4 0 320 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
PUTUSAN
Nomor 75/Pid.Sus/2017/PN Skt .
gu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus yang memeriksa dan
mengadili perkara perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama telah
: PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI;
Tempat lahir
: Surakarta.
Umur/tgl lahir
: 34 Tahun / 04 Juli 1982.
Jenis kelamin
: Laki-laki.
Kebangsaan
: Indonesia.
ub lik
Nama lengkap
ep
ah k
am
ah
A
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
In do ne si
R
Tempat tinggal : Kidul Pasar Rt 02 Rw 05, Kelurahan Lawiyan, Kecamat
A gu ng
an Lawiyan, Kota Surakarta ; Agama
: Islam
Pekerjaan
: swasta.
Pendidikan
: SMP.
Terdakwa ditangkap tanggal 5 Januari 2017 dan ditahan berdasarkan Surat
sejak tanggal 6 Januari 2017 s/d 25 Januari 2017 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 18 Januari 2017 no. 22/T4/Euh.1/01/2017
sejak tanggal 26 Januari 2017 sampai dengan
tanggal 6 Maret 2017 ; -
Penuntut
ub
-
Umum
tanggal
1
Maret
ep
ka
Penyidik tanggal 6 Januari 2017 no.Sp.Han/03/I/2016/Res Narkoba
lik
-
m
ah
Perintah Penetapan Penahanan oleh:
2017
Nomor
PRINT
441/0.3.11/Euh.2/03/2017 sejak tanggal 01 maret 2017 sampai
Majelis Hakim tanggal 9 maret 2017 Nomor 83/Pid.Sus/2017/PN Skt
on
ng
sejak tanggal 9 Maret 2017 sampai dengan tanggal 7 April 2017 ;
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 1 dari 27
A
es
-
R
dengan tanggal 20 maret 2017
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
ng
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
2017 No. 83/Pid.Sus/2017/PN Skt sejak tanggal 8 April 2017 sampai
gu
dengan tanggal 6 Juni 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Mas Joko Wiwoho, SH,
A
Advokad/ Pengacara yang
beralamat di Jl. Telukan No.83, Sukoharjo,
dan di Jl, Menteri Supeno Selatan No 1185, Semarang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Maret 2017
ub lik
ah
Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca :
am
-
Penetapan
Ketua
Pengadilan
Negeri
Surakarta
Nomor
75/Pid.Sus/2017/PN Skt, tanggal 9 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pid.Sus/2017/PN Skt tanggal 9
ep
ah k
-
Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
In do ne si
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
R
-
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta
A gu ng
memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh
Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa PRAMONO Als PETAK Bin HADI RAMIDI bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
lik
PERKARA: PDM - 28/SKRTA/Euh.2/03/2017 tanggal 7 Maret 2017; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1
berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
ep
ka
ub
(satu) tahun dan 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa
m
ah
Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan NO. REG.
3. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket shabu.
ah
es
R
- Sebuah HP merk Nokia warna hitam.
on
ng
Dirampas untuk dimusnahkan.
In d
A
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 2 dari 27
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 30 Maret
ng
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
membayar biaya
In do ne si a
Terdakwa,
Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).”
perkara
sebesar
Setelah mendengar pula Permohonan Terdakwa secara lisan yang pada
gu
pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan ; 1. Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas
Permohonan
Terdakwa
tersebut dengan
menyatakan
ub lik
ah
A
2. Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya dan berjanji
Tuntutannya;
tetap pada
am
Setelah mendengar tanggapan dari Terdakwa atas tanggapan Penuntu t umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
ep
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum
ah k
dengan dakwaan sebagai berikut :
In do ne si
R
PRIMER
Bahwa Terdakwa PRAMONO Als PETAK Bin HADI RAMIDI pada hari
A gu ng
Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira 22.00 WIB, atau pada suatu waktu
dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di jalan kampung terletak di Kp. Nayu Barat Gilingan Banajarsari Surakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
lik
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 16.00 WIB, ketika Terdakwa berada di Kampung Nayu Barat Nusukan dihampiri oleh saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG (dilakukan penuntutan
ub
m
ah
Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
secara terpisah) yang intinya saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG
ep
ka
pesan shabu, dan Terdakwa jawab “ ya , kemudain saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG menyerahkan uang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi
ah
on
ng
untuk memesan shabu seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 3 dari 27
A
es
R
MERU MARDIYANTO Als MERU (dilakukan penuntutan secara terpisah)
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
agar
ng
4. Menetapkan
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
dan dijawab oleh saksi MERU MARDIYANTO Als MERU “ya dulu“.
tunggu
- Selanjutnya selang 1 (satu) jam saksi MERU MARDIYANTO Als MERU
gu
datang kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi MERU MARDIYANTO Als MERU dan
A
saksi MERU MARDIYANTO Als MERU menyerahkan 1 (satu) paket shabu
kepada Terdakwa, setelah itu saksi MERU MARDIYANTO Als MERU
ub lik
ah
pergi, kemudian 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bagian kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa berikan kepada saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG, setelah itu Terdakwa pergi
am
meninggalkan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG, selanjutnya 1 (satu) bagian lainnya Terdakwa bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian ,
ep
kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku
ah k
bagian belakang celana yang Terdakwa pakai, kemudian Terdakwa menyusul saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG untuk bermain,
In do ne si
R
selanjutnya setelah selesai bermain judi Terdakwa dan HERI COMI NUGROHO als NANANG duduk-duduk ditempat tersebut, kemudian
A gu ng
sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG didatangi 4 (empat) orang yang ternyata Petugas Kepolisian
menangkap Terdakwa dan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG dan saat dilakukan penggeledahan di dalam saku kiri bagian belakang ditemukan 2 (dua) paket shabu;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 64/NNF/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani
lik
ah
oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, B.Sc, IBNU SUTARTO, ST dan dibubuhi cap serta tanda tangan Kepala Laboratorium Forensik Cabang
ub
m
Semarang NUR SAMRAN SUBANDI, M.Si, yang kesimpulannya : BB162/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya
ka
terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk
ep
kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,169 gram dan barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa PRAMONO Alias PETAK
ah
dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang
on
ng
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 4 dari 27
A
es
R
Bin HADI RAMIDI adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
ng
-
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa ijin pihak yang berwenang;
gu
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidan a
dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
A
Narkotika. ;
Bahwa Terdakwa PRAMONO Als PETAK Bin HADI RAMIDI pada hari
ub lik
ah
SUBSIDER
Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekira pukul 02.00 WIB, atau pada suatu
am
waktu dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di jalan kampung terletak di Kp. Nayu Barat Gilingan Banajarsari Surakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, tanpa hak
ep
ah k
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan Terdakwa dengan
In do ne si
R
cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 16.00
A gu ng
WIB, ketika Terdakwa berada di Kampung Nayu Barat Nusukan dihampiri
oleh saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG (dilakukan penuntutan
secara terpisah) yang intinya saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG
pesan shabu, dan Terdakwa jawab “ ya “, kemudain saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG menyerahkan uang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi
MERU MARDIYANTO Als MERU (dilakukan penuntutan secara terpisah)
lik
dan dijawab oleh saksi MERU MARDIYANTO Als MERU “ya
tunggu
ub
dulu“.
