Putusan 87 Pid - Sus TPK 2014 PN - Bdg. 20211128 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



1 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN



ng



Nomor : 87 / Pid.Sus / TPK / 2014/ PN.Bdg.



gu



“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“



Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A



khusus Bandung , yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pada



A



khusus



tingkat pertama telah menjatuhkan



PUTUSAN sebagaimana



ub lik



:



RACHMAT YASIN



Tempat Lahir



:



Bogor.



Umur/Tanggal Lahir



:



51 Thn / 04 Nopember 1963.



Jenis Kelamin



:



Laki – laki



Kebangsaan



:



Indonesia .



Tempat tinggal



:



ep



Nama Lengkap



R



Jl. Dramaga Tanjakan Rt. 03 Rw. 05 desa



In do ne si



ah k



am



ah



tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :



A gu ng



Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor - Jawa Barat..



:



Islam.



Pekerjaan



:



Bupati Bogor .



Pendidikan



:



S-2



Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan



lik



ah



Agama



ub



1. Penyidik sejak tanggal 08 Mei 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014 ;



2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2014 s/d tanggal 06



ep



Juli 2014, ;



3. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 07 Juli 2014 s/d tanggal 05 Agustus 2014, ;



R



4. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak



on In d



A



gu



ng



es



tanggal 06 Agustus 2014 s/d tanggal 02 September 2014 ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



surat perintah / penetapan penahanan :



Halaman 1



ep u



b



hk am



2 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



5. Penuntut Umum sejak tanggal 03 September 2014 s/d tanggal 22 September 2014 ;



ng



6. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 16 September 2014 s/d tanggal 15 Oktober 2014, ;



7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak



gu



tanggal 16 Oktober 2014 s/d tanggal 14 Desember 2014 ;



A



Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama bernama M.



Sholeh Amin, SH.M.Hum, Sugeng Teguh Santosa, SH., A. Wirawan Adnan, SH.,



ub lik



ah



Rinni Ariany, SH.MH., Gregorius B. Djako, SH., Pilipus Tarigan, SH.MH., Heri Perdana Tarigan, SH., Paskaria Maria Tombi, SH.MH., Iman Nurhaeman, SH., Jakarta 12180 dan Gedung MT. Haryono Square Lt. 1 unit OF 01/20 Jl. MT. Haryono Kav. 10 Jakarta Timur 13330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus



tertanggal 20 September 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan



ep



ah k



am



Para Advokat, beralamat di Graha Pratama Lantai 18, Jl. MT. Haryono Kav. 15,



R



307/SK/Pid.Sus/2014/PN.Bdg ;



A gu ng



In do ne si



Negeri Bandung pada tanggal 24 September 2014, di bawah Nomor :



PENGADILAN NEGERI tersebut telah membaca ;



 Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : PP25/24/09/2014 tanggal 16 September 2014;



 Berkas perkara atas nama terdakwa RACHMAT YASIN ;  Surat



dakwaan



NOMOR



:



DAK-25/24/09/2014



tertanggal



16



87/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal



16



lik



 Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung No. September



2014 dan



memeriksa dan mengadili perkara ini;



ub



tanggal 29 September 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang  Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 87/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal 16 September 2014 tentang hari dan tanggal persidangan



ep



ka



m



ah



September 2014 dari Jaksa / Penuntut Umum ;



perkara ini ;



Umum di depan persidangan pada tanggal 06 Nopember 2014



yang pada



es



R



Telah memperhatikan tuntutan Pidana yang dibacakan oleh Penuntut



ng



pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili



on In d



A



gu



perkara ini memutuskan sebagai berikut ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2



Menyatakan Terdakwa RACHMAT YASIN telah terbukti secara sah dan



R



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi



ng



sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-



undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun



gu



2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan



A



Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan



pidana



terhadap



Terdakwa RACHMAT YASIN berupa



ub lik



pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan;



3.



ep



ah k



am



ah



2.



Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan



A gu ng



Menyatakan barang bukti berupa :



1 (satu) buah kartu Paspor BCA nomor: 6019.0045.0513.1019.



2.



1 (satu) buah kartu NPWP nomor: 35.181.669.9-436.000 atas nama FX. YOHAN YAP.



3.



2 (dua) lembar fotocopy surat Bupati Bogor Nomor: 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditandatangani oleh Bupati Bogor RACHMAT YASIN.



lik



1.



ah



1 (satu) lembar fotocopy peta tanah di daerah Tangerang.



5.



2 (dua) lembar asli print out Invoice nomor: EUR-1402259 dari Metro Tiga Berlian Motors 1, atas kendaraan Pajero Sport 2,5 HP (4x2) Nomor Polisi B 122 HAN, atas nama Jo Sie Lay tanggal 8 April 2014.



6.



1 (satu) buah kartu nama atas nama FX Yohan Yap selaku Direktur Utama Golden Network.



7.



1 (satu) buah kartu nama atas nama HARYADI KUMALA Wakil Presiden Komisaris PT. Sentul City tbk.



8.



1 (satu) lembar STNK Nomor 3159649/MJ/2011 atas plat nomor B 122 HAN, kendaraan mitsubishi pajero sport warna putih beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB (atas nama JO SIE LAY).



ep



ub



4.



es on



In d



A



gu



ng



R



m ka



In do ne si



dari pidana pokoknya;



R



hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun lebih lama



4.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



3 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 3



1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat tulisan tangan tinta biru.



R



9.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ub lik



ep



11. 1 (satu) buah tas kertas besar berwarna coklat tua dengan tulisan PEDRO yang didalamnya berisi: a. Plastik putih dengan tulisan Gramedia Toko Buku, didalamnya berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). b. Plastik putih dengan tulisan Gramedia Toko Buku, didalamnya berisi uang pecahan Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



gu



ng



10. 1 (satu) buah tas back pack warna merah hitam merk Body Pack yang di dalamnya berisi: a. Plastik warna hitam yang berisi: 1. Pecahan uang Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar dengan total Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). 2. Pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). b. Plastik warna hitam yang berisi: 1. Pecahan uang Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).



A gu ng



12. 1 (satu) buah kartu tanda pengenal/ Id Card pegawai PT KAESTINDO GROUP Lt. 25 Menara Sudirman, 293, Feb 10 a.n FX. YOHAN YAP



13. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 31 Mei 2013 dari alamat email [email protected] [email protected] dan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected], dengan subyek “Saham”.



lik



ep



ub



15. 2 (dua) lembar Printout email tanggal 18 Juni 2012 antara alamat email [email protected] dengan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; dan [email protected] , dengan subyek “RE: PORTOFOLIO 3 PT” beserta 3 (tiga) lembar lampirannya. 16. 3 (tiga) lembar Printout email tanggal 23 April 2012 antara alamat email [email protected] dengan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] dan [email protected] , dengan subyek



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



14. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 15 Maret 2013 dari alamat email [email protected] kepada [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “Fx: TRADING BKSL”.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



4 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 4



ep u



b



hk am



5 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



“RE: DATA SAHAM PT-PT di BKSL per tgl 31-des-2011.



gu



ng



17. 2 (dua) lembar Printout email tanggal 23 Desember 2011 antara alamat email [email protected] (Darlis Dar) dengan [email protected]; [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “PERJANJIAN JV BJA – PT BRILIAN …- revisi 21 12 11” beserta 1 (satu) bundel lampirannya.



ub lik



ep



19. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 22 Desember 2011 dari alamat email [email protected] kepada [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada dan [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Re: Data PT BPS”.



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



18. 3 (tiga) lembar Printout email tanggal 23 Desember 2011 antara alamat email [email protected] (Jimmy Tanal) dengan [email protected]; dan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Bls: Bls : SPG URGENT” beserta 1 (satu) bundel lampirannya.



A gu ng



20. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Internal Memmo No 003/IMDivmHead Forest, Masterplan & Permits/VIII/2013 tanpa tanggal. 21. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Keputusan Bupati Bogor Nomor 541.3/00/Kpts/ESDM/2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Semindo Resources, tertanggal 6 Januari 2012 ditandatangani oleh Bupati Bogor RACHMAT YASIN, beserta lampirannya. 22. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen AKTA dengan Nomor 71 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bukit Jonggol Asri tanggal 22 Januari 2014, dengan Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



lik



ep



ub



24. 1 (satu) Bundel fotocopy dokumen yang terdiri atas : a. 1 (satu) lembar Surat Perhutani Unit III kepada Direktur Utama PT BJA Nomor 370/044.3/Lin.SDH/III tertanggal 18 Oktober 2011 perihal pemeriksaan kawasan hutan yang dimohon oleh PT. Bukit Jonggol Asri. b. 1 (satu) lembar dokumen Standar Biaya Ekspose dan Pemeriksaan lapangan dalam rangka pertimbangan Teknis Perum Perhutani. c. 1 (satu) Bundel dokumen Surat dari Perum Perhutani Unit III kepada Dirut Perum Perhutani nomor 488/044.2/Lin.SDH/III tertanggal 30 Desember 2011 perihal pemeriksaan lapangan terhadap kawasan Hutan yang dimohon tukar menukar kawasan



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



23. 1 (satu) bundel fotocopy berwarna dokumen Struktur Organisasi PT. Sentul Nirwana beserta lampirannya (Daftar Karyawan).



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 5



ep u



b



hk am



6 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



j.



A gu ng



k.



In do ne si



ah k



i.



ub lik



am



h.



ep



g.



R



ah



A



f.



l.



25. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Sakti Generasi Perdana yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.



lik



ub



27. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Brilliant Perdana Sakti yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.



ep



28. 5 (lima) lembar asli rekening koran/ mutasi rekening Bank BCA ACC No. 0703061122 a.n. MULTIHOUSE INDONESIA PT, periode Januari s.d Mei 2014. 29. 2 (dua) lembar copy buku tabungan Bank CIMB NIAGA nomor 143-0100242-16-6 Cabang Kota Wisata Cibubur a.n– DANDY yang berisi mutasi rekening dengan periode 04/02/14 s.d 07/05/14



R



ka



m



ah



26. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Karya Cakrawala Perdana yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.



es on



In d



A



gu



ng



30. 5 (lima) lembar copy buku tabungan Bank CIMB NIAGA nomor rekening 498-01-01718-11-4 Cabang Bogor Bukit Sentul a.n– HERU TANDAPUTRA yang pada halaman terakhir berisi mutasi rekening dengan periode 02/02/14 s.d 02/05/14.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



R



gu



e.



hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri di KPH Bogor beserta lampirannya. 2 (dua) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 56/044.3/Can/ Dir tertanggal ... Januari 2012, perihal Pemeriksaan lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon tukar menukar kawasan hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri Nomor S-599/VIIKUH/2012 tertanggal 1 Juni 2012. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani Nomor S-879/VIIKUH/2012 tertanggal 27 Juli 2012. 1 (satu) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan nomor 461/044.3/Can/Dir tertanggal 6 Agustus 2012. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani Nomor S-971/VIIKUH/2012 tertanggal 14 Agustus 2012. 1 (satu) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan nomor 699/044.3/Can/Dir tertanggal 6 Desember 2012. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-1348/VII-KUH/2013 tertanggal 24 Oktober 2013. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-1449/VII-KUH/2013 tertanggal 13 Nopember 2013. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-230/VII-KUH/2014 tertanggal 4 Maret 2014.



ng



d.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 6



ep u



b



hk am



7 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



31. 7 (tujuh) lembar copy buku tabungan Bank BCA nomor rekening 1670578352 KCP Graha Cibinong a.n– HERU TANDAPUTRA yang berisi mutasi rekening dengan periode 07/02/14 s.d 02/05/14.



gu



ng



32. 1 (satu) lembar asli cek CIMB Niaga dengan nomor cek AAJ 022924, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 29 April 2013 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, ditandatangi pada kolom tandatangan dan cap perusahaan.



ub lik



ep



34. 1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna CIMB Niaga atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 14 Maret 2013 (14-032013) ditandatangani nasabah atas nama CASRUDIN nomor telepon 5226869. 35. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Capital Indonesia atas nama PT. Mesra Resources Jakarta sejumlah Rp. 15.000.000.000,(lima belas milyar rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 14 Mei 2013.



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



33. 1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna CIMB Niaga atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada PT. Pacific Place Jakarta RCPP dengan Bank Penerima BCA, dengan berita transaksi PAYMENT I FROM DANIEL KUMALA & ANASTASIA BRAWIJAYA tertanggal 29 April 2013, ditandatangani penyetor (tanpa nama) nomor telpon 5226869.



A gu ng



36. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Mayapada International atas nama PT. Kreasi Insan Pers sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 8 Mei 2013.



lik



ub



38. 6 (enam) lembar print out percakapan Via BBM (Blackberry Messenger) antara Nomor pin 2326C448 atas nama Yuli@riawan Dzaky dengan DiNe YM.



ep



39. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar fotokopi KTP ata nama ARDANI dengan NIK 3174100206780009. b. 1 (satu) lembar asli cek CIMB Niaga dengan nomor cek AAK 804151, senilai Rp. 266.499.304,01 (dua ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat koma nol satu rupiah) tanggal 08 Mei 2014. c. 1 (satu) lembar asli Instruksi Penutupan rekening CIMB Niaga dengan nomor rekening 480-01-01364-00-0 nama nasabah PT. Brilliant Perdana Sakti tertanggal 9 Mei 2014 dengan saldo akhir



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



37. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Victoria Internasional atas nama PT. Brilliant Perdana Sakti sejumlah Rp. 5.141.530.113,08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu seratus tiga belas koma nol delapan rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 3 Februari 2014.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 7



ep u



b



hk am



8 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



sejumlah Rp. 266.499.304,01. d. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa PT. Brilliant Perdana Sakti dari SUWITO (Direktur) selaku pemberi kuasa kepada ARDANI NIK 3174100206780009 selaku Penerima Kuasa tertanggal 9 Mei 2013.



ub lik



ep



41. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar asli cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335174 a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 . b. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ RTGS Bank CIMB NIAGA, tanggal 05 Februari 2014, dengan sumber dana cheque no AAJ 335174, total jumlah dana Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan penerima dana : nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122.



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



gu



40. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar asli cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335169 a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 . b. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ RTGS Bank CIMB NIAGA, tanggal 05 Februari 2014, dengan sumber dana cheque no AAJ 335169, total jumlah dana Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan penerima dana : nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122. c. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n ARDANI, dengan NIK : 3174100206780009.



lik



ub



43. 1 (satu) lembar asli Formulir Penutupan Rekening Giro atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0 di PT Bank CIMB NIAGA, Tbk Cabang BEJ, yang diwakili SUWITO selaku Direktur, ter tanggal 08 Mei 2014.



ep



44. 1 (satu) buah map warna biru bertuliskan PT BRILLIANT PERDANA SAKTI 480.01.01364.000 yang berisi: a. 1 (satu) lembar asli kartu kuasa PT BRILLIANT PERDANA SAKTI kepada SUPRIYATNA, identitas 3174101612630005 yang ditandatangani SUWITO dan SUPRIYATNA. b. 1 (satu) lembar asli kartu kuasa PT BRILLIANT PERDANA SAKTI kepada CHASRUDIN B. DARTO, identitas 0575/00742/172008 yang ditandatangani SUWITO dan CHASRUDIN B. DARTO.



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



42. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: a. 2 (dua) lembar asli kartu contoh tanda tangan tanggal perubahan 25 April 2013, atas nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-0101364-00-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, dengan tandatangan kuasa direksi : ELFI DARLIS dan DANIEL OTTO KUMALA. b. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan SUWITO, Direktur PT BRILLIANT PERDANA SAKTI terkait perubahan otorisasi penandatanganan atas cheque, bilyet giro, surat-surat/ nota lainnya yang berhubungan dengan rekening a.n PT. BRILLIANT PERDANA SAKTI, no rekening : 480-01-01364-00-0, dan mulai berlaku tanggal 25/4/13.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 8



ep u



b



hk am



9 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



gu



ng



R



c. 1 (satu) lembar asli kartu contoh tanda tangan - pembukaan, dengan nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-01-01364-00-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, dengan spesimen/ contoh tandatangan ELFI DARLIS. d. 1 (satu) lembar asli Aplikasi Pembukaan Rekening & Electronic Banking dengan nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-0101364-00-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI yang ditandatangani SUWITO. e. 1 (satu) lembar asli Data Perusahaan dengan nomor CIF : B201936, atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI. f. 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Jasa Giro Bank CIMB NIAGA dari SUWITO, PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 48001-01364-00-0. g. 1 (satu) lembar asli surat kuasa Pengambilan buku cek – BG, Rek Koran & Dokumen dari SUWITO (pemberi kuasa) atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0 kepada SUPRIYATNA dan CHASRUDIN B. DARTO yang ditandatangani SUWITO pada 14 Maret 2013. h. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. i. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n ELFI DARLIS dengan NIK 3674052503530002. j. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. k. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n DANIEL OTTO KUMALA dengan NIK 3174072807840004. l. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUPRIYATNA dengan NIK 3174101612630005. m. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n CASRUDIN B DARTO dengan NIK 0575/00742/172008. n. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUHENDRA dengan NIK 09.5204.020750.0143. o. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 01 Juli 2011 Nomor 10, yang ditandatangani notaris JIMMY TANAL. p. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Rapat PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 29 Juli 2011 Nomor 128, yang ditandatangani notaris JIMMY TANAL. q. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: i. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 344/1.824.1/2012 a.n. PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, yang berlaku s.d 07 Agustus 2013. ii. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-03939/WPJ.04/KP.0703/2011 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 22 November 2011. iii. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI ter tanggal 23 November 2011. iv. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP 09.03.1.68.73579 tanggal 24 November 2011. v. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK



A



ub lik



ah



ep



am



lik



ub



ep



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 9



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



09.5002.090969.0306. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUHENDRA dengan NIK 09.5204.020750.0143. r. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: i. 4 (empat) lembar Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Giro yang ditandatangani SUWITO. ii. 2 (dua) lembar Peraturan Bank Indonesia perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong. iii. 2 (dua) lembar asli surat pernyataan akte pendirian perusahaan Menengah a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0 yang ditandatangani SUWITO tanggal 14 Maret 2013. iv. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari SUWITO a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-0136400-0 kepada ELFI DARLIS ter tanggal 14 Maret 2013. v. 4 (empat) lembar asli Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening dengan nomor CIF B201936 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI yang ditandatangani SUWITO.



ub lik



45. 1 (satu) bundel Laporan Transaksi a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0, dengan periode 31 Maret 2013 s.d 31 Mei 2014.



ep



ah k



am



ah



A



gu



ng



R



vi.



A gu ng



In do ne si



R



46. 1 (satu) lembar Asli Aplikasi Setoran Tunai Bank CIMB NIAGA tanggal 30-04-2014, Cabang Pelaksana : 498 – CIMB Bogor Bukit Sentul, dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan penyetor GHERDA (Telpon Penyetor : 87926555, Alamat Penyetor : Sentul City Bogor) dan Nomor rekening tujuan : 498-0101718-11-4, nama pemilik rekening HERU TANDAPUTRA. 47. 1 (satu) lembar Asli Aplikasi Penarikan Tunai Bank CIMB NIAGA tanggal 07-05-2014, Cabang Pelaksana : 948 – Kota Wisata Cibubur, dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan nama pemilik rekening : DANDY, Nomor rekening tujuan : 143-0100242-16-6.



lik



ub



49. 1 (satu) lembar legalisir mutasi rekening a.n DANDY ac. 1430100242166 Bank CIMB NIAGA, periode 01 Mei 2013 s.d 31 Mei 2014.



ep



50. 5 (lima) lembar legalisir mutasi rekening a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI ac. 4800101364000 Bank CIMB NIAGA, periode 01 Mei 2013 s.d 31 Mei 2014. 51. 13 (tiga belas) lembar legalisir mutasi rekening a.n HERU TANDAPUTRA ac. 4980101718114 Bank CIMB NIAGA, periode 21 Agustus 2013 s.d 31 Mei 2014.



es



R



ka



m



ah



48. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ Pemindahbukuan Bank CIMB NIAGA tanggal 2-5-2014, Cabang Cibubur, dengan nominal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan debet rekening 498.01.01718.11.4 atas nama HERU TANDAPUTRA, dengan nomor rekening penerima dana 143-01-00242-16-6 Bank CIMB NIAGA, atas nama DANDY yang ditandatangani nasabah (081804991321).



on In d



A



gu



ng



52. 2 (dua) lembar copy legalisir bukti transfer RTGS masuk dari Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 523022000 atas nama Brilliant



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



10 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 10



ep u



b



hk am



11 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



Perdana ke Bank BCA dengan nomor Rekening 0703061122 atas nama PT. Multihouse Indonesia pada tanggal 5 Februari 2014 sebesar Rp. 1.500.000.000 dan Rp. 2.500.000.000



gu



53. 2 (dua) lembar copy legalisir cek BCA yang terdiri dari tiga buah cek dengan nomor : BF 839534, BF 839535, BF 839536, dan satu buah Bilyet Giro dengan Nomor BZ 815720 dilengkapi dengan lembar verifikasinya



ub lik



55. 4 (empat) lembar copy salinan akta pendirian PT. Multihouse Indonesia tangal 8 November 2007 No.1. 56. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:



ep



a. 1 (satu) lembar asli Aplikasi Transfer RTGS Bank Victoria tanggal 03 Februari 2014, dengan nama pengirim PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 195.99999.50, dengan penerima PT BRILLIANT PERDANA SAKTI Bank CIMB NIAGA nomor rekening 480.01.01364.00.0, dengan berita Break Depo 1950488 sejumlah Rp. 5,141,555,113.08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan). b. 1 (satu) lembar print out RTGS dari Bank Victoria Internasional atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI sejumlah Rp. 5,141,530,113.08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan) ditujukan ke PT. BRILLIANT PERDANA SAKTI pada Bank CIMB NIAGA nomor rekening 4800101364000, tertanggal 03 Februari 2014.



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



54. 2 (dua) copy lembar profil nasabah atas nama PT. Multihouse Indonesia, dengan nomor rekening 0703061122



57. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terdiri dari 8 (delapan) lembar aplikasi pembukaan rekening Bank Victoria tanggal 27 September 2013 No CIF: 19500272; specimen tandatangan atas nama DANIEL OTTO KUMALA; fotocopy KTP atas nama DANIEL OTTO KUMALA, NIK :3174072807840004; fotocopy KTP atas nama : SUWITO, NIK : 09.5002.090969.0306; fotocopy KTP atas nama SUHENDRA, NIK: 3173040207500003; fotocopy Surat Kuasa Deposito dari SUWITO selaku Direktur PT. BRILIANT PERDANA SAKTI kepada DANIEL OTTO KUMALA selaku penerima kuasa; fotocopy Bilyet Deposito Berjangka No Urut. 135396 atas nama BRILIANT PERDANA SAKTI, PT dengan jumlah Rp.5.000.000.000,-.



ep



ub



lik



ah m



58. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 19 April 1995 No. 48, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.



R



ka



es on



In d



A



gu



ng



59. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 08 September 1995 No. 33, dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 11



ep u



b



hk am



12 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



notaris SULAIMANSJAH S.H.



ng



60. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 15 April 1996 No. 73, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.



gu



61. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Desember 1997 No. 73, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.



ub lik



63. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Desember 2001 No. 19, dengan notaris SAAL BUMELA, S.H. 64. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 08 Juli 2004 No. 9, dengan notaris NNY. RESTUTY SUKANDAR, SH.



ep



ah k



am



ah



A



62. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Mei 1998 No. 113, dengan notaris Drs. TRISASONO S.H.



In do ne si



R



65. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 31 Juli 2008 No. 264, dengan notaris MISAHARDI WILAMARTA, S.H.



A gu ng



66. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 19 November 2008 No. 33, dengan notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H.



67. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 31 Desember 2008 No. 29, dengan notaris HAMBIT MASEH, S.H.



lik



ub



69. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 24 Februari 2010 No. 132, dengan notaris MISAHARDI WILAMARTA. 70. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-31395.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan a.n PT BUKIT JONGGOL ASRI, tertanggal 21 Juni 2010.



ep



ka



m



ah



68. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Mei 2009 No. 13, dengan notaris HAMBIT MASEH, S.H.



es on



In d



A



gu



ng



R



71. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 23 September 2010 No. 39, dengan notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 12



ep u



b



hk am



13 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



gu



ng



R



72. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-05631 tanggal 23 Februari 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 08 tanggal 25 Januari 2011 dengan notaris FLORA ELISABETH, SH, MKn.



ub lik



74. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-..803 tanggal 20 September 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 19 tanggal 11 Agustus 2011 dengan notaris Ny, ROSE TAKARINA, SH.



ep



ah k



am



ah



A



73. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-25977 tanggal 10 Agustus 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 54 tanggal 27 Juni 2011 dengan notaris EFRAN YUNIARTO SH, MKn.



A gu ng



In do ne si



R



75. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-30886 tanggal 28 September 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 35 tanggal 23 September 2011 dengan notaris Ny, ROSE TAKARINA, SH. 76. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-28171 tanggal 21 Agustus 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 03 tanggal 19 Juli 2012 dengan notaris SRI RAHAYU, SH. 77. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-08637 tanggal 11 Maret 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 161 tanggal 28 Februari 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



ub



lik



ah



78. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-11883 tanggal 02 April 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 17 tanggal 1 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



es on



In d



A



gu



ng



R



ep



m ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 13



ep u



b



hk am



14 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



79. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-12871 tanggal 09 April 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 39 tanggal 4 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



ep



ub lik



81. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-03077 tanggal 29 Januari 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 71 tanggal 22 Januari 2014 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn. 82. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT SENTUL CITY Tbk Nomor 89 tanggal 14 Juni 2013, dengan notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, S.H.,M.H., M.Kn., LL.M.



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



gu



80. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-16648 tanggal 01 Mei 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 193 tanggal 24 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



A gu ng



83. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SENTUL CITY Tbk Nomor 90 tanggal 14 Juni 2013, dengan notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, S.H.,M.H., M.Kn., LL.M.



84. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 15 (lima belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2013, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00007924, Tanggal Pelaporan : 28 Maret 2014.



lik



ub



ep



86. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 14 (empat belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2011, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008125, Tanggal Pelaporan : 30 Maret 2012. 87. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 15 (lima belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2010, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00009199, Tanggal Pelaporan : 31 Maret 2011.



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



85. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 14 (empat belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2012, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008764, Tanggal Pelaporan : 28 Maret 2013.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 14



ep u



b



hk am



15 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



88. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2009, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008201, Tanggal Pelaporan : 31 Maret 2010.



gu



89. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 9 (sembilan) lembar Mr. Cahyadi Kumala Proposal for Personal Tax Assistance Service for Fiscal Year 2013.



ub lik



91. 1 (satu) buah buku agenda berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca HARYADI KUMALA 31/3’00 500.000.000 – BJA. 92. 1 (satu) buah agenda berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tulisan tangan terbaca saham BKSL milik CK.



ep



ah k



am



ah



A



90. 12 (dua belas) lembar Printout email tanggal 05 Desember 2013 antara alamat email [email protected] dengan [email protected], dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Dan utk pembebasan tanah”.



In do ne si



R



93. 1 (satu) lembar Foto Copy kertas yang di dalamnya terdapat tulisan diantaranya terbaca 0882 13410513.



A gu ng



94. 1 (satu) lembar kertas yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca BCA -> 0650354141.



lik



ep



ub



96. 1 (satu) bundel copy dokumen Kronologis Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri yang terdiri atas : 1. Lampiran 1: surat nomor 1327/Menhut-VII/95 tanggal 12 September 1995 perihal tukar menukar kawasan hutan di Kecamatan Jonggol dan Sekitarnya Kabupaten Bogor sebanyak 2 lembar. 2. Lampiran 2 : surat nomor 1687/Menhut-VII/1996 tanggal 26 Nopember 1996 perihal Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan Kota Mandiri PT. BUKIT JONGGOL ASRI sebanyak 2 lembar. 3. Lampiran 3 : surat nomor 794/Menhut-VII/1997 tanggal 9 Juli 1997, Perihal : Persetujuan penggunaan kawasan hutan (areal tambahan) untuk pengembangan Kota Mandiri PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 4. Lampiran 4 : Surat Nomor 45/Menhut-VII/1998 tanggal 13 Januari



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



95. 4 (empat) lembar petikan keputusan Bupati Bogor Nomor : 821.2/111/Kpts.-BUP/2011, tanggal 6 Mei 2011, tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang mengangkat Ir. M. Zairin menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor beserta surat pernyataan pelantikan, Berita acara pengambilan sumpah jabatan, dan pakta integritas.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 15



ep u



b



hk am



16 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



gu



ng



R



1998, Perihal : Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri (areal tambahan), yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 5. Lampiran 5 : Surat Nomor : 1328/Menhut-VII/96 tanggal 24 September 1996, Perihal : Persetujuan tanah pengganti yang diajukan oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 6. Lampiran 6 : Surat Nomor 1247/Menhut-VI/1997 tanggal 30 Juni 1997, Perihal : Persetujuan areal pemngganti seluas ± 3095,46 ha dari PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 7. Lampiran 7 : Surat Nomor 1041/Menhut-VII/1997 tanggal 5 September 1997, Perihal : Persetujuan areal pengganti seluas ± 1.237,115 ha dari PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 8. Lampiran 8 : Perjanjian Serah Terima Fisik Lahan Pengganti antara PT. BUKIT JONGGOL ASRI dengan PERUM PERHUTANI ditandatangi oleh IR. KARTONO sebagai Pihak Pertama dan KWEE CAHYADI KUMALA sebagai Pihak Kedua. 9. Lampiran 9 : Surat Nomor 592/Menhut-II/03 tanggal 14 Nopember 2003, Perihal : Permohonan Perpanjangan Ijin Tukar Menukar Tanah Kehutanan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSA. 10. Lampiran 10 : Surat Nomor S.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010, Perihal : Tindak Lanjut Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan ZULKIFLI HASAN, SE, MM. 11. Lampiran 11 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 Presiden Republik Indonesi DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, dituangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PATRIALIS AKBAR. 12. Lampiran 12 : Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 Menteri Kehutanan Republik Indonesia ZULKIFLI HASAN, diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010 Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia PATRIALIS AKBAR. 13. Lampiran 13 : Surat Nomor 019/BOD-BJA/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011, Perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI MARC DRESSLER selaku Direktur Utama. 14. Lampiran 14 : Surat Nomor 328/BOD-BJA/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, Perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh MARC DRESSLER selaku Direktur Utama dan MOTINGGO SOPUTAN selaku Wakil Direktur Utama. 15. Lampiran 15 : Surat Nomor 522/476-Hut tanggal 16 April 2013, Perihal Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.



A



ub lik



ah



ep



am



lik



ub



ep



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 16



ep u



b



hk am



17 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



gu



ng



R



16. Lampiran 16 : Notulen Ekspose Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 18 April 2013 yang ditandatangani oleh JUDI R. SULAELI S.Hut, MM selaku Kasi Pelayanan Usaha. 17. Lampiran 17 : Surat Nomor 005/534-Hut tanggal 2 Mei 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 18. Lampiran 18 : Surat Nomor 522/653-Hut tanggal 24 Mei 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 19. Lampiran 19 : Surat Nomor 005/731-Hut tanggal 11 Juni 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 20. Lampiran 20 : Surat Nomor 005/568-Distanhut tanggal 27 Juni 2013, Perihal : Undangan dari Bupati Bogor yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 21. Lampiran 21 : Surat Nomor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013, Perihal : Pertimbangan Teknis Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 22. Lampiran 22 : Surat Nomor 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 23. Lampiran 23 : Surat Nomor S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 24. Lampiran 24 : Surat Nomor 522/692-Distanhut tanggal 29 Oktober 2013, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan an. PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku BUPATI BOGOR. 25. Lampiran 25 : Surat Nomor S.1449/VII-KUH/2013 tanggal 17 Februari 2014, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 26. Lampiran 26 : Surat Nomor 522/311-Distanhut tanggal 17 Februari 2014, Perihal : Penegasan Atas Klarifikasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 27. Lampiran 27 : Surat Nomor S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 28. Lampiran 28 : Surat Pernyataan PT. BUKIT JONGGOL ASRI tanggal



A



ub lik



ah



ep



am



lik



ub



ep



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 17



ep u



b



hk am



18 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh RiCHARD SUSILO dan diketahui oleh HARYADI KUMALA selaku Komisaris.29. Lampiran 29 : Surat Nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku BUPATI BOGOR.



ub lik



98. 1(satu) bundel Dokumen PT. BUKIT JONGGOL ASRI DOKUMEN LAHAN PENGGANTI EKS. PERKEBUNAN CIPONGPOK (HGU. PT. CIBOGO GEULIS) 99. 1 (satu) bendel Dokumen LAHAN PENGGANTI EKS. Perkebunan Tamiangsapu ( HGU. PT. TAMIANG SAPU UTAMA) Luas : 94,0 Ha. Lokasi : Desa Cacadan Dan Babakan Asem Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang PT. Bukit Jonggol Asri 2013



ep



ah k



am



ah



A



gu



97. 1 (satu) bundel Dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Margawindu ( HGU PT CHAKRA) Luas : 511 Ha Lokasi : Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang PT. Bukit Jonggol Asri 2013.



In do ne si



R



100. 1 (Satu) bundel dokumen Bukit Jonggol Asri Dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Ciastana (HGU. PT. BANYU SAGARA)



A gu ng



101. 1 (Satu) bundel dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Gunung Mas (HGU. PTPN) Luas : 666,6 Ha. Lokasi : Desa mandalawangi – Tugu Selatan dan Citeko Kecamatan Cisarua Kab. Bogor 102. 1 (satu) bundel Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Montaya (HGU. PTPN VIII) Luas : 1264, 24 Ha. Lokasi : Desa Bojong, Bojong Salam, Cicadas dan Taman Jaya Kecamatan : Gunung Halu dan Rongga Kabupaten Bandung Barat. PT. Bukit Jonggol Asri 2013



lik



ub



104. 4 (empat) lembar Surat nomor : 522/1129-Hut, tanggal 13 Agustus 2013 perihal Pertimbangan Teknis Calon Lahan Pengganti Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditanda tangani oleh Ir. ZAIRIN



ep



105. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri atas:



a. 1 (satu) lembar tanda terima surat tanggal surat 19 Agustus 2013 perihal rekomendasi calon lahan pengganti a/n PT. Bukit Jonggol Asri



es



R



ka



m



ah



103. 1 (satu) bundel Dokumen lahan pengganti eks. Perkebunan Cikaso (HGU. PT Raya Sugarindo)



on In d



A



gu



ng



b. 1 (satu) lembar kartu kendali keluar kode 522 no.surat 228 perihal : rekomendasi calon lahan pengganti atas nama PT. Bukit Jonggol Asri



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 18



ep u



b



hk am



19 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



c. 3 (tiga) lembar draft rekomendasi calon lahan pengganti atas nama PT. Bukit Jonggol Asri yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia Agustus 2013 yang dilampiri surat asli nomor 522/228-Distanhut dan Peta calon lahan pengganti



gu



106. 1 (satu) bundel yang teridiri dari 7 (tujuh) lembar peta kawasan hutan yang direkomendasikan kepada PT. Bukit Jonggol Asri dikelompok hutan gunung Karang dan Hambalang timur yang ditandatangani oleh Ir. Zairin.



ub lik



108. 1 (satu) lembar asli draft surat Bupati Bogor perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT Bukit Jonggol Asri pada April 2014 yang telah ditandatangani oleh Rachmat Yasin.



