14 0 689 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
PUTUSAN
ng
No. 58 PK/Pid.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA AGUNG
gu
MAHKAMAH
memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai Nama
: HARTONO DJAHJADJAJA ;
Tempat lahir
: Jakarta ;
Umur/Tanggal lahir
: 49 tahun/26 September 1955 ;
Jenis kelamin
: Laki-laki ;
Kebangsaan
: Indonesia ;
Tempat tinggal
: Jalan
Pangeran
001/RW.
04
Jayakarta
No.
Kelurahan
11
A
Pinangsia,
ep
RT.
ub lik
am
ah
A
berikut dalam perkara :
: Katolik ;
Pekerjaan
: Karyawan ;
In do ne si
Agama
R
ah k
Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat ;
Yang dahulu diajukan sebagai para Terdakwa di dalam perkara Nama
: YUDI KARTOLA ;
Tempat lahir
: Sukabumi ;
Umur/Tanggal lahir
: 56 tahun/18 Pebruari 1950 ;
Jenis kelamin
: Laki-laki ;
Kebangsaan
: Indonesia ;
Tempat tinggal
: Jalan Cibubur VIII RT. 001/RW. 13 Kelurahan
Agama
: Islam ;
Pekerjaan
: Karyawan ;
ub
Mahkamah Agung tersebut ;
lik
Cibubur, Kecamatan Ciracas, JakartaTimur ;
Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut :
ep
ka
m
ah
A gu ng
terdahulu bersama dengan :
Primair :
Bahwa mereka Terdakwa I (Yudi Kartolo) sebagai Komisaris PT. Delta
es
R
Makmur Ekspresindo dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) sebagai Direktur Utama PT. Delta Makmur Ekspresindo, telah melakukan atau turut serta (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Segitiga Senen Jakarta Pusat dan
gu
saksi Agus Riyanto selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia
In d
(BRI) Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang (diberkaskan dan dilakukan
on
ng
melakukan dengan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra selaku Pimpinan Cabang
A
penuntutan secara terpisah), secara berturut-turut telah melakukan beberapa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai
ng
suatu perbuatan berlanjut, antara bulan Agustus 2003 sampai dengan bulan Oktober 2003 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2003, bertempat di Kantor
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Segitiga Senen Jalan Raya Senen Jakarta
gu
Pusat, dan di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih
A
termasuk dalam kewenangan mengadili dari Pengadilan Jakarta Pusat, secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
ub lik
ah
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan atau turut serta melakukan
dengan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dan Agus Riyanto secara melawan
hukum mentransfer dan atau memindah bukukan uang BRI Cabang Segitiga Senen sejumlah Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima ratus lima
ep
ah k
am
Negara, yaitu :
puluh juta Rupiah) ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor : 0361.01.000101.30.3 dan uang BRI Cabang Pembantu
In do ne si
R
Pasar Tanah Abang sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah
A gu ng
Abang Nomor : 0532-01-000050-30.9 ;
Sehingga dapat merugikan keuangan Negara sejumlah Rp 180.550.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Pemindah bukuan dana sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) milik BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ke
Pada tanggal 14 Agustus 2003 Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan
lik
•
Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) membuka rekening giro Nomor : 0532-01-000050-30.9 di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang
ub
m
ah
rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
dalam rangka pengucuran dana yang ditawarkan oleh saksi Agus
ka
Riyanto selaku Pincapem BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah
ep
Abang, yang berasal dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) melalui Arranger Sdr. Ferdinand Dumais. Bahwa
R
ah
pembukaan rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo
es
tidak sesuai dengan ketentuan pembukaan rekening giro di Bank tanggal
ng
RTL/DJS/10/2000
6
Oktober
2000
karena
seluruh
persyaratan pembukaan rekening giro telah disiapkan oleh saksi
gu
Agus Riyanto selaku Pincapem BRI Pasar Tanah Abang sedangkan
In d
Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja),
on
M
Rakyat Indonesia yang diatur dalam Surat Edaran Nose : S.29-DIR/
A
hanya tinggal menanda tangani surat-surat yang telah dibuat oleh
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi Agus Riyanto, tanpa hadir di Kantor BRI Cabang Pembantu
ng
Pasar Tanah Abang sebagaimana ketentuan persyaratan membuka rekening giro di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ;
Selanjutnya untuk merealisasi keinginan para Terdakwa mengambil
gu
•
uang BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, saksi Agus Riyanto selaku Pincapem BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang telah
A
mengirim surat Nomor : B-34/V/KCP/08/2003 tanggal 20 Agustus 2003 kepada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan
ub lik
ah
(DP4), untuk menawarkan penempatan dana dengan bunga yang tinggi di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, kemudian pada tanggal 21 Agustus 2003 Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan
am
Pengerukan (DP4) menyetujui untuk penempatan dana sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) untuk tujuan penempatan
ah k
•
Bahwa
ep
deposito berjangka selama 12 bulan ; pada
tanggal
25
Agustus
2003,
Dana
Pensiun
R
Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) telah mentransfer
In do ne si
dana sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) dengan
transfer masuk melalui RTGS BI dari Bank Mandiri untuk tujuan
A gu ng
penempatan deposito berjangka selama 12 bulan. Setelah dana yang berasal dari Dana Pensiun Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) masuk
ke BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, kemudian dipindah
bukukan oleh saksi Agus Riyanto ke rekening 0532-01-000050-30.9 atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo untuk kepentingan
Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja), dengan alasan seolah-olah ada fax surat dari Dana Pensiun dan
Pengerukan
(DP4)
Nomor
:
KU.4/11/17/VIII/
lik
ah
Pelabuhan
DP4-2003 tanggal 27 Agustus 2003 yang memerintahkan agar dana Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) dipindah
ub
m
sebesar
bukukan ke rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo, padahal
ka
DP4 tidak pernah membuat dan mengirim fax tersebut dan saksi Ir.
ep
Deden Gumilar Sapoetra tidak pernah melakukan konfirmasi
ah
kebenaran fax tersebut kepada DP4 ;
R
2. Pemindah bukuan dana sebanyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus
es
miliar Rupiah) milik BRI Cabang Segitiga Senen ke rekening PT. Untuk menutupi dana yang dikeluarkan BRI Cabang Segitiga Senen sehubungan pemberian kredit kepada AJB Bumi Putera 1912
gu
sebesar
Rp 36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah)
In d
ditambah bunga sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus
on
•
ng
M
Delta Makmur Ekspresindo ;
A
lima puluh juta Rupiah) yang tidak benar, maka Terdakwa I (Yudi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) bersama Richard
ng
Latief melakukan beberapa kali pertemuan dengan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra antara lain di Hotel Aston Senen Jakarta Pusat dan
Hotel Borobudur Jakarta Pusat dimana dalam pertemuan tersebut
gu
disepakati untuk mencari dana, yang akan dipergunakan untuk menutupi kredit atas nama AJB Bumi Putera ;
A
Sebagai pelaksanaan dari pertemuan tersebut Terdakwa I (Yudi Kartolo)
dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) melakukan pertemuan dengan Edi selaku Arranger
BPD
Kalimantan
Timur
dimana
dalam
ub lik
ah
Rusyanto
pembicaraan tersebut Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) menawarkan agar BPD Kalimantan Timur menempatkan dana
am
di BRI Cabang Segitiga Senen dengan bunga tinggi. Atas penawaran Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja), maka Edi
ep
Rusyanto melakukan hubungan langsung dengan saksi Ir. Deden Gumilar
ah k
Sapoetra dan membenarkannya. Selanjutnya saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra selaku Pinca BRI Cabang Segitiga Senen membuat surat
In do ne si
R
penawaran ke BPD Kalimantan Timur Nomor : B.746-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 9 September 2003 ;
Pada tanggal 9 September 2003, Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan
A gu ng
•
Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) bekerjasama dengan saksi Ir.
Deden Gumilar Sapoetra telah membuka rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo, yang mana pembukaan rekening tersebut tidak sesuai dan melanggar Surat Edaran Nose : S.29-DIR/
RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 tentang Giro BRI (Rupiah) karena Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono
lik
ah
Tjahjadjaja) tidak mengajukan aplikasi pembukaan rekening dan tidak datang ke Kantor BRI Cabang Segitiga Senen padahal sesuai
ub
m
dengan ketentuan Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 seharusnya Terdakwa I dan Terdakwa II
ka
mengajukan permohonan pembukaan rekening dan datang ke Kantor
ah
•
ep
BRI Cabang Segitiga Senen ;
Pada tanggal 10 September 2003, Direktur Pemasaran BPD
R
Kalimantan Timur menyetujui untuk menempatkan dana deposito di
es
BRI Cabang Segitiga Senen dengan cara transfer Real Time Gross
ng
M
Settlement (RTGS) BI sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus •
Setelah dana sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
gu
berada pada BRI Cabang Segitiga Senen dengan maksud untuk di
In d
depositokan atas nama BPD Kaltim, maka saksi Ir. Deden
on
miliar Rupiah) ;
A
Gumilar Sapoetra telah memerintahkan pemindah bukuan dana
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ke rekening
ng
PT. Delta Makmur Ekspresindo perusahaan milik Terdakwa I dan Terdakwa II dengan dasar fax yang seolah-olah berasal dari BPD
Kalimantan Timur padahal saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tidak
gu
pernah melakukan konfirmasi kebenaran fax tersebut kepada BPD
Kalimantan Timur. Perbuatan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra
A
tersebut juga sebelumnya telah diperingatkan oleh Budi Harianto
sebagai Asisten Manajer Operasional (AMO) BRI Cabang Segitiga
ub lik
ah
Senen yang bertugas menangani operasional/mengawasi pelayanan kegiatan tunai dan non tunai para nasabah bahwa untuk merubah permintaan penempatan deposito melalui transfer RTGS BI menjadi
am
pemindah bukuan ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, harus melalui prosedur RTGS yang telah ditetapkan di BRI. Walaupun Budi
ep
Harianto tetap tidak menyetujui tindakan saksi Ir. Deden Gumilar
ah k
Sapoetra dengan tidak melaksanakan perintah saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra, namun saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tetap
In do ne si
R
menyatakan bertanggung jawab tindakannya dan untuk itu saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan saksi Yudi Irawadi petugas
A gu ng
teller untuk melakukan pemindah bukuan dana sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) kepada rekening giro PT.
Delta Makmur Ekspresindo yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I dan Terdakwa II ;
3. Pemindah bukuan dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) milik BRI Cabang Segitiga
Bahwa Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono
lik
•
Tjahjadjaja) kenal dengan saksi Teguh Rahardjo melalui Sdr. Riky di awal bulan Agustus 2003, dalam rangka mencari dana untuk
ub
m
ah
Senen ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
penempatan deposito di BRI Cabang Segitiga Senen dan Terdakwa II
ka
(Hartono Tjahjadjaja) memberitahukan kepada saksi Teguh Rahardjo
ep
bahwa BRI Cabang Segitiga Senen dapat menerima penempatan deposito berjangka dengan bunga tinggi dan dijamin oleh Bank
R
ah
Indonesia (BI), apabila mendapatkan investornya akan diberi jasa/
es
komisi 12% dari nilai deposito yang ditempatkan, kemudian pada
M
tanggal 5 September 2003 dibuat surat perjanjian antara Terdakwa II 12% atas penempatan deposito di BRI Cabang Segitiga Senen ; Pada tanggal 5 September 2003 dengan surat No. B-713-KC-V/
gu
•
In d
OPR/09/ 2003 dan dengan surat No. B-742-KC-V/OPR/09/2003
on
ng
(Hartono Tjahjadjaja) dengan saksi Teguh Rahardjo mengenai komisi
A
tanggal 8 September 2003 saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mengajukan penawaran penempatan deposito kepada Dana Pensiun
ng
Perkebunan (Dapenbun) Jakarta Up. Bapak Drs. H. Samingun selaku
Presiden Direktur. Atas penawaran tersebut ditindak lanjuti dengan
pertemuan yang membicarakan penanaman deposito berjangka yang
gu
realisasinya sebagai berikut :
A
a. Pada tanggal 10 September 2003, Dapenbun mengirim surat kepada
BRI
Cabang
Bank/1941/10.IX/2003
Segitiga
Senen
D.03/
tanggal 10 September 2003 untuk
menempatkan dana sebesar
Rp
ub lik
ah
No.
24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro
am
langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti bilyet deposito BRI
ah k
DB6844794 ;
ep
Cabang Segitiga Senen No. Rek. 0361-01-000807-40-4, No. b. Pada tanggal 12 September 2003, Dapenbun mengirim surat Cabang
Segitiga
Senen
No.
D.03/
In do ne si
BRI
R
kepada
Bank/1949/12.IX/2003 tanggal 12 September 2003 sebesar
A gu ng
Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta
Rupiah) yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti bilyet deposito BRI
Cabang Segitiga Senen No. Rek. 0361-01-000808-40-0, No. DB 6844795 ;
• Surat
Dapenbun
No
:
lik
kepada BRI Cabang Segitiga Senen sebanyak 5 kali : D.03/Bank/1957/15.IX/2003,
15
September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar tanggal
D.03/Bank/1959/15.IX/2003,
tanggal
Rupiah) ; • Surat
ka
tanggal
ub
m
ah
c. Pada tanggal 15 September 2003, Dapenbun mengirim surat
Dapenbun
No
:
D.03/Bank/1958/15.IX/2003,
15
• Surat
Dapenbun
No
:
15
R
ah
Rupiah) ;
ep
September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar
Dapenbun
No
:
D.03/Bank/1960/15.IX/2003,
tanggal
15
September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar
In d
A
gu
Rupiah) ;
on
• Surat
ng
M
Rupiah) ;
es
September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dapenbun
No
:
In do ne si a
• Surat
R
putusan.mahkamahagung.go.id
D.03/Bank/1961/15.IX/2003,
tanggal
15
ng
September 2003, sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;
gu
Yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima
A
bukti bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen :
• Depobri No. Rek. 0361-01-000809-40-6 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844796 ;
ub lik
ah
• Depobri No. Rek. 0361-01-000810-40-7 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844797 ;
am
• Depobri No. Rek. 0361-01-000811-40-3 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844798 ; • Depobri No. Rek. 0361-01-000812-40-9 tanggal 12 September 2003
ah k
ep
sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844799 ; • Depobri No. Rek. 0361-01-000813-40-5 tanggal 12 September 2003 Rupiah) No. DB6844800 ;
In do ne si
R
sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta
A gu ng
d. Pada tanggal 16 September 2003, Dapenbun mengirim surat
kepada BRI Cabang Segitiga Senen No. D.03/Bank/1969/16/ IX/2003
tanggal
16
September
2003
sebesar
Rp
5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ditransfer oleh Bank Agro dengan RTGS langsung ke rekening BRI
Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun
menerima bukti bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen
lik
ah
No. Rekening 0361-01-000814-40-1, No. DB6844801 ;
e. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyerahkan 8 (delapan) lembar bilyet deposito kepada Saudara Baji
ub
m
Laksana dan selanjutnya oleh Sdr. Baji Laksana diserahkan
ka
kepada saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dan oleh Sdr. Ir.
ep
Deden Gumilar Sapoetra 8 (delapan) bilyet deposito tersebut diserahkan kepada Dapenbun (saksi Drs. H. Samingun) ;
ah
f. Bahwa 8 lembar bilyet deposito masing-masing :
es
R
• No. Rekening : 0361-01-000807-40-4 No. DB6844794 ;
M
Rp 4.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;
Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;
Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
A
• No. Rekening : 0361-01-000810-40-7 No. DB6844797 ;
In d
gu
• No. Rekening : 0361-01-000809-40-6 No. DB6844796 ;
on
ng
• No. Rekening : 0361-01-000808-40-0 No. DB6844795 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
ng
• No. Rekening : 0361-01-000811-40-3 No. DB6844798 ; Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
gu
• No. Rekening : 0361-01-000812-40-9 No. DB6844799 ; Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
A
• No. Rekening : 0361-01-000813-40-5 No. DB6844800 ;
Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;
• No. Rekening : 0361-01-000814-40-1 No. DB6844801 ;
ub lik
ah
Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;
Yang dipersiapkan/berasal dari para Terdakwa dan diserahkan kepada
am
Dapenbun seolah-olah benar diterbitkan oleh BRI Cabang Segitiga Senen, padahal kenyataannya bilyet deposito tersebut tidak benar sebagai bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen ;
Setelah dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus
ep
ah k
•
lima puluh juta Rupiah) yang dikirim oleh Dapenbun melalui transfer
In do ne si
R
Real Time Gross Settlement (RTGS) BI masuk untuk dibukukan di rekening deposito Dapenbun pada BRI Cabang Segitiga Senen,
A gu ng
kemudian saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan saksi
Yudi Irawadi sebagai petugas teller untuk memindah bukukan dana BRI Cabang Segitiga Senen sebesar
Rp 70.550.000.000,00
(tujuh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ke rekening PT. Delta
Makmur Ekspresindo dengan dasar fax yang seolah-olah berasal dari Dapenbun, padahal Dapenbun tidak pernah menerbitkan dan mengirim fax tersebut dan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tidak
lik
Dapenbun sebagaimana ketentuan pemindah bukuan yang berlaku pada BRI. Perbuatan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tersebut juga sebelumnya telah diperingatkan oleh Budi Harianto sebagai Asisten
ub
m
ah
pernah melakukan konfirmasi kebenaran fax tersebut kepada
Manajer Operasional (AMO) BRI Cabang Segitiga Senen yang
ep
ka
bertugas menangani operasional/mengawasi pelayanan kegiatan tunai dan non tunai para nasabah, bahwa untuk merubah permintaan
ah
penempatan deposito pada transfer RTGS BI menjadi pemindah
R
bukuan ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, harus melalui
es
M
prosedur RTGS yang telah ditetapkan di BRI. Walaupun Budi Sapoetra dengan tidak melaksanakan perintah saksi Ir. Deden
gu
Gumilar Sapoetra, namun saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tetap menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya dan untuk itu saksi
In d
A
Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan Sdr. Yudi Irawadi
on
ng
Harianto tetap tidak menyetujui tindakan saksi Ir. Deden Gumilar
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
petugas teller untuk melakukan pemindah bukuan dana sebesar Rp
ng
70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) kepada rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo No. 0361-01-000101-30 di BRI Cabang Segitiga Senen ;
Dari dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima
gu
•
ratus lima puluh juta Rupiah) yang dipindah bukukan ke dalam
A
rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo, oleh Terdakwa II (Hartono
dan
Terdakwa
I
(Yudi
Kartolo)
telah
ub lik
ah
dipergunakan sebagian untuk pembayaran pelunasan kredit atas nama AJB Bumi Putera 1912 atas persetujuan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra serta digunakan untuk kepentingan lain oleh Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjajadjaja) ; •
Pada tanggal 10, 12, 15 dan 16 September 2003 uang milik BRI sejumlah
Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima
ep
am
ah k
Tjahjadjaja)
ratus lima puluh juta Rupiah) masuk ke rekening Nomor :
R
0361.01.000101.30.3 atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo
In do ne si
yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II
A gu ng
sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya diri Terdakwa I dan Terdakwa II atau suatu korporasi yaitu PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai berikut :
1. Memperoleh uang sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
Rupiah), dari BRI Cabang Segitiga Senen, yang dipindah bukukan ke
rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
2. Memperoleh uang sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima
Ekspresindo ;
3. Memperoleh uang sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah),
ub
ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ; Bahwa perbuatan Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono
ep
ka
dari BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, yang dipindah bukukan
Tjahjadjaja) telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu dengan
R
memberikan sejumlah uang kepada : •
es
1. Ir. Deden Gumilar Sapoetra yang menerima pemberian uang yaitu : Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) sebagai hadiah atas
ng
M
dari BPD Kaltim ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo secara
gu
tidak benar ;
Rp 2.116.500.000,00 (dua miliar seratus enam belas juta lima ratus
In d
•
on
pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen yang berasal
A
ribu Rupiah) sebagai hadiah pemindah bukuan dana BRI Cabang
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
dipindah bukukan ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur
m
ah
ratus lima puluh juta Rupiah) dari BRI Cabang Segitiga Senen, yang
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Segitiga Senen yang berasal dari Dapenbun ke rekening PT. Delta •
ng
Makmur Ekspresindo secara tidak benar ;
US $ 100.000,00 (seratus ribu Dollar Amerika) sebagai hadiah
gu
pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo secara tidak benar ;
2. Teguh Rahardjo telah menerima komisi sebesar Rp 7.842.000.000,00
A
(tujuh miliar delapan ratus empat puluh dua juta Rupiah) dari transfer dana
ub lik
lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjajadjaja) merugikan keuangan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar Rp 180.550.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu ;
Perbuatan para Terdakwa seperti diuraikan di atas, diatur dan diancam
ep
ah k
am
ah
atas nama Dapenbun sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar
pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Subsidair :
In do ne si
R
KUHP ;
A gu ng
Bahwa Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja)
telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rayat Indonesia (BRI) Cabang
Segitiga Senen Jakarta Pusat dan saksi Agus Riyanto selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang
(diberkaskan dan dilakukan penuntutan secara terpisah), secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa
lik
ah
sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, pada waktu dan
tempat seperti disebutkan dalam dakwaan Primair, dengan tujuan menguntungkan
ub
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu :
ep
Terdakwa I dalam kedudukannya selaku Komisaris PT. Delta Makmur Ekspresindo dan Terdakwa II selaku Direktur Utama PT. Delta Makmur Ekspresindo telah menyalah gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya,
R
ka
m
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan,
es
melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dan Agus Riyanto mentransfer dan atau memindah bukukan uang BRI Cabang ratus lima puluh juta Rupiah) ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di BRI
gu
Cabang Segitiga Senen Nomor : 0361.01.000101.30.3 dan uang BRI Cabang
In d
A
Pembantu Pasar Tanah Abang sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
on
ng
Segitiga Senen sejumlah Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rupiah) ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di BRI Cabang Pembantu
ng
Pasar Tanah Abang Nomor : 0532-01-000050-30.9 ;
Sehingga dapat merugikan keuangan Negara sejumlah Rp 180.550.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) yang dilakukan
gu
dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Pemindah bukuan dana sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
A
Rupiah) milik BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
Pada tanggal 14 Agustus 2003 Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan
ub lik
ah
•
Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) membuka rekening giro Nomor : 0532-01-000050-30.9 di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang
am
dalam rangka pengucuran dana yang ditawarkan oleh saksi Agus Riyanto selaku Pincapem BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah
ep
Abang, yang berasal dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan
ah k
Pengerukan (DP4) melalui Arranger Sdr. Ferdinand Dumais. Bahwa pembukaan rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo
In do ne si
R
tidak sesuai dengan ketentuan pembukaan rekening giro di Bank Rakyat Indonesia yang diatur dalam Surat Edaran Nose : S.29-DIR/
A gu ng
RTL/DJS/10/2000
tanggal
6
Oktober
2000
karena
seluruh
persyaratan pembukaan rekening giro telah disiapkan oleh saksi
Agus Riyanto selaku Pincapem BRI Pasar Tanah Abang sedangkan
Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja), hanya tinggal menanda tangani surat-surat yang telah dibuat oleh
saksi Agus Riyanto, tanpa hadir di Kantor BRI Cabang Pembantu
•
lik
rekening giro di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ;
Selanjutnya untuk merealisasi keinginan para Terdakwa mengambil uang BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, saksi Agus Riyanto
ub
m
ah
Pasar Tanah Abang sebagaimana ketentuan persyaratan membuka
selaku Pincapem BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang telah
ka
mengirim surat Nomor : B-34/V/KCP/08/2003 tanggal 20 Agustus
ep
2003 kepada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan
ah
(DP4), untuk menawarkan penempatan dana dengan bunga yang
R
tinggi di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, kemudian pada
es
tanggal 21 Agustus 2003 Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan
ng
M
Pengerukan (DP4) menyetujui untuk penempatan dana sebesar Rp deposito berjangka selama 12 bulan ; Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2003, Dana Pensiun Perusahaan
gu
•
In d
Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) telah mentransfer dana sebesar
on
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) untuk tujuan penempatan
A
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) dengan transfer
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
masuk melalui RTGS BI dari Bank Mandiri untuk tujuan penempatan
ng
deposito berjangka selama 12 bulan. Setelah dana yang berasal dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) masuk
ke BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, kemudian dipindah
gu
bukukan oleh saksi Agus Riyanto ke rekening 0532-01-000050-30.9 atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo untuk kepentingan
A
Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja), dengan alasan seolah-olah ada fax surat dari Dana Pensiun
ub lik
ah
Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Nomor : KU.4/11/17/
VIII/DP4-2003 tanggal 27 Agustus 2003 yang memerintahkan agar dana sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)
am
dipindah bukukan ke rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo, padahal DP4 tidak pernah membuat dan mengirim fax tersebut dan
ep
saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tidak pernah melakukan konfirmasi
ah k
kebenaran fax tersebut kepada DP4 ; 2. Pemindah bukuan dana sebanyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Ekspresindo ;
Untuk menutupi dana yang dikeluarkan BRI Cabang Segitiga Senen
A gu ng
•
In do ne si
R
Rupiah) milik BRI Cabang Segitiga Senen ke rekening PT. Delta Makmur
sehubungan pemberian kredit kepada kepada AJB Bumi Putera 1912
sebesar Rp 36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah)
ditambah bunga sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang tidak benar, maka Terdakwa I (Yudi
Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) bersama Richard Latief melakukan beberapa kali pertemuan dengan saksi Ir. Deden
lik
Hotel Borobudur Jakarta Pusat dimana dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mencari dana, yang akan dipergunakan untuk
ub
m
ah
Gumilar Sapoetra antara lain di Hotel Aston Senen Jakarta Pusat dan
menutupi kredit atas nama AJB Bumi Putera ;
ka
•
Sebagai pelaksanaan dari pertemuan tersebut Terdakwa I (Yudi
ep
Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadja) melakukan pertemuan
ah
dengan Edi Rusyanto selaku Arranger BPD Kalimantan Timur dimana
R
dalam pembicaraan tersebut Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa
es
II (Hartono Tjahjadjaja) menawarkan agar BPD Kalimantan Timur
ng
M
menempatkan dana di BRI Cabang Segitiga Senen dengan bunga (Hartono Tjahjadjaja), maka Edi Rusyanto melakukan hubungan dengan
gu
langsung
saksi
Ir.
Deden
Gumilar
Sapoetra
dan
In d
membenarkannya. Selanjutnya saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra
on
tinggi. Atas penawaran Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II
A
selaku Pinca BRI Cabang Segitiga Senen membuat surat penawaran
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ke BPD Kalimantan Timur Nomor : B.746-KC-V/OPR/09/2003 tanggal •
ng
9 September 2003 ;
Pada tanggal 9 September 2003, Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan
gu
Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) bekerjasama dengan saksi Ir.
Deden Gumilar Sapoetra telah membuka rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo, yang mana pembukaan rekening
A
tersebut tidak sesuai dan melanggar Surat Edaran Nose : S.29-DIR/
RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 tentang Giro BRI (Rupiah)
ub lik
ah
karena Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono
Tjahjadjaja), tidak mengajukan aplikasi pembukaan rekening dan tidak datang ke Kantor BRI Cabang Segitiga Senen padahal sesuai
am
dengan ketentuan Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 seharusnya Terdakwa I dan Terdakwa II
ep
mengajukan permohonan pembukaan rekening dan datang ke Kantor
ah k
BRI Cabang Segitiga Senen ;
Pada tanggal 10 September 2003, Direktur Pemasaran BPD
R
•
In do ne si
Kalimantan Timur menyetujui untuk menempatkan dana deposito di BRI Cabang Segitiga Senen dengan cara transfer Real Time Gross
A gu ng
Settlement (RTGS) BI sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ;
•
Setelah dana sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) berada pada BRI Cabang Segitiga Senen dengan maksud untuk didepositokan atas nama BPD Kaltim, maka saksi Ir. Deden Gumilar
Sapoetra telah memerintahkan pemindah bukuan dana sebesar
lik
Makmur Ekspresindo perusahaan milik Terdakwa I dan II dengan dasar fax yang seolah-olah berasal dari BPD Kalimantan Timur padahal saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tidak pernah melakukan
ub
m
ah
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ke rekening PT. Delta
konfirmasi kebenaran fax tersebut kepada BPD Kalimantan Timur.
ka
Perbuatan
saksi
Ir.
Deden
Gumilar
Sapoetra
tersebut
juga
ep
sebelumnya telah diperingatkan oleh Budi Harianto sebagai Asisten
ah
Manajer Operasional (AMO) BRI Cabang Segitiga Senen yang
R
bertugas menangani operasional/mengawasi pelayanan kegiatan
es
tunai dan non tunai para nasabah bahwa untuk merubah permintaan
ng
M
penempatan deposito melalui transfer RTGS BI menjadi pemindah prosedur RTGS yang telah ditetapkan di BRI. Walaupun Budi
gu
Harianto tetap tidak menyetujui tindakan saksi Ir. Deden Gumilar
In d
Sapoetra dengan tidak melaksanakan perintah saksi Ir. Deden
on
bukuan ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, harus melalui
A
Gumilar Sapoetra, namun saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tetap
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menyatakan bertanggung jawab tindakannya dan untuk itu saksi Ir.
ng
Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan saksi Yudi Irawadi petugas
teller untuk melakukan pemindah bukuan dana sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) kepada rekening giro PT.
gu
Delta Makmur Ekspresindo yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I dan II ;
A
3. Pemindah bukuan dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar
lima ratus lima puluh juta Rupiah) milik BRI Cabang Segitiga Senen ke •
ub lik
ah
rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
Bahwa Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) kenal dengan saksi Teguh Rahardjo melalui Sdr. Riky di
am
awal bulan Agustus 2003, dalam rangka mencari dana untuk penempatan deposito di BRI Cabang Segitiga Senen dan Terdakwa II
ep
(Hartono Tjahjadjaja) memberitahukan kepada saksi Teguh Rahardjo
ah k
bahwa BRI Cabang Segitiga Senen dapat menerima penempatan deposito berjangka dengan bunga tinggi dan dijamin oleh Bank
In do ne si
R
Indonesia (BI), apabila mendapatkan investornya akan diberi jasa/ komisi 12% dari nilai deposito yang ditempatkan, kemudian pada
A gu ng
tanggal 5 September 2003 dibuat surat perjanjian antara Terdakwa II
(Hartono Tjahjadjaja) dengan saksi Teguh Rahardjo mengenai komisi
12% atas penempatan deposito di BRI Cabang Segitiga Senen ;
•
Pada tanggal 5 September 2003 dengan surat No. B-713-KC-V/
OPR/09/ 2003 dan dengan surat No. B-742-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 8 September 2003 saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra
lik
Perkebunan (Dapenbun) Jakarta Up. Bapak Samingun selaku Presiden Direktur. Atas penawaran tersebut ditindak lanjuti dengan pertemuan yang membicarakan penanaman deposito berjangka yang realisasinya sebagai berikut :
ub
m
ah
mengajukan penawaran penempatan deposito kepada Dana Pensiun
ka
a. Pada tanggal 10 September 2003, Dapenbun mengirim
ep
surat kepada BRI Cabang Segitiga Senen No. D.03/
ah
Bank/1941/10.IX/2003
tanggal 10 September 2003 Rp
R
untuk menempatkan dana sebesar
es
24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta
ng
M
Rupiah) yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti bilyet BRI
Cabang
Segitiga
Senen
A
0361-01-000807-40-4, No. DB6844794 ;
No.
Rek.
In d
gu
deposito
on
langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
b. Pada tanggal 12 September 2003, Dapenbun mengirim
ng
surat kepada BRI Cabang Segitiga Senen No. D.03/ Bank/1949/12.IX/2003
tanggal
12
September
2003
sebesar Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan
gu
ratus juta Rupiah) yang dananya dikirim melalui RTGS
Bank Agro langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen No. Rek. 0361-01-000808-40-0, No. DB6844795 ;
ub lik
ah
A
Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti
tanggal
D.03/Bank/1958/15/IX/2003,
tanggal
c. Pada tanggal 15 September 2003, Dapenbun mengirim surat kepada BRI Cabang Segitiga Senen sebanyak 5 kali :
am
• Surat
Dapenbun
No
:
D.03/Bank/1957/15/IX/2003,
15
September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar
ah k
• Surat
Dapenbun
ep
Rupiah) ; No
:
15
Dapenbun
No
A gu ng
• Surat
:
In do ne si
Rupiah) ;
R
September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar D.03/Bank/1959/15/IX/2003,
tanggal
15
September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
• Surat
Dapenbun
No
:
D.03/Bank/1960/15/IX/2003,
tanggal
15
September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
• Surat
Dapenbun
No
:
D.03/Bank/1961/15/IX/2003,
tanggal
15
lik
ratus lima puluh juta Rupiah) ;
Yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima
ub
m
ah
September 2003, sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua
bukti bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen :
ep
ka
• Depobri No. Rek. 0361-01-000809-40-6 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844796 ;
R
ah
• Depobri No. Rek. 0361-01-000810-40-7 tanggal 12 September 2003
es
sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844797 ;
ng
M
• Depobri No. Rek. 0361-01-000811-40-3 tanggal 12 September 2003 • Depobri No. Rek. 0361-01-000812-40-9 tanggal 12 September 2003
In d
A
gu
sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844799 ;
on
sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844798 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Depobri No. Rek. 0361-01-000813-40-5 tanggal 12 September 2003
ng
sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) No. DB6844800 ;
gu
d. Pada tanggal 16 September 2003, Dapenbun mengirim
surat kepada BRI Cabang Segitiga Senen No. D.03/ Bank/1969/16/IX/2003
tanggal
16
September
2003
A
sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta
Rupiah) ditransfer oleh Bank Agro dengan RTGS langsung
ub lik
ah
ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen No. Rek. 0361-01-000814-40-1,
am
No. DB6844801 ;
e. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyerahkan 8
ah k
Laksana
ep
(delapan) lembar bilyet deposito kepada Saudara Baji dan
selanjutnya
oleh
Sdr.
Baji
Laksana
diserahkan kepada saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dan
In do ne si
R
oleh Sdr. Deden Gumilar Sapoetra 8 (delapan) lembar
bilyet deposito tersebut diserahkan kepada Dapenbun
A gu ng
(saksi Drs. H. Samingun) ;
f. Bahwa 8 lembar bilyet deposito masing-masing :
• No. Rekening : 0361-01-000807-40-4 No. DB6844794 ;
Rp 24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;
• No. Rekening : 0361-01-000808-40-0 No. DB6844795 ;
Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;
lik
Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
• No. Rekening : 0361-01-000810-40-7 No. DB6844797 ; Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
ub
m
ah
• No. Rekening : 0361-01-000809-40-6 No. DB6844796 ;
ka
• No. Rekening : 0361-01-000811-40-3 No. DB6844798 ;
ep
Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
• No. Rekening : 0361-01-000812-40-9 No. DB6844799 ;
ah
Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
es
R
• No. Rekening : 0361-01-000813-40-5 No. DB6844800 ;
ng
M
Rp 7.250.000.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta • No. Rekening : 0361-01-000814-40-1 No. DB6844801 ;
gu
Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;
In d
Yang dipersiapkan/berasal dari para Terdakwa dan diserahkan kepada
on
Rupiah) ;
A
Dapenbun seolah-olah benar diterbitkan oleh BRI Cabang Segitiga
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Senen, padahal kenyataannya bilyet deposito tersebut tidak benar •
ng
sebagai bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen ;
Setelah dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima
gu
ratus lima puluh juta Rupiah) yang dikirim oleh Dapenbun melalui transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) BI masuk untuk dibukukan di rekening deposito Dapenbun pada BRI Cabang Segitiga
A
Senen, kemudian saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan saksi Yudi Irawadi sebagai petugas teller untuk memindah bukukan
ub lik
ah
dana BRI Cabang Segitiga Senen sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ke rekening PT.
