58 PK Pid - Sus 2010 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



PUTUSAN



ng



No. 58 PK/Pid.Sus/2010



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA AGUNG



gu



MAHKAMAH



memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai Nama



: HARTONO DJAHJADJAJA ;



Tempat lahir



: Jakarta ;



Umur/Tanggal lahir



: 49 tahun/26 September 1955 ;



Jenis kelamin



: Laki-laki ;



Kebangsaan



: Indonesia ;



Tempat tinggal



: Jalan



Pangeran



001/RW.



04



Jayakarta



No.



Kelurahan



11



A



Pinangsia,



ep



RT.



ub lik



am



ah



A



berikut dalam perkara :



: Katolik ;



Pekerjaan



: Karyawan ;



In do ne si



Agama



R



ah k



Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat ;



Yang dahulu diajukan sebagai para Terdakwa di dalam perkara Nama



: YUDI KARTOLA ;



Tempat lahir



: Sukabumi ;



Umur/Tanggal lahir



: 56 tahun/18 Pebruari 1950 ;



Jenis kelamin



: Laki-laki ;



Kebangsaan



: Indonesia ;



Tempat tinggal



: Jalan Cibubur VIII RT. 001/RW. 13 Kelurahan



Agama



: Islam ;



Pekerjaan



: Karyawan ;



ub



Mahkamah Agung tersebut ;



lik



Cibubur, Kecamatan Ciracas, JakartaTimur ;



Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut :



ep



ka



m



ah



A gu ng



terdahulu bersama dengan :



Primair :



Bahwa mereka Terdakwa I (Yudi Kartolo) sebagai Komisaris PT. Delta



es



R



Makmur Ekspresindo dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) sebagai Direktur Utama PT. Delta Makmur Ekspresindo, telah melakukan atau turut serta (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Segitiga Senen Jakarta Pusat dan



gu



saksi Agus Riyanto selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia



In d



(BRI) Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang (diberkaskan dan dilakukan



on



ng



melakukan dengan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra selaku Pimpinan Cabang



A



penuntutan secara terpisah), secara berturut-turut telah melakukan beberapa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai



ng



suatu perbuatan berlanjut, antara bulan Agustus 2003 sampai dengan bulan Oktober 2003 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2003, bertempat di Kantor



Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Segitiga Senen Jalan Raya Senen Jakarta



gu



Pusat, dan di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih



A



termasuk dalam kewenangan mengadili dari Pengadilan Jakarta Pusat, secara



melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain



ub lik



ah



atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan atau turut serta melakukan



dengan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dan Agus Riyanto secara melawan



hukum mentransfer dan atau memindah bukukan uang BRI Cabang Segitiga Senen sejumlah Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima ratus lima



ep



ah k



am



Negara, yaitu :



puluh juta Rupiah) ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor : 0361.01.000101.30.3 dan uang BRI Cabang Pembantu



In do ne si



R



Pasar Tanah Abang sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah



A gu ng



Abang Nomor : 0532-01-000050-30.9 ;



Sehingga dapat merugikan keuangan Negara sejumlah Rp 180.550.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :



1. Pemindah bukuan dana sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) milik BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ke



Pada tanggal 14 Agustus 2003 Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan



lik







Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) membuka rekening giro Nomor : 0532-01-000050-30.9 di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang



ub



m



ah



rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



dalam rangka pengucuran dana yang ditawarkan oleh saksi Agus



ka



Riyanto selaku Pincapem BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah



ep



Abang, yang berasal dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) melalui Arranger Sdr. Ferdinand Dumais. Bahwa



R



ah



pembukaan rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo



es



tidak sesuai dengan ketentuan pembukaan rekening giro di Bank tanggal



ng



RTL/DJS/10/2000



6



Oktober



2000



karena



seluruh



persyaratan pembukaan rekening giro telah disiapkan oleh saksi



gu



Agus Riyanto selaku Pincapem BRI Pasar Tanah Abang sedangkan



In d



Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja),



on



M



Rakyat Indonesia yang diatur dalam Surat Edaran Nose : S.29-DIR/



A



hanya tinggal menanda tangani surat-surat yang telah dibuat oleh



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saksi Agus Riyanto, tanpa hadir di Kantor BRI Cabang Pembantu



ng



Pasar Tanah Abang sebagaimana ketentuan persyaratan membuka rekening giro di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ;



Selanjutnya untuk merealisasi keinginan para Terdakwa mengambil



gu







uang BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, saksi Agus Riyanto selaku Pincapem BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang telah



A



mengirim surat Nomor : B-34/V/KCP/08/2003 tanggal 20 Agustus 2003 kepada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan



ub lik



ah



(DP4), untuk menawarkan penempatan dana dengan bunga yang tinggi di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, kemudian pada tanggal 21 Agustus 2003 Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan



am



Pengerukan (DP4) menyetujui untuk penempatan dana sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) untuk tujuan penempatan



ah k







Bahwa



ep



deposito berjangka selama 12 bulan ; pada



tanggal



25



Agustus



2003,



Dana



Pensiun



R



Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) telah mentransfer



In do ne si



dana sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) dengan



transfer masuk melalui RTGS BI dari Bank Mandiri untuk tujuan



A gu ng



penempatan deposito berjangka selama 12 bulan. Setelah dana yang berasal dari Dana Pensiun Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) masuk



ke BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, kemudian dipindah



bukukan oleh saksi Agus Riyanto ke rekening 0532-01-000050-30.9 atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo untuk kepentingan



Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja), dengan alasan seolah-olah ada fax surat dari Dana Pensiun dan



Pengerukan



(DP4)



Nomor



:



KU.4/11/17/VIII/



lik



ah



Pelabuhan



DP4-2003 tanggal 27 Agustus 2003 yang memerintahkan agar dana Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) dipindah



ub



m



sebesar



bukukan ke rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo, padahal



ka



DP4 tidak pernah membuat dan mengirim fax tersebut dan saksi Ir.



ep



Deden Gumilar Sapoetra tidak pernah melakukan konfirmasi



ah



kebenaran fax tersebut kepada DP4 ;



R



2. Pemindah bukuan dana sebanyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus



es



miliar Rupiah) milik BRI Cabang Segitiga Senen ke rekening PT. Untuk menutupi dana yang dikeluarkan BRI Cabang Segitiga Senen sehubungan pemberian kredit kepada AJB Bumi Putera 1912



gu



sebesar



Rp 36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah)



In d



ditambah bunga sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus



on







ng



M



Delta Makmur Ekspresindo ;



A



lima puluh juta Rupiah) yang tidak benar, maka Terdakwa I (Yudi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) bersama Richard



ng



Latief melakukan beberapa kali pertemuan dengan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra antara lain di Hotel Aston Senen Jakarta Pusat dan



Hotel Borobudur Jakarta Pusat dimana dalam pertemuan tersebut



gu



disepakati untuk mencari dana, yang akan dipergunakan untuk menutupi kredit atas nama AJB Bumi Putera ;



A



Sebagai pelaksanaan dari pertemuan tersebut Terdakwa I (Yudi Kartolo)



dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) melakukan pertemuan dengan Edi selaku Arranger



BPD



Kalimantan



Timur



dimana



dalam



ub lik



ah



Rusyanto



pembicaraan tersebut Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) menawarkan agar BPD Kalimantan Timur menempatkan dana



am



di BRI Cabang Segitiga Senen dengan bunga tinggi. Atas penawaran Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja), maka Edi



ep



Rusyanto melakukan hubungan langsung dengan saksi Ir. Deden Gumilar



ah k



Sapoetra dan membenarkannya. Selanjutnya saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra selaku Pinca BRI Cabang Segitiga Senen membuat surat



In do ne si



R



penawaran ke BPD Kalimantan Timur Nomor : B.746-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 9 September 2003 ;



Pada tanggal 9 September 2003, Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan



A gu ng







Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) bekerjasama dengan saksi Ir.



Deden Gumilar Sapoetra telah membuka rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo, yang mana pembukaan rekening tersebut tidak sesuai dan melanggar Surat Edaran Nose : S.29-DIR/



RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 tentang Giro BRI (Rupiah) karena Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono



lik



ah



Tjahjadjaja) tidak mengajukan aplikasi pembukaan rekening dan tidak datang ke Kantor BRI Cabang Segitiga Senen padahal sesuai



ub



m



dengan ketentuan Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 seharusnya Terdakwa I dan Terdakwa II



ka



mengajukan permohonan pembukaan rekening dan datang ke Kantor



ah







ep



BRI Cabang Segitiga Senen ;



Pada tanggal 10 September 2003, Direktur Pemasaran BPD



R



Kalimantan Timur menyetujui untuk menempatkan dana deposito di



es



BRI Cabang Segitiga Senen dengan cara transfer Real Time Gross



ng



M



Settlement (RTGS) BI sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus •



Setelah dana sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)



gu



berada pada BRI Cabang Segitiga Senen dengan maksud untuk di



In d



depositokan atas nama BPD Kaltim, maka saksi Ir. Deden



on



miliar Rupiah) ;



A



Gumilar Sapoetra telah memerintahkan pemindah bukuan dana



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ke rekening



ng



PT. Delta Makmur Ekspresindo perusahaan milik Terdakwa I dan Terdakwa II dengan dasar fax yang seolah-olah berasal dari BPD



Kalimantan Timur padahal saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tidak



gu



pernah melakukan konfirmasi kebenaran fax tersebut kepada BPD



Kalimantan Timur. Perbuatan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra



A



tersebut juga sebelumnya telah diperingatkan oleh Budi Harianto



sebagai Asisten Manajer Operasional (AMO) BRI Cabang Segitiga



ub lik



ah



Senen yang bertugas menangani operasional/mengawasi pelayanan kegiatan tunai dan non tunai para nasabah bahwa untuk merubah permintaan penempatan deposito melalui transfer RTGS BI menjadi



am



pemindah bukuan ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, harus melalui prosedur RTGS yang telah ditetapkan di BRI. Walaupun Budi



ep



Harianto tetap tidak menyetujui tindakan saksi Ir. Deden Gumilar



ah k



Sapoetra dengan tidak melaksanakan perintah saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra, namun saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tetap



In do ne si



R



menyatakan bertanggung jawab tindakannya dan untuk itu saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan saksi Yudi Irawadi petugas



A gu ng



teller untuk melakukan pemindah bukuan dana sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) kepada rekening giro PT.



Delta Makmur Ekspresindo yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I dan Terdakwa II ;



3. Pemindah bukuan dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) milik BRI Cabang Segitiga



Bahwa Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono



lik







Tjahjadjaja) kenal dengan saksi Teguh Rahardjo melalui Sdr. Riky di awal bulan Agustus 2003, dalam rangka mencari dana untuk



ub



m



ah



Senen ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



penempatan deposito di BRI Cabang Segitiga Senen dan Terdakwa II



ka



(Hartono Tjahjadjaja) memberitahukan kepada saksi Teguh Rahardjo



ep



bahwa BRI Cabang Segitiga Senen dapat menerima penempatan deposito berjangka dengan bunga tinggi dan dijamin oleh Bank



R



ah



Indonesia (BI), apabila mendapatkan investornya akan diberi jasa/



es



komisi 12% dari nilai deposito yang ditempatkan, kemudian pada



M



tanggal 5 September 2003 dibuat surat perjanjian antara Terdakwa II 12% atas penempatan deposito di BRI Cabang Segitiga Senen ; Pada tanggal 5 September 2003 dengan surat No. B-713-KC-V/



gu







In d



OPR/09/ 2003 dan dengan surat No. B-742-KC-V/OPR/09/2003



on



ng



(Hartono Tjahjadjaja) dengan saksi Teguh Rahardjo mengenai komisi



A



tanggal 8 September 2003 saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



mengajukan penawaran penempatan deposito kepada Dana Pensiun



ng



Perkebunan (Dapenbun) Jakarta Up. Bapak Drs. H. Samingun selaku



Presiden Direktur. Atas penawaran tersebut ditindak lanjuti dengan



pertemuan yang membicarakan penanaman deposito berjangka yang



gu



realisasinya sebagai berikut :



A



a. Pada tanggal 10 September 2003, Dapenbun mengirim surat kepada



BRI



Cabang



Bank/1941/10.IX/2003



Segitiga



Senen



D.03/



tanggal 10 September 2003 untuk



menempatkan dana sebesar



Rp



ub lik



ah



No.



24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro



am



langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti bilyet deposito BRI



ah k



DB6844794 ;



ep



Cabang Segitiga Senen No. Rek. 0361-01-000807-40-4, No. b. Pada tanggal 12 September 2003, Dapenbun mengirim surat Cabang



Segitiga



Senen



No.



D.03/



In do ne si



BRI



R



kepada



Bank/1949/12.IX/2003 tanggal 12 September 2003 sebesar



A gu ng



Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta



Rupiah) yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti bilyet deposito BRI



Cabang Segitiga Senen No. Rek. 0361-01-000808-40-0, No. DB 6844795 ;



• Surat



Dapenbun



No



:



lik



kepada BRI Cabang Segitiga Senen sebanyak 5 kali : D.03/Bank/1957/15.IX/2003,



15



September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar tanggal



D.03/Bank/1959/15.IX/2003,



tanggal



Rupiah) ; • Surat



ka



tanggal



ub



m



ah



c. Pada tanggal 15 September 2003, Dapenbun mengirim surat



Dapenbun



No



:



D.03/Bank/1958/15.IX/2003,



15



• Surat



Dapenbun



No



:



15



R



ah



Rupiah) ;



ep



September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar



Dapenbun



No



:



D.03/Bank/1960/15.IX/2003,



tanggal



15



September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar



In d



A



gu



Rupiah) ;



on



• Surat



ng



M



Rupiah) ;



es



September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Dapenbun



No



:



In do ne si a



• Surat



R



putusan.mahkamahagung.go.id



D.03/Bank/1961/15.IX/2003,



tanggal



15



ng



September 2003, sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;



gu



Yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima



A



bukti bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen :



• Depobri No. Rek. 0361-01-000809-40-6 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844796 ;



ub lik



ah



• Depobri No. Rek. 0361-01-000810-40-7 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844797 ;



am



• Depobri No. Rek. 0361-01-000811-40-3 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844798 ; • Depobri No. Rek. 0361-01-000812-40-9 tanggal 12 September 2003



ah k



ep



sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844799 ; • Depobri No. Rek. 0361-01-000813-40-5 tanggal 12 September 2003 Rupiah) No. DB6844800 ;



In do ne si



R



sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta



A gu ng



d. Pada tanggal 16 September 2003, Dapenbun mengirim surat



kepada BRI Cabang Segitiga Senen No. D.03/Bank/1969/16/ IX/2003



tanggal



16



September



2003



sebesar



Rp



5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ditransfer oleh Bank Agro dengan RTGS langsung ke rekening BRI



Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun



menerima bukti bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen



lik



ah



No. Rekening 0361-01-000814-40-1, No. DB6844801 ;



e. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyerahkan 8 (delapan) lembar bilyet deposito kepada Saudara Baji



ub



m



Laksana dan selanjutnya oleh Sdr. Baji Laksana diserahkan



ka



kepada saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dan oleh Sdr. Ir.



ep



Deden Gumilar Sapoetra 8 (delapan) bilyet deposito tersebut diserahkan kepada Dapenbun (saksi Drs. H. Samingun) ;



ah



f. Bahwa 8 lembar bilyet deposito masing-masing :



es



R



• No. Rekening : 0361-01-000807-40-4 No. DB6844794 ;



M



Rp 4.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;



Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;



Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



A



• No. Rekening : 0361-01-000810-40-7 No. DB6844797 ;



In d



gu



• No. Rekening : 0361-01-000809-40-6 No. DB6844796 ;



on



ng



• No. Rekening : 0361-01-000808-40-0 No. DB6844795 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



ng



• No. Rekening : 0361-01-000811-40-3 No. DB6844798 ; Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



gu



• No. Rekening : 0361-01-000812-40-9 No. DB6844799 ; Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



A



• No. Rekening : 0361-01-000813-40-5 No. DB6844800 ;



Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;



• No. Rekening : 0361-01-000814-40-1 No. DB6844801 ;



ub lik



ah



Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;



Yang dipersiapkan/berasal dari para Terdakwa dan diserahkan kepada



am



Dapenbun seolah-olah benar diterbitkan oleh BRI Cabang Segitiga Senen, padahal kenyataannya bilyet deposito tersebut tidak benar sebagai bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen ;



Setelah dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus



ep



ah k







lima puluh juta Rupiah) yang dikirim oleh Dapenbun melalui transfer



In do ne si



R



Real Time Gross Settlement (RTGS) BI masuk untuk dibukukan di rekening deposito Dapenbun pada BRI Cabang Segitiga Senen,



A gu ng



kemudian saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan saksi



Yudi Irawadi sebagai petugas teller untuk memindah bukukan dana BRI Cabang Segitiga Senen sebesar



Rp 70.550.000.000,00



(tujuh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ke rekening PT. Delta



Makmur Ekspresindo dengan dasar fax yang seolah-olah berasal dari Dapenbun, padahal Dapenbun tidak pernah menerbitkan dan mengirim fax tersebut dan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tidak



lik



Dapenbun sebagaimana ketentuan pemindah bukuan yang berlaku pada BRI. Perbuatan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tersebut juga sebelumnya telah diperingatkan oleh Budi Harianto sebagai Asisten



ub



m



ah



pernah melakukan konfirmasi kebenaran fax tersebut kepada



Manajer Operasional (AMO) BRI Cabang Segitiga Senen yang



ep



ka



bertugas menangani operasional/mengawasi pelayanan kegiatan tunai dan non tunai para nasabah, bahwa untuk merubah permintaan



ah



penempatan deposito pada transfer RTGS BI menjadi pemindah



R



bukuan ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, harus melalui



es



M



prosedur RTGS yang telah ditetapkan di BRI. Walaupun Budi Sapoetra dengan tidak melaksanakan perintah saksi Ir. Deden



gu



Gumilar Sapoetra, namun saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tetap menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya dan untuk itu saksi



In d



A



Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan Sdr. Yudi Irawadi



on



ng



Harianto tetap tidak menyetujui tindakan saksi Ir. Deden Gumilar



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



petugas teller untuk melakukan pemindah bukuan dana sebesar Rp



ng



70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) kepada rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo No. 0361-01-000101-30 di BRI Cabang Segitiga Senen ;



Dari dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima



gu







ratus lima puluh juta Rupiah) yang dipindah bukukan ke dalam



A



rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo, oleh Terdakwa II (Hartono



dan



Terdakwa



I



(Yudi



Kartolo)



telah



ub lik



ah



dipergunakan sebagian untuk pembayaran pelunasan kredit atas nama AJB Bumi Putera 1912 atas persetujuan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra serta digunakan untuk kepentingan lain oleh Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjajadjaja) ; •



Pada tanggal 10, 12, 15 dan 16 September 2003 uang milik BRI sejumlah



Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima



ep



am



ah k



Tjahjadjaja)



ratus lima puluh juta Rupiah) masuk ke rekening Nomor :



R



0361.01.000101.30.3 atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo



In do ne si



yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I dan Terdakwa II ;



Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II



A gu ng



sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya diri Terdakwa I dan Terdakwa II atau suatu korporasi yaitu PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai berikut :



1. Memperoleh uang sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar



Rupiah), dari BRI Cabang Segitiga Senen, yang dipindah bukukan ke



rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



2. Memperoleh uang sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima



Ekspresindo ;



3. Memperoleh uang sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah),



ub



ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ; Bahwa perbuatan Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono



ep



ka



dari BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, yang dipindah bukukan



Tjahjadjaja) telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu dengan



R



memberikan sejumlah uang kepada : •



es



1. Ir. Deden Gumilar Sapoetra yang menerima pemberian uang yaitu : Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) sebagai hadiah atas



ng



M



dari BPD Kaltim ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo secara



gu



tidak benar ;



Rp 2.116.500.000,00 (dua miliar seratus enam belas juta lima ratus



In d







on



pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen yang berasal



A



ribu Rupiah) sebagai hadiah pemindah bukuan dana BRI Cabang



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



dipindah bukukan ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur



m



ah



ratus lima puluh juta Rupiah) dari BRI Cabang Segitiga Senen, yang



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Segitiga Senen yang berasal dari Dapenbun ke rekening PT. Delta •



ng



Makmur Ekspresindo secara tidak benar ;



US $ 100.000,00 (seratus ribu Dollar Amerika) sebagai hadiah



gu



pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo secara tidak benar ;



2. Teguh Rahardjo telah menerima komisi sebesar Rp 7.842.000.000,00



A



(tujuh miliar delapan ratus empat puluh dua juta Rupiah) dari transfer dana



ub lik



lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;



Bahwa perbuatan Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjajadjaja) merugikan keuangan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar Rp 180.550.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu ;



Perbuatan para Terdakwa seperti diuraikan di atas, diatur dan diancam



ep



ah k



am



ah



atas nama Dapenbun sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar



pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Subsidair :



In do ne si



R



KUHP ;



A gu ng



Bahwa Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja)



telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rayat Indonesia (BRI) Cabang



Segitiga Senen Jakarta Pusat dan saksi Agus Riyanto selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang



(diberkaskan dan dilakukan penuntutan secara terpisah), secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa



lik



ah



sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, pada waktu dan



tempat seperti disebutkan dalam dakwaan Primair, dengan tujuan menguntungkan



ub



kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu :



ep



Terdakwa I dalam kedudukannya selaku Komisaris PT. Delta Makmur Ekspresindo dan Terdakwa II selaku Direktur Utama PT. Delta Makmur Ekspresindo telah menyalah gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya,



R



ka



m



diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan,



es



melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dan Agus Riyanto mentransfer dan atau memindah bukukan uang BRI Cabang ratus lima puluh juta Rupiah) ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di BRI



gu



Cabang Segitiga Senen Nomor : 0361.01.000101.30.3 dan uang BRI Cabang



In d



A



Pembantu Pasar Tanah Abang sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar



on



ng



Segitiga Senen sejumlah Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rupiah) ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di BRI Cabang Pembantu



ng



Pasar Tanah Abang Nomor : 0532-01-000050-30.9 ;



Sehingga dapat merugikan keuangan Negara sejumlah Rp 180.550.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) yang dilakukan



gu



dengan cara-cara sebagai berikut :



1. Pemindah bukuan dana sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar



A



Rupiah) milik BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



Pada tanggal 14 Agustus 2003 Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan



ub lik



ah







Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) membuka rekening giro Nomor : 0532-01-000050-30.9 di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang



am



dalam rangka pengucuran dana yang ditawarkan oleh saksi Agus Riyanto selaku Pincapem BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah



ep



Abang, yang berasal dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan



ah k



Pengerukan (DP4) melalui Arranger Sdr. Ferdinand Dumais. Bahwa pembukaan rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo



In do ne si



R



tidak sesuai dengan ketentuan pembukaan rekening giro di Bank Rakyat Indonesia yang diatur dalam Surat Edaran Nose : S.29-DIR/



A gu ng



RTL/DJS/10/2000



tanggal



6



Oktober



2000



karena



seluruh



persyaratan pembukaan rekening giro telah disiapkan oleh saksi



Agus Riyanto selaku Pincapem BRI Pasar Tanah Abang sedangkan



Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja), hanya tinggal menanda tangani surat-surat yang telah dibuat oleh



saksi Agus Riyanto, tanpa hadir di Kantor BRI Cabang Pembantu







lik



rekening giro di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ;



Selanjutnya untuk merealisasi keinginan para Terdakwa mengambil uang BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, saksi Agus Riyanto



ub



m



ah



Pasar Tanah Abang sebagaimana ketentuan persyaratan membuka



selaku Pincapem BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang telah



ka



mengirim surat Nomor : B-34/V/KCP/08/2003 tanggal 20 Agustus



ep



2003 kepada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan



ah



(DP4), untuk menawarkan penempatan dana dengan bunga yang



R



tinggi di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, kemudian pada



es



tanggal 21 Agustus 2003 Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan



ng



M



Pengerukan (DP4) menyetujui untuk penempatan dana sebesar Rp deposito berjangka selama 12 bulan ; Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2003, Dana Pensiun Perusahaan



gu







In d



Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) telah mentransfer dana sebesar



on



10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) untuk tujuan penempatan



A



Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) dengan transfer



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



masuk melalui RTGS BI dari Bank Mandiri untuk tujuan penempatan



ng



deposito berjangka selama 12 bulan. Setelah dana yang berasal dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) masuk



ke BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, kemudian dipindah



gu



bukukan oleh saksi Agus Riyanto ke rekening 0532-01-000050-30.9 atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo untuk kepentingan



A



Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja), dengan alasan seolah-olah ada fax surat dari Dana Pensiun



ub lik



ah



Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Nomor : KU.4/11/17/



VIII/DP4-2003 tanggal 27 Agustus 2003 yang memerintahkan agar dana sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)



am



dipindah bukukan ke rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo, padahal DP4 tidak pernah membuat dan mengirim fax tersebut dan



ep



saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tidak pernah melakukan konfirmasi



ah k



kebenaran fax tersebut kepada DP4 ; 2. Pemindah bukuan dana sebanyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Ekspresindo ;



Untuk menutupi dana yang dikeluarkan BRI Cabang Segitiga Senen



A gu ng







In do ne si



R



Rupiah) milik BRI Cabang Segitiga Senen ke rekening PT. Delta Makmur



sehubungan pemberian kredit kepada kepada AJB Bumi Putera 1912



sebesar Rp 36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah)



ditambah bunga sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang tidak benar, maka Terdakwa I (Yudi



Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) bersama Richard Latief melakukan beberapa kali pertemuan dengan saksi Ir. Deden



lik



Hotel Borobudur Jakarta Pusat dimana dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mencari dana, yang akan dipergunakan untuk



ub



m



ah



Gumilar Sapoetra antara lain di Hotel Aston Senen Jakarta Pusat dan



menutupi kredit atas nama AJB Bumi Putera ;



ka







Sebagai pelaksanaan dari pertemuan tersebut Terdakwa I (Yudi



ep



Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadja) melakukan pertemuan



ah



dengan Edi Rusyanto selaku Arranger BPD Kalimantan Timur dimana



R



dalam pembicaraan tersebut Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa



es



II (Hartono Tjahjadjaja) menawarkan agar BPD Kalimantan Timur



ng



M



menempatkan dana di BRI Cabang Segitiga Senen dengan bunga (Hartono Tjahjadjaja), maka Edi Rusyanto melakukan hubungan dengan



gu



langsung



saksi



Ir.



Deden



Gumilar



Sapoetra



dan



In d



membenarkannya. Selanjutnya saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra



on



tinggi. Atas penawaran Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II



A



selaku Pinca BRI Cabang Segitiga Senen membuat surat penawaran



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ke BPD Kalimantan Timur Nomor : B.746-KC-V/OPR/09/2003 tanggal •



ng



9 September 2003 ;



Pada tanggal 9 September 2003, Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan



gu



Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) bekerjasama dengan saksi Ir.



Deden Gumilar Sapoetra telah membuka rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo, yang mana pembukaan rekening



A



tersebut tidak sesuai dan melanggar Surat Edaran Nose : S.29-DIR/



RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 tentang Giro BRI (Rupiah)



ub lik



ah



karena Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono



Tjahjadjaja), tidak mengajukan aplikasi pembukaan rekening dan tidak datang ke Kantor BRI Cabang Segitiga Senen padahal sesuai



am



dengan ketentuan Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 seharusnya Terdakwa I dan Terdakwa II



ep



mengajukan permohonan pembukaan rekening dan datang ke Kantor



ah k



BRI Cabang Segitiga Senen ;



Pada tanggal 10 September 2003, Direktur Pemasaran BPD



R







In do ne si



Kalimantan Timur menyetujui untuk menempatkan dana deposito di BRI Cabang Segitiga Senen dengan cara transfer Real Time Gross



A gu ng



Settlement (RTGS) BI sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ;







Setelah dana sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) berada pada BRI Cabang Segitiga Senen dengan maksud untuk didepositokan atas nama BPD Kaltim, maka saksi Ir. Deden Gumilar



Sapoetra telah memerintahkan pemindah bukuan dana sebesar



lik



Makmur Ekspresindo perusahaan milik Terdakwa I dan II dengan dasar fax yang seolah-olah berasal dari BPD Kalimantan Timur padahal saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tidak pernah melakukan



ub



m



ah



Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ke rekening PT. Delta



konfirmasi kebenaran fax tersebut kepada BPD Kalimantan Timur.



ka



Perbuatan



saksi



Ir.



Deden



Gumilar



Sapoetra



tersebut



juga



ep



sebelumnya telah diperingatkan oleh Budi Harianto sebagai Asisten



ah



Manajer Operasional (AMO) BRI Cabang Segitiga Senen yang



R



bertugas menangani operasional/mengawasi pelayanan kegiatan



es



tunai dan non tunai para nasabah bahwa untuk merubah permintaan



ng



M



penempatan deposito melalui transfer RTGS BI menjadi pemindah prosedur RTGS yang telah ditetapkan di BRI. Walaupun Budi



gu



Harianto tetap tidak menyetujui tindakan saksi Ir. Deden Gumilar



In d



Sapoetra dengan tidak melaksanakan perintah saksi Ir. Deden



on



bukuan ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, harus melalui



A



Gumilar Sapoetra, namun saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tetap



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menyatakan bertanggung jawab tindakannya dan untuk itu saksi Ir.



ng



Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan saksi Yudi Irawadi petugas



teller untuk melakukan pemindah bukuan dana sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) kepada rekening giro PT.



gu



Delta Makmur Ekspresindo yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I dan II ;



A



3. Pemindah bukuan dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar



lima ratus lima puluh juta Rupiah) milik BRI Cabang Segitiga Senen ke •



ub lik



ah



rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



Bahwa Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) kenal dengan saksi Teguh Rahardjo melalui Sdr. Riky di



am



awal bulan Agustus 2003, dalam rangka mencari dana untuk penempatan deposito di BRI Cabang Segitiga Senen dan Terdakwa II



ep



(Hartono Tjahjadjaja) memberitahukan kepada saksi Teguh Rahardjo



ah k



bahwa BRI Cabang Segitiga Senen dapat menerima penempatan deposito berjangka dengan bunga tinggi dan dijamin oleh Bank



In do ne si



R



Indonesia (BI), apabila mendapatkan investornya akan diberi jasa/ komisi 12% dari nilai deposito yang ditempatkan, kemudian pada



A gu ng



tanggal 5 September 2003 dibuat surat perjanjian antara Terdakwa II



(Hartono Tjahjadjaja) dengan saksi Teguh Rahardjo mengenai komisi



12% atas penempatan deposito di BRI Cabang Segitiga Senen ;







Pada tanggal 5 September 2003 dengan surat No. B-713-KC-V/



OPR/09/ 2003 dan dengan surat No. B-742-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 8 September 2003 saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra



lik



Perkebunan (Dapenbun) Jakarta Up. Bapak Samingun selaku Presiden Direktur. Atas penawaran tersebut ditindak lanjuti dengan pertemuan yang membicarakan penanaman deposito berjangka yang realisasinya sebagai berikut :



ub



m



ah



mengajukan penawaran penempatan deposito kepada Dana Pensiun



ka



a. Pada tanggal 10 September 2003, Dapenbun mengirim



ep



surat kepada BRI Cabang Segitiga Senen No. D.03/



ah



Bank/1941/10.IX/2003



tanggal 10 September 2003 Rp



R



untuk menempatkan dana sebesar



es



24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta



ng



M



Rupiah) yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti bilyet BRI



Cabang



Segitiga



Senen



A



0361-01-000807-40-4, No. DB6844794 ;



No.



Rek.



In d



gu



deposito



on



langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



b. Pada tanggal 12 September 2003, Dapenbun mengirim



ng



surat kepada BRI Cabang Segitiga Senen No. D.03/ Bank/1949/12.IX/2003



tanggal



12



September



2003



sebesar Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan



gu



ratus juta Rupiah) yang dananya dikirim melalui RTGS



Bank Agro langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen No. Rek. 0361-01-000808-40-0, No. DB6844795 ;



ub lik



ah



A



Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti



tanggal



D.03/Bank/1958/15/IX/2003,



tanggal



c. Pada tanggal 15 September 2003, Dapenbun mengirim surat kepada BRI Cabang Segitiga Senen sebanyak 5 kali :



am



• Surat



Dapenbun



No



:



D.03/Bank/1957/15/IX/2003,



15



September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar



ah k



• Surat



Dapenbun



ep



Rupiah) ; No



:



15



Dapenbun



No



A gu ng



• Surat



:



In do ne si



Rupiah) ;



R



September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar D.03/Bank/1959/15/IX/2003,



tanggal



15



September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



• Surat



Dapenbun



No



:



D.03/Bank/1960/15/IX/2003,



tanggal



15



September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



• Surat



Dapenbun



No



:



D.03/Bank/1961/15/IX/2003,



tanggal



15



lik



ratus lima puluh juta Rupiah) ;



Yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima



ub



m



ah



September 2003, sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua



bukti bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen :



ep



ka



• Depobri No. Rek. 0361-01-000809-40-6 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844796 ;



R



ah



• Depobri No. Rek. 0361-01-000810-40-7 tanggal 12 September 2003



es



sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844797 ;



ng



M



• Depobri No. Rek. 0361-01-000811-40-3 tanggal 12 September 2003 • Depobri No. Rek. 0361-01-000812-40-9 tanggal 12 September 2003



In d



A



gu



sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844799 ;



on



sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844798 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



• Depobri No. Rek. 0361-01-000813-40-5 tanggal 12 September 2003



ng



sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) No. DB6844800 ;



gu



d. Pada tanggal 16 September 2003, Dapenbun mengirim



surat kepada BRI Cabang Segitiga Senen No. D.03/ Bank/1969/16/IX/2003



tanggal



16



September



2003



A



sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta



Rupiah) ditransfer oleh Bank Agro dengan RTGS langsung



ub lik



ah



ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen No. Rek. 0361-01-000814-40-1,



am



No. DB6844801 ;



e. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyerahkan 8



ah k



Laksana



ep



(delapan) lembar bilyet deposito kepada Saudara Baji dan



selanjutnya



oleh



Sdr.



Baji



Laksana



diserahkan kepada saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dan



In do ne si



R



oleh Sdr. Deden Gumilar Sapoetra 8 (delapan) lembar



bilyet deposito tersebut diserahkan kepada Dapenbun



A gu ng



(saksi Drs. H. Samingun) ;



f. Bahwa 8 lembar bilyet deposito masing-masing :



• No. Rekening : 0361-01-000807-40-4 No. DB6844794 ;



Rp 24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;



• No. Rekening : 0361-01-000808-40-0 No. DB6844795 ;



Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;



lik



Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



• No. Rekening : 0361-01-000810-40-7 No. DB6844797 ; Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



ub



m



ah



• No. Rekening : 0361-01-000809-40-6 No. DB6844796 ;



ka



• No. Rekening : 0361-01-000811-40-3 No. DB6844798 ;



ep



Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



• No. Rekening : 0361-01-000812-40-9 No. DB6844799 ;



ah



Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



es



R



• No. Rekening : 0361-01-000813-40-5 No. DB6844800 ;



ng



M



Rp 7.250.000.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta • No. Rekening : 0361-01-000814-40-1 No. DB6844801 ;



gu



Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;



In d



Yang dipersiapkan/berasal dari para Terdakwa dan diserahkan kepada



on



Rupiah) ;



A



Dapenbun seolah-olah benar diterbitkan oleh BRI Cabang Segitiga



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Senen, padahal kenyataannya bilyet deposito tersebut tidak benar •



ng



sebagai bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen ;



Setelah dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima



gu



ratus lima puluh juta Rupiah) yang dikirim oleh Dapenbun melalui transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) BI masuk untuk dibukukan di rekening deposito Dapenbun pada BRI Cabang Segitiga



A



Senen, kemudian saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan saksi Yudi Irawadi sebagai petugas teller untuk memindah bukukan



ub lik



ah



dana BRI Cabang Segitiga Senen sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ke rekening PT.



