006688.8 dan 01.4.000603.3 dengan 01.4.000420 An. LISTIJANI



SURJONO, SH. yang diduga tandatangannya dipalsukan oleh DIAH EKA



3 (tiga) berkas Neraca bulanan PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



lik







masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ; •



3 (tiga) berkas Daftar Nominatif dan Agunan Kredit dengan kolektibilitas



ub



m



ah



NURSULISTYAWATI ;



ka



kurang lancar, diragukan, macet PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



ah







ep



masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ; 1 (satu) berkas Daftar Deposito Periode Juni 2006 ;



R



Dikembalikan kepada BPR LEXI PRATAMA MANDIRI melalui Sdr. ADE



es on



Hal. 10 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



M



SUHUD selaku Direktur Utama BPR LEXI PRATAMA MANDIRI ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;



ng



Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung di Bandung Nomor : 306/ Pid/2011/PT.Bdg., tanggal 18 Oktober 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :



Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;







Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 28 Juni 2011



gu







A



Nomor 1421/Pid/B/2010/PN.Bdg. dengan perbaikan sekedar mengenai



lamanya pidana yang dijatuhkan yang amar selengkapnya berbunyi



ub lik



ah



sebagai berikut :



1. Menyatakan Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. telah



am



terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu



ep



dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen



2. Menjatuhkan



R



Bank” ;



pidana



terhadap



Terdakwa



DIAH



EKA



In do ne si



ah k



atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu



A gu ng



NURSULISTYAWATI, SE. dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar



rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar



oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;



3. Menyatakan barang bukti berupa : •



No.00830 rek. 01-2-000111.3 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal



lik



ah



Rp.200.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi pencairan Deposito No.00830 tanggal 02 Juli 2008 ; •



ub



m



1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



ep



ka



No.00829 rek. 01-2-000112.5 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal Rp.250.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi



1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 11 tanggal 17 Maret 2005 di



ng



M



hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. LEO ANDRI dan NENG IMAS



on



Hal. 11 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



LASMANAH dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI berikut 3



es







R



ah



pencairan Deposito Bilyet Deposito No.00829 tanggal 16 Juni 2008 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



lembar kwitansi (senilai Rp.126.000.000,- tanggal kosong, Rp.7.000.000,tanggal 2 Maret 2005 dan Rp.7.000.000,- tanggal 3 Maret 2005) ;



1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 20 tanggal 27 Agustus



ng







2004 di hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. EDDY YUSUF



gu



EMBENG, SE. dan Ny. EFFY HENDRIANI dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;







A



hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. YESISCA FILLING dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;



13 (tiga belas) lembar Slip penarikan uang tabungan No.Rek.



ub lik







ah



1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 41 tanggal 22 Juni 2004 di



01-1-006688.8 dan 01.4.000603.3 dengan 01.4.000420 An. LISTIJANI



am



SURJONO, SH. yang diduga tandatangannya dipalsukan oleh DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;



3 (tiga) berkas Neraca bulanan PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



ep



ah k







masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ;



In do ne si



3 (tiga) berkas Daftar Nominatif dan Agunan Kredit dengan kolektibilitas



R







kurang lancar, diragukan, macet PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



A gu ng



masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ;







1 (satu) berkas Daftar Deposito Periode Juni 2006 ;



Dikembalikan kepada BPR LEXI PRATAMA MANDIRI melalui Sdr. ADE SUHUD selaku Direktur Utama BPR LEXI PRATAMA MANDIRI ;



4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua



tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima



lik



Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 62/Akta.Pid/ 2011/PN.Bdg., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Bandung



ub



yang menerangkan, bahwa pada tanggal 29 November 2011 Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;



ep



Memperhatikan memori kasasi tanggal 12 Desember 2011 dari Kuasa Hukum Terdakwa yang diajukan untuk dan atas nama Terdakwa sebagai



R



Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung



es



pada tanggal 12 Desember 2011 ;



Hal. 12 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



ng gu A



on



Membaca surat-surat yang bersangkutan ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



ribu rupiah) ;



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 17 November 2011 dan Terdakwa



ng



mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 November 2011 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada



tanggal 12 Desember 2011 dengan demikian permohonan kasasi beserta



gu



dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut



A



formal dapat diterima ;



Menimbang bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi



ub lik



ah



pada pokoknya adalah sebagai berikut : KEBERATAN PERTAMA :



am



Bahwa, Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Bandung) dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melanggar Undang-



ep



Undang, yaitu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP



ah k



ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :



R



“Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan



In do ne si



tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima



A gu ng



belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri. Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka” ;