109. 1 (satu) bundel dokumen mengenai Peta Lokasi Permohonan Bukit Jonggol Asri dan Lahan Penggantinya.



ep



110. 1 (satu) bundel map berwarna merah yang bertuliskan TIM TERPADU PT BJA, yang di dalamnya terdapat dokumen sebagai berikut : a) 1 (satu) lembar asli surat perintah Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor No:522/4997.SPT-HUT Tanggal 12-082013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor Ir.Unzilati Rohmah. b) 1 (satu) lembar salinan (copy) surat perintah Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor No:522/4997.SPT-HUT Tanggal 12-08-2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor Ir.Unzilati Rohmah. c) 3 (tiga) lembar dokumen undangan rapat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan nomor : UN.146/Kuh-3/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Ir.Hudoyo MM. d) 1 (satu) bundel dokumen bahan presentasi pembahasan Rekomendasi Bupati tukar menukar kawasan hutan an. PT Bukit Jonggol Asri, di Ruang Rapat pendopo Bupati Bogor, Senin, 1 Juli 2013. e) 1 (satu) bundel dokumen Daftar nama anggota Timdu PT Bukit Jonggol Asri . f) 1 (satu) bundel salinan (copy) Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.474/Menhut-II/2013 tanggal 03 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan ZULKIFLI HASAN



lik



ub



ep



111. 1 (satu) lembar Copy Surat Kementrian Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.605/Menhut-VII/2010 ; tanggal 29 Nopember 2010 ; Perihal : Tindak lanjut permohonan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditanda tangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan SE,MM.



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



107. 1 (satu) bundel fotokopi company profile PT Bukit Jonggol Asri



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 19



ep u



b



hk am



20 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



112. 1 (satu) bundel Surat Nomor S.230/VII-KUH/2014 tanggal 24 Maret 2014 Perihal Penegasan atas Klarifikasi Rekomendasi Tukar-menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Bupati Bogor



ng



113. 1 (satu) lembar Surat Nomor 522/400_Distanhut tanggal 21 Mei 2012 Perihal Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksplorasi kepada Menteri Kehutanan beserta lampiran.



gu



114. 1 (satu) Buku Substansi Peninjauan Kembali dan Rekomendasi Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor 20052025



ub lik



116. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7277 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Desember 2013 yang mengesahkan pemberhentian dengan hormat Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M dari jabatannya sebagai Bupati Bogor. 117. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7279 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Desember 2013 yang mengesahkan pengangkatan Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M sebagai Bupati Bogor.



ep



ah k



am



ah



A



115. 1 (satu) buah fotocopy buku Kronologis Tukar Menukar PT. Bukit Jonggol Asri (BJA)



A gu ng



In do ne si



R



118. 1 (satu) buah business file warna merah berjudul Laporan 2013 yang berisi 1 (satu) bundel fotocopy Ringkasan Proses Penukaran Kawasan Hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri beserta lampirannya.



119. 1 (satu) lembar kertas besar berisikan Proses Tukar Menukar Hutan tahap I – 2.754 ha, PT. Bukit Jonggol Asri, Sentul Nirwana. 120. 1 (satu) lembar copy Diagram alir proses tukar menukar kawasan hutan.



lik



ub



122. 5 (lima) lembar kertas yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca “Rekom Bupati Bogor”



ep



123. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 09.03.1.70.73340 atas nama perusahaan GOLDEN NETWORK INDONESIA, PT, penanggung jawab/ pengurus FX YOHAN YAP, tertanggal 11 November 2011.



es



R



ka



m



ah



121. 5 (lima) lembar fotocopy Permenhut RI Nomor: P.41/Menhut-II/2012, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan tanggal 17 Oktober 2012.



on In d



A



gu



ng



124. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 04949-04/PK/1.824.271 atas nama PT. GOLDEN NETWORK



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 20



ep u



b



hk am



21 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



INDONESIA, Nama Penanggung Jawab: FX. YOHAN YAP – Dirut, tertanggal 10 November 2011.



ng



125. 1 (satu) lembar sobekan kertas yang diantaranya terdapat tulisan terbaca “IV. Tanggung Jawab Subyek/ Pemberi Suap.



gu



126. 2 (dua) lembar tabel Proyek Sentul Resort periode 01 Jan – 25 Okt 2011 yang diantaranya berisi Perijinan – Yohan – Ijin Lokasi Hotel di Sentul. 127. 1 (satu) bundel odner berwarna biru yang berjudul Peraturan Kehutanan.



ub lik



129. 1 (satu) lembar tanda terima dengan keterangan : THR u/ Pemda Bgr Rp. 300.000.000 (tiga ratus jt Rp) pada tanggal …/9/10, kepada yang menerima YOHAN YAP. 130. 1 (satu) buah kartu nama atas nama CAHYADI KUMALA, Presiden Director PT. Sentul City, Tbk. 131. 1 (satu) buah buku telepon atas nama DIAN beserta lampirannya.



ep



ah k



am



ah



A



128. 1 (satu) lembar draft bermaterai Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 013/BoC-BJA/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012, atas nama KWEE CAHYADI KUMALA (Komisaris Utama) dan HAMID MUNDZIR (Wakil Komisaris Utama) PT. BUKIT JONGGOL ASRI.



In do ne si



a. +62811113680.



R



132. 2 (dua) lembar asli Print Out Data Pelanggan Telkomsel atas nomor sebagai berikut:



A gu ng



b. +6281318299006. c. +628121109057.



d. +6282111208822. e. +628119452011. f. +628119462011.



lik



h. +6281289840840. i. +6281289002300. j. +6282112366364.



ub



ka



k. +6281283839321.



ep



l. +6281283354000.



n. +6281317982268.



M



o. +6281286229377.



R



ah



m. +628121104677.



es



m



ah



g. +628111583999.



on In d



A



gu



ng



p. +6281282012949.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



R



q. +62811997104.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



r. +62811144396.



ng



s. +6282116656609. t. +62811965803.



gu



u. +6281315807981.



A



133. 7 (tujuh) lembar fotocopy sesuai aslinya Dokumen Pendukung Registrasi Telkomsel atas nomor +62811965803.



Call Detail Record (CDR) atas nomor +62811113680. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281318299006. Call Detail Record (CDR) atas nomor +628121109057. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6282111208822. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281283839321. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281317982268. g. Call Detail Record (CDR) atas nomor +62811965803.



In do ne si



ep



a. b. c. d. e. f. g.



R



ah k



ub lik



135. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis CD-RW merk Verbatim, dengan kapasitas 700MB, yang berisi:



am



ah



134. 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai aslinya Dokumen Pendukung Registrasi Telkomsel atas nomor +62811811058.



A gu ng



136. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +628821372144. 137. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213369459. 138. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372135.



lik



ah



139. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213369462.



ub



141. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372138.



ep



ka



m



140. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410511.



142. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410516.



es



ng



R



143. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213183190.



on In d



A



gu



144. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



22 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 22



R



+6288213189188.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



145. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372140.



gu



146. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410515.



A



147. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410513.



ub lik



149. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410517. 150. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410514. 151. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410512.



ep



ah k



am



ah



148. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410520.



In do ne si



R



152. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410519.



A gu ng



153. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410511. 154. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +628821372144. 155. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213189188.



lik



ub



157. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410520.



ep



158. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +628569098291. 159. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +6281511106958.



R



ka



m



ah



156. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410515.



es on



In d



A



gu



ng



160. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +628151837873.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



23 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 23



ep u



b



hk am



24 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



161. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +62816896858.



ng



162. 1 (satu) lembar surat nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri



gu



163. 2 (dua) lembar Surat Rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri dengan nomor surat 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013.



ub lik



165. 1 (satu) lembar Surat dari Bupati Bogor ditujukan kepada Menteri Kehutanan UP Dirjen Planologi Kehutanan tanggal 29 Oktober 2013 nomor 522/692-Distanhut beserta disposisinya perihal klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA.



ep



166. 1 (satu) lembar Surat dari Dirjen Planologi Kehutanan kepada Bupati Bogor tanggal 13 November 2013 nomor S.1449/VII/KUH/2013 perihal klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA, beserta disposisinya.



R



ah k



am



ah



A



164. 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan ditujukan kepada Bupati Bogor beserta disposisi dari Bupati Bogor dengan nomor Surat S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013, beserta disposisinya dengan perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an. PT. BJA.



A gu ng



In do ne si



167. 1 (satu) lembar Surat dari Bupati Bogor ditujukan kepada Menteri Kehutanan UP Dirjen Planologi Kehutanan tanggal 17 Februari 2014 nomor 522/341-Distanhut perihal penegasan atas klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA.



168. 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan ditujukan kepada Bupati Bogor beserta disposisi dari Bupati Bogor dengan nomor Surat S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014, dengan perihal penegasan atas klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an PT. BJA 169. 2 (dua) lembar fotocopy surat Nomor : 005/535 – HLH, tanggal 2 Mei 2013 perihal Undangan peninjauan lapangan calon lahan pengganti Tukar menukar kawasan hutan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Ir. ZAIRIN, dan dilampiri 11 (sebelas) lembar Berita Acara Pembahasan Calon Lahan Kompensasi atas nama PT. Bukit Jonggol Asri di Desa Citeko dan Desa Tugu Selatan Kec. Cisarua, Kab. Bogor.



ub



lik



ah



170. 2 (dua) lembar fotocopy berwarna surat tanpa nomor, perihal Undangan tanggal 1 Juli 2013, dengan acara pembahasan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan a/n bukit jonggol asri yang ditandatangani oleh Bupati Bogor



ep



m



171. 1 (satu) lembar fotocopy internal memo tanggal 8 Oktober 2013 perihal Penyelesaian Dana Rekom Bupati Cianjur beserta 2 (dua) lembar fotocopy Surat Bupati Cianjur Nomor : 593/6217 tanggal 16 September 2013 perihal Rekomendasi.



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 24



ep u



b



hk am



25 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



172. 1 (satu) lembar fotokopy Jadwal Tentatif Tim Terpadu Pengkajian Lapangan Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri



ng



173. 2 (dua) lembar fotocopy Perkiraan Kebutuhan dana menyelesaikan penukaran kawasan hutan 2.754 HA



gu



174. 3 (tiga) lembar fotocopy Laporan Kemajuan Urusan Kehutanan, kepada Direksi BJA dan BPK Cahyadi Kumala, tanggal 01 September 2013, Masalah BATM



ub lik



176. 5 (lima) lembar dokumen fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor :131/17/Pem.Um mengenai pelantikan Drs. H. RACHMAT YASIN, MM sebagai Bupati Bogor tanggal 12 Januari 2009 yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku Gubernur Jawa Barat beserta Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, laporan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bogor. 177. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. MESRA RESOURCES beserta dokumen pendukungnya.



ep



ah k



am



ah



A



175. 3 (tiga) lembar dokumen Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bogor tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku yang mengambil sumpah, Gebernur Jawa Barat beserta Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.



In do ne si



R



178. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. KREASI INSAN PERSADA beserta dokumen pendukungnya.



A gu ng



179. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. BUKIT JONGGOL ASRI beserta dokumen pendukungnya. 180. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. FAJAR ABADI MASINDO beserta dokumen pendukungnya.



181. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. MULTIHOUSE INDONESIA beserta dokumen pendukungnya. 182. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. BARA RANGGA WIRASMUDA beserta dokumen pendukungnya.



ah



183. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. PERMATA ABADI GEMILANG beserta dokumen pendukungnya.



lik



ub



185. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. SAKTI GENERASI PERDANA beserta dokumen pendukungnya. 186. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. PADANG GOLF BUKIT SENTUL beserta dokumen pendukungnya.



ep



ka



m



184. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. USAHA TERUS BERKEMBANG beserta dokumen pendukungnya.



187. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. SUKSES PRATAMA GEMILANG beserta dokumen pendukungnya.



es



R



188. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. KARYA CAKRAWALA PERDANA beserta dokumen pendukungnya.



on In d



A



gu



ng



189. 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 25HPUX2 warna putih nomor polisi B 122 HAN atas nama Jo Sie Lay beserta kunci mobil.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 25



ep u



b



hk am



26 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



190. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi F 1573 F dengan Nomor rangka MHFXW43G3C4064919 dan Nomor Mesin : 1TR7272876 beserta 1 (satu) buah Kunci dan STNK asli atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Jl. Tegar Beriman Cibinong Kab. Bogor



gu



191. 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Swift tahun 2013 warna putih Nopol B. 16 ERU dengan Noka MMSHZC825DR104520, Nosin K14BS118444, beserta Kuncinya tanpa STNK, dengan Kondisi Kaca depan bagian kiri tidak ada



ub lik



193. 1 (satu) buah flashdisk SSK 8 GB, warna ungu nomor seri SFD151



194. 1 (satu) buah handphone Nokia warna silver tanpa kartu telepon, model E61-1 dengan IMEI 356213/00/019748/2, beserta 1 (satu) buah baterai dan memory card nokia mini SD 64 Mb, S/N: 0615R46570N.



ep



195. 1 (satu) buah handphone Sony warna hitam putih, model: D2005 (Sony Xperia E1), S/N: WUJ019LAYR, IMEI: 35294706-017763-7, dengan Kartu SIM no ICCID: 896211920341638989-9, Provider: XL, nomor telepon 087878445588 beserta Kartu Memori merk SanDisk Ultra MicroSD HC, kapasitas: 8GB, S/N: 4052DLLDE1C9, dan 1 (satu) buah baterai Sony BA 900.



R



ah k



am



ah



A



192. 1 (satu) unit mobil Nissan Jenis X-TRAIL warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi : B 138 QX, nomor rangka : T30A14708 dan nomor mesin : QR25188154A beserta kunci dan STNK atas nama ROBIN ZULKARNAIN



A gu ng



In do ne si



196. 1 (satu) buah handphone Lenovo warna putih dengan nomor telepon 081283839321 dan 087777100616 beserta 1 (satu) buah baterai Lenovo model S880, (BL 198), S/N HP: 465612112160399798, IMEI 1: 868800012152629, IMEI 2: 868800012152637, , No HP: 6287777100616 , No ICCID: 8962116712494682606, provider: XL dan No HP: 081283839321, No ICCID: 6210128325839321, provider TELKOMSEL dan 1 (satu) buah V-Gen micro SD HC, kapasitas: 8 GB, S/N: 7309443, warna hitam



lik



ep



ub



198. 1 (satu) buah handphone merk Nokia E-63 type RM-437 warna Hitam dengan IMEI : 354329049752855, Kartu SIM dengan provider: TELKOMSEL SIMPATI, no ICCID: 621004562360867, tanpa kartu memori dan FCC ID : PYARM-437 199. 1 (satu) buah handphone merk Nokia C5-00 type RM-745 warna Hitam dengan IMEI : 351685/05/082028/4 dan FCC ID : QFXRM-745, Kartu SIM, provider: XL, no ICCID: 896211220001542338-1, tanpa kartu memori



es



R



ka



m



ah



197. 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-S8530, IMEI: 354890/04/994006/3, S/N: RDJB395056D, Kartu SIM provider: XL BEBAS, no ICCID:896211631907286054-5, beserta dengan kartu memori merk SANDISK MicroSD, kapasitas: 2 GB, S/N: 1102104509S171, warna putih dengan cashing/sarung karet warna ungu, .



on In d



A



gu



ng



200. 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Seri Note 3, Model SM-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 26



ep u



b



hk am



27 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



N900, IMEI : 358916/05/104759/0, S/N : RF1D94YLHMN, memori internal 32 GB, dengan Kartu Micro SIM, provider: TELKOMSEL, no HP: 082111037555, warna hitam.



ub lik



202. 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 4S, model: A1387, FCC ID: BCG-E2430A, warna putih dengan IMEI : 013188002784161, s/N : C8WJQ EG0DT9Y dan lengkap dengan nomor pribadi saya yaitu 081912200885



203. 1 (satu) buah handphone merk Nokia C3-00 type RM-614 warna Pink (ungu) dengan IMEI : 355366/04/988904/7 dan FCC ID : QTLRM-614, no Kartu SIM provider: Indosat IM3, no ICCID: 62018000054710046 (95), beserta dengan kartu Memori merk V-GEN MicroSD, kapasitas: 2GB, S/N: 3074595



ep



ah k



am



ah



A



gu



201. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Ace 3, model: GTS7270GSMH, warna hitam, dengan nomor IMEI : 351651/06/151154/4, dan S/N : RV1F10NW7LJ dan lengkap dengan nomor dinas yaitu 08119462011, Kartu MicroSIM label KARTU HALO, dengan kartu memori merk SanDisk MicroSD HC, kapasitas: 16 GB, S/N: 3263SE0230PX



A gu ng



In do ne si



R



204. 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve warna hitam dengan softcase warna hitam spotlite, dengan nomor IMEI :355894040538339, PIN : 26AFBB7C, Kartu Memori merk SanDisk MicroSD, kapasitas: 2 GB, S/N: 1032204498DCS warna hitam, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel, no ICCID: 6210021262366364 dengan nomor telepon 082112366364



205. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Vertu berwarna hitam – emas, Model: E7-00,Type: RM-626, IMEI: 354864040184526 yang didalamnya terdapat Simcard provider Telkomsel dengan ICCID: 0010 0000 0008 2005, no telpon: 0811113680, dan tanpa memory card, beserta dengan sarung berwarna hitam dengan merk Vertu. 206. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia E7, type:RM-626, FCC ID: PDNRM-626, IMEI: 354864040184526, Kartu SIM dengan provider: TELKOMSEL, no ICCID: 0010 0000 0008 2005, Handphone berwarna hitam.



ub



lik



ah



207. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia berwarna hitam kombinasi merah dan krem, model: 1650, Type: RM-305, IMEI: 359307/02/713266/7, Kartu SIM provider: TELKOMSEL, no ICCID: 6210 1419 6261 6653.



ep



m



208. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Cross berwarna hitam, IMEI 1: 356473057428087, IMEI 2: 356473057428095, S/N: 009071312063294, dengan kartu SIM provider: Indosat, no ICCID: 6201 4000 1883 45987, dan Kartu SIM provider: 3, dan kartu memori merk V-GEN Micro SD



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 27



ep u



b



hk am



28 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kapasitas: 4GB, S/N: 18165987.



gu



ng



209. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Iphone S5 warna hitam silver dengan softcase warna merah model A1530, SN: C39LPP0EFRC7, IMEI 358691050526882, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel dengan ICCID 89621010116320005092 dengan nomor telepon 082111208822.



ub lik



211. 1 (satu) buah Handphone BlacBerry Bold 9900 Warna Hitam Model RDY71UW dengan FCC ID: L6ARDY70UW beserta dengan memory card merk Nokia Micro SD kapasitas 2GB, tanpa baterai, dan tanpa SIM CARD. 212. 1 (satu) buah Handphone BlacBerry Torch Warna Hitam IMEI353490041938248, PIN 22C7E40D dengan SIM CARD tanpa memory card dan tanpa baterai dengan Sarung HP Warna Hitam merk CAPOASE, Kartu SIM provider: XL, no ICCID: 896211922422074649-6.



ep



ah k



am



ah



A



210. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Samsung warna hitam silver dengan softcase warna hitam galaxy Note3, Model Number: SM-N900, Base Band Version N900DXUBMI1, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel dengan nomor telepon 08121109057, IMEI: 358916/05/D5983D/4, S/N: RF1D94SJT1B, kapasitas: 32 GB, Kartu Memori merk SanDisk MicroSD, kapasitas: 2GB, tanpa nomor seri, dan Kartu SIM provider: TELKOMSEL.



In do ne si



R



213. 1 (satu) buah Handphone Nokia E90 Warna Hitam, IMEI 353660013196401, SIM CARD Provider Telkomsel, Nomor ICCID:6210021362261447.



A gu ng



214. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smart phone merk BlackBerry 9900, warna putih, dengan PIN: 24C72556, IMEI: 351504.05.374349.4, yang di dalamnya terdapat media penyimpanan data elektronik jenis micro SD, merk TOSHIBA, dengan kode: 1323RN8888P, kapasitas 8GB, dan SimCard Telkomsel Kartu Halo, ICCID: 0012 0000 0190 6419, yang digunakan oleh istri dari Rahmat Yasin



lik



ub



216. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, warna putih, merk Samsung, model GT-N7100, IMEI: 354833051420954, S/N: RF1CA9PR0MN, no telp: 08111583999, Kartu SIM provider: KARTU HALO dengan cover belakang transparan merk CAPDASE, yang di dalamnya terdapat media penyimpanan data jenis micro SD merk Transcend, kapasitas 2GB. Ditemukan di kamar RIZKY WIDYANTO



ep



ka



m



ah



215. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Flashdisk warna abuabu, dengan gantungan kunci SIGAPORE SLING warna merah, Label PNY, kapasitas 8GB, ditemukan di kamarRIZKY WIDYANTO.



es on



In d



A



gu



ng



R



217. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard disk PATA 3.5 inchi merk Maxtor, Model 6L040P0, S/N: L204LDDG, dengan kapasitas 40GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer desktop rakitan di meja kerja TU Sekda Kabupaten Bogor.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 28



ep u



b



hk am



29 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



218. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard Disk SATA 3.5 inchi merk Seagate, Model, ST3320418AS, S/N: 6VM70NMF, dengan kapasitas 320GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer desktop merk ACER, model Aspire M1800, S/N: PTSBZ090069440287E2700, di meja kerja TU Sekda Kabupaten Bogor.



ub lik



220. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, s/n: eBH207051750G0Z merk SONY warna Silver, yang didalamnya terdapat file dengan nama: 1_02_R_042014135244.zip, dengan MD5 hash: 93242b86d2b59ce703baf3d653fbe9cb, dan SHA1 hash: 6595bdedb361cd78d8e26f3d728363746fec88dc, yang berisi rekaman video CCTV, kamera nomor 2, tanggal 28 April 2014 jam 13.52:45 sampai dengan jam 14:31:20, di dinas tata ruang pemerintah kabupaten Bogor.



ep



ah k



am



ah



A



gu



219. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard Disk SATA 2.5 inhi merk Fujitsu, model MHZ2160BH G1, S/N: K61BT8B2ABYW, dengan kapasitas 160GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer laptop merk Toshiba Satellite L300, model PSLBGL01000L, S/N: Z8463888Q, di dalam lemari ruang TU Sekda Kabupaten Bogor.



A gu ng



In do ne si



R



221. 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone, warna hitam, merk Smartfren Model CD781H, dengan IMEI: 867280012617041, dan MEID A1000025A39F50, tanpa memory eksternal, dan dengan Sim Card Smartfren ICCDI 89622 85871 00003 05724, 32K, yang dikuasai/digunakan/dimiliki oleh Burhanudin, Kadis Tata Ruang PemKab Bogor.



222. Laptop Merk HP mini 110 S/N : CNU941B3FH dan P/N : W784PA#UUF beserta dengan kabel charger, pengguna Asep Sarifudin (staf pelaksana seksi pelayanan usaha pemkot bogor)



lik



ub



224. Notebook merk Asus (EeePC series) 1215P-BLK035W S/N : BBOAAS243653, beserta dengan kabel charger, pengguna Yatna Permana



ep



225. 1 (satu) buah Harddisk Laptop (2.5") merk WESTERN DIGITAL tipe: WD3200BEVT, S/N: WXS1E10PPN82, kapasitas 320 GB, Pengguna: JUDI R SULAELI, Kaseksi Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bogor



R



ka



m



ah



223. Laptop Merk TOSHIBA PORTAGE A200, Model No. PP 415H-01000C S/N : 75067036H Warna Putih, beserta kabel charger, pengguna IRA MILIASARI (staf pelaksana Seksi pelayanan usaha bidang kehutanan)



es on



In d



A



gu



ng



226. 1 (satu) buah USB Flashdisk warna putih kuning merk KINGSTON DataTraveler G3 kapasitas 8 GB



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 29



ep u



b



hk am



30 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



227. Harddisk Eksternal merk Mini Station Model: HD-PCTU3 S/N; 75291024768166, kapasitas: 500 GB, warna hitam beserta dengan kabel data, Pengguna: JUDI R SULAELI, Kaseksi Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bogor



gu



228. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN :MAPA02RD250522825 yang didalamnya terdapat 441 (empat ratus empat puluh satu) file.



ub lik



230. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052278 3 yang didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) file 231. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25000281 4 yang didalamnya terdapat 164 (seratus enam puluh empat) file



ep



ah k



am



ah



A



229. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052281 2 yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) file.



In do ne si



R



232. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25000282 1 yang didalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) file



A gu ng



233. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052398 1 yang didalamnya terdapat 271 (dua ratus tujuh puluh satu) file 234. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052394 5 yang didalamnya terdapat 1 (satu) file



ah



235. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25050572 3 yang didalamnya terdapat 1 (satu) file



lik



ub



237. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Blackberry Bold 9790, warna merah muda, Model: REC71UW, IMEI: 352602059894540, Pin 25B53FD7, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card) Simpati dengan nomor 081381819771 dengan ICCID: L6AREC70W, yang dibungkus oleh cover HP warna merah.



ep



ka



m



236. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25050575 2 yang didalamnya terdapat 2 (dua) file



es on



In d



A



gu



ng



R



238. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Samsung warna hitam, Model: GTI9082, Versi Pita Dasar 19082XXAMA9, Versi Kernel 3.0.31784570dpi@dDELL203#1 SMP PREEMPT Mon Mar 4 16:25:44 KST, IMEI 1: 356797/05/100199/9, IMEI 2: 356798/05/100199/7 yang didalamnya



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 30



ep u



b



hk am



31 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



terdapat satu buah kartu SIM (SIM Card) Indosat Mentari dengan nomor 0816700627, No ICCID: 89620100000011819651, dan tanpa microSD yang dibungkus oleh Cover HP warna hitam.



gu



239. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1R09WK , kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Nurul Haqiqi



ub lik



241. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1TBSNK, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Hari Ganie



ep



242. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1TN97K, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Emma Sadikin 243. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1PX5LK, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Ennur Nurjanah



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



240. 1 (buah) Flashdisk dengan Merk: Kingston, Tipe: Data Traveler, S/N: 79003398, Kapasitas: 2 GB, Warna: Ungu, digunakan Oleh Nurul Haqiqi



A gu ng



244. 1 (satu) buah Notebook dengan merk: Samsung, Tipe: XE500T1C, S/N: J9KG91SD200014Y beserta charger yang digunakan oleh Richard Susilo



245. 1 (satu) buah harddisk dengan merk: Samsung, Model: ST750LM022, P/N: HN-M750MBB/ASU, S/N: S2UQJ9BCB10342, kapasitas: 750GB yang digunakan oleh ANTONI C.



lik



ub



247. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST340014A, SN: 5JX9TJGG, Kapasitas 40GB yang digunakan/dikuasai oleh Teuteung Rosita.



ep



248. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST3250312AS, SN: 9VYCCFXK, Kapasitas 250GB yang digunakan/dikuasai oleh Teuteung Rosita.



R



ka



m



ah



246. 1 (satu) buah HandPhone BlackBerry 9700 dengan PIN: 223EE65F, IMEI: 351937.04.025509.1, yang didalamnya terdapat Simcard dengan ICCID: 6210109911014951 dan MemoryCard MicroSD merk: SanDisk kapasitas 2GB, S/N: 0935704451S508 yang digunakan oleh Hari gani



es on



In d



A



gu



ng



249. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Western Digital, Model: WD5000AAKX, SN:WCC2EEY21890 kapasitas 500 GB yang digunakan/dikuasai oleh



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 31



R



Haryati.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



250. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST3500418AS, SN: Z2A3QM72, kapasitas 500 GB yang digunakan/dikuasai oleh M. Djoenady.



A



gu



251. 1 (satu) buah CD merk Verbatim kapasitas 700 MB, sn: A3131RE04063505LH warna silver yang berisi file yang dicopy dari komputer yang digunakan/ dikuasai oleh ANINDITA.



ub lik



253. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Blackberry 9900, dengan PIN : 282548B1, dan Imei: 356841.04.236144.1, di dalamnya terdapat SimCard dengan ICCID: 6210 0390 7288 8992, tanpa kartu memori, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.



ep



254. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Blackberry 9320, dengan PIN : 2AC73973, dan Imei: 355419.05.563040.7, di dalamnya terdapat SimCard Matrik, no ICCID: 89620100000794774883 dengan kartu memori MicroSD merk Sandisk kapasitas 2 GB, S/N: 1024405654D7W yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.



In do ne si



R



ah k



am



ah



252. 1 (satu) unit netbook merk Asus, model : EEE PC 901, sn: 8B0AAQ51 4943, beserta charger, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.



A gu ng



255. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Smartfren Hisense, type : Andromax-c, model : AD686G, dengan ESN CDMA : 80D9E488, MEID CDMA: A100003F261092, no telp CDMA : 088213410520, SN: 68022f06 Imei: 863941022714589 di dalamnya terdapat SimCard Smartfren dengan ICCID: 89620 96120 25054 02758, tanpa kartu memori, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.



lik



ep



ub



257. 1 (satu) buah Hardisk, Merk: Seagate, Model: ST3500418AS, P/N: 9SL142-303, S/N: 5VMN7PS5, Kapasitas: 500 GB (yang terletak pada ruang kerja di Lt. 26). 258. 1 (satu) unit Handphone, Merk: Nokia, Type: RM-346, Model: E71, IMEI: 351940032759419, Code: 0575943, yang didalamnya terdapat kartu memori (Memory Card) Label: Nokia, Kapasitas: 2 GB, Kode: MM8GR02GUACA-NA, dan kartu SIM (SIM Card) dengan nomor ICCID: 8962116130000746692, dan Nomor Panggil: 087884920866 pemilik:



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



256. 1 (satu) buah handphone warna hitam-hijau merk Esia, model : Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265EC299, di dalamnya terdapat Simcard dengan ICCID : 8906 2990 1060 4699 164, digunakan/dikuasai oleh Suhendra.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



32 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 32



R



Teuteung Rosita.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



259. 1 (satu) buah DVR model : DVR-8516 dengan SN : 20130321000891 beserta 1 (satu) buah hardisk dengan SN : S1DETZV5, model ST1000DM003, charger dan remotenya.



ub lik



261. 1 (satu) buah Handphone NOKIA , IMEI: 357908050410763, IMEI 2: 357908050410771, dengan tulisan: 081282941158, Milik: ROSELLY TJUNG.



262. 1 (satu) buah Handphone Nokia model: 3110c warna hitam, dengan SIM Card provider: TELKOMSEL, No SIM Card: 6210 0013 2593 1159 01, Kartu memori MICRO SD merk NOKIA, 256 MB, Nomor kartu: MC2GR256UACY-PA, milik: ROSELLY TJUNG.



ep



ah k



am



ah



A



gu



260. 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry 8520, sim card ID: 8962116713234377002, PIN: 29130201, IMEI: 351505.05.908149.0 warna hitam, milik: KO YOHANES HERIKO, yang dibelakang terdapat kertas bertuliskan 087888684689.



A gu ng



In do ne si



R



263. 1 (satu) buah Handphone NOKIA ,Model: RM-969, IMEI: 352376/06/026792/7 dan, IMEI 2: 352376/06/026793/6, SIM Card provider: XL, nomor Sim Card: 8962111413 20071930-4 dengan tulisan: 087884474169, Milik: ROSELLY TJUNG. 264. 1 (satu) buah Handphone NOKIA, model: N73-1, code: 0555867, IMEI: 356406/01/765425/1 tanpa kartu SIM dan kartu Memori, warna putih, milik: ROSELLY TJUNG.



265. 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam, model: SCHB299, nomor seri: A0000039D69BDF, dengan kartu SMARTFREN, no kartu: 5870200081997 HB, milik: KO YOHANES HERIKO. 266. 1 (satu) buah Handphone merk ESIA warna hitam, dengan tulisan: 02195110028, model: Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265EC671, kartu SIM ESIA nomor: 8906 2990 1060 4693 639, milik: ROSELLY TJUNG.



ub



lik



ah



267. 1 (satu) buah Handphone merk ESIA warna hitam, dengan tulisan: 02192556331, model: Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265E0A47, kartu SIM ESIA nomor: 8906 2990 1060 4663 269, milik: ROSELLY TJUNG.



R



ep



m ka



es on



In d



A



gu



ng



268. 1 (satu) buah Handphone merk SMARTFREN warna hitam, model: AD686G, IMEI: 863941022711668, MEID: A100003F260F6E, tanpa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



33 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 33



ep u



b



hk am



34 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kartu SIM dan kartu Memori, milik: ROSELLY TJUNG.



ng



269. 1 (satu) buah kartu SIM provider: Starhub nomor kartu: 89650 51210 28315 632, milik: ROSELLY TJUNG.



gu



270. 1 (satu) buah kartu SIM provider: Starhub nomor kartu: 89650 51212 23362 497, milik: ROSELLY TJUNG.



ub lik



272. 1 (satu) buah kartu SIM provider: 64k USIM nomor kartu: 89860 11202 31004 7002S, milik: ROSELLY TJUNG



273. 1 (satu) buah Handphone Blackberry Q10, model number: SQN100-3, S/N: 0723-1143-1269, PIN: 2B19D948, IMEI: 357759053363719, tanpa sim card dan tanpa memory card, milik: ROSELLY TJUNG.



ep



274. 1 (satu) buah laptop merk SONY VAIO Fit 13 A, Tipe: SVF13N12SGS, hardisk Solid State Drive kapasitas 128 GB warna silver, nomor seri: 54643200-0002560, beserta dengan kabel charger.



R



ah k



am



ah



A



271. 1 (satu) buah kartu SIM provider: TELKOMSEL nomor kartu: 0012 0000 0135 5655, milik: ROSELLY TJUNG.