- Selanjutnya selang 1 (satu) jam saksi MERU MARDIYANTO Als MERU datang kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp600.000,00 (enam
ka
m
ah
untuk memesan shabu seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
ep
ratus ribu rupiah) kepada saksi MERU MARDIYANTO Als MERU dan saksi MERU MARDIYANTO Als MERU menyerahkan 1 (satu) paket shabu
ah
pergi, kemudian 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 2
ng
(dua) bagian kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa berikan kepada saksi
on
HERI COMI NUGROHO Als NANANG, setelah itu Terdakwa pergi
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 5 dari 27
A
es
R
kepada Terdakwa, setelah itu saksi MERU MARDIYANTO Als MERU
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
meninggalkan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG, selanjutnya 1
(satu) bagian lainnya Terdakwa bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian , kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku
gu
bagian belakang celana yang Terdakwa pakai, kemudian Terdakwa
menyusul saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG untuk bermain,
A
selanjutnya setelah selesai bermain judi Terdakwa dan HERI COMI NUGROHO als NANANG duduk-duduk ditempat tersebut, kemudian
ah
sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan saksi HERI COMI NUGROHO Als
ub lik
NANANG didatangi 4 (empat) orang yang ternyata Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa dan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG
am
dan saat dilakukan penggeledahan di dalam saku kiri bagian belakang ditemukan 2 (dua) paket shabu;
ep
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :
ah k
64/NNF/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, B.Sc, IBNU SUTARTO, ST dan
In do ne si
R
dibubuhi cap serta tanda tangan Kepala Laboratorium Forensik Cabang
Semarang NUR SAMRAN SUBANDI, M.Si, yang kesimpulannya : BB-
A gu ng
162/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,169 gram dan
barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa PRAMONO Alias PETAK
Bin HADI RAMIDI adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar
dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang
menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa ijin pihak yang
ub
berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
ep
Narkotika; LEBIH SUBSIDER
R
ka
lik
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau
m
ah
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
es
----- Bahwa Terdakwa PRAMONO Als PETAK Bin HADI RAMIDI pada hari
ng
Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, atau pada suatu
on
waktu dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Kp. Nayu Barat
In d
A
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 6 dari 27
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
Nusukan Banjarsari Surakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, tanpa hak atau melawan
hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang
gu
dilakukan terdakwa dengan cara ;
- Bahwa Terdakwa terakhir menggunakan atau mengkomsumsi Narkotika
A
jenis shabu pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira jam 15.00 WIB di kebun kosong yang ada di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari
shabu
ub lik
ah
Surakarta, selanjutnya Terdakwa menggunakan shabu dengan cara,
Terdakwa masukkan kedalam pipet selanjutnya Terdakwa
panaskan dengan menggunakan korek gas, setelah asapnya keluar
am
kemudian Terdakwa hisap asap tersebut menggunakan bong, asap tersebut Terdakwa hisap menggunakan mulut dan Terdakwa buang
ep
melalui mulut;
ah k
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 64/NNF/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani
In do ne si
R
oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, B.Sc, IBNU SUTARTO, ST dan
dibubuhi cap serta tanda tangan Kepala Laboratorium Forensik Cabang
A gu ng
Semarang NUR SAMRAN SUBANDI, M.Si, yang kesimpulannya : BB162/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,169 gram dan
barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI adalah mengandung METAMFETAMINA
lik
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga merupakan perbuatan
ub
m
ah
terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-
yang tanpa hak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, hal mana
ka
bersesuaian dengan hasil tes urine Terdakwa sebagaimana Surat
ep
Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terduga Pengguna Narkoba Nomor : R/05/SKM/N/I/2017/Ur Kes tanggal Januari 2017 yang diketahui dan
ah
R
ditandatangani oleh Dr. CHRISTY OCTARIA, dengan kesimpulannya
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 7 dari 27
A
es on
ng
adalah Terdakwa PRAMONO Als PETAK Bin HADI RAMIDI dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
menggunakan Test Device (urine) Merk Right Sign Exp : 2018-03 terhadap parameter Methamfethamine memberikan hasil POSITIF.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
gu
Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ; Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut
Terdakwa maupun
A
Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan memahaminya serta
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan para
ub lik
ah
tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
am
1. I DEWA MADE BENNY. P, SH,:
- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa
ep
yang bernama PRAMONO Als PETAK di jalan kampung yang
ah k
terletak di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta bersama dengan temannya yang bernama HERI COMI NUGROHO Als