Sehingga dengan telah tidak dipenuhinya merupakan kelalaian dalam



Penerapan Hukum Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1)



lik



Demikian oleh karena Judex Facti dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melanggar ketentuan Pasal 56 KUHAP tersebut, maka berita



ub



acara persidangan menjadi tidak sah berikut segala tindakan hukumnya juga menjadi tidak sah, karena tindakan tersebut yaitu dengan tidak mengadakan penunjukan Penasihat Hukum bagi Terdakwa/Pemohon Kasasi, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Terdakwa/Pemohon Kasasi yang



ep



ka



m



ah



KUHAP (Himpunan Tanya Jawab Hukum Pidana, 1984:41) ;



dijunjung tinggi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-



1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang



on



Hal. 13 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor



es



R



Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang banyak mewarnai dan



ng



menjiwai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang di dalam penjelasan umum dan Undang-Undang tersebut telah



menyebutkan asas-asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran



gu



harkat serta martabat manusia yang harus ditegakkan dalam dan dengan



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dan karenanya Putusan Judex Facti



A



tersebut haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi ;



ub lik



ah



KEBERATAN KEDUA :



Bahwa, Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri



am



Bandung) dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah salah dalam menerapkan hukum tentang Pembuktian, karena :



ep



1. Hakim Pertama dalam pertimbangan hukumnya pada pokoknya telah



ah k



mempertimbangkan, bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta Terdakwa



R



dengan kewenangannya yang ada pada dirinya selaku Direktur PT. BPR



In do ne si



LEXI PRATAMA telah mencairkan Deposito yang merupakan jaminan untuk



A gu ng



kredit Demond Loan atas nama LISTIJANI SURJONO, SH tanpa



sepengetahuan deposan serta Terdakwa yang telah menerbitkan Bilyet Deposito Nomor 00829 dan Nomor 00830 yang tidak dicatatkan di



Pembukuan Keuangan PT. BPR LEXI PRATAMA, di mana Terdakwa menyadari dan mengetahui perbuatannya tersebut dapat menyebabkan kerugian pada orang lain in casu saksi LISTIJANI SURJONO, SH dan PT.



lik



yang didakwakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah terpenuhi ;



ub



2. Akan tetapi kenyataannya Hakim Pertama dalam pertimbangannya sama sekali tidak mempertimbangkan Surat-surat Bukti yang diajukan oleh



masing-masing bernama :



ep



Terdakwa/Pemohon Kasasi yang diberi tanda T-1 s/d T-18 dan saksi-saksi



ka







Bahwa untuk Bilyet Deposito No.00093 dan No.00092 saksi tidak



M



mengetahuinya, sedangkan Bilyet Deposito No.00829 dan No.00830



on



Hal. 14 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



saksi mengetahuinya sewaktu saksi diperiksa oleh BI bahwa Bilyet



es



ah



a. Saksi Benny Syabana, SE.AK, yang antara lain menerangkan :



R



m



ah



BPR LEXI PRATAMA, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur-unsur apa



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Deposito No.00829 dan No.00830 fiktif atau tidak tercatat di BPR LEXI PRATAMA MANDIRI karena palsu ; •



ng



Bahwa sedangkan semua transaksi yang resmi tercatat di pembukuan BPR LEXI PRATAMA MANDIRI ;



gu



b. Saksi Evi Natalia, SH, yang antara lain, menerangkan : •



Bahwa semua kegiatan atau hubungan antara Terdakwa dengan Ibu Listijani Surjono, SH menurut hasil penyelidikan, adalah di luar BPR



A



Lexi Pratama Mandiri ;



3. Sebagaimana dalam Peradilan Banding Judex Facti harus memeriksa dan perkara



dalam



keseluruhan,



sehingga



ub lik



ah



mengadili



dengan



tidak



dipertimbangkannya kembali oleh Judex Facti sebagai dasar pokok



am



disetujuinya



pertimbangan



Hakim



Pertama



yang



nyata-nyata



belum



mempertimbangkan surat-surat bukti dan saksi-saksi seperti di atas yang



ep



telah diajukan oleh sekarang pemohon kasasi tersebut, maka nyatalah



ah k



bahwa :



Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengambil alih Putusan



R







In do ne si



Pengadilan Negeri Bandung telah salah dalam menerapkan hukum/



A gu ng



tidak melaksanakan hukum yang benar, serta memutus atas dasar hal-hal yang bertentangan dengan hukum ;







Putusan Majelis Banding tidak melaksanakan peradilan sebagaimana seharusnya dilakukan menurut Undang-Undang ;







Putusan



Pengadilan



Tinggi



Bandung



No.306/Pid/2011/PT.Bdg.