A gu ng



In do ne si



275. 1 (satu) buah handphone warna putih silver merk samsung duos, yang di dalamnya berisikan dual simcard/ dua kartu yaitu 021-92891152 dengan provider esia, No ICCID: 89062 99010 11008 0149, dan 08528562383 yaitu kartu as dengan provider Telkomsel, No ICCID: 6210 0485 4262 3834 01, IMEI: 356883042327287, ESN: A0000030FF754B.



lik



ub



277. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 3 dengan SN : TBH103302258H11 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada area Lobby Porter Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014. 278. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 4 dengan SN : TBH103304658A12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada area Lobby Porter Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.



ep



ka



m



ah



276. 9 (sembilan) keping DVD merk SONY yang di dalamnya terdapat rekaman CCTV di Tesate Pacific Place Mall pada tanggal 10 s.d 12 Mei 2014, S/N: ceH305054735A02, ceH305054732B02, ceH305054606B02, ceH305054739E02, ceH305054745C02, ceH305054737F02, ceH305054757F02, ceH305054755A02, ceH305054750B02



es



R



279. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 5 dengan SN : TBH103304648F12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada lobby Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.



on In d



A



gu



ng



280. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 6 dengan SN :



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 34



ep u



b



hk am



35 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



TBH103304643H12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada lobby Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.



ng



281. 1 (satu) unit DVR Merk Samsung Tipe SVR-1650 dengan SN : S7100362 yang berisi rekaman CCTV dari tanggal 28 April 2014 sampai dengan tanggal 22 Mei 2014 pukul 17.00



ub lik



283. 1 (satu) buah Flash disk CIMB Niaga warna putih yang didalamnya berisi file 1_02_R_09052014133421.dav dan 1_06_R_09052014133427.dav.



ep



284. Uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah disetorkan ke Nomor Rekening : 037801000168306 atas nama KPK JKT Rasuna Said beserta (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia dengan Nama Penyetor : M. SHOLEH AMIN, Alamat : Bogor Raya Permai FB XI No. 15 RT.001/012 Bogor, , Jumlah : Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tanggal 25 Juni 2014 1



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



gu



282. Harddisk merk Western Digital model: WD1002FAEX-007BA0 S/N: WMAWP0249599, kapasitas 1 TB, yang di dalamnya berisi data rekaman CCTV dari Tanggal 7 sampai dengan Tanggal 12 Mei pada kamera Lift Additional, Lift Service, koridor lt 22, Lobby ID, B1 Load dan KLR MBL



A gu ng



285. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah disetorkan ke Rekening Nomor : 0378-01.000168.30.6 atas nama KPK, beserta dengan 1 (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia, Nama Penyetor : LILY P., Alamat : Kantor Pengacara SSA, No Rekening Tujuan : 0378-01.000168.30.6 atas nama KPK, Jumlah : Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 3 Juli 2014



ub



lik



a. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen PT Central Pacific Development (CPD). b. 2 (dua) lembar printout Peta Telaahan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. BUKIT JONGGOL ASRI Di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas ± 2.754 HA. c. 1 (satu) lembar printout Peta Telaahan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. BUKIT JONGGOL ASRI Di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas ± 2.754 HA.



on In d



A



gu



ng



es



R



ep



287. 1 (satu) buah KTP NIK : 3201300411630001, Nama : Drs. H. RACHMAT YASIN, MM, Tempat/ Tgl Lahir : Bogor, 04-11-1963, Alamat : Dramaga Tanjakan RT/RW. 003/005 Kel. Dramaga, Kec. Dramaga, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



286. 1(satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi:



Halaman 35



ep u



b



hk am



36 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



288. 1 (satu) bundel surat yang terdiri dari:



gu



ng



a. 1 (satu) lembar surat nomor : 028/DIVHUT-BJA/IX/2013 perihal pendampingan lapangan tanggal 13 September 2013 dari Kepala Div Kehutanan PT. Bukit Jonggol Asri kepada Kepala dinas pertanian dan kehutanan dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 19-9-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 3072.



am



ub lik



ah



A



b. 1 (satu) lembar surat nomor : 061/BOD-BJA/IV/2013 perihal permohonan pertimbangan teknis tukar menukar calon lahan pengganti tanggal 17 April 2013 dari Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Kepala dinas pertanian dan kehutanan dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 18-4-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 1300.



In do ne si



R



ah k



ep



c. 1 (satu) lembar surat nomor : 130/BOD-BJA/XII/2011 perihal pembertahuan tanggal 15 desember 2011 dari Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Bupati Bogor dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 21-12-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 4986.



A gu ng



289. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembahasan Hasil Peninjauan Lapangan Terhadap Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri beserta daftar hadir



lik



a. 2 (dua) lembar fotocopy surat dari Bupati Bogor kepada Menteri Kehutanan nomor : 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013 perihal Rekomendasi Tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. b. 2 (dua) lembar fotocopy surat Dirjen Planologi Kehutanan kepada Bupati Bogor nomor : S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri beserta kartu disposisi nomor 3625 dan kartu kendali masuk nomor 3625 c. 1 (satu) lembar fotocopy surat Menteri Kehutanan kepada Direktur PT. Bukit Jonggol Asri Nomor : S.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010 perihal tidak lanjut permohonan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. d. 2 (dua) lembar fotokopi surat Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSA No.592/Menhut-II/03 tanggal 14 November 2003 perihal permohonan perpanjangan ijin tukar menukar tanah kehutanan. e. 1 (satu) lembar asli surat No. S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014 perihal Penegakan atas Klarifikasi Rekomendasi



es on



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



ah



290. Dokumen yang terdapat dalam map warna hijau yang terdiri dari :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



37 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri beserta 1 (satu) lembar disposisi tanggal 05-03-2014 dan kartu kendali no. 888. (menggantikan posisi C) f. 1 (satu) lembar surat asli Surat Pernyataan tanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Richard Susilo. g. 1 (satu) bundel draft surat perihal Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT Bukit Jonggol Asri pada April 2014.



gu



291. 1 (satu) lembar Tabel Daftar Dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor dan kolom tabel “ALT-1”, “ALT-2”, “ALT-3”



ub lik



293. 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA KCU Bogor No. Rekening 0952523234 atas nama Hj ELLY HALIMAH



ep



ah k



am



ah



A



292. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Bogor Nomor 821.2/111/Kpts.-BUP/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang pengangkatan Ir. H.M. ZAIRIN dalam jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bogor, dan 1 (satu) lembar surat pernyataan pelantikan no.820/292-BKPP tanggal 18 Mei 2011.



In do ne si



R



294. 1 (satu) buku catatan warna hijau bertuliskan Istana Presiden Republik Indonesia



A gu ng



295. 1(satu) lembar asli kuitansi dari Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M sejumlah Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran sebidang rumah dan tanah seluas ±1.130 m2 di Kelurahan Tanah Sereal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor bulan Januari 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.



296. 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bpk Bupati sejumlah Rp 50.000.000,(Lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Dua bidang tanah seluas ±1.579 m2 atas nama H. MUBAROK Nanggewer Mekar RT.01/RW.06 tanggal 19 Oktober 2012 ditandatangani oleh Anda.



lik



ub



298. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 650.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah di Desa Singasari, Kec. Jonggol seluas ±100.000 m2 tanggal 04 Juli 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana. 299. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah di Desa Singasari, seluas ±23 ha tanggal 17 Juli 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.



ep



ka



m



ah



297. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah dan rumah seluas ±1.130 m2 di Tanah Seral Kota Bogor tanggal 25 Juni 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.



es



ng



R



300. 1 (satu) lembar kertas kecil warna putih dengan tulisan tangan berisi daftar nama dan rincian angka senilai total 14.100.000.000 (Empat belas milyar seratus juta) ditandatangani oleh H. Lesmana.



on In d



A



gu



301. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi rincian



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 37



ep u



b



hk am



38 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



nilai untuk Kontrak Renovasi DPW



ng



302. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi Daftar Pengeluaran senilai total Rp 2.801.820.000,- (Dua milyar delapan ratus satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)



gu



303. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi Saldo lama senilai Rp 3.269.776.000 (Tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan Pengeluaran senilai total Rp 835.000.000,- (Delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah)



ub lik



305. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-08-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2008 s.d 20 September 2009 senilai Rp 3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu rupiah) tanggal 7 Oktober 2008. 306. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-07-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2007 s.d 20 September 2008 senilai Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 September 2007.



ep



ah k



am



ah



A



304. 2 (dua) lembar print out tabel Daftar Penerimaan dan Pengeluaran dengan Saldo total Rp 3.456.650.000,- (Tiga milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)



In do ne si



A gu ng



R



307. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-09-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2009 s.d 20 September 2010 senilai Rp 3.844.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) tanggal 1 Oktober 2009. 308. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. 2040575 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 30 September 2012 s.d 30 September 2013 senilai Rp 6.531.300,- (Enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) tanggal 4 Oktober 2012. 309. 1 (satu) Buku Agenda CIMB Niaga Tahun 2013 warna merah



lik



ub



311. 1 (satu) lembar tagihan rekening Kartu Kredit BCA atas nama ELLY HALIMAH dengan Nomor Customer 14416537 dengan total tagihan Rp 282.000,- (Dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah)



ep



312. 1 (satu) lembar print out rekening giro Bank BNI atas nama RACHMAT YASIN dengan Nomor Rekening 0167387850 dengan nilai saldo Rp 21.249.346,- (Dua puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah)



R



ka



m



ah



310. 1 (satu) bundel print out Deposit Inquiry Bank CIMB Niaga Bogor no rekening 33201100548111S atas nama Hj. ELLY HALIMAH tanggal 19 Juni 2012 dengan CIF NUMBER E284947 beserta dokumen pendukungnya



es



313. 1 (satu) Buku Kwitansi warna biru merk Sinar Dunia



on In d



A



gu



ng



314. 1 (satu) buah map warna hijau berisi Surat No.005 /355-SARPRAS tanggal 7 Mei 2014 Perihal Undangan Ekspose Rencana Pengembangan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 38



ep u



b



hk am



39 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kawasan Kota Mandiri-Bukit Jonggol Asri dan Sentul City Kamis, 8 Mei 2014 dari kepala Bappeda kepada Bupati Bogor beserta lampiran dan kartu disposisi.



ng



315. 1 (satu) buah tas tangan berwarna hitam merk Pierre Cardin yang berisi:



lik



es on



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



a. Uang senilai total Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari 700 (tujuh ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000,(Seratus ribu rupiah). b. Uang senilai total USD 10.000 (Sepuluh ribu dollar Amerika) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dollar Amerika). c. 2 (dua) buah kunci lemari Albion berwarna hitam. d. 1 (satu) buah kunci lemari merk BMB Germany No. M.054 berwarna hitam. e. 1 (satu) buah kunci lemari Hafele No. 152 berwarna abu-abu. f. 1 (satu) lembar print out Data Nama Pengembang/Perumahan yang “Data Sudah Klarifikasi” dan “Masih Klarifikasi” g. 1 (satu) lembar print out Daftar Usulan Kegiatan Anggaran 2014. h. 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai dari Bp. Rachmat Yasin, Uang Sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), Untuk pembayaran Pengembalian Dana PT. Panca / Pembebasan lahan di Kel. Nanggewer, tanggal 27 November 2012. i. 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai dari Drs. H. Rachmat Yasin, MM, Uang Sejumlah USD 236.100,- (Dua ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) untuk keperluan Tahap III / Pelunasan atas pembelian tanah sebagian dari SHM No. 17 Desa Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor, tanggal 15 Oktober 2012 yang diterima oleh Ny. Hj. Rachmawati Soekarno Putri. j. 1 (satu) Bukti Setoran BCA senilai Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) tanggal 04 Maret 2014 ke No. Rekening 09501366821 atas nama POPY SORAYA dengan penyetor atas nama RIZKY dengan alamat Jl. Jati Kencana Bandung telp 085220222132. k. 1 (satu) lembar fotocopy Akta Cerai Nomor: 1233/AC/2012/PA/Msy.*) Cbn dengan Seri I No.: 155126 tanggal 30 Agustus 2012 antara AI MEGINA HAYATI binti ABIN dengan RUSLAN bin JAMALI. l. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank BJB tanggal 14 Februari 2014 dengan kode FAUZI Y813 yang bertuliskan Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,m. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank BJB tanggal 14 Februari 2014 dengan kode BAYU yang bertuliskan Rp 10.000.000,dan 100 lembar @ Rp 100.000,n. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank UOB bertuliskan KS/001 (A) BARU-8/IKA dengan kode 857 yang bertuliskan UOB Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,o. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank UOB dengan kode 857 yang bertuliskan UOB Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,p. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank Internasional Indonesia KCP Sutera Palmyra tanggal 25 Maret 2014 bertuliskan Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



40 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



gu



ng



R



q. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank Indonesia bertuliskan Rp10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,r. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang berwarna putih yang bertuliskan 10.000. s. 1 (satu) lembar kertas Kupon Breakfast di Lorin New Kuta Hotel dengan Guest Name: Bupati Group, Room Number 1216 dan date 13/09. (digunakan untuk no 315)



ub lik



317. 1 (satu) bundel outner business file warna biru, dengan tulisan b. operasional sebanyak 5 (lima) lembar, gaji & tunjangan sebanyak 6 (enam) lembar, dan sk sebayak 16 (enam belas) lembar dan 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2014.



ep



318. a. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/199/Kpts/PerUU/2013 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2013. b. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/773/Kpts/PerUU/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 973/199/Kpts/Per-UU/2013 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2013. c. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/237/Kpts/PerUU/2014 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2014. d. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/72/Kpts/PerUU/2012 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. e. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/236/Kpts/PerUU/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bogor Nomor 973/72/KPTS/PER-UU/2012 Tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



316. 1 (satu) Bundel Print Out daftar pembayaran gaji induk PNS/CPNS Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor antara bulan Juni 2013 sampai dengan Desember 2013 dan bulan Januari 2014 sampai dengan Juni 2014



lik



ub



320. 4 (empat) lembar Surat Nomor : 822.4/693-KKP, tanggal 3 Maret 2014, perihal pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala atas nama Ir. H.M.ZAIRIN, MP dan NIP : 196407151992031009 yang ditanda tangani oleh Hj. Aty Guniarty, SH, MM 321. 11 (sebelas) lembar tanda terima uang tunjangan daerah pada dinas pertanian dan kehutanan kabupaten bogor, bulan Januari – April 2014, pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor



ep



ka



m



319. 5 (lima ) lembar Keputusan Menteri Dalam Menteri Dalam Negeri Negeri RI, Nomor 131.32 – 7279 Tahun 2013



es on



In d



A



gu



ng



R



322. 15 (lima belas) lembar fotocopy legalisir Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Giro Bank Jabar Banten Cabang Cibinong atas nama PERSIKABO/ DRS. H. RACHMAT YASIN, MM./ H.M. RUDDY FERDIAN dengan Nomor Rekening 0002348799001 tanggal 26 Januari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 40



R



2007 beserta lampiran



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



323. 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Giro Bank Jabar Banten Cabang Cibinong atas nama PERSIKABO/ DRS. H. RACHMAT YASIN, MM./ H.M. RUDDY FERDIAN dengan Nomor Rekening 0002348799001 periode 26 Januari 2007 s.d 28 Juni 2014 Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 323 dipergunakan dalam perkara lain.



Menetapkan biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa ;



ub lik



Telah mendengar pula nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa



dan terdakwa sendiri yang masing-masing dibacakan dalam persidangan pada tanggal 13 Nopember 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang betul-betul sesuai dengan



ep



ah k



am



ah



A



5.



kesalahan terdakwa ;



In do ne si



R



Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang diajukan secara lisan dalam persidangan tanggal 13 Nopember 2014 yang pada pokoknya



A gu ng



tetap dengan tuntutan pidana serta mendengar pula Duplik dari Penasihat



Hukum terdakwa maupun terdakwa sendiri yang diajukan secara lisan pula pada persidangan tanggal 13 Nopember 2014 yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya ;



Menimbang , bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan



dakwaan sebagai berikut :



YASIN



selaku pegawai



negeri atau



ub



penyelenggara negara yaitu Bupati Kabupaten Bogor Jawa Barat periode tahun 2008 s/d 2013 dan periode tahun 2013 s/d 2018 berdasarkan Surat



ep



Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7279 tahun 2013 tanggal 17 Desember 2013, bersama dengan M. ZAIRIN (yang penuntutannya dilakukan



secara terpisah), pada kurun waktu antara bulan Januari 2014 sampai dengan



R



ka



m



Bahwa Terdakwa RACHMAT



lik



ah



PERTAMA:



es



tanggal 7 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam



ng



tahun 2014, bertempat di Jalan Alpen Bernese No.18 Cluster Hilltop Residence



on In d



A



gu



Sentul City Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, di Rumah Dinas Bupati di



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



41 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 41



ep u



b



hk am



42 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Kompleks Pemerintah Daerah Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, di Taman Budaya Jalan Siliwangi Sentul City Kabupaten



ng



Bogor Provinsi Jawa Barat dan di Gedung Marketing Office PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Jalan MH Thamrin Sentul City Kabupaten Bogor Provinsi Jawa



Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk



gu



dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan



Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau



A



turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang



sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu berupa Rp1.000.000.000,00



(satu



miliar



rupiah),



ub lik



sejumlah



ah



uang



sejumlah



Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan sejumlah Rp1.500.000.000,00



miliar lima ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah



Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dari KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG yang merupakan pemilik sekaligus Presiden Komisaris PT BJA dan Presiden Direktur PT Sentul City, Tbk melalui F.X.



ep



ah k



am



(satu



YOHAN YAP (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), padahal



untuk



menggerakkan



agar



In do ne si



diberikan



R



diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut melakukan



atau



tidak



A gu ng



melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau



patut menduga bahwa uang sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima



ratus juta rupiah) tersebut diberikan untuk menggerakkan Terdakwa agar memproses dan menerbitkan Surat Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan



Hutan atas nama PT BJA seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat yang bertentangan dengan



kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku



lik



ah



Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan



ub



tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan



ep



ka



m



nepotisme serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan



perundang-undangan yang berlaku, seperti menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan



es



R



dilakukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih



on In d



A



gu



ng



dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo. Pasal 28 huruf d Undang-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 42



ep u



b



hk am



43 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana



telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun



ng



2008, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:



 Bahwa Terdakwa menerima permohonan rekomendasi tukar menukar



gu



kawasan hutan seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Jonggol, Kecamatan



Sukamakmur dan Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, sebagaimana



A



Surat Nomor 328/BOD-BJA/XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012, yang



diajukan oleh PT BJA yang rencananya akan dijadikan pemukiman berupa



ub lik



ah



Kota Satelit Jonggol City (KSJC). Atas permohonan tersebut, Terdakwa Kehutanan



(Kadistanhut)



Kabupaten



Bogor,



kemudian



M.



ZAIRIN



mendisposisikan kembali surat permohonan itu kepada JUDI RACHMAT SULAELI selaku Kepala Seksi Pelayanan Usaha pada Distanhut Kabupaten



ep



ah k



am



mendisposisikan kepada M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan



Bogor. Untuk melengkapi syarat administrasi permohonan



PT BJA,



R



selanjutnya JUDI RACHMAT SULAELI berkoordinasi dengan F.X. YOHAN YAP



In do ne si



dan HERU TANDAPUTRA yang ditugaskan oleh KWEE CAHYADI KUMALA;



A gu ng



 Bahwa menindaklanjuti permohonan rekomendasi dari PT BJA, pada tanggal 18 April 2013 M. ZAIRIN beserta staf mengikuti paparan di ruang rapat



Distanhut dari Tim teknis PT BJA yang didampingi oleh F.X. YOHAN YAP dan HERU TANDAPUTRA yang menghasilkan kesimpulan perlu dilakukannya



peninjauan lapangan, oleh karenanya pada tanggal 7 dan 8 Mei 2013



dilakukan peninjauan lapangan oleh pihak Distanhut yang didampingi oleh Tim teknis PT BJA dan hasilnya kemudian disampaikan kepada M. ZAIRIN.



lik



ah



Hasil peninjauan lapangan tersebut dibahas oleh M. ZAIRIN bersama



dengan dinas terkait, yang berkesimpulan bahwa secara umum lokasi yang



ub



pada lahan yang dimintakan rekomendasi oleh PT BJA terdapat bagian lahan yang telah diberikan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP) dan PT Semindo Resources (PT SR).



ep



ka



m



dimohonkan PT BJA memungkinkan untuk dilakukan tukar menukar namun



Kesimpulan tersebut oleh M. ZAIRIN dilaporkan kepada Terdakwa di



es



dilakukan pembahasan lagi;



R



Pendopo Rumah Dinas Bupati, dan selanjutnya Terdakwa meminta agar



In d



A



gu



Bogor, Terdakwa, M. ZAIRIN dan para Kepala Dinas terkait membahas



on



ng



 Pada tanggal 1 Juli 2013, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kabupaten



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 43



ep u



b



hk am



44 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kembali permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan PT BJA dengan kesimpulan bahwa rekomendasi tersebut hanya



ng



dapat diberikan untuk kawasan seluas ±1.668,47 (seribu enam ratus enam



puluh delapan koma empat puluh tujuh) hektar karena pada kawasan yang



diminta PT BJA terdapat IUP atas nama PT ITP dan PT SR, sedangkan untuk



gu



memenuhi kekurangan luasan sebagaimana permohonan PT BJA dapat



dipenuhi dari lokasi lain yang terbebas dari perijinan lainnya yang



A



diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Bogor;



 Pada tanggal 14 Agustus 2013, M. ZAIRIN membuat pertimbangan teknis



ub lik



ah



yang dijadikan dasar oleh Terdakwa untuk menerbitkan Surat No.522/277Distanhut tanggal 20 Agustus 2013 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kehutanan, yang pada pokoknya Terdakwa memberikan rekomendasi kepada PT BJA hanya seluas ±1.668,47 (seribu enam ratus enam puluh



delapan koma empat puluh tujuh) hektar dari kawasan hutan yang diminta



ep



ah k



am



Kawasan Hutan atas nama PT BJA yang ditujukan kepada Menteri



PT BJA seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar, ITP dan PT SR;



In do ne si



R



karena pada kawasan yang diminta oleh PT BJA tersebut terdapat IUP PT



A gu ng



 Pada tanggal 24 Oktober 2013, Terdakwa menerima balasan surat dari



BAMBANG SOEPIJANTO selaku Direktur Jenderal Planologi Kehutanan (Dirjen



Planologi)



Kementerian



Kehutanan



yang



mempertanyakan



keputusan Terdakwa yang tidak memberikan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan sebagaimana luas kawasan hutan yang diminta PT BJA, atas surat itu Terdakwa melakukan korespondensi dengan Dirjen Planologi untuk mengklarifikasi terkait rekomendasi tersebut;



lik



ah



 Pada sekitar bulan Januari 2014, beberapa orang dari PT BJA yaitu KWEE



ub



ZULKARNAIN sebagai orang kepercayaan KWEE CAHYADI KUMALA yang menjabat anggota Biro Direksi PT Sentul City, Tbk, F.X. YOHAN YAP dan HERU TANDAPUTRA bertemu dengan Terdakwa di Jalan Alpen Bernese



ep



ka



m



CAHYADI KUMALA, HARI GANIE sebagai Direktur PT BJA, ROBIN



No.18 Cluster Hilltop Residence Sentul City. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa dan KWEE CAHYADI KUMALA berbicara berdua di dalam sebuah



es



R



kamar, dan pada kesempatan tersebut KWEE CAHYADI KUMALA meminta bantuan Terdakwa agar permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan



on In d



A



gu



ng



hutan yang diajukan PT BJA segera diproses. Atas permintaan KWEE



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 44



ep u



b



hk am



45 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



CAHYADI KUMALA tersebut, Terdakwa kemudian meminta sejumlah uang kepada KWEE CAHYADI KUMALA;



ng



 Pada tanggal 30 Januari 2014, untuk merealisasikan permintaan Terdakwa,



KWEE CAHYADI KUMALA memanggil F.X. YOHAN YAP ke rumahnya dan



memberikan cek senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk



gu



diberikan kepada Terdakwa, namun pada tanggal 2 Februari 2014 dengan alasan sulit untuk dicairkan, cek tersebut dikembalikan F.X. YOHAN YAP



A



kepada KWEE CAHYADI KUMALA. Esok harinya F.X. YOHAN YAP datang lagi



ke kantor KWEE CAHYADI KUMALA guna menyerahkan nomor rekening



ub lik



ah



kepada KWEE CAHYADI KUMALA karena sebagian dana akan diserahkan melalui proses transfer, yaitu rekening BCA Nomor 070.306.1122 atas nama



 Pada tanggal 3 Februari 2014, F.X. YOHAN YAP bertemu dengan ROBIN ZULKARNAIN di Supermarket Giant Jl. M.H. Thamrin Sentul City, Kabupaten Bogor. Pada pertemuan tersebut, ROBIN ZULKARNAIN menyampaikan



ep



ah k



am



PT Multihouse Indonesia yang keuangannya dikelola oleh DANDY;



kepada F.X. YOHAN YAP bahwa ada titipan uang dari KWEE CAHYADI



In do ne si



R



KUMALA, kemudian ROBIN ZULKARNAIN menyerahkan uang tersebut kepada F.X. YOHAN YAP, yaitu berupa 2 (dua) buah kantong kertas warna



A gu ng



coklat yang berisi uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang merupakan bagian



dari uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang akan diserahkan kepada Terdakwa;



 Masih sekitar awal bulan Februari 2014, setelah F.X. YOHAN YAP menerima



uang dari ROBIN ZULKARNAIN, F.X. YOHAN YAP dan HERU TANDAPUTRA



menemui Terdakwa di rumah dinas Bupati dan selanjutnya menyerahkan



lik



ah



uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut dengan



ub



di ruang tamu rumah dinas Bupati. Saat itu F.X. YOHAN YAP mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang itu titipan dari KWEE CAHYADI KUMALA yang ditanggapi oleh Terdakwa dengan menganggukkan kepala. Selanjutnya



ep



ka



m



kondisi terbungkus di dalam 1 (satu) kardus warna coklat kepada Terdakwa



Terdakwa meminta TENNY RAMDHANI sebagai sekretaris pribadi Terdakwa untuk mengambil dan menyimpan uang yang diterima dari F.X. YOHAN YAP;



es



R



 Pada tanggal 4 Februari 2014, untuk memenuhi sisa uang yang akan diberikan kepada Terdakwa, ROSELLY TJUNG alias SHIERLY sebagai orang



on In d



A



gu



ng



kepercayaan KWEE CAHYADI KUMALA menyuruh stafnya yakni YULIANAH



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 45



ep u



b



hk am



46 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



untuk menuliskan 2 (dua) buah cek Bank CIMB Niaga atas nama PT Brilliant Perdana Sakti/PT BPS milik KWEE CAHYADI KUMALA dengan jumlah



ng



keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), masing-masing



tertanggal 5 Februari 2014 dengan cek Nomor AAJ 335169 senilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan dengan cek



gu



Nomor AAJ 335174 senilai Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta



rupiah) yang ditandatangani oleh anak dari KWEE CAHYADI KUMALA yaitu



A



DANIEL OTTO KUMALA dan mentransfer uang tersebut kepada F.X. YOHAN



YAP. Untuk itu, YULIANAH kemudian meminta ARDANI mencairkan cek



ub lik



ah



tersebut dan mentransfer uangnya kepada F.X. YOHAN YAP melalui Real



Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening BCA Nomor 070.306.1122 atas



 Pada tanggal 6 s/d 10 Februari 2014, dana sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) tersebut kemudian diproses oleh DANDY sebagaimana permintaan F.X. YOHAN YAP, yaitu pertama-tama dilakukan penarikan tunai



ep



ah k



am



nama PT Multihouse Indonesia;



dari rekening PT Multihouse Indonesia sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah



In do ne si



R



keseluruhan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan mentransfer uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke rekening BCA KCP



A gu ng



Graha Cibinong Nomor 1670578352 atas nama HERU TANDAPUTRA;



 Sekitar bulan Maret 2014, F.X. YOHAN YAP diberitahu oleh ROBIN ZULKARNAIN



bahwa



Terdakwa



membutuhkan



uang



sejumlah



Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), untuk itu F.X. YOHAN YAP menghubungi TENNY RAMDHANI guna meminta waktu bertemu dengan



Terdakwa. Setelah ada konfirmasi waktu pertemuan dari TENNY RAMDHANI, F.X. YOHAN YAP bersama HERU TANDAPUTRA mendatangi Terdakwa yang



lik



ah



sedang berada di rumah dinas Bupati sambil membawa uang sejumlah



ub



coklat yang disimpan di mobil HERU TANDAPUTRA dan begitu sampai di rumah dinas Bupati, F.X. YOHAN YAP menemui Terdakwa sekitar 30 (tiga puluh) menit di ruang tamu rumah dinas Bupati. Setelah pertemuan selesai



ep



ka



m



Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam 2 (dua) buah kardus warna



HERU TANDAPUTRA meminta TENNY RAMDHANI mengambil uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang masih disimpan dalam mobil



es



R



HERU TANDAPUTRA untuk diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya TENNY RAMDHANI menyimpannya di bawah meja kerja rumah dinas Terdakwa.



on In d



A



gu



ng



Untuk menyampaikan keberadaan uang tersebut kepada Terdakwa, TENNY



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 46



meminta



RICKY



MUDZAKIR



menginformasikan



R



RAMDHANI



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kepada



Terdakwa, namun karena RICKY MUDZAKIR tidak sedang bersama-sama



ng



dengan Terdakwa, maka RICKY MUDZAKIR meneruskan informasi tersebut



kepada RIZKY WIDYANTO sesama ajudan yang sedang mendampingi



Terdakwa. RIZKY WIDYANTO kemudian menyampaikan informasi tersebut



gu



kepada Terdakwa, dengan mengatakan “Pak…ada titipan di bawah



meja Ibu...” yang dijawab oleh Terdakwa “Ooo...Iya...”;



A



 Masih sekitar bulan Maret 2014, setelah Terdakwa menerima uang dari



KWEE CAHYADI KUMALA melalui F.X. YOHAN YAP, Terdakwa beberapa kali



ub lik



ah



memerintahkan TENNY RAMDHANI untuk menanyakan kepada M. ZAIRIN mengenai kemajuan proses rekomendasi tukar menukar kawasan hutan



pesan dari Terdakwa kepada M. ZAIRIN berupa agar segera memproses rekomendasi tersebut. Sekitar seminggu kemudian M. ZAIRIN menghadap kepada Terdakwa dan melaporkan perkembangan proses rekomendasi yang



ep



ah k



am



atas nama PT BJA, untuk itu TENNY RAMDHANI kemudian menyampaikan



diminta PT BJA, bahwa dari rekomendasi awal seluas 1.668,47 (seribu enam



In do ne si



R



ratus enam puluh delapan koma empat puluh tujuh) hektar bila dinaikkan menjadi ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar sesuai



A gu ng



permohonan PT BJA maka akan terjadi tumpang tindih perizinan di kawasan



hutan yang sama dengan IUP PT ITP dan PT SR. Atas laporan M. ZAIRIN tersebut, Terdakwa meminta M. ZAIRIN agar mencari argumentasi lain untuk membenarkan dalam satu kawasan diperbolehkan ada tumpang tindih perizinan;



 Sekitar akhir bulan Maret 2014, M. ZAIRIN menghadap kepada Terdakwa



untuk menawarkan alternatif pemberian rekomendasi yang dimohonkan PT



lik



ah



BJA yakni berupa penundaan waktu penerbitan rekomendasi sampai dengan



seperti itu terlalu



ub



dan alternatif tersebut ditanggapi Terdakwa dengan mengatakan “Jika



lama karena PT BJA butuh sekarang”.



Menindaklanjuti arahan Terdakwa, M.ZAIRIN membuat draft rekomendasi



ep



ka



m



berakhirnya jangka waktu IUP PT ITP dan PT SR pada bulan Januari 2015,



dengan memasukkan surat pernyataan dari PT BJA, Rekomendasi Gubernur dan Surat Dirjen Planologi mengenai klarifikasi rekomendasi tanggal 4 Maret



es



R



2014 sebagai dasar hukum agar rekomendasi dapat segera diterbitkan. Draft rekomendasi yang sudah diparaf oleh semua pejabat Pemda



on In d



A



gu



ng



Kabupaten Bogor oleh M. ZAIRIN kemudian diberikan kepada F.X. YOHAN



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



47 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 47



ep u



b



hk am



48 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



YAP untuk dianalisa dan dikoreksi oleh TARDI selaku konsultan hukum PT BJA, setelah itu draft rekomendasi diajukan kepada Terdakwa untuk



ng



ditandatangani;



 Pada tanggal 29 April 2014, Terdakwa menerbitkan Surat Nomor 522/624Distanhut, perihal: Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama



gu



PT BJA kepada Menteri Kehutanan, yang materi pokoknya bahwa Pemda Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar menukar kawasan



A



hutan seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar, padahal Terdakwa mengetahui di atas kawasan tersebut masih berlaku IUP



ub lik



ah



PT ITP dan PT SR;



 Masih pada tanggal 29 April 2014, F.X. YOHAN YAP dan HENDRA yang menghubungi Terdakwa melalui telepon milik HENDRA. Dalam percakapan itu, Terdakwa menyampaikan kepada F.X. YOHAN YAP bahwa surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan PT BJA sudah



ep



ah k



am



mewakili PT BJA dalam pengurusan perizinan di Pemda Kabupaten Bogor



ditandatangani oleh Terdakwa dengan mengatakan “Itu surat sudah tuh”,



In do ne si



R



kemudian Terdakwa menanyakan kapan F.X. YOHAN YAP akan menghadap kepada Terdakwa dengan mengatakan “kapan loe mau ke gua?” dan F.X.



A gu ng



YOHAN YAP menjawab “Berarti itu, kalau gitu..emmm...boleh Pak



besok saya menghadap Pak ya” .



 Keesokan harinya pada tanggal 30 April 2014, F.X. YOHAN YAP menemui



Terdakwa di rumah dinas Bupati, dan pada saat pertemuan tersebut, F.X. YOHAN YAP meminta surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh



Terdakwa karena sudah ditagih terus oleh KWEE CAHYADI KUMALA, untuk itu



F.X.