Delta Makmur Ekspresindo dengan dasar fax yang seolah-olah



am



berasal dari Dapenbun, padahal Dapenbun tidak pernah menerbitkan dan mengirim fax tersebut dan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra



ep



tidak pernah melakukan konfirmasi kebenaran fax tersebut kepada



ah k



Dapenbun sebagaimana ketentuan pemindah bukuan yang berlaku pada BRI. Perbuatan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tersebut juga



In do ne si



R



sebelumnya telah diperingatkan oleh Budi Harianto sebagai Asisten



Manajer Operasional (AMO) BRI Cabang Segitiga Senen yang



A gu ng



bertugas menangani operasional/mengawasi pelayanan kegiatan tunai dan non tunai para nasabah, bahwa untuk merubah permintaan penempatan deposito pada transfer RTGS BI menjadi pemindah



bukuan ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, harus melalui



prosedur RTGS yang telah ditetapkan di BRI. Walaupun Budi



Harianto tetap tidak menyetujui tindakan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dengan tidak melaksanakan perintah saksi Ir. Deden



lik



ah



Gumilar Sapoetra, namun saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tetap



menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya dan untuk itu saksi



ub



m



Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan Sdr. Yudi Irawadi petugas teller untuk melakukan pemindah bukuan dana sebesar Rp



ka



70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta



ep



Rupiah) kepada rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo No. 0361-01-000101-30.3 di BRI Cabang Segitiga Senen ; Dari dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima



R



ah







es



ratus lima puluh juta Rupiah) yang dipindah bukukan ke dalam (Hartono



Tjahjadjaja)



dan



Terdakwa



I



(Yudi



Kartolo)



telah



dipergunakan sebagian untuk pembayaran pelunasan kredit atas



gu



nama AJB Bumi Putera 1912 atas persetujuan saksi Ir. Deden



In d



Gumilar Sapoetra serta digunakan untuk kepentingan lain oleh



on



ng



M



rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo, oleh Terdakwa II



A



Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Pada tanggal 10, 12, 15 dan 16 September 2003 uang milik BRI



ng



sejumlah Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) masuk ke rekening Nomor :



gu



0361.01.000101.30.3 atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I dan II ;



Bahwa perbuatan menyalah gunakan kesempatan atau sarana yang ada



A



padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dilakukan Terdakwa I dan II



atau suatu korporasi yaitu PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai berikut :



ub lik



ah



sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan diri Terdakwa I dan II



BRI Cabang Segitiga Senen, yang dipindah bukukan ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



2. Memperoleh uang sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah), dari BRI Cabang Segitiga Senen, yang dipindah



ep



ah k



am



1. Memperoleh uang sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah), dari



bukukan ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ; 3. Memperoleh uang sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), dari



In do ne si



R



BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, yang dipindah bukukan ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



A gu ng



Bahwa perbuatan Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono



Tjahjadjaja) telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu dengan memberikan sejumlah uang kepada :



1. Ir. Deden Gumilar Sapoetra yang menerima pemberian uang yaitu : •



Rp 3.000.000.000,00



(tiga miliar Rupiah) sebagai hadiah atas



pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen yang berasal



dari BPD Kaltim ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo secara







lik



ah



tidak benar ;



Rp 2.116.500.000,00 (dua miliar seratus enam belas juta lima ratus



ub



m



ribu Rupiah) sebagai hadiah pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen yang berasal dari Dapenbun ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo secara tidak benar ; •



US $ 100.000,00 (seratus ribu Dollar Amerika) sebagai hadiah



ep



ka



pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen ke rekening PT. Rahardjo



telah menerima komisi sebesar Rp 7.842.000.000,00



es



2. Teguh



R



Delta Makmur Ekspresindo secara tidak benar ;



atas nama Dapenbun sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;



gu



Bahwa perbuatan Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono



In d



A



Tjahjadjaja) merugikan keuangan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia



on



ng



(tujuh miliar delapan ratus empat puluh dua juta Rupiah) dari transfer dana



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(Persero) sebesar Rp 180.550.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar lima



ng



ratus lima puluh juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu ;



Perbuatan para Terdakwa seperti diuraikan di atas, diatur dan diancam



pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo.



gu



Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;



A



Lebih Subsidair :



Bahwa Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja)



ub lik



ah



telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Ir. Deden Gumilar



Sapoetra selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang



Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, (diberkaskan dan dilakukan penuntutan secara terpisah), secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa



ep



ah k



am



Segitiga Senen Jakarta Pusat dan saksi Agus Riyanto selaku Pimpinan Cabang



sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, pada waktu dan tempat seperti disebutkan dalam dakwaan Primair, memberi atau menjanjikan



In do ne si



R



sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak



A gu ng



berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu :



Terdakwa I dan Terdakwa II telah memberi atau menjanjikan uang sejumlah



Rp 5.116.500.000,00 dan US $.100.000,00 serta satu lembar cek tunai senilai



Rp 20.000.000.000,00 kepada Pegawai Negeri yaitu saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dengan maksud agar saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dalam



kedudukannya selaku Pimpinan Cabang BRI Cabang Segitiga Senen Jakarta



lik



ah



Pusat, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan



dengan kewajibannya, yaitu saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra mentransfer dan memindah



bukukan



uang



BRI



Cabang



Segitiga



Senen



sejumlah



ub



Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta



Rupiah) ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di BRI Cabang Segitiga Senen



ep



Nomor : 0361.01.000101.30.3 yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 1. Pemindah bukuan dana sebanyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) milik BRI Cabang Segitiga Senen ke rekening PT. Delta Makmur



es







R



Ekspresindo ;



M



Untuk menutupi dana yang dikeluarkan BRI Cabang Segitiga Senen sebesar



Rp 36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah)



gu



ditambah bunga sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus



In d



lima puluh juta Rupiah) yang tidak benar, maka Terdakwa I (Yudi



on



ng



sehubungan pemberian kredit kepada AJB Bumi Putera 1912



A



Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) bersama Richard



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



atau



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Latief melakukan beberapa kali pertemuan dengan saksi Ir. Deden



ng



Gumilar Sapoetra antara lain di Hotel Aston Senen Jakarta Pusat dan



Hotel Borobudur Jakarta Pusat dimana dalam pertemuan tersebut



disepakati untuk mencari dana, yang akan dipergunakan untuk



gu



menutupi kredit atas nama AJB Bumi Putera ;







Sebagai pelaksanaan dari pertemuan tersebut Terdakwa I (Yudi



A



Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) melakukan pertemuan



dengan Edi Rusyanto selaku Arranger BPD Kalimantan Timur dimana



ub lik



ah



dalam pembicaraan tersebut Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa



II (Hartono Tjahjadjaja) menawarkan agar BPD Kalimantan Timur menempatkan dana di BRI Cabang Segitiga Senen dengan bunga



am



tinggi. Atas penawaran Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja), maka Edi Rusyanto melakukan hubungan dengan



saksi



Ir.



Deden



Gumilar



Sapoetra



dan



ep



langsung



ah k



membenarkannya. Selanjutnya saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra selaku Pinca BRI Cabang Segitiga Senen membuat surat penawaran



In do ne si



R



ke BPD Kalimantan Timur Nomor : B.746-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 9 September 2003 ;



Pada tanggal 9 September 2003, Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan



A gu ng







Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) bekerjasama dengan saksi Ir.



Deden Gumilar Sapoetra telah membuka rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo, yang mana pembukaan rekening tersebut tidak sesuai dan melanggar Surat Edaran Nose : S.29-DIR/



RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 tentang giro BRI (Rupiah) karena Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono



lik



ah



Tjahjadjaja), tidak mengajukan aplikasi pembukaan rekening dan tidak datang ke Kantor BRI Cabang Segitiga Senen padahal sesuai



ub



m



dengan ketentuan Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 seharusnya Terdakwa I dan II mengajukan



ka



permohonan pembukaan rekening dan datang ke Kantor BRI Cabang



ah







ep



Segitiga Senen ;



Pada tanggal 10 September 2003, Direktur Pemasaran BPD



R



Kalimantan Timur menyetujui untuk menempatkan dana deposito di



es



BRI Cabang Segitiga Senen dengan cara transfer Real Time Gross



ng



M



Settlement (RTGS) BI sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus •



Setelah dana sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)



gu



berada pada BRI Cabang Segitiga Senen dengan maksud untuk



In d



didepositokan atas nama BPD Kaltim, maka saksi Ir. Deden Gumilar



on



miliar Rupiah) ;



A



Sapoetra telah memerintahkan pemindah bukuan dana sebesar



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ke rekening PT. Delta



ng



Makmur Ekspresindo perusahaan milik Terdakwa I dan II dengan dasar fax yang seolah-olah berasal dari BPD Kalimantan Timur padahal saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tidak pernah melakukan



gu



konfirmasi kebenaran fax tersebut kepada BPD Kalimantan Timur.



Perbuatan



saksi



Ir.



Deden



Gumilar



Sapoetra



tersebut



juga



A



sebelumnya telah diperingatkan oleh Budi Harianto sebagai Asisten



Manajer Operasional (AMO) BRI Cabang Segitiga Senen yang



ub lik



ah



bertugas menangani operasional/mengawasi pelayanan kegiatan tunai dan non tunai para nasabah bahwa untuk merubah permintaan penempatan deposito melalui transfer RTGS BI menjadi pemindah



am



bukuan ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, harus melalui prosedur RTGS yang telah ditetapkan di BRI. Walaupun Budi



ep



Harianto tetap tidak menyetujui tindakan saksi Ir. Deden Gumilar



ah k



Sapoetra dengan tidak melaksanakan perintah saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra, namun saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tetap



In do ne si



R



menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya dan untuk itu saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan saksi Yudi Irawadi



A gu ng



petugas teller untuk melakukan pemindah bukuan dana sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) kepada rekening giro



PT. Delta Makmur Ekspresindo yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I dan II ;



2. Pemindah bukuan dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar



lima ratus lima puluh juta) milik BRI Cabang Segitiga Senen ke rekening PT. Bahwa Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono



lik







Tjahjadjaja) kenal dengan saksi Teguh Rahardjo melalui Sdr. Riky di awal bulan Agustus 2003, dalam rangka mencari dana untuk



ub



m



ah



Delta Makmur Ekspresindo ;



penempatan deposito di BRI Cabang Segitiga Senen dan Terdakwa II



ka



(Hartono Tjahjadjaja) memberitahukan kepada saksi Teguh Rahardjo



ep



bahwa BRI Cabang Segitiga Senen dapat menerima penempatan deposito berjangka dengan bunga tinggi dan dijamin oleh Bank



R



ah



Indonesia (BI), apabila mendapatkan investornya akan diberi jasa/



es



komisi 12% dari nilai deposito yang ditempatkan, kemudian pada



M



tanggal 5 September 2003 dibuat surat perjanjian antara Terdakwa II 12% atas penempatan deposito di BRI Cabang Segitiga Senen ; Pada tanggal 5 September 2003 dengan surat No. B-713-KC-V/



gu







In d



OPR/09/ 2003 dan dengan surat No. B-742-KC-V/OPR/09/2003



on



ng



(Hartono Tjahjadjaja) dengan saksi Teguh Rahardjo mengenai komisi



A



tanggal 8 September 2003 saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



mengajukan penawaran penempatan deposito kepada Dana Pensiun



ng



Perkebunan (Dapenbun) Jakarta Up. Bapak Drs. H. Samingun selaku



Presiden Direktur. Atas penawaran tersebut ditindak lanjuti dengan



pertemuan yang membicarakan penanaman deposito berjangka yang



gu



realisasinya sebagai berikut :



A



a. Pada tanggal 10 September 2003, Dapenbun mengirim surat kepada



BRI



Cabang



Segitiga



Bank/1941/10.IX/2003



Senen



D.03/



tanggal 10 September 2003



untuk menempatkan dana sebesar



Rp



ub lik



ah



No.



24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro



am



langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti bilyet deposito BRI



ep



Cabang Segitiga Senen No. Rek. 0361-01-000807-40-4, No.



ah k



DB6844794 ;



b. Pada tanggal 12 September 2003, Dapenbun mengirim surat Cabang



Segitiga



Senen



No.



D.03/



In do ne si



BRI



R



kepada



Bank/1949/12.IX/2003 tanggal 12 September 2003 sebesar



A gu ng



Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta



Rupiah) yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro langsung ke rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya Dapenbun menerima bukti bilyet deposito BRI



Cabang Segitiga Senen No. Rek. 0361-01-000808-40-0, No.



DB6844795 ;



• Surat



Dapenbun



No



:



lik



kepada BRI Cabang Segitiga Senen sebanyak 5 kali : D.03/Bank/1957/15/IX/2003



15



September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar tanggal



D.03/Bank/1959/15/IX/2003



tanggal



Rupiah) ; • Surat



ka



tanggal



ub



m



ah



c. Pada tanggal 15 September 2003, Dapenbun mengirim surat



Dapenbun



No



:



D.03/Bank/1958/15/IX/2003



15



• Surat



Dapenbun



No



:



15



R



ah



Rupiah) ;



ep



September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar



Dapenbun



No



:



D.03/Bank/1960/15/IX/2003



tanggal



15



September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar



In d



A



gu



Rupiah) ;



on



• Surat



ng



M



Rupiah) ;



es



September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



• Surat



Dapenbun



No



:



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



D.03/Bank/1961/15/IX/2003



tanggal



15



ng



September 2003, sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;



gu



Yang dananya dikirim melalui RTGS Bank Agro langsung ke rekening BRI



Cabang



Segitiga



Senen.



Sebagai



realisasinya



Dapenbun



A



menerima bukti bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen :



• Depobri No. Rek. 0361-01-000809-40-6 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844796 ;



ub lik



ah



• Depobri No. Rek. 0361-01-000810-40-7 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844797 ;



am



• Depobri No. Rek. 0361-01-000811-40-3 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB 6844798 ;



ah k



ep



• Depobri No. Rek. 0361-01-000812-40-9 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) No. DB6844799 ;



In do ne si



R



• Depobri No. Rek. 0361-01-000813-40-5 tanggal 12 September 2003 sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta



A gu ng



Rupiah) No. DB6844800 ;



a. Pada tanggal 16 September 2003, Dapenbun mengirim surat kepada BRI Cabang Segitiga Senen No. D.03/Bank/1969/16/



IX/2003



tanggal



16



September



2003



sebesar



Rp



5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah)



ditransfer oleh Bank Agro dengan RTGS langsung ke



rekening BRI Cabang Segitiga Senen. Sebagai realisasinya



Segitiga



Senen



No.



Rek.



DB6844801 ;



lik



ah



Dapenbun menerima bukti bilyet deposito BRI Cabang 0361-01-000814-40-1,



No.



ub



m



b. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyerahkan 8



ka



(delapan) lembar bilyet deposito kepada Saudara Baji



ep



Laksana dan selanjutnya oleh Sdr. Baji Laksana diserahkan kepada saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dan oleh Sdr. Ir.



ah



Deden Gumilar Sapoetra 8 (delapan) bilyet deposito tersebut



es



R



diserahkan kepada Dapenbun (saksi Drs. H. Samingun) ;



M



c. Bahwa 8 lembar bilyet deposito masing-masing :



Rp 24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;



gu



• No. Rekening : 0361-01-000808-40-0 No. DB6844795 ;



A



• No. Rekening : 0361-01-000809-40-6 No. DB6844796 ;



In d



Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;



on



ng



• No. Rekening : 0361-01-000807-40-4 No. DB6844794 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



ng



• No. Rekening : 0361-01-000810-40-7 No. DB6844797 ; Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



gu



• No. Rekening : 0361-01-000811-40-3 No. DB6844798 ; Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



A



• No. Rekening : 0361-01-000812-40-9 No. DB6844799 ; • No. Rekening : 0361-01-000813-40-5 No. DB6844800 ;



ub lik



ah



Rp 7.250.000.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;



• No. Rekening : 0361-01-000814-40-1 No. DB6844801 ;



am



Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;



Yang dipersiapkan/berasal dari para Terdakwa dan diserahkan kepada Dapenbun seolah-olah benar diterbitkan oleh BRI Cabang Segitiga



ep



ah k



Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



Senen padahal kenyataannya bilyet deposito tersebut tidak benar



In do ne si



R



sebagai bilyet deposito BRI Cabang Segitiga Senen ; 3. Setelah dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus



A gu ng



lima puluh juta Rupiah) yang dikirim oleh Dapenbun melalui transfer Real



Time Gross Settlement (RTGS) BI masuk untuk dibukukan di rekening



deposito Dapenbun pada BRI Cabang Segitiga Senen, kemudian saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan saksi Yudi Irawadi sebagai petugas teller untuk memindah bukukan dana BRI Cabang Segitiga Senen sebesar Rp



70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ke



rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo dengan dasar fax yang seolah-olah



lik



mengirim fax tersebut dan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tidak pernah melakukan



konfirmasi



kebenaran



fax



tersebut



kepada



Dapenbun



ub



sebagaimana ketentuan pemindah bukuan dan yang berlaku pada BRI. Perbuatan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tersebut juga sebelumnya telah diperingatkan oleh Budi Harianto sebagai Asisten Manajer Operasional (AMO)



ep



ka



m



ah



berasal dari Dapenbun, padahal Dapenbun tidak pernah menerbitkan dan



BRI Cabang Segitiga Senen yang bertugas menangani operasional/ mengawasi pelayanan kegiatan tunai dan non tunai para nasabah, bahwa



R



untuk merubah permintaan penempatan deposito pada transfer RTGS BI



es



menjadi pemindah bukuan ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, harus tetap tidak menyetujui tindakan saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra dengan



gu



tidak melaksanakan perintah saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra, namun saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra tetap menyatakan bertanggung jawab atas



In d



A



tindakannya dan untuk itu saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra memerintahkan



on



ng



melalui prosedur RTGS yang telah ditetapkan di BRI. Walaupun Budi Harianto



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Sdr. Yudi Irawadi petugas teller untuk melakukan pemindah bukuan dana



ng



sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) kepada rekening giro PT.



Delta Makmur Ekspresindo No.



0361-01-000101-30-3 di BRI Cabang Segitiga Senen ;



gu



4. Dari dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus lima puluh



juta Rupiah) yang dipindah bukukan ke dalam rekening giro PT. Delta Makmur



A



Ekspresindo, oleh Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) dan Terdakwa I (Yudi



Kartolo) telah dipergunakan sebagian untuk pembayaran pelunasan kredit



ub lik



Sapoetra serta digunakan untuk kepentingan lain oleh Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) ;



5. Pada tanggal 10, 12, 15 dan 16 September 2003 uang milik BRI sejumlah Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta



ep



Rupiah) masuk ke rekening Nomor : 0361.01.000101.30.3 atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo yang merupakan perusahaan milik Terdakwa I



ah k



am



ah



atas nama AJB Bumi Putera 1912 atas persetujuan saksi Ir. Deden Gumilar



dan Terdakwa II ;



In do ne si



R



Bahwa Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono Tjahjadjaja) telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra



A gu ng



selaku Pimpinan Cabang BRI Cabang Segitiga Senen, yaitu : •



Memberi uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) atas



pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen yang berasal



dari BPD Kaltim sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ke rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo secara tidak



benar ;







Memberi uang sebesar Rp 2.116.500.000,00 (dua miliar seratus



lik



ah



enam belas juta lima ratus ribu Rupiah) atas pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen yang berasal dari Dapenbun ke rekening •



ub



m



giro PT. Delta Makmur Sapoetra secara tidak benar ;



Memberi uang sebesar US $ 100.000,00 (seratus ribu Dollar



ka



Amerika) atas pemindah bukuan dana BRI Cabang Segitiga Senen



ah







ep



ke rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo secara tidak benar ; Memberikan selembar cek tunai BRI senilai Rp 20.000.000.000,00



R



(dua puluh miliar Rupiah) yang kemudian dipending pencairannya



es



karena Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono giro PT. Delta Makmur Ekspresindo dari BRI Cabang Segitiga Senen ;



gu



Perbuatan para Terdakwa seperti diuraikan di atas, diatur dan diancam



In d



A



pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo.



on



ng



M



Tjahjadjaja) tidak lagi menerima dana yang masuk ke dalam rekening



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal



ng



64 ayat (1) KUHP ;



Mahkamah Agung tersebut ;



Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri



gu



Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2004 sebagai berikut :



1. Menyatakan bahwa Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono



A



Tjahjadjaja terbukti secara sah menurut hukum secara bersama-sama dan



berlanjut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan



ub lik



Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;



2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan



ep



ah k



am



ah



kepadanya dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-



sementara dengan perintah para Terdakwa tetap dalam tahanan ; 3. Menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00



In do ne si



R



(satu miliar Rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan ;



4. Menghukum Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja



A gu ng



untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng dengan Agus



Riyanto dan Ir. Deden Gumilar Sapoetra Rp 142.455.484.197,57 (seratus



empat puluh dua miliar empat ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah koma lima puluh tujuh



sen). Untuk Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja masing-masing Rp 55.227.742.098,785 (lima puluh lima miliar dua ratus dua



lik



Rupiah koma tujuh ratus delapan puluh lima sen) jika para Terdakwa tidak



membayar uang pengganti dipidana penjara masing-masing selama 2 (dua)



5. Menyatakan barang bukti berupa : A. Surat :



ub



tahun ;



ka



1. Surat Edaran Nose : S.12-Dir/KUI/DAO/05/03 tanggal 14 Mei



ep



m



ah



puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh delapan



2003 tentang Transfer antar Bank melalui Bank Indonesia



ah



Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) PT. Bank Rakyat



es



R



Indonesia ;



M



2. Surat Edaran Nose : S.12/Dir/ADK/06/2002 tanggal 3 Juni Indonesia (Persero) ;



gu



3. Surat Edaran Nose : S.18-DIR/RTL/DJS/07/2000 tanggal 4



In d



A



Juli 2000 tentang Depo BRI Rupiah ;



on



ng



2002 tentang Kredit dengan Agunan Kas PT. Bank Rakyat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



4. Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6



ng



Oktober 2000 tentang Giro BRI (Rupiah) PT. Bank Rakyat



Indonesia (Persero) ;



gu



5. Surat Edaran Nose : S.33-DIR/BMR/CBK/12/2003 tanggal 2 Desember 2003 tentang Giro BRI Rupiah ;



A



6. Buku Pedoman Operasi Brinets-Kanca/Kanpem/BRI Unit, Bab 11 dan 12 tentang Giro BRI dan Depo BRI ;



7. Surat Edaran Nose : S.45-DIR/KUI/TRY/11/02 tanggal 18



ub lik



ah



November 2002 tentang Pengelolaan Rekening antar Bank di Kantor Cabang BRI ;



8. Sertifikat Kepatuhan Nomor : 93-DIR/KMR/KEP/05/2003



am



tanggal 5 Mei 2003 tentang Transfer antar Bank melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS) ;



ep



9. Surat Edaran Bank Indonesia kepada Semua Peserta



ah k



Sistem BI-RTGS di Indonesia Nomor : 4/10/DASP tanggal 26 Juni 2002, perihal Perubahan Kedua Atas Surat Edaran



In do ne si



R



Bank Indonesia Nomor : 2/24/DASP tanggal 17 November 2000, perihal Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ;



A gu ng



10.Surat Edaran Nose : S.5-DIR/OPR/OPS/02/02 tanggal 18



Februari 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank



Rakyat Indonesia (Persero) ;



11. Surat Edaran Nose : S.5a-DIR/OPR/OPS/11/02 tanggal 14



November 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;



12.Glosari ;



lik



ah



13.Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;



14.Surat Keputusan Nokep : S.64a-DIR/ADK/09/2001 tentang



ka



Rakyat Indonesia ;



ub



m



Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) PT. Bank



ep



15.Proses Pemberian Kredit Dengan Agunan Kas ; 16.Surat Keputusan Nokep : S.61-DIR/ADK/09/2001 tentang



ah



Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat



es



M



B. Dokumen :



R



Indonesia (Persero) (PPK Bisnis Ritel BRI) ;



1. Surat (Dari Audit Investigation) BRI No : tentang



Special



Investigation (SI) Kantor Cabang BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;



In d



A



gu



R.579.AIN/BSL/09/2003



on



ng



1. Dokumen Special Investigation sebagai berikut :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



2. Surat BRI No : R.190/KI-IV/09/2003 tentang Special



Investigation ;



3. Surat Perintah No : R.189/KI-IV/09/2003 tentang Surat Perintah Special Investigation ;



4. Surat No : R.211/KI-IV/10/2003 tentang Laporan Special



Investigation



Kantor



A



Segitiga Senen ; 5. Surat



No



:



Cabang



R.203/KI-IV/10/2003



BRI



tentang



ub lik



ah



Penerimaan Transfer atas nama Ir. Deden Gumilar Sapoetra (beserta lampiran) ;



6. Surat No : R.240/KI-IV/11/2003 tentang Informasi



am



Status Bilyet Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan Dapenbun ;



ep



7. Surat No : R.251/KI-IV/11/2003 tentang Informasi



ah k



Status Bilyet Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan Dapenbun ;



In do ne si



R



8. Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI Segitiga Senen ;



A gu ng



9. Daftar transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo di KC BRI Segitiga Senen ;



10.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI Segitiga Senen ;



1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ;



2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;



lik



ah



11. Bagan alur kasus pinjaman atas nama :



12.Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ;



ub



m



13.Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;



ka



14.Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah



ep



Gerung ; 15.Dokumen



pinjaman



atas



nama AJB



Bumi



R



16.Dokumen



Special



Investigation



Kanca



BRI



es



ah



Putera ;



M



Segitiga Senen Jakarta Pusat ; Dapenbun ;



Ekspresindo ;



In d



A



gu



18.Bukti transaksi rekening giro PT. Delta Makmur



on



ng



17.Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan



19.Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



20.Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ; rekening



Britama



Tjahjadjaja ;



Hartono



22.Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI Segitiga Senen ;



Ekspresindo di KC BRI Segitiga Senen ;



A



24.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI Segitiga Senen ;



ub lik



ah



transaksi



23.Daftar transaksi rekening giro PT. Delta Makmur



25.Bagan alur kasus pinjaman atas nama : 1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ; 2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;



1. Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ;



ep



2. Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ; 3. Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah



ah k



am



21.Bukti



Gerung ;



pinjaman



atas



nama AJB



Putera ;



A gu ng



5. Dokumen



special



investigation



Segitiga Senen Jakarta Pusat ;



Bumi



In do ne si



R



4. Dokumen



Kanca



BRI



6. Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ;



7. Bukti transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



8. Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ; 10.Bukti



transaksi



lik



ah



9. Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ; rekening



Tjahjadjaja ;



Britama



Hartono



ka



1. Contoh tanda tangan ;



ep



2. Foto copy KTP ;



ub



m



2. Deposito Valas atas nama Ny. Afridah Gerung :



3. Bilyet deposito No. TD.0005495 sebesar US $ 1.000.000,00



ah



(satu juta Dollar US) ;



es



R



4. Tanda setoran deposito berjangka valas sebesar US $



M



1.000.000,00 (satu juta Dollar US) ; juta empat ratus ribu Dollar US) ;



gu



6. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;



A



(dua juta Dollar US) ;



In d



7. Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00



on



ng



5. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 1.400.000,00 (satu



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



8. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 2.000.000,00 (dua juta



ng



Dollar US) ;



9. Permohonan deposito berjangka US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;



A



gu



10.Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;



1. Pinjaman Kredit Agunan Deposito Valas atas nama Ny. Afridah Gerung :



1. Pinjaman sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas



ub lik



ah



miliar Rupiah) ;



1. Kwitansi penggantian biaya administrasi dan kwitansi pencairan kredit ;



am



2. Putusan kredit ritel ;



3. Surat perjanjian kredit ;



ep



4. Surat kuasa pencairan deposito ;



ah k



5. Memorandum analisa kredit untuk agunan kas ;



permohonan



pinjaman



sebesar



Rp



In do ne si



R



6. Surat



15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ;



A gu ng



7. Instruksi pencairan kredit ;



8. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;



9. Daftar penyerahan gadai surat berharga ;



10.Perjanjian pemindahan dan penyerahan Hak Tagihan (cessie) ;



11. Penyerahan Hak Tagihan ;



lik



ah



12.Nota facsimile perihal premi swap ;



13.Surat permintaan premi swap offer ; 14.Foto copy KTP ;



ub



m



15.Kartu contoh tanda tangan ;



ka



16.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ;



ep



17.Surat kuasa over boking ; 18.Data statis ;



ah



19.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan



es



R



kredit ;



2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;



21.Laporan kunjungan nasabah ;



Rupiah) :



A



1. Putusan kredit ritel ;



In d



gu



2. Pinjaman sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar



on



ng



M



20.Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2. Memorandum analisa kredit agunan kas ;



ng



3. Kwitansi pencairan dan tanda tangan setoran administrasi ;



4. Tanda setoran Richard Latief sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) ;



gu



5. Perjanjian pemindahan dan penyerahan Hak Tagihan (cessie) ;



6. Penyerahan Hak Tagihan ;



A



7. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;



8. Daftar penyerahan gadai surat berharga ; 10.Surat perjanjian kredit ;



ub lik



ah



9. Surat perihal premi swap offer ; 11. Instruksi pencairan kredit ;



am



12.Surat kuasa pencairan deposito ; 13.Surat permohonan pinjaman ;



ep



14.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ;



ah k



15.Data statis ;



16.Nota facsimile premi swap ;



In do ne si



R



17.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ;



1. Dokumen Giro atas nama Ny. Afridah Gerung :



A gu ng



1. Cetakan Swift US $ 999.974,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh empat Dollar US) ;



2. Cetakan Swift US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;



3. Cetakan Swift US $ 399.824,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh empat Dollar US) ;



4. Surat permintaan kelengkapan berkas rekening giro ;



5. Kartu contoh tanda tangan ;



7. Surat perjanjian ; 8. Referensi ;



ka



10.Cetakan data statis ;



ub



m



9. Laporan kunjungan nasabah ;



lik



ah



6. Surat permohonan pembukaan rekening giro ;



ep



1. PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 : 1. Surat Nomor : B.160.V/KC/DJS/02/03 tanggal 6 Februari 2003



ah



perihal Penawaran Penempatan Deposito Berjangka ; No.



3263231148



sebesar



Rp



353.295.069,00



es



M



Ref.



R



2. Bukti transaksi tanggal 19 Agustus 2003 dari Jakarta Citi Bank AC



Putera 1912 ;



gu



3. Bukti transaksi tanggal 17 Juni 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref.



In d



A



No. 3263168176 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101000



on



ng



036101000 701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



701404 BRI Senen atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera



ng



1912 ;



4. Bukti transaksi tanggal 19 Mei 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref.



No. 3263139301 sebesar Rp 341.897.808,00 AC 036101000



gu



701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;



5. Bukti transaksi tanggal 17 April 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref.



A



No. 3263107338 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101000



701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ; Ref.



No.



3263076325



ub lik



ah



6. Bukti transaksi tanggal 17 Maret 2003 dari Jakarta Citi Bank sebesar



Rp



319.123.288,00



AC



036101000 701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi



am



Putera 1912 ;



7. Surat Nomor : B.610-KC-V/OPR/08/2003 tanggal 15 Agustus



ep



2003 perihal Penawaran Perpanjangan Deposito ;



ah k



8. Surat Nomor : B.226-KC-V/OPS/02/2003 tanggal 26 Februari



R



9. Dokumen PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 : 1. Bukti pengiriman pencairan deposito ;



A gu ng



2. Surat permohonan pencairan deposito ; 3. Bilyet deposito No. DB 6844779 sebesar :



In do ne si



2003 perihal Pembetulan Keterangan RTGS ;



Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ;



4. Surat perpanjangan deposito ; 5. Surat penawaran perpanjangan deposito ; 6. Surat permohonan pencairan deposito ; 7. Bilyet deposito No. DB 6844690 sebesar



Rp



lik



ah



40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ;



8. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ; 9. Tanda setoran ;



ub



m



10.Bukti over booking pencairan ;



ka



11. Bukti pelimpahan pembukaan deposito dan tanda setoran 12.Nota debet ;



ep



deposito ;



ah



13.Surat penempatan deposito ;



es



R



14.Foto copy KTP Mu’alim Muslich ;



M



15.Foto copy KTP Mu’alim Muslich dan Drs. Hadi Priyasmoro ;



ng



16.Foto copy KTP Sumaryoso Sumartono dan M. Ridwan ;



on



17.Kartu contoh tanda tangan ;



gu



18.Bukti pembukaan/perubahan rekening deposito ;



A



1. Bukti lembar disposisi ;



In d



10.Pinjaman kredit PT. Asuransi Bumi Putera 1912 :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2. Bukti tanda terima bilyet deposito ;



ng



3. Surat peminjaman bilyet deposito ;



4. Bukti tanda setoran pelunasan cash coll dan tanda setoran administrasi ;



gu



5. Kwitansi pencairan



pinjaman Rp 36.000.000.000,00 (tiga



puluh enam miliar Rupiah) dan administrasi ;



A



6. Bukti instruksi pencairan kredit ; 7. Bukti transfer ke PT. Panca Prakarsa



Rp



ub lik



ah



34.000.000.000,00 (tiga puluh empat miliar Rupiah) dan PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912



Rp



2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ;



am



8. Nota dinas pemblokiran rekening deposito ; 9. Bilyet deposito No. DB 6844690 ;



ep



10.Surat kuasa ;



ah k



11. Surat permohonan pinjaman ; 12.Putusan kredit ritel ; 14.Data statis ;



A gu ng



15.Surat perjanjian kredit ;



In do ne si



R



13.Foto copy memorandum analisa kredit untuk agunan kas ;



16.Surat perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;



17.Bukti daftar penyerahan gadai surat berharga ; 18.Bukti penyerahan hak tagihan ;



19.Bukti perjanjian pemindahan dan penyerahan hak tagihan (cessie) ;



21.Surat keterangan terdaftar ;



lik



ah



20.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ;



22.Akta pernyataan risalah sidang luar biasa badan perwakilan



ka



Januari 2003, No. 80 ;



ub



m



anggota PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, tanggal 29



ep



23.Tambahan berita Negara RI, tanggal 5 Maret 1999, No. 19 ; 24.Akta penyerahan risalah sidang luar biasa badan perwakilan



es



Nomor 39 ;



R



ah



PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, tanggal 13 Januari 1998



M



C. Giro atas nama Richard Latief :



ng



1. Foto copy KTP ;



on



2. Kartu contoh tanda tangan ;



gu



3. Surat permintaan kelengkapan berkas giro ;



A



5. Referensi/model SF-02 ;



In d



4. Profil nasabah dalam rangka KYC ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



6. Surat permohonan pembukaan rekening giro ;



ng



7. Data statis ;



8. Laporan kunjungan nasabah ; 9. Surat perjanjian ;



gu



10.Surat perintah pembukaan blokir ; 11. Balance inquiry ;



A



12.Surat permintaan blokir ; 13.Balance inquiry ; 15.Surat perintah blokir ; 16.Surat kuasa ;



ub lik



ah



14.Surat permohonan cek ;



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



am



17.Surat perintah pembukaan blokir ; 18.Balance inquiry ;



ep



A. Hartono Tjahjadjaja ;



ah k



1. Permohonan pembukaan rekening giro No. Rekening : 0023013051 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



In do ne si



R



2. Foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



3. Inquiry saldo per tanggal 18 Desember 2003 atas nama



A gu ng



Hartono Tjahjadjaja No. Rekening 0023013051 ;



4. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Hartono Tjahjadjaja No. Rekening 0023013051 tanggal 28 Januari 2000 sampai dengan 30 November 2003 ;



5. Dokumen giro atas nama Hartono Tjahjadjaja : 1. Foto copy KTP Hartono Tjahjadjaja ; kwitansi penutupan ;



lik



ah



2. Foto copy NPWP Hartono Tjahjadjaja dan 3. Kartu contoh tanda tangan ;



4. Slip penyetoran bea materai ;



ub



m



5. Cetakan data statis ;



ka



6. Form model SG-01 permohonan pembukaan



ep



rekening giro ;



7. Form model SG-03 surat perjanjian ;



ah



6. Dokumen Britama atas nama Hartono Tjahjadjaja :



es



R



1. Kartu contoh tanda tangan dan KTP ; 3. Data statis ;



A. PT. Delta Makmur Ekspresindo :



gu



1. Surat perjanjian kerjasama tentang penempatan dana Rupiah



In d



A



dalam bentuk deposito berjangka dengan Hartono Tjahjadjaja ;



on



ng



M



2. Bukti aplikasi Britama ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2. Buku rekening giro BRI Cabang Segitiga Senen atas nama Sdr.



ng



Teguh Rahardjo Nomor : ACC No. 0361-01-000102-30-9 dengan saldo akhir Rp 5.240.764.173,00 (lima miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus



gu



tujuh puluh tiga Rupiah) ;



Dikembalikan kepada BRI Cabang Segitiga Senen (telah dilakukan



A



penuntutan dalam perkara Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;



A. Bank Central Asia (BCA) :



ub lik



ah



1. Dokumen atas nama Hartono Tjahjadjaja di BCA Cabang Pasar Baru :



1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja tanggal jatuh tempo 26 September 2003 ;



am



2. 1 (satu) lembar foto copy formulir permohonan pembukaan rekening



tanggal



28



2000



atas



nama



Hartono



ep



Tjahjadjaja ;



Januari



ah k



3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Hartono Tjahjadjaja No : 6.586.114.8-032 ;



In do ne si



R



4. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan permohonan BCA By Phone tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



A gu ng



5. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No : 183324 A atas nama Djunaedi Tjahjadjaja ;



6. 1 (satu) lembar foto copy ketentuan pemegang rekening giro tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



7. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pembukaan kartu tanda pengenal giro tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono



lik



8. 1 (satu) lembar surat pernyataan perubahan tanda tangan tanggal 7 Juli 2003 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



9. 1 (satu) lembar foto copy specimen atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



ub



m



ah



Tjahjadjaja ;



ka



10.Dokumen atas nama Yudi Kartolo, SH. di Bank BCA Pasar Baru :



ep



1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Yudi Kartolo, SH. (jatuh tempo 18 Februari 2008) ;



ah



2. 2 (dua) lembar formulir pembukaan rekening tanggal 7



es



R



Juli 2003 atas Yudi Kartolo, SH. ;



M



3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Yudi Kartolo, 4. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 004463



gu



E atas nama Yudi Kartolo, SH. ;



A



Kartolo, SH. ;



In d



5. 1 (satu) lembar spesimen tanda tangan atas nama Yudi



on



ng



SH. Nomor : 07.559.559.5-005.000 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



1. Permohonan pembukaan rekening giro, No. Rekening : 0023032268 atas nama Yudi Kartolo, SH. ;



2. Foto copy KTP atas nama Yudi Kartolo, SH. ;



gu



3. Inquiry saldo per tanggal 18 Desember 2003 atas nama Yudi Kartyolo, SH. No. Rekening : 0023032268 ;



No. Rekening : 0023032268 tanggal 7 Juli 2003 sampai dengan



ub lik



30 November 2003 ;



A. Teguh Rahardjo di BCA Cabang Bursa Efek Jakarta :



1. Foto copy permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening 4580027020 atas nama Teguh Rahardjo ;



2. Foto copy KTP atas nama Teguh Rahardjo ;



3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Teguh Rahardjo, Rekening No.



ep



4580027020 tanggal 14 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 19 Desember 2003 ;



R



A. Drs. Hendri Gozali di BCA Cabang Kuningan Jakarta :



In do ne si



ah k



am



ah



A



4. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Yudi Kartolo, SH.



1. Permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening : 02171358118



A gu ng



atas nama Drs. Hendri Gozali ;



2. Foto copy KTP atas nama Drs. Hendri Gozali ;



3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Drs. Hendri Gozali No. Rekening : 02171358118 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Desember 2003 ;



A. Johannes Eka Negara di BCA Cabang Wisma GKBI :



atas nama Johannes Eka Negara ;



lik



ah



1. Permohonan pembukaan rekening tahapan, No. Rekening : 0060209219 2. Foto copy KTP atas nama Johannes Eka Negara ;



ub



Rekening : 0060209219 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Februari 2003 ;



A. Ricky Purnomosidi K, BSc. di BCA Cabang Matraman :



ep



ka



m



3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johannes Eka Negara No.