tanggal 18 Oktober 2011 dalam pertimbangan hukumnya tidak sempurna



gemotiveerd),



karena



hanya



singkat,



lik



ah



sederhana, dan cukup mengambil alih Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.1421/Pid.B/2010/PN.Bdg. tanpa didasari alasan-alasan



ub



hukum yang diwajibkan dalam Undang-Undang ;



4. Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.306/Pid/2011/PT.Bdg. yang menguatkan



ep



ka



m



(onvoldoende



Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.1421/Pid.B/2010/PN.Bdg. tidaklah



R



ah



dapat dipertahankan lagi dan karenanya harus dibatalkan. Dan sesuai



on



Hal. 15 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



M



jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun



es



dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun



1985 tentang Mahkamah Agung, maka apabila Mahkamah Agung R.I.



ng



sebagai Judex Juris membatalkan Putusan Hakim bawahannya, bertindak pula sebagai Judex Facti, dan sebagai Judex Facti, kiranya berkenan



mempertimbangkan surat-surat bukti yang telah diajukan oleh sekarang



gu



Pemohon Kasasi tersebut dan alat-alat bukti lainnya ;



A



KEBERATAN KETIGA :



Bahwa, Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan



oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan



ub lik



ah



batalnya putusan yang bersangkutan, karena :



1. Bahwa, sudah menjadi azas hukum, Judex Facti dalam hal mengadili suatu



am



perkara



wajib



menkonstatir



kemudian



mengkwalifisir



kemudian



mengkonstatir peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di dalam mengadili



ep



suatu perkara ;



ah k



2. Bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung a quo yang pertimbangan



Jaksa/Penuntut



Umum/Termohon



Kasasi



an



sich



dan



tanpa



In do ne si



oleh



R



hukumnya hanya berdasarkan putusannya pada bukti-bukti yang diajukan



A gu ng



mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Terdakwa/Pemohon Kasasi, dan apabila Judex Facti mau mempertimbangkan surat-surat bukti



yang diajukan oleh Terdakwa/Pemohon Kasasi, maka tentunya putusannya akan lain dan tidak akan tercermin seperti dalam putusannya tersebut ;



Dengan demikian nyatalah, bahwa putusan Judex Facti tersebut telah



diberikan tidak dengan pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoende



lik



3. bahwa, seandainya benar — quod non — Terdakwa/Pemohon kasasi telah



melakukan perbuatan sebagaimana apa yang didakwakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang



ub



m



ah



gemotiveerd) ;



Perbankan, maka tentunya Terdakwa/Pemohon Kasasi dalam mengadakan



ep



ka



hubungan hukum dengan pihak ketiga sebagaimana tertuang dalam suratsurat bukti yang telah diajukan oleh Terdakwa/Pemohon Kasasi bukan atas



ah



nama pribadi, melainkan atas nama atau dalam jabatannya selaku Direktur



M



Demikian oleh karena perbuatan Terdakwa/Pemohon Kasasi telah dilakukan



on



Hal. 16 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



di luar jabatan selaku Direktur BPR LEXI PRATAMA MANDIRI, maka



es



R



BPR LEXI PRATAMA MANDIRI ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tidaklah tepat/keliru perbuatan Terdakwa/Pemohon Kasasi telah melakukan



perbuatan seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum/



ng



Termohon Kasasi tersebut ;



Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :



gu



Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa dapat dibenarkan oleh karena



Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum karena



A



mengubah dan menaikkan jumlah pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan tanpa memberikan pertimbangan hukum yang tepat



ub lik



ah



dan benar ;



Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi kurang mempertimbangkan hal-hal



am



yang meringankan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;



ep



Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam hal memperberat hukuman



ah k



Terdakwa dengan cara mengambil pendapat dan pertimbangan Jaksa/Penuntut



R



Umum tidak dapat dibenarkan karena alasan pertimbangan Jaksa/Penuntut



In do ne si



Umum telah dipertimbangkan dan terangkum oleh Judex Facti Pengadilan



A gu ng



Negeri dalam hal menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa. Alasan pertimbangan



Judex Facti Pengadilan Tinggi hanya merupakan pengulangan dan tidak ada



hal-hal yang baru dan signifikan sehingga tidak dapat lagi dijadikan alasan pada tingkat kasasi ;



Bahwa alasan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam



memperberat hukuman Terdakwa tidak terdapat alasan yang signifikan untuk



lik



yang berifat umumnya belaka ;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung



ub



berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung di Bandung Nomor : 306/ Pid/2011/PT.Bdg., tanggal 18 Oktober 2011 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 1421/Pid.B/ 2010/PN.Bdg., tanggal 28 Juni



ep



2011 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di



es on



Hal. 17 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



R



bawah ini ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



dijadikan dasar pertimbangan yang beralasan sebab hanya merupakan alasan



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa



oleh



karena



permohonan



R



Menimbang,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kasasi



Terdakwa



dikabulkan dan Terdakwa tetap dipidana, maka biaya perkara dalam tingkat



ng



kasasi ini dibebankan kepada Terdakwa ;