YOHAN



YAP



menjanjikan



kepada



Terdakwa



akan



segera



lik



ah



menyelesaikan sisa komitmen sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar



ub



YOHAN YAP. Mendengar penjelasan F.X. YOHAN YAP, Terdakwa menyuruh TENNY RAMDHANI untuk memberitahu M.ZAIRIN agar segera menyerahkan surat rekomendasi kepada F.X. YOHAN YAP. Kemudian F.X. YOHAN YAP



ep



ka



m



rupiah) dari KWEE CAHYADI KUMALA yang uangnya sudah berada pada F.X.



meminta HERU TANDAPUTRA untuk mengambil surat rekomendasi tersebut dari M. ZAIRIN, dan setelah diambil oleh HERU TANDAPUTRA diserahkan



es



R



kepada F.X. YOHAN YAP di kantor PT BJA, untuk selanjutnya diserahkan oleh F.X. YOHAN YAP kepada KWEE CAHYADI KUMALA di Menara Sudirman



on In d



A



gu



ng



Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 48



ep u



b



hk am



49 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



 Guna memenuhi sisa komitmen kepada Terdakwa, pada tanggal 6 Mei 2014, F.X. YOHAN YAP menitipkan uang sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar



ng



tiga ratus juta rupiah) kepada ENUR NURJANAH di Gedung Marketing Office PT BJA di Jalan MH. Thamrin Sentul City Kabupaten Bogor yang disimpan di dalam sebuah brankas. Selanjutnya, F.X. YOHAN YAP memberitahu M.



gu



ZAIRIN mengenai keberadaan uang sisa komitmen untuk Terdakwa yang



baru tersedia sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta



A



rupiah) melalui SMS pada pukul 13:53:25 WIB dan pukul 14:06:12 WIB



yang isinya “Selamat sore pak...bibit tanaman yang untuk cluster



ub lik



ah



saya sudah ada 13 sore ini. Apakah bisa diserahkan dulu?” dan “Kalau boleh diterima dulu yg 13 batang bibit ini pak. Sisanya



pukul 14:06:54 WIB M. ZAIRIN segera menghubungi TENNY RAMDHANI melalui telepon dan meminta TENNY RAMDHANI untuk memberitahu Terdakwa bahwa uang sisa komitmen untuk Terdakwa baru tersedia



ep



ah k



am



menyusul dalam 1-2 hari”. Atas informasi dari F.X. YOHAN YAP, pada



sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) sedangkan



In do ne si



R



sisanya akan diusahakan oleh F.X. YOHAN YAP dalam waktu satu atau dua hari lagi. Selain itu TENNY RAMDHANI juga mengirim SMS kepada F.X.



A gu ng



YOHAN YAP pada pukul 14:10:11 WIB yang isinya: “Ya ntar sdg



dikonsultasikan”, yang maksudnya bahwa informasi dari F.X. YOHAN YAP akan dikonsultasikan dengan Terdakwa. Menanggapi informasi dari M.



ZAIRIN, Terdakwa mengatakan kepada TENNY RAMDHANI “Tunggu dulu



saja....tapi secepatnya” dan pesan itu diteruskan oleh TENNY RAMDHANI kepada M. ZAIRIN dengan mengatakan “Sekalian katanya, hrs utuh”.



Pada pukul 17:17:13 WIB M. ZAIRIN memberitahu F.X. YOHAN YAP melalui



lik



ah



SMS yang isinya:“Sekalian katanya, hrs utuh”, yang kemudian dijawab



ub



“Baik pak. Besok saya hubungi bapak lagi”;



 Pada tanggal 7 Mei 2014 pukul 11:46:02 WIB, M. ZAIRIN menanyakan kepada F.X. YOHAN YAP tentang kesiapan uang komitmen untuk Terdakwa



ep



ka



m



oleh F.X. YOHAN YAP pada pukul 17:17:47 WIB melalui SMS yang isinya:



melalui SMS yang isinya: “Apa ada perkembangan?” yang dijawab oleh F.X. YOHAN YAP pada pukul 11:47:19 WIB melalui SMS yang isinya:



es



R



“Sekarang lagi proses pak. Sore ini siap bibitnya 15. Seperti yang kita bicarakan di taman. Ada arahan buat saya pak? ”, kemudian



on In d



A



gu



ng



dijawab oleh M. ZAIRIN pada pukul 11:48:06 WIB dengan SMS yang isinya:



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 49



ep u



b



hk am



50 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



“Ya ini sdg tunggu giliran utk dpt arahan, mudah2an jam 1 sdh ada



infonya”. Pada pukul 12:15:01 WIB, M.ZAIRIN kembali menanyakan



ng



kesiapan F.X. YOHAN YAP untuk menyerahkan uang sisa komitmen



sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Terdakwa dengan mengirimkan SMS kepada F.X. YOHAN YAP yang isinya:



gu



“Tanaman 15 batang, sdh siap utk ditanam sore ini?” yang dijawab oleh F.X. YOHAN YAP pada pukul 12:18:49 WIB melalui SMS yang



A



isinya:”Siap pak”. Informasi F.X. YOHAN YAP tersebut oleh M. ZAIRIN



dilaporkan kepada Terdakwa melalui RICKY MUDZAKIR sebagaimana SMS M.



ub lik



ah



ZAIRIN kepada RICKY MUDZAKIR pada pukul 12:56:24 WIB yang isinya:



“Mohon info ke bapak bahwa yohan sdh siap sore ini hanya tdk memerintahkan RICKY MUDZAKIR menghubungi M. ZAIRIN dengan menggunakan telepon RICKY MUDZAKIR. Pada saat percakapan antara M.ZAIRIN dengan Terdakwa, M. ZAIRIN melaporkan kepada Terdakwa



ep



ah k



am



full”. Menanggapi informasi dari M. ZAIRIN, pada pukul 12:58:41 Terdakwa



bahwa F.X. YOHAN YAP hanya mampu memberikan uang sejumlah



In do ne si



R



Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa, atas laporan M. ZAIRIN tersebut Terdakwa mengatakan: “Ya, udah



A gu ng



diambil aja sama Zairin deh, diatur aja Sekda, Burhan semuanya



gitu ya...”. Setelah itu, pada pukul 13:01:08 WIB M. ZAIRIN menghubungi TENNY RAMDHANI melalui telepon dan memberitahukan bahwa Terdakwa



sudah setuju untuk menerima uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu



miliar lima ratus juta rupiah) dari F.X. YOHAN YAP dan selanjutnya M. ZAIRIN



menanyakan



keberadaan



Terdakwa



pada



sore



menyerahkan uang tersebut;



hari



untuk



lik



ah



 Setelah jumlah uang disepakati, pada hari yang sama yakni tanggal 7 Mei



ub



yang isinya “Oke, tanamannya mau antae jam berapa? Kami siap



jemput” yang dibalas oleh F.X. YOHAN YAP dengan SMS “Jam 4 di tempat kemaren ya pak. Terakhir kita ketemu”. Sebagaimana



ep



ka



m



2014, pukul 13:11:20 WIB, M. ZAIRIN mengirim SMS ke F.X. YOHAN YAP



kesepakatan diantara mereka, M. ZAIRIN dan F.X. YOHAN YAP bertemu di Taman Budaya Jl. Siliwangi Sentul City Kabupaten Bogor. Dengan



es



R



mengendarai mobil dinas Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik Nomor Polisi F 1573 F, M. ZAIRIN dan F.X. YOHAN YAP selanjutnya menuju



on



PT BJA guna mengambil uang sisa



In d



A



gu



ng



kantor Gedung Marketing Office



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 50



ep u



b



hk am



51 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



komitmen untuk Terdakwa dari KWEE CAHYADI KUMALA yang sudah



disimpan di dalam sebuah brankas oleh ENUR NURJANAH dengan jumlah



ng



keseluruhan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) setelah sebelumnya ditambah sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh DANDY. Ketika mobil yang ditumpangi M. ZAIRIN dan F.X. YOHAN YAP



gu



keluar dari Taman Budaya, beberapa petugas KPK menghentikan dan



menangkap mereka berdua, kemudian membawa menuju ke Gedung



A



Marketing Office PT BJA di Jalan MH Thamrin Sentul City Kabupaten Bogor



Provinsi Jawa Barat untuk mengambil dan menyita uang sejumlah



ub lik



ah



Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sedianya diserahkan oleh F.X. YOHAN YAP kepada Terdakwa melalui M. ZAIRIN;



sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) maupun sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah)



ep



ah k



am



 Bahwa Terdakwa dan M. ZAIRIN mengetahui uang yang diterimanya



diberikan oleh KWEE CAHYADI KUMALA melalui F.X. YOHAN YAP untuk



In do ne si



R



menggerakkan Terdakwa maupun M. ZAIRIN agar memproses serta menerbitkan Surat Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama



A gu ng



PT BJA seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar di wilayah



Kabupaten



Bogor



Jawa



Barat



yang



bertentangan



dengan



kewajibannya yaitu selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa



pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan



lik



ah



dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti



ub



keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,



ep



ka



m



menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi



Kolusi dan Nepotisme jo. Pasal 28 huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali



es



R



diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.



Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana



on In d



A



gu



ng



diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 51



ep u



b



hk am



52 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



diubah



R



tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan



Undang-undang



Atas



No.20



Tahun



2001



tentang



No.31



Tahun



1999



tentang



Undang-undang



ng



Perubahan



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan



gu



Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ATAU



A



KEDUA:



selaku pegawai



YASIN



negeri atau



ub lik



ah



Bahwa Terdakwa RACHMAT



penyelenggara negara yaitu Bupati Kabupaten Bogor Jawa Barat periode Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7279 tahun 2013 tanggal 17 Desember 2013, bersama dengan M. ZAIRIN (yang penuntutannya dilakukan



secara terpisah), pada kurun waktu antara bulan Januari 2014 sampai dengan



ep



ah k



am



tahun 2008 s/d 2013 dan periode tahun 2013 s/d 2018 berdasarkan Surat



tanggal 7 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam



In do ne si



R



tahun 2014, bertempat di Jalan Alpen Bernese No.18 Cluster Hilltop Residence Sentul City Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, di Rumah Dinas Bupati di



A gu ng



Kompleks Pemerintah Daerah Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, di Taman Budaya Jalan Siliwangi Sentul City Kabupaten



Bogor Provinsi Jawa Barat dan di Gedung Marketing Office PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Jalan MH Thamrin Sentul City Kabupaten Bogor Provinsi Jawa



Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan



Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau



lik



ah



turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sejumlah



Rp1.000.000.000,00



(satu



miliar



rupiah),



ub



uang



sejumlah



Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu



miliar lima ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah



ep



ka



m



sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu berupa



Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dari KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG yang merupakan pemilik sekaligus Presiden



es



R



Komisaris PT BJA dan Presiden Direktur PT Sentul City, Tbk melalui F.X. YOHAN YAP (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), padahal



on In d



A



gu



ng



diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 52



ep u



b



hk am



53 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang



ng



yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan



jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa hadiah atau janji yang diterimanya tersebut diberikan karena



gu



kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa



selaku Bupati Kabupaten Bogor dalam proses menerbitkan Surat Rekomendasi



A



Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT BJA seluas ±2.754 (dua ribu



tujuh ratus lima puluh empat) hektar di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat,



ub lik



ah



atau yang menurut pikiran KWEE CAHYADI KUMALA dan F.X. YOHAN YAP selaku pemberi hadiah atau janji ada hubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai berikut:



 Bahwa Terdakwa menerima permohonan rekomendasi tukar menukar



ep



ah k



am



selaku Bupati Kabupaten Bogor, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara



kawasan hutan seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat)



R



hektar yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Jonggol, Kecamatan



In do ne si



Sukamakmur dan Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, sebagaimana



A gu ng



Surat Nomor 328/BOD-BJA/XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012, yang



diajukan oleh PT BJA yang rencananya akan dijadikan pemukiman berupa



Kota Satelit Jonggol City (KSJC). Atas permohonan tersebut, Terdakwa mendisposisikan kepada M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan



(Kadistanhut)



Kabupaten



Bogor,



kemudian



M.



ZAIRIN



mendisposisikan kembali surat permohonan itu kepada JUDI RACHMAT SULAELI selaku Kepala Seksi Pelayanan Usaha pada Distanhut Kabupaten



PT BJA,



lik



ah



Bogor. Untuk melengkapi syarat administrasi permohonan



selanjutnya JUDI RACHMAT SULAELI berkoordinasi dengan F.X. YOHAN YAP



ub



 Bahwa menindaklanjuti permohonan rekomendasi dari PT BJA, pada tanggal 18 April 2013 M. ZAIRIN beserta staf mengikuti paparan di ruang rapat Distanhut dari Tim teknis PT BJA yang didampingi oleh F.X. YOHAN YAP dan



ep



ka



m



dan HERU TANDAPUTRA yang ditugaskan oleh KWEE CAHYADI KUMALA;



HERU TANDAPUTRA yang menghasilkan kesimpulan perlu dilakukannya



R



peninjauan lapangan, oleh karenanya pada tanggal 7 dan 8 Mei 2013



es



dilakukan peninjauan lapangan oleh pihak Distanhut yang didampingi oleh



In d



A



gu



Hasil peninjauan lapangan tersebut dibahas oleh M. ZAIRIN bersama



on



ng



Tim teknis PT BJA dan hasilnya kemudian disampaikan kepada M. ZAIRIN.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 53



ep u



b



hk am



54 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dengan dinas terkait, yang berkesimpulan bahwa secara umum lokasi yang dimohonkan PT BJA memungkinkan untuk dilakukan tukar menukar namun



ng



pada lahan yang dimintakan rekomendasi oleh PT BJA terdapat bagian



lahan yang telah diberikan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP) dan PT Semindo Resources (PT SR).



gu



Kesimpulan tersebut oleh M. ZAIRIN dilaporkan kepada Terdakwa di Pendopo Rumah Dinas Bupati, dan selanjutnya Terdakwa meminta agar



A



dilakukan pembahasan lagi;



 Pada tanggal 1 Juli 2013, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kabupaten



ub lik



ah



Bogor, Terdakwa, M. ZAIRIN dan para Kepala Dinas terkait membahas kembali permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang



dapat diberikan untuk kawasan seluas ±1.668,47 (seribu enam ratus enam



puluh delapan koma empat puluh tujuh) hektar karena pada kawasan yang diminta PT BJA terdapat IUP atas nama PT ITP dan PT SR, sedangkan untuk



ep



ah k



am



dimohonkan PT BJA dengan kesimpulan bahwa rekomendasi tersebut hanya



memenuhi kekurangan luasan sebagaimana permohonan PT BJA dapat



In do ne si



R



dipenuhi dari lokasi lain yang terbebas dari perijinan lainnya yang diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Bogor;



A gu ng



 Pada tanggal 14 Agustus 2013, M. ZAIRIN membuat pertimbangan teknis



yang dijadikan dasar oleh Terdakwa untuk menerbitkan Surat No.522/277Distanhut tanggal 20 Agustus 2013 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT BJA yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan, yang pada pokoknya Terdakwa memberikan rekomendasi



kepada PT BJA hanya seluas ±1.668,47 (seribu enam ratus enam puluh



delapan koma empat puluh tujuh) hektar dari kawasan hutan yang diminta



lik



ah



PT BJA seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar,



ub



ITP dan PT SR;



 Pada tanggal 24 Oktober 2013, Terdakwa menerima balasan surat dari BAMBANG SOEPIJANTO selaku Direktur Jenderal Planologi Kehutanan (Dirjen



Planologi)



Kementerian



ep



ka



m



karena pada kawasan yang diminta oleh PT BJA tersebut terdapat IUP PT



Kehutanan



yang



mempertanyakan



keputusan Terdakwa yang tidak memberikan rekomendasi tukar menukar



es



R



kawasan hutan sebagaimana luas kawasan hutan yang diminta PT BJA, atas surat itu Terdakwa melakukan korespondensi dengan Dirjen Planologi untuk



on In d



A



gu



ng



mengklarifikasi terkait rekomendasi tersebut;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 54



ep u



b



hk am



55 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



 Pada sekitar bulan Januari 2014, beberapa orang dari PT BJA yaitu KWEE



CAHYADI KUMALA, HARI GANIE sebagai Direktur PT BJA, ROBIN



ng



ZULKARNAIN sebagai orang kepercayaan KWEE CAHYADI KUMALA yang menjabat anggota Biro Direksi PT Sentul City, Tbk, F.X. YOHAN YAP dan



HERU TANDAPUTRA bertemu dengan Terdakwa di Jalan Alpen Bernese



gu



No.18 Cluster Hilltop Residence Sentul City. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa dan KWEE CAHYADI KUMALA berbicara berdua di dalam sebuah



A



kamar, dan pada kesempatan tersebut KWEE CAHYADI KUMALA meminta bantuan Terdakwa agar permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan



ub lik



ah



hutan yang diajukan PT BJA segera diproses;



 Pada tanggal 30 Januari 2014, KWEE CAHYADI KUMALA memanggil F.X. (lima miliar rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa, namun pada tanggal 2 Februari 2014 dengan alasan sulit untuk dicairkan, cek tersebut dikembalikan F.X. YOHAN YAP kepada KWEE CAHYADI KUMALA. Esok



ep



ah k



am



YOHAN YAP ke rumahnya dan memberikan cek senilai Rp5.000.000.000,00



harinya F.X. YOHAN YAP datang lagi ke kantor KWEE CAHYADI KUMALA



In do ne si



R



guna menyerahkan nomor rekening kepada KWEE CAHYADI KUMALA karena sebagian dana akan diserahkan melalui proses transfer, yaitu



A gu ng



rekening BCA Nomor 070.306.1122 atas nama PT Multihouse Indonesia yang keuangannya dikelola oleh DANDY;



 Pada tanggal 3 Februari 2014, F.X. YOHAN YAP bertemu dengan ROBIN ZULKARNAIN di Supermarket Giant Jl. M.H. Thamrin Sentul City, Kabupaten



Bogor. Pada pertemuan tersebut, ROBIN ZULKARNAIN menyampaikan



kepada F.X. YOHAN YAP bahwa ada titipan uang dari KWEE CAHYADI



KUMALA, kemudian ROBIN ZULKARNAIN menyerahkan uang tersebut



lik



ah



kepada F.X. YOHAN YAP, yaitu berupa 2 (dua) buah kantong kertas warna



ub



sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang merupakan bagian dari uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang akan diserahkan kepada Terdakwa;



ep



ka



m



coklat yang berisi uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)



 Masih sekitar awal bulan Februari 2014, setelah F.X. YOHAN YAP menerima uang dari ROBIN ZULKARNAIN, F.X. YOHAN YAP dan HERU TANDAPUTRA



es



R



menemui Terdakwa di rumah dinas Bupati dan selanjutnya menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut dengan



on In d



A



gu



ng



kondisi terbungkus di dalam 1 (satu) kardus warna coklat kepada Terdakwa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 55



ep u



b



hk am



56 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



di ruang tamu rumah dinas Bupati. Saat itu F.X. YOHAN YAP mengatakan



kepada Terdakwa bahwa uang itu titipan dari KWEE CAHYADI KUMALA yang



ng



ditanggapi oleh Terdakwa dengan menganggukkan kepala. Selanjutnya Terdakwa meminta TENNY RAMDHANI sebagai sekretaris pribadi Terdakwa



untuk mengambil dan menyimpan uang yang diterima dari F.X. YOHAN YAP;



gu



 Pada tanggal 4 Februari 2014, untuk melengkapi sisa uang yang akan



diberikan kepada Terdakwa, ROSELLY TJUNG alias SHIERLY sebagai orang



A



kepercayaan KWEE CAHYADI KUMALA menyuruh stafnya yakni YULIANAH untuk menuliskan 2 (dua) buah cek Bank CIMB Niaga atas nama PT Brilliant



ub lik



ah



Perdana Sakti/PT BPS milik KWEE CAHYADI KUMALA dengan jumlah



keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), masing-masing Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan dengan cek Nomor AAJ 335174 senilai Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta



rupiah) yang ditandatangani oleh anak dari KWEE CAHYADI KUMALA yaitu



ep



ah k



am



tertanggal 5 Februari 2014 dengan cek Nomor AAJ 335169 senilai



DANIEL OTTO KUMALA dan mentransfer uang tersebut kepada F.X. YOHAN



In do ne si



R



YAP. Untuk itu, YULIANAH kemudian meminta ARDANI mencairkan cek tersebut dan mentransfer uangnya kepada F.X. YOHAN YAP melalui Real



A gu ng



Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening BCA Nomor 070.306.1122 atas nama PT Multihouse Indonesia;



 Pada tanggal 6 s/d 10 Februari 2014, dana sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) tersebut kemudian diproses oleh DANDY sebagaimana



permintaan F.X. YOHAN YAP, yaitu pertama-tama dilakukan penarikan tunai



dari rekening PT Multihouse Indonesia sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah



keseluruhan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan mentransfer uang



lik



ah



sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke rekening BCA KCP



ZULKARNAIN



bahwa



Terdakwa



ub



 Sekitar bulan Maret 2014, F.X. YOHAN YAP diberitahu oleh ROBIN membutuhkan



uang



sejumlah



Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), untuk itu F.X. YOHAN YAP



ep



ka



m



Graha Cibinong Nomor 1670578352 atas nama HERU TANDAPUTRA;



menghubungi TENNY RAMDHANI guna meminta waktu bertemu dengan Terdakwa. Setelah ada konfirmasi waktu pertemuan dari TENNY RAMDHANI,



es



R



F.X. YOHAN YAP bersama HERU TANDAPUTRA mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumah dinas Bupati sambil membawa uang sejumlah



on In d



A



gu



ng



Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam 2 (dua) buah kardus warna



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 56



ep u



b



hk am



57 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



coklat yang disimpan di mobil HERU TANDAPUTRA dan begitu sampai di rumah dinas Bupati, F.X. YOHAN YAP menemui Terdakwa sekitar 30 (tiga



ng



puluh) menit di ruang tamu rumah dinas Bupati. Setelah pertemuan selesai



HERU TANDAPUTRA meminta TENNY RAMDHANI mengambil uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang masih disimpan dalam mobil



gu



HERU TANDAPUTRA untuk diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya TENNY



RAMDHANI menyimpannya di bawah meja kerja rumah dinas Terdakwa.



A



Untuk menyampaikan keberadaan uang tersebut kepada Terdakwa, TENNY RAMDHANI



meminta



RICKY



MUDZAKIR



menginformasikan



kepada



ub lik



ah



Terdakwa, namun karena RICKY MUDZAKIR tidak sedang bersama-sama dengan Terdakwa, maka RICKY MUDZAKIR meneruskan informasi tersebut Terdakwa. RIZKY WIDYANTO kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa, dengan mengatakan “Pak…ada titipan di bawah



meja Ibu...” yang dijawab oleh Terdakwa “Ooo...Iya...”;



ep



ah k



am



kepada RIZKY WIDYANTO sesama ajudan yang sedang mendampingi



 Masih sekitar bulan Maret 2014, M. ZAIRIN menghadap kepada Terdakwa



In do ne si



R



dan melaporkan perkembangan proses rekomendasi yang diminta PT BJA, bahwa dari rekomendasi awal seluas 1.668,47 (seribu enam ratus enam



A gu ng



puluh delapan koma empat puluh tujuh) hektar bila dinaikkan menjadi ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar sesuai permohonan PT BJA maka akan terjadi tumpang tindih perizinan di kawasan hutan yang



sama dengan IUP PT ITP dan PT SR. Atas laporan M. ZAIRIN tersebut, Terdakwa meminta M. ZAIRIN agar mencari argumentasi lain untuk membenarkan dalam satu kawasan diperbolehkan ada tumpang tindih perizinan;



lik



ah



 Sekitar akhir bulan Maret 2014, menindaklanjuti arahan Terdakwa, M.



ub



dari PT BJA, Rekomendasi Gubernur dan Surat Dirjen Planologi mengenai klarifikasi rekomendasi tanggal 4 Maret 2014 sebagai dasar hukum agar rekomendasi dapat segera diterbitkan. Draft rekomendasi yang sudah



ep



ka



m



ZAIRIN membuat draft rekomendasi dengan memasukkan surat pernyataan



diparaf oleh semua pejabat Pemda



Kabupaten Bogor oleh M. ZAIRIN



kemudian diberikan kepada F.X. YOHAN YAP untuk dianalisa dan dikoreksi



es



R



oleh TARDI selaku konsultan hukum PT BJA, setelah itu draft rekomendasi



on In d



A



gu



ng



diajukan kepada Terdakwa untuk ditandatangani;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 57



ep u



b



hk am



58 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



 Pada tanggal 29 April 2014, Terdakwa menerbitkan Surat Nomor 522/624Distanhut, perihal: Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama



ng



PT BJA kepada Menteri Kehutanan, yang materi pokoknya bahwa Pemda Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar menukar kawasan



hutan seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar,



gu



padahal Terdakwa mengetahui di atas kawasan tersebut masih berlaku IUP PT ITP dan PT SR;



A



 Masih pada tanggal 29 April 2014, F.X. YOHAN YAP dan HENDRA yang



mewakili PT BJA dalam pengurusan perizinan di Pemda Kabupaten Bogor



ub lik



ah



menghubungi Terdakwa melalui telepon milik HENDRA. Dalam percakapan



itu, Terdakwa menyampaikan kepada F.X. YOHAN YAP bahwa surat ditandatangani oleh Terdakwa;



 Keesokan harinya pada tanggal 30 April 2014, F.X. YOHAN YAP menemui Terdakwa di rumah dinas Bupati, dan pada saat pertemuan tersebut, F.X.



ep



ah k



am



rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan PT BJA sudah



YOHAN YAP meminta surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh



In do ne si



R



Terdakwa karena sudah ditagih terus oleh KWEE CAHYADI KUMALA. Menanggapi permintaan F.X. YOHAN YAP, Terdakwa menyuruh TENNY



A gu ng



RAMDHANI untuk memberitahu M.ZAIRIN agar segera menyerahkan surat



rekomendasi kepada F.X. YOHAN YAP. Kemudian F.X. YOHAN YAP meminta HERU TANDAPUTRA untuk mengambil surat rekomendasi tersebut dari M. ZAIRIN, dan setelah diambil oleh HERU TANDAPUTRA diserahkan kepada



F.X. YOHAN YAP di kantor PT BJA, untuk selanjutnya diserahkan oleh F.X. YOHAN YAP kepada KWEE CAHYADI KUMALA di Menara Sudirman Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan;



lik



ah



 Pada tanggal 6 Mei 2014, F.X. YOHAN YAP menitipkan uang sejumlah



ub



NURJANAH di Gedung Marketing Office PT BJA di Jalan MH. Thamrin Sentul City Kabupaten Bogor yang disimpan di dalam sebuah brankas. Selanjutnya, F.X. YOHAN YAP memberitahu M. ZAIRIN mengenai keberadaan uang



ep



ka



m



Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) kepada ENUR



tersebut kepada Terdakwa, melalui SMS pada pukul 13:53:25 WIB dan pukul 14:06:12 WIB yang isinya “Selamat sore pak...bibit tanaman



es



R



yang untuk cluster saya sudah ada 13 sore ini. Apakah bisa diserahkan dulu?” dan “Kalau boleh diterima dulu yg 13 batang



on In d



A



gu



ng



bibit ini pak. Sisanya menyusul dalam 1-2 hari”. Atas informasi dari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 58



ep u



b



hk am



59 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



F.X. YOHAN YAP, pada pukul 14:06:54 WIB M.ZAIRIN segera menghubungi TENNY RAMDHANI melalui telepon dan meminta TENNY RAMDHANI untuk



ng



memberitahu Terdakwa bahwa uang yang sedianya diberikan kepada Terdakwa baru tersedia sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus



juta rupiah) sedangkan sisanya akan diusahakan oleh F.X. YOHAN YAP



gu



dalam waktu satu atau dua hari lagi. Selain itu TENNY RAMDHANI juga mengirim SMS kepada F.X. YOHAN YAP pada pukul 14:10:11 WIB yang



A



isinya: “Ya ntar sdg dikonsultasikan”, yang maksudnya bahwa informasi



dari F.X. YOHAN YAP akan dikonsultasikan dengan Terdakwa. Menanggapi



ub lik



ah



informasi dari M. ZAIRIN, Terdakwa mengatakan kepada TENNY RAMDHANI “Tunggu dulu saja....tapi secepatnya” dan pesan itu diteruskan oleh



katanya, hrs utuh”. Pada pukul 17:17:13 WIB M. ZAIRIN memberitahu F.X. YOHAN YAP melalui SMS yang isinya:“Sekalian katanya, hrs utuh”, yang kemudian dijawab oleh F.X. YOHAN YAP pada pukul 17:17:47 WIB



ep



ah k



am



TENNY RAMDHANI kepada M.ZAIRIN dengan mengatakan “Sekalian



melalui SMS yang isinya: “Baik pak. Besok saya hubungi bapak lagi”;



In do ne si



R



 Pada tanggal 7 Mei 2014 pukul 11:46:02 WIB, M. ZAIRIN menanyakan kepada F.X. YOHAN YAP tentang kesiapan uang yang sedianya diberikan



A gu ng



kepada Terdakwa melalui SMS yang isinya: “Apa ada perkembangan?” yang dijawab oleh F.X. YOHAN YAP pada pukul 11:47:19 WIB melalui SMS yang isinya: “Sekarang lagi proses pak. Sore ini siap bibitnya 15.



Seperti yang kita bicarakan di taman. Ada arahan buat saya pak? ”, kemudian dijawab oleh M. ZAIRIN pada pukul 11:48:06 WIB dengan SMS



yang isinya: “Ya ini sdg tunggu giliran utk dpt arahan, mudah2an



jam 1 sdh ada infonya”. Pada pukul 12:15:01 WIB, M.ZAIRIN kembali



lik



ah



menanyakan kesiapan F.X. YOHAN YAP terkait uang yang sedianya



ub



YAP yang isinya: “Tanaman 15 batang, sdh siap utk ditanam sore ini?” yang dijawab oleh F.X. YOHAN YAP pada pukul 12:18:49 WIB melalui SMS yang isinya:”Siap pak”. Informasi F.X. YOHAN YAP tersebut oleh M. ZAIRIN



ep



ka



m



diberikan kepada Terdakwa dengan mengirimkan SMS kepada F.X. YOHAN



dilaporkan kepada Terdakwa melalui RICKY MUDZAKIR sebagaimana SMS M. ZAIRIN kepada RICKY MUDZAKIR pada pukul 12:56:24 WIB yang isinya:



es



R



“Mohon info ke bapak bahwa yohan sdh siap sore ini hanya tdk full”. Menanggapi informasi dari M. ZAIRIN, pada pukul 12:58:41 Terdakwa



on In d



A



gu



ng



memerintahkan RICKY MUDZAKIR menghubungi M. ZAIRIN dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 59



ep u



b



hk am



60 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



menggunakan telepon RICKY MUDZAKIR. Pada saat percakapan antara



M.ZAIRIN dengan Terdakwa, M. ZAIRIN melaporkan kepada Terdakwa



ng



bahwa F.X. YOHAN YAP hanya mampu memberikan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa, atas laporan M. ZAIRIN tersebut Terdakwa mengatakan: “Ya, udah



gu



diambil aja sama Zairin deh, diatur aja Sekda, Burhan semuanya



gitu ya...”. Setelah itu, pada pukul 13:01:08 WIB M. ZAIRIN menghubungi



A



TENNY RAMDHANI melalui telepon dan memberitahukan bahwa Terdakwa



sudah setuju untuk menerima uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu ZAIRIN



menanyakan



ub lik



ah



miliar lima ratus juta rupiah) dari F.X. YOHAN YAP dan selanjutnya M. keberadaan



Terdakwa



pada



sore



hari



untuk



 Pada hari yang sama yakni tanggal 7 Mei 2014, pukul 13:11:20 WIB, M. ZAIRIN mengirim SMS ke F.X. YOHAN YAP yang isinya “Oke, tanamannya



mau antae jam berapa? Kami siap jemput” yang dibalas oleh F.X.



ep



ah k



am



menyerahkan uang tersebut;



YOHAN YAP dengan SMS “Jam 4 di tempat kemaren ya pak. Terakhir



In do ne si



R



kita ketemu”. Sebagaimana kesepakatan diantara mereka, M. ZAIRIN dan F.X. YOHAN YAP bertemu di Taman Budaya Jl. Siliwangi Sentul City



A gu ng



Kabupaten Bogor. Dengan mengendarai mobil dinas Toyota Kijang Innova



warna abu-abu metalik Nomor Polisi F 1573 F, M. ZAIRIN dan F.X. YOHAN YAP selanjutnya menuju kantor Gedung Marketing Office



PT BJA guna



mengambil uang sisa komitmen untuk Terdakwa dari KWEE CAHYADI KUMALA yang sudah disimpan di dalam sebuah brankas oleh ENUR NURJANAH dengan jumlah keseluruhan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar



lima



ratus



juta



rupiah)



setelah



sebelumnya



ditambah



sejumlah



lik



ah



Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh DANDY. Ketika mobil yang



ub



beberapa petugas KPK menghentikan dan menangkap mereka berdua, kemudian membawa menuju ke Gedung Marketing Office PT BJA di Jalan MH Thamrin Sentul City Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat untuk



ep



ka



m



ditumpangi M. ZAIRIN dan F.X. YOHAN YAP keluar dari Taman Budaya,



mengambil dan menyita uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar



lima ratus juta rupiah) yang sedianya diserahkan oleh F.X. YOHAN YAP



es



R



kepada Terdakwa melalui M. ZAIRIN;



 Bahwa Terdakwa dan M. ZAIRIN mengetahui atau patut menduga uang



on In d



A



gu



ng



yang diterimanya sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) maupun



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 60



ep u



b



hk am



61 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta



ng



rupiah) diberikan oleh KWEE CAHYADI KUMALA melalui F.X. YOHAN YAP



karena adanya kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatan



Terdakwa



selaku



Bupati



Kabupaten



Bogor



dalam



proses



gu



menerbitkan Surat Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama



PT BJA seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar di



A



wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat, atau menurut pemikiran KWEE



CAHYADI KUMALA dan F.X. YOHAN YAP sebagai pemberi, uang dengan



ub lik



ah



jumlah keseluruhan Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) tersebut mereka berikan kepada Terdakwa karena ada hubungannya



Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah



ep



ah k



am



dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Bogor.



dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas



In do ne si



R



Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1)



A gu ng



KUHPidana.



Menimbang , bahwa atas surat dakwaan tersebut baik oleh Penasihat



Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak diajukan keberatan (eksepsi) ;



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut



Umum dipersidangan telah menghadirkan para saksi yang masing-masing



lik



ah



telah disumpah menurut agama/kepercayaannya di muka persidangan ini dan



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan



ep



-



ub



1. ROSELLY TJUNG :



keterangan yang saksi berikan adalah benar dan BAP Pemeriksaannya telah ditandatangani.



Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak pernah bertemu



R



-



on In d



A



gu



ng



es



dengan terdakwa serta tidak mempunyai hubungan keluarga.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :



Halaman 61



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi sejak tahun 2010 bekerja di bagian keuangan atau Finance



R



-



Manager PT Bara Rangga Wirasmuda, group dari PT Sentul City dan



ng



saksi juga dipercaya sebagai pengurus keuangan pribadi KWEE CAHYADI KUMALA (CK) ALIAS SWIE TENG.



Bahwa KWEE CAHYADI KUMALA (CK) adalah Presiden Direktur PT



-



gu



Sentul City dan juga sebagai Presiden Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA).



Bahwa pemilik dari PT Bara Rangga Wirasmuda adalah KWEE CAHYADI



A



-



ub lik



tambang Batubara di Kalimantan Timur dan Direkturnya adalah TINA SUGIRO.