1. Foto copy permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening 342.2.33936.9 atas nama Ricky Purnomosidi K, BSc. ;



es



R



2. Foto copy KTP atas nama Ricky Purnomosidi K, BSc. ; 3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Ricky Purnomosidi K, BSc. tanggal 12 Desember 2003 ;



gu



Barang bukti dari point F sampai dengan point J tetap terlampir dalam



A



Hartono Tjahjadjaja ;



In d



berkas perkara atas nama Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II.



on



ng



Rekening No. 342.2.33936.9 tanggal 16 Oktober 2003 sampai dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



2. Yudi Kartolo, SH. ;



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



1. Surat Nomor : B.742-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 8 September 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito ;



2. Surat Nomor : B.713-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 5 September 2003 perihal



gu



Penawaran Penempatan Deposito ;



3. Surat Nomor : 623/Dir.02/XII/2003 tanggal 17 Desember 2003 perihal



A



Penempatan Deposito di BRI Cabang Jakarta Segitiga Senen ;



4. Bukti deposito berjangka Dapenbun dari BRI Segitiga Senen atas nama



ub lik



ah



Dapenbun :



1. Depobri No. DB 6844794, No. Rek. 0361-01-000807-40-4, tanggal 10 September 2003, sebesar Rp 24.300.000.000,00 (dua



am



puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;



2. Depobri No. DB 6844795, No. Rek. 0361-01-000808-40-0,



ep



tanggal 11 September 2003, sebesar Rp 9.800.000.000,00



ah k



(sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ; 3. Depobri No. DB 6844796, No. Rek. 0361-01-000809-40-6,



In do ne si



R



tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



A gu ng



4. Depobri No. DB 6844797, No. Rek. 0361-01-000810-40-7, tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam



miliar Rupiah) ;



5. Depobri No. DB 6844798, No. Rek. 0361-01-000811-40-3, tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



6. Depobri No. DB 6844799, No. Rek. 0361-01-000812-40-9,



lik



ah



tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.200.000.000,00 (enam



miliar dua ratus juta Rupiah) ;



7. Depobri No. DB 68447800, No. Rek. 0361-01-000813-40-5,



ub



m



tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;



ka



ep



8. Depobri No. DB 6844801, No. Rek. 0361-01-000814-40-1, tanggal 15 September 2003, sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;



es



R



5. Surat Nomor : D.03/Bank/1941/10.IX/2003, tanggal 10 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6. Surat Nomor : D.03/Bank/1949/12.IX/2003, tanggal 12 September 2003,



gu



perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp



In d



A



9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;



on



ng



24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



R



A. Dapenbun :



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



7. Surat Nomor : D.03/Bank/1961/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003,



ng



perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;



8. Surat Nomor : D.03/Bank/1960/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003,



gu



perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp



6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



A



9. Surat Nomor : D.03/Bank/1959/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003,



perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp



ub lik



10.Surat Nomor : D.03/Bank/1958/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



11. Surat Nomor : D.03/Bank/1957/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp



ep



ah k



am



ah



6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



12.Surat Nomor : D.03/Bank/1969/16.IX/2003, tanggal 16 September 2003,



In do ne si



R



perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;



A gu ng



13.Surat Nomor : D.03/Bank/2213/15.XI/2003, tanggal 5 November 2003, perihal Pembayaran Bunga Deposito ;



14.Surat Nomor : D.03/Bank/2254/12.XI/2003, tanggal 12 November 2003



yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama Dapenbun ;



15.Surat Nomor : R.609-KC/V/OPS/11/2003, tanggal 17 November 2003, Senen ;



lik



ah



perihal Konfirmasi Penempatan Dana Pensiun Perkebunan di BRI Segitiga



November 2003



yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama



ub



Dapenbun ;



17.Surat Nomor : D.03/Bank/2298/2.XII/2003, tanggal 2 Desember 2003, perihal deposito Dapenbun pada BNI Cabang Segitiga Senen yang ditanda



ep



ka



m



16.Surat Nomor : D.03/Bank/2290/21.XI/2003, tanggal 21



tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama ; Dikembalikan kepada Dapenbun ;



es



R



A. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur : 1. Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ; B.746.KC-V/OPR/09/2003, tanggal 9 September 2003 ;



gu



3. Surat konfirmasi penempatan dana antar bank dari BPD Kalimantan Timur ;



A



Rusdalina, Date : 10/09/2003, Time : 09.58 ;



In d



4. RTGS terminal BPD Kalimantan Timur, ITF 600 WA 000021, User :



on



ng



2. Surat penawaran penempatan dana dari PT. BRI (Persero) Nomor :



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



5. RTGS terminal BPD Kalimantan Timur, ITF 607 CP 000016, User :



ng



Rusdalina, Date : 14/10/2003, Time : 14.05 ; 6. Dikembalikan kepada BPD Kalimantan Timur :



7. Buku deposito berjangka BRI atas nama BPD Kalimantan Timur dengan



gu



nilai sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ;



8. Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ;



A



9. Bilyet deposito atas nama BPD Kalimantan Timur sebesar



Barang bukti dokumen dalam point L angka 6 sampai dengan 8 tetap



ub lik



ah



100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) palsu ;



Rp



terlampir dalam berkas perkara ;



A. 5 (lima) Lembar Deposito atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



am



B. 10 (sepuluh) Lembar Deposito atas nama Hartono Tjahjadjaja ; C. Surat Pengangkatan Ir. Deden Gumilar Sapoetra sebagai Pinca BRI



ah k



D. Surat



Pernyataan



ep



Segitiga Senen ; Ir.



Deden



Gumilar



Sapoetra



Yang



Akan



R



Dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;



In do ne si



Bertanggung Jawab ;



E. Bukti Facsimile Dapenbun tanggal 11 September 2003 ;



A gu ng



Tetap terlampir dalam berkas perkara ; F. BRI Cabang Pembantu Tanah Abang : 1. Rekening Koran atas nama : •



Dony Maulana No. Rekening 3861119228 per tanggal 26 Agustus 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;







Johanes Eka Negara No. Rekening 3861118809 per tanggal 25 Juli



lik



2. Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara dan Dony Maulana ; 3. Slip transaksi tarikan, slip transaksi setoran dan slip permohonan pengiriman uang atas nama Dony Maulana dan Johanes Eka



ub



m



ah



2003 sampai dengan 30 November 2003 ;



Negara ;



ka



4. Surat Keterangan dari Kepala BRI KCP Pasar Tanah Abang tanggal



ep



9 Oktober 2003 tentang Depobri tertanggal 27 Agustus 2003 atas



ah



nama DP4 dengan nominal sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh



R



miliar Rupiah) pada saat jatuh tempo tanggal 27 Agustus 2004 akan



es



dibayarkan secara penuh berikut bunganya ;



ng



M



5. Surat Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Nomor : KU.4/10/17/VIII/DP4-2003, tanggal 21 Agustus 2003 perihal



gu



Penempatan Deposito ;



In d



6. Bilyet deposito berjangka BRI (palsu) atas nama Dapen Perusahaan



on



kepada Pimpinan Cabang Pembantu BRI Pasar Tanah Abang



A



Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Rekening No. DC 1338153 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



7. Buku daftar DP4 ;



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



8. Copy surat No. R.595-AIN/BSL/10/03 perihal Pelaksanaan Audit Khusus di Kanca Jakarta Tanah Abang ;



9. Asli surat No. R.195/KI-IV/10/2003 perihal Special Investigation ;



gu



10.Asli



surat



perintah



No.



R.194/KI-IV/10/2003



Investigation ;



perihal



Special



Investigation KCP Pasar Tanah Abang ;



12.Copy surat bagan alur kasus RTGS DP4 di KCP Pasar Tanah Abang ;



ub lik



ah



A



11. Copy surat No. R.202/KI-IV/10/2003 perihal Laporan Special



13.Copy surat daftar transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo



am



di KCP Pasar Tanah Abang ;



14.Copy surat bukti transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



ep



15.Copy surat dokumen special investigation KCP Pasar Tanah Abang ;



ah k



16.Copy tindasan SK Pengangkatan Pincapem BRI Pasar Tanah Abang ;



In do ne si



R



17.Berkas aplikasi giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo :



a. Copy Akta Notaris No. 38 tanggal 28 Desember 1994, copy Akta



A gu ng



Notaris No. 31 tanggal 11 Agustus 1995 ;



b. Copy Surat Keterangan Notaris No. 73/N/RR/VI/2003 tanggal 21 Juli 2003 ;



c. Copy kartu NPWP No. 1.746.368.8-025 ;



d. Copy SIUP No. 4669/09-03/PB/VII/95 tanggal 10 Agustus 1995 ;



e. Copy KTP atas nama Yudi Kartolo, copy KTP atas nama Hartono



lik



f. Asli model KCTT 01 ;



g. Asli surat kuasa Hartono Tjahjadjaja tanggal 31 Agustus 2003 ; 18.Asli lembar ke-2 bukti pembukuan RTGS tanggal 28 Agustus 2003 dengan jumlah uang sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar



ub



m



ah



Tjahjadjaja, asli model SHG-03 surat perjanjian ;



ka



Rupiah) ;



ep



19.Asli rekening koran PT. Delta Makmur Ekspresindo tanggal 2 Januari 2004 ;



ah



20.Copy surat dari DP4 merubah perintah RTGS ;



M



2003 ;



es



R



21.Asli surat pernyataan Saudara Sutji Rahardjo tanggal 9 Oktober



Ekspresindo ; 24.Permohonan



pembukaan



rekening



tahapan



A



0060209219 atas nama Johanes Eka Negara ;



No.



Rekening



:



In d



gu



23.Asli lembar 1 dan 5 TR-02 (RTGS) DP4 ;



on



ng



22.Asli print out pembukaan rekening giro PT. Delta Makmur



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



25.Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara ;



ng



26.Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johanes Eka Negara nomor rekening 0060209219 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Desember 2003 ;



gu



Dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang



A



(telah dilakukan penuntutan dalam perkara Terdakwa Agus Riyanto) ;



A. Dana/Uang :



Gerung telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



am



Dikembalikan



kepada



BRI



Cabang



Segitiga



Senen



untuk



pembayaran deposito atas nama Ny. Afridah Gerung yang telah jatuh



ep



ah k



ub lik



ah



1. Fisik uang sebesar US $ 3.000.000,00 (tiga juta Dollar US) dari Ny. Afridah



tempo (telah dilakukan penuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;



In do ne si



R



2. Fisik uang sebesar Rp 2.556.781.646,64 (dua miliar lima ratus lima puluh



enam juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat puluh



A gu ng



enam Rupiah koma enam puluh empat sen) dari Hartono Tjahjadjaja telah



disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening



titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



3. Fisik uang sebesar Rp 6.708.486.730,00 (enam miliar tujuh ratus delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh Rupiah) dari



kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di



lik



ah



Hartono Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan



BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



ub



delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan Rupiah koma enam puluh dua sen) atas nama Tjhin Siu Lie telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama



ep



ka



m



4. Fisik uang sebesar Rp 812.882.508,62 (delapan ratus dua belas juta



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



es



R



5. Fisik uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening 0361.01000375994 ;



gu



6. Fisik uang sebesar Rp 471.517.928,66 (empat ratus tujuh puluh satu juta



In d



lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan Rupiah koma



on



ng



pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI



A



enam puluh enam sen) dari Drs. Hendri Gozali telah disita Kejaksaan Tinggi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama



ng



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



7. Fisik uang sebesar Rp 16.339.276,31 (enam belas juta tiga ratus tiga puluh



gu



sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam Rupiah koma tiga puluh satu sen)



dari Ricky Purnomosidi K, BSc. telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta



A



dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi



DKI



Jakarta



di



BRI



Cabang



Segitiga



Senen



Nomor



ub lik



Rekening



8. Fisik uang sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



ep



9. Fisik uang sebesar Rp 13.052.188.100,00 (tiga belas miliar lima puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus Rupiah) telah disita



ah k



am



ah



031.01000375994 ;



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



In do ne si



R



atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen



A gu ng



10.Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dari PT. Delta Makmur Ekspresindo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan



dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI



Jakarta



di



BRI



Cabang



Segitiga



Senen



Nomor



0361.01000375994 ;



Rekening



:



11. Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dari Hartono pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI



lik



ah



Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali



Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



ub



satu juta tiga ratus empat puluh ribu Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga



ep



ka



m



12.Fisik uang sebesar Rp 5.231.340.000,00 (lima miliar dua ratus tiga puluh



Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ; 13.Fisik uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) telah disita



es



R



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen 14.Fisik uang sebesar Rp 163.199.436,33 (seratus enam puluh tiga juta



gu



seratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam Rupiah



In d



A



koma tiga puluh tiga sen) ;



on



ng



Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



15.Fisik uang sebesar Rp 102.275.488,82 (seratus dua juta dua ratus tujuh



ng



puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah koma delapan puluh dua sen) ;



Jumlah fisik uang Rp 33.399.536.200,23 (tiga puluh tiga miliar tiga



gu



ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu



dua ratus Rupiah koma dua puluh tiga sen) yang terdapat dalam



ub lik



perkara Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;



puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah koma lima puluh satu sen) atas nama Teguh Rahardjo disita Bank Central Asia (BCA) yang merupakan uang milik saksi sendiri tidak ada hubungannya dengan perkara para Terdakwa ;



ep



ah k



Cabang Segitiga Senen (telah dilakukan penuntutan terhadap



16.Fisik uang sebesar Rp 314.092.791,51 (tiga ratus empat belas juta sembilan



am



ah



A



point 2 sampai dengan point 15 dikembalikan kepada Bank BRI



Dikembalikan kepada saksi Teguh Rahardjo ; 17.Fisik uang yang berasal dari rekening PT. Delta Makmur



Ekspresindo



In do ne si



R



dengan No. Rek : 0000532-01-000050-30-9 sebesar Rp 1.482.968.534,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh



A gu ng



delapan ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah) ;



18.Fisik uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) disita dari Soetji Rahardjo ;



19.Fisik uang sebesar Rp 60.544.174,41 (enam puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh empat Rupiah koma empat puluh satu sen) ;



Jumlah fisik uang sebesar Rp 2.308.987.633,56 (dua miliar tiga ratus



lik



ah



delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga



puluh tiga Rupiah koma lima puluh enam sen) point 17 sampai dengan point 19 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Pembantu Terdakwa Agus Riyanto) ;



ub



Pasar Tanah Abang (telah dilakukan penuntutan terhadap perkara



m



20.Fisik uang sebesar Rp 903.490.493,94 (sembilan ratus tiga juta empat ratus



ep



sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga Rupiah koma sembilan puluh empat sen) yang disita dari BII Cabang Senen Komplek Segitiga



R



Senen ;



es



ka



21.Fisik uang sebesar Rp 98.827.659,01 (sembilan puluh delapan juta delapan satu sen) yang disita dari BCA KCP Cideng Timur ;



gu



22.Fisik uang sebesar Rp 959.952.490,00 (sembilan ratus lima puluh sembilan



A



yang disita dari BII Cabang Kelapa Gading ;



In d



juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh Rupiah)



on



ng



ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh sembilan Rupiah koma



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



23.Fisik uang sebesar Rp 109.628.474,18 (seratus sembilan juta enam ratus



ng



dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh empat Rupiah koma delapan belas sen) yang disita dari BCA KCP Muara Karang ;



Jumlah fisik uang Rp 2.071.899.117,13 (dua miliar tujuh puluh satu



gu



juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh belas ribu koma tiga belas sen) point 20 sampai dengan point 23



A



dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;



6. Menyatakan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh



ub lik



ah



ribu lima ratus Rupiah) ;



Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/



PN.JKT.PST tanggal 22 Juli 2004 yang amar lengkapnya sebagai berikut :



am







Menyatakan bahwa Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah



ep



telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam



ah k



dakwaan Primair, yaitu : “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersamasama dan Berturut-Turut Sebagai Perbuatan Berlanjut“ ; dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ;



Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa



A gu ng







In do ne si



Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu



R







dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, kecuali



waktu selama Terdakwa I. Yudi Kartolo dirawat nginap di Rumah Sakit di luar Rumah Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan ;







Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing



sebesar



Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan







lik



dengan pidana kurungan masing-masing selama 5 (lima) bulan ; Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada para Terdakwa untuk membayar



uang



pengganti



masing-masing



ub



m



ah



ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti



sebesar



Rp



55.227.742.098,79 (lima puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh



ep



ka



juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh delapan Rupiah koma tujuh puluh sembilan sen) dengan ketentuan bahwa apabila



ah



tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan



R



sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya



es



M



dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti



gu



dimaksud, maka mereka para Terdakwa dipidana dengan pidana



In d



A



penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;



on



ng



pengganti tersebut, dan dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan di



ng



Rumah Tahanan Negara dengan tidak lagi memberikan ijin kepada



Terdakwa I. Yudi Kartolo dirawat nginap di Rumah Sakit di luar



gu



Rumah Tahanan Negara ; •



Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya lima ratus Rupiah) ;







Memerintahkan pula agar barang-barang bukti berupa :



ah



A. Surat :



ub lik



A



perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu



1. Surat Edaran Nose : S.12-Dir/KUI/DAO/05/03 tanggal 14



am



Mei 2003 tentang Transfer antar Bank melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) PT. Bank Rakyat Indonesia ;



ah k



ep



2. Surat Edaran Nose : S.12/Dir/ADK/06/2002 tanggal 3 Juni 2002 tentang Kredit Dengan Agunan Kas PT. Bank Rakyat



R



Indonesia (Persero) ;



A gu ng



Juli 2000 tentang Depo BRI Rupiah ;



In do ne si



3. Surat Edaran Nose : S.18-DIR/RTL/DJS/07/2000 tanggal 4 4. Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober 2000 tentang Giro BRI (Rupiah) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;



5. Surat Edaran Nose : S.33-DIR/BMR/CBK/12/2003 tanggal 2 Desember 2003 tentang Giro BRI Rupiah ;



6. Buku Pedoman Operasi Brinets-Kanca/Kanpem/BRI Unit, Bab 11 dan 12 tentang Giro BRI dan Depo BRI ;



lik



ah



7. Surat Edaran Nose : S.45-DIR/KUI/TRY/11/02 tanggal 18



m



di Kantor Cabang BRI ; 8. Sertifikat



ub



November 2002 tentang Pengelolaan Rekening antar Bank Kepatuhan Nomor : 93-DIR/KMR/KEP/05/2003



ka



tanggal 5 Mei 2003 tentang Transfer antar Bank melalui



ep



Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS) ;



ah



9. Surat Edaran Bank Indonesia kepada Semua Peserta



R



Sistem BI-RTGS di Indonesia Nomor : 4/10/DASP tanggal



es



26 Juni 2002, perihal Perubahan Kedua Atas Surat Edaran



ng



M



Bank Indonesia Nomor : 2/24/DASP tanggal 17 November 10.Surat Edaran Nose : S.5-DIR/OPR/OPS/02/02 tanggal 18



A



Rakyat Indonesia (Persero) ;



In d



gu



Februari 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank



on



2000, perihal Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



11. Surat Edaran Nose : S.5a-DIR/OPR/OPS/11/02 tanggal 14



ng



November 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;



13.Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;



14.Surat Keputusan Nokep : S.64a-DIR/ADK/09/2001 tentang



A



gu



12.Glosari ;



Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) PT. Bank



ub lik



15.Proses Pemberian Kredit Dengan Agunan Kas ; 16.Surat Keputusan Nokep : S.61-DIR/ADK/09/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) (PPK Bisnis Ritel BRI) ; B. Dokumen :



ep



ah k



am



ah



Rakyat Indonesia ;



1. Dokumen Special Investigation sebagai berikut : 1. Surat (Dari Audit Investigation) BRI No : R.579.AIN/BSL/09/2003 Senen Jakarta Pusat ;



In do ne si



R



tentang Special Investigation (SI) Kantor Cabang BRI Segitiga



A gu ng



2. Surat BRI No : R.190/KI-IV/09/2003 tentang Special Investiga tion ;



3. Surat Perintah No : R.189/KI-IV/09/2003 tentang Surat Perintah Special Investigation ;



4. Surat



No



:



R.211/KI-IV/10/2003



tentang



Laporan



Investigation Kantor Cabang BRI Segitiga Senen ;



Special



lik



nama Ir. Deden Gumilar Sapoetra (beserta lampiran) ;



6. Surat No : R.240/KI-IV/11/2003 tentang Informasi Status Bilyet Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan Dapenbun ;



ub



m



ah



5. Surat No : R.203/KI-IV/10/2003 tentang Penerimaan Transfer atas



ka



7. Surat No : R.251/KI-IV/11/2003 tentang Informasi Status Bilyet



ep



Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan Dapenbun ;



es



Senen ;



R



ah



8. Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI Segitiga



M



9. Daftar transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo di 10.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI Segitiga



gu



Senen ;



In d



11. Bagan alur kasus pinjaman atas nama :



on



ng



KC BRI Segitiga Senen ;



A



1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;



ng



12.Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ; 13.Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;



14.Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah Gerung ;



gu



15.Dokumen pinjaman atas nama AJB Bumi Putera ;



16.Dokumen Special Investigation Kanca BRI Segitiga Senen 17.Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ;



18.Bukti transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



ub lik



ah



A



Jakarta Pusat ;



19.Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ;



20.Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ;



am



21.Bukti transaksi rekening Britama Hartono Tjahjadjaja ; 22.Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI Segitiga



ep



Senen ;



ah k



23.Daftar transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo di KC BRI Segitiga Senen ;



A gu ng



25.Bagan alur kasus atas nama :



In do ne si



Senen ;



R



24.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI Segitiga



1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ;



2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;



26.Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ; 27.Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;



28.Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah Gerung ;



lik



30.Dokumen special investigation Kanca BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;



31.Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ;



ub



32.Bukti transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ; 33.Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ;



ep



34.Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ; 35.Bukti transaksi rekening Britama Hartono Tjahjadjaja ; 2. Deposito Valas atas nama Ny. Afridah Gerung :



es



2. Foto copy KTP ;



R



1. Contoh tanda tangan ;



M



juta Dollar US) ;



gu



4. Tanda



setoran



deposito



berjangka



valas



sebesar



In d



A



US $ 1.000.000,00 (satu juta Dollar US) ;



on



ng



3. Bilyet deposito No. TD.0005495 sebesar US $ 1.000.000,00 (satu



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



29.Dokumen pinjaman atas nama AJB Bumi Putera ;



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



5. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 1.400.000,00 (satu juta



ng



empat ratus ribu Dollar US) ;



6. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;



7. Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00 (dua



gu



juta Dollar US) ;



8. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 2.000.000,00 (dua juta



9. Permohonan deposito berjangka US $ 2.000.000,00 (dua juta



ub lik



Dollar US) ;



10.Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ; 3. Pinjaman Kredit Agunan Deposito Valas atas nama Ny. Afridah Gerung : 1. Pinjaman



am



ah



A



Dollar US) ;



sebesar



Rp



15.000.000.000,00



Rupiah) ; penggantian



biaya



administrasi



belas dan



miliar



kwitansi



ep



1. Kwitansi



(lima



ah k



pencairan kredit ;



R



3. Surat perjanjian kredit ;



4. Surat kuasa pencairan deposito ;



A gu ng



5. Memorandum analisa kredit untuk agunan kas ;



In do ne si



2. Putusan kredit ritel ;



6. Surat permohonan pinjaman sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ;



7. Instruksi pencairan kredit ;



8. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;



9. Daftar penyerahan gadai surat berharga ; 10.Perjanjian pemindahan dan



penyerahan Hak Tagihan



11. Penyerahan hak tagihan ; 12.Nota facsimile perihal premi swap ;



ub



m



13.Surat permintaan premi swap offer ; 14.Foto copy KTP ;



ka



lik



ah



(cessie) ;



ep



15.Kartu contoh tanda tangan ;



16.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ;



ah



17.Surat kuasa over boking ;



es



R



18.Data statis ;



M



19.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ; (dua juta Dollar US) ;



gu



21.Laporan kunjungan nasabah ;



A



1. Putusan kredit ritel ;



In d



1. Pinjaman sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) :



on



ng



20.Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



2. Memorandum analisa kredit agunan kas ;



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



3. Kwitansi pencairan dan tanda tangan setoran administrasi ;



4. Tanda setoran Richard Latief sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) ;



gu



5. Perjanjian pemindahan dan penyerahan Hak Tagihan (cessie) ;



A



6. Penyerahan Hak Tagihan ;



7. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;



ub lik



ah



8. Daftar penyerahan gadai surat berharga ; 9. Surat perihal premi swap offer ; 10.Surat perjanjian kredit ;



am



11. Instruksi pencairan kredit ;



12.Surat kuasa pencairan deposito ;



ep



13.Surat permohonan pinjaman ;



ah k



14.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ; 15.Data statis ;



In do ne si



R



16.Nota facsimile premi swap ;



17.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ;



A gu ng



4. Dokumen Giro atas nama Ny. Afridah Gerung :



1. Cetakan Swift US $ 999.974,00 (sembilan ratus sembilan



puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh empat Dollar



US) ;



2. Cetakan Swift US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;



3. Cetakan Swift US $ 399.824,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh empat Dollar US) ;



5. Kartu contoh tanda tangan ;



8. Referensi ;



9. Laporan kunjungan nasabah ;



ep



ka



m



7. Surat perjanjian ;



ub



6. Surat permohonan pembukaan rekening giro ;



10.Cetakan data statis ;



5. PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 :



es



R



1. Surat Nomor : B.160.V/KC/DJS/02/03 tanggal 6 Februari 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito Berjangka ;



M



Bank Ref. No. 3263231148 sebesar Rp 353.295.069,00 AC



gu



036101000 701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi



In d



A



Putera 1912 ;



on



ng



2. Bukti transaksi tanggal 19 Agustus 2003 dari Jakarta Citi



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



4. Surat permintaan kelengkapan berkas rekening giro ;



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



3. Bukti transaksi tanggal 17 Juni 2003 dari Jakarta Citi Bank



ng



Ref. No. 3263168176 sebesar Rp 353.295.069,00 AC



036101000701404 BRI Senen atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;



A



gu



4. Bukti transaksi tanggal 19 Mei 2003 dari Jakarta Citi Bank



Ref. No. 3263139301 sebesar Rp 341.897.808,00 AC 036101000701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;



ub lik



ah



5. Bukti transaksi tanggal 17 April 2003 dari Jakarta Citi Bank



Ref. No. 3263107338 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101000701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi



am



Putera 1912 ;



6. Bukti transaksi tanggal 17 Maret 2003 dari Jakarta Citi Bank



ep



Ref. No. 3263076325 sebesar Rp 319.123.288,00 AC



ah k



036101000 701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;



In do ne si



R



7. Surat Nomor : B.610-KC-V/OPR/08/2003 tanggal 15 Agustus 2003 perihal Penawaran Perpanjangan Deposito ; Nomor



A gu ng



8. Surat



:



B.226-KC-V/OPS/02/2003



tanggal



26



Februari 2003 perihal Pembetulan Keterangan RTGS ;



9. Dokumen PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 : 1. Bukti pengiriman pencairan deposito ;



2. Surat permohonan pencairan deposito ;



3. Bilyet deposito No. DB.6844779 sebesar :



Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ;



lik



ah



4. Surat perpanjangan deposito ;



5. Surat penawaran perpanjangan deposito ; 6. Surat permohonan pencairan deposito ;



ub



m



7. Bilyet deposito No. DB 6844690 sebesar :



ka



Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ; statis



pembukaan/perubahan



rekening



ep



8. Data



deposito ;



ah



9. Tanda setoran ;



es



R



10.Bukti over booking pencairan ;



M



11. Bukti pelimpahan pembukaan deposito dan tanda



ng



setoran deposito ;



on



12.Nota debet ; 14.Foto copy KTP Mu’alim Muslich ;



In d



A



gu



13.Surat penempatan deposito ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



15.Foto copy KTP Mu’alim Muslich dan Drs. Hadi Priyasmoro ;



16.Foto copy KTP Sumaryoso Sumartono dan M. Ridwan ;



gu



17.Kartu contoh tanda tangan ;



18.Bukti pembukaan/perubahan rekening deposito ;



A



10.Pinjaman kredit PT. Asuransi Bumi Putera 1912 : 1. Bukti lembar disposisi ;



ub lik



ah



2. Bukti tanda terima bilyet deposito ;



3. Surat peminjaman bilyet deposito ; 4. Bukti tanda setoran pelunasan cash coll



am



dan tanda setoran administrasi ; 5. Kwitansi



pencairan



pinjaman



Rp



ep



36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar



ah k



Rupiah) dan administrasi ;



6. Bukti instruksi pencairan kredit ;



In do ne si



R



7. Bukti transfer ke PT. Panca Prakarsa (tiga puluh empat



miliar Rupiah) dan PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ;



8. Nota dinas pemblokiran rekening deposito ; 9. Bilyet deposito No. DB 6844690 ; 10.Surat kuasa ;



11. Surat permohonan pinjaman ; 12.Putusan kredit ritel ;



lik



ah



A gu ng



Rp 34.000.000.000,00



13.Foto copy memorandum analisa kredit untuk agunan kas ;



ub



m



14.Data statis ;



ka



15.Surat perjanjian kredit ;



ep



16.Surat perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;



ah



17.Bukti



daftar



penyerahan



gadai



surat



es



R



berharga ;



perjanjian



pemindahan



dan



penyerahan hak tagihan (cessie) ; 20.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ; 21.Surat keterangan terdaftar ;



on



19.Bukti



In d



A



gu



ng



M



18.Bukti penyerahan hak tagihan ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



22.Akta pernyataan risalah sidang luar biasa Jiwa Bumi Putera 1912, tanggal 29 Januari 2003, No. 80 ;



gu



23.Tambahan berita Negara RI, tanggal 5 19 ;



24.Akta penyerahan risalah sidang luar biasa



A



badan perwakilan PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, tanggal 13 Januari 1998



ub lik



ah



badan perwakilan anggota PT. Asuransi



Maret 1999, No.



Nomor 39 ; C. Giro atas nama Richard Latief :



am



1. Foto copy KTP ;



2. Kartu contoh tanda tangan ;



ep



3. Surat permintaan kelengkapan berkas giro ;



ah k



6. Surat



permohonan



rekening giro ; 7. Data statis ;



In do ne si



5. Referensi/model SF-02 ;



pembukaan



8. Laporan kunjungan nasabah ; 9. Surat perjanjian ;



10.Surat perintah pembukaan blokir ; 11. Balance inquiry ;



12.Surat permintaan blokir ; 13.Balance inquiry ;



lik



ah



A gu ng



R



4. Profil nasabah dalam rangka KYC ;



14.Surat permohonan cek ; 15.Surat perintah blokir ; 16.Surat kuasa ;



ub



m



17.Surat perintah pembukaan blokir ; D. Hartono Tjahjadjaja ;



ep



18.Balance inquiry ;



1. Permohonan pembukaan rekening giro No. Rekening 0023013051 atas nama



es



Hartono Tjahjadjaja ;



R



ka



2. Foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja ; No. Rekening 0023013051 ;



gu



4. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Hartono Tjahjadjaja No. Rekening



A



5. Dokumen giro atas nama Hartono Tjahjadjaja :



In d



0023013051 tanggal 28 Januari 2000 sampai dengan 30 November 2003 ;



on



ng



3. Inquiry saldo per tanggal 18 Desember 2003 atas nama Hartono Tjahjadjaja



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



1. Foto



copy



KTP



Hartono



ng



Tjahjadjaja ;



2. Foto copy NPWP Hartono Tjahjadjaja



dan



kwitansi



gu



penutupan ;



3. Kartu contoh tanda tangan ;



A



4. Slip



penyetoran



materai ;



bea



5. Cetakan data statis ;



ub lik



ah



6. Form



model



permohonan



SG-01 pembukaan



rekening giro ;



7. Form model SG-03 surat perjanjian ;



ep



R



6. Dokumen Britama atas nama Hartono Tjahjadjaja : 1. Kartu contoh tanda tangan dan KTP ; 2. Bukti



In do ne si aplikasi



A gu ng



Britama ;



3. Data statis ;



E. PT. Delta Makmur Ekspresindo :



1. Surat



perjanjian



kerjasama tentang dana



Rupiah



dalam



bentuk



deposito berjangka dengan Hartono Tjahjadjaja ; giro



es



2. Buku rekening BRI



Cabang Segitiga Senen atas nama Sdr. Teguh



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



penempatan



on



am



ah k



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Rahardjo



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor : A CC



ng



No.



0361-01-00010



2-30-9 dengan



gu



saldo akhir Rp 5.240.764.173, dua



ratus



empat



puluh



ub lik



ah



A



00 (lima miliar



am



juta tujuh ratus enam



puluh



empat



ribu



seratus



tujuh



ah k



ep



puluh



tiga



Rupiah) ;



Dikembalikan kepada BRI Cabang Segitiga Senen ;



In do ne si



R



Sedangkan barang bukti berupa dokumen deposito valas yaitu :



• Bilyet deposito No. TD.0005495 sebesar US $ 1.000.000,00 (satu juta



A gu ng



Dollar Amerika Serikat) atas nama Ny. Afridah Gerung ;



• Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar Amerika Serikat) atas nama Ny. Afridah Gerung ;



Dikembalikan kepada Ny. Afridah Gerung ; F. Bank Central Asia (BCA) :



1. Dokumen atas nama Hartono Tjahjadjaja di BCA Cabang Pasar Baru :



lik



ah



1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja



tanggal jatuh tempo 26 September



ub



m



2003 ;



2. 1 (satu) lembar foto copy formulir permohonan



ka



pembukaan rekening tanggal 28 Januari 2000 atas



ep



nama Hartono Tjahjadjaja ;



ah



3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Hartono (satu)



lembar



foto



copy



surat



pernyataan



es



4. 1



R



Tjahjadjaja No : 6.586.114.8-032 ;



ng



M



permohonan BCA By Phone tanggal 28 Januari lembar foto copy Kartu Keluarga No :



183324 A atas nama Djunaedi Tjahjadjaja ;



In d



A



gu



5. 1 (satu)



on



2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



6. 1 (satu) lembar foto copy ketentuan pemegang



rekening giro tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



gu



7. 1



(satu)



lembar



foto



copy



surat



pernyataan



pembukaan kartu tanda pengenal giro tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



A



8. 1 (satu) lembar surat pernyataan perubahan tanda



tangan tanggal 7 Juli 2003 atas nama Hartono



ub lik



ah



Tjahjadjaja ;



9. 1 (satu) lembar foto copy specimen atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



am



10.Dokumen atas nama Yudi Kartolo, SH. di Bank BCA Pasar Baru :



ep



1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama



ah k



Yudi Kartolo, SH. (jatuh tempo 18 Februari 2008) ;



lembar



formulir



pembukaan



In do ne si



(dua)



R



2. 2



Kartolo, SH. ;



3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Yudi



Kartolo,



SH.



07.559.559.5-005.000 ;



Nomor



:



4. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga



Nomor : 004463 E atas nama Yudi Kartolo, SH. ;



5. 1 (satu) lembar spesimen tanda tangan



lik



ah



A gu ng



rekening tanggal 7 Juli 2003 atas Yudi



atas nama Yudi Kartolo, SH. ; 2. Yudi Kartolo, SH. ;



Permohonan pembukaan rekening



ub



m



1.



ka



giro, No. Rekening : 0023032268 atas



ep



nama Yudi Kartolo, SH. ; 2.



Foto copy KTP atas nama Yudi



R



3.



Inquiry



saldo



per



tanggal



18



es



ah



Kartolo, SH. ;



4.



Laporan mutasi transaksi harian



atas



nama



Yudi



Kartolo,



SH.



No.



Rekening : 0023032268 tanggal 7 Juli



on



SH. No. Rekening : 0023032268 ;



In d



A



gu



ng



M



Desember 2003 atas nama Yudi Kartolo,



2003 sampai dengan 30 November 2003 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



G. Teguh Rahardjo di BCA Cabang Bursa Efek Jakarta :



ng



1. Foto copy permohonan pembukaan rekening



tahapan



4580027020



atas



gu



Rahardjo ;



No.



Rekening



nama



Teguh



2. Foto copy KTP atas nama Teguh



A



Rahardjo ;



3. Laporan mutasi transaksi harian atas



ub lik



ah



nama Teguh Rahardjo, Rekening No.



4580027020 tanggal 14 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 19 Desember



am



2003 ;



A. Drs. Hendri Gozali di BCA Cabang Kuningan Jakarta :



ep



1. Permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening :



ah k



02171358118 atas nama Drs. Hendri Gozali ; 2. Foto copy KTP atas nama Drs. Hendri Gozali ;



In do ne si



R



3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Drs. Hendri Gozali No. Rekening : 02171358118 tanggal 1 Januari 2003



A gu ng



sampai dengan tanggal 15 Desember 2003 ;



A. Johannes Eka Negara di BCA Cabang Wisma GKBI : 1. Permohonan



pembukaan



rekening



tahapan,



No.



Rekening : 0060209219 atas nama Johannes Eka



Negara ;



2. Foto copy KTP atas nama Johannes Eka Negara ;



lik



Eka Negara No. Rekening : 0060209219 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Februari 2003 ;



B. Ricky Purnomosidi K, BSc. di BCA Cabang Matraman :



ka



No.



Rekening



ub



1. Foto copy permohonan pembukaan rekening tahapan



m



ah



3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johannes



342.2.33936.9



atas



nama



Ricky



ep



Purnomosidi K, BSc. ;



2. Foto copy atas nama Ricky Purnomosidi K, BSc. ;



ah



3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Ricky



es



R



Purnomosidi K, BSc. Rekening No. 342.2.33936.9



M



tanggal 16 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 12 Barang bukti dari point F sampai dengan point J tetap terlampir dalam



gu



berkas perkara atas nama Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II.