Memperhatikan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.10



Tahun 1998, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.8 Tahun



gu



1981, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan



ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua



A



dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;



ub lik



ah



MENGADILI:



Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa :



am



DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE tersebut ;



Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung di Bandung Nomor :



ep



306/Pid/2011/PT.Bdg., tanggal 18 Oktober 2011 yang memperbaiki putusan



ah k



Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 1421/Pid.B/ 2010/PN.Bdg., tanggal 28 Juni



R



2011 ;



In do ne si



MENGADILI SENDIRI :



A gu ng



1. Menyatakan Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI, SE. telah terbukti



secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN



SENGAJA MEMBUAT ATAU MENYEBABKAN ADANYA PENCATATAN PALSU DALAM PEMBUKUAN ATAU DALAM PROSES LAPORAN,



MAUPUN DALAM DOKUMEN ATAU LAPORAN KEGIATAN USAHA, LAPORAN TRANSAKSI ATAU REKENING SUATU BANK” ;



2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIAH EKA NURSULISTYAWATI,



lik



sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan



ub



apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; •



ep



3. Menyatakan barang bukti berupa :



1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI No.00830 rek. 01-2-000111.3 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal



ah



ka



m



ah



SE. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda



es



R



Rp.200.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi



on



Hal. 18 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



M



pencairan Deposito No.00830 tanggal 02 Juli 2008 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



1 (satu) lembar Bilyet Deposito PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



No.00829 rek. 01-2-000112.5 An. LISTIJANI SURJONO, SH. nominal



ng



Rp.250.000.000,- tanggal jatuh tempo 03-09-2006 berikut kwitansi pencairan Deposito Bilyet Deposito No.00829 tanggal 16 Juni 2008 ;



1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 11 tanggal 17 Maret 2005 di



gu







hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. LEO ANDRI dan NENG IMAS



LASMANAH dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI berikut 3



A



lembar kwitansi (senilai Rp.126.000.000,- tanggal kosong, Rp.7.000.000,tanggal 2 Maret 2005 dan Rp.7.000.000,- tanggal 3 Maret 2005) ;



1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 20 tanggal 27 Agustus



ub lik



ah







2004 di hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. EDDY YUSUF



am



EMBENG, SE. dan Ny. EFFY HENDRIANI dengan Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;



1 (satu) lembar Akta Pengakuan Utang Nomor 41 tanggal 22 Juni 2004 di



ep



ah k







hadapan Notaris RITA EVRYANI, SH. An. YESISCA FILLING dengan



13 (tiga belas) lembar Slip penarikan uang tabungan No.Rek.



In do ne si







R



Sdri. DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;



A gu ng



01-1-006688.8 dan 01.4.000603.3 dengan 01.4.000420 An. LISTIJANI



SURJONO, SH. yang diduga tandatangannya dipalsukan oleh DIAH EKA NURSULISTYAWATI ;







3 (tiga) berkas Neraca bulanan PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ;







3 (tiga) berkas Daftar Nominatif dan Agunan Kredit dengan kolektibilitas



kurang lancar, diragukan, macet PT. BPR LEXI PRATAMA MANDIRI







lik



ah



masing-masing bulan April, Juli dan September 2004 ; 1 (satu) berkas Daftar Deposito Periode Juni 2006 ;



Dikembalikan kepada BPR LEXI PRATAMA MANDIRI melalui Sdr. ADE



ub



m



SUHUD selaku Direktur Utama BPR LEXI PRATAMA MANDIRI ;



ep



Membebankan kepada Pemohon Kasasi/Terdakwa untuk membayar



rupiah) ;



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah



on



Hal. 19 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



Agung pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 oleh Dr. Artidjo Alkostar,



es



biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus



R



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



SH., LLM. Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum.



ng



dan Sri Murwahyuni, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua



gu



Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Djuyamto,



SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa



A



dan Jaksa/Penuntut Umum.--



Ketua :



ttd./



ttd./



Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum.



am



ttd./



Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM.



ah k



ep



Sri Murwahyuni, SH., MH.



ub lik



ah



Hakim – Hakim Anggota :



Panitera Pengganti :



In do ne si



Untuk salinan MAHKAMAH AGUNG R.I. a.n.Panitera Panitera Muda Perkara Pidana Khusus



A gu ng



Djuyamto, SH.



R



ttd./



es on



Hal. 20 dari 20 hal. Put. No. 695 K/Pid.Sus/2013



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



H. SUNARYO, SH., MH. NIP. : 040 044 338



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20