Bahwa saksi punya kewenangan untuk membuka cek, mengeluarkan



-



uang untuk gaji karyawan dan operasional kantor di lantai 26 dan lantai 27 Menara Sudirman Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan. Bahwa saksi diberi kuasa untuk mengurus pengeluaran pribadi jadi



-



ep



ah k



am



ah



KUMALA dan PT Bara Rangga Wirasmuda adalah berusaha bidang



apabila ada pengeluaran saksi mencairkan cek BCA atas nama KWEE



In do ne si



R



CAHYADI KUMALA dimana cek atas rekening tersebut ada pada Sdr. Stella Isabela Djohan (istri KWEE CAHYADI KUMALA) dan sebelum



A gu ng



dikeluarkan maka cek tersebut akan diverifikasi oleh istri KWEE CAHYADI KUMALA dengan bentuk verifikasi adalah paraf pada cek dimaksud kemudian diserahkan kepada saksi untuk saksi cairkan. Bahwa



-



saksi



menggunakan



nomor



HandPhone



08168682



dan



menggunakan email dengan alamat email [email protected] dalam berkomunikasi dengan orang lain.



Bahwa atas instruksi pak KWEE CAHYADI KUMALA kepada saksi, maka



lik



lewat email saksi meminta kepada FRANSETYA HUTABARAT (Direktur Keuangan PT Sentul City) untuk menyiapkan uang Rp5.000.000.000,00



ub



(lima miliar rupiah) untuk pembayaran pembebasan tanah PT Sentul City dan jawaban Pak Frans mengatakan dana sudah ada, akan tetapi ketika saksi akan mengambil cek tersebut, pak KWEE CAHYADI KUMALA



ep



ka



m



ah



-



menelpon saksi dan mengatakan saksi salah pengertian bahwa uang tersebut agar didepositokan terlebih dahulu dan diback to back karena



es



R



pak KWEE CAHYADI KUMALA tidak mau uang untuk pembebasan tanah diserahkan sekaligus, tetapi dibayarkan bertahap dan informasi tersebut



on In d



A



gu



ng



saksi sampaikan ke Pak FRANS.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



62 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 62



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa ada ruangan di rumah pak KWEE CAHYADI KUMALA yang



R



-



disebut “Gallery” dimana ruangan tersebut sering digunakan oleh pak



ng



KWEE CAHYADI KUMALA untuk berkumpul dengan orang-orang,



kegiatannya adalah kadang-kadang untuk Persekutuan Doa dan untuk Meeting/pertemuan.



Bahwa saksi diperintah oleh pak KWEE CAHYADI KUMALA untuk



gu



-



mengurus keuangan PT Brilliant Perdana Sakti yang juga milik CAHYADI



A



KUMALA, dimana pembentukan PT Brilliant Perdana Sakti adalah untuk Bahwa saksi atas perintah pak MOTINGGO SAPUTAN (Wakil Direktur PT



ub lik



-



Bukit Jonggol Asri), pernah memintakan tandatangan surat kuasa dari bank kepada SUWITO selaku Direktur PT Brilliant Perdana Sakti untuk memberikan kuasa kepada DANIEL OTTO KUMALA (anak dari CAHYADI KUMALA) untuk menandatangani specimen cek rekening PT Brilliant Perdana Sakti terkait pembayaran pembebasan tanah.



ep



ah k



am



ah



kepentingan PT Sentul City.



Bahwa yang menjadi Komisaris PT Brilliant Perdana Sakti adalah



-



saksi).



In do ne si



R



SUHENDRA kemudian digantikan oleh KO YOHANES HERIKO (suami Bahwa saksi tidak kenal dengan F.X YOHAN YAP dan saksi tidak tahu



A gu ng



-



pada saat tertangkapnya F.X YOHAN YAP.



Bahwa rencana pindah kantor tersebut sudah lama atas perintah pak



-



KWEE CAHYADI KUMALA.



Bahwa saksi pernah diinstruksikan oleh pak KWEE CAHYADI KUMALA



-



untuk mengatakan kepada penyidik KPK bahwa pemilik PT Brilliant



Bahwa saksi pernah menerima perintah dari pak KWEE CAHYADI KUMALA pada sekitar bulan Februari 2014 untuk mencairkan deposito



ub



m



-



KUMALA (ASIE).



lik



ah



Perdana Sakti dan rekening PT Brilliant Perdana Sakti adalah HAYADI



milik PT Brilliant Perdana Sakti yang di Bank Victoria sejumlah



ep



Rp5.141.530.113,08 (lima miliar seratus empat puluh satu juta lima



ka



ratus tiga puluh ribu seratus tiga belas juta rupiah delapan sen) dan kemudian dimasukkan ke rekening CIMB Niaga PT Brilliant Perdana



es



-



R



Sakti.



Bahwa tidak lama setelah pencairan deposito milik PT Brilliant Perdana



on In d



A



gu



ng



Sakti di Bank Victoria sejumlah Rp5.141.530.113,08 (lima miliar seratus



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



63 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 63



ep u



b



hk am



64 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu seratus tiga belas juta



rupiah delapan sen), maka saksi disuruh oleh pak KWEE CAHYADI



ng



KUMALA untuk menarik uang secara tunai dari rekening PT Brilliant Perdana Sakti sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan



4 (empat) kali pengambilan, masing-masing sebesar Rp 250.000.000,00



-



gu



(duaratus limapuluh juta rupiah).



Bahwa saksi lupa untuk keperluan apa dan kepada siapa uang



A



Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut kemudian saksi



Bahwa tidak lama setelah pencairan deposito milik PT Brilliant Perdana



ub lik



-



Sakti di Bank Victoria, ada permintaan uang atau “patty cash” dari ROBIN ZULKARNAIN (karyawan PT Sentul City bagian pengurusan perijinan) sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) untuk “pengurusan ijin-ijin Grup PT Sentul City”.



Bahwa saksi kemudian bertemu dengan pak KWEE CAHYADI KUMALA



-



ep



ah k



am



ah



serahkan.



dan memberitahukan mengenai permintaan “patty cash” dari ROBIN



In do ne si



kau atur saja”.



R



ZULKARNAIN sebesar Rp4.000.000.000,00, dan dijawab : “ya sudah, Bahwa saksi pernah menelpon YULIANAH (staf saksi) dan menyuruhnya



A gu ng



-



untuk mengeluarkan 2 (dua) lembar cek Bank CIMB Niaga masingmasing tertanggal 5 Pebruari 2014 atas nama PT Brilliant Perdana Sakti



Nomor: AAJ 335169 senilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus



juta rupiah) dan Nomor: AAJ 335174 senilai Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh DANIEL OTTO



lik



Bahwa saksi menyuruh ARDANI (kurir) untuk membawa cek tersebut ke Bank CIMB Niaga cabang Bursa Efek Jakarta (BEJ) untuk dicairkan dan ditransfer melalui RTGS ke Rekening Bank BCA Nomor: 070.306.112 atas nama PT Multihouse Indonesia.



Bahwa saksi mengetahui nomor rekening PT Multihouse Indonesia dari



ep



-



DIAN (Sekretaris pak CAHYADI KUMALA), yang dikirimkan DIAN melalui SMS ke HP YULIANAH.



Bahwa sumber uang yang masuk ke PT Brilliant Perdana Sakti berasal



es



-



R



ka



m



-



ub



ah



KUMALA.



on In d



A



gu



ng



dari penjualan saham milik PT Sentul City.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 64



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP Konfrontasi



R



-



tanggal 23 Juni 2014 nomor 4 bahwa PT Brilliant Perdana Sakti (BPS)



ng



yang benar adalah milik CAHYADI KUMALA. Saksi memberikan keterangan yang tidak benar karena saat itu saksi diinstruksikan oleh KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG bahwa jika ditanya saat



gu



pemeriksaan KPK “ bilang aja kalau PT BPS milik Pak HARYADI dan bilang aja jika rekening PT Brilliant adalah milik Pak HARYADI”.



Bahwa sekira bulan Mei 2014, saksi diperintah oleh pak KWEE CAHYADI



A



-



ub lik



CIMB Niaga a.n PT Brilliant Perdana Sakti.



Bahwa pemberian cek untuk ditandatangani, berdasarkan surat kuasa



-



dari Direktur PT. Brilliant Perdana Sakti atas nama SUWITO. Ada surat kuasanya kepada DANIEL OTTO KUMALA.



Bahwa saksi pernah menggunakan email saksi sendiri terkait dengan



-



ep



pekerjaaan saksi sebagai pemegang keuangan.



Bahwa yang menuliskan bukti transfer adalah saksi YULIANA.



-



Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan.



A gu ng



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.



2. YULIANAH :



In do ne si



-



R



ah k



am



ah



KUMALA untuk menutup rekening nomor 480.01.01364.00.0 di Bank



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan



-



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



lik



Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.



Bahwa saksi selaku pegawai PT. Bara Rangga Wirasmuda.



-



Bahwa saksi diperintah oleh Ibu SHERLY TJUNG untuk menulis 2 (dua)



ub



-



lembar cek dimana 1 (satu) lembar cek senilai Rp2.500.000.000,00 (dua



ep



ka



m



ah



-



miliar lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar cek senilai Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Perintah Ibu



es



R



SHERLY TJUNG adalah dengan mengatakan “Yuli tolong buka cek terus nanti disetorkan (RTGS) ke PT Multihouse Indonesia.” Kemudian saksi



on In d



A



gu



ng



menulis dalam slip setoran dimana uang tersebut akan disetorkan ke PT



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



65 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 65



ep u



b



hk am



66 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Multihouse Indonesia. Setelah itu saksi memerintahkan Ardani untuk menyetorkan uang tersebut ke PT Multihouse Indonesia.



Bahwa Ibu SHERLY TJUNG memerintahkan saksi untuk menulis cek



ng



-



tersebut karena beliau tidak masuk kantor pada saat itu .



Bahwa cek-cek yang saksi tulis tersebut diterbitkan oleh PT Brilliant



-



gu



Perdana Sakti yang kemudian ditransfer kepada PT Multihouse Indonesia.



Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa cek tersebut dibuat menjadi 2



A



-



ub lik



Bahwa 2 (dua) lembar cek tersebut atas nama Rekening PT Briliant



-



Perdana Sakti di Bank CIMB Niaga Cabang BEJ, dan akan di transfer RTGS ke rekening PT Multihouse Indonesia yang nomor rekeningnya, saksi peroleh dari DIAN PURWHENY sekretaris pribadi KWEE CAHYADI KUMALA. -



Bahwa saksi tidak mengetahui PT Multihouse Indonesia tersebut.



-



Bahwa saksi tidak tahu apakah rekening PT BRILIANT masih aktif atau



ep



ah k



am



ah



(dua) buah cek sementara tujuan transfernya sama.



ditutup. Yang memerintahkan untuk di tutup



In do ne si



R



sudah tidak aktif lagi, akan tetapi Rekening yang di CIMB Niaga sudah adalah Bu ROSELLY



A gu ng



TJUNG.



Bahwa saksi kenal dan mengetahui orang yang bernama ARDANI adalah



-



kurir yang saksi mintakan tolong untuk cek Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar cek masing masing cek nominalnya Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);



Bahwa yang tanda tangan dalam cek tersebut adalah DANIEL OTTO



lik



ada aliran dana lain.



Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi no. 32 yang menerangkan:



ub



-



KUMALA dan saksi tidak mengetahui apakah PT Brilliant Perdana Saksi



 Pada tanggal 8 Mei 2014, di ruang kerja kami di Lt. 27, Ibu SHIRLEY memerintahkan saya untuk menutup rekning PT BPS dengan berkata



ep



ka



m



ah



-



“Ini udah disiapin semua, dijalankan” (sambil memberikan cek



ah



kosong, slip penutupan rekening yang sudah diisi oleh ibu SHERLY)



es



R



dan surat pernyataan penutupan rekening dari pak SUWITO selaku



M



Direktur BPS, serta surat kuasa penutupan rekening dari Pak SUWITO



on In d



A



gu



ng



kepada Sdr. SUPRIYATNA als. YATNA). Kemudian saya ambil



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66



ep u



b



hk am



67 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dokumen tersebut dan saya serahkan kepada pak Yatna untuk dibawa ke CIMB NIAGA Cabang BEJ. Pak YATNA adalah kurir.



ng



 Setelah pak Yatna berada di CIMB Niaga Cabang BEJ, saya ditelpon



oleh pihak CIMB NIAGA (saya tidak tahu namanya dan bukan ibu DINE) dan menyampaikan bahwa tidak bisa dilakukan penutupan



gu



rekening karena akan ada penarikan uang tunai yang jumlahnya agak



besar dan seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu. Lalu Sdr.



A



YATNA kembali ke kantor dan saya sambil menyerahkan kembali



ub lik



tersebut kepada Ibu SHIRLEY dan Ibu SHIRLEY bilang “ya udah besok pagi, jalanin lagi.”



Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan



-



persidangan.



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.



ep R



3. SUWITO :



In do ne si



ah k



am



ah



dokumen terkait penutupan rekening, saya sampaikan perihal



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan



-



A gu ng



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan



-



keluarga.



-



Bahwa Direktur PT Fajar Abadi Masindo adalah Pak WIRA HENDRO.



-



Bahwa PT Fajar Abadi Masindo bergerak dalam bidang industri lem dan satu group dengan PT BPS.



Bahwa saksi hanya dipinjam namanya (nominee) sebagai Direktur PT



ub



Briliant Perdana Sakti.



Bahwa saksi tidak ada tugas di PT Briliant Perdana Sakti karena posisinya hanya sebagai direktur bohong-bohongan.



-



ep



m ka



-



lik



Bahwa saksi bekerja di PT Fajar Abadi Masindo sebagai accounting.



ah



-



-



Bahwa dalam akta pendirian PT Briliant Perdana Sakti saksi memiliki



R



saham sebanyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) namun pada Bahwa saksi memberikan kuasa direktur dalam pengelolaan uang dari



ng



-



es



kenyataannya adalah tidak benar.



on In d



A



gu



PT BPS, namun pada saat menandatangani surat kuasa tersebut tidak



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 67



ep u



b



hk am



68 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tercantum siapa yang menerima kuasa sehingga saksi tidak mengetahui siapa penerima kuasa dari saksi.



Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penggunaan uangnya.



-



Bahwa pemilik saham lainnya dalam PT Brilliant Perdana Sakti sesuai



ng



-



akta pendirian adalah Bp. SUHENDRA.



Bahwa DANIEL OTTO KUMALA sebenarnya tidak ada dalam PT BPS, ia



gu



-



hanya sebagai penerima kuasa dan yang meminta DANIEL OTTO



A



KUMALA sebagai penerima kuasa adalah Ibu Sherly Tjung.



Bahwa saksi selalu berkoordinasi dengan Ibu LUSIANA HERDIN dan



-



ub lik



ah



penunjukkan saksi sebagai direktur PT BPS adalah atas rekomendasi



dari Ibu LUSIANA HERDIN selanjutnya saksi hanya berkoordinasi tandatangan atau kuasa pengambilan cek, saksi hanya menandatangani kemudian dikembalikan lagi kepada LUSIANA HERDIN kemudian Ibu LUSIANA HERDIN berkoordinasi dengan Ibu SHERLY TJUNG.



ep



ah k



am



dengan Ibu LUSIANA HERDIN, mengenai pemberian kuasa, spesimen



Bahwa sebagai Direktur PT BPS, saksi tidak menerima gaji dan tidak



-



saksi



tidak



BPS,



A gu ng



PT



mempunyai hanya



kepentingan



sebagai



bentuk



In do ne si



Bahwa



-



R



menerima pembagian keuntungan. pembentukan



apa-apa



dalam



loyalitas



kepada



perusahaan.



Bahwa saksi tidak mengetahui adanya cek-cek yang diterbitkan yang



-



kemudian disetorkan kepada PT Multihouse Indonesia dan saksi baru



mengetahui adanya cek-cek yang diterbitkan adalah setelah adanya



masalah ini dimana cek-cek tersebut diterbitkan dari PT Brilliant Perdana Bahwa PT. Brilliant Perdana Sakti bergerak dalam bidang saham dan umum.



Bahwa saksi tidak pernah datang ke kantor PT BPS.



-



Bahwa saksi mendirikan PT. Mediatrans Mitra Sejati dengan istri saksi



ub



-



-



ep



yang bergerak dalam bidang ekspedisi dan saksi sebagai Direktur. Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan didirikannya PT BPS, asumsi saksi mungkin untuk kepentingan group. -



Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada uang atau tidak di PT BPS.



-



Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan-pertemuan setelah FX



es



R



ka



m



-



lik



ah



Sakti.



on In d



A



gu



ng



YOHAN YAP ditangkap oleh KPK diantaranya pada tanggal 11 Mei 2014



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 68



ep u



b



hk am



69 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



di rumah CAHYADI KUMALA, pertemuan di Mall Pacific Place dan



pertemuan di Tesate. Seingat saksi pertemuan tersebut hanya saksi



ng



merupakan informasi bahwa PT Briliant Perdana Sakti terlibat dan posisi dalam



perusahaan



tersebut



adalah



sebagai



direkturnya.



Pertemuan di Mall Pasific Place dihadiri oleh saksi, LUSIANA HERDIN



gu



dan Sdr. TANTOWI yang merupakan pengacara KWEE CAHYADI KUMALA.



Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP saksi No. 80



A



-



yang mengatakan bahwa pertemuan tersebut ibu Tina menyampaikan sumber dana transfer ke rekening perusahaan milik istri YOHAN adalah dari Brilliant Perdana Sakti” dan ibu LUSI memperjelas dengan



am



mengiyakan. Lalu saksi tanyakan “Saya harus gimana?”. Dan kemudian dijawab oleh Ibu LUSI “Kita lagi nunggu hasil Bos meeting dengan pak



ep



TANTOWI, pengacara.”



Bahwa yang dimaksud bos tersebut adalah CAHYADI KUMALA.



-



Bahwa saksi pernah menghadiri pertemuan di rumah KWEE CAHYADI



In do ne si



-



R



ah k



ub lik



ah



“ada keterlibatan BPS dalam kasus Bupati Bogor, karena ini ternyata



KUMALA di Jl. Widya Candra. Agenda pertemuan tersebut adalah



A gu ng



memperkenalkan saksi selaku direktur dan JOHANES YERIKO selaku komisaris dan adanya rencana akan dibuatkan agreement dimana



pengiriman uang dari PT Brilliant Perdana Sakti kepada PT Multihouse Indonesia seolah-olah ada perjanjian pinjam meminjam uang.



Bahwa saksi bekerja pada PT.Fajar Abadi Massindo (PT FAM) tetapi



-



sudah resign sejak tanggal 1 Juni 2014 dan meskipun sudah



lik



menerima gaji dari PT FAM dan saksi tidak menanyakan kenapa hingga saat ini masih menerima gaji dari PT FAM, saksi hanya berpendapat



ub



karena saksi terlibat dalam masalah ini dan membantu memberikan kesaksian;



Bahwa saksi diberitahu oleh Mr. LIAW selaku pimpinan PT FAM bahwa



ep



-



saksi masih menerima gaji dari PT FAM meskipun sudah mengundurkan diri. Mr LIAW adalah orang kepercayaan dari CAHYADI KUMALA; Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan KWEE CAHYADI KUMALA di



es



-



R



ka



m



ah



mengundurkan diri sejak bulan Juni tetapi hingga saat ini saksi masih



kantor pengacara di Ruko Grand Wijaya Center sebelum pemeriksaan



on In d



A



gu



ng



KPK dalam pertemuan tersebut TANTOWI mengarahkan agar saksi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 69



ep u



b



hk am



70 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



mengakui sebagai nominee HARYADI KUMALA (ASIE) dan jangan



menyebut-nyebut nama CAHYADI KUMALA. Saat pertemuan tersebut



ng



saksi mengatakan takut, tetapi dijawab oleh KWEE CAHYADI KUMALA



bahwa saksi tidak perlu takut karena seharusnya KWEE CAHYADI KUMALA sendiri yang harus takut. Yang hadir dalam pertemuan ini



gu



adalah KWEE CAHYADI KUMALA, Ibu LUSIANA HERDIN. Saat itu KWEE



CAHYADI KUMALA mengatakan kepada saksi “Kamu kan benar-benar



A



nominee tolong kamu bilangnya sebagai nominee dari pak HARYADI Bahwa saksi menghadiri pertemuan lainnya yaitu di Hotel Menteng yang



ub lik



-



isinya mengenai pengarahan jika nanti diperiksa oleh KPK. Saat itu saksi mengatakan “saya hanya nominee” lalu dijawab oleh KWEE CAHYADI KUMALA “Ooo ya udah.. kamu nanti jawabnya nominee, kamu kan dibawa Pak ASIE jadi kamu jawab aja kamu bawaan pak ASIE”. Saksi tidak pernah bertemu dengan HARYADI KUMALA sebelumnya;



ep



Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan



-



R



persidangan.



A gu ng



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.



4. LUSIANA HERDIN :



In do ne si



ah k



am



ah



KUMALA.



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan



-



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani. keluarga.



Bahwa saksi bekerja sebagai Bidang Keuangan PT. Fajar Abadi Masindo dan saksi juga menjadi karyawan tetap di PT. Bara Rangga Wirasmuda



ub



ah



(BRW) di bagian administrasi. -



Bahwa awalnya ada seseorang bernama Motinggo Soputan (jabatannya



ep



ka



m



-



lik



Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan



-



CFO) meminta saksi untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT) dimana



R



saksi diberikan nomor telepon notaris karena saksi belum paham.



es



Kemudian saksi menelpon Notaris Jimmy dan Notaris tersebut



ng



menanyakan siapa pengurusnya selanjutnya saksi menanyakan kepada



on In d



A



gu



Motinggo Soputan tentang siapa yang akan dijadikan pengurus di PT



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 70



ep u



b



hk am



71 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tersebut dan dijawab “Ya, kamu urus deh.” Selanjutnya saksi ingat SUWITO (sebagai rekan kerja saksi) dan SUHENDRA (anak buah KUMALA)



dan



kepada



kedua



orang



tersebut



ng



HARYADI



saksi



menyampaikan bahwa MOTINGGO SOPUTAN perlu mendirikan suatu PT



dan atas penyampaian tersebut SUWITO dan SUHENDRA bersedia



gu



kemudian saksi menyampaikan kedua nama tersebut kepada Notaris



dan dibuatkan akta pendirian dimana kedua nama tersebut adalah



A



sebagai pengurus dan pemegang saham dalam PT tersebut. Sesudah



ub lik



SOPUTAN.



Bahwa Motinggo Soputan adalah orang yang bekerja untuk KWEE



-



CAHYADI KUMALA dan HARYADI KUMALA.



Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP saksi No. 47



-



menerangkan:



ep



 Awalnya perusahaan-perusahaan PT. Brilliant Perdana Sakti, Karya



ah k



am



ah



akta tersebut selesai saksi serahkan aktanya kepada MOTINGGO



Cakrawala Perdana, dan Sakti Generasi Perdana adalah memang



In do ne si



R



saya yang melakukan pengurusan pembuatan perusahaan dimaksud. Untuk milik siapanya saya saat itu saya tidak tahu milik



A gu ng



siapa, namun saat ini saya baru mengetahui jika perusahaan tersebut



dibawah kendali dari Grup Kumala, antara Sdr. HARYADI KUMALA atau Sdr. CAHYADI KUMALA.



 Proses pembuatannya adalah pada sekitar Mei 2011, bertempat di Menara Sudirman, Sdr. MOTINGGO SOPUTAN yang merupakan orang suruhan dari Sdr. KWEE CAHYADI KUMALA memerintahkan saya



lik



 Dalam BAP tersebut saksi menerangkan bahwa Sdr. MOTINGGO SOPUTAN merupakan orang suruhan dari CAHYADI KUMALA. Saksi mengetahui bahwa Sdr. MOTINGGO SOPUTAN adalah orang suruhan



ub



dari KWEE CAHYADI KUMALA karena MOTINGGO SOPUTAN saat itu mengatakan “Bos ada perlu, kamu bikin PT” -



Bahwa



MOTINGGO



ep



ka



m



ah



untuk membuat perusahaan



SOPUTAN



memerintahkan



saksi



untuk



mencantumkan dalam akta pendirian PT Brilliant Perdana Sakti bahwa



es



R



SUWITO memiliki saham Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).



on In d



A



gu



ng



Padahal kenyataannya SUWITO tidak memiliki saham sebesar itu



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 71



ep u



b



hk am



72 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



namun tercantum dalam akta SUWITO memiliki saham sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).



Bahwa Ada beberapa perusahaan yang sejenis (yang didirikan dengan



ng



-



cara hanya meminjam nama) misalnya PT Bararangga Wirasmuda, PT Fajar Abadi Masindo, PT. Brilliant Perdana Sakti.



Bahwa awalnya SHERLY TJUNG meminta tolong kepada saksi untuk



gu



-



meminta tandatangan SUWITO di dalam formulir kuasa dari Bank



A



sebagai Direktur PT Brilliant Perdana Sakti dan karena saksi satu kantor



ub lik



formulir surat kuasa.



Bahwa berdasarkan akta pendirian, PT Brilliant Perdana Sakti adalah



-



milik



am



ah



dengan SUWITO, maka saksi meminta SUWITO untuk menandatangani



SUWITO



dan



Suhendra,



namun



dahulu



ketika



pendirian



direncanakan untuk Group Centul City dan karena Centul City adalah milik KWEE CAHYADI KUMULA maka PT Brilliant Perdana Sakti adalah



ah k



ep



milik KWEE CAHYADI KUMULA, yang menjadi komisaris PT Brilliant Perdana Sakti awalnya adalah SUHENDRA dan dirubah pada sekitar



In do ne si



R



bulan akhir Maret atau awal April 2013 dengan KO YOHANES HERIKO (suaminya Sdri. SHERLY TJUNG). Bahwa



pernah



dilakukan



A gu ng



-



pertemuan



di



Cafe



Te



Sate



setelah



penangkapan FX YOHAN YAP dan yang hadir saat itu adalah SHERLY TJUNG, Ibu TINA SUGIRO, Ibu DIAN, saksi sendiri pada saat itu dilaksanakan makan siang.



Bahwa saksi membenarkan BAP Konfrontir (No. 8) antara saksi dengan



-



SUWITO, ROSELLY TJUNG, KO YOHANES HERIKO, TINA SUGIRO yang



lik



menunggu arahan dari si Bos atau Pak CK (CAHYADI KUMALA) terkait dengan PT Brilliant Perdana Sakti



ub



-



SHERLY berbicara dengan DIAN PURWHENY BAHWA kita di situ



Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP Konfrontasi tanggal 23 Juni 2014 No. 3 dimana saksi menerangkan bahwa saksi



ep



ka



m



ah



menerangkan pada pertemuan di Te Sate saksi mendengar bahwa



akan merubah keterangan saksi pada BAP saksi terdahulu : 1. Dari PT Sukses Pratama Gemilang, saksi selaku Direktur Utama tidak



es



Desember 2011.



R



menerima gaji dan Cuma 2 (dua) bulan selama Nopember s/d



on In d



A



gu



ng



2. Pemilik PT Brilliant Perdana Sakti adalah Sdr. CAHYADI KUMALA.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 72



ep u



b



hk am



73 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



3. Perekrutan nomine untuk PT BPS saya lakukan atas perintah dari Sdr. KWEE CAHYADI KUMALA melalui Sdr. MOTINGGO SAPUTAN.



ng



4. Saya mengenal dengan Sdr. KWEE CAHYADI KUMALA merupakan bos



saksi di PT Bararangga Wirasmuda, PT Brilliant Perdana Sakti, PT Karya Cakrawala Perdana dan PT Sakti Generasi Perdana.



Bahwa saksi diperintahkan oleh KWEE CAHYADI KUMALA agar jawaban



gu



-



dalam pemeriksaan KPK diarahkan kepada Sdr. HARYADI KUMALA.



Bahwa saksi membenarkan BAP Nomor 43 menyebutkan pada email



A



-



saudara ([email protected]) dengan email Motinggo Soputan



ub lik



dikeluarkan PT. Sentul City dengan nama BKSL (Bukit Sentul) yang dibeli PT. Brilliant Perdana Sakti, Karya Cakrawala Perdana, dan Sakti Generasi Perdana yang akan dijual melalui Broker PT. Danatama Makmur.



Bahwa saksi membenarkan BAP nomor 44 menyebutkan bahwa yang



-



ep



ah k



am



ah



([email protected]) menyatakan bahwa ada beberapa saham yang



menyuruh saya menjual saham adalah



Sdr. MOTINGGO, yang



In do ne si



R



sepengetahuan saya merupakan perwakilan dari sentul city yang berhubungan dengan PT. Danatama Makmur. Bahwa MOTINGGO



A gu ng



melakukan itu atas sepengetahuan dari KWEE CAHYADI KUMALA selaku



pemilik dari Sentul City, oleh karena itu saya tulis bahwa penjualan



saham BKSL tersebut sudah di setujui oleh CK, maksudnya adalah CAHYADI KUMALA. Terkait hal tersebut saksi menerangkan bahwa setiap tindakan MOTINGGO SOPUTAN tersebut adalah atas perintah KWEE CAHYADI KUMALA.



Bahwa saksi pernah menghadiri pertemuan di rumah KWEE CAHYADI



lik



KUMALA Jl. Widya Chandra. Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP Konfrontir tanggal 23 Juni 2014 yang mengatakan bahwa kepada



Sdr.



ALLEN



KUMALA



ub



benar saksi yang memperkenalkan Sdr. SUWITO kepada Sdr. TANTOWI sebagai



Direktur



PT



BPS



dan



memperkenalkan juga Sdr. KO YOHANES HERIKO sebagai Komisaris



ep



ka



m



ah



-



dari PT Brilliant Perdana Sakti, dikarenakan mereka menanyakan kepada saksi.



Dan



Pada



pertemuan



tersebut



Sdr.



ALLEN



KUMALA



es



R



menyampaikan bahwa pertemuan ini terkait tentang PT Brilliant Perdana Sakti yang melakukan transfer kepada rekening perusahaan



on In d



A



gu



ng



istrinya Sdr. YOHAN dan Sdr. TANTOWI menyampaikan kepada Sdr.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 73



ep u



b



hk am



74 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ALLEN KUMALA bahwa transfer dari PT Brilliant Perdana Sakti ke



rekening istrinya Sdr. YOHAN bisa dibuat seperti perjanjian hutang



ng



piutang.



Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan



-



persidangan.



A



gu



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.



ub lik



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan



-



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan



-



keluarga.



ep



Bahwa saksi sebagai marketing dan bagian keuangan PT Multihouse



-



Indonesia.



R



Bahwa kenal dengan FX YOHAN YAP dimana sepengetahuan saksi, FX



-



In do ne si



ah k



am



ah



5. DANDY :



YOHAN YAP sebagai Pengelola Karoke Hotel Golden Beutiqe Angkasa di



A gu ng



Gunung Sahari dan saksi memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. FX



YOHAN YAP dimana beliau merupakan kakak ipar saksi, Sdr. FX YOHAN YAP menikah dengan kakak saksi yang bernama Jo Shien Nie.



Bahwa pada tanggal 5 Februari 2014 FX YOHAN YAP mengatakan



-



bahwa akan ada dana masuk ke rekening BCA an. PT Multihouse Indonesia



(dengan



nomor



rekening



0703061122)



namun



tidak



lik



telepon dan dananya pada sore hari masuk Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), karena pengecekan dilakukan melalui telepon maka tidak diketahui uang tersebut berasal dari mana. Keesokan harinya saksi



ub



m



ah



disampaikan berapa jumlahnya. Kemudian saksi mengecek melalui



mengeprint melalui fax kemudian diketahui dana tersebut masuk



ka



ep



dengan 2 (dua) nominal yaitu Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Sakti.



In d



A



on



ng



Bahwa PT Multihouse Indonesia hanya memiliki 1 (satu) nomor rekening.



gu



-



es



R



rupiah) serta tertera dana tersebut berasal dari PT Brilliant Perdana



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 74



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa FX YOHAN YAP memerintahkan dana tersebut di ambil dan di



R



-



transfer ke HERU TANDAPUTRA. Kemudian saksi mentransfer uang



ng



tersebut kepada HERU TANDAPUTRA sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sisanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)



rencana saksi akan tarik semuanya sekaligus namun karena dana di



gu



bank hanya ada Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) maka saksi melakukan penarikan sebesar nominal tersebut. Selanjutnya



A



uang tersebut saksi simpan di dalam lemari di kamar FX YOHAN YAP. Keesokan



saksi



melakukan



penarikan



sebesar



Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) selanjutnya saksi



ub lik



ah



simpan di dalam lemari di kamar FX YOHAN YAP.



Kemudian saksi



menarik sisanya sebesar Rp100.000.000,00 (saratus juta rupiah) dan saksi simpan juga di dalam lemari di kamar FX YOHAN YAP.



Bahwa setelah uang tersebut di tarik oleh saksi, saksi menginformasikan



-



kepada FX YOHAN YAP bahwa uang tersebut sudah saksi simpan di



ep



am



ah k



harinya



dalam lemari FX YOHAN YAP.



Bahwa beberapa lama setelah pengambilan uang tersebut, FX YOHAN



In do ne si



R



-



YAP memberitahukan kepada saksi bahwa akan ada transfer di rekening



A gu ng



saksi (rek Bank CIMB Niaga). Kemudian setelah di cek saksi memberitahukan kepada FX YOHAN YAP, bahwa ada uang masuk sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan FX YOHAN YAP



memerintahkan kepada saksi untuk menarik uang tersebut. Setelah



uang tersebut ditarik saksi mengantarkan uang tersebut ke Sentul Nirwana dan diserahkan kepada Sdri. ENUR NURJANAH sesuai dengan



lik



Bahwa istri FX YOHAN YAP pernah meminta tolong kepada saksi untuk mengantarkannya menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada FX YOHAN YAP.



Bahwa pemilik Multihouse Indonesia adalah saksi sendiri. Tidak ada



ep



-



perjanjian apapun yang menyebabkan PT Brilliant Perdana Sakti melakukan transfer ke PT Multihouse Indonesia. Bahwa



terhadap



uang



yang



saksi



lakukan



penarikan



sebesar



es



-



R



ka



m



-



keperluan apa.



ub



ah



perintah FX YOHAN YAP. Saksi tidak mengetahui uang tersebut untuk



on In d



A



gu



ng



Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali, saksi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



75 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 75



ep u



b



hk am



76 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tidak mengetahui untuk apa uang tersebut. Tidak ada disebut nama kepada saksi untuk diserahkan kepada siapa uang tersebut.



Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan



ng



-



persidangan.



gu



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.



A



6. HARYADI KUMALA alias A SIE :



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan



ub lik



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan



-



keluarga.



Bahwa saksi bekerja dibidang perhotelan dan saksi diminta KWEE



-



ep



ah k



am



ah



-



CAHYADI KUMALA untuk menjabat sebagai Komisaris di PT. Bukit Jonggol Asri dan di PT. Sentul City.



