5 0 388 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN
Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
gu
memeriksa perkara tindak pidana Khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seluma, telah
Nama
: SYARIFUDDIN bin Alm. TAYAT;
Tempat Lahir
: Muko-Muko;
Umur/Tanggal Lahir
: 67 tahun/12 September 1952;
Jenis Kelamin
: Laki-laki;
Kewarganegaraan
: Indonesia;
Tempat Tinggal
: Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan,
ub lik
am
ah
A
memutus perkara Terdakwa :
ep
ah k
Kabupaten Seluma;
Agama
: Islam;
: Swasta;
R
Pekerjaan
In do ne si
Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara
A gu ng
(RUTAN) sejak tanggal 21 Juli 2019 sampai dengan sekarang;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Tais
karena didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2002
tentang
Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
lik
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
bersalah
secara
SYARIFUDDIN bin TAYAT (Alm) telah terbukti
sah
dan
meyakinkan
ep
1. Menyatakan Terdakwa
ub
Seluma tanggal 9 Oktober 2019 sebagai berikut:
melakukan
tindak
pidana
“Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur” sebagaimana diatur dan
Hal. 1 dari 6 hal. Putusan Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020
In d
on
ng gu A
es
R
diancam dalam Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17
ng
Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam dakwaan Tunggal;
gu
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SYARIFUDDIN bin TAYAT (Alm) selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam
A
tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa SYARIFUDDIN bin TAYAT
selama 3 (tiga) bulan kurungan; 4. Menyatakan barang bukti berupa:
ub lik
ah
(Alm) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan subsidair
am
1) 1 (satu) set baju tidur warna merah muda; 2) 1 (satu) buah BH warna hitam;
ah k
ep
3) 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda; Dikembalikan kepada anak korban;
In do ne si
(dua ribu rupiah);
R
5. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00
A gu ng
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Tas, tanggal 23 Oktober 2019 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN bin Alm. TAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul Secara Berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu
lik
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
ub
3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
ep
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Hal. 2 dari 6 hal. Putusan Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020
In d
on
ng gu A
es
R
5. Memerintahkan barang bukti berupa:
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- 1 (satu) set baju tidur warna merah muda; - 1 (satu) buah BH warna hitam;
ng
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda; Dikembalikan kepada saksi korban;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah
gu
Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 99/Pid.Sus/
A
2019/PT BGL, tanggal 11 Desember 2019 yang amar selengkapnya sebagai berikut :
ub lik
ah
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Tas., tanggal 23 Oktober 2019 yang dimintakan banding;
am
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
ah k
ep
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat
R
peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
In do ne si
Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 80/Akta Pid.Sus/2019/
A gu ng
PN Tas, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Tais, yang menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2019, Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Seluma mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut;
Membaca Memori Kasasi tanggal 26 Desember 2019 dari Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Seluma tersebut sebagai Pemohon Kasasi,
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tais pada tanggal
lik
Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut telah
ub
diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seluma pada tanggal 19 Desember 2019 dan Penuntut Umum tersebut mengajukan
ep
permohonan kasasi pada tanggal 19 Desember 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tais pada tanggal
Hal. 3 dari 6 hal. Putusan Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020
In d
on
ng gu A
es
R
26 Desember 2019. Dengan demikian, permohonan kasasi beserta dengan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
26 Desember 2019;
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara
menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum
ng
pada Kejaksaan Negeri Seluma tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seluma dalam memori kasasi
gu
selengkapnya termuat dalam berkas perkara;
Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon
A
Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seluma tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
ub lik
ah
- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan
karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Tais tidak salah dalam menerapkan hukum
am
dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Judex Facti Pengadilan Negeri di dalam putusan telah mempertimbangkan
ah k
ep
dengan tepat dan benar berdasarkan fakta hukum yang relevan yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai
R
ketentuan undang-undang;
In do ne si
- Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, ternyata pada bulan April 2019
A gu ng
sampai dengan Mei 2019 di rumah Terdakwa di Kelurahan Dermayu,
Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Terdakwa telah terbukti
melakukan pencabulan terhadap Anak korban 1, Anak korban 2 dan Anak Korban 3 yang dilakukannya secara berulang dengan iming-iming diberikan uang oleh Terdakwa yang besarannya antara Rp50.000,00 (lima puluh ribu) rupiah sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu) rupiah;
- Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Korban,
lik
masih berusia 15 tahun 9 bulan;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 01/PKMCN/VS/Vil/2019
ub
tanggal 25 Juli 2019 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Puskesmas Cahaya Negeri, disimpulkan bahwa tidak ditemukan sisa hymen di semua
lainnya;
R
on In d
A
gu
ng
M
Hal. 4 dari 6 hal. Putusan Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020
es
ep
sisi liang vagina dan tidak ada tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh
ah
ka
m
ah
Anak Korban berdasarkan Kutipan Akta kelahiran No. AL.608.0047970
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
- Bahwa oleh karena itu Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Perbuatan
ng
Cabul Secara Berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal
76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto
gu
Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
A
Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
- Bahwa maksud dari pemidanaan adalah sebagai upaya agar ada efek jera
ub lik
ah
bagi diri Terdakwa, dan juga menjadi peringatan bagi anggota masyarakat
lainnya supaya tidak melakukan perbuatan serupa seperti apa yang telah dilakukan Terdakwa, sehingga pemberian pidana haruslah sesuai dengan
am
kesalahan Terdakwa; - Bahwa
alasan
kasasi lainnya
adalah menyangkut
penilaian
hasil
ah k
ep
pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi,
R
karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak
In do ne si
diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak
A gu ng
diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak
dilaksAnakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata
pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan
lik
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;
Perubahan
Atas
Undang-Undang
ub
Mengingat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Nomor
23
Tahun
2002
tentang
ep
Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Hal. 5 dari 6 hal. Putusan Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020
In d
on
ng gu A
es
R
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
ditolak;
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Nomor 14
Tahun
1985
tentang
ng
Undang-Undang
Mahkamah
Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta
gu
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I:
A
− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SELUMA tersebut;
ub lik
ah
− Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
am
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2020 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai
ah k
ep
Ketua Majelis, Soesilo, S.H, M.H. dan Hidayat Manao, S.H., M.H., HakimHakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan
In do ne si
R
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Retno Murni Susanti, S.H.,
A gu ng
M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, TTD/Soesilo, S.H, M.H. TTD TTD/Hidayat Manao, S.H., M.H. Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H. Panitera Pengganti,
lik
ah
TTD/Retno Murni Susanti, S.H., M.H.
R
SUHARTO, S.H., M.Hum NIP.19600613 198503 1 002
on In d
A
gu
ng
M
Hal. 6 dari 6 hal. Putusan Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020
es
ah
ep
ka
ub
m
UNTUK SALINAN MAHKAMAH AGUNG RI a/n.PANITERA PANITERA MUDA PIDANA KHUSUS
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6