Delta Makmur Ekspresindo dengan dasar fax yang seolah-olah
am
berasal dari Dapenbun, padahal Dapenbun tidak pernah menerbitkan dan mengirim fax tersebut dan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra
ep
tidak pernah melakukan konfirmasi kebenaran fax tersebut kepada
ah k
Dapenbun sebagaimana ketentuan pemindah bukuan yang berlaku pada BRI. Perbuatan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tersebut juga
In do ne si
R
sebelumnya telah diperingatkan oleh Budi Harianto sebagai Asisten
Manajer Operasional (AMO) BRI Cabang Segitiga Senen yang
A gu ng
bertugas menangani operasional/mengawasi pelayanan kegiatan tunai dan non tunai para nasabah, bahwa untuk merubah permintaan penempatan deposito pada transfer RTGS BI menjadi pemindah
bukuan ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, harus melalui
prosedur RTGS yang telah ditetapkan di BRI. Walaupun Budi
Harianto tetap tidak menyetujui tindakan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dengan tidak melaksanakan perintah saksi Ir. Deden
lik
ah
Gumilar Sapoetra, namun saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tetap
menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya dan untuk itu saksi
ub
m
Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan Sdr. Yudi Irawadi petugas teller untuk melakukan pemindah bukuan dana sebesar Rp
ka
70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta
ep
Rupiah) kepada rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo No. 0361-01-000101-30.3 di BRI Cabang Segitiga Senen ; Dari dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima
R
ah
•
es
ratus lima puluh juta Rupiah) yang dipindah bukukan ke dalam (Hartono
Tjahjadjaja)
dan
Terdakwa
I
(Yudi
Kartolo)
telah
dipergunakan sebagian untuk pembayaran pelunasan kredit atas
gu
nama AJB Bumi Putera 1912 atas persetujuan saksi Ir. Deden
In d
Gumilar Sapoetra serta digunakan untuk kepentingan lain oleh
on
ng
M
rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo, oleh Terdakwa II
A
Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pada tanggal 10, 12, 15 dan 16 September 2003 uang milik BRI
ng
sejumlah Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) masuk ke rekening Nomor :
gu
0361.01.000101.30.3 atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I dan II ;
Bahwa perbuatan menyalah gunakan kesempatan atau sarana yang ada
A
padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dilakukan Terdakwa I dan II
atau suatu korporasi yaitu PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai berikut :
ub lik
ah
sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan diri Terdakwa I dan II
BRI Cabang Segitiga Senen, yang dipindah bukukan ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
2. Memperoleh uang sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah), dari BRI Cabang Segitiga Senen, yang dipindah
ep
ah k
am
1. Memperoleh uang sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah), dari
bukukan ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ; 3. Memperoleh uang sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), dari
In do ne si
R
BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, yang dipindah bukukan ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
A gu ng
Bahwa perbuatan Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono
Tjahjadjaja) telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu dengan memberikan sejumlah uang kepada :
1. Ir. Deden Gumilar Sapoetra yang menerima pemberian uang yaitu : •
Rp 3.000.000.000,00
(tiga miliar Rupiah) sebagai hadiah atas
pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen yang berasal
dari BPD Kaltim ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo secara
•
lik
ah
tidak benar ;
Rp 2.116.500.000,00 (dua miliar seratus enam belas juta lima ratus
ub
m
ribu Rupiah) sebagai hadiah pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen yang berasal dari Dapenbun ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo secara tidak benar ; •
US $ 100.000,00 (seratus ribu Dollar Amerika) sebagai hadiah
ep
ka
pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen ke rekening PT. Rahardjo
telah menerima komisi sebesar Rp 7.842.000.000,00
es
2. Teguh
R
Delta Makmur Ekspresindo secara tidak benar ;
atas nama Dapenbun sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
gu
Bahwa perbuatan Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono
In d
A
Tjahjadjaja) merugikan keuangan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia
on
ng
(tujuh miliar delapan ratus empat puluh dua juta Rupiah) dari transfer dana
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(Persero) sebesar Rp 180.550.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar lima
ng
ratus lima puluh juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu ;
Perbuatan para Terdakwa seperti diuraikan di atas, diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo.
gu
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
A
Lebih Subsidair :
Bahwa Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja)
ub lik
ah
telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Ir. Deden Gumilar
Sapoetra selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang
Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, (diberkaskan dan dilakukan penuntutan secara terpisah), secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa
ep
ah k
am
Segitiga Senen Jakarta Pusat dan saksi Agus Riyanto selaku Pimpinan Cabang
sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, pada waktu dan tempat seperti disebutkan dalam dakwaan Primair, memberi atau menjanjikan
In do ne si
R
sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak
A gu ng
berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu :
Terdakwa I dan Terdakwa II telah memberi atau menjanjikan uang sejumlah
Rp 5.116.500.000,00 dan US $.100.000,00 serta satu lembar cek tunai senilai
Rp 20.000.000.000,00 kepada Pegawai Negeri yaitu saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dengan maksud agar saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dalam
kedudukannya selaku Pimpinan Cabang BRI Cabang Segitiga Senen Jakarta
lik
ah
Pusat, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya, yaitu saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra mentransfer dan memindah
bukukan
uang
BRI
Cabang
Segitiga
Senen
sejumlah
ub
Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta
Rupiah) ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di BRI Cabang Segitiga Senen
ep
Nomor : 0361.01.000101.30.3 yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 1. Pemindah bukuan dana sebanyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) milik BRI Cabang Segitiga Senen ke rekening PT. Delta Makmur
es
•
R
Ekspresindo ;
M
Untuk menutupi dana yang dikeluarkan BRI Cabang Segitiga Senen sebesar
Rp 36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah)
gu
ditambah bunga sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus
In d
lima puluh juta Rupiah) yang tidak benar, maka Terdakwa I (Yudi
on
ng
sehubungan pemberian kredit kepada AJB Bumi Putera 1912
A
Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) bersama Richard
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
atau
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Latief melakukan beberapa kali pertemuan dengan saksi Ir. Deden
ng
Gumilar Sapoetra antara lain di Hotel Aston Senen Jakarta Pusat dan
Hotel Borobudur Jakarta Pusat dimana dalam pertemuan tersebut
disepakati untuk mencari dana, yang akan dipergunakan untuk
gu
menutupi kredit atas nama AJB Bumi Putera ;
•
Sebagai pelaksanaan dari pertemuan tersebut Terdakwa I (Yudi
A
Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) melakukan pertemuan
dengan Edi Rusyanto selaku Arranger BPD Kalimantan Timur dimana
ub lik
ah
dalam pembicaraan tersebut Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa
II (Hartono Tjahjadjaja) menawarkan agar BPD Kalimantan Timur menempatkan dana di BRI Cabang Segitiga Senen dengan bunga
am
tinggi. Atas penawaran Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja), maka Edi Rusyanto melakukan hubungan dengan
saksi
Ir.
Deden
Gumilar
Sapoetra
dan
ep
langsung
ah k
membenarkannya. Selanjutnya saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra selaku Pinca BRI Cabang Segitiga Senen membuat surat penawaran
In do ne si
R
ke BPD Kalimantan Timur Nomor : B.746-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 9 September 2003 ;
Pada tanggal 9 September 2003, Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan
A gu ng
•
Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) bekerjasama dengan saksi Ir.
Deden Gumilar Sapoetra telah membuka rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo, yang mana pembukaan rekening tersebut tidak sesuai dan melanggar Surat Edaran Nose : S.29-DIR/
RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 tentang giro BRI (Rupiah) karena Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono
lik
ah
Tjahjadjaja), tidak mengajukan aplikasi pembukaan rekening dan tidak datang ke Kantor BRI Cabang Segitiga Senen padahal sesuai
ub
m
dengan ketentuan Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 seharusnya Terdakwa I dan II mengajukan
ka
permohonan pembukaan rekening dan datang ke Kantor BRI Cabang
ah
•
ep
Segitiga Senen ;
Pada tanggal 10 September 2003, Direktur Pemasaran BPD
R
Kalimantan Timur menyetujui untuk menempatkan dana deposito di
es
BRI Cabang Segitiga Senen dengan cara transfer Real Time Gross
ng
M
Settlement (RTGS) BI sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus •
Setelah dana sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
gu
berada pada BRI Cabang Segitiga Senen dengan maksud untuk
In d
didepositokan atas nama BPD Kaltim, maka saksi Ir. Deden Gumilar
on
miliar Rupiah) ;
A
Sapoetra telah memerintahkan pemindah bukuan dana sebesar
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ke rekening PT. Delta
ng
Makmur Ekspresindo perusahaan milik Terdakwa I dan II dengan dasar fax yang seolah-olah berasal dari BPD Kalimantan Timur padahal saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tidak pernah melakukan
gu
konfirmasi kebenaran fax tersebut kepada BPD Kalimantan Timur.
Perbuatan
saksi
Ir.
Deden
Gumilar
Sapoetra
tersebut
juga
A
sebelumnya telah diperingatkan oleh Budi Harianto sebagai Asisten
Manajer Operasional (AMO) BRI Cabang Segitiga Senen yang
ub lik
ah
bertugas menangani operasional/mengawasi pelayanan kegiatan tunai dan non tunai para nasabah bahwa untuk merubah permintaan penempatan deposito melalui transfer RTGS BI menjadi pemindah
am
bukuan ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, harus melalui prosedur RTGS yang telah ditetapkan di BRI. Walaupun Budi
ep
Harianto tetap tidak menyetujui tindakan saksi Ir. Deden Gumilar
ah k
Sapoetra dengan tidak melaksanakan perintah saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra, namun saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tetap
In do ne si
R
menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya dan untuk itu saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan saksi Yudi Irawadi
A gu ng
petugas teller untuk melakukan pemindah bukuan dana sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) kepada rekening giro
PT. Delta Makmur Ekspresindo yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I dan II ;
2. Pemindah bukuan dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar
lima ratus lima puluh juta) milik BRI Cabang Segitiga Senen ke rekening PT. Bahwa Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono
lik
•
Tjahjadjaja) kenal dengan saksi Teguh Rahardjo melalui Sdr. Riky di awal bulan Agustus 2003, dalam rangka mencari dana untuk
ub
m
ah
Delta Makmur Ekspresindo ;
penempatan deposito di BRI Cabang Segitiga Senen dan Terdakwa II
ka
(Hartono Tjahjadjaja) memberitahukan kepada saksi Teguh Rahardjo
ep
bahwa BRI Cabang Segitiga Senen dapat menerima penempatan deposito berjangka dengan bunga tinggi dan dijamin oleh Bank
R
ah
Indonesia (BI), apabila mendapatkan investornya akan diberi jasa/
es
komisi 12% dari nilai deposito yang ditempatkan, kemudian pada
M
tanggal 5 September 2003 dibuat surat perjanjian antara Terdakwa II 12% atas penempatan deposito di BRI Cabang Segitiga Senen ; Pada tanggal 5 September 2003 dengan surat No. B-713-KC-V/
gu
•
In d
OPR/09/ 2003 dan dengan surat No. B-742-KC-V/OPR/09/2003
on
ng
(Hartono Tjahjadjaja) dengan saksi Teguh Rahardjo mengenai komisi
A
tanggal 8 September 2003 saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mengajukan penawaran penempatan deposito kepada Dana Pensiun
ng
Perkebunan (Dapenbun) Jakarta Up. Bapak Drs. H. Samingun selaku
Presiden Direktur. Atas penawaran tersebut ditindak lanjuti dengan
pertemuan yang membicarakan penanaman deposito berjangka yang
gu
realisasinya sebagai berikut :
A
a. Pada tanggal 10 September 2003, Dapenbun mengirim surat kepada
BRI
Cabang
Segitiga
Bank/1941/10.IX/2003
Senen
D.03/
tanggal 10 September 2003
untuk menempatkan dana sebesar
Rp
ub lik
ah
No.
24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro
am
langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti bilyet deposito BRI
ep
Cabang Segitiga Senen No. Rek. 0361-01-000807-40-4, No.
ah k
DB6844794 ;
b. Pada tanggal 12 September 2003, Dapenbun mengirim surat Cabang
Segitiga
Senen
No.
D.03/
In do ne si
BRI
R
kepada
Bank/1949/12.IX/2003 tanggal 12 September 2003 sebesar
A gu ng
Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta
Rupiah) yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti bilyet deposito BRI
Cabang Segitiga Senen No. Rek. 0361-01-000808-40-0, No.
DB6844795 ;
• Surat
Dapenbun
No
:
lik
kepada BRI Cabang Segitiga Senen sebanyak 5 kali : D.03/Bank/1957/15/IX/2003
15
September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar tanggal
D.03/Bank/1959/15/IX/2003
tanggal
Rupiah) ; • Surat
ka
tanggal
ub
m
ah
c. Pada tanggal 15 September 2003, Dapenbun mengirim surat
Dapenbun
No
:
D.03/Bank/1958/15/IX/2003
15
• Surat
Dapenbun
No
:
15
R
ah
Rupiah) ;
ep
September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar
Dapenbun
No
:
D.03/Bank/1960/15/IX/2003
tanggal
15
September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar
In d
A
gu
Rupiah) ;
on
• Surat
ng
M
Rupiah) ;
es
September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
• Surat
Dapenbun
No
:
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
D.03/Bank/1961/15/IX/2003
tanggal
15
ng
September 2003, sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;
gu
Yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro langsung ke rekening BRI
Cabang
Segitiga
Senen.
Sebagai
realisasinya
Dapenbun
A
menerima bukti bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen :
• Depobri No. Rek. 0361-01-000809-40-6 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844796 ;
ub lik
ah
• Depobri No. Rek. 0361-01-000810-40-7 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844797 ;
am
• Depobri No. Rek. 0361-01-000811-40-3 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB 6844798 ;
ah k
ep
• Depobri No. Rek. 0361-01-000812-40-9 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844799 ;
In do ne si
R
• Depobri No. Rek. 0361-01-000813-40-5 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta
A gu ng
Rupiah) No. DB6844800 ;
a. Pada tanggal 16 September 2003, Dapenbun mengirim surat kepada BRI Cabang Segitiga Senen No. D.03/Bank/1969/16/
IX/2003
tanggal
16
September
2003
sebesar
Rp
5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah)
ditransfer oleh Bank Agro dengan RTGS langsung ke
rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya
Segitiga
Senen
No.
Rek.
DB6844801 ;
lik
ah
Dapenbun menerima bukti bilyet deposito BRI Cabang 0361-01-000814-40-1,
No.
ub
m
b. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyerahkan 8
ka
(delapan) lembar bilyet deposito kepada Saudara Baji
ep
Laksana dan selanjutnya oleh Sdr. Baji Laksana diserahkan kepada saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dan oleh Sdr. Ir.
ah
Deden Gumilar Sapoetra 8 (delapan) bilyet deposito tersebut
es
R
diserahkan kepada Dapenbun (saksi Drs. H. Samingun) ;
M
c. Bahwa 8 lembar bilyet deposito masing-masing :
Rp 24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;
gu
• No. Rekening : 0361-01-000808-40-0 No. DB6844795 ;
A
• No. Rekening : 0361-01-000809-40-6 No. DB6844796 ;
In d
Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;
on
ng
• No. Rekening : 0361-01-000807-40-4 No. DB6844794 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
ng
• No. Rekening : 0361-01-000810-40-7 No. DB6844797 ; Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
gu
• No. Rekening : 0361-01-000811-40-3 No. DB6844798 ; Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
A
• No. Rekening : 0361-01-000812-40-9 No. DB6844799 ; • No. Rekening : 0361-01-000813-40-5 No. DB6844800 ;
ub lik
ah
Rp 7.250.000.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;
• No. Rekening : 0361-01-000814-40-1 No. DB6844801 ;
am
Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;
Yang dipersiapkan/berasal dari para Terdakwa dan diserahkan kepada Dapenbun seolah-olah benar diterbitkan oleh BRI Cabang Segitiga
ep
ah k
Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
Senen padahal kenyataannya bilyet deposito tersebut tidak benar
In do ne si
R
sebagai bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen ; 3. Setelah dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus
A gu ng
lima puluh juta Rupiah) yang dikirim oleh Dapenbun melalui transfer Real
Time Gross Settlement (RTGS) BI masuk untuk dibukukan di rekening
deposito Dapenbun pada BRI Cabang Segitiga Senen, kemudian saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan saksi Yudi Irawadi sebagai petugas teller untuk memindah bukukan dana BRI Cabang Segitiga Senen sebesar Rp
70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ke
rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo dengan dasar fax yang seolah-olah
lik
mengirim fax tersebut dan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tidak pernah melakukan
konfirmasi
kebenaran
fax
tersebut
kepada
Dapenbun
ub
sebagaimana ketentuan pemindah bukuan dan yang berlaku pada BRI. Perbuatan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tersebut juga sebelumnya telah diperingatkan oleh Budi Harianto sebagai Asisten Manajer Operasional (AMO)
ep
ka
m
ah
berasal dari Dapenbun, padahal Dapenbun tidak pernah menerbitkan dan
BRI Cabang Segitiga Senen yang bertugas menangani operasional/ mengawasi pelayanan kegiatan tunai dan non tunai para nasabah, bahwa
R
untuk merubah permintaan penempatan deposito pada transfer RTGS BI
es
menjadi pemindah bukuan ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, harus tetap tidak menyetujui tindakan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dengan
gu
tidak melaksanakan perintah saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra, namun saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tetap menyatakan bertanggung jawab atas
In d
A
tindakannya dan untuk itu saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan
on
ng
melalui prosedur RTGS yang telah ditetapkan di BRI. Walaupun Budi Harianto
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Sdr. Yudi Irawadi petugas teller untuk melakukan pemindah bukuan dana
ng
sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) kepada rekening giro PT.
Delta Makmur Ekspresindo No.
0361-01-000101-30-3 di BRI Cabang Segitiga Senen ;
gu
4. Dari dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus lima puluh
juta Rupiah) yang dipindah bukukan ke dalam rekening giro PT. Delta Makmur
A
Ekspresindo, oleh Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) dan Terdakwa I (Yudi
Kartolo) telah dipergunakan sebagian untuk pembayaran pelunasan kredit
ub lik
Sapoetra serta digunakan untuk kepentingan lain oleh Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) ;
5. Pada tanggal 10, 12, 15 dan 16 September 2003 uang milik BRI sejumlah Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta
ep
Rupiah) masuk ke rekening Nomor : 0361.01.000101.30.3 atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I
ah k
am
ah
atas nama AJB Bumi Putera 1912 atas persetujuan saksi Ir. Deden Gumilar
dan Terdakwa II ;
In do ne si
R
Bahwa Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra
A gu ng
selaku Pimpinan Cabang BRI Cabang Segitiga Senen, yaitu : •
Memberi uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) atas
pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen yang berasal
dari BPD Kaltim sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ke rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo secara tidak
benar ;
•
Memberi uang sebesar Rp 2.116.500.000,00 (dua miliar seratus
lik
ah
enam belas juta lima ratus ribu Rupiah) atas pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen yang berasal dari Dapenbun ke rekening •
ub
m
giro PT. Delta Makmur Sapoetra secara tidak benar ;
Memberi uang sebesar US $ 100.000,00 (seratus ribu Dollar
ka
Amerika) atas pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen
ah
•
ep
ke rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo secara tidak benar ; Memberikan selembar cek tunai BRI senilai Rp 20.000.000.000,00
R
(dua puluh miliar Rupiah) yang kemudian dipending pencairannya
es
karena Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono giro PT. Delta Makmur Ekspresindo dari BRI Cabang Segitiga Senen ;
gu
Perbuatan para Terdakwa seperti diuraikan di atas, diatur dan diancam
In d
A
pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo.
on
ng
M
Tjahjadjaja) tidak lagi menerima dana yang masuk ke dalam rekening
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal
ng
64 ayat (1) KUHP ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
gu
Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2004 sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono
A
Tjahjadjaja terbukti secara sah menurut hukum secara bersama-sama dan
berlanjut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan
ub lik
Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan
ep
ah k
am
ah
kepadanya dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-
sementara dengan perintah para Terdakwa tetap dalam tahanan ; 3. Menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00
In do ne si
R
(satu miliar Rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan ;
4. Menghukum Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja
A gu ng
untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng dengan Agus
Riyanto dan Ir. Deden Gumilar Sapoetra Rp 142.455.484.197,57 (seratus
empat puluh dua miliar empat ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah koma lima puluh tujuh
sen). Untuk Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja masing-masing Rp 55.227.742.098,785 (lima puluh lima miliar dua ratus dua
lik
Rupiah koma tujuh ratus delapan puluh lima sen) jika para Terdakwa tidak
membayar uang pengganti dipidana penjara masing-masing selama 2 (dua)
5. Menyatakan barang bukti berupa : A. Surat :
ub
tahun ;
ka
1. Surat Edaran Nose : S.12-Dir/KUI/DAO/05/03 tanggal 14 Mei
ep
m
ah
puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh delapan
2003 tentang Transfer antar Bank melalui Bank Indonesia
ah
Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) PT. Bank Rakyat
es
R
Indonesia ;
M
2. Surat Edaran Nose : S.12/Dir/ADK/06/2002 tanggal 3 Juni Indonesia (Persero) ;
gu
3. Surat Edaran Nose : S.18-DIR/RTL/DJS/07/2000 tanggal 4
In d
A
Juli 2000 tentang Depo BRI Rupiah ;
on
ng
2002 tentang Kredit dengan Agunan Kas PT. Bank Rakyat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
4. Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6
ng
Oktober 2000 tentang Giro BRI (Rupiah) PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) ;
gu
5. Surat Edaran Nose : S.33-DIR/BMR/CBK/12/2003 tanggal 2 Desember 2003 tentang Giro BRI Rupiah ;
A
6. Buku Pedoman Operasi Brinets-Kanca/Kanpem/BRI Unit, Bab 11 dan 12 tentang Giro BRI dan Depo BRI ;
7. Surat Edaran Nose : S.45-DIR/KUI/TRY/11/02 tanggal 18
ub lik
ah
November 2002 tentang Pengelolaan Rekening antar Bank di Kantor Cabang BRI ;
8. Sertifikat Kepatuhan Nomor : 93-DIR/KMR/KEP/05/2003
am
tanggal 5 Mei 2003 tentang Transfer antar Bank melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS) ;
ep
9. Surat Edaran Bank Indonesia kepada Semua Peserta
ah k
Sistem BI-RTGS di Indonesia Nomor : 4/10/DASP tanggal 26 Juni 2002, perihal Perubahan Kedua Atas Surat Edaran
In do ne si
R
Bank Indonesia Nomor : 2/24/DASP tanggal 17 November 2000, perihal Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ;
A gu ng
10.Surat Edaran Nose : S.5-DIR/OPR/OPS/02/02 tanggal 18
Februari 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) ;
11. Surat Edaran Nose : S.5a-DIR/OPR/OPS/11/02 tanggal 14
November 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;
12.Glosari ;
lik
ah
13.Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;
14.Surat Keputusan Nokep : S.64a-DIR/ADK/09/2001 tentang
ka
Rakyat Indonesia ;
ub
m
Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) PT. Bank
ep
15.Proses Pemberian Kredit Dengan Agunan Kas ; 16.Surat Keputusan Nokep : S.61-DIR/ADK/09/2001 tentang
ah
Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat
es
M
B. Dokumen :
R
Indonesia (Persero) (PPK Bisnis Ritel BRI) ;
1. Surat (Dari Audit Investigation) BRI No : tentang
Special
Investigation (SI) Kantor Cabang BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;
In d
A
gu
R.579.AIN/BSL/09/2003
on
ng
1. Dokumen Special Investigation sebagai berikut :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
2. Surat BRI No : R.190/KI-IV/09/2003 tentang Special
Investigation ;
3. Surat Perintah No : R.189/KI-IV/09/2003 tentang Surat Perintah Special Investigation ;
4. Surat No : R.211/KI-IV/10/2003 tentang Laporan Special
Investigation
Kantor
A
Segitiga Senen ; 5. Surat
No
:
Cabang
R.203/KI-IV/10/2003
BRI
tentang
ub lik
ah
Penerimaan Transfer atas nama Ir. Deden Gumilar Sapoetra (beserta lampiran) ;
6. Surat No : R.240/KI-IV/11/2003 tentang Informasi
am
Status Bilyet Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan Dapenbun ;
ep
7. Surat No : R.251/KI-IV/11/2003 tentang Informasi
ah k
Status Bilyet Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan Dapenbun ;
In do ne si
R
8. Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI Segitiga Senen ;
A gu ng
9. Daftar transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo di KC BRI Segitiga Senen ;
10.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI Segitiga Senen ;
1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ;
2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;
lik
ah
11. Bagan alur kasus pinjaman atas nama :
12.Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ;
ub
m
13.Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;
ka
14.Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah
ep
Gerung ; 15.Dokumen
pinjaman
atas
nama AJB
Bumi
R
16.Dokumen
Special
Investigation
Kanca
BRI
es
ah
Putera ;
M
Segitiga Senen Jakarta Pusat ; Dapenbun ;
Ekspresindo ;
In d
A
gu
18.Bukti transaksi rekening giro PT. Delta Makmur
on
ng
17.Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan
19.Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
20.Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ; rekening
Britama
Tjahjadjaja ;
Hartono
22.Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI Segitiga Senen ;
Ekspresindo di KC BRI Segitiga Senen ;
A
24.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI Segitiga Senen ;
ub lik
ah
transaksi
23.Daftar transaksi rekening giro PT. Delta Makmur
25.Bagan alur kasus pinjaman atas nama : 1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ; 2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;
1. Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ;
ep
2. Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ; 3. Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah
ah k
am
21.Bukti
Gerung ;
pinjaman
atas
nama AJB
Putera ;
A gu ng
5. Dokumen
special
investigation
Segitiga Senen Jakarta Pusat ;
Bumi
In do ne si
R
4. Dokumen
Kanca
BRI
6. Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ;
7. Bukti transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
8. Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ; 10.Bukti
transaksi
lik
ah
9. Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ; rekening
Tjahjadjaja ;
Britama
Hartono
ka
1. Contoh tanda tangan ;
ep
2. Foto copy KTP ;
ub
m
2. Deposito Valas atas nama Ny. Afridah Gerung :
3. Bilyet deposito No. TD.0005495 sebesar US $ 1.000.000,00
ah
(satu juta Dollar US) ;
es
R
4. Tanda setoran deposito berjangka valas sebesar US $
M
1.000.000,00 (satu juta Dollar US) ; juta empat ratus ribu Dollar US) ;
gu
6. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;
A
(dua juta Dollar US) ;
In d
7. Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00
on
ng
5. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 1.400.000,00 (satu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
8. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 2.000.000,00 (dua juta
ng
Dollar US) ;
9. Permohonan deposito berjangka US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;
A
gu
10.Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;
1. Pinjaman Kredit Agunan Deposito Valas atas nama Ny. Afridah Gerung :
1. Pinjaman sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas
ub lik
ah
miliar Rupiah) ;
1. Kwitansi penggantian biaya administrasi dan kwitansi pencairan kredit ;
am
2. Putusan kredit ritel ;
3. Surat perjanjian kredit ;
ep
4. Surat kuasa pencairan deposito ;
ah k
5. Memorandum analisa kredit untuk agunan kas ;
permohonan
pinjaman
sebesar
Rp
In do ne si
R
6. Surat
15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ;
A gu ng
7. Instruksi pencairan kredit ;
8. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;
9. Daftar penyerahan gadai surat berharga ;
10.Perjanjian pemindahan dan penyerahan Hak Tagihan (cessie) ;
11. Penyerahan Hak Tagihan ;
lik
ah
12.Nota facsimile perihal premi swap ;
13.Surat permintaan premi swap offer ; 14.Foto copy KTP ;
ub
m
15.Kartu contoh tanda tangan ;
ka
16.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ;
ep
17.Surat kuasa over boking ; 18.Data statis ;
ah
19.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan
es
R
kredit ;
2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;
21.Laporan kunjungan nasabah ;
Rupiah) :
A
1. Putusan kredit ritel ;
In d
gu
2. Pinjaman sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
on
ng
M
20.Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Memorandum analisa kredit agunan kas ;
ng
3. Kwitansi pencairan dan tanda tangan setoran administrasi ;
4. Tanda setoran Richard Latief sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) ;
gu
5. Perjanjian pemindahan dan penyerahan Hak Tagihan (cessie) ;
6. Penyerahan Hak Tagihan ;
A
7. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;
8. Daftar penyerahan gadai surat berharga ; 10.Surat perjanjian kredit ;
ub lik
ah
9. Surat perihal premi swap offer ; 11. Instruksi pencairan kredit ;
am
12.Surat kuasa pencairan deposito ; 13.Surat permohonan pinjaman ;
ep
14.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ;
ah k
15.Data statis ;
16.Nota facsimile premi swap ;
In do ne si
R
17.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ;
1. Dokumen Giro atas nama Ny. Afridah Gerung :
A gu ng
1. Cetakan Swift US $ 999.974,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh empat Dollar US) ;
2. Cetakan Swift US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;
3. Cetakan Swift US $ 399.824,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh empat Dollar US) ;
4. Surat permintaan kelengkapan berkas rekening giro ;
5. Kartu contoh tanda tangan ;
7. Surat perjanjian ; 8. Referensi ;
ka
10.Cetakan data statis ;
ub
m
9. Laporan kunjungan nasabah ;
lik
ah
6. Surat permohonan pembukaan rekening giro ;
ep
1. PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 : 1. Surat Nomor : B.160.V/KC/DJS/02/03 tanggal 6 Februari 2003
ah
perihal Penawaran Penempatan Deposito Berjangka ; No.
3263231148
sebesar
Rp
353.295.069,00
es
M
Ref.
R
2. Bukti transaksi tanggal 19 Agustus 2003 dari Jakarta Citi Bank AC
Putera 1912 ;
gu
3. Bukti transaksi tanggal 17 Juni 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref.
In d
A
No. 3263168176 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101000
on
ng
036101000 701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
701404 BRI Senen atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera
ng
1912 ;
4. Bukti transaksi tanggal 19 Mei 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref.
No. 3263139301 sebesar Rp 341.897.808,00 AC 036101000
gu
701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;
5. Bukti transaksi tanggal 17 April 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref.
A
No. 3263107338 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101000
701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ; Ref.
No.
3263076325
ub lik
ah
6. Bukti transaksi tanggal 17 Maret 2003 dari Jakarta Citi Bank sebesar
Rp
319.123.288,00
AC
036101000 701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi
am
Putera 1912 ;
7. Surat Nomor : B.610-KC-V/OPR/08/2003 tanggal 15 Agustus
ep
2003 perihal Penawaran Perpanjangan Deposito ;
ah k
8. Surat Nomor : B.226-KC-V/OPS/02/2003 tanggal 26 Februari
R
9. Dokumen PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 : 1. Bukti pengiriman pencairan deposito ;
A gu ng
2. Surat permohonan pencairan deposito ; 3. Bilyet deposito No. DB 6844779 sebesar :
In do ne si
2003 perihal Pembetulan Keterangan RTGS ;
Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ;
4. Surat perpanjangan deposito ; 5. Surat penawaran perpanjangan deposito ; 6. Surat permohonan pencairan deposito ; 7. Bilyet deposito No. DB 6844690 sebesar
Rp
lik
ah
40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ;
8. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ; 9. Tanda setoran ;
ub
m
10.Bukti over booking pencairan ;
ka
11. Bukti pelimpahan pembukaan deposito dan tanda setoran 12.Nota debet ;
ep
deposito ;
ah
13.Surat penempatan deposito ;
es
R
14.Foto copy KTP Mu’alim Muslich ;
M
15.Foto copy KTP Mu’alim Muslich dan Drs. Hadi Priyasmoro ;
ng
16.Foto copy KTP Sumaryoso Sumartono dan M. Ridwan ;
on
17.Kartu contoh tanda tangan ;
gu
18.Bukti pembukaan/perubahan rekening deposito ;
A
1. Bukti lembar disposisi ;
In d
10.Pinjaman kredit PT. Asuransi Bumi Putera 1912 :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Bukti tanda terima bilyet deposito ;
ng
3. Surat peminjaman bilyet deposito ;
4. Bukti tanda setoran pelunasan cash coll dan tanda setoran administrasi ;
gu
5. Kwitansi pencairan
pinjaman Rp 36.000.000.000,00 (tiga
puluh enam miliar Rupiah) dan administrasi ;
A
6. Bukti instruksi pencairan kredit ; 7. Bukti transfer ke PT. Panca Prakarsa
Rp
ub lik
ah
34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar Rupiah) dan PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912
Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ;
am
8. Nota dinas pemblokiran rekening deposito ; 9. Bilyet deposito No. DB 6844690 ;
ep
10.Surat kuasa ;
ah k
11. Surat permohonan pinjaman ; 12.Putusan kredit ritel ; 14.Data statis ;
A gu ng
15.Surat perjanjian kredit ;
In do ne si
R
13.Foto copy memorandum analisa kredit untuk agunan kas ;
16.Surat perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;
17.Bukti daftar penyerahan gadai surat berharga ; 18.Bukti penyerahan hak tagihan ;
19.Bukti perjanjian pemindahan dan penyerahan hak tagihan (cessie) ;
21.Surat keterangan terdaftar ;
lik
ah
20.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ;
22.Akta pernyataan risalah sidang luar biasa badan perwakilan
ka
Januari 2003, No. 80 ;
ub
m
anggota PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, tanggal 29
ep
23.Tambahan berita Negara RI, tanggal 5 Maret 1999, No. 19 ; 24.Akta penyerahan risalah sidang luar biasa badan perwakilan
es
Nomor 39 ;
R
ah
PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, tanggal 13 Januari 1998
M
C. Giro atas nama Richard Latief :
ng
1. Foto copy KTP ;
on
2. Kartu contoh tanda tangan ;
gu
3. Surat permintaan kelengkapan berkas giro ;
A
5. Referensi/model SF-02 ;
In d
4. Profil nasabah dalam rangka KYC ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
6. Surat permohonan pembukaan rekening giro ;
ng
7. Data statis ;
8. Laporan kunjungan nasabah ; 9. Surat perjanjian ;
gu
10.Surat perintah pembukaan blokir ; 11. Balance inquiry ;
A
12.Surat permintaan blokir ; 13.Balance inquiry ; 15.Surat perintah blokir ; 16.Surat kuasa ;
ub lik
ah
14.Surat permohonan cek ;
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
am
17.Surat perintah pembukaan blokir ; 18.Balance inquiry ;
ep
A. Hartono Tjahjadjaja ;
ah k
1. Permohonan pembukaan rekening giro No. Rekening : 0023013051 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
In do ne si
R
2. Foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
3. Inquiry saldo per tanggal 18 Desember 2003 atas nama
A gu ng
Hartono Tjahjadjaja No. Rekening 0023013051 ;
4. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Hartono Tjahjadjaja No. Rekening 0023013051 tanggal 28 Januari 2000 sampai dengan 30 November 2003 ;
5. Dokumen giro atas nama Hartono Tjahjadjaja : 1. Foto copy KTP Hartono Tjahjadjaja ; kwitansi penutupan ;
lik
ah
2. Foto copy NPWP Hartono Tjahjadjaja dan 3. Kartu contoh tanda tangan ;
4. Slip penyetoran bea materai ;
ub
m
5. Cetakan data statis ;
ka
6. Form model SG-01 permohonan pembukaan
ep
rekening giro ;
7. Form model SG-03 surat perjanjian ;
ah
6. Dokumen Britama atas nama Hartono Tjahjadjaja :
es
R
1. Kartu contoh tanda tangan dan KTP ; 3. Data statis ;
A. PT. Delta Makmur Ekspresindo :
gu
1. Surat perjanjian kerjasama tentang penempatan dana Rupiah
In d
A
dalam bentuk deposito berjangka dengan Hartono Tjahjadjaja ;
on
ng
M
2. Bukti aplikasi Britama ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Buku rekening giro BRI Cabang Segitiga Senen atas nama Sdr.
ng
Teguh Rahardjo Nomor : ACC No. 0361-01-000102-30-9 dengan saldo akhir Rp 5.240.764.173,00 (lima miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus
gu
tujuh puluh tiga Rupiah) ;
Dikembalikan kepada BRI Cabang Segitiga Senen (telah dilakukan
A
penuntutan dalam perkara Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;
A. Bank Central Asia (BCA) :
ub lik
ah
1. Dokumen atas nama Hartono Tjahjadjaja di BCA Cabang Pasar Baru :
1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja tanggal jatuh tempo 26 September 2003 ;
am
2. 1 (satu) lembar foto copy formulir permohonan pembukaan rekening
tanggal
28
2000
atas
nama
Hartono
ep
Tjahjadjaja ;
Januari
ah k
3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Hartono Tjahjadjaja No : 6.586.114.8-032 ;
In do ne si
R
4. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan permohonan BCA By Phone tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
A gu ng
5. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No : 183324 A atas nama Djunaedi Tjahjadjaja ;
6. 1 (satu) lembar foto copy ketentuan pemegang rekening giro tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
7. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pembukaan kartu tanda pengenal giro tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono
lik
8. 1 (satu) lembar surat pernyataan perubahan tanda tangan tanggal 7 Juli 2003 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
9. 1 (satu) lembar foto copy specimen atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
ub
m
ah
Tjahjadjaja ;
ka
10.Dokumen atas nama Yudi Kartolo, SH. di Bank BCA Pasar Baru :
ep
1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Yudi Kartolo, SH. (jatuh tempo 18 Februari 2008) ;
ah
2. 2 (dua) lembar formulir pembukaan rekening tanggal 7
es
R
Juli 2003 atas Yudi Kartolo, SH. ;
M
3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Yudi Kartolo, 4. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 004463
gu
E atas nama Yudi Kartolo, SH. ;
A
Kartolo, SH. ;
In d
5. 1 (satu) lembar spesimen tanda tangan atas nama Yudi
on
ng
SH. Nomor : 07.559.559.5-005.000 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
1. Permohonan pembukaan rekening giro, No. Rekening : 0023032268 atas nama Yudi Kartolo, SH. ;
2. Foto copy KTP atas nama Yudi Kartolo, SH. ;
gu
3. Inquiry saldo per tanggal 18 Desember 2003 atas nama Yudi Kartyolo, SH. No. Rekening : 0023032268 ;
No. Rekening : 0023032268 tanggal 7 Juli 2003 sampai dengan
ub lik
30 November 2003 ;
A. Teguh Rahardjo di BCA Cabang Bursa Efek Jakarta :
1. Foto copy permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening 4580027020 atas nama Teguh Rahardjo ;
2. Foto copy KTP atas nama Teguh Rahardjo ;
3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Teguh Rahardjo, Rekening No.
ep
4580027020 tanggal 14 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 19 Desember 2003 ;
R
A. Drs. Hendri Gozali di BCA Cabang Kuningan Jakarta :
In do ne si
ah k
am
ah
A
4. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Yudi Kartolo, SH.
1. Permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening : 02171358118
A gu ng
atas nama Drs. Hendri Gozali ;
2. Foto copy KTP atas nama Drs. Hendri Gozali ;
3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Drs. Hendri Gozali No. Rekening : 02171358118 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Desember 2003 ;
A. Johannes Eka Negara di BCA Cabang Wisma GKBI :
atas nama Johannes Eka Negara ;
lik
ah
1. Permohonan pembukaan rekening tahapan, No. Rekening : 0060209219 2. Foto copy KTP atas nama Johannes Eka Negara ;
ub
Rekening : 0060209219 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Februari 2003 ;
A. Ricky Purnomosidi K, BSc. di BCA Cabang Matraman :
ep
ka
m
3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johannes Eka Negara No.