In do ne si



R



Bahwa saksi menjabat sebagai Komisaris di PT. BJA dan PT. Sentul City



-



diminta oleh kakak saksi KWEE CAHYADI KUMALA dan saksi hanya



A gu ng



dipinjam namanya saja.



-



Bahwa saksi tidak ada aktifitas PT Bukit Jongol Asri.



-



Bahwa PT Bukit Jongol Asri bergerak dalam bidang perumahan termasuk kegiatan pembebasan tanah.



Bahwa saksi kenal dengan F.X. YOHAN YAP. Saksi kenal karena F.X.



-



YOHAN YAP dulu bekerja di karaoke saksi yang ada di hotel saksi Bahwa F.X. YOHAN Yap pernah bertanya kepada saksi, tentang ada/



tidak pekerjaan tambahan lain untuk menambah gaji, kemudian saksi kenalkan F.X. YOHAN YAP dengan kakak saksi, yaitu KWEE CAHYADI



ub



m



-



lik



ah



sebagai parttimer.



KUMALA dan ROBIN ZULKARNAIN (yang merupakan staf CAHYADI



ka



ep



KUMALA), karena mungkin disana ada pekerjaan yang cocok untuk F.X. YOHAN YAP;



Bahwa kakak saksi ada tujuh orang.



-



Bahwa saksi menyampaikan kepada ROBIN ZULKARNAIN tentang F.X.



es



R



-



ng



YOHAN YAP yang bisa membantu ROBIN ZULKARNAIN mempercepat



on In d



A



gu



bantuan proses ijin-ijin, karena KWEE CAHYADI KUMALA ada cerita



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 76



ep u



b



hk am



77 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kerjaan ROBIN ZULKARNAIN banyak sehingga butuh orang untuk membantu ROBIN ZULKARNAIN.



Bahwa sepengetahuan saksi, F.X. YOHAN YAP diperbantukan di bagian



ng



-



perijinan kepada instansi pemerintah daerah setempat.



Bahwa F.X. YOHAN YAP ketika bekerja kepada ROBIN ZULKARNAIN,



-



-



gu



tidak punya kantor.



Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada saat serah terima jabatan



A



bupati yang lama kepada bupati yang baru, selanjutnya bertemu satu



ub lik



KUMALA, ROBIN ZULKARNAIN dan F.X. YOHAN YAP dan saksi juga ada;



Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya pertemuan khusus antara



-



Terdakwa dengan KWEE CAHYADI KUMALA.



Bahwa ketika F.X. YOHAN YAP ditangkap, saksi sedang ada diluar



-



negeri, setelah ada berita bahwa F.X. YOHAN YAP ditangkap lalu ada berita dari KWEE CAHYADI KUMALA yang di infokan kepada teman saksi,



ep



ah k



am



ah



dua kali seperti dalam pembukaan Giant, Terdakwa juga ada, CAHYADI



agar saksi pulang ke Indonesia.



Bahwa saksi kembali ke tanah air atas keinginan sendiri.



-



Bahwa saksi disuruh pulang oleh KWEE CAHYADI KUMALA karena KWEE



In do ne si



R



-



A gu ng



CAHYADI KUMALA tertekan, terdapat banyak hal yang sulit dihadapi, dimana saksi sebagai adik ikut prihatin. Bahwa



-



saksi



disuruh



pulang



tidak



karena



diminta



bertanggungjwab atas masalah ini.



untuk



Bahwa saksi pernah ikut rapat sebanyak tiga kali, minta dikumpulkan



-



F.X. YOHAN YAP atas permintaan HARI GANIE dan ROBIN ZULKARNAIN



lik



Bahwa KWEE CAHYADI KUMALA menyuruh saksi untuk mencari F.X. YOHAN YAP agar bisa bertemu dengan HARI GANIE dan ROBIN ZULKARNAIN di kantor untuk melanjutkan proses 2754 yang terhenti.



-



Bahwa rapat tersebut atas inisiatif ROBIN ZULKARNAIN dan HARI



ep



ka



m



-



mempercepat prosesnya saja.



ub



ah



karena ada tumpang tindih terhadap rekomendasi yang dimohon, untuk



GANIE. -



Bahwa yang hadir dalam rapat adalah saksi, HARI GANIE dan ROBIN



es



R



ZULKARNAIN, KWEE CAHYADI KUMALA tidak hadir. Pada rapat tersebut, Tardi yang merupakan bagian hukum saksi dan DODY yang memberi



on In d



A



gu



ng



advice terkait terhentinya 2754.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 77



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa hadir/ tidaknya F.X. YOHAN YAP pada rapat tersebut, saksi lupa.



-



Bahwa yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah masalah tumpang



R



-



ng



tindih dalam rekomendasi, di mana rekomendasi



ada



kepentingan



PT



pada tanah yang diminta Semindo



Resources



Indocement Tunggal Prakarsa.



dan



PT



Bahwa peran saksi hanya mengumpulkan orang-orang terkait dan juga



gu



-



TARDI dan DODY atas perintah Sdr. HARI GANIE dan ROBIN



A



ZULKARNAIN untuk memutuskan selanjutnya bagaimana.



Bahwa sepengetahuan saksi, F.X. YOHAN YAP yang ditugaskan oleh



ub lik



ROBIN ZULKARNAIN yang merupakan orang kepercayaan CAHYADI KUMALA.



Bahwa ROBIN ZULKARNAIN punya kapasitas untuk mengeluarkan uang



-



karena mempunyai kuasa dan merupakan orang kepercayaan CAHYADI KUMALA.



Bahwa saksi tidak tahu tentang dipenuhi atau tidaknya rekomendasi



-



tersebut oleh bupati Bogor.



ep



R



Bahwa DODI dan TARDI tidak melaporkan hasil rapat tersebut kepada



-



saksi.



In do ne si



ah k



am



ah



-



Bahwa lahan yang saksi terangkan adalah seluas 2754 M2 peruntukkan



A gu ng



-



lahan tersebut adalah untuk membuat perumahan.



Bahwa PT. BJA awalnya punya KWEE CAHYADI KUMALA dengan



-



NIRWAN BAKRIE.



Bahwa suami ROSSELLY TJUNG yaitu YOHANES HERIKO pernah bekerja



-



di hotel saksi di Jakarta.



Bahwa saksi memperkenalkan F.X. YOHAN YAP kepada ROBIN



lik



Bahwa saksi ditugaskan untuk membebaskan lahan



dan lahan



pengganti karena dari dulu saksi sering beli lahan pengganti, lahan untuk pembebasan lahan dan lahan pengganti.



Bahwa lahan pengganti itu untuk persiapan tukar menukar lahan.



-



Bahwa pada saat Pilkada, Terdakwa ada bilang mohon dukungan untuk



ep



-



keperluan partai dan saksi bilang akan saksi perhatikan. Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan untuk menutup rekening PT.



A



on



ng



Bahwa nomor handphone saksi adalah 0816896858.



gu



-



es



Brilliant Perdana Sakti.



In d



-



R



ka



m



-



ZULKARNAIN tahun 2012.



ub



ah



-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



78 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 78



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi membenarkan suara saksi pada file rekaman percakapan



R



-



yang diperdengarkan dipersidangan.



Bahwa saksi berbicara dengan HENDRA dalam percakapan tersebut.



-



Bahwa menurut saksi percakapan tentang Cianjur dengan Bogor pada



ng



-



percakapan tersebut tidak ada hubungannya.



Bahwa intinya dalam percakapan tersebut saksi agak iri karena yang



gu



-



sekarang mengurus adalah ROBIN ZULKARNAIN, oleh karenanya saksi



A



ingin mengajak HENDRA untuk memeras CAHYADI KUMALA.



Bahwa saksi sudah tidak dipercaya, oleh karenanya saksi ingin



ub lik



mengajarkan Hendra memeras CAHYADI KUMALA.



Bahwa perkataan “dia beli 300M” dalam percakapan tersebut hanya



-



bluffing agar HENDRA bisa minta lebih banyak; Kata “dia beli 300M” tidak ada hubungannya dengan pembelian saham NIRWAN BAKRIE. Bahwa saksi tidak mengerti apa yang dimaksud kata “pelicin” dan



-



“lobby” dalam percakapan tersebut.



ep



ah k



am



ah



-



Bahwa yang dimaksud saksi mengenai kata “itu masalah Bogor, yang



-



In do ne si



R



agak gede sedikit diminta sama dia” dalam percakapan tersebut, adalah bagaimana HENDRA agar memeras SWIE TENG untuk urusan ijin.



Bahwa YOHAN mendapat kuasa untuk pengurusan ijin rekomendasi



A gu ng



-



Bupati Bogor dari direksi, dari PT Bukit Jonggol Asri, untuk pengurusan ijin-ijin.



Bahwa saksi pernah dikasih informasi mengenai surat kuasa tersebut



-



tapi saksi tidak pernah melihatnya.



Bahwa saksi selaku adik sedikit-sedikit ikut membantu CAHYADI



-



lik



-



Bahwa HENDRA yang mengurus rekomendasi yang di Bogor, yang di Cianjur.



Bahwa ada tanah pengganti yang dibeli, ijinnya sudah mati, kebetulan lokasinya di Cianjur.



Bahwa sepengetahuan saksi tentang lokasi tanah di Bogor, tidak ada;



-



Bahwa saksi suka judi, saksi pergunakan HENDRA untuk mencari



ep



-



tambahan, bagaimana caranya memeras kakak saksi. Bahwa saksi tidak dipercaya oleh kakak saksi.



-



Bahwa yang bertugas untuk membebaskan tanah pengganti dulu saksi,



on In d



A



gu



tahun 1998;



es



R



-



ng



ka



m



-



ub



ah



KUMALA.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



79 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 79



R



Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan



-



persidangan.



ng



gu



7. KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG : -



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan



A



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



ub lik



Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Bupati Bogor sejak tahun



-



2007 pada saat PT. Sentul City dipailitkan dan tidak ada hubungan keluarga.



Bahwa saksi tidak kenal dengan M. ZAIRIN dan tidak ada hubungan



-



keluarga.



ep



ah k



am



ah



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani ;



Bahwa saksi kenal dengan FX YOHAN YAP yaitu awal tahun 2014



-



dikenalkan oleh HARYADI KUMALA dan tidak ada hubungan keluarga.



In do ne si



R



Bahwa FX YOHAN YAP yang mengurus ijin-ijin perusahaan untuk



-



kepentingan PT Sentul City dan PT Bukit Jonggol Asri, salah satunya



A gu ng



mengurus ijin rekomendasi PT BJA.



Bahwa mengenai ijin rekomendasi sudah diurus sekitar 2 tahun lalu dan



-



berlarut-larut sehingga kemudian saksi selaku Komisaris PT BJA mulai memperhatikan in walk yaitu akhir Desember 2012 dan awal tahun 2014.



Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan pengurusan ijin rekomendasi



-



lik



perkembangan pengurusan ijin rekomendasi yang yang dilakukan oleh FX YOHAN YAP yaitu melalui ROBIN ZULKARNAIN selaku Manajer PT Sentul City (BJA) yang merupakan karyawan saksi.



ub



-



ka



Bahwa saksi dalam proses pengurusan rekomendasi tersebut hanya bersifat pengawasan, maksudnya saksi tidak keluar hanya minta follow



ep



m



ah



tersebut kepada FX YOHAN YAP, tapi saksi menanyakan proses



up-nya.



Bahwa saksi pernah mengadakan pertemuan yang realted hanya



R



-



es



sewaktu di Hiltop dengan Pak Bupati (Terdakwa) yang diadakan sekitar



ng



awal tahun 2014, yang hadir dalam pertemuan tersebut kurang lebih 8



on In d



A



gu



orang, 4 orang saksi tidak mengenalnya, yang hadir antara lain ada



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



80 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 80



ep u



b



hk am



81 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ROBIN ZULKARNAIN, HARI GANIE (Direktur Perencanaan PT BJA), Pak



Bupati (Terdakwa), FX YOHAN YAP dikabarkan hadir menjelang saksi



ng



pulang setelah pertemuan tersebut berakhir.



Bahwa Topik utama yang dibicarakan pada pertemuan tersebut adalah



-



Master Plan Jonggol secara keseluruhan karena ada perubahan RUTR 5



gu



tahun sekali yaitu tahun 2014, dalam kesempatan itu saksi selaku Komisaris



PT



BJA



menanyakan



kepada



Terdakwa



mengenai



A



rekomendasi tersebut karena sudah diurus selama 2 atau 3 tahun tetapi



mengapa ijinnya susah, Terdakwa menyatakan bisa membantu tetapi



ub lik



maka saksi menyerahkan kepada staf saksi yaitu ROBIN ZULKARNAIN dan HARI GANIE untuk memfollow-up-nya.



Bahwa yang dimaksud Terdakwa mengatakan harus berkoordinasi



-



dengan Kehutanan, yaitu rekomendasi tersebut merupakan permulaan dari proses untuk terlaksananya tukar menukar, yang detailnya staf



ep



saksi yang mengetahui.



Bahwa yang mengajukan ijin permohonan rekomendasi kepada Bupati



R



-



In do ne si



ah k



am



ah



harus berkoordinasi dengan Kehutanan, karena saksi tidak mengerti



Bogor tersebut adalah PT BJA, ijin prinsip itu mengenai rekomendasi



A gu ng



Bupati adalah untuk areal yang akan dikembangkan menjadi perumahan dan Terdakwa /Bupati Bogor) menjelaskan harus berkoordinasi dengan



Kehutanan, yang pada setiap kesempatan saksi menanyakan kepada Terdakwa mengapa sejak tahun 2010 prosesnya tidak selesai.



Bahwa Ijin rekomendasi tersebut disetujui tersebut hanya proses



-



permulaan untuk terjadi tukar menukar lahan kawasan hutan, pada



Bahwa rekomendasi tukar menukar lahan kawasan hutan tersebut



ub



sudah keluar dari Bupati Bogor, tetapi saksi tidak pernah melihat rekomendasi tersebut, saksi melihat setelah dalam proses persidangan ini, karena semua yang melaksanakan atau memfollow-up-inya adalah



ep



ka



m



-



setelah mengeluarkan rekomendasi, harus diproses di Kehutanan lagi.



lik



ah



intinya Terdakwa akan mencadangkan lahan untuk PT BJA, Terdakwa



staf saksi. -



Bahwa terkait pengurusan rekomendasi tersebut, saksi tidak pernah



on In d



A



gu



ng



tempat saksi.



es



R



memanggil FX YOHAN YAP dan FX YOHAN YAP tidak pernah datang di



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 81



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi selaku Komisaris PT BJA, bahwa komposisi saham PT BJA



R



-



awalnya adalah Bakrie Land 50% dan PT Sentul City 50%, lalu terakhir



ng



sekitar empat bulan yang lalu karena ada tukar menukar saham antara



NIRWAN dengan PT sentul City menjadi Bakrie Land 35% dan PT Sentul City 65%.



Bahwa Komposisi pengurus PT BJA adalah Direkturnya adalah



gu



-



RICHARD, HARI GANIE, ANTONY, DAN BEN HANDALI, sedangkan di PT



A



Sentul City, saksi selaku Direktur Utama, Komisaris diantaranya YAKOB Bahwa PT BJA dan PT Sentul City bergerak di bidang property.



-



Bahwa permohonan perijinan rekomendasi tersebut adalah untuk



ub lik



-



kepentingan PT BJA.



Bahwa PT BJA sudah berjalan sekitar 20 tahun, PT BJA sudah diberikan



-



ijin untuk tukar menukar lahan kawasan hutan tahun 1994-1995 oleh Kehutanan sekitar 19 tahun yang lalu, karena memang tempat Jonggol



ep



ah k



am



ah



OETAMA.



jauh dan belum ada sarana prasarana maka tukar menukar tersebut



In do ne si



R



membutuhkan biaya yang besar sekali, bukan ijin yang baru. Bahwa dalam tukar menukar lahan kawasan hutan ini PT BJA harus



-



A gu ng



menukar 1 banding 2, artinya PT BJA harus mencari lahan pengganti 2 kali luasnya dari tanah yang dimohonkan.



Bahwa mengenai lahan yang dimohonkan bisa dalam jarak radius 20 km



-



dengan lahan penggantinya, nantinya lahan yang dimohonkan dengan penggantinya akan berhubungan atau menyambung.



Bahwa terkait permohonan rekomendasi atau ijin selalu dirapatkan



-



lik



terkait kekurangan dana sehingga sampai tidak diproses permohonan tersebut, karena Bakrie masuk sebagai partner di PT BJA tahun 2010,



ub



setelah itu baru memproses permohonan rekomendasi lagi, semua sarana harus disediakan oleh swasta, karena sudah start 19 tahun yang lalu, ketemu krisis moneter sempat berhenti dan baru tahun 2010 mulai lagi.



Bahwa saksi pernah mengadakan pertemuan dengan Terdakwa tidak



-



R



lebih 5 kali dalam 6 tahun.



es



-



ep



ka



m



ah



dengan Direksi PT BJA, yang dibicarakan dalam rapat antara lain dalam



Bahwa terkait pertemuan dengan Terdakwa tersebut antara lain



on In d



A



gu



ng



membicarakan master plan, mengenai Waduk Cijurai, M. ZAIRIN minta



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



82 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 82



ep u



b



hk am



83 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



berkoordinasi dengan Menteri PU terkait Waduk tersebut, kalau untuk



kepentingan ijin permohonan rekomendasi M. ZAIRIN mengadvice



ng



supaya Pak HARI GANIE untuk difollow-up dengan Kehutanan.



Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa juga mengimbau kepada



-



saksi agar secara sukarela bisa membantu Partai PPP, jawaban saksi



gu



akan melihat dan menanyakan kepada Perusahaan, tapi ternyata tidak jadi terlaksana hal tersebut. Bahwa



A



-



saksi



mempunyai



perusahaan



kurang



lebih



sekitar



70



Bahwa ada perusahaan yang didirikan saksi dengan memakai nama



ub lik



-



orang lain yaitu PT Brilliant Perdana Sakti, saksi sebagai final beneficiary-nya, saksi yang mengelola asetnya.



Bahwa pengeluaran dan pemasukan di perusahaan tidak semuanya



-



saksi mengetahuinya namun itu menjadi tanggung jawab saksi. Bahwa saksi membenarkan ada transaksi transfer uang sejumlah



-



ep



ah k



am



ah



perusahaan.



Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) di PT Brilliant Perdana Sakti,



In do ne si



R



uang untuk transfer tersebut berasal dari dari PT Brilliant Perdana Sakti yang mana final beneficiarynya adalah saksi sendiri, tujuan transfer



A gu ng



tersebut karena ada permintaan dari ROBIN ZULKARNAIN untuk mengurus ijin-jin PT Sentul City yang sedang diproses.



Bahwa saksi mengetahui ini berkaitan dengan rekomendasi lahan seluas



-



2754 Ha tersebut setelah di persidangan FX YOHAN YAP, di mana uang tersebut berasal dari PT Brilliant Perdana Sakti yang mana final beneficiary-nya adalah saksi sendiri.



Bahwa yang memperkenal saksi dengan FX YOHAN YAP adalah ASIE



Bahwa hubungan saksi dengan ASIE atau HARYADI KUMALA baik-baik saja.



-



Bahwa sepengetahuan saksi ASIE atau HARYADI KUMALA suka berfoyafoya.



-



lik



ijin di Pemda dan saksi menyetujuinya.



ub



-



atau HARYADI KUMALA, karena FX YOHAN YAP pandai mengurus ijin-



ep



ka



m



ah



-



Bahwa saksi berkantor di Lantai 27 Menara Sudirman, FX YOHAN YAP



es



-



R



bukan karyawan atau pegawai saksi.



Bahwa saksi lupa apakah pernah memimpin rapat terkait penyelesaian



on In d



A



gu



ng



tukar menukar kawasan hutan tersebut.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 83



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi tinggal di Jl. Widya Candra, bahwa FX YOHAN YAP pernah



R



-



datang di rumah saksi menemui saksi yaitu satu kali dalam rangka



ng



untuk mengambil surat undangan karena ada permintaan dari adik saksi Haryadi Kumala karena saksi akan menikahkan anak saksi.



Bahwa SHERLY TJUNG tidak ada di rumah saksi ketika FX YOHAN YAP



-



-



gu



datang.



Bahwa saksi tidak pernah memberikan cek kepada SHERLY TJUNG



A



untuk diserahkan kepada FX YOHAN dan kemudian saksi meminta FX



ub lik



Bahwa FRANS HUTABARAT adalah Direktur saksi, saksi tidak ingat



-



apakah saksi pernah memerintahkan FRANS HUTABARAT untuk mencairkan cek senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang kemudian untuk diserahkan kepada SHERLY TJUNG, walaupun nanti SHERLY back to back lagi kembali.



Bahwa setelah di persidangan saksi mengetahui bahwa uang yang



-



ep



ah k



am



ah



YOHAN YAP untuk dikembalikan lagi.



dikeluarkan itu bertujuan untuk pembebasan lahan di PT Sentul City,



In do ne si



R



tetapi karena belum siap uangnya tetap ada di bank, tetapi tidak ada kaitannya dengan pembebasan lahan atau periijinan dengan M. ZAIRIN



A gu ng



ini.



-



Bahwa DANIEL OTTO KUMALA adalah anak saksi.



-



Bahwa kaitannya dengan DANIEL OTTO KUMALA karena DANIEL OTTO



KUMALA diberi kuasa untuk tandatangan saja oleh Direksi untuk pengeluaran uang.



Bahwa DANIEL OTTO KUMALA diberikan kuasa oleh Direksi untuk tanda



-



lik



SHERLY TJUNG untuk kepentingan operasional perusahaan, karena pengeluaran uang.



ub



SHERLY TJUNG minta ada orang yang dapat untuk tanda tangan Bahwa saksi adalah pemilik asset PT Brilliant Perdana Sakti, perusahaan ini



belum



ditutup



atau



bubar,



yang



ditutup



hanya



rekening



ep



-



ka



perusahaannya saja karena panik, spontan dari bagian keuangan PT Brilliant Perdana Sakti karena setelah tertangkapnya FX YOHAN oleh



-



R



KPK.



es



m



ah



tangan keuangan yang ada di PT Brilliant Perdana Sakti atas permintaan



Bahwa Kantor PT Brilliant Perdana Sakti memang sudah lama rencana



on In d



A



gu



ng



dipindahkan sekitar satu setengah tahun yang lalu sebelum adanya



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



84 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 84



ep u



b



hk am



85 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kasus di KPK dan perpindahan ini, ini urusan pribadi karena saksi akan pensiun maka perusahaan dipindahkan ke Sentul City.



Bahwa benar keterangan saksi ROSSELLY TJUNG yang mengatakan,



ng



-



“Sepengetahuan saya, Sdr. FRANS membuat cek atas nama Sentul City,



dan saya disuruh ambil di Sentul. Ternyata saya salah informasi, bahwa



gu



perintah Sdr. KWEE CAHYADI KUMALA meminta agar uang tersebut didepositokan. Kemudian atas cek tersebut di depositokan dan di back



A



to back (dijaminkan) atas pinjaman sebesar Rp. 4,5 Miliar dan uangnya



dikirimkan ke rekening Bank Bukopin atas nama PT SERUMPUN



ub lik



Sentul City yang sepengetahuan saya di kelola oleh Sdr. RIDWAN IMAM Als AKOY dari PT Sentul City. Dan sepengetahuan saya, ada uang cash / tunai yang diserahkan kepada Sdr. AKOY sebesar Rp. 500 juta.” Ini berkaitan dengan pembebasan lahan di PT Sentul City.



Bahwa saksi tidak pernah berkunjung di rumah Terdakwa, tetapi saksi



-



ep



ah k



am



ah



LESTARI, sebuah perusahaan pembebasan tanah untuk kepentingan PT



hanya pernah diperintah oleh ROBIN ZULKARNAIN untuk ke Hiltop saja,



In do ne si



R



di mana dalam pertemuan 8 orang yang hadir diantaranya yang hadir Terdakwa, sedangkan pertemuan saksi dengan Terdakwa berdua yang diruangan



khusus



A gu ng



dilakukan



yang



tertutup



itu



diantaranya



membicarakan RUTR dan saksi mengutarakan terhambatnya ijin proses pengurusan lahan 2754 Ha.



Bahwa pengurusan ijin dalam masalah ini begitu antusias sekali, inilah



-



yang terjadi di republik ini, untuk mengurus suatu ijin, dasar sudah ada,



yang sudah punya tanahnya dan sudah punya gantinya, sudah uang



begitu



besar



20



tahun,



sudah



lik



mempunyai ijin, terjadi birokrasi-birokrasi, harus melalui Pemda yang mengerti, saksi hanya menjalankan tugas sebagai pengawas, saksi



ub



sebenarnya tidak mau begini, saksi tidak mau ingin dicemooh lagi, tetapi hasilnya sepeserpun belum ada.



-



selama



Bahwa saksi bermimpi dengan tiga grup besar, ANTONY SALIM,



ep



ka



m



ah



menginvestasikan



Danamon, Bimantara, dengan mempunyai 30 ribu Ha, 15 ribu untuk tetap hijau kehutanan, 8 ribu Ha dibebaskan dari masyarakat, 4 ribu



es



R



sawah tetap sawah, 7 ribu lahan untuk tukar menukar hutan yang tidak dikurangi 1 dibanding 2 terjadi di tanah yang sangat tandus,



on In d



A



gu



ng



masyarakat di sana di bawah garis kemiskinan, sekarang Sentul City di



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 85



ep u



b



hk am



86 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sekitarnya masyarakat di sana tambah makmur setelah 20 tahun, saksi



hanya bermimpi membuat satu kota dengan tujuan agar Jakarta tidak



ng



macet, tetapi saksi kini masih morat marit.



Bahwa akhirnya hanya 15 ribu Ha, 11 ribu yang bisa dikembangkan, 4



-



ribu berupa sawah.



Bahwa seingat saksi terkait tidak dikabulkannya oleh Bupati Bogor



gu



-



karena masalah lain yang terkait, karena berdasarkan Keppres 1993 dan



A



Keppres tersebut sekarang masih berlaku, saksi juga bertanya kepada



ub lik



Keppres tersebut belum dibatalkan masih tetap berlaku.



Bahwa saksi mengetahui di tahun 2014 ternyata permohonan ijin



-



kawasan hutan yang dimohon untuk tukar menukar kawasan hutan



am



ah



ahli Tata Negara YUSRIL IHZA MAHENDRA yang mengatakan selama



yang dimaksud ternyata terkait dengan ijin pengelolaan yang diberikan kepada beberapa perusahaan diantaranya pabrik semen dan hak



ah k



ep



pengelolaannya juga belum berakhir, tetapi menurut Pak Bupati itu sahsah saja pemberian hak pengelolaan tersebut, tinggal Kementerian PT BJA.



In do ne si



R



Kehutanan yang memutuskan yang sebenarnya sudah diberikan kepada Bahwa ijin rekomendasi sudah keluar dari Terdakwa yang menyatakan



A gu ng



-



persetujuan, saksi mengetahui setelah kejadian perkara ini ditangani oleh KPK.



Bahwa setelah FX YOHAN YAP ditangkap oleh KPK dengan barang bukti



-



Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) di Sentul City, bahwa uang yang dibawa oleh FX YOHAN YAP tersebut berasal dari PT



lik



Bahwa start permohonan rekomendasi tukar menukar lahan kawasan hutan tersebut di mulai sekitar tahun 2010-2011, dengan luasan yang dimohonkan oleh PT BJA adalah 2754 Ha untuk tahap pertama dari total 7000 Ha yang dimohonkan.



Bahwa benar luasan yang dimohonkan adalah seluas 2754 Ha, tetapi



ep



-



saksi tidak pernah mengetahui tentang persetujuan rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Bogor dari 2754 Ha menjadi 1668 Ha. Bahwa sepengetahuan saksi di atas tanah yang dimohonkan seluas



es



-



R



ka



m



-



ub



ah



Brilliant Perdana Sakti.



2754 Ha ada ijin eskplorasi untuk pabrik semen di atas lahan di mana



on In d



A



gu



ng



PT BJA mempunyai ijin dari Departemen Kehutanan.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 86



ep u



b



hk am



87 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa ROBIN ZULKARNAIN, HARIE GANIE, FX YOHAN YAP tidak selalu



R



-



melaporkan terkait progres pengurusan permohonan rekomendasi



ng



tersebut, sekali-kali dalam rapat Komisaris, kalau ada komplain dari manajemen saksi minta follow-up dari mereka.



Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi hambatan dalam



-



gu



proses pengurusan rekomendasi oleh PT BJA, tetapi kemudian terjadilah pertemuan di Hiltop yang diatur oleh ROBIN ZULKARNAEN.



Bahwa saksi tidak pernah melakukan pertemuan dengan FX YOHAN YAP



A



-



ub lik



miliar rupiah).



Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang secara tunai kepada FX



-



Yohan Yap sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk pengurusan ijin.



Bahwa saksi pernah memerintah SHERLY TJUNG untuk mentransfer



-



ep



sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dalam 2 cek karena



ah k



am



ah



dan saksi tidak menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima



ada permintaan ROBIN ZULKARNAIN untuk mengurus ijin, saksi baru



In do ne si



R



mengetahui setelah ada kejadian perkara ini bahwa transfer tersebut ditujukan kepada PT Multihouse.



Bahwa permintaan ROBIN ZULKARNAIN sebesar Rp4.000.000.000,00



A gu ng



-



(empat miliar rupiah) adalah untuk pengurusan ijin-ijin di PT Sentul City.



Bahwa ROBIN ZULKARNAIN tidak ada di tempat ketika ada permintaan



-



tersebut.



Bahwa hubungan antara saksi dengan ROBIN ZULKARNAIN hanya



-



dipersidangan antara ROBIN dengan Saksi.



lik



-



Bahwa saksi membenarkan percakapan telepon yang diperdengarkan Bahwa saksi tidak memberi pengarahan kepada ROBIN ZULKARNAIN terkait urusan ijin lokasi ini tetapi memberikan pengarahan melalui ROBIN ZULKARNAIN agar minta follow-up ijinnya cepat diproses.



-



ep



ka



m



-



ub



ah



berkisar tentang follow up saja.



Bahwa arti follow up artinya ijin tidak keluar-keluar maka saksi minta ROBIN ZULKARNAIN untuk memfollow-up kepada Bupati, di sini supaya



es



-



R



ijinnya harus keluar dari Bupati Bogor.



Bahwa saksi membenarkan percakapan telepon yang diperdengarkan



on In d



A



gu



ng



dipersidangan antara ROBIN ZULKARNAIN dengan FX YOHAN YAP.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 87



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi belum bisa menyimpulkan isi percakapan antara ROBIN



R



-



ZULKARNAEN dengan FX YOHAN YAP.



Bahwa terkait isi percakapan 3%, saksi menjelaskan bahwa ijin



ng



-



rekomendasi Bupati Bogor merupakan baru 3% dari proses tukar menukar lahan tersebut, sampai dapat mencapai keluar ijin untuk siap untuk



gu



digunakan



membangun,



tidak



ada



hubungan



keuangannya.



dengan



Bahwa terkait isi percakapan RUTR saksi menjelaskan bahwa akan



A



-



ub lik



akan jatuh pada tahun 2014. -



Bahwa saksi tidak mengetahui RUTR sebelumnya.



-



Bahwa PT Brilliant Perdana Sakti tidak dibubarkan akan tetapi dinonaktifkan saja.



Bahwa yang mengurusi keuangan PT Brilliant Perdana Sakti adalah



-



SHERLY TJUNG.



ep



ah k



am



ah



terjadi perubahan RUTR 5 tahun untuk Kabupaten Bogor sekali yang



Bahwa pemilik lahan di Jonggol seluas 2754 Ha itu milik Kehutanan,



-



In do ne si



R



lahan ini bukan kategori hutan lindung tetapi kategori hutan produksi yang sudah mendapat persetujuan Kehutanan yang bisa dikonversikan



A gu ng



atau didevelop-kan. Sedangkan lahan pengganti antara lain di Cianjur, Sumedang sudah dibeli dan dimiliki PT BJA 15 tahun yang lalu.



-



Bahwa pertemuan di Hiltop sekitar awal tahun 2014.



-



Bahwa saksi bertemu dengan FX YOHAN YAP di rumah saksi untuk mengambil undangan sekitar awal tahun 2014.



Bahwa permintaaan uang oleh ROBIN ZULKARNAIN kepada saksi untuk



-



Bahwa permintaan uang oleh ROBIN ZULKARNAIN untuk pengurusan ijin tersebut nantinya akan diserahkan kepada FX YOHAN YAP. Bahwa saksi memiliki PT Fajar Abadi Massindo.



-



Bahwa saksi kenal dengan SUWITO sebagai pegawai PT Fajar Abadi



ub



-



ep



Massindo dan selaku Direktur PT Brilliant Perdana Sakti setelah kejadian perkara. -



Bahwa saksi tidak bisa membedakan istilah ijin dengan rekomendasi.



-



Bahwa proses pengurusan rekomendasi ini baru berjalan 3% dari titik



es



R



ka



m



-



lik



ah



keperluan pengurusan ijin-ijin juga terjadi sekitar awal tahun 2014.



on In d



A



gu



ng



untuk mendapatkan ijin untuk mendevelop atau membangun.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



88 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 88



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa yang akan menerbitkan ijin tukar menukar lahan kawasan hutan



R



-



ini adalah Departemen Kehutanan.



Bahwa saksi pada akhirnya nantinya mendapat ijin lokasi 2754 Ha.



-



Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa ada rekomendasi yang sudah



ng



-



diterbitkan seluas 1668 Ha, karena ROBIN ZULKARNAIN dan HARI



-



gu



GANIE tidak melaporkannya.



Bahwa jika hanya mendapat rekomendasi 1668 Ha bisa saja tetap akan



A



melanjutkan prosesnya hingga mendapat ijin lokasi.



Bahwa saksi minta 2754 Ha dasarnya berdasarkan Keppres, karena



ub lik



nantinya yang akan menentukan adalah Departemen Kehutanan apakah injin seluas 2754 Ha atau diberikan kepada yang lain.



Bahwa saksi sebagai Komisaris PT BJA hanya sebatas sebagai pengawas



-



yang bertanggung jawab sampai ijinnya keluar. -



Bahwa semua biaya perijinan yang mengeluarkan adalah PT BJA.



-



Bahwa saksi tidak melakukan korespondensi dengan pihak Kementerian



ep



Kehutanan.



Bahwa saksi tidak kenal dengan BAMBANG SOEPIJANTO salah satu



R



-



In do ne si



ah k



am



ah



-



Dirjen di Kementerian Kehutanan, yang kenal adalah adik saksi.



Bahwa saksi tidak menerima laporan tentang korespondensi antara



A gu ng



-



Kementerian Kehutanan dengan Bupati Bogor yang mempertanyakan mengapa hanya 1668 Ha yang dimintakan rekomendasi.



Bahwa hubungan email antara SHERLY TJUNG dengan FRANS



-



HUTABARAT terkait transfer uang Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) adalah terkait pembebasan tanah, ini tidak terkait dengan petty City. Uang itu



masih



yang sudah



lik



mengendap di Bank Bukopin sebesar Rp.4,5 miliar tidak ke mana-mana, saksi recall sebesar Rp.500 juta karena sudah ada



pembelian tanah.



ub



-



City-Sentul



Bahwa berbicara terkait master plan, Terdakwa mengatakan agar PT BJA membuat master plan, Pemda akan melihatnya.



-



ep



ka



m



ah



cash, Brilliant-Brilliant, Sentul



Bahwa sehubungan dengan uang yang keluar dari PT Brilliant Perdana Sakti sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) adalah atas



es



R



perintah ROBIN ZULKARNAIN dan saksi menyetujuinya, saksi tidak



on In d



A



gu



ng



mengetahui tujuan uang tersebut untuk Terdakwa.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



89 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 89



Bahwa saksi tidak mengetahui adanya peninjauan lapangan pada



R



-



tanggal 7 dan 8 Mei 2014.



Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan uang kepada Terdakwa dan



ng



Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada saksi.



Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan



-



gu



persidangan.



A



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



ub lik



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



-



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak saksi menjadi ajudan di



-



ep



am



ah



8. RICKY MUDZAKIR :



ah k



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Pemkab Bogor sejak tahun 2014 dan tidak ada hubungan keluarga. Bahwa saksi kenal dengan M. ZAIRIN pada saat melakukan koordinasi



-



In do ne si



R



kegiatan Boling (Rabu Keliling) yaitu kegiatan rutin mingguan Bupati untuk melakukan kunjungan ke tiap Kecamatan dengan mengajak



A gu ng



seluruh Kepala SKPD dan tidak ada hubungan keluarga.



Bahwa saksi sebagai ADC / Ajudan Bupati Bogor yang tugasnya



-



melakukan koordnasi kepada leading sektor terkait kegiatan Bupati dengan meminta jadwal kegiatan kepada Sekpri Bupati.



Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah tahu dengan FX YOHAN YAP



-



dan tidak ada hubungan keluarga.



pertemuan di Jalan Alpene Barnese Nomor 18, tempatnya saksi tidak tahu milik siapa.



Bahwa dalam pertemuan tersebut ada HERU, ROBIN yang dikenal pada



ub



ah



saat setelah kejadian dan YOHAN yang dikenal setelah dilakukan rekonstruksi sedangkan yang lainnya saksi tidak mengetahuinya. -



ep



m ka



-



lik



Bahwa sekitar akhir bulan Januari 2014 saksi mengetahui terjadi



-



Bahwa pada saat itu saksi sedang off namun saksi diberitahukan oleh



R



TENNY RAMDHANI yang meminta saksi untuk menyampaikan kepada



es



RIZKY WIDIYANTO yang sedang bertugas saat itu bahwa ada titipan



on In d



A



gu



ng



dibawah meja Bupati, karena menurut saksi informasi ini penting untuk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



90 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 90



ep u



b



hk am



91 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



segera disampaikan sehingga saksi menyusul RIZKY WIDIYANTO yang pada saat itu sudah ada di Jl. Apen Barnese.



Bahwa selain pertemuan di bulan Januari di Alpen Barnese saksi juga



ng



-



pernah menemani Terdakwa melakukan pertemuan di lapangan golf di daerah Sentul.



Bahwa saksi mengetahui adanya permintaan M. ZAIRIN bersama-sama



gu



-



dengan YOHAN mau menghadap Terdakwa.



Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan M. ZAIRIN melalui telepon



A



-



mau menghadap Terdakwa.



Bahwa pada saat itu karena saksi sedang berada di mobil bersama



-



dengan Terdakwa maka langsung saksi laporkan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi untuk menelpon M. ZAIRIN lalu



setelah



tersambung dengan



M. ZAIRIN saksi



ep



ah k



ub lik



Bahwa ada sms dari M. ZAIRIN yang isinya minta waktu dengan YOHAN



-



am



ah



yang pada pokoknya akan menghadap Terdakwa.



memberikan



teleponnya kepada Terdakwa.



-



Bahwa saksi tidak mengetahui adanya janji-janji antara Bupati dengan



A gu ng



Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan



-



persidangan.



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



lik



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan pimpinan saksi di tempat saksi bekerja, sejak saksi menjadi ajudan beliau yaitu akhir



ep



m ka



-



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan



ub



ah



9. RIZKY WIDYANTO : -



In do ne si



Bahwa saksi tidak mengetahui isi pembicaraannya;



R



-



YOHAN.



bulan Februari 2013 dan tidak ada hubungan keluarga. Bahwa saksi kenal dengan M. ZAIRIN yang merupakan Kepala Dinas



R



-



es



Pertanian Pemkab Bogor dan saksi kenal sejak saksi menjadi ajudan



on In d



A



gu



ng



Bupati Bogor dan tidak ada hubungan keluarga.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 91



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi adalah ajudan Bupati Bogor sejak Bulan Pebruari tahun



R



-



2012 sampai dengan saat ini.



Bahwa tugas sebagai ajudan yaitu mendampingi Bupati, mengingatkan



ng



-



jadwal Bupati, mengamankan Bupati dari ancaman bahaya, menyiapkan akomodasi Bupati saat bertugas dan memfasilitasi Bupati saat bertugas.



-



Bahwa saksi tidak mengetahui perihal kejadian perkara ini.



gu



-



Bahwa saksi kenal dengan YOHAN YAP sejak menjadi ajudan dan yang



A



saksi ketahui YOHAN YAP sebagai pengusaha dari PT Sentul City.



Bahwa saksi pernah mengetahui adanya pertemuan YOHAN YAP dengan



ub lik



Terdakwa di Alpen Barnese sekitar Januari-Pebruari 2014.



Bahwa selain YOHAN YAP, ada juga HERU anak buah YOHAN YAP yang



-



hadir pada saat itu dan juga ROBIN selaku pengusaha PT Sentul City. Bahwa selain di Alpen Bernese saksi tidak mengetahui adanya



-



pertemuan khusus antara Terdakwa dengan YOHAN YAP kecuali di acara-acara resmi.



ep



ah k



am



ah



-



Bahwa pada saat penangkapan saksi tidak sedang bertugas dan juga



-



In do ne si



R



saksi tidak pernah mendengar dari yang lain. Bahwa saksi membenarkan bap saksi yang menerangkan “Dapat saya



-



A gu ng



jelaskan bahwa saya tidak pernah langsung menerima titipan barang atau uang dari PT Sentul City untuk diserahkan kepada Bupati



(Terdakwa). Namun dapat saya sampaikan bahwa pada bulan Februari



2014 antara jam 14.00 – 15.00 wib saat saya dan saudara RICKY



mendampingi Bapak (Terdakwa) dalam acara diluar kantor (untuk waktu dan tanggalnya saya lupa, namun seingat saya pada bulan



lik



bahwa: “ Kang ada pesan dari kang TENNY .....ada titipan buat Bapak dibawah meja kerja Ibu.....”. Kemudian saya tanya kepada RICKY :”



ub



titipan apa.......?”, kemudian dijawab oleh RICKY : “ titipan kardus ....”. Setelah sampai dirumah dinas pendopo Bupati, saat saya membukakan pintu mobil Bapak Bupati, Kemudian saya sampaikan kepada bapak :”



ep



ka



m



ah



Februari 2014), saudara RICKY menyampaikan pesan kepada saya



Pak....ada titipan di bawah meja ibu.....................”, kemudian Pak Bupati (Terdakwa) mengatakan : “ ooo iya..................”. Setelah itu



es



R



saya bertemu dengan TENNY RAMDHANI (Sespri Bupati), di mana saat itu saudara TENNY menanyakan kepada saya : “ sudah disampaikan



on In d



A



gu



ng



belum kepada Bapak......?”, kemudian saya jawab : “ sudah....” ,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



92 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 92



ep u



b



hk am



93 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kemudian saya bertanya kepada TENNY : “ barang itu dari siapa ......?”, dijawab oleh TENNY “ barang tersebut berupa kardus indomie yang



ng



berasal dari PT Sentul City yang disampaikan oleh HERU yang merupakan anak buah YOHAN...”.



Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung titipan tersebut, hanya



-



gu



menerima informasi saja dan menyampaikannya secara langsung kepada Terdakwa.



Bahwa saksi sebatas mendapat pesan dari RICKY MUDZAKIR dan



A



-



ub lik



Bahwa saksi mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari Sentul City,



-



akan tetapi saksi tidak pernah melihatnya.



Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan FX YOHAN YAP pada saaat



-



ada kegiatan di Sentul City.



Bahwa saksi tidak mengetahui adanya janji-janji antara Bupati dengan



-



YOHAN;



ep



Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di depan



-



R



persidangan.



A gu ng



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



10. TENNY RAMDHANI :



In do ne si



ah k



am



ah



TENNY RAMDHANI untuk disampaikan kepada Terdakwa.



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan



-



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



2008 s/d 2013 dan tidak ada hubungan keluarga.



Bahwa saksi kenal dengan M. ZAIRIN sejak saksi menjadi ajudan Bupati



ub



ah



pertama kali menjadi ajudan dan beliau selaku Bupati Bogor periode



(tahun 2011) dimana sebelum menjadi Kadis Pertanian dan Kehutanan,



ka



ep



beliau adalah Kepala Bapedda Kab. Bogor dan tidak ada hubungan keluarga.



Bahwa sejak bulan September 2013 saksi sebagai Sekpri Bupati yang tugasnya



menyampaikan



laporan



administrasi



kepada



Bupati,



es



-



R



m



-



lik



Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada tahun 2011 saat saksi



-



ng



menyampaikan laporan formal dan informal Bupati, mengagendakan



on In d



A



gu



dinas formal dan informal, mengkoordinir kebutuhan kegiatan dinas



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 93



R



Bupati.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa sekitar bulan Maret 2014, saksi yang menyampaikan informasi



-



ng



ada titipan untuk Terdakwa kepada RIZCKY MUDZAKIR.



Bahwa titipan tersebut saksi terima dari HERU, setelah sebelumnya



-



saksi dihubungi oleh HERU dan HERU menunggu di mobil kemudian



-



gu



diserahkan kepada saksi.



Bahwa sepengetahuan saksi titipan tersebut berasal dari YOHAN YAP



A



yang disampaikan melalui HERU, akan tetapi saksi tidak mengetahui



ub lik



Bahwa saksi menerima titipan untuk Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali



-



yaitu yang pertama sekitar bulan Pebruari 2014 yang saksi terima langsung dari YOHAN YAP di Pendopo Bupati atau rumah dinas Bupati dan yang kedua pada bulan Maret.



Bahwa pada saat penyerahan kardus yang pertama posisi Terdakwa



-



sedang menerima YOHAN YAP.



ep



ah k



am



ah



isinya.



Bahwa pada saat saksi menerima titipan tersebut, Terdakwa juga



-



In do ne si



R



sedang berada di pendopo Bupati Bogor.



Bahwa pada saat itu setelah selesai pertemuan antara Terdakwa



-



A gu ng



dengan YOHAN YAP, saksi dipanggil oleh Terdakwa dengan mengatakan “itu YOHAN”, kemudian saksi menghampiri YOHAN YAP di ruang tamu dan YOHAN YAP menunjukkan sebuah kardus di ruang tamu. Bahwa



-



sebelum



menyerahkan



titipan



kepada



saksi



pertemuan antara Terdakwa dengan YOHAN YAP.



sudah



ada



Bahwa mengenai titipan tersebut saksi tidak mengetahuinya dan tidak



-



lik



Bahwa setelah saksi menerima titipan kardus tersebut dari YOHAN YAP kemudian saksi membawa kardus tersebut dan menyimpannya di bawah meja ruang kerja Terdakwa di pendopo, akan tetapi saksi tidak Bahwa pada saat itu Terdakwa masih ada kegiatan maka Terdakwa langsung berangkat.



-



Bahwa saksi tidak melaporkan kepada Terdakwa karena pada saat saksi



es



-



ep



melaporkannya secara langsung.



R



ka



m



-



menduga bahwa kardus itu berisi uang.



ub



ah



juga mendengar isinya, titipan tersebut berbentuk kardus, namun saksi



diperintah oleh Terdakwa untuk menemui YOHAN YAP, kemudian



on In d



A



gu



ng



YOHAN YAP menunjukkan barangnya dan saksi mengambil barang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



94 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 94



ep u



b



hk am



95 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tersebut serta menyimpannya di bawah meja kerja, posisi Terdakwa masih berada di tempat tersebut dan melihat saksi pada saat menerima



ng



titipan tersebut dari YOHAN YAP sehingga saksi merasa tidak perlu melaporkan lagi kepada Terdakwa.



Bahwa dari 2 (dua) kali saksi menerima barang titipan berupa uang dari



-



-



gu



Terdakwa, saksi tidak pernah menerima imbalan apapun.



Bahwa saksi mengetahui M. ZAIRIN sebagai Kepala Dinas Pertanian dan



A



Kehutanan.



Bahwa terkait dengan permasalahan ini saksi hanya mengetahui adanya



ub lik



surat rekomendasi, akan tetapi isinya saksi tidak mengetahui.



Bahwa saksi mengetahuinya karena pernah diperintah oleh Terdakwa



-



untuk menanyakan rekomendasi tersebut kepada M. ZAIRIN dengan menanyakan suratnya sudah sampai di mana.



Bahwa kejadian pada saat M. ZAIRIN dan YOHAN YAP ditangkap saksi



-



ep



tidak mengetahuinya.



Bahwa Pendidikan saksi adalah D-IV kedinasan STPDN.



-



Bahwa sebelumnya saksi ada pembicaraan dengan YOHAN YAP



In do ne si



-



R



ah k



am



ah



-



mengenai kekurangan-kekurangan komitmen kepada Terdakwa.



Bahwa kekurangan tersebut pada awalnya yang saksi ketahui adalah



A gu ng



-



Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dijanjikan dari YOHAN YAP kepada TERDAKWA.



-



Bahwa YOHAN YAP bertindak untuk dan atas nama PT BJA.



-



Bahwa PT BJA sebelumnya hendak memberikan kekurangan sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sehingga keseluruhannya Bahwa



sehubungan



dengan



kekurangan



tersebut,



YOHAN



YAP



menghubungi saksi dan mengatakan bahwa jumlah uang yang akan



ub



diserahkan kepada Terdakwa kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), kemudian saksi menyarankan kepada YOHAN YAP agar dipenuhi dulu sesuai dengan yang diperjanjikan dan kemudian saksi



ep



ka



m



-



lik



ah



sebesar Rp5.000.000.000,00.



laporkan kepada Terdakwa dengan mengatakan bahwa YOHAN tidak bisa menghadap, dan saksi juga ceritakan kepada Terdakwa bahwa



es on In d



A



gu



ng



belum bisa menghadap.



R



HERU kehilangan uang di parkiran Dinas Tata Ruang, sehingga mereka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 95



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa pembicaraan tersebut setelah dilakukan penyerahan kardus yang



R



-



kedua yaitu sekitar bulan Mei.



Bahwa penyerahan kardus tersebut dilakukan di bulan Pebruari 2014



ng



-



dan Maret 2014.



Bahwa saksi menggunakan kata sandi dengan kata “bibit”, yang



-



gu



maksudnya adalah uang dan yang pertama kali menggunakan istilah “bibit” ini adalah YOHAN YAP.



Bahwa tugas pokok saksi tidak ada yang berkaitan dengan bibit, tugas



A



-



ub lik



menyusun jadwal kegiatan formal dan informal.



Bahwa selama saksi menjadi ajudan dan sekpri tidak lazim bupati



-



menerima kardus.



Bahwa saksi pernah menanyakan mengenai rekomendasi kepada M.



-



ZAIRIN dan dijawab oleh M. ZAIRIN masih dalam proses kajian. Bahwa pada akhirnya rekomendasi tersebut sudah jadi, pada saat itu



-



ep



ah k



am



ah



saksi selaku sekretaris pribadi Bupati adalah menyampaikan surat-surat,



saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk menelpon M. ZAIRIN untuk



In do ne si



R



menanyakan rekomendasi, sebelum saksi sempat menelpon M. ZAIRIN, ternyata JUDI RAHMAT SULAELI, stafnya M. ZAIRIN sudah ada di



A gu ng



kantor dan menyampaikan surat rekomendasi tersebut.



Bahwa kemudian surat tersebut saksi ambil dan saksi simpan di meja



-



Terdakwa beserta surat-surat lainnya.



Bahwa setelah surat rekomendasi ditandatangani kemudian diserahkan



-



kembali



kepada



saksi,



kemudian



saksi



hubungi



M.



ZAIRIN



menyampaikan surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani oleh



Bahwa kemudian M. ZAIRIN datang ke ruangan saksi dan mengambil surat rekomendasi tersebut disertai dengan ekspedisi akan tetapi belum sempat diregister di sekretariat, karena pada saat itu surat langsung



ub



m



-



lik



ah



Terdakwa.



dibawa oleh M. ZAIRIN dan saksi berpesan kepada M. ZAIRIN agar staf



ep



M. ZAIRIN meregister surat tersebut di sekretariat, dan dijawab oleh M.



ka



ZAIRIN iya, tapi sampai dengan saat ini tidak diregister hanya dicap dan dinomori oleh staf TU saja.



Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyampaikan kepada pihak



on In d



A



gu



ng



pemohon;



es



R



-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



96 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 96



ep u



b



hk am



97 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa kronologis penyerahan kardus berisi uang untuk Terdakwa yang



R



-



kedua yaitu diawali dengan penjadwalan pertemuan Terdakwa dengan



ng



YOHAN YAP, sekitar bulan Maret 2014, bertemu di pendopo ruang tamu. Bahwa yang mengatur pertemuan adalah saksi atas permintaan HERU



-



staf dari YOHAN YAP, dan saksi menyampaikan kepada Terdakwa



-



gu



permohonan tersebut.



Bahwa Terdakwa menyetujui permohonan bertemu tersebut, akan



A



tetapi meminta waktunya tidak terlalu lama karena mau berangkat dan



ub lik



Bahwa kemudian YOHAN YAP datang dan saksi sampaikan kepada



-



Terdakwa dan ketemu dengan YOHAN YAP.



Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan dalam



-



pertemuan tersebut ;



Bahwa tidak berapa lama kemudian YOHAN YAP pamit, lalu tidak lama



-



ep



kemudian Terdakwa juga berangkat, emudian saksi dihubungi HERU



ah k



am



ah



akhirnya terjadilah pertemuan tersebut.



yang mengatakan bahwa HERU ingin bertemu dengan saksi. Kemudian



In do ne si



R



saksi dengan HERU bertemu di belakang mushola pendopo, dan mengatakan “Titip buat bapak” sambil menyerahkan dus kepada saksi. Bahwa saksi bawa 2 (dua) kardus tersebut yang diikat menjadi satu.



-



Bahwa kemudian saksi membawa kardus tersebut ke bawah dan



A gu ng



-



menyimpannya di bawah meja kerja Terdakwa.



Bahwa selanjutnya saksi menyampaikan kepada RICKY MUDZAKIR,



-



minta disampaikan kepada RIZKY ada titipan untuk Terdakwa yang disimpan di bawah meja kerja di pendopo.



Bahwa saksi tidak melaporkan langsung kepada Terdakwa karena kalau Bahwa terhadap penerimaan kardus yang pertama yang berisi uang



ub



sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kronologisnya hampir sama dengan penerimaan kardus yang kedua yaitu didahului adanya pertemuan antara YOHAN YAP dengan Terdakwa di pendopo.



-



ep



ka



m



-



ada pesan untuk Terdakwa disampaikan kepada ajudan.



lik



ah



-



Bahwa selanjutnya keduanya bertemu di ruang tamu, tidak berapa lama kemudian saksi dipanggil oleh Terdakwa dengan mengatakan “Ten, itu



es



R



YOHAN”, kemudian saksi masuk ke ruang tamu menemui YOHAN YAP yang dalam posisi akan pulang dan menunjuk ke arah kardus dan sudah



on In d



A



gu



ng



saksi fahami bahwa kardus tersebut untuk Terdakwa.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 97



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa pada saat saksi mengambil kardus tersebut, posisi Terdakwa



R



-



masih di dalam pendopo, saksi taruh di bawah meja kerja di pendopo



ng



dan naik ke atas lagi.



Bahwa saksi tidak mendapat informasi mengenai jumlah uang dalam



-



kardus tersebut.



Bahwa terkait dengan penerimaan uang yang ketiga saksi ada



gu



-



berkomunikasi dengan M. ZAIRIN.



Bahwa seingat saksi, M. ZAIRIN menelpon saksi menyampaikan bahwa



A



-



ub lik



belum lengkap, baru 8 (delapan) batang.



Bahwa saksi tidak melaporkan hal ini kepada Terdakwa, karena saksi



-



sudah menyampaikan agar dilengkapi dulu.



Bahwa saksi pernah melaporkan tentang tidak lengkapnya uang dari



-



YOHAN YAP kepada Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa “ditunggu secepatnya”, kemudian hal ini saksi sampaikan kembali kepada YOHAN



ep



ah k



am



ah



YOHAN YAP belum bisa menghadap karena bibit (uang) yang dijanjikan



YAP dan dijawab oleh YOHAN YAP “baik saya akan tanggung jawab”. Bahwa sisa yang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada akhirnya



In do ne si



R



-



tidak dapat dipenuhi, karena YOHAN ditangkap.



Bahwa pada saat penangkapan ditemukan uang Rp1.500.000.000 (satu



A gu ng



-



miliar lima ratu juta rupiah), sesuai dengan apa yang dibicarakan oleh saksi melalui telpon dengan YOHAN YAP dan M. ZAIRIN.



Bahwa saksi mengetahui ada ROBIN, KWEE CAHYADI KUMALA



-



sedangkan YOHAN YAP dan HERU datang belakangan pada saat pertemuan di Hiltop jalan Alpene Barnese.



Bahwa pada saat pertemuan tersebut berlangsung, YOHAN dan ROBIN



lik



keluar ruangan sedangkan di dalam hanya tinggal KWEE CAHYADI KUMALA dan Terdakwa, pertemuannya berlangsung kurang lebih selama 30 menit.



ub



-



Bahwa terkait dengan penyerahan uang yang ketiga, saksi mengetahui adanya kekurangan yang harus dipenuhi oleh YOHAN kepada Terdakwa



ep



ka



dari HERU setelah adanya penyerahan kedua secara langsung di pendopo dengan mengatakan “bro, ada sisa 2 miliar lagi”. -



Bahwa saksi tidak mengetahui komitmen dari siapa.



-



Bahwa pada saat menjelang penangkapan YOHAN YAP, saksi pernah



es



R



m



ah



-



on In d



A



gu



ng



berkomunikasi melalui telpon dengan YOHAN YAP tanggal 5 Mei 2014



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



98 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 98



ep u



b



hk am



99 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang pada pokoknya YOHAN YAP meminta kebijaksanaan mengurangi komitmen, tapi saksi mengatakan agar dilengkapi terlebih dahulu.



Bahwa saksi mengatakan hal tersebut karena merupakan hasil saksi



ng



-



melaporkan kepada Terdakwa yang mengatakan “ya sudah, ditunggu secepatnya”.



Bahwa kemudian pada tanggal 7 Mei 2014, saksi sudah mengetahui



gu



-



bahwa uang komitmen yang akan diambil oleh M. ZAIRIN, atas laporan



A



dari



M.



ZAIRIN



tersebut



saksi



menyarankan



agar



M.



ZAIRIN



menyampaikan sendiri kepada Terdakwa karena M. ZAIRIN sedang



ub lik



Saba Desa Boling (Rebo Keliling) dan saksi menyarankan masalah teknisnya kepada M. ZAIRIN.



Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2014 saksi dihubungi oleh M.



-



ZAIRIN yang menanyakan posisi Terdakwa pada saat jam 4 dan saksi menjawab akan memantau keberadaan Bupati.



ep



ah k



am



ah



bersama-sama dengan Terdakwa di Desa Bojong Gede dalam acara



Bahwa kegiatan Terdakwa selaku bupati kadang ada tamu yang ingin



-



dipertemukan.



In do ne si



R



menghadap Bupati di pendopo, akan tetapi tidak semua yang bisa Bahwa penerimaan kardus yang pertama sekitar bulan Pebruari 2014



A gu ng



-



sedangkan yang kedua bulan Maret 2014, saksi tidak mengetahui tidak



ada pembicaraan sebelumnya, sedangkan untuk yang ketiga tidak ada penyerahan di pendopo.



Bahwa dalam BAP ada keterangan yang saksi ubah menjadi : ... Namun



-



dijawab oleh Sdr. YOHAN, bahwa sisa komitmen masih kurang, dan hal



lik



saya beliau menyampaikan “ tunggu dulu saja ... tapi secepatnya”, dan saya menyarankan kepada Sdr. YOHAN “apabila masih kurang, ya



ub



dilengkapi dulu” . maksudnya adalah ketika diserahkan harus sesuai dengan yang disepakati yaitu Rp. 2 Miliar dan hal ini diiyakan oleh Sdr.



ep



YOHAN. penyampaian tersebut merupakan penjabaran saya atas perintah dari Pak Bupati “ tunggu dulu saja ... tapi secepatnya”,. Dimana Bupati Bogor, Terdakwa tidak pernah memerintahkan saya



on In d



A



gu



ng



es



R



untuk melengkapi dana yang ada.”



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



ini pun saya sampaikan kepada beliau kembali dan atas penyampaian



Halaman 99



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi mengetahui mengenai rekomendasi, akan tetapi saksi tidak



R



-



membacanya dan surat tersebut sudah ditandatangani oleh bupati dan



ng



ada paraf-paraf dari instansi terkait.



Bahwa mengenai kardus tersebut bukan atas permintaan Terdakwa,



-



untuk yang pertama saksi diminta oleh Terdakwa untuk menemui



gu



YOHAN YAP, kemudian YOHAN menunjukkan kardus. Perintah tersebut “Ten, itu YOHAN, ambil”, tapi tidak ada yang tahu perintah tersebut



Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari YOHAN maupun HERU.



-



Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk menyimpan



ub lik



-



di bawah meja kerja.



Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada saksi untuk



-



mengembalikan kardus tersebut kepada pengirimnya.



Bahwa saksi tidak mengetahui kardus tersebut dikemanakan oleh



-



Terdakwa, dan inisiatif saksi menyimpannya di bawah meja karena saksi



ep



ah k



am



ah



A



selain saksi.



mengetahui kardus tersebut isinya uang. berisi uang.



In do ne si



R



Bahwa tidak ada yang memberitahukan kepada saksi kardus tersebut



-



Bahwa saksi mengetahui adanya kekurangan dari yang diperjanjikan



A gu ng



-



antara YOHAN atau pihak perusahaan yang diwakilkan oleh YOHAN dengan Terdakwa.



Bahwa yang saksi maksud komitmen tersebut adalah antara bosnya



-



YOHAN dengan Terdakwa, dan saksi ketahui hal tersebut dari HERU.



Bahwa saksi berkomunikasi dengan M. ZAIRIN sejak adanya setelah



-



lik



Bahwa setiap kali saksi berkomunikasi dengan M. ZAIRIN tidak semuanya diteruskan kepada Terdakwa, saksi hanya menyampaikan satu kali yang menyatakan mereka belum siap, dan saksi mengatakan harus lengkap.



-



Bahwa untuk penerimaan yang ketiga, saksi mendapat informasi melalui



ep



telpon dari M. ZAIRIN yang mengatakan bahwa M. ZAIRIN mendapat perintah dari Terdakwa untuk menerima uang 1,5 miliar dari YOHAN



es



Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan



A



on



gu



persidangan :



ng



-



R



YAP.



In d



ka



m



-



ub



ah



penerimaan yang kedua, sebelum rekomendasi keluar.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



100 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 100



ep u



b



hk am



101 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



11. JUDI RACHMAT SULAELI :



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan



gu



-



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa aksi kenal dengan terdakwa sebagai Bupati Bogor dan saksi



A



-



ub lik



hubungan keluarga.



Bahwa saksi kenal dengan M. ZAIRIN selaku kepala Dinas Pertanian dan



-



kehutanan Pemkab. Bogor dan tidak ada hubungan keluarga.



Bahwa saksi bekerja sebagai Seksi Pelayanan Usaha sejak tahun 2011,



-



sebelumnya staf di Dinas Pertanian dan Kehutanan;



ep



ah k



am



ah



pernah beberapa kali kontak dalam sebuah rapat, dan tidak ada



Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi membantu Kepala Bidang



-



Kehutanan dalam melaksanakan pengelolaan dibidang pengembangan



In do ne si



R



teknologi dan produksi kehutanan.



Bahwa saksi mengetahui permasalahan dalam perkara ini adalah



-



A gu ng



masalah terbitnya rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kawasan Hutan Gunung Karang dan Hambalang seluas 2754 ha.



-



Bahwa saksi adalah anak buah dari M. ZAIRIN;



-



Bahwa awalnya PT Bukit Jonggol Asri mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan.



-



Bahwa surat permohonan tersebut ditujukan kepada Terdakwa, kemudian Bupati mendisposisikan kepada M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas



Pertanian



dan



Kehutanan,



selanjutnya



Kepala



Dinas



ub



mendisposisikan kepada Kepala Bidang, dari Kepala Bidang kemudian di disposisikan kepada saksi.



Bahwa setelah semua data dilengkapi Dinas Pertanian dan Kehutanan



ep



-



lik



Bahwa saksi pernah melihat surat permohonan tersebut.



ah



-



m ka



meminta dilakukan ekspose dari pemohon.



Bahwa pada tanggal 18 April 2013, di Kantor Distanhut Jl. Bersih,



R



-



es



Cibinong Bogor, dilakukanlah ekspose antara PT. BJA dengan pihak



on In d



A



gu



ng



Distanhut dan Dinas terkait.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ng



R



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 101



ep u



b



hk am



102 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa selanjutnya setelah dilakukan ekspose dilakukan peninjauan



-



lapangan.



Bahwa dari hasil peninjauan lapangan berdasarkan hasil kajian sebagian



ng



-



dari 2754 tersebut terdapat Ijin Usaha Pertambangan atas nama PT



Semindo Resources dan PT Indocement Tunggal Prakarsa. Sesuai



gu



perintah peraturan Menteri Kehutanan, saksi membuat pertimbangan teknis dan setelah disetujui pimpinan pertimbangan teknis tersebut



A



dijadikan dasar penerbitan rekomendasi hanya 1668 ha (seribu enam Bahwa setelah rekomendasi pertama keluar seluas



1668 Ha, kami



ub lik



-



(Dinas Pertanian dan Kehutanan) mendapat surat dari Kementerian Kehutanan yang ingin rekomendasi tersebut seluas



2754, kemudian



pada tanggal 29 April 2014 terbitlah rekomendasi kedua seluas 2754; Bahwa dasar rekomendasi ini adalah Peraturan Menteri Kehutanan



-



ep



No.32 Tahun 2010, didalam Pasal 9 salah satu persyaratan yang harus



ah k



am



ah



ratus senam puluh delapan hektar).



dipenuhi oleh pemohon untuk melakukan tukar menukar kawasan hutan



In do ne si



R



itu adalah rekomendasi Bupati, Pasal 1 huruf d. Pada Pasal 9 ayat (3) bahwa rekomendasi Bupati itu didasarkan kepada pertimbangan teknis



A gu ng



dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten. Pasal 9 ayat (4) nya



menyatakan bahwa pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kehutanan harus berisi pertama: menginformasikan status dan fungsi kawasan hutan, yang kedua adalah menyampaikan ada/ tidaknya perijinan lain. Perintah Menteri Kehutanan itu hanya sampai itu;



Bahwa pada saat yang pertama, kami (Dinas Pertanian dan Kehutanan)



-



lik



ada atau tidaknya perijinan lain, kami (Dinas Pertanian dan Kehutanan) menganggap IUP atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT



ub



Semindo Resources adalah bagian dari proses penggunaan kawasan yang harus kami (Dinas Pertanian dan Kehutanan) informasikan;



-



Bahwa karena ijin usaha pertambangan itu adalah ijin yang menjadi



ep



ka



m



ah



secara teknis menganggap bahwa perintah yang harus kami sampaikan



salah satu syarat utama proses tukar menukar kementerian dan agar tidak terjadi tumpang tindih, maka yang pertama direkomendasikan



es



R



untuk dikeluarkan. PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources sedang berproses sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh



on In d



A



gu



ng



kementerian kehutanan. Munculnya yang kedua sehingga menjadi 2754,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 102



ep u



b



hk am



103 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



secara teknis bahwa perintah peraturan perundang-undangan itu tidak menyatakan, misalkan apabila disitu ada perijinan lain yang sudah PT Indocement Tunggal Prakarsa dan



ng



diterbitkan seperti IUP



Semindo Resources maka



PT



dalam peraturan Menteri Kehutanan tidak



ada pasal yang menyatakan bahwa apabila ada tumpang tindih perijinan



gu



maka yang harus direkomendasikan adalah hanya sisanya. Tidak ada



peraturan lain yang mengatur mengenai hal ini selain peraturan Menteri



A



Kehutanan. Dengan pertimbangan itu maka dikeluarkan rekomendasi 2754ha, selain dengan pertimbangan Direktur Jenderal Kehutanan



ub lik



maupun 1668 ha pada dasarnya hanya merupakan rekomendasi awal yang selanjutnya akan dibahas dan dijadikan bahan pertimbangan kementerian dan bisa juga tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Kemnterian. Bahwa



-



Rekomendasi



seluas



2754



ha



dimungkinkan



ep



ah k



am



ah



menghendaki seperti itu. Bahwa rekomendasi baik yang seluas 2754 ha



selama



diinformasikan di lokasi tersebut telah ada ijin usaha pertambangan,



In do ne si



R



yang berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan adalah salah satu persyaratan utama. Intinya kami (Pemda Kab Bogor) menyerahkan



A gu ng



sepenuhnya karena memang merupakan kewenangan Kementerian



Kehutanan. Adapun yang berwenang menentukan rekomendasi seluas 2754 ha adalah Kementerian Kehutanan. Bahwa saksi



-



baru



melengkapi salah



satu



persyaratan. Setelah



rekomendasi Bupati, ada rekomendasi gubernur. Rekomendasi gubernur bisa sama ataupun tidak dengan rekomendasi Dinas Pertanian dan



Terpadu



pemerintahan.



yang Intinya



komprehensif akhirnya



dikeluarkan. -



yang



melibatkan



rekomendasi



seluas



ub



Tim



lik



mengajukan permohonan kepada Menteri kemudian menteri menunjuk unsur



dari



2754



ha



Bahwa ekspose dari pemohon dilakukan satu kali yang dihadiri dari



ep



ka



m



ah



Kehutanan dan setelah mereka melengkapi persyaratan, mereka



berbagai macam Dinas, yaitu dari Dinas Pertanian dan Kehutanan, dari pemohonnya sendiri, perwakilan dari Dinas Tata Ruang, perwakilan



ah



es



R



Dinas ESDM, dari Perhutani dan dari Sekda dari pihak pemohon yang hadir adalah Saksi YOHAN, Saksi HERU, Saksi TARDI dan DODI.



In d



A



on



ng



Bahwa yang menerbitkan IUP adalah Bupati;



gu



-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 103



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa sebelum permohonan PT BJA diproses oleh Dinas Pertanian dan



R



-



Kehutanan yang mulai masuk pada tahun 2012,



PT Indocement



ng



Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources telah mempunyai IUP, dimana tanahnya sebagian di tanah masyarakat dan ada yang di kawasan hutan.



Bahwa Ijin Usaha Pertambangan ada di provinsi dan ada yang di pusat,



gu



-



Ijin Usaha Pertambangan dikeluarkan oleh Dinas ESDM. Bahwa setelah PT Indocement Tunggal Prakarsa dan



A



-



PT Semindo



Resources mengetahui wilayah pertambangan mereka ada di wilayah



Kementerian



mereka



harus



Kehutanan



ub lik



karenanya



mengajukan dimana



permohonan



syaratnya



adalah



kembali



ke



rekomendasi-



rekomendasi tersebut dari Kabupaten dan Propinsi;



Bahwa Rekomendasi berisi persetujuan sebagaimana peraturan Menteri



-



Kehutanan. Isi rekomendasi tersebut harus berisi luas yang diberikan



ep



ah k



am



ah



kawasan hutan, mereka mengajukan kepada Menteri Kehutanan, oleh



rekomendasi dan status fungsi kawasan hutan. permohonan



rekomendasi



rekomendasi



ke



selesai,



Gubernur,



perusahaan urusan



mengajukan



In do ne si



setelah



R



Bahwa



-



dengan



A gu ng



kabupaten hanya sebatas rekomendasi;



pemda



Bahwa permohonan tukar menukar kawasan hutan baru diterima tahun



-



2012, IUP PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources juga belum mendapat ijin tukar menukar.



Bahwa Lahan penggantinya di luar kabupaten Bogor, ada di Cianjur, di



-



Bandung bagian selatan dan ada yang di Sumedang.



Bahwa dalam pengurusan rekomendasi tidak ada biayanya selain biaya Berdasarkan



peraturan



menteri



dibebankan



kepada



lik



operasional.



pemohon, antara lain untuk biaya peninjauan lapangan, pembahasan,



ub



untuk pengadministrasian pembuatan peta yang sifatnya teknis. Sebetulnya tidak dibayarkan, mereka yang seharusnya menyediakan. Alasan harus dibiayakan, karena Dinas Pertanian dan Kehutanan sesuai



ep



ka



m



ah



-



perintah peraturan menteri harus memberikan informasi tentang kawasan hutan yang pengelolanya adalah Perum Perhutani. Itu tidak



es



R



ada biayanya di pemerintah kabupaten. Untuk lokasi PT BJA yang



on In d



A



gu



ng



luasnya cukup luas memerlukan biaya kurang lebih Rp70.000.000,00.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



104 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 104



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa tukar menukar untuk kepentingan pemukiman berdasarkan



R



-



peraturan menteri kehutanan untuk pemukiman diperbolehkan sesuai



ng



Pasal 4, agar dibedakan antara untuk kawasan hutan dengan untuk pemanfaatan ruang. Penggunaan kawasan hutan mempergunakan peraturan kehutanan, pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW.



Bahwa rekomendasi ini adalah rekomendasi tukar menukar kawasan



gu



-



hutan yang dasar hukumnya adalah UU No.41 tahun 1999, Peraturan Bahwa tata ruang mulai berfungsi setelah ijin tukar menukarnya selesai;



-



Bahwa saksi hanya membuat draft rekomendasi yang kemudian



ub lik



-



dibicarakan dengan pimpinannya yaitu M. ZAIRIN. Draft diparaf oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang baru Kepala Dinas. Dinas Tata Ruang tidak dimintakan pertimbangan karena masalah kehutanan.



Bahwa untuk pembangunan pemukiman diatur pada Keputusan Menteri



-



ep



Kehutanan No.32 tahun 2010, Pasal 4 ayat (2) angka 7. -



Bahwa saksi yakin rekomendasi 2754 benar.



-



Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada dijanjikan pembayaran atau



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



Pemerintah No.10.



dijanjikan pemberian, kecuali biaya tadi.



Bahwa setelah rekomendasi 1668 Ha diterima oleh Kementerian



A gu ng



-



Kehutanan, Kementerian Kehutanan melayangkan surat ke Bupati Bogor meminta klarifikasi penerbitan yang hanya 1668 Ha.



Bahwa saat surat pertama yang dilayangkan oleh Kementerian



-



Kehakiman, saksi sedang ibadah haji, kesan surat tersebut menurut saksi, Pemerintah Daerah harus merekomendasikan 2754 saja.



Bahwa saksi tidak tahu tentang pertemuan yang menyepakati untuk



lik



memberikan kesempatan kepada PT BJA untuk melanjutkan tukar menukar 2754 ha. Saksi tidak tahu 2754 ha tersebut masuk pada persetujuan menteri yang mana dari 4 persetujuan menteri karena tidak ada



petanya.



Tidak



ada



satupun



ub



m



ah



-



persetujuan



menteri



yang



menyebutkan 2754 Ha. Rekomendasi 2754 tersebut informasinya



ep



ka



karena PT BJA sempat menyerahkan lahan penggantinya 2754. Itu yang menjadi dasar mereka mengajukan 2754.



Bahwa dalam membahas rekomendasi melibatkan perum Perhutani KPH



es



R



-



on In d



A



gu



ng



Bogor, Dinas Tata Ruang, Badan Perencanaan Daerah, ESDM untuk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



105 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 105



ep u



b



hk am



106 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bagian Hukum.



R



mengetahui ada/ tidaknya ijin-ijin yang lain, Bagian Pemerintahan dan Bahwa dalam pembahasan penyusunan pertimbangan teknis, agar tidak



ng



-



terjadi tumpang tindih, yang sudah mendapat Ijin Usaha Pertambangan agar dikeluarkan, untuk yang sisa tidak bermasalah. Karena kami harus



-



gu



menginformasikan ada/ tidaknya perijinan atas kawasan hutan itu.



Bahwa Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten berada dibawah



A



Bupati tidak ada konteks hirarki kedinasan dan fungsional dengan



dengan Kementerian Kehutanan.



Bahwa peraturan perundang-undangan hanya memerintahkan Bupati



-



untuk mengeluarkan rekomendasi, adapun Dinas Pertanian dan Kehutanan berhati-hati dalam membuat pertimbangan teknis agar sesuai dengan kaidah teknis dan kaidah hukum.



ep



ah k



ub lik



Bahwa saksi tidak tahu tentang pemohon melakukan komunikasi



-



am



ah



Kementerian Kehutanan.



Bahwa atas tiga surat dari Badan Planologi, saksi selaku konseptor



-



In do ne si



R



memperhatikan surat-surat tersebut dan membuat surat jawaban atas surat-surat tersebut. Tiga surat jawaban Bupati tersebut pada intinya



A gu ng



ingin meminta kepastian dari Dirjen yang merupakan perpanjangan tangan



dari



Menteri



tentang



pemberian



lahan



untuk



PT



BJA.



Pembahasan surat tersebut hanya dilakukan oleh instansi saksi.



Bahwa tidak ada intervensi dari M. ZAIRIN terhadap saksi, tetapi saksi



-



memang mendiskusikan konsep rekomendasi tersebut dengan M. ZAIRIN.



Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.



lik



ah



-



ub



12. BURHANUDIN : -



ep



ka



m



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



es



-



R



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak terdakwa menjadi anggota DPRD



on In d



A



gu



ng



tahun 1998 dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 106



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa saksi tidak kenal dengan M. ZAIRIN dan tidak ada hubungan



-



keluarga.



Bahwa saksi adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan



ng



-



Kabupaten Bogor sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 yang



tugasnya membantu Bupati dalam membantu urusan pemerintahan



gu



Daerah berdasarkan



Azas Otonomi diobidang Tata Ruang dan



pertanahan serta tugas pembantuan.



Bahwa berkaitan dengan pertanahannya bermitra dengan BPN, yaitu



A



-



saksi



dengan



bidang



pengelolaan



aset



daerah



untuk



ub lik



ah



penerbitan sertifikatnya sedangkan yang menerbitkan sertifikat tetap dari BPN.



Bahwa rencana tata ruang Kabupaten berlaku dan telah memiliki Perda



-



tentang RTRW Nomor 19 tahun 2008 yang berlaku sejak tahun 20082025.



ep



am



ah k



bersama



mensertifikatkan aset-aset daerah dengan cara menganggarkan biaya



Bahwa perumusan kebijakan untuk penyusuan RTRW berada di



-



In do ne si



R



Bappeda, sedangkan dinas saksi lebih kepada mengawal RTRW berkaitan dengan pelayanan perijinan bekerja sama dengan BPPT.



Bahwa berkaitan dengan lahan 2754 Ha, tata ruangnya adalah hutan



A gu ng



-



produksi dan masuk dalam wilayah Kabupaten Bogor yang ditetapkan berdasarkan Perda RTRW.



Bahwa Hutan produksi pada dasarnya bisa dikerjasamakan, disewakan



-



dan bisa juga diruislag (tukar guling) sesuai dengan ketentuan.



Bahwa Hutan produksi tersebut merupakan hutan produksi dan



-



hanya



diperuntukkan



bagi



kegiatan-kegiatan



lik



Bahwa pengalihan status dari hutan produksi pemanfaatan ruangnya tertentu



misalnya



pertanian dalam arti luas, peternakan, perkebunan. Peternakan misalnya untuk penggemukan sapi, pertanian bisa saja sepanjang Bahwa pengalihan fungsi tersebut pertama pihak dari Perhutani harus melepas terlebih dahulu.



-



Bahwa kemudian mereka harus mengajukan perijinan sesuai dengan



es



-



ep



dimungkinkan secara teknis.



R



ka



m



-



ub



ah



pengelolaannya kewenangan dari perhutani.



tata ruang, dan sesuai dengan rekomendasi dtersebut harus sesuai



on In d



A



gu



ng



dengan tata ruangnya yang diatur dalam perda.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



107 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 107



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa peran instansi saksi berada di hilir, artinya setelah tanah



-



tersebut menjadi milik PT BJA sesuai dengan SK menteri, apabila PT BJA membangun



atau



memanfaatkan



lahannya,



maka



ng



mau



harus



mengajukan perijinan ke bupati melalui BPPT, mana yang boleh dan yang tidak sesuai dengan RTRW.



Bahwa karena hal ini masih jauh, setelah rekomendasi Bupati harus



gu



-



melengkapi dengan rekomendsai Gubernur, kemudian rekomtek dari



A



Perhutani Jawa Barat-Banten, Dirjen Baplan dan ada Tim Terpadu



ub lik



seperti itu di beberapa Kabupaten jadi kesimpulannya masih jauh untuk sampai kepada SK Menteri. -



Bahwa mengenai biaya pengurusannya saksi tidak mengetahuinya.



-



Bahwa ketentuan RTRW boleh ditinjau per lima tahun, akan tetapi saksi tidak pernah merubah RTRW tersebut sampai dengan saat ini.



Bahwa saksi sebagai salah satu dinas yang diundang dari mulai 18 April



ep



ah k



am



ah



setelah itu harus konsultasi Ke DPR RI terus penggantinya juga harus



-



2013, saksi menugaskan staf, peninjaun lapangan juga menugaskan



In do ne si



R



staf, ada rapat lanjutan tanggal 28 Mei 2013 juga menugaskan staf saksi hanya ikut rapat terakhir di pendopo.



Bahwa Inti dari rapat tersebut adalah rencana tukar menukar kawasan



A gu ng



-



hutan (ruislag) di blok Gunung Hambalang Timur, yang dimintakan oleh PT BJA seluas 2.754 Ha.



Bahwa sesuai dengan Perda RTRW, lahan tersebut adalah hutan



-



produksi dan sesuai dengan Perda RTRW tidak dapat diperuntukkan untuk perumahan.



Bahwa kalau hutan produksi diluar kehutanan lebih kepada pertanian,



lik



Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai peruntukkan dari lahan yang dilakukan tukar menukar tersebut, dan di dalam rapat tidak pernah disebutkan.



-



Bahwa saksi sering berkomunikasi dengan Terdakwa .



-



Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan Terdakwa.



-



Bahwa saksi membenarkan isi percakapan antara saksi dengan



ep



ka



m



-



peternakan dan ke agro wisata, bukan untuk perumahan.



ub



ah



-



es



R



Terdakwa yang diperdengarkan diersidangan dan menyatakan bahwa DANIL sebagaimana dimaksud dalam percakapan tersebut adalah



on In d



A



gu



ng



DANIL perwakilan dari PT Lido yang ingin memperpanjang HGU nya,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



108 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 108



ep u



b



hk am



109 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



bukan DANIL OTTO KUMALA anaknya KWEE KWEE CAHYADI KUMALA dan tidak ada dalam perkara ini.



Bahwa yang dimaksud dengan “komitmen” dalam percakapan tersebut



ng



-



bukan komitmen dalam perkara ini.



Bahwa apabila kawasan hutan telah dilepaskan oleh pemiliknya baik



-



gu



melalui tukar menukar lahan maupun yang lainnya apakah bisa atau



tidak digunakan untuk permukiman, saksi berpedoman kepada Perda



A



Nomor 19 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor dan sesuai dengan Perda tersebut di lahan yang 2.754 Ha tersebut tidak



lahan kering dan ada juga tanaman tahunan yang peruntukannya berbeda. Kalau lahan kering KDP rendah itu bisa untuk perumahan bisa



am



sampai 10%-15%, sedangkan kalau lahan produksinya memang peruntukannya,



disamping



pertanian dan agrowisata.



hutan,



kalau



diversifikasi



bisa



untuk



ep



ah k



ub lik



ah



seluruhnya merupakan lahan produksi peruntukan ruangnya, ada juga



Bahwa kalau sudah dilepaskan misalkan menjadi milik PT BJA, maka



-



In do ne si



R



apabila PT BJA akan membangun harus mendapatkan ijin lokasi dari Bupati, itulah mengapa saksi mengatakan instansi saksi berada di hilir.



Bahwa apabila masih hutan produksi maka peruntukannya tetap



A gu ng



-



mengikuti Perda RTRW Kabupaten Bogor.



Bahwa akan tetapi apabila dimungkinkan maka tata ruang dapat direvisi



-



sesuai dengan dinamika pembangunan.



Bahwa rekomendasi tersebut masih jauh prosesnya menuju ijin dari



-



Menteri Kehutanan, karena rekomendasi Bupati tersebut hanya sebagai



-



Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.



lik



ah



salah satu syarat untuk mendapatkan ijin dari Menteri Kehutanan.



ub



13. DINE YULIA MELANIE : -



ep



ka



m



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



es



-



R



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai



on In d



A



gu



ng



hubungan keluarga.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 109



ep u



b



hk am



110 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa saksi kenal dengan Sdr. SHERLEY TJUNG, sebagai sekretaris



R



-



perusahaan di Menara Sudirman lantai 27.



Bahwa saksi sering berkomunikasi dengan Sdr. SHERLY melalui telepon.



-



Bahwa sdr. YULIANAH adalah salah satu staf finance PT Brilliant



ng



-



Perdana



Sakti,



kalau



Ibu



ROSSELY



TJUNG



sebagai



sekretaris



gu



perusahaan PT Brilliant Perdana Sakti, keduanya adalah pihak yang



sering berhubungan dengan saksi terkait pencairan rekening PT Brilliant



A



Perdana Sakti. Bahwa



-



mengenal



dan



berhubungan



dengan



Sdr.



DARMI



ub lik



ah



(menangani Filling dokumen PT. Brilliant), Sdr. TINA SUGIRO (tidak



tahu jabatannya), Sdr. LUSIANA HERDIN Als LUSI (tidak tahu jabatannya), Sdr. SUPRIYATNA Als YATNA (Masanger/kurir), CASRUDIN Als UDIN (Massanger/kurir), dan ARDANI Als DANI (Masanger / kurir). Bahwa 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Victoria



-



ep



Internasional atas nama PT. Brilliant Perdana Sakti sejumlah Rp.



ah k



am



saksi



5.141.530.113,08 (lima miliar seratus empat puluh satu juta lima ratus



In do ne si



R



tiga puluh ribu seratus tiga belas koma nol delapan rupiah) ditujukan ke PT Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor



A gu ng



rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 3 Februari 2014 di mana



dokumen tersebut menceritakan tanggal 3 Februari 2014 jam 09.23 Wib, terdapat dana masuk dari PT Brilliant Perdana Sakti dengan Payment Details Depo 1950488 atas nama PT Brilliant Perdana Sakti.



Bahwa pada tanggal 05 Februari 2014 telah terjadi transfer uang via



-



RTGS dari rekening CIMB Niaga atas nama PT Brilliant Perdana Sakti



lik



070.306.1122. sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).



Bahwa pada tanggal 05 Februari 2014 telah terjadi transfer uang via



ub



-



RTGS dari rekening CIMB Niaga atas nama PT Brilliant Perdana Sakti



ep



kepada rekening BCA PT Multihouse Indonesia, nomor rekening



ka



070.306.1122. sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).



Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan transaksi setoran adalah



es



-



R



m



ah



kepada rekening BCA PT Multihouse Indonesia, nomor rekening



on In d



A



gu



ng



Sdr. ARDANI (berdasarkan KTP) dan saksi mengenal Sdr. ARDANI yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 110



ep u



b



hk am



111 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



merupakan kurir dari PT Brilliant yang berkantor di Menara Sudirman Lantai 27.



Bahwa petugas Teller CIMB Niaga yang melaksanakan transaksi



ng



-



tersebut sepengetahuan saksi adalah Sdr. ROSARY dan transaksi dilakukan di CIMB Niaga Cabang Jakarta SEB (Stock Exchange



gu



Building/kode cabang 480) Sudirman Jakarta, pada tanggal 5 Februari 2014 jam 13.40 Wib.



Bahwa sepengatahuan saksi pada saat ini rekening atas nama PT



A



-



Bahwa



-



pernah



berkomunikasi



dengan



YULIANAH



melalui



Blackberry Messenger (BBM) sekitar tanggal 8 Mei 2014 yang mana YULIANAH menyampaikan kepada Saksi bahwa Rekening atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI di Bank CIMB NIAGA nomor rekening 480.01.01364.00.0 akan ditutup sesuai perintah ROSSELY TJUNG.



ep



ah k



saksi



ub lik



480.01.01364.00.0 telah ditutup pada tanggal 08 Mei 2014;



am



ah



BRILLIANT PERDANA SAKTI Bank CIMB NIAGA nomor rekening



Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 8 Mei 2014 PT. Brilliant



-



In do ne si



R



Perdana Sakti dengan diwakili oleh Direktur yang bernama SUWITO, telah mengisi formulir penutupan rekening giro PT. Brilliant Perdana



A gu ng



Sakti dengan nomor rekening 480.01.01364.00.0 di PT Bank CIMB NIAGA, Tbk Cabang BEJ.



Bahwa kemudian penutupan rekening dimaksud berlaku mulai tanggal 9



-



Mei 2014, saksi mengetahui hal dimaksud dikarenakan saksi ditelpon



oleh pihak service (supervisor customer Servicer) dan kemudian saksi



melakukan pengecekan kepada PT Brilliant melalui Sdr. SHERLEY



lik



Brilliant tersebut benar di tutup dan juga menanyakan mengapa penutupan tersebut dilakukan, dan Sdr. SHERLEY saat itu tidak



ub



memberikan alasannya, hanya mengiyakan bahwa benar rekening PT Brilliant mulai saat itu (9 Mei 2014) akan ditutup.



Bahwa oleh karena itu, dalam formulir penutupan rekening giro terdapat



ep



-



tulisan dan tandatangan yang menyatakan bahwa Sdr. SHERLEY sudah mengetahui dan menyatakan oke akan penutupan rekening giro dari PT Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di depan



on In d



A



gu



persidangan.



ng



-



es



Brilliant Perdana Sakti.



R



ka



m



ah



dengan cara menelpon beliau, apakah benar rekening atas nama PT



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 111



ep u



b



hk am



112 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



ng



14. ROSARI SUSANTI MANULLANG :



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



-



gu



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai



A



-



Bahwa saksi bekerja sebagai Teller CIMB Niaga Cabang BEJ Jakarta.



-



Bahwa pada tanggal 5 Februari 2014, Sdr. ARDANI datang ke kantor



ub lik



-



Cabang CIMB Niaga Cabang BEJ sekitar pukul 12 siang. Pada saat Sdr.



am



ah



hubungan keluarga.



ARDANI datang dengan sudah membawa lembaran Cek yang akan dicairkan dan Formulir Multiguna. Cek yang akan dicairkan adalah



ah k



ep



sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar dan lima ratus juta rupiah) dan Rp.2.500.000,- (dua miliar dan lima ratus juta rupiah), dan Formulir



In do ne si



R



multiguna yang sudah diisikan untuk dilakukan pengiriman RTGS kepada PT Multihouse Indonesia dengan nomor rekening 070.306.112



A gu ng



di Bank BCA.



Bahwa saksi pernah melakukan proses pencairan Cek Bank CIMB Niaga



-



No. AAJ 335169 a.n PT Brilliant Perdana Sakti, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus



juta rupiah), tertanggal 05 Februari 2014 untuk kemudian dilakukan



Transfer tertanggal 05 Februari 2014 sejumlah Rp2.500.000.000,- (dua



lik



Indonesia, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122 yang dimohon oleh Sdr. ARDANI.



Bahwa saksi pernah melakukan proses pencairan cek Bank CIMB Niaga



ub



-



melalui RTGS ke nama PT Multihouse



No. AAJ 335174 a.n PT Brilliant Perdana Sakti, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus



ep



ka



m



ah



miliar lima ratus juta rupiah)



juta rupiah), tertanggal 05 Februari 2014 untuk kemudian dilakukan Transfer tertanggal 05 Februari 2014 sejumlah Rp1.500.000.000,- (satu



es



R



miliar lima ratus juta rupiah) melalui RTGS ke nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122 yang dimohon



on In d



A



gu



ng



oleh Sdr. ARDANI.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 112



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi memeriksa kelengkapan cek tersebut dan karena



R



-



nominalnya besar saksi menyampaikannya kepada Sdr. Dian selaku



ng



Head Teller untuk dilakukan konfirmasi dan setelah kelengkapan OK, saksi selaku teller proses RTGS tersebut untuk dikirimkan ke PT Multihouse Indonesia.



Bahwa saksi mengetahui Rekening PT Briliant Perdana Sakti dengan



gu



-



nomor rekening 480.01.01364.00.0, dengan kode Cabang 480 dibuka di



A



CIMB Niaga Cabang BEJ Sudirman.



Bahwa cek tersebut ditandatangani oleh pihak yang berwenang



-



ub lik



DANIEL OTTO KUMALA. Dan saksi melakukan verifikasi berupa verifikasi speciment yaitu yang saksi lakukan, dan verifikasi konfirmasi nominal dilakukan oleh Sdr. DIAN (Head teller), pada saat itu konfirmasi diterima oleh Sdr. YULIANAH.



Bahwa pengiriman cek tersebut dilakukan secara RTGS yaitu dari



-



ep



ah k



am



ah



mengeluarkan cek atau pemilik rekening dalam hal ini adalah Sdr.



rekening PT. Brilliant Persada Sakti ke rekening PT Multihouse Indonesia



In do ne si



R



di bank BCA dengan Nomor 070.306.112.



Bahwa yang menandatangani Cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335169



-



A gu ng



a.n PT Brilliant Perdana Sakti, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), ter



tanggal 05 Februari 2014 dan cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335174



a.n PT brilliant perdana sakti, nomor rekening 480.01.01364.00.0



sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 adalah kuasa Direksi PT Brilliant Perdana Sakti Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.



ub



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



15. TJEN YENNY : -



ep



ka



m



-



lik



ah



yaitu Sdr. DANIEL OTTO KUMALA.



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



es



R



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



on In d



A



gu



ng



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



113 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 113



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



hubungan keluarga.



R



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai



-



Bahwa pembukaan rekening adalah dengan cara mengisi aplikasi



ng



-



pembukaan rekening Bank Victoria tanggal 27 September 2013 No CIF:



19500272; dengan speciment tandatangan atas nama DANIEL OTTO dan melampirkan fotocopy Surat Kuasa Deposito dari



gu



KUMALA;



SUWITO selaku Direktur PT Briliant Perdana Sakti kepada DANIEL OTTO



A



KUMALA selaku penerima kuasa; fotocopy Bilyet Deposito Berjangka No



ub lik



Rp.5.000.000.000.



Bahwa benar kemudian PT Brilliant Perdana Sakti Deposito nomor



-



rekening 195.99999.50 di Bank Victoria Cabang Cikokol memiliki jumlah Rp5,141,555,113.08 (lima miliar seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan). Bahwa yang melakukan pembukaan Deposito di Bank Victoria adalah



-



ep



ah k



am



ah



Urut. 135396 atas nama Briliant Perdana Sakti, PT dengan jumlah



Sdr. SUWITO, Dirut PT Brilliant Perdana Sakti dengan alamat Jl. Terusan



In do ne si



R



HR. Rasuna Said No. 52 RT. 006/02, Kuningan Barat, Mampang Prapatan. Sesuai dengan speciment tanda tangan yang ada pada Bank



A gu ng



Victoria, bahwa yang melakukan break Deposito tersebut adalah Sdr. DANIEL OTTO KUMALA.



Bahwa benar Sdr. DANIEL OTTO KUMALA dapat melakukan Break



-



Deposito karena Sdr. DANIEL OTTO KUMALA mempunyai surat kuasa yang diberikan oleh Sdr. SUWITO.



Bahwa deposito atas nama PT Brilliant Perdana Sakti di Bank Victoria



-



Niaga



Nomor



rekening



lik



ditransfer ke rekening penerima PT Brilliant Perdana Sakti Bank CIMB 480.01.01364.00.0,



sejumlah



ub



Rp5,141,555,113.08 (lima miliar seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah delapan sen) sehingga otomatis rekening depositonya telah ditutup.



-



ep



ka



m



ah



Cabang Cikokol telah dicairkan pada tanggal 03 Februari 2014 dan



Bahwa Ibu ROSSELLY TJUNG yang memerintahkan Saksi mencairkan deposito atas nama PT Brilliant Perdana sakti yang kemudian ditransfer



es



R



ke rekening penerima PT Brilliant Perdana Sakti Bank CIMB Niaga



on In d



A



gu



ng



nomor rekening 480.01.01364.00.0, sejumlah Rp5,141,555,113.08 (lima



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



114 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 114



ep u



b



hk am



115 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



miliar seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan).



Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di depan



ng



-



persidangan.



gu



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



A



16. DWI SOEHARTONO :



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



ub lik



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai



-



hubungan keluarga. -



Bahwa saksi adalah kepala Teller Bank BCA Cabang Pembantu Melawai.



-



Bahwa saksi mengetahui bahwa PT. Multihouse Indonesia memiliki



ep



Rekening di Bank BCA.



Bahwa pada tanggal 05 Februari 2014 terdapat 2 (dua) transaksi berupa



R



-



In do ne si



ah k



am



ah



-



dana masuk dari Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 523022000



A gu ng



atas nama Brilliant Perdana ke Bank BCA dengan nomor Rekening 0703061122



atas



Rp1.500.000.000,00



nama



PT



(satu



miliar



Multihouse lima



ratus



Indonesia juta



Februari 2014 dan berhasil sampai pada pukul 13:52:48 WIB.



Bahwa ada 3 (tiga) kali transaksi penarikan dari nomor Rekening Bank BCA 0703061122 dengan cara pencairan cek atas nama PT Multihouse Indonesia



yaitu



dengan



cek



No.



BF



lik



ah



-



839534



sejumlah



Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), kedua cek No.



ub



m



dan



Bahwa pengiriman dilakukan melalui Metode RTGS pada tanggal 5



-



BF 839535 sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah), dan ketiga dengan cek No. BF 839536 Rp200.000.000,00 (dua



ep



ka



sebesar



rupiah)



Rp2.500.000.00,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).



ratus juta rupiah). -



Bahwa ada dana sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang



es



R



ditransfer dari nomor Rekening Bank BCA 0703061122 atas nama PT



on In d



A



gu



Niaga.



ng



Multihouse Indonesia ke rekening an HERU TANDAPUTRA di Bank CIMB



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 115



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa benar, dokumen yang ditunjukkan kepada saya adalah asli. Cek



R



-



dan Bilyet Giro tersebut dikeluarkan oleh Bank BCA Cabang Melawai,



ng



namun cek tersebut ditransaksikan di Bank BCA Cabang Kota Wisata Cibubur.



Bahwa benar pada tanggal 7 Februari 2014, PT Multihouse Indonesia



-



gu



dengan nomor rekening 0703061122 menerima transfer kredit melalui internet



banking



dengan



nama



pengirim



PETER



A



Rp.100.000.000. persidangan.



ub lik



ah



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



17. F.X. YOHAN YAP Alias YOHAN :



ep



am



ah k



sejumlah



Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di depan



-



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



-



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



In do ne si



R



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi kenal dengan dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan



-



A gu ng



keluarga.



Bahwa saksi kenal dengan M. ZAIRIN yang merupakan Kepala Distanhut



-



Kabupaten Bogor. Saksi kenal dengan M. ZAIRIN pada tahun 2013 pada saat saksi akan mengurus terkait tukar menukar kawasan hutan dengan



luas 2754 Ha di Jonggol dan dengan M. ZAIRIN tidak ada hubungan keluarga.



ah



adalah karena terkait penerimaan sejumlah uang dari saksi.



Bahwa sepengetahuan saksi jabatan Terdakwa adalah Bupati Bogor.



-



Bahwa saksi bekerja di hotel namun saksi diminta untuk mengurus



ub



-



rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor dan



ka



ep



saksi diminta untuk mengantarkan sejumlah uang terkait rekomendasi tersebut.



Bahwa pertama saksi mengenal Terdakwa di lapangan golf Sentul kira-



A



on



ng



Bahwa status saksi bukan merupakan karyawan PT Bukit Jonggol Asri.



gu



-



es



kira pada tahun 2010.



In d



-



R



m



lik



Bahwa permasalahan yang ada sehingga Terdakwa dan M. ZAIRIN



-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



116 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 116



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pengurusan



R



-



rekomendasi tukar menukar lahan adalah Hari Ganie (Direktur PT Bukit



ng



Jonggol Asri). Saksi diberikan surat kuasa dari PT Bukit Jonggol Asri



yang ditandatangani oleh RICHARD SUSILO selaku Presiden Direktur dan HARI GANIE untuk mengurus perijinan namun tidak ditulis secara



gu



spesifik untuk pengurusan ijin apa namun hanya ditulis untuk mengurus perijinan PT Bukit Jonggol Asri, karena saksi mengurus perijinan tukar



A



menukar kawasan hutan maka saksi berfikir bahwa surat kuasa tersebut adalah untuk mengurus rekomendasi tersebut. Sebelum diberikan surat



ub lik



ah



kuasa tersebut saksi sudah diberitahukan secara lisan bahwa akan



dimintakan tolong untuk mengurusi rekomendasi tukar menukar kuasa tersebut saksi terima sebelum rekomendasi 1.668 Ha keluar. Surat kuasa tersebut adalah permintaan dari saksi karena apabila saksi tidak ada surat kuasa orang tidak akan percaya karena saksi tidak ada



ep



dalam struktur PT BJA.



Bahwa saksi sudah mengetahui perijinan rekomendasi tukar menukar



R



-



In do ne si



ah k



am



kawasan hutan tersebut yaitu antara saksi dan HARI GANIE. Surat



kawasan hutan sudah mulai diajukan pada tahun 2013 yaitu sejak surat



A gu ng



permohonan tersebut dimasukkan ke kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan.



Sejak sebelum surat kuasa tersebut dibuat, saksi sudah



bersama dengan HERU TANDAPUTRA dalam pengurusan rekomendasi



tersebut. Apabila ada surat yang akan disampaikan maka HERU TANDAPUTRA yang menyampaikan surat tersebut. Setelah adanya surat kuasa tersebut, saksi memberitahukan kepada HERU TANDAPUTRA



Bahwa sebelum melakukan pengurusan rekomendasi tersebut, saksi



ub



sudah mengetahui instansi mana yang harus saksi hubungi yaitu di Dinas Pertanian dan Kehutanan dan saat itu saksi sudah mengetahui serta sudah mengenal dengan M. ZAIRIN karena sebelumnya saksi



ep



ka



m



-



Jonggol Asri.



lik



ah



bahwa saksi mendapat kuasa untuk mengurus perijinan PT Bukit



sudah melakukan penjajagan mengenai siapa yang harus saksi hubungi. -



Bahwa saksi melakukan pengurusan rekomendasi tukar menukar lahan



es



R



kepada M. ZAIRIN karena yang bersinggungan dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan adalah dinas terkait yaitu Dinas



on In d



A



gu



ng



Pertanian dan Kehutanan namun pada awal tahun 2014 saksi diminta



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



117 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 117



ep u



b



hk am



118 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



oleh KWEE CAHYADI KUMALA untuk mengantarkan uang. Saksi hampir



tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa. Dua minggu sebelum



ng



penangkapan saksi intens dengan M. ZAIRIN. Sedangkan keterkaitan



saksi dengan Terdakwa adalah saksi diminta untuk mengantarkan uang kepada Terdakwa oleh KWEE CAHYADI KUMALA (Komisaris Utama PT



gu



Bukit Jonggol Asri). KWEE CAHYADI KUMALA adalah merupakan kakak dari bos saksi yaitu HARYADI KUMALA.



Bahwa benar dari yang diperintahkan kepada saksi untuk diantarkan



A



-



sejumlah



Rp5.000.000.000,00



(lima



miliar



rupiah)



baru



ub lik



Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang saksi serahkan kepada Terdakwa.



Bahwa penyerahan pertama yang saksi lakukan adalah pada tanggal 7



-



Februari 2014 menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Saksi bertemu langsung dengan Terdakwa.



Bahwa penyerahan kedua saksi tidak ingat tanggal penyerahannya



-



ep



ah k



am



ah



yaitu



namun sekitar sebulan setengah dari penyerahan pertama dimana saksi



In do ne si



R



menyerahkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Bahwa penyerