Putusan 56 Pid - Sus 2020 PN LSK 20221205030427 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN



ng



Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



gu



Pengadilan Negeri Lhoksukon yang mengadili perkara pidana dengan



acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:



2. Tempat lahir



: Meunasah Dayah ;



3. Umur/tanggal lahir



: 37 tahun/22 Desember 1982 ;



4. Jenis kelamin



: Laki-laki ;



5. Kebangsaan



: Indonesia ;



6. Tempat tinggal



: Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah



ah am



ub lik



: Aliun Mursafi Alias Yun ;



A



1. Nama lengkap



7. Agama



: Islam ;



8. Pekerjaan



: Tani ;



ep



ah k



Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara ;



In do ne si



R



Terdakwa tidak ditahan karena ditahan dalam perkara lain ; Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meski kepadanya



A gu ng



telah disampaikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum, akan tetapi terdakwa menegaskan tidak perlu didampingi oleh Penasihat Hukum, akan menghadap sendiri di persidangan ; Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca :



- Penetapan



Ketua Pengadilan



Negeri



Lhoksukon



Nomor : 56/



lik



Hakim;



- Penetapan Majelis Hakim Nomor : 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk, tanggal 11 Maret



ub



2020 tentang penetapan hari sidang;



- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta



ep



memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh



1. Menyatakan Terdakwa ALIUN MURSYAFI Alias YUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan,



ng



on



mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,



es



R



Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :



M



In d



A



gu



menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan



Halaman 1 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Pid.Sus/2020/PN Lsk, tanggal 10 Maret 2020 tentang penunjukan Majelis



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta



Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak



ng



pidana narkotika, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal



usul Harta Kekayaan” diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun



gu



2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan Kesatu Primair.



A



2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALIUN MURSYAFI Alias YUN



dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak



ub lik



ah



dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 3. Menyatakan barang bukti berupa :



am



1. 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRI A.n FITRIA dengan Nomor Kartu 3940-01004856-50-1 disita dari ALIUN MURSYAFI alias YUN (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 1)



ep



ah k



2. 1 (satu) Buku Tabungan Bank BRI Nomor Rekening : 3940-01-01580153-1 an. FITRIA, disita dari Ayu Rizki (Selanjutnya cukup ditulis BB No.



In do ne si



R



4)



3. Uang tunai sebesar Rp. 10.121.247,00 (sepuluh juta seratus dua puluh



A gu ng



satu ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) dari Rekening BRI nomor



: 3940-01-015801-53-1, a.n FITRIA, disita dari ALIUN MURSYAFI (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 16)



Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi FITRIA



4. 1 (satu) buah Surat Perjanjian Kredit dan Perjanjian Pembiayaan atas



pembelian 1 (satu) unit R4 merk Honda Civic No. Pol. BK – 177 – AL,



lik



Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi JHONI 5. Uang tunai sebesar Rp. 154.723.215,00 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) sebagai



ub



m



ah



disita dari saksi JHONI (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 17)



uang muka termasuk angsuran 1 untuk pembelian 1 (satu) unit mobil



ka



Merk Honda Civic Nomor Polisi BK 177 AL dengan No. Mesin



ep



MRHFC1660JT810910 dan No. Ran gka L15B73623998, disita dari



ah



Saksi Johny (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 3)



M



Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



ng



Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah an. FITRIA dengan



In d



A



gu



dari terdakwa Aliyun Mursafi(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 9)



on



nomor: 230/2007/MD/SKJB/2014, tanggal 11 Desember 2014, disita



es



R



6. Tanah seluas + 14.863 m² yang terletak di Dusun Teungoh, Gampong



Halaman 2 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



7. Tanah seluas ± 1202 m² yang terletak di Dusun Tengah Gampong



Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



ng



Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah an. FITRIA dengan



nomor: 172/2007/MD/SKJB/2016, tanggal 28 September 2016, disita



gu



dari terdakwa Aliyun Mursafi (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 10)



8. Tanah seluas ± 1000 m² yang terletak di Dusun Beringin, Gampong



A



Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah an. ALIUN MURSYAFI dengan nomor: 340/2007/MD/SKJB/2013, tanggal 25



ub lik



ah



September 2013 disita dari terdakwa Aliyun Mursafi(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 11)



am



9. Tanah seluas ± 768,75 m² yang terletak di Dusun Teungah, Gampon g Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah an. FITRIA dengan



ah k



ep



nomor: 43/2007/MD/SKJB/2016, tanggal 26 April 2016 disita dari terdakwa Aliyun Mursafi (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 12)



In do ne si



R



10. Tanah seluas ± 600 m² yang terletak di Dusun Utara Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



A gu ng



Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah an. FITRIA dengan nomor: 04/2007/MD/SKJB/2016, tanggal 02 Februari 2016 disita dari terdakwa Aliyun Mursafi (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 13)



11. Tanah seluas ± 3.024,10 m² yang terletak di Jalan/Dusun Selanga III



Desa Seuneubok Pidie Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh beserta Akta Jual Beli No. 507/2016, tanggal 18 Agustus 2016 yang



lik



(PPATS) Camat Kecamatan Tanah Jambo Aye, disita dari terdakwa Aliyun Mursafi (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 14)



12. Uang tunai sebesar Rp. 301.123.286,00 (tiga ratus juta rupiah seratus



ub



m



ah



dikeluarkan/diterbitkan oleh Pejabat pembuat Akta Tanah Sementara



dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dari Rekening



ka



BRI nomor : 3940-01-004856-50-1, a.n FITRIA, disita dari ALIUN



ah



Dirampas untuk negara



ep



MURSYAFI (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 15)



M



394001008120538,



a.n



FITRIA,



disita



dari



Saksi



Delima



on In d



A



gu



ng



Sari(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 5)



es



R



13. 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening:



Halaman 3 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



14. 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening: 380201024562538,



a.n



FITRIA,



disita



dari



ng



Sari(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 6)



Saksi



Delima



15. 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening:



gu



394001004856501,



a.n



FITRIA,



disita



dari



Sari(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 7)



Saksi



Delima



A



16. 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening: 394001015801531,



a.n



FITRIA,



disita



dari



Sari(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 8)



Saksi



Delima



ub lik



ah



Tetap dilampirkan dalam berkas perkara



4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar



am



Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).



telah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-



ah k



ep



ringannya karena Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan Terdakwa sangat menyesal telah melakukan perbuatan pidana tersebut, serta berjanji



In do ne si



R



tidak akan mengulanginya lagi ;



Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap



A gu ng



permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;



Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut



Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: DAKWAAN PERTAMA



lik



Bahwa Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun pada waktu antara tanggal 10 Juni 2013 sampai dengan 11 April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain



ub



masih dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Gampong meunasah Dayah kec. Tanah Jambo Aye kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon



ep



yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,



membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah



ng



bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain



on



atas harta kekayaan yang diketahuinnya atau patut diduganya merupakan hasil



es



perbuatan



R



ka



m



ah



PRIMER



In d



A



gu



tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan



Halaman 4 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



asal-usul harta kekayaan,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:



ng



- Bermula ketika terdakwa Aliun Mursafi alias Yun melakukan peredaran gelap



narkotika dengan cara melakukan pemesanan sediaan narkotika baik kepada



gu



MARDANI (saat ini menjalani masa hukuman dalam perkara Tindak Pidana



Narkotika di LP Tanjung pura, Langkat dan sedang menghadapi proses



A



hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang) maupun AGAM (dalam daftar pencarian Orang/DPO) untuk selanjutnya diedarkan kepada para pembelinya untuk selanjutnya para pembeli melakukan pembayaran



ub lik



ah



sejumlah uang kepada terdakwa sesuai harga yang telah disepakati dan selanjutnya atas penerimaan pembayaran tersebut maka terdakwa telah



am



mempergunakan untuk pembayaran kepada pihak yang telah menyediakan narkotika bagi terdakwa.



- Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran gelap narkotika



telah



ep



ah k



bekerjasama dengan Usman Bin H. Usman yang ditugasi oleh terdakwa sebagai kurir yang bertugas untuk menerima penyerahan narkotika dari melakukan serah terima narkotika kepada para



In do ne si



R



penyedia narkotika dan



pembeli yang telah melakukan pemesanan kepada terdakwa dan terdakwa



A gu ng



memberikan upah/komisi kepada Usman bin H. Adam atas hasil penjualan narkotika yang telah diedarkan secara tanpa ijin dari insitansi pemerintah



yang berwenang, yang hingga akhirnya terhadap terdakwa Aliun Mursafi



alias Yun, Usman Bin H. Adam dan Rianto Hutagaol ditangkap oleh petugas BNN pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira pukul 00.45 WIB



bertempat di depan Hotel Megasari Jalan Lintas Sumatera Kec. Kisaran Kab. Asahan atas upaya peredaran gelap narkotika I berupa shabu -shabu



lik



perkara tindak pidana narkotika telah diperiksa dan diadili di Pengadilan



ub



Negeri Kisaran dan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan pengadilan nomor :650/Pid.Sus/2019/PN.Kis tanggal 06 Nopember 2019 ). - Bahwa selama terdakwa Aliun Mursafi alias Yun melakukan peredaran gelap



ep



narkotika tersebut maka terhadap sejumlah uang yang diterimanya dan diketahuinya berasal dari hasil jual beli narkotika telah dimasukkan kedalam



ah



ka



m



ah



sebanyak kurang 10 kg (saat ini perkara terdakwa Aliun Mursafi dalam



M



cara Terdakwa meberikan uang tunai dari sebagian hasil peredaran narkotika



ng



kepada FITRIA (Istri Terdakwa) untuk digunakan melakukan pembukaan



on



sejumlah rekening dengan mempergunakan identitas Fitria sehingga seolah-



es



R



system keuangan pada penyedia jasa keuangan yakni perbankan dengan



In d



A



gu



olah pembukaan rekening bank tersebut untuk kepentingan Fitria dan setelah



Halaman 5 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Fitria selesai melakukan pembukaan rekening bank dengan fasilitas yan g



diterima baik berupa buku tabungan, ATM maupun mobile banking maka



ng



Fitria menyerahkan penggunaan selanjutnya rekening bank tersebut sepenuhnya kepada Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun. Adapun seju mlah



gu



rekening bank yang dipersiapkan dan dikuasai terdakwa untuk kepentingan transaksi keuangan dari hasil jual beli narkotika adalah sebagai berikut :



A



1. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001008120538 an. FITRIA 2. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 380201024562538 an. FITRIA 3. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001004856501 an. FITRIA



ub lik



ah



4. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001015801531 an. FITRIA - Bahwa terdakwa Aliun Mursafi yang telah menugasi Usman bin H Adam



am



untuk menjadi kurir / perantara penjualan narkotika berupa shabu-shabu juga diberikan tugas lain yakni untuk menerima sejumlah uang pembayaran dari para pembeli untuk selanjutnya terhadap penerimaan pembayaran narkotika



ah k



ep



yang diterima dan disimpan dalam rekening yang dikuasai an. Usman Bin H. Adam kemudian oleh Usman Bin H. Adam dilakukan penarikan tunai maupun



In do ne si



R



secara langsung ditransfer kembali pada rekening bank yang ditunjuk terdakwa yakni rekening bank BRI an. FITRIA.



A gu ng



- Bahwa atas sejumlah transaksi keuangan berupa penerimaan pembayaran



narkotika pada sejumlah rekening BRI an. Fitria yang telah dikuasai



Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun selanjutnya untuk sebagian pen erimaan tersebut telah ditransfer kembali oleh terdakwa ke rekening bank lain yang ditunjuk oleh penyedia awal Narkotika sebagai pembayaran dalam ran gka untuk membiayai kembali kegiatan peredaran gelap narkotika.



lik



dilakukan oleh Terdakwa Aliun Mursafi dengan rincian data profile identitas nasabah, mutasi transaksi keuangan dan status masing-masing reken ing bank sebagai berikut :



ub



m



ah



- Bahwa transaksi keuangan dari hasil peredaran gelap narkotika yang



1. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3940-01-008120-53-8



ka



an.FITRIA



ep



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 10 Juni 2013 dengan sumber utama



ah



penghasilan adalah hasil usaha, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan



M



Simpedes dan kartu ATM Debet.



ng



b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer, penempatan setoran



seluruhnya



kurang



lebih



sebesar



Rp.



In d



A



gu



(Kredit/K)



on



tunai dan penerimaan pemindahbukuan dari rekening BRI lainnya



es



R



transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



Halaman 6 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



3.185.210.000,00(Tiga milyar seratus delapan puluh lima juta dua



ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian transaksi keuangan sebagai



ng



berikut:



- Menerima setoran tunai tanggal 01/04/2014 s/d. 21/01/2015



gu



dengan total nominal Rp. 53.600.000,00 (lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)



- Menerima transfer melalui ATM dari Era Janatun tanggal



A



07/07/2014 s.d 04/10/2014 dengan total nominal Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)



ub lik



ah



- menerima transfer melalui ATM dari Fernando Purba tanggal 15/10/2014 s.d 11/11/2014 dengan total nominal Rp. 30.000.000,00



am



(tiga puluh juta rupiah)



- Menerima transfer uang tanggal 12/10/2014 s/d. 03/04/2015 dengan total nominal Rp. 48.350.000,00 (empat puluh delapan juta



ah k



ep



tiga ratus lima puluh rupiah)



- menerima transfer dari melalui ATMNurbayani tanggal 27/07/2014



In do ne si



R



s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp. 186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah)



A gu ng



- menerima transfer dari Raihan tanggal 4/11/2014 s/d. 11/12/2014



dengan total nominal Rp. 114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah)



- Menerima transfer dari Saifudin tanggal 12/12/14 s/d. 29/01/2015



dengan total nominal Rp. 218.600.000,00 (dua ratus delapan belas juta rupiah)



- menerima transfer melalui ATM BRI dari nasabah an. Wildani



lik



ah



tanggal 03/09/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp. 528.000.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah)



ub



m



- Menerima transfer melalui ATM BRI dari nasabah an. Yuharnadi tanggal 26/10/2014 s/d. 12/11/2014 dengan total nominal Rp.



ka



35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)



ep



- Menerima transfer dari bank lain tanggal 31/08/2014 s/d.



ah



07/12/2014 dengan total nominal Rp. 38.500.000,00 (tiga puluh



M



- Menerima transfer dari mesin EDC BRI dari nasabah an. Wildan i



ng



tanggal 25/07/2014 s/d 07/11/2014 dengan total nominal Rp.



on In d



A



gu



75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)



es



R



delapan juta lima ratus ribu rupiah)



Halaman 7 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima setoran tunai dengan membawa buku tabungan tanggal 10/06/2013



s/d.



05/12/2014



dengan



total



nominal



Rp.



ng



256.610.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)



gu



- menerima setoran tunai tanpa menggunakan buku tabungan



tanggal 13/02/2014 s/d. 07/04/2015 dengan total nominal Rp. 1.478.550.000,00 (satu Milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta



A



lima ratus lima puluh ribu rupiah)



- menerima pemindahabukuan dari rekening lain tanggal 27/10/2014



ub lik



ah



dengan total nominal Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) c. mutasi transaksi keuangan berupa Pentransferan, penarikan tunai dan



am



pemindahbukuan kerekening BRI lain (Debit/D)seluruhnya ku rang lebih sebesar Rp. 3.131.909.000,00(tiga milyar Seratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah), dengan rincian



ah k



ep



transaksi keuangan sebagai berikut :



- mentransfer ke beberapa rekening tanggal 05/09/2014 s/d.



In do ne si



R



03/04/2015 dengan total nominal Rp. 73.906.000,00 (tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus enam ribu rupiah)



A gu ng



- mentransfer ke nasabah BRI an. Mardani tanggal 20/10/2014 s/d. 10/12/2014 dengan total nominal Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)



- mentransfer ke nasabah bank lain tanggal 19/09/2014 s/d. 19/12/2014 dengan total nominal Rp. 25.803.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah)



- mentransfer melalui mesin EDC ke nasabah BRI an Mardani



lik



ah



tanggal 18/11/2014 dengan total nominal Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)



ub



m



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit CUT Meutia Langsa tanggal 18/02/2014 s/d. 06/03/2014 dengan total



ka



nominal Rp. 309.500.000, 00 (tiga ratus Sembilan juta lima ratus



ep



ribu rupiah)



ah



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit



M



nominal Rp. 915.400.000,00 (Sembilan ratus lima belas juta empat



ng



ratus ribu rupiah)



on



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di u nit pante



es



R



Panton Labu tanggal 05/08/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total



In d



A



gu



Bidari Langsa tanggal 08/09/2014 s/d. 21/012015 dengan total



Halaman 8 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nominal Rp. 1.090.800.000,00 (satu milyar Sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah)



ng



- pemindahbukuan ke rekening BRI lain dengan menggunakan buku



tabungan tanggal 25/07/2014 s/d. 27/01/205 dengan total nominal



gu



Rp. 661.500.000,00 (enam ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)



d. Status rekening tidak aktif dengan saldo Rp. 557,00 dan diblokir



A



tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



ub lik



ah



2. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3802-01-024562-53-8 an.FITRIA.



am



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 29 Januari 2015 dengan sumber utama penghasilan adalah gaji suami, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



ah k



ep



Simpedes dan kartu ATM Debet.



b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer dan setoran tunai



In do ne si



R



(Kredit/K) seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 1.692.845.000,00(satu Milyar Enam ratus Sembilan Puluh Dua juta delapan ratus empat puluh



A gu ng



lima ribu rupiah)dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



- Menerima transfer dana dari beberapa nasabah bank lain antara



tanggal 09/03/2015 s/d 10-07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 46.000.000,00



- Menerima



setoran



06/02/2015 s/d



tunai melalui teller BRI antara tanggal



13/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar



lik



- Menerima setoran tunai melalui teller oleh seseorang tanpa menggunakan buku tabungan (SA Cash dep NoBook) antara tanggal 05/05/2015 s/d 02/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp.



ub



m



ah



Rp.32.600.000,00



251.000.000,00



ka



- Menerima transfer dari Wildani, Nurbayani, M Iqbal, Aggi Suherman,



ep



Irna Saputri melalui ATM BRI pata periode 20/01/2015 s/d



ah



27/03/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 131.500.000,00



M



ATM BRI pada periode 16/04/2015 s/d 21/07/2015 dengan nilai



on In d



A



gu



ng



penerimaan sebesar Rp. 775.000.000,00



es



R



- Menerima transfer dari nasabah BRI an. Muhamad Bukha melalu i



Halaman 9 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Menerima transfer dari nasabah an. SAIFUDDIN melalui ATM BRI



pada periode 30/01/2015 s/d 11/02/2015 dengan nilai penerimaan



ng



sebesar Rp. 51.700.000,00



- Menerima setoran tunai tanpa menggunakan buku (SA Cash Dep



gu



NoBook) dari seseorang pada periode 30/01/2015 s/d 29/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 219.345.000,00



- Menerima setoran tunai dengan menggunakan buku (SA Cash



A



Deposit) dari nasabah paada periode 29/01/2015 s/d 28/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 185.700.000,00



Pentransferan



(Debit/D)



ub lik



ah



c. Transaksi keuangan berupa pemindahbukuan ke rekening BRI lainnya, seluruhnya



kurang



lebih



sebesar



am



Rp.1.040.000.000,00(satu milyar empat puluh juta rupiah), dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



- Memindahbukukan dari rekening BRI ke rekening BRI lainnya



ah k



ep



melalui teller (overbooking) pada periode 17/04/2015 s/d 28/04/2015 dengan nilai pemindahbukuan sebesar Rp. 160.000.000,00



In do ne si



R



- Pemindahbukuan ke rekening BRI Lainnya dengan menggunakan buku tabungan oleh pemilik rekening pada periode tanggal



A gu ng



16/02/2015 s/d 29/07/2015 dengan nilai pemindahbukuan sebesar Rp. 711.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. Sanusi melalui ATM pada periode



tanggal 28/04/2015 s/d 13/07/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 12.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. Ismail melalui ATM pada periode



lik



sebesar Rp. 73.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. CV Menara Led melalui ATM pada tanggal 05/05/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp.



ub



m



ah



tanggal 20/04/2015 s/d 04/05/2015 dengan nilai transfer seluruhnya



20.000.000,00



ka



- Mentransfer ke rekening an. Hamdani Razali melalui ATM pada



ah



20.000.000,00



ep



tanggal 01/02/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp.



M



tanggal 18/02/2015 s/d 19/02/2015 dengan nilai transfer seluruhnya



on In d



A



gu



ng



sebesar Rp. 24.000.000,00



es



R



- Mentransfer ke rekening an. Nursiah melalui ATM pada periode



Halaman 10 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Mentransfer ke rekening an. Anwar melalui ATM pada tanggal



30/03/2015 dengan nilai transfer seluruhn ya sebesar Rp.



ng



20.000.000,00



d. Status rekening tidak aktif dengan saldo Rp. 2.680,00 dan diblokir



gu



tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



A



3. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3940-01-004856-50-1 an.FITRIA.



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 05 Oktober 2017 dengan sumber



ub lik



ah



utama penghasilan adalah dari suami, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



am



Britama dan kartu ATM, Mobile banking dan SMS Notification. b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer dan setoran tunai (Kredit/K)



seluruhnya



kurang



lebih



sebesar



ah k



ep



Rp.25.925.439.439.000,00(Dua puluh lima Milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah)dengan



In do ne si



R



rincian transaksi keuangan sebagai berikut : - menerima transfer atau setoran tunai dengan transaksi SA Cash Dep



A gu ng



NoBook dari KC Lhokseumawe tanggal 15 Januari 2018 s/d 02/02/2018 dengan total nominal 53.000.000,00



- menerima setoran SA Cash Dep Nobook dari KK Plaza Medan fair tanggal 29/12/2018 s/d 09/02/2019 dengan total nominal Rp. 180.000.000,-



- menerima setoran dengan transaksi SA Cash Dep Nobook dari KK



lik



Rp. 815.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. Eri Muhardi tanggal 08/06/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 2.073.900.000,-



ub



m



ah



Bungalow tanggal 14/12/2018 s/d 27/03/2019 dengan total nominal



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. Mauliadi tanggal



ka



12/10/2017 s/d 19/11/2018 dengan total nominal Rp. 98.000.000,-



ep



- menerima transfer dari nasabah bank lain an.Farsadi tanggal



ah



30/05/2018 s/d 24/07/2018 dengan total nominal Rp. 43.500.000,-



M



13/01/2018 s/d 23/04/2018 dengan total nominal Rp. 57.100.000,-



ng



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. ibu Nurul Aflah tanggal



on In d



A



gu



19/01/2018 dengan total nominal Rp. 20.000.000,-



es



R



- menerima transfer dari nasabah bank lain an.Hekal Junari tanggal



Halaman 11 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima dana setor tunai tanggal 28/11/2017 dengan total nominal Rp. 194.000.000,-



ng



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



tanggal 02/07/2018 s/d 06/01/2019 dengan total nominal Rp.



gu



40.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah ban k lain dikirim melaui ATM



A



tanggal 27/05/2018 s/d 07/06/2018 dengan total nominal Rp. 43.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



ub lik



ah



tanggal 06/01/2019 s/d 04/03/2019 dengan total nominal Rp. 40.000.000,-



am



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 16/07/2018 s/d 09/11/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000,-



ep



ah k



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 07/10/2017 s/d 30/03/2018 dengan total nominal Rp.



In do ne si



R



107.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



A gu ng



tanggal 24/12/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



tanggal 10/02/2018 s/d 03/11/2018 dengan total nominal Rp. 78.000.000,-



- menerima transfer dari Abdul Halim tanggal 09/01/2019 s/d 03/02/2019 dengan total nominal Rp. 40.350.000,-



lik



08/03/2019 dengan total nominal Rp. 894.500.000,-



- menerima transfer dari Erna tanggal 25/10/2018 s/d 04/11/2018 dengan total nominal Rp. 88.000.000,-



ub



m



ah



- menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 03/02/2018 s/d



- menerima transfer dari Ibnu Sina tanggal 13/09/2018 s/d 07/02/2019



ka



dengan total nominal Rp. 160.000.000,-



ep



- menerima transfer dari M. Nazir tanggal 15/08/2018 s/d 31/03/2019



ah



dengan total nominal Rp. 3.776.750.000,-



M



22/03/2019 dengan total nominal Rp. 125.000.000,-



ng



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 18/05/2018 s/d



on In d



A



gu



31/03/2019 dengan total nominal Rp. 868.000.000,-



es



R



- menerima transfer dari Marwan Sahputr tanggal 25/10/2018 s/d



Halaman 12 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari Musallamina tanggal 07/07/2018 s/d 23/07/2018 dengan total nominal Rp. 90.000.000,-



ng



- menerima transfer dari Nora Fitri tanggal 11/07/2018 s/d 05/09/2018 dengan total nominal Rp. 164.000.000,-



gu



- menerima transfer dari Raudhatul Jann tanggal 31/05/2018 s/d 04/07/2018 dengan total nominal Rp. 50.000.000,-



A



- menerima transfer dari Roydes Ginting tanggal 28/06/2018 s/d 09/07/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000,-



- menerima transfer dari Usman tanggal 07/10/2017 s/d 02/02/2019



ub lik



ah



dengan total nominal Rp. 456.500.000,-



- menerima transfer dari Yohan Malay tanggal 28/06/2018 s/d



am



13/11/2018 dengan total nominal Rp. 315.000.000,- menerima transfer dari Yurika Anggrayni tanggal 01/10/2018 s/d 14/11/2018 dengan total nominal Rp. 118.000.000,-



ep



ah k



- menerima transfer dari beberapa nasabah BRI yang dikirim melalui ATM tanggal 17/10/2017 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp.



In do ne si



R



507.250.000,-



- menerima transfer dari Yusrawati tanggal 03/03/2019 s/d 29/03/2019



A gu ng



dengan total nominal Rp. 500.000.000,-



- menerima transfer dari Zulfikar tanggal 22/03/2018 s/d 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 43.986.000,-



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 28/05/2018 s/d 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 274.000.000,-



- menerima transfer dari Faisal Nur tanggal 17/06/2018 s/d 18/08/2018



lik



- menerima transfer dari Afrizal tanggal 04/06/2018 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp. 301.000.000,-



- menerima transfer dari Yasmin tanggal 05/07/2018 s/d 25/03/2019



ub



m



ah



dengan total nominal Rp. 55.000.000,-



dengan total nominal Rp. 212.000.000,-



ka



- menerima setoran tunai dari Dedi Irwansyyah tanggal 05/01/2018 s/d



ep



05/02/2018 dengan total nominal Rp. 47.400.000,-



ah



- menerima transfer dari Era Jann atun tanggal 15/05/2018 s/d



M



- menerima transfer dari Muhammad Razi tanggal 05/03/2018 s/d



ng



30/07/2018 dengan total nominal Rp. 164.000.000,-



on



- menerima transfer dari Subki tanggal 31/01/2018 s/d 29/05/2018



In d



gu



dengan total nominal Rp. 35.000.000,-



A



es



R



08/11/2018 dengan total nominal Rp. 156.000.000,-



Halaman 13 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari Dedy Assuheili tanggal 04/01/2018 s/d 11/02/2018 dengan total nominal Rp. 127.500.000,-



ng



- menerima transfer dari Hendri Yansyah Azhari tanggal 16/12/2018 s/d 15/02/2019 dengan total nominal Rp. 20.500.000,-



gu



- menerima transfer dari Heri Sanjaya NST tanggal 19/12/2018 s.d 19/02/19 dengan total nominal Rp. 445.000.000,-



A



- menerima transfer dari Husnul Umam tanggal 15/05/2018 s/d 29/06/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000,-



- menerima transfer dari Ramadhani



tanggal 18/05/2018 s/d



ub lik



ah



22/07/2018 dengan total nominal Rp. 101.000.000,- menerima transfer dari Mawardi H.Usman tanggal 15/02/2019 s/d



am



11/03/2019 dengan total nominal Rp. 60.000.000,- menerima transfer tanggal 09/10/2017 s/d 08/03/2019 dengan total nominal Rp. 140.950.000,-



ah k



ep



- menerima transfer tanggal 31/10/2017 s/d 02/04/2019 dengan total nominal Rp. 2.598.903.000,-



In do ne si



R



- menerima transfer tanggal 12/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000,-



A gu ng



- menerima setoran tunai dari Unit Kuta Binjai Langsa tanggal



10/07/2018 s/d 08/03/2019 dengan total nominal Rp. 165.500.000,-



- menerima transfer dari Faizal Nur tanggal 09/08/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 195.230.000.,-



- menerima setoran Tunai dari unit Pan te Bidari Langsa tanggal



18/10/2017 s/d 01/04/2019 dengan total nominal Rp. 717.600.000.,-



lik



26/10/2018 dengan total nominal Rp. 150.000.000.,-



- menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 02/04/2018 s/d 30/10/2018 dengan total nominal Rp. 480.500.000.,-



ub



m



ah



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 07/06/2018 s/d



- menerima transfer tanggal 29/08/2018 s/d 22/10/2018 dengan total



ka



nominal Rp. 55.000.000.,-



ep



- menerima transfer dari M Nazir tanggal 22/09/2018 s/d 26/03/2019



ah



dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



M



22/02/2019 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



ng



- menerima transfer dari Marwan Sahputra tanggal 13/09/2018 s/d



on In d



A



gu



22/02/2019 dengan total nominal Rp. 91.000.000.,-



es



R



- menerima transfer dari Yunita Anggayni tanggal 25/10/2018 s/d



Halaman 14 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer tanggal 17/10/2017 s/d 12/02/2019 dengan total nominal Rp. 113.000.000.,-



ng



- menerima transfer dari Junaidi tanggal 20/02/2019 s/d 03/03/2019 dengan total nominal Rp. 85.000.000.,-



gu



- menerima transfer dari Wildani tanggal 23/10/2017 s/d 14/03/2018 dengan total nominal Rp. 1.652.000.000.,-



A



- menerima transfer dari Imam tanggal 28/03/2018 s/d 10/02/2019 dengan total nominal Rp. 530.000.000.,-



- menerima transfer Mirna Sofia dan Mirna tanggal 18/07/2018 s/d



ub lik



ah



22/03/2019 dengan total nominal Rp. 1.602.000.000.,- menerima transfer dari Hericky tanggal 02/04/2018 dengan total



am



nominal Rp. 60.000.000.,-



- menerima setoran tunai dari Hasrul tanggal 23/07/2018 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



ah k



ep



- menerima setor tunai dari Herman tanggal 07/11/2018 dengan total nominal Rp. 90.000.000.,-



tanggal



13/10/2018



In do ne si



hamdani



R



- menerima transfer dari Internet banking an. Muhammad Jauhari dengan



total



A gu ng



100.000.000.,-



nominal



Rp.



- menerima transfer dari Martunis tanggal 28/11/2017 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



- menerima transfer dari Internet banking an. Muhamad Razi tanggal 24/07/2018 s/d 11/02/2019 dengan total nominal Rp. 43.000.000.,-



- menerima setor tunai melalui teller tanggal 19/10/2017 s/d



lik



- menerima setor tunai dari Mirsyid tanggal 03/10/2018 s/d 04/04/2019 dengan total nominal Rp. 1.184.500.000.,-



- menerima setor tunai dari Nora Fitri tanggal 06/10/2017 s/d



ub



m



ah



19/10/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



01/03/2019 dengan total nominal Rp. 259.000.000.,-



ka



- menerima setor tunai dan transfer tanggal 09/10/2017 s/d



ep



19/11/2018 dengan total nominal Rp. 216.300.000.,-



ah



- menerima transfer dari Usman tanggal 14/10/2017 s/d 23/11/2018



M



- menerima setor tunai dari Unit Pante Bidari langsa tanggal



ng



05/10/2017 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 306.660.000,-



on



- menerima transfer ke Ahmad Walid tanggal 09/04/2018dengan total



In d



gu



nominal Rp. 130.000.000.,-



A



es



R



dengan total nominal Rp. 74.000.000.,-



Halaman 15 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia keuangan



berupa



R



c. Transaksi



(Debit/D)seluruhnya



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pentransferan, penarikan



kurang



lebih



tunai



sebesarRp.



ng



11.019.114.000,00(sebelas milyar Sembilan belas juta seratus empat belas ribu rupiah) dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



gu



- melakukan transfer ke Novi zahara tanggal 17/01/2018 dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



A



- melakukan transfer ke Umar Ibrahim tanggal 19/10/2018 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



- melakukan transfer ke PT.Wadah Suci Indonesia tanggal



ub lik



ah



22/03/2019 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp. 750.000.000,- melakukan transfer ke Agusnur tanggal 09/02/2018 dengan total



am



nominal Rp. 270.000.000.,-



- melakukan transfer ke Ramadhani tanggal 19/07/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke Darnovel AB tanggal 31/08/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke Muhammad Aziz tanggal 25/02/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Agusnur tanggal 05/02/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



- melakukan transfer ke akbarinatanggal 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 60.000.000.,-



- melakukan transfer ke CV.Fatun Jaya tanggal 31/12/2018 s/d 04/02/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



lik



09/02/2018 dengan total nominal Rp. 107.500.000



- melakukan transfer ke Ramadhani tanggal 01/02/2018 s/d 11/02/2018 dengan total nominal Rp. 45.000.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke Muhammad Bukhari tanggal 25/01/2018 s/d



- melakukan transfer tanggal 08/02/2018 s.d 17 /09/2018 dengan total



ka



nominal Rp. 45.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke Muzhiruddin tanggal 12/02/2018 s/d



ah



2/06/2018 dengan total nominal Rp. 70.000.000.,-



M



nominal Rp. 25.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Iskandar Rahman tanggal 3/07/2018 dengan



on In d



A



gu



total nominal Rp. 50.000.000.,-



es



R



- melakukan transfer ke Darnovel AB tanggal 31/08/2018 dengan total



Halaman 16 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke M. Umar Ibrahim tanggal 21/09/2018 dengan total nominal Rp. 22.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Muhammad Aziz tanggal 25/02/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



gu



- melakukan transfer ke Musliady tanggal 22/02/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000.,-



total nominal Rp. 40.000.000.,-



- melakukan transfer ke Rosita tanggal 21/11/2018 dengan total



ah



nominal Rp. 25.000.000.,-



ub lik



A



- melakukan transfer ke Mustafa Kamal tanggal 20/07/2018 dengan



- melakukan transfer ke Rosmina tanggal 07/01/2019 dengan total



am



nominal Rp. 60.000.000.,-



- melakukan transfer ke Raudhatul Jannah tanggal 02/04/2019 dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke Wildani tanggal 21/05/2018 s.d 27/07/2018 dengan total nominal Rp. 408.514.250.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke Winda Ariani tanggal 23/05/2018 s.d 04/06/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Junaidi tanggal 16/09/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



- melakukan transfer ke Khairi Wahyudi tanggal 15/09/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



- melakukan setoran ke rekening an. Muzhiruddin tanggal 14/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



lik



total nominal Rp. 20.000.000.,-



- melakukan transfer ke wildani tanggal 20/06/2018 s/d 16/07/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke Mustafa kamal tanggal 20/07/2018 dengan



- melakukan transfer ke CV.Fatun Jaya tanggal 10/12/2018 s/d



ka



04/02/2019 dengan total nominal Rp. 600.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke Khairi Wahyudi tanggal 15/09/2018 dengan



ah



total nominal Rp. 100.000.000.,-



M



total nominal Rp. 300.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke PT.Wadah Suci Indonesia tanggal 08/04/2019



on In d



A



gu



dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



es



R



- melakukan transfer ke CV.Putra Dwi tanggal 09/01/2018 dengan



Halaman 17 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke Musliady tanggal 09/10/2017 dengan total nominal Rp. 70.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Wida Estikawati tanggal 30/10/2017 s/d 31/10/2017 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



gu



- melakukan transfer ke Safira Panjaitan tanggal 01/01/2018 s/d 10/01/2018 dengan total nominal Rp. 125.000.000.,-



A



- melakukan transfer ke Darma Alwin tanggal 10/01/2018 dengan total nominal Rp. 75.000.000.,-



- melakukan transfer ke Ayu Fransiska tanggal 01/01/2018 s/d



ub lik



ah



08/01/2018 dengan total nominal Rp. 89.000.000.,- melakukan transfer ke M. Umar Ibrahim tanggal 15/10/2018 s/d



am



29/10/2018 dengan total nominal Rp. 185.000.000.,- melakukan transfer ke Sri Mega Ika tanggal 04/11/2018 s/d 26/02/2019 dengan total nominal Rp. 221.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke Saparuddin tanggal 30/12/2017 dengan total nominal Rp. 10.000.000.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke Ernawati tanggal 07/12/2018 s/d 15/03/2019 dengan total nominal Rp. 751.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Marzuki tanggal 31/10/2018 s.d 21/03/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



- melakukan transfer ke Muzhiruddin tanggal 23/10/2017 s/d 14/03/2019 dengan total nominal Rp. 218.600.000.,-



- melakukan transfer ke Noni Zahara tanggal 28/11/2017 s/d 12/01/2018 dengan total nominal Rp. 670.000.000.,-



lik



02/04/2019 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



- melakukan transfer ke Rhoynaldy tanggal 26/10/2018 s/d 05/04/2019 dengan total nominal Rp.205.000.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke Raudhatul Jannah tanggal 28/12/2018 s/d



- melakukan transfer ke Risa Sapta tanggal 11/10/2017 s/d



ka



27/10/2017 dengan total nominal Rp. 719.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke Rosita tanggal 07/10/2018 s/d 19/12/2018



ah



dengan total nominal Rp. 595.000.000.,-



M



dengan total nominal Rp. 72.500.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Wildani tanggal 13/10/2017 s/d 04/10/2018



on In d



A



gu



dengan total nominal Rp. 690.000.000.,-



es



R



- melakukan transfer ke Usman tanggal 01/01/2018 s/d 18/03/2018



Halaman 18 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



d. Status rekening aktif dengan sisa saldo Rp. 300.969.897,00 dan diblokir tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN



ng



RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



4. Rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 3940-01-015801-53-1 an.



gu



FITRIA



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 01 April 2019, dengan sumber utama



transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



Simpedes, Kartu ATM Debet, Mobile banking, Internet banking dan



ah



SMS Notification b. Data transaksi keuangan



ub lik



A



penghasilan adalah hasil usaha, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan



am



- Setoran tunai pembukaan rekening tanggal 01 April 2019 sebesar Rp. 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah) c. Status rekening aktif dengan sisa saldo Rp. 10.102.905,00 dan diblokir



ah k



ep



tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



In do ne si



R



- Bahwa terhadap sebagian penerimaan dari hasil peredaran gelap narkotika telah dilakukan penarikan tunai untuk kebutuhan hidup terdakwa dan



A gu ng



sebagian lainnya dipergunakan untuk pembayaran atas pembelian



kendaraan bermotor maupun pembelian sejumlah tanah sehingga



menambah harta kekayaan milik terdakwa dengan pembelian diatasnamakan terdakwa Aliun Mursafi maupun atasnama orang lain yakni FITRIA (istri



terdakwa) dengan jenis harta kekayaan yang perolehannya dari hasil peredaran gelap narkotika adalah sebagai berikut :



lik



177-AL secara kredit dengan jumlah pembayaran uang muka dan angsuran kepada PT Buana Finance seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 154.723.215 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh



ub



m



ah



1. 1 (satu) unit kendaraan mobil Honda Civic warna Putih nomor polisi BK-



tiga ribu dua ratus lima belas rupiah)



ka



2. Sebidang tanah sawah dengan luas 1000 (seribu) M 2 yang terletak di



ep



Dusun Beringin, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo



ah



Aye Kabupaten Aceh Utara dengan surat keterangan jual beli nomor



M



Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) .



ng



3. Sebidang tanah sawah seluas 3.024,10 (tiga ribu dua puluh empat koma



on



sepuluh)M2 terletak di jalan/dusun Selanga III Desa Seuneubok Pidie



es



R



340/2007/MD/SKJB/2013 dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar



In d



A



gu



Kabupaten Aceh Utara dengan Akta jual beli nomor: 507/2016, dengan



Halaman 19 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)



ng



4. Sebidang tanah kebun dengan luas 600 (enam ratus) M2 terletak di



Dusun Utara Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye



gu



Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Surat keterangan jual beli tanah



nomor : 04/2007/MD/SKJB/2016 dengan nilai pembayaran kurang lebih



A



sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)



5. Sebidang tanah sawah seluas 1202 (seribu duaratus dua) M 2 terletak di



Dusun tengah jambong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye



ub lik



ah



Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Surat keterangan jual beli tanah nomor: 172/2007/MD/SKJB/2016 dengan nilai pembayaran kurang lebih



am



sebesar Rp. 24.040.000,00 (dua puluh empat juta empat puluh ribu rupiah)



6. Tiga petak tambak seluas 14.863 (empat belas ribu delapan ratus enam



ah k



ep



puluh tiga)M2 terletak di Dusun Teungoh, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara berdasarkan surat



In do ne si



R



keterangan jual beli tanah no.230/2007/MD/SKJB/2014 dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 74.315.000,00 (tujuh puluh empat



A gu ng



juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)



7. Sebidang tanah sawah seluas + 768,75 (tujuh ratus enam puluh delapan koma tujuh puluh lima)M2 berdasarkan surat keterangan jual beli tanah



nomor 43/2007/MD/SKJB/2016 terletak di Dusun Teungah, Gampong



Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara



dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 16.912.000,00 (enam belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah)



lik



ah



- Bahwa sebagian lain dari hasil peredaran gelap narkotika yang masih tersimpan di rekening bank an. FITRIA seluruhnya kurang lebih



ub



m



sebesar Rp. 311.244.533,00 (tiga ratus sebelas juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yakni dengan



berikut :



ep



ka



rincian jumlah uang pada masing-masing rekening bank sebagai



R



301.123.286,00



M



2. Rekening BRI nomor : 394001015801531 an. Fitria, sebesar Rp.



ng



10.121.247,00



on



Perbuatan terdakwa Aliun Mursafi alias Yun sebagaimana diatur dan



es



ah



1. Rekening BRI nomor : 394001004856501 an. Fitria sebesar Rp.



In d



A



gu



diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 jo



Halaman 20 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pasal 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;



ng



SUBSIDER



Bahwa Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun pada waktu antara tanggal 10



gu



Juni 2013 sampai dengan 11 April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Gampong



meunasah Dayah kec. Tanah Jambo Aye kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya



A



ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon



yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,turut serta



ub lik



ah



melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,



am



peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul



ep



ah k



harta kekayaan,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:



In do ne si



R



- Bermula ketika terdakwa Aliun Mursafi alias Yun melakukan peredaran gelap narkotika dengan cara melakukan pemesanan sediaan narkotika baik kepada



A gu ng



MARDANI (saat ini menjalani masa hukuman dalam perkara Tindak Pidana



Narkotika di LP Tanjung pura, Langkat dan sedang menghadapi proses



hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang) maupun AGAM (dalam daftar pencarian Orang/DPO) untuk selanjutnya diedarkan kepada para pembelinya untuk selanjutnya para pembeli melakukan pembayaran



sejumlah uang kepada terdakwa sesuai harga yang telah disepakati dan



lik



mempergunakan untuk pembayaran kepada pihak yang telah menyediakan narkotika bagi terdakwa.



telah



ub



- Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran gelap narkotika



m



ah



selanjutnya atas penerimaan pembayaran tersebut maka terdakwa telah



bekerjasama dengan Usman Bin H. Usman yang ditugasi oleh terdakwa



penyedia narkotika dan



melakukan serah terima narkotika kepada para



ep



ka



sebagai kurir yang bertugas untuk menerima penyerahan narkotika dari



ah



pembeli yang telah melakukan pemesanan kepada terdakwa dan Usman Bin



M



pembayaran dari para pembeli untuk selanjutnya disetorkan kepada



ng



terdakwa baik secara tunai maupun transfer pada rekening bank yang



on



ditunjuk terdakwa dan terdakwa memberikan upah/komisi kepada Usman bin



es



R



H Adam diberikan tugas lain oleh terdakwa untuk menerima sejumlah uang



In d



A



gu



H. Adam atas hasil penjualan narkotika yang telah diedarkan secara tanpa



Halaman 21 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ijin dari insitansi pemerintah yang berwenang, yang hingga akhirnya terhadap terdakwa Aliun Mursafi alias Yun dan Usman Bin H. Adam ditangkap oleh



ng



petugas BNN pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira pukul 00.45 WIB



bertempat di depan Hotel Megasari Jalan Lintas Sumatera Kec. Kisaran Kab.



gu



Asahan atas kepemilikan narkotika I berupa shabu -shabu sebanyak kurang 10 kg (perkaranya telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Kisaran dan telah berkekuatan hukum tetap).