A



A. Dapenbun :



In d



Hartono Tjahjadjaja ;



on



ng



Desember 2003 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



1. Surat Nomor : B.742-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 8 September 2003



ng



perihal Penawaran Penempatan Deposito ;



2. Surat Nomor : B.713-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 5 September 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito ;



gu



3. Surat Nomor : 623/Dir.02/XII/2003 tanggal 17 Desember 2003 perihal Penempatan Deposito di BRI Cabang Jakarta Segitiga Senen ; nama Dapenbun :



1. Depobri No. DB 6844794, No. Rek.



ub lik



ah



A



4. Bukti deposito berjangka Dapenbun dari BRI Segitiga Senen atas



0361-01-000807-40-4, September



2003,



tanggal



10



sebesar



Rp



am



24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;



ah



A gu ng



R



September



2003,



9.800.000.000,00



tanggal



11



sebesar



Rp



(sembilan



miliar



delapan ratus juta Rupiah) ;



3. Depobri No. DB 6844796, No. Rek. 0361-01-000809-40-6, September



2003,



tanggal



12



sebesar



Rp



6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



4. Depobri No. DB 6844797, No. Rek. 0361-01-000810-40-7, September



2003,



tanggal



12



sebesar



Rp



6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



lik



ah k



0361-01-000808-40-0,



In do ne si



ep



2. Depobri No. DB 6844795, No. Rek.



5. Depobri No. DB 6844798, No. Rek. 0361-01-000811-40-3, 2003,



ub



m



September



tanggal



12



sebesar



Rp



ka



6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



ep



6. Depobri No. DB 6844799, No. Rek. 0361-01-000812-40-9,



ah



September



2003,



tanggal



12



sebesar



Rp



es



R



6.200.000.000,00 (enam miliar dua ratus



0361-01-000813-40-5, September



2003,



tanggal



12



sebesar



Rp



7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;



on



7. Depobri No. DB 68447800, No. Rek.



In d



A



gu



ng



M



juta Rupiah) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



8. Depobri No. DB 6844801, No. Rek. 0361-01-000814-40-1,



ng



R



putusan.mahkamahagung.go.id



September



2003,



tanggal



15



sebesar



Rp



5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus



gu



juta Rupiah) ;



5. Surat Nomor : D.03/Bank/1941/10.IX/2003, tanggal 10 September sebesar Rp 24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;



ub lik



ah



A



2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun



6. Surat Nomor : D.03/Bank/1949/12.IX/2003, tanggal 12 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun



am



sebesar Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;



ep



7. Surat Nomor : D.03/Bank/1961/15.IX/2003, tanggal 15 September



ah k



2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun



In do ne si



Rupiah) ;



R



sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta 8. Surat Nomor : D.03/Bank/1960/15.IX/2003, tanggal 15 September



A gu ng



2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



9. Surat Nomor : D.03/Bank/1959/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



10.Surat Nomor : D.03/Bank/1958/15.IX/2003, tanggal 15 September



lik



sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



11. Surat Nomor : D.03/Bank/1957/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



ub



m



ah



2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun



ka



12.Surat Nomor : D.03/Bank/1969/16.IX/2003, tanggal 16 September



ep



2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;



ah



13.Surat Nomor : D.03/Bank/2213/15.XI/2003, tanggal 5 November 2003,



es



R



perihal Pembayaran Bunga Deposito ;



M



14.Surat Nomor : D.03/Bank/2254/12.XI/2003, tanggal 12 November 2003 Dapenbun ;



gu



15.Surat Nomor : R.609-KC/V/OPS/11/2003, tanggal 17 November 2003,



A



Segitiga Senen ;



In d



perihal Konfirmasi Penempatan Dana Pensiun Perkebunan di BRI



on



ng



yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



16.Surat Nomor : D.03/Bank/2290/21.XI/2003, tanggal 21



November



ng



2003 yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama Dapenbun ;



17.Surat Nomor : D.03/Bank/2298/2.XII/2003, tanggal 2 Desember 2003,



gu



perihal deposito Dapenbun pada BNI Cabang Segitiga Senen yang



ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama ;



A



Dikembalikan kepada Dapenbun ;



A. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur :



ub lik



ah



1. Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ;



2. Surat penawaran penempatan dana dari PT. BRI (Persero) Nomor : B.746.KC-V/OPR/09/2003, tanggal 9 September 2003 ;



am



3. Surat konfirmasi penempatan dana antar bank dari BPD Kalimantan Timur ;



ep



4. RTGS terminal BPD Kalimantan Timur, ITF 600 WA 000021, User :



ah k



Rusdalina, Date : 10/09/2003, Time : 09.58 ;



R



Rusdalina, Date : 14/10/2003, Time : 14.05 ; Dikembalikan kepada BPD Kalimantan Timur :



In do ne si



5. RTGS terminal BPD Kalimantan Timur, ITF 607 CP 000016, User :



A gu ng



6. Buku deposito berjangka BRI atas nama BPD Kalimantan Timur dengan nilai sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ;



7. Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ; 8. Bilyet



deposito



atas



nama



BPD



Kalimantan



Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) palsu ;



Timur



sebesar



Barang bukti dokumen dalam point L angka 6 sampai dengan 8 tetap



terlampir dalam berkas perkara ; Deposito



atas



nama



PT.



Delta



Makmur



B. 10 (sepuluh) Lembar Deposito atas nama Hartono Tjahjadjaja ; Segitiga Senen ; Pernyataan



Bertanggung Jawab ;



Ir.



Deden Gumilar



Sapoetra Yang Akan



ep



D. Surat



ub



C. Surat Pengangkatan Ir. Deden Gumilar Sapoetra sebagai Pinca BRI



m ka



Lembar



Ekspresindo ;



Dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;



es



R



E. Bukti Facsimile Dapenbun tanggal 11 September 2003 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;



M



1. Rekening Koran atas nama : Dony Maulana No. Rekening 3861119228 per tanggal 26



gu







In d



A



Agustus 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;



on



F. BRI Cabang Pembantu Tanah Abang :



ng



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



(lima)



lik



ah



A. 5



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id







Johanes Eka Negara No. Rekening 3861118809 per tanggal



ng



25 Juli 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;



2. Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara dan Dony Maulana ;



gu



3. Slip transaksi tarikan, slip transaksi setoran dan slip permohonan pengiriman uang atas nama Dony Maulana dan Johanes Eka Negara ;



Oktober 2003 tentang Depobri tertanggal 27 Agustus 2003 atas nama



DP4 dengan nominal sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) pada saat jatuh tempo tanggal 27 Agustus 2004 akan



ub lik



ah



A



4. Surat Keterangan dari Kepala BRI KCP Pasar Tanah Abang tanggal 9



dibayarkan secara penuh berikut bunganya ;



5. Surat Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)



am



kepada Pimpinan Cabang Pembantu BRI Pasar Tanah Abang Nomor : KU.4/10/17/VIII/DP4-2003,



tanggal



Agustus



2003



perihal



ep



Penempatan Deposito ;



21



ah k



6. Bilyet deposito berjangka BRI (palsu) atas nama Dapen Perusahaan



R



7. Buku daftar DP4 ;



In do ne si



Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Rekening No. DC 1338153 ; 8. Copy surat No. R.595-AIN/BSL/10/03 perihal Pelaksanaan Audit



A gu ng



Khusus di Kanca Jakarta Tanah Abang ;



9. Asli surat No. R.195/KI-IV/10/2003 perihal Special Investigation ;



10.Asli



surat



perintah



No.



R.194/KI-IV/10/2003



perihal



Special



Laporan



Special



Investigation ;



11. Copy



surat



No.



R.202/KI-IV/10/2003



perihal



Investigation KCP Pasar Tanah Abang ;



lik



13.Copy surat daftar transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di KCP Pasar Tanah Abang ;



14.Copy surat bukti transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



ub



m



ah



12.Copy surat bagan alur kasus RTGS DP4 di KCP Pasar Tanah Abang ;



15.Copy surat dokumen special investigation KCP Pasar Tanah Abang ;



ka



16.Copy tindasan SK Pengangkatan Pincapem BRI Pasar Tanah Abang ;



ep



17.Berkas aplikasi giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo : a. Copy Akta Notaris No. 38 tanggal 28 Desember 1994, copy



R



ah



Akta Notaris No. 31 tanggal 11 Agustus 1995 ;



es



b. Copy Surat Keterangan Notaris No. 73/N/RR/VI/2003 tanggal



M



21 Juli 2003 ;



d. Copy SIUP No. 4669/09-03/PB/VII/95 tanggal 10 Agustus



gu



1995 ;



In d



e. Copy KTP atas nama Yudi Kartolo, copy KTP atas nama



on



ng



c. Copy kartu NPWP No. 1.746.368.8-025 ;



A



Hartono Tjahjadjaja, asli model SHG-03 surat perjanjian ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



f. Asli model KCTT 01 ;



ng



g. Asli surat kuasa Hartono Tjahjadjaja tanggal 31 Agustus 2003 ;



18.Asli lembar ke-2 bukti pembukuan RTGS tanggal 28 Agustus 2003



gu



dengan jumlah uang sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ;



A



19.Asli rekening koran PT. Delta Makmur Ekspresindo tanggal 2 Januari 2004 ;



ub lik



ah



20.Copy surat dari DP4 merubah perintah RTGS ;



21.Asli surat pernyataan Saudara Sutji Rahardjo tanggal 9 Oktober 2003 ; 22.Asli



print



out



pembukaan



am



Ekspresindo ;



rekening



giro



PT.



Delta



Makmur



23.Asli lembar 1 dan 5 TR-02 (RTGS) DP4 ; pembukaan



rekening



tahapan



No.



Rekening



:



ep



24.Permohonan



ah k



0060209219 atas nama Johanes Eka Negara ; 25.Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara ;



In do ne si



R



26.Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johanes Eka Negara



nomor rekening 0060209219 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan



A gu ng



tanggal 15 Desember 2003 ;



Dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ;



A. Dana/Uang ;



1. Fisik uang sebesar US $ 3.000.000,00 (tiga juta Dollar US) dari Ny.



Afridah Gerung telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan



kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



lik



deposito atas nama Ny. Afridah Gerung yang telah jatuh tempo (telah dilakukan penuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. Deden



ub



Gumilar Sapoetra) ;



2. Fisik uang sebesar Rp 2.556.781.646,64 (dua miliar lima ratus lima



ka



m



ah



Dikembalikan kepada BRI Cabang Segitiga Senen untuk pembayaran



ep



puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah koma enam puluh empat sen) dari Hartono Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan



ah



es



R



kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ; delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh



gu



ribu Rupiah) dari Hartono Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan Tinggi DKI



In d



A



Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama



on



ng



3. Fisik uang sebesar Rp 6.708.486.730,00 (enam miliar tujuh ratus



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor



ng



Rekening : 0361.01000375994 ;



4. Fisik uang sebesar Rp 812.882.508,62 (delapan ratus dua belas juta



delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan Rupiah koma



gu



enam puluh dua sen) atas nama Tjhin Siu Lie telah disita Kejaksaan



Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas



A



nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



ub lik



ah



5. Fisik uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dari Teguh



Rahardjo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta



am



di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening 0361.01000375994 ; 6. Fisik uang sebesar Rp 471.517.928,66 (empat ratus tujuh puluh satu



ep



juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan Rupiah



ah k



koma enam puluh enam sen) dari Drs. Hendri Gozali telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening



In do ne si



R



titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



A gu ng



7. Fisik uang sebesar Rp 16.339.276,31(enam belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam Rupiah koma tiga puluh



satu sen) dari Ricky Purnomosidi K, BSc. telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening 031.01000375994 ;



titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



ub



9. Fisik uang sebesar Rp 13.052.188.100,00 (tiga belas miliar lima puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus Rupiah) telah disita



ep



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



es



R



10.Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dari PT. Delta Makmur Ekspresindo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta



M



DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening :



gu



0361.01000375994 ;



In d



11. Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dari



on



ng



dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi



A



Hartono Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening



ka



m



ah



8. Fisik uang sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) telah



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI di



BRI



ng



Jakarta



Cabang



Segitiga



Senen



Nomor



0361.01000375994 ;



Rekening



:



12.Fisik uang sebesar Rp 5.231.340.000,00 (lima miliar dua ratus tiga puluh



gu



satu juta tiga ratus empat puluh ribu Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah



disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening



A



titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga



Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



ub lik



ah



13.Fisik uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) telah disita



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga



am



Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



14.Fisik uang sebesar Rp 163.199.436,33 (seratus enam puluh tiga juta



ep



seratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam



ah k



Rupiah koma tiga puluh tiga sen) ;



15.Fisik uang sebesar Rp 102.275.488,82 (seratus dua juta dua ratus tujuh



In do ne si



R



puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah koma delapan puluh dua sen) ;



A gu ng



Jumlah fisik uang Rp 33.399.536.200,23 (tiga puluh tiga miliar tiga



ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus Rupiah koma dua puluh tiga sen) yang terdapat dalam point 2



sampai dengan point 15 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang



Segitiga Senen (telah dilakukan penuntutan terhadap perkara Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;



16.Fisik uang sebesar Rp 314.092.791,51 (tiga ratus empat belas juta lima puluh satu sen) atas nama Teguh Rahardjo disita Bank Central Asia dengan perkara para Terdakwa ;



ub



(BCA) yang merupakan uang milik saksi sendiri tidak ada hubungannya



m



Dikembalikan kepada saksi Teguh Rahardjo ;



17.Fisik uang yang berasal dari rekening PT. Delta Makmur



Ekspresindo



ep



ka



lik



ah



sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah koma



dengan No. Rek : 0000532-01-000050-30-9 sebesar



Rp



1.482.968.534,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta



ah



Rupiah) ;



es



R



sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat



dari Soetji Rahardjo ;



gu



19.Fisik uang sebesar Rp 60.544.174,41 (enam puluh juta lima ratus empat



A



satu sen) ;



In d



puluh empat ribu seratus tujuh puluh empat Rupiah koma empat puluh



on



ng



18.Fisik uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) disita



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Jumlah fisik uang sebesar Rp 2.308.987.633,56 (dua miliar tiga ratus



ng



delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga



puluh tiga Rupiah koma lima puluh enam sen) point 17 sampai dengan



point 19 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Pembantu Pasar



gu



Tanah Abang (telah dilakukan penuntutan terhadap perkara Terdakwa



Agus Riyanto) ;



ratus sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga Rupiah koma



sembilan puluh empat sen) yang disita dari BII Cabang Senen Komplek



ub lik



ah



A



20.Fisik uang sebesar Rp 903.490.493,94 (sembilan ratus tiga juta empat



Segitiga Senen ;



21.Fisik uang sebesar Rp 98.827.659,01 (sembilan puluh delapan juta



am



delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh sembilan Rupiah koma satu sen) yang disita dari BCA KCP Cideng Timur ;



ep



22.Fisik uang sebesar Rp 959.952.490,00 (sembilan ratus lima puluh



ah k



sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh Rupiah) yang disita dari BII Cabang Kelapa Gading ;



In do ne si



R



23.Fisik uang sebesar Rp 109.628.474,18 (seratus sembilan juta enam



ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh empat Rupiah



A gu ng



koma delapan belas sen) yang disita dari BCA KCP Muara Karang ;



Jumlah fisik uang Rp 2.071.899.117,13 (dua miliar tujuh puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh belas ribu koma tiga belas sen) point 20 sampai dengan point 23 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;



Membaca putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 143/Pid/2004/PT.DKI



Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan



lik







Kuasa Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut ; •



Menguatkan putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal



ub



m



ah



tanggal 2 Desember 2004 yang amar lengkapnya sebagai berikut :



29 Maret 2004 No. 384/Pid.B/2004/PN.JKT.PST. ;



ka







Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22



ep



Juli 2004 Nomor : 384/Pid.B/2004/PN.JKT.PST. yang dimintakan berikut :



Menyatakan bahwa Terdakwa II : Hartono Tjahjadjaja, Direktur PT.



es







R



ah



banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai



terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah : “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan



In d



A



gu



Berlanjut“ ;



on



ng



M



Delta Makmur Ekspresindo, NPWP No. 1.746.368.8-025 telah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menyatakan bahwa Terdakwa I : Yudi Kartolo, Komisaris PT. Delta



ng



Makmur Ekspresindo, NPWP No. 1.746.368.8-025 telah terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah : “Turut Serta Melakukan



gu



Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut“ ;







Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu



A



masing-masing : Terdakwa II : Hartono Tjahjadjaja, Direktur PT. Delta



Makmur Ekspresindo, NPWP No. 1.746.368.8-025 dengan pidana Komisaris



PT.



Delta



ub lik



ah



penjara selama 10 sepuluh) tahun, Terdakwa I : Yudi Kartolo, Makmur



Ekspresindo



NPWP



No.



am



1.746.368.8-025 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ; •



Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,



ah k



ep



kecuali waktu selama Terdakwa I : Yudi Kartolo dan Terdakwa II : Hartono Tjahjadjaja dirawat nginap di Rumah Sakit di luar Rumah



R



Tahanan Negara dan selama para Terdakwa tersebut ditetapkan oleh



In do ne si



Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dilakukan pembantaran (stuiting)



A gu ng



berdasarkan Penetapannya tanggal 25 Agustus 2004 No. 510/



Pen.Pid/2004/PT.DKI. terhadap Terdakwa I : Yudi Kartolo dan



Penetapannya tanggal 9 September 2004 No. 552/Pen.Pid/2004/ PT.DKI. terhadap Terdakwa II : Hartono Tjahjadjaja, tidak ikut



dikurangkan ;







Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing



sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), dengan ketentuan







Menjatuhkan Makmur



pidana



Ekspresindo,



tambahan NPWP



lik



pidana kurungan masing-masing selama 5 (lima) bulan ; kepada No.



korporasi



PT.



1.746.368.8-025



ub



m



ah



bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan



Delta



sebesar



Rp 110.455.484.197,58 (seratus sepuluh miliar empat ratus lima



ep



ka



puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah koma lima puluh delapan sen), yang jika



ah



kedua Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam



R



waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini telah mempunyai kekuatan



es



M



hukum tetap, maka harta benda kekayaan PT. Delta MaKmur Jaksa dan dilelang ntuk menutupi uang pengganti tersebut, dan



gu



bilamana PT. Delta Makmur Ekspresindo tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti



In d



A



tersebut dan kedua terpidana bertanggung jawab sepenuhnya



on



ng



Ekspresindo, NPWP No. 1.746.368.8-025 tersebut dapat disita oleh



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



terhadap hal tersebut, maka masing-masing dipidana penjara selama •



ng



2(dua) tahun ;



Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota



gu



dengan segala persyaratannya ; •



Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam



A



kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding masing-masing sebesar







Rp 3.000,00 (tiga ribu Rupiah) ;



Menetapkan barang-barang bukti berupa :



ub lik



ah



A. Surat :



1. Surat Edaran Nose : S.12-Dir/KUI/DAO/05/03 tanggal 14 Mei 2003



am



tentang Transfer antar Bank melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) PT. Bank Rakyat Indonesia ; 2. Surat Edara Nose : S.12/Dir/ADK/06/2002 tanggal 3 Juni 2002



ep



ah k



tentang Kredit Dengan Agunan Kas PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;



R



3. Surat Edaran Nose : S.18-DIR/RTL/DJS/07/2000 tanggal 4 Juli



In do ne si



2000 tentang Depo BRI Rupiah ;



A gu ng



4. Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6 Oktober



2000 tentang Giro BRI (Rupiah) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;



5. Surat Edaran Nose : S.33-DIR/BMR/CBK/12/2003 tanggal 2 Desember 2003 tentang Giro BRI Rupiah ;



6. Buku Pedoman Operasi Brinets-Kanca/Kanpem/BRI Unit, Bab 11 dan 12 tentang Giro BRI dan Depo BRI ;



lik



2002 tentang Pengelolaan Rekening antar Bank di Kantor Cabang BRI ;



8. Sertifikat Kepatuhan Nomor : 93-DIR/KMR/KEP/05/2003 tanggal 5



ub



m



ah



7. Surat Edaran Nose : S.45-DIR/KUI/TRY/11/02 tanggal 18 November



Mei 2003 tentang Transfer antar Bank melalui Bank Indonesia Real



ka



Time Gross Settlement (RTGS) ;



ep



9. Surat Edaran Bank Indonesia kepada Semua Peserta Sistem BI-



ah



RTGS di Indonesia Nomor : 4/10/DASP tanggal 26 Juni 2002,



R



perihal Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia



es



Nomor : 2/24/DASP tanggal 17 November 2000, perihal Bank



ng



M



Indonesia Real Time Gross Settlement ; 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank Rakyat Indonesia



In d



A



gu



(Persero) ;



on



10.Surat Edaran Nose : S.5-DIR/OPR/OPS/02/02 tanggal 18 Februari



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Edaran



Nose



:



In do ne si a



11. Surat



R



putusan.mahkamahagung.go.id



S.5a-DIR/OPR/OPS/11/02



tanggal



14



ng



November 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;



12.Glosari ;



gu



13.Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;



Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) PT. Bank Rakyat Indonesia ; 15.Proses Pemberian Kredit Dengan Agunan Kas ;



ub lik



ah



A



14.Surat Keputusan Nokep : S.64a-DIR/ADK/09/2001 tentang Putusan



16.Surat Keputusan Nokep : S.61-DIR/ADK/09/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia



am



(Persero) (PPK Bisnis Ritel BRI) ; B. Dokumen :



ep



1. Dokumen Special Investigation sebagai berikut :



ah k



1. Surat (Dari Audit Investigation) BRI No : R.579.AIN/ BSL/09/ 2003 tentang Special Investigation (SI) Kantor 2. Surat BRI No : R.190/KI-IV/09/2003



A gu ng



Investigation ;



In do ne si



R



Cabang BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;



tentang



Special



3. Surat Perintah No : R.189/KI-IV/09/2003 tentang Surat Perintah Special Investigation ;



4. Surat No : R.211/KI-IV/10/2003 tentang Laporan Special Investigation Kantor Cabang BRI Segitiga Senen ;



5. Surat No : R.203/KI-IV/10/2003 tentang Penerimaan Transfer atas nama Ir. Deden Gumilar Sapoetra (beserta



lik



ah



lampiran) ;



6. Surat No : R.240/KI-IV/11/2003 tentang Informasi Status Bilyet Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD



ub



m



Kaltim dan Dapenbun ;



ka



7. Surat No : R.251/KI-IV/11/2003 tentang Informasi Status



ep



Bilyet Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan Dapenbun ;



ah



8. Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI transaksi



rekening



giro



PT.



Delta



es



M



9. Daftar



R



Segitiga Senen ;



Makmur



10.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI



gu



Segitiga Senen ;



In d



A



11. Bagan alur kasus pinjaman atas nama :



on



ng



Ekspresindo di KC BRI Segitiga Senen ;



1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;



ng



12.Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ; 13.Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;



A



gu



14.Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah Gerung ; 15.Dokumen pinjaman atas nama AJB Bumi Putera ;



16.Dokumen Special Investigation Kanca BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;



17.Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ; transaksi



Ekspresindo ;



rekening



giro



PT.



Delta



Makmur



ub lik



ah



18.Bukti



19.Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ;



am



20.Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ; 21.Bukti transaksi rekening Britama Hartono Tjahjadjaja ;



ep



22.Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI 23.Daftar



transaksi



rekening



giro



PT.



R



Ekspresindo di KC BRI Segitiga Senen ;



Delta



Makmur



In do ne si



ah k



Segitiga Senen ;



24.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI



A gu ng



Segitiga Senen ;



25.Bagan alur kasus atas nama :



1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ; 2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;



1. Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ; 2. Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;



3. Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah Gerung ;



lik



ah



4. Dokumen pinjaman atas nama AJB Bumi Putera ;



5. Dokumen special investigation Kanca BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;



transaksi



rekening



giro



PT.



Delta



Makmur



ep



7. Bukti



ub



ka



m



6. Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ;



Ekspresindo ;



ah



8. Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ;



es



R



9. Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ;



M



10.Bukti transaksi rekening Britama Hartono Tjahjadjaja ; 1. Contoh tanda tangan ;



gu



2. Foto copy KTP ;



A



juta Dollar US) ;



In d



3. Bilyet deposito No. TD.0005495 sebesar US $ 1.000.000,00 (satu



on



ng



2. Deposito Valas atas nama Ny. Afridah Gerung :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



4. Tanda setoran deposito berjangka valas sebesar



ng



1.000.000,00 (satu juta Dollar US) ;



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



US $



5. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu Dollar US) ;



gu



6. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;



7. Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00 (dua



8. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;



ub lik



ah



A



juta Dollar US) ;



9. Permohonan deposito berjangka US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;



am



10.Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ; 3. Pinjaman Kredit Agunan Deposito Valas atas nama Ny. Afridah



ep



Gerung :



ah k



1. Pinjaman sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ;



kwitansi pencairan kredit ;



A gu ng



2. Putusan kredit ritel ;



3. Surat perjanjian kredit ; 4. Surat kuasa pencairan deposito ;



In do ne si



R



1. Kwitansi penggantian biaya administrasi dan



5. Memorandum analisa kredit untuk agunan kas ; 6. Surat permohonan pinjaman sebesar :



Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ; 7. Instruksi pencairan kredit ;



lik



ah



8. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;



9. Daftar penyerahan gadai surat berharga ;



ub



m



10.Perjanjian pemindahan dan



penyerahan Hak



ka



Tagihan (cessie) ;



ep



11. Penyerahan Hak Tagihan ;



12.Nota facsimile perihal premi swap ;



ah



13.Surat permintaan premi swap offer ;



es



R



14.Foto copy KTP ;



M



15.Kartu contoh tanda tangan ; 17.Surat kuasa over boking ; 19.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ;



In d



A



gu



18.Data statis ;



on



ng



16.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



20.Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar :



ng



US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ; 21.Laporan kunjungan nasabah ;



Rupiah) : 1. Putusan kredit ritel ;



2. Memorandum analisa kredit agunan kas ;



A



gu



2. Pinjaman sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar



3. Kwitansi



pencairan



dan



tangan



ub lik



ah



setoran administrasi ;



tanda



4. Tanda setoran Richard Latief sebesar : Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah ;



am



5. Perjanjian pemindahan dan penyerahan Hak Tagihan (cessie) ;



ep



6. Penyerahan Hak Tagihan ;



ah k



7. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;



In do ne si



R



8. Daftar penyerahan gadai surat berharga ; 10.Surat perjanjian kredit ; 11. Instruksi pencairan kredit ;



12.Surat kuasa pencairan deposito ; 13.Surat permohonan pinjaman ;



14.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ; 15.Data statis ; 16.Nota facsimile premi swap ;



lik



17.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ;



4. Dokumen Giro atas nama Ny. Afridah Gerung :



1. Cetakan Swift US $ 999.974,00 (sembilan



ub



m



ah



A gu ng



9. Surat perihal premi swap offer ;



ka



ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan



ep



ratus tujuh puluh empat Dollar US) ; 2. Cetakan Swift US $ 2.000.000,00 (dua juta



ah



Dollar US) ;



es



R



3. Cetakan Swift US $ 399.824,00 (tiga ratus dua puluh empat Dollar US) ; permintaan



kelengkapan



rekening giro ;



5. Kartu contoh tanda tangan ;



berkas



In d



A



gu



4. Surat



on



ng



M



sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



6. Surat permohonan pembukaan rekening giro ;



7. Surat perjanjian ; 8. Referensi ;



gu



9. Laporan kunjungan nasabah ; 10.Cetakan data statis ;



A



5. PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 : 1. Surat



Nomor



:



B.160.V/KC/DJS/02/03



ub lik



ah



tanggal 6 Februari 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito Berjangka ;



2. Bukti transaksi tanggal 19 Agustus 2003 dari



am



Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263231148 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101



ep



000701404 BRI atas nama PT. Asuransi



ah k



Jiwa Bumi Putera 1912 ;



3. Bukti transaksi tanggal 17 Juni 2003 dari



In do ne si



R



Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263168176 000701404 BRI Senen atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;



4. Bukti transaksi



tanggal 19 Mei 2003 dari



Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263139301 sebesar Rp 341.897.808,00 AC 036101



000701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;



5. Bukti transaksi tanggal 17 April 2003 dari



lik



ah



A gu ng



sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101



Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263107338 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101



ub



m



000701404 BRI atas nama PT. Asuransi



ka



Jiwa Bumi Putera 1912 ;



ep



6. Bukti transaksi tanggal 17 Maret 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263076325



ah



sebesar Rp 319.123.288,00 AC 036101



es



R



000701404 BRI atas nama PT. Asuransi



M



Jiwa Bumi Putera 1912 ;



Perpanjangan Deposito ;



on



tanggal 15 Agustus 2003 perihal Penawaran



In d



A



gu



ng



7. Surat Nomor : B.610-KC-V/OPR/08/2003



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



8. Surat Nomor : B.226-KC-V/OPS/02/2003 tanggal



26



Februari



perihal



Pembetulan Keterangan RTGS ;



9. Dokumen PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera



gu



1912 : 1. Bukti



pengiriman



pencairan



permohonan



pencairan



A



deposito ; 2. Surat



deposito ;



ub lik



ah



2003



3. Bilyet deposito No. DB.6844779 sebesar :



am



Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ; 4. Surat perpanjangan deposito ; penawaran



ep



5. Surat



perpanjangan



R



6. Surat



permohonan



deposito ;



7. Bilyet



deposito No. DB 6844690



sebesar :



A gu ng



pencairan



In do ne si



ah k



deposito ;



Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ;



8. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ; 9. Tanda setoran ;



10.Bukti over booking pencairan ; pelimpahan



ah



deposito deposito ;



dan



pembukaan



tanda



setoran



lik



11. Bukti



12.Nota debet ;



ub



m



13.Surat penempatan deposito ;



ka



14.Foto copy KTP Mu’alim Muslich ;



ep



15.Foto copy KTP Mu’alim Muslich dan Drs. Hadi Priyasmoro ; copy



KTP



Sumaryoso



17.Kartu contoh tanda tangan ; 18.Bukti



pembukaan/perubahan



rekening deposito ; 1912 :



In d



gu



10.Pinjaman kredit PT. Asuransi Bumi Putera



A



es



Sumartono dan M. Ridwan ;



on



ng



M



R



ah



16.Foto



1. Bukti lembar disposisi ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



2. Bukti tanda terima bilyet



ng



deposito ; 3. Surat



peminjaman



bilyet



deposito ;



gu



4. Bukti



tanda



setoran



pelunasan cash coll dan



A



tanda setoran administrasi ; 5. Kwitansi



pencairan



Rp



ub lik



ah



pinjaman



36.000.000.000,00



(tiga



puluh enam miliar Rupiah)



am



dan administrasi ;



6. Bukti



instruksi



pencairan



7. Bukti transfer ke PT. Panca Prakarsa 34.000.000.000,00



In do ne si



Rp



R



ah k



ep



kredit ;



(tiga puluh empat miliar



A gu ng



Rupiah) dan PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ; 8. Nota



dinas



pemblokiran



rekening deposito ; 9. Bilyet



deposito



DB



lik



ah



6844690 ;



No.



10.Surat kuasa ; 11. Surat



permohonan



ub



m



pinjaman ;



A



copy



memorandum



analisa kredit untuk agunan kas ;



es



14.Data statis ; 15.Surat perjanjian kredit ; 16.Surat perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ; 17.Bukti



daftar



penyerahan



on



gu



ng



M



R



ah



ep



13.Foto



In d



ka



12.Putusan kredit ritel ;



gadai surat berharga ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



18.Bukti



penyerahan



tagihan ;



ng



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



19.Bukti



hak



perjanjian



pemindahan



dan



gu



penyerahan (cessie) ;



hak



tagihan



A



20.Syarat-syarat perjanjian



pinjaman



ub lik



ah



kredit ;



umum



dan



21.Surat keterangan terdaftar ; 22.Akta



pernyataan



risalah



am



sidang luar biasa badan perwakilan



anggota



PT.



2003, No. 80 ; 23.Tambahan berita Negara RI, tanggal 5 Maret 1999,



A gu ng



No. 19 ; 24.Akta



penyerahan



risalah



sidang luar biasa badan perwakilan



PT.



Asuransi



Jiwa Bumi Putera 1912,



tanggal 13 Januari 1998 Nomor 39 ;



lik



C. Giro atas nama Richard Latief :



1. Foto copy KTP ; 2. Kartu



contoh



tanda



tangan ;



ub



permintaan berkas



giro ; 4. Profil nasabah dalam rangka KYC ; 5. Referensi/model SF-02 ; 6. Surat



permohonan



pembukaan rekening giro ;



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



kelengkapan



es



ka



3. Surat



on



m



ah



1912, tanggal 29 Januari



In do ne si



R



ah k



ep



Asuransi Jiwa Bumi Putera



7. Data statis ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 74



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



8. Laporan



kunjungan



ng



nasabah ;



9. Surat perjanjian ; 10.Surat



perintah



gu



pembukaan blokir ; 11. Balance inquiry ;



A



12.Surat



permintaan



blokir ;



ub lik



ah



13.Balance inquiry ; 14.Surat



permohonan



cek ;



am



15.Surat perintah blokir ; 16.Surat kuasa ; pembukaan blokir ; 18.Balance inquiry ;



In do ne si



D. Hartono Tjahjadjaja :



R



perintah



1. Permohonan



A gu ng



pembukaan rekening giro



No.



Rekening



0023013051 nama



atas



Hartono



Tjahjadjaja ;



2. Foto copy KTP atas nama



Hartono



lik



ah



Tjahjadjaja ; 3. Inquiry



saldo



per



tanggal 18 Desember atas



ub



ka



Hartono



Tjahjadjaja



ng gu A



Rekening



0023013051 ; 4. Laporan



mutasi



transaksi harian atas nama



Hartono



Tjahjadjaja



No.



Rekening 0023013051 28



Januari



tanggal 2000



In d



R



ah



ep



No.



M



nama



es



m



2003



on



ah k



ep



17.Surat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 75



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



sampai



dengan



30



ng



November 2003 ; 5. Dokumen



giro



nama



atas



Hartono



gu



Tjahjadjaja :



1. Foto



copy



A



KTP



Hartono



ub lik



ah



Tjahjadjaja ;



copy



NPWP Hartono Tjahjadjaja dan kwitansi penutupan ;



3. Kartu contoh



In do ne si



R



ah k



ep



am



2. Foto



tanda



A gu ng



tangan ;



4. Slip



penyetoran bea



materai ;



5. Cetakan



data statis ;



lik



ah



6. Form model SG-01 n pembukaan rekening giro ; 7. Form model perjanjian ; atas



Britama



nama



Hartono



Tjahjadjaja : 1.



on



6. Dokumen



In d



A



gu



ng



M



es



SG-03 surat



R



ah



ep



ka



ub



m



permohona



K



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



artu



ng



con toh tan



gu



da



tan



A



gan dan P;



2. B ukti apli kasi Brit



A gu ng



a;



3.



D



ata



stat is ;



E. PT. Delta Makmur Ekspresindo : 1.



Surat



penempatan



perjanjian dana



kerjasama



Rupiah



dalam



tentang bentuk



lik



ah



In do ne si



am



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



KT



deposito berjangka dengan Hartono Tjahjadjaja ; 2.



Buku rekening giro BRI Cabang Segitiga



ub



m



Senen atas nama Sdr. Teguh Rahardjo Nomor :



ka



A CC No. 0361-01-000102-30-9 dengan saldo



ep



akhir Rp 5.240.764.173,00 (lima miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh empat



ah



ribu seratus tujuh puluh tiga Rupiah) ;



es



R



Dikembalikan kepada BRI Cabang Segitiga Senen (telah dilakukan



M



penuntutan dalam perkara Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ; 1.



Dokumen atas nama Hartono Tjahjadjaja



gu



di BCA Cabang Pasar Baru :



A



tanggal jatuh tempo 26 September 2003 ;



In d



1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja



on



ng



F. Bank Central Asia (BCA) :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 77



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2. 1 (satu) lembar foto copy formulir permohonan pembukaan rekening



ng



tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Hartono Tjahjadjaja No : 6.586.114.8-032 ;



gu



4. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan permohonan BCA By Phone tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



Djunaedi Tjahjadjaja ;



6. 1 (satu) lembar foto copy ketentuan pemegang rekening giro tanggal



ub lik



ah



A



5. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No : 183324 A atas nama



28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



7. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pembukaan kartu tanda



am



pengenal giro tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



ep



8. 1 (satu) lembar surat pernyataan perubahan tanda tangan tanggal 7



ah k



Juli 2003 atas nama Hartono Tjahjadjaja ; 9. 1 (satu) lembar foto copy specimen atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



In do ne si



R



10.Dokumen atas nama Yudi Kartolo, SH. di Bank BCA Pasar Baru :



1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Yudi Kartolo, SH.



A gu ng



(jatuh tempo 18 Februari 2008) ;



2. 2 (dua) lembar formulir pembukaan rekening tanggal 7 Juli 2003 atas Yudi Kartolo, SH. ;



3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Yudi Kartolo, SH. Nomor : 07.559.559.5-005.000 ;



4. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 004463 E atas nama Yudi Kartyolo,SH. ;



lik



ah



5. 1 (satu) lembar spesimen tanda tangan atas nama Yudi Kartolo, SH. ; 2.



Yudi Kartolo, SH. ;



ub



m



1. Permohonan pembukaan rekening giro, No. Rekening :



ka



0023032268 atas nama Yudi Kartolo, SH. ;



ep



2. Foto copy KTP atas nama Yudi Kartolo, SH. ; 3. Inquiry saldo per tanggal 18 Desember 2003 atas nama



ah



Yudi Kartolo, SH. No. Rekening : 0023032268 ;



es



R



4. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Yudi



M



Kartolo, SH. No. Rekening : 0023032268 tanggal 7 Juli G. Teguh Rahardjo di BCA Cabang Bursa Efek Jakarta : tahapan No. Rekening 4580027020 atas nama Teguh Rahardjo ;



In d



A



gu



1. Foto copy permohonan pembukaan rekening



on



ng



2003 sampai dengan 30 November 2003 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 78



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



2. Foto copy KTP atas nama Teguh Rahardjo ;



3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Teguh Rahardjo, Rekening No. 4580027020 tanggal



14 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 19 Desember 2003 ;



H. Drs. Hendri Gozali di BCA Cabang Kuningan Jakarta :



A



1. Permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening : 02171358118 atas nama Drs. Hendri



ub lik



ah



Gozali ;



2. Foto copy KTP atas nama Drs. Hendri Gozali ; 3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Drs.



am



Hendri Gozali No. Rekening : 02171358118 tanggal 1



Januari



2003



sampai



dengan



tanggal



15



ep



Desember 2003 ;



ah k



I. Johannes Eka Negara di BCA Cabang Wisma GKBI : 1. Permohonan pembukaan rekening tahapan, No.



In do ne si



R



Rekening : 0060209219 atas nama Johannes Eka



Negara ;



A gu ng



2. Foto copy KTP atas nama Johannes Eka



Negara ;



3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johannes Eka Negara No. Rekening : 0060209219



tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Februari 2003 ;



J. Ricky Purnomosidi K, BSc. di BCA Cabang Matraman :



lik



ah



1. Foto copy permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening 342.2.33936.9 atas nama Ricky Purnomosidi K, BSc. ;



ub



m



2. Foto copy atas nama Ricky Purnomosidi K,



ka



BSc. ; Ricky



ep



3. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Purnomosidi



K,



BSc.



Rekening



No.



ah



342.2.33936.9 tanggal 16 Oktober 2003 sampai



es



R



dengan tanggal 12 Desember 2003 ;



M



Barang bukti dari point F sampai dengan point J tetap terlampir



ng



dalam berkas perkara atas nama Terdakwa I. Yudi Kartolo dan



on



Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja ;



In d



A



gu



K. Dapenbun :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 79



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



1.



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Surat Nomor : B.742-KC-V/OPR/09/2003



ng



tanggal 8 September 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito ; 2.



Surat Nomor : B.713-KC-V/OPR/09/2003



gu



tanggal 5 September 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito ; 17



Surat Nomor : 623/Dir.02/XII/2003 tanggal Desember



ah



Deposito Senen ; 4.



di



2003



BRI



perihal



Cabang



Penempatan



Jakarta



ub lik



A



3.



Segitiga



Bukti deposito berjangka Dapenbun dari



am



BRI Segitiga Senen atas nama Dapenbun ; 1. Depobri



No.



DB



6844794,



No.



Rek.



ep



0361-01-000807-40-4, tanggal 10 September



ah k



2003, sebesar Rp 24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ; No.



DB



6844795,



No.



Rek.



In do ne si



R



2. Depobri



2003, sebesar Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;



3. Depobri



DB



6844796,



No.



Rek.



0361-01-000809-40-6, tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



4. Depobri



ah



No.



No.



DB



6844797,



No.rek.



0361-01-000810-40-7, tanggal 12 September



lik



A gu ng



0361-01-000808-40-0, tanggal 11 September



2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ; No.



DB



6844798,



No.rek.



ub



m



5. Depobri



ka



0361-01-000811-40-3, tanggal 12 September



ep



2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



ah



6. Depobri



No.



DB



6844799,



No.rek.



es



R



0361-01-000812-40-9, tanggal 12 September



M



2003, sebesar Rp 6.200.000.000,00 (enam miliar



7. Depobri



No.



DB



tanggal



12



September 2003, sebesar Rp 7.250.000.000,00



In d



A



gu



No.rek.0361-01-000813-40-5,



68447800,



on



ng



dua ratus juta Rupiah) ;



(tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 80



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



8. Depobri



No.



DB



ng



Rek.0361-01-000814-40-1,



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



6844801,



No.



tanggal



15



September 2003, sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ;



gu



5.



Surat



Nomor



:



D.03/



Bank/1941/10.IX/2003, tanggal 10 September



A



2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas



nama



Dapenbun



sebesar



Rp



ub lik



ah



24.300.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ; 6.



Surat



Nomor



:



D.03/



am



Bank/1949/12.IX/2003, tanggal 12 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka nama



Dapenbun



ep



atas



sebesar



Rp



ah k



9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ; Surat



Nomor



:



D.03/



In do ne si



R



7.



2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas



nama



Dapenbun



sebesar



Rp



7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ; 8.



Surat



Nomor



:



D.03/



Bank/1960/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas



nama



Dapenbun



sebesar



lik



ah



A gu ng



Bank/1961/15.IX/2003, tanggal 15 September



Rp



6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ; 9.



Surat



Nomor



:



D.03/



ub



m



Bank/1959/15.IX/2003, tanggal 15 September



ka



2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka nama



ep



atas



Dapenbun



sebesar



Rp



6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



ah



10.



Surat



Nomor



:



D.03/



es



R



Bank/1958/15.IX/2003, tanggal 15 September



ng



atas



nama



Dapenbun



sebesar



Rp



6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ; Surat



Nomor



:



D.03/



Bank/1957/15.IX/2003, tanggal 15 September



In d



A



gu



11.



on



M



2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka



2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 81



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



atas



nama



Dapenbun



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



sebesar



Rp



ng



6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ; 12.



Surat



Nomor



:



D.03/



Bank/1969/16.IX/2003, tanggal 16 September



gu



2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas



nama



Dapenbun



sebesar



Rp



A



5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta Rupiah) ; Surat



Nomor



ub lik



ah



13.



Bank/2213/15.XI/2003,



tanggal



:



D.03/



5



November



2003, perihal Pembayaran Bunga Deposito ;



am



14.



Surat



Nomor



:



D.03/



Bank/2254/12.XI/2003, tanggal 12 November



ep



2003 yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun



ah k



sebagai Direktur Utama Dapenbun ; 15.



Surat Nomor : R.609-KC/V/OPS/11/2003,



In do ne si



R



tanggal 17 November 2003, perihal Konfirmasi



Segitiga Senen ; 16.



Surat



Nomor



:



D.03/



Bank/2290/21.XI/2003, tanggal 21



November



2003 yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama Dapenbun ; 17.



Surat Nomor : D.03/Bank/2298/2.XII/2003,



tanggal 2 Desember 2003, perihal deposito



lik



Dapenbun pada BNI Cabang Segitiga Senen yang ditanda tangani oleh Sdr.



Samingun



sebagai Direktur Utama ; Dikembalikan kepada Dapenbun ;



ub



m



ah



A gu ng



Penempatan Dana Pensiun Perkebunan di BRI



1. 2.



ah



PT.



Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ;



ep



ka



L. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur : Surat penawaran penempatan dana dari



BRI



(Persero)



Nomor



:



B.746.KC-V/



M



3.



es



R



OPR/09/2003, tanggal 9 September 2003 ; Surat konfirmasi penempatan dana antar



4.



RTGS terminal BPD Kalimantan Timur,



10/09/2003, Time : 09.58 ;



In d



A



gu



ITF 600 WA 000021, User : Rusdalina, Date :



on



ng



bank dari BPD Kalimantan Timur ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 82



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



5.



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



RTGS terminal BPD Kalimantan Timur,



ng



ITF 607 CP 000016, User : Rusdalina, Date : 14/10/2003, Time : 14.05 ;



Dikembalikan kepada BPD Kalimantan Timur :



gu



6.



Buku deposito berjangka BRI atas nama



BPD Kalimantan Timur dengan nilai sebesar Rp 7.



Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ;



8.



Bilyet



deposito



atas



nama



ub lik



ah



A



100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ;



BPD



Kalimantan Timur sebesar 100.000.000.000,00



am



palsu ;



(seratus



Rp



miliar



Rupiah)



Barang bukti dokumen dalam point L angka 6 sampai dengan 8 tetap



ah k



M. 5



(lima)



Lembar



Ekspresindo ;



ep



terlampir dalam berkas perkara ; Deposito



atas



nama



PT.



Delta



Makmur



In do ne si



R



N. 10 (sepuluh) Lembar Deposito atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



O. Surat Pengangkatan Ir. Deden Gumilar Sapoetra sebagai Pinca BRI



A gu ng



Segitiga Senen ;



P. Surat



Pernyataan



Ir.



Deden Gumilar



Sapoetra Yang Akan



Bertanggung Jawab ;



Dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;



Q. Bukti Facsimile Dapenbun tanggal 11 September 2003 ;



Tetap terlampir dalam berkas perkara ;







ub







Johanes Eka Negara No. Rekening 3861118809 per tanggal 25 Juli 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;



1. Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara dan Dony Maulana ;



ep



ka



Dony Maulana No. Rekening 3861119228 per tanggal 26 Agustus 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;



2. Slip transaksi tarikan, slip transaksi setoran dan slip permohonan



R



pengiriman uang atas nama Dony Maulana dan Johanes Eka Negara ;



ng



nama DP4 dengan nominal sebesar



Agustus 2003 atas Rp 10.000.000.000,00



(sepuluh miliar Rupiah) pada saat jatuh tempo tanggal 27 Agustus 2004



gu



akan dibayarkan secara penuh berikut bunganya ;



In d



4. Surat Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)



on



Oktober 2003 tentang Depobri tertanggal 27



es



3. Surat Keterangan dari Kepala BRI KCP Pasar Tanah Abang tanggal 9



M



A



kepada Pimpinan Cabang Pembantu BRI Pasar Tanah Abang Nomor :



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



1. Rekening Koran atas nama :



m



ah



R. BRI Cabang Pembantu Tanah Abang :



Halaman 83



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



KU.4/10/17/VIII/DP4-2003, tanggal 21 Agustus 2003 perihal Penempatan



ng



Deposito ;



5. Bilyet deposito berjangka BRI (palsu) atas nama Dapen Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Rekening No. DC 1338153 ;



gu



6. Buku daftar DP4 ;



7. Copy surat No. R.595-AIN/BSL/10/03 perihal Pelaksanaan Audit Khusus di



A



Kanca Jakarta Tanah Abang ;



8. Asli surat No. R.195/KI-IV/10/2003 perihal Special Investigation ;



ub lik



ah



9. Asli surat perintah No. R.194/KI-IV/10/2003 perihal Special Investigation ;



10.Copy surat No. R.202/KI-IV/10/2003 perihal Laporan Special Investigation KCP Pasar Tanah Abang ;



am



11. Copy surat bagan alur kasus RTGS DP4 di KCP Pasar Tanah Abang ; 12.Copy surat daftar transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di



ep



KCP Pasar Tanah Abang ;



ah k



13.Copy surat bukti transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo ; 14.Copy surat dokumen special investigation KCP Pasar Tanah Abang ;



In do ne si



R



15.Copy tindasan SK Pengangkatan Pincapem BRI Pasar Tanah Abang ; 16.Berkas aplikasi giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo :



A gu ng



a. Copy Akta Notaris No. 38 tanggal 28 Desember 1994, copy Akta Notaris No. 31 tanggal 11 Agustus 1995 ;



b. Copy Surat Keterangan Notaris No. 73/N/RR/VI/2003 tanggal 21 Juli 2003 ;



c. Copy kartu NPWP No. 1.746.368.8-025 ;



d. Copy SIUP No. 4669/09-03/PB/VII/95 tanggal 10 Agustus 1995 ;



lik



Hartono Tjahjadjaja, asli model SHG-03 surat perjanjian ;



f. Asli model KCTT 01 ;



g. Asli surat kuasa Hartono Tjahjadjaja tanggal 31 Agustus 2003 ;



ub



17.Asli lembar ke-2 bukti pembukuan RTGS tanggal 28 Agustus 2003 dengan jumlah uang sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ; 18.Asli rekening koran PT. Delta Makmur Ekspresindo tanggal 2 Januari



ep



ka



m



ah



e. Copy KTP atas nama Yudi Kartolo, copy KTP atas nama



2004 ;



19.Copy surat dari DP4 merubah perintah RTGS ;



es



R



20.Asli surat pernyataan Saudara Sutji Rahardjo tanggal 9 Oktober 2003 ; 21.Asli print out pembukaan rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ; 23.Permohonan pembukaan rekening tahapan No. Rekening : 0060209219



gu



atas nama Johanes Eka Negara ;



In d



A



24.Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara ;



on



ng



22.Asli lembar 1 dan 5 TR-02 (RTGS) DP4 ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 84



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



25.Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johanes Eka Negara nomor



ng



rekening 0060209219 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Desember 2003 ;



Dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ;



gu



S. Dana/Uang :



1.



Fisik uang sebesar US $ 3.000.000,00



A



(tiga juta Dollar US) dari Ny. Afridah Gerung telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan



ub lik



ah



dititipkan kembali pada rekening titipan atas



nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening :



am



0361.01000375994 ; Dikembalikan



kepada



BRI



Cabang



Segitiga



Senen



untuk



ep



pembayaran deposito atas nama Ny. Afridah Gerung yang telah



ah k



jatuh tempo (telah dilakukan penuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ; Fisik uang sebesar Rp 2.556.781.646,64



In do ne si



R



2.



ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat



puluh enam Rupiah koma enam puluh empat sen)



dari



Hartono



Tjahjadjaja



telah



disita



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali



pada



rekening



titipan



atas



nama



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga



Senen



Nomor



0361.01000375994 ; 3.



Rekening



:



lik



ah



A gu ng



(dua miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh



Fisik uang sebesar Rp 6.708.486.730,00



(enam miliar tujuh ratus delapan juta empat ratus



ub



m



delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh



ka



Rupiah) dari Hartono Tjahjadjaja telah disita



ep



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali



pada



rekening



titipan



atas



nama



R



Segitiga



Senen



Nomor



Rekening



:



es



ah



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang



ng



4.



Fisik uang sebesar Rp 812.882.508,62



(delapan ratus dua belas juta delapan ratus



Rupiah koma enam puluh dua sen) atas nama



In d



A



gu



delapan puluh dua ribu lima ratus delapan



on



M



0361.01000375994 ;



Tjhin Siu Lie telah disita Kejaksaan Tinggi DKI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 85



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening



ng



titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di



BRI



Cabang



Segitiga



Senen



Nomor



Rekening : 0361.01000375994 ;



gu



5.



Fisik uang sebesar Rp 1.000.000.000,00



(satu miliar Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah



A



disita



Kejaksaan



Tinggi



DKI



Jakarta



dan



dititipkan kembali pada rekening titipan atas Cabang



ub lik



ah



nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Segitiga



Senen



Nomor



Rekening



0361.01000375994 ;



am



6.



Fisik uang sebesar Rp 471.517.928,66



(empat ratus tujuh puluh satu



juta lima ratus



ep



tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh



ah k



delapan Rupiah koma enam puluh enam sen) dari Drs. Hendri Gozali telah disita Kejaksaan



In do ne si



R



Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ; 7.



Fisik uang sebesar Rp 16.339.276,31



(enam belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan



ribu dua ratus tujuh puluh enam Rupiah koma tiga puluh satu sen) dari Ricky Purnomosidi K,



BSc. telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas



lik



ah



A gu ng



rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI



nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang



Segitiga



Senen



ka



8.



ub



m



031.01000375994 ;



Nomor



Rekening



Fisik uang sebesar Rp 800.000.000,00 ratus



juta



ep



(delapan



Rupiah)



telah



disita



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan pada



rekening



R



Kejaksaan Tinggi DKI



titipan



atas



nama



Jakarta di BRI



es



ah



kembali



M



Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 9.



Fisik uang sebesar Rp 13.052.188.100,00



delapan puluh delapan ribu seratus Rupiah)



In d



A



gu



(tiga belas miliar lima puluh dua juta seratus



on



ng



0361.01000375994 ;



telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 86



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dititipkan kembali pada rekening titipan atas



ng



nama Kejaksaan Tinggi DKI



Jakarta di BRI



Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



gu



10.



Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00



(seratus juta Rupiah) dari PT. Delta Makmur



A



Ekspresindo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI



Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening di



BRI



ub lik



ah



titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cabang



Segitiga



Senen



Nomor



Rekening : 0361.01000375994 ;



am



11.



Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00



(seratus juta Rupiah) dari Hartono Tjahjadjaja



ep



telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan



ah k



dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI



12.



Fisik uang sebesar Rp 5.231.340.000,00



(lima miliar dua ratus tiga puluh satu juta tiga



ratus empat puluh ribu Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI



Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di



BRI



Cabang



Segitiga



Rekening : 0361.01000375994 ; 13.



Senen



Nomor



lik



ah



A gu ng



0361.01000375994 ;



In do ne si



R



Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening :



Fisik uang sebesar Rp 2.000.000.000,00



(dua miliar Rupiah) telah disita Kejaksaan Tinggi



ub



m



DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening di



BRI



Cabang



Segitiga



Senen



Nomor



ep



ka



titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rekening : 0361.01000375994 ;



ah



14.



Fisik uang sebesar Rp 163.199.436,33



es



R



(seratus enam puluh tiga juta seratus sembilan



M



puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam 15.



Fisik uang sebesar Rp 102.275.488,82



empat ratus delapan puluh delapan Rupiah koma delapan puluh dua sen) ;



In d



A



gu



(seratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu



on



ng



Rupiah koma tiga puluh tiga sen) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 87



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Jumlah fisik uang Rp 33.399.536.200,23 (tiga puluh tiga miliar tiga



ng



ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu



dua ratus Rupiah koma dua puluh tiga sen) yang terdapat dalam



point 2 sampai dengan point 15 dikembalikan kepada Bank BRI



gu



Cabang Segitiga Senen (telah dilakukan penuntutan terhadap perkara Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;



A



16.



Fisik uang sebesar Rp 314.092.791,51



(tiga ratus empat belas juta sembilan puluh dua



ub lik



ah



ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah koma lima puluh satu sen) atas nama Teguh Rahardjo disita Bank Central Asia (BCA) yang



am



merupakan uang milik saksi sendiri tidak ada hubungannya dengan perkara para Terdakwa ;



ep



Dikembalikan kepada saksi Teguh Rahardjo ;



ah k



17.



Fisik uang yang berasal dari rekening PT.



Delta Makmur Ekspresindo dengan No. Rek : (satu



miliar



Rp



empat



ratus



delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah) ; 18.



Fisik uang sebesar Rp 500.000.000,00



(lima ratus juta Rupiah) disita dari Soetji Rahardjo ; 19.



Fisik uang sebesar Rp 60.544.174,41



(enam puluh juta lima ratus empat puluh empat



lik



ah



A gu ng



1.482.968.534,00



sebesar



In do ne si



R



0000532-01-000050-30-9



ribu seratus tujuh puluh empat Rupiah koma empat puluh satu sen) ;



ub



m



Jumlah fisik uang sebesar Rp 2.308.987.633,56 (dua miliar tiga



ka



ratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam



ep



ratus tiga puluh tiga Rupiah koma lima puluh enam sen) point 17 sampai dengan point 19 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang



ah



Pembantu Pasar Tanah Abang (telah dilakukan penuntutan



M



20.



es



R



terhadap perkara Terdakwa Agus Riyanto) ; Fisik uang sebesar Rp 903.490.493,94



puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga disita dari BII Cabang Senen Komplek Segitiga Senen ;



In d



A



gu



Rupiah koma sembilan puluh empat sen) yang



on



ng



(sembilan ratus tiga juta empat ratus sembilan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 88



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



21.



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Fisik uang sebesar Rp 98.827.659,01



ng



(sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua



puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh sembilan



Rupiah koma satu sen) yang disita dari BCA



gu



KCP Cideng Timur ; 22.



Fisik uang sebesar Rp 959.952.490,00



A



(sembilan



ratus



lima



puluh



sembilan



juta



sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus



ub lik



ah



sembilan puluh Rupiah) yang disita dari BII Cabang Kelapa Gading ; 23.



Fisik uang sebesar Rp 109.628.474,18



am



(seratus sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh empat



ep



Rupiah koma delapan belas sen) yang disita dari



ah k



BCA KCP Muara Karang ; Jumlah fisik uang Rp 2.071.899.117,13 (dua miliar tujuh puluh satu



In do ne si



R



juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh belas ribu koma tiga belas sen) point 20 sampai dengan point 23



A gu ng



dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;



Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 447 K/Pid/2005 tanggal 24



Juni 2005 yang amar lengkapnya sebagai berikut :



Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi I/para Terdakwa : I.



Yudi Kartolo dan II. Hartono Tjahjadjaja tersebut ;



Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : Jaksa /Penuntut



Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 143/Pid/2004/PT.DKI.



lik



ah



Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut ;



tanggal 2 Desember 2004 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/PN.Jkt.Pst. tanggal 22 Juli 2004 ; Menyatakan Terdakwa



bahwa



ub



ka







Terdakwa



I.



Yudi Kartolo



dan



II. Hartono Tjahjadjaja tersebut di atas terbukti



ep



m



MENGADILI SENDIRI



secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak



R



ah



pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dan



es



Berturut-Turut Sebagai Perbuatan Berlanjut“ sebagaimana Menghukum oleh karena itu para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun



gu



dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu



In d



A



miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak



on







ng



M



dalam dakwaan Primair ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 89



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing



ng



selama 5 (lima) bulan ;







Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para



A



gu



Terdakwa



dikurangkan



seluruhnya



dari



pidana



yang



dijatuhkan, kecuali pada waktu selama Terdakwa I. Yudi Kartolo dirawat nginap di Rumah Sakit di luar Rumah Tahanan Negara ;







Menghukum



pula para Terdakwa untuk membayar uang



ub lik



ah



pengganti masing-masing sebesar Rp 55.227.742.098,79 (lima puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh



am



ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh delapan Rupiah tujuh puluh sembilan sen) dengan ketentuan bahwa apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan



ah k



ep



sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk



R



menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal para



In do ne si



Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud, maka para



A gu ng



Terdakwa dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;







Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;







Memerintahkan barang-barang bukti berupa :



A. Surat :



1. Surat Edaran Nose : S.12-Dir/KUI/DAO/05/03 tanggal 14



ah



Mei 2003 tentang Transfer antar Bank melalui Bank



lik



Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) PT. Bank Rakyat Indonesia ;



ub



m



2. Surat Edaran Nose : S.12/Dir/ADK/06/2002 tanggal 3 Juni 2002 tentang Kredit Dengan Agunan Kas PT. Bank Rakyat



ka



Indonesia (Persero) ;



ep



3. Surat Edaran Nose : S.18-DIR/RTL/DJS/07/2000 tanggal 4



ah



Juli 2000 tentang Depo BRI Rupiah ;



R



4. Surat Edaran Nose : S.29-DIR/RTL/DJS/10/2000 tanggal 6



es



Oktober 2000 tentang Giro BRI (Rupiah) PT. Bank Rakyat 5. Surat Edaran Nose : S.33-DIR/BMR/CBK/12/2003 tanggal 2 Desember 2003 tentang Giro BRI Rupiah ;



A



Bab 11 dan 12 tentang Giro BRI dan Depo BRI ;



In d



gu



6. Buku Pedoman Operasi Brinets-Kanca/Kanpem/BRI Unit,



on



ng



M



Indonesia (Persero) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 90



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



7. Surat Edaran Nose : S.45-DIR/KUI/TRY/11/02 tanggal 18



ng



November 2002 tentang Pengelolaan Rekening antar Bank di Kantor Cabang BRI ;



Kepatuhan Nomor : 93-DIR/KMR/KEP/05/2003



tanggal 5 Mei 2003 tentang Transfer antar Bank melalui



Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS) ;



9. Surat Edaran Bank Indonesia kepada Semua Peserta



A



gu



8. Sertifikat



Sistem BI-RTGS di Indonesia Nomor : 4/10/DASP tanggal



ub lik



ah



26 Juni 2002, perihal Perubahan Kedua Atas Surat Edaran



Bank Indonesia Nomor : 2/24/DASP tanggal 17 November 2000, perihal Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ;



am



10.Surat Edaran Nose : S.5-DIR/OPR/OPS/02/02 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT. Bank



ep



Rakyat Indonesia (Persero) ;



ah k



11. Surat Edaran Nose : S.5a-DIR/OPR/OPS/11/02 tanggal 14 November 2002 tentang Pembukuan dan Verifikasi PT.



In do ne si



R



Bank Rakyat Indonesia (Persero) ; 12.Glosari ;



A gu ng



13.Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ;



14.Surat Keputusan Nokep : S.64a-DIR/ADK/09/2001 tentang Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) PT. Bank Rakyat Indonesia ;



15.Proses Pemberian Kredit Dengan Agunan Kas ;



lik



Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) (PPK Bisnis Ritel BRI) ;



B. Dokumen :



1. Dokumen Special Investigation sebagai berikut :



ub



m



ah



16.Surat Keputusan Nokep : S.61-DIR/ADK/09/2001 tentang



ka



36.Surat (Dari Audit Investigation) BRI No : R.579.AIN/BSL/09/2003



ep



tentang Special Investigation (SI) Kantor Cabang BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;



R



tion ;



es



ah



37.Surat BRI No : R.190/KI-IV/09/2003 tentang Special Investiga



M



38.Surat Perintah No : R.189/KI-IV/09/2003 tentang Surat Perintah 39.Surat



No



:



R.211/KI-IV/10/2003



tentang



Laporan



Special



gu



Investigation Kantor Cabang BRI Segitiga Senen ;



A



nama Ir. Deden Gumilar Sapoetra (beserta lampiran) ;



In d



40.Surat No : R.203/KI-IV/10/2003 tentang Penerimaan Transfer atas



on



ng



Special Investigation ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 91



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



41.Surat No : R.240/KI-IV/11/2003 tentang Informasi Status Bilyet



ng



Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan



Dapenbun ;



42.Surat No : R.251/KI-IV/11/2003 tentang Informasi Status Bilyet



gu



Deposito atas nama YKK PT. Jamsostek, BPD Kaltim dan



Dapenbun ; Senen ;



44.Daftar transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo di KC BRI Segitiga Senen ;



ub lik



ah



A



43.Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI Segitiga



45.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI Segitiga



am



Senen ;



46.Bagan alur kasus pinjaman atas nama :



ep



1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ;



ah k



2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;



R



48.Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;



In do ne si



47.Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ; 49.Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah Gerung ;



A gu ng



50.Dokumen pinjaman atas nama AJB Bumi Putera ;



51.Dokumen Special Investigation Kanca BRI Segitiga Senen Jakarta Pusat ;



52.Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ;



53.Bukti transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ; 54.Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ;



lik



56.Bukti transaksi rekening Britama Hartono Tjahjadjaja ;



57.Daftar transaksi rekening giro Richard Latief di KC BRI Segitiga Senen ;



58.Daftar transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo di



ka



KC BRI Segitiga Senen ;



ub



m



ah



55.Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ;



ep



59.Daftar transaksi rekening giro Teguh Rahardjo di KC BRI Segitiga Senen ;



ah



60.Bagan alur kasus atas nama :



es



R



1. Afridah Gerung di Kanca BRI Segitiga Senen ;



M



2. AJB Bumi Putera di BRI Segitiga Senen ;



ng



61.Bagan alur kasus RTGS BPD Kaltim ;



on



62.Bagan alur kejadian RTGS Dapenbun ;



gu



63.Dokumen pinjaman atas nama Ny. Afridah Gerung ;



In d



A



64.Dokumen pinjaman atas nama AJB Bumi Putera ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 92



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



65.Dokumen special investigation Kanca BRI Segitiga Senen Jakarta



ng



Pusat ;



66.Dokumen penerimaan RTGS BPD Kaltim dan Dapenbun ;



67.Bukti transaksi rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



gu



68.Bukti transaksi rekening giro Richard Latief ; 69.Bukti transaksi rekening giro Teguh Rahardjo ;



A



70.Bukti transaksi rekening Britama Hartono Tjahjadjaja ; 1. Deposito Valas atas nama Ny. Afridah Gerung :



ub lik



ah



1. Contoh tanda tangan ; 2. Foto copy KTP ;



3. Bilyet deposito No. TD.0005495 sebesar US $ 1.000.000,00



am



(satu juta Dollar US) ; 4. Tanda



setoran



deposito



berjangka



valas



sebesar



ep



US $ 1.000.000,00 (satu juta Dollar US) ;



ah k



5. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu Dollar US) ;



In do ne si



R



6. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;



7. Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00



A gu ng



(dua juta Dollar US) ;



8. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 2.000.000,00 (dua



juta Dollar US) ;



9. Permohonan deposito berjangka US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;



10.Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;



1. Pinjaman Kredit Agunan Deposito Valas atas nama Ny. Afridah



lik



ah



Gerung :



1. Pinjaman sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ;



ub



m



1. Kwitansi penggantian biaya administrasi dan



ka



kwitansi pencairan kredit ;



ep



2. Putusan kredit ritel ;



3. Surat perjanjian kredit ;



ah



4. Surat kuasa pencairan deposito ;



M



6. Surat



permohonan



pinjaman



sebesar



es



R



5. Memorandum analisa kredit untuk agunan kas ; Rp



7. Instruksi pencairan kredit ;



berharga ;



In d



A



gu



8. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat



on



ng



15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ;



9. Daftar penyerahan gadai surat berharga ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 93



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



10.Perjanjian pemindahan dan penyerahan Hak



Tagihan (cessie) ; 11. Penyerahan hak tagihan ;



12.Nota facsimile perihal premi swap ;



13.Surat permintaan premi swap offer ; 14.Foto copy KTP ;



A



15.Kartu contoh tanda tangan ;



16.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ;



ub lik



ah



17.Surat kuasa over boking ; 18.Data statis ;



19.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan



am



kredit ;



20.Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $



ep



2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;



ah k



21.Laporan kunjungan nasabah ;



R



Rupiah) :



1. Putusan kredit ritel ;



In do ne si



2. Pinjaman sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar



A gu ng



2. Memorandum analisa kredit agunan kas ;



3. Kwitansi pencairan dan tanda tangan setoran administrasi ; 4. Tanda



setoran



Richard



Latief



sebesar



Rp



5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) ;



5. Perjanjian pemindahan dan penyerahan Hak Tagihan (cessie) ;



lik



ah



6. Penyerahan Hak Tagihan ;



7. Perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;



ub



m



8. Daftar penyerahan gadai surat berharga ;



ka



9. Surat perihal premi swap offer ;



ep



10.Surat perjanjian kredit ;



11. Instruksi pencairan kredit ;



ah



12.Surat kuasa pencairan deposito ;



es



R



13.Surat permohonan pinjaman ;



M



14.Nota dinas pemblokiran rekening deposito ; 16.Nota facsimile premi swap ; kredit ;



A



1. Dokumen Giro atas nama Ny. Afridah Gerung :



In d



gu



17.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan



on



ng



15.Data statis ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 94



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



1. Cetakan Swift US $ 999.974,00 (sembilan ratus sembilan puluh



ng



sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh empat Dollar US) ;



2. Cetakan Swift US $ 2.000.000,00 (dua juta Dollar US) ;



3. Cetakan Swift US $ 399.824,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan



gu



ribu delapan ratus dua puluh empat Dollar US) ;



4. Surat permintaan kelengkapan berkas rekening giro ;



6. Surat permohonan pembukaan rekening giro ; 7. Surat perjanjian ;



ub lik



ah



A



5. Kartu contoh tanda tangan ;



8. Referensi ;



9. Laporan kunjungan nasabah ;



am



10.Cetakan data statis ;



1. PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 :



ep



1. Surat Nomor : B.160.V/KC/DJS/02/03 tanggal 6 Februari 2003



ah k



perihal Penawaran Penempatan Deposito Berjangka ; 2. Bukti transaksi tanggal 19 Agustus 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref. BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;



In do ne si



R



No. 3263231148 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101000 701404



A gu ng



3. Bukti transaksi tanggal 17 Juni 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263168176 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101000701404 BRI Senen atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;



4. Bukti transaksi tanggal 19 Mei 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263139301 sebesar Rp 341.897.808,00 AC 036101000701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;



lik



3263107338 sebesar Rp 353.295.069,00 AC 036101000701404 BRI atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;



6. Bukti transaksi tanggal 17 Maret 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref. No. 3263076325 sebesar Rp 319.123.288,00 AC 036101000 701404 BRI



ub



m



ah



5. Bukti transaksi tanggal 17 April 2003 dari Jakarta Citi Bank Ref. No.



ka



atas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 ;



ep



7. Surat Nomor : B.610-KC-V/OPR/08/2003 tanggal 15 Agustus 2003 perihal Penawaran Perpanjangan Deposito ;



ah



8. Surat Nomor : B.226-KC-V/OPS/02/2003 tanggal 26 Februari 2003



es



R



perihal Pembetulan Keterangan RTGS ;



M



9. Dokumen PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 : 2. Surat permohonan pencairan deposito ;



gu



3. Bilyet deposito No. DB.6844779 sebesar :



A



4. Surat perpanjangan deposito ;



In d



Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ;



on



ng



1. Bukti pengiriman pencairan deposito ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 95



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



5. Surat penawaran perpanjangan deposito ;



ng



6. Surat permohonan pencairan deposito ; 7. Bilyet deposito No. DB 6844690 sebesar :



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) ;



gu



8. Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;



9. Tanda setoran ;



A



10.Bukti over booking pencairan ;



11. Bukti pelimpahan pembukaan deposito dan tanda setoran



ub lik



ah



deposito ; 12.Nota debet ;



13.Surat penempatan deposito ;



am



14.Foto copy KTP Mu’alim Muslich ;



15.Foto copy KTP Mu’alim Muslich dan Drs. Hadi Priyasmoro ;



ep



16.Foto copy KTP Sumaryoso Sumartono dan M. Ridwan ;



ah k



17.Kartu contoh tanda tangan ;



R



10.Pinjaman kredit PT. Asuransi Bumi Putera 1912 : 1. Bukti lembar disposisi ;



A gu ng



2. Bukti tanda terima bilyet deposito ; 3. Surat peminjaman bilyet deposito ; 4. Bukti



tanda



setoran pelunasan



tanda setoran administrasi ;



5. Kwitansi



pencairan



In do ne si



18.Bukti pembukaan/perubahan rekening deposito ;



cash



coll dan



pinjaman



Rp



36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar Rupiah) dan administrasi ;



7. Bukti



transfer



ke



Rp 34.000.000.000,00



lik



ah



6. Bukti instruksi pencairan kredit ; PT.



Panca



Prakarsa



(tiga puluh empat miliar



ub



m



Rupiah) dan PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912



ka



Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ;



ep



8. Nota dinas pemblokiran rekening deposito ; 9. Bilyet deposito No. DB 6844690 ;



ah



10.Surat kuasa ;



es



R



11. Surat permohonan pinjaman ;



M



12.Putusan kredit ritel ;



ng



13.Foto copy memorandum analisa kredit untuk



on



agunan kas ;



15.Surat perjanjian kredit ;



In d



A



gu



14.Data statis ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 96



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



16.Surat perjanjian gadai atas barang bergerak atau surat berharga ;



17.Bukti daftar penyerahan gadai surat berharga ; 18.Bukti penyerahan hak tagihan ;



gu



19.Bukti perjanjian pemindahan dan penyerahan hak tagihan (cessie) ;



A



20.Syarat-syarat umum perjanjian pinjaman dan kredit ; 21.Surat keterangan terdaftar ;



ub lik



ah



22.Akta pernyataan risalah sidang luar biasa badan



perwakilan anggota PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912, tanggal 29 Januari 2003, No. 80 ;



am



23.Tambahan berita Negara RI, tanggal 5 Maret 1999, No. 19 ;



ep



24.Akta penyerahan risalah sidang luar biasa badan



ah k



perwakilan PT. Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912,



R



C. Giro atas nama Richard Latief :



Foto copy KTP ;



2.



Kartu contoh tanda tangan ;



3.



Surat permintaan kelengkapan berkas



A gu ng



1.



giro ; 4.



Profil nasabah dalam rangka KYC ;



5.



Referensi/model SF-02 ;



6.



Surat permohonan pembukaan rekening Data statis ;



8.



Laporan kunjungan nasabah ;



9.



Surat perjanjian ;



10.



Surat perintah pembukaan blokir ;



11.



Balance inquiry ;



12.



Surat permintaan blokir ;



13. 14.



ub



Balance inquiry ; Surat permohonan cek ; Surat perintah blokir ;



17.



Surat perintah pembukaan blokir ;



18.



Balance inquiry ;



In d



gu



D. Hartono Tjahjadjaja ;



A



es



Surat kuasa ;



on



16.



ng



M



R



15.



lik



7.



ep



ka



m



ah



giro ;



ah



In do ne si



tanggal 13 Januari 1998 Nomor 39 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 97



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



gu



ng



1.



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Permohonan pembukaan rekening giro



No. Rekening 0023013051 atas nama Hartono Tjahjadjaja ; 2.



Foto copy KTP atas nama Hartono



Tjahjadjaja ; 3.



Inquiry saldo per tanggal 18 Desember



A



2003 atas nama Hartono Tjahjadjaja No. Rekening 4.



Laporan mutasi transaksi harian atas



nama



Hartono



ub lik



ah



0023013051 ; Tjahjadjaja



No.



Rekening



0023013051 tanggal 28 Januari 2000 sampai



am



dengan 30 November 2003 ; 5.



Dokumen



giro



atas



nama



Hartono



ep



Tjahjadjaja :



ah k



1. Foto copy KTP Hartono Tjahjadjaja ;



2. Foto copy NPWP Hartono Tjahjadjaja dan kwitansi penutupan ;



In do ne si



R



3. Kartu contoh tanda tangan ;



4. Slip penyetoran bea materai ;



A gu ng



5. Cetakan data statis ;



6. Form model SG-01 permohonan pembukaan rekening giro ;



7. Form model SG-03 surat perjanjian ; 6.



Dokumen Britama atas nama Hartono



Tjahjadjaja :



1. Kartu contoh tanda tangan dan KTP ;



lik



3. Data statis ;



A. PT. Delta Makmur Ekspresindo : 1.



Surat



perjanjian



kerjasama



tentang



ub



penempatan dana Rupiah dalam bentuk deposito



m



ah



2. Bukti aplikasi Britama ;



ka



berjangka dengan Hartono Tjahjadjaja ; Buku rekening giro BRI Cabang Segitiga



ep



2.



Senen atas nama Sdr. Teguh Rahardjo Nomor : A



ah



CC No. 0361-01-000102-30-9 dengan saldo akhir



es



R



Rp 5.240.764.173,00 (lima miliar dua ratus empat



M



puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu



Dikembalikan kepada BRI Cabang Segitiga Senen (telah dilakukan



gu



penuntutan dalam perkara Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;



In d



A



A. Bank Central Asia (BCA) :



on



ng



seratus tujuh puluh tiga Rupiah) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 98



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



1.



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Dokumen atas nama Hartono Tjahjadjaja



di BCA Cabang Pasar Baru :



1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja tanggal jatuh tempo 26 September 2003 ;



gu



2. 1 (satu) lembar foto copy formulir permohonan pembukaan rekening tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



A



3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Hartono Tjahjadjaja No : 6.586.114.8-032 ;



ub lik



ah



4. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan permohonan BCA By Phone tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



5. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No : 183324 A atas nama



am



Djunaedi Tjahjadjaja ;



6. 1 (satu) lembar foto copy ketentuan pemegang rekening giro tanggal



ep



28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



ah k



7. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan pembukaan kartu tanda pengenal giro tanggal 28 Januari 2000 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



In do ne si



R



8. 1 (satu) lembar surat pernyataan perubahan tanda tangan tanggal 7 Juli 2003 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



A gu ng



9. 1 (satu) lembar foto copy specimen atas nama Hartono Tjahjadjaja ; 10.Dokumen atas nama Yudi Kartolo, SH. di Bank BCA Pasar Baru :



1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Yudi Kartolo, SH. (jatuh tempo 18 Februari 2008) ;



2. 2 (dua) lembar formulir pembukaan rekening tanggal 7 Juli 2003 atas Yudi Kartolo, SH. ;



3. 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama Yudi Kartolo, SH.



4. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 004463 E atas nama Yudi Kartolo, SH. ;



ub



m



5. 1 (satu) lembar spesimen tanda tangan atas nama Yudi Kartolo, SH. ;



ka



lik



ah



Nomor : 07.559.559.5-005.000 ;



1.



ep



2. Yudi Kartolo, SH. ;



Permohonan pembukaan rekening giro, No. Rekening : Foto copy KTP atas nama Yudi Kartolo, SH. ;



3.



Inquiry saldo per tanggal 18 Desember 2003 atas nama



R



2.



es



M



ah



0023032268 atas nama Yudi Kartolo, SH. ;



4.



Laporan mutasi transaksi harian atas nama Yudi



gu



Kartolo, SH. No. Rekening : 0023032268 tanggal 7 Juli 2003



A



B. Teguh Rahardjo di BCA Cabang Bursa Efek Jakarta :



In d



sampai dengan 30 November 2003 ;



on



ng



Yudi Kartolo, SH. No. Rekening : 0023032268 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 99



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Foto copy permohonan pembukaan rekening tahapan



gu



ng



No. Rekening 4580027020 atas nama Teguh Rahardjo ; 2.



Foto copy KTP atas nama Teguh Rahardjo ;



3.



Laporan mutasi transaksi harian atas nama Teguh



Rahardjo, Rekening No. 4580027020 tanggal 14 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 19 Desember 2003 ;



A



A. Drs. Hendri Gozali di BCA Cabang Kuningan Jakarta : 1.



Permohonan



pembukaan



rekening



tahapan



No.



ub lik



ah



Rekening : 02171358118 atas nama Drs. Hendri Gozali ; 2.



Foto copy KTP atas nama Drs. Hendri Gozali ;



3.



Laporan mutasi transaksi harian atas nama Drs. Hendri



am



Gozali No. Rekening : 02171358118 tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 15 Desember 2003 ;



ah k



1.



ep



A. Johannes Eka Negara di BCA Cabang Wisma GKBI : Permohonan



pembukaan



rekening



tahapan,



No.



Rekening : 0060209219 atas nama Johannes Eka Negara ; Foto copy KTP atas nama Johannes Eka Negara ;



3.



Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johannes



In do ne si



R



2.



A gu ng



Eka Negara No. Rekening : 0060209219 tanggal 1 Januari



2003 sampai dengan tanggal 15 Februari 2003 ;



A. Ricky Purnomosidi K, BSc. di BCA Cabang Matraman : 1.



Foto copy permohonan pembukaan rekening tahapan



No. Rekening 342.2.33936.9 atas nama Ricky Purnomosidi Foto copy atas nama Ricky Purnomosidi K, BSc. ;



3.



Laporan mutasi transaksi harian atas nama Ricky



lik



2.



Purnomosidi K, BSc. Rekening No. 342.2.33936.9 tanggal 16 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 12 Desember 2003 ;



ub



m



ah



K, BSc. ;



ka



Barang bukti dari point F sampai dengan point J tetap terlampir dalam



ep



berkas perkara atas nama Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja ;



Surat Nomor : B.742-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 8



es



1.



R



ah



A. Dapenbun :



Surat Nomor : B.713-KC-V/OPR/09/2003 tanggal 5



ng



2.



September 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito ;



gu



3.



Surat



Nomor



:



623/Dir.02/XII/2003



tanggal



17



A



Cabang Jakarta Segitiga Senen ;



In d



Desember 2003 perihal Penempatan Deposito di BRI



on



M



September 2003 perihal Penawaran Penempatan Deposito ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 100



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



4.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bukti deposito berjangka Dapenbun dari BRI Segitiga



ng



Senen atas nama Dapenbun :



1.



Depobri No. DB 6844794, No. Rek. 0361-01-000807-40-4,



tanggal 10 September 2003, sebesar Rp 24.300.000.000,00 (dua puluh empat 2.



gu



miliar tiga ratus juta Rupiah) ;



Depobri No. DB 6844795, No. Rek. 0361-01-000808-40-0,



A



tanggal 11 September 2003, sebesar Rp 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;



ub lik



Depobri No. DB 6844796, No. Rek. 0361-01-000809-40-6,



tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



4.



Depobri No. DB 6844797, No. Rek. 0361-01-000810-40-7,



tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



ep



ah k



am



ah



3.



5.



Depobri No. DB 6844798, No. Rek. 0361-01-000811-40-3, tanggal



12 September 2003, sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ; Depobri No. DB 6844799, No. Rek. 0361-01-000812-40-9,



In do ne si



R



6.



tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 6.200.000.000,00 (enam miliar dua



A gu ng



ratus juta Rupiah) ;



7.



Depobri No. DB 68447800, No. Rek. 0361-01-000813-40-5,



tanggal 12 September 2003, sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh miliar dua ratus



lima puluh juta Rupiah) ;



8.



Depobri No. DB 6844801, No. Rek. 0361-01-000814-40-1,



tanggal 15 September 2003, sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus



juta Rupiah) ;



Surat Nomor : D.03/Bank/1941/10.IX/2003, tanggal 10



lik



ah



5.



September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 24.300.000.000,00 (dua



ka



6.



ub



m



puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah) ;



Surat Nomor : D.03/Bank/1949/12.IX/2003, tanggal 12



atas



nama



ep



September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka Dapenbun



sebesar



Rp



9.800.000.000,00



Surat Nomor : D.03/Bank/1961/15.IX/2003, tanggal 15



es



7.



R



ah



(sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) ;



M



September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;



gu



8.



Surat Nomor : D.03/Bank/1960/15.IX/2003, tanggal 15



In d



A



September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka



on



ng



atas nama Dapenbun sebesar Rp 7.250.000.000,00 (tujuh



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 101



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam



ng



miliar Rupiah) ; 9.



Surat Nomor : D.03/Bank/1959/15.IX/2003, tanggal 15



A



gu



September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



10. Surat Nomor : D.03/Bank/1958/15.IX/2003, tanggal 15 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka



ub lik



ah



atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) ;



11. Surat Nomor : D.03/Bank/1957/15.IX/2003, tanggal 15



am



September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka atas nama Dapenbun sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam



ep



miliar Rupiah) ;



ah k



12. Surat Nomor : D.03/Bank/1969/16.IX/2003, tanggal 16 September 2003, perihal Penanaman Deposito Berjangka miliar dua ratus juta Rupiah) ;



In do ne si



R



atas nama Dapenbun sebesar Rp 5.200.000.000,00 (lima



A gu ng



13. Surat Nomor : D.03/Bank/2213/15.XI/2003, tanggal 5



November 2003, perihal Pembayaran Bunga Deposito ;



14. Surat Nomor : D.03/Bank/2254/12.XI/2003, tanggal 12



November 2003 yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun sebagai Direktur Utama Dapenbun ;



15. Surat Nomor : R.609-KC/V/OPS/11/2003, tanggal 17



November 2003, perihal Konfirmasi Penempatan Dana



lik



ah



Pensiun Perkebunan di BRI Segitiga Senen ;



16. Surat Nomor : D.03/Bank/2290/21.XI/2003, tanggal 21 November 2003 yang ditanda tangani oleh Sdr. Samingun



ub



m



sebagai Direktur Utama Dapenbun ;



ka



17. Surat Nomor : D.03/Bank/2298/2.XII/2003, tanggal 2



ep



Desember 2003, perihal deposito Dapenbun pada BNI Cabang Segitiga Senen yang ditanda tangani oleh Sdr.



ah



Samingun sebagai Direktur Utama ;



es



R



Dikembalikan kepada Dapenbun ;



Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ;



2.



Surat penawaran penempatan dana dari PT. BRI



gu



(Persero) Nomor : B.746.KC-V/OPR/09/2003, tanggal 9



In d



A



September 2003 ;



on



1.



ng



M



A. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 102



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Surat konfirmasi penempatan dana antar bank dari



ng



BPD Kalimantan Timur ; 4.



In do ne si a



3.



R



putusan.mahkamahagung.go.id



RTGS terminal BPD Kalimantan Timur, ITF 600 WA



gu



000021, User : Rusdalina, Date : 10/09/2003, Time : 09.58 ; 5.



RTGS terminal BPD Kalimantan Timur, ITF 607 CP



000016, User : Rusdalina, Date : 14/10/2003, Time : 14.05 ; 6.



Buku



deposito



berjangka



Timur



dengan



ah



Kalimantan



BRI



atas



nilai



nama



BPD



sebesar



Rp



ub lik



A



Dikembalikan kepada BPD Kalimantan Timur :



am



100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) ; 7.



Facsimile Bank BPD Kalimantan Timur ;



8.



Bilyet deposito atas nama BPD Kalimantan Timur



sebesar



Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar



ep



Rupiah) palsu ;



ah k



Barang bukti dokumen dalam point L angka 6 sampai dengan 8 tetap terlampir dalam berkas perkara ;



In do ne si



R



A. 5 (lima) Lembar Deposito atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ; B. 10 (sepuluh) Lembar Deposito atas nama Hartono Tjahjadjaja ;



A gu ng



C. Surat Pengangkatan Ir. Deden Gumilar Sapoetra sebagai Pinca BRI Segitiga Senen ;



D. Surat



Pernyataan



Ir.



Deden



Gumilar



Sapoetra



Bertanggung Jawab ;



Dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;



Yang



Akan



E. Bukti Facsimile Dapenbun tanggal 11 September 2003 ;



1.



Dony Maulana No. Rekening 3861119228 per tanggal 26



ub







Rekening Koran atas nama :



lik



F. BRI Cabang Pembantu Tanah Abang :



m



ah



Tetap terlampir dalam berkas perkara ;



Agustus 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;



ka







Johanes Eka Negara No. Rekening 3861118809 per tanggal Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara dan



3.



R



Dony Maulana ;



Slip transaksi tarikan, slip transaksi setoran dan slip



es



ah



2.



ep



25 Juli 2003 sampai dengan 30 November 2003 ;



ng



M



permohonan pengiriman uang atas nama Dony Maulana dan 4.



Surat Keterangan dari Kepala BRI KCP Pasar Tanah



gu



Abang tanggal 9 Oktober 2003 tentang Depobri tertanggal



In d



27 Agustus 2003 atas nama DP4 dengan nominal sebesar



on



Johanes Eka Negara ;



A



Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) pada saat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 103



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



jatuh tempo tanggal 27 Agustus 2004 akan dibayarkan



ng



secara penuh berikut bunganya ; 5.



Surat Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan



A



gu



Pengerukan (DP4) kepada Pimpinan Cabang Pembantu BRI Pasar Tanah Abang Nomor : KU.4/10/17/VIII/DP4-2003, tanggal 21 Agustus 2003 perihal Penempatan Deposito ; 6.



Bilyet deposito berjangka BRI (palsu) atas nama Dapen



Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Rekening



ub lik



ah



No. DC 1338153 ; 7.



Buku daftar DP4 ;



8.



Copy



surat



No.



R.595-AIN/BSL/10/03



perihal



am



Pelaksanaan Audit Khusus di Kanca Jakarta Tanah Abang ; 9.



Asli



surat No. R.195/KI-IV/10/2003 perihal Special



ep



Investigation ;



ah k



10. Asli surat perintah No. R.194/KI-IV/10/2003 perihal Special Investigation ;



In do ne si



R



11. Copy surat No. R.202/KI-IV/10/2003 perihal Laporan Special Investigation KCP Pasar Tanah Abang ;



A gu ng



12. Copy surat bagan alur kasus RTGS DP4 di KCP Pasar Tanah Abang ;



13. Copy surat daftar transaksi rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo di KCP Pasar Tanah Abang ;



14. Copy surat bukti transaksi rekening PT. Delta Makmur



Ekspresindo ;



15. Copy surat dokumen special investigation KCP Pasar



lik



ah



Tanah Abang ;



16. Copy tindasan SK Pengangkatan Pincapem BRI Pasar Tanah Abang ;



ub



17. Berkas aplikasi giro atas nama PT. Delta Makmur



m



Ekspresindo : a.



Copy Akta Notaris No. 38 tanggal 28 Desember 1994, copy Akta



ep



Notaris No. 31 tanggal 11 Agustus 1995 ;



Copy Surat Keterangan Notaris No. 73/N/RR/VI/2003 tanggal 21



R



Juli 2003 ;



Copy kartu NPWP No. 1.746.368.8-025 ;



d.



Copy SIUP No. 4669/09-03/PB/VII/95 tanggal 10 Agustus 1995 ;



e.



Copy KTP atas nama Yudi Kartolo, copy KTP atas nama Hartono



ng



c.



gu



Tjahjadjaja, asli model SHG-03 surat perjanjian ; Asli surat kuasa Hartono Tjahjadjaja tanggal 31 Agustus 2003 ;



A



g.



In d



f. Asli model KCTT 01 ;



es



b.



on



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 104



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



18. Asli lembar ke-2 bukti pembukuan RTGS tanggal 28 2003



ng



Agustus



dengan



jumlah



uang



sebesar



Rp



10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ;



A



gu



19. Asli rekening koran PT. Delta Makmur Ekspresindo tanggal 2 Januari 2004 ;



20. Copy surat dari DP4 merubah perintah RTGS ;



21. Asli surat pernyataan Saudara Sutji Rahardjo tanggal 9 Oktober 2003 ;



ub lik



ah



22. Asli print out pembukaan rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



23. Asli lembar 1 dan 5 TR-02 (RTGS) DP4 ;



am



24. Permohonan



pembukaan



rekening



tahapan



No.



Rekening : 0060209219 atas nama Johanes Eka Negara ;



ep



25. Foto copy KTP atas nama Johanes Eka Negara ;



ah k



26. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Johanes Eka Negara nomor rekening 0060209219 tanggal 1 Januari



In do ne si



R



2003 sampai dengan tanggal 15 Desember 2003 ;



Dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ;



A gu ng



A. Dana/Uang ; 1.



Fisik uang sebesar US $ 3.000.000,00 (tiga juta Dollar



US) dari Ny. Afridah Gerung telah disita Kejaksaan Tinggi



DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan



atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



lik



deposito atas nama Ny. Afridah Gerung yang telah jatuh tempo (telah



dilakukan penuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ;



Fisik uang sebesar Rp 2.556.781.646,64 (dua miliar



ub



2.



m



ah



Dikembalikan kepada BRI Cabang Segitiga Senen untuk pembayaran



ka



lima ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh



ep



satu ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah koma enam puluh empat sen) dari Hartono Tjahjadjaja telah disita



ah



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada Cabang



Segitiga



Senen



Nomor



Rekening



es



M



BRI



R



rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di :



3.



Fisik uang sebesar Rp 6.708.486.730,00 (enam miliar



gu



tujuh ratus delapan juta empat ratus delapan puluh enam



In d



ribu tujuh ratus tiga puluh ribu Rupiah) dari Hartono



on



ng



0361.01000375994 ;



A



Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 105



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



dititipkan



kembali



pada



rekening



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



titipan



atas



nama



ng



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



A



gu



4.



Fisik uang sebesar Rp 812.882.508,62 (delapan ratus



dua belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima



ratus delapan Rupiah koma enam puluh dua sen) atas nama Tjhin Siu Lie telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan



kembali



pada



rekening



titipan



atas



nama



ub lik



ah



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ; 5.



Fisik uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar



am



Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas



ep



nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga



ah k



Senen Nomor Rekening 0361.01000375994 ; 6.



Fisik uang sebesar Rp 471.517.928,66 (empat ratus



In do ne si



R



tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan Rupiah koma enam puluh enam



A gu ng



sen) dari Drs. Hendri Gozali telah disita Kejaksaan Tinggi



DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas



nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ; 7.



Fisik uang sebesar Rp 16.339.276,31(enam belas juta



tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh



enam Rupiah koma tiga puluh satu sen) dari Ricky



lik



ah



Purnomosidi K, BSc. telah disita Kejaksaan Tinggi DKI



Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga



ka



8.



ub



m



Senen Nomor Rekening 031.01000375994 ;



Fisik uang sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus



dititipkan



ep



juta Rupiah) telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kembali



pada



rekening



titipan



atas



nama



ah



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen



es



M



9.



R



Nomor Rekening : 0361.01000375994 ; Fisik uang sebesar Rp 13.052.188.100,00 (tiga belas



seratus Rupiah) telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta



gu



dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama



A



Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



In d



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen



on



ng



miliar lima puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 106



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



10. Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta



ng



Rupiah) dari PT. Delta Makmur Ekspresindo telah disita



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada



A



gu



rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI



Cabang



Segitiga



Senen



Nomor



0361.01000375994 ;



Rekening



:



11. Fisik uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dari Hartono Tjahjadjaja telah disita Kejaksaan



ub lik



ah



Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang



Segitiga



am



0361.01000375994 ;



Senen



Nomor



Rekening



:



12. Fisik uang sebesar Rp 5.231.340.000,00 (lima miliar



ep



dua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu



ah k



Rupiah) dari Teguh Rahardjo telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan kembali pada rekening titipan atas



In do ne si



R



nama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



A gu ng



13. Fisik uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) telah disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan



kembali



pada



rekening



titipan



atas



nama



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di BRI Cabang Segitiga Senen Nomor Rekening : 0361.01000375994 ;



14. Fisik uang sebesar Rp 163.199.436,33 (seratus enam



puluh tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu empat



lik



15. Fisik uang sebesar Rp 102.275.488,82 (seratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah koma delapan puluh dua sen) ;



ub



m



ah



ratus tiga puluh enam Rupiah koma tiga puluh tiga sen) ;



ka



Jumlah fisik uang Rp 33.399.536.200,23 (tiga puluh tiga miliar tiga



ep



ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus Rupiah koma dua puluh tiga sen) yang terdapat dalam point 2



ah



sampai dengan point 15 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang



es



R



Segitiga Senen (telah dilakukan penuntutan terhadap perkara



M



Terdakwa Ir. Deden Gumilar Sapoetra) ; empat belas juta sembilan puluh dua ribu tujuh ratus



gu



sembilan puluh satu Rupiah koma lima puluh satu sen) atas



In d



A



nama Teguh Rahardjo disita Bank Central Asia (BCA) yang



on



ng



16. Fisik uang sebesar Rp 314.092.791,51 (tiga ratus



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 107



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



merupakan uang milik saksi sendiri tidak ada hubungannya



ng



dengan perkara para Terdakwa ;



Dikembalikan kepada saksi Teguh Rahardjo ;



A



gu



17. Fisik uang yang berasal dari rekening PT. Delta Makmur



Ekspresindo



dengan



0000532-01-000050-30-9 sebesar



No.



Rek



:



Rp 1.482.968.534,00



(satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan



ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat



ub lik



ah



Rupiah) ;



18. Fisik uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) disita dari Soetji Rahardjo ;



am



19. Fisik uang sebesar Rp 60.544.174,41 (enam puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh empat



ep



Rupiah koma empat puluh satu sen) ;



ah k



Jumlah fisik uang sebesar Rp 2.308.987.633,56 (dua miliar tiga ratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga



In do ne si



R



puluh tiga Rupiah koma lima puluh enam sen) point 17 sampai dengan



point 19 dikembalikan kepada Bank BRI Cabang Pembantu Pasar



A gu ng



Tanah Abang (telah dilakukan penuntutan terhadap perkara Terdakwa



Agus Riyanto) ;



20. Fisik uang sebesar Rp 903.490.493,94 (sembilan ratus tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus



sembilan puluh tiga Rupiah koma sembilan puluh empat sen) yang disita dari BII Cabang Senen Komplek Segitiga Senen ;



lik



ah



21. Fisik uang sebesar Rp 98.827.659,01 (sembilan puluh



delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus



m



BCA KCP Cideng Timur ;



ub



lima puluh sembilan Rupiah koma satu sen) yang disita dari



ka



22. Fisik uang sebesar Rp 959.952.490,00 (sembilan ratus



ep



lima puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh Rupiah) yang disita dari BII uang



sebesar



Rp



109.628.474,18



(seratus



es



23. Fisik



R



ah



Cabang Kelapa Gading ;



M



sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu empat yang disita dari BCA KCP Muara Karang ;



gu



Jumlah fisik uang Rp 2.071.899.117,13 (dua miliar tujuh puluh satu juta



In d



A



delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh belas ribu



on



ng



ratus tujuh puluh empat Rupiah koma delapan belas sen)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 108



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



koma tiga belas sen) point 20 sampai dengan point 23 dikembalikan



ng



kepada Bank BRI Cabang Segitiga Senen ;



Menghukum para Pemohon Kasasi I/para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi



gu



ini ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;



Membaca akta permohonan peninjauan kembali tertanggal 23 Desember



A



2009 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal



23 Desember 2009 itu juga dari Terpidana, yang memohon agar putusan



ub lik



Membaca surat-surat yang bersangkutan ;



Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan



kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2007 dengan



demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan



ep



ah k



am



ah



Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali ;



Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :



I. Terdapat Kekhilafan Hakim Dan Kekeliruan Yang Nyata



In do ne si



R



Karena Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Serta Majelis Hakim



A gu ng



Judex Juris Mahkamah Agung RI Telah Keliru Menyatakan



Perbuatan Pemohon PK Telah Terbukti Memenuhi Unsur



Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Bersama-Sama ;



Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung RI dalam putusannya memberikan pertimbangan sebagai berikut :



lik



hukuman bagi para Pemohon Kasasi I/para Terdakwa adalah karena



perbuatan para Pemohon Kasasi l/para Terdakwa tersebut hanya sebagai orang turut serta melakukan, padahal para Pemohon Kasasi l/para Terdakwa



ub



didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jelas dinyatakan bahwa yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pidana adalah sama dengan orang yang melakukan perbuatan pidana (dader), tetapi



ep



ka



m



ah



Bahwa sebagai dasar Judex Facti (Pengadilan Tinggi) untuk meringankan



berbeda dengan pengertian orang yang membantu sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHP. Jadi sangat jelas peranan para Pemohon Kasasi l/



es



R



para Terdakwa atas terjadinya pembobolan Bank Rakyat Indonesia yang merugikan Negara sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk Kasasi I/para Terdakwa juga melakukan hal yang sama yaitu melakukan



gu



pembobolan Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Surya



A



pemberatan pidana yang dijatuhkan ;



In d



Kencana Bogor, yang seharusnya juga dapat dijadikan sebagai alasan



on



ng



meringankan hukuman, apalagi pada saat yang bersamaan para Pemohon



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 109



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa oleh karena itu sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tersebut



ng



dinyatakan dipidana sebagai pembuat (dader), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana dan dalam amar putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) menyatakan bahwa



gu



Pemohon Kasasi l/Terdakwa I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan



A



bersama-sama dan berlanjut” (Dikutip dari halaman 93 putusan Mahkamah



Agung RI No. 447 K/Pid/2005, tanggal 20 Juli 2004) ;



ub lik



ah



Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri dalam putusannya memberikan pertimbangan sebagai berikut : •



Bahwa yang mencari dana untuk ditempatkan di deposito



am



BRI Cabang Segitiga Senen tidak ditentukan siapa aja dan penempatannya menurut saksi Ir. Deden Gumilar



ah k







ep



Sapoetra berapa saja silahkan ;



Bahwa ada perjanjian/komitmen antara Terdakwa I. Yudi



R



Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja dan saksi Ir. tanggung



jawab



Pinca



(saksi



Ir.



A gu ng



Sapoetra) ;







In do ne si



Deden Gumilar Sapoetra soal teknik bank semuanya Deden



Gumilar



Bahwa pada bulan September 2003 saksi Ir. Deden



Gumilar Sapoetra telpon saksi Teguh Rahardjo bahwa



penempatan pertama Dapenbun sudah masuk sebesar Rp 34.100.000.000,00 (tiga puluh empat miliar seratus



juta Rupiah) kemudian saksi Teguh Rahardjo telpon Terdakwa Hartono Tjahjadjaja menanyakan komisi sesuai



lik



ah



dengan perjanjian tanggal 12 September 2003 dan saksi



m



Pecenongan ; •



ub



Teguh Rahardjo dijanjikan untuk bertemu di Hotel Redtop Bahwa pada saat mengambil uang komisi pada Terdakwa



ka



Hartono Tjahjadjaja saksi Teguh Rahardjo diantar oleh



ah







ep



saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra ;



Bahwa dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh



R



miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) yang dikirim via Senen



Nomor



Rekening



002.2392



untuk



penempatan deposito berjangka atas nama Dapenbun,



gu



oleh saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra telah dipindah



bukukan



ke



dalam



rekening



giro



Nomor



:



In d



0361.01.000101.30.3 atas nama PT. Delta Makmur



A



es



ng



Segitiga



on



M



Bank Agro oleh Dapenbun ke rekening BRI Cabang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 110



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Ekspresindo berdasarkan facsimile masuk yang seolah-



ng



olah dikirim dari Kantor Dapenbun dan seolah-olah ditanda tangani oleh saksi Basran Damanik, SE. Kepala



Bagian Investasi yang memerintahkan agar BRI Cabang



A



gu



Segitiga Senen memindahkan dana Dapenbun sebesar



Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ; •



Bahwa



bunga



deposito



yang



diserahkan



kepada



ub lik



ah



Dapenbun adalah bilyet deposito yang diambil oleh Bajilaksana dari Terdakwa Hartono Tjahjadjaja atas



perintah saksi Ir. Deden Gumilar Sapoetra, padahal



am



Terdakwa mengetahui bahwa bilyet deposito tersebut tidak benar ;



Bahwa Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa II. Hartono



ep



ah k







Tjahjadjaja telah bertemu dengan saksi Agus Riyanto dan



R



Sdr. Riky di Kantor PT. Delta Makmur Ekspresindo



In do ne si



Wisma BNI 46 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta dan dilanjutkan dengan pertemuan di Hotel Millenium Jakarta



A gu ng



antara Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja selaku Direktur



Utama PT. Delta Makmur Ekspresindo dengan saksi Agus Riyanto selaku Kepala Cabang Pembantu BRI



Tanah Abang dan Sdr. Ferdinand Dumais selaku Arranger, dalam pertemuan di atas dibahas mengenai penempatan dana deposito berjangka dari DP4 ;







Bahwa setelah diadakan pertemuan di atas maka PT.



Nomor



lik



ah



Delta Makmur Ekspresindo membuka rekening giro 0532-01-000050-30.9



pada



BRI



Cabang



ub



m



Pembantu Pasar Tanah Abang, pembukaan rekening di atas dilakukan dengan cara berkas persyaratan telah



ka



dipersiapkan terlebih dahulu dan dibawa oleh saksi Agus



ep



Riyanto ke Kantor PT. Delta Makmur Ekspresindo untuk Kantor



PT.



Delta



R



ah



ditanda tangani oleh Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja di Makmur



Ekspresindo,



hal



ini



es



bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Surat



ng



M



Edaran Nose : 5.29-DIR/RTL/DJS/10/ 2000 tanggal 6 rekening giro telah disiapkan oleh saksi Agus Riyanto



gu



selaku Pincapem BRI Pasar Tanah Abang dan tidak



In d



A



ditanda tangani di Kantor BRI Pasar Tanah Abang ;



on



Oktober 2000 karena seluruh persyaratan pembukaan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 111



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa setelah saksi Agus Riyanto membuat surat



ng



penawaran deposito berjangka yang surat penawarannya



dibawa oleh Sdr. Ferdinand Dumais kepada Direktur



gu



DP4,



saksi



Soetji



Rahardjo,



maka



pihak



DP4



mengirimkan uang Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar



Rupiah) melalui RTGS dari Bank Mandiri Rawamangun



A



Jakarta dengan perintah untuk ditempatkan/ dibuatkan deposito berjangka 12 bulan di BRI Cabang Pembantu •



ub lik



ah



Pasar Tanah Abang ;



Bahwa setelah dana Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh



am



miliar Rupiah) milik DP4 masuk di BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang maka saksi Agus Riyanto memindah bukukan dana tersebut ke rekening PT. Delta Makmur berdasarkan



ah k



ep



Ekspresindo



surat



pengalihan



atau



pemindah bukuan dari DP4 yang dibawa oleh Sdr.



R



Ferdinand Dumais padahal surat tersebut tidak pernah



In do ne si



dibuat oIeh pihak DP4 serta saksi Agus Riyanto selaku



Kepala Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang tidak



A gu ng



pernah menkonfirmasi isi surat tersebut kepada pihak DP4 ;



Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas jelas



nampak bahwa memang ada kerja sama secara fisik dan terdapat



kesadaran sewaktu melakukan kerja sama tersebut antara Terdakwa I. Yudi



Kartolo dan Terdakwa II. Hartono Tjahjadjaja dengan saksi Ir. Deden



lik



diputus) saksi Agus Riyanto (perkaranya disidangkan secara terpisah dan sudah diputus) dan Richard Latif (belum tertangkap), maka dengan



ub



demikian unsur dilakukan dalam bentuk penyertaan yaitu secara bersamasama telah terbukti adanya dalam kasus ini. (Dikutip dari halaman 218-220 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/PN.JKT.PST, tanggal 22 Juli 2004) ;



ep



ka



m



ah



Gumilar Sapoetra (perkaranya disidangkan secara terpisah dan sudah



Bahwa Pemohon PK menolak dan keberatan terhadap pertimbangan



R



hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tersebut di atas, karena



ng



ini :



es



alasan-alasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan secara detil di bawah



sumpah di depan persidangan selaku pimpinan Cabang BRI Segitiga



gu



Senen, terungkap fakta hukum bahwa saksilah yang mengurus pengajuan



In d



kredit atas nama AJB Bumi Putra dan kredit atas nama NY. Afrida Gerung



on



Bahwa berdasarkan keterangan saksi Deden Gumilar Sapoetra di bawah



A



dengan jaminan bilyet deposito atas nama AJB Bumi Putra dan kredit atas



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 112



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



nama Ny. Afrida Gerung bersama dengan Sdr. Richard Latief, dimana



ng



kemudian dana yang didapat dari kredit dengan jaminan bilyet deposito atas



nama AJB Bumi Putra dan kredit atas nama NY. Afrida Gerung sebesar



kurang lebih Rp 36 miliar disetorkan ke rekening Sdr. Richard Latief, dan



gu



keterangan saksi Deden tersebut diperkuat oleh keterangan saksi Supartyo



selaku Pegawai Administrasi Kredit pada Bank BRI Kantor Cabang Segitiga



A



Senen menerangkan di bawah sumpah bahwa saksi Deden Gumilar



Sapoetra selaku Pimpinan Cabang BRI Cabang Segitiga Senen yang



ub lik



ah



mengurus seluruh proses pengajuan kredit atas nama AJB Bumi Putra dan



kredit atas nama NY. Afrida Gerung dengan jaminan bilyet deposito atas nama AJB Bumi Putra dan kredit atas nama NY. Afrida Gerung dan



am



bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut ;



Bahwa juga berdasarkan keterangan saksi Deden Gumilar Sapoetra selaku



ep



Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen terungkap fakta hukum bahwa



ah k



Pemohon PK tidak ada kaitannya dengan kredit atas nama AJB Bumi Putra dan kredit atas nama NY. Afrida Gerung dengan jaminan bilyet deposito



In do ne si



R



atas nama AJB Bumi Putra dan kredit atas nama NY. Afrida Gerung ;



Bahwa ternyata keterangan saksi Deden Gumilar Sapoetra selaku Pimpinan



A gu ng



Cabang BRI Segitiga Senen maupun saksi Supartyo sebagaimana tersebut di atas, diperkuat oleh keterangan saksi Budi Santoso, selaku Account



Officer BRI Cabang Segitiga Senen yang menerangkan bahwa setelah dana kredit yang sudah disetujui oleh saksi Deden Gumilar Sapoetra selaku Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen, kemudian dana kredit tersebut oleh



saksi Deden Gumilar Sapoetra dimasukkan ke dalam rekening Richard



lik



Bahwa selama proses persidangan perkara a quo, baik saksi Deden



Gumilar Sapoetra selaku Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen maupun Sdr. Jaksa Penuntut Umum, tidak dapat membuktikan bahwa dana yang



ub



masuk ke dalam rekening milik Richard Latief melalui PT. Panca Karsa, yang berasal dari kredit atas nama AJB Bumi Putra dan kredit atas nama NY. Afrida Gerung, mengalir/masuk ke dalam rekening PT. Delta Makmur



ep



ka



m



ah



Latief melalui PT. Panca Karsa ;



Ekspresindo ;



Bahwa Pemohon PK tidak pernah berhubungan baik langsung maupun



es



R



tidak langsung dengan pihak BPD Kaltim maupun Depenbun untuk mempengaruhi agar BPD Kaltim maupun Dapenbun menempatkan miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah), di BRI Cabang Segitiga



gu



Senen, namun berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap bahwa yang



In d



berhubungan langsung dengan pihak BPD Kaltim maupun Dapenbun



on



ng



dananya sebesar Rp 100 miliar dan Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh



A



adalah pihak Arranger dan Sdr. Deden Gumilar melalui surat penawaran



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 113



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kepada pihak BPD Kaltim dan Dapenbun untuk menempatkan dananya di



ng



BRI Cabang Segitiga Senen dengan bunga tinggi ;



Bahwa terhadap terjadinya pemindah bukuan atas dana milik BPD



Kaltim sebesar Rp 100 miliar dan dana milik Dapenbun sebesar



gu



Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah),



yang ditransfer melalui RTGS di BRI Cabang Segitiga Senen adalah



A



merupakan tanggung jawab Sdr. Deden Gumilar selaku Pinca BRI Cabang



Segitiga Senen, karena Sdr. Deden Gumilar lah selaku Pinca BRI Cabang



ub lik



ah



Segitiga Senen yang bertanggung jawab terhadap teknis dan operasional BRI Cabang Segitiga Senen ;



Bahwa terhadap masuknya uang dari Dana Pensiunan Perusahaan



am



Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) ke dalam rekening milik PT. Dme sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), adalah merupakan



ep



tanggung jawab Arranger Ferdinand Dumais, hal tersebut antara lain



ah k



sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Agustus 2003 antara Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung pemilik dana mendapatkan



penempatan



dana



dengan



Hartono



In do ne si



untuk



R



(Arranger)



Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo



A gu ng



sebagai pihak yang menerima penempatan dana ;



Bahwa Pemohon PK tidak pernah berhubungan baik langsung maupun



tidak langsung dengan pihak DP4, untuk mempengaruhi agar Dana Pensiun



Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) menempatkan dananya sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), di BRI Cabang Pembantu Tanah Abang, namun berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa



lik



Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) adalah pihak Arranger dan Agus Riyanto



melalui surat penawaran kepada pihak Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) untuk menempatkan dananya di BRI



ub



Cabang Pembantu Tanah Abang dengan bunga tinggi ;



Bahwa terhadap terjadinya pemindah bukuan atas dana milik pihak



Dana



Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) sebesar



Rp



ep



ka



m



ah



yang berhubungan langsung dengan pihak Dana Pensiun Perusahaan



10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), yang ditransfer melalui RTGS di BRI Cabang Pembantu Tanah Abang adalah merupakan tanggung jawab



es



R



Sdr. Agus Riyanto selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI Tanah Abang, karena Sdr. Agus Riyanto Iah selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI Cabang Pembantu Tanah Abang ;



gu



Bahwa dana-dana sebagaimana tersebut yang masuk rekening milik PT.



In d



A



Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME), sesuai dengan :



on



ng



Tanah Abang yang bertanggung jawab terhadap teknis dan operasional BRI



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 114



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



a. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 2 September 2003 antara



ng



Abdullah sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk



mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja



(Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo



gu



sebagai pihak yang menerima penempatan dana, dimana jangka waktu fasilitas pinjaman dana berlaku untuk jangka waktu 12 bulan



b. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September 2003 antara Riky sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk



ub lik



ah



A



atau tanggal 2 September 2004 ;



mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo



am



sebagai pihak yang menerima penempatan dana, dimana jangka waktu fasilitas pinjaman dana berlaku untuk jangka waktu 12 bulan



ep



atau tanggal 5 September 2004 ;



ah k



c. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Agustus 2003 antara Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung pemilik dana



In do ne si



R



(Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur



A gu ng



Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana,



dimana jangka waktu fasilitas pinjaman dana berlaku untuk jangka waktu 12 bulan atau tanggal 15 Agustus 2004 ;



Dana-dana



yang



masuk



rekening



PT.



Delta



Makmur



Ekspresindo



berdasarkan perjanjian kerjasama a quo secara perdata masih menjadi



tanggung jawab PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) sebagai



lik



Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) masih berlangsung dan belum jatuh



tempo sebagaimana tersebut di atas. Dan seandainyapun dana-dana yang berasal dari para Arranger ternyata oleh para Arranger ditempatkan di



ub



rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) tidak melalui proses yang tidak benar, maka hal tersebut tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME),



ep



karena PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) hanyalah melaksanakan segaIa hak dan kewajiban sebagaimana isi perjanjian kerjasama tersebut di



R



atas ;



es



ka



m



ah



peminjam dana, karena jangka waktu fasilitas pinjaman yang diterima PT.



Bahwa di dalam persidangan terungkap fakta bahwa terhadap kehadiran Hartono Tjahjadjaja/Pemohon PK Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo di



gu



dalam pertemuan-pertemuan di Hotel aston, Hotel Borobudur, adalah



In d



A



sehubungan undangan dari para Arranger dan Kepala Cabang BRI Segitiga



on



ng



Sdr. Yudi Kartolo Komisaris PT. Delta Makmur Ekspresindo serta Sdr.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 115



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Senen untuk membicarakan timbulnya permasalahan dana dari para



ng



Arranger kepada PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



Bahwa terjadi kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri harus ditolak



gu



dan dikesampingkan untuk tidak dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan bukti maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana



A



fakta hukum di persidangan mengungkapkan bahwa Pemohon PK dalam



kasus ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum



ub lik



ah



memenuhi unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan bersama-sama ;



II. Terdapat Kekhilafan Hakim Dan Kekeliruan Yang Nyata



am



Karena Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Serta Majelis Hakim



ep



Judex Juris Mahkamah Agung RI Telah Keliru Menyatakan



ah k



Perbuatan Pemohon PK Telah Terbukti Memenuhi Unsur



R



Korporasi ;



In do ne si



Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri dalam putusannya memberikan



A gu ng



pertimbangan sebagai berikut :



Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas ternyata



bahwa Terdakwa Yudi Kartolo dan Terdakwa Hartono Tjahjadjaja telah



memperkaya diri mereka sendiri atau suatu korporasi yaitu PT. Delta Makmur



Ekspresindo



dimana



mereka



memperoleh



uang



sebesar



Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dari BRI Cabang Segitiga



lik



Ekspresindo dan juga uang senilai Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar



lima ratus lima puluh juta Rupiah) dari BRI Cabang Segitiga Senen yang dipindah bukukan ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo



ub



serta memperoleh uang sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) dari BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang yang dipindah bukukan ke rekening atas nama PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



ep



ka



m



ah



Senen yang dipindah bukukan ke rekening giro atas nama PT. Delta Makmur



Menimbang, bahwa di samping itu berdasarkan fakta-fakta hukum di atas ternyata pula bahwa perbuatan Terdakwa I. Yudi Kartolo dan Terdakwa



es



R



II. Hartono Tjahjadjaja telah memperkaya orang lain yaitu dengan memberikan sejumlah uang kepada Ir. Deden Gumilar Sapoetra, Arrangerdiungkapkan terdahulu ;



gu



Menimbang,



bahwa



berdasarkan



uraian



di



atas



maka



unsur



In d



memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti



on



ng



Arranger (Abdullah Dkk), Edy Rusyanto dan Teguh Rahardjo seperti telah



A



dalam perbuatan para Terdakwa tersebut. (Dikutip dari halaman 203-204



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 116



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/PN.JKT.PST,



ng



tanggal 22 Juli 2004) ;



Bahwa Pemohon PK menolak dan keberatan terhadap pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tersebut di atas, karena alasan-



gu



alasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan secara detil di bawah ini :



Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 2 September



A



2003 antara Sdr. Abdullah sebagai pihak pengatur dan penghubung pemilik dana (Arranger) dengan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku



ub lik



ah



Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana, terdapat fakta hukum bahwa terhadap masuknya dana sebesar Rp 100 miliar ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo



am



adalah merupakan tanggung jawab Sdr. Abdullah selaku pihak yang mengatur dan penghubung dengan pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan dana



ep



yang kemudian ditempatkan ke rekening penerima dana, hal ini sangat jelas



ah k



diatur dan disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian a quo dimana secara tegas disebutkan bahwa ”pihak pertama (in casu Sdr. Abdullah) dengan ini setuju Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK)



A gu ng



In do ne si



R



untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (in casu Sdr. Ekspresindo) sampai dengan jumlah



selaku Direktur PT. Delta Makmur Rp 100.000.000.000,00 (seratus



miliar Rupiah)” ;



Bahwa hal tersebut di atas semakin dipertegas dan dikuatkan oleh



keterangan saksi Deden Gumilar Pimpinan Cabang Segitiga Senen yang



menyatakan di bawah sumpah di persidangan bahwa yang pertama kali



berhubungan langsung dengan pihak BPD Kaltim adalah Arranger (pengatur



lik



keterangan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) yang menyatakan di



bawah sumpah di persidangan bahwa diberitahu pertama kaIi oleh Sdr. Abdullah selaku Arranger bahwa dana telah efektif masuk dari BPD Kaltim ke



ub



rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo dimana fasilitas pinjaman dana yang berdasarkan perjanjian a quo besarnya Rp 100 miliar tidak seluruhnya masuk ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo karena kemudian dipotong



ep



ka



m



ah



dan perantara dana), dan hal tersebut dikuatkan dan dipertegas oleh



oleh Arranger untuk bunga pinjaman selama 1 tahun, dipotong 15% untuk Abdullah (Arranger) dan Edi Rusyanto (Arranger) sebesar 2%, pengaturan



es



R



dan pelaksanaan semua hal tersebut dilakukan oleh Sdr. Abdulah selaku Arranger (pengatur dan perantara dana) ; 2003 antara Sdr. Riky sebagai pihak pengatur dan penghubung pemilik dana



gu



(Arranger) dengan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur



In d



PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan



on



ng



Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September



A



dana, terdapat fakta hukum bahwa terhadap masuknya dana sebesar



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 117



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ke



ng



dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo adalah merupakan tanggung jawab Sdr. Riky selaku pihak yang mengatur dan penghubung dengan pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan dana yang kemudian ditempatkan ke



gu



rekening penerima dana, hal ini sangat jelas diatur dan disebutkan dalam



Pasal 1 Perjanjian a quo dimana secara tegas dinyatakan bahwa “pihak



A



pertama (in casu Sdr. Riky) dengan ini setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (in casu Sdr. Hartono Tjahjadjaja



ub lik



ah



(Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo) sampai



dengan jumlah Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;



am



Bahwa hal tersebut di atas semakin dipertegas dan dikuatkan oleh keterangan saksi Deden Gumilar Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen yang



ep



menyatakan di bawah sumpah di persidangan bahwa yang pertama kali



ah k



berhubungan langsung dengan pihak Dapenbum adalah Arranger (pengatur dan perantara dana), dan hal tersebut dikuatkan dan dipertegas oleh



In do ne si



R



keterangan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) yang menyatakan di



bawah sumpah di persidangan bahwa dana masuk dari Dapenbum ke



A gu ng



rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo yang menurut fasilitas pinjaman dana yang berdasarkan perjanjian a quo besarnya Rp 70.550.000.000,00



(tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) tidak seluruhnya masuk



ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo karena kemudian dipotong oleh Arranger untuk bunga pinjaman selama 1 tahun, dipotong 12% untuk



Sdr. Teguh Raharjo (Arranger) dan Sdr. Riky (Arranger) sebesar 3% ;



lik



2003 antara Sdr. Ferdinand Dumais sebagai pihak pengatur dan penghubung



pemilik dana (Arranger) dengan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima



ub



penempatan dana, terdapat fakta hukum bahwa terhadap masuknya dana sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo adalah merupakan tanggung jawab Sdr.



ep



ka



m



ah



Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Agustus



Ferdinand Dumais selaku pihak yang mengatur dan penghubung dengan pemilik



dana



(Arranger)



untuk



mendapatkan



dana



yang



kemudian



es



R



ditempatkan ke rekening penerima dana, hal ini sangat jelas diatur dan disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian a quo dimana secara tegas disebutkan untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (in casu Sdr.



gu



Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur



A



Rupiah) ;



In d



Ekspresindo) sampai dengan jumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar



on



ng



bahwa ”pihak pertama (in casu Sdr. Ferdinand Abdullah) dengan ini setuju



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 118



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa hal tersebut di atas semakin dipertegas dan dikuatkan oleh



ng



keterangan saksi Sdr. Agus Riyanto Pimpinan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang yang menyatakan di bawah sumpah dipersidangan bahwa yang



pertama kali berhubungan langsung dengan pihak DP4 adalah Arranger



gu



(pengatur dan perantara dana), kemudian ditambah lagi oleh keterangan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) yang menyatakan di bawah sumpah di



A



persidangan bahwa dana masuk dari DP4 ke rekening PT. Delta Makmur



Ekspresindo yang menurut fasilitas pinjaman dana yang berdasarkan



ub lik



ah



perjanjian a quo besarnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)



tidak seluruhnya masuk ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo karena kemudian dipotong bunga blok selama 1 tahun baru dibuatkan lagi



am



untuk diskontonya 15% dan membayar pinjaman pokoknya selama 12 bulan kepada Arranger (Ferdinand Dumais) ;



ep



Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dana-dana



ah k



yang masuk ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo baik di BRI



a. Yang



R



yakni :



berasal



dari



BPD



Kaltim



melalui



In do ne si



Cabang Segitiga Senen maupun BRI Cabang Pembantu Tanah Abang, Arranger



sebesar



A gu ng



Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah), tidak semuanya



masuk ke dalam rekening PT. DME, dan sesuai Surat Perjanjian



Kerjasama tertanggal 2 September 2003 antara Sdr. Abdullah sebagai



pihak



penghubung



pemilik



dana



(Arranger)



untuk



(Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo



sebagai pihak yang menerima penempatan dana, maka dana



lik



Arranger serta dipotong dan untuk Abdullah (Arranger) 15% dan



Sdr. Eddi Rusyanto (Arranger) sebesar 2%, yang mengatur hal tersebut adalah Sdr. Abdullah (Arranger) ;



b. Yang berasal dari Dapenbun melalui Arranger Riky sebesar



ub



m



ah



tersebut dipotong untuk bunga pinjaman selama 1 tahun oleh



ka



Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta



ep



Rupiah), tidak semuanya masuk ke dalam rekening PT. DME karena dipotong untuk bunga pinjaman selama 1 tahun oleh



ah



Arranger, yakni diberikan kepada Teguh Rahardjo sesuai dengan



es



R



perjanjian sebesar 12%, dan 3% untuk Ricky, totalnya 15% ;



M



c. Yang berasal dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) tidak semuanya masuk



gu



ke dalam rekening PT. DME, karena dipotong bunga blok selama 1



In d



A



tahun baru dibuatkan lagi untuk diskontonya sebesar 15% dan



on



ng



Pengerukan (DP4) melalui Arranger Ferdinand Dumais sebesar Rp



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 119



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



membayar pinjaman pokoknya selama 12 bulan kepada Arranger



ng



Sdr. Ferdinand Dumais ;



Bahwa dana-dana sebagaimana tersebut yang masuk rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME), sesuai dengan :



gu



a. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 2 September 2003 antara Abdullah sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk



(Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo



sebagai pihak yang menerima penempatan dana, dimana jangka



ub lik



ah



A



mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja



waktu fasilitas pinjaman dana berlaku untuk jangka waktu 12 bulan atau tanggal 2 September 2004 ;



am



b. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September 2003 antara Riky sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk



ep



mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja



ah k



(Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana, dimana jangka atau tanggal 5 September 2004 ;



In do ne si



R



waktu fasilitas pinjaman dana berlaku untuk jangka waktu 12 bulan



A gu ng



c. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Agustus 2003 antara Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung pemilik dana



(Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan Hartono



Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta Makmur



Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana,



dimana jangka waktu fasilitas pinjaman dana berlaku untuk jangka



lik



Dengan demikian secara perdata dana-dana tersebut pengelolaanya masih



menjadi tanggung jawab PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) sebagai peminjam dana, karena jangka waktu fasilitas pinjaman yang diterima PT. tempo sebagaimana tersebut di atas ;



ub



Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) masih berlangsung dan belum jatuh Dan apabila dana-dana yang berasal dari para Arranger ternyata oleh para



ep



ka



m



ah



waktu 12 bulan atau tanggal 15 September 2004 ;



Arranger ditempatkan di rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) tidak melalui proses yang tidak benar, maka hal tersebut tidak dapat



es



R



dimintakan pertanggung jawaban kepada PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME), karena PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME) hanyalah kerjasama tersebut di atas ;



gu



Bahwa sesuai dengan perjanjian antara Terdakwa II dengan para Arranger



In d



sebagaimana tersebut di atas, pada Pasal 2 butir 5 dalam perjanjian tersebut



on



ng



melaksanakan segala hak dah kewajiban sebagaimana isi perjanjian



A



menyebutkan “Apabila diperlukan untuk kepentingan perjanjian dalam



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 120



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pelaksanaan pembayaran bunga lebih lanjut, pihak kedua (in casu Arranger)



ng



akan membayarkan kepada pihak pertama (in casu Arranger) dan atau



apabila akan diserahkan kepada pihak lainnya terlebih dahulu diberitahukan



kepada pihak pertama (in casu Arranger) minimal 2 (dua) minggu



gu



sebelumnya”. Berkenaan dengan itu sebagai pelaksanaannya dan atas



pemberitahuan sebelumnya dari pihak pertama (Arranger), dana-dana yang



1. Sdr. Abdullah (Arranger) sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) ; 2. Sdr.



Edy



ub lik



ah



A



terdiri atas nama :



Rusyanto,



SH.



MH.



(Arranger)



sebesar



Rp



2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ;



am



3. Sdr. Teguh Rahardjo (Arranger) sebesar Rp 8.446.000.000,00 (delapan miliar empat ratus empat puluh enam juta Rupiah) ;



ep



Bukan merupakan kemauan, kehendak, atau niat dari Pemohon PK, karena



ah k



pemberian sebagaimana tersebut di atas merupakan pelaksanaan dari isi perjanjian kerjasama sebagaimana diuraikan di atas, bahkan apabila PT.



In do ne si



R



Delta Makmur Ekspresindo tidak melaksanakan pembayaran dana-dana tersebut maka pasti akan dituntut secara perdata telah melakukan



A gu ng



Wanprestasi ;



Bahwa pemberian dana kepada pihak lain sebagaimana Berita Acara



Pemeriksaan Terdakwa I dan Terdakwa II, adalah bukan untuk kepentingan memperkaya pihak lain, namun berdasarkan fakta persidangan, dana



tersebut dipinjam untuk digunakan sebagai modal usaha untuk memajukan perusahaan, mencari keuntungan sebesar-besarnya, dalam menjalankan



lik



property BPPN, dan untuk pembelian Valas dan Import mobil build up ;



Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap telah terjadi kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata karena Hakim Judex Facti



ub



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Majelis Hakim Judex Juris Mahkamah Agung RI seharusnya menyatakan



ep



perbuatan Pemohon PK tidak terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;



III. Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dan



ah



ka



m



ah



operasional perusahaan yakni untuk pembelian property melalui lelang



es



R



Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Serta Majelis Hakim Judex



M



Juris Pada Mahkamah Agung RI Telah Khilaf/Keliru Dengan Hukum Terhadap Kesepakatan Antara PT. Delta Makmur



Kesanggupan



A



Tempo ;



Penyelesaian



Kewajiban



Sesuai



Jatuh



In d



gu



Ekspresindo Dengan PT. Bank BRI Mengenai Masalah



on



ng



Tidak Memberikan Pertimbangan Hukum Mengenai Fakta



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 121



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa fakta hukum di dalam persidangan Judex Facti Pengadilan Negeri



ng



Jakarta Pusat menunjukkan pernyataan para saksi yaitu :



Ir. Deden Gumilar Sapoetra (Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen) ;







Bahwa benar ada kesepakatan antara pimpinan wilayah dengan PT.



gu







Delta



Makmur



Ekspresindo



mengenai



masalah



A



kewajiban ;







Bahwa saksi mengetahui akan adanya kesepakatan tersebut karena



saksi membaca suatu dokumen yang dibuat oleh pihak Kanwil/ •



ub lik



Pimpinan Wilayah ;



ah



penyelesaian



Bahwa seingat saksi isi dokumen kesepakatan tersebut bahwa PT.



am



Delta Makmur Ekspresindo sanggup membayar/menyelesaikan sejumlah dana ± Rp 290.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dan PT. Delta Makmur Ekspresindo menyanggupi •



ep



ah k



menyelesaikan sesuai dengan jatuh temponya ;



Bahwa saksi membaca dokumen tersebut di kediaman Yudi Kartolo



In do ne si



R



sebelum dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



Bahwa pada saat dokumen kesanggupan membayar tersebut



A gu ng







ditanda tangani sebenarnya belum terjadi kerugian karena belum jatuh tempo ;







Bahwa terhadap dokumen yang sudah saksi baca tersebut, pimpinan



Wilayah/atasan saksi tidak pernah menjelaskan kepada saksi akan adanya kesepakatan tersebut, karena selanjutnya komunikasi



lik



(Dikutip dari halaman 116 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/PN.JKT.PST, tanggal 22 Juli 2004) ; •



Ir. Prayogo Sedjati (Sebelumnya Kepala Wilayah BRI sekarang staff



ub



m



ah



dilakukan oleh atasan saksi dengan PT. Delta Makmur Ekspresindo.



khusus Direktur) ;



ka







Bahwa bemar pada tanggal 23 September 2003 mengadakan



ep



pertemuan di Kanwil dan Hartono Tjahjadjaja hadir, setelah ditanya



ah



apakah benar menggunakan dana tersebut dan dijawab oleh Hartono



R



Tjahjadjaja benar kemudian disarankan supaya diselesaikan dan



akhirnya saksi tidak percaya kemudian Terdakwa supaya membuat surat pernyataan yang isinya bahwa benar menggunakan uang dari



gu



BRI sebesar Rp 225.000.000.00,00 (dua ratus dua puluh lima miliar



In d



A



Rupiah). (Dikutip dari halaman 136 putusan Pengadilan Negeri



on



Bahwa benar Terdakwa selalu berjanji untuk menyelesaikan sampai



ng



M







es



akan dibicarakan dengan komisarisnya Yudi Kartolo ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 122



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/PN.JKT.PST, tanggal 22 Juli



ng



2004) ;



Yudi Kartolo (Komisaris PT. Delta Makmur Ekspresindo) ;







Bahwa benar atas permintaan bapak Prayogo Terdakwa dan



gu







Terdakwa Hartono Tjahjadjaja membuat surat kesanggupan yang



A



isinya Terdakwa menggunakan dana-dana itu dan menyanggupi untuk mengembalikan/ membayarnya, tetapi belum terealisasi sudah timbul masalah dan dilaporkan ke Kejaksaan. (Dikutip dari halaman



ub lik



ah



188 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/ PN.JKT.PST, tanggal 22 Juli 2004) ;



am



Bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah keliru atau khilaf karena sama sekali tidak mempertimbangkan serta membahas mengenai fakta hukum di persidangan bahwa telah terdapat kesepakatan tertulis antara PT. Delta



ah k



ep



Makmur Ekspresindo dengan PT. Bank BRI mengenai masalah kesanggupan penyelesaian kewajiban sesuai jatuh temponya. Di dalam persidangan di



R



bawah sumpah para saksi yaitu : Ir. Deden Gumilar Sapoetra (Pimpinan



In do ne si



Cabang BRI Segitiga Senen), lr. Prayogo Sedjati (Sebelumnya Kepala Wilayah BRI sekarang staff khusus Direktur), Yudi Kartolo (Komisaris PT.



A gu ng



Delta Makmur Ekspresindo) menyatakan yang pada pokoknya terdapat



kesepakatan tertulis antara PT. Delta Makmur Ekspresindo dengan PT. Bank



BRI mengenai masalah kesanggupan penyelesaian kewajiban sesuai jatuh temponya ;



Bahwa secara nyata, jelas, dan tegas telah terungkap fakta hukum dalam



persidangan bahwa dalam kasus ini hubungan hukum keterlibatan Pemohon



lik



para Arranger yaitu Sdr. Abdullah, Sdr. Riky, dan Sdr. Ferdinand Dumais, dimana para Arranger ini tidak bisa dimintai pertanggung jawaban di depan



ub



persidangan karena belum tertangkap atau belum ditemukan. Jadi jelas bahwa sebenarnya Sdr. Hartono Tjahjajaja secara hukum tidak bisa diminta pertanggung jawaban oleh BRI maupun para pemilik dana yaitu : BPD Kaltim, Dapenbum,



serta



DP4



(Dana



Pensiun



Perusahaan



ep



ka



m



ah



PK adalah berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemohon PK dengan



Pelabuhan



dan



Pengerukan) karena Pemohon PK mendapatkan dana investasi bisnis untuk



R



menjalankan dan mengembangkan perusahaan itu dari para Arranger, maka



es



sudah sepantasnya dan selayaknya bila pertanggung jawaban pidana dalam



ng



kasus ini dimintakan dan ditujukan kepada para Arranger tersebut ; Tjahjadjaja/Pemohon PK bersedia membuat kesepakatan dengan BRI atas



gu



permintaan Ir. Prayogo Sedjati (sebelumnya Kepala Wilayah BRI sekarang



In d



staff khusus Direktur), dimana kesepakatan tersebut dalam bentuk tertulis



on



Bahwa namun demikian dengan berdasarkan itikad baik maka Sdr. Hartono



A



antara PT. Delta Makmur Ekspresindo dengan PT. Bank BRI mengenai



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 123



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



masalah kesanggupan penyelesaian kewajiban sesuai jatuh temponya.



ng



Sehingga berdasarkan surat sanggup tersebut maka PT. Delta Makmur



Ekspresindo menyatakan kepada PT. Bank BRI kesanggupannya untuk membayar dan menyelesaian kewajiban berdasarkan perjanjian kerjasama



gu



dengan para Arranger tersebut sesuai tanggal jatuh temponya sekitar satu



tahun kemudian. Sebagaimana diketahui bahwa perjanjian kerjasama



A



tersebut baru berjalan sekitar satu bulan namun timbul masalah karena



ternyata prosedur penempatan dana yang dilakukan oleh para Arranger dan



ub lik



ah



pihak BRI tersebut dilakukan tidak melalui prosedur yang sah secara hukum.



Dibuatnya kesepakatan berupa surat sanggup tersebut karena PT. Delta Makmur Ekspresindo berdasarkan perjanjian kerjasama a quo berhak



am



menggunakan dana-dana tersebut



dimana



dana-dana tersebut telah



digunakan untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan. Dengan



ep



demikian apabila berdasarkan perjanjian kerjasama yang dikuatkan dengan



ah k



surat sanggup tersebut PT. Delta Makmur Ekspresindo terlambat atau tidak melaksanakan



kewajibannya



untuk



membayar



maka



In do ne si



R



wanprestasi yang masuk ranah hukum perdata ;



dikategorikan



Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti tersebut di atas jelas-jelas



A gu ng



memperlihatkan bahwa Majelis Hakim telah menutup mata terhadap adanya



surat sanggup yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian kerjasama tersebut dan terlalu memaksakan perkara a quo yang seharusnya perkara



perdata menjadi perkara pidana ;



Bahwa berdasarkan Jurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor : 42 PK/



Pid/2002, tanggal 10 Oktober 2002, kami kutip :



lik



karena tidak melaksanakan isi perjanjian, in casu tidak/belum membayar



lunas biaya cargo adalah merupakan perbuatan cedera janji dalam lingkup hukum perdata, bukan perbuatan melawan hukum dalam lingkup hukum



ub



pidana” ;



(dikutip dari Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVIII No. 215, Agustus 2003, halaman 109) ;



ep



ka



m



ah



”... Bahwa perbuatan Terdakwa tidak membayar hutangnya tersebut adalah



Bahwa untuk “mengukuhkan” agar semakin dapat memperjelas bahwa perkara ini adalah perkara perdata murni, maka di bawah ini juga kami kutip



es



R



Jurisprudensi perkara yang sama dalam Iingkup hukum perdata, yaitu : Jurisprudensi Tetap Makamah Agung RI Nomor : 449 K/Pid/2001, tanggal 17 ”... c. Bahwa dari pertimbangan hukum Judex Facti (Iihat putusan Pengadilan



gu



Negeri halaman 27 dan seterusnya), jelas terlihat bahwa antara Terdakwa



In d



selaku Presiden Direktur PT. Nas Citra Indonesia dengan Yayasan Baret



on



ng



Mei 2001, kami kutip :



A



Jingga yang diwakili oleh Nanok Suratno, MBA telah dibuat perjanjian jual beli



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 124



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kayu tertanggal 29 September 1999 dengan syarat-syarat sebagaimana yang



ng



tercantum di dalam perjanjian tersebut, namun Terdakwa tidak dapat



memenuhi kewajibannya mengirimkan kayu kepada Yayasan Baret Jingga sesuai dengan jadwal bahkan telah dua kali dijadwalkan ulang (rescheduling) Yayasan



gu



meskipun



baret



Jingga



telah



menyerahkan



uang



sebesar



Rp 710.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) kepada Terdakwa



A



sebagai pembayaran pesanan kayu yang pertama, karena itu perbuatan



Terdakwa tersebut merupakan ingkar janji (wanprestasi) yang berada dalam



ub lik



ah



ruang lingkup hukum perdata sehingga perbuatan Terdakwa tersebut tidak



merupakan suatu tindak pidana dan Terdakwa harus diputus lepas dari tuntutan hukum” ;



am



”... d. Bahwa oleh karena Terdakwa oleh Judex Facti telah diperiksa dan diputus atas dasar dakwaan pertama, maka dakwaan alternatifnya (atau



ep



kedua) tidak perlu dipertimbangkan lagi” ;



ah k



(dikutip dari Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun. XVlI No. 203, Agustus 2002, halaman28) ;



In do ne si



R



Bahwa dengan membawa kasus perdata dalam Iingkup pidana adalah merupakan “pemerkosaan penerapan hukum”, selain bertentangan dengan



A gu ng



hukum yang berlaku juga merupakan pelanggaran terhadap kebenaran dan keadilan ;



Bahwa oleh karena perkara ini adalah murni perkara perdata, maka terhadap salah satu unsur, yaitu unsur melawan hukum sebagaimana dalam perkara ini



secara terang dan jelas tidak terbukti, oleh karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan dan Pemohon PK harus dibebaskan dari Dakwaan Primair ;



IV. Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat



lik



ah



Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Serta Majelis Hakim



Judex Juris Mahkamah Agung RI Telah Keliru Menyatakan Perbuatan Pemohon PK Telah Memenuhi Unsur Melawan



ub



Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Serta Bertanggung



ep



Jawab ;



Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri dalam putusannya memberikan pertimbangan kami kutip sebagai berikut :



Bahwa setelah dana sebesar Rp 180.000.000.000,00 (seratus



es



R







delapan puluh miliar Rupiah) lebih tersebut (yang merupakan



M



perintah RTGS adalah untuk deposito berjangka, tapi dengan



gu



suatu prosedur yang tidak benar atau dengan suatu rekayasa



In d



yang didasarkan atas akal-akalan, seluruh dana dimaksud lalu



on



ng



milik DP4, Dapenbun dan BPD Kaltim) penempatan menurut



A



dipindah bukukan ke rekening giro PT. Delta Makmur



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Hukum Karena Seharusnya Para Arrangerlah Yang Telah



Halaman 125



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Ekspresindo. Dalam hal ini segera harus dcatat bahwa PT.



ng



Delta Makmur Ekpresindo baru membuka rekening giro di BRI Kanca Segitiga Senen dan di BRI Kancapem Tanah Abang



gu



menjelang dana-dana tersebut masuk ke BRI, itupun melalui



A







cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI ; Bahwa



berdasarkan



penelitian



dan



pengkajian



secara



saksama terhadap semua alat bukti dihubungkan dengan



ub lik



ah



barang bukti yang ada, sama sekali tidak dijumpai adanya tanda-tanda atau petunjuk apapun yang menjelaskan bahwa perbuatan para Terdakwa dalam kasus ini merupakan tindak



am



keperdataan, sebab tidak ada perjanjian atau perbuatan dalam hubungan hukum perdata lainnya baik antara BRI dengan



ep



para Terdakwa/PT. Delta Makmur Ekspresindo maupun antara



ah k



DP4, BPD Kaltim dan Dapenbun di satu pihak dengan para Terdakwa/PT. Delta Makmur Ekspresindo di lain pihak. Bahkan



In do ne si



R



ternyata bahwa direksi atau pengurus DP4, BPD Kalimantan Timur dan Dapenbun sungguh-sungguh tidak kenaI dengan



A gu ng



para Terdakwa sebelum kejadian ;







Bahwa ihwal tidak kenalnya para Direksi atau Pengurus DP4,



BPD Kaltim dan Dapenbun dengan para Terdakwa juga



merupakan salah satu alasan yang logis bahwa tidak mungkin



pengurus atau Direksi DP4, BPD Kaltim dan Dapenbun mengirim surat atau faxcimile kepada BRI Cabang Segitiga Senen dan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang yang berisi



lik



ah



pemberitahuan untuk memindah bukukan dana miliknya (yang sesungguhnya untuk tujuan deposito berjangka) ke rekening Bahwa keterangan para Terdakwa yang menyatakan bahwa mereka



ka



ub







menerima



perjanjian



dana



tertulis



tersebut



dengan



ep



m



giro rekannya yaitu PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



berdasarkan



beberapa



Arranger



adanya (surat



ah



perjanjiannya diajukan di sidang), adalah tidak beralasan



R



karena para Arranger tersebut bukanlah pihak pemilik dana



es



sehingga meniadakan hak baginya untuk mengadakan



ng



M



perjanjian menyangkut dana-dana dimaksud. Disamping itu tercantum namanya menanda tangani perjanjian-perjanjian



gu



semuanya



belum



tertangkap



atau



belum



diketemukan,



In d



sementara dengan para Arranger yang ada dan bersaksi di



on



dalam hal ini terkandung keanehan, sebab para Arranger yang



A



sidang seperti Teguh Rahardjo dan Eddy Rusyanto tidak ada



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 126



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



perjanjian



serupa,



padahal



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



berdasarkan



alat-alat



bukti



ng



sehubungan dengan kasus ini, Arranger BPD Kaltim adalah



Eddy Rusyanto bukan Abdullah dan Arranger Dapenbun adalah Teguh Rahardjo bukan Riky ;







nampak menyangkut perjanjian antara Direktur Utama PT.



Delta Makmur Ekspresindo dengan beberapa Arranger tersebut antara lain :



a. Perjanjian mengenai dana yang sangat besar tanpa ada kuasa dari



ub lik



ah



A



gu



Bahwa di samping itu ada beberapa keanehan lain yang



pemilik dana, dibuat secara di bawah tangan dengan format dan isi yang sangat sederhana serta tanpa saksi seorangpun ;



am



b. Mengapa surat-surat perjanjian itu tidak diajukan waktu pemeriksaan tingkat



penyidikan



dan



ah k







dlajukan



pada



pemeriksaan



ep



persidangan ;



baru



Bahwa in casu perlu juga diterangkan bahwa pemberian fee



R



atau komisi atau apapun namanya kepada lr. Deden Gumilar



In do ne si



Sapoetra, Teguh Rahardjo, Eddy Rusyanto, Abdullah dkk, yang demikian besar jumlahnya adalah di luar batas-batas



A gu ng



kepatutan dan kewajaran, hal mana sekaligus memperkuat



indikasi tentang adanya kolusi sebagaimana telah disebutkan



di atas ;







Bahwa Majelis sependapat bahwa pemindah bukuan dana sebesar



Rp 180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh



miliar Rupiah) lebih tersebut ke rekening giro PT. Delta



Makmur Ekspresindo dengan hanya mendasarkan kepada



lik



ah



surat atau faxcimile, padahal dalam RTGS sudah ada perintah yang jelas untuk ditempatkan sebagai deposito berjangka,



ub



m



adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam SE BI No. 5/17/DASP tanggal 15 Agustus 2003, di samping tidak



ka



sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang merupakan salah



ep



satu prinsip kerja di BRI. Surat dan faxcimile dimaksud



ah



sebenarnya tidak perlu dilayani atau seandainya ada keragu-



R



raguan seharusnya RTGS tersebut diretour kembali kepada



es



bank pengirim, apalagi dalam hal ini menyangkut dana yang Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdahulu saksi lr. Deden Gumilar Sapoetra dan saksi Agus



gu



Riyanto yang memindah bukukan dana-dana tersebut ke



In d



A



rekening giro PT. Delta Makmur Ekspresindo telah dinyatakan



on







ng



M



demikian besar ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 127



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak



ng



pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama ;







Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa para Terdakwa atau



A



gu



PT. Delta Makmur Ekspresindo telah memperoleh atau



menerima dana tersebut secara tanpa hak dan tanpa hak pula



mengalihkan sebagian dana yang dimaksud kepada beberapa pihak tertentu lainnya ;



”Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian hal-hal keadaan-keadaan dan



ub lik



ah



peristiwa-peristiwa yang telah diuraikan tersebut nampak jelas bahwa unsur



secara melawan hukum terbukti secara meyakinkan adanya dalam perbuatan para Terdakwa”. (Dikutip dari halaman 213 sampai dengan 215 putusan



am



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/Pid.B/2004/PNJkt.PST, tanggal 22 Juli 2004) ;



ep



Bahwa Pemohon PK menolak dan keberatan terhadap pertimbangan hukum



ah k



putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tersebut di atas, karena alasanalasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan secara detil di bawah ini :



In do ne si



R



Bahwa berdasarkan akte pendirian PT. Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME)



sebagai Direktur adalah PK Hartono Tjahjadjaja selaku Pemohon PK, dimana



A gu ng



dalam persidangan menerangkan tugas pokok Pemohon PK selaku Direktur



PT. Delta Makmur Expresindo adalah untuk memajukan perusahaan, mencari



keuntungan sebesar-besarnya, dan menjalankan operasional perusahaan ;



Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yaitu Khairul Anam sebagai



Pimpinan Divisi Treasury BPD Kaltim, saksi dari Dapenbum Drs. H.



Samingun : mereka menerangkan bahwa dasar penempatan dana di BRI



lik



Gumilar Pinca BRI Cabang Segitiga Senen yang menawarkan penempatan dana dengan bunga tinggi. Para saksi tersebut menyatakan di depan



ub



persidangan bahwa terhadap penempatan dana di BRI Cabang Segitiga Senen tidak pernah sekalipun berhubungan baik secara Iangsung maupun tidak langsung dengan Pemohon PK ;



ep



Bahwa demikian pula berdasarkan keterangan saksi yaitu Soetji Rahardjo sebagai Wakil Ketua DP4 tahun 1993-2003, menerangkan bahwa dasar penempatan dana di BRI Cabang Segitiga Senen karena adanya surat



R



ka



m



ah



Cabang Segitiga Senen karena adanya surat penawaran dari Sdr. Deden



es



penawaran dari Sdr. Agus Riyanto selaku Pinca BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang yang menawarkan penempatan dana dengan bunga tinggi. penempatan dana di BRI Cabang pembantu Tanah Abang tidak pernah



gu



sekalipun berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan



In d



A



Pemohon PK ;



on



ng



Saksi Soetji Raharjo menyatakan di depan persidangan bahwa terhadap



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 128



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa berdasarkan keterangan saksi Investigasi BRI yaitu I. B. Putra Artama



ng



jabatan selaku Wakil Inspektur BRI Wilayah Jakarta, kemudian keterangan saksi ahli Naif Ali Dhabul, dan keterangan saksi ahli Dany Cahya Rukmana,



terdapat fakta hukum bahwa pertanggung jawaban terhadap pemindah



gu



bukuan atas penempatan dana deposito BPD Kaltim melalui RTGS di Bank



BRI Cabang Segitiga Senen senilai Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar



A



Rupiah) serta dana deposito Dapenbun senilai Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) adalah Sdr. Deden Gumilar



ub lik



ah



Pimpinan BRI Cabang Segitiga Senen ;



Bahwa berdasarkan keterangan saksi Investigasi BRI yaitu I. B. Putra Artama jabatan selaku Wakil Inspektur BRI Wilayah Jakarta, kemudian keterangan



am



saksi ahli Naif Ali Dhabul, dan keterangan saksi ahli Dany Cahya Rukmana, terdapat fakta hukum bahwa pertanggung jawaban terhadap pemindah



ep



bukuan atas penempatan dana deposito Dana Pensiun Perusahaan



ah k



Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) melalui RTGS di Bank BRI Cabang Pembantu Tanah Abang senilai Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar



In do ne si



R



Rupiah) serta dana deposito Dapenbun senilai Rp 70.550.000.000,00 (tujuh



puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) adalah Sdr. Agus Riyanto



A gu ng



Pimpinan BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang ;



Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 2 September



2003 antara Sdr. Abdullah sebagai pihak pengatur dan penghubung pemilik dana (Arranger) dengan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku



Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana, terdapat fakta hukum bahwa terhadap masuknya dana



lik



adalah merupakan tanggung jawab Sdr. Abdullah selaku pihak yang mengatur dan penghubung dengan pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan dana



yang kemudian ditempatkan ke rekening penerima dana, hal ini sangat jelas



ub



diatur dan disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian a quo dimana secara tegas disebutkan bahwa pihak pertama (in casu Sdr. Abdullah) dengan ini setuju



ep



untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (in casu Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK)



Ekspresindo) sampai dengan jumlah



Rp 100.000.000.000,00 (seratus



es



miliar Rupiah) ;



selaku Direktur PT. Delta Makmur



R



ka



m



ah



sebesar Rp 100 miliar ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo



Bahwa hal tersebut di atas semakin dipertegas dan dikuatkan oleh menyatakan di bawah sumpah di persidangan bahwa yang pertama kali



gu



berhubungan langsung dengan pihak BPD Kaltim adalah Arranger (pengatur



In d



dan perantara dana), dan hal tersebut dikuatkan dan dipertegas oleh



on



ng



keterangan saksi Deden Gumilar Pimpinan Cabang Segitiga Senen yang



A



keterangan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) yang menyatakan di



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 129



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



bawah sumpah di persidangan bahwa diberitahu pertama kali oleh Sdr.



ng



Abdullah selaku Arranger bahwa dana telah efektif masuk dari BPD Kaltim ke



rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo dimana fasilitas pinjaman dana yang



berdasarkan perjanjian a quo besarnya Rp 100 miliar tidak seluruhnya masuk



gu



ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo karena kemudian dipotong oleh Arranger untuk bunga pinjaman selama 1 tahun, dipotong 15% untuk



A



Abdullah (Arranger) dan Edi Rusyanto (Arranger) sebesar 2%, pengaturan



dan pelaksanaan semua hal tersebut dilakukan oleh Sdr. Abdulah selaku



ub lik



ah



Arranger (pengatur dan perantara dana) ;



Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September 2003 antara Sdr. Riky sebagai pihak pengatur dan penghubung pemilik dana



am



(Arranger) dengan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan



ep



dana, terdapat fakta hukum bahwa terhadap masuknya dana sebesar



ah k



Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo adalah merupakan tanggung



In do ne si



R



jawab Sdr. Riky selaku pihak yang mengatur dan penghubung dengan pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan dana yang kemudian ditempatkan ke



A gu ng



rekening penerima dana, hal ini sangat jelas diatur dan disebutkan dalam



Pasal 1 perjanjian a quo dimana secara tegas dinyatakan bahwa pihak pertama (in casu Sdr. Riky) dengan ini setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (in casu Sdr. Hartono Tjahjadjaja



(Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo) sampai



dengan jumlah Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh



lik



Bahwa hal tersebut di atas semakin dipertegas dan dikuatkan oleh



keterangan saksi Deden Gumilar Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen yang menyatakan di bawah sumpah di persidangan bahwa yang pertama kali



ub



berhubungan langsung dengan pihak Dapenbum adalah Arranger (pengatur dan perantara dana), dan hal tersebut dikuatkan dan dipertegas oleh keterangan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) yang menyatakan di



ep



ka



m



ah



juta Rupiah) ;



bawah sumpah di persidangan bawha dana masuk dari Dapenbum ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo yang menurut fasilitas pinjaman



es



R



dana yang berdasarkan perjanjian a quo besarnya Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) tidak seluruhnya masuk oleh Arranger untuk bunga pinjaman selama 1 tahun, dipotong 12% untuk



gu



Sdr. Teguh Raharjo (Arranger) dan Sdr. Riky (Arranger) sebesar 3% ;



In d



Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Agustus



on



ng



ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo karena kemudian dipotong



A



2003 antara Sdr. Ferdinand Dumais sebagai pihak pengatur dan penghubung



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 130



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



pemilik dana (Arranger) dengan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK)



ng



selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima



penempatan dana, terdapat fakta hukum bahwa terhadap masuknya dana sebesar Rp 10 miliar ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo



gu



adalah merupakan tanggung jawab Sdr. Ferdinand Dumais selaku pihak yang mengatur



dan



penghubung



dengan



pemilik



dana



(Arranger)



untuk



A



mendapatkan dana yang kemudian ditempatkan ke rekening penerima dana,



hal ini sangat jelas diatur dan disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian a quo



ub lik



ah



dimana secara tegas disebutkan bahwa ”pihak pertama (in casu Sdr.



Ferdinand Abdullah) dengan ini setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (in casu Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK)



am



selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo) sampai dengan jumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ;



ep



Bahwa hal tersebut di atas semakin dipertegas dan dikuatkan oleh



ah k



keterangan saksi Sdr. Agus Riyanto selaku Pimpinan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang yang menyatakan di bawah sumpah di persidangan bahwa



In do ne si



R



yang pertama kali berhubungan langsung dengan pihak DP4 adalah Arranger (pengatur dan perantara dana), kemudian ditambah lagi oleh keterangan Sdr.



A gu ng



Hartono Djahjadjaja (Pemohon PK) yang menyatakan di bawah sumpah di persidangan bahwa dana masuk dari DP4 ke rekening PT. Delta Makmur



Ekspresindo yang menurut fasilitas pinjaman dana yang berdasarkan perjanjian a quo besarnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)



tidak seluruhnya masuk ke dalam rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo karena kemudian dipotong bunga blok selama 1 tahun baru dibuatkan lagi



lik



kepada Arranger (Ferdinand Dumais) ;



Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sangat jelas, tegas, dan transparan bahwa para Arranger itulah yang harus bertanggung jawab



ub



kepada pemilik dana maupun Bank BRI bukan Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) karena para Arranger tersebut merupakan pihak pengatur dan penghubung supaya pemilik dana bersedia menempatkan dana di bank



ep



ka



m



ah



untuk diskontonya 15% dan membayar pinjaman pokoknya selama 12 bulan



tertentu dengan bunga tertentu dan menyalurkannya ke pihak-pihak yang bersedia menerima penempatan dana dengan bunga dan kondisi sesuai



es



R



keinginan para Arranger tersebut. Walaupun beberapa Arranger tersebut seperti Ferdinand Dumais, Abdullah, dan Riky ketika pada saat persidangan pertanggung jawaban terhadap peran vital mereka selaku Arranger dalam



gu



kasus ini, bukannya malah mencari kambing hitam dan melimpahkan



A



PK) ;



In d



kesalahan dan tanggung jawab kepada Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon



on



ng



belum tertangkap atau ditemukan, seharusnya mereka tetap harus dimintakan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 131



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Kemudian atas terjadinya kesalahan prosedur dalam pemindah bukuan dana



ng



BPD Kaltim dan Dapenbum maka yang harus bertanggung jawab adalah Sdr.



Deden Gumilar selaku Pimpinan BRI Cabang Segitiga Senen, demikian pula



atas terjadinya kesalahan prosedur dalam pemindah bukuan dana DP4 maka



gu



yang harus bertanggung jawab adalah Sdr. Agus Riyanto selaku Pimpinan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang, hal ini karena selama proses



A



persidangan tidak ada satu saksipun menyatakan dan menerangkan bahwa



Sdr. Hartono Tjahjadjaja telah mempengaruhi, menyuruh, atau memerintah



ub lik



ah



Sdr. Deden Gumilar selaku Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen maupun Sdr. Agus Riyanto selaku Pimpinan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang



untuk memindah bukukan dana-dana milik BPD Kaltim, Dapenbum, serta



am



DP4 ke rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo ;



Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk



ep



keterangan para saksi maupun alat bukti surat dan lainnya tidak terbukti



ah k



bahwa Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, status hukum Sdr. Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK)



In do ne si



R



dalam perkara ini adalah sebagai pencari dan peminjam dana dari para



Arranger berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang dilengkapi dan



A gu ng



diperkuat dengan surat pernyataan sanggup menyelesaikan/membayar sejumlah dana sesuai jatuh temponya, dimana hubungan hukum seperti ini diatur, terikat, dan tunduk kepada ketentuan Hubungan Hukum Perdata ;



Bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah keliru atau khilaf karena sama sekali tidak mempertimbangkan serta membahas mengenai fakta hukum di



persidangan bahwa telah terdapat kesepakatan tertulis antara PT. Delta



lik



penyelesaian kewajiban sesuai jatuh temponya. Di dalam persidangan di bawah sumpah para saksi yaitu : Ir. Deden Gumilar Sapoetra (Pimpinan



Cabang BRI Segitiga Senen), Ir. Prayogo Sedjati (Sebelumnya Kepala



ub



Wilayah BRI sekarang staff khusus Direktur), Yudi Kartolo (Komisaris PT. Delta Makmur Ekspresindo) menyatakan yang pada pokoknya terdapat kesepakatan tertulis antara PT. Delta Makmur Ekspresindo dengan PT. Bank



ep



ka



m



ah



Makmur Ekspresindo dengan PT. Bank BRI mengenai masalah kesanggupan



BRI mengenai masalah kesanggupan penyelesaian kewajiban sesuai jatuh temponya ;



es



R



Dibuatnya kesepakatan berupa surat sanggup tersebut karena PT. Delta Makmur Ekspresindo berdasarkan perjanjian kerjasama a quo berhak dimana



dana-dana tersebut telah



digunakan untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan. Dengan



gu



demikian apabila berdasarkan perjanjian kerjasama yang dikuatkan dengan



In d



A



surat sanggup tersebut PT. Delta Makmur Ekspresindo terlambat atau tidak



on



ng



menggunakan dana-dana tersebut



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 132



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



kewajibannya



untuk



membayar



In do ne si a



melaksanakan



R



putusan.mahkamahagung.go.id



maka



ng



wanprestasi yang masuk ranah hukum perdata ;



dikategorikan



Dengan demikian maka PT. Delta Makmur Ekspresindo dalam hal ini Sdr. Hartono Tjahjadjaja memiliki hak dan kewenangan untuk mengalihkan



gu



danadana yang berada di rekening PT. DME karena dana-dana tersebut



secara hukum perdata merupakan dana milik PT. DME yang digunakan untuk



A



memajukan perusahaan guna mencari keuntungan sebesar-besarnya dan



menjalankan operasional perusahaan ;



ub lik



ah



Hal ini sejalan dengan Jurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor : 42



PK/Pid/2002, tanggal 10 Oktober 2002, ”... Bahwa perbuatan Terdakwa tidak membayar hutangnya tersebut adalah karena tidak melaksanakan isi



am



perjanjian, in casu tidak/belum membayar lunas biaya cargo adalah merupakan perbuatan cedera janji dalam lingkup hukum perdata, bukan



ep



perbuatan melawan hukum dalam lingkup hukum pidana” (dlkutip dari



ah k



Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVIII No. 215. Agustus 2003, halaman 109) ;



In do ne si



R



Bahwa terjadi kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri harus ditolak



A gu ng



dan dikesampingkan untuk tidak dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan



bukti-bukti maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana fakta hukum di persidangan mengungkapkan bahwa Pemohon PK dalam kasus ini bukan merupakan pihak yang harus bertanggung jawab serta tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;



V. Judex Facti Maupun Judex Juris Telah Khilaf Sehingga Dalam



Mempertimbangkan



Dan



Menilai



Surat



lik



Perjanjian Sebagai Alat Bukti Di Persidangan ;



Bahwa terhadap putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, halaman 213 alinea terakhir dan halaman 214), kami kutip :



Bahwa keterangan para Terdakwa yang menyatakan



ub







m



ah



Keliru



ka



bahwa mereka menerima dana tersebut berdasarkan (surat



ep



adanya perjanjian tertulis dengan beberapa Arranger perjanjian



diajukan



disidang),



adalah



tidak



R



ah



beralasan karena para Arranger tersebut bukanlah



es



sebagai pihak pemilik dana sehingga meniadakan hak



M



baginya untuk mengadakan perjanjian menyangkut danasebab



namanya



menanda



gu



keanehan,



para



Arranger



tangani



yang



tercantum



perjanjian-perjanjian



In d



semuanya belum tertangkap atau belum diketemukan,



on



ng



dana dimaksud. Disamping itu dalam hal ini terkandung



A



sementara dengan para Arranger yang ada dan bersaksi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 133



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



di sidang seperti Teguh Rahardjo dan Eddy Rusyanto



ng



tidak ada perjanjian serupa, padahal berdasarkan alat-



alat bukti sehubungan dengan kasus ini, Arranger BPD



A



gu



Kaltim adalah Eddy Rusyanto bukan Abdullah dan Arranger Dapenbun adalah Teguh Rahadjo bukan Riky ;







Bahwa di samping itu ada beberapa keanehan lain yang nampak menyangkut perjanjian antara Direktur Utama PT.



Delta



Makmur



Ekspresindo



dengan



ub lik



ah



Arranger tersebut antara lain :



beberapa



a. Perjanjian mengenai dana yang sangat besar tanpa ada kuasa dari pemilik dana, dibuat secara di bawah tangan dengan format



am



dan isi yang sangat sederhana serta tanpa saksi seorangpun ; b. Mengapa surat-surat perjanjian itu tidak diajukan waktu



ep



pemeriksaan tingkat penyidikan dan baru diajukan pada



ah k



pemeriksaan persidangan ;



Bahwa, Judex Facti maupun Judex Juris, telah melakukan kekhilafan yang



In do ne si



R



nyata terhadap perkara ini, yang mana terhadap beberapa bukti yang telah



diperlihatkan di persidangan akan tetapi kurang dipertimbangkan, bahkan



A gu ng



terkesan meragukan bukti-bukti tersebut. Adapun beberapa bukti tersebut :



1. Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 2 September



2003 antara Abdullah sebagai pihak penghubung pemilik



dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku Direktur



PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana ;



lik



ah



2. Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 5 September 2003 antara Riky sebagai pihak penghubung pemilik



ub



m



dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku Direktur



ka



PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang



ep



menerima penempatan dana ;



3. Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 15 Agustus 2003



R



ah



antara Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung



es



pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan



M



dana dengan Hartono Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku yang menerima penempatan dana ;



gu



Bahwa, berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 2



In d



September 2003 antara Abdullah sebagai pihak penghubung pemilik dana



on



ng



Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak



A



(Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan Hartono Tjahjadjaja



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 134



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



(Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak



ng



yang menerima penempatan dana, terungkap fakta bahwa terhadap masuknya dana sebesar Rp 10 miliar ke dalam rekening milik PT. Delta



Makmur Ekspresindo adalah merupakan tanggung jawab dari Sdr. Abdullah



gu



sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 pada perjanjian



A



tersebut yang dengan tegas menyebutkan bahwa “pihak pertama (ic. Sdr.



Abdullah) dengan ini setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman dana kepada



Direktur PT.



ub lik



ah



pihak kedua (ic. Pemohon PK. Hartono Tjahjadjaja) selaku Delta Makmur Ekspresindo) sampai dengan jumlah



Rp



100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Dan hal tersebut di atas



am



diperkuat oleh keterangan saksi Deden Gumilar selaku Pinca BRI Cabang Segitiga Senen yang menerangkan di bawah sumpah bahwa “yang pertama langsung



dengan



pihak



BPD



Kaltim



adalah Arranger



ep



berhubungan



ah k



(perantara), hal ini juga dikuatkan oleh keterangan Pemohon PK Hartono Tjahjadjaja, yang menerangkan di bawah sumpah bahwa ada dana efektif



In do ne si



R



masuk dari BPD Kaltim yang diberitahu oleh Abdullah (Arranger) dan dana



yang masuk sebesar 100 miliar ke PT. DME dari BPD Kaltim tersebut, tidak



A gu ng



semuanya masuk ke dalam rekening PT. DME karena terlebih dahulu telah



dipotong bunga pinjaman selama 1 tahun oleh Arranger serta dipotong untuk



fee Abdullah (Arranger) sebesar 15% dan fee Sdr. Eddi Rusyanto (Arranger) sebesar 2%, tentang hal ini telah diatur oIeh Sdr. Abdullah (Arranger) ;



Bahwa, berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5



September 2003 antara Riky sebagai pihak penghubung pemilik dana



lik



(Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana, terungkap fakta bahwa terhadap masuknya dana sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus



ub



lima puluh juta Rupiah) ke dalam rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo adalah merupakan tanggung jawab Sdr. Riky sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana,



ep



ka



m



ah



(Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana kepada Hartono Tjahjadjaja



sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama ini, yang menegaskan bahwa pihak pertama (ic. Sdr. Riky) dengan ini setuju untuk



es



R



memberikan fasilitas pinjaman dana kepada pihak kedua (ic. Pemohon PK Hartono Tjahjadjaja) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo) sampai juta Rupiah). Hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi Deden Gumilar selaku



on



ng



dengan jumlah Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh



gu



Pinca BRI Cabang Segitiga Senen, di bawah sumpah menerangkan ”yang



In d



pertama berhubungan langsung dengan pihak Dapenbun adalah Arranger



A



(perantara)”, terhadap keterangan ini dikuatkan oleh keterangan Pemohon PK



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 135



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Hartono Tjahjadjaja, yang menerangkan di bawah sumpah bahwa dana dari



ng



Dapenbun sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima



puluh juta Rupiah), tidak semuanya masuk ke rekening PT. DME karena dipotong bunga pinjaman selama 1 tahun oleh Arranger, yakni fee kepada



gu



Sdr. Teguh Rahardjo sesuai dengan perjanjian sebesar 12% dan kepada Sdr. Riky sebesar 3%, sehingga total potongannya menjadi 15% ;



A



Bahwa, berdasarkan bukti Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 15 Agustus



2003 antara Sdr. Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung pemilik dana



ub lik



ah



(Arranger) untuk menempatkan dana kepada Pemohon PK Hartono Tjahjadjaja selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana, terungkap fakta bahwa terhadap



am



masuknya DP4 sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ke rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo adalah merupakan tanggung



ep



jawab dari Srd. Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung pemilik dana



ah k



(Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 surat perjanjian tersebut yang dengan tegas menyebutkan



In do ne si



R



bahwa pihak pertama (ic. Sdr. Ferdinand Dumais) dengan ini setuju memberikan pinjaman dana kepada pihak kedua (ic. Pemohon PK Hartono



A gu ng



selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo) sampai dengan jumlah



Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah). Dan hal ini sebagaimana tersebut di atas diperkuat oleh keterangan saksi Agus Riyanto selaku



Pimpinan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang yang menerangkan di bawah



sumpah “bahwa yang pertama berhubungan langsung dengan pihak DP4



adalah Arranger (perantara)”, hai ini juga dikuatkan oleh keterangan Pemohon Rp 10 miliar



lik



yang diambil dari total penerimaan pinjaman dana sebesar



setelah mengalami blok bunga selama 1 tahun untuk didiskontokan sebesar 15% dan membayar pinjaman pokoknya selama 12 bulan kepada Sdr.



ub



Ferdinand Dumais (Arranger)” ;



Bahwa, dengan demikian permasalahan perkara ini diawali dari “Perjanjian” tersebut di atas, yang mana ketiga orang Arranger tersebut berjanji untuk



ep



ka



m



ah



PK Hartono Tjahjadjaja yang menerangkan di bawah sumpah “bahwa dana



menempatkan dana kepada perusahaan Pemohon PK dengan imbal hasil berupa ”fee” yang telah disepakati bersama, bahkan dengan bunga yang



es



R



terlebih dahulu telah dipotong di depan ;



Bahwa, sehingga jelaslah tentang kedudukan Pemohon PK hanyalah sebagai yang jelas hak dan tanggung jawabnya ;



gu



Bahwa terhadap “Perjanjian”, jelas-jelas telah diatur dalam Pasal 1338 KUH



In d



A



Perdata, yang kami kutip :



on



ng



peminjam dana dari para Arranger yang tunduk pada hukum privat/perdata



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 136



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku



ng



sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-undang...” ;



gu



Bahwa, terhadap kasus ini seharushya para Arranger-Iah yang bertanggung



jawab langsung kepada pemilik dana (ic. BRI), dan apabila ada kesalahan



A



prosedur dalam pemindah bukuan dana dari BPD Kaltim, Dapenbun maupun



DP4 ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo, jelas seharusnya adalah



ub lik



ah



tanggung jawab penuh Sdr. Agus Riyanto selaku Pimpinan BRI Cabang Pembantu Tanah Abang ;



Bahwa berdasarkan Jurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor : 42 PK/



am



Pid/2002, tanggal 10 Oktober 2002, kami kutip :



”... Bahwa perbuatan Terdakwa tidak membayar hutangnya tersebut adalah



ep



karena tidak melaksanakan isi perjanjian, in casu tidak/belum membayar



ah k



lunas biaya cargo adalah merupakan perbuatan cedera janji dalam lingkup hukum perdata, bukan perbuatan melawan hukum dalam IIngkup hukum



In do ne si



R



pidana” ;



(Dikutip dari Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVIII No. 215. Agustus



A gu ng



2003, halaman 109) ;



Bahwa dengan demikian jelaslah terjadinya proses pinjaman dalam perkara yang dimohonkan peninjauan kembali ini bukanlah Perbuatan Melawan Hukum dalam Iingkup hukum pidana, tetapi Perbuatan Melawan Hukum dalam lingkup hukum perdata ;



Bahwa dengan membawa kasus perdata dalam Iingkup pidana adalah



lik



hukum yang berlaku juga merupakan pelanggaran terhadap keadilan ;



Bahwa oleh karena perkara ini adalah murni perkara perdata, maka oleh dibebaskan dari Dakwaan Primair ;



ub



karena itu putusan Judex Juris harus dibatalkan dan Pemohon PK harus VI. Majelis Hakim Judex Facti Maupun Judex Juris Telah Khilaf Sehingga Keliru Dalam Mempertimbangkan Tentang Unsur



ep



ka



m



ah



merupakan ”pemerkosaan penerapan hukum”, selain bertentangan dengan



Kerugian Negara ;



Bahwa terhadap putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,



es



R



halaman 210 alinea ke-5 dan halaman 211 alinea 1 dan 2), yang kami kutip : ”Menimbang, bahwa akibatnya Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Senen



menderita



kerugian



keuangan



sebesar



Rp



134.764.471.831,13 (seratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh



gu



empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh satu



In d



Rupiah koma tiga belas sen), jumlah ini berasal dari dana deposito BRI



on



Segitiga



ng



Cabang



A



Cabang Segitiga Senen yang dipindah bukukan ke rekening PT. Delta



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 137



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Makmur Ekspresindo Rp 170.550.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar lima



ng



ratus lima puluh juta Rupiah) dikurangi yang disita Rp 35.785.528.168,87 (tiga



puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus enam puluh delapan Rupiah koma delapan puluh tujuh



gu



sen) dan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Pasar



Tanah Abang Rp 7.691.012.366,44 (tujuh miliar enam ratus sembilan puluh



A



satu juta dua belas ribu tiga ratus enam puluh enam Rupiah koma empat



puluh empat sen) jumlah ini berasal dari dana deposito BRI Cabang



ub lik



ah



Pembantu Pasar Tanah Abang yang dipindah bukukan ke rekening PT. Delta



Makmur Ekspresindo Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) dikurangi uang Negara yang disita Rp 2.308.987.633,56 (dua miliar tiga ratus delapan



am



juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh tiga Rupiah koma lima puluh enam sen)” ;



ep



“Menimbang, bahwa terjadinya kasus ini sedikit banyak memberikan



ah k



pengaruh buruk terhadap perekonomian Negara karena akan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan



In do ne si



R



dimaksud” ;



“Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dapat merugikan



A gu ng



keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terbukti dalam perbuatan



para Terdakwa tersebut” ;



Bahwa, terhadap unsur Kerugian Negara dalam pertimbangan ini, haruslah



diartikan sebagai kerugian Negara dalam arti materiil, dan bukan kerugian



Negara dalam arti formal, karena haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan itu benar-benar telah merugikan keuangan Negara, perekonomian



lik



Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kami uraikan sebagai berikut :



Terhadap penempatan dana pada BPD Kaltim sebesar Rp 100 miliar ;



ub



Bahwa, terhadap masuknya dana BPD Kaltim ke dalam rekening milik PT. Delta Makmur Ekpresindo sebesar Rp 100 miliar adalah merupakan tanggung jawab langsung dari Sdr. Abdullah (Arranger), hal ini dikuatkan oleh bukti



ep



ka



m



ah



Negara atau bahkan tidak merugikan sama sekali ;



Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 2 September 2003 antara Sdr. Abdullah sebagai pihak penghubung pemilik dana dengan Pemohon PK (ic.



es



R



Hartono Tjahjadjaja) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo, sebagai pihak yang menerima penempatan dana ; tidak pernah baik langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan



gu



pihak BPD Kaltim ataupun mempengaruhi agar pihak BPD Kaltim



In d



menempatkan dana sebesar Rp 100 miliar di BRI Cabang Segitiga Senen,



on



ng



Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Pemohon PK



A



faktanya yang berhubungan langsung adalah pihak Arranger dan Sdr. Deden



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 138



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Gumilar sendiri sebagai Pimpinan Cabang Segitiga Senen yang mengajukan



ng



surat penawaran kepada pihak BPD Kaltim untuk menempatkan dananya di



BRI Cabang Segitiga Senen dengan bunga yang tinggi sebesar Rp 100 miliar



yang ditransfer melalui RTGS di BRI Cabang Segitiga Senen adalah



gu



merupakan tanggung jawab langsung Sdr. Deden Gumilar selaku Pimpinan Cabang BRI Cabang Segitiga yang bertanggung jawab terhadap teknis dan



A



operasional BRI Cabang Segitiga Senen ;



Terhadap penempatan dana Dapenbun sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh



ub lik



ah



puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;



Bahwa, terhadap masuknya dana dari Dapenbun ke dalam rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar



am



lima ratus lima puluh juta Rupiah), adalah merupakan tanggung jawab Arranger Riky dan Teguh Rahardjo, hal ini secara terang dijelaskan bukti



ep



Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September 2003 antara Sdr. Riky



ah k



sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan Pemohon PK Hartono Tjahjadjaja, selaku Direktur dana ;



In do ne si



R



PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan



A gu ng



Bahwa, Pemohon PK tidak pernah berhubungan baik langsung maupun



tidak langsung agar pihak Dapenbun menempatkan dananya sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah), di



BRI Cabang Segitiga Senen, namun berdasarkan fakta dipersidangan, yang



berhubungan langsung dengan pihak Dapenbun adalah pihak Arranger dan Sdr. Deden Gumilar sendiri melalui surat penawaran kepada pihak Dapenbun



lik



tinggi ;



Bahwa, terhadap terjadinya pemindah bukuan atas dana milik Dapenbun sebesar Rp 70.550.000.000,00 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta



ub



Rupiah), yang dikirim melalui RTGS di BRI Cabang Segitiga Senen, adalah merupakan tanggung jawab Iangsung dari Sdr. Deden Gumilar selaku Pimpinan BRI Cabang Segitiga Senen, karena beliaulah yang bertanggung



ep



ka



m



ah



untuk menempatkan dananya di BRI Cabang Segitiga Senen dengan bunga



jawab langsung terhadap teknis dan operasional BRI Cabang Segitiga Senen ;



es



R



Terhadap penempatan dana, Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ; dan Pengerukan (DP4) ke rekening milik PT. Delta Makmur Ekspresindo



gu



sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), adalah merupakan



In d



tanggung jawab Sdr. Ferdinand Dumais (Arranger), hal ini jelas-jelas



on



ng



Bahwa, terhadap masuknya uang dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan



A



dibuktikan berdasarkan fakta hukum yaitu bukti Surat Perjanjian Kerjasama



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 139



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tertanggal 15 Agustus 2003 antara Ferdinand Dumais sebagai pihak



ng



penghubung pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana



dengan Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK) selaku Direktur PT. Delta Makmur Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana ;



gu



Bahwa, Pemohon PK sama sekali tidak pernah berhubungan baik langsung



maupun tidak langsung dengan pihak Dapenbun, atau mempengaruhi pihak



A



Dapenbun agar menempatkan dananya sebesar Rp 10.000.000.000,00



(sepuluh miliar Rupiah) di BRI Cabang Pembantu Tanah Abang, hal ini



ub lik



ah



didasarkan oleh fakta-fakta hukum bahwa yang berhubungan langsung



dengan pihak Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) adalah pihak Ferdinand Dumais (Arranger) dan Sdr. Agus Riyanto melalui



am



surat penawaran kepada pihak Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) untuk menempatkan dananya di BRI Cabang Pembantu



ep



Tanah Abang dengan bunga tinggi ;



ah k



Bahwa, terhadap terjadinya pemindah bukuan atas dana milik pihak Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) sebesar



In do ne si



R



Rp 10.000.000.000,00 (sepuIuh miliar Rupiah), yang kirim melalui RTGS di



BRI Cabang Pembantu Tanah Abang adalah merupakan tanggung jawab



A gu ng



penuh dari Sdr. Agus Riyanto, selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI Tanah



Abang, karena Sdr. Agus Riyanto lah yang bertanggung jawab terhadap



teknis dan operasional BRI Cabang Pembantu Tanah Abang ;



Bahwa, dana-dana sebagaimana tersebut di atas masuk ke rekening milik PT.



Delta Makmur Ekspresindo (PT. DME), dikuatkan oleh bukti-bukti serta keterangan saksi : Bukti-bukti :



lik



ah



1. Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 2 September 2003



antara Abdullah sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan



ka



Makmur



Ekspresindo



sebagai



ep



penempatan dana ;



ub



m



Hartono Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta pihak



yang



menerima



2. Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 5 September 2003 mendapatkan



penempatan



dana



dengan



Hartono



es



untuk



R



ah



antara Riky sebagai pihak penghubung pemilik dana (Arranger)



M



Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta Makmur 3. Surat Perjanjian Kerjasama, tertanggal 15 Agustus 2003 antara



gu



Ferdinand Dumais sebagai pihak penghubung pemilik dana



In d



(Arranger) untuk mendapatkan penempatan dana dengan



on



ng



Ekspresindo sebagai pihak yang menerima penempatan dana ;



A



Hartono Tjahjadjaja (Terdakwa II) selaku Direktur PT. Delta



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 140



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Makmur



Ekspresindo



sebagai



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



pihak



yang



ng



penempatan dana ;



Keterangan saksi :



menerima



Ir. Deden Gumilar Sapoetra : yang pada intinya saksi menyatakan di bawah



gu



sumpah “bahwa pada awalnya saat dana masuk ke rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo belum terjadi kerugian di pihak BRI karena tidak ada



A



pihak-pihak yang keberatan terutama pemilik dana dan belum jatuh tempo ;



(Dikutip pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 384/PID.B/2004/



ub lik



ah



PN.JKT.PST., halaman 117) ;



Bahwa, berdasarkan bukti-bukti serta dikuatkan oleh keterangan saksi tersebut di atas, jelas-jelas tanggung jawab PT. Delta Makmur Ekspresindo,



am



adalah sebagai peminjam dana, karena jangka waktu dari fasilitas pinjaman tersebut masih berlangsung dan belum jatuh tempo ;



ep



Bahwa, seandainyapun dana-dana tersebut berasal dari para Arranger yang



ah k



ditempatkan pada rekening PT. Delta Makmur Ekspresindo melalui proses yang tidak benar, maka hal tersebut tidak dapat dimintakan pertanggung(PT.



DME)



hanyalah



In do ne si



Ekspresindo



R



jawaban kepada PT. Delta Makmur Ekspresindo, karena PT. Delta Makmur melaksanakan



segala



hak



dan



A gu ng



kewajibannya sebagaimana tertuang pada isi perjanjian tersebut di atas, sehingga terlihat sangat kental uansa hukum privatnya dibanding hukum publik ;



Bahwa, terhadap kata-kata “... yang dapat merugikan keuangan Negara atau



perekonomian Negara ...“ Dapat ditafsirkan menurut kehendak siapa saja yang membacanya, sehingga tidak menunjukkan adanya kepastian hukum



lik



peristiwa tersebut belum nyata atau belum tentu terjadi ;



Bahwa Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi



ub



Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penjelasan, yang tentang maksud Keuangan Negara :



ep



”Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :



es



R



a. Berada dalam pengawasan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah ;



M



Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, atau



perusahaan



yang



menyertakan



modal



pihak



ketiga



In d



gu



Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal Negara,



on



ng



b. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban



A



berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang yang



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



kepada si pencari keadilan dan penegak hukum, karena perbuatan atau



Halaman 141



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



dengan



Perekonomian



In do ne si a



dimaksud



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Negara



adalah



kehidupan



ng



perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan



asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat



gu



maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-



undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat,



A



kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat” ;



ub lik



ah



Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, terhadap



perkara Pemohon PK ini, dalam Dakwaan Primair, kami kutip :



”Bahwa perbuatan Terdakwa I (Yudi Kartolo) dan Terdakwa II (Hartono



am



Tjahjadjaja) merugikan keuangan Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar Rp 180.550.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar lima



ep



ratus lima puluh juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu” ;



ah k



Jelas disini terlihat yang dirugikan adalah Negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia sebagai (Persero) ;



In do ne si



R



Bahwa tentang Fatwa Mahkamah Agung RI No. WKMA/Yud/20/VIII/2006, tanggal 16 Agustus 2006, menyatakan :



A gu ng



1. Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara berbunyi :



“Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh



Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan” ;



lik



Usaha Milik Negara menyatakan bahwa :



”BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan” ; Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut dikatakan bahwa :



”Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan Negara



ka



dari Anggaran



Pendapatan



dan



ub



m



ah



Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan



Belanja



Negara



untuk



dijadikan



ep



penyertaan modal Negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan



ah



dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan



es



R



pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat” ;



M



2. Bahwa dalam pasal-pasal tersebut di atas, yang merupakan Undangberasal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan dari APBN dan



gu



selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada



A



yang sehat ;



In d



sistem APBN melainkan didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan



on



ng



undang khusus tentang BUMN, jelas dikatakan bahwa modal BUMN



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 142



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



3. Bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang



ng



Perbendaharaan Negara menyebutkan :



”Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada



Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai



gu



dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan



peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang 4. Bahwa meskipun Pasal 8 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menyatakan bahwa :



ub lik



ah



A



sah” ;



”Piutang Negara atau hutang kepada Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau badan-badan yang baik secara



am



langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dan dalam penjelasannya



ep



dikatakan bahwa piutang Negara meliputi pula piutang badan-badan yang



ah k



umumnya kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya miIik Negara, misalnya Bank-Bank Negara, PT-PT Negara, Perusahaan-



In do ne si



R



Perusahaan Negara, Yayasan Perbekalan dan Persediaan, Yayasan Urusan Bahan Makanan dan sebagainya, serta Pasal 12 ayat (1) Undang-



A gu ng



Undang yang sama mewajibkan instansi-Instansi Pemerintah dan badan-



badan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk menyerahkan



piutang-piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum



akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana



mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, namun ketentuan tentang piutang BUMN dalam Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960



lik



Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang merupakan UndangUndang Khusus (lex spesialis) dan lebih baru dari Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 ;



5. Bahwa begitu pula halnya dengan Pasal 2 huruf g Undang-Undang



ub



m



ah



tersebut tidak lagi mengikat secara hukum dengan adanya Undang-



ka



No. 17 Tahun 2003 yang berbunyi :



ep



”g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak



ah



lain yang dapat dinilai dengan uang, terrnasuk kekayaan yang



es



R



dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah” ;



M



Yang dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah” juga tidak



In d



A



gu



mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ;



on



ng



maka ketentuan dalam Pasal 2 huruf g khusus mengenai “kekayaan yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 143



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dapat dilakukan perubahan



ng



seperlunya atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah ;



Bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang



gu



Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “dalam waktu lima bulan setelah



tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk



A



diajukan kepada RUPS, yang memuat sekurang-kurangnya antara lain perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru



ub lik



ah



lampau dan perhitungan laba/rugi dari buku tahunan yang bersangkutan



serta penjelasan atas dokumen tersebut” :



Bahwa dengan demikian jelas kerugian yang diderita dalam satu transaksi



am



tidak berarti kerugian menjadi kerugian Perseroan Terbatas tersebut, karena jelas ada transaksi-transaksi lain yang menguntungkan. Andaikata



ep



ada kerugian juga belum tentu secara otomatis mejadi kerugian Perseroan



ah k



Terbatas, karena pasti ada laba yang belum dibagi pada tahun yang lampau atau ditutup dari dana cadangan perusahaan ; kerugian atau otomatis menjadi kerugian Negara ;



In do ne si



R



Bahwa dengan demikian tidak benar kerugian dari suatu transaksi menjadi



A gu ng



Bahwa disisi lain terhadap definisi “Kerugian Negara” sebagaimana yang



tercantum



dalam



Undang-Undang



No.



1



Tahun



2004



tentang



Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat 22, yang telah menciptakan kepastian hukum, kami kutip :



”Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan



barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan



lik



Bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut Pasal 64 juga memuat sanksi-sanksi pidana :



”Bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, dan pejabat lain telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Negara/Daerah dapat dikenakan



ub



m



ah



melawan hukum baik sengaja maupun lalai” ;



ka



sanksi administratif dan/atau sanksi pidana ;



ep



Bahwa dengan demikian wajib hukumnya bagi Mahkamah Agung untuk konsisten dengan fatwa yang dikeluarkannya, sebab pada dasarnya



ah



karakteristik dari Perseroan Terbatas yaitu adalah sebagai badan hukum,



es



R



mempunyai kemampuan hukum (rechts bevoegheid) untuk melakukan



M



perbuatan-perbuatan hukum ;



sendiri yang modaInya berasal dari penyetoran modal para pendiri atau



gu



para pemegang saham ;



In d



Bahwa asset perseroan adalah milik perseroan itu sendiri, bukan milik



on



ng



Bahwa sebagai badan hukum yang mandiri, perseroan memiliki kekayaan



A



pihak manapun termasuk pemegang saham. Karena itu maka perseroan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 144



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



mempunyai hak dan tanggung jawab atau liability sendiri, sedangkan



ng



tanggung iawab pemegang saham hanyalah sebatas jumlah nilai saham yang dimiliki ;



Bahwa jelas sangat tidak fair jika menyatakan bahwa kekayaan BUMN



gu



adalah kekayaan Negara, karena Negara tidak ikut bertanggung jawab terhadap kewajiban perseroan dan segala konsekwensinya ;



A



Bahwa dikeluarkannya Fatwa Mahkamah Agung RI No. WKMA/Yud/20/ VIII/2006, tanggal 16 Agustus 2006 jelas telah mendudukkan asas hukum



ub lik



ah



secara benar, karena Mahkamah Agung telah menentukan bahwa pemegang saham tidak ikut bertanggung jawab liability terhadap perseroan ;



am



Bahwa dengan demikian Dakwaan Penuntut Umum terhadap unsur yang merugikan keuangan Negara, sudah tidak relevan lagi, sehingga Dakwaan



ep



Primer Jaksa Penuntut Umum harus dibatalkan ;



ah k



Bahwa dengan membawa kasus perdata dalam Iingkup pidana adalah merupakan “pemerkosaan penerapan hukum”, selain bertentangan keadilan ;



In do ne si



R



dengan hukum yang berlaku juga merupakan pelanggaran terhadap rasa



A gu ng



Bahwa oIeh karena perkara ini adalah murni perkara perdata, maka terhadap salah satu unsur, yaitu unsur merugikan keuangan Negara



sebagaimana dalam perkara ini secara terang dan jelas tidak terbukti, oleh



karena itu putusan Judex Facti maupun Judex Juris harus dibatalkan dan



Pemohon PK harus dibebaskan dari Dakwaan Primair ;



Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung



Bahwa, keberatan-keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat



lik



ah



berpendapat :



dibenarkan. Bahwa putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan atau suatu



ub



benar, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah terbukti secara sah dan



meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berturut-turut sebagai perbuatan berlanjut” ;



ep



ka



m



kekeliruan yang nyata karena Judex Juris dalam putusannya sudah tepat dan



Bahwa meneliti memori peninjauan kembali tanggal 30 November 2009 ternyata alasan peninjauan kembali semuanya 6 (enam) alasan adalah mengenai



es



R



adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris in casu putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Umum dan membatalkan putusan PT. DKI No. 143/Pid/2004/PT.Dki yang



gu



memperbaiki putusan PN.JKT.PST No. 384/Pid.B/2004/PN.Jkt.Pst, ternyata sudah



In d



tepat dan benar, serta telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, karena



on



ng



Juni 2005 No. 447 K/Pid/2005, yang mengabulkan putusan kasasi Jaksa Penuntut



A



pertimbangan putusan PT. DKI No. 143/Pid/2004/PT.Dki yang memberikan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 145



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



keringanan hukum kepada Terdakwa I dan Terdakwa II karena perbedaan status



ng



Terdakwa, yaitu Terdakwa II sebagai yang melakukan dan Terdakwa I sebagai turut



melakukan, tidak dapat dibenarkan, karena menurut ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, maka kedudukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan



gu



dan yang turut melakukan adalah sama yaitu pembuat delik ;



Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) a



A



KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ;



ub lik



ah



Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak,



maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No 8



Tahun 1981, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-



ep



ah k



am



Pemohon Peninjauan Kembali ;



Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;



In do ne si



R



MENGADILI :



Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan



A gu ng



Kembali : HARTONO DJAHJADJAJA tersebut ;



Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut



tetap berlaku ;



Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya



perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung



lik



ah



pada hari : Senin, tanggal 24 Oktober 2011 oleh Dr. Harifin A. Tumpa, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua



ub



sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan



ep



dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum ;



ttd./



ttd./ Dr. Harifin A. Tumpa, SH. MH.



Panitera Pengganti,



In d



A



gu



H. Djafni Djamal, SH. MH.



ttd./



es



H. Dirwoto, SH.



ng



ttd./



K e t u a,



on



Hakim-hakim Anggota,



R



ka



m



Majelis, H. Dirwoto, SH. dan H. Djafni Djamal, SH. MH. Hakim-Hakim Agung



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 146



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



UNTUK SALINAN MAHKAMAH AGUNG RI a/n. PANITERA



PANITERA MUDA PIDANA KHUSUS



A



gu



ng



Reza Fauzi, SH. CN.



(H. SUNARYO, SH. MH)



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



Nip. 040044338



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 147