1. Foto copy permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening 342.2.33936.9 atas nama Ricky Purnomosidi K, BSc. ;
es
R
2. Foto copy KTP atas nama Ricky Purnomosidi K, BSc. ; 3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Ricky Purnomosidi K, BSc. tanggal 12 Desember 2003 ;
gu
Barang bukti dari point F sampai dengan point J tetap terlampir dalam
A
Hartono Tjahjadjaja ;
In d
berkas perkara atas nama Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II.
on
ng
Rekening No. 342.2.33936.9 tanggal 16 Oktober 2003 sampai dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
2. Yudi Kartolo, SH. ;
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
1. Surat Nomor : B.742-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 8 September 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito ;
2. Surat Nomor : B.713-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 5 September 2003 perihal
gu
Penawaran Penempatan Deposito ;
3. Surat Nomor : 623/Dir.02/XII/2003 tanggal 17 Desember 2003 perihal
A
Penempatan Deposito di BRI Cabang Jakarta Segitiga Senen ;
4. Bukti deposito berjangka Dapenbun dari BRI Segitiga Senen atas nama
ub lik
ah
Dapenbun :
1. Depobri No. DB 6844794, No. Rek. 0361-01-000807-40-4, tanggal 10 September 2003, sebesar Rp 24.300.000.000,00 (dua
am
puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;
2. Depobri No. DB 6844795, No. Rek. 0361-01-000808-40-0,
ep
tanggal 11 September 2003, sebesar Rp 9.800.000.000,00
ah k
(sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ; 3. Depobri No. DB 6844796, No. Rek. 0361-01-000809-40-6,
In do ne si
R
tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
A gu ng
4. Depobri No. DB 6844797, No. Rek. 0361-01-000810-40-7, tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam
miliar Rupiah) ;
5. Depobri No. DB 6844798, No. Rek. 0361-01-000811-40-3, tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
6. Depobri No. DB 6844799, No. Rek. 0361-01-000812-40-9,
lik
ah
tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.200.000.000,00 (enam
miliar dua ratus juta Rupiah) ;
7. Depobri No. DB 68447800, No. Rek. 0361-01-000813-40-5,
ub
m
tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;
ka
ep
8. Depobri No. DB 6844801, No. Rek. 0361-01-000814-40-1, tanggal 15 September 2003, sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;
es
R
5. Surat Nomor : D.03/Bank/1941/10.IX/2003, tanggal 10 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6. Surat Nomor : D.03/Bank/1949/12.IX/2003, tanggal 12 September 2003,
gu
perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp
In d
A
9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;
on
ng
24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
R
A. Dapenbun :
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
7. Surat Nomor : D.03/Bank/1961/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003,
ng
perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;
8. Surat Nomor : D.03/Bank/1960/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003,
gu
perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp
6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
A
9. Surat Nomor : D.03/Bank/1959/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003,
perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp
ub lik
10.Surat Nomor : D.03/Bank/1958/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
11. Surat Nomor : D.03/Bank/1957/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp
ep
ah k
am
ah
6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
12.Surat Nomor : D.03/Bank/1969/16.IX/2003, tanggal 16 September 2003,
In do ne si
R
perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;
A gu ng
13.Surat Nomor : D.03/Bank/2213/15.XI/2003, tanggal 5 November 2003, perihal Pembayaran Bunga Deposito ;
14.Surat Nomor : D.03/Bank/2254/12.XI/2003, tanggal 12 November 2003
yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama Dapenbun ;
15.Surat Nomor : R.609-KC/V/OPS/11/2003, tanggal 17 November 2003, Senen ;
lik
ah
perihal Konfirmasi Penempatan Dana Pensiun Perkebunan di BRI Segitiga
November 2003
yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama
ub
Dapenbun ;
17.Surat Nomor : D.03/Bank/2298/2.XII/2003, tanggal 2 Desember 2003, perihal deposito Dapenbun pada BNI Cabang Segitiga Senen yang ditanda
ep
ka
m
16.Surat Nomor : D.03/Bank/2290/21.XI/2003, tanggal 21
tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama ; Dikembalikan kepada Dapenbun ;
es
R
A. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur : 1. Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ; B.746.KC-V/OPR/09/2003, tanggal 9 September 2003 ;
gu
3. Surat konfirmasi penempatan dana antar bank dari BPD Kalimantan Timur ;
A
Rusdalina, Date : 10/09/2003, Time : 09.58 ;
In d
4. RTGS terminal BPD Kalimantan Timur, ITF 600 WA 000021, User :
on
ng
2. Surat penawaran penempatan dana dari PT. BRI (Persero) Nomor :
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
5. RTGS terminal BPD Kalimantan Timur, ITF 607 CP 000016, User :
ng
Rusdalina, Date : 14/10/2003, Time : 14.05 ; 6. Dikembalikan kepada BPD Kalimantan Timur :
7. Buku deposito berjangka BRI atas nama BPD Kalimantan Timur dengan
gu
nilai sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ;
8. Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ;
A
9. Bilyet deposito atas nama BPD Kalimantan Timur sebesar
Barang bukti dokumen dalam point L angka 6 sampai dengan 8 tetap
ub lik
ah
100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) palsu ;
Rp
terlampir dalam berkas perkara ;
A. 5 (lima) Lembar Deposito atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
am
B. 10 (sepuluh) Lembar Deposito atas nama Hartono Tjahjadjaja ; C. Surat Pengangkatan Ir. Deden Gumilar Sapoetra sebagai Pinca BRI
ah k
D. Surat
Pernyataan
ep
Segitiga Senen ; Ir.
Deden
Gumilar
Sapoetra
Yang
Akan
R
Dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;
In do ne si
Bertanggung Jawab ;
E. Bukti Facsimile Dapenbun tanggal 11 September 2003 ;
A gu ng
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; F. BRI Cabang Pembantu Tanah Abang : 1. Rekening Koran atas nama : •
Dony Maulana No. Rekening 3861119228 per tanggal 26 Agustus 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;
•
Johanes Eka Negara No. Rekening 3861118809 per tanggal 25 Juli
lik
2. Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara dan Dony Maulana ; 3. Slip transaksi tarikan, slip transaksi setoran dan slip permohonan pengiriman uang atas nama Dony Maulana dan Johanes Eka
ub
m
ah
2003 sampai dengan 30 November 2003 ;
Negara ;
ka
4. Surat Keterangan dari Kepala BRI KCP Pasar Tanah Abang tanggal
ep
9 Oktober 2003 tentang Depobri tertanggal 27 Agustus 2003 atas
ah
nama DP4 dengan nominal sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
R
miliar Rupiah) pada saat jatuh tempo tanggal 27 Agustus 2004 akan
es
dibayarkan secara penuh berikut bunganya ;
ng
M
5. Surat Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Nomor : KU.4/10/17/VIII/DP4-2003, tanggal 21 Agustus 2003 perihal
gu
Penempatan Deposito ;
In d
6. Bilyet deposito berjangka BRI (palsu) atas nama Dapen Perusahaan
on
kepada Pimpinan Cabang Pembantu BRI Pasar Tanah Abang
A
Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Rekening No. DC 1338153 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
7. Buku daftar DP4 ;
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
8. Copy surat No. R.595-AIN/BSL/10/03 perihal Pelaksanaan Audit Khusus di Kanca Jakarta Tanah Abang ;
9. Asli surat No. R.195/KI-IV/10/2003 perihal Special Investigation ;
gu
10.Asli
surat
perintah
No.
R.194/KI-IV/10/2003
Investigation ;
perihal
Special
Investigation KCP Pasar Tanah Abang ;
12.Copy surat bagan alur kasus RTGS DP4 di KCP Pasar Tanah Abang ;
ub lik
ah
A
11. Copy surat No. R.202/KI-IV/10/2003 perihal Laporan Special
13.Copy surat daftar transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo
am
di KCP Pasar Tanah Abang ;
14.Copy surat bukti transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
ep
15.Copy surat dokumen special investigation KCP Pasar Tanah Abang ;
ah k
16.Copy tindasan SK Pengangkatan Pincapem BRI Pasar Tanah Abang ;
In do ne si
R
17.Berkas aplikasi giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo :
a. Copy Akta Notaris No. 38 tanggal 28 Desember 1994, copy Akta
A gu ng
Notaris No. 31 tanggal 11 Agustus 1995 ;
b. Copy Surat Keterangan Notaris No. 73/N/RR/VI/2003 tanggal 21 Juli 2003 ;
c. Copy kartu NPWP No. 1.746.368.8-025 ;
d. Copy SIUP No. 4669/09-03/PB/VII/95 tanggal 10 Agustus 1995 ;
e. Copy KTP atas nama Yudi Kartolo, copy KTP atas nama Hartono
lik
f. Asli model KCTT 01 ;
g. Asli surat kuasa Hartono Tjahjadjaja tanggal 31 Agustus 2003 ; 18.Asli lembar ke-2 bukti pembukuan RTGS tanggal 28 Agustus 2003 dengan jumlah uang sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
ub
m
ah
Tjahjadjaja, asli model SHG-03 surat perjanjian ;
ka
Rupiah) ;
ep
19.Asli rekening koran PT. Delta Makmur Ekspresindo tanggal 2 Januari 2004 ;
ah
20.Copy surat dari DP4 merubah perintah RTGS ;
M
2003 ;
es
R
21.Asli surat pernyataan Saudara Sutji Rahardjo tanggal 9 Oktober
Ekspresindo ; 24.Permohonan
pembukaan
rekening
tahapan
A
0060209219 atas nama Johanes Eka Negara ;
No.
Rekening
:
In d
gu
23.Asli lembar 1 dan 5 TR-02 (RTGS) DP4 ;
on
ng
22.Asli print out pembukaan rekening giro PT. Delta Makmur
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
25.Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara ;
ng
26.Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johanes Eka Negara nomor rekening 0060209219 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Desember 2003 ;
gu
Dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang
A
(telah dilakukan penuntutan dalam perkara Terdakwa Agus Riyanto) ;
A. Dana/Uang :
Gerung telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
am
Dikembalikan
kepada
BRI
Cabang
Segitiga
Senen
untuk
pembayaran deposito atas nama Ny. Afridah Gerung yang telah jatuh
ep
ah k
ub lik
ah
1. Fisik uang sebesar US $ 3.000.000,00 (tiga juta Dollar US) dari Ny. Afridah
tempo (telah dilakukan penuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;
In do ne si
R
2. Fisik uang sebesar Rp 2.556.781.646,64 (dua miliar lima ratus lima puluh
enam juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat puluh
A gu ng
enam Rupiah koma enam puluh empat sen) dari Hartono Tjahjadjaja telah
disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening
titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
3. Fisik uang sebesar Rp 6.708.486.730,00 (enam miliar tujuh ratus delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh Rupiah) dari
kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di
lik
ah
Hartono Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan
BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
ub
delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan Rupiah koma enam puluh dua sen) atas nama Tjhin Siu Lie telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama
ep
ka
m
4. Fisik uang sebesar Rp 812.882.508,62 (delapan ratus dua belas juta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
es
R
5. Fisik uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening 0361.01000375994 ;
gu
6. Fisik uang sebesar Rp 471.517.928,66 (empat ratus tujuh puluh satu juta
In d
lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan Rupiah koma
on
ng
pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI
A
enam puluh enam sen) dari Drs. Hendri Gozali telah disita Kejaksaan Tinggi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama
ng
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
7. Fisik uang sebesar Rp 16.339.276,31 (enam belas juta tiga ratus tiga puluh
gu
sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam Rupiah koma tiga puluh satu sen)
dari Ricky Purnomosidi K, BSc. telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
A
dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi
DKI
Jakarta
di
BRI
Cabang
Segitiga
Senen
Nomor
ub lik
Rekening
8. Fisik uang sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
ep
9. Fisik uang sebesar Rp 13.052.188.100,00 (tiga belas miliar lima puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus Rupiah) telah disita
ah k
am
ah
031.01000375994 ;
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
In do ne si
R
atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen
A gu ng
10.Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dari PT. Delta Makmur Ekspresindo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan
dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta
di
BRI
Cabang
Segitiga
Senen
Nomor
0361.01000375994 ;
Rekening
:
11. Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dari Hartono pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI
lik
ah
Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali
Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
ub
satu juta tiga ratus empat puluh ribu Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga
ep
ka
m
12.Fisik uang sebesar Rp 5.231.340.000,00 (lima miliar dua ratus tiga puluh
Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ; 13.Fisik uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) telah disita
es
R
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen 14.Fisik uang sebesar Rp 163.199.436,33 (seratus enam puluh tiga juta
gu
seratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam Rupiah
In d
A
koma tiga puluh tiga sen) ;
on
ng
Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
15.Fisik uang sebesar Rp 102.275.488,82 (seratus dua juta dua ratus tujuh
ng
puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah koma delapan puluh dua sen) ;
Jumlah fisik uang Rp 33.399.536.200,23 (tiga puluh tiga miliar tiga
gu
ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu
dua ratus Rupiah koma dua puluh tiga sen) yang terdapat dalam
ub lik
perkara Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;
puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah koma lima puluh satu sen) atas nama Teguh Rahardjo disita Bank Central Asia (BCA) yang merupakan uang milik saksi sendiri tidak ada hubungannya dengan perkara para Terdakwa ;
ep
ah k
Cabang Segitiga Senen (telah dilakukan penuntutan terhadap
16.Fisik uang sebesar Rp 314.092.791,51 (tiga ratus empat belas juta sembilan
am
ah
A
point 2 sampai dengan point 15 dikembalikan kepada Bank BRI
Dikembalikan kepada saksi Teguh Rahardjo ; 17.Fisik uang yang berasal dari rekening PT. Delta Makmur
Ekspresindo
In do ne si
R
dengan No. Rek : 0000532-01-000050-30-9 sebesar Rp 1.482.968.534,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh
A gu ng
delapan ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah) ;
18.Fisik uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) disita dari Soetji Rahardjo ;
19.Fisik uang sebesar Rp 60.544.174,41 (enam puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh empat Rupiah koma empat puluh satu sen) ;
Jumlah fisik uang sebesar Rp 2.308.987.633,56 (dua miliar tiga ratus
lik
ah
delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga
puluh tiga Rupiah koma lima puluh enam sen) point 17 sampai dengan point 19 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Pembantu Terdakwa Agus Riyanto) ;
ub
Pasar Tanah Abang (telah dilakukan penuntutan terhadap perkara
m
20.Fisik uang sebesar Rp 903.490.493,94 (sembilan ratus tiga juta empat ratus
ep
sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga Rupiah koma sembilan puluh empat sen) yang disita dari BII Cabang Senen Komplek Segitiga
R
Senen ;
es
ka
21.Fisik uang sebesar Rp 98.827.659,01 (sembilan puluh delapan juta delapan satu sen) yang disita dari BCA KCP Cideng Timur ;
gu
22.Fisik uang sebesar Rp 959.952.490,00 (sembilan ratus lima puluh sembilan
A
yang disita dari BII Cabang Kelapa Gading ;
In d
juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh Rupiah)
on
ng
ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh sembilan Rupiah koma
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
23.Fisik uang sebesar Rp 109.628.474,18 (seratus sembilan juta enam ratus
ng
dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh empat Rupiah koma delapan belas sen) yang disita dari BCA KCP Muara Karang ;
Jumlah fisik uang Rp 2.071.899.117,13 (dua miliar tujuh puluh satu
gu
juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh belas ribu koma tiga belas sen) point 20 sampai dengan point 23
A
dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;
6. Menyatakan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh
ub lik
ah
ribu lima ratus Rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/
PN.JKT.PST tanggal 22 Juli 2004 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
am
•
Menyatakan bahwa Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
ep
telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
ah k
dakwaan Primair, yaitu : “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersamasama dan Berturut-Turut Sebagai Perbuatan Berlanjut“ ; dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa
A gu ng
•
In do ne si
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu
R
•
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, kecuali
waktu selama Terdakwa I. Yudi Kartolo dirawat nginap di Rumah Sakit di luar Rumah Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan ;
•
Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing
sebesar
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan
•
lik
dengan pidana kurungan masing-masing selama 5 (lima) bulan ; Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada para Terdakwa untuk membayar
uang
pengganti
masing-masing
ub
m
ah
ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti
sebesar
Rp
55.227.742.098,79 (lima puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh
ep
ka
juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh delapan Rupiah koma tujuh puluh sembilan sen) dengan ketentuan bahwa apabila
ah
tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan
R
sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
es
M
dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti
gu
dimaksud, maka mereka para Terdakwa dipidana dengan pidana
In d
A
penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
on
ng
pengganti tersebut, dan dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan di
ng
Rumah Tahanan Negara dengan tidak lagi memberikan ijin kepada
Terdakwa I. Yudi Kartolo dirawat nginap di Rumah Sakit di luar
gu
Rumah Tahanan Negara ; •
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya lima ratus Rupiah) ;
•
Memerintahkan pula agar barang-barang bukti berupa :
ah
A. Surat :
ub lik
A
perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu
1. Surat Edaran Nose : S.12-Dir/KUI/DAO/05/03 tanggal 14
am
Mei 2003 tentang Transfer antar Bank melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) PT. Bank Rakyat Indonesia ;
ah k
ep
2. Surat Edaran Nose : S.12/Dir/ADK/06/2002 tanggal 3 Juni 2002 tentang Kredit Dengan Agunan Kas PT. Bank Rakyat
R
Indonesia (Persero) ;
A gu ng
Juli 2000 tentang Depo BRI Rupiah ;
In do ne si
3. Surat Edaran Nose : S.18-DIR/RTL/DJS/07/2000 tanggal 4 4. Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 tentang Giro BRI (Rupiah) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;
5. Surat Edaran Nose : S.33-DIR/BMR/CBK/12/2003 tanggal 2 Desember 2003 tentang Giro BRI Rupiah ;
6. Buku Pedoman Operasi Brinets-Kanca/Kanpem/BRI Unit, Bab 11 dan 12 tentang Giro BRI dan Depo BRI ;
lik
ah
7. Surat Edaran Nose : S.45-DIR/KUI/TRY/11/02 tanggal 18
m
di Kantor Cabang BRI ; 8. Sertifikat
ub
November 2002 tentang Pengelolaan Rekening antar Bank Kepatuhan Nomor : 93-DIR/KMR/KEP/05/2003
ka
tanggal 5 Mei 2003 tentang Transfer antar Bank melalui
ep
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS) ;
ah
9. Surat Edaran Bank Indonesia kepada Semua Peserta
R
Sistem BI-RTGS di Indonesia Nomor : 4/10/DASP tanggal
es
26 Juni 2002, perihal Perubahan Kedua Atas Surat Edaran
ng
M
Bank Indonesia Nomor : 2/24/DASP tanggal 17 November 10.Surat Edaran Nose : S.5-DIR/OPR/OPS/02/02 tanggal 18
A
Rakyat Indonesia (Persero) ;
In d
gu
Februari 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank
on
2000, perihal Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
11. Surat Edaran Nose : S.5a-DIR/OPR/OPS/11/02 tanggal 14
ng
November 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;
13.Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;
14.Surat Keputusan Nokep : S.64a-DIR/ADK/09/2001 tentang
A
gu
12.Glosari ;
Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) PT. Bank
ub lik
15.Proses Pemberian Kredit Dengan Agunan Kas ; 16.Surat Keputusan Nokep : S.61-DIR/ADK/09/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) (PPK Bisnis Ritel BRI) ; B. Dokumen :
ep
ah k
am
ah
Rakyat Indonesia ;
1. Dokumen Special Investigation sebagai berikut : 1. Surat (Dari Audit Investigation) BRI No : R.579.AIN/BSL/09/2003 Senen Jakarta Pusat ;
In do ne si
R
tentang Special Investigation (SI) Kantor Cabang BRI Segitiga
A gu ng
2. Surat BRI No : R.190/KI-IV/09/2003 tentang Special Investiga tion ;
3. Surat Perintah No : R.189/KI-IV/09/2003 tentang Surat Perintah Special Investigation ;
4. Surat
No
:
R.211/KI-IV/10/2003
tentang
Laporan
Investigation Kantor Cabang BRI Segitiga Senen ;
Special
lik
nama Ir. Deden Gumilar Sapoetra (beserta lampiran) ;
6. Surat No : R.240/KI-IV/11/2003 tentang Informasi Status Bilyet Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan Dapenbun ;
ub
m
ah
5. Surat No : R.203/KI-IV/10/2003 tentang Penerimaan Transfer atas
ka
7. Surat No : R.251/KI-IV/11/2003 tentang Informasi Status Bilyet
ep
Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan Dapenbun ;
es
Senen ;
R
ah
8. Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI Segitiga
M
9. Daftar transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo di 10.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI Segitiga
gu
Senen ;
In d
11. Bagan alur kasus pinjaman atas nama :
on
ng
KC BRI Segitiga Senen ;
A
1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;
ng
12.Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ; 13.Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;
14.Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah Gerung ;
gu
15.Dokumen pinjaman atas nama AJB Bumi Putera ;
16.Dokumen Special Investigation Kanca BRI Segitiga Senen 17.Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ;
18.Bukti transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
ub lik
ah
A
Jakarta Pusat ;
19.Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ;
20.Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ;
am
21.Bukti transaksi rekening Britama Hartono Tjahjadjaja ; 22.Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI Segitiga
ep
Senen ;
ah k
23.Daftar transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo di KC BRI Segitiga Senen ;
A gu ng
25.Bagan alur kasus atas nama :
In do ne si
Senen ;
R
24.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI Segitiga
1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ;
2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;
26.Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ; 27.Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;
28.Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah Gerung ;
lik
30.Dokumen special investigation Kanca BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;
31.Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ;
ub
32.Bukti transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ; 33.Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ;
ep
34.Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ; 35.Bukti transaksi rekening Britama Hartono Tjahjadjaja ; 2. Deposito Valas atas nama Ny. Afridah Gerung :
es
2. Foto copy KTP ;
R
1. Contoh tanda tangan ;
M
juta Dollar US) ;
gu
4. Tanda
setoran
deposito
berjangka
valas
sebesar
In d
A
US $ 1.000.000,00 (satu juta Dollar US) ;
on
ng
3. Bilyet deposito No. TD.0005495 sebesar US $ 1.000.000,00 (satu
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
29.Dokumen pinjaman atas nama AJB Bumi Putera ;
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
5. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 1.400.000,00 (satu juta
ng
empat ratus ribu Dollar US) ;
6. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;
7. Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00 (dua
gu
juta Dollar US) ;
8. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 2.000.000,00 (dua juta
9. Permohonan deposito berjangka US $ 2.000.000,00 (dua juta
ub lik
Dollar US) ;
10.Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ; 3. Pinjaman Kredit Agunan Deposito Valas atas nama Ny. Afridah Gerung : 1. Pinjaman
am
ah
A
Dollar US) ;
sebesar
Rp
15.000.000.000,00
Rupiah) ; penggantian
biaya
administrasi
belas dan
miliar
kwitansi
ep
1. Kwitansi
(lima
ah k
pencairan kredit ;
R
3. Surat perjanjian kredit ;
4. Surat kuasa pencairan deposito ;
A gu ng
5. Memorandum analisa kredit untuk agunan kas ;
In do ne si
2. Putusan kredit ritel ;
6. Surat permohonan pinjaman sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ;
7. Instruksi pencairan kredit ;
8. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;
9. Daftar penyerahan gadai surat berharga ; 10.Perjanjian pemindahan dan
penyerahan Hak Tagihan
11. Penyerahan hak tagihan ; 12.Nota facsimile perihal premi swap ;
ub
m
13.Surat permintaan premi swap offer ; 14.Foto copy KTP ;
ka
lik
ah
(cessie) ;
ep
15.Kartu contoh tanda tangan ;
16.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ;
ah
17.Surat kuasa over boking ;
es
R
18.Data statis ;
M
19.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ; (dua juta Dollar US) ;
gu
21.Laporan kunjungan nasabah ;
A
1. Putusan kredit ritel ;
In d
1. Pinjaman sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) :
on
ng
20.Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. Memorandum analisa kredit agunan kas ;
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
3. Kwitansi pencairan dan tanda tangan setoran administrasi ;
4. Tanda setoran Richard Latief sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) ;
gu
5. Perjanjian pemindahan dan penyerahan Hak Tagihan (cessie) ;
A
6. Penyerahan Hak Tagihan ;
7. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;
ub lik
ah
8. Daftar penyerahan gadai surat berharga ; 9. Surat perihal premi swap offer ; 10.Surat perjanjian kredit ;
am
11. Instruksi pencairan kredit ;
12.Surat kuasa pencairan deposito ;
ep
13.Surat permohonan pinjaman ;
ah k
14.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ; 15.Data statis ;
In do ne si
R
16.Nota facsimile premi swap ;
17.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ;
A gu ng
4. Dokumen Giro atas nama Ny. Afridah Gerung :
1. Cetakan Swift US $ 999.974,00 (sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh empat Dollar
US) ;
2. Cetakan Swift US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;
3. Cetakan Swift US $ 399.824,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh empat Dollar US) ;
5. Kartu contoh tanda tangan ;
8. Referensi ;
9. Laporan kunjungan nasabah ;
ep
ka
m
7. Surat perjanjian ;
ub
6. Surat permohonan pembukaan rekening giro ;
10.Cetakan data statis ;
5. PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 :
es
R
1. Surat Nomor : B.160.V/KC/DJS/02/03 tanggal 6 Februari 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito Berjangka ;
M
Bank Ref. No. 3263231148 sebesar Rp 353.295.069,00 AC
gu
036101000 701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi
In d
A
Putera 1912 ;
on
ng
2. Bukti transaksi tanggal 19 Agustus 2003 dari Jakarta Citi
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
4. Surat permintaan kelengkapan berkas rekening giro ;
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
3. Bukti transaksi tanggal 17 Juni 2003 dari Jakarta Citi Bank
ng
Ref. No. 3263168176 sebesar Rp 353.295.069,00 AC
036101000701404 BRI Senen atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;
A
gu
4. Bukti transaksi tanggal 19 Mei 2003 dari Jakarta Citi Bank
Ref. No. 3263139301 sebesar Rp 341.897.808,00 AC 036101000701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;
ub lik
ah
5. Bukti transaksi tanggal 17 April 2003 dari Jakarta Citi Bank
Ref. No. 3263107338 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101000701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi
am
Putera 1912 ;
6. Bukti transaksi tanggal 17 Maret 2003 dari Jakarta Citi Bank
ep
Ref. No. 3263076325 sebesar Rp 319.123.288,00 AC
ah k
036101000 701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;
In do ne si
R
7. Surat Nomor : B.610-KC-V/OPR/08/2003 tanggal 15 Agustus 2003 perihal Penawaran Perpanjangan Deposito ; Nomor
A gu ng
8. Surat
:
B.226-KC-V/OPS/02/2003
tanggal
26
Februari 2003 perihal Pembetulan Keterangan RTGS ;
9. Dokumen PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 : 1. Bukti pengiriman pencairan deposito ;
2. Surat permohonan pencairan deposito ;
3. Bilyet deposito No. DB.6844779 sebesar :
Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ;
lik
ah
4. Surat perpanjangan deposito ;
5. Surat penawaran perpanjangan deposito ; 6. Surat permohonan pencairan deposito ;
ub
m
7. Bilyet deposito No. DB 6844690 sebesar :
ka
Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ; statis
pembukaan/perubahan
rekening
ep
8. Data
deposito ;
ah
9. Tanda setoran ;
es
R
10.Bukti over booking pencairan ;
M
11. Bukti pelimpahan pembukaan deposito dan tanda
ng
setoran deposito ;
on
12.Nota debet ; 14.Foto copy KTP Mu’alim Muslich ;
In d
A
gu
13.Surat penempatan deposito ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
15.Foto copy KTP Mu’alim Muslich dan Drs. Hadi Priyasmoro ;
16.Foto copy KTP Sumaryoso Sumartono dan M. Ridwan ;
gu
17.Kartu contoh tanda tangan ;
18.Bukti pembukaan/perubahan rekening deposito ;
A
10.Pinjaman kredit PT. Asuransi Bumi Putera 1912 : 1. Bukti lembar disposisi ;
ub lik
ah
2. Bukti tanda terima bilyet deposito ;
3. Surat peminjaman bilyet deposito ; 4. Bukti tanda setoran pelunasan cash coll
am
dan tanda setoran administrasi ; 5. Kwitansi
pencairan
pinjaman
Rp
ep
36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar
ah k
Rupiah) dan administrasi ;
6. Bukti instruksi pencairan kredit ;
In do ne si
R
7. Bukti transfer ke PT. Panca Prakarsa (tiga puluh empat
miliar Rupiah) dan PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ;
8. Nota dinas pemblokiran rekening deposito ; 9. Bilyet deposito No. DB 6844690 ; 10.Surat kuasa ;
11. Surat permohonan pinjaman ; 12.Putusan kredit ritel ;
lik
ah
A gu ng
Rp 34.000.000.000,00
13.Foto copy memorandum analisa kredit untuk agunan kas ;
ub
m
14.Data statis ;
ka
15.Surat perjanjian kredit ;
ep
16.Surat perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;
ah
17.Bukti
daftar
penyerahan
gadai
surat
es
R
berharga ;
perjanjian
pemindahan
dan
penyerahan hak tagihan (cessie) ; 20.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ; 21.Surat keterangan terdaftar ;
on
19.Bukti
In d
A
gu
ng
M
18.Bukti penyerahan hak tagihan ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
22.Akta pernyataan risalah sidang luar biasa Jiwa Bumi Putera 1912, tanggal 29 Januari 2003, No. 80 ;
gu
23.Tambahan berita Negara RI, tanggal 5 19 ;
24.Akta penyerahan risalah sidang luar biasa
A
badan perwakilan PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, tanggal 13 Januari 1998
ub lik
ah
badan perwakilan anggota PT. Asuransi
Maret 1999, No.
Nomor 39 ; C. Giro atas nama Richard Latief :
am
1. Foto copy KTP ;
2. Kartu contoh tanda tangan ;
ep
3. Surat permintaan kelengkapan berkas giro ;
ah k
6. Surat
permohonan
rekening giro ; 7. Data statis ;
In do ne si
5. Referensi/model SF-02 ;
pembukaan
8. Laporan kunjungan nasabah ; 9. Surat perjanjian ;
10.Surat perintah pembukaan blokir ; 11. Balance inquiry ;
12.Surat permintaan blokir ; 13.Balance inquiry ;
lik
ah
A gu ng
R
4. Profil nasabah dalam rangka KYC ;
14.Surat permohonan cek ; 15.Surat perintah blokir ; 16.Surat kuasa ;
ub
m
17.Surat perintah pembukaan blokir ; D. Hartono Tjahjadjaja ;
ep
18.Balance inquiry ;
1. Permohonan pembukaan rekening giro No. Rekening 0023013051 atas nama
es
Hartono Tjahjadjaja ;
R
ka
2. Foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja ; No. Rekening 0023013051 ;
gu
4. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Hartono Tjahjadjaja No. Rekening
A
5. Dokumen giro atas nama Hartono Tjahjadjaja :
In d
0023013051 tanggal 28 Januari 2000 sampai dengan 30 November 2003 ;
on
ng
3. Inquiry saldo per tanggal 18 Desember 2003 atas nama Hartono Tjahjadjaja
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
1. Foto
copy
KTP
Hartono
ng
Tjahjadjaja ;
2. Foto copy NPWP Hartono Tjahjadjaja
dan
kwitansi
gu
penutupan ;
3. Kartu contoh tanda tangan ;
A
4. Slip
penyetoran
materai ;
bea
5. Cetakan data statis ;
ub lik
ah
6. Form
model
permohonan
SG-01 pembukaan
rekening giro ;
7. Form model SG-03 surat perjanjian ;
ep
R
6. Dokumen Britama atas nama Hartono Tjahjadjaja : 1. Kartu contoh tanda tangan dan KTP ; 2. Bukti
In do ne si aplikasi
A gu ng
Britama ;
3. Data statis ;
E. PT. Delta Makmur Ekspresindo :
1. Surat
perjanjian
kerjasama tentang dana
Rupiah
dalam
bentuk
deposito berjangka dengan Hartono Tjahjadjaja ; giro
es
2. Buku rekening BRI
Cabang Segitiga Senen atas nama Sdr. Teguh
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
penempatan
on
am
ah k
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Rahardjo
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor : A CC
ng
No.
0361-01-00010
2-30-9 dengan
gu
saldo akhir Rp 5.240.764.173, dua
ratus
empat
puluh
ub lik
ah
A
00 (lima miliar
am
juta tujuh ratus enam
puluh
empat
ribu
seratus
tujuh
ah k
ep
puluh
tiga
Rupiah) ;
Dikembalikan kepada BRI Cabang Segitiga Senen ;
In do ne si
R
Sedangkan barang bukti berupa dokumen deposito valas yaitu :
• Bilyet deposito No. TD.0005495 sebesar US $ 1.000.000,00 (satu juta
A gu ng
Dollar Amerika Serikat) atas nama Ny. Afridah Gerung ;
• Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar Amerika Serikat) atas nama Ny. Afridah Gerung ;
Dikembalikan kepada Ny. Afridah Gerung ; F. Bank Central Asia (BCA) :
1. Dokumen atas nama Hartono Tjahjadjaja di BCA Cabang Pasar Baru :
lik
ah
1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja
tanggal jatuh tempo 26 September
ub
m
2003 ;
2. 1 (satu) lembar foto copy formulir permohonan
ka
pembukaan rekening tanggal 28 Januari 2000 atas
ep
nama Hartono Tjahjadjaja ;
ah
3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Hartono (satu)
lembar
foto
copy
surat
pernyataan
es
4. 1
R
Tjahjadjaja No : 6.586.114.8-032 ;
ng
M
permohonan BCA By Phone tanggal 28 Januari lembar foto copy Kartu Keluarga No :
183324 A atas nama Djunaedi Tjahjadjaja ;
In d
A
gu
5. 1 (satu)
on
2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
6. 1 (satu) lembar foto copy ketentuan pemegang
rekening giro tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
gu
7. 1
(satu)
lembar
foto
copy
surat
pernyataan
pembukaan kartu tanda pengenal giro tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
A
8. 1 (satu) lembar surat pernyataan perubahan tanda
tangan tanggal 7 Juli 2003 atas nama Hartono
ub lik
ah
Tjahjadjaja ;
9. 1 (satu) lembar foto copy specimen atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
am
10.Dokumen atas nama Yudi Kartolo, SH. di Bank BCA Pasar Baru :
ep
1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama
ah k
Yudi Kartolo, SH. (jatuh tempo 18 Februari 2008) ;
lembar
formulir
pembukaan
In do ne si
(dua)
R
2. 2
Kartolo, SH. ;
3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Yudi
Kartolo,
SH.
07.559.559.5-005.000 ;
Nomor
:
4. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga
Nomor : 004463 E atas nama Yudi Kartolo, SH. ;
5. 1 (satu) lembar spesimen tanda tangan
lik
ah
A gu ng
rekening tanggal 7 Juli 2003 atas Yudi
atas nama Yudi Kartolo, SH. ; 2. Yudi Kartolo, SH. ;
Permohonan pembukaan rekening
ub
m
1.
ka
giro, No. Rekening : 0023032268 atas
ep
nama Yudi Kartolo, SH. ; 2.
Foto copy KTP atas nama Yudi
R
3.
Inquiry
saldo
per
tanggal
18
es
ah
Kartolo, SH. ;
4.
Laporan mutasi transaksi harian
atas
nama
Yudi
Kartolo,
SH.
No.
Rekening : 0023032268 tanggal 7 Juli
on
SH. No. Rekening : 0023032268 ;
In d
A
gu
ng
M
Desember 2003 atas nama Yudi Kartolo,
2003 sampai dengan 30 November 2003 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
G. Teguh Rahardjo di BCA Cabang Bursa Efek Jakarta :
ng
1. Foto copy permohonan pembukaan rekening
tahapan
4580027020
atas
gu
Rahardjo ;
No.
Rekening
nama
Teguh
2. Foto copy KTP atas nama Teguh
A
Rahardjo ;
3. Laporan mutasi transaksi harian atas
ub lik
ah
nama Teguh Rahardjo, Rekening No.
4580027020 tanggal 14 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 19 Desember
am
2003 ;
A. Drs. Hendri Gozali di BCA Cabang Kuningan Jakarta :
ep
1. Permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening :
ah k
02171358118 atas nama Drs. Hendri Gozali ; 2. Foto copy KTP atas nama Drs. Hendri Gozali ;
In do ne si
R
3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Drs. Hendri Gozali No. Rekening : 02171358118 tanggal 1 Januari 2003
A gu ng
sampai dengan tanggal 15 Desember 2003 ;
A. Johannes Eka Negara di BCA Cabang Wisma GKBI : 1. Permohonan
pembukaan
rekening
tahapan,
No.
Rekening : 0060209219 atas nama Johannes Eka
Negara ;
2. Foto copy KTP atas nama Johannes Eka Negara ;
lik
Eka Negara No. Rekening : 0060209219 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Februari 2003 ;
B. Ricky Purnomosidi K, BSc. di BCA Cabang Matraman :
ka
No.
Rekening
ub
1. Foto copy permohonan pembukaan rekening tahapan
m
ah
3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johannes
342.2.33936.9
atas
nama
Ricky
ep
Purnomosidi K, BSc. ;
2. Foto copy atas nama Ricky Purnomosidi K, BSc. ;
ah
3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Ricky
es
R
Purnomosidi K, BSc. Rekening No. 342.2.33936.9
M
tanggal 16 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 12 Barang bukti dari point F sampai dengan point J tetap terlampir dalam
gu
berkas perkara atas nama Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II.