In do ne si
22.00 WIB.
R
NANANG yaitu pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira
A gu ng
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan-rekan
yaitu, IPTU DEWA NYOMAN PUTRA, AIPDA
BAMBANG EKO ATMOJO, SH, BRIPKA KRISTIAWAN HERI SAPUTRO, SH, BRIPKA SIHMO dan
BRIPKA MUKHOLIS
SAMSUL HADI semuanya dari Sat Narkoba Polresta Surakarta;
Bahwa adapun barang yang disita dari Terdakwa berupa : 2 (dua)
-
paket shabu dan 1 (satu) handphone merk Nokia;
Bahwa sebelumnya saksi bersama team pada hari Kamis tanggal 5
lik
ah
-
Januari 2016 mendapat informasi bahwa didaerah Nayu Barat
ub
m
Nusukan Banjarsari Surakarta sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba kemudian saksi dan team menindak lanjuti
ka
informasi tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira
ep
-
pukul 22.00 Wib, Terdakwa, saksi tangkap dijalan kampung yang
ah
dengan teman Terdakwa HERI COMI NUGROHO Als NANANG,
ng
setelah Terdakwa ditangkap kemudian melakukan penggeledahan
on
dan ditemukan 2 (dua) paket shabu di dalam saku sebelah kiri
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 8 dari 27
A
es
R
terletak di Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta bersama
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
belakang celana Terdakwa, selanjutnya barang bukti tersebut saksi sita;
-
Bahwa saksi menjelaskan saat Terdakwa ditangkap dan ditemukan
gu
barang bukti berupa : 2 (dua) paket shabu tersebut tanpa ada surat atau dokumen yang sah dari pemerintah, dan Terdakwa tidak
Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu dari MERU MARDIYANTO
-
Alias MERU;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diaju kan dalam
-
ub lik
ah
A
memiliki surat atau dokumen yang sah dari pemerintah ;
persidangan.
am
2. Saksi
MUKHOLIS SAMSUL HADI, dibawah
sumpah
pada
pokoknya memberikan sebagai berikut:
ep
- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa
ah k
yang bernama PRAMONO Als PETAK di jalan kampung yang terletak di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta bersama
In do ne si
R
dengan temannya yang bernama HERI COMI NUGROHO Als NANANG yaitu pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira
A gu ng
22.00 WIB;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan-rekan
yaitu, IPTU DEWA NYOMAN PUTRA, AIPDA
BAMBANG EKO ATMOJO, SH, BRIPKA KRISTIAWAN HERI SAPUTRO, SH, BRIPKA SIHMO dan BRIPKA I DEWA MADE BENNY. P, SH semuanya dari Sat Narkoba Polresta Surakarta;
- Bahwa adapun barang yang disita dari terdakwa berupa : 2 (dua)
lik
ah
paket shabu dan 1 (satu) handphone merk Nokia;
- Bahwa sebelumnya saksi bersama team pada hari Kamis tanggal 5
ub
m
Januari 2017 mendapat informasi bahwa didaerah Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta sering dijadikan tempat untuk
informasi tersebut.
ep
ka
transaksi narkoba kemudian saksi dan team menindak lanjuti
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira
ah
terletak di Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta bersama
ng
dengan teman Terdakwa HERI COMI NUGROHO Als NANANG,
on
setelah terdakwa ditangkap kemudian melakukan penggeledahan
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 9 dari 27
A
es
R
pukul 22.00 WIB, Terdakwa saksi tangkap dijalan kampung yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
dan ditemukan 2 (dua) paket shabu di dalam saku sebelah kiri belakang celana Terdakwa, selanjutnya barang bukti tersebut saksi sita;
gu
- Bahwa saksi menjelaskan saat Terdakwa ditangkap dan ditemukan
barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu tersebut tanpa ada surat
A
atau dokumen yang sah dari pemerintah, dan Terdakwa tidak memiliki surat atau dokumen yang sah dari pemerintah;
ah
- Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu dari MERU MARDIYANTO
ub lik
Alias MERU.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam
-
am
persidangan.
3. Saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG Bin DJOKO SOEPARNO, Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira 22.00 WIB
ep
-
Nusukan
Banjarsari
Surakarta
bersama
dengan
-
R
PRAMONO Alias PETAK;
Terdakwa
In do ne si
ah k
saksi ditangkap dijalan kampung yang terletak di Kp. Nayu Barat
Bahwa bahwa adapun barang yang disita dari tangan saksi berupa : 1
A gu ng
(satu) paket shabu dan 1 ¼ butir pil inex sedangkan dari Terdakwa PRAMONO Als PETAK disita 2 (dua) paket shabu;
-
Bahwa
bahwa
saksi sebelum tertangkap telah
memiliki,
menyimpan, mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu dan inex;
-
Bahwa
saksi ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 1
lik
ah
(satu) paket shabu dan 1 ¼ butir pil inex tidak ada surat atau dokumen yang sah dari pemerintah, dan terdakwa PRAMONO Als
ub
m
PETHAK juga tidak memiliki surat atau dokumen yang sah dari
-
Bahwa bahwa 1 (satu) paket shabu dan 1 ¼ butir pil inex didalam
ep
ka
pemerintah;
tas milik saksi kemudian disita oleh Petugas; Bahwa bahwa barang berupa shabu tersebut saksi dapatkan dari terdakwa PRAMONO Als PETAK yang bertempat tinggal di Pajang Surakarta
sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp
ng
Laweyan
on
300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan inex didapat dari
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 10 dari 27
A
es
-
R
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
FREDY (belum tertangkap) alamat Jakarta salah satu pengunjung Pub Bambu;
Bahwa bahwa saksi membeli shabu dari Terdakwa PRAMONO Als
gu
-
PETHAK pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 16.00 WIB, pembelian tersebut saksi lakukan dengan cara bertemu
A
langsung di jalan kampung yang terletak di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta, sedangkan inex saksi dapatkan dari
ub lik
ah
FREDI (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2017 sekira jam 01.00 WIB di Pub Bambu Gilingan Banjarsari Surakarta;
am
-
Bahwa saksi membeli shabu dari terdakwa PRAMONO Als PETHAK dengan cara pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017
ep
sekira jam 16.00 wib, saksi datang ke Kampung Nayu Barat
ah k
Nusukan untuk bertemu terdakwa PRAMONO Als PETHAK yang intinya saksi pesan shabu dijawab terdakwa PRAMONO Als
In do ne si
R
PETHAK “ya” lalu saksi menyerahkan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu saksi menunggu ditempat tersebut bersama
A gu ng