A



- Bahwa selama terdakwa Aliun Mursafi alias Yun melakukan peredaran gelap narkotika tersebut maka atas sejumlah uang tunai yang diketahuinya berasal



ub lik



ah



dari hasil jual beli narkotika telah dimasukkan kedalam system keuangan pada penyedia jasa keuangan yakni perbankan dengan cara Terdakwa



am



meminta kepada FITRIA (Istri Terdakwa) untuk melakukan pembukaan sejumlah rekening dengan mempergunakan identitas Fitria sehingga seolaholah pembukaan rekening bank tersebut untuk kepentingan Fitria dan



ah k



ep



selanjutnya setelah Fitria melakukan pembukaan rekening bank dengan fasilitas yang diterima baik berupa buku tabungan, ATM maupun mobile



In do ne si



R



banking maka Fitria menyerahkan penggunaan rekening bank tersebut sepenuhnya kepada Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun, dengan reken ing



A gu ng



bank yang telah dipersiapkan dan telah dalam penguasaan terdakwa adalah sebagai berikut :



1. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001008120538 an. FITRIA 2. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 380201024562538 an. FITRIA 3. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001004856501 an. FITRIA 4. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001015801531 an. FITRIA



lik



pada sejumlah rekening an. Fitria yang telah dikuasai Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun selanjutnya untuk sebagian penerimaan tersebut telah ditransfer kembali oleh terdakwa ke rekening bank lain yang ditunjuk oleh pen yedia



ub



m



ah



- Bahwa atas sejumlah transaksi keuangan berupa pen erimaan pembayaran



Narkotika sebagai pembayaran dalam rangka membiayai kembali kegiatan



ka



peredaran gelap narkotika, dengan data profile identitas nasabah, mutasi



ah



terdakwa sebagai berikut :



ep



transaksi keuangan dan status masing-masing rekening bank yang dikuasai



ng



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 10 Juni 2013 dengan sumber utama



on



In d



A



gu



penghasilan adalah hasil usaha, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan



es



M



an.FITRIA



R



1. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3940-01-008120-53-8



Halaman 22 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan Simpedes dan kartu ATM Debet.



ng



b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer, penempatan setoran



tunai dan penerimaan pemindahbukuan dari rekening BRI lainnya seluruhnya



kurang



lebih



gu



(Kredit/K)



sebesar



Rp.



3.185.210.000,00(Tiga milyar seratus delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian transaksi keuangan sebagai



A



berikut:



- Menerima setoran tunai tanggal 01/04/2014 s/d. 21/01/2015



ub lik



ah



dengan total nominal Rp. 53.600.000,00 (lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)



am



- Menerima transfer melalui ATM dari Era Janatun tanggal 07/07/2014 s.d 04/10/2014 dengan total nominal Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)



ah k



ep



- menerima transfer melalui ATM dari Fernando Purba tanggal 15/10/2014 s.d 11/11/2014 dengan total nominal Rp. 30.000.000,00



In do ne si



R



(tiga puluh juta rupiah)



- Menerima transfer uang tanggal 12/10/2014 s/d. 03/04/2015



A gu ng



dengan total nominal Rp. 48.350.000,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh rupiah)



- menerima transfer dari melalui ATMNurbayani tanggal 27/07/2014



s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp. 186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah)



- menerima transfer dari Raihan tanggal 4/11/2014 s/d. 11/12/2014



dengan total nominal Rp. 114.000.000,00 (seratus empat belas juta



lik



ah



rupiah)



- Menerima transfer dari Saifudin tanggal 12/12/14 s/d. 29/01/2015



ub



m



dengan total nominal Rp. 218.600.000,00 (dua ratus delapan belas juta rupiah)



ka



- menerima transfer melalui ATM BRI dari nasabah an. Wildani



ep



tanggal 03/09/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp.



ah



528.000.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah)



M



tanggal 26/10/2014 s/d. 12/11/2014 dengan total nominal Rp.



on In d



A



gu



ng



35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)



es



R



- Menerima transfer melalui ATM BRI dari nasabah an. Yuharnadi



Halaman 23 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Menerima transfer dari bank lain tanggal 31/08/2014 s/d. 07/12/2014 dengan total nominal Rp. 38.500.000,00 (tiga puluh



ng



delapan juta lima ratus ribu rupiah)



- Menerima transfer dari mesin EDC BRI dari nasabah an. Wildan i



gu



tanggal 25/07/2014 s/d 07/11/2014 dengan total nominal Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)



- menerima setoran tunai dengan membawa buku tabungan tanggal



A



10/06/2013



s/d.



05/12/2014



dengan



total



nominal



Rp.



ah



sepuluh ribu rupiah)



ub lik



256.610.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta enam ratus



- menerima setoran tunai tanpa menggunakan buku tabungan



am



tanggal 13/02/2014 s/d. 07/04/2015 dengan total nominal Rp. 1.478.550.000,00 (satu Milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)



ah k



ep



- menerima pemindahabukuan dari rekening lain tanggal 27/10/2014 dengan total nominal Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)



In do ne si



R



c. mutasi transaksi keuangan berupa Pentransferan, penarikan tunai dan pemindahbukuan kerekening BRI lain (Debit/D)seluruhnya ku rang



A gu ng



lebih sebesar Rp. 3.131.909.000,00(tiga milyar Seratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah), dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



- mentransfer ke beberapa rekening tanggal 05/09/2014 s/d. 03/04/2015 dengan total nominal Rp. 73.906.000,00 (tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus enam ribu rupiah)



- mentransfer ke nasabah BRI an. Mardani tanggal 20/10/2014 s/d.



lik



ah



10/12/2014 dengan total nominal Rp. 35.000.000,00 (tiga pulu h lima juta rupiah)



ub



m



- mentransfer ke nasabah bank lain tanggal 19/09/2014 s/d. 19/12/2014 dengan total nominal Rp. 25.803.000,00 (dua puluh



ka



lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah)



ep



- mentransfer melalui mesin EDC ke nasabah BRI an Mardani



R



puluh juta rupiah)



M



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit CUT



ng



Meutia Langsa tanggal 18/02/2014 s/d. 06/03/2014 dengan total



on



nominal Rp. 309.500.000, 00 (tiga ratus Sembilan juta lima ratus



In d



gu



ribu rupiah)



A



es



ah



tanggal 18/11/2014 dengan total nominal Rp. 20.000.000,00 (dua



Halaman 24 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit Panton Labu tanggal 05/08/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total



ng



nominal Rp. 915.400.000,00 (Sembilan ratus lima belas juta empat ratus ribu rupiah)



gu



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit pante Bidari Langsa tanggal 08/09/2014 s/d. 21/012015 dengan total



nominal Rp. 1.090.800.000,00 (satu milyar Sembilan puluh juta



A



delapan ratus ribu rupiah)



- pemindahbukuan ke rekening BRI lain dengan menggunakan buku



ub lik



ah



tabungan tanggal 25/07/2014 s/d. 27/01/205 dengan total nominal Rp. 661.500.000,00 (enam ratus enam puluh satu juta lima ratus



am



ribu rupiah)



d. Status rekening tidak aktif dengan saldo Rp. 557,00 dan diblokir tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran



ep



ah k



BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



In do ne si



an.FITRIA.



R



2. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3802-01-024562-53-8



a Dibuka an. FITRIA pada tanggal 29 Januari 2015 dengan sumber



A gu ng



utama penghasilan adalah gaji suami, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan Simpedes dan kartu ATM Debet.



b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer dan setoran tunai



(Kredit/K) seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 1.692.845.000,00(satu Milyar Enam ratus Sembilan Puluh Dua juta delapan ratus empat puluh



tanggal 09/03/2015 s/d 10-07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 46.000.000,00 setoran



tunai melalui teller BRI antara tanggal



06/02/2015 s/d



13/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar



Rp.32.600.000,00



ep



- Menerima



ka



lik



- Menerima transfer dana dari beberapa nasabah bank lain antara



ub



m



ah



lima ribu rupiah)dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



ah



- Menerima setoran tunai melalui teller oleh seseorang tanpa



M



05/05/2015 s/d 02/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp.



on In d



A



gu



ng



251.000.000,00



es



R



menggunakan buku tabungan (SA Cash dep NoBook) antara tanggal



Halaman 25 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Menerima transfer dari Wildani, Nurbayani, M Iqbal, Aggi Suherman,



Irna Saputri melalui ATM BRI pata periode 20/01/2015 s/d



ng



27/03/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 131.500.000,00



- Menerima transfer dari nasabah BRI an. Muhamad Bukha melalu i



gu



ATM BRI pada periode 16/04/2015 s/d 21/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 775.000.000,00



- Menerima transfer dari nasabah an. SAIFUDDIN melalui ATM BRI



A



pada periode 30/01/2015 s/d 11/02/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 51.700.000,00



ub lik



ah



- Menerima setoran tunai tanpa menggunakan buku (SA Cash Dep NoBook) dari seseorang pada periode 30/01/2015 s/d 29/07/2015



am



dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 219.345.000,00 - Menerima setoran tunai dengan menggunakan buku (SA Cash Deposit) dari nasabah paada periode 29/01/2015 s/d 28/07/2015



ep



ah k



dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 185.700.000,00 c. Transaksi keuangan berupa pemindahbukuan ke rekening BRI lainnya, seluruhnya



kurang



lebih



sebesar



In do ne si



(Debit/D)



R



Pentransferan



Rp.1.040.000.000,00(satu milyar empat puluh juta rupiah), dengan



A gu ng



rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



- Memindahbukukan dari rekening BRI ke rekening BRI lainnya



melalui teller (overbooking) pada periode 17/04/2015 s/d 28/04/2015 dengan nilai pemindahbukuan sebesar Rp. 160.000.000,00



- Pemindahbukuan ke rekening BRI Lainnya dengan menggunakan



buku tabungan oleh pemilik rekening pada periode tanggal



lik



Rp. 711.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. Sanusi melalui ATM pada periode tanggal 28/04/2015 s/d 13/07/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 12.000.000,00



ub



m



ah



16/02/2015 s/d 29/07/2015 dengan nilai pemindahbukuan sebesar



ka



- Mentransfer ke rekening an. Ismail melalui ATM pada periode



ep



tanggal 20/04/2015 s/d 04/05/2015 dengan nilai transfer seluruhnya



ah



sebesar Rp. 73.000.000,00



M



tanggal 05/05/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp.



on In d



A



gu



ng



20.000.000,00



es



R



- Mentransfer ke rekening an. CV Menara Led melalui ATM pada



Halaman 26 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Mentransfer ke rekening an. Hamdani Razali melalui ATM pada



tanggal 01/02/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp.



ng



20.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. Nursiah melalui ATM pada periode



gu



tanggal 18/02/2015 s/d 19/02/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 24.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. Anwar melalui ATM pada tanggal



A



30/03/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000,00



ub lik



ah



d. Status rekening tidak aktif dengan saldo Rp. 2.680,00 dan diblokir tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN



am



RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019 3. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3940-01-004856-50-1 an.FITRIA.



ah k



ep



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 05 Oktober 2017 dengan sumber utama penghasilan adalah dari suami, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta



In do ne si



R



dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan Britama dan kartu ATM, Mobile banking dan SMS Notification.



A gu ng



b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer dan setoran tunai (Kredit/K)



seluruhnya



kurang



lebih



sebesar



Rp.25.925.439.439.000,00(Dua puluh lima Milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah)dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



- menerima transfer atau setoran tunai dengan transaksi SA Cash Dep



lik



02/02/2018 dengan total nominal 53.000.000,00



- menerima setoran SA Cash Dep Nobook dari KK Plaza Medan fair tanggal 29/12/2018 s/d 09/02/2019 dengan total nominal Rp.



ub



m



ah



NoBook dari KC Lhokseumawe tanggal 15 Januari 2018 s/d



180.000.000,-



ka



- menerima setoran dengan transaksi SA Cash Dep Nobook dari KK



ah



Rp. 815.000.000,-



ep



Bungalow tanggal 14/12/2018 s/d 27/03/2019 dengan total nominal



M



08/06/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 2.073.900.000,-



ng



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. Mauliadi tanggal



on



In d



A



gu



12/10/2017 s/d 19/11/2018 dengan total nominal Rp. 98.000.000,-



es



R



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. Eri Muhardi tanggal



Halaman 27 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari nasabah bank lain an.Farsadi tanggal 30/05/2018 s/d 24/07/2018 dengan total nominal Rp. 43.500.000,-



ng



- menerima transfer dari nasabah bank lain an.Hekal Junari tanggal 13/01/2018 s/d 23/04/2018 dengan total nominal Rp. 57.100.000,-



gu



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. ibu Nurul Aflah tanggal 19/01/2018 dengan total nominal Rp. 20.000.000,-



A



- menerima dana setor tunai tanggal 28/11/2017 dengan total nominal Rp. 194.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



ub lik



ah



tanggal 02/07/2018 s/d 06/01/2019 dengan total nominal Rp. 40.000.000,-



am



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 27/05/2018 s/d 07/06/2018 dengan total nominal Rp. 43.000.000,-



ep



ah k



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 06/01/2019 s/d 04/03/2019 dengan total nominal Rp.



In do ne si



R



40.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



A gu ng



tanggal 16/07/2018 s/d 09/11/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 07/10/2017 s/d 30/03/2018 dengan total nominal Rp. 107.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



lik



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 10/02/2018 s/d 03/11/2018 dengan total nominal Rp. 78.000.000,-



ub



m



ah



tanggal 24/12/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000,-



- menerima transfer dari Abdul Halim tanggal 09/01/2019 s/d



ka



03/02/2019 dengan total nominal Rp. 40.350.000,-



ep



- menerima transfer dari Era Jannatun tan ggal 03/02/2018 s/d



ah



08/03/2019 dengan total nominal Rp. 894.500.000,-



M



dengan total nominal Rp. 88.000.000,-



ng



- menerima transfer dari Ibnu Sina tanggal 13/09/2018 s/d 07/02/2019



on In d



A



gu



dengan total nominal Rp. 160.000.000,-



es



R



- menerima transfer dari Erna tanggal 25/10/2018 s/d 04/11/2018



Halaman 28 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari M. Nazir tanggal 15/08/2018 s/d 31/03/2019 dengan total nominal Rp. 3.776.750.000,-



ng



- menerima transfer dari Marwan Sahputr tanggal 25/10/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 125.000.000,-



gu



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 18/05/2018 s/d 31/03/2019 dengan total nominal Rp. 868.000.000,-



A



- menerima transfer dari Musallamina tanggal 07/07/2018 s/d 23/07/2018 dengan total nominal Rp. 90.000.000,-



- menerima transfer dari Nora Fitri tanggal 11/07/2018 s/d 05/09/2018



ub lik



ah



dengan total nominal Rp. 164.000.000,-



- menerima transfer dari Raudhatul Jann tanggal 31/05/2018 s/d



am



04/07/2018 dengan total nominal Rp. 50.000.000,- menerima transfer dari Roydes Ginting tanggal 28/06/2018 s/d 09/07/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000,-



ah k



ep



- menerima transfer dari Usman tanggal 07/10/2017 s/d 02/02/2019 dengan total nominal Rp. 456.500.000,-



In do ne si



R



- menerima transfer dari Yohan Malay tanggal 28/06/2018 s/d 13/11/2018 dengan total nominal Rp. 315.000.000,-



A gu ng



- menerima transfer dari Yurika Anggrayni tanggal 01/10/2018 s/d 14/11/2018 dengan total nominal Rp. 118.000.000,-



- menerima transfer dari beberapa nasabah BRI yang dikirim melalui



ATM tanggal 17/10/2017 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp. 507.250.000,-



- menerima transfer dari Yusrawati tanggal 03/03/2019 s/d 29/03/2019



dengan total nominal Rp. 43.986.000,-



lik



- menerima transfer dari Zulfikar tanggal 22/03/2018 s/d 05/01/2019



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 28/05/2018 s/d



ub



m



ah



dengan total nominal Rp. 500.000.000,-



05/01/2019 dengan total nominal Rp. 274.000.000,-



ka



- menerima transfer dari Faisal Nur tanggal 17/06/2018 s/d 18/08/2018



ep



dengan total nominal Rp. 55.000.000,-



ah



- menerima transfer dari Afrizal tanggal 04/06/2018 s/d 25/03/2019



M



- menerima transfer dari Yasmin tanggal 05/07/2018 s/d 25/03/2019



ng



dengan total nominal Rp. 212.000.000,-



on



- menerima setoran tunai dari Dedi Irwansyyah tanggal 05/01/2018 s/d



In d



gu



05/02/2018 dengan total nominal Rp. 47.400.000,-



A



es



R



dengan total nominal Rp. 301.000.000,-



Halaman 29 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 15/05/2018 s/d 08/11/2018 dengan total nominal Rp. 156.000.000,-



ng



- menerima transfer dari Muhammad Razi tanggal 05/03/2018 s/d 30/07/2018 dengan total nominal Rp. 164.000.000,-



gu



- menerima transfer dari Subki tanggal 31/01/2018 s/d 29/05/2018 dengan total nominal Rp. 35.000.000,-



A



- menerima transfer dari Dedy Assuheili tanggal 04/01/2018 s/d 11/02/2018 dengan total nominal Rp. 127.500.000,-



- menerima transfer dari Hendri Yansyah Azhari tanggal 16/12/2018



ub lik



ah



s/d 15/02/2019 dengan total nominal Rp. 20.500.000,- menerima transfer dari Heri Sanjaya NST tanggal 19/12/2018 s.d



am



19/02/19 dengan total nominal Rp. 445.000.000,-



- menerima transfer dari Husnul Umam tanggal 15/05/2018 s/d 29/06/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000,tanggal 18/05/2018 s/d



ah k



ep



- menerima transfer dari Ramadhani



22/07/2018 dengan total nominal Rp. 101.000.000,-



In do ne si



R



- menerima transfer dari Mawardi H.Usman tanggal 15/02/2019 s/d 11/03/2019 dengan total nominal Rp. 60.000.000,-



A gu ng



- menerima transfer tanggal 09/10/2017 s/d 08/03/2019 dengan total nominal Rp. 140.950.000,-



- menerima transfer tanggal 31/10/2017 s/d 02/04/2019 dengan total nominal Rp. 2.598.903.000,-



- menerima transfer tanggal 12/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000,-



lik



10/07/2018 s/d 08/03/2019 dengan total nominal Rp. 165.500.000,- menerima transfer dari Faizal Nur tanggal 09/08/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 195.230.000.,-



ub



m



ah



- menerima setoran tunai dari Unit Kuta Binjai Langsa tanggal



- menerima setoran Tunai dari unit Pante Bidari Langsa tanggal



ka



18/10/2017 s/d 01/04/2019 dengan total nominal Rp. 717.600.000.,-



ep



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 07/06/2018 s/d



ah



26/10/2018 dengan total nominal Rp. 150.000.000.,-



M



30/10/2018 dengan total nominal Rp. 480.500.000.,-



ng



- menerima transfer tanggal 29/08/2018 s/d 22/10/2018 dengan total



on In d



A



gu



nominal Rp. 55.000.000.,-



es



R



- menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 02/04/2018 s/d



Halaman 30 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari M Nazir tanggal 22/09/2018 s/d 26/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



ng



- menerima transfer dari Yunita Anggayni tanggal 25/10/2018 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



gu



- menerima transfer dari Marwan Sah putra tanggal 13/09/2018 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 91.000.000.,-



A



- menerima transfer tanggal 17/10/2017 s/d 12/02/2019 dengan total nominal Rp. 113.000.000.,-



- menerima transfer dari Junaidi tanggal 20/02/2019 s/d 03/03/2019



ub lik



ah



dengan total nominal Rp. 85.000.000.,-



- menerima transfer dari Wildani tanggal 23/10/2017 s/d 14/03/2018



am



dengan total nominal Rp. 1.652.000.000.,-



- menerima transfer dari Imam tanggal 28/03/2018 s/d 10/02/2019 dengan total nominal Rp. 530.000.000.,-



ah k



ep



- menerima transfer Mirna Sofia dan Mirna tanggal 18/07/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 1.602.000.000.,-



In do ne si



R



- menerima transfer dari Hericky tanggal 02/04/2018 dengan total nominal Rp. 60.000.000.,-



A gu ng



- menerima setoran tunai dari Hasrul tanggal 23/07/2018 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



- menerima setor tunai dari Herman tanggal 07/11/2018 dengan total nominal Rp. 90.000.000.,-



- menerima transfer dari Internet banking an. Muhammad Jauhari hamdani



tanggal



13/10/2018



dengan



total



Rp.



lik



- menerima transfer dari Martunis tanggal 28/11/2017 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



- menerima transfer dari Internet banking an. Muhamad Razi tanggal



ub



m



ah



100.000.000.,-



nominal



24/07/2018 s/d 11/02/2019 dengan total nominal Rp. 43.000.000.,-



ka



- menerima setor tunai melalui teller tanggal 19/10/2017 s/d



ep



19/10/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



ah



- menerima setor tunai dari Mirsyid tanggal 03/10/2018 s/d 04/04/2019



M



- menerima setor tunai dari Nora Fitri tanggal 06/10/2017 s/d



ng



01/03/2019 dengan total nominal Rp. 259.000.000.,-



on



- menerima setor tunai dan transfer tanggal 09/10/2017 s/d



In d



gu



19/11/2018 dengan total nominal Rp. 216.300.000.,-



A



es



R



dengan total nominal Rp. 1.184.500.000.,-



Halaman 31 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari Usman tanggal 14/10/2017 s/d 23/11/2018 dengan total nominal Rp. 74.000.000.,-



ng



- menerima setor tunai dari Unit Pante Bidari langsa tanggal



05/10/2017 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 306.660.000,-



gu



- menerima transfer ke Ahmad Walid tanggal 09/04/2018dengan total nominal Rp. 130.000.000.,-



A



c. Transaksi



keuangan



berupa



(Debit/D)seluruhnya



pentransferan, penarikan



kurang



lebih



tunai



sebesarRp.



11.019.114.000,00(sebelas milyar Sembilan belas juta seratus empat



ub lik



ah



belas ribu rupiah) dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut : - melakukan transfer ke Novi zahara tanggal 17/01/2018 dengan total



am



nominal Rp. 50.000.000.,-



- melakukan transfer ke Umar Ibrahim tanggal 19/10/2018 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke PT.Wadah Suci Indonesia tanggal 22/03/2019 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp. 750.000.000,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke Agusnur tanggal 09/02/2018 dengan total nominal Rp. 270.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Ramadhani tanggal 19/07/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



- melakukan transfer ke Darnovel AB tanggal 31/08/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



- melakukan transfer ke Muhammad Aziz tanggal 25/02/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



lik



nominal Rp. 200.000.000.,-



- melakukan transfer ke akbarinatanggal 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 60.000.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke Agusnur tanggal 05/02/2018 dengan total



- melakukan transfer ke CV.Fatun Jaya tanggal 31/12/2018 s/d



ka



04/02/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke Muhammad Bukhari tanggal 25/01/2018 s/d



ah



09/02/2018 dengan total nominal Rp. 107.500.000



M



11/02/2018 dengan total nominal Rp. 45.000.000.,-



ng



- melakukan transfer tanggal 08/02/2018 s.d 17 /09/2018 dengan total



on In d



A



gu



nominal Rp. 45.000.000.,-



es



R



- melakukan transfer ke Ramadhani tanggal 01/02/2018 s/d



Halaman 32 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke Muzhiruddin tanggal 12/02/2018 s/d 2/06/2018 dengan total nominal Rp. 70.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Darnovel AB tanggal 31/08/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000.,-



gu



- melakukan transfer ke Iskandar Rahman tanggal 3/07/2018 dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



A



- melakukan transfer ke M. Umar Ibrahim tanggal 21/09/2018 dengan total nominal Rp. 22.000.000.,-



- melakukan transfer ke Muhammad Aziz tanggal 25/02/2019 dengan



ub lik



ah



total nominal Rp. 100.000.000.,-



- melakukan transfer ke Musliady tanggal 22/02/2018 dengan total



am



nominal Rp. 25.000.000.,-



- melakukan transfer ke Mustafa Kamal tanggal 20/07/2018 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke Rosita tanggal 21/11/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke Rosmina tanggal 07/01/2019 dengan total nominal Rp. 60.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Raudhatul Jannah tanggal 02/04/2019 dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



- melakukan transfer ke Wildani tanggal 21/05/2018 s.d 27/07/2018 dengan total nominal Rp. 408.514.250.,-



- melakukan transfer ke Winda Ariani tanggal 23/05/2018 s.d 04/06/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000.,-



lik



nominal Rp. 100.000.000.,-



- melakukan transfer ke Khairi Wahyudi tanggal 15/09/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke Junaidi tanggal 16/09/2018 dengan total



- melakukan setoran ke rekening an. Muzhiruddin tanggal 14/03/2019



ka



dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke Mustafa kamal tanggal 20/07/2018 dengan



ah



total nominal Rp. 20.000.000.,-



M



dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke CV.Fatun Jaya tanggal 10/12/2018 s/d



on In d



A



gu



04/02/2019 dengan total nominal Rp. 600.000.000.,-



es



R



- melakukan transfer ke wildani tanggal 20/06/2018 s/d 16/07/2018



Halaman 33 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke Khairi Wahyudi tanggal 15/09/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke CV.Putra Dwi tanggal 09/01/2018 dengan total nominal Rp. 300.000.000.,-



gu



- melakukan transfer ke PT.Wadah Suci Indonesia tanggal 08/04/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



A



- melakukan transfer ke Musliady tanggal 09/10/2017 dengan total nominal Rp. 70.000.000.,-



- melakukan transfer ke Wida Estikawati tanggal 30/10/2017 s/d



ub lik



ah



31/10/2017 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,- melakukan transfer ke Safira Panjaitan tan ggal 01/01/2018 s/d



am



10/01/2018 dengan total nominal Rp. 125.000.000.,- melakukan transfer ke Darma Alwin tanggal 10/01/2018 dengan total nominal Rp. 75.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke Ayu Fransiska tanggal 01/01/2018 s/d 08/01/2018 dengan total nominal Rp. 89.000.000.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke M. Umar Ibrahim tanggal 15/10/2018 s/d 29/10/2018 dengan total nominal Rp. 185.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Sri Mega Ika tanggal 04/11/2018 s/d 26/02/2019 dengan total nominal Rp. 221.000.000.,-



- melakukan transfer ke Saparuddin tanggal 30/12/2017 dengan total nominal Rp. 10.000.000.,-



- melakukan transfer ke Ernawati tanggal 07/12/2018 s/d 15/03/2019 dengan total nominal Rp. 751.000.000.,-



lik



dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



- melakukan transfer ke Muzhiruddin tanggal 23/10/2017 s/d 14/03/2019 dengan total nominal Rp. 218.600.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke Marzuki tanggal 31/10/2018 s.d 21/03/2019



- melakukan transfer ke Noni Zahara tanggal 28/11/2017 s/d



ka



12/01/2018 dengan total nominal Rp. 670.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke Raudhatul Jannah tanggal 28/12/2018 s/d



ah



02/04/2019 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



M



dengan total nominal Rp.205.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Risa Sapta tanggal 11/10/2017 s/d



on In d



A



gu



27/10/2017 dengan total nominal Rp. 719.000.000.,-



es



R



- melakukan transfer ke Rhoynaldy tanggal 26/10/2018 s/d 05/04/2019



Halaman 34 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke Rosita tanggal 07/10/2018 s/d 19/12/2018 dengan total nominal Rp. 595.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Usman tanggal 01/01/2018 s/d 18/03/2018 dengan total nominal Rp. 72.500.000.,-



gu



- melakukan transfer ke Wildani tanggal 13/10/2017 s/d 04/10/2018 dengan total nominal Rp. 690.000.000.,-



A



d. Status rekening aktif dengan sisa saldo Rp. 300.969.897,00 dan diblokir tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



ub lik



ah



4. Rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 3940-01-015801-53-1 an. FITRIA



am



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 01 April 2019, dengan sumber utama penghasilan adalah hasil usaha, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



ep



ah k



Simpedes, Kartu ATM Debet, Mobile banking, Internet ban king dan SMS Notification



In do ne si



R



b. Data transaksi keuangan



- Setoran tunai pembukaan rekening tanggal 01 April 2019 sebesar



A gu ng



Rp. 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah)



c. Status rekening aktif dengan sisa saldo Rp. 10.102.905,00 dan diblokir tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



- Bahwa terhadap sebagian penerimaan dari hasil peredaran gelap narkotika telah dilakukan penarikan tunai untuk kebutuhan hidup terdakwa dan



lik



kendaraan bermotor maupun pembelian sejumlah tanah sehingga menambah harta kekayaan milik terdakwa dengan pembelian diatasnamakan terdakwa Aliun Mursafi maupun atasnama orang lain yakni FITRIA (istri



ub



m



ah



sebagian lainnya dipergunakan untuk pembayaran atas pembelian



terdakwa) dengan jenis harta kekayaan yang perolehannya dari hasil



ka



peredaran gelap narkotika adalah sebagai berikut :



ep



1. 1 (satu) unit kendaraan mobil Honda Civic warna Putih nomor polisi BK-



ah



177-AL secara kredit dengan jumlah pembayaran uang muka dan



M



154.723.215 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu



ng



dua ratus lima belas rupiah)



on



2. Sebidang tanah sawah dengan luas 1000 (seribu) M 2 yang terletak di



es



R



angsuran kepada PT Buana Finance seluruhnya kurang lebih sebesar Rp.



In d



A



gu



Dusun Beringin, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo



Halaman 35 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Aye Kabupaten Aceh Utara dengan surat keterangan jual beli nomor



340/2007/MD/SKJB/2013 dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar



ng



Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) .



3. Sebidang tanah sawah seluas 3.024,10 (tiga ribu dua puluh empat koma



gu



sepuluh)M2 terletak di jalan/dusun Selanga III Desa Seuneubok Pidie Kabupaten Aceh Utara dengan Akta jual beli nomor: 507/2016, dengan



A



nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)



4. Sebidang tanah kebun dengan luas 600 (enam ratus) M 2 terletak di Dusun



ub lik



ah



Utara Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Surat keterangan jual beli tanah



am



nomor : 04/2007/MD/SKJB/2016 dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) 5. Sebidang tanah sawah seluas 1202 (seribu du aratus dua) M2 terletak di



ah k



ep



Dusun tengah jambong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Surat keterangan jual beli tanah



In do ne si



R



nomor: 172/2007/MD/SKJB/2016 dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 24.040.000,00 (dua puluh empat juta empat puluh ribu rupiah)



A gu ng



6. Tiga petak tambak seluas 14.863 (empat belas ribu delapan ratus enam puluh tiga)M2 terletak di Dusun Teungoh, Gampong Meunasah Dayah



Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara berdasarkan surat keterangan jual beli tanah no.230/2007/MD/SKJB/2014 dengan nilai



pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 74.315.000,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)



lik



koma tujuh puluh lima)M2 berdasarkan surat keterangan jual beli tan ah



nomor 43/2007/MD/SKJB/2016 terletak di Dusun Teungah, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara



ub



m



ah



7. Sebidang tanah sawah seluas + 768,75 (tujuh ratus enam puluh delapan



dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 16.912.000,00 (enam



ka



belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah)



ep



- Bahwa sebagian lain dari hasil peredaran gelap narkotika yang masih



ah



tersimpan di rekening bank an. FITRIA seluruhnya kurang lebih



M



puluh empat ribu lima ratu s tiga puluh tiga rupiah) yakni dengan



ng



rincian jumlah uang pada masing-masing rekening bank sebagai



on In d



A



gu



berikut :



es



R



sebesar Rp. 311.244.533,00 (tiga ratus sebelas juta dua ratus empat



Halaman 36 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1. Rekening BRI nomor : 394001004856501 an. Fitria sebesar Rp. 301.123.286,00



ng



2. Rekening BRI nomor : 394001015801531 an. Fitria, sebesar Rp. 10.121.247,00



gu



Perbuatan terdakwa Aliun Mursafi alias Yun sebagaimana diatur dan



diancam pidana dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun



2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;



A



LEBIH SUBSIDER



Bahwa Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun pada waktu antara tanggal 10



ub lik



ah



Juni 2013 sampai dengan 11 April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Gampong



am



meunasah Dayah kec. Tanah Jambo Aye kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta



ah k



ep



melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, hibah,



In do ne si



R



sumbangan, penitipan, penukaran, menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika



A gu ng



dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:



- Bermula ketika terdakwa Aliun Mursafi alias Yun melakukan peredaran gelap



narkotika dengan cara melakukan pemesanan sediaan narkotika baik kepada MARDANI (saat ini menjalani masa hukuman dalam perkara Tindak Pidana Narkotika di LP Tanjung pura, Langkat dan sedang menghadapi proses



lik



ah



hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang) maupun AGAM (dalam daftar pencarian Orang/DPO) untuk selanjutnya diedarkan kepada para



ub



m



pembelinya untuk selanjutnya para pembeli melakukan pembayaran sejumlah uang kepada terdakwa sesuai harga yang telah disepakati dan



R



- Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran gelap narkotika



telah



bekerjasama dengan Usman Bin H. Usman yang ditugasi oleh terdakwa



penyedia narkotika dan



melakukan serah terima narkotika kepada para



on



ng



sebagai kurir yang bertugas untuk menerima penyerahan narkotika dari



es



narkotika bagi terdakwa.



ep



mempergunakan untuk pembayaran kepada pihak yang telah menyediakan



M



In d



A



gu



pembeli yang telah melakukan pemesanan kepada terdakwa dan terdakwa



Halaman 37 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



selanjutnya atas penerimaan pembayaran tersebut maka terdakwa telah



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



memberikan upah/komisi kepada Usman bin H. Adam atas hasil penjualan narkotika yang telah diedarkan secara tanpa ijin dari insitansi pemerintah



ng



yang berwenang, yang hingga akhirnya terhadap terdakwa Aliun Mursafi



alias Yun, Usman Bin H. Adam dan Rianto Hutagaol ditangkap oleh petugas



gu



BNN pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira pukul 00.45 WIB



bertempat di depan Hotel Megasari Jalan Lintas Sumatera Kec. Kisaran Kab.



A



Asahan atas upaya peredaran gelap narkotika I berupa shabu -shabu



sebanyak kurang 10 kg (saat ini perkara terdakwa Aliun Mursafi dalam perkara tindak pidana narkotika telah diperiksa dan diadili di Pengadilan



ub lik



ah



Negeri Kisaran dan telah berkeku atan hukum tetap sebagaimana putusan pengadilan nomor :650/Pid.Sus/2019/PN.Kis tanggal 06 Nopember 2019 ).



am



- Bahwa selama terdakwa Aliun Mursafi alias Yun melakukan peredaran gelap narkotika tersebut maka terhadap sejumlah uang yang diterimanya dan diketahuinya berasal dari hasil jual beli narkotika telah dimasukkan kedalam



ah k



ep



system keuangan pada penyedia jasa keuangan yakni perbankan dengan cara Terdakwa meberikan uang tunai dari sebagian hasil peredaran narkotika



In do ne si



R



kepada FITRIA (Istri Terdakwa) untuk digun akan melakukan pembukaan sejumlah rekening dengan mempergunakan identitas Fitria sehingga seolah-



A gu ng



olah pembukaan rekening bank tersebut untuk kepentingan Fitria dan setelah Fitria selesai melakukan pembukaan rekening bank dengan fasilitas yan g



diterima baik berupa buku tabungan, ATM maupun mobile banking maka



Fitria menyerahkan penggunaan selanjutnya rekening bank tersebut sepenuhnya kepada Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun. Adapun seju mlah



rekening bank yang dipersiapkan dan dikuasai terdakwa untuk kepentingan transaksi keuangan dari hasil jual beli narkotika adalah sebagai berikut :



lik



2. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 380201024562538 an. FITRIA



ub



3. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001004856501 an. FITRIA 4. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001015801531 an. FITRIA - Bahwa terdakwa Aliun Mursafi yang telah menugasi Usman bin H Adam



ep



untuk menjadi kurir / perantara penjualan narkotika berupa shabu-shabu juga diberikan tugas lain yakni untuk menerima sejumlah uang pembayaran dari



ah



ka



m



ah



1. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001008120538 an. FITRIA



M



yang diterima dan disimpan dalam rekening yang dikuasai an. Usman Bin H.



ng



Adam kemudian oleh Usman Bin H. Adam dilakukan penarikan tunai maupun



on



secara langsung ditransfer kembali pada rekening bank yang ditunjuk



In d



gu



terdakwa yakni rekening bank BRI an. FITRIA.



A



es



R



para pembeli untuk selanjutnya terhadap penerimaan pembayaran narkotika



Halaman 38 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



- Bahwa atas sejumlah transaksi keuangan berupa penerimaan pembayaran



ng



narkotika pada sejumlah rekening BRI an. Fitria yang telah dikuasai Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun selanjutnya untuk sebagian penerimaan



gu



tersebut telah ditransfer kembali oleh terdakwa ke rekening bank lain yang



ditunjuk oleh penyedia awal Narkotika sebagai pembayaran dalam ran gka untuk membiayai kembali kegiatan peredaran gelap narkotika.



A



- Bahwa transaksi keuangan dari hasil peredaran gelap narkotika yang



dilakukan oleh Terdakwa Aliun Mursafi dengan rincian data profile identitas



ub lik



ah



nasabah, mutasi transaksi keuangan dan status masing-masing reken ing bank sebagai berikut :



am



1. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3940-01-008120-53-8 an.FITRIA



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 10 Juni 2013 dengan sumber utama



ah k



ep



penghasilan adalah hasil usaha, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



In do ne si



R



Simpedes dan kartu ATM Debet. b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer, penempatan setoran



A gu ng



tunai dan penerimaan pemindahbukuan dari rekening BRI lainnya (Kredit/K)



seluruhnya



kurang



lebih



sebesar



Rp.



3.185.210.000,00(Tiga milyar seratus delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut:



- Menerima setoran tunai tanggal 01/04/2014 s/d. 21/01/2015



dengan total nominal Rp. 53.600.000,00 (lima puluh tiga juta enam



lik



ah



ratus ribu rupiah)



- Menerima transfer melalui ATM dari Era Janatun tanggal



(dua puluh tiga juta rupiah)



ub



m



07/07/2014 s.d 04/10/2014 dengan total nominal Rp. 23.000.000,00



ka



- menerima transfer melalui ATM dari Fernando Purba tanggal



ep



15/10/2014 s.d 11/11/2014 dengan total nominal Rp. 30.000.000,00



ah



(tiga puluh juta rupiah)



M



dengan total nominal Rp. 48.350.000,00 (empat puluh delapan juta



on In d



A



gu



ng



tiga ratus lima puluh rupiah)



es



R



- Menerima transfer uang tanggal 12/10/2014 s/d. 03/04/2015



Halaman 39 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari melalui ATMNurbayani tanggal 27/07/2014



s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp. 186.000.000,00 (seratus



ng



delapan puluh enam juta rupiah)



- menerima transfer dari Raihan tanggal 4/11/2014 s/d. 11/12/2014



gu



dengan total nominal Rp. 114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah)



- Menerima transfer dari Saifudin tanggal 12/12/14 s/d. 29/01/2015



A



dengan total nominal Rp. 218.600.000,00 (dua ratus delapan belas juta rupiah)



ub lik



ah



- menerima transfer melalui ATM BRI dari nasabah an. Wildani tanggal 03/09/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp.



am



528.000.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah) - Menerima transfer melalui ATM BRI dari nasabah an. Yuharnadi tanggal 26/10/2014 s/d. 12/11/2014 dengan total nominal Rp.



ah k



ep



35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)



- Menerima transfer dari bank lain tanggal 31/08/2014 s/d.



delapan juta lima ratus ribu rupiah)



In do ne si



R



07/12/2014 dengan total nominal Rp. 38.500.000,00 (tiga puluh



A gu ng



- Menerima transfer dari mesin EDC BRI dari nasabah an. Wildan i



tanggal 25/07/2014 s/d 07/11/2014 dengan total nominal Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)



- menerima setoran tunai dengan membawa buku tabungan tanggal 10/06/2013



s/d.



05/12/2014



dengan



total



nominal



Rp.



256.610.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)



lik



ah



- menerima setoran tunai tanpa menggunakan buku tabungan tanggal 13/02/2014 s/d. 07/04/2015 dengan total nominal Rp.



ub



m



1.478.550.000,00 (satu Milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)



ka



- menerima pemindahabukuan dari rekening lain tan ggal 27/10/2014



ep



dengan total nominal Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)



ah



c. mutasi transaksi keuangan berupa Pentransferan, penarikan tunai dan



M



lebih sebesar Rp. 3.131.909.000,00(tiga milyar Seratus tiga puluh



ng



satu juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah), dengan rincian



on In d



A



gu



transaksi keuangan sebagai berikut :



es



R



pemindahbukuan kerekening BRI lain (Debit/D)seluruhnya ku rang



Halaman 40 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- mentransfer ke beberapa rekening tanggal 05/09/2014 s/d. 03/04/2015 dengan total nominal Rp. 73.906.000,00 (tujuh puluh



ng



tiga juta Sembilan ratus enam ribu rupiah)



- mentransfer ke nasabah BRI an. Mardani tanggal 20/10/2014 s/d.



gu



10/12/2014 dengan total nominal Rp. 35.000.000,00 (tiga pulu h lima juta rupiah)



- mentransfer ke nasabah bank lain tanggal 19/09/2014 s/d.



A



19/12/2014 dengan total nominal Rp. 25.803.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah)



ub lik



ah



- mentransfer melalui mesin EDC ke nasabah BRI an Mardani tanggal 18/11/2014 dengan total nominal Rp. 20.000.000,00 (dua



am



puluh juta rupiah)



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit CUT Meutia Langsa tanggal 18/02/2014 s/d. 06/03/2014 dengan total



ep



ah k



nominal Rp. 309.500.000, 00 (tiga ratus Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)



In do ne si



R



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit Panton Labu tanggal 05/08/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total



A gu ng



nominal Rp. 915.400.000,00 (Sembilan ratus lima belas juta empat ratus ribu rupiah)



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit pante Bidari Langsa tanggal 08/09/2014 s/d. 21/012015 dengan total



nominal Rp. 1.090.800.000,00 (satu milyar Sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah)



- pemindahbukuan ke rekening BRI lain dengan menggunakan buku



lik



Rp. 661.500.000,00 (enam ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)



ub



m



ah



tabungan tanggal 25/07/2014 s/d. 27/01/205 dengan total nominal



d. Status rekening tidak aktif dengan saldo Rp. 557,00 dan diblokir



ka



tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran



ep



BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



M



a Dibuka an. FITRIA pada tanggal 29 Januari 2015 dengan sumber



ng



utama penghasilan adalah gaji suami, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta



on



dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



In d



gu



Simpedes dan kartu ATM Debet.



A



es



an.FITRIA.



R



ah



2. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3802-01-024562-53-8



Halaman 41 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer dan setoran tunai



(Kredit/K) seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 1.692.845.000,00(satu



ng



Milyar Enam ratus Sembilan Puluh Dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah)dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



gu



- Menerima transfer dana dari beberapa nasabah bank lain antara



tanggal 09/03/2015 s/d 10-07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar



A



Rp. 46.000.000,00



- Menerima



setoran



06/02/2015 s/d



tunai melalui teller BRI antara tanggal



13/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar



ub lik



ah



Rp.32.600.000,00



- Menerima setoran tunai melalui teller oleh seseorang tanpa



am



menggunakan buku tabungan (SA Cash dep NoBook) antara tanggal 05/05/2015 s/d 02/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 251.000.000,00



ah k



ep



- Menerima transfer dari Wildani, Nurbayani, M Iqbal, Aggi Suherman, Irna Saputri melalui ATM BRI pata periode 20/01/2015 s/d



In do ne si



R



27/03/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 131.500.000,00 - Menerima transfer dari nasabah BRI an. Muhamad Bukha melalu i



A gu ng



ATM BRI pada periode 16/04/2015 s/d 21/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 775.000.000,00



- Menerima transfer dari nasabah an. SAIFUDDIN melalui ATM BRI pada periode 30/01/2015 s/d 11/02/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 51.700.000,00



- Menerima setoran tunai tanpa menggunakan buku (SA Cash Dep



lik



dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 219.345.000,00 - Menerima setoran tunai dengan menggunakan buku (SA Cash Deposit) dari nasabah paada periode 29/01/2015 s/d 28/07/2015



ub



m



ah



NoBook) dari seseorang pada periode 30/01/2015 s/d 29/07/2015



dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 185.700.000,00



Pentransferan



(Debit/D)



seluruhnya



ep



ka



c. Transaksi keuangan berupa pemindahbukuan ke rekening BRI lainnya, kurang



lebih



sebesar



ah



Rp.1.040.000.000,00(satu milyar empat puluh juta rupiah), dengan



M



- Memindahbukukan dari rekening BRI ke rekening BRI lainnya



In d



A



gu



dengan nilai pemindahbukuan sebesar Rp. 160.000.000,00



on



ng



melalui teller (overbooking) pada periode 17/04/2015 s/d 28/04/2015



es



R



rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



Halaman 42 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Pemindahbukuan ke rekening BRI Lainnya dengan menggunakan



buku tabungan oleh pemilik rekening pada periode tanggal



ng



16/02/2015 s/d 29/07/2015 dengan nilai pemindahbukuan sebesar Rp. 711.000.000,00



gu



- Mentransfer ke rekening an. Sanusi melalui ATM pada periode



tanggal 28/04/2015 s/d 13/07/2015 dengan nilai transfer seluruhnya



A



sebesar Rp. 12.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. Ismail melalui ATM pada periode



tanggal 20/04/2015 s/d 04/05/2015 dengan nilai transfer seluruhnya



ub lik



ah



sebesar Rp. 73.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. CV Menara Led melalui ATM pada



am



tanggal 05/05/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. Hamdani Razali melalui ATM pada



20.000.000,00



ep



ah k



tanggal 01/02/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp.



In do ne si



R



- Mentransfer ke rekening an. Nursiah melalui ATM pada periode tanggal 18/02/2015 s/d 19/02/2015 dengan nilai transfer seluruhnya



A gu ng



sebesar Rp. 24.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. Anwar melalui ATM pada tanggal



30/03/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000,00



d. Status rekening tidak aktif dengan saldo Rp. 2.680,00 dan diblokir tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN



lik



3. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3940-01-004856-50-1 an.FITRIA.



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 05 Oktober 2017 dengan sumber



ub



m



ah



RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



utama penghasilan adalah dari suami, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta



ka



dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



ep



Britama dan kartu ATM, Mobile banking dan SMS Notification.



seluruhnya



kurang



lebih



sebesar



M



Rp.25.925.439.439.000,00(Dua puluh lima Milyar Sembilan ratus dua



ng



puluh lima juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah)dengan



on In d



A



gu



rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



es



(Kredit/K)



R



ah



b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer dan setoran tunai



Halaman 43 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer atau setoran tunai dengan transaksi SA Cash Dep



NoBook dari KC Lhokseumawe tanggal 15 Januari 2018 s/d



ng



02/02/2018 dengan total nominal 53.000.000,00



- menerima setoran SA Cash Dep Nobook dari KK Plaza Medan fair



gu



tanggal 29/12/2018 s/d 09/02/2019 dengan total nominal Rp. 180.000.000,-



- menerima setoran dengan transaksi SA Cash Dep Nobook dari KK



A



Bungalow tanggal 14/12/2018 s/d 27/03/2019 dengan total nominal Rp. 815.000.000,-



ub lik



ah



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. Eri Muhardi tanggal 08/06/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 2.073.900.000,-



am



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. Mauliadi tanggal 12/10/2017 s/d 19/11/2018 dengan total nominal Rp. 98.000.000,- menerima transfer dari nasabah bank lain an.Farsadi tanggal



ah k



ep



30/05/2018 s/d 24/07/2018 dengan total nominal Rp. 43.500.000,- menerima transfer dari nasabah bank lain an.Hekal Junari tanggal



In do ne si



R



13/01/2018 s/d 23/04/2018 dengan total nominal Rp. 57.100.000,- menerima transfer dari nasabah bank lain an. ibu Nurul Aflah tanggal



A gu ng



19/01/2018 dengan total nominal Rp. 20.000.000,-



- menerima dana setor tunai tanggal 28/11/2017 dengan total nominal Rp. 194.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



tanggal 02/07/2018 s/d 06/01/2019 dengan total nominal Rp. 40.000.000,-



lik



tanggal 27/05/2018 s/d 07/06/2018 dengan total nominal Rp. 43.000.000,-



ub



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



m



ah



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



tanggal 06/01/2019 s/d 04/03/2019 dengan total nominal Rp.



ka



40.000.000,-



ep



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



M



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



ng



tanggal 07/10/2017 s/d 30/03/2018 dengan total nominal Rp.



on In d



A



gu



107.000.000,-



es



25.000.000,-



R



ah



tanggal 16/07/2018 s/d 09/11/2018 dengan total nominal Rp.



Halaman 44 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 24/12/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000,-



ng



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



tanggal 10/02/2018 s/d 03/11/2018 dengan total nominal Rp.



gu



78.000.000,-



- menerima transfer dari Abdul Halim tanggal 09/01/2019 s/d



A



03/02/2019 dengan total nominal Rp. 40.350.000,-



- menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 03/02/2018 s/d 08/03/2019 dengan total nominal Rp. 894.500.000,-



ub lik



ah



- menerima transfer dari Erna tanggal 25/10/2018 s/d 04/11/2018 dengan total nominal Rp. 88.000.000,-



am



- menerima transfer dari Ibnu Sina tanggal 13/09/2018 s/d 07/02/2019 dengan total nominal Rp. 160.000.000,-



- menerima transfer dari M. Nazir tanggal 15/08/2018 s/d 31/03/2019



ah k



ep



dengan total nominal Rp. 3.776.750.000,-



- menerima transfer dari Marwan Sahputr tanggal 25/10/2018 s/d



In do ne si



R



22/03/2019 dengan total nominal Rp. 125.000.000,- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 18/05/2018 s/d



A gu ng



31/03/2019 dengan total nominal Rp. 868.000.000,-



- menerima transfer dari Musallamina tanggal 07/07/2018 s/d 23/07/2018 dengan total nominal Rp. 90.000.000,-



- menerima transfer dari Nora Fitri tanggal 11/07/2018 s/d 05/09/2018 dengan total nominal Rp. 164.000.000,-



- menerima transfer dari Raudhatul Jann tanggal 31/05/2018 s/d



lik



- menerima transfer dari Roydes Ginting tanggal 28/06/2018 s/d 09/07/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000,-



- menerima transfer dari Usman tanggal 07/10/2017 s/d 02/02/2019



ub



m



ah



04/07/2018 dengan total nominal Rp. 50.000.000,-



dengan total nominal Rp. 456.500.000,-



ka



- menerima transfer dari Yohan Malay tanggal 28/06/2018 s/d



ep



13/11/2018 dengan total nominal Rp. 315.000.000,-



ah



- menerima transfer dari Yurika Anggrayni tanggal 01/10/2018 s/d



M



- menerima transfer dari beberapa nasabah BRI yang dikirim melalui



ng



ATM tanggal 17/10/2017 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp.



on In d



A



gu



507.250.000,-



es



R



14/11/2018 dengan total nominal Rp. 118.000.000,-



Halaman 45 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari Yusrawati tanggal 03/03/2019 s/d 29/03/2019 dengan total nominal Rp. 500.000.000,-



ng



- menerima transfer dari Zulfikar tanggal 22/03/2018 s/d 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 43.986.000,-



gu



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 28/05/2018 s/d 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 274.000.000,-



A



- menerima transfer dari Faisal Nur tanggal 17/06/2018 s/d 18/08/2018 dengan total nominal Rp. 55.000.000,-



- menerima transfer dari Afrizal tanggal 04/06/2018 s/d 25/03/2019



ub lik



ah



dengan total nominal Rp. 301.000.000,-



- menerima transfer dari Yasmin tan ggal 05/07/2018 s/d 25/03/2019



am



dengan total nominal Rp. 212.000.000,-



- menerima setoran tunai dari Dedi Irwansyyah tanggal 05/01/2018 s/d 05/02/2018 dengan total nominal Rp. 47.400.000,-



ah k



ep



- menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 15/05/2018 s/d 08/11/2018 dengan total nominal Rp. 156.000.000,-



In do ne si



R



- menerima transfer dari Muhammad Razi tanggal 05/03/2018 s/d 30/07/2018 dengan total nominal Rp. 164.000.000,-



A gu ng



- menerima transfer dari Subki tanggal 31/01/2018 s/d 29/05/2018 dengan total nominal Rp. 35.000.000,-



- menerima transfer dari Dedy Assuheili tanggal 04/01/2018 s/d 11/02/2018 dengan total nominal Rp. 127.500.000,-



- menerima transfer dari Hendri Yansyah Azhari tanggal 16/12/2018 s/d 15/02/2019 dengan total nominal Rp. 20.500.000,-



lik



19/02/19 dengan total nominal Rp. 445.000.000,-



- menerima transfer dari Husnul Umam tanggal 15/05/2018 s/d 29/06/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000,-



ub



m



ah



- menerima transfer dari Heri Sanjaya NST tanggal 19/12/2018 s.d



- menerima transfer dari Ramadhani



tanggal 18/05/2018 s/d



ka



22/07/2018 dengan total nominal Rp. 101.000.000,-



ep



- menerima transfer dari Mawardi H.Usman tanggal 15/02/2019 s/d



ah



11/03/2019 dengan total nominal Rp. 60.000.000,-



M



nominal Rp. 140.950.000,-



ng



- menerima transfer tanggal 31/10/2017 s/d 02/04/2019 dengan total



on In d



A



gu



nominal Rp. 2.598.903.000,-



es



R



- menerima transfer tanggal 09/10/2017 s/d 08/03/2019 dengan total



Halaman 46 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer tanggal 12/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000,-



ng



- menerima setoran tunai dari Unit Kuta Binjai Langsa tanggal



10/07/2018 s/d 08/03/2019 dengan total nominal Rp. 165.500.000,-



gu



- menerima transfer dari Faizal Nur tanggal 09/08/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 195.230.000.,-



A



- menerima setoran Tunai dari unit Pante Bidari Langsa tanggal



18/10/2017 s/d 01/04/2019 dengan total nominal Rp. 717.600.000.,-



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 07/06/2018 s/d



ub lik



ah



26/10/2018 dengan total nominal Rp. 150.000.000.,- menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 02/04/2018 s/d



am



30/10/2018 dengan total nominal Rp. 480.500.000.,- menerima transfer tanggal 29/08/2018 s/d 22/10/2018 dengan total nominal Rp. 55.000.000.,-



ah k



ep



- menerima transfer dari M Nazir tanggal 22/09/2018 s/d 26/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



In do ne si



R



- menerima transfer dari Yunita Anggayni tanggal 25/10/2018 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



A gu ng



- menerima transfer dari Marwan Sahputra tanggal 13/09/2018 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 91.000.000.,-



- menerima transfer tanggal 17/10/2017 s/d 12/02/2019 dengan total nominal Rp. 113.000.000.,-



- menerima transfer dari Junaidi tanggal 20/02/2019 s/d 03/03/2019 dengan total nominal Rp. 85.000.000.,-



lik



dengan total nominal Rp. 1.652.000.000.,-



- menerima transfer dari Imam tanggal 28/03/2018 s/d 10/02/2019 dengan total nominal Rp. 530.000.000.,-



ub



m



ah



- menerima transfer dari Wildani tan ggal 23/10/2017 s/d 14/03/2018



- menerima transfer Mirna Sofia dan Mirna tanggal 18/07/2018 s/d



ka



22/03/2019 dengan total nominal Rp. 1.602.000.000.,-



ep



- menerima transfer dari Hericky tanggal 02/04/2018 dengan total



ah



nominal Rp. 60.000.000.,-



M



nominal Rp. 40.000.000.,-



ng



- menerima setor tunai dari Herman tanggal 07/11/2018 dengan total



on In d



A



gu



nominal Rp. 90.000.000.,-



es



R



- menerima setoran tunai dari Hasrul tanggal 23/07/2018 dengan total



Halaman 47 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari Internet banking an. Muhammad Jauhari hamdani



tanggal



13/10/2018



dengan



total



ng



100.000.000.,-



nominal



Rp.



- menerima transfer dari Martunis tanggal 28/11/2017 den gan total



gu



nominal Rp. 40.000.000.,-



- menerima transfer dari Internet banking an. Muhamad Razi tanggal



A



24/07/2018 s/d 11/02/2019 dengan total nominal Rp. 43.000.000.,-



- menerima setor tunai melalui teller tanggal 19/10/2017 s/d 19/10/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



ub lik



ah



- menerima setor tunai dari Mirsyid tanggal 03/10/2018 s/d 04/04/2019 dengan total nominal Rp. 1.184.500.000.,-



am



- menerima setor tunai dari Nora Fitri tanggal 06/10/2017 s/d 01/03/2019 dengan total nominal Rp. 259.000.000.,- menerima setor tunai dan transfer tanggal 09/10/2017 s/d



ah k



ep



19/11/2018 dengan total nominal Rp. 216.300.000.,- menerima transfer dari Usman tanggal 14/10/2017 s/d 23/11/2018



In do ne si



R



dengan total nominal Rp. 74.000.000.,- menerima setor tunai dari Unit Pante Bidari langsa tanggal



A gu ng



05/10/2017 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 306.660.000,-



- menerima transfer ke Ahmad Walid tanggal 09/04/2018dengan total nominal Rp. 130.000.000.,-



c. Transaksi



keuangan



berupa



(Debit/D)seluruhnya



pentransferan, penarikan



kurang



lebih



tunai



sebesarRp.



11.019.114.000,00(sebelas milyar Sembilan belas juta seratus empat



lik



- melakukan transfer ke Novi zahara tanggal 17/01/2018 dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



- melakukan transfer ke Umar Ibrahim tanggal 19/10/2018 dengan



ub



m



ah



belas ribu rupiah) dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



total nominal Rp. 400.000.000.,-



ka



- melakukan transfer ke PT.Wadah Suci Indonesia tanggal



ep



22/03/2019 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp. 750.000.000,-



ah



- melakukan transfer ke Agusnur tanggal 09/02/2018 dengan total



M



- melakukan transfer ke Ramadhani tanggal 19/07/2018 dengan total



ng



nominal Rp. 110.000.000.,-



on



- melakukan transfer ke Darnovel AB tanggal 31/08/2018 dengan total



In d



gu



nominal Rp. 200.000.000.,-



A



es



R



nominal Rp. 270.000.000.,-



Halaman 48 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke Muhammad Aziz tanggal 25/02/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Agusnur tanggal 05/02/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



gu



- melakukan transfer ke akbarinatanggal 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 60.000.000.,-



A



- melakukan transfer ke CV.Fatun Jaya tanggal 31/12/2018 s/d 04/02/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



- melakukan transfer ke Muhammad Bukhari tanggal 25/01/2018 s/d



ub lik



ah



09/02/2018 dengan total nominal Rp. 107.500.000 - melakukan transfer ke Ramadhani tanggal 01/02/2018 s/d



am



11/02/2018 dengan total nominal Rp. 45.000.000.,- melakukan transfer tanggal 08/02/2018 s.d 17 /09/2018 dengan total nominal Rp. 45.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke Muzhiruddin tanggal 12/02/2018 s/d 2/06/2018 dengan total nominal Rp. 70.000.000.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke Darnovel AB tanggal 31/08/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Iskandar Rahman tanggal 3/07/2018 dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



- melakukan transfer ke M. Umar Ibrahim tanggal 21/09/2018 dengan total nominal Rp. 22.000.000.,-



- melakukan transfer ke Muhammad Aziz tanggal 25/02/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



lik



nominal Rp. 25.000.000.,-



- melakukan transfer ke Mustafa Kamal tanggal 20/07/2018 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke Musliady tanggal 22/02/2018 dengan total



- melakukan transfer ke Rosita tanggal 21/11/2018 dengan total



ka



nominal Rp. 25.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke Rosmina tanggal 07/01/2019 dengan total



ah



nominal Rp. 60.000.000.,-



M



dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Wildani tanggal 21/05/2018 s.d 27/07/2018



on In d



A



gu



dengan total nominal Rp. 408.514.250.,-



es



R



- melakukan transfer ke Raudhatul Jannah tanggal 02/04/2019



Halaman 49 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke Winda Ariani tanggal 23/05/2018 s.d 04/06/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Junaidi tanggal 16/09/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



gu



- melakukan transfer ke Khairi Wahyudi tanggal 15/09/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



A



- melakukan setoran ke rekening an. Muzhiruddin tanggal 14/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



- melakukan transfer ke Mustafa kamal tanggal 20/07/2018 dengan



ub lik



ah



total nominal Rp. 20.000.000.,-



- melakukan transfer ke wildani tanggal 20/06/2018 s/d 16/07/2018



am



dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



- melakukan transfer ke CV.Fatun Jaya tanggal 10/12/2018 s/d 04/02/2019 dengan total nominal Rp. 600.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke Khairi Wahyudi tanggal 15/09/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke CV.Putra Dwi tanggal 09/01/2018 dengan total nominal Rp. 300.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke PT.Wadah Suci Indonesia tanggal 08/04/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



- melakukan transfer ke Musliady tanggal 09/10/2017 dengan total nominal Rp. 70.000.000.,-



- melakukan transfer ke Wida Estikawati tanggal 30/10/2017 s/d 31/10/2017 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



lik



10/01/2018 dengan total nominal Rp. 125.000.000.,-



- melakukan transfer ke Darma Alwin tanggal 10/01/2018 dengan total nominal Rp. 75.000.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke Safira Panjaitan tanggal 01/01/2018 s/d



- melakukan transfer ke Ayu Fransiska tanggal 01/01/2018 s/d



ka



08/01/2018 dengan total nominal Rp. 89.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke M. Umar Ibrahim tanggal 15/10/2018 s/d



ah



29/10/2018 dengan total nominal Rp. 185.000.000.,-



M



26/02/2019 dengan total nominal Rp. 221.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Saparuddin tanggal 30/12/2017 dengan total



on In d



A



gu



nominal Rp. 10.000.000.,-



es



R



- melakukan transfer ke Sri Mega Ika tanggal 04/11/2018 s/d



Halaman 50 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke Ernawati tanggal 07/12/2018 s/d 15/03/2019 dengan total nominal Rp. 751.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Marzuki tanggal 31/10/2018 s.d 21/03/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



gu



- melakukan transfer ke Muzhiruddin tanggal 23/10/2017 s/d 14/03/2019 dengan total nominal Rp. 218.600.000.,-



A



- melakukan transfer ke Noni Zahara tanggal 28/11/2017 s/d 12/01/2018 dengan total nominal Rp. 670.000.000.,-



- melakukan transfer ke Raudhatul Jannah tanggal 28/12/2018 s/d



ub lik



ah



02/04/2019 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,- melakukan transfer ke Rhoynaldy tanggal 26/10/2018 s/d 05/04/2019



am



dengan total nominal Rp.205.000.000.,-



- melakukan transfer ke Risa Sapta tanggal 11/10/2017 s/d 27/10/2017 dengan total nominal Rp. 719.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke Rosita tanggal 07/10/2018 s/d 19/12/2018 dengan total nominal Rp. 595.000.000.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke Usman tanggal 01/01/2018 s/d 18/03/2018 dengan total nominal Rp. 72.500.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Wildani tanggal 13/10/2017 s/d 04/10/2018 dengan total nominal Rp. 690.000.000.,-



d. Status rekening aktif dengan sisa saldo Rp. 300.969.897,00 dan diblokir tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



4. Rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 3940-01-015801-53-1 an.



lik



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 01 April 2019, dengan sumber utama penghasilan adalah hasil usaha, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



ub



m



ah



FITRIA



Simpedes, Kartu ATM Debet, Mobile banking, Internet banking dan



ka



SMS Notification



ep



b. Data transaksi keuangan



ah



- Setoran tunai pembukaan rekening tanggal 01 April 2019 sebesar



M



c. Status rekening aktif dengan sisa saldo Rp. 10.102.905,00 dan diblokir



In d



A



gu



RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



on



ng



tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN



es



R



Rp. 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah)



Halaman 51 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa terhadap sebagian penerimaan dari hasil peredaran gelap narkotika telah dilakukan penarikan tunai untuk kebutuhan hidup terdakwa dan



ng



sebagian lainnya dipergunakan untuk pembayaran atas pembelian kendaraan bermotor maupun pembelian sejumlah tanah sehingga



gu



menambah harta kekayaan milik terdakwa dengan pembelian diatasnamakan terdakwa Aliun Mursafi maupun atasnama orang lain yakni FITRIA (istri



A



terdakwa) dengan jenis harta kekayaan yang perolehannya dari hasil peredaran gelap narkotika adalah sebagai berikut :



1. 1 (satu) unit kendaraan mobil Honda Civic warna Putih nomor polisi BK-



ub lik



ah



177-AL secara kredit dengan jumlah pembayaran uang muka dan angsuran kepada PT Buana Finance seluruhnya kurang lebih sebesar Rp.



am



154.723.215 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah)



2. Sebidang tanah sawah dengan luas 1000 (seribu) M 2 yang terletak di



ah k



ep



Dusun Beringin, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dengan surat keterangan jual beli nomor



In do ne si



R



340/2007/MD/SKJB/2013 dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) .



A gu ng



3. Sebidang tanah sawah seluas 3.024,10 (tiga ribu dua puluh empat koma



sepuluh)M2 terletak di jalan/dusun Selanga III Desa Seuneubok Pidie Kabupaten Aceh Utara dengan Akta jual beli nomor: 507/2016, dengan



nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)



4. Sebidang tanah kebun dengan luas 600 (enam ratus) M2 terletak di Dusun



lik



Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Surat keterangan jual beli tanah nomor : 04/2007/MD/SKJB/2016 dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)



ub



m



ah



Utara Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye



5. Sebidang tanah sawah seluas 1202 (seribu duaratus dua) M 2 terletak di



ka



Dusun tengah jambong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye



ep



Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Surat keterangan jual beli tanah



ah



nomor: 172/2007/MD/SKJB/2016 dengan n ilai pembayaran kurang lebih



6. Tiga petak tambak seluas 14.863 (empat belas ribu delapan ratus enam



ng



M



puluh tiga)M2 terletak di Dusun Teungoh, Gampong Meunasah Dayah



on



Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara berdasarkan surat



es



R



sebesar Rp. 24.040.000,00 (dua puluh empat juta empat puluh ribu rupiah)



In d



A



gu



keterangan jual beli tanah no.230/2007/MD/SKJB/2014 dengan nilai



Halaman 52 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 74.315.000,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)



ng



7. Sebidang tanah sawah seluas + 768,75 (tujuh ratus enam puluh delapan koma tujuh puluh lima)M2 berdasarkan surat keterangan jual beli tan ah



gu



nomor 43/2007/MD/SKJB/2016 terletak di Dusun Teungah, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara



dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 16.912.000,00 (enam



A



belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah)



- Bahwa sebagian lain dari hasil peredaran gelap narkotika yang masih



ub lik



ah



tersimpan di rekening bank an. FITRIA seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 311.244.533,00 (tiga ratus sebelas juta dua ratus empat



am



puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yakni dengan rincian jumlah uang pada masing-masing rekening bank sebagai berikut :



ah k



ep



1. Rekening BRI nomor : 394001004856501 an. Fitria sebesar Rp. 301.123.286,00



In do ne si



R



2. Rekening BRI nomor : 394001015801531 an. Fitria, sebesar Rp. 10.121.247,00



A gu ng



Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam



Pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; ATAU



KEDUA



PRIMER



lik



Juni 2013 sampai dengan 11 April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Gampong



ub



meunasah Dayah kec. Tanah Jambo Aye kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang



menyuruh



melakukan



atau



turut serta



ep



ka



m



ah



Bahwa Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun pada waktu antara tanggal 10



melakukan



perbuatan



menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan,



menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentrasfer uang, harta, dan benda atau



ng



asset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau



on



In d



A



gu



tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana



es



R



menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan,



Halaman 53 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



prekursor narkotika,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:



ng



- Bermula ketika terdakwa Aliun Mursafi alias Yun melakukan peredaran gelap



narkotika dengan cara melakukan pemesanan sediaan narkotika baik kepada



gu



MARDANI (saat ini menjalani masa hukuman dalam perkara Tindak Pidana



Narkotika di LP Tanjung pura, Langkat dan sedang menghadapi proses



A



hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang) maupun AGAM (dalam daftar pencarian Orang/DPO) untuk selanjutnya diedarkan kepada para pembelinya untuk selanjutnya para pembeli melakukan pembayaran



ub lik



ah



sejumlah uang kepada terdakwa sesuai harga yang telah disepakati dan selanjutnya atas penerimaan pembayaran tersebut maka terdakwa telah



am



mempergunakan untuk pembayaran kepada pihak yang telah menyediakan narkotika bagi terdakwa.



- Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran gelap narkotika



telah



ep



ah k



bekerjasama dengan Usman Bin H. Usman yang ditugasi oleh terdakwa sebagai kurir yang bertugas untuk menerima penyerahan narkotika dari melakukan serah terima narkotika kepada para



In do ne si



R



penyedia narkotika dan



pembeli yang telah melakukan pemesanan kepada terdakwa dan Usman Bin



A gu ng



H Adam diberikan tugas lain oleh terdakwa untuk menerima sejumlah uang pembayaran dari para pembeli untuk selanjutnya disetorkan kepada



terdakwa baik secara tunai maupun transfer pada rekening bank yang ditunjuk terdakwa dan terdakwa memberikan upah/komisi kepada Usman bin



H. Adam atas hasil penjualan narkotika yang telah diedarkan secara tanpa ijin dari insitansi pemerintah yang berwenang, yang hingga akhirnya terhadap terdakwa Aliun Mursafi alias Yun dan Usman Bin H. Adam ditangkap oleh



lik



ah



petugas BNN pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira pukul 00.45 WIB bertempat di depan Hotel Megasari Jalan Lintas Sumatera Kec. Kisaran Kab.



ub



10 kg (perkaranya telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Kisaran dan telah berkekuatan hukum tetap).



ep



- Bahwa selama terdakwa Aliun Mursafi alias Yun melakukan peredaran gelap narkotika tersebut maka atas sejumlah uang tunai yang diketahuinya berasal



ah



ka



m



Asahan atas kepemilikan narkotika I berupa shabu -shabu sebanyak kurang



M



pada penyedia jasa keuangan yakni perbankan dengan cara Terdakwa



ng



meminta kepada FITRIA (Istri Terdakwa) untuk melakukan pembukaan



on



sejumlah rekening dengan mempergunakan identitas Fitria sehingga seolah-



es



R



dari hasil jual beli narkotika telah dimasukkan kedalam system keuangan



In d



A



gu



olah pembukaan rekening bank tersebut untuk kepentin gan Fitria dan



Halaman 54 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



selanjutnya setelah Fitria melakukan pembukaan rekening bank dengan



fasilitas yang diterima baik berupa buku tabungan, ATM maupun mobile



ng



banking maka Fitria menyerahkan penggunaan rekening bank tersebut sepenuhnya kepada Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun, dengan reken ing



gu



bank yang telah dipersiapkan dan telah dalam penguasaan terdakwa adalah sebagai berikut :



A



1. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001008120538 an. FITRIA 2. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 380201024562538 an. FITRIA 3. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001004856501 an. FITRIA



ub lik



ah



4. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001015801531 an. FITRIA - Bahwa atas sejumlah transaksi keuangan berupa pen erimaan pembayaran



am



pada sejumlah rekening an. Fitria yang telah dikuasai Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun selanjutnya untuk sebagian penerimaan tersebut telah ditransfer kembali oleh terdakwa ke rekening bank lain yang ditunjuk oleh pen yedia



ah k



ep



Narkotika sebagai pembayaran dalam rangka membiayai kembali kegiatan peredaran gelap narkotika, dengan data profile identitas nasabah, mutasi



In do ne si



R



transaksi keuangan dan status masing-masing rekening bank yang dikuasai terdakwa sebagai berikut :



A gu ng



1. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3940-01-008120-53-8 an.FITRIA



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 10 Juni 2013 dengan sumber utama penghasilan adalah hasil usaha, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan Simpedes dan kartu ATM Debet.



b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer, penempatan setoran



(Kredit/K)



seluruhnya



kurang



lik



ah



tunai dan penerimaan pemindahbukuan dari rekening BRI lainnya lebih



sebesar



Rp.



ub



m



3.185.210.000,00(Tiga milyar seratus delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian transaksi keuangan sebagai



ka



berikut:



ep



- Menerima setoran tunai tanggal 01/04/2014 s/d. 21/01/2015



R



ratus ribu rupiah)



M



- Menerima transfer melalui ATM dari Era Janatun tanggal



ng



07/07/2014 s.d 04/10/2014 dengan total nominal Rp. 23.000.000,00



on In d



A



gu



(dua puluh tiga juta rupiah)



es



ah



dengan total nominal Rp. 53.600.000,00 (lima puluh tiga juta enam



Halaman 55 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer melalui ATM dari Fernando Purba tanggal



15/10/2014 s.d 11/11/2014 dengan total nominal Rp. 30.000.000,00



ng



(tiga puluh juta rupiah)



- Menerima transfer uang tanggal 12/10/2014 s/d. 03/04/2015



gu



dengan total nominal Rp. 48.350.000,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh rupiah)



- menerima transfer dari melalui ATMNurbayani tanggal 27/07/2014



A



s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp. 186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah)



ub lik



ah



- menerima transfer dari Raihan tanggal 4/11/2014 s/d. 11/12/2014 dengan total nominal Rp. 114.000.000,00 (seratus empat belas juta



am



rupiah)



- Menerima transfer dari Saifudin tanggal 12/12/14 s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp. 218.600.000,00 (dua ratus delapan belas



ep



ah k



juta rupiah)



- menerima transfer melalui ATM BRI dari nasabah an. Wildani



In do ne si



R



tanggal 03/09/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp. 528.000.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah)



A gu ng



- Menerima transfer melalui ATM BRI dari nasabah an. Yuharnadi



tanggal 26/10/2014 s/d. 12/11/2014 dengan total nominal Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)



- Menerima transfer dari bank lain tanggal 31/08/2014 s/d. 07/12/2014 dengan total nominal Rp. 38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)



- Menerima transfer dari mesin EDC BRI dari nasabah an. Wildan i



lik



ah



tanggal 25/07/2014 s/d 07/11/2014 dengan total nominal Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)



10/06/2013



s/d.



ub



m



- menerima setoran tunai dengan membawa buku tabungan tanggal 05/12/2014



dengan



total



nominal



Rp.



ka



256.610.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta enam ratus



ep



sepuluh ribu rupiah)



ah



- menerima setoran tunai tanpa menggunakan buku tabungan



M



1.478.550.000,00 (satu Milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta



ng



lima ratus lima puluh ribu rupiah)



on



- menerima pemindahabukuan dari rekening lain tanggal 27/10/2014



es



R



tanggal 13/02/2014 s/d. 07/04/2015 dengan total nominal Rp.



In d



A



gu



dengan total nominal Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)



Halaman 56 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



c. mutasi transaksi keuangan berupa Pentransferan, penarikan tunai dan pemindahbukuan kerekening BRI lain (Debit/D)seluruhnya ku rang



ng



lebih sebesar Rp. 3.131.909.000,00(tiga milyar Seratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah), dengan rincian



gu



transaksi keuangan sebagai berikut :



- mentransfer ke beberapa rekening tanggal 05/09/2014 s/d. 03/04/2015 dengan total nominal Rp. 73.906.000,00 (tujuh puluh



A



tiga juta Sembilan ratus enam ribu rupiah)



- mentransfer ke nasabah BRI an. Mardani tanggal 20/10/2014 s/d.



ub lik



ah



10/12/2014 dengan total nominal Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)



am



- mentransfer ke nasabah bank lain tanggal 19/09/2014 s/d. 19/12/2014 dengan total nominal Rp. 25.803.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah)



ah k



ep



- mentransfer melalui mesin EDC ke nasabah BRI an Mardani tanggal 18/11/2014 dengan total nominal Rp. 20.000.000,00 (dua



In do ne si



R



puluh juta rupiah)



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit CUT



A gu ng



Meutia Langsa tanggal 18/02/2014 s/d. 06/03/2014 dengan total nominal Rp. 309.500.000, 00 (tiga ratus Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit Panton Labu tanggal 05/08/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total



nominal Rp. 915.400.000,00 (Sembilan ratus lima belas juta empat ratus ribu rupiah)



lik



ah



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit pante Bidari Langsa tanggal 08/09/2014 s/d. 21/012015 dengan total



delapan ratus ribu rupiah)



ub



m



nominal Rp. 1.090.800.000,00 (satu milyar Sembilan puluh juta



ka



- pemindahbukuan ke rekening BRI lain dengan menggunakan buku



ep



tabungan tanggal 25/07/2014 s/d. 27/01/205 dengan total nominal



M



d. Status rekening tidak aktif dengan saldo Rp. 557,00 dan diblokir



ng



tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran



on



In d



A



gu



BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



es



ribu rupiah)



R



ah



Rp. 661.500.000,00 (enam ratus enam puluh satu juta lima ratus



Halaman 57 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



an.FITRIA.



R



2. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3802-01-024562-53-8



ng



a Dibuka an. FITRIA pada tanggal 29 Januari 2015 dengan sumber



utama penghasilan adalah gaji suami, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta



gu



dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan Simpedes dan kartu ATM Debet.



A



b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer dan setoran tunai



(Kredit/K) seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 1.692.845.000,00(satu Milyar Enam ratus Sembilan Puluh Dua juta delapan ratus empat puluh



ub lik



ah



lima ribu rupiah)dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut : - Menerima transfer dana dari beberapa nasabah bank lain antara



am



tanggal 09/03/2015 s/d 10-07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 46.000.000,00 - Menerima



setoran



tunai melalui teller BRI antara tanggal dengan nilai penerimaan sebesar



ah k



ep



06/02/2015 s/d 13/07/2015 Rp.32.600.000,00



In do ne si



R



- Menerima setoran tunai melalui teller oleh seseorang tanpa menggunakan buku tabungan (SA Cash dep NoBook) antara tanggal



A gu ng



05/05/2015 s/d 02/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 251.000.000,00



- Menerima transfer dari Wildani, Nurbayani, M Iqbal, Aggi Suherman, Irna Saputri melalui ATM BRI pata periode 20/01/2015 s/d 27/03/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 131.500.000,00



- Menerima transfer dari nasabah BRI an. Muhamad Bukha melal u i



lik



penerimaan sebesar Rp. 775.000.000,00



- Menerima transfer dari nasabah an. SAIFUDDIN melalui ATM BRI pada periode 30/01/2015 s/d 11/02/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 51.700.000,00



ub



m



ah



ATM BRI pada periode 16/04/2015 s/d 21/07/2015 dengan nilai



ka



- Menerima setoran tunai tanpa menggunakan buku (SA Cash Dep



ep



NoBook) dari seseorang pada periode 30/01/2015 s/d 29/07/2015



ah



dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 219.345.000,00



M



Deposit) dari nasabah paada periode 29/01/2015 s/d 28/07/2015



ng



dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 185.700.000,00



(Debit/D)



seluruhnya



kurang



lebih



sebesar



In d



A



gu



Pentransferan



on



c. Transaksi keuangan berupa pemindahbukuan ke rekening BRI lainnya,



es



R



- Menerima setoran tunai dengan menggunakan buku (SA Cash



Halaman 58 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Rp.1.040.000.000,00(satu milyar empat puluh juta rupiah), dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



ng



- Memindahbukukan dari rekening BRI ke rekening BRI lainnya



melalui teller (overbooking) pada periode 17/04/2015 s/d 28/04/2015



gu



dengan nilai pemindahbukuan sebesar Rp. 160.000.000,00



- Pemindahbukuan ke rekening BRI Lainnya dengan menggunakan



buku tabungan oleh pemilik rekening pada periode tanggal



A



16/02/2015 s/d 29/07/2015 dengan nilai pemindahbukuan sebesar Rp. 711.000.000,00



ub lik



ah



- Mentransfer ke rekening an. Sanusi melalui ATM pada periode tanggal 28/04/2015 s/d 13/07/2015 dengan nilai transfer seluruhnya



am



sebesar Rp. 12.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. Ismail melalui ATM pada periode tanggal 20/04/2015 s/d 04/05/2015 dengan nilai transfer seluruhnya



ah k



ep



sebesar Rp. 73.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. CV Menara Led melalui ATM pada



In do ne si



R



tanggal 05/05/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000,00



A gu ng



- Mentransfer ke rekening an. Hamdani Razali melalui ATM pada



tanggal 01/02/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. Nursiah melalui ATM pada periode



tanggal 18/02/2015 s/d 19/02/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 24.000.000,00



lik



30/03/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000,00



d. Status rekening tidak aktif dengan saldo Rp. 2.680,00 dan diblokir



ub



m



ah



- Mentransfer ke rekening an. Anwar melalui ATM pada tanggal



tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN



ka



RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



ep



3. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3940-01-004856-50-1



ah



an.FITRIA.



M



utama penghasilan adalah dari suami, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta



In d



A



gu



Britama dan kartu ATM, Mobile banking dan SMS Notification.



on



ng



dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



es



R



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 05 Oktober 2017 dengan sumber



Halaman 59 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(Kredit/K)



R



b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer dan setoran tunai seluruhnya



kurang



lebih



sebesar



ng



Rp.25.925.439.439.000,00(Dua puluh lima Milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah)dengan



gu



rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



- menerima transfer atau setoran tunai dengan transaksi SA Cash Dep



A



NoBook dari KC Lhokseumawe tanggal 15 Januari 2018 s/d 02/02/2018 dengan total nominal 53.000.000,00



- menerima setoran SA Cash Dep Nobook dari KK Plaza Medan fair



ub lik



ah



tanggal 29/12/2018 s/d 09/02/2019 dengan total nominal Rp. 180.000.000,-



am



- menerima setoran dengan transaksi SA Cash Dep Nobook dari KK Bungalow tanggal 14/12/2018 s/d 27/03/2019 dengan total nominal Rp. 815.000.000,-



ah k



ep



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. Eri Muhardi tanggal 08/06/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 2.073.900.000,-



In do ne si



R



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. Mauliadi tanggal 12/10/2017 s/d 19/11/2018 dengan total nominal Rp. 98.000.000,-



A gu ng



- menerima transfer dari nasabah bank lain an.Farsadi tanggal 30/05/2018 s/d 24/07/2018 dengan total nominal Rp. 43.500.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain an.Hekal Junari tanggal 13/01/2018 s/d 23/04/2018 dengan total nominal Rp. 57.100.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. ibu Nurul Aflah tanggal 19/01/2018 dengan total nominal Rp. 20.000.000,-



lik



Rp. 194.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 02/07/2018 s/d 06/01/2019 dengan total nominal Rp.



ub



m



ah



- menerima dana setor tunai tanggal 28/11/2017 dengan total nominal



40.000.000,-



ka



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



ep



tanggal 27/05/2018 s/d 07/06/2018 dengan total nominal Rp.



ah



43.000.000,-



M



tanggal 06/01/2019 s/d 04/03/2019 dengan total nominal Rp.



on In d



A



gu



ng



40.000.000,-



es



R



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



Halaman 60 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



tanggal 16/07/2018 s/d 09/11/2018 dengan total nominal Rp.



ng



25.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



gu



tanggal 07/10/2017 s/d 30/03/2018 dengan total nominal Rp. 107.000.000,-



A



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 24/12/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



ub lik



ah



tanggal 10/02/2018 s/d 03/11/2018 dengan total nominal Rp. 78.000.000,-



am



- menerima transfer dari Abdul Halim tanggal 09/01/2019 s/d 03/02/2019 dengan total nominal Rp. 40.350.000,- menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 03/02/2018 s/d



ah k



ep



08/03/2019 dengan total nominal Rp. 894.500.000,- menerima transfer dari Erna tanggal 25/10/2018 s/d 04/11/2018



In do ne si



R



dengan total nominal Rp. 88.000.000,- menerima transfer dari Ibnu Sina tanggal 13/09/2018 s/d 07/02/2019



A gu ng



dengan total nominal Rp. 160.000.000,-



- menerima transfer dari M. Nazir tanggal 15/08/2018 s/d 31/03/2019 dengan total nominal Rp. 3.776.750.000,-



- menerima transfer dari Marwan Sahputr tanggal 25/10/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 125.000.000,-



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 18/05/2018 s/d



lik



- menerima transfer dari Musallamina tanggal 07/07/2018 s/d 23/07/2018 dengan total nominal Rp. 90.000.000,-



- menerima transfer dari Nora Fitri tanggal 11/07/2018 s/d 05/09/2018



ub



m



ah



31/03/2019 dengan total nominal Rp. 868.000.000,-



dengan total nominal Rp. 164.000.000,-



ka



- menerima transfer dari Raudhatul Jann tanggal 31/05/2018 s/d



ep



04/07/2018 dengan total nominal Rp. 50.000.000,-



ah



- menerima transfer dari Roydes Ginting tanggal 28/06/2018 s/d



M



- menerima transfer dari Usman tanggal 07/10/2017 s/d 02/02/2019



ng



dengan total nominal Rp. 456.500.000,-



on



- menerima transfer dari Yohan Malay tanggal 28/06/2018 s/d



In d



gu



13/11/2018 dengan total nominal Rp. 315.000.000,-



A



es



R



09/07/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000,-



Halaman 61 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari Yurika Anggrayni tanggal 01/10/2018 s/d 14/11/2018 dengan total nominal Rp. 118.000.000,-



ng



- menerima transfer dari beberapa nasabah BRI yang dikirim melalui



ATM tanggal 17/10/2017 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp.



gu



507.250.000,-



- menerima transfer dari Yusrawati tanggal 03/03/2019 s/d 29/03/2019



A



dengan total nominal Rp. 500.000.000,-



- menerima transfer dari Zulfikar tanggal 22/03/2018 s/d 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 43.986.000,-



ub lik



ah



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 28/05/2018 s/d 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 274.000.000,-



am



- menerima transfer dari Faisal Nur tanggal 17/06/2018 s/d 18/08/2018 dengan total nominal Rp. 55.000.000,-



- menerima transfer dari Afrizal tanggal 04/06/2018 s/d 25/03/2019



ah k



ep



dengan total nominal Rp. 301.000.000,-



- menerima transfer dari Yasmin tanggal 05/07/2018 s/d 25/03/2019



In do ne si



R



dengan total nominal Rp. 212.000.000,- menerima setoran tunai dari Dedi Irwansyyah tanggal 05/01/2018 s/d



A gu ng



05/02/2018 dengan total nominal Rp. 47.400.000,-



- menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 15/05/2018 s/d 08/11/2018 dengan total nominal Rp. 156.000.000,-



- menerima transfer dari Muhammad Razi tanggal 05/03/2018 s/d 30/07/2018 dengan total nominal Rp. 164.000.000,-



- menerima transfer dari Subki tanggal 31/01/2018 s/d 29/05/2018



lik



- menerima transfer dari Dedy Assuheili tanggal 04/01/2018 s/d 11/02/2018 dengan total nominal Rp. 127.500.000,-



- menerima transfer dari Hendri Yansyah Azhari tanggal 16/12/2018



ub



m



ah



dengan total nominal Rp. 35.000.000,-



s/d 15/02/2019 dengan total nominal Rp. 20.500.000,-



ka



- menerima transfer dari Heri Sanjaya NST tanggal 19/12/2018 s.d



ep



19/02/19 dengan total nominal Rp. 445.000.000,-



ah



- menerima transfer dari Husnul Umam tanggal 15/05/2018 s/d



M



- menerima transfer dari Ramadhani



tanggal 18/05/2018 s/d



ng



22/07/2018 dengan total nominal Rp. 101.000.000,-



on



- menerima transfer dari Mawardi H.Usman tanggal 15/02/2019 s/d



In d



gu



11/03/2019 dengan total nominal Rp. 60.000.000,-



A



es



R



29/06/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000,-



Halaman 62 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer tanggal 09/10/2017 s/d 08/03/2019 dengan total nominal Rp. 140.950.000,-



ng



- menerima transfer tanggal 31/10/2017 s/d 02/04/2019 dengan total nominal Rp. 2.598.903.000,-



gu



- menerima transfer tanggal 12/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000,-



A



- menerima setoran tunai dari Unit Kuta Binjai Langsa tanggal



10/07/2018 s/d 08/03/2019 dengan total nominal Rp. 165.500.000,-



- menerima transfer dari Faizal Nur tanggal 09/08/2018 s/d 22/03/2019



ub lik



ah



dengan total nominal Rp. 195.230.000.,-



- menerima setoran Tunai dari unit Pante Bidari Langsa tanggal



am



18/10/2017 s/d 01/04/2019 dengan total nominal Rp. 717.600.000.,- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 07/06/2018 s/d 26/10/2018 dengan total nominal Rp. 150.000.000.,-



ah k



ep



- menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 02/04/2018 s/d 30/10/2018 dengan total nominal Rp. 480.500.000.,-



In do ne si



R



- menerima transfer tanggal 29/08/2018 s/d 22/10/2018 dengan total nominal Rp. 55.000.000.,-



A gu ng



- menerima transfer dari M Nazir tanggal 22/09/2018 s/d 26/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



- menerima transfer dari Yunita Anggayni tanggal 25/10/2018 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



- menerima transfer dari Marwan Sahputra tanggal 13/09/2018 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 91.000.000.,-



lik



nominal Rp. 113.000.000.,-



- menerima transfer dari Junaidi tanggal 20/02/2019 s/d 03/03/2019 dengan total nominal Rp. 85.000.000.,-



ub



m



ah



- menerima transfer tanggal 17/10/2017 s/d 12/02/2019 dengan total



- menerima transfer dari Wildani tanggal 23/10/2017 s/d 14/03/2018



ka



dengan total nominal Rp. 1.652.000.000.,-



ep



- menerima transfer dari Imam tanggal 28/03/2018 s/d 10/02/2019



ah



dengan total nominal Rp. 530.000.000.,-



M



22/03/2019 dengan total nominal Rp. 1.602.000.000.,-



ng



- menerima transfer dari Hericky tanggal 02/04/2018 dengan total



on In d



A



gu



nominal Rp. 60.000.000.,-



es



R



- menerima transfer Mirna Sofia dan Mirna tanggal 18/07/2018 s/d



Halaman 63 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima setoran tunai dari Hasrul tanggal 23/07/2018 den gan total nominal Rp. 40.000.000.,-



ng



- menerima setor tunai dari Herman tanggal 07/11/2018 dengan total nominal Rp. 90.000.000.,-



gu



- menerima transfer dari Internet banking an. Muhammad Jauhari hamdani



tanggal



13/10/2018



dengan



total



A



100.000.000.,-



nominal



Rp.



- menerima transfer dari Martunis tanggal 28/11/2017 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



ub lik



ah



- menerima transfer dari Internet banking an. Muhamad Razi tanggal 24/07/2018 s/d 11/02/2019 dengan total nominal Rp. 43.000.000.,-



am



- menerima setor tunai melalui teller tanggal 19/10/2017 s/d 19/10/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,- menerima setor tunai dari Mirsyid tanggal 03/10/2018 s/d 04/04/2019



ah k



ep



dengan total nominal Rp. 1.184.500.000.,-



- menerima setor tunai dari Nora Fitri tanggal 06/10/2017 s/d



In do ne si



R



01/03/2019 dengan total nominal Rp. 259.000.000.,- menerima setor tunai dan transfer tanggal 09/10/2017 s/d



A gu ng



19/11/2018 dengan total nominal Rp. 216.300.000.,-



- menerima transfer dari Usman tanggal 14/10/2017 s/d 23/11/2018 dengan total nominal Rp. 74.000.000.,-



- menerima setor tunai dari Unit Pante Bidari langsa tanggal



05/10/2017 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 306.660.000,-



- menerima transfer ke Ahmad Walid tanggal 09/04/2018dengan total



keuangan



berupa



(Debit/D)seluruhnya



pentransferan, penarikan



kurang



lik



c. Transaksi



lebih



tunai



sebesarRp.



11.019.114.000,00(sebelas milyar Sembilan belas juta seratus empat



ub



m



ah



nominal Rp. 130.000.000.,-



belas ribu rupiah) dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



ka



- melakukan transfer ke Novi zahara tanggal 17/01/2018 dengan total



ep



nominal Rp. 50.000.000.,-



ah



- melakukan transfer ke Umar Ibrahim tanggal 19/10/2018 dengan



M



- melakukan transfer ke PT.Wadah Suci Indonesia tanggal



ng



22/03/2019 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp. 750.000.000,-



on



- melakukan transfer ke Agusnur tanggal 09/02/2018 dengan total



In d



gu



nominal Rp. 270.000.000.,-



A



es



R



total nominal Rp. 400.000.000.,-



Halaman 64 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke Ramadhani tanggal 19/07/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Darnovel AB tanggal 31/08/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



gu



- melakukan transfer ke Muhammad Aziz tanggal 25/02/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



nominal Rp. 200.000.000.,-



- melakukan transfer ke akbarinatanggal 05/01/2019 dengan total



ah



nominal Rp. 60.000.000.,-



ub lik



A



- melakukan transfer ke Agusnur tanggal 05/02/2018 dengan total



- melakukan transfer ke CV.Fatun Jaya tanggal 31/12/2018 s/d



am



04/02/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,- melakukan transfer ke Muhammad Bukhari tanggal 25/01/2018 s/d 09/02/2018 dengan total nominal Rp. 107.500.000



ah k



ep



- melakukan transfer ke Ramadhani tanggal 01/02/2018 s/d 11/02/2018 dengan total nominal Rp. 45.000.000.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer tanggal 08/02/2018 s.d 17 /09/2018 dengan total nominal Rp. 45.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Muzhiruddin tanggal 12/02/2018 s/d 2/06/2018 dengan total nominal Rp. 70.000.000.,-



- melakukan transfer ke Darnovel AB tanggal 31/08/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000.,-



- melakukan transfer ke Iskandar Rahman tanggal 3/07/2018 dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



lik



total nominal Rp. 22.000.000.,-



- melakukan transfer ke Muhammad Aziz tanggal 25/02/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke M. Umar Ibrahim tanggal 21/09/2018 dengan



- melakukan transfer ke Musliady tanggal 22/02/2018 dengan total



ka



nominal Rp. 25.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke Mustafa Kamal tanggal 20/07/2018 dengan



ah



total nominal Rp. 40.000.000.,-



M



nominal Rp. 25.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Rosmina tanggal 07/01/2019 dengan total



on In d



A



gu



nominal Rp. 60.000.000.,-



es



R



- melakukan transfer ke Rosita tanggal 21/11/2018 dengan total



Halaman 65 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke Raudhatul Jannah tanggal 02/04/2019 dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Wildani tanggal 21/05/2018 s.d 27/07/2018 dengan total nominal Rp. 408.514.250.,-



gu



- melakukan transfer ke Winda Ariani tanggal 23/05/2018 s.d 04/06/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000.,-



A



- melakukan transfer ke Junaidi tanggal 16/09/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



- melakukan transfer ke Khairi Wahyudi tanggal 15/09/2018 dengan



ub lik



ah



total nominal Rp. 100.000.000.,-



- melakukan setoran ke rekening an. Muzhiruddin tanggal 14/03/2019



am



dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



- melakukan transfer ke Mustafa kamal tanggal 20/07/2018 dengan total nominal Rp. 20.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke wildani tanggal 20/06/2018 s/d 16/07/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke CV.Fatun Jaya tanggal 10/12/2018 s/d 04/02/2019 dengan total nominal Rp. 600.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Khairi Wahyudi tanggal 15/09/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



- melakukan transfer ke CV.Putra Dwi tanggal 09/01/2018 dengan total nominal Rp. 300.000.000.,-



- melakukan transfer ke PT.Wadah Suci Indonesia tanggal 08/04/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



lik



nominal Rp. 70.000.000.,-



- melakukan transfer ke Wida Estikawati tanggal 30/10/2017 s/d 31/10/2017 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke Musliady tanggal 09/10/2017 dengan total



- melakukan transfer ke Safira Panjaitan tanggal 01/01/2018 s/d



ka



10/01/2018 dengan total nominal Rp. 125.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke Darma Alwin tanggal 10/01/2018 dengan total



ah



nominal Rp. 75.000.000.,-



M



08/01/2018 dengan total nominal Rp. 89.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke M. Umar Ibrahim tanggal 15/10/2018 s/d



on In d



A



gu



29/10/2018 dengan total nominal Rp. 185.000.000.,-



es



R



- melakukan transfer ke Ayu Fransiska tanggal 01/01/2018 s/d



Halaman 66 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke Sri Mega Ika tanggal 04/11/2018 s/d 26/02/2019 dengan total nominal Rp. 221.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Saparuddin tanggal 30/12/2017 dengan total nominal Rp. 10.000.000.,-



gu



- melakukan transfer ke Ernawati tanggal 07/12/2018 s/d 15/03/2019 dengan total nominal Rp. 751.000.000.,-



A



- melakukan transfer ke Marzuki tanggal 31/10/2018 s.d 21/03/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



- melakukan transfer ke Muzhiruddin tanggal 23/10/2017 s/d



ub lik



ah



14/03/2019 dengan total nominal Rp. 218.600.000.,- melakukan transfer ke Noni Zahara tanggal 28/11/2017 s/d



am



12/01/2018 dengan total nominal Rp. 670.000.000.,- melakukan transfer ke Raudhatul Jannah tanggal 28/12/2018 s/d 02/04/2019 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke Rhoynaldy tanggal 26/10/2018 s/d 05/04/2019 dengan total nominal Rp.205.000.000.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke Risa Sapta tanggal 11/10/2017 s/d 27/10/2017 dengan total nominal Rp. 719.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Rosita tanggal 07/10/2018 s/d 19/12/2018 dengan total nominal Rp. 595.000.000.,-



- melakukan transfer ke Usman tanggal 01/01/2018 s/d 18/03/2018 dengan total nominal Rp. 72.500.000.,-



- melakukan transfer ke Wildani tanggal 13/10/2017 s/d 04/10/2018 dengan total nominal Rp. 690.000.000.,-



lik



tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019 4. Rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 3940-01-015801-53-1 an.



ub



m



ah



d. Status rekening aktif dengan sisa saldo Rp. 300.969.897,00 dan diblokir



FITRIA



ka



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 01 April 2019, dengan sumber utama



ep



penghasilan adalah hasil usaha, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan



ah



transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



ng



b. Data transaksi keuangan



In d



A



gu



Rp. 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah)



on



- Setoran tunai pembukaan rekening tanggal 01 April 2019 sebesar



es



M



SMS Notification



R



Simpedes, Kartu ATM Debet, Mobile banking, Internet banking dan



Halaman 67 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



c. Status rekening aktif dengan sisa saldo Rp. 10.102.905,00 dan diblokir tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN



ng



RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



- Bahwa terhadap sebagian penerimaan dari hasil peredaran gelap narkotika



gu



telah dilakukan penarikan tunai untuk kebutuhan hidup terdakwa dan sebagian lainnya dipergunakan untuk pembayaran atas pembelian



A



kendaraan bermotor maupun pembelian sejumlah tanah sehingga



menambah harta kekayaan milik terdakwa dengan pembelian diatasnamakan



terdakwa Aliun Mursafi maupun atasnama orang lain yakni FITRIA (istri



ub lik



ah



terdakwa) dengan jenis harta kekayaan yang perolehannya dari hasil peredaran gelap narkotika adalah sebagai berikut :



am



1. 1 (satu) unit kendaraan mobil Honda Civic warna Putih nomor polisi BK177-AL secara kredit dengan jumlah pembayaran uang muka dan angsuran kepada PT Buana Finance seluruhnya kurang lebih sebesar Rp.



ah k



ep



154.723.215 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah)



In do ne si



R



2. Sebidang tanah sawah dengan luas 1000 (seribu) M 2 yang terletak di Dusun Beringin, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo



A gu ng



Aye Kabupaten Aceh Utara dengan surat keterangan jual beli nomor



340/2007/MD/SKJB/2013 dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) .



3. Sebidang tanah sawah seluas 3.024,10 (tiga ribu dua puluh empat koma sepuluh)M2 terletak di jalan/dusun Selanga III Desa Seuneubok Pidie Kabupaten Aceh Utara dengan Akta jual beli nomor: 507/2016, dengan



lik



delapan juta rupiah)



4. Sebidang tanah kebun dengan luas 600 (enam ratus) M 2 terletak di Dusun Utara Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye



ub



m



ah



nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh



Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Surat keterangan jual beli tanah



ka



nomor : 04/2007/MD/SKJB/2016 dengan nilai pembayaran kurang lebih



ep



sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)



ah



5. Sebidang tanah sawah seluas 1202 (seribu duaratus dua) M 2 terletak di



M



Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Surat keterangan jual beli tanah



ng



nomor: 172/2007/MD/SKJB/2016 dengan nilai pembayaran kurang lebih



on



In d



A



gu



sebesar Rp. 24.040.000,00 (dua puluh empat juta empat puluh ribu rupiah)



es



R



Dusun tengah jambong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye



Halaman 68 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



6. Tiga petak tambak seluas 14.863 (empat belas ribu delapan ratus enam puluh tiga)M2 terletak di Dusun Teungoh, Gampong Meunasah Dayah



ng



Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara berdasarkan surat keterangan jual beli tanah no.230/2007/MD/SKJB/2014 dengan nilai



gu



pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 74.315.000,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)



A



7. Sebidang tanah sawah seluas + 768,75 (tujuh ratus enam puluh delapan koma tujuh puluh lima)M2 berdasarkan surat keterangan jual beli tan ah



nomor 43/2007/MD/SKJB/2016 terletak di Dusun Teungah, Gampong



ub lik



ah



Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 16.912.000,00 (enam



am



belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah)



- Bahwa sebagian lain dari hasil peredaran gelap narkotika yang masih tersimpan di rekening bank an. FITRIA seluruhnya kurang lebih



ah k



ep



sebesar Rp. 311.244.533,00 (tiga ratus sebelas juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yakni dengan



In do ne si



berikut :



R



rincian jumlah uang pada masing-masing rekening bank sebagai



A gu ng



1. Rekening BRI nomor : 394001004856501 an. Fitria sebesar Rp. 301.123.286,00



2. Rekening BRI nomor : 394001015801531 an. Fitria, sebesar Rp. 10.121.247,00



Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam



Pasal 137 huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo



lik



SUBSIDER



Bahwa Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun pada waktu antara tanggal 10



ub



Juni 2013 sampai dengan 11 April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2013 sampai dengan tah un 2019, bertempat di Gampong meunasah Dayah kec. Tanah Jambo Aye kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon



ep



ka



m



ah



pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;



yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan,



penempatan, pembayaran, atau pembelanjaan, penitipan, penukaran,



ng



penyembunyian atau penyamaran Investasi, simpanan atau transfer, hibah,



on



waris, harta atau uang, banda atau Aset baik dalam bentuk benda bergerak



es



R



yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima



In d



A



gu



maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya



Halaman 69 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana precursor narkotika,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain



ng



sebagai berikut:



- Bermula ketika terdakwa Aliun Mursafi alias Yun melakukan peredaran gelap



gu



narkotika dengan cara melakukan pemesanan sediaan narkotika baik kepada MARDANI (saat ini menjalani masa hukuman dalam perkara Tindak Pidana



A



Narkotika di LP Tanjung pura, Langkat dan sedang menghadapi proses



hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang) maupun AGAM (dalam



daftar pencarian Orang/DPO) untuk selanjutnya diedarkan kepada para



ub lik



ah



pembelinya untuk selanjutnya para pembeli melakukan pembayaran sejumlah uang kepada terdakwa sesuai harga yang telah disepakati dan



am



selanjutnya atas penerimaan pembayaran tersebut maka terdakwa telah mempergunakan untuk pembayaran kepada pih ak yang telah menyediakan narkotika bagi terdakwa.



ah k



ep



- Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran gelap narkotika



telah



bekerjasama dengan Usman Bin H. Usman yang ditugasi oleh terdakwa



penyedia narkotika dan



In do ne si



R



sebagai kurir yang bertugas untuk menerima penyerahan narkotika dari melakukan serah terima narkotika kepada para



A gu ng



pembeli yang telah melakukan pemesanan kepada terdakwa dan terdakwa memberikan upah/komisi kepada Usman bin H. Adam atas hasil penjualan narkotika yang telah diedarkan secara tanpa ijin dari insitansi pemerintah yang berwenang, yang hingga akhirnya terhadap terdakwa Aliun Mursafi



alias Yun, Usman Bin H. Adam dan Rianto Hutagaol ditangkap oleh petugas BNN pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira pukul 00.45 WIB



bertempat di depan Hotel Megasari Jalan Lintas Sumatera Kec. Kisaran Kab.



lik



ah



Asahan atas upaya peredaran gelap narkotika I berupa shabu -shabu sebanyak kurang 10 kg (saat ini perkara terdakwa Aliun Mursafi dalam



ub



Negeri Kisaran dan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan pengadilan nomor :650/Pid.Sus/2019/PN.Kis tanggal 06 Nopember 2019 ).



ep



- Bahwa selama terdakwa Aliun Mursafi alias Yun melakukan peredaran gelap narkotika tersebut maka terhadap sejumlah u ang yang diterimanya dan



ah



ka



m



perkara tindak pidana narkotika telah diperiksa dan diadili di Pengadilan



M



system keuangan pada penyedia jasa keuangan yakni perbankan dengan



ng



cara Terdakwa meberikan uang tunai dari sebagian hasil peredaran narkotika



on



kepada FITRIA (Istri Terdakwa) untuk digunakan melakukan pembukaan



es



R



diketahuinya berasal dari hasil jual beli narkotika telah dimasukkan kedalam



In d



A



gu



sejumlah rekening dengan mempergunakan identitas Fitria sehingga seolah-



Halaman 70 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



olah pembukaan rekening bank tersebut untuk kepentingan Fitria dan setelah



Fitria selesai melakukan pembukaan rekening bank dengan fasilitas yan g



ng



diterima baik berupa buku tabungan, ATM maupun mobile banking maka



Fitria menyerahkan penggunaan selanjutnya rekening bank tersebut



gu



sepenuhnya kepada Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun. Adapun seju mlah



rekening bank yang dipersiapkan dan dikuasai terdakwa untuk kepentingan



A



transaksi keuangan dari hasil jual beli narkotika adalah sebagai berikut :



1. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001008120538 an. FITRIA 2. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 380201024562538 an. FITRIA



ub lik



ah



3. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001004856501 an. FITRIA 4. Rekening Bank Rakyat Indonesia nomor : 394001015801531 an. FITRIA



am



- Bahwa terdakwa Aliun Mursafi yang telah menugasi Usman bin H Adam untuk menjadi kurir / perantara penjualan narkotika berupa shabu-shabu juga diberikan tugas lain yakni untuk menerima sejumlah uang pembayaran dari



ah k



ep



para pembeli untuk selanjutnya terhadap penerimaan pembayaran narkotika yang diterima dan disimpan dalam rekening yang dikuasai an. Usman Bin H.



In do ne si



R



Adam kemudian oleh Usman Bin H. Adam dilakukan penarikan tunai maupun secara langsung ditransfer kembali pada rekening bank yang ditunjuk



A gu ng



terdakwa yakni rekening bank BRI an. FITRIA.



- Bahwa atas sejumlah transaksi keuangan berupa penerimaan pembayaran



narkotika pada sejumlah rekening BRI an. Fitria yang telah dikuasai Terdakwa Aliun Mursafi alias Yun selanjutnya untuk sebagian penerimaan



tersebut telah ditransfer kembali oleh terdakwa ke rekening bank lain yang ditunjuk oleh penyedia awal Narkotika sebagai pembayaran dalam ran gka



lik



- Bahwa transaksi keuangan dari hasil peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa Aliun Mursafi dengan rincian data profile identitas nasabah, mutasi transaksi keuangan dan status masing-masing reken ing



ub



m



ah



untuk membiayai kembali kegiatan peredaran gelap narkotika.



bank sebagai berikut :



ka



1. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3940-01-008120-53-8



ep



an.FITRIA



ah



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 10 Juni 2013 dengan sumber utama



M



transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



ng



Simpedes dan kartu ATM Debet.



on



b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer, penempatan setoran



es



R



penghasilan adalah hasil usaha, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan



In d



A



gu



tunai dan penerimaan pemindahbukuan dari rekening BRI lainnya



Halaman 71 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia seluruhnya



kurang



lebih



R



(Kredit/K)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebesar



Rp.



3.185.210.000,00(Tiga milyar seratus delapan puluh lima juta dua



ng



ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut:



gu



- Menerima setoran tunai tanggal 01/04/2014 s/d. 21/01/2015



dengan total nominal Rp. 53.600.000,00 (lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)



A



- Menerima transfer melalui ATM dari Era Janatun tanggal



07/07/2014 s.d 04/10/2014 dengan total nominal Rp. 23.000.000,00



ub lik



ah



(dua puluh tiga juta rupiah)



- menerima transfer melalui ATM dari Fernando Purba tanggal



am



15/10/2014 s.d 11/11/2014 dengan total nominal Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)



- Menerima transfer uang tanggal 12/10/2014 s/d. 03/04/2015



ah k



ep



dengan total nominal Rp. 48.350.000,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh rupiah)



In do ne si



R



- menerima transfer dari melalui ATMNurbayani tanggal 27/07/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp. 186.000.000,00 (seratus



A gu ng



delapan puluh enam juta rupiah)



- menerima transfer dari Raihan tanggal 4/11/2014 s/d. 11/12/2014



dengan total nominal Rp. 114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah)



- Menerima transfer dari Saifudin tanggal 12/12/14 s/d. 29/01/2015



dengan total nominal Rp. 218.600.000,00 (dua ratus delapan belas juta rupiah)



lik



ah



- menerima transfer melalui ATM BRI dari nasabah an. Wildani tanggal 03/09/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp.



ub



m



528.000.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah) - Menerima transfer melalui ATM BRI dari nasabah an. Yuharnadi



ka



tanggal 26/10/2014 s/d. 12/11/2014 dengan total nominal Rp.



ep



35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)



ah



- Menerima transfer dari bank lain tanggal 31/08/2014 s/d.



M



delapan juta lima ratus ribu rupiah)



ng



- Menerima transfer dari mesin EDC BRI dari nasabah an. Wildan i



on



tanggal 25/07/2014 s/d 07/11/2014 dengan total nominal Rp.



In d



gu



75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)



A



es



R



07/12/2014 dengan total nominal Rp. 38.500.000,00 (tiga puluh



Halaman 72 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima setoran tunai dengan membawa buku tabungan tanggal 10/06/2013



s/d.



05/12/2014



dengan



total



nominal



Rp.



ng



256.610.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)



gu



- menerima setoran tunai tanpa menggunakan buku tabungan



tanggal 13/02/2014 s/d. 07/04/2015 dengan total nominal Rp. 1.478.550.000,00 (satu Milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta



A



lima ratus lima puluh ribu rupiah)



- menerima pemindahabukuan dari rekening lain tanggal 27/10/2014



ub lik



ah



dengan total nominal Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) c. mutasi transaksi keuangan berupa Pentransferan, penarikan tunai dan



am



pemindahbukuan kerekening BRI lain (Debit/D)seluruhnya ku rang lebih sebesar Rp. 3.131.909.000,00(tiga milyar Seratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah), dengan rincian



ah k



ep



transaksi keuangan sebagai berikut :



- mentransfer ke beberapa rekening tanggal 05/09/2014 s/d.



In do ne si



R



03/04/2015 dengan total nominal Rp. 73.906.000,00 (tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus enam ribu rupiah)



A gu ng



- mentransfer ke nasabah BRI an. Mardani tanggal 20/10/2014 s/d. 10/12/2014 dengan total nominal Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)



- mentransfer ke nasabah bank lain tanggal 19/09/2014 s/d. 19/12/2014 dengan total nominal Rp. 25.803.000,00 (du a puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah)



- mentransfer melalui mesin EDC ke nasabah BRI an Mardani



lik



ah



tanggal 18/11/2014 dengan total nominal Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)



ub



m



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit CUT Meutia Langsa tanggal 18/02/2014 s/d. 06/03/2014 dengan total



ka



nominal Rp. 309.500.000, 00 (tiga ratus Sembilan juta lima ratus



ep



ribu rupiah)



ah



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit



M



nominal Rp. 915.400.000,00 (Sembilan ratus lima belas juta empat



ng



ratus ribu rupiah)



on



- penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit pante



es



R



Panton Labu tanggal 05/08/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total



In d



A



gu



Bidari Langsa tanggal 08/09/2014 s/d. 21/012015 dengan total



Halaman 73 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nominal Rp. 1.090.800.000,00 (satu milyar Sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah)



ng



- pemindahbukuan ke rekening BRI lain dengan menggunakan buku tabungan tanggal 25/07/2014 s/d. 27/01/205 dengan total nominal



gu



Rp. 661.500.000,00 (enam ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)



d. Status rekening tidak aktif dengan saldo Rp. 557,00 dan diblokir



A



tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



ub lik



ah



2. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3802-01-024562-53-8 an.FITRIA.



am



a Dibuka an. FITRIA pada tanggal 29 Januari 2015 dengan sumber utama penghasilan adalah gaji suami, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



ah k



ep



Simpedes dan kartu ATM Debet.



b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer dan setoran tunai



In do ne si



R



(Kredit/K) seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 1.692.845.000,00(satu Milyar Enam ratus Sembilan Puluh Dua juta delapan ratus empat puluh



A gu ng



lima ribu rupiah)dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



- Menerima transfer dana dari beberapa nasabah bank lain antara



tanggal 09/03/2015 s/d 10-07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 46.000.000,00



- Menerima



setoran



tunai melalui teller BRI antara tanggal



06/02/2015 s/d 13/07/2015



dengan nilai penerimaan sebesar



lik



- Menerima setoran tunai melalui teller oleh seseorang tanpa menggunakan buku tabungan (SA Cash dep NoBook) antara tanggal 05/05/2015 s/d 02/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp.



ub



m



ah



Rp.32.600.000,00



251.000.000,00



ka



- Menerima transfer dari Wildani, Nurbayani, M Iqbal, Aggi Suherman,



ep



Irna Saputri melalui ATM BRI pata periode 20/01/2015 s/d



ah



27/03/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 131.500.000,00



M



ATM BRI pada periode 16/04/2015 s/d 21/07/2015 dengan nilai



on In d



A



gu



ng



penerimaan sebesar Rp. 775.000.000,00



es



R



- Menerima transfer dari nasabah BRI an. Muhamad Bukha melalu i



Halaman 74 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 74



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Menerima transfer dari nasabah an. SAIFUDDIN melalui ATM BRI pada periode 30/01/2015 s/d 11/02/2015 dengan nilai penerimaan



ng



sebesar Rp. 51.700.000,00



- Menerima setoran tunai tanpa menggunakan buku (SA Cash Dep



gu



NoBook) dari seseorang pada periode 30/01/2015 s/d 29/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 219.345.000,00



- Menerima setoran tunai dengan menggunakan buku (SA Cash



A



Deposit) dari nasabah paada periode 29/01/2015 s/d 28/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 185.700.000,00



Pentransferan



(Debit/D)



ub lik



ah



c. Transaksi keuangan berupa pemindahbukuan ke rekening BRI lainnya, seluruhnya



kurang



lebih



sebesar



am



Rp.1.040.000.000,00(satu milyar empat puluh juta rupiah), dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



- Memindahbukukan dari rekening BRI ke rekening BRI lainnya



ah k



ep



melalui teller (overbooking) pada periode 17/04/2015 s/d 28/04/2015 dengan nilai pemindahbukuan sebesar Rp. 160.000.000,00



In do ne si



R



- Pemindahbukuan ke rekening BRI Lainnya dengan menggunakan buku tabungan oleh pemilik rekening pada periode tanggal



A gu ng



16/02/2015 s/d 29/07/2015 dengan nilai pemindahbukuan sebesar Rp. 711.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. Sanusi melalui ATM pada periode



tanggal 28/04/2015 s/d 13/07/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 12.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. Ismail melalui ATM pada periode



lik



sebesar Rp. 73.000.000,00



- Mentransfer ke rekening an. CV Menara Led melalui ATM pada tanggal 05/05/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp.



ub



m



ah



tanggal 20/04/2015 s/d 04/05/2015 dengan nilai transfer seluruhnya



20.000.000,00



ka



- Mentransfer ke rekening an. Hamdani Razali melalui ATM pada



ah



20.000.000,00



ep



tanggal 01/02/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp.



M



tanggal 18/02/2015 s/d 19/02/2015 dengan nilai transfer seluruhnya



on In d



A



gu



ng



sebesar Rp. 24.000.000,00



es



R



- Mentransfer ke rekening an. Nursiah melalui ATM pada periode



Halaman 75 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 75



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Mentransfer ke rekening an. Anwar melalui ATM pada tanggal



30/03/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp.



ng



20.000.000,00



d. Status rekening tidak aktif dengan saldo Rp. 2.680,00 dan diblokir



gu



tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



A



3. Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3940-01-004856-50-1 an.FITRIA.



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 05 Oktober 2017 dengan sumber



ub lik



ah



utama penghasilan adalah dari suami, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



am



Britama dan kartu ATM, Mobile banking dan SMS Notification. b. Mutasi Transaksi keuangan penerimaan transfer dan setoran tunai (Kredit/K)



seluruhnya



kurang



lebih



sebesar



ah k



ep



Rp.25.925.439.439.000,00(Dua puluh lima Milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah)dengan



In do ne si



R



rincian transaksi keuangan sebagai berikut : - menerima transfer atau setoran tunai dengan transaksi SA Cash Dep



A gu ng



NoBook dari KC Lhokseumawe tanggal 15 Januari 2018 s/d 02/02/2018 dengan total nominal 53.000.000,00



- menerima setoran SA Cash Dep Nobook dari KK Plaza Medan fair tanggal 29/12/2018 s/d 09/02/2019 dengan total nominal Rp. 180.000.000,-



- menerima setoran dengan transaksi SA Cash Dep Nobook dari KK



lik



Rp. 815.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. Eri Muhardi tanggal 08/06/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 2.073.900.000,-



ub



m



ah



Bungalow tanggal 14/12/2018 s/d 27/03/2019 dengan total nominal



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. Mauliadi tanggal



ka



12/10/2017 s/d 19/11/2018 dengan total nominal Rp. 98.000.000,-



ep



- menerima transfer dari nasabah bank lain an.Farsadi tanggal



ah



30/05/2018 s/d 24/07/2018 dengan total nominal Rp. 43.500.000,-



M



13/01/2018 s/d 23/04/2018 dengan total nominal Rp. 57.100.000,-



ng



- menerima transfer dari nasabah bank lain an. ibu Nurul Aflah tanggal



on In d



A



gu



19/01/2018 dengan total nominal Rp. 20.000.000,-



es



R



- menerima transfer dari nasabah bank lain an.Hekal Junari tanggal



Halaman 76 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima dana setor tunai tanggal 28/11/2017 dengan total nominal Rp. 194.000.000,-



ng



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 02/07/2018 s/d 06/01/2019 dengan total nominal Rp.



gu



40.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



A



tanggal 27/05/2018 s/d 07/06/2018 dengan total nominal Rp. 43.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah ban k lain dikirim melaui ATM



ub lik



ah



tanggal 06/01/2019 s/d 04/03/2019 dengan total nominal Rp. 40.000.000,-



am



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 16/07/2018 s/d 09/11/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000,-



ep



ah k



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 07/10/2017 s/d 30/03/2018 dengan total nominal Rp.



In do ne si



R



107.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



A gu ng



tanggal 24/12/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000,-



- menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 10/02/2018 s/d 03/11/2018 dengan total nominal Rp. 78.000.000,-



- menerima transfer dari Abdul Halim tanggal 09/01/2019 s/d 03/02/2019 dengan total nominal Rp. 40.350.000,-



lik



08/03/2019 dengan total nominal Rp. 894.500.000,-



- menerima transfer dari Erna tanggal 25/10/2018 s/d 04/11/2018 dengan total nominal Rp. 88.000.000,-



ub



m



ah



- menerima transfer dari Era Jann atun tanggal 03/02/2018 s/d



- menerima transfer dari Ibnu Sina tanggal 13/09/2018 s/d 07/02/2019



ka



dengan total nominal Rp. 160.000.000,-



ep



- menerima transfer dari M. Nazir tanggal 15/08/2018 s/d 31/03/2019



ah



dengan total nominal Rp. 3.776.750.000,-



M



22/03/2019 dengan total nominal Rp. 125.000.000,-



ng



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 18/05/2018 s/d



on In d



A



gu



31/03/2019 dengan total nominal Rp. 868.000.000,-



es



R



- menerima transfer dari Marwan Sahputr tanggal 25/10/2018 s/d



Halaman 77 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 77



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari Musallamina tanggal 07/07/2018 s/d 23/07/2018 dengan total nominal Rp. 90.000.000,-



ng



- menerima transfer dari Nora Fitri tanggal 11/07/2018 s/d 05/09/2018 dengan total nominal Rp. 164.000.000,-



gu



- menerima transfer dari Raudhatul Jann tanggal 31/05/2018 s/d 04/07/2018 dengan total nominal Rp. 50.000.000,-



A



- menerima transfer dari Roydes Ginting tanggal 28/06/2018 s/d 09/07/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000,-



- menerima transfer dari Usman tanggal 07/10/2017 s/d 02/02/2019



ub lik



ah



dengan total nominal Rp. 456.500.000,-



- menerima transfer dari Yohan Malay tanggal 28/06/2018 s/d



am



13/11/2018 dengan total nominal Rp. 315.000.000,- menerima transfer dari Yurika Anggrayni tanggal 01/10/2018 s/d 14/11/2018 dengan total nominal Rp. 118.000.000,-



ep



ah k



- menerima transfer dari beberapa nasabah BRI yang dikirim melalui ATM tanggal 17/10/2017 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp.



In do ne si



R



507.250.000,-



- menerima transfer dari Yusrawati tanggal 03/03/2019 s/d 29/03/2019



A gu ng



dengan total nominal Rp. 500.000.000,-



- menerima transfer dari Zulfikar tanggal 22/03/2018 s/d 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 43.986.000,-



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 28/05/2018 s/d 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 274.000.000,-



- menerima transfer dari Faisal Nur tanggal 17/06/2018 s/d 18/08/2018



lik



- menerima transfer dari Afrizal tanggal 04/06/2018 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp. 301.000.000,-



- menerima transfer dari Yasmin tanggal 05/07/2018 s/d 25/03/2019



ub



m



ah



dengan total nominal Rp. 55.000.000,-



dengan total nominal Rp. 212.000.000,-



ka



- menerima setoran tunai dari Dedi Irwansyyah tanggal 05/01/2018 s/d



ep



05/02/2018 dengan total nominal Rp. 47.400.000,-



ah



- menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 15/05/2018 s/d



M



- menerima transfer dari Muhammad Razi tanggal 05/03/2018 s/d



ng



30/07/2018 dengan total nominal Rp. 164.000.000,-



on



- menerima transfer dari Subki tanggal 31/01/2018 s/d 29/05/2018



In d



gu



dengan total nominal Rp. 35.000.000,-



A



es



R



08/11/2018 dengan total nominal Rp. 156.000.000,-



Halaman 78 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 78



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer dari Dedy Assuheili tanggal 04/01/2018 s/d 11/02/2018 dengan total nominal Rp. 127.500.000,-



ng



- menerima transfer dari Hendri Yansyah Azhari tanggal 16/12/2018 s/d 15/02/2019 dengan total nominal Rp. 20.500.000,-



gu



- menerima transfer dari Heri Sanjaya NST tanggal 19/12/2018 s.d 19/02/19 dengan total nominal Rp. 445.000.000,-



A



- menerima transfer dari Husnul Umam tanggal 15/05/2018 s/d 29/06/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000,-



- menerima transfer dari Ramadhani



tanggal 18/05/2018 s/d



ub lik



ah



22/07/2018 dengan total nominal Rp. 101.000.000,- menerima transfer dari Mawardi H.Usman tanggal 15/02/2019 s/d



am



11/03/2019 dengan total nominal Rp. 60.000.000,- menerima transfer tanggal 09/10/2017 s/d 08/03/2019 dengan total nominal Rp. 140.950.000,-



ah k



ep



- menerima transfer tanggal 31/10/2017 s/d 02/04/2019 dengan total nominal Rp. 2.598.903.000,-



In do ne si



R



- menerima transfer tanggal 12/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000,-



A gu ng



- menerima setoran tunai dari Unit Kuta Binjai Langsa tanggal



10/07/2018 s/d 08/03/2019 dengan total nominal Rp. 165.500.000,-



- menerima transfer dari Faizal Nur tanggal 09/08/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 195.230.000.,-



- menerima setoran Tunai dari unit Pante Bidari Langsa tanggal



18/10/2017 s/d 01/04/2019 dengan total nominal Rp. 717.600.000.,-



lik



26/10/2018 dengan total nominal Rp. 150.000.000.,-



- menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 02/04/2018 s/d 30/10/2018 dengan total nominal Rp. 480.500.000.,-



ub



m



ah



- menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 07/06/2018 s/d



- menerima transfer tanggal 29/08/2018 s/d 22/10/2018 dengan total



ka



nominal Rp. 55.000.000.,-



ep



- menerima transfer dari M Nazir tanggal 22/09/2018 s/d 26/03/2019



ah



dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



M



22/02/2019 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



ng



- menerima transfer dari Marwan Sahputra tanggal 13/09/2018 s/d



on In d



A



gu



22/02/2019 dengan total nominal Rp. 91.000.000.,-



es



R



- menerima transfer dari Yunita Anggayni tanggal 25/10/2018 s/d



Halaman 79 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 79



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- menerima transfer tanggal 17/10/2017 s/d 12/02/2019 dengan total nominal Rp. 113.000.000.,-



ng



- menerima transfer dari Junaidi tanggal 20/02/2019 s/d 03/03/2019 dengan total nominal Rp. 85.000.000.,-



gu



- menerima transfer dari Wildani tanggal 23/10/2017 s/d 14/03/2018 dengan total nominal Rp. 1.652.000.000.,-



A



- menerima transfer dari Imam tanggal 28/03/2018 s/d 10/02/2019 dengan total nominal Rp. 530.000.000.,-



- menerima transfer Mirna Sofia dan Mirna tanggal 18/07/2018 s/d



ub lik



ah



22/03/2019 dengan total nominal Rp. 1.602.000.000.,- menerima transfer dari Hericky tanggal 02/04/2018 dengan total



am



nominal Rp. 60.000.000.,-



- menerima setoran tunai dari Hasrul tanggal 23/07/2018 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



ah k



ep



- menerima setor tunai dari Herman tanggal 07/11/2018 dengan total nominal Rp. 90.000.000.,-



tanggal



13/10/2018



In do ne si



hamdani



R



- menerima transfer dari Internet banking an. Muhammad Jauhari dengan



total



A gu ng



100.000.000.,-



nominal



Rp.



- menerima transfer dari Martunis tanggal 28/11/2017 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



- menerima transfer dari Internet banking an. Muhamad Razi tanggal 24/07/2018 s/d 11/02/2019 dengan total nominal Rp. 43.000.000.,-



- menerima setor tunai melalui teller tanggal 19/10/2017 s/d



lik



- menerima setor tunai dari Mirsyid tanggal 03/10/2018 s/d 04/04/2019 dengan total nominal Rp. 1.184.500.000.,-



- menerima setor tunai dari Nora Fitri tanggal 06/10/2017 s/d



ub



m



ah



19/10/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



01/03/2019 dengan total nominal Rp. 259.000.000.,-



ka



- menerima setor tunai dan transfer tanggal 09/10/2017 s/d



ep



19/11/2018 dengan total nominal Rp. 216.300.000.,-



ah



- menerima transfer dari Usman tanggal 14/10/2017 s/d 23/11/2018



M



- menerima setor tunai dari Unit Pante Bidari langsa tanggal



ng



05/10/2017 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 306.660.000,-



on



- menerima transfer ke Ahmad Walid tanggal 09/04/2018dengan total



In d



gu



nominal Rp. 130.000.000.,-



A



es



R



dengan total nominal Rp. 74.000.000.,-



Halaman 80 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 80



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia keuangan



berupa



R



c. Transaksi



(Debit/D)seluruhnya



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pentransferan,



kurang



penarikan



lebih



tunai



sebesarRp.



ng



11.019.114.000,00(sebelas milyar Sembilan belas juta seratus empat belas ribu rupiah) dengan rincian transaksi keuangan sebagai berikut :



gu



- melakukan transfer ke Novi zahara tanggal 17/01/2018 dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



A



- melakukan transfer ke Umar Ibrahim tanggal 19/10/2018 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



- melakukan transfer ke PT.Wadah Suci Indonesia tanggal



ub lik



ah



22/03/2019 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp. 750.000.000,- melakukan transfer ke Agusnur tanggal 09/02/2018 dengan total



am



nominal Rp. 270.000.000.,-



- melakukan transfer ke Ramadhani tanggal 19/07/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke Darnovel AB tanggal 31/08/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke Muhammad Aziz tanggal 25/02/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Agusnur tanggal 05/02/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



- melakukan transfer ke akbarinatanggal 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 60.000.000.,-



- melakukan transfer ke CV.Fatun Jaya tanggal 31/12/2018 s/d 04/02/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



lik



09/02/2018 dengan total nominal Rp. 107.500.000



- melakukan transfer ke Ramadhani tanggal 01/02/2018 s/d 11/02/2018 dengan total nominal Rp. 45.000.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke Muhammad Bukhari tanggal 25/01/2018 s/d



- melakukan transfer tanggal 08/02/2018 s.d 17 /09/2018 dengan total



ka



nominal Rp. 45.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke Muzhiruddin tanggal 12/02/2018 s/d



ah



2/06/2018 dengan total nominal Rp. 70.000.000.,-



M



nominal Rp. 25.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Iskandar Rahman tanggal 3/07/2018 dengan



on In d



A



gu



total nominal Rp. 50.000.000.,-



es



R



- melakukan transfer ke Darnovel AB tanggal 31/08/2018 dengan total



Halaman 81 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 81



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke M. Umar Ibrahim tanggal 21/09/2018 dengan total nominal Rp. 22.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Muhammad Aziz tanggal 25/02/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



gu



- melakukan transfer ke Musliady tanggal 22/02/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000.,-



total nominal Rp. 40.000.000.,-



- melakukan transfer ke Rosita tanggal 21/11/2018 dengan total



ah



nominal Rp. 25.000.000.,-



ub lik



A



- melakukan transfer ke Mustafa Kamal tanggal 20/07/2018 dengan



- melakukan transfer ke Rosmina tanggal 07/01/2019 dengan total



am



nominal Rp. 60.000.000.,-



- melakukan transfer ke Raudhatul Jannah tanggal 02/04/2019 dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke Wildani tanggal 21/05/2018 s.d 27/07/2018 dengan total nominal Rp. 408.514.250.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke Winda Ariani tanggal 23/05/2018 s.d 04/06/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Junaidi tanggal 16/09/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



- melakukan transfer ke Khairi Wahyudi tanggal 15/09/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



- melakukan setoran ke rekening an. Muzhiruddin tanggal 14/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



lik



total nominal Rp. 20.000.000.,-



- melakukan transfer ke wildani tanggal 20/06/2018 s/d 16/07/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke Mustafa kamal tanggal 20/07/2018 dengan



- melakukan transfer ke CV.Fatun Jaya tanggal 10/12/2018 s/d



ka



04/02/2019 dengan total nominal Rp. 600.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke Khairi Wahyudi tanggal 15/09/2018 dengan



ah



total nominal Rp. 100.000.000.,-



M



total nominal Rp. 300.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke PT.Wadah Suci Indonesia tanggal 08/04/2019



on In d



A



gu



dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



es



R



- melakukan transfer ke CV.Putra Dwi tanggal 09/01/2018 dengan



Halaman 82 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 82



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- melakukan transfer ke Musliady tanggal 09/10/2017 dengan total nominal Rp. 70.000.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Wida Estikawati tanggal 30/10/2017 s/d 31/10/2017 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



gu



- melakukan transfer ke Safira Panjaitan tanggal 01/01/2018 s/d 10/01/2018 dengan total nominal Rp. 125.000.000.,-



A



- melakukan transfer ke Darma Alwin tanggal 10/01/2018 dengan total nominal Rp. 75.000.000.,-



- melakukan transfer ke Ayu Fransiska tanggal 01/01/2018 s/d



ub lik



ah



08/01/2018 dengan total nominal Rp. 89.000.000.,- melakukan transfer ke M. Umar Ibrahim tanggal 15/10/2018 s/d



am



29/10/2018 dengan total nominal Rp. 185.000.000.,- melakukan transfer ke Sri Mega Ika tanggal 04/11/2018 s/d 26/02/2019 dengan total nominal Rp. 221.000.000.,-



ah k



ep



- melakukan transfer ke Saparuddin tanggal 30/12/2017 dengan total nominal Rp. 10.000.000.,-



In do ne si



R



- melakukan transfer ke Ernawati tanggal 07/12/2018 s/d 15/03/2019 dengan total nominal Rp. 751.000.000.,-



A gu ng



- melakukan transfer ke Marzuki tanggal 31/10/2018 s.d 21/03/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



- melakukan transfer ke Muzhiruddin tanggal 23/10/2017 s/d 14/03/2019 dengan total nominal Rp. 218.600.000.,-



- melakukan transfer ke Noni Zahara tanggal 28/11/2017 s/d 12/01/2018 dengan total nominal Rp. 670.000.000.,-



lik



02/04/2019 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



- melakukan transfer ke Rhoynaldy tanggal 26/10/2018 s/d 05/04/2019 dengan total nominal Rp.205.000.000.,-



ub



m



ah



- melakukan transfer ke Raudhatul Jannah tanggal 28/12/2018 s/d



- melakukan transfer ke Risa Sapta tanggal 11/10/2017 s/d



ka



27/10/2017 dengan total nominal Rp. 719.000.000.,-



ep



- melakukan transfer ke Rosita tanggal 07/10/2018 s/d 19/12/2018



ah



dengan total nominal Rp. 595.000.000.,-



M



dengan total nominal Rp. 72.500.000.,-



ng



- melakukan transfer ke Wildani tanggal 13/10/2017 s/d 04/10/2018



on In d



A



gu



dengan total nominal Rp. 690.000.000.,-



es



R



- melakukan transfer ke Usman tanggal 01/01/2018 s/d 18/03/2018



Halaman 83 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 83



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



d. Status rekening aktif dengan sisa saldo Rp. 300.969.897,00 dan diblokir tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN



ng



RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



4. Rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 3940-01-015801-53-1 an.



gu



FITRIA



a. Dibuka an. FITRIA pada tanggal 01 April 2019, dengan sumber utama



transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan fasilitas buku tabungan



Simpedes, Kartu ATM Debet, Mobile banking, Internet banking dan



ah



SMS Notification b. Data transaksi keuangan



ub lik



A



penghasilan adalah hasil usaha, penghasilan perbulan 1 s/d 5 juta dan



am



- Setoran tunai pembukaan rekening tanggal 01 April 2019 sebesar Rp. 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah) c. Status rekening aktif dengan sisa saldo Rp. 10.102.905,00 dan diblokir



ah k



ep



tanggal 15 April 2019 berdasarkan Surat permintaan pemblokiran BNN RI No: R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU tanggal 12 April 2019



In do ne si



R



- Bahwa terhadap sebagian penerimaan dari hasil peredaran gelap narkotika telah dilakukan penarikan tunai untuk kebutuhan hidup terdakwa dan



A gu ng



sebagian lainnya dipergunakan untuk pembayaran atas pembelian



kendaraan bermotor maupun pembelian sejumlah tanah sehingga



menambah harta kekayaan milik terdakwa dengan pembelian diatasnamakan terdakwa Aliun Mursafi maupun atasnama orang lain yakni FITRIA (istri



terdakwa) dengan jenis harta kekayaan yang perolehannya dari hasil peredaran gelap narkotika adalah sebagai berikut :



lik



177-AL secara kredit dengan jumlah pembayaran uang muka dan angsuran kepada PT Buana Finance seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 154.723.215 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah)



ub



m



ah



1. 1 (satu) unit kendaraan mobil Honda Civic warna Putih nomor polisi BK-



ka



2. Sebidang tanah sawah dengan luas 1000 (seribu) M 2 yang terletak di



ep



Dusun Beringin, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo



ah



Aye Kabupaten Aceh Utara dengan surat keterangan jual beli nomor



M



Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) .



ng



3. Sebidang tanah sawah seluas 3.024,10 (tiga ribu dua puluh empat koma



on



sepuluh)M2 terletak di jalan/dusun Selanga III Desa Seuneubok Pidie



es



R



340/2007/MD/SKJB/2013 dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar



In d



A



gu



Kabupaten Aceh Utara dengan Akta jual beli nomor: 507/2016, den gan



Halaman 84 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 84



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)



ng



4. Sebidang tanah kebun dengan luas 600 (enam ratus) M 2 terletak di Dusun Utara Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye



gu



Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Surat keterangan jual beli tanah nomor : 04/2007/MD/SKJB/2016 dengan nilai pembayaran kurang lebih



A



sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)



5. Sebidang tanah sawah seluas 1202 (seribu duaratus dua) M 2 terletak di



Dusun tengah jambong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye



ub lik



ah



Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Surat keterangan jual beli tanah nomor: 172/2007/MD/SKJB/2016 dengan nilai pembayaran kurang lebih



am



sebesar Rp. 24.040.000,00 (dua puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) 6. Tiga petak tambak seluas 14.863 (empat belas ribu delapan ratus enam puluh tiga)M2 terletak di Dusun Teungoh, Gampong Meunasah Dayah



ah k



ep



Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara berdasarkan surat keterangan jual beli tanah no.230/2007/MD/SKJB/2014 dengan nilai



In do ne si



R



pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 74.315.000,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)



A gu ng



7. Sebidang tanah sawah seluas + 768,75 (tujuh ratus enam puluh delapan koma tujuh puluh lima)M2 berdasarkan surat keterangan jual beli tan ah



nomor 43/2007/MD/SKJB/2016 terletak di Dusun Teungah, Gampong



Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara



dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 16.912.000,00 (enam belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah)



- Bahwa sebagian lain dari hasil peredaran gelap narkotika yang masih



lik



ah



tersimpan di rekening bank an. FITRIA seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 311.244.533,00 (tiga ratus sebelas juta dua ratus empat



ub



m



puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yakni dengan rincian jumlah uang pada masing-masing rekening bank sebagai



ka



berikut :



301.123.286,00



ep



1. Rekening BRI nomor : 394001004856501 an. Fitria sebesar Rp.



ah



10.121.247,00



ng



Perbuatan terdakwa Aliun Mursafi alias Yun sebagaimana diatur dan



on



diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b Undang-Undang No. 35 tahun 2009



In d



gu



tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;



A



es



R



2. Rekening BRI nomor : 394001015801531 an. Fitria, sebesar Rp.



Halaman 85 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 85



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;



ng



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum



telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:



gu



1. Saksi Sutikno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



A



- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;



- Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN);



ub lik



ah



- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika berupa sahabu-shabu yang diangkut dengan menggunakan



am



sebuah mobil Truck dari Dumai menuju kota Kisaran melalui Jalan Lintas Sumatera;



- Bahwa sesuai hasil penyelidikan diketahui peredaran gelap n arkotika



ah k



ep



tersebut dikendalikan oleh Terdakwa Aliun Mursyafi;



- Bahwa Saksi bersama Saksi Paskalis Rahawarin mencari keberadaan



In do ne si



R



terdakwa Aliun Mursyafi yang diketahui berada di rumahnya yang beralamatdi GP Meun Asah Dayah Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh



A gu ng



Utara sedangkan Tim BNN lain mengikuti pergerakan narkotika berupa shabu-shabu yang dikendalikan oleh terdakwa;



- Bahwa saksi mendengar kabar dari Tim BNN lain yang mengikuti pergerakan shabu-shabu milik terdakwa yakni pada Kamis tanggal 11 April 2019 pukul 00 45 WIB bertempat di depan Hotel Megasari Jalan



Lintas Sumatera kec. Kisaran kab. Asahan telah berhasil menangkap



lik



dan menangkap Usman (selaku penerima shabu-shabu milik terdakwa) dengan jumlah shabu-shabu yang ditemukan sebanyak kurang lebih 10 kg (10 bungkus);



ub



m



ah



Rianto Hutagaol (selaku pengemudi truk yang mengangkut shabu-shabu)



- Bahwa Saksi bersama Saksi Paskalis Rahawarin yang telah berada



ka



sekitar tempat tinggal terdakwa langsung melakukan penangkapan



ep



terhadap terdakwa yang saat itu berada di rumahnya di GP Meun Asah



ah



Dayah Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara dan saat diinterogasi



M



kurir oleh terdakwa untuk menerima shabu -shabu dan menyerahkan



ng



kepada pihak lain yang ditunjuk oleh terdakwa serta sekaligus menerima



on



In d



A



gu



pembayaran baik tunai maupun transfer ke rekening Usman yang



es



R



mengakui bahwa terdakwa telah menyuruh Usman yang ditugasi sebagai



Halaman 86 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 86



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



selanjutnya uang hasil perdagangan shabu-shabu tersebut untuk ditransfer ke dalam rekening yang terdakwa tunjuk;



ng



- Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aliun Mursyafi telah ditemukan benda-benda lain yang berkaitan dengan



gu



tindak pidana yang terjadi yakni :



1. 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRI A.n FITRIA dengan Nomor Kartu



A



3940-01-004856-50-1



2. 1 (Satu) Buah Buku Bank BRI dengan nomor Rekening 5221-84501833-0449



ub lik



ah



3. 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Civic berwarna putih dengan nomor Polisi BK 177 AL, nomor mesin: MRHFC1660JT810910No.Rangka :



am



L15B73623998, An. MUZHIRUDDIN



- Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui perbuatannya melakukan peredaran gelap bersama dengan Usman dan hasil perdagangan shabu-



ah k



ep



shabu disimpan di rekening milik istri terdakwa bernama Fitria dan sebagian hasil dibelikan mobil merk Honda Civic secara kredit serta



In do ne si



R



dibelanjakan tanah yang diatas namakan Fitria maupun terdakwa sendiri; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ;



A gu ng



2. Saksi Paskalis Rahawarin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;



- Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri yan g bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN);



- Bahwa Saksi bersama Saksi Sutikno mencari keberadaan terdakwa Aliun



lik



Asah Dayah Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara sedangkan Tim BNN lain mengikuti pergerakan narkotika berupa shabu -shabu yang dikendalikan oleh terdakwa;



ub



m



ah



Mursyafi yang diketahui berada di rumahnya yang beralamatdi GP Meun



- Bahwa saksi mendengar kabar dari Tim BNN lain yang mengikuti



ka



pergerakan shabu-shabu milik terdakwa yakni pada Kamis tanggal 11



ep



April 2019 pukul 00 45 WIB bertempat di depan Hotel Megasari Jalan



ah



Lintas Sumatera kec. Kisaran kab. Asahan telah berhasil menangkap



M



dan menangkap Usman (selaku penerima shabu-shabu milik terdakwa)



ng



dengan jumlah shabu-shabu yang ditemukan sebanyak kurang lebih 10



on In d



A



gu



kg (10 bungkus);



es



R



Rianto Hutagaol (selaku pengemudi truk yang mengangkut shabu-shabu)



Halaman 87 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 87



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Saksi bersama Saksi Sutikno yang telah berada sekitar tempat



tinggal terdakwa langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa



ng



yang saat itu berada di rumahnya di GP Meun Asah Dayah Kec.Tanah



Jambo Aye Kab.Aceh Utara dan saat diinterogasi mengakui bahwa



gu



terdakwa telah menyuruh Usman yang ditugasi sebagai kurir oleh



terdakwa untuk menerima shabu -shabu dan menyerahkan kepada pihak



A



lain yang ditunjuk oleh terdakwa serta sekaligus menerima pembayaran baik tunai maupun transfer ke rekening Usman yang selanjutnya uang



hasil perdagangan shabu-shabu tersebut untuk ditransfer ke dalam



ub lik



ah



rekening yang terdakwa tunjuk;



- Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aliun



am



Mursyafi telah ditemukan benda-benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi yakni :



4. 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRI A.n FITRIA dengan Nomor Kartu



ep



ah k



3940-01-004856-50-1



In do ne si



1833-0449



R



5. 1 (Satu) Buah Buku Bank BRI dengan nomor Rekening 5221-8450-



6. 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Civic berwarna putih dengan nomor



A gu ng



Polisi BK 177 AL, nomor mesin: MRHFC1660JT810910No.Rangka : L15B73623998, An. MUZHIRUDDIN



- Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui perbuatannya melakukan



peredaran gelap bersama dengan Usman dan hasil perdagangan shabushabu disimpan di rekening milik istri terdakwa bernama Fitria dan



sebagian hasil dibelikan mobil merk Honda Civic secara kredit serta



lik



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ; 3. Saksi Fitria binti Nurdin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



ub



m



ah



dibelanjakan tanah yang diatas namakan Fitria maupun terdakwa sendiri;



- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;



ka



- Bahwa Saksi adalah istri dari terdakwa Aliun Mursafi Als Yun yang



ep



menikah tanggal 20 Januari 2011 dan memiliki buku nikah yang



ah



dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur;



M



11 April 2019 pukul 01.00 Wib, di rumah syang beralamat Jalan Jambo



on In d



A



gu



ng



Aye Utara Desa Menasadaya, Aceh Utara;



es



R



- Bahwa terdakwa ditangkap petugas dari BNN pada hari Kamis tanggal



Halaman 88 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 88



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi tidak mengetahui jika terdakwa telah terlibat dalam tindak



pidana narkotika, dan untuk pendapatan sehari-hari saksi tidak



ng



mengetahui selain dari hasil suami saksi sebagai Petani;



- Bahwa sering terjadi perkelahian bahkan sampai terjadi Kekerasan



gu



Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara saksi dengan suami saksi jika saksi menanyakan tentang pendapatan yang didapat oleh Aliun Mursafi



A



Als Yun diluar pendapatan sebagai petani;



- Bahwa selama berumah tangga dengan Aliun Mursafi Als Yun telah



memiliki beberapa aset-aset bergerak maupun tidak bergerak, antara



ub lik



ah



lain:



1. Sebuah bangunan rumah yang beralamat di Jalan Jambo Aye Utara



am



Desa Meunasah Dayah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang di bangun diatas tanah warisan oran g tua dari suami yaitu Aliun Mursafi Als Yun;



ah k



ep



2. Sepetak tanah berupa sawah dengan luas saksi tidak mengetah u i namun memiliki Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) dengan nomor:



Meunasah Dayah, yang dibeli sekitar tahun 2013;



In do ne si



R



340/2007/MD/SKJB/2013 yang di keluarkan oleh Geuchik Gampong



A gu ng



3. Tanah berbentuk sawah dengan luas + 3.024,10 m2 yang terletak di Jalan/ Dusun Selanga III Desa Seuneubok Pidie Kabupaten Aceh



Utara Provinsi Aceh yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta



Tanah Sementara (PPATS) Camat dengan Akta Jual Beli ( AJB) nomor 507/2016, yang dibeli sekitar tahun 2016;



4. Sepetak tanah berupa kebun dengan + 600 m2 yang terletak di Dusun Utara Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo



lik



(SKJB) nomor 04/2007/MD/SKJB/2016 yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Meunasah Dayah, yang dibeli sekitar tahun 2016;



ub



m



ah



Aye Kabupaten Aceh Utara dengan Surat Keterangan Jual Beli



5. Sepetak tanah sawah dengan luas + 1202 m2 yang terletak di Dusun



ka



Tengah Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye



ep



Kabupaten Aceh Utara dengan surat yang dikeluarkan oleh Geuchik



ah



Gampong Meunasah Dayah berupa Surat Keterangan Jual Beli



ng



6. Dua petak Tambak dengan luas + 14.863 m2 yang terletak di Dusun



on



Teungoh, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye



es



M



tahun 2016;



R



Tanah (SKJB) nomor: 172/2007/MD/SKJB/2016, yang dibeli sekitar



In d



A



gu



Kabupaten Aceh Utara yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong



Halaman 89 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 89



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Meunasah Dayah berupa Surat Keterangan juala Beli Tanah (SKJB) nomor: 230/2007/MD/SKJB/2014 yang dibei sekitar tahun 2014;



ng



7. 1 (satu) Unit R4 Merk Honda Civic dengan No. Polisi BK 177 Al dan



saksi tidak mengetahui kapan waktu mobil tersebut dibeli oleh Aliun



gu



Mursafi;



- Bahwa saksi tidak memiliki pekerjaan lain selain menjadi ibu rumah



A



tangga dan untuk kehidupan sehari-hari hanya didapat dari suami yaitu



Aliun Mursafi Als Yun , dan uang yang diberikan oleh Aliun Mursafi Als Yun dalam sebulan hanya sekitar Rp. 1.000.000,- ( satu juta Rupiah) dan



ub lik



ah



saat lebaran Aliun Mursafi Als Yun memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dan saat lebaran Haji saksi di berikan



am



oleh Aliun Mursafi Als Yun hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah);



- Bahwa saksi memiliki rekening dari Bank BRI dengan nomor rekening:



ah k



ep



394001004856501 a.n Fitria yang merupakan saksi sendiri dan rekening tersebut dikuasain oleh suami saksi yang bernama Aliun Mursafi Als Yun;



In do ne si



R



- Bahwa Saksi membuka rekening BRI dengan nomor rekening: 394001004856501, untuk tahun pembuatan atas rekening tersebut saksi



A gu ng



tidak mengingat namun rekening tersebut dibuka di Unit Bank BRI Pante Bidari Langsa Aceh Timur, dan fasilitas yang telah diterima oleh saksi



atas pembukaan dari rekening tersebut adalah berupa buku tabungan,



Kartu ATM dengan nomor kartu: 5221-8450-1822-0449, berikut I-Banking dan semua fasilitas yang di dapat oleh saksi dari Bank BRI dikuasai oleh Aliun Mursafi Als Yun;



lik



FITRIA yang dibuka di BRI Unit Panton Labu Lhokseumawe namun saksi lupa untuk waktu pembukaan rekening tersebut; 2. Rekening BRI dengan nomor rekening: 394001008120538 a.n



ub



m



ah



1. Rekening BRI dengan nomor rekening: 380201024562538 a.n



FITRIA yang dibuka di BRI Unit Pante Bidari, Langsa, Aceh Timur,



ka



namun saksi lupa untuk waktu pembukaan rekening tersebut;



ep



3. Rekening BRI dengan nomor rekening: 394001015801531 a.n



ah



FITRIA yang dibuka di BRI Unit Pante Bidari, Langsa, Aceh Timur,



M



- Bahwa terdakwa tidak memiliki rekening karena suami saksi yang



ng



bernama Aliun Mursafi Als Yun tidak memiliki KTP dan saksi tidak



on



mengetahui dengan pasti tujuan untuk menguasai dari rekening yan g



In d



gu



telah saksi buka tersebut;



A



es



R



namun saksi lupa untuk waktu dalam pembukaan rekening tersebut;



Halaman 90 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 90



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa uang sejumlah Rp 10.121.247,- (Sepuluh juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) adalah milik saksi yang



ng



mana uang tersebut adalah uang tabungan pribadi saksi yang diperoleh



dari hasil bertani yang dijalani oleh saksi sebagai ibu rumah tangga yang



gu



tidak mempunyai pekerjaan tetap;



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ;



A



4. Saksi Hasanuddin Alamsyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;



ub lik



ah



- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Aliun Mursafi Als Yun, sebatas teman sekampung di Dusun Utara, Kampung Meunasah Dayah,



am



Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan saksi tidak mempunyai hubungan family dengan Terdakwa;



- Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Geucik di Dusun Utara ,



ah k



ep



Kampung Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara terhitung sejak tahun 2013 sampai 2018, tugas dan tanggung



In do ne si



R



jawab saksi sebagai Geucik Dusun Utara, Kampung Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara adalah



A gu ng



menjalankan pemerintahan desa dan pelayanan pada masyarakat desa, meliputi pembuatan surat keterangan domisili, serta pembuatan Surat Jual Beli Tanah;



- Bahwa pekerjaan terdakwa Aliun Mursafi Als Yun yang saksi ketah u i



dari orang-orang kampung sebagai seorang Bandar Narkoba namun saksi tidak mengetahui dengan pasti akan profesinya seperti itu tetapi



lik



- Bahwa aset-aset yang dimiliki oleh terdakwa adalah beberapa aset-aset berupa sebidang tanah baik berbentuk sawah, tambak, dan Tanah Kosong, yang semuanya terletak didaerah saya sebagai Geucik di Dusun



ub



m



ah



terdakwa pernah ditangkap oleh petugas BNN Pusat terkait narkoba;



Utara, Kampung Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye,



ka



Kabupaten Aceh Utara dan dimiliki oleh Terdakwa dengan cara membeli



ep



secara kontan ataupun tunai;



ah



- Bahwa terdakwa memiliki beberapa aset berupa tanah yang masih



M



kosong antara lain :



ng



1. Surat Keterangan Jual Beli dengan nomor: 230/2007/MD/SKJB/2014,



on



Tanggal 11 Desember 2014, Berupa satu bidang tambak yang



es



R



bersifat Surat Keterangan Jual Beli berbentuk: sawah, tambak dan tanah



In d



A



gu



terletak di Dusun Teungoh, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan



Halaman 91 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 91



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp 74.315.000,- (Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu



ng



Rupiah);



2. Surat Keterangan Jual Beli dengan nomor: 172/2007/MD/SKJB/2016,



gu



Tanggal 28 September 2016, berupa tanah sawah yang terletak di Dusun Tengah Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah



A



Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp 24.040.000,(Dua Puluh Empat Juta Empat Puluh Ribu Rupiah);



3. Surat



Keterangan



Jual



Beli



dengan



nomor:



ub lik



ah



340/2007/MD/SKJB/2013, Tanggal 25 September 2013, berupa tanah sawah yang terletak di Dusun Beringin, Gampong Meunasah



am



Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp 15.000.000,- (Lima Belas juta Rupiah); 4. Surat Keterangan Jual Beli dengan nomor: 43/2007/MD/SKJB/2016,



ah k



ep



Tanggal 26 April 2016, Berupa tanah sawah yang terletak di Dusun Tengah Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye,



Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah);



In do ne si



R



Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp.16.912.500,- (Enam Belas



A gu ng



5. Surat Keterangan Jual Beli dengan nomor: 04/2007/MD/SKJB/2016, Tanggal 02 Februari 2016, berupa tanah kebon yang terletak di



Dusun Utara Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo



Aye Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp. 24.000.000,- ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah)



- Bahwa barang bukti yang ditunjukkan berupa Surat Keterangan Jual Beli yang di perlihatkan dipersidangan adalah Surat Keterangan Jual Beli



lik



Kampung Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten



ub



Aceh Utara



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ; 5. Saksi Basyari, AR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



ep



berikut:



- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;



ah



ka



m



ah



tersebut saksi yang mengeluarkan sebagai Geucik di Dusun Utara,



M



merupakan tetangga saksi dan pernah membeli sebidang tanah pada



ng



tanggal 25 September 2013, yang pada saat itu saksi merupakan turut



on



menandatangani Surat Keterangan Jual Beli atas tanah dengan nomor:



In d



gu



340/2007/MD/SKJB/2013;



A



es



R



- Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa Aliun Mursafi Als Yun yang



Halaman 92 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 92



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pembelian atas tanah yang saya maksud oleh Terdakwa pada tanggal 25 September 2013 dan pembelian tersebut dilakukan dengan



ng



cara pembayaran tunai;



- Bahwa harga tanah sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli atas



gu



tanah di Dusun Beringin, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah



Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara tersebut seharga Rp. 15.000.000,-



A



(Lima Belas Juta Rupiah) dan untuk ukuran atas tanah tersebut saksi tidak tau karena saya hanya sebagai saksi atas jual beli terhadap tanah yang dimaksud;



ub lik



ah



- Bahwa barang buti yang diperlihatkan di persidangan adalah Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) atas tanah yang pada saat itu saksi tu ru t



am



menjadi saksi atas jual beli atas tanah yang berada di Dusun Beringin, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli dengan nomor



ah k



ep



surat: 340/2007/MD/SKJB/2013, dan benar tanah tersebut berbentuk sebidang tanah sawah;



In do ne si



6. Saksi



R



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ; Usman Bin H. Adam, dibawah sumpah pada pokoknya



A gu ng



menerangkan sebagai berikut:



- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;



- Bahwa Saksi ditangkap oleh petugas dari BNN pada hari Kamis Tanggal



11 April 2019 jam 00.45 Wib, didepan Hotel Mega Sari Jaan Lintas Sumatera, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara



setelah menerima 10 (sepuluh) bungkus kotak berlapis lakban warna



lik



dengan total berat brutto + 10.000 gram (sepuluh ribu gram) dari Rianto Hutagaol selaku pengemudi truk warna putih dengan nomor Polisi: BM 8494 DD;



ub



m



ah



hitam berisi kristal bening yang mengandung narkotika jenis shabu



- Bahwa Saksi bersama dengan terdakwa Aliun Ursafi Dan Rianto



ka



Hutagaol telah diadili di Pengadilan Negeri Kisaran terkait tindak pidana



ep



narkotika tersebut dan saat ini saksi sedang menjalani masa hukuman di



ah



Lapas batubara;



M



tersebut adalah terdakwa dengan upah yang akan diterima oleh saksi



ng



sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan uang sebesar



on



In d



A



gu



Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) yang telah diterima dari Terdakwa



es



R



- Bahwa yang menyuruh saksi men erima penyerahan shabu-shabu



Halaman 93 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 93



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan ditransfer ke rekening Bank BRI milik saksi dengan nomor rekening 3938-01-013668-53-8;



ng



- Bahwa sebelum saksi ditangkap oleh petugas BNN telah beberapa kali



disuruh terdakwa untuk menerima penyerahan shabu-shabu dan ditugasi



gu



sebagai kurir untuk menyerahkan shabu-shabu kepada orang lain yang ditunjuk oleh terdakwa, yakni :



1. Sekitar bulan April 2018, saksi diperintah atau disuruh oleh Terdakwa



A



untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan berat 3 Kg (tiga kilo gram) didaerah Medan Sumatera Utara dengan upah yang saksi



ub lik



ah



terima sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah); 2. Sekitar bulan Juni 2018, saksi diperintah atau disuruh oleh Terdakwa



am



untuk mengambi narkotika jenis shabu dengan berat 1 Kg (satu Kilo gram) di daerah Langsa, Aceh Timur dengan upah yang saksi terima sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah);



ah k



ep



3. Sekitar bulan Juni 2018, saksi diperintah atau disuruh oleh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan berat 2 Kg (dua kilo



sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);



In do ne si



R



gram) di daerah Langsa Aceh Timur dengan upah yang saksi terima



A gu ng



4. sekitar bulan Februari 2019, saksi diperintah atau disuruh oleh ALIUN MURSAFI Als YUN untuk mengambil narkotika jenis sh abu



dengan berat 10 Kg (sepuluh kilo gram) di daerah Kisaran Sumatera



Utara dengan upah yang saksi terima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)



- Bahwa Saksi juga ditugasi oleh Aliun Mursyafi untuk menerima hasil



lik



dengan penerimaan pembayaran baik secara tunai maupun ditransfer ke dalam rekening BRI 3938-01-013668-53-8 an. Usman;



- Bahwa Saksi Usman telah menerima pembayaran baik secara tunai



ub



m



ah



pembayaran dari para pembeli / pemesan shabu milik Aliun Mursyafi



maupun transfer dari hasil perdangangan shabu-shabu milik terdakwa



ka



lalu ditampung /disimpan dalam rekening BRI nomor 3938-01-013668-



ep



53-8 an. USMAN dan untuk selanjutnya Terdakwa meminta kepada



ah



Usman untuk mengirimkan uang tersebut dengan cara di transfer ke



M



transaksi keuangan hasil peredaran gelap narkotika berupa shabu-shabu



ng



sebagai berikut :



on



- Transfer uang dengan mesin ATM dari rekening BRI Nomor 3938-01-



es



R



dalam rekening bank yang ditunjuk oleh terdakwa, dengan rincian



In d



A



gu



013668-53-6 an. USMAN, ke dalam (Kredit/K) rekening BRI Nomor



Halaman 94 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 94



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nomor : 3940-01-004856-50-1 a.n FITRIA , terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2017 s.d. 02 Pebruari 2019 seluruhnya kurang lebih sebesar



ng



Rp. 456.527.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);



gu



- Transfer uang menggunakan SMS banking dari rekening BRI Nomor 3938-01-013668-53-6 an. USMAN, ke dalam (Kredit/K) rekening BRI nomor : 3940-01-004856-50-1 a.n FITRIA, terhitung sejak tanggal 14



A



Oktober 2017 s.d. 23 Nopember 2018 seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 74.000.000,00 (tujuh puluh empat juta rupiah);



ub lik



ah



- Transfer Uang dengan mesin ATM dari rekening BRI Nomor 3938-01013668-53-6 an. USMAN, ke dalam (Kredit/K) rekening BRI nomor :



am



3802-01-020938-53-3 an. Sanusi, terhitung sejak tanggal 05 pebruari 2017 s.d. 10 September 2017 seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 542.042.750,00 (lima ratus empat puluh dua juta empat puluh dua ribu



ah k



ep



tujuh ratus lima puluh rupiah);



- Transfer Uang menggunakan SMS banking dari rekening BRI Nomor



In do ne si



R



3938-01-013668-53-6 an. USMAN, ke dalam (Kredit/K) rekening BRI nomor : 5256-01-010907-53-1 a.n Zulfiralda Putri, terhitung sejak



A gu ng



tanggal 13 Juni 2017 s.d. 31 Desember 2018 seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);



- Bahwa Saksi Usman telah menerima upah / komisi dari terdakwa apabila



selesai menjalankan pekerjaan dari terdakwa sebagai kurir dalam perdagangan narkotika jenis shabu dengan penerimaan upah/komisi



melalui transfer dari rekening BRI Nomor nomor : 3940-01-004856-50-1 a.n Fitria, ke dalam rekening BRI nomor 3938-01-013668-53-6 an.



lik



kurang lebih sebesar Rp. 72.700.000,00 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus



ub



ribu rupiah);



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ; 7. Saksi



Mardani Bin Ibrahim, dibawah sumpah pada pokoknya



ep



menerangkan sebagai berikut:



- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;



ah



ka



m



ah



USMAN, terhitung sejak 01 januari 2018 s.d. 18 Maret 2019, seluruhnya



M



tindak pidana narkotika di Lapas Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara



ng



sejak bulan November 2018 dengan vonis selama 14 (empat belas)



on



tahun dan saksi juga dalam tahan penyidikan kasus Tindak Pidana



In d



gu



Pencucian Uang atas kasus narkotika tersebut;



A



es



R



- Bahwa Saksi saat ini sedang menjalani prose hukuman terkait kasus



Halaman 95 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 95



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Aliun Mursafi Als Yun sejak tahun 2011;



ng



- Bahwa Saksi dan Aliun Mursafi Als Yun merupakan sama-sama satu kampung namun pertemuan dengan Aliun Mursafi awalnya dari



gu



diperkenalkan oleh seorang laki-laki yang bernama Fakrul (orang Aceh), saksi diperintahkan oleh Fakrul untuk membuat atau membuka rekening



A



yaitu rekening BCA, rekening BRI, dan rekening BNI, namun diantara ke tiga rekening tersebut hanya rekening BRI yang sering masuk uang dan



kemudian saksi mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekening



ub lik



ah



tersebut merupakan uang hasil transaksi gelap narkotika; - Bahwa salah satunya rekening BRI sering masuk uang transferan dari



Fitria, yakni:



10/12/2014



ep



18/11/2014



R



ah k



2/10/2014



ATM FITRIA TO MARDANI | User ID : 3940951 | BR : 03940 -- UNIT PANTE BIDARI LANGSA EDC FITRIA TO MARDANI | User ID : 0852105 | BR : 00852 -- E-CHANNEL EDC ATM FITRIA TO MARDANI | User ID : 3940951 | BR : 03940 -- UNIT PANTE BIDARI LANGSA



15,000, 000 20,000, 000 20,000, 000



-



77,863 30,160 ,082 5,055, 082



In do ne si



am



Aliun Mursafi Als Yun dengan menggunakan rekening BRI atas n ama



-



A gu ng



yang selanjutnya Saksi transfer ke Fakrul, dan saksi selalu melakukan



transferan kepada Fakrul dengan cara manual yaitu bertransaksi langsung lewat teler dan bukan menggunakan ATM;



- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekening yang telah saksi buka merupakan uang hasil transaksi gelap



narkotika, namun setelah saksi dipertanyakan oleh pihak Bank tentang transaksi yang sangat besar di dalam rekening saksi sehingga saksi



lik



ah



menayakan hal tersebut kepada Aliun Mursafi Als Yun, dan saksi mendapat dari Aliun Mursafi Als Yun penjelasan bahwa uang tersebu t



ub



m



merupakan uang hasil dari transaksi gelap narkotika. Yang kemudian saksi kembali mempertanyakan kepada Fakrul tentang aliran uang hasil



ep



ka



transaksi gelap narkotika tersebut, sehingga Fakrul memberikan imingiming ataupun bujuk rayu bahwa saksi akan mendapatkan upah sebesar



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ;



ng



8. Saksi Delima Sari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan



on In d



A



gu



sebagai berikut:



es



Rupiah);



R



Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) hingga Rp. 2.000.000,- (dua juta



ah



Halaman 96 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 96



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti



untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Tindak



ng



Pidana Pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba atas nama terdakwa Aliun Mursyafi Alias Yun;



gu



- Bahwa saksi mempunyai kewenangan untuk menjelaskan perihal mutasi rekening baik Debet atau kredit dari masing masing simpanan milik



A



Nasabah pada bank BRI;



- Bahwa berdasarkan data di Bank BRI bahwa nomor-nomor rekening tersebut adalah benar milik nasabah sebagai berikut :



ub lik



ah



1) Rekening BRI Nomor : 394001008120538 a.n FITRIA ➢ di buka tanggal 10 Juni 2013 di BRI Unit Pante Bidari Langsa,



am



Bidang Pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (tidak bekerja), sumber utama penghasilan adalah hasil usaha, Penghasilan Perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta



ah k



ep



dengan Fasilitas Buku tabungan Simpedes dan kartu ATM Debet. ➢ Status rekening Dormant dengan saldo Rp. 557,-. diblokir tanggal



In do ne si



R



15 April 2019 berdasar Surat Permintaan Pemblokiran BNN RI No : R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU, tanggal 12 April 2019



A gu ng



2) Rekening BRI Nomor : 380201024562538 a.n FITRIA



➢ di buka tanggal 29 Januari 2015 di BRI Unit Panton Labu



Lhokseumawe, Bidang Pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (tidak bekerja), sumber utama penghasilan adalah Gaji suami, Penghasilan Perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d



10 juta dengan Fasilitas Buku tabungan Simpedes dan kartu ATM Debet.



lik



tanggal 15 April 2019 berdasar Surat Permintaan Pemblokiran BNN RI No : R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU, tanggal 12 April



ub



m



ah



➢ status rekening Dormant, dengan saldo Rp. 2.680,-, diblokir



2019.



ka



3) Rekening BRI Nomor : 394001004856501 a.n FITRIA



ep



➢ di buka tanggal 05 Oktober 2017 di BRI Unit Pante Bidari Langsa,



ah



Bidang Pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (tidak bekerja),



M



Perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta



ng



dengan Fasilitas Buku tabungan Britama dan kartu ATM, Mobile



on In d



A



gu



Banking dan SMS Notification



es



R



sumber utama penghasilan adalah dari suami, Penghasilan



Halaman 97 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 97



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ status rekening Aktif, dengan saldo Rp. 300.969.897,-, diblokir tanggal 15 April 2019 berdasar Surat Permintaan Pemblokiran



ng



BNN RI No : R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU, tanggal 12 April 2019



4) Rekening BRI Nomor : 394001015801531 a.n FITRIA



A



gu



➢ di buka tanggal 01 April 2019 di BRI Unit Pante Bidari Langsa, Bidang Pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (tidak bekerja), sumber utama penghasilan adalah hasil usaha, Penghasilan



Perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta



ub lik



ah



dengan Fasilitas Buku tabungan Simpedes, kartu ATM Debet, Mobile Banking, Internet Banking dan SMS Notification .



am



➢ status rekening Aktif, dengan saldo Rp. 10.116.435,-, diblokir tanggal 15 April 2019 berdasar Surat Permintaan Pemblokiran



ah k



2019.



ep



BNN RI No : R/90-BLK/PB.06/IV/2019/TPPU, tanggal 12 April



- Bahwa benar sesuai data mutasi keuangan pada rekening BRI Nomor a.n



FITRIA,



rekening



BRI



Nomor



:



In do ne si



R



394001008120538



a.n FITRIA dan rekening RI Nomor Nomor :



394001004856501



a.n FITRIA, telah terdapat sejumlah transaksi



A gu ng



380201024562538



keuangan berupa penerimaan transfer (Kredit/K) maupun pentransferan kembali (Debit/D) kepada pihak lain baik perorangan maupun badan



hukum berupa PT dan CV dalam jumlah yang besar dan melebihi batas transaksi normal sebagaimana data pembukaan rekening dan jangka waktu penerimaan maupun pentransferan kembali dalam rentang waktu



lik



rekening bank tersebut, dengan rincian transaksi keuangan pada masing-masing rekening adalah sebagai berikut:



ub



1) Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3940-01-008120-53-8



m



ah



yang dekat/tidak terlalu lama dana mengendap di masing-masing



an.FITRIA



ka



Transaksi keuangan berupa Penerimaan atas setoran tunai dan



ep



penerimaan transfer (Kredit/K):



ah



➢ Menerima setoran tunai tanggal 01/04/2014 s/d. 21/01/2015



enam ratus ribu rupiah)



07/07/2014



s.d



04/10/2014



dengan



total



nominal



In d



A



gu



23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)



Rp.



on



ng



M



➢ Menerima transfer melalui ATM dari Era Janatun tanggal



es



R



dengan total nominal Rp. 53.600.000,00 (lima puluh tiga juta



Halaman 98 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 98



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ menerima transfer melalui ATM dari Fernando Purba tanggal 15/10/2014



s.d



11/11/2014



dengan



total



ng



30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)



nominal



Rp.



➢ Menerima transfer uang tanggal 12/10/2014 s/d. 03/04/2015



gu



dengan total nominal Rp. 48.350.000,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh rupiah)



A



➢ menerima transfer dari melalui ATMNurbayani 27/07/2014



s/d.



29/01/2015



dengan



total



tanggal



nominal



Rp.



186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah)



ub lik



ah



➢ menerima transfer dari Raihan tanggal 4/11/2014 s/d. 11/12/2014 dengan total nominal Rp. 114.000.000,00 (seratus empat belas



am



juta rupiah)



➢ Menerima transfer dari Saifudin tanggal 12/12/14 s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp. 218.600.000,00 (dua ratus delapan



ah k



ep



belas juta rupiah)



➢ menerima transfer melalui ATM BRI dari nasabah an. Wildani



In do ne si



R



tanggal 03/09/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp. 528.000.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah)



A gu ng



➢ Menerima transfer melalui ATM BRI dari nasabah an. Yuharnadi



tanggal 26/10/2014 s/d. 12/11/2014 dengan total nominal Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)



➢ Menerima transfer dari bank lain tanggal 31/08/2014 s/d. 07/12/2014 dengan total nominal Rp. 38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)



➢ Menerima transfer dari mesin EDC BRI dari nasabah an. Wildani



lik



ah



tanggal 25/07/2014 s/d 07/11/2014 dengan total nominal Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)



ub



m



➢ menerima setoran tunai dengan membawa buku tabungan tanggal 10/06/2013 s/d. 05/12/2014 dengan total nominal Rp.



ka



256.610.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta enam ratus



ep



sepuluh ribu rupiah)



ah



➢ menerima setoran tunai tanpa menggunakan buku tabungan



M



1.478.550.000,00 (satu Milyar empat ratus tujuh puluh delapan



on In d



A



gu



ng



juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)



es



R



tanggal 13/02/2014 s/d. 07/04/2015 dengan total nominal Rp.



Halaman 99 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 99



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ menerima pemindahabukuan dari rekening lain tanggal 27/10/2014 dengan total nominal Rp. 100.000.000,00 (Seratus



ng



juta rupiah)



Pentransferan, penarikan tunai dan pemindahbukuan ke reken in g lain (Debit/D):



A



gu



➢ mentransfer ke beberapa rekening tanggal 05/09/2014 s/d. 03/04/2015 dengan total nominal Rp. 73.906.000,00 (tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus enam ribu rupiah)



➢ mentransfer ke nasabah BRI an. Mardani tanggal 20/10/2014 s/d.



ub lik



ah



10/12/2014 dengan total nominal Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)



am



➢ mentransfer ke nasabah bank lain tanggal 19/09/2014 s/d. 19/12/2014 dengan total nominal Rp. 25.803.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah)



ah k



ep



➢ mentransfer melalui mesin EDC ke nasabah BRI an Mardani tanggal 18/11/2014 dengan total nominal Rp. 20.000.000,00 (dua



In do ne si



R



puluh juta rupiah)



➢ penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit CUT



A gu ng



Meutia Langsa tanggal 18/02/2014 s/d. 06/03/2014 dengan total



nominal Rp. 309.500.000, 00 (tiga ratus Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)



➢ penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit Panton Labu tanggal 05/08/2014 s/d. 29/01/2015 dengan total nominal Rp. 915.400.000,00 (Sembilan ratus lima belas juta empat ratus ribu rupiah)



lik



ah



➢ penarikan tunai dengan menggunakan buku tabungan di unit pante Bidari Langsa tanggal 08/09/2014 s/d. 21/012015 dengan



ub



m



total nominal Rp. 1.090.800.000,00 (satu milyar Sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah)



ka



➢ pemindahbukuan ke rekening BRI lain dengan menggunakan



ep



buku tabungan tanggal 25/07/2014 s/d. 27/01/205 dengan total



ah



nominal Rp. 661.500.000,00 (enam ratus enam puluh satu juta



M



2) Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3802-01-024562-53-8



ng



an.FITRIA.



on



Transaksi keuangan berupa Penerimaan atas setoran tunai dan



In d



gu



penerimaan transfer (Kredit/K):



A



es



R



lima ratus ribu rupiah)



Halaman 100 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 100



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ Menerima transfer dana dari beberapa nasabah bank lain antara tanggal 09/03/2015 s/d 10-07/2015 dengan nilai penerimaan



ng



sebesar Rp. 46.000.000,00



➢ Menerima setoran tunai melalui teller BRI antara tanggal



gu



06/02/2015 s/d



13/07/2015 dengan nilai penerimaan



sebesar Rp.32.600.000,00



A



➢ Menerima setoran tunai melalui teller oleh seseorang tanpa



menggunakan buku tabungan (SA Cash dep NoBook) antara tanggal 05/05/2015 s/d 02/07/2015 dengan nilai penerimaan



ub lik



ah



sebesar Rp. 251.000.000,00



➢ Menerima transfer dari Wildani, Nurbayani, M Iqbal, Aggi



am



Suherman, Irna Saputri melalui ATM BRI pata periode 20/01/2015 s/d



27/03/2015



dengan



131.500.000,00



nilai



penerimaan



sebesar Rp.



ah k



ep



➢ Menerima transfer dari nasabah BRI an. Muhamad Bukha melalui ATM BRI pada periode 16/04/2015 s/d 21/07/2015 dengan nilai



In do ne si



R



penerimaan sebesar Rp. 775.000.000,00 ➢ Menerima transfer dari nasabah an. SAIFUDDIN melalui ATM BRI



A gu ng



pada periode 30/01/2015 s/d 11/02/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 51.700.000,00



➢ Menerima setoran tunai tanpa menggunakan buku (SA Cash Dep



NoBook) dari seseorang pada periode 30/01/2015 s/d 29/07/2015 dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 219.345.000,00



➢ Menerima setoran tunai dengan menggunakan buku (SA Cash



Deposit) dari nasabah paada periode 29/01/2015 s/d 28/07/2015



lik



ah



dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 185.700.000,00 Pentransferan, penarikan tunai dan pemindahbukuan ke reken in g



ub



m



lain (Debit/D) :



➢ Memindahbukukan dari reken ing BRI ke rekening BRI lainnya



ka



melalui teller (overbooking) pada periode 17/04/2015 s/d



ah



160.000.000,00



nilai pemindahbukuan



ep



28/04/2015 dengan



sebesar Rp.



M



buku tabungan oleh pemilik rekening pada periode tanggal



ng



16/02/2015 s/d 29/07/2015 dengan nilai pemindahbukuan sebesar



on In d



A



gu



Rp. 711.000.000,00



es



R



➢ Pemindahbukuan ke rekening BRI Lainnya dengan menggunakan



Halaman 101 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 101



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ Mentransfer ke rekening an. Sanusi melalui ATM pada periode



tanggal 28/04/2015 s/d 13/07/2015 dengan nilai transfer



ng



seluruhnya sebesar Rp. 12.000.000,00



➢ Mentransfer ke rekening an. Ismail melalui ATM pada periode



gu



tanggal 20/04/2015 s/d 04/05/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 73.000.000,00



A



➢ Mentransfer ke rekening an. CV Menara Led melalui ATM pada



tanggal 05/05/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000,00



ub lik



ah



➢ Mentransfer ke rekening an. Hamdani Razali melalui ATM pada



tanggal 01/02/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp.



am



20.000.000,00



➢ Mentransfer ke rekening an. Nursiah melalui ATM pada periode tanggal 18/02/2015 s/d 19/02/2015 dengan nilai transfer



ah k



ep



seluruhnya sebesar Rp. 24.000.000,00



➢ Mentransfer ke rekening an. Anwar melalui ATM pada tanggal



In do ne si



R



30/03/2015 dengan nilai transfer seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000,00



A gu ng



3) Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor 3940-01-004856-50-1 an.FITRIA.



Transaksi keuangan berupa Penerimaan atas setoran tunai dan penerimaan transfer (Kredit/K):



➢ menerima transfer atau setoran tunai dengan transaksi SA Cash



Dep NoBook dari KC Lhokseumawe tanggal 15 Januari 2018 s/d 02/02/2018 dengan total nominal 53.000.000,00



lik



ah



➢ menerima setoran SA Cash Dep Nobook dari KK Plaza Medan



fair tanggal 29/12/2018 s/d 09/02/2019 dengan total nominal Rp.



ub



m



180.000.000,-



➢ menerima setoran dengan transaksi SA Cash Dep Nobook dari



ka



KK Bungalow tanggal 14/12/2018 s/d 27/03/2019 dengan total



ep



nominal Rp. 815.000.000,-



s/d



22/03/2019



dengan



total



nominal



Rp.



2.073.900.000,-



ng



M



➢ menerima transfer dari nasabah bank lain an. Mauliadi tanggal



on



In d



A



gu



12/10/2017 s/d 19/11/2018 dengan total nominal Rp. 98.000.000,-



es



08/06/2018



R



ah



➢ menerima transfer dari nasabah bank lain an. Eri Muhardi tanggal



Halaman 102 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 102



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ menerima transfer dari nasabah bank lain an.Farsadi tanggal



30/05/2018 s/d 24/07/2018 dengan total nominal Rp. 43.500.000,-



ng



➢ menerima transfer dari nasabah bank lain an.Hekal Junari tanggal



13/01/2018 s/d 23/04/2018 dengan total nominal Rp. 57.100.000,-



gu



➢ menerima transfer dari nasabah bank lain an. ibu Nurul Aflah tanggal 19/01/2018 dengan total nominal Rp. 20.000.000,-



A



➢ menerima dana setor tunai tanggal 28/11/2017 dengan total nominal Rp. 194.000.000,-



➢ menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



ub lik



ah



tanggal 02/07/2018 s/d 06/01/2019 den gan total nominal Rp. 40.000.000,-



am



➢ menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 27/05/2018 s/d 07/06/2018 dengan total nominal Rp. 43.000.000,-



ep



ah k



➢ menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 06/01/2019 s/d 04/03/2019 dengan total nominal Rp.



In do ne si



R



40.000.000,-



➢ menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



A gu ng



tanggal 16/07/2018 s/d 09/11/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000,-



➢ menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



tanggal 07/10/2017 s/d 30/03/2018 dengan total nominal Rp. 107.000.000,-



➢ menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM tanggal 24/12/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000,-



lik



ah



➢ menerima transfer dari nasabah bank lain dikirim melaui ATM



tanggal 10/02/2018 s/d 03/11/2018 dengan total nominal Rp.



ub



m



78.000.000,-



➢ menerima transfer dari Abdul Halim tanggal 09/01/2019 s/d



ka



03/02/2019 dengan total nominal Rp. 40.350.000,-



ep



➢ menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 03/02/2018 s/d



ah



08/03/2019 dengan total nominal Rp. 894.500.000,-



dengan total nominal Rp. 88.000.000,-



In d



A



gu



07/02/2019 dengan total nominal Rp. 160.000.000,-



on



ng



M



➢ menerima transfer dari Ibnu Sina tanggal 13/09/2018 s/d



es



R



➢ menerima transfer dari Erna tanggal 25/10/2018 s/d 04/11/2018



Halaman 103 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 103



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ menerima transfer dari M. Nazir tanggal 15/08/2018 s/d 31/03/2019 dengan total nominal Rp. 3.776.750.000,-



ng



➢ menerima transfer dari Marwan Sahputr tanggal 25/10/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 125.000.000,-



gu



➢ menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 18/05/2018 s/d 31/03/2019 dengan total nominal Rp. 868.000.000,-



A



➢ menerima transfer dari Musallamina tanggal 07/07/2018 s/d 23/07/2018 dengan total nominal Rp. 90.000.000,-



➢ menerima transfer dari Nora Fitri



tanggal 11/07/2018 s/d



ub lik



ah



05/09/2018 dengan total nominal Rp. 164.000.000,➢ menerima transfer dari Raudhatul Jann tanggal 31/05/2018 s/d



am



04/07/2018 dengan total nominal Rp. 50.000.000,➢ menerima transfer dari Roydes Ginting tanggal 28/06/2018 s/d 09/07/2018 dengan total nominal Rp. 200.000.000,-



ah k



ep



➢ menerima transfer dari Usman tanggal 07/10/2017 s/d 02/02/2019 dengan total nominal Rp. 456.500.000,-



In do ne si



R



➢ menerima transfer dari Yohan Malay tanggal 28/06/2018 s/d 13/11/2018 dengan total nominal Rp. 315.000.000,-



A gu ng



➢ menerima transfer dari Yurika Anggrayni tanggal 01/10/2018 s/d 14/11/2018 dengan total nominal Rp. 118.000.000,-



➢ menerima transfer dari beberapa nasabah BRI yang dikirim melalui ATM tanggal 17/10/2017 s/d 25/03/2019 dengan total nominal Rp. 507.250.000,-



➢ menerima transfer dari Yusrawati tanggal 03/03/2019 s/d 29/03/2019 dengan total nominal Rp. 500.000.000,-



lik



ah



➢ menerima transfer dari Zulfikar tanggal 22/03/2018 s/d 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 43.986.000,-



ub



m



➢ menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 28/05/2018 s/d 05/01/2019 dengan total nominal Rp. 274.000.000,-



ka



➢ menerima transfer dari Faisal Nur tanggal 17/06/2018 s/d



ep



18/08/2018 dengan total nominal Rp. 55.000.000,-



ah



➢ menerima transfer dari Afrizal tanggal 04/06/2018 s/d 25/03/2019



M



➢ menerima transfer dari Yasmin tanggal 05/07/2018 s/d 25/03/2019



ng



dengan total nominal Rp. 212.000.000,-



In d



A



gu



s/d 05/02/2018 dengan total nominal Rp. 47.400.000,-



on



➢ menerima setoran tunai dari Dedi Irwansyyah tanggal 05/01/2018



es



R



dengan total nominal Rp. 301.000.000,-



Halaman 104 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 104



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 15/05/2018 s/d 08/11/2018 dengan total nominal Rp. 156.000.000,-



ng



➢ menerima transfer dari Muhammad Razi tanggal 05/03/2018 s/d 30/07/2018 dengan total nominal Rp. 164.000.000,-



gu



➢ menerima transfer dari Subki tanggal 31/01/2018 s/d 29/05/2018 dengan total nominal Rp. 35.000.000,-



A



➢ menerima transfer dari Dedy Assuheili tanggal 04/01/2018 s/d 11/02/2018 dengan total nominal Rp. 127.500.000,-



➢ menerima transfer dari Hendri Yansyah Azhari



tanggal



ub lik



ah



16/12/2018 s/d 15/02/2019 dengan total nominal Rp. 20.500.000,➢ menerima transfer dari Heri Sanjaya NST tanggal 19/12/2018 s.d



am



19/02/19 dengan total nominal Rp. 445.000.000,➢ menerima transfer dari Husnul Umam tanggal 15/05/2018 s/d 29/06/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000,-



ah k



ep



➢ menerima transfer dari Ramadhani



tanggal 18/05/2018 s/d



22/07/2018 dengan total nominal Rp. 101.000.000,-



In do ne si



R



➢ menerima transfer dari Mawardi H.Usman tanggal 15/02/2019 s/d 11/03/2019 dengan total nominal Rp. 60.000.000,-



A gu ng



➢ menerima transfer tanggal 09/10/2017 s/d 08/03/2019 dengan total nominal Rp. 140.950.000,-



➢ menerima transfer tanggal 31/10/2017 s/d 02/04/2019 dengan total nominal Rp. 2.598.903.000,-



➢ menerima transfer tanggal 12/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000,-



➢ menerima setoran tunai dari Unit Kuta Binjai Langsa tanggal s/d



08/03/2019



165.500.000,-



dengan



total



nominal



lik



ah



10/07/2018



Rp.



ub



m



➢ menerima transfer dari Faizal Nur tanggal 09/08/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 195.230.000.,-



18/10/2017



s/d



ah



717.600.000.,-



01/04/2019



ep



ka



➢ menerima setoran Tunai dari unit Pante Bidari Langsa tanggal dengan



total



nominal



Rp.



26/10/2018 dengan total nominal Rp. 150.000.000.,-



In d



A



gu



30/10/2018 dengan total nominal Rp. 480.500.000.,-



on



ng



M



➢ menerima transfer dari Era Jannatun tanggal 02/04/2018 s/d



es



R



➢ menerima transfer dari Mirna Sofia tanggal 07/06/2018 s/d



Halaman 105 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 105



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ menerima transfer tanggal 29/08/2018 s/d 22/10/2018 dengan total nominal Rp. 55.000.000.,-



ng



➢ menerima transfer dari M Nazir



tanggal 22/09/2018 s/d



26/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



gu



➢ menerima transfer dari Yunita Anggayni tanggal 25/10/2018 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



A



➢ menerima transfer dari Marwan Sahputra tanggal 13/09/2018 s/d 22/02/2019 dengan total nominal Rp. 91.000.000.,-



➢ menerima transfer tanggal 17/10/2017 s/d 12/02/2019 dengan



ub lik



ah



total nominal Rp. 113.000.000.,-



➢ menerima transfer dari Junaidi tanggal 20/02/2019 s/d 03/03/2019



am



dengan total nominal Rp. 85.000.000.,-



➢ menerima transfer dari Wildani tanggal 23/10/2017 s/d 14/03/2018 dengan total nominal Rp. 1.652.000.000.,-



ah k



ep



➢ menerima transfer dari Imam tanggal 28/03/2018 s/d 10/02/2019 dengan total nominal Rp. 530.000.000.,-



In do ne si



R



➢ menerima transfer Mirna Sofia dan Mirna tanggal 18/07/2018 s/d 22/03/2019 dengan total nominal Rp. 1.602.000.000.,-



A gu ng



➢ menerima transfer dari Hericky tanggal 02/04/2018 dengan total nominal Rp. 60.000.000.,-



➢ menerima setoran tunai dari Hasrul tanggal 23/07/2018 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



➢ menerima setor tunai dari Herman tanggal 07/11/2018 dengan total nominal Rp. 90.000.000.,-



➢ menerima transfer dari Internet banking an. Muhammad Jauhari



lik



ah



hamdani tanggal 13/10/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



nominal Rp. 40.000.000.,-



ub



m



➢ menerima transfer dari Martunis tanggal 28/11/2017 dengan total



ka



➢ menerima transfer dari Internet banking an. Muhamad Razi



ah



43.000.000.,-



ep



tanggal 24/07/2018 s/d 11/02/2019 dengan total nominal Rp.



19/10/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



In d



A



gu



04/04/2019 dengan total nominal Rp. 1.184.500.000.,-



on



ng



M



➢ menerima setor tunai dari Mirsyid tanggal 03/10/2018 s/d



es



R



➢ menerima setor tunai melalui teller tanggal 19/10/2017 s/d



Halaman 106 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 106



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ menerima setor tunai dari Nora Fitri tanggal 06/10/2017 s/d 01/03/2019 dengan total nominal Rp. 259.000.000.,-



ng



➢ menerima setor tunai dan transfer tanggal 09/10/2017 s/d 19/11/2018 dengan total nominal Rp. 216.300.000.,-



gu



➢ menerima transfer dari Usman tanggal 14/10/2017 s/d 23/11/2018 dengan total nominal Rp. 74.000.000.,-



A



➢ menerima setor tunai dari Unit Pante Bidari langsa tanggal 05/10/2017



s/d



22/02/2019



dengan



total



306.660.000,-



nominal



Rp.



ub lik



ah



➢ menerima transfer ke Ahmad Walid tanggal 09/04/2018dengan total nominal Rp. 130.000.000.,-



am



Pentransferan, penarikan tunai dan pemindahbukuan ke reken in g lain (Debit/D) :



➢ melakukan transfer ke Novi zahara tanggal 17/01/2018 den gan



ah k



ep



total nominal Rp. 50.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke Umar Ibrahim tanggal 19/10/2018 dengan



In do ne si



R



total nominal Rp. 400.000.000.,➢ melakukan transfer ke PT.Wadah Suci Indonesia tanggal



A gu ng



22/03/2019



s/d



25/03/2019



dengan



total



750.000.000,-



nominal



Rp.



➢ melakukan transfer ke Agusnur tanggal 09/02/2018 dengan total nominal Rp. 270.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke Ramadhani tanggal 19/07/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



ah



total nominal Rp. 200.000.000.,-



lik



➢ melakukan transfer ke Darnovel AB tanggal 31/08/2018 dengan



➢ melakukan transfer ke Muhammad Aziz tanggal 25/02/2019



ub



m



dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke Agusnur tanggal 05/02/2018 dengan total



ka



nominal Rp. 200.000.000.,-



ep



➢ melakukan transfer ke akbarinatanggal 05/01/2019 dengan total



ah



nominal Rp. 60.000.000.,-



04/02/2019 dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



In d



A



gu



s/d 09/02/2018 dengan total nominal Rp. 107.500.000



on



ng



M



➢ melakukan transfer ke Muhammad Bukhari tanggal 25/01/2018



es



R



➢ melakukan transfer ke CV.Fatun Jaya tanggal 31/12/2018 s/d



Halaman 107 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 107



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ melakukan transfer ke Ramadhani tanggal 01/02/2018 s/d 11/02/2018 dengan total nominal Rp. 45.000.000.,-



ng



➢ melakukan transfer tanggal 08/02/2018 s.d 17 /09/2018 dengan total nominal Rp. 45.000.000.,-



gu



➢ melakukan transfer ke Muzhiruddin tanggal 12/02/2018 s/d 2/06/2018 dengan total nominal Rp. 70.000.000.,-



A



➢ melakukan transfer ke Darnovel AB tanggal 31/08/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke Iskandar Rahman tanggal 3/07/2018



ub lik



ah



dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke M. Umar Ibrahim tanggal 21/09/2018



am



dengan total nominal Rp. 22.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke Muhammad Aziz tanggal 25/02/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



ah k



ep



➢ melakukan transfer ke Musliady tanggal 22/02/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000.,-



In do ne si



R



➢ melakukan transfer ke Mustafa Kamal tanggal 20/07/2018 dengan total nominal Rp. 40.000.000.,-



A gu ng



➢ melakukan transfer ke Rosita tanggal 21/11/2018 dengan total nominal Rp. 25.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke Rosmina tanggal 07/01/2019 dengan total nominal Rp. 60.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke Raudhatul Jannah tanggal 02/04/2019 dengan total nominal Rp. 50.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke Wildani tanggal 21/05/2018 s.d 27/07/2018



lik



ah



dengan total nominal Rp. 408.514.250.,-



➢ melakukan transfer ke Winda Ariani tanggal 23/05/2018 s.d



ub



m



04/06/2018 dengan total nominal Rp. 30.000.000.,➢ melakukan transfer ke Junaidi tanggal 16/09/2018 dengan total



ka



nominal Rp. 100.000.000.,-



ep



➢ melakukan transfer ke Khairi Wahyudi tanggal 15/09/2018 dengan



ah



total nominal Rp. 100.000.000.,-



14/03/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



ng



M



➢ melakukan transfer ke Mustafa kamal tanggal 20/07/2018 dengan



on In d



A



gu



total nominal Rp. 20.000.000.,-



es



R



➢ melakukan setoran ke rekening an. Muzhiruddin tanggal



Halaman 108 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 108



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ melakukan transfer ke wildani tanggal 20/06/2018 s/d 16/07/2018 dengan total nominal Rp. 110.000.000.,-



ng



➢ melakukan transfer ke CV.Fatun Jaya tanggal 10/12/2018 s/d 04/02/2019 dengan total nominal Rp. 600.000.000.,-



gu



➢ melakukan transfer ke Khairi Wahyudi tanggal 15/09/2018 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,-



A



➢ melakukan transfer ke CV.Putra Dwi tanggal 09/01/2018 dengan total nominal Rp. 300.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke PT.Wadah Suci Indonesia tanggal



ub lik



ah



08/04/2019 dengan total nominal Rp. 100.000.000.,➢ melakukan transfer ke Musliady tanggal 09/10/2017 dengan total



am



nominal Rp. 70.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke Wida Estikawati tanggal 30/10/2017 s/d 31/10/2017 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



ah k



ep



➢ melakukan transfer ke Safira Panjaitan tanggal 01/01/2018 s/d 10/01/2018 dengan total nominal Rp. 125.000.000.,-



In do ne si



R



➢ melakukan transfer ke Darma Alwin tanggal 10/01/2018 dengan total nominal Rp. 75.000.000.,-



A gu ng



➢ melakukan transfer ke Ayu Fransiska tanggal 01/01/2018 s/d 08/01/2018 dengan total nominal Rp. 89.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke M. Umar Ibrahim tanggal 15/10/2018 s/d 29/10/2018 dengan total nominal Rp. 185.000.000.,-



➢ melakukan transfer ke Sri Mega Ika tanggal 04/11/2018 s/d 26/02/2019 dengan total nominal Rp. 221.000.000.,-



ah



total nominal Rp. 10.000.000.,-



lik



➢ melakukan transfer ke Saparuddin tanggal 30/12/2017 dengan



➢ melakukan transfer ke Ernawati tanggal 07/12/2018 s/d



ub



m



15/03/2019 dengan total nominal Rp. 751.000.000.,➢ melakukan transfer ke Marzuki tanggal 31/10/2018 s.d 21/03/2019



ka



dengan total nominal Rp. 400.000.000.,-



ep



➢ melakukan transfer ke Muzhiruddin tanggal 23/10/2017 s/d



ah



14/03/2019 dengan total nominal Rp. 218.600.000.,-



12/01/2018 dengan total nominal Rp. 670.000.000.,-



In d



A



gu



02/04/2019 dengan total nominal Rp. 200.000.000.,-



on



ng



M



➢ melakukan transfer ke Raudhatul Jannah tanggal 28/12/2018 s/d



es



R



➢ melakukan transfer ke Noni Zahara tanggal 28/11/2017 s/d



Halaman 109 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 109



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



➢ melakukan transfer ke Rhoynaldy tanggal 26/10/2018 s/d 05/04/2019 dengan total nominal Rp.205.000.000.,-



ng



➢ melakukan transfer ke Risa Sapta tanggal 11/10/2017 s/d 27/10/2017 dengan total nominal Rp. 719.000.000.,-



gu



➢ melakukan transfer ke Rosita tanggal 07/10/2018 s/d 19/12/2018 dengan total nominal Rp. 595.000.000.,-



A



➢ melakukan transfer ke Usman tanggal 01/01/2018 s/d 18/03/2018 dengan total nominal Rp. 72.500.000.,-



➢ melakukan transfer ke Wildani tanggal 13/10/2017 s/d 04/10/2018



ub lik



ah



dengan total nominal Rp. 690.000.000.,-



- Bahwa benar terhadap Rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor : 3940-



am



01-015801-53-1 an. FITRIA, tidak terdapat transaksi keuangan lain selain adanya Setoran tunai pembukaan rekening tanggal 01 April 2019 sebesar Rp. 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah) yang saat



ep



ah k



ini telah diblokir



In do ne si



sebagai berikut:



R



9. Ahli Hardi Setiyo, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan



- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;



A gu ng



- Riwayat Pekerjaan Ahli :



1. Asisten Analis Hukum Transaksi Keuangan, Direktorat Hukum dan Regulasi, PPATK, Jakarta, 2011- 2015.



2. Analis Hukum Transaksi Keuangan, Direktorat Hukum, PPATK,



Jakarta, 2015-2017. Analis Advokasi, Direktorat Hukum, PPATK, Jakarta, 2017-sekarang.



lik



Intelligence Institute / IFII).



4. Tim Asistensi Penanganan Tindak Pidana Perpajakan & Tindak Pidana Pencucian Uang, Direktorat Jenderal Pajak, 2019.



ub



m



ah



3. Pengajar di Institut Intelijen Keungan Indonesia (Indonesia Financial



5. Pembicara Ahli dalam Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana



ka



Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Korupsi, United State



ep



Department of Justice – International Criminal Investigative Training



ah



Assistance Program, Bali, 2019.



M



- Tugas PPATK berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8



ng



Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana



on



Pencucian Uang (UU PP TPPU) adalah mencegah dan memberantas



In d



gu



tindak pidana pencucian uang



A



es



R



- Bahwa Tugas dan Fungsi PPATK adalah:



Halaman 110 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 110



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Fungsi PPATK, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana



ng



Pencucian Uang adalah sebagai berikut :



1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.



gu



2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK. 3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan ,



4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi



A



Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).



ub lik



ah



- Bahwa tahapan-tahapan dan prinsip prinsip dasar dalam tindak pidana pencucian uang sebagai berikut :



am



a. Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan



keuangan. Tahap



ah k



ep



penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya.



In do ne si



R



b. Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti



A gu ng



mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia



jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan



dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan



perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit



bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta



lik



c. Integrasi (integration), adalahupaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai



ub



m



ah



Kekayaan tersebut.



harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau



ka



membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini



ep



merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang



ah



lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke



dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil



ng



kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak h ukum



on In d



A



gu



untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran .



es



M



pidana



R



dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tin dak



Halaman 111 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 111



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa sesuai definisi Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana



diatur dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2010 yakni dalam Pasal 3, Pasal 4



ng



dan pasal 5 ayat (1) maka unsur-unsur apa saja yang harus ada dalam



setiap perbuatan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai berikut :



gu



- “Setiap orang” adalah orang perseorangan (natural person) atau korporasi.



- “menempatkan” adalah perbuatan memasukan uang dari luar



A



penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan, seperti menabung, membuka giro atau mendepositokan sejumlah uang.



ub lik



ah



- “mentransfer” adalah perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa



Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain baik di dalam



am



maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama.



- “mengalihkan” adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan



ep



ah k



terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas Harta Kekayaan .



In do ne si



jual beli.



R



- “membelanjakan” adalah penyerahan sejumlah uang atas transaksi - “membayarkan” adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang



A gu ng



kepada pihak lain.



- “menghibahkan” adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan



kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum.



- “menitipkan” adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana



fisik melewati wilayah pabean RI.



lik



- “membawa ke luar negeri” adalah kegiatan pembawaan uang secara - “mengubah bentuk” adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan



ub



m



ah



diatur dalam KUH Perdata.



terjadinya perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur,



ka



volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda.



ep



- “menukarkan dengan mata uang atau surat berharga” adalah



ah



transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu Harta



M



uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya



In d



A



gu



surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang.



on



ng



dilakukan di pedagang valuta asing dan bank, sedangkan penukaran



es



R



Kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata



Halaman 112 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 112



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- “perbuatan lainnya” adalah perbuatan -perbuatan di luar perbuatan



yang telah diuraikan, yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud



ng



menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.



- “menyembunyikan” adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya agar



gu



orang lain tidak akan tahu asal usul harta kekayaan berasal, an tara



lain tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka



A



penempatan (placement), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan



harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui



ub lik



ah



pentransferan baik di dalam maupun ke luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau



am



perusahaan illegal dan seterusnya (layering). Setelah placement dan layering berjalan mulus, biasanya pelaku dapat menggunakan harta kekayaannya secara aman baik untuk kegiatan yang sah atau illegal



ah k



ep



(integration).Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahapan



In do ne si



R



placement, layering atau placement langsung ke integration . - “menyamarkan” adalah adalah perbuatan mencampur uang haram



A gu ng



dengan uang halal agar uang haram nampak seolah -olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang haram dengan mata uang lainnya dan sebagainya.



- “asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya” yaitu :



1. asal usul, mengarah pada Transaksi yang mendasari, seperti hasil



ah



sebagainya. 2. sumber,



mengarah



pada



lik



usaha, gaji, honor, fee, infaq, shodaqoh, hibah, warisandan



risalah



Transaksi



dari



mana



ub



m



sesungguhnyahartakekayaan berasal.



3. lokasi, mengarah pada pengidentifikasian letak atau posisi Harta



ka



Kekayaan.



ep



4. peruntukan, mengarah pada pemanfaatan harta kekayaan.



ah



pengalihan hak-hak, adalah cara untuk melepaskan diri secara



M



5. kepemilikan yang sebenarnya, mengandung makna bukan hanya



ng



terkait dengan aspek formalitas tetapi juga secara fisik atas



on In d



A



gu



kepemilikan Harta kekayaan.



es



R



formal ataskepemilikan Harta Kekayaan .



Halaman 113 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 113



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- “menerima” adalah suatu keadaan/perbuatan dimana seseorang memperoleh Harta Kekayaan dari orang lain .



ng



- “menguasai” adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan adanya pengendalian secara langsung atau tidak langsung atas sejumlah uang atau Harta Kekayaan.



gu



- “menggunakan” adalah adalah perbuatan yang memiliki motif untuk



A



memperoleh manfaat atau keuntungan yang melebihi kewajaran .



- “Harta Kekayaan” adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh



ub lik



ah



baik secara langsung maupun tidak langsung.



- “Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak



am



pidana”, adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan



pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan



berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang



ep



ah k



atau harga kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum.



In do ne si



R



- Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara ini sesuai dengan data transaksi keuangan dan hasil analisis dalam perkara ini serta



A gu ng



keterangan saksi dan keterangan terdakwa telah ditemukan modus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa ALIUN MURSYAFI alias YUN yakni sebagai berikut :



1. Penggunaan rekening atas nama pihak lain (Rekening BRI Nomor



394001004856501 a.n FITRIA) untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana (tindak pidana narkotika), bertujuan agar transaksi yang dilakukan



lik



ah



tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan tersangka (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat),



ub



m



sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana (tindak pidana narkotika). Penggunaan rekening pihak



ka



lain dalam tipologi Asia Pasific Group on money laundering (APG)



ep



disebut sebagai Use of nominees, trusts, family members or third



ah



parties etc, yang beryujuan untuk mengaburkan identitas pelaku yang



M



2. Melakukan transaksi dengan cara tunai (menggunakan uang kartal)



ng



menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidan a,



on



memiliki tujuan untuk memutus mata rantai aliran dana, agar



es



R



memiliki atau menguasai hasil tindak pidana.



In d



A



gu



menyulitkan penelusuran dana khususnya terkait informasi sumber



Halaman 114 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 114



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dana dan tujuan penggunaan dana, sehingga asal usul harta



kekayaan tidak dapat diketahui (yakni melaku kan penarikan tunai



ng



dengan penggunaan lebih lanjut untuk pembelanjaan sejumlah asset bagi terdakwa selaku penerima manfaat).



gu



3. Membelanjakan hasil tindak pidana berupa mobil, rumah, gedu n g,



dan lain-lain, dimana kepemilikan atas harta kekayaan tersebut atas nama orang lain misalnya atas nama istri, atau dengan sengaja tidak



A



mengurus bukti kepemilikan seperti balik nama sertifikat tanah, dengan tujuan agar kepemilikan harta kekayaan yang seben arn ya



ub lik



ah



yang dibeli dengan menggunakan hasil tindak pidana tersebut tidak diketahui.



am



- Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara ini terhadap terdakwa ALIUN MURSYAFI alias YUN dapat dikualifikasi sebagai pelaku Tindak Pidana pencucian Uang secara aktif sebagaimana



ep



ah k



dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian



In do ne si



R



Uang.



Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan



A gu ng



keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:



- Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;



- Bahwa benar terdakwa ALIUN MURSYAFI alias YUN ditangkap oleh petugas BNN pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekitar pukul 01.00 WIB



bertempat di rumah terdakwa yang terletak di GP MeunAsah Dayah Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara



- Bahwa benar penangkapan tersebut berkaitan dengan adanya penangkapan



lik



ah



terhadap USMAN dan RIANTO HUTAGAOL oleh petugas BNN pada hari Kamis 11 April 2019 sekitar pukul 00.45 WIB bertempat di depan hotel



ub



dilakukan serah terima shabu-shabu sebanyak 10 kg dari RIANTO HUTAGAOL kepada USMAN selaku kurir yang telah ditugasi terdakwa untuk



ep



menerima penyerahan shabu-shabu dari AGAM (DPO) - Bahwa benar dalam perkara tindak pidana narkotika tersebut, terdakwa



ah



ka



m



Mergasari Jalan Lintas Sumatera kec. Kisaran kab. Asahan sesaat setelah



M



(pengemudi truk yang mengangkut shabu-shabu) telah diadili di Pengadilan



ng



Negeri Kisaran dan terhadap perkara terdakwa telah diputus oleh Pengadilan



on



Negeri Kisaran nomor 650/Pid.Sus/2019/PN.Kis tanggal 06 Nopember 2019,



es



R



bersama-sama dengan USMAN (Kurir terdakwa) dan RIANTO HUTAGAOL



In d



A



gu



dan saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara selama 19



Halaman 115 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 115



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(Sembilan belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) denga ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti



ng



dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dipotong dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.



gu



- Bahwa benar selama terdakwa memperdagangkan narkotika jenis sh abu shabu telah menugaskan orang lain sebagai kurir yakni USMAN dan



A



sekaligus untuk menerima pembayaran hasil tindak pidana narkotika untuk



selanjutnya terhadap uang yang diterima tersebut untuk sebagian hasil



keuntungan ditransfer ke dalam (Kredit/K) rekening BRI an. FITRIA (rekening



ub lik



ah



yang dikuasai/dipergunakan oleh terdakwa) maupun rekening lain yang ditunjuk oleh terdakwa serta sebagian lainnya untuk pembayaran guna



am



pembayaran kepada pemilik asal shabu-shabu.



- Bahwa benar terdakwa telah menyuruh FITRIA (istri terdakwa) untuk membuka rekening BRI mempergunakan identitas FITRIA dengan uang



ah k



ep



untuk pembukaan rekening diberikan oleh terdakwa dan penggunaan identitas FITRIA tersebut karena terdakwa tidak mempunyai KTP dan setelah



In do ne si



R



FITRIA selesai melakukan pembukaan rekening bank maka terdakwa meminta buku tabungan, ATM dan fasilitas internet banking.



A gu ng



- Bahwa benar terdapat 3 rekening BRI atas nama FITRIA yang dikuasai dan



digunakan oleh terdakwa guna kepentingan transaksi keuangan untuk menampung/menyimpan uang hasil penjualan narkotika dan 1 rekening BRI



atas nama FITRIA belum sempat digunakan untuk transaksi keuangan hasil jual beli narkotika yang dilakukan bersama dengan Usman



- Bahwa benar USMAN adalah kurir terdakwa dan sekaligus ditugasi u ntu k



menerima uang hasil penjualan shabu -shabu milik terdakwa untuk



lik



beberapa orang lain sebagai pembayaran kembali atas pembelian shabu -



ub



shabu dan sebagian uang hasil jual beli untuk ditransfer di rekening BRI atas nama FITRIA



- Bahwa benar terdakwa telah memberikan upah/komisi kepada USMAN



ep



dengan cara ditransfer tabungan an. FITRIA ke dalam rekening bank milik USMAN tetapi terdakwa lupa nomor rekening milik USMAN.



01-008120-53-8 an. FITRIA, rekening BRI nomor 3802-01-024562-53-8 an.



ng



FITRIA dan rekening BRI Nomor 3940-01-004856-50-1 an. FITRIA terhadap



on



adanya penerimaan transfer uang dari pihak lain maupun pentransferan



es



R



- Bahwa benar sesuai data mutasi keuangan pada rekening BRI Nomor 3940-



M



In d



A



gu



kepada beberapa orang adalah dalam rangka transaksi keuangan dari hasil



Halaman 116 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



selanjutnya uang yang diterima USMAN untuk sebagian ditransfer kepada



Halaman 116



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



jual beli shabu-shabu



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



- Bahwa benar terdakwa telah mempergunakan sebagian keuntungan dari jual



ng



beli shabu-shabu untuk dibelanjakan sejumlah asset/harta kekayaan dengan cara melakukan penarikan secara tunai dan kemudian melakukan



gu



pembayaran secara tunai atas asset/harta kekayaan berupa :



1. 1 (satu) unit mobil mobil Honda Civic warna Putih nomor polisi BK-177-



kredit dengan pembayaran uang muka dan angsuran pertama sebesar Rp. 154.723.215 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu



ah



dua ratus lima belas rupiah);



ub lik



A



AL dari Saksi Johny (showroom mobil Anugrah Lestari-Medan) secara



2. Pembelian Sebidang tanah sawah dengan luas 1000 (seribu) M2 yang



am



terletak di Dusun Beringin, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dengan surat keterangan jual beli nomor 340/2007/MD/SKJB/2013 tanggal 25 September 2013, yang



ah k



ep



diatasnamakan ALIUN MURSYAFI, dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) .



In do ne si



R



3. Pembelian Sebidang tanah sawah seluas 3.024,10 (tiga ribu dua puluh empat koma sepuluh)M2 terletak di jalan/dusun Selanga III Desa



A gu ng



Seuneubok Pidie Kabupaten Aceh Utara dengan Akta jual beli nomor: 507/2016 tanggal 18 Agustus 2016, yang diatasnamakan FITRIA, dengan



nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).



4. Pembelian Sebidang tanah kebun dengan luas 600 (enam ratus) M 2 terletak di Dusun Utara Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tan ah



lik



tanah nomor : 04/2007/MD/SKJB/2016 tanggal 02 Pebruari 2016, yang diatasnamakan FITRIA, dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).



ub



m



ah



Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Surat keterangan jual beli



5. Pembelian Sebidang tanah sawah seluas 1202 (seribu duaratus dua) M2



ka



terletak di Dusun tengah jambong Meunasah Dayah Kecamatan Tan ah



ep



Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Surat keterangan jual beli



ah



tanah nomor: 172/2007/MD/SKJB/2016 tanggal 28 September 2016, yang



M



Rp. 24.040.000,00 (dua puluh empat juta empat puluh ribu rupiah).



ng



6. Pembelian Tiga petak tambak seluas 14.863 (empat belas ribu delapan



on



ratus enam puluh tiga)M2 terletak di Dusun Teungoh, Gampong Meunasah



es



R



diatasnamakan FITRIA, dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar



In d



A



gu



Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara berdasarkan



Halaman 117 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 117



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



surat keterangan jual beli tanah no.230/2007/MD/SKJB/2014 tanggal 11 Desember 2014, yang diatasnamakan FITRIA,dengan nilai pembayaran



ng



kurang lebih sebesar Rp. 74.315.000,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).



7. Pembelian Sebidang tanah sawah seluas + 768,75 (tujuh ratus enam



gu



puluh delapan koma tujuh puluh lima)M2terletak di Dusun Teungah,



A



Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabu paten Aceh



Utara dengan



surat keterangan



jual beli tanah nomor



43/2007/MD/SKJB/2016 tanggal 26 April 2016, yang diatasnamakan



ub lik



ah



FITRIA,dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 16.912.000,00 (enam belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah).



am



- Bahwa rekening BRI nomor : 394001004856501 an. Fitria saat ini telah diblokir BNN dan uang yang tersimpan didalam rekening kurang lebih sebesar Rp. 301.123.286,00 (tiga ratus satu juta seratus dua puluh tiga ribu



ah k



ep



dua ratus delapan puluh enam rupiah) adalah uang hasil jual beli sh abu shabu telah disita dalam perkara ini.



In do ne si



R



- Bahwa Rekening BRI nomor : 394001015801531 an. Fitria, saat in i telah diblokir BNN dan uang yang tersimpan didalam rekening sebesar Rp.



A gu ng



10.121.247,00 (sepuluh juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) adalah saldo untuk pembukaan rekening yang berasal dari uang hasil jual beli shabu -shabu dan telah disita dalam perkara ini.



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ;



Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu :



1 (satu) Buah Kartu ATM BRI A.n FITRIA dengan Nomor Kartu 3940-01-



lik



BB No.1),1 (satu) Buku Tabungan Bank BRI Nomor Rekening : 3940-01015801-53-1 an. FITRIA, disita dari Ayu Rizki (Selanjutnya cukup ditulis BB No.



ub



4), Uang tunai sebesar Rp. 10.121.247,00 (sepuluh juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) dari Rekening BRI nomor : 3940-01015801-53-1, a.n FITRIA, disita dari ALIUN MURSYAFI (Selanjutnya cu kup ditulis BB No. 16), 1 (satu) buah Surat Perjanjian Kredit dan Perjanjian



ep



ka



m



ah



004856-50-1 disita dari ALIUN MURSYAFI alias YUN (Selanjutnya cukup ditulis



Pembiayaan atas pembelian 1 (satu) unit R4 merk Honda Civic No. Pol. BK-



tunai sebesar Rp. 154.723.215,00 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus



ng



dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) sebagai uang muka termasuk



on



angsuran 1 untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Merk Honda Civic Nomor Polisi



es



R



177-AL, disita dari saksi JHONI (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 17), Uang



In d



A



gu



BK 177 AL dengan No. Mesin MRHFC1660JT810910 dan No. Rangka



Halaman 118 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 118



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



L15B73623998, disita dari Saksi Johny (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 3) ,



Tanah seluas +14.863 m² yang terletak di Dusun Teungoh, Gampong



ng



Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara beserta



Surat Keterangan Jual Beli tanah an. FITRIA dengan nomor:



gu



230/2007/MD/SKJB/2014, tanggal 11 Desember 2014, disita dari terdakwa



Aliyun Mursafi(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 9), Tanah seluas ± 1202 m² yang terletak di Dusun Tengah Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah



A



Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah



an. FITRIA dengan nomor: 172/2007/MD/SKJB/2016, tanggal 28 September



ub lik



ah



2016, disita dari terdakwa Aliyun Mursafi (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 10), Tanah seluas ± 1000 m² yang terletak di Dusun Beringin, Gampong Meunasah



am



Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah an. ALIUN MURSYAFI dengan nomor: 340/2007/MD/SKJB/2013, tanggal 25 September 2013 disita dari terdakwa



ah k



ep



Aliyun Mursafi(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 11), Tanah seluas ± 768,75 m² yang terletak di Dusun Teungah, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan



In do ne si



R



Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah an. FITRIA dengan nomor: 43/2007/MD/SKJB/2016, tanggal 26 April



A gu ng



2016 disita dari terdakwa Aliyun Mursafi (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 12), Tanah seluas ± 600 m² yang terletak di Dusun Utara Gampong Meunasah



Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara beserta Surat



Keterangan Jual Beli tanah an. FITRIA dengan nomor: 04/2007/MD/SKJB/2016, tanggal 02 Februari 2016 disita dari terdakwa Aliyun Mursafi (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 13), Tanah seluas ± 3.024,10 m² yang terletak di Jalan/Dusun



Akta Jual Beli No. 507/2016, tanggal 18 Agustus 2016 yang



lik



beserta



dikeluarkan/diterbitkan oleh Pejabat pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)



ub



Camat Kecamatan Tanah Jambo Aye, disita dari terdakwa Aliyun Mursafi (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 14), Uang tunai sebesar Rp. 301.123.286,00 (tiga ratus juta rupiah seratus dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dari Rekening BRI nomor : 3940-01-004856-50-1, a.n FITRIA, disita dari



ep



ka



m



ah



Selanga III Desa Seuneubok Pidie Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh



ALIUN MURSYAFI (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 15), 1 (satu) bendel



disita dari Saksi Delima Sari(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 5), 1 (satu)



ng



bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening: 380201024562538, a.n



on



FITRIA, disita dari Saksi Delima Sari(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 6), 1



es



R



Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening: 394001008120538, a.n FITRIA,



In d



A



gu



(satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening: 394001004856501,



Halaman 119 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 119



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



a.n FITRIA, disita dari Saksi Delima Sari(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 7), 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening: 394001015801531,



ng



a.n FITRIA, disita dari Saksi Delima Sari(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 8);



Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang



gu



diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:



- Bahwa terdakwa ALIUN MURSYAFI alias YUN ditangkap oleh saksi



A



SUTIKNO dan saksi PASKALIS RAHAWARIN pada hari Kamis tanggal 11



April 2019 pukul 01.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang terletak di GP Meun Asah Dayah Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara, sesaat setelah



ub lik



ah



adanya penangkapan terhadap USMAN dan RIANTO HUTAGAOL oleh petugas BNN pada hari Kamis 11 April 2019 pukul 00.45 WIB bertempat di



am



depan hotel Mergasari Jalan Lintas Sumatera kec. Kisaran kab. Asahan sesaat setelah dilakukan serah terima shabu -shabu sebanyak 10 kg dari RIANTO HUTAGAOL kepada USMAN dan selanjutnya terhadap perkara



ah k



ep



tindak pidana narkotika atas nama terdakwa ALIUN MURSYAFI alias AYUN telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai



In do ne si



Nopember 2019;



R



Pengadilan Negeri Kisaran nomor 650/Pid.Sus/2019/PN.Kis tanggal 06



A gu ng



- Bahwa terdakwa telah menggunakan nomor rekening bank milik orang lain



yakni rekening BRI nomor 3940-01-008120-53-8 an. FITRIA, rekening BRI



nomor 3802-01-024562-53-8 an. FITRIA, rekening BRI Nomor 3940-01-



004856-50-1 an. FITRIA, rekening BRI nomor : 3802-01-020938-53-3 an.



Sanusi, rekening BRI nomor : 5256-01-010907-53-1 a.n Zulfiralda Putri, untuk melakukan penerimaan transfer uang baik dari USMAN dari pihak lain



lik



berkaitan perdagangan narkotika jenis shabu -shabu;



- Bahwa terdakwa juga menggunakan nomor rekening BRI nomor 3938-01013668-53-8 an. USMAN selaku kurir yang ditugasi pula untuk menerima



ub



pembayaran maupun melakukan pentransferan kepada pihak lain dalam rangka membiayai kembali peredaran gelap narkotika;



ep



- Bahwa selama terdakwa memperdagangkan narkotika jenis shabu -sh abu telah menugaskan orang lain sebagai kurir yakni USMAN dan sekaligus



ah



ka



m



ah



dan untuk melakukan pentransferan kembali kepada pihak-pihak lain



M



terhadap uang yang diterima tersebut untuk sebagian hasil keuntungan



ng



ditransfer ke dalam (Kredit/K) rekening BRI Nomor 3940-01-004856-50-1 an.



on



FITRIA (rekening yang dikuasai/dipergunakan oleh terdakwa) maupun



es



R



untuk menerima pembayaran hasil tindak pidana narkotika untuk selanjutnya



In d



A



gu



rekening lain yang ditunjuk oleh terdakwa serta sebagian lainnya untuk



Halaman 120 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 120



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pembayaran guna membiayai kembali kegiatan peredaran gelap narkotika dengan rekening yang ditunjuk oleh terdakwa;



ng



- Bahwa Saksi Usman telah menerima pembayaran baik secara tunai maupun



transfer dari hasil perdangangan shabu-shabu milik terdakwa lalu ditampung



gu



/disimpan dalam rekening BRI nomor 3938-01-013668-53-8 an. USMAN dan



untuk selanjutnya Terdakwa meminta kepada Usman untu k mengirimkan



A



uang tersebut dengan cara di transfer ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh terdakwa, dengan rincian transaksi keuangan hasil peredaran gelap narkotika berupa shabu-shabu sebagai berikut :



ub lik



ah



a. Transfer uang dengan mesin ATM dari rekenin g BRI Nomor 3938-01013668-53-6 an. USMAN, ke dalam (Kredit/K) rekening BRI Nomor nomor



am



: 3940-01-004856-50-1 a.n FITRIA , terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2017 s.d. 02 Pebruari 2019 seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 456.527.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh



ep



ah k



tujuh ribu rupiah)



b. Transfer uang menggunakan SMS banking dari rekening BRI Nomor



In do ne si



R



3938-01-013668-53-6 an. USMAN, ke dalam (Kredit/K) rekening BRI nomor : 3940-01-004856-50-1 a.n FITRIA, terhitung sejak tanggal 14



A gu ng



Oktober 2017 s.d. 23 Nopember 2018 seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 74.000.000,00 (tujuh puluh empat juta rupiah)



c. Transfer Uang dengan mesin ATM dari rekening BRI Nomor 3938-01013668-53-6 an. USMAN, ke dalam (Kredit/K) rekening BRI nomor :



3802-01-020938-53-3 an. Sanusi, terhitung sejak tanggal 05 pebruari 2017 s.d. 10 September 2017 seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 542.042.750,00 (lima ratus empat puluh dua juta empat puluh dua ribu



d. Transfer Uang menggunakan SMS banking dari rekening BRI Nomor



ub



m



3938-01-013668-53-6 an. USMAN, ke dalam (Kredit/K) rekening BRI nomor : 5256-01-010907-53-1 a.n Zulfiralda Putri, terhitung sejak tanggal 13 Juni 2017 s.d. 31 Desember 2018 seluruhnya kurang lebih sebesar Rp.



ep



28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah)



- Bahwa terdakwa telah memberikan upah / komisi kepada Usman selaku kurir



ah



ka



lik



ah



tujuh ratus lima puluh rupiah)



M



dari (Debit/D) rekening BRI Nomor nomor : 3940-01-004856-50-1 a.n



ng



FITRIA, ke dalam rekening BRI nomor 3938-01-013668-53-6 an. USMAN,



on



terhitung sejak 01 januari 2018 s.d. 18 Maret 2019, seluruhnya kurang lebih



es



R



dari hasil perdagangan narkotika jenis shabu dengan cara mentransfer uang



In d



A



gu



sebesar Rp. 72.700.000,00 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah);



Halaman 121 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 121



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa untuk peredaran gelap narkotika berupa shabu -shabu yang langsung ditangani oleh terdakwa sendiri maka untuk keperluan penyimpanan uang



ng



hasil dari peredaran gelap narkotika baik sebagai hasil keuntungan maupun



dalam rangka melakukan pembayaran untuk membiayai kembali peredaran



gu



gelap narkotika tersebut, terdakwa telah menyiapkan rekening bank atas



orang lain yakni an. FITRIA, yakni rekening BRI nomor 3940-01-008120-53-8



A



an. FITRIA, rekening BRI nomor 3802-01-024562-53-8 an. FITRIA dan rekening BRI Nomor 3940-01-004856-50-1 an. FITRIA ;



- Bahwa saksi FITRIA telah melakukan pembukaan sejumlah rekening atas



ub lik



ah



permintaan terdakwa dengan uang yang digunakan untuk melakukan pembukaan rekening berasal dari terdakwa setelah selesai melakukan



am



pembukaan rekening bank maka terdakwa memintanya beserta buku tabungan dan fasilitas baik ATM maupun internet bankingnya; - Bahwa saksi Fitria sering menyakan sumber dana dari transaksi keuangan karena tidak sebanding dengan pendapatan dari pekerjaan



ep



ah k



tersebut



terdakwa sebagai Petani dan justru saksi Fitria mendapatkan perlakuan



In do ne si



R



kasar dari terdakwa;



- Bahwa saksi Mardani (Terpidana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang)



A gu ng



pernah menerima beberapa kali transfer uang dalam jumlah yang besar dari terdakwa ALIUN MURSYAFI dengan mempergunakan rekening BRI an.



FITRIA dan selanjutnya saksi Mardani menarik uan g tersebut untuk kemudian ditransfer melalui Teller ke dalam rekening FAKRUL yang diketahui Saksi Mardani adalah uang yang berasal dari jual beli narkotika dan



Saksi Mardani menerima upah / komisi dari FAKRUL kurang lebih sebesar



lik



- Bahwa Saksi Delima Sari selaku karyawan pada Divisi Layanan & Contact Center bagian Fraud Banking Investigation BRI menerangkan bahwa benar berdasarkan data rekening BRI nomor nomor 3940-01-008120-53-8 an.



ub



m



ah



Rp. 1.000.000,00 s.d. Rp. 2.000.000,00;



FITRIA, rekening BRI nomor 3802-01-024562-53-8 an. FITRIA dan rekening



ka



BRI Nomor 3940-01-004856-50-1 an. FITRIA telah terdapat sejumlah



ep



transaksi keuangan berupa penerimaan transfer (Kredit/K) maupun



ah



pentransferan kembali (Debit/D) kepada pihak lain baik perorangan maupun



M



batas transaksi normal sebagaimana data pembukaan rekening dan jangka



ng



waktu penerimaan maupun pentransferan kembali dalam rentang waktu yang



In d



A



gu



tersebut;



on



dekat/tidak terlalu lama dana mengendap di masin g-masing rekening bank



es



R



badan hukum berupa PT dan CV dalam jumlah yang besar dan melebihi



Halaman 122 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 122



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Rekening BRINomor : 394001008120538 a.n FITRIA, di buka tanggal 10 Juni 2013 di BRI Unit Pante Bidari Langsa, Bidang Pekerjaan



ng



sebagai Ibu Rumah Tangga (tidak bekerja), sumber utama penghasilan



adalah hasil usaha, Penghasilan Perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi



gu



normal/hari 1 s/d 10 juta dengan Fasilitas Buku tabungan Simpedes dan



kartu ATM Debet dengan Status rekening Dormant dengan saldo Rp. 557,-. Telah diblokir tanggal 15 April 2019;



A



- Bahwa Rekening BRI Nomor : 380201024562538 a.n FITRIA, di buka



tanggal 29 Januari 2015 di BRI Unit Panton Labu Lhokseumawe, Bidang



ub lik



ah



Pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (tidak bekerja), sumber utama penghasilan adalah Gaji suami, Penghasilan Perbulan 1 s/d 5 juta dan



am



transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan Fasilitas Buku tabungan Simpedes dan kartu ATM Debet dengan status rekening Dormant, dengan saldo Rp. 2.680,-, telah diblokir tanggal 15 April 2019;



ah k



ep



- Bahwa Rekening BRI Nomor : 394001004856501 a.n FITRIA, di buka tanggal 05 Oktober 2017 di BRI Unit Pante Bidari Langsa, Bidang Pekerjaan



In do ne si



R



sebagai Ibu Rumah Tangga (tidak bekerja), sumber utama penghasilan adalah dari suami, Penghasilan Perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi



A gu ng



normal/hari 1 s/d 10 juta dengan Fasilitas Buku tabungan Britama dan kartu



ATM, Mobile Banking dan SMS Notification, dengan status rekening Aktif, dengan saldo Rp. 300.969.897,-, diblokir tanggal 15 April 2019;



- Bahwa Rekening BRI Nomor : 394001015801531 a.n FITRIA, di buka tanggal 01 April 2019 di BRI Unit Pante Bidari Langsa, Bidang Pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (tidak bekerja), sumber utama penghasilan



adalah hasil usaha, Penghasilan Perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi



lik



ATM Debet, Mobile Banking, Internet Banking dan SMS Notification dengan



ub



status rekening Aktif, dengan saldo Rp. 10.116.435,-, telah diblokir tanggal 15 April 2019;



- Bahwa terdakwa telah mempergunakan sebagian penerimaan dari hasil



ep



peredaran gelap narkotika tersebut untuk dilakukan penarikan tunai u ntuk kebutuhan hidup dan sebagian lainnya dipergunakan untuk pembayaran atas



ah



ka



m



ah



normal/hari 1 s/d 10 juta dengan Fasilitas Buku tabungan Simpedes, kartu



M



sawah dan tambak sehingga menambah harta kekayaan milik terdakwa



on



FITRIA;



ng



dengan pembelian diatasnamakan terdakwa Aliun Mursafi maupun atasnama



es



R



transaksi pembelian kendaraan bermotor maupun pembelian sejumlah tanah,



In d



A



gu



- Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan mobil



Halaman 123 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 123



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Honda Civic warna Putih nomor polisi BK-177-AL dari Saksi Jony (selaku



pemilik Showroom mobil Anugrah Lestari - Medan) dengan pembelian secara



ng



kredit melalui lembaga pembiayaan PT Buana Finance dengan jumlah



pembayaran untuk uang muka dan angsuran pertama secara tunai



gu



seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 154.723.215 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) yang



A



seluruhnya berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika dan



selanjutnya uang sebesar Rp. 154.723.215 (seratus lima puluh empat ju ta



tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) telah disita



ub lik



ah



sebagai barang bukti dalam perkara ini;



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah sawah dari Ashamad Ahmad,



am



dengan tanah luas 1000 (seribu)



M2



yang terletak di Dusun Beringin,



Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan selanjutnya telah dibuatkan Surat Keterangan Jual Beli nomor



ah k



ep



340/2007/MD/SKJB/2013 tanggal 25 September 2013 atas nama Aliun Mursyafi dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp.



In do ne si



R



15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



A gu ng



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah sawah dari Abdul Salam



dengan luas tanah 3.024,10 (tiga ribu dua puluh empat koma sepuluh)M 2 terletak di jalan/dusun Selanga III Desa Seuneubok Pidie Kabupaten Aceh



Utara sesuai Akta jual beli nomor: 507/2016 tanggal 18 Agustus 2016 atas



nama FITRIA, dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) yang berasal dari uang



lik



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah kebun dari Habibi Yacob dengan luas 600 (enam ratus) M2 terletak di Dusun Utara Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara



ub



m



ah



hasil peredaran gelap narkotika;



sesuai Surat keterangan jual beli tanah nomor : 04/2007/MD/SKJB/2016



ep



pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika; tanah seluas 1202 (seribu duaratus dua) M2 terletak di Dusun tengah



sesuai



Surat



Keterangan



jual



beli



tanah



nomor:



on



Utara,



ng



jambong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



es



R



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah sawah dari Nuraina, dengan



M



In d



A



gu



172/2007/MD/SKJB/2016 tanggal 28 September 2016 atas nama FITRIA



Halaman 124 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



tanggal 02 Februari 2016 atas nama FITRIA dan dibayar tunai dengan nilai



Halaman 124



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dan dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp.



24.040.000,00 (dua puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) yang berasal



ng



dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



- Bahwa terdakwa telah membeli 3 (Tiga) petak tambak dari Buriah A. Bakar Dengan tambak seluas 14.863 (empat belas ribu delapan ratus enam puluh



gu



tiga)M2 terletak di Dusun Teungoh, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan



A



Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara sesuai surat keterangan jual beli tanah no.230/2007/MD/SKJB/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas nama



FITRIA , Dan dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar



ub lik



ah



Rp. 74.315.000,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



am



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah sawah dari MARIAH, FATIMAH, LATIFAH AJI, IDRIS AJI dan SYAHBUDDIN M. AJI, dengan luas tanah seluas + 768,75 (tujuh ratus enam puluh delapan koma tuju h pu luh



ah k



ep



lima)M2 terletak di Dusun Teungah, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara berdasarkan surat keterangan jual



In do ne si



R



beli tanah nomor 43/2007/MD/SKJB/2016 tanggal 26 April 2016 atas nama FITRIA, dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp.



A gu ng



16.912.000,00 (enam belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



- Bahwa sebagian lain uang hasil peredaran gelap narkotika masih disimpan di



rekening bank an. FITRIA seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 311.244.533,00 (tiga ratus sebelas juta dua ratus empat puluh empat ribu



lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yakni dengan rincian jumlah uang pada masing-masing rekening bank sebagai berikut :



lik



ah



1. Rekening BRI nomor : 394001004856501 an. Fitria sebesar Rp. 301.123.286,00,



10.121.247,00 Menimbang,



bahwa



ub



2. Rekening BRI nomor : 394001015801531 an. Fitria, sebesar Rp.



m



selanjutnya



Majelis



hakim



akan



mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,



ep



terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan



R



kepadanya;



Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum



ng



dengan dakwaan gabungan, maka



Majelis



Hakim



terlebih



dahulu



on



mempertimbangkan dakwaan kesatu Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 3



es



ka



In d



A



gu



Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 10 tentang Pencegahan dan



Halaman 125 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 125



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:



ng



1. Unsur Setiap Orang;



2. Unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,



gu



membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau



A



perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya



merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);



Kekayaan;



ub lik



ah



3. Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta



am



Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;



saja



ep



ah k



Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa selaku subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk



In do ne si



R



mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya ; Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/Penuntut Umum telah



A gu ng



menghadirkan Terdakwa Aliaun Mursafi Als Yun yang



telah



dinyatakan



identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan dan terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;



Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak



melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa ;



Ad. 2. Unsur



yang



menempatkan,



membelanjakan,



lik



Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 telah terpenuhi ;



mentransfer,



mengalihkan,



membayarkan, menghibahkan, menitipkan,



ub



m



ah



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka



membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan



ka



mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta



ep



Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan



R ng



Menimbang bahwa sesuai definisi Tindak Pidana Pencucian Uang



on



sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2010 yakni dalam Pasal 3,



es



hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);



ah



In d



A



gu



Pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) maka unsur-unsur apa saja yang harus ada dalam



Halaman 126 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 126



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



setiap perbuatan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai berikut :



- Menempatkan adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa



ng



keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan, seperti menabung, membuka giro atau mendepositokan sejumlah uang;



gu



- Mentransfer adalah perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain baik di dalam maupun di



A



luar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama;



- Mengalihkan adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya



ub lik



ah



perubahan posisi atau kepemilikan atas Harta Kekayaan .



- Membelanjakan adalah penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli.



am



- Membayarkan adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain;



- Menghibahkan adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan



ep



ah k



secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum;



In do ne si



R



- Menitipkan adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam



A gu ng



KUH Perdata.



- Membawa ke luar negeri adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI.



- Mengubah bentuk adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya



perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda;



- Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga adalah transaksi yang



lik



ah



menghasilkan terjadinya perubahan suatu Harta Kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata uang atau surat berharga lainnya.



ub



Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di pedagang valuta asing dan



m



bank, sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang;



Menimbang bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan tindak Pidana



ep



ka



yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010



tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: korupsi;



b.



penyuapan;



on In d



A



gu



ng



a.



es



R



tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, hasil



Halaman 127 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 127



narkotika;



d.



psikotropika;



e.



penyelundupan tenaga kerja;



f.



penyelundupan migran;



g.



di bidang perbankan;



h.



di bidang pasar modal;



i.



di bidang perasuransian;



j.



kepabeanan;



k.



cukai;



l.



perdagangan orang;



terorisme;



o.



penculikan;



p.



pencurian;



q.



penggelapan;



r.



penipuan;



s.



pemalsuan uang;



t.



perjudian;



u.



prostitusi;



v.



di bidang perpajakan;



In do ne si



R



ep



n.



A gu ng



ah k



am



m. perdagangan senjata gelap;



ub lik



ah



A



gu



ng



R



c.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



di bidang lingkungan hidup;



y.



di bidang kelautan dan perikanan; atau



lik



x.



z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yan g dilaku kan di wilayah Negara Kesatu an Repu blik



ub



m



ah



w. di bidang kehutanan;



In don esia atau di lu ar wilayah Negara Kesatu an Repu blik In donesia dan



In don esia; Menimbang,



bahwa



ep



tin dak pidan a tersebu t ju ga meru pakan tin dak pidan a men u rut h u kum



ka



yang



dimaksud



dengan



Menempatkan,



menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan



ng



mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang



on



diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana Narkotika dalam



es



R



mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,



In d



A



gu



perkara ini adalah : Bahwa Terdakwa dengan menggunakan beberapa rekening



Halaman 128 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 128



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



milik isteri Terdakwa, yaitu rekening Bank Rakyat Indonesia nomor :



394001008120538 atas nama Fitria, rekening Bank Rakyat Indonesia nomor :



ng



380201024562538 atas nama Fitria , rekening Bank Rakyat Indonesia nomor :



394001004856501 atas nama Fitria, rekening Bank Rakyat Indonesia nomor :



gu



394001015801531 atas nama Fitria untuk menerima pentransferan dan melakukan pentransferan baik atas nama diri Terdakwa maupun orang lain;



Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap



A



dipersidangan bahwa terdakwa ALIUN MURSYAFI alias YUN ditangkap oleh



saksi SUTIKNO dan saksi PASKALIS RAHAWARIN pada hari Kamis tanggal 11



ub lik



ah



April 2019 pukul 01.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang terletak di GP Meun Asah Dayah Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara, sesaat setelah



am



adanya penangkapan terhadap USMAN dan RIANTO HUTAGAOL oleh petugas BNN pada hari Kamis 11 April 2019 pukul 00.45 WIB bertempat di depan hotel Mergasari Jalan Lintas Sumatera kec. Kisaran kab. Asahan sesaat setelah



ah k



ep



dilakukan serah terima shabu-shabu sebanyak 10 kg dari RIANTO HUTAGAOL kepada USMAN dan selanjutnya terhadap perkara tindak pidana narkotika atas



In do ne si



R



nama terdakwa ALIUN MURSYAFI alias AYUN telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kisaran



A gu ng



nomor 650/Pid.Sus/2019/PN.Kis tanggal 06 Nopember 2019;



Menimbang bahwa terdakwa telah menggunakan nomor rekening bank



milik orang lain yakni rekening BRI nomor 3940-01-008120-53-8 an. FITRIA, rekening BRI nomor 3802-01-024562-53-8 an. FITRIA, rekening BRI Nomor



3940-01-004856-50-1 an. FITRIA, rekening BRI nomor : 3802-01-020938-53-3 an. Sanusi, rekening BRI nomor : 5256-01-010907-53-1 a.n Zulfiralda Putri,



lik



dan untuk melakukan pentransferan kembali kepada pihak-pihak lain berkaitan perdagangan narkotika jenis shabu-shabu dan menggunakan nomor rekening



ub



BRI nomor 3938-01-013668-53-8 an. USMAN selaku kurir yang ditugasi pula untuk menerima pembayaran maupun melakukan pentransferan kepada pihak lain dalam rangka membiayai kembali peredaran gelap narkotika. Bahwa selama terdakwa memperdagangkan narkotika jenis shabu -shabu telah



ep



ka



m



ah



untuk melakukan penerimaan transfer uang baik dari USMAN dari pihak lain



menugaskan orang lain sebagai kurir yakni USMAN dan sekaligus untuk



uang yang diterima tersebut untuk sebagian hasil keuntungan ditransfer ke



ng



dalam (Kredit/K) rekening BRI Nomor 3940-01-004856-50-1 an. FITRIA



on



(rekening yang dikuasai/dipergunakan oleh terdakwa) maupun rekening lain



es



R



menerima pembayaran hasil tindak pidana narkotika untuk selanjutnya terhadap



In d



A



gu



yang ditunjuk oleh terdakwa serta sebagian lainnya untuk pembayaran gu na



Halaman 129 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 129



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



membiayai kembali kegiatan peredaran gelap narkotika dengan rekening yang ditunjuk oleh terdakwa;



ng



Menimbang bahwa Saksi Usman telah menerima pembayaran baik



secara tunai maupun transfer dari hasil perdangangan shabu -shabu milik



gu



terdakwa lalu ditampung /disimpan dalam rekening BRI nomor 3938-01-01366853-8 an. USMAN dan untuk selanjutnya Terdakwa meminta kepada Usman untuk mengirimkan uang tersebut dengan cara di transfer ke dalam rekenin g



A



bank yang ditunjuk oleh terdakwa, dengan rincian transaksi keuangan hasil peredaran gelap narkotika berupa shabu -shabu sebagai berikut :



ub lik



ah



- Transfer uang dengan mesin ATM dari rekening BRI Nomor 3938-01013668-53-6 an. USMAN, ke dalam (Kredit/K) rekening BRI Nomor nomor :



am



3940-01-004856-50-1 a.n FITRIA , terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2017 s.d. 02 Pebruari 2019 seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 456.527.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);



ah k



ep



- Transfer uang menggunakan SMS banking dari rekening BRI Nomor 393801-013668-53-6 an. USMAN, ke dalam (Kredit/K) rekening BRI nomor :



In do ne si



R



3940-01-004856-50-1 a.n FITRIA, terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2017 s.d. 23 Nopember 2018 seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 74.000.000,00



A gu ng



(tujuh puluh empat juta rupiah);



- Transfer Uang dengan mesin ATM dari rekening BRI Nomor 3938-01013668-53-6 an. USMAN, ke dalam (Kredit/K) rekening BRI nomor : 380201-020938-53-3 an. Sanusi, terhitung sejak tanggal 05 pebruari 2017 s.d. 10 September 2017 seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 542.042.750,00 (lima ratus empat puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh



lik



- Transfer Uang menggunakan SMS banking dari rekening BRI Nomor 393801-013668-53-6 an. USMAN, ke dalam (Kredit/K) rekening BRI nomor : 5256-01-010907-53-1 a.n Zulfiralda Putri, terhitung sejak tanggal 13 Juni



ub



2017 s.d. 31 Desember 2018 seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);



Bahwa terdakwa telah memberikan upah / komisi kepada Usman selaku kurir



ep



ka



m



ah



rupiah);



dari hasil perdagangan narkotika jenis shabu dengan cara mentransfer u an g



ke dalam rekening BRI nomor 3938-01-013668-53-6 an. USMAN, terhitung



ng



sejak 01 januari 2018 s.d. 18 Maret 2019, seluruhnya kurang lebih sebesar Rp.



on



72.700.000,00 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah);



es



R



dari (Debit/D) rekening BRI Nomor nomor : 3940-01-004856-50-1 a.n FITRIA,



In d



A



gu



Menimbang bahwa untuk peredaran gelap narkotika berupa shabu-



Halaman 130 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 130



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



shabu yang langsung ditangani oleh terdakwa sendiri maka untuk keperlu an



penyimpanan uang hasil dari peredaran gelap narkotika baik sebagai hasil



ng



keuntungan maupun dalam rangka melakukan pembayaran untuk membiayai kembali peredaran gelap narkotika tersebut, terdakwa telah menyiapkan



gu



rekening bank atas orang lain yakni an. FITRIA, yakni rekening BRI nomor 3940-01-008120-53-8 an. FITRIA, rekening BRI nomor 3802-01-024562-53-8



an. FITRIA dan rekening BRI Nomor 3940-01-004856-50-1 an. FITRIA. Bahwa



A



saksi FITRIA telah melakukan pembukaan sejumlah rekening atas permintaan



terdakwa dengan uang yang digunakan untuk melakukan pembukaan rekening



ub lik



ah



berasal dari terdakwa setelah selesai melakukan pembukaan rekening bank maka terdakwa memintanya beserta bu ku tabungan dan fasilitas baik ATM



am



maupun internet bankingnya;



Menimbang bahwa saksi Mardani (Terpidana perkara Tindak Pidan a Pencucian Uang) pernah menerima beberapa kali transfer uang dalam jumlah



ah k



ep



yang besar dari terdakwa ALIUN MURSYAFI dengan mempergunakan rekening BRI an. FITRIA dan selanjutnya saksi Mardani menarik uang tersebut untuk



In do ne si



R



kemudian ditransfer melalui Teller ke dalam rekening FAKRUL yang diketahui Saksi Mardani adalah uang yang berasal dari jual beli narkotika dan Saksi



A gu ng



Mardani menerima upah / komisi dari FAKRUL kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,00 s.d. Rp. 2.000.000,00, dan Saksi Delima Sari selaku karyawan



pada Divisi Layanan & Contact Center bagian Fraud Banking Investigation BRI



menerangkan bahwa benar berdasarkan data rekening BRI nomor nomor 394001-008120-53-8 an. FITRIA, rekening BRI nomor 3802-01-024562-53-8 an. FITRIA dan rekening BRI Nomor 3940-01-004856-50-1 an. FITRIA telah



lik



maupun pentransferan kembali (Debit/D) kepada pihak lain baik peroran gan maupun badan hukum berupa PT dan CV dalam jumlah yang besar dan



ub



melebihi batas transaksi normal sebagaimana data pembukaan rekening dan jangka waktu penerimaan maupun pentransferan kembali dalam rentang waktu yang dekat/tidak terlalu lama dana mengendap di masing-masing rekening bank



ep



tersebut;



- Bahwa Rekening BRINomor : 394001008120538 a.n FITRIA, di buka



ah



ka



m



ah



terdapat sejumlah transaksi keuangan berupa penerimaan transfer (Kredit/K)



M



sebagai Ibu Rumah Tangga (tidak bekerja), sumber utama penghasilan



ng



adalah hasil usaha, Penghasilan Perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi



on



normal/hari 1 s/d 10 juta dengan Fasilitas Buku tabungan Simpedes dan



es



R



tanggal 10 Juni 2013 di BRI Unit Pante Bidari Langsa, Bidang Pekerjaan



In d



A



gu



kartu ATM Debet dengan Status rekening Dormant dengan saldo Rp. 557,-.



Halaman 131 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 131



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Telah diblokir tanggal 15 April 2019;



- Bahwa Rekening BRI Nomor : 380201024562538 a.n FITRIA, di buka



ng



tanggal 29 Januari 2015 di BRI Unit Panton Labu Lhokseumawe, Bidang Pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (tidak bekerja), sumber utama



gu



penghasilan adalah Gaji suami, Penghasilan Perbulan 1 s/d 5 juta dan



transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan Fasilitas Buku tabungan Simpedes



A



dan kartu ATM Debet dengan status rekening Dormant, dengan saldo Rp. 2.680,-, telah diblokir tanggal 15 April 2019;



- Bahwa Rekening BRI Nomor : 394001004856501 a.n FITRIA, di buka



ub lik



ah



tanggal 05 Oktober 2017 di BRI Unit Pante Bidari Langsa, Bidang Pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (tidak bekerja), sumber utama penghasilan



am



adalah dari suami, Penghasilan Perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan Fasilitas Buku tabungan Britama dan kartu ATM, Mobile Banking dan SMS Notification, dengan status rekening Aktif,



ah k



ep



dengan saldo Rp. 300.969.897,-, diblokir tanggal 15 April 2019; - Bahwa Rekening BRI Nomor : 394001015801531 a.n FITRIA, di buka



In do ne si



R



tanggal 01 April 2019 di BRI Unit Pante Bidari Langsa, Bidang Pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (tidak bekerja), sumber utama penghasilan



A gu ng



adalah hasil usaha, Penghasilan Perbulan 1 s/d 5 juta dan transaksi normal/hari 1 s/d 10 juta dengan Fasilitas Buku tabungan Simpedes, kartu



ATM Debet, Mobile Banking, Internet Banking dan SMS Notification dengan status rekening Aktif, dengan saldo Rp. 10.116.435,-, telah diblokir tanggal 15 April 2019;



Menimbang bahwa selanjutnya terdakwa telah mempergunakan



lik



dilakukan penarikan tunai untuk kebutuhan hidup dan sebagian lainnya dipergunakan untuk pembayaran atas transaksi pembelian kendaraan bermotor



ub



maupun pembelian sejumlah tanah, sawah dan tambak sehingga menambah harta kekayaan milik terdakwa dengan pembelian diatasnamakan terdakwa Aliun Mursafi maupun atasnama FITRIA;



ep



- Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan mobil Honda Civic warna Putih nomor polisi BK-177-AL dari Saksi Jony (selaku



ah



ka



m



ah



sebagian penerimaan dari hasil peredaran gelap narkotika tersebut untuk



M



kredit melalui lembaga pembiayaan PT Buan a Finance dengan jumlah



ng



pembayaran untuk uang muka dan angsuran pertama secara tunai



on



seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 154.723.215 (seratus lima puluh empat



es



R



pemilik Showroom mobil Anugrah Lestari - Medan) dengan pembelian secara



In d



A



gu



juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) yang



Halaman 132 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 132



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



seluruhnya berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika dan selanjutnya uang sebesar Rp. 154.723.215 (seratus lima puluh empat ju ta



ng



tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah);



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah sawah dari Ashamad Ahmad, M2



yang terletak di Dusun Beringin,



gu



dengan tanah luas 1000 (seribu)



Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



A



Utara dan selanjutnya telah dibuatkan Surat Keterangan Jual Beli nomor 340/2007/MD/SKJB/2013 tanggal 25 September 2013 atas nama Aliun



Mursyafi dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp.



ub lik



ah



15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



am



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah sawah dari Abdul Salam dengan luas tanah 3.024,10 (tiga ribu dua puluh empat koma sepuluh)M 2 terletak di jalan/dusun Selanga III Desa Seuneubok Pidie Kabupaten Aceh



ah k



ep



Utara sesuai Akta jual beli nomor: 507/2016 tanggal 18 Agustus 2016 atas nama FITRIA, dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar



In do ne si



R



Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



A gu ng



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah kebun dari Habibi Yacob



dengan luas 600 (enam ratus) M2 terletak di Dusun Utara Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara sesuai Surat keterangan jual beli tanah nomor : 04/2007/MD/SKJB/2016



tanggal 02 Februari 2016 atas nama FITRIA dan dibayar tunai dengan nilai



pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta



lik



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah sawah dari Nuraina, dengan tanah seluas 1202 (seribu duaratus dua) M2 terletak di Dusun tengah



Utara,



Surat



Keterangan



jual



beli



tanah



nomor:



ka



172/2007/MD/SKJB/2016 tanggal 28 September 2016 atas nama FITRIA



ep



dan dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 24.040.000,00 (dua puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) yang berasal



- Bahwa terdakwa telah membeli 3 (Tiga) petak tambak dari Buriah A. Bakar



ng



Dengan tambak seluas 14.863 (empat belas ribu delapan ratus enam puluh



on



tiga)M2 terletak di Dusun Teungoh, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan



es



R



dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



M



In d



A



gu



Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara sesuai surat keterangan jual beli



Halaman 133 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



sesuai



ub



jambong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



m



ah



rupiah) yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



Halaman 133



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tanah no.230/2007/MD/SKJB/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas nama



FITRIA , Dan dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar



ng



Rp. 74.315.000,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



gu



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah sawah dari MARIAH, FATIMAH, LATIFAH AJI, IDRIS AJI dan SYAHBUDDIN M. AJI, dengan luas



A



tanah seluas + 768,75 (tujuh ratus enam puluh delapan koma tuju h pu luh



lima)M2 terletak di Dusun Teungah, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan



Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara berdasarkan surat keterangan jual



ub lik



ah



beli tanah nomor 43/2007/MD/SKJB/2016 tanggal 26 April 2016 atas nama FITRIA, dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp.



am



16.912.000,00 (enam belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



Bahwa sebagian lain uang hasil peredaran gelap narkotika masih disimpan di



ah k



ep



rekening bank an. FITRIA seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 311.244.533,00 (tiga ratus sebelas juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh



In do ne si



R



tiga rupiah) yakni dengan rincian jumlah uang pada masing-masing rekening bank sebagai berikut :



A gu ng



- Rekening BRI nomor : 394001004856501 an. Fitria sebesar Rp. 301.123.286,00,



- Rekening BRI nomor : 394001015801531 an. Fitria, sebesar Rp.



lik



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka



ub



Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 telah terpenuhi ;



Ad. 3. Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan;



Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyembunyikan atau



ep



ka



m



ah



10.121.247,00;



menyamarkan asal usul Harta Kekayaan adalah membuat supaya tidak



Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap



ng



dipersidangan bahwa Terdakwa telah menyimpan uang dari hasil kejahatan



on



Narkotika yang kemudian uang tersebut Terdakwa tarik secara tunai dan



es



R



diketahui dan seolah-olah menjadi suatu keadaan yang sah;



In d



A



gu



selanjutnya digunakan untuk kebutuhan hidup terdakwa dan sebagian lainnya



Halaman 134 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 134



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dipergunakan untuk pembayaran atas pembelian kendaraan bermotor maupun



pembelian sejumlah tanah sehingga menambah harta kekayaan milik terdakwa



ng



dengan pembelian diatasnamakan terdakwa Aliun Mursafi maupun atasnama



orang lain yakni FITRIA (istri terdakwa) dengan jenis harta kekayaan yang



gu



perolehannya dari hasil peredaran gelap narkotika dengan tujuan u n tu k men yamarkan asal u su l h arta kekayaan Terdakwa adalah sebagai berikut :



A



- Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan mobil Honda Civic warna Putih nomor polisi BK-177-AL dari Saksi Jony (selaku



pemilik Showroom mobil Anugrah Lestari - Medan) dengan pembelian secara



ub lik



ah



kredit melalui lembaga pembiayaan PT Buan a Finance dengan jumlah pembayaran untuk uang muka dan angsuran pertama secara tunai



am



seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 154.723.215 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) yang seluruhnya berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika dan



ah k



ep



selanjutnya uang sebesar Rp. 154.723.215 (seratus lima puluh empat ju ta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah);



dengan tanah luas 1000 (seribu)



M2



In do ne si



R



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah sawah dari Ashamad Ahmad, yang terletak di Dusun Beringin,



A gu ng



Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



Utara dan selanjutnya telah dibuatkan Surat Keterangan Jual Beli nomor 340/2007/MD/SKJB/2013 tanggal 25 September 2013 atas nama Aliun



Mursyafi dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp.



15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah sawah dari Abdul Salam



lik



ah



dengan luas tanah 3.024,10 (tiga ribu dua puluh empat koma sepuluh)M 2 terletak di jalan/dusun Selanga III Desa Seuneubok Pidie Kabupaten Aceh



ub



nama FITRIA, dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) yang berasal dari uang



ep



hasil peredaran gelap narkotika;



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah kebun dari Habibi Yacob



ah



ka



m



Utara sesuai Akta jual beli nomor: 507/2016 tanggal 18 Agustus 2016 atas



M



Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara



ng



sesuai Surat keterangan jual beli tanah nomor : 04/2007/MD/SKJB/2016



on



tanggal 02 Februari 2016 atas nama FITRIA dan dibayar tunai dengan nilai



es



R



dengan luas 600 (enam ratus) M2 terletak di Dusun Utara Gampong



In d



A



gu



pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta



Halaman 135 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 135



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



rupiah) yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



- Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah sawah dari Nuraina, dengan



ng



tanah seluas 1202 (seribu duaratus dua) M2 terletak di Dusun tengah jambong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh sesuai



Surat



Keterangan



jual



beli



gu



Utara,



tanah



nomor:



172/2007/MD/SKJB/2016 tanggal 28 September 2016 atas nama FITRIA



A



dan dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp.



24.040.000,00 (dua puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



ub lik



ah



- Bahwa terdakwa telah membeli 3 (Tiga) petak tambak dari Buriah A. Bakar Dengan tambak seluas 14.863 (empat belas ribu delapan ratus enam puluh



am



tiga)M2 terletak di Dusun Teungoh, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara sesuai surat keterangan jual beli tanah no.230/2007/MD/SKJB/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas nama



ah k



ep



FITRIA , Dan dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 74.315.000,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)



In do ne si



R



yang berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika; - Bahwa terdakwa telah membeli sebidang tanah sawah dari MARIAH,



A gu ng



FATIMAH, LATIFAH AJI, IDRIS AJI dan SYAHBUDDIN M. AJI, dengan luas tanah seluas + 768,75 (tujuh ratus enam puluh delapan koma tuju h pu luh lima)M2 terletak di Dusun Teungah, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan



Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara berdasarkan surat keterangan jual



beli tanah nomor 43/2007/MD/SKJB/2016 tanggal 26 April 2016 atas nama FITRIA, dibayar tunai dengan nilai pembayaran kurang lebih sebesar Rp.



lik



berasal dari uang hasil peredaran gelap narkotika;



Bahwa sebagian lain uang hasil peredaran gelap narkotika masih disimpan di



ub



rekening bank an. FITRIA seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 311.244.533,00 (tiga ratus sebelas juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yakni dengan rincian jumlah uang pada masing-masing rekening



ep



bank sebagai berikut :



- Rekening BRI nomor : 394001015801531 an. Fitria, sebesar Rp.



ng



10.121.247,00



on



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka



In d



gu



Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 telah terpenuhi ;



A



es



301.123.286,00,



R



- Rekening BRI nomor : 394001004856501 an. Fitria sebesar Rp.



M



Halaman 136 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



16.912.000,00 (enam belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) yang



Halaman 136



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undan gUndang Nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 10 tentang Pencegahan dan



ng



Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan



gu



melakukan tindak pidana Pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Primer;



Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim



tidak



A



menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus



ub lik



ah



mempertanggungjawabkan perbuatannya;



Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab,



am



maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;



Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:



ah k



ep



Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRI atas nama Fitria dengan Nomor Kartu 3940-01-004856-50-1, yang telah disita



In do ne si



R



dari Terdakwa Aliun Mursyafi Alias Yun, 1 (satu) Buku Tabungan Bank BRI Nomor Rekening : 3940-01-015801-53-1 atas nama Fitria, yang telah disita dari



A gu ng



Ayu Rizki, Uang tunai sebesar Rp. 10.121.247,00 (sepuluh juta seratus dua



puluh satu ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) dari Rekening BRI nomor : 3940-01-015801-53-1, atas nama Fitria, yang telah disita dari Terdakwa Aliun Mursyafi Alias Yun, maka dikembalikan kepada saksi Fitria;



Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah Surat Perjanjian



Kredit dan Perjanjian Pembiayaan atas pembelian 1 (satu) unit R4 merk Honda



lik



dikembalikan kepada saksi Jhoni;



Menimbang, bahwa barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp.



ub



154.723.215,00 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) sebagai uang muka termasuk angsuran 1 u n tu k pembelian 1 (satu) unit mobil Merk Honda Civic Nomor Polisi BK 177 AL dengan



Nomor



Mesin



MRHFC1660JT810910



ep



ka



m



ah



Civic Nomor Polisi BK 177 AL, yang telah disita dari saksi Jhoni, maka



dan



Nomor Rangka



L15B73623998, Tanah seluas +14.863 m² yang terletak di Dusun Teungoh,



Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah atas nama Fitria dengan



m² yang terletak di Dusun Tengah Gampong Meunasah Dayah



on



1202



ng



nomor: 230/2007/MD/SKJB/2014, tanggal 11 Desember 2014, Tanah seluas ±



es



R



Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



In d



A



gu



Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara beserta Surat Keterangan



Halaman 137 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 137



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Jual Beli tanah atas nama Fitria dengan nomor: 172/2007/MD/SKJB/2016, tanggal 28 September 2016, Tanah seluas ± 1000 m² yang terletak di Dusun



ng



Beringin, Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye



Kabupaten Aceh Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah atas nama



gu



Aliun Mursyafi dengan nomor: 340/2007/MD/SKJB/2013, tanggal 25 September 2013, Tanah seluas ± 768,75 m² yang terletak di Dusun Teungah, Gampong



Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara beserta



A



Surat Keterangan Jual Beli tanah atas nama Fitria dengan nomor: 43/2007/MD/SKJB/2016, tanggal 26 April 2016, Tanah seluas ± 600 m² yang



ub lik



ah



terletak di Dusun Utara Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah atas



am



nama Fitria dengan nomor: 04/2007/MD/SKJB/2016, tanggal 02 Februari 2016, Tanah seluas ± 3.024,10 m² yang terletak di Jalan/Dusun Selanga III Desa Seuneubok Pidie Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh beserta Akta Jual Beli



ah k



ep



No. 507/2016, tanggal 18 Agustus 2016 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Pejabat pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Tanah



In do ne si



R



Jambo Aye, Uang tunai sebesar Rp. 301.123.286,00 (tiga ratus juta rupiah seratus dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dari Rekening



A gu ng



BRI nomor : 3940-01-004856-50-1, atas nama Fitria, merupakan hasil dari



kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;



Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bendel Mutasi



Rekening BRI dengan nomor rekening: 394001008120538, atas nama Fitria, 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening: 380201024562538,



lik



394001004856501, atas nama Fitria, 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening: 394001015801531, atas nama Fitria, tetap dilampirkan



ub



dalam berkas perkara;



Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;



ep



Keadaan yang memberatkan:



R



- Perbuatan Terdakwa mengancam



stabilitas



perekonomian



dan



integritas, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan



ng



bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;



on



Keadaan yang meringankan:



In d



gu



- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;



A



es



ka



m



ah



atas nama Fitria, 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening:



Halaman 138 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 138



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;



ng



Memperhatikan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 jo Pasal



10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang



gu



dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;



A



MENGADILI :



1. Menyatakan Terdakwa Aliun Mursafi Alias Yun tersebut diatas, terbukti



ub lik



ah



secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primer;



am



2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,-



ep



(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar



ah k



diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3.



Menetapkan barang bukti berupa:



In do ne si



R



1. 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRI A.n FITRIA dengan Nomor Kartu 3940-01004856-50-1 disita dari ALIUN MURSYAFI alias YUN (Selanjutnya



A gu ng



cukup ditulis BB No. 1)



2. 1 (satu) Buku Tabungan Bank BRI Nomor Rekening : 3940-01-01580153-1 an. FITRIA, disita dari Ayu Rizki (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 4)



3. Uang tunai sebesar Rp. 10.121.247,00 (sepuluh juta seratus dua puluh



satu ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) dari Rekening BRI nomor



lik



(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 16)



Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi FITRIA 4. 1 (satu) buah Surat Perjanjian Kredit dan Perjanjian Pembiayaan atas



ub



m



ah



: 3940-01-015801-53-1, a.n FITRIA, disita dari ALIUN MURSYAFI



pembelian 1 (satu) unit R4 merk Honda Civic No. Pol. BK – 177 – AL,



ep



ka



disita dari saksi JHONI (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 17) Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi JHONI



ah



5. Uang tunai sebesar Rp. 154.723.215,00 (seratus lima puluh empat juta



M



uang muka termasuk angsuran 1 untuk pembelian 1 (satu) unit mobil



on In d



A



gu



ng



Merk Honda Civic Nomor Polisi BK 177 AL dengan No. Mesin



es



R



tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) sebagai



Halaman 139 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 139



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



MRHFC1660JT810910 dan No. Ran gka L15B73623998, disita dari Saksi Johny (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 3)



ng



6. Tanah seluas + 14.863 m² yang terletak di Dusun Teungoh, Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



gu



Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah an. FITRIA dengan



nomor: 230/2007/MD/SKJB/2014, tanggal 11 Desember 2014, disita



A



dari terdakwa Aliyun Mursafi(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 9)



7. Tanah seluas ± 1202 m² yang terletak di Dusun Tengah Gampong



Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



ub lik



ah



Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah an. FITRIA dengan nomor: 172/2007/MD/SKJB/2016, tanggal 28 September 2016, disita



am



dari terdakwa Aliyun Mursafi (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 10) 8. Tanah seluas ± 1000 m² yang terletak di Dusun Beringin, Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



ah k



ep



Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah an. ALIUN MURSYAFI dengan nomor: 340/2007/MD/SKJB/2013, tanggal 25



In do ne si



R



September 2013 disita dari terdakwa Aliyun Mursafi(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 11)



A gu ng



9. Tanah seluas ± 768,75 m² yang terletak di Dusun Teungah, Gampon g



Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah an. FITRIA dengan



nomor: 43/2007/MD/SKJB/2016, tanggal 26 April 2016 disita dari terdakwa Aliyun Mursafi (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 12)



10. Tanah seluas ± 600 m² yang terletak di Dusun Utara Gampong



lik



Utara beserta Surat Keterangan Jual Beli tanah an. FITRIA dengan nomor: 04/2007/MD/SKJB/2016, tanggal 02 Februari 2016 disita dari terdakwa Aliyun Mursafi (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 13)



ub



m



ah



Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh



11. Tanah seluas ± 3.024,10 m² yang terletak di Jalan/Dusun Selanga III



ka



Desa Seuneubok Pidie Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh beserta



ep



Akta Jual Beli No. 507/2016, tanggal 18 Agustus 2016 yang



ah



dikeluarkan/diterbitkan oleh Pejabat pembuat Akta Tanah Sementara



M



Aliyun Mursafi (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 14)



ng



12. Uang tunai sebesar Rp. 301.123.286,00 (tiga ratus juta rupiah seratus



on



In d



A



gu



dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dari Rekening



es



R



(PPATS) Camat Kecamatan Tanah Jambo Aye, disita dari terdakwa



Halaman 140 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 140



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



BRI nomor : 3940-01-004856-50-1, a.n FITRIA, disita dari ALIUN MURSYAFI (Selanjutnya cukup ditulis BB No. 15)



ng



Dirampas untuk negara



13. 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening:



gu



394001008120538,



a.n



FITRIA,



disita



dari



Sari(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 5)



Saksi



Delima



14. 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening:



A



380201024562538,



a.n



FITRIA,



disita



dari



Sari(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 6)



Saksi



Delima



394001004856501,



ub lik



ah



15. 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening: a.n



FITRIA,



disita



dari



Saksi



Delima



am



Sari(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 7)



16. 1 (satu) bendel Mutasi Rekening BRI dengan nomor rekening: 394001015801531,



a.n



FITRIA,



disita



dari



Saksi



Delima



ah k



ep



Sari(Selanjutnya cukup ditulis BB No. 8) Tetap dilampirkan dalam berkas perkara



In do ne si



R



4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah



A gu ng



Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;



Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim



Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020, oleh



T. Latiful, S.H., sebagai Hakim Ketua, Bob Rosman , S.H. dan



Maimunsyah, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 September 2020, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota



lik



Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh Harri Citra



ub



Kesuma, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa ;



Hakim-hakim Anggota,



ep



dto



es



ng gu A



T. Latiful, S.H.,



Panitera Pengganti, dto



on



Maimunsyah, S.H.M.H.



dto



Amirul Bahri



In d



dto



Hakim Ketua,



R



Junita, SH



M



Halaman 141 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Junita, SH. dan Maimunsyah, SH.MH, dibantu oleh Amirul Bahri, Panitera



Halaman 141



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 142 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 142



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 143 dari 141 Putusan Nomor: 56/Pid.Sus/2020/PN Lsk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 143