A
A. Dapenbun :
In d
Hartono Tjahjadjaja ;
on
ng
Desember 2003 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Surat Nomor : B.742-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 8 September 2003
ng
perihal Penawaran Penempatan Deposito ;
2. Surat Nomor : B.713-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 5 September 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito ;
gu
3. Surat Nomor : 623/Dir.02/XII/2003 tanggal 17 Desember 2003 perihal Penempatan Deposito di BRI Cabang Jakarta Segitiga Senen ; nama Dapenbun :
1. Depobri No. DB 6844794, No. Rek.
ub lik
ah
A
4. Bukti deposito berjangka Dapenbun dari BRI Segitiga Senen atas
0361-01-000807-40-4, September
2003,
tanggal
10
sebesar
Rp
am
24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;
ah
A gu ng
R
September
2003,
9.800.000.000,00
tanggal
11
sebesar
Rp
(sembilan
miliar
delapan ratus juta Rupiah) ;
3. Depobri No. DB 6844796, No. Rek. 0361-01-000809-40-6, September
2003,
tanggal
12
sebesar
Rp
6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
4. Depobri No. DB 6844797, No. Rek. 0361-01-000810-40-7, September
2003,
tanggal
12
sebesar
Rp
6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
lik
ah k
0361-01-000808-40-0,
In do ne si
ep
2. Depobri No. DB 6844795, No. Rek.
5. Depobri No. DB 6844798, No. Rek. 0361-01-000811-40-3, 2003,
ub
m
September
tanggal
12
sebesar
Rp
ka
6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
ep
6. Depobri No. DB 6844799, No. Rek. 0361-01-000812-40-9,
ah
September
2003,
tanggal
12
sebesar
Rp
es
R
6.200.000.000,00 (enam miliar dua ratus
0361-01-000813-40-5, September
2003,
tanggal
12
sebesar
Rp
7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;
on
7. Depobri No. DB 68447800, No. Rek.
In d
A
gu
ng
M
juta Rupiah) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
8. Depobri No. DB 6844801, No. Rek. 0361-01-000814-40-1,
ng
R
putusan.mahkamahagung.go.id
September
2003,
tanggal
15
sebesar
Rp
5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus
gu
juta Rupiah) ;
5. Surat Nomor : D.03/Bank/1941/10.IX/2003, tanggal 10 September sebesar Rp 24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;
ub lik
ah
A
2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun
6. Surat Nomor : D.03/Bank/1949/12.IX/2003, tanggal 12 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun
am
sebesar Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;
ep
7. Surat Nomor : D.03/Bank/1961/15.IX/2003, tanggal 15 September
ah k
2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun
In do ne si
Rupiah) ;
R
sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta 8. Surat Nomor : D.03/Bank/1960/15.IX/2003, tanggal 15 September
A gu ng
2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
9. Surat Nomor : D.03/Bank/1959/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
10.Surat Nomor : D.03/Bank/1958/15.IX/2003, tanggal 15 September
lik
sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
11. Surat Nomor : D.03/Bank/1957/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
ub
m
ah
2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun
ka
12.Surat Nomor : D.03/Bank/1969/16.IX/2003, tanggal 16 September
ep
2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;
ah
13.Surat Nomor : D.03/Bank/2213/15.XI/2003, tanggal 5 November 2003,
es
R
perihal Pembayaran Bunga Deposito ;
M
14.Surat Nomor : D.03/Bank/2254/12.XI/2003, tanggal 12 November 2003 Dapenbun ;
gu
15.Surat Nomor : R.609-KC/V/OPS/11/2003, tanggal 17 November 2003,
A
Segitiga Senen ;
In d
perihal Konfirmasi Penempatan Dana Pensiun Perkebunan di BRI
on
ng
yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
16.Surat Nomor : D.03/Bank/2290/21.XI/2003, tanggal 21
November
ng
2003 yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama Dapenbun ;
17.Surat Nomor : D.03/Bank/2298/2.XII/2003, tanggal 2 Desember 2003,
gu
perihal deposito Dapenbun pada BNI Cabang Segitiga Senen yang
ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama ;
A
Dikembalikan kepada Dapenbun ;
A. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur :
ub lik
ah
1. Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ;
2. Surat penawaran penempatan dana dari PT. BRI (Persero) Nomor : B.746.KC-V/OPR/09/2003, tanggal 9 September 2003 ;
am
3. Surat konfirmasi penempatan dana antar bank dari BPD Kalimantan Timur ;
ep
4. RTGS terminal BPD Kalimantan Timur, ITF 600 WA 000021, User :
ah k
Rusdalina, Date : 10/09/2003, Time : 09.58 ;
R
Rusdalina, Date : 14/10/2003, Time : 14.05 ; Dikembalikan kepada BPD Kalimantan Timur :
In do ne si
5. RTGS terminal BPD Kalimantan Timur, ITF 607 CP 000016, User :
A gu ng
6. Buku deposito berjangka BRI atas nama BPD Kalimantan Timur dengan nilai sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ;
7. Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ; 8. Bilyet
deposito
atas
nama
BPD
Kalimantan
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) palsu ;
Timur
sebesar
Barang bukti dokumen dalam point L angka 6 sampai dengan 8 tetap
terlampir dalam berkas perkara ; Deposito
atas
nama
PT.
Delta
Makmur
B. 10 (sepuluh) Lembar Deposito atas nama Hartono Tjahjadjaja ; Segitiga Senen ; Pernyataan
Bertanggung Jawab ;
Ir.
Deden Gumilar
Sapoetra Yang Akan
ep
D. Surat
ub
C. Surat Pengangkatan Ir. Deden Gumilar Sapoetra sebagai Pinca BRI
m ka
Lembar
Ekspresindo ;
Dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;
es
R
E. Bukti Facsimile Dapenbun tanggal 11 September 2003 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
M
1. Rekening Koran atas nama : Dony Maulana No. Rekening 3861119228 per tanggal 26
gu
•
In d
A
Agustus 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;
on
F. BRI Cabang Pembantu Tanah Abang :
ng
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
(lima)
lik
ah
A. 5
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
•
Johanes Eka Negara No. Rekening 3861118809 per tanggal
ng
25 Juli 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;
2. Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara dan Dony Maulana ;
gu
3. Slip transaksi tarikan, slip transaksi setoran dan slip permohonan pengiriman uang atas nama Dony Maulana dan Johanes Eka Negara ;
Oktober 2003 tentang Depobri tertanggal 27 Agustus 2003 atas nama
DP4 dengan nominal sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) pada saat jatuh tempo tanggal 27 Agustus 2004 akan
ub lik
ah
A
4. Surat Keterangan dari Kepala BRI KCP Pasar Tanah Abang tanggal 9
dibayarkan secara penuh berikut bunganya ;
5. Surat Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)
am
kepada Pimpinan Cabang Pembantu BRI Pasar Tanah Abang Nomor : KU.4/10/17/VIII/DP4-2003,
tanggal
Agustus
2003
perihal
ep
Penempatan Deposito ;
21
ah k
6. Bilyet deposito berjangka BRI (palsu) atas nama Dapen Perusahaan
R
7. Buku daftar DP4 ;
In do ne si
Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Rekening No. DC 1338153 ; 8. Copy surat No. R.595-AIN/BSL/10/03 perihal Pelaksanaan Audit
A gu ng
Khusus di Kanca Jakarta Tanah Abang ;
9. Asli surat No. R.195/KI-IV/10/2003 perihal Special Investigation ;
10.Asli
surat
perintah
No.
R.194/KI-IV/10/2003
perihal
Special
Laporan
Special
Investigation ;
11. Copy
surat
No.
R.202/KI-IV/10/2003
perihal
Investigation KCP Pasar Tanah Abang ;
lik
13.Copy surat daftar transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di KCP Pasar Tanah Abang ;
14.Copy surat bukti transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
ub
m
ah
12.Copy surat bagan alur kasus RTGS DP4 di KCP Pasar Tanah Abang ;
15.Copy surat dokumen special investigation KCP Pasar Tanah Abang ;
ka
16.Copy tindasan SK Pengangkatan Pincapem BRI Pasar Tanah Abang ;
ep
17.Berkas aplikasi giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo : a. Copy Akta Notaris No. 38 tanggal 28 Desember 1994, copy
R
ah
Akta Notaris No. 31 tanggal 11 Agustus 1995 ;
es
b. Copy Surat Keterangan Notaris No. 73/N/RR/VI/2003 tanggal
M
21 Juli 2003 ;
d. Copy SIUP No. 4669/09-03/PB/VII/95 tanggal 10 Agustus
gu
1995 ;
In d
e. Copy KTP atas nama Yudi Kartolo, copy KTP atas nama
on
ng
c. Copy kartu NPWP No. 1.746.368.8-025 ;
A
Hartono Tjahjadjaja, asli model SHG-03 surat perjanjian ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
f. Asli model KCTT 01 ;
ng
g. Asli surat kuasa Hartono Tjahjadjaja tanggal 31 Agustus 2003 ;
18.Asli lembar ke-2 bukti pembukuan RTGS tanggal 28 Agustus 2003
gu
dengan jumlah uang sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ;
A
19.Asli rekening koran PT. Delta Makmur Ekspresindo tanggal 2 Januari 2004 ;
ub lik
ah
20.Copy surat dari DP4 merubah perintah RTGS ;
21.Asli surat pernyataan Saudara Sutji Rahardjo tanggal 9 Oktober 2003 ; 22.Asli
print
out
pembukaan
am
Ekspresindo ;
rekening
giro
PT.
Delta
Makmur
23.Asli lembar 1 dan 5 TR-02 (RTGS) DP4 ; pembukaan
rekening
tahapan
No.
Rekening
:
ep
24.Permohonan
ah k
0060209219 atas nama Johanes Eka Negara ; 25.Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara ;
In do ne si
R
26.Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johanes Eka Negara
nomor rekening 0060209219 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan
A gu ng
tanggal 15 Desember 2003 ;
Dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ;
A. Dana/Uang ;
1. Fisik uang sebesar US $ 3.000.000,00 (tiga juta Dollar US) dari Ny.
Afridah Gerung telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan
kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
lik
deposito atas nama Ny. Afridah Gerung yang telah jatuh tempo (telah dilakukan penuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. Deden
ub
Gumilar Sapoetra) ;
2. Fisik uang sebesar Rp 2.556.781.646,64 (dua miliar lima ratus lima
ka
m
ah
Dikembalikan kepada BRI Cabang Segitiga Senen untuk pembayaran
ep
puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah koma enam puluh empat sen) dari Hartono Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan
ah
es
R
kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ; delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh
gu
ribu Rupiah) dari Hartono Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan Tinggi DKI
In d
A
Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama
on
ng
3. Fisik uang sebesar Rp 6.708.486.730,00 (enam miliar tujuh ratus
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor
ng
Rekening : 0361.01000375994 ;
4. Fisik uang sebesar Rp 812.882.508,62 (delapan ratus dua belas juta
delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan Rupiah koma
gu
enam puluh dua sen) atas nama Tjhin Siu Lie telah disita Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas
A
nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
ub lik
ah
5. Fisik uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dari Teguh
Rahardjo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
am
di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening 0361.01000375994 ; 6. Fisik uang sebesar Rp 471.517.928,66 (empat ratus tujuh puluh satu
ep
juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan Rupiah
ah k
koma enam puluh enam sen) dari Drs. Hendri Gozali telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening
In do ne si
R
titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
A gu ng
7. Fisik uang sebesar Rp 16.339.276,31(enam belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam Rupiah koma tiga puluh
satu sen) dari Ricky Purnomosidi K, BSc. telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening 031.01000375994 ;
titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
ub
9. Fisik uang sebesar Rp 13.052.188.100,00 (tiga belas miliar lima puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus Rupiah) telah disita
ep
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
es
R
10.Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dari PT. Delta Makmur Ekspresindo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
M
DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening :
gu
0361.01000375994 ;
In d
11. Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dari
on
ng
dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi
A
Hartono Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening
ka
m
ah
8. Fisik uang sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) telah
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI di
BRI
ng
Jakarta
Cabang
Segitiga
Senen
Nomor
0361.01000375994 ;
Rekening
:
12.Fisik uang sebesar Rp 5.231.340.000,00 (lima miliar dua ratus tiga puluh
gu
satu juta tiga ratus empat puluh ribu Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah
disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening
A
titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga
Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
ub lik
ah
13.Fisik uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) telah disita
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga
am
Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
14.Fisik uang sebesar Rp 163.199.436,33 (seratus enam puluh tiga juta
ep
seratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam
ah k
Rupiah koma tiga puluh tiga sen) ;
15.Fisik uang sebesar Rp 102.275.488,82 (seratus dua juta dua ratus tujuh
In do ne si
R
puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah koma delapan puluh dua sen) ;
A gu ng
Jumlah fisik uang Rp 33.399.536.200,23 (tiga puluh tiga miliar tiga
ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus Rupiah koma dua puluh tiga sen) yang terdapat dalam point 2
sampai dengan point 15 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang
Segitiga Senen (telah dilakukan penuntutan terhadap perkara Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;
16.Fisik uang sebesar Rp 314.092.791,51 (tiga ratus empat belas juta lima puluh satu sen) atas nama Teguh Rahardjo disita Bank Central Asia dengan perkara para Terdakwa ;
ub
(BCA) yang merupakan uang milik saksi sendiri tidak ada hubungannya
m
Dikembalikan kepada saksi Teguh Rahardjo ;
17.Fisik uang yang berasal dari rekening PT. Delta Makmur
Ekspresindo
ep
ka
lik
ah
sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah koma
dengan No. Rek : 0000532-01-000050-30-9 sebesar
Rp
1.482.968.534,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta
ah
Rupiah) ;
es
R
sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat
dari Soetji Rahardjo ;
gu
19.Fisik uang sebesar Rp 60.544.174,41 (enam puluh juta lima ratus empat
A
satu sen) ;
In d
puluh empat ribu seratus tujuh puluh empat Rupiah koma empat puluh
on
ng
18.Fisik uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) disita
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jumlah fisik uang sebesar Rp 2.308.987.633,56 (dua miliar tiga ratus
ng
delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga
puluh tiga Rupiah koma lima puluh enam sen) point 17 sampai dengan
point 19 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Pembantu Pasar
gu
Tanah Abang (telah dilakukan penuntutan terhadap perkara Terdakwa
Agus Riyanto) ;
ratus sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga Rupiah koma
sembilan puluh empat sen) yang disita dari BII Cabang Senen Komplek
ub lik
ah
A
20.Fisik uang sebesar Rp 903.490.493,94 (sembilan ratus tiga juta empat
Segitiga Senen ;
21.Fisik uang sebesar Rp 98.827.659,01 (sembilan puluh delapan juta
am
delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh sembilan Rupiah koma satu sen) yang disita dari BCA KCP Cideng Timur ;
ep
22.Fisik uang sebesar Rp 959.952.490,00 (sembilan ratus lima puluh
ah k
sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh Rupiah) yang disita dari BII Cabang Kelapa Gading ;
In do ne si
R
23.Fisik uang sebesar Rp 109.628.474,18 (seratus sembilan juta enam
ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh empat Rupiah
A gu ng
koma delapan belas sen) yang disita dari BCA KCP Muara Karang ;
Jumlah fisik uang Rp 2.071.899.117,13 (dua miliar tujuh puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh belas ribu koma tiga belas sen) point 20 sampai dengan point 23 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 143/Pid/2004/PT.DKI
Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan
lik
•
Kuasa Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut ; •
Menguatkan putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal
ub
m
ah
tanggal 2 Desember 2004 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
29 Maret 2004 No. 384/Pid.B/2004/PN.JKT.PST. ;
ka
•
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22
ep
Juli 2004 Nomor : 384/Pid.B/2004/PN.JKT.PST. yang dimintakan berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa II : Hartono Tjahjadjaja, Direktur PT.
es
•
R
ah
banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah : “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan
In d
A
gu
Berlanjut“ ;
on
ng
M
Delta Makmur Ekspresindo, NPWP No. 1.746.368.8-025 telah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menyatakan bahwa Terdakwa I : Yudi Kartolo, Komisaris PT. Delta
ng
Makmur Ekspresindo, NPWP No. 1.746.368.8-025 telah terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah : “Turut Serta Melakukan
gu
Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut“ ;
•
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu
A
masing-masing : Terdakwa II : Hartono Tjahjadjaja, Direktur PT. Delta
Makmur Ekspresindo, NPWP No. 1.746.368.8-025 dengan pidana Komisaris
PT.
Delta
ub lik
ah
penjara selama 10 sepuluh) tahun, Terdakwa I : Yudi Kartolo, Makmur
Ekspresindo
NPWP
No.
am
1.746.368.8-025 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ; •
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
ah k
ep
kecuali waktu selama Terdakwa I : Yudi Kartolo dan Terdakwa II : Hartono Tjahjadjaja dirawat nginap di Rumah Sakit di luar Rumah
R
Tahanan Negara dan selama para Terdakwa tersebut ditetapkan oleh
In do ne si
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dilakukan pembantaran (stuiting)
A gu ng
berdasarkan Penetapannya tanggal 25 Agustus 2004 No. 510/
Pen.Pid/2004/PT.DKI. terhadap Terdakwa I : Yudi Kartolo dan
Penetapannya tanggal 9 September 2004 No. 552/Pen.Pid/2004/ PT.DKI. terhadap Terdakwa II : Hartono Tjahjadjaja, tidak ikut
dikurangkan ;
•
Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing
sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), dengan ketentuan
•
Menjatuhkan Makmur
pidana
Ekspresindo,
tambahan NPWP
lik
pidana kurungan masing-masing selama 5 (lima) bulan ; kepada No.
korporasi
PT.
1.746.368.8-025
ub
m
ah
bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan
Delta
sebesar
Rp 110.455.484.197,58 (seratus sepuluh miliar empat ratus lima
ep
ka
puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah koma lima puluh delapan sen), yang jika
ah
kedua Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam
R
waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini telah mempunyai kekuatan
es
M
hukum tetap, maka harta benda kekayaan PT. Delta MaKmur Jaksa dan dilelang ntuk menutupi uang pengganti tersebut, dan
gu
bilamana PT. Delta Makmur Ekspresindo tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
In d
A
tersebut dan kedua terpidana bertanggung jawab sepenuhnya
on
ng
Ekspresindo, NPWP No. 1.746.368.8-025 tersebut dapat disita oleh
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
terhadap hal tersebut, maka masing-masing dipidana penjara selama •
ng
2(dua) tahun ;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota
gu
dengan segala persyaratannya ; •
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam
A
kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding masing-masing sebesar
•
Rp 3.000,00 (tiga ribu Rupiah) ;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
ub lik
ah
A. Surat :
1. Surat Edaran Nose : S.12-Dir/KUI/DAO/05/03 tanggal 14 Mei 2003
am
tentang Transfer antar Bank melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) PT. Bank Rakyat Indonesia ; 2. Surat Edara Nose : S.12/Dir/ADK/06/2002 tanggal 3 Juni 2002
ep
ah k
tentang Kredit Dengan Agunan Kas PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;
R
3. Surat Edaran Nose : S.18-DIR/RTL/DJS/07/2000 tanggal 4 Juli
In do ne si
2000 tentang Depo BRI Rupiah ;
A gu ng
4. Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober
2000 tentang Giro BRI (Rupiah) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;
5. Surat Edaran Nose : S.33-DIR/BMR/CBK/12/2003 tanggal 2 Desember 2003 tentang Giro BRI Rupiah ;
6. Buku Pedoman Operasi Brinets-Kanca/Kanpem/BRI Unit, Bab 11 dan 12 tentang Giro BRI dan Depo BRI ;
lik
2002 tentang Pengelolaan Rekening antar Bank di Kantor Cabang BRI ;
8. Sertifikat Kepatuhan Nomor : 93-DIR/KMR/KEP/05/2003 tanggal 5
ub
m
ah
7. Surat Edaran Nose : S.45-DIR/KUI/TRY/11/02 tanggal 18 November
Mei 2003 tentang Transfer antar Bank melalui Bank Indonesia Real
ka
Time Gross Settlement (RTGS) ;
ep
9. Surat Edaran Bank Indonesia kepada Semua Peserta Sistem BI-
ah
RTGS di Indonesia Nomor : 4/10/DASP tanggal 26 Juni 2002,
R
perihal Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia
es
Nomor : 2/24/DASP tanggal 17 November 2000, perihal Bank
ng
M
Indonesia Real Time Gross Settlement ; 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank Rakyat Indonesia
In d
A
gu
(Persero) ;
on
10.Surat Edaran Nose : S.5-DIR/OPR/OPS/02/02 tanggal 18 Februari
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Edaran
Nose
:
In do ne si a
11. Surat
R
putusan.mahkamahagung.go.id
S.5a-DIR/OPR/OPS/11/02
tanggal
14
ng
November 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;
12.Glosari ;
gu
13.Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;
Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) PT. Bank Rakyat Indonesia ; 15.Proses Pemberian Kredit Dengan Agunan Kas ;
ub lik
ah
A
14.Surat Keputusan Nokep : S.64a-DIR/ADK/09/2001 tentang Putusan
16.Surat Keputusan Nokep : S.61-DIR/ADK/09/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia
am
(Persero) (PPK Bisnis Ritel BRI) ; B. Dokumen :
ep
1. Dokumen Special Investigation sebagai berikut :
ah k
1. Surat (Dari Audit Investigation) BRI No : R.579.AIN/ BSL/09/ 2003 tentang Special Investigation (SI) Kantor 2. Surat BRI No : R.190/KI-IV/09/2003
A gu ng
Investigation ;
In do ne si
R
Cabang BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;
tentang
Special
3. Surat Perintah No : R.189/KI-IV/09/2003 tentang Surat Perintah Special Investigation ;
4. Surat No : R.211/KI-IV/10/2003 tentang Laporan Special Investigation Kantor Cabang BRI Segitiga Senen ;
5. Surat No : R.203/KI-IV/10/2003 tentang Penerimaan Transfer atas nama Ir. Deden Gumilar Sapoetra (beserta
lik
ah
lampiran) ;
6. Surat No : R.240/KI-IV/11/2003 tentang Informasi Status Bilyet Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD
ub
m
Kaltim dan Dapenbun ;
ka
7. Surat No : R.251/KI-IV/11/2003 tentang Informasi Status
ep
Bilyet Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan Dapenbun ;
ah
8. Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI transaksi
rekening
giro
PT.
Delta
es
M
9. Daftar
R
Segitiga Senen ;
Makmur
10.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI
gu
Segitiga Senen ;
In d
A
11. Bagan alur kasus pinjaman atas nama :
on
ng
Ekspresindo di KC BRI Segitiga Senen ;
1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;
ng
12.Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ; 13.Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;
A
gu
14.Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah Gerung ; 15.Dokumen pinjaman atas nama AJB Bumi Putera ;
16.Dokumen Special Investigation Kanca BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;
17.Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ; transaksi
Ekspresindo ;
rekening
giro
PT.
Delta
Makmur
ub lik
ah
18.Bukti
19.Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ;
am
20.Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ; 21.Bukti transaksi rekening Britama Hartono Tjahjadjaja ;
ep
22.Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI 23.Daftar
transaksi
rekening
giro
PT.
R
Ekspresindo di KC BRI Segitiga Senen ;
Delta
Makmur
In do ne si
ah k
Segitiga Senen ;
24.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI
A gu ng
Segitiga Senen ;
25.Bagan alur kasus atas nama :
1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ; 2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;
1. Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ; 2. Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;
3. Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah Gerung ;
lik
ah
4. Dokumen pinjaman atas nama AJB Bumi Putera ;
5. Dokumen special investigation Kanca BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;
transaksi
rekening
giro
PT.
Delta
Makmur
ep
7. Bukti
ub
ka
m
6. Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ;
Ekspresindo ;
ah
8. Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ;
es
R
9. Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ;
M
10.Bukti transaksi rekening Britama Hartono Tjahjadjaja ; 1. Contoh tanda tangan ;
gu
2. Foto copy KTP ;
A
juta Dollar US) ;
In d
3. Bilyet deposito No. TD.0005495 sebesar US $ 1.000.000,00 (satu
on
ng
2. Deposito Valas atas nama Ny. Afridah Gerung :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
4. Tanda setoran deposito berjangka valas sebesar
ng
1.000.000,00 (satu juta Dollar US) ;
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
US $
5. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu Dollar US) ;
gu
6. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;
7. Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00 (dua
8. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;
ub lik
ah
A
juta Dollar US) ;
9. Permohonan deposito berjangka US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;
am
10.Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ; 3. Pinjaman Kredit Agunan Deposito Valas atas nama Ny. Afridah
ep
Gerung :
ah k
1. Pinjaman sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ;
kwitansi pencairan kredit ;
A gu ng
2. Putusan kredit ritel ;
3. Surat perjanjian kredit ; 4. Surat kuasa pencairan deposito ;
In do ne si
R
1. Kwitansi penggantian biaya administrasi dan
5. Memorandum analisa kredit untuk agunan kas ; 6. Surat permohonan pinjaman sebesar :
Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ; 7. Instruksi pencairan kredit ;
lik
ah
8. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;
9. Daftar penyerahan gadai surat berharga ;
ub
m
10.Perjanjian pemindahan dan
penyerahan Hak
ka
Tagihan (cessie) ;
ep
11. Penyerahan Hak Tagihan ;
12.Nota facsimile perihal premi swap ;
ah
13.Surat permintaan premi swap offer ;
es
R
14.Foto copy KTP ;
M
15.Kartu contoh tanda tangan ; 17.Surat kuasa over boking ; 19.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ;
In d
A
gu
18.Data statis ;
on
ng
16.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
20.Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar :
ng
US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ; 21.Laporan kunjungan nasabah ;
Rupiah) : 1. Putusan kredit ritel ;
2. Memorandum analisa kredit agunan kas ;
A
gu
2. Pinjaman sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
3. Kwitansi
pencairan
dan
tangan
ub lik
ah
setoran administrasi ;
tanda
4. Tanda setoran Richard Latief sebesar : Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah ;
am
5. Perjanjian pemindahan dan penyerahan Hak Tagihan (cessie) ;
ep
6. Penyerahan Hak Tagihan ;
ah k
7. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;
In do ne si
R
8. Daftar penyerahan gadai surat berharga ; 10.Surat perjanjian kredit ; 11. Instruksi pencairan kredit ;
12.Surat kuasa pencairan deposito ; 13.Surat permohonan pinjaman ;
14.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ; 15.Data statis ; 16.Nota facsimile premi swap ;
lik
17.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ;
4. Dokumen Giro atas nama Ny. Afridah Gerung :
1. Cetakan Swift US $ 999.974,00 (sembilan
ub
m
ah
A gu ng
9. Surat perihal premi swap offer ;
ka
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
ep
ratus tujuh puluh empat Dollar US) ; 2. Cetakan Swift US $ 2.000.000,00 (dua juta
ah
Dollar US) ;
es
R
3. Cetakan Swift US $ 399.824,00 (tiga ratus dua puluh empat Dollar US) ; permintaan
kelengkapan
rekening giro ;
5. Kartu contoh tanda tangan ;
berkas
In d
A
gu
4. Surat
on
ng
M
sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
6. Surat permohonan pembukaan rekening giro ;
7. Surat perjanjian ; 8. Referensi ;
gu
9. Laporan kunjungan nasabah ; 10.Cetakan data statis ;
A
5. PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 : 1. Surat
Nomor
:
B.160.V/KC/DJS/02/03
ub lik
ah
tanggal 6 Februari 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito Berjangka ;
2. Bukti transaksi tanggal 19 Agustus 2003 dari
am
Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263231148 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101
ep
000701404 BRI atas nama PT. Asuransi
ah k
Jiwa Bumi Putera 1912 ;
3. Bukti transaksi tanggal 17 Juni 2003 dari
In do ne si
R
Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263168176 000701404 BRI Senen atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;
4. Bukti transaksi
tanggal 19 Mei 2003 dari
Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263139301 sebesar Rp 341.897.808,00 AC 036101
000701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;
5. Bukti transaksi tanggal 17 April 2003 dari
lik
ah
A gu ng
sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101
Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263107338 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101
ub
m
000701404 BRI atas nama PT. Asuransi
ka
Jiwa Bumi Putera 1912 ;
ep
6. Bukti transaksi tanggal 17 Maret 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263076325
ah
sebesar Rp 319.123.288,00 AC 036101
es
R
000701404 BRI atas nama PT. Asuransi
M
Jiwa Bumi Putera 1912 ;
Perpanjangan Deposito ;
on
tanggal 15 Agustus 2003 perihal Penawaran
In d
A
gu
ng
7. Surat Nomor : B.610-KC-V/OPR/08/2003
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
8. Surat Nomor : B.226-KC-V/OPS/02/2003 tanggal
26
Februari
perihal
Pembetulan Keterangan RTGS ;
9. Dokumen PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera
gu
1912 : 1. Bukti
pengiriman
pencairan
permohonan
pencairan
A
deposito ; 2. Surat
deposito ;
ub lik
ah
2003
3. Bilyet deposito No. DB.6844779 sebesar :
am
Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ; 4. Surat perpanjangan deposito ; penawaran
ep
5. Surat
perpanjangan
R
6. Surat
permohonan
deposito ;
7. Bilyet
deposito No. DB 6844690
sebesar :
A gu ng
pencairan
In do ne si
ah k
deposito ;
Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ;
8. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ; 9. Tanda setoran ;
10.Bukti over booking pencairan ; pelimpahan
ah
deposito deposito ;
dan
pembukaan
tanda
setoran
lik
11. Bukti
12.Nota debet ;
ub
m
13.Surat penempatan deposito ;
ka
14.Foto copy KTP Mu’alim Muslich ;
ep
15.Foto copy KTP Mu’alim Muslich dan Drs. Hadi Priyasmoro ; copy
KTP
Sumaryoso
17.Kartu contoh tanda tangan ; 18.Bukti
pembukaan/perubahan
rekening deposito ; 1912 :
In d
gu
10.Pinjaman kredit PT. Asuransi Bumi Putera
A
es
Sumartono dan M. Ridwan ;
on
ng
M
R
ah
16.Foto
1. Bukti lembar disposisi ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Bukti tanda terima bilyet
ng
deposito ; 3. Surat
peminjaman
bilyet
deposito ;
gu
4. Bukti
tanda
setoran
pelunasan cash coll dan
A
tanda setoran administrasi ; 5. Kwitansi
pencairan
Rp
ub lik
ah
pinjaman
36.000.000.000,00
(tiga
puluh enam miliar Rupiah)
am
dan administrasi ;
6. Bukti
instruksi
pencairan
7. Bukti transfer ke PT. Panca Prakarsa 34.000.000.000,00
In do ne si
Rp
R
ah k
ep
kredit ;
(tiga puluh empat miliar
A gu ng
Rupiah) dan PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ; 8. Nota
dinas
pemblokiran
rekening deposito ; 9. Bilyet
deposito
DB
lik
ah
6844690 ;
No.
10.Surat kuasa ; 11. Surat
permohonan
ub
m
pinjaman ;
A
copy
memorandum
analisa kredit untuk agunan kas ;
es
14.Data statis ; 15.Surat perjanjian kredit ; 16.Surat perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ; 17.Bukti
daftar
penyerahan
on
gu
ng
M
R
ah
ep
13.Foto
In d
ka
12.Putusan kredit ritel ;
gadai surat berharga ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
18.Bukti
penyerahan
tagihan ;
ng
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
19.Bukti
hak
perjanjian
pemindahan
dan
gu
penyerahan (cessie) ;
hak
tagihan
A
20.Syarat-syarat perjanjian
pinjaman
ub lik
ah
kredit ;
umum
dan
21.Surat keterangan terdaftar ; 22.Akta
pernyataan
risalah
am
sidang luar biasa badan perwakilan
anggota
PT.
2003, No. 80 ; 23.Tambahan berita Negara RI, tanggal 5 Maret 1999,
A gu ng
No. 19 ; 24.Akta
penyerahan
risalah
sidang luar biasa badan perwakilan
PT.
Asuransi
Jiwa Bumi Putera 1912,
tanggal 13 Januari 1998 Nomor 39 ;
lik
C. Giro atas nama Richard Latief :
1. Foto copy KTP ; 2. Kartu
contoh
tanda
tangan ;
ub
permintaan berkas
giro ; 4. Profil nasabah dalam rangka KYC ; 5. Referensi/model SF-02 ; 6. Surat
permohonan
pembukaan rekening giro ;
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
kelengkapan
es
ka
3. Surat
on
m
ah
1912, tanggal 29 Januari
In do ne si
R
ah k
ep
Asuransi Jiwa Bumi Putera
7. Data statis ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
8. Laporan
kunjungan
ng
nasabah ;
9. Surat perjanjian ; 10.Surat
perintah
gu
pembukaan blokir ; 11. Balance inquiry ;
A
12.Surat
permintaan
blokir ;
ub lik
ah
13.Balance inquiry ; 14.Surat
permohonan
cek ;
am
15.Surat perintah blokir ; 16.Surat kuasa ; pembukaan blokir ; 18.Balance inquiry ;
In do ne si
D. Hartono Tjahjadjaja :
R
perintah
1. Permohonan
A gu ng
pembukaan rekening giro
No.
Rekening
0023013051 nama
atas
Hartono
Tjahjadjaja ;
2. Foto copy KTP atas nama
Hartono
lik
ah
Tjahjadjaja ; 3. Inquiry
saldo
per
tanggal 18 Desember atas
ub
ka
Hartono
Tjahjadjaja
ng gu A
Rekening
0023013051 ; 4. Laporan
mutasi
transaksi harian atas nama
Hartono
Tjahjadjaja
No.
Rekening 0023013051 28
Januari
tanggal 2000
In d
R
ah
ep
No.
M
nama
es
m
2003
on
ah k
ep
17.Surat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
sampai
dengan
30
ng
November 2003 ; 5. Dokumen
giro
nama
atas
Hartono
gu
Tjahjadjaja :
1. Foto
copy
A
KTP
Hartono
ub lik
ah
Tjahjadjaja ;
copy
NPWP Hartono Tjahjadjaja dan kwitansi penutupan ;
3. Kartu contoh
In do ne si
R
ah k
ep
am
2. Foto
tanda
A gu ng
tangan ;
4. Slip
penyetoran bea
materai ;
5. Cetakan
data statis ;
lik
ah
6. Form model SG-01 n pembukaan rekening giro ; 7. Form model perjanjian ; atas
Britama
nama
Hartono
Tjahjadjaja : 1.
on
6. Dokumen
In d
A
gu
ng
M
es
SG-03 surat
R
ah
ep
ka
ub
m
permohona
K
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
artu
ng
con toh tan
gu
da
tan
A
gan dan P;
2. B ukti apli kasi Brit
A gu ng
a;
3.
D
ata
stat is ;
E. PT. Delta Makmur Ekspresindo : 1.
Surat
penempatan
perjanjian dana
kerjasama
Rupiah
dalam
tentang bentuk
lik
ah
In do ne si
am
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
KT
deposito berjangka dengan Hartono Tjahjadjaja ; 2.
Buku rekening giro BRI Cabang Segitiga
ub
m
Senen atas nama Sdr. Teguh Rahardjo Nomor :
ka
A CC No. 0361-01-000102-30-9 dengan saldo
ep
akhir Rp 5.240.764.173,00 (lima miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh empat
ah
ribu seratus tujuh puluh tiga Rupiah) ;
es
R
Dikembalikan kepada BRI Cabang Segitiga Senen (telah dilakukan
M
penuntutan dalam perkara Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ; 1.
Dokumen atas nama Hartono Tjahjadjaja
gu
di BCA Cabang Pasar Baru :
A
tanggal jatuh tempo 26 September 2003 ;
In d
1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja
on
ng
F. Bank Central Asia (BCA) :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2. 1 (satu) lembar foto copy formulir permohonan pembukaan rekening
ng
tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Hartono Tjahjadjaja No : 6.586.114.8-032 ;
gu
4. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan permohonan BCA By Phone tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
Djunaedi Tjahjadjaja ;
6. 1 (satu) lembar foto copy ketentuan pemegang rekening giro tanggal
ub lik
ah
A
5. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No : 183324 A atas nama
28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
7. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pembukaan kartu tanda
am
pengenal giro tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
ep
8. 1 (satu) lembar surat pernyataan perubahan tanda tangan tanggal 7
ah k
Juli 2003 atas nama Hartono Tjahjadjaja ; 9. 1 (satu) lembar foto copy specimen atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
In do ne si
R
10.Dokumen atas nama Yudi Kartolo, SH. di Bank BCA Pasar Baru :
1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Yudi Kartolo, SH.
A gu ng
(jatuh tempo 18 Februari 2008) ;
2. 2 (dua) lembar formulir pembukaan rekening tanggal 7 Juli 2003 atas Yudi Kartolo, SH. ;
3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Yudi Kartolo, SH. Nomor : 07.559.559.5-005.000 ;
4. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 004463 E atas nama Yudi Kartyolo,SH. ;
lik
ah
5. 1 (satu) lembar spesimen tanda tangan atas nama Yudi Kartolo, SH. ; 2.