terdakwa PRAMONO Als PETHAK lalu saksi makan disekitar tempat tersebut yang berjarak 10 (sepuluh) meter dari tempat saksi
bertemu terdakwa PRAMONO Als PETHAK, kemudian sekitar 15 (lima belas) menit terdakwa PRAMONO Als PETHAK menghampiri
saksi dan menyerahkan 1 (satu) plastik kecil berisi shabu , selanjutnya saksi bermain judi ditempat tersebut sedangkan inex
saksi dapatkan dari FREDI dengan cara pada hari Minggu tanggal
lik
ah
01 Januari 2017 sekira jam 01.00 WIB, ketika saksi sedang jaga di Pub Bambu saksi didatangi oleh seorang pengunjung Pub Bambu
ub
m
yang mengaku bernama FREDI dan saksi ngobrol dengan FREDI lalu FREDI memberi saksi 2 (dua) butir inex warna biru setelah itu
-
ep
ka
FREDI pergi meninggalkan Pub Bambu ;
Bahwa setelah menerima 1 (satu) plastik kecil berisi shabu dari terdakwa PRAMONO Als PETHAK, shabu tersebut saksi simpan
ah
PETHAK bermain judi yang letaknya tidak jauh dari tempat saksi
on
ng
bertemu Terdakwa PRAMONO Als PETHAK, selesai bermain judi
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 11 dari 27
A
es
R
didalam tas milik saksi lalu saksi dan terdakwa PRAMONO Als
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
saksi dan Terdakwa PRAMONO Als PETHAK duduk-duduk ditempat tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi dan
terdakwa PRAMONO Als PETHAK didatangi 4 (empat) orang yang
gu
ternyata Petugas Kepolisian menangkap saksi dan Terdakwa PRAMONO Als PETHAK, dan saat dilakukan penggeledahan di
inex dan dari Terdakwa PRAMONO Als PETHAK disita 2 (dua) paket shabu; -
ub lik
ah
A
dalam tas milik saksi ditemukan 1 (satu) paket shabu, dan 1 ¼ butir
Bahwa shabu dan inex tersebut tidak dilengkapi surat ijin atau
am
dokumen yang sah dari pihak yang berwenang; -
Bahwa
saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam
ah k
ep
persidangan;
4. Saksi MERU MARDIYANTO Als MERU, dibawah sumpah pada
In do ne si
-
R
pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi ditangkap pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2017
A gu ng
sekira 03.20 WIB di depan tempat kost saksi yang terletak di Gentan Baki Sukoharjo;
-
Bahwa saksi ditangkap karena telah menjual shabu kepada Terdakwa PRAMONO Als PETHAK dan memiliki, menyimpan dan menguasai
narkotika
jenis
shabu ,
dan
yang
penangkapan adalah Petugas Kepolisian;
-
melakukan
Bahwa saksi ditangkap dan barang milik saksi yang disita adalah
lik
ah
13 (tiga belas) paket besar shabu, 10 (sepuluh) paket kecil shabu, 1
(satu) timbangan digital, 6 (enam) bundel plastik klip kecil, 1 (satu) HP merk Nokia, 1 (satu) buah cepuk, uang tunai Rp600.000,00
ka
-
ub
m
(enam ratus ribu rupiah) dan sebuah bungkus bekas pembalut; Bahwa saksi sebelum tertangkap telah menjual shabu kepada
ep
Terdakwa PRAMONO Alias PETAK dan memiliki, menyimpan, mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu ; -
ah
Bahwa dalam menjual 1 (satu) paket shabu tidak ada surat atau
PETHAK juga tidak memiliki surat atau dokumen yang sah dari
on
ng
pemerintah;
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 12 dari 27
A
es
R
dokumen yang sah dari pemerintah, dan Terdakwa PRAMONO Als
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
TOGOG (belum tertangkap) sebanyak 3 (satu) paket shabu seharga a Rp5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu
gu
rupiah) dan akan saksi bayar jika shabu tersebut laku;
-
Bahwa saksi menerima shabu dari TOGOG pada hari Kamis
saksi lakukan dengan cara mengambil disuatu tempat di daerah Waru Baki Sukoharjo; -
Bahwa saksi membeli shabu dari TOGOG dengan cara pertama
ub lik
ah
A
tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 12.00 WIB, pembelian tersebut
pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 08.00 WIB,
am
TOGOG menghubungi saksi bertanya “ mau ambil tidak “, lalu saksi jawab “ ya “, lalu TOGOG bilang “ tunggu dulu “, kemudian sekira
ep
jam 12.00 Wib TOGOG sms memberitahu dimana shabu tersebut
ah k
ditaruh yaitu “ Dari arah pemancar RCTI perempatan palang Mayang keselatan 500 meter gapura keempat kekiri barang (shabu)
In do ne si
R
dibawah pohon pertama kiri jalan dibungkus dengan plastik warna putih ”, setelah menerima sms tersebut saksi langsung berangkat
A gu ng
menuju ketempat yang dimaksud oleh TOGOG untuk mengambil shabu tersebut;
-
Bahwa setelah menerima paket shabu dari TOGOG tersebut saksi
langsung pulang ketempat kost saksi di daerah Gentan Baki Sukoharjo, sesampai ditempat kost bungkusan tersebut saksi buka
berisi 3 (tiga) paket shabu dan saksi timbang kurang lebih 12 (dua belas) gram, kemudian TOGOG menghubungi saksi yang intinya
lik
ah
meminta saksi untuk memecah 3 (tiga) paket shabu tersebut menjadi 1 (satu) graman lalu saksi membagi 3 (tiga) paket shabu
ub
m
tersebut menjadi 14 (empat belas) paket besar shabu dan 10 (sepuluh) paket kecil shabu , kemudian sekira pukul 16.00 WIB
ka
terdakwa PRAMONO Als PETHAK menghubungi saksi yang intinya
ep
mau membeli shabu Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan meminta saksi untuk mengantarkan shabu tersebut ke daerah Nayu
ah
dan saksi bagi menjadi 2 (dua) bagian kemudian saksi membawa 1
ng
(satu) bagian shabu tersebut ke daerah Nayu Barat Nusukan untuk
on
menyerahkan shabu pesanan Terdakwa PRAMONO Als PETHAK,
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 13 dari 27
A
es
R
Barat Nusukan, lalu saksi mengambil 1 (satu) paket besar shabu
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
Bahwa shabu tersebut saksi dapatkan dengan cara membeli dari
ng
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Terdakwa PRAMONO Als PETHAK saksi
menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa PRAMONO Als PETHAK dan Terdakwa PRAMONO Als PETHAK menyerahkan
gu
uang Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi setelah itu saksi pulang ketempat kost saksi di Gentan Baki Sukoharjo;
A
-
Bahwa 13 (tiga belas) paket besar shabu, 10 (sepuluh) paket kecil
shabu, saksi taruh didalam cepuk dan saksi masu kkan kedalam
ah
bekas bungkus pembalut dan saksi simpan didalam lemari pakaian
ub lik
yang ada dikamar kost saksi sedangkan 1 (satu) timbangan digital, 6 (enam) bundel plastik klip kecil, tersebut juga ditemukan didalam
am
lemari pakaian disita oleh Petugas. bahwa shabu tersebut tidak dilengkapi surat ijin atau dokumen yang sah dari pihak yang
ah k
-
Terhadap
ep
berwenang; keterangan
saksi tersebut Terdakwa memberikan
pendapat benar dan tidak keberatan; dipersidangan telah memberikan
In do ne si
R
Menimbang bahwa Terdakwa
A gu ng
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -
Bahwa Terdakwa ditangkap dijalan kampung yang terletak di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta bersama dengan teman
terdakwa HERI COMI NUGROHO Als NANANG pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira 22.00 WIB;
-
Bahwa barang yang disita dari tangan Terdakwa berupa 2 (dua) paket shabu sedangkan dari HERI COMI NUGROHO Als NANANG
-
lik
ah
disita 1 (satu) paket shabu dan 1 ¼ butir pil inex.;
Bahwa Terdakwa ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 2
ub
m
(dua) paket shabu di dalam plastik kecil transparan didalam saku sebelah kiri bagian belakang celana Terdakwa tidak ada surat atau
-
ep
ka
dokumen yang sah dari pemerintah ;
ah
Bahwa barang berupa shabu tersebut Terdakwa dapatkan dari
Sukoharjo sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp6000.000,00 (enam
on
ng
ratus ribu rupiah);
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 14 dari 27
A
es
R
MERU MARDIYANTO Als MERU yang kost di daerah Gentan Baki
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
bertemu
ng
setelah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
MERU dengan cara pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira
jam 16.00 WIB, ketika Terdakwa di Kampung Nayu Barat Nusukan,
gu
Terdakwa dihampiri oleh HERI COMI NUGROHO Als NANANG yang intinya HERI COMI NUGROHO Als NANANG pesan shabu
A
dan Terdakwa jawab “ya”, lalu HERI COMI NUGROHO Als NANANG menyerahkan uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah )
ah
kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa menghubungi MERU
600.000,00
(enam ratus
ub lik
MARDIYANTO Als MERU untuk memesan shabu seharga Rp ribu
rupiah) dan
dijawab MERU
am
MARDIYANTO Als MERU “ya tunggu dulu”, berselang 1 (satu) jam MERU
MARDIYANTO
Als
MERU
datang
lalu
Terdakwa
ep
menyerahkan uang Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada
ah k
MERU MARDIYANTO Als MERU dan MERU MARDIYANTO Als MERU menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada Terdakwa,
In do ne si
R
setelah itu MERU MARDIYANTO Als MERU pergi kemudian 1
(satu) paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bagian,
A gu ng
kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa berikan kepada HERI COMI NUGROHO Als NANANG setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan
HERI COMI NUGROHO Als NANANG lalu 1 (satu) bagian lainnya Terdakwa bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku bagian belakang
celana yang Terdakwa pakai lalu Terdakwa menyusul HERI COMI
-
lik
ah
NUGROHO Als NANANG untuk bermain/ngobrol;
Bahwa setelah menerima 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bagian , kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa
ub
m
berikan kepada HERI COMI NUGROHO Als NANANG setelah itu
ka
Terdakwa pergi meninggalkan HERI COMI NUGROHO Als
ep
NANANG lalu 1 (satu) bagian lainnya Terdakwa bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian, kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut terdakwa simpan di dalam saku bagian belakang celana yang Terdakwa
ah
NANANG untuk bermain selesai bermain judi Terdakwa dan HERI
on
ng
COMI NUGROHO Als NANANG duduk-duduk ditempat tersebut
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 15 dari 27
A
es
R
pakai lalu Terdakwa menyusul HERI COMI NUGROHO Als
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
Bahwa Terdakwa membeli shabu dari MERU MARDIYANTO Als
ng
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan HERI COMI NUGROHO Als NANANG didatangi 4 (empat) orang yang ternyata
Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa dan HERI COMI
gu
NUGROHO Als NANANG dan saat dilakukan penggeledahan di
A
dalam saku kiri bagian belakang ditemukan 2 (dua) paket shabu ;
-
Bahwa Terdakwa membeli shabu dari MERU MARDIYANTO Als
MERU secara patungan dengan HERI COMI NUGROHO Als
ub lik
ah
NANANG dengan maksud untuk Terdakwa konsumsi bersama HERI COMI NUGROHO Als NANANG;
am
-
Bahwa Terdakwa terakhir mengggunakan shabu pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira jam 15.00 Wib di kebun kosong
ah k
-
ep
yang ada di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta.; Bahwa Terdakwa menggunakan shabu dengan cara, shabu Terdakwa masukkan
ke dalam pipet selanjutnya Terdakwa
In do ne si
R
panaskan dengan menggunakan korek gas, setelah asapnya keluar
selanjutnya Terdakwa hisap asap tersebut menggunakan bong,
A gu ng
asap tersebut Terdakwa hisap menggunakan mulut dan Terdakwa buang melalui mulut.;
-
Bahwa Terdakwa menggunakan shabu dengan maskud upaya badan terasa segar, dan Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakannya;
-
lik
ah
BAP.;
ub
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa ; - 2 (dua) paket shabu.;
ka
m
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan Majelis Hakim dipersidangan dan membenarkan pula semua keterangan di
ep
- Sebuah HP merk Nokia warna hitam.;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan in i
ah
R
telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan
es
untuk memperkuat pembuktian;
on
ng
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan:
In d
A
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 16 dari 27
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
- Berita Acara Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik Nomor Lab 64/NNF/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani
oleh Ir.Sapto Sri Suhartono,Bsc, Ibnu Sutarto,ST dan dibubuhi cap serta
gu
tanda tangan kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nu r Samran Subandi,Msi, yang kesimpulannya BB-162/201/2017/NNF berupa
ah
A
1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip yang masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih
keseluruhan serbuk Kristal 0,169 gram dan barang bukti tersebut diatas
ub lik
disita dari Terdakwa Pramono Alias Petak Bin Hadi Ramidi adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor
am
urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa Nomor
ep
-
ah k
R/05/SKM/ N/I/2017/Ur Kes tanggal 13 Januari 2017 yang diketahui dan ditandatangani oleh Dr.Christy Octaria, dengan kesimpulan adalah
In do ne si
R
Terdakwa Pramono Als Petak Bin Hadi Ramidi dengan menggunakan
Terst Device (urine) Merk Right Sign Exp : 2018-03 terhadap parameter
A gu ng
Methamfetamine memberikan hasil Positif;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, Terdakwa
dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta hasil pemeriksaan Labotaroris Forensik Bariskrim, dihubungkan satu dan
lainnya yang saling berhubungan maka di perolah fakta-fakta hukum berikut: -
Bahwa Terdakwa membeli shabu dari MERU MARDIYANTO Als
lik
ah
MERU dengan cara pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 16.00 WIB, ketika Terdakwa di Kampung Nayu Barat Nusukan,
ub
m
Terdakwa dihampiri oleh HERI COMI NUGROHO Als NANANG yang intinya HERI COMI NUGROHO Als NANANG pesan shabu
ka
dan Terdakwa jawab “ya”, lalu HERI COMI NUGROHO Als
ep
NANANG menyerahkan uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa menghubungi MERU
ah
(enam ratus
ribu
rupiah) dan
dijawab MERU
MERU
MARDIYANTO
Als
MERU
datang
lalu
Terdakwa
on
ng
MARDIYANTO Als MERU “ya tunggu dulu”, berselang 1 (satu) jam
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 17 dari 27
A
es
600.000,00
R
MARDIYANTO Als MERU untuk memesan shabu seharga Rp
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
menyerahkan uang Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada
MERU MARDIYANTO Als MERU dan MERU MARDIYANTO Als
MERU menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada Terdakwa,
gu
setelah itu MERU MARDIYANTO Als MERU pergi kemudian 1
(satu) paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bagian,
A
kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa berikan kepada HERI COMI NUGROHO Als NANANG setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan
ah
HERI COMI NUGROHO Als NANANG lalu 1 (satu) bagian lainnya
ub lik
Terdakwa bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku bagian belakang
am
celana yang Terdakwa pakai lalu Terdakwa menyusul HERI COMI NUGROHO Als NANANG untuk bermain/ngobrol;
Bahwa setelah menerima 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa
ep
ah k
-
bagi menjadi 2 (dua) bagian , kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa
In do ne si
R
berikan kepada HERI COMI NUGROHO Als NANANG setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan HERI COMI NUGROHO Als
A gu ng
NANANG lalu 1 (satu) bagian lainnya Terdakwa bagi lagi menjadi 2
(dua) bagian, kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut terdakwa simpan di dalam saku bagian belakang celana yang Terdakwa
pakai lalu Terdakwa menyusul HERI COMI NUGROHO Als
NANANG untuk bermain selesai bermain judi Terdakwa dan HERI COMI NUGROHO Als NANANG duduk-duduk ditempat tersebut
kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan HERI COMI
lik
ah
NUGROHO Als NANANG didatangi 4 (empat) orang yang ternyata
Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa dan HERI COMI NUGROHO Als NANANG dan saat dilakukan penggeledahan di
ka
-
ub
m
dalam saku kiri bagian belakang ditemukan 2 (dua) paket shabu ; Bahwa Terdakwa membeli shabu dari MERU MARDIYANTO Als
ep
MERU secara patungan dengan HERI COMI NUGROHO Als NANANG dengan maksud untuk Terdakwa konsumsi bersama
ah
on
ng
es
R
HERI COMI NUGROHO Als NANANG;
In d
A
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 18 dari 27
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tanggal 30 Desember 2016 sekira jam 15.00 Wib di kebun kosong yang ada di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta.;
Bahwa Terdakwa menggunakan shabu dengan cara, shabu
gu
-
Terdakwa masukkan
ke dalam pipet selanjutnya Terdakwa
ah
A
panaskan dengan menggunakan korek gas, setelah asapn ya keluar selanjutnya Terdakwa hisap asap tersebut menggunakan bong,
asap tersebut Terdakwa hisap menggunakan mulut dan Terdakwa
am
-
ub lik
buang melalui mulut.;
Bahwa Terdakwa menggunakan shabu dengan maskud upaya badan terasa segar, dan Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang
Menimbang,
ep
ah k
berwenang untuk menggunakannya;
bahwa
selanjutnya
Majelis
Hakim
akan
In do ne si
R
mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan
A gu ng
kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum
dengan dakwaan Subsideritas maka berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut
Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primer apabila tidak terbukti baru dibuktikan dakwaan Subsider dan seterusnya dan
dalam dakwaan primer Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana
lik
undang Repeblik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang
1. Setiap orang. 2. Tanpa hak atau melawan hukum. 3. Menawarkan
ub
unsur-unsurnya sebagai berikut:
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
ep
ka
m
ah
sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
R
Golongan I bukan tanaman;
es
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan
ng
mempertimbangkan sebagai berikut;
on
Add. 1. Unsur setiap orang :
In d
A
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 19 dari 27
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
Bahwa Terdakwa terakhir mengggunakan shabu pada hari Jumat
ng
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
Barang yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah ditujukan
kepada setiap orang atau siapa saja tanpa kecuali subyek hukum dan kepadanya dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan
gu
tersebut serta subyek hukum tersebut dan tidak ditemukan pada dirinya alasan penghapus pidana baik berupa alasan yang dapat
kesalahan dan berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang berupa keterangan Para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti
yang
diajukan
dipersidangan, Penuntut Umum telah
ub lik
ah
A
menghilangkan sifat melawan hukum atau adanya alasan peniadaan
mengajukan Terdakwa Pramono alias Petak Bin Hadi Ramidi,
am
dimana identitas Terdakwa telah diakui Terdakwa dipersidangan dan dapat dipertanggungjawabkan
perbuatannya
sebagai subyek
ep
hukum, dan tidak ada yang membantah Pramono alias Petak Bin
ah k
Hadi Ramidi, selaku Terdakwanya dalam perkara. Dengan demikian
In do ne si
terpenuhi;
R
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsure kesatu telah
Add. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum :
A gu ng
Bahwa Narkotika jenis shabu yang disita tidak dilengkapi surat ijin
atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, sehingga
Terdakwa tidak berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
ah
Add. 3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
Narkotika Golongan I bukan tanaman : fakta
yang
terungkap
dipersidangan,
ub
m
Berdasarkan
lik
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
berupa
ka
keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta
ep
bahwa, pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 16.00 WIB, ketika terdakwa berada di Kampung Nayu Barat Nusukan dihampiri oleh saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG
R
ah
COMI NUGROHO Als NANANG pesan shabu, dan terdakwa jawab
on
ng
“ ya “, kemudain saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 20 dari 27
A
es
(dilakukan penuntutan secara terpisah) yang intinya saksi HERI
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
menyerahkan uang Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi MERU
MARDIYANTO Als MERU (dilakukan penuntutan secara terpisah)
gu
untuk memesan shabu seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) dan dijawab oleh saksi MERU MARDIYANTO Als MERU “ya
MARDIYANTO
Als
MERU
datang
kemudian
Terdakwa
menyerahkan uang Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi
MERU
MARDIYANTO Als
MERU
dan
ub lik
ah
A
tunggu dulu“. Selanjutnya selang 1 (satu) jam saksi MERU
saksi
MERU
MARDIYANTO Als MERU menyerahkan 1 (satu) paket shabu
am
kepada Terdakwa, setelah itu saksi MERU MARDIYANTO Als MERU pergi, kemudian 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa bagi
ep
menjadi 2 (dua) bagian kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa berikan
ah k
kepada saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi HERI COMI NUGROHO Als
In do ne si
R
NANANG, selanjutnya 1 (satu) bagian lainnya Terdakwa bagi lagi
menjadi 2 (dua) bagian, kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut
A gu ng
Terdakwa simpan di dalam saku bagian belakang celana yang
Terdakwa pakai, selanjutan Terdakwa menyusul saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG untuk bermain, dan setelah selesai
bermain judi Terdakwa dan HERI COMI NUGROHO als NANANG duduk-duduk ditempat tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 WIB
Terdakwa dan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG didatangi 4 (empat) orang yang ternyata Petugas Kepolisian
lik
ah
menangkap Terdakwa dan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG dan saat dilakukan penggeledahan di dalam saku kiri
ub
m
bagian belakang ditemukan 2 (dua) paket shabu . Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :
ka
64/NNF/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda
ep
tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, B.Sc, IBNU SUTARTO, ST dan dibubuhi cap serta tanda tangan Kepala Laboratorium
ah
kesimpulannya : BB-162/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik
masing-masing
berisi
serbuk
kristal
dengan
berat
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 21 dari 27
A
bersih
on
ng
klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang
es
R
Forensik Cabang Semarang NUR SAMRAN SUBANDI, M.Si, yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
keseluruhan serbuk kristal 0,169 gram dan barang bukti tersebut
diatas disita dari Terdakwa PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam
gu
Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
dijual atau menjadi perantara jual- beli berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini tidak terpenuhi;
ub lik
ah
A
demikian Terdakwa membeli sabu untuk dipakai sendiri bukan untuk
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dalam
am
Primer tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primer tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primer tidak terbukti maka
ah k
ep
Majelis akan membuktikan dalam dakwaan Susider dimana Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yang diatur
2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
A gu ng
1. Setiap orang.
2. Tanpa hak atau melawan hukum. 3. Memiliki,
menyimpan,
menguasai,
atau
In do ne si
R
dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun
menyediakan
Golongan I bukan tanaman.
Narkotika
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dalam dakwaan Susider
terseut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur setiap orang :
lik
ah
Bahwa unsur ini (Unsur setiap orang ) dan unsur kedua (Tanpa hak atau melawan hukum) telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primer dan
ub
pertimbangan tersebut dan tidak akan mempertimbangkan lagi unsur setiap orang (Unsur keastu) dan Tanpa hak atau melawan hukum (unsure kedua) lagi;
ep
ka
m
terbukti serta Terdakwanya sama maka Majelis Hakim mengambil alaih
Ad.3.Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
ah
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, tidak komulatif jadi salah satu elemen
ng
unsur telah terbukti maka unsur ini sudah terbukti, tidak perlu dibuktikan
on
seluruh elemen unsur tersebut;
In d
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 22 dari 27
A
es
R
Golongan I bukan tanaman :
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berupa keterangan
para saksi dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira pukul 22.00 WIB dijalan
gu
kampung yang terletak di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta Terdakwa
ditangkap, selanjutnya
saat dilakukan
penggeledahan
ah
A
ditemukan 2 (dua) paket shabu di dalam saku sebelah kiri bagian
belakang celana Terdakwa, yang menurut keterangan Terdakwa yang
dibenarkan oleh saksi Meru bahwa 2 (dua) paket sabu tersebut dibeli
ub lik
dari saksi Meru Mahardiyanto (Meru) bukan untuk dijual tetapi untuk dipakai berdua dengan saksi Heri Comi Nugroho Alias Nanang dengan
am
demikian unsur ini tidak terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsider salah satu
ep
ah k
unsurnya belum terpenuhi maka Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan
Subsider oleh karenanya Terdakwa harus
In do ne si
R
dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang oleh karena dalam subsider tidak terbukti maka Majelis
A gu ng
Hakim akan membuktikan dalam dakwaan lebih subsider dimana dalam dakwaan lebih subsider Terdakwa didakwa melakukan tindak piadana yan g diatur dan diancam dalam Pasaj
127 ayat (1) huruf a Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsurunsurnya sebagai berikut: 1. Setiap orang.
lik
3. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan
Ad. 1.
ub
mempertimbangkan sebagai berikut : Unsur setiap orang :
Bahwa unsur ini (Unsur kesatu) dan unsur kedua telah dipertimbangkan Terdakwanya
dalam dakwaan
sama
ep
ka
m
ah
2. Tanpa hak atau melawan hukum.
ah
maka
Majelis
Primer dan Hakim
terbukti serta
mengambil
alaih
R
pertimbangan tersebut dan tidak akan mempertimbangkan lagi
es
unsur setiap orang (unsur kesatu)dan tanpa hak atau melawan
Unsur menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri :
on
Ad. 3.
ng
hukum (unsure kedua) lagi;
In d
A
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 23 dari 27
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa;
Bahwa Terdakwa bukan seorang petugas medis atau seorang
gu
intetektual yang pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira
pukul 22.00 WIB dijalan kampung yang terletak di Kp. Nayu Barat
ah
A
Nusukan Banjarsari Surakarta Terdakwa ditangkap, selanjutnya
saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket shabu di
dalam saku sebelah kiri bagian belakang celana Terdakwa, yang
bahwa
ub lik
menurut keterangan Terdakwa yang dibenarkan oleh saksi Meru 2 (dua) paket sabu tersebut dibeli dari saksi Meru
am
Mahardiyanto (Meru) bukan untuk dijual tetapi untuk dipakai berdu a dengan saksi Heri Comi Nugroho Alias Nanang Terdakwa terakhir
ep
menggunakan atau mengkomsumsi Narkotika jenis shabu pada hari
ah k
Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira jam 15.00 WIB di kebun kosong yang ada di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta,
In do ne si
R
selanjutnya Terdakwa menggunakan shabu dengan cara, shabu
Terdakwa masukkan kedalam pipet kaca selanjutnya Terdakwa
A gu ng
panaskan dengan menggunakan korek gas, setelah asapnya kelu ar kemudian Terdakwa hisap asap tersebut menggunakan bong, asap
tersebut Terdakwa hisap menggunakan mulut dan Terdakwa buan g
melalui mulut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 64/NNF/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang
dibuat dan ditanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, B.Sc, IBNU SUTARTO, ST dan dibubuhi cap serta tanda tangan
lik
ah
Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang NUR SAMRAN SUBANDI, M.Si, yang kesimpulannya : BB-162/2017/NNF berupa 1
ub
m
(satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal
ka
dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,169 gram dan
ep
barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI adalah mengandung METAMFETAMINA
ah
R
terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-
es
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
ng
Narkotika. Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu
on
tersebut tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga
In d
A
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 24 dari 27
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
merupakan perbuatan yang tanpa hak bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku, hal mana bersesuaian dengan hasil tes urine terdakwa sebagaimana Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan
gu
Urine Terduga Pengguna Narkoba Nomor : R/05/SKM/N/I/2017/Ur Kes tanggal 13 Januari 2017 yang diketahui dan ditandatangani
ah
A
oleh Dr. CHRISTY OCTARIA, dengan kesimpulannya adalah
terdakwa PRAMONO Als PETAK Bin HADI RAMIDI dengan
menggunakan Test Device (urine) Merk Right Sign Exp : 2018-03
ub lik
terhadap parameter Methamfethamine memberikan hasil POSITIF,
am
dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka
ah k
ep
Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan; Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan
R
hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai
In do ne si
alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus
A gu ng
mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung
jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah
dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa
penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
lik
ah
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan
ub
m
agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di
ep
ka
persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap barang bukti :
ah
R
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka
on
ng
es
haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
In d
A
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 25 dari 27
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
gu
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa merusak moral dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;
-
Bahwa Terdakwa pernah dihukum;
am
Keadaan yang meringankan :
ub lik
ah
A
-
-
Bahwa Terdakwa merasa bersalah;
-
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
-
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan
ah k
ep
mengulangi perbuatannya;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009, dan
In do ne si
R
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta
A gu ng
peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dalam perkara ini ; MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dan Subsider;
2. Membebaskan Terdakwa PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI oleh karena itu dari dakwaan Primer dan Subsider;
lik
ah
3. Menyatakan Terdakwa PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan Hukum menggunakan Narkotika
ub
m
golongan I bagi dirinya sendiri “ sebagaimana dalam dakwaan lebih
ka
subsider;
ep
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
R
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
ng
dijatuhkan;
seluruhnya dari pidana penjara yang
es
ah
on
6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
In d
A
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 26 dari 27
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
-
2 (dua) paket shabu. Sebuah HP merk Nokia warna hitam.
gu
-
ng
7. Menyatakan barang bukti berupa :
Dirampas untuk dimusnahkan
sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
ub lik
ah
A
8. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus, pada hari KAMIS , tanggal 6 April
2017 oleh SRI WIDIYASTUTI, SH,.KN, sebagai Ketua majelis, ARIE
am
WINARSIH,SH MHum dan FREDERIKS FRANS SAMUEL DANIEL, SH. masing-masing sebagai Hakim hakim Anggota, putusan mana pada hari itu
ah k
ep
juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-hakim anggota dengan dibantu
R
oleh WIDAYATI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta
Negeri
Surakarta , Terdakwa, tanpa dihadiri Penasihat
A gu ng
Kejaksaan
In do ne si
Kelas I A Khusus,dengan dihadiri HERMAWATI, SH Penunut Umum pada Hukumnya;
Hakim anggota I
Hakim Ketua
SRI WIDIYASTUTI,SH KN
lik
ah
ARIE WINARSIH,SH MHum
FEDRIK FRANS SAMUEL D,SH
ka
ub
m
Panitera Pengganti
ep
WIDAYATI,SH
on
ng
es
R
ah
In d
A
gu
Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 27 dari 27
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27