Yudi Kartolo, SH. ;
ub
m
1. Permohonan pembukaan rekening giro, No. Rekening :
ka
0023032268 atas nama Yudi Kartolo, SH. ;
ep
2. Foto copy KTP atas nama Yudi Kartolo, SH. ; 3. Inquiry saldo per tanggal 18 Desember 2003 atas nama
ah
Yudi Kartolo, SH. No. Rekening : 0023032268 ;
es
R
4. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Yudi
M
Kartolo, SH. No. Rekening : 0023032268 tanggal 7 Juli G. Teguh Rahardjo di BCA Cabang Bursa Efek Jakarta : tahapan No. Rekening 4580027020 atas nama Teguh Rahardjo ;
In d
A
gu
1. Foto copy permohonan pembukaan rekening
on
ng
2003 sampai dengan 30 November 2003 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
2. Foto copy KTP atas nama Teguh Rahardjo ;
3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Teguh Rahardjo, Rekening No. 4580027020 tanggal
14 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 19 Desember 2003 ;
H. Drs. Hendri Gozali di BCA Cabang Kuningan Jakarta :
A
1. Permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening : 02171358118 atas nama Drs. Hendri
ub lik
ah
Gozali ;
2. Foto copy KTP atas nama Drs. Hendri Gozali ; 3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Drs.
am
Hendri Gozali No. Rekening : 02171358118 tanggal 1
Januari
2003
sampai
dengan
tanggal
15
ep
Desember 2003 ;
ah k
I. Johannes Eka Negara di BCA Cabang Wisma GKBI : 1. Permohonan pembukaan rekening tahapan, No.
In do ne si
R
Rekening : 0060209219 atas nama Johannes Eka
Negara ;
A gu ng
2. Foto copy KTP atas nama Johannes Eka
Negara ;
3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johannes Eka Negara No. Rekening : 0060209219
tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Februari 2003 ;
J. Ricky Purnomosidi K, BSc. di BCA Cabang Matraman :
lik
ah
1. Foto copy permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening 342.2.33936.9 atas nama Ricky Purnomosidi K, BSc. ;
ub
m
2. Foto copy atas nama Ricky Purnomosidi K,
ka
BSc. ; Ricky
ep
3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Purnomosidi
K,
BSc.
Rekening
No.
ah
342.2.33936.9 tanggal 16 Oktober 2003 sampai
es
R
dengan tanggal 12 Desember 2003 ;
M
Barang bukti dari point F sampai dengan point J tetap terlampir
ng
dalam berkas perkara atas nama Terdakwa I. Yudi Kartolo dan
on
Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja ;
In d
A
gu
K. Dapenbun :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
1.
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Surat Nomor : B.742-KC-V/OPR/09/2003
ng
tanggal 8 September 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito ; 2.
Surat Nomor : B.713-KC-V/OPR/09/2003
gu
tanggal 5 September 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito ; 17
Surat Nomor : 623/Dir.02/XII/2003 tanggal Desember
ah
Deposito Senen ; 4.
di
2003
BRI
perihal
Cabang
Penempatan
Jakarta
ub lik
A
3.
Segitiga
Bukti deposito berjangka Dapenbun dari
am
BRI Segitiga Senen atas nama Dapenbun ; 1. Depobri
No.
DB
6844794,
No.
Rek.
ep
0361-01-000807-40-4, tanggal 10 September
ah k
2003, sebesar Rp 24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ; No.
DB
6844795,
No.
Rek.
In do ne si
R
2. Depobri
2003, sebesar Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;
3. Depobri
DB
6844796,
No.
Rek.
0361-01-000809-40-6, tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
4. Depobri
ah
No.
No.
DB
6844797,
No.rek.
0361-01-000810-40-7, tanggal 12 September
lik
A gu ng
0361-01-000808-40-0, tanggal 11 September
2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ; No.
DB
6844798,
No.rek.
ub
m
5. Depobri
ka
0361-01-000811-40-3, tanggal 12 September
ep
2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
ah
6. Depobri
No.
DB
6844799,
No.rek.
es
R
0361-01-000812-40-9, tanggal 12 September
M
2003, sebesar Rp 6.200.000.000,00 (enam miliar
7. Depobri
No.
DB
tanggal
12
September 2003, sebesar Rp 7.250.000.000,00
In d
A
gu
No.rek.0361-01-000813-40-5,
68447800,
on
ng
dua ratus juta Rupiah) ;
(tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
8. Depobri
No.
DB
ng
Rek.0361-01-000814-40-1,
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
6844801,
No.
tanggal
15
September 2003, sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;
gu
5.
Surat
Nomor
:
D.03/
Bank/1941/10.IX/2003, tanggal 10 September
A
2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas
nama
Dapenbun
sebesar
Rp
ub lik
ah
24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ; 6.
Surat
Nomor
:
D.03/
am
Bank/1949/12.IX/2003, tanggal 12 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka nama
Dapenbun
ep
atas
sebesar
Rp
ah k
9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ; Surat
Nomor
:
D.03/
In do ne si
R
7.
2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas
nama
Dapenbun
sebesar
Rp
7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ; 8.
Surat
Nomor
:
D.03/
Bank/1960/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas
nama
Dapenbun
sebesar
lik
ah
A gu ng
Bank/1961/15.IX/2003, tanggal 15 September
Rp
6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ; 9.
Surat
Nomor
:
D.03/
ub
m
Bank/1959/15.IX/2003, tanggal 15 September
ka
2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka nama
ep
atas
Dapenbun
sebesar
Rp
6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
ah
10.
Surat
Nomor
:
D.03/
es
R
Bank/1958/15.IX/2003, tanggal 15 September
ng
atas
nama
Dapenbun
sebesar
Rp
6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ; Surat
Nomor
:
D.03/
Bank/1957/15.IX/2003, tanggal 15 September
In d
A
gu
11.
on
M
2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka
2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
atas
nama
Dapenbun
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
sebesar
Rp
ng
6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ; 12.
Surat
Nomor
:
D.03/
Bank/1969/16.IX/2003, tanggal 16 September
gu
2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas
nama
Dapenbun
sebesar
Rp
A
5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ; Surat
Nomor
ub lik
ah
13.
Bank/2213/15.XI/2003,
tanggal
:
D.03/
5
November
2003, perihal Pembayaran Bunga Deposito ;
am
14.
Surat
Nomor
:
D.03/
Bank/2254/12.XI/2003, tanggal 12 November
ep
2003 yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun
ah k
sebagai Direktur Utama Dapenbun ; 15.
Surat Nomor : R.609-KC/V/OPS/11/2003,
In do ne si
R
tanggal 17 November 2003, perihal Konfirmasi
Segitiga Senen ; 16.
Surat
Nomor
:
D.03/
Bank/2290/21.XI/2003, tanggal 21
November
2003 yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama Dapenbun ; 17.
Surat Nomor : D.03/Bank/2298/2.XII/2003,
tanggal 2 Desember 2003, perihal deposito
lik
Dapenbun pada BNI Cabang Segitiga Senen yang ditanda tangani oleh Sdr.
Samingun
sebagai Direktur Utama ; Dikembalikan kepada Dapenbun ;
ub
m
ah
A gu ng
Penempatan Dana Pensiun Perkebunan di BRI
1. 2.
ah
PT.
Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ;
ep
ka
L. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur : Surat penawaran penempatan dana dari
BRI
(Persero)
Nomor
:
B.746.KC-V/
M
3.
es
R
OPR/09/2003, tanggal 9 September 2003 ; Surat konfirmasi penempatan dana antar
4.
RTGS terminal BPD Kalimantan Timur,
10/09/2003, Time : 09.58 ;
In d
A
gu
ITF 600 WA 000021, User : Rusdalina, Date :
on
ng
bank dari BPD Kalimantan Timur ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
5.
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
RTGS terminal BPD Kalimantan Timur,
ng
ITF 607 CP 000016, User : Rusdalina, Date : 14/10/2003, Time : 14.05 ;
Dikembalikan kepada BPD Kalimantan Timur :
gu
6.
Buku deposito berjangka BRI atas nama
BPD Kalimantan Timur dengan nilai sebesar Rp 7.
Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ;
8.
Bilyet
deposito
atas
nama
ub lik
ah
A
100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ;
BPD
Kalimantan Timur sebesar 100.000.000.000,00
am
palsu ;
(seratus
Rp
miliar
Rupiah)
Barang bukti dokumen dalam point L angka 6 sampai dengan 8 tetap
ah k
M. 5
(lima)
Lembar
Ekspresindo ;
ep
terlampir dalam berkas perkara ; Deposito
atas
nama
PT.
Delta
Makmur
In do ne si
R
N. 10 (sepuluh) Lembar Deposito atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
O. Surat Pengangkatan Ir. Deden Gumilar Sapoetra sebagai Pinca BRI
A gu ng
Segitiga Senen ;
P. Surat
Pernyataan
Ir.
Deden Gumilar
Sapoetra Yang Akan
Bertanggung Jawab ;
Dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;
Q. Bukti Facsimile Dapenbun tanggal 11 September 2003 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
•
ub
•
Johanes Eka Negara No. Rekening 3861118809 per tanggal 25 Juli 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;
1. Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara dan Dony Maulana ;
ep
ka
Dony Maulana No. Rekening 3861119228 per tanggal 26 Agustus 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;
2. Slip transaksi tarikan, slip transaksi setoran dan slip permohonan
R
pengiriman uang atas nama Dony Maulana dan Johanes Eka Negara ;
ng
nama DP4 dengan nominal sebesar
Agustus 2003 atas Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar Rupiah) pada saat jatuh tempo tanggal 27 Agustus 2004
gu
akan dibayarkan secara penuh berikut bunganya ;
In d
4. Surat Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)
on
Oktober 2003 tentang Depobri tertanggal 27
es
3. Surat Keterangan dari Kepala BRI KCP Pasar Tanah Abang tanggal 9
M
A
kepada Pimpinan Cabang Pembantu BRI Pasar Tanah Abang Nomor :
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
1. Rekening Koran atas nama :
m
ah
R. BRI Cabang Pembantu Tanah Abang :
Halaman 83
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
KU.4/10/17/VIII/DP4-2003, tanggal 21 Agustus 2003 perihal Penempatan
ng
Deposito ;
5. Bilyet deposito berjangka BRI (palsu) atas nama Dapen Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Rekening No. DC 1338153 ;
gu
6. Buku daftar DP4 ;
7. Copy surat No. R.595-AIN/BSL/10/03 perihal Pelaksanaan Audit Khusus di
A
Kanca Jakarta Tanah Abang ;
8. Asli surat No. R.195/KI-IV/10/2003 perihal Special Investigation ;
ub lik
ah
9. Asli surat perintah No. R.194/KI-IV/10/2003 perihal Special Investigation ;
10.Copy surat No. R.202/KI-IV/10/2003 perihal Laporan Special Investigation KCP Pasar Tanah Abang ;
am
11. Copy surat bagan alur kasus RTGS DP4 di KCP Pasar Tanah Abang ; 12.Copy surat daftar transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di
ep
KCP Pasar Tanah Abang ;
ah k
13.Copy surat bukti transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ; 14.Copy surat dokumen special investigation KCP Pasar Tanah Abang ;
In do ne si
R
15.Copy tindasan SK Pengangkatan Pincapem BRI Pasar Tanah Abang ; 16.Berkas aplikasi giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo :
A gu ng
a. Copy Akta Notaris No. 38 tanggal 28 Desember 1994, copy Akta Notaris No. 31 tanggal 11 Agustus 1995 ;
b. Copy Surat Keterangan Notaris No. 73/N/RR/VI/2003 tanggal 21 Juli 2003 ;
c. Copy kartu NPWP No. 1.746.368.8-025 ;
d. Copy SIUP No. 4669/09-03/PB/VII/95 tanggal 10 Agustus 1995 ;
lik
Hartono Tjahjadjaja, asli model SHG-03 surat perjanjian ;
f. Asli model KCTT 01 ;
g. Asli surat kuasa Hartono Tjahjadjaja tanggal 31 Agustus 2003 ;
ub
17.Asli lembar ke-2 bukti pembukuan RTGS tanggal 28 Agustus 2003 dengan jumlah uang sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ; 18.Asli rekening koran PT. Delta Makmur Ekspresindo tanggal 2 Januari
ep
ka
m
ah
e. Copy KTP atas nama Yudi Kartolo, copy KTP atas nama
2004 ;
19.Copy surat dari DP4 merubah perintah RTGS ;
es
R
20.Asli surat pernyataan Saudara Sutji Rahardjo tanggal 9 Oktober 2003 ; 21.Asli print out pembukaan rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ; 23.Permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening : 0060209219
gu
atas nama Johanes Eka Negara ;
In d
A
24.Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara ;
on
ng
22.Asli lembar 1 dan 5 TR-02 (RTGS) DP4 ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 84
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
25.Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johanes Eka Negara nomor
ng
rekening 0060209219 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Desember 2003 ;
Dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ;
gu
S. Dana/Uang :
1.
Fisik uang sebesar US $ 3.000.000,00
A
(tiga juta Dollar US) dari Ny. Afridah Gerung telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan
ub lik
ah
dititipkan kembali pada rekening titipan atas
nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening :
am
0361.01000375994 ; Dikembalikan
kepada
BRI
Cabang
Segitiga
Senen
untuk
ep
pembayaran deposito atas nama Ny. Afridah Gerung yang telah
ah k
jatuh tempo (telah dilakukan penuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ; Fisik uang sebesar Rp 2.556.781.646,64
In do ne si
R
2.
ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat
puluh enam Rupiah koma enam puluh empat sen)
dari
Hartono
Tjahjadjaja
telah
disita
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali
pada
rekening
titipan
atas
nama
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga
Senen
Nomor
0361.01000375994 ; 3.
Rekening
:
lik
ah
A gu ng
(dua miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh
Fisik uang sebesar Rp 6.708.486.730,00
(enam miliar tujuh ratus delapan juta empat ratus
ub
m
delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh
ka
Rupiah) dari Hartono Tjahjadjaja telah disita
ep
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali
pada
rekening
titipan
atas
nama
R
Segitiga
Senen
Nomor
Rekening
:
es
ah
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang
ng
4.
Fisik uang sebesar Rp 812.882.508,62
(delapan ratus dua belas juta delapan ratus
Rupiah koma enam puluh dua sen) atas nama
In d
A
gu
delapan puluh dua ribu lima ratus delapan
on
M
0361.01000375994 ;
Tjhin Siu Lie telah disita Kejaksaan Tinggi DKI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening
ng
titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di
BRI
Cabang
Segitiga
Senen
Nomor
Rekening : 0361.01000375994 ;
gu
5.
Fisik uang sebesar Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah
A
disita
Kejaksaan
Tinggi
DKI
Jakarta
dan
dititipkan kembali pada rekening titipan atas Cabang
ub lik
ah
nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Segitiga
Senen
Nomor
Rekening
0361.01000375994 ;
am
6.
Fisik uang sebesar Rp 471.517.928,66
(empat ratus tujuh puluh satu
juta lima ratus
ep
tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh
ah k
delapan Rupiah koma enam puluh enam sen) dari Drs. Hendri Gozali telah disita Kejaksaan
In do ne si
R
Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ; 7.
Fisik uang sebesar Rp 16.339.276,31
(enam belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan
ribu dua ratus tujuh puluh enam Rupiah koma tiga puluh satu sen) dari Ricky Purnomosidi K,
BSc. telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas
lik
ah
A gu ng
rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI
nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang
Segitiga
Senen
ka
8.
ub
m
031.01000375994 ;
Nomor
Rekening
Fisik uang sebesar Rp 800.000.000,00 ratus
juta
ep
(delapan
Rupiah)
telah
disita
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan pada
rekening
R
Kejaksaan Tinggi DKI
titipan
atas
nama
Jakarta di BRI
es
ah
kembali
M
Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 9.
Fisik uang sebesar Rp 13.052.188.100,00
delapan puluh delapan ribu seratus Rupiah)
In d
A
gu
(tiga belas miliar lima puluh dua juta seratus
on
ng
0361.01000375994 ;
telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dititipkan kembali pada rekening titipan atas
ng
nama Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta di BRI
Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
gu
10.
Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00
(seratus juta Rupiah) dari PT. Delta Makmur
A
Ekspresindo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening di
BRI
ub lik
ah
titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cabang
Segitiga
Senen
Nomor
Rekening : 0361.01000375994 ;
am
11.
Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00
(seratus juta Rupiah) dari Hartono Tjahjadjaja
ep
telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan
ah k
dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI
12.
Fisik uang sebesar Rp 5.231.340.000,00
(lima miliar dua ratus tiga puluh satu juta tiga
ratus empat puluh ribu Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di
BRI
Cabang
Segitiga
Rekening : 0361.01000375994 ; 13.
Senen
Nomor
lik
ah
A gu ng
0361.01000375994 ;
In do ne si
R
Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening :
Fisik uang sebesar Rp 2.000.000.000,00
(dua miliar Rupiah) telah disita Kejaksaan Tinggi
ub
m
DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening di
BRI
Cabang
Segitiga
Senen
Nomor
ep
ka
titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rekening : 0361.01000375994 ;
ah
14.
Fisik uang sebesar Rp 163.199.436,33
es
R
(seratus enam puluh tiga juta seratus sembilan
M
puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam 15.
Fisik uang sebesar Rp 102.275.488,82
empat ratus delapan puluh delapan Rupiah koma delapan puluh dua sen) ;
In d
A
gu
(seratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu
on
ng
Rupiah koma tiga puluh tiga sen) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Jumlah fisik uang Rp 33.399.536.200,23 (tiga puluh tiga miliar tiga
ng
ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu
dua ratus Rupiah koma dua puluh tiga sen) yang terdapat dalam
point 2 sampai dengan point 15 dikembalikan kepada Bank BRI
gu
Cabang Segitiga Senen (telah dilakukan penuntutan terhadap perkara Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;
A
16.
Fisik uang sebesar Rp 314.092.791,51
(tiga ratus empat belas juta sembilan puluh dua
ub lik
ah
ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah koma lima puluh satu sen) atas nama Teguh Rahardjo disita Bank Central Asia (BCA) yang
am
merupakan uang milik saksi sendiri tidak ada hubungannya dengan perkara para Terdakwa ;
ep
Dikembalikan kepada saksi Teguh Rahardjo ;
ah k
17.
Fisik uang yang berasal dari rekening PT.
Delta Makmur Ekspresindo dengan No. Rek : (satu
miliar
Rp
empat
ratus
delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah) ; 18.
Fisik uang sebesar Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta Rupiah) disita dari Soetji Rahardjo ; 19.
Fisik uang sebesar Rp 60.544.174,41
(enam puluh juta lima ratus empat puluh empat
lik
ah
A gu ng
1.482.968.534,00
sebesar
In do ne si
R
0000532-01-000050-30-9
ribu seratus tujuh puluh empat Rupiah koma empat puluh satu sen) ;
ub
m
Jumlah fisik uang sebesar Rp 2.308.987.633,56 (dua miliar tiga
ka
ratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam
ep
ratus tiga puluh tiga Rupiah koma lima puluh enam sen) point 17 sampai dengan point 19 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang
ah
Pembantu Pasar Tanah Abang (telah dilakukan penuntutan
M
20.
es
R
terhadap perkara Terdakwa Agus Riyanto) ; Fisik uang sebesar Rp 903.490.493,94
puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga disita dari BII Cabang Senen Komplek Segitiga Senen ;
In d
A
gu
Rupiah koma sembilan puluh empat sen) yang
on
ng
(sembilan ratus tiga juta empat ratus sembilan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
21.
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Fisik uang sebesar Rp 98.827.659,01
ng
(sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua
puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh sembilan
Rupiah koma satu sen) yang disita dari BCA
gu
KCP Cideng Timur ; 22.
Fisik uang sebesar Rp 959.952.490,00
A
(sembilan
ratus
lima
puluh
sembilan
juta
sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus
ub lik
ah
sembilan puluh Rupiah) yang disita dari BII Cabang Kelapa Gading ; 23.
Fisik uang sebesar Rp 109.628.474,18
am
(seratus sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh empat
ep
Rupiah koma delapan belas sen) yang disita dari
ah k
BCA KCP Muara Karang ; Jumlah fisik uang Rp 2.071.899.117,13 (dua miliar tujuh puluh satu
In do ne si
R
juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh belas ribu koma tiga belas sen) point 20 sampai dengan point 23
A gu ng
dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;
Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 447 K/Pid/2005 tanggal 24
Juni 2005 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi I/para Terdakwa : I.
Yudi Kartolo dan II. Hartono Tjahjadjaja tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : Jaksa /Penuntut
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 143/Pid/2004/PT.DKI.
lik
ah
Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut ;
tanggal 2 Desember 2004 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/PN.Jkt.Pst. tanggal 22 Juli 2004 ; Menyatakan Terdakwa
bahwa
ub
ka
•
Terdakwa
I.
Yudi Kartolo
dan
II. Hartono Tjahjadjaja tersebut di atas terbukti
ep
m
MENGADILI SENDIRI
secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak
R
ah
pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan
es
Berturut-Turut Sebagai Perbuatan Berlanjut“ sebagaimana Menghukum oleh karena itu para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun
gu
dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu
In d
A
miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
on
•
ng
M
dalam dakwaan Primair ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing
ng
selama 5 (lima) bulan ;
•
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para
A
gu
Terdakwa
dikurangkan
seluruhnya
dari
pidana
yang
dijatuhkan, kecuali pada waktu selama Terdakwa I. Yudi Kartolo dirawat nginap di Rumah Sakit di luar Rumah Tahanan Negara ;
•
Menghukum
pula para Terdakwa untuk membayar uang
ub lik
ah
pengganti masing-masing sebesar Rp 55.227.742.098,79 (lima puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh
am
ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh delapan Rupiah tujuh puluh sembilan sen) dengan ketentuan bahwa apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan
ah k
ep
sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk
R
menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal para
In do ne si
Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud, maka para
A gu ng
Terdakwa dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
•
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
•
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
A. Surat :
1. Surat Edaran Nose : S.12-Dir/KUI/DAO/05/03 tanggal 14
ah
Mei 2003 tentang Transfer antar Bank melalui Bank
lik
Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) PT. Bank Rakyat Indonesia ;
ub
m
2. Surat Edaran Nose : S.12/Dir/ADK/06/2002 tanggal 3 Juni 2002 tentang Kredit Dengan Agunan Kas PT. Bank Rakyat
ka
Indonesia (Persero) ;
ep
3. Surat Edaran Nose : S.18-DIR/RTL/DJS/07/2000 tanggal 4
ah
Juli 2000 tentang Depo BRI Rupiah ;
R
4. Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6
es
Oktober 2000 tentang Giro BRI (Rupiah) PT. Bank Rakyat 5. Surat Edaran Nose : S.33-DIR/BMR/CBK/12/2003 tanggal 2 Desember 2003 tentang Giro BRI Rupiah ;
A
Bab 11 dan 12 tentang Giro BRI dan Depo BRI ;
In d
gu
6. Buku Pedoman Operasi Brinets-Kanca/Kanpem/BRI Unit,
on
ng
M
Indonesia (Persero) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
7. Surat Edaran Nose : S.45-DIR/KUI/TRY/11/02 tanggal 18
ng
November 2002 tentang Pengelolaan Rekening antar Bank di Kantor Cabang BRI ;
Kepatuhan Nomor : 93-DIR/KMR/KEP/05/2003
tanggal 5 Mei 2003 tentang Transfer antar Bank melalui
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS) ;
9. Surat Edaran Bank Indonesia kepada Semua Peserta
A
gu
8. Sertifikat
Sistem BI-RTGS di Indonesia Nomor : 4/10/DASP tanggal
ub lik
ah
26 Juni 2002, perihal Perubahan Kedua Atas Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor : 2/24/DASP tanggal 17 November 2000, perihal Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ;
am
10.Surat Edaran Nose : S.5-DIR/OPR/OPS/02/02 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank
ep
Rakyat Indonesia (Persero) ;
ah k
11. Surat Edaran Nose : S.5a-DIR/OPR/OPS/11/02 tanggal 14 November 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT.
In do ne si
R
Bank Rakyat Indonesia (Persero) ; 12.Glosari ;
A gu ng
13.Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;
14.Surat Keputusan Nokep : S.64a-DIR/ADK/09/2001 tentang Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) PT. Bank Rakyat Indonesia ;
15.Proses Pemberian Kredit Dengan Agunan Kas ;
lik
Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) (PPK Bisnis Ritel BRI) ;
B. Dokumen :
1. Dokumen Special Investigation sebagai berikut :
ub
m
ah
16.Surat Keputusan Nokep : S.61-DIR/ADK/09/2001 tentang
ka
36.Surat (Dari Audit Investigation) BRI No : R.579.AIN/BSL/09/2003
ep
tentang Special Investigation (SI) Kantor Cabang BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;
R
tion ;
es
ah
37.Surat BRI No : R.190/KI-IV/09/2003 tentang Special Investiga
M
38.Surat Perintah No : R.189/KI-IV/09/2003 tentang Surat Perintah 39.Surat
No
:
R.211/KI-IV/10/2003
tentang
Laporan
Special
gu
Investigation Kantor Cabang BRI Segitiga Senen ;
A
nama Ir. Deden Gumilar Sapoetra (beserta lampiran) ;
In d
40.Surat No : R.203/KI-IV/10/2003 tentang Penerimaan Transfer atas
on
ng
Special Investigation ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
41.Surat No : R.240/KI-IV/11/2003 tentang Informasi Status Bilyet
ng
Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan
Dapenbun ;
42.Surat No : R.251/KI-IV/11/2003 tentang Informasi Status Bilyet
gu
Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan
Dapenbun ; Senen ;
44.Daftar transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo di KC BRI Segitiga Senen ;
ub lik
ah
A
43.Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI Segitiga
45.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI Segitiga
am
Senen ;
46.Bagan alur kasus pinjaman atas nama :
ep
1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ;
ah k
2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;
R
48.Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;
In do ne si
47.Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ; 49.Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah Gerung ;
A gu ng
50.Dokumen pinjaman atas nama AJB Bumi Putera ;
51.Dokumen Special Investigation Kanca BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;
52.Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ;
53.Bukti transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ; 54.Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ;
lik
56.Bukti transaksi rekening Britama Hartono Tjahjadjaja ;
57.Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI Segitiga Senen ;
58.Daftar transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo di
ka
KC BRI Segitiga Senen ;
ub
m
ah
55.Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ;
ep
59.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI Segitiga Senen ;
ah
60.Bagan alur kasus atas nama :
es
R
1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ;
M
2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;
ng
61.Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ;
on
62.Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;
gu
63.Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah Gerung ;
In d
A
64.Dokumen pinjaman atas nama AJB Bumi Putera ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
65.Dokumen special investigation Kanca BRI Segitiga Senen Jakarta
ng
Pusat ;
66.Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ;
67.Bukti transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
gu
68.Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ; 69.Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ;
A
70.Bukti transaksi rekening Britama Hartono Tjahjadjaja ; 1. Deposito Valas atas nama Ny. Afridah Gerung :
ub lik
ah
1. Contoh tanda tangan ; 2. Foto copy KTP ;
3. Bilyet deposito No. TD.0005495 sebesar US $ 1.000.000,00
am
(satu juta Dollar US) ; 4. Tanda
setoran
deposito
berjangka
valas
sebesar
ep
US $ 1.000.000,00 (satu juta Dollar US) ;
ah k
5. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu Dollar US) ;
In do ne si
R
6. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;
7. Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00
A gu ng
(dua juta Dollar US) ;
8. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 2.000.000,00 (dua
juta Dollar US) ;
9. Permohonan deposito berjangka US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;
10.Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;
1. Pinjaman Kredit Agunan Deposito Valas atas nama Ny. Afridah
lik
ah
Gerung :
1. Pinjaman sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ;
ub
m
1. Kwitansi penggantian biaya administrasi dan
ka
kwitansi pencairan kredit ;
ep
2. Putusan kredit ritel ;
3. Surat perjanjian kredit ;
ah
4. Surat kuasa pencairan deposito ;
M
6. Surat
permohonan
pinjaman
sebesar
es
R
5. Memorandum analisa kredit untuk agunan kas ; Rp
7. Instruksi pencairan kredit ;
berharga ;
In d
A
gu
8. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat
on
ng
15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ;
9. Daftar penyerahan gadai surat berharga ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
10.Perjanjian pemindahan dan penyerahan Hak
Tagihan (cessie) ; 11. Penyerahan hak tagihan ;
12.Nota facsimile perihal premi swap ;
13.Surat permintaan premi swap offer ; 14.Foto copy KTP ;
A
15.Kartu contoh tanda tangan ;
16.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ;
ub lik
ah
17.Surat kuasa over boking ; 18.Data statis ;
19.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan
am
kredit ;
20.Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $
ep
2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;
ah k
21.Laporan kunjungan nasabah ;
R
Rupiah) :
1. Putusan kredit ritel ;
In do ne si
2. Pinjaman sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
A gu ng
2. Memorandum analisa kredit agunan kas ;
3. Kwitansi pencairan dan tanda tangan setoran administrasi ; 4. Tanda
setoran
Richard
Latief
sebesar
Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) ;
5. Perjanjian pemindahan dan penyerahan Hak Tagihan (cessie) ;
lik
ah
6. Penyerahan Hak Tagihan ;
7. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;
ub
m
8. Daftar penyerahan gadai surat berharga ;
ka
9. Surat perihal premi swap offer ;
ep
10.Surat perjanjian kredit ;
11. Instruksi pencairan kredit ;
ah
12.Surat kuasa pencairan deposito ;
es
R
13.Surat permohonan pinjaman ;
M
14.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ; 16.Nota facsimile premi swap ; kredit ;
A
1. Dokumen Giro atas nama Ny. Afridah Gerung :
In d
gu
17.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan
on
ng
15.Data statis ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Cetakan Swift US $ 999.974,00 (sembilan ratus sembilan puluh
ng
sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh empat Dollar US) ;
2. Cetakan Swift US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;
3. Cetakan Swift US $ 399.824,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan
gu
ribu delapan ratus dua puluh empat Dollar US) ;
4. Surat permintaan kelengkapan berkas rekening giro ;
6. Surat permohonan pembukaan rekening giro ; 7. Surat perjanjian ;
ub lik
ah
A
5. Kartu contoh tanda tangan ;
8. Referensi ;
9. Laporan kunjungan nasabah ;
am
10.Cetakan data statis ;
1. PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 :
ep
1. Surat Nomor : B.160.V/KC/DJS/02/03 tanggal 6 Februari 2003
ah k
perihal Penawaran Penempatan Deposito Berjangka ; 2. Bukti transaksi tanggal 19 Agustus 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref. BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;
In do ne si
R
No. 3263231148 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101000 701404
A gu ng
3. Bukti transaksi tanggal 17 Juni 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263168176 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101000701404 BRI Senen atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;
4. Bukti transaksi tanggal 19 Mei 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263139301 sebesar Rp 341.897.808,00 AC 036101000701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;
lik
3263107338 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101000701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;
6. Bukti transaksi tanggal 17 Maret 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263076325 sebesar Rp 319.123.288,00 AC 036101000 701404 BRI
ub
m
ah
5. Bukti transaksi tanggal 17 April 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref. No.
ka
atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;
ep
7. Surat Nomor : B.610-KC-V/OPR/08/2003 tanggal 15 Agustus 2003 perihal Penawaran Perpanjangan Deposito ;
ah
8. Surat Nomor : B.226-KC-V/OPS/02/2003 tanggal 26 Februari 2003
es
R
perihal Pembetulan Keterangan RTGS ;
M
9. Dokumen PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 : 2. Surat permohonan pencairan deposito ;
gu
3. Bilyet deposito No. DB.6844779 sebesar :
A
4. Surat perpanjangan deposito ;
In d
Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ;
on
ng
1. Bukti pengiriman pencairan deposito ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
5. Surat penawaran perpanjangan deposito ;
ng
6. Surat permohonan pencairan deposito ; 7. Bilyet deposito No. DB 6844690 sebesar :
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ;
gu
8. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;
9. Tanda setoran ;
A
10.Bukti over booking pencairan ;
11. Bukti pelimpahan pembukaan deposito dan tanda setoran
ub lik
ah
deposito ; 12.Nota debet ;
13.Surat penempatan deposito ;
am
14.Foto copy KTP Mu’alim Muslich ;
15.Foto copy KTP Mu’alim Muslich dan Drs. Hadi Priyasmoro ;
ep
16.Foto copy KTP Sumaryoso Sumartono dan M. Ridwan ;
ah k
17.Kartu contoh tanda tangan ;
R
10.Pinjaman kredit PT. Asuransi Bumi Putera 1912 : 1. Bukti lembar disposisi ;
A gu ng
2. Bukti tanda terima bilyet deposito ; 3. Surat peminjaman bilyet deposito ; 4. Bukti
tanda
setoran pelunasan
tanda setoran administrasi ;
5. Kwitansi
pencairan
In do ne si
18.Bukti pembukaan/perubahan rekening deposito ;
cash
coll dan
pinjaman
Rp
36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah) dan administrasi ;
7. Bukti
transfer
ke
Rp 34.000.000.000,00
lik
ah
6. Bukti instruksi pencairan kredit ; PT.
Panca
Prakarsa
(tiga puluh empat miliar
ub
m
Rupiah) dan PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912
ka
Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ;
ep
8. Nota dinas pemblokiran rekening deposito ; 9. Bilyet deposito No. DB 6844690 ;
ah
10.Surat kuasa ;
es
R
11. Surat permohonan pinjaman ;
M
12.Putusan kredit ritel ;
ng
13.Foto copy memorandum analisa kredit untuk
on
agunan kas ;
15.Surat perjanjian kredit ;
In d
A
gu
14.Data statis ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
16.Surat perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;
17.Bukti daftar penyerahan gadai surat berharga ; 18.Bukti penyerahan hak tagihan ;
gu
19.Bukti perjanjian pemindahan dan penyerahan hak tagihan (cessie) ;
A
20.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ; 21.Surat keterangan terdaftar ;
ub lik
ah
22.Akta pernyataan risalah sidang luar biasa badan
perwakilan anggota PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, tanggal 29 Januari 2003, No. 80 ;
am
23.Tambahan berita Negara RI, tanggal 5 Maret 1999, No. 19 ;
ep
24.Akta penyerahan risalah sidang luar biasa badan
ah k
perwakilan PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912,
R
C. Giro atas nama Richard Latief :
Foto copy KTP ;
2.
Kartu contoh tanda tangan ;
3.
Surat permintaan kelengkapan berkas
A gu ng
1.
giro ; 4.
Profil nasabah dalam rangka KYC ;
5.
Referensi/model SF-02 ;
6.
Surat permohonan pembukaan rekening Data statis ;
8.
Laporan kunjungan nasabah ;
9.
Surat perjanjian ;
10.
Surat perintah pembukaan blokir ;
11.
Balance inquiry ;
12.
Surat permintaan blokir ;
13. 14.
ub
Balance inquiry ; Surat permohonan cek ; Surat perintah blokir ;
17.
Surat perintah pembukaan blokir ;
18.
Balance inquiry ;
In d
gu
D. Hartono Tjahjadjaja ;
A
es
Surat kuasa ;
on
16.
ng
M
R
15.
lik
7.
ep
ka
m
ah
giro ;
ah
In do ne si
tanggal 13 Januari 1998 Nomor 39 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
gu
ng
1.
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Permohonan pembukaan rekening giro
No. Rekening 0023013051 atas nama Hartono Tjahjadjaja ; 2.
Foto copy KTP atas nama Hartono
Tjahjadjaja ; 3.
Inquiry saldo per tanggal 18 Desember
A
2003 atas nama Hartono Tjahjadjaja No. Rekening 4.
Laporan mutasi transaksi harian atas
nama
Hartono
ub lik
ah
0023013051 ; Tjahjadjaja
No.
Rekening
0023013051 tanggal 28 Januari 2000 sampai
am
dengan 30 November 2003 ; 5.
Dokumen
giro
atas
nama
Hartono
ep
Tjahjadjaja :
ah k
1. Foto copy KTP Hartono Tjahjadjaja ;
2. Foto copy NPWP Hartono Tjahjadjaja dan kwitansi penutupan ;
In do ne si
R
3. Kartu contoh tanda tangan ;
4. Slip penyetoran bea materai ;
A gu ng
5. Cetakan data statis ;
6. Form model SG-01 permohonan pembukaan rekening giro ;
7. Form model SG-03 surat perjanjian ; 6.
Dokumen Britama atas nama Hartono
Tjahjadjaja :
1. Kartu contoh tanda tangan dan KTP ;
lik
3. Data statis ;
A. PT. Delta Makmur Ekspresindo : 1.
Surat
perjanjian
kerjasama
tentang
ub
penempatan dana Rupiah dalam bentuk deposito
m
ah
2. Bukti aplikasi Britama ;
ka
berjangka dengan Hartono Tjahjadjaja ; Buku rekening giro BRI Cabang Segitiga
ep
2.
Senen atas nama Sdr. Teguh Rahardjo Nomor : A
ah
CC No. 0361-01-000102-30-9 dengan saldo akhir
es
R
Rp 5.240.764.173,00 (lima miliar dua ratus empat
M
puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu
Dikembalikan kepada BRI Cabang Segitiga Senen (telah dilakukan
gu
penuntutan dalam perkara Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;
In d
A
A. Bank Central Asia (BCA) :
on
ng
seratus tujuh puluh tiga Rupiah) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
1.
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Dokumen atas nama Hartono Tjahjadjaja
di BCA Cabang Pasar Baru :
1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja tanggal jatuh tempo 26 September 2003 ;
gu
2. 1 (satu) lembar foto copy formulir permohonan pembukaan rekening tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
A
3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Hartono Tjahjadjaja No : 6.586.114.8-032 ;
ub lik
ah
4. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan permohonan BCA By Phone tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
5. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No : 183324 A atas nama
am
Djunaedi Tjahjadjaja ;
6. 1 (satu) lembar foto copy ketentuan pemegang rekening giro tanggal
ep
28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
ah k
7. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pembukaan kartu tanda pengenal giro tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
In do ne si
R
8. 1 (satu) lembar surat pernyataan perubahan tanda tangan tanggal 7 Juli 2003 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
A gu ng
9. 1 (satu) lembar foto copy specimen atas nama Hartono Tjahjadjaja ; 10.Dokumen atas nama Yudi Kartolo, SH. di Bank BCA Pasar Baru :
1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Yudi Kartolo, SH. (jatuh tempo 18 Februari 2008) ;
2. 2 (dua) lembar formulir pembukaan rekening tanggal 7 Juli 2003 atas Yudi Kartolo, SH. ;
3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Yudi Kartolo, SH.
4. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 004463 E atas nama Yudi Kartolo, SH. ;
ub
m
5. 1 (satu) lembar spesimen tanda tangan atas nama Yudi Kartolo, SH. ;
ka
lik
ah
Nomor : 07.559.559.5-005.000 ;
1.
ep
2. Yudi Kartolo, SH. ;
Permohonan pembukaan rekening giro, No. Rekening : Foto copy KTP atas nama Yudi Kartolo, SH. ;
3.
Inquiry saldo per tanggal 18 Desember 2003 atas nama
R
2.
es
M
ah
0023032268 atas nama Yudi Kartolo, SH. ;
4.
Laporan mutasi transaksi harian atas nama Yudi
gu
Kartolo, SH. No. Rekening : 0023032268 tanggal 7 Juli 2003
A
B. Teguh Rahardjo di BCA Cabang Bursa Efek Jakarta :
In d
sampai dengan 30 November 2003 ;
on
ng
Yudi Kartolo, SH. No. Rekening : 0023032268 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Foto copy permohonan pembukaan rekening tahapan
gu
ng
No. Rekening 4580027020 atas nama Teguh Rahardjo ; 2.
Foto copy KTP atas nama Teguh Rahardjo ;
3.
Laporan mutasi transaksi harian atas nama Teguh
Rahardjo, Rekening No. 4580027020 tanggal 14 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 19 Desember 2003 ;
A
A. Drs. Hendri Gozali di BCA Cabang Kuningan Jakarta : 1.
Permohonan
pembukaan
rekening
tahapan
No.
ub lik
ah
Rekening : 02171358118 atas nama Drs. Hendri Gozali ; 2.
Foto copy KTP atas nama Drs. Hendri Gozali ;
3.
Laporan mutasi transaksi harian atas nama Drs. Hendri
am
Gozali No. Rekening : 02171358118 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Desember 2003 ;
ah k
1.
ep
A. Johannes Eka Negara di BCA Cabang Wisma GKBI : Permohonan
pembukaan
rekening
tahapan,
No.
Rekening : 0060209219 atas nama Johannes Eka Negara ; Foto copy KTP atas nama Johannes Eka Negara ;
3.
Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johannes
In do ne si
R
2.
A gu ng
Eka Negara No. Rekening : 0060209219 tanggal 1 Januari
2003 sampai dengan tanggal 15 Februari 2003 ;
A. Ricky Purnomosidi K, BSc. di BCA Cabang Matraman : 1.
Foto copy permohonan pembukaan rekening tahapan
No. Rekening 342.2.33936.9 atas nama Ricky Purnomosidi Foto copy atas nama Ricky Purnomosidi K, BSc. ;
3.
Laporan mutasi transaksi harian atas nama Ricky
lik
2.
Purnomosidi K, BSc. Rekening No. 342.2.33936.9 tanggal 16 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 12 Desember 2003 ;
ub
m
ah
K, BSc. ;
ka
Barang bukti dari point F sampai dengan point J tetap terlampir dalam
ep
berkas perkara atas nama Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja ;
Surat Nomor : B.742-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 8
es
1.
R
ah
A. Dapenbun :
Surat Nomor : B.713-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 5
ng
2.
September 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito ;
gu
3.
Surat
Nomor
:
623/Dir.02/XII/2003
tanggal
17
A
Cabang Jakarta Segitiga Senen ;
In d
Desember 2003 perihal Penempatan Deposito di BRI
on
M
September 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
4.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bukti deposito berjangka Dapenbun dari BRI Segitiga
ng
Senen atas nama Dapenbun :
1.
Depobri No. DB 6844794, No. Rek. 0361-01-000807-40-4,
tanggal 10 September 2003, sebesar Rp 24.300.000.000,00 (dua puluh empat 2.
gu
miliar tiga ratus juta Rupiah) ;
Depobri No. DB 6844795, No. Rek. 0361-01-000808-40-0,
A
tanggal 11 September 2003, sebesar Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;
ub lik
Depobri No. DB 6844796, No. Rek. 0361-01-000809-40-6,
tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
4.
Depobri No. DB 6844797, No. Rek. 0361-01-000810-40-7,
tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
ep
ah k
am
ah
3.
5.
Depobri No. DB 6844798, No. Rek. 0361-01-000811-40-3, tanggal
12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ; Depobri No. DB 6844799, No. Rek. 0361-01-000812-40-9,
In do ne si
R
6.
tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.200.000.000,00 (enam miliar dua
A gu ng
ratus juta Rupiah) ;
7.
Depobri No. DB 68447800, No. Rek. 0361-01-000813-40-5,
tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus
lima puluh juta Rupiah) ;
8.
Depobri No. DB 6844801, No. Rek. 0361-01-000814-40-1,
tanggal 15 September 2003, sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus
juta Rupiah) ;
Surat Nomor : D.03/Bank/1941/10.IX/2003, tanggal 10
lik
ah
5.
September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 24.300.000.000,00 (dua
ka
6.
ub
m
puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;
Surat Nomor : D.03/Bank/1949/12.IX/2003, tanggal 12
atas
nama
ep
September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka Dapenbun
sebesar
Rp
9.800.000.000,00
Surat Nomor : D.03/Bank/1961/15.IX/2003, tanggal 15
es
7.
R
ah
(sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;
M
September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;
gu
8.
Surat Nomor : D.03/Bank/1960/15.IX/2003, tanggal 15
In d
A
September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka
on
ng
atas nama Dapenbun sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 101
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam
ng
miliar Rupiah) ; 9.
Surat Nomor : D.03/Bank/1959/15.IX/2003, tanggal 15
A
gu
September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
10. Surat Nomor : D.03/Bank/1958/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka
ub lik
ah
atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;
11. Surat Nomor : D.03/Bank/1957/15.IX/2003, tanggal 15
am
September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam
ep
miliar Rupiah) ;
ah k
12. Surat Nomor : D.03/Bank/1969/16.IX/2003, tanggal 16 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka miliar dua ratus juta Rupiah) ;
In do ne si
R
atas nama Dapenbun sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima
A gu ng
13. Surat Nomor : D.03/Bank/2213/15.XI/2003, tanggal 5
November 2003, perihal Pembayaran Bunga Deposito ;
14. Surat Nomor : D.03/Bank/2254/12.XI/2003, tanggal 12
November 2003 yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama Dapenbun ;
15. Surat Nomor : R.609-KC/V/OPS/11/2003, tanggal 17
November 2003, perihal Konfirmasi Penempatan Dana
lik
ah
Pensiun Perkebunan di BRI Segitiga Senen ;
16. Surat Nomor : D.03/Bank/2290/21.XI/2003, tanggal 21 November 2003 yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun
ub
m
sebagai Direktur Utama Dapenbun ;
ka
17. Surat Nomor : D.03/Bank/2298/2.XII/2003, tanggal 2
ep
Desember 2003, perihal deposito Dapenbun pada BNI Cabang Segitiga Senen yang ditanda tangani oleh Sdr.
ah
Samingun sebagai Direktur Utama ;
es
R
Dikembalikan kepada Dapenbun ;
Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ;
2.
Surat penawaran penempatan dana dari PT. BRI
gu
(Persero) Nomor : B.746.KC-V/OPR/09/2003, tanggal 9
In d
A
September 2003 ;
on
1.
ng
M
A. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 102
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Surat konfirmasi penempatan dana antar bank dari
ng
BPD Kalimantan Timur ; 4.
In do ne si a
3.
R
putusan.mahkamahagung.go.id
RTGS terminal BPD Kalimantan Timur, ITF 600 WA
gu
000021, User : Rusdalina, Date : 10/09/2003, Time : 09.58 ; 5.
RTGS terminal BPD Kalimantan Timur, ITF 607 CP
000016, User : Rusdalina, Date : 14/10/2003, Time : 14.05 ; 6.
Buku
deposito
berjangka
Timur
dengan
ah
Kalimantan
BRI
atas
nilai
nama
BPD
sebesar
Rp
ub lik
A
Dikembalikan kepada BPD Kalimantan Timur :
am
100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ; 7.
Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ;
8.
Bilyet deposito atas nama BPD Kalimantan Timur
sebesar
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
ep
Rupiah) palsu ;
ah k
Barang bukti dokumen dalam point L angka 6 sampai dengan 8 tetap terlampir dalam berkas perkara ;
In do ne si
R
A. 5 (lima) Lembar Deposito atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ; B. 10 (sepuluh) Lembar Deposito atas nama Hartono Tjahjadjaja ;
A gu ng
C. Surat Pengangkatan Ir. Deden Gumilar Sapoetra sebagai Pinca BRI Segitiga Senen ;
D. Surat
Pernyataan
Ir.
Deden
Gumilar
Sapoetra
Bertanggung Jawab ;
Dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;
Yang
Akan
E. Bukti Facsimile Dapenbun tanggal 11 September 2003 ;
1.
Dony Maulana No. Rekening 3861119228 per tanggal 26
ub
•
Rekening Koran atas nama :
lik
F. BRI Cabang Pembantu Tanah Abang :
m
ah
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Agustus 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;
ka
•
Johanes Eka Negara No. Rekening 3861118809 per tanggal Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara dan
3.
R
Dony Maulana ;
Slip transaksi tarikan, slip transaksi setoran dan slip
es
ah
2.
ep
25 Juli 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;
ng
M
permohonan pengiriman uang atas nama Dony Maulana dan 4.
Surat Keterangan dari Kepala BRI KCP Pasar Tanah
gu
Abang tanggal 9 Oktober 2003 tentang Depobri tertanggal
In d
27 Agustus 2003 atas nama DP4 dengan nominal sebesar
on
Johanes Eka Negara ;
A
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) pada saat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 103
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
jatuh tempo tanggal 27 Agustus 2004 akan dibayarkan
ng
secara penuh berikut bunganya ; 5.
Surat Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan
A
gu
Pengerukan (DP4) kepada Pimpinan Cabang Pembantu BRI Pasar Tanah Abang Nomor : KU.4/10/17/VIII/DP4-2003, tanggal 21 Agustus 2003 perihal Penempatan Deposito ; 6.
Bilyet deposito berjangka BRI (palsu) atas nama Dapen
Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Rekening
ub lik
ah
No. DC 1338153 ; 7.
Buku daftar DP4 ;
8.
Copy
surat
No.
R.595-AIN/BSL/10/03
perihal
am
Pelaksanaan Audit Khusus di Kanca Jakarta Tanah Abang ; 9.
Asli
surat No. R.195/KI-IV/10/2003 perihal Special
ep
Investigation ;
ah k
10. Asli surat perintah No. R.194/KI-IV/10/2003 perihal Special Investigation ;
In do ne si
R
11. Copy surat No. R.202/KI-IV/10/2003 perihal Laporan Special Investigation KCP Pasar Tanah Abang ;
A gu ng
12. Copy surat bagan alur kasus RTGS DP4 di KCP Pasar Tanah Abang ;
13. Copy surat daftar transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di KCP Pasar Tanah Abang ;
14. Copy surat bukti transaksi rekening PT. Delta Makmur
Ekspresindo ;
15. Copy surat dokumen special investigation KCP Pasar
lik
ah
Tanah Abang ;
16. Copy tindasan SK Pengangkatan Pincapem BRI Pasar Tanah Abang ;
ub
17. Berkas aplikasi giro atas nama PT. Delta Makmur
m
Ekspresindo : a.
Copy Akta Notaris No. 38 tanggal 28 Desember 1994, copy Akta
ep
Notaris No. 31 tanggal 11 Agustus 1995 ;
Copy Surat Keterangan Notaris No. 73/N/RR/VI/2003 tanggal 21
R
Juli 2003 ;
Copy kartu NPWP No. 1.746.368.8-025 ;
d.
Copy SIUP No. 4669/09-03/PB/VII/95 tanggal 10 Agustus 1995 ;
e.
Copy KTP atas nama Yudi Kartolo, copy KTP atas nama Hartono
ng
c.
gu
Tjahjadjaja, asli model SHG-03 surat perjanjian ; Asli surat kuasa Hartono Tjahjadjaja tanggal 31 Agustus 2003 ;
A
g.
In d
f. Asli model KCTT 01 ;
es
b.
on
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 104
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
18. Asli lembar ke-2 bukti pembukuan RTGS tanggal 28 2003
ng
Agustus
dengan
jumlah
uang
sebesar
Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ;
A
gu
19. Asli rekening koran PT. Delta Makmur Ekspresindo tanggal 2 Januari 2004 ;
20. Copy surat dari DP4 merubah perintah RTGS ;
21. Asli surat pernyataan Saudara Sutji Rahardjo tanggal 9 Oktober 2003 ;
ub lik
ah
22. Asli print out pembukaan rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
23. Asli lembar 1 dan 5 TR-02 (RTGS) DP4 ;
am
24. Permohonan
pembukaan
rekening
tahapan
No.
Rekening : 0060209219 atas nama Johanes Eka Negara ;
ep
25. Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara ;
ah k
26. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johanes Eka Negara nomor rekening 0060209219 tanggal 1 Januari
In do ne si
R
2003 sampai dengan tanggal 15 Desember 2003 ;
Dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ;
A gu ng
A. Dana/Uang ; 1.
Fisik uang sebesar US $ 3.000.000,00 (tiga juta Dollar
US) dari Ny. Afridah Gerung telah disita Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan
atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
lik
deposito atas nama Ny. Afridah Gerung yang telah jatuh tempo (telah
dilakukan penuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;
Fisik uang sebesar Rp 2.556.781.646,64 (dua miliar
ub
2.
m
ah
Dikembalikan kepada BRI Cabang Segitiga Senen untuk pembayaran
ka
lima ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh
ep
satu ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah koma enam puluh empat sen) dari Hartono Tjahjadjaja telah disita
ah
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada Cabang
Segitiga
Senen
Nomor
Rekening
es
M
BRI
R
rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di :
3.
Fisik uang sebesar Rp 6.708.486.730,00 (enam miliar
gu
tujuh ratus delapan juta empat ratus delapan puluh enam
In d
ribu tujuh ratus tiga puluh ribu Rupiah) dari Hartono
on
ng
0361.01000375994 ;
A
Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 105
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dititipkan
kembali
pada
rekening
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
titipan
atas
nama
ng
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
A
gu
4.
Fisik uang sebesar Rp 812.882.508,62 (delapan ratus
dua belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima
ratus delapan Rupiah koma enam puluh dua sen) atas nama Tjhin Siu Lie telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan
kembali
pada
rekening
titipan
atas
nama
ub lik
ah
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ; 5.
Fisik uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
am
Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas
ep
nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga
ah k
Senen Nomor Rekening 0361.01000375994 ; 6.
Fisik uang sebesar Rp 471.517.928,66 (empat ratus
In do ne si
R
tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan Rupiah koma enam puluh enam
A gu ng
sen) dari Drs. Hendri Gozali telah disita Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas
nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ; 7.
Fisik uang sebesar Rp 16.339.276,31(enam belas juta
tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh
enam Rupiah koma tiga puluh satu sen) dari Ricky
lik
ah
Purnomosidi K, BSc. telah disita Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga
ka
8.
ub
m
Senen Nomor Rekening 031.01000375994 ;
Fisik uang sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
dititipkan
ep
juta Rupiah) telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kembali
pada
rekening
titipan
atas
nama
ah
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen
es
M
9.
R
Nomor Rekening : 0361.01000375994 ; Fisik uang sebesar Rp 13.052.188.100,00 (tiga belas
seratus Rupiah) telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
gu
dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama
A
Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
In d
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen
on
ng
miliar lima puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 106
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
10. Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta
ng
Rupiah) dari PT. Delta Makmur Ekspresindo telah disita
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada
A
gu
rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI
Cabang
Segitiga
Senen
Nomor
0361.01000375994 ;
Rekening
:
11. Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dari Hartono Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan
ub lik
ah
Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang
Segitiga
am
0361.01000375994 ;
Senen
Nomor
Rekening
:
12. Fisik uang sebesar Rp 5.231.340.000,00 (lima miliar
ep
dua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu
ah k
Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas
In do ne si
R
nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
A gu ng
13. Fisik uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan
kembali
pada
rekening
titipan
atas
nama
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;
14. Fisik uang sebesar Rp 163.199.436,33 (seratus enam
puluh tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu empat
lik
15. Fisik uang sebesar Rp 102.275.488,82 (seratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah koma delapan puluh dua sen) ;
ub
m
ah
ratus tiga puluh enam Rupiah koma tiga puluh tiga sen) ;
ka
Jumlah fisik uang Rp 33.399.536.200,23 (tiga puluh tiga miliar tiga
ep
ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus Rupiah koma dua puluh tiga sen) yang terdapat dalam point 2
ah
sampai dengan point 15 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang
es
R
Segitiga Senen (telah dilakukan penuntutan terhadap perkara
M
Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ; empat belas juta sembilan puluh dua ribu tujuh ratus
gu
sembilan puluh satu Rupiah koma lima puluh satu sen) atas
In d
A
nama Teguh Rahardjo disita Bank Central Asia (BCA) yang
on
ng
16. Fisik uang sebesar Rp 314.092.791,51 (tiga ratus
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 107
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
merupakan uang milik saksi sendiri tidak ada hubungannya
ng
dengan perkara para Terdakwa ;
Dikembalikan kepada saksi Teguh Rahardjo ;
A
gu
17. Fisik uang yang berasal dari rekening PT. Delta Makmur
Ekspresindo
dengan
0000532-01-000050-30-9 sebesar
No.
Rek
:
Rp 1.482.968.534,00
(satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan
ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat
ub lik
ah
Rupiah) ;
18. Fisik uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) disita dari Soetji Rahardjo ;
am
19. Fisik uang sebesar Rp 60.544.174,41 (enam puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh empat
ep
Rupiah koma empat puluh satu sen) ;
ah k
Jumlah fisik uang sebesar Rp 2.308.987.633,56 (dua miliar tiga ratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga
In do ne si
R
puluh tiga Rupiah koma lima puluh enam sen) point 17 sampai dengan
point 19 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Pembantu Pasar
A gu ng
Tanah Abang (telah dilakukan penuntutan terhadap perkara Terdakwa
Agus Riyanto) ;
20. Fisik uang sebesar Rp 903.490.493,94 (sembilan ratus tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus
sembilan puluh tiga Rupiah koma sembilan puluh empat sen) yang disita dari BII Cabang Senen Komplek Segitiga Senen ;
lik
ah
21. Fisik uang sebesar Rp 98.827.659,01 (sembilan puluh
delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus
m
BCA KCP Cideng Timur ;
ub
lima puluh sembilan Rupiah koma satu sen) yang disita dari
ka
22. Fisik uang sebesar Rp 959.952.490,00 (sembilan ratus
ep
lima puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh Rupiah) yang disita dari BII uang
sebesar
Rp
109.628.474,18
(seratus
es
23. Fisik
R
ah
Cabang Kelapa Gading ;
M
sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu empat yang disita dari BCA KCP Muara Karang ;
gu
Jumlah fisik uang Rp 2.071.899.117,13 (dua miliar tujuh puluh satu juta
In d
A
delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh belas ribu
on
ng
ratus tujuh puluh empat Rupiah koma delapan belas sen)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 108
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
koma tiga belas sen) point 20 sampai dengan point 23 dikembalikan
ng
kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;
Menghukum para Pemohon Kasasi I/para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi
gu
ini ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Membaca akta permohonan peninjauan kembali tertanggal 23 Desember
A
2009 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal
23 Desember 2009 itu juga dari Terpidana, yang memohon agar putusan
ub lik
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2007 dengan
demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
ep
ah k
am
ah
Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali ;
Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :
I. Terdapat Kekhilafan Hakim Dan Kekeliruan Yang Nyata
In do ne si
R
Karena Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Serta Majelis Hakim
A gu ng
Judex Juris Mahkamah Agung RI Telah Keliru Menyatakan
Perbuatan Pemohon PK Telah Terbukti Memenuhi Unsur
Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Bersama-Sama ;
Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung RI dalam putusannya memberikan pertimbangan sebagai berikut :
lik
hukuman bagi para Pemohon Kasasi I/para Terdakwa adalah karena
perbuatan para Pemohon Kasasi l/para Terdakwa tersebut hanya sebagai orang turut serta melakukan, padahal para Pemohon Kasasi l/para Terdakwa
ub
didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jelas dinyatakan bahwa yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pidana adalah sama dengan orang yang melakukan perbuatan pidana (dader), tetapi
ep
ka
m
ah
Bahwa sebagai dasar Judex Facti (Pengadilan Tinggi) untuk meringankan
berbeda dengan pengertian orang yang membantu sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHP. Jadi sangat jelas peranan para Pemohon Kasasi l/
es
R
para Terdakwa atas terjadinya pembobolan Bank Rakyat Indonesia yang merugikan Negara sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk Kasasi I/para Terdakwa juga melakukan hal yang sama yaitu melakukan
gu
pembobolan Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Surya
A
pemberatan pidana yang dijatuhkan ;
In d
Kencana Bogor, yang seharusnya juga dapat dijadikan sebagai alasan
on
ng
meringankan hukuman, apalagi pada saat yang bersamaan para Pemohon
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 109
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa oleh karena itu sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tersebut
ng
dinyatakan dipidana sebagai pembuat (dader), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana dan dalam amar putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) menyatakan bahwa
gu
Pemohon Kasasi l/Terdakwa I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan
A
bersama-sama dan berlanjut” (Dikutip dari halaman 93 putusan Mahkamah
Agung RI No. 447 K/Pid/2005, tanggal 20 Juli 2004) ;
ub lik
ah
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri dalam putusannya memberikan pertimbangan sebagai berikut : •
Bahwa yang mencari dana untuk ditempatkan di deposito
am
BRI Cabang Segitiga Senen tidak ditentukan siapa aja dan penempatannya menurut saksi Ir. Deden Gumilar
ah k
•
ep
Sapoetra berapa saja silahkan ;
Bahwa ada perjanjian/komitmen antara Terdakwa I. Yudi
R
Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja dan saksi Ir. tanggung
jawab
Pinca
(saksi
Ir.
A gu ng
Sapoetra) ;
•
In do ne si
Deden Gumilar Sapoetra soal teknik bank semuanya Deden
Gumilar
Bahwa pada bulan September 2003 saksi Ir. Deden
Gumilar Sapoetra telpon saksi Teguh Rahardjo bahwa
penempatan pertama Dapenbun sudah masuk sebesar Rp 34.100.000.000,00 (tiga puluh empat miliar seratus
juta Rupiah) kemudian saksi Teguh Rahardjo telpon Terdakwa Hartono Tjahjadjaja menanyakan komisi sesuai
lik
ah
dengan perjanjian tanggal 12 September 2003 dan saksi
m
Pecenongan ; •
ub
Teguh Rahardjo dijanjikan untuk bertemu di Hotel Redtop Bahwa pada saat mengambil uang komisi pada Terdakwa
ka
Hartono Tjahjadjaja saksi Teguh Rahardjo diantar oleh
ah
•
ep
saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra ;
Bahwa dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh
R
miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) yang dikirim via Senen
Nomor
Rekening
002.2392
untuk
penempatan deposito berjangka atas nama Dapenbun,
gu
oleh saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra telah dipindah
bukukan
ke
dalam
rekening
giro
Nomor
:
In d
0361.01.000101.30.3 atas nama PT. Delta Makmur
A
es
ng
Segitiga
on
M
Bank Agro oleh Dapenbun ke rekening BRI Cabang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 110
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Ekspresindo berdasarkan facsimile masuk yang seolah-
ng
olah dikirim dari Kantor Dapenbun dan seolah-olah ditanda tangani oleh saksi Basran Damanik, SE. Kepala
Bagian Investasi yang memerintahkan agar BRI Cabang
A
gu
Segitiga Senen memindahkan dana Dapenbun sebesar
Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ; •
Bahwa
bunga
deposito
yang
diserahkan
kepada
ub lik
ah
Dapenbun adalah bilyet deposito yang diambil oleh Bajilaksana dari Terdakwa Hartono Tjahjadjaja atas
perintah saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra, padahal
am
Terdakwa mengetahui bahwa bilyet deposito tersebut tidak benar ;
Bahwa Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono
ep
ah k
•
Tjahjadjaja telah bertemu dengan saksi Agus Riyanto dan
R
Sdr. Riky di Kantor PT. Delta Makmur Ekspresindo
In do ne si
Wisma BNI 46 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta dan dilanjutkan dengan pertemuan di Hotel Millenium Jakarta
A gu ng
antara Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja selaku Direktur
Utama PT. Delta Makmur Ekspresindo dengan saksi Agus Riyanto selaku Kepala Cabang Pembantu BRI
Tanah Abang dan Sdr. Ferdinand Dumais selaku Arranger, dalam pertemuan di atas dibahas mengenai penempatan dana deposito berjangka dari DP4 ;
•
Bahwa setelah diadakan pertemuan di atas maka PT.
Nomor
lik
ah
Delta Makmur Ekspresindo membuka rekening giro 0532-01-000050-30.9
pada
BRI
Cabang
ub
m
Pembantu Pasar Tanah Abang, pembukaan rekening di atas dilakukan dengan cara berkas persyaratan telah
ka
dipersiapkan terlebih dahulu dan dibawa oleh saksi Agus
ep
Riyanto ke Kantor PT. Delta Makmur Ekspresindo untuk Kantor
PT.
Delta
R
ah
ditanda tangani oleh Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja di Makmur
Ekspresindo,
hal
ini
es
bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Surat
ng
M
Edaran Nose : 5.29-DIR/RTL/DJS/10/ 2000 tanggal 6 rekening giro telah disiapkan oleh saksi Agus Riyanto
gu
selaku Pincapem BRI Pasar Tanah Abang dan tidak
In d
A
ditanda tangani di Kantor BRI Pasar Tanah Abang ;
on
Oktober 2000 karena seluruh persyaratan pembukaan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 111
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa setelah saksi Agus Riyanto membuat surat
ng
penawaran deposito berjangka yang surat penawarannya
dibawa oleh Sdr. Ferdinand Dumais kepada Direktur
gu
DP4,
saksi
Soetji
Rahardjo,
maka
pihak
DP4
mengirimkan uang Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
Rupiah) melalui RTGS dari Bank Mandiri Rawamangun
A
Jakarta dengan perintah untuk ditempatkan/ dibuatkan deposito berjangka 12 bulan di BRI Cabang Pembantu •
ub lik
ah
Pasar Tanah Abang ;
Bahwa setelah dana Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
am
miliar Rupiah) milik DP4 masuk di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang maka saksi Agus Riyanto memindah bukukan dana tersebut ke rekening PT. Delta Makmur berdasarkan
ah k
ep
Ekspresindo
surat
pengalihan
atau
pemindah bukuan dari DP4 yang dibawa oleh Sdr.
R
Ferdinand Dumais padahal surat tersebut tidak pernah
In do ne si
dibuat oIeh pihak DP4 serta saksi Agus Riyanto selaku
Kepala Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang tidak
A gu ng
pernah menkonfirmasi isi surat tersebut kepada pihak DP4 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas jelas
nampak bahwa memang ada kerja sama secara fisik dan terdapat
kesadaran sewaktu melakukan kerja sama tersebut antara Terdakwa I. Yudi
Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja dengan saksi Ir. Deden
lik
diputus) saksi Agus Riyanto (perkaranya disidangkan secara terpisah dan sudah diputus) dan Richard Latif (belum tertangkap), maka dengan
ub
demikian unsur dilakukan dalam bentuk penyertaan yaitu secara bersamasama telah terbukti adanya dalam kasus ini. (Dikutip dari halaman 218-220 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/PN.JKT.PST, tanggal 22 Juli 2004) ;
ep
ka
m
ah
Gumilar Sapoetra (perkaranya disidangkan secara terpisah dan sudah
Bahwa Pemohon PK menolak dan keberatan terhadap pertimbangan
R
hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tersebut di atas, karena
ng
ini :
es
alasan-alasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan secara detil di bawah
sumpah di depan persidangan selaku pimpinan Cabang BRI Segitiga
gu
Senen, terungkap fakta hukum bahwa saksilah yang mengurus pengajuan
In d
kredit atas nama AJB Bumi Putra dan kredit atas nama NY. Afrida Gerung
on
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Deden Gumilar Sapoetra di bawah
A
dengan jaminan bilyet deposito atas nama AJB Bumi Putra dan kredit atas
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 112
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
nama Ny. Afrida Gerung bersama dengan Sdr. Richard Latief, dimana
ng
kemudian dana yang didapat dari kredit dengan jaminan bilyet deposito atas
nama AJB Bumi Putra dan kredit atas nama NY. Afrida Gerung sebesar
kurang lebih Rp 36 miliar disetorkan ke rekening Sdr. Richard Latief, dan
gu
keterangan saksi Deden tersebut diperkuat oleh keterangan saksi Supartyo
selaku Pegawai Administrasi Kredit pada Bank BRI Kantor Cabang Segitiga
A
Senen menerangkan di bawah sumpah bahwa saksi Deden Gumilar
Sapoetra selaku Pimpinan Cabang BRI Cabang Segitiga Senen yang
ub lik
ah
mengurus seluruh proses pengajuan kredit atas nama AJB Bumi Putra dan
kredit atas nama NY. Afrida Gerung dengan jaminan bilyet deposito atas nama AJB Bumi Putra dan kredit atas nama NY. Afrida Gerung dan
am
bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut ;
Bahwa juga berdasarkan keterangan saksi Deden Gumilar Sapoetra selaku
ep
Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen terungkap fakta hukum bahwa
ah k
Pemohon PK tidak ada kaitannya dengan kredit atas nama AJB Bumi Putra dan kredit atas nama NY. Afrida Gerung dengan jaminan bilyet deposito
In do ne si
R
atas nama AJB Bumi Putra dan kredit atas nama NY. Afrida Gerung ;
Bahwa ternyata keterangan saksi Deden Gumilar Sapoetra selaku Pimpinan
A gu ng
Cabang BRI Segitiga Senen maupun saksi Supartyo sebagaimana tersebut di atas, diperkuat oleh keterangan saksi Budi Santoso, selaku Account
Officer BRI Cabang Segitiga Senen yang menerangkan bahwa setelah dana kredit yang sudah disetujui oleh saksi Deden Gumilar Sapoetra selaku Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen, kemudian dana kredit tersebut oleh
saksi Deden Gumilar Sapoetra dimasukkan ke dalam rekening Richard
lik
Bahwa selama proses persidangan perkara a quo, baik saksi Deden
Gumilar Sapoetra selaku Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen maupun Sdr. Jaksa Penuntut Umum, tidak dapat membuktikan bahwa dana yang
ub
masuk ke dalam rekening milik Richard Latief melalui PT. Panca Karsa, yang berasal dari kredit atas nama AJB Bumi Putra dan kredit atas nama NY. Afrida Gerung, mengalir/masuk ke dalam rekening PT. Delta Makmur
ep
ka
m
ah
Latief melalui PT. Panca Karsa ;
Ekspresindo ;
Bahwa Pemohon PK tidak pernah berhubungan baik langsung maupun
es
R
tidak langsung dengan pihak BPD Kaltim maupun Depenbun untuk mempengaruhi agar BPD Kaltim maupun Dapenbun menempatkan miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah), di BRI Cabang Segitiga
gu
Senen, namun berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap bahwa yang
In d
berhubungan langsung dengan pihak BPD Kaltim maupun Dapenbun
on
ng
dananya sebesar Rp 100 miliar dan Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh
A
adalah pihak Arranger dan Sdr. Deden Gumilar melalui surat penawaran
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 113
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kepada pihak BPD Kaltim dan Dapenbun untuk menempatkan dananya di
ng
BRI Cabang Segitiga Senen dengan bunga tinggi ;
Bahwa terhadap terjadinya pemindah bukuan atas dana milik BPD
Kaltim sebesar Rp 100 miliar dan dana milik Dapenbun sebesar
gu
Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah),
yang ditransfer melalui RTGS di BRI Cabang Segitiga Senen adalah
A
merupakan tanggung jawab Sdr. Deden Gumilar selaku Pinca BRI Cabang
Segitiga Senen, karena Sdr. Deden Gumilar lah selaku Pinca BRI Cabang
ub lik
ah
Segitiga Senen yang bertanggung jawab terhadap teknis dan operasional BRI Cabang Segitiga Senen ;
Bahwa terhadap masuknya uang dari Dana Pensiunan Perusahaan
am
Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) ke dalam rekening milik PT. Dme sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), adalah merupakan
ep
tanggung jawab Arranger Ferdinand Dumais, hal tersebut antara lain
ah k
sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Agustus 2003 antara Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung pemilik dana mendapatkan
penempatan
dana
dengan
Hartono
In do ne si
untuk
R
(Arranger)
Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo
A gu ng
sebagai pihak yang menerima penempatan dana ;
Bahwa Pemohon PK tidak pernah berhubungan baik langsung maupun
tidak langsung dengan pihak DP4, untuk mempengaruhi agar Dana Pensiun
Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) menempatkan dananya sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), di BRI Cabang Pembantu Tanah Abang, namun berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa
lik
Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) adalah pihak Arranger dan Agus Riyanto
melalui surat penawaran kepada pihak Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) untuk menempatkan dananya di BRI
ub
Cabang Pembantu Tanah Abang dengan bunga tinggi ;
Bahwa terhadap terjadinya pemindah bukuan atas dana milik pihak
Dana
Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) sebesar
Rp
ep
ka
m
ah
yang berhubungan langsung dengan pihak Dana Pensiun Perusahaan
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), yang ditransfer melalui RTGS di BRI Cabang Pembantu Tanah Abang adalah merupakan tanggung jawab
es
R
Sdr. Agus Riyanto selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI Tanah Abang, karena Sdr. Agus Riyanto Iah selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI Cabang Pembantu Tanah Abang ;
gu
Bahwa dana-dana sebagaimana tersebut yang masuk rekening milik PT.
In d
A
Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME), sesuai dengan :
on
ng
Tanah Abang yang bertanggung jawab terhadap teknis dan operasional BRI
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 114
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
a. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 2 September 2003 antara
ng
Abdullah sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk
mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja
(Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo
gu
sebagai pihak yang menerima penempatan dana, dimana jangka waktu fasilitas pinjaman dana berlaku untuk jangka waktu 12 bulan
b. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September 2003 antara Riky sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk
ub lik
ah
A
atau tanggal 2 September 2004 ;
mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo
am
sebagai pihak yang menerima penempatan dana, dimana jangka waktu fasilitas pinjaman dana berlaku untuk jangka waktu 12 bulan
ep
atau tanggal 5 September 2004 ;
ah k
c. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Agustus 2003 antara Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung pemilik dana
In do ne si
R
(Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur
A gu ng
Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana,
dimana jangka waktu fasilitas pinjaman dana berlaku untuk jangka waktu 12 bulan atau tanggal 15 Agustus 2004 ;
Dana-dana
yang
masuk
rekening
PT.
Delta
Makmur
Ekspresindo
berdasarkan perjanjian kerjasama a quo secara perdata masih menjadi
tanggung jawab PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) sebagai
lik
Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) masih berlangsung dan belum jatuh
tempo sebagaimana tersebut di atas. Dan seandainyapun dana-dana yang berasal dari para Arranger ternyata oleh para Arranger ditempatkan di
ub
rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) tidak melalui proses yang tidak benar, maka hal tersebut tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME),
ep
karena PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) hanyalah melaksanakan segaIa hak dan kewajiban sebagaimana isi perjanjian kerjasama tersebut di
R
atas ;
es
ka
m
ah
peminjam dana, karena jangka waktu fasilitas pinjaman yang diterima PT.
Bahwa di dalam persidangan terungkap fakta bahwa terhadap kehadiran Hartono Tjahjadjaja/Pemohon PK Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo di
gu
dalam pertemuan-pertemuan di Hotel aston, Hotel Borobudur, adalah
In d
A
sehubungan undangan dari para Arranger dan Kepala Cabang BRI Segitiga
on
ng
Sdr. Yudi Kartolo Komisaris PT. Delta Makmur Ekspresindo serta Sdr.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 115
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Senen untuk membicarakan timbulnya permasalahan dana dari para
ng
Arranger kepada PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
Bahwa terjadi kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri harus ditolak
gu
dan dikesampingkan untuk tidak dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan bukti maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana
A
fakta hukum di persidangan mengungkapkan bahwa Pemohon PK dalam
kasus ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
ub lik
ah
memenuhi unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan bersama-sama ;
II. Terdapat Kekhilafan Hakim Dan Kekeliruan Yang Nyata
am
Karena Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Serta Majelis Hakim
ep
Judex Juris Mahkamah Agung RI Telah Keliru Menyatakan
ah k
Perbuatan Pemohon PK Telah Terbukti Memenuhi Unsur
R
Korporasi ;
In do ne si
Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri dalam putusannya memberikan
A gu ng
pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas ternyata
bahwa Terdakwa Yudi Kartolo dan Terdakwa Hartono Tjahjadjaja telah
memperkaya diri mereka sendiri atau suatu korporasi yaitu PT. Delta Makmur
Ekspresindo
dimana
mereka
memperoleh
uang
sebesar
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dari BRI Cabang Segitiga
lik
Ekspresindo dan juga uang senilai Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar
lima ratus lima puluh juta Rupiah) dari BRI Cabang Segitiga Senen yang dipindah bukukan ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo
ub
serta memperoleh uang sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) dari BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang yang dipindah bukukan ke rekening atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
ep
ka
m
ah
Senen yang dipindah bukukan ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur
Menimbang, bahwa di samping itu berdasarkan fakta-fakta hukum di atas ternyata pula bahwa perbuatan Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa
es
R
II. Hartono Tjahjadjaja telah memperkaya orang lain yaitu dengan memberikan sejumlah uang kepada Ir. Deden Gumilar Sapoetra, Arrangerdiungkapkan terdahulu ;
gu
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
uraian
di
atas
maka
unsur
In d
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti
on
ng
Arranger (Abdullah Dkk), Edy Rusyanto dan Teguh Rahardjo seperti telah
A
dalam perbuatan para Terdakwa tersebut. (Dikutip dari halaman 203-204
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 116
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/PN.JKT.PST,
ng
tanggal 22 Juli 2004) ;
Bahwa Pemohon PK menolak dan keberatan terhadap pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tersebut di atas, karena alasan-
gu
alasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan secara detil di bawah ini :
Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 2 September
A
2003 antara Sdr. Abdullah sebagai pihak pengatur dan penghubung pemilik dana (Arranger) dengan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku
ub lik
ah
Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana, terdapat fakta hukum bahwa terhadap masuknya dana sebesar Rp 100 miliar ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo
am
adalah merupakan tanggung jawab Sdr. Abdullah selaku pihak yang mengatur dan penghubung dengan pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan dana
ep
yang kemudian ditempatkan ke rekening penerima dana, hal ini sangat jelas
ah k
diatur dan disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian a quo dimana secara tegas disebutkan bahwa ”pihak pertama (in casu Sdr. Abdullah) dengan ini setuju Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK)
A gu ng
In do ne si
R
untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (in casu Sdr. Ekspresindo) sampai dengan jumlah
selaku Direktur PT. Delta Makmur Rp 100.000.000.000,00 (seratus
miliar Rupiah)” ;
Bahwa hal tersebut di atas semakin dipertegas dan dikuatkan oleh
keterangan saksi Deden Gumilar Pimpinan Cabang Segitiga Senen yang
menyatakan di bawah sumpah di persidangan bahwa yang pertama kali
berhubungan langsung dengan pihak BPD Kaltim adalah Arranger (pengatur
lik
keterangan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) yang menyatakan di
bawah sumpah di persidangan bahwa diberitahu pertama kaIi oleh Sdr. Abdullah selaku Arranger bahwa dana telah efektif masuk dari BPD Kaltim ke
ub
rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo dimana fasilitas pinjaman dana yang berdasarkan perjanjian a quo besarnya Rp 100 miliar tidak seluruhnya masuk ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo karena kemudian dipotong
ep
ka
m
ah
dan perantara dana), dan hal tersebut dikuatkan dan dipertegas oleh
oleh Arranger untuk bunga pinjaman selama 1 tahun, dipotong 15% untuk Abdullah (Arranger) dan Edi Rusyanto (Arranger) sebesar 2%, pengaturan
es
R
dan pelaksanaan semua hal tersebut dilakukan oleh Sdr. Abdulah selaku Arranger (pengatur dan perantara dana) ; 2003 antara Sdr. Riky sebagai pihak pengatur dan penghubung pemilik dana
gu
(Arranger) dengan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur
In d
PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan
on
ng
Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September
A
dana, terdapat fakta hukum bahwa terhadap masuknya dana sebesar
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 117
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ke
ng
dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo adalah merupakan tanggung jawab Sdr. Riky selaku pihak yang mengatur dan penghubung dengan pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan dana yang kemudian ditempatkan ke
gu
rekening penerima dana, hal ini sangat jelas diatur dan disebutkan dalam
Pasal 1 Perjanjian a quo dimana secara tegas dinyatakan bahwa “pihak
A
pertama (in casu Sdr. Riky) dengan ini setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (in casu Sdr. Hartono Tjahjadjaja
ub lik
ah
(Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo) sampai
dengan jumlah Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
am
Bahwa hal tersebut di atas semakin dipertegas dan dikuatkan oleh keterangan saksi Deden Gumilar Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen yang
ep
menyatakan di bawah sumpah di persidangan bahwa yang pertama kali
ah k
berhubungan langsung dengan pihak Dapenbum adalah Arranger (pengatur dan perantara dana), dan hal tersebut dikuatkan dan dipertegas oleh
In do ne si
R
keterangan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) yang menyatakan di
bawah sumpah di persidangan bahwa dana masuk dari Dapenbum ke
A gu ng
rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo yang menurut fasilitas pinjaman dana yang berdasarkan perjanjian a quo besarnya Rp 70.550.000.000,00
(tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) tidak seluruhnya masuk
ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo karena kemudian dipotong oleh Arranger untuk bunga pinjaman selama 1 tahun, dipotong 12% untuk
Sdr. Teguh Raharjo (Arranger) dan Sdr. Riky (Arranger) sebesar 3% ;
lik
2003 antara Sdr. Ferdinand Dumais sebagai pihak pengatur dan penghubung
pemilik dana (Arranger) dengan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima
ub
penempatan dana, terdapat fakta hukum bahwa terhadap masuknya dana sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo adalah merupakan tanggung jawab Sdr.
ep
ka
m
ah
Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Agustus
Ferdinand Dumais selaku pihak yang mengatur dan penghubung dengan pemilik
dana
(Arranger)
untuk
mendapatkan
dana
yang
kemudian
es
R
ditempatkan ke rekening penerima dana, hal ini sangat jelas diatur dan disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian a quo dimana secara tegas disebutkan untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (in casu Sdr.
gu
Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur
A
Rupiah) ;
In d
Ekspresindo) sampai dengan jumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
on
ng
bahwa ”pihak pertama (in casu Sdr. Ferdinand Abdullah) dengan ini setuju
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 118
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa hal tersebut di atas semakin dipertegas dan dikuatkan oleh
ng
keterangan saksi Sdr. Agus Riyanto Pimpinan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang yang menyatakan di bawah sumpah dipersidangan bahwa yang
pertama kali berhubungan langsung dengan pihak DP4 adalah Arranger
gu
(pengatur dan perantara dana), kemudian ditambah lagi oleh keterangan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) yang menyatakan di bawah sumpah di
A
persidangan bahwa dana masuk dari DP4 ke rekening PT. Delta Makmur
Ekspresindo yang menurut fasilitas pinjaman dana yang berdasarkan
ub lik
ah
perjanjian a quo besarnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)
tidak seluruhnya masuk ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo karena kemudian dipotong bunga blok selama 1 tahun baru dibuatkan lagi
am
untuk diskontonya 15% dan membayar pinjaman pokoknya selama 12 bulan kepada Arranger (Ferdinand Dumais) ;
ep
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dana-dana
ah k
yang masuk ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo baik di BRI
a. Yang
R
yakni :
berasal
dari
BPD
Kaltim
melalui
In do ne si
Cabang Segitiga Senen maupun BRI Cabang Pembantu Tanah Abang, Arranger
sebesar
A gu ng
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah), tidak semuanya
masuk ke dalam rekening PT. DME, dan sesuai Surat Perjanjian
Kerjasama tertanggal 2 September 2003 antara Sdr. Abdullah sebagai
pihak
penghubung
pemilik
dana
(Arranger)
untuk
(Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo
sebagai pihak yang menerima penempatan dana, maka dana
lik
Arranger serta dipotong dan untuk Abdullah (Arranger) 15% dan
Sdr. Eddi Rusyanto (Arranger) sebesar 2%, yang mengatur hal tersebut adalah Sdr. Abdullah (Arranger) ;
b. Yang berasal dari Dapenbun melalui Arranger Riky sebesar
ub
m
ah
tersebut dipotong untuk bunga pinjaman selama 1 tahun oleh
ka
Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta
ep
Rupiah), tidak semuanya masuk ke dalam rekening PT. DME karena dipotong untuk bunga pinjaman selama 1 tahun oleh
ah
Arranger, yakni diberikan kepada Teguh Rahardjo sesuai dengan
es
R
perjanjian sebesar 12%, dan 3% untuk Ricky, totalnya 15% ;
M
c. Yang berasal dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) tidak semuanya masuk
gu
ke dalam rekening PT. DME, karena dipotong bunga blok selama 1
In d
A
tahun baru dibuatkan lagi untuk diskontonya sebesar 15% dan
on
ng
Pengerukan (DP4) melalui Arranger Ferdinand Dumais sebesar Rp
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 119
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
membayar pinjaman pokoknya selama 12 bulan kepada Arranger
ng
Sdr. Ferdinand Dumais ;
Bahwa dana-dana sebagaimana tersebut yang masuk rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME), sesuai dengan :
gu
a. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 2 September 2003 antara Abdullah sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk
(Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo
sebagai pihak yang menerima penempatan dana, dimana jangka
ub lik
ah
A
mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja
waktu fasilitas pinjaman dana berlaku untuk jangka waktu 12 bulan atau tanggal 2 September 2004 ;
am
b. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September 2003 antara Riky sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk
ep
mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja
ah k
(Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana, dimana jangka atau tanggal 5 September 2004 ;
In do ne si
R
waktu fasilitas pinjaman dana berlaku untuk jangka waktu 12 bulan
A gu ng
c. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Agustus 2003 antara Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung pemilik dana
(Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan Hartono
Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta Makmur
Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana,
dimana jangka waktu fasilitas pinjaman dana berlaku untuk jangka
lik
Dengan demikian secara perdata dana-dana tersebut pengelolaanya masih
menjadi tanggung jawab PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) sebagai peminjam dana, karena jangka waktu fasilitas pinjaman yang diterima PT. tempo sebagaimana tersebut di atas ;
ub
Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) masih berlangsung dan belum jatuh Dan apabila dana-dana yang berasal dari para Arranger ternyata oleh para
ep
ka
m
ah
waktu 12 bulan atau tanggal 15 September 2004 ;
Arranger ditempatkan di rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) tidak melalui proses yang tidak benar, maka hal tersebut tidak dapat
es
R
dimintakan pertanggung jawaban kepada PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME), karena PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) hanyalah kerjasama tersebut di atas ;
gu
Bahwa sesuai dengan perjanjian antara Terdakwa II dengan para Arranger
In d
sebagaimana tersebut di atas, pada Pasal 2 butir 5 dalam perjanjian tersebut
on
ng
melaksanakan segala hak dah kewajiban sebagaimana isi perjanjian
A
menyebutkan “Apabila diperlukan untuk kepentingan perjanjian dalam
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 120
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pelaksanaan pembayaran bunga lebih lanjut, pihak kedua (in casu Arranger)
ng
akan membayarkan kepada pihak pertama (in casu Arranger) dan atau
apabila akan diserahkan kepada pihak lainnya terlebih dahulu diberitahukan
kepada pihak pertama (in casu Arranger) minimal 2 (dua) minggu
gu
sebelumnya”. Berkenaan dengan itu sebagai pelaksanaannya dan atas
pemberitahuan sebelumnya dari pihak pertama (Arranger), dana-dana yang
1. Sdr. Abdullah (Arranger) sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ; 2. Sdr.
Edy
ub lik
ah
A
terdiri atas nama :
Rusyanto,
SH.
MH.
(Arranger)
sebesar
Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ;
am
3. Sdr. Teguh Rahardjo (Arranger) sebesar Rp 8.446.000.000,00 (delapan miliar empat ratus empat puluh enam juta Rupiah) ;
ep
Bukan merupakan kemauan, kehendak, atau niat dari Pemohon PK, karena
ah k
pemberian sebagaimana tersebut di atas merupakan pelaksanaan dari isi perjanjian kerjasama sebagaimana diuraikan di atas, bahkan apabila PT.
In do ne si
R
Delta Makmur Ekspresindo tidak melaksanakan pembayaran dana-dana tersebut maka pasti akan dituntut secara perdata telah melakukan
A gu ng
Wanprestasi ;
Bahwa pemberian dana kepada pihak lain sebagaimana Berita Acara
Pemeriksaan Terdakwa I dan Terdakwa II, adalah bukan untuk kepentingan memperkaya pihak lain, namun berdasarkan fakta persidangan, dana
tersebut dipinjam untuk digunakan sebagai modal usaha untuk memajukan perusahaan, mencari keuntungan sebesar-besarnya, dalam menjalankan
lik
property BPPN, dan untuk pembelian Valas dan Import mobil build up ;
Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap telah terjadi kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata karena Hakim Judex Facti
ub
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Majelis Hakim Judex Juris Mahkamah Agung RI seharusnya menyatakan
ep
perbuatan Pemohon PK tidak terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
III. Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dan
ah
ka
m
ah
operasional perusahaan yakni untuk pembelian property melalui lelang
es
R
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Serta Majelis Hakim Judex
M
Juris Pada Mahkamah Agung RI Telah Khilaf/Keliru Dengan Hukum Terhadap Kesepakatan Antara PT. Delta Makmur
Kesanggupan
A
Tempo ;
Penyelesaian
Kewajiban
Sesuai
Jatuh
In d
gu
Ekspresindo Dengan PT. Bank BRI Mengenai Masalah
on
ng
Tidak Memberikan Pertimbangan Hukum Mengenai Fakta
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 121
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa fakta hukum di dalam persidangan Judex Facti Pengadilan Negeri
ng
Jakarta Pusat menunjukkan pernyataan para saksi yaitu :
Ir. Deden Gumilar Sapoetra (Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen) ;
•
Bahwa benar ada kesepakatan antara pimpinan wilayah dengan PT.
gu
•
Delta
Makmur
Ekspresindo
mengenai
masalah
A
kewajiban ;
•
Bahwa saksi mengetahui akan adanya kesepakatan tersebut karena
saksi membaca suatu dokumen yang dibuat oleh pihak Kanwil/ •
ub lik
Pimpinan Wilayah ;
ah
penyelesaian
Bahwa seingat saksi isi dokumen kesepakatan tersebut bahwa PT.
am
Delta Makmur Ekspresindo sanggup membayar/menyelesaikan sejumlah dana ± Rp 290.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dan PT. Delta Makmur Ekspresindo menyanggupi •
ep
ah k
menyelesaikan sesuai dengan jatuh temponya ;
Bahwa saksi membaca dokumen tersebut di kediaman Yudi Kartolo
In do ne si
R
sebelum dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
Bahwa pada saat dokumen kesanggupan membayar tersebut
A gu ng
•
ditanda tangani sebenarnya belum terjadi kerugian karena belum jatuh tempo ;
•
Bahwa terhadap dokumen yang sudah saksi baca tersebut, pimpinan
Wilayah/atasan saksi tidak pernah menjelaskan kepada saksi akan adanya kesepakatan tersebut, karena selanjutnya komunikasi
lik
(Dikutip dari halaman 116 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/PN.JKT.PST, tanggal 22 Juli 2004) ; •
Ir. Prayogo Sedjati (Sebelumnya Kepala Wilayah BRI sekarang staff
ub
m
ah
dilakukan oleh atasan saksi dengan PT. Delta Makmur Ekspresindo.
khusus Direktur) ;
ka
•
Bahwa bemar pada tanggal 23 September 2003 mengadakan
ep
pertemuan di Kanwil dan Hartono Tjahjadjaja hadir, setelah ditanya
ah
apakah benar menggunakan dana tersebut dan dijawab oleh Hartono
R
Tjahjadjaja benar kemudian disarankan supaya diselesaikan dan
akhirnya saksi tidak percaya kemudian Terdakwa supaya membuat surat pernyataan yang isinya bahwa benar menggunakan uang dari
gu
BRI sebesar Rp 225.000.000.00,00 (dua ratus dua puluh lima miliar
In d
A
Rupiah). (Dikutip dari halaman 136 putusan Pengadilan Negeri
on
Bahwa benar Terdakwa selalu berjanji untuk menyelesaikan sampai
ng
M
•
es
akan dibicarakan dengan komisarisnya Yudi Kartolo ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 122
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/PN.JKT.PST, tanggal 22 Juli
ng
2004) ;
Yudi Kartolo (Komisaris PT. Delta Makmur Ekspresindo) ;
•
Bahwa benar atas permintaan bapak Prayogo Terdakwa dan
gu
•
Terdakwa Hartono Tjahjadjaja membuat surat kesanggupan yang
A
isinya Terdakwa menggunakan dana-dana itu dan menyanggupi untuk mengembalikan/ membayarnya, tetapi belum terealisasi sudah timbul masalah dan dilaporkan ke Kejaksaan. (Dikutip dari halaman
ub lik
ah
188 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/ PN.JKT.PST, tanggal 22 Juli 2004) ;
am
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah keliru atau khilaf karena sama sekali tidak mempertimbangkan serta membahas mengenai fakta hukum di persidangan bahwa telah terdapat kesepakatan tertulis antara PT. Delta
ah k
ep
Makmur Ekspresindo dengan PT. Bank BRI mengenai masalah kesanggupan penyelesaian kewajiban sesuai jatuh temponya. Di dalam persidangan di
R
bawah sumpah para saksi yaitu : Ir. Deden Gumilar Sapoetra (Pimpinan
In do ne si
Cabang BRI Segitiga Senen), lr. Prayogo Sedjati (Sebelumnya Kepala Wilayah BRI sekarang staff khusus Direktur), Yudi Kartolo (Komisaris PT.
A gu ng
Delta Makmur Ekspresindo) menyatakan yang pada pokoknya terdapat
kesepakatan tertulis antara PT. Delta Makmur Ekspresindo dengan PT. Bank
BRI mengenai masalah kesanggupan penyelesaian kewajiban sesuai jatuh temponya ;
Bahwa secara nyata, jelas, dan tegas telah terungkap fakta hukum dalam
persidangan bahwa dalam kasus ini hubungan hukum keterlibatan Pemohon
lik
para Arranger yaitu Sdr. Abdullah, Sdr. Riky, dan Sdr. Ferdinand Dumais, dimana para Arranger ini tidak bisa dimintai pertanggung jawaban di depan
ub
persidangan karena belum tertangkap atau belum ditemukan. Jadi jelas bahwa sebenarnya Sdr. Hartono Tjahjajaja secara hukum tidak bisa diminta pertanggung jawaban oleh BRI maupun para pemilik dana yaitu : BPD Kaltim, Dapenbum,
serta
DP4
(Dana
Pensiun
Perusahaan
ep
ka
m
ah
PK adalah berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemohon PK dengan
Pelabuhan
dan
Pengerukan) karena Pemohon PK mendapatkan dana investasi bisnis untuk
R
menjalankan dan mengembangkan perusahaan itu dari para Arranger, maka
es
sudah sepantasnya dan selayaknya bila pertanggung jawaban pidana dalam
ng
kasus ini dimintakan dan ditujukan kepada para Arranger tersebut ; Tjahjadjaja/Pemohon PK bersedia membuat kesepakatan dengan BRI atas
gu
permintaan Ir. Prayogo Sedjati (sebelumnya Kepala Wilayah BRI sekarang
In d
staff khusus Direktur), dimana kesepakatan tersebut dalam bentuk tertulis
on
Bahwa namun demikian dengan berdasarkan itikad baik maka Sdr. Hartono
A
antara PT. Delta Makmur Ekspresindo dengan PT. Bank BRI mengenai
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 123
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
masalah kesanggupan penyelesaian kewajiban sesuai jatuh temponya.
ng
Sehingga berdasarkan surat sanggup tersebut maka PT. Delta Makmur
Ekspresindo menyatakan kepada PT. Bank BRI kesanggupannya untuk membayar dan menyelesaian kewajiban berdasarkan perjanjian kerjasama
gu
dengan para Arranger tersebut sesuai tanggal jatuh temponya sekitar satu
tahun kemudian. Sebagaimana diketahui bahwa perjanjian kerjasama
A
tersebut baru berjalan sekitar satu bulan namun timbul masalah karena
ternyata prosedur penempatan dana yang dilakukan oleh para Arranger dan
ub lik
ah
pihak BRI tersebut dilakukan tidak melalui prosedur yang sah secara hukum.
Dibuatnya kesepakatan berupa surat sanggup tersebut karena PT. Delta Makmur Ekspresindo berdasarkan perjanjian kerjasama a quo berhak
am
menggunakan dana-dana tersebut
dimana
dana-dana tersebut telah
digunakan untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan. Dengan
ep
demikian apabila berdasarkan perjanjian kerjasama yang dikuatkan dengan
ah k
surat sanggup tersebut PT. Delta Makmur Ekspresindo terlambat atau tidak melaksanakan
kewajibannya
untuk
membayar
maka
In do ne si
R
wanprestasi yang masuk ranah hukum perdata ;
dikategorikan
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti tersebut di atas jelas-jelas
A gu ng
memperlihatkan bahwa Majelis Hakim telah menutup mata terhadap adanya
surat sanggup yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian kerjasama tersebut dan terlalu memaksakan perkara a quo yang seharusnya perkara
perdata menjadi perkara pidana ;
Bahwa berdasarkan Jurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor : 42 PK/
Pid/2002, tanggal 10 Oktober 2002, kami kutip :
lik
karena tidak melaksanakan isi perjanjian, in casu tidak/belum membayar
lunas biaya cargo adalah merupakan perbuatan cedera janji dalam lingkup hukum perdata, bukan perbuatan melawan hukum dalam lingkup hukum
ub
pidana” ;
(dikutip dari Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVIII No. 215, Agustus 2003, halaman 109) ;
ep
ka
m
ah
”... Bahwa perbuatan Terdakwa tidak membayar hutangnya tersebut adalah
Bahwa untuk “mengukuhkan” agar semakin dapat memperjelas bahwa perkara ini adalah perkara perdata murni, maka di bawah ini juga kami kutip
es
R
Jurisprudensi perkara yang sama dalam Iingkup hukum perdata, yaitu : Jurisprudensi Tetap Makamah Agung RI Nomor : 449 K/Pid/2001, tanggal 17 ”... c. Bahwa dari pertimbangan hukum Judex Facti (Iihat putusan Pengadilan
gu
Negeri halaman 27 dan seterusnya), jelas terlihat bahwa antara Terdakwa
In d
selaku Presiden Direktur PT. Nas Citra Indonesia dengan Yayasan Baret
on
ng
Mei 2001, kami kutip :
A
Jingga yang diwakili oleh Nanok Suratno, MBA telah dibuat perjanjian jual beli
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 124
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kayu tertanggal 29 September 1999 dengan syarat-syarat sebagaimana yang
ng
tercantum di dalam perjanjian tersebut, namun Terdakwa tidak dapat
memenuhi kewajibannya mengirimkan kayu kepada Yayasan Baret Jingga sesuai dengan jadwal bahkan telah dua kali dijadwalkan ulang (rescheduling) Yayasan
gu
meskipun
baret
Jingga
telah
menyerahkan
uang
sebesar
Rp 710.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) kepada Terdakwa
A
sebagai pembayaran pesanan kayu yang pertama, karena itu perbuatan
Terdakwa tersebut merupakan ingkar janji (wanprestasi) yang berada dalam
ub lik
ah
ruang lingkup hukum perdata sehingga perbuatan Terdakwa tersebut tidak
merupakan suatu tindak pidana dan Terdakwa harus diputus lepas dari tuntutan hukum” ;
am
”... d. Bahwa oleh karena Terdakwa oleh Judex Facti telah diperiksa dan diputus atas dasar dakwaan pertama, maka dakwaan alternatifnya (atau
ep
kedua) tidak perlu dipertimbangkan lagi” ;
ah k
(dikutip dari Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun. XVlI No. 203, Agustus 2002, halaman28) ;
In do ne si
R
Bahwa dengan membawa kasus perdata dalam Iingkup pidana adalah merupakan “pemerkosaan penerapan hukum”, selain bertentangan dengan
A gu ng
hukum yang berlaku juga merupakan pelanggaran terhadap kebenaran dan keadilan ;
Bahwa oleh karena perkara ini adalah murni perkara perdata, maka terhadap salah satu unsur, yaitu unsur melawan hukum sebagaimana dalam perkara ini
secara terang dan jelas tidak terbukti, oleh karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan dan Pemohon PK harus dibebaskan dari Dakwaan Primair ;
IV. Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
lik
ah
Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Serta Majelis Hakim
Judex Juris Mahkamah Agung RI Telah Keliru Menyatakan Perbuatan Pemohon PK Telah Memenuhi Unsur Melawan
ub
Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Serta Bertanggung
ep
Jawab ;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri dalam putusannya memberikan pertimbangan kami kutip sebagai berikut :
Bahwa setelah dana sebesar Rp 180.000.000.000,00 (seratus
es
R
•
delapan puluh miliar Rupiah) lebih tersebut (yang merupakan
M
perintah RTGS adalah untuk deposito berjangka, tapi dengan
gu
suatu prosedur yang tidak benar atau dengan suatu rekayasa
In d
yang didasarkan atas akal-akalan, seluruh dana dimaksud lalu
on
ng
milik DP4, Dapenbun dan BPD Kaltim) penempatan menurut
A
dipindah bukukan ke rekening giro PT. Delta Makmur
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Hukum Karena Seharusnya Para Arrangerlah Yang Telah
Halaman 125
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Ekspresindo. Dalam hal ini segera harus dcatat bahwa PT.
ng
Delta Makmur Ekpresindo baru membuka rekening giro di BRI Kanca Segitiga Senen dan di BRI Kancapem Tanah Abang
gu
menjelang dana-dana tersebut masuk ke BRI, itupun melalui
A
•
cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI ; Bahwa
berdasarkan
penelitian
dan
pengkajian
secara
saksama terhadap semua alat bukti dihubungkan dengan
ub lik
ah
barang bukti yang ada, sama sekali tidak dijumpai adanya tanda-tanda atau petunjuk apapun yang menjelaskan bahwa perbuatan para Terdakwa dalam kasus ini merupakan tindak
am
keperdataan, sebab tidak ada perjanjian atau perbuatan dalam hubungan hukum perdata lainnya baik antara BRI dengan
ep
para Terdakwa/PT. Delta Makmur Ekspresindo maupun antara
ah k
DP4, BPD Kaltim dan Dapenbun di satu pihak dengan para Terdakwa/PT. Delta Makmur Ekspresindo di lain pihak. Bahkan
In do ne si
R
ternyata bahwa direksi atau pengurus DP4, BPD Kalimantan Timur dan Dapenbun sungguh-sungguh tidak kenaI dengan
A gu ng
para Terdakwa sebelum kejadian ;
•
Bahwa ihwal tidak kenalnya para Direksi atau Pengurus DP4,
BPD Kaltim dan Dapenbun dengan para Terdakwa juga
merupakan salah satu alasan yang logis bahwa tidak mungkin
pengurus atau Direksi DP4, BPD Kaltim dan Dapenbun mengirim surat atau faxcimile kepada BRI Cabang Segitiga Senen dan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang yang berisi
lik
ah
pemberitahuan untuk memindah bukukan dana miliknya (yang sesungguhnya untuk tujuan deposito berjangka) ke rekening Bahwa keterangan para Terdakwa yang menyatakan bahwa mereka
ka
ub
•
menerima
perjanjian
dana
tertulis
tersebut
dengan
ep
m
giro rekannya yaitu PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
berdasarkan
beberapa
Arranger
adanya (surat
ah
perjanjiannya diajukan di sidang), adalah tidak beralasan
R
karena para Arranger tersebut bukanlah pihak pemilik dana
es
sehingga meniadakan hak baginya untuk mengadakan
ng
M
perjanjian menyangkut dana-dana dimaksud. Disamping itu tercantum namanya menanda tangani perjanjian-perjanjian
gu
semuanya
belum
tertangkap
atau
belum
diketemukan,
In d
sementara dengan para Arranger yang ada dan bersaksi di
on
dalam hal ini terkandung keanehan, sebab para Arranger yang
A
sidang seperti Teguh Rahardjo dan Eddy Rusyanto tidak ada
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 126
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
perjanjian
serupa,
padahal
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
berdasarkan
alat-alat
bukti
ng
sehubungan dengan kasus ini, Arranger BPD Kaltim adalah
Eddy Rusyanto bukan Abdullah dan Arranger Dapenbun adalah Teguh Rahardjo bukan Riky ;
•
nampak menyangkut perjanjian antara Direktur Utama PT.
Delta Makmur Ekspresindo dengan beberapa Arranger tersebut antara lain :
a. Perjanjian mengenai dana yang sangat besar tanpa ada kuasa dari
ub lik
ah
A
gu
Bahwa di samping itu ada beberapa keanehan lain yang
pemilik dana, dibuat secara di bawah tangan dengan format dan isi yang sangat sederhana serta tanpa saksi seorangpun ;
am
b. Mengapa surat-surat perjanjian itu tidak diajukan waktu pemeriksaan tingkat
penyidikan
dan
ah k
•
dlajukan
pada
pemeriksaan
ep
persidangan ;
baru
Bahwa in casu perlu juga diterangkan bahwa pemberian fee
R
atau komisi atau apapun namanya kepada lr. Deden Gumilar
In do ne si
Sapoetra, Teguh Rahardjo, Eddy Rusyanto, Abdullah dkk, yang demikian besar jumlahnya adalah di luar batas-batas
A gu ng
kepatutan dan kewajaran, hal mana sekaligus memperkuat
indikasi tentang adanya kolusi sebagaimana telah disebutkan
di atas ;
•
Bahwa Majelis sependapat bahwa pemindah bukuan dana sebesar
Rp 180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh
miliar Rupiah) lebih tersebut ke rekening giro PT. Delta
Makmur Ekspresindo dengan hanya mendasarkan kepada
lik
ah
surat atau faxcimile, padahal dalam RTGS sudah ada perintah yang jelas untuk ditempatkan sebagai deposito berjangka,
ub
m
adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam SE BI No. 5/17/DASP tanggal 15 Agustus 2003, di samping tidak
ka
sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang merupakan salah
ep
satu prinsip kerja di BRI. Surat dan faxcimile dimaksud
ah
sebenarnya tidak perlu dilayani atau seandainya ada keragu-
R
raguan seharusnya RTGS tersebut diretour kembali kepada
es
bank pengirim, apalagi dalam hal ini menyangkut dana yang Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdahulu saksi lr. Deden Gumilar Sapoetra dan saksi Agus
gu
Riyanto yang memindah bukukan dana-dana tersebut ke
In d
A
rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo telah dinyatakan
on
•
ng
M
demikian besar ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 127
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
ng
pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama ;
•
Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa para Terdakwa atau
A
gu
PT. Delta Makmur Ekspresindo telah memperoleh atau
menerima dana tersebut secara tanpa hak dan tanpa hak pula
mengalihkan sebagian dana yang dimaksud kepada beberapa pihak tertentu lainnya ;
”Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian hal-hal keadaan-keadaan dan
ub lik
ah
peristiwa-peristiwa yang telah diuraikan tersebut nampak jelas bahwa unsur
secara melawan hukum terbukti secara meyakinkan adanya dalam perbuatan para Terdakwa”. (Dikutip dari halaman 213 sampai dengan 215 putusan
am
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/PNJkt.PST, tanggal 22 Juli 2004) ;
ep
Bahwa Pemohon PK menolak dan keberatan terhadap pertimbangan hukum
ah k
putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tersebut di atas, karena alasanalasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan secara detil di bawah ini :
In do ne si
R
Bahwa berdasarkan akte pendirian PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME)
sebagai Direktur adalah PK Hartono Tjahjadjaja selaku Pemohon PK, dimana
A gu ng
dalam persidangan menerangkan tugas pokok Pemohon PK selaku Direktur
PT. Delta Makmur Expresindo adalah untuk memajukan perusahaan, mencari
keuntungan sebesar-besarnya, dan menjalankan operasional perusahaan ;
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yaitu Khairul Anam sebagai
Pimpinan Divisi Treasury BPD Kaltim, saksi dari Dapenbum Drs. H.
Samingun : mereka menerangkan bahwa dasar penempatan dana di BRI
lik
Gumilar Pinca BRI Cabang Segitiga Senen yang menawarkan penempatan dana dengan bunga tinggi. Para saksi tersebut menyatakan di depan
ub
persidangan bahwa terhadap penempatan dana di BRI Cabang Segitiga Senen tidak pernah sekalipun berhubungan baik secara Iangsung maupun tidak langsung dengan Pemohon PK ;
ep
Bahwa demikian pula berdasarkan keterangan saksi yaitu Soetji Rahardjo sebagai Wakil Ketua DP4 tahun 1993-2003, menerangkan bahwa dasar penempatan dana di BRI Cabang Segitiga Senen karena adanya surat
R
ka
m
ah
Cabang Segitiga Senen karena adanya surat penawaran dari Sdr. Deden
es
penawaran dari Sdr. Agus Riyanto selaku Pinca BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang yang menawarkan penempatan dana dengan bunga tinggi. penempatan dana di BRI Cabang pembantu Tanah Abang tidak pernah
gu
sekalipun berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
In d
A
Pemohon PK ;
on
ng
Saksi Soetji Raharjo menyatakan di depan persidangan bahwa terhadap
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 128
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Investigasi BRI yaitu I. B. Putra Artama
ng
jabatan selaku Wakil Inspektur BRI Wilayah Jakarta, kemudian keterangan saksi ahli Naif Ali Dhabul, dan keterangan saksi ahli Dany Cahya Rukmana,
terdapat fakta hukum bahwa pertanggung jawaban terhadap pemindah
gu
bukuan atas penempatan dana deposito BPD Kaltim melalui RTGS di Bank
BRI Cabang Segitiga Senen senilai Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
A
Rupiah) serta dana deposito Dapenbun senilai Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) adalah Sdr. Deden Gumilar
ub lik
ah
Pimpinan BRI Cabang Segitiga Senen ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Investigasi BRI yaitu I. B. Putra Artama jabatan selaku Wakil Inspektur BRI Wilayah Jakarta, kemudian keterangan
am
saksi ahli Naif Ali Dhabul, dan keterangan saksi ahli Dany Cahya Rukmana, terdapat fakta hukum bahwa pertanggung jawaban terhadap pemindah
ep
bukuan atas penempatan dana deposito Dana Pensiun Perusahaan
ah k
Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) melalui RTGS di Bank BRI Cabang Pembantu Tanah Abang senilai Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
In do ne si
R
Rupiah) serta dana deposito Dapenbun senilai Rp 70.550.000.000,00 (tujuh
puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) adalah Sdr. Agus Riyanto
A gu ng
Pimpinan BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 2 September
2003 antara Sdr. Abdullah sebagai pihak pengatur dan penghubung pemilik dana (Arranger) dengan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku
Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana, terdapat fakta hukum bahwa terhadap masuknya dana
lik
adalah merupakan tanggung jawab Sdr. Abdullah selaku pihak yang mengatur dan penghubung dengan pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan dana
yang kemudian ditempatkan ke rekening penerima dana, hal ini sangat jelas
ub
diatur dan disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian a quo dimana secara tegas disebutkan bahwa pihak pertama (in casu Sdr. Abdullah) dengan ini setuju
ep
untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (in casu Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK)
Ekspresindo) sampai dengan jumlah
Rp 100.000.000.000,00 (seratus
es
miliar Rupiah) ;
selaku Direktur PT. Delta Makmur
R
ka
m
ah
sebesar Rp 100 miliar ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo
Bahwa hal tersebut di atas semakin dipertegas dan dikuatkan oleh menyatakan di bawah sumpah di persidangan bahwa yang pertama kali
gu
berhubungan langsung dengan pihak BPD Kaltim adalah Arranger (pengatur
In d
dan perantara dana), dan hal tersebut dikuatkan dan dipertegas oleh
on
ng
keterangan saksi Deden Gumilar Pimpinan Cabang Segitiga Senen yang
A
keterangan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) yang menyatakan di
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 129
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
bawah sumpah di persidangan bahwa diberitahu pertama kali oleh Sdr.
ng
Abdullah selaku Arranger bahwa dana telah efektif masuk dari BPD Kaltim ke
rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo dimana fasilitas pinjaman dana yang
berdasarkan perjanjian a quo besarnya Rp 100 miliar tidak seluruhnya masuk
gu
ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo karena kemudian dipotong oleh Arranger untuk bunga pinjaman selama 1 tahun, dipotong 15% untuk
A
Abdullah (Arranger) dan Edi Rusyanto (Arranger) sebesar 2%, pengaturan
dan pelaksanaan semua hal tersebut dilakukan oleh Sdr. Abdulah selaku
ub lik
ah
Arranger (pengatur dan perantara dana) ;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September 2003 antara Sdr. Riky sebagai pihak pengatur dan penghubung pemilik dana
am
(Arranger) dengan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan
ep
dana, terdapat fakta hukum bahwa terhadap masuknya dana sebesar
ah k
Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo adalah merupakan tanggung
In do ne si
R
jawab Sdr. Riky selaku pihak yang mengatur dan penghubung dengan pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan dana yang kemudian ditempatkan ke
A gu ng
rekening penerima dana, hal ini sangat jelas diatur dan disebutkan dalam
Pasal 1 perjanjian a quo dimana secara tegas dinyatakan bahwa pihak pertama (in casu Sdr. Riky) dengan ini setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (in casu Sdr. Hartono Tjahjadjaja
(Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo) sampai
dengan jumlah Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh
lik
Bahwa hal tersebut di atas semakin dipertegas dan dikuatkan oleh
keterangan saksi Deden Gumilar Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen yang menyatakan di bawah sumpah di persidangan bahwa yang pertama kali
ub
berhubungan langsung dengan pihak Dapenbum adalah Arranger (pengatur dan perantara dana), dan hal tersebut dikuatkan dan dipertegas oleh keterangan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) yang menyatakan di
ep
ka
m
ah
juta Rupiah) ;
bawah sumpah di persidangan bawha dana masuk dari Dapenbum ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo yang menurut fasilitas pinjaman
es
R
dana yang berdasarkan perjanjian a quo besarnya Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) tidak seluruhnya masuk oleh Arranger untuk bunga pinjaman selama 1 tahun, dipotong 12% untuk
gu
Sdr. Teguh Raharjo (Arranger) dan Sdr. Riky (Arranger) sebesar 3% ;
In d
Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Agustus
on
ng
ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo karena kemudian dipotong
A
2003 antara Sdr. Ferdinand Dumais sebagai pihak pengatur dan penghubung
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 130
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
pemilik dana (Arranger) dengan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK)
ng
selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima
penempatan dana, terdapat fakta hukum bahwa terhadap masuknya dana sebesar Rp 10 miliar ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo
gu
adalah merupakan tanggung jawab Sdr. Ferdinand Dumais selaku pihak yang mengatur
dan
penghubung
dengan
pemilik
dana
(Arranger)
untuk
A
mendapatkan dana yang kemudian ditempatkan ke rekening penerima dana,
hal ini sangat jelas diatur dan disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian a quo
ub lik
ah
dimana secara tegas disebutkan bahwa ”pihak pertama (in casu Sdr.
Ferdinand Abdullah) dengan ini setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (in casu Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK)
am
selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo) sampai dengan jumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ;
ep
Bahwa hal tersebut di atas semakin dipertegas dan dikuatkan oleh
ah k
keterangan saksi Sdr. Agus Riyanto selaku Pimpinan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang yang menyatakan di bawah sumpah di persidangan bahwa
In do ne si
R
yang pertama kali berhubungan langsung dengan pihak DP4 adalah Arranger (pengatur dan perantara dana), kemudian ditambah lagi oleh keterangan Sdr.
A gu ng
Hartono Djahjadjaja (Pemohon PK) yang menyatakan di bawah sumpah di persidangan bahwa dana masuk dari DP4 ke rekening PT. Delta Makmur
Ekspresindo yang menurut fasilitas pinjaman dana yang berdasarkan perjanjian a quo besarnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)
tidak seluruhnya masuk ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo karena kemudian dipotong bunga blok selama 1 tahun baru dibuatkan lagi
lik
kepada Arranger (Ferdinand Dumais) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sangat jelas, tegas, dan transparan bahwa para Arranger itulah yang harus bertanggung jawab
ub
kepada pemilik dana maupun Bank BRI bukan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) karena para Arranger tersebut merupakan pihak pengatur dan penghubung supaya pemilik dana bersedia menempatkan dana di bank
ep
ka
m
ah
untuk diskontonya 15% dan membayar pinjaman pokoknya selama 12 bulan
tertentu dengan bunga tertentu dan menyalurkannya ke pihak-pihak yang bersedia menerima penempatan dana dengan bunga dan kondisi sesuai
es
R
keinginan para Arranger tersebut. Walaupun beberapa Arranger tersebut seperti Ferdinand Dumais, Abdullah, dan Riky ketika pada saat persidangan pertanggung jawaban terhadap peran vital mereka selaku Arranger dalam
gu
kasus ini, bukannya malah mencari kambing hitam dan melimpahkan
A
PK) ;
In d
kesalahan dan tanggung jawab kepada Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon
on
ng
belum tertangkap atau ditemukan, seharusnya mereka tetap harus dimintakan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 131
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Kemudian atas terjadinya kesalahan prosedur dalam pemindah bukuan dana
ng
BPD Kaltim dan Dapenbum maka yang harus bertanggung jawab adalah Sdr.
Deden Gumilar selaku Pimpinan BRI Cabang Segitiga Senen, demikian pula
atas terjadinya kesalahan prosedur dalam pemindah bukuan dana DP4 maka
gu
yang harus bertanggung jawab adalah Sdr. Agus Riyanto selaku Pimpinan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang, hal ini karena selama proses
A
persidangan tidak ada satu saksipun menyatakan dan menerangkan bahwa
Sdr. Hartono Tjahjadjaja telah mempengaruhi, menyuruh, atau memerintah
ub lik
ah
Sdr. Deden Gumilar selaku Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen maupun Sdr. Agus Riyanto selaku Pimpinan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang
untuk memindah bukukan dana-dana milik BPD Kaltim, Dapenbum, serta
am
DP4 ke rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk
ep
keterangan para saksi maupun alat bukti surat dan lainnya tidak terbukti
ah k
bahwa Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, status hukum Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK)
In do ne si
R
dalam perkara ini adalah sebagai pencari dan peminjam dana dari para
Arranger berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang dilengkapi dan
A gu ng
diperkuat dengan surat pernyataan sanggup menyelesaikan/membayar sejumlah dana sesuai jatuh temponya, dimana hubungan hukum seperti ini diatur, terikat, dan tunduk kepada ketentuan Hubungan Hukum Perdata ;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah keliru atau khilaf karena sama sekali tidak mempertimbangkan serta membahas mengenai fakta hukum di
persidangan bahwa telah terdapat kesepakatan tertulis antara PT. Delta
lik
penyelesaian kewajiban sesuai jatuh temponya. Di dalam persidangan di bawah sumpah para saksi yaitu : Ir. Deden Gumilar Sapoetra (Pimpinan
Cabang BRI Segitiga Senen), Ir. Prayogo Sedjati (Sebelumnya Kepala
ub
Wilayah BRI sekarang staff khusus Direktur), Yudi Kartolo (Komisaris PT. Delta Makmur Ekspresindo) menyatakan yang pada pokoknya terdapat kesepakatan tertulis antara PT. Delta Makmur Ekspresindo dengan PT. Bank
ep
ka
m
ah
Makmur Ekspresindo dengan PT. Bank BRI mengenai masalah kesanggupan
BRI mengenai masalah kesanggupan penyelesaian kewajiban sesuai jatuh temponya ;
es
R
Dibuatnya kesepakatan berupa surat sanggup tersebut karena PT. Delta Makmur Ekspresindo berdasarkan perjanjian kerjasama a quo berhak dimana
dana-dana tersebut telah
digunakan untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan. Dengan
gu
demikian apabila berdasarkan perjanjian kerjasama yang dikuatkan dengan
In d
A
surat sanggup tersebut PT. Delta Makmur Ekspresindo terlambat atau tidak
on
ng
menggunakan dana-dana tersebut
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 132
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
kewajibannya
untuk
membayar
In do ne si a
melaksanakan
R
putusan.mahkamahagung.go.id
maka
ng
wanprestasi yang masuk ranah hukum perdata ;
dikategorikan
Dengan demikian maka PT. Delta Makmur Ekspresindo dalam hal ini Sdr. Hartono Tjahjadjaja memiliki hak dan kewenangan untuk mengalihkan
gu
danadana yang berada di rekening PT. DME karena dana-dana tersebut
secara hukum perdata merupakan dana milik PT. DME yang digunakan untuk
A
memajukan perusahaan guna mencari keuntungan sebesar-besarnya dan
menjalankan operasional perusahaan ;
ub lik
ah
Hal ini sejalan dengan Jurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor : 42
PK/Pid/2002, tanggal 10 Oktober 2002, ”... Bahwa perbuatan Terdakwa tidak membayar hutangnya tersebut adalah karena tidak melaksanakan isi
am
perjanjian, in casu tidak/belum membayar lunas biaya cargo adalah merupakan perbuatan cedera janji dalam lingkup hukum perdata, bukan
ep
perbuatan melawan hukum dalam lingkup hukum pidana” (dlkutip dari
ah k
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVIII No. 215. Agustus 2003, halaman 109) ;
In do ne si
R
Bahwa terjadi kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri harus ditolak
A gu ng
dan dikesampingkan untuk tidak dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan
bukti-bukti maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana fakta hukum di persidangan mengungkapkan bahwa Pemohon PK dalam kasus ini bukan merupakan pihak yang harus bertanggung jawab serta tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
V. Judex Facti Maupun Judex Juris Telah Khilaf Sehingga Dalam
Mempertimbangkan
Dan
Menilai
Surat
lik
Perjanjian Sebagai Alat Bukti Di Persidangan ;
Bahwa terhadap putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, halaman 213 alinea terakhir dan halaman 214), kami kutip :
Bahwa keterangan para Terdakwa yang menyatakan
ub
•
m
ah
Keliru
ka
bahwa mereka menerima dana tersebut berdasarkan (surat
ep
adanya perjanjian tertulis dengan beberapa Arranger perjanjian
diajukan
disidang),
adalah
tidak
R
ah
beralasan karena para Arranger tersebut bukanlah
es
sebagai pihak pemilik dana sehingga meniadakan hak
M
baginya untuk mengadakan perjanjian menyangkut danasebab
namanya
menanda
gu
keanehan,
para
Arranger
tangani
yang
tercantum
perjanjian-perjanjian
In d
semuanya belum tertangkap atau belum diketemukan,
on
ng
dana dimaksud. Disamping itu dalam hal ini terkandung
A
sementara dengan para Arranger yang ada dan bersaksi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 133
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
di sidang seperti Teguh Rahardjo dan Eddy Rusyanto
ng
tidak ada perjanjian serupa, padahal berdasarkan alat-
alat bukti sehubungan dengan kasus ini, Arranger BPD
A
gu
Kaltim adalah Eddy Rusyanto bukan Abdullah dan Arranger Dapenbun adalah Teguh Rahadjo bukan Riky ;
•
Bahwa di samping itu ada beberapa keanehan lain yang nampak menyangkut perjanjian antara Direktur Utama PT.
Delta
Makmur
Ekspresindo
dengan
ub lik
ah
Arranger tersebut antara lain :
beberapa
a. Perjanjian mengenai dana yang sangat besar tanpa ada kuasa dari pemilik dana, dibuat secara di bawah tangan dengan format
am
dan isi yang sangat sederhana serta tanpa saksi seorangpun ; b. Mengapa surat-surat perjanjian itu tidak diajukan waktu
ep
pemeriksaan tingkat penyidikan dan baru diajukan pada
ah k
pemeriksaan persidangan ;
Bahwa, Judex Facti maupun Judex Juris, telah melakukan kekhilafan yang
In do ne si
R
nyata terhadap perkara ini, yang mana terhadap beberapa bukti yang telah
diperlihatkan di persidangan akan tetapi kurang dipertimbangkan, bahkan
A gu ng
terkesan meragukan bukti-bukti tersebut. Adapun beberapa bukti tersebut :
1. Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 2 September
2003 antara Abdullah sebagai pihak penghubung pemilik
dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku Direktur
PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana ;
lik
ah
2. Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 5 September 2003 antara Riky sebagai pihak penghubung pemilik
ub
m
dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku Direktur
ka
PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang
ep
menerima penempatan dana ;
3. Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 15 Agustus 2003
R
ah
antara Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung
es
pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan
M
dana dengan Hartono Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku yang menerima penempatan dana ;
gu
Bahwa, berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 2
In d
September 2003 antara Abdullah sebagai pihak penghubung pemilik dana
on
ng
Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak
A
(Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 134
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
(Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak
ng
yang menerima penempatan dana, terungkap fakta bahwa terhadap masuknya dana sebesar Rp 10 miliar ke dalam rekening milik PT. Delta
Makmur Ekspresindo adalah merupakan tanggung jawab dari Sdr. Abdullah
gu
sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 pada perjanjian
A
tersebut yang dengan tegas menyebutkan bahwa “pihak pertama (ic. Sdr.
Abdullah) dengan ini setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada
Direktur PT.
ub lik
ah
pihak kedua (ic. Pemohon PK. Hartono Tjahjadjaja) selaku Delta Makmur Ekspresindo) sampai dengan jumlah
Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Dan hal tersebut di atas
am
diperkuat oleh keterangan saksi Deden Gumilar selaku Pinca BRI Cabang Segitiga Senen yang menerangkan di bawah sumpah bahwa “yang pertama langsung
dengan
pihak
BPD
Kaltim
adalah Arranger
ep
berhubungan
ah k
(perantara), hal ini juga dikuatkan oleh keterangan Pemohon PK Hartono Tjahjadjaja, yang menerangkan di bawah sumpah bahwa ada dana efektif
In do ne si
R
masuk dari BPD Kaltim yang diberitahu oleh Abdullah (Arranger) dan dana
yang masuk sebesar 100 miliar ke PT. DME dari BPD Kaltim tersebut, tidak
A gu ng
semuanya masuk ke dalam rekening PT. DME karena terlebih dahulu telah
dipotong bunga pinjaman selama 1 tahun oleh Arranger serta dipotong untuk
fee Abdullah (Arranger) sebesar 15% dan fee Sdr. Eddi Rusyanto (Arranger) sebesar 2%, tentang hal ini telah diatur oIeh Sdr. Abdullah (Arranger) ;
Bahwa, berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5
September 2003 antara Riky sebagai pihak penghubung pemilik dana
lik
(Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana, terungkap fakta bahwa terhadap masuknya dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus
ub
lima puluh juta Rupiah) ke dalam rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo adalah merupakan tanggung jawab Sdr. Riky sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana,
ep
ka
m
ah
(Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana kepada Hartono Tjahjadjaja
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama ini, yang menegaskan bahwa pihak pertama (ic. Sdr. Riky) dengan ini setuju untuk
es
R
memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (ic. Pemohon PK Hartono Tjahjadjaja) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo) sampai juta Rupiah). Hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi Deden Gumilar selaku
on
ng
dengan jumlah Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh
gu
Pinca BRI Cabang Segitiga Senen, di bawah sumpah menerangkan ”yang
In d
pertama berhubungan langsung dengan pihak Dapenbun adalah Arranger
A
(perantara)”, terhadap keterangan ini dikuatkan oleh keterangan Pemohon PK
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 135
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Hartono Tjahjadjaja, yang menerangkan di bawah sumpah bahwa dana dari
ng
Dapenbun sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima
puluh juta Rupiah), tidak semuanya masuk ke rekening PT. DME karena dipotong bunga pinjaman selama 1 tahun oleh Arranger, yakni fee kepada
gu
Sdr. Teguh Rahardjo sesuai dengan perjanjian sebesar 12% dan kepada Sdr. Riky sebesar 3%, sehingga total potongannya menjadi 15% ;
A
Bahwa, berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Agustus
2003 antara Sdr. Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung pemilik dana
ub lik
ah
(Arranger) untuk menempatkan dana kepada Pemohon PK Hartono Tjahjadjaja selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana, terungkap fakta bahwa terhadap
am
masuknya DP4 sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ke rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo adalah merupakan tanggung
ep
jawab dari Srd. Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung pemilik dana
ah k
(Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 surat perjanjian tersebut yang dengan tegas menyebutkan
In do ne si
R
bahwa pihak pertama (ic. Sdr. Ferdinand Dumais) dengan ini setuju memberikan pinjaman dana kepada pihak kedua (ic. Pemohon PK Hartono
A gu ng
selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo) sampai dengan jumlah
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah). Dan hal ini sebagaimana tersebut di atas diperkuat oleh keterangan saksi Agus Riyanto selaku
Pimpinan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang yang menerangkan di bawah
sumpah “bahwa yang pertama berhubungan langsung dengan pihak DP4
adalah Arranger (perantara)”, hai ini juga dikuatkan oleh keterangan Pemohon Rp 10 miliar
lik
yang diambil dari total penerimaan pinjaman dana sebesar
setelah mengalami blok bunga selama 1 tahun untuk didiskontokan sebesar 15% dan membayar pinjaman pokoknya selama 12 bulan kepada Sdr.
ub
Ferdinand Dumais (Arranger)” ;
Bahwa, dengan demikian permasalahan perkara ini diawali dari “Perjanjian” tersebut di atas, yang mana ketiga orang Arranger tersebut berjanji untuk
ep
ka
m
ah
PK Hartono Tjahjadjaja yang menerangkan di bawah sumpah “bahwa dana
menempatkan dana kepada perusahaan Pemohon PK dengan imbal hasil berupa ”fee” yang telah disepakati bersama, bahkan dengan bunga yang
es
R
terlebih dahulu telah dipotong di depan ;
Bahwa, sehingga jelaslah tentang kedudukan Pemohon PK hanyalah sebagai yang jelas hak dan tanggung jawabnya ;
gu
Bahwa terhadap “Perjanjian”, jelas-jelas telah diatur dalam Pasal 1338 KUH
In d
A
Perdata, yang kami kutip :
on
ng
peminjam dana dari para Arranger yang tunduk pada hukum privat/perdata
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 136
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku
ng
sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-undang...” ;
gu
Bahwa, terhadap kasus ini seharushya para Arranger-Iah yang bertanggung
jawab langsung kepada pemilik dana (ic. BRI), dan apabila ada kesalahan
A
prosedur dalam pemindah bukuan dana dari BPD Kaltim, Dapenbun maupun
DP4 ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, jelas seharusnya adalah
ub lik
ah
tanggung jawab penuh Sdr. Agus Riyanto selaku Pimpinan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang ;
Bahwa berdasarkan Jurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor : 42 PK/
am
Pid/2002, tanggal 10 Oktober 2002, kami kutip :
”... Bahwa perbuatan Terdakwa tidak membayar hutangnya tersebut adalah
ep
karena tidak melaksanakan isi perjanjian, in casu tidak/belum membayar
ah k
lunas biaya cargo adalah merupakan perbuatan cedera janji dalam lingkup hukum perdata, bukan perbuatan melawan hukum dalam IIngkup hukum
In do ne si
R
pidana” ;
(Dikutip dari Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVIII No. 215. Agustus
A gu ng
2003, halaman 109) ;
Bahwa dengan demikian jelaslah terjadinya proses pinjaman dalam perkara yang dimohonkan peninjauan kembali ini bukanlah Perbuatan Melawan Hukum dalam Iingkup hukum pidana, tetapi Perbuatan Melawan Hukum dalam lingkup hukum perdata ;
Bahwa dengan membawa kasus perdata dalam Iingkup pidana adalah
lik
hukum yang berlaku juga merupakan pelanggaran terhadap keadilan ;
Bahwa oleh karena perkara ini adalah murni perkara perdata, maka oleh dibebaskan dari Dakwaan Primair ;
ub
karena itu putusan Judex Juris harus dibatalkan dan Pemohon PK harus VI. Majelis Hakim Judex Facti Maupun Judex Juris Telah Khilaf Sehingga Keliru Dalam Mempertimbangkan Tentang Unsur
ep
ka
m
ah
merupakan ”pemerkosaan penerapan hukum”, selain bertentangan dengan
Kerugian Negara ;
Bahwa terhadap putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
es
R
halaman 210 alinea ke-5 dan halaman 211 alinea 1 dan 2), yang kami kutip : ”Menimbang, bahwa akibatnya Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Senen
menderita
kerugian
keuangan
sebesar
Rp
134.764.471.831,13 (seratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh
gu
empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh satu
In d
Rupiah koma tiga belas sen), jumlah ini berasal dari dana deposito BRI
on
Segitiga
ng
Cabang
A
Cabang Segitiga Senen yang dipindah bukukan ke rekening PT. Delta
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 137
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Makmur Ekspresindo Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima
ng
ratus lima puluh juta Rupiah) dikurangi yang disita Rp 35.785.528.168,87 (tiga
puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus enam puluh delapan Rupiah koma delapan puluh tujuh
gu
sen) dan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Pasar
Tanah Abang Rp 7.691.012.366,44 (tujuh miliar enam ratus sembilan puluh
A
satu juta dua belas ribu tiga ratus enam puluh enam Rupiah koma empat
puluh empat sen) jumlah ini berasal dari dana deposito BRI Cabang
ub lik
ah
Pembantu Pasar Tanah Abang yang dipindah bukukan ke rekening PT. Delta
Makmur Ekspresindo Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) dikurangi uang Negara yang disita Rp 2.308.987.633,56 (dua miliar tiga ratus delapan
am
juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh tiga Rupiah koma lima puluh enam sen)” ;
ep
“Menimbang, bahwa terjadinya kasus ini sedikit banyak memberikan
ah k
pengaruh buruk terhadap perekonomian Negara karena akan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan
In do ne si
R
dimaksud” ;
“Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dapat merugikan
A gu ng
keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terbukti dalam perbuatan
para Terdakwa tersebut” ;
Bahwa, terhadap unsur Kerugian Negara dalam pertimbangan ini, haruslah
diartikan sebagai kerugian Negara dalam arti materiil, dan bukan kerugian
Negara dalam arti formal, karena haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan itu benar-benar telah merugikan keuangan Negara, perekonomian
lik
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kami uraikan sebagai berikut :
Terhadap penempatan dana pada BPD Kaltim sebesar Rp 100 miliar ;
ub
Bahwa, terhadap masuknya dana BPD Kaltim ke dalam rekening milik PT. Delta Makmur Ekpresindo sebesar Rp 100 miliar adalah merupakan tanggung jawab langsung dari Sdr. Abdullah (Arranger), hal ini dikuatkan oleh bukti
ep
ka
m
ah
Negara atau bahkan tidak merugikan sama sekali ;
Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 2 September 2003 antara Sdr. Abdullah sebagai pihak penghubung pemilik dana dengan Pemohon PK (ic.
es
R
Hartono Tjahjadjaja) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo, sebagai pihak yang menerima penempatan dana ; tidak pernah baik langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan
gu
pihak BPD Kaltim ataupun mempengaruhi agar pihak BPD Kaltim
In d
menempatkan dana sebesar Rp 100 miliar di BRI Cabang Segitiga Senen,
on
ng
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Pemohon PK
A
faktanya yang berhubungan langsung adalah pihak Arranger dan Sdr. Deden
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 138
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Gumilar sendiri sebagai Pimpinan Cabang Segitiga Senen yang mengajukan
ng
surat penawaran kepada pihak BPD Kaltim untuk menempatkan dananya di
BRI Cabang Segitiga Senen dengan bunga yang tinggi sebesar Rp 100 miliar
yang ditransfer melalui RTGS di BRI Cabang Segitiga Senen adalah
gu
merupakan tanggung jawab langsung Sdr. Deden Gumilar selaku Pimpinan Cabang BRI Cabang Segitiga yang bertanggung jawab terhadap teknis dan
A
operasional BRI Cabang Segitiga Senen ;
Terhadap penempatan dana Dapenbun sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh
ub lik
ah
puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
Bahwa, terhadap masuknya dana dari Dapenbun ke dalam rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar
am
lima ratus lima puluh juta Rupiah), adalah merupakan tanggung jawab Arranger Riky dan Teguh Rahardjo, hal ini secara terang dijelaskan bukti
ep
Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September 2003 antara Sdr. Riky
ah k
sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan Pemohon PK Hartono Tjahjadjaja, selaku Direktur dana ;
In do ne si
R
PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan
A gu ng
Bahwa, Pemohon PK tidak pernah berhubungan baik langsung maupun
tidak langsung agar pihak Dapenbun menempatkan dananya sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah), di
BRI Cabang Segitiga Senen, namun berdasarkan fakta dipersidangan, yang
berhubungan langsung dengan pihak Dapenbun adalah pihak Arranger dan Sdr. Deden Gumilar sendiri melalui surat penawaran kepada pihak Dapenbun
lik
tinggi ;
Bahwa, terhadap terjadinya pemindah bukuan atas dana milik Dapenbun sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta
ub
Rupiah), yang dikirim melalui RTGS di BRI Cabang Segitiga Senen, adalah merupakan tanggung jawab Iangsung dari Sdr. Deden Gumilar selaku Pimpinan BRI Cabang Segitiga Senen, karena beliaulah yang bertanggung
ep
ka
m
ah
untuk menempatkan dananya di BRI Cabang Segitiga Senen dengan bunga
jawab langsung terhadap teknis dan operasional BRI Cabang Segitiga Senen ;
es
R
Terhadap penempatan dana, Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ; dan Pengerukan (DP4) ke rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo
gu
sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), adalah merupakan
In d
tanggung jawab Sdr. Ferdinand Dumais (Arranger), hal ini jelas-jelas
on
ng
Bahwa, terhadap masuknya uang dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan
A
dibuktikan berdasarkan fakta hukum yaitu bukti Surat Perjanjian Kerjasama
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 139
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tertanggal 15 Agustus 2003 antara Ferdinand Dumais sebagai pihak
ng
penghubung pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana
dengan Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana ;
gu
Bahwa, Pemohon PK sama sekali tidak pernah berhubungan baik langsung
maupun tidak langsung dengan pihak Dapenbun, atau mempengaruhi pihak
A
Dapenbun agar menempatkan dananya sebesar Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar Rupiah) di BRI Cabang Pembantu Tanah Abang, hal ini
ub lik
ah
didasarkan oleh fakta-fakta hukum bahwa yang berhubungan langsung
dengan pihak Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) adalah pihak Ferdinand Dumais (Arranger) dan Sdr. Agus Riyanto melalui
am
surat penawaran kepada pihak Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) untuk menempatkan dananya di BRI Cabang Pembantu
ep
Tanah Abang dengan bunga tinggi ;
ah k
Bahwa, terhadap terjadinya pemindah bukuan atas dana milik pihak Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) sebesar
In do ne si
R
Rp 10.000.000.000,00 (sepuIuh miliar Rupiah), yang kirim melalui RTGS di
BRI Cabang Pembantu Tanah Abang adalah merupakan tanggung jawab
A gu ng
penuh dari Sdr. Agus Riyanto, selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI Tanah
Abang, karena Sdr. Agus Riyanto lah yang bertanggung jawab terhadap
teknis dan operasional BRI Cabang Pembantu Tanah Abang ;
Bahwa, dana-dana sebagaimana tersebut di atas masuk ke rekening milik PT.
Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME), dikuatkan oleh bukti-bukti serta keterangan saksi : Bukti-bukti :
lik
ah
1. Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 2 September 2003
antara Abdullah sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan
ka
Makmur
Ekspresindo
sebagai
ep
penempatan dana ;
ub
m
Hartono Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta pihak
yang
menerima
2. Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 5 September 2003 mendapatkan
penempatan
dana
dengan
Hartono
es
untuk
R
ah
antara Riky sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger)
M
Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta Makmur 3. Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 15 Agustus 2003 antara
gu
Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung pemilik dana
In d
(Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan
on
ng
Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana ;
A
Hartono Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 140
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Makmur
Ekspresindo
sebagai
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
pihak
yang
ng
penempatan dana ;
Keterangan saksi :
menerima
Ir. Deden Gumilar Sapoetra : yang pada intinya saksi menyatakan di bawah
gu
sumpah “bahwa pada awalnya saat dana masuk ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo belum terjadi kerugian di pihak BRI karena tidak ada
A
pihak-pihak yang keberatan terutama pemilik dana dan belum jatuh tempo ;
(Dikutip pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/PID.B/2004/
ub lik
ah
PN.JKT.PST., halaman 117) ;
Bahwa, berdasarkan bukti-bukti serta dikuatkan oleh keterangan saksi tersebut di atas, jelas-jelas tanggung jawab PT. Delta Makmur Ekspresindo,
am
adalah sebagai peminjam dana, karena jangka waktu dari fasilitas pinjaman tersebut masih berlangsung dan belum jatuh tempo ;
ep
Bahwa, seandainyapun dana-dana tersebut berasal dari para Arranger yang
ah k
ditempatkan pada rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo melalui proses yang tidak benar, maka hal tersebut tidak dapat dimintakan pertanggung(PT.
DME)
hanyalah
In do ne si
Ekspresindo
R
jawaban kepada PT. Delta Makmur Ekspresindo, karena PT. Delta Makmur melaksanakan
segala
hak
dan
A gu ng
kewajibannya sebagaimana tertuang pada isi perjanjian tersebut di atas, sehingga terlihat sangat kental uansa hukum privatnya dibanding hukum publik ;
Bahwa, terhadap kata-kata “... yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara ...“ Dapat ditafsirkan menurut kehendak siapa saja yang membacanya, sehingga tidak menunjukkan adanya kepastian hukum
lik
peristiwa tersebut belum nyata atau belum tentu terjadi ;
Bahwa Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi
ub
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penjelasan, yang tentang maksud Keuangan Negara :
ep
”Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
es
R
a. Berada dalam pengawasan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah ;
M
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, atau
perusahaan
yang
menyertakan
modal
pihak
ketiga
In d
gu
Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal Negara,
on
ng
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban
A
berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang yang
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
kepada si pencari keadilan dan penegak hukum, karena perbuatan atau
Halaman 141
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dengan
Perekonomian
In do ne si a
dimaksud
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Negara
adalah
kehidupan
ng
perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat
gu
maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat,
A
kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat” ;
ub lik
ah
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, terhadap
perkara Pemohon PK ini, dalam Dakwaan Primair, kami kutip :
”Bahwa perbuatan Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono
am
Tjahjadjaja) merugikan keuangan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar Rp 180.550.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar lima
ep
ratus lima puluh juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu” ;
ah k
Jelas disini terlihat yang dirugikan adalah Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia sebagai (Persero) ;
In do ne si
R
Bahwa tentang Fatwa Mahkamah Agung RI No. WKMA/Yud/20/VIII/2006, tanggal 16 Agustus 2006, menyatakan :
A gu ng
1. Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara berbunyi :
“Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan” ;
lik
Usaha Milik Negara menyatakan bahwa :
”BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan” ; Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut dikatakan bahwa :
”Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan Negara
ka
dari Anggaran
Pendapatan
dan
ub
m
ah
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan
Belanja
Negara
untuk
dijadikan
ep
penyertaan modal Negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan
ah
dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan
es
R
pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat” ;
M
2. Bahwa dalam pasal-pasal tersebut di atas, yang merupakan Undangberasal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan dari APBN dan
gu
selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada
A
yang sehat ;
In d
sistem APBN melainkan didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan
on
ng
undang khusus tentang BUMN, jelas dikatakan bahwa modal BUMN
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 142
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
3. Bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang
ng
Perbendaharaan Negara menyebutkan :
”Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai
gu
dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang 4. Bahwa meskipun Pasal 8 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menyatakan bahwa :
ub lik
ah
A
sah” ;
”Piutang Negara atau hutang kepada Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau badan-badan yang baik secara
am
langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dan dalam penjelasannya
ep
dikatakan bahwa piutang Negara meliputi pula piutang badan-badan yang
ah k
umumnya kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya miIik Negara, misalnya Bank-Bank Negara, PT-PT Negara, Perusahaan-
In do ne si
R
Perusahaan Negara, Yayasan Perbekalan dan Persediaan, Yayasan Urusan Bahan Makanan dan sebagainya, serta Pasal 12 ayat (1) Undang-
A gu ng
Undang yang sama mewajibkan instansi-Instansi Pemerintah dan badan-
badan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk menyerahkan
piutang-piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum
akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana
mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, namun ketentuan tentang piutang BUMN dalam Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960
lik
Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang merupakan UndangUndang Khusus (lex spesialis) dan lebih baru dari Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 ;
5. Bahwa begitu pula halnya dengan Pasal 2 huruf g Undang-Undang
ub
m
ah
tersebut tidak lagi mengikat secara hukum dengan adanya Undang-
ka
No. 17 Tahun 2003 yang berbunyi :
ep
”g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak
ah
lain yang dapat dinilai dengan uang, terrnasuk kekayaan yang
es
R
dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah” ;
M
Yang dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah” juga tidak
In d
A
gu
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ;
on
ng
maka ketentuan dalam Pasal 2 huruf g khusus mengenai “kekayaan yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 143
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dapat dilakukan perubahan
ng
seperlunya atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah ;
Bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
gu
Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “dalam waktu lima bulan setelah
tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk
A
diajukan kepada RUPS, yang memuat sekurang-kurangnya antara lain perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru
ub lik
ah
lampau dan perhitungan laba/rugi dari buku tahunan yang bersangkutan
serta penjelasan atas dokumen tersebut” :
Bahwa dengan demikian jelas kerugian yang diderita dalam satu transaksi
am
tidak berarti kerugian menjadi kerugian Perseroan Terbatas tersebut, karena jelas ada transaksi-transaksi lain yang menguntungkan. Andaikata
ep
ada kerugian juga belum tentu secara otomatis mejadi kerugian Perseroan
ah k
Terbatas, karena pasti ada laba yang belum dibagi pada tahun yang lampau atau ditutup dari dana cadangan perusahaan ; kerugian atau otomatis menjadi kerugian Negara ;
In do ne si
R
Bahwa dengan demikian tidak benar kerugian dari suatu transaksi menjadi
A gu ng
Bahwa disisi lain terhadap definisi “Kerugian Negara” sebagaimana yang
tercantum
dalam
Undang-Undang
No.
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat 22, yang telah menciptakan kepastian hukum, kami kutip :
”Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan
lik
Bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut Pasal 64 juga memuat sanksi-sanksi pidana :
”Bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, dan pejabat lain telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Negara/Daerah dapat dikenakan
ub
m
ah
melawan hukum baik sengaja maupun lalai” ;
ka
sanksi administratif dan/atau sanksi pidana ;
ep
Bahwa dengan demikian wajib hukumnya bagi Mahkamah Agung untuk konsisten dengan fatwa yang dikeluarkannya, sebab pada dasarnya
ah
karakteristik dari Perseroan Terbatas yaitu adalah sebagai badan hukum,
es
R
mempunyai kemampuan hukum (rechts bevoegheid) untuk melakukan
M
perbuatan-perbuatan hukum ;
sendiri yang modaInya berasal dari penyetoran modal para pendiri atau
gu
para pemegang saham ;
In d
Bahwa asset perseroan adalah milik perseroan itu sendiri, bukan milik
on
ng
Bahwa sebagai badan hukum yang mandiri, perseroan memiliki kekayaan
A
pihak manapun termasuk pemegang saham. Karena itu maka perseroan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 144
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
mempunyai hak dan tanggung jawab atau liability sendiri, sedangkan
ng
tanggung iawab pemegang saham hanyalah sebatas jumlah nilai saham yang dimiliki ;
Bahwa jelas sangat tidak fair jika menyatakan bahwa kekayaan BUMN
gu
adalah kekayaan Negara, karena Negara tidak ikut bertanggung jawab terhadap kewajiban perseroan dan segala konsekwensinya ;
A
Bahwa dikeluarkannya Fatwa Mahkamah Agung RI No. WKMA/Yud/20/ VIII/2006, tanggal 16 Agustus 2006 jelas telah mendudukkan asas hukum
ub lik
ah
secara benar, karena Mahkamah Agung telah menentukan bahwa pemegang saham tidak ikut bertanggung jawab liability terhadap perseroan ;
am
Bahwa dengan demikian Dakwaan Penuntut Umum terhadap unsur yang merugikan keuangan Negara, sudah tidak relevan lagi, sehingga Dakwaan
ep
Primer Jaksa Penuntut Umum harus dibatalkan ;
ah k
Bahwa dengan membawa kasus perdata dalam Iingkup pidana adalah merupakan “pemerkosaan penerapan hukum”, selain bertentangan keadilan ;
In do ne si
R
dengan hukum yang berlaku juga merupakan pelanggaran terhadap rasa
A gu ng
Bahwa oIeh karena perkara ini adalah murni perkara perdata, maka terhadap salah satu unsur, yaitu unsur merugikan keuangan Negara
sebagaimana dalam perkara ini secara terang dan jelas tidak terbukti, oleh
karena itu putusan Judex Facti maupun Judex Juris harus dibatalkan dan
Pemohon PK harus dibebaskan dari Dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
Bahwa, keberatan-keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
lik
ah
berpendapat :
dibenarkan. Bahwa putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan atau suatu
ub
benar, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berturut-turut sebagai perbuatan berlanjut” ;
ep
ka
m
kekeliruan yang nyata karena Judex Juris dalam putusannya sudah tepat dan
Bahwa meneliti memori peninjauan kembali tanggal 30 November 2009 ternyata alasan peninjauan kembali semuanya 6 (enam) alasan adalah mengenai
es
R
adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris in casu putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Umum dan membatalkan putusan PT. DKI No. 143/Pid/2004/PT.Dki yang
gu
memperbaiki putusan PN.JKT.PST No. 384/Pid.B/2004/PN.Jkt.Pst, ternyata sudah
In d
tepat dan benar, serta telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, karena
on
ng
Juni 2005 No. 447 K/Pid/2005, yang mengabulkan putusan kasasi Jaksa Penuntut
A
pertimbangan putusan PT. DKI No. 143/Pid/2004/PT.Dki yang memberikan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 145
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
keringanan hukum kepada Terdakwa I dan Terdakwa II karena perbedaan status
ng
Terdakwa, yaitu Terdakwa II sebagai yang melakukan dan Terdakwa I sebagai turut
melakukan, tidak dapat dibenarkan, karena menurut ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, maka kedudukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan
gu
dan yang turut melakukan adalah sama yaitu pembuat delik ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) a
A
KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ;
ub lik
ah
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak,
maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No 8
Tahun 1981, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
ep
ah k
am
Pemohon Peninjauan Kembali ;
Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
In do ne si
R
MENGADILI :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
A gu ng
Kembali : HARTONO DJAHJADJAJA tersebut ;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut
tetap berlaku ;
Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
lik
ah
pada hari : Senin, tanggal 24 Oktober 2011 oleh Dr. Harifin A. Tumpa, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
ub
sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan
ep
dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum ;
ttd./
ttd./ Dr. Harifin A. Tumpa, SH. MH.
Panitera Pengganti,
In d
A
gu
H. Djafni Djamal, SH. MH.
ttd./
es
H. Dirwoto, SH.
ng
ttd./
K e t u a,
on
Hakim-hakim Anggota,
R
ka
m
Majelis, H. Dirwoto, SH. dan H. Djafni Djamal, SH. MH. Hakim-Hakim Agung
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 146
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
UNTUK SALINAN MAHKAMAH AGUNG RI a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PIDANA KHUSUS
A
gu
ng
Reza Fauzi, SH. CN.
(H. SUNARYO, SH. MH)
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
Nip. 040044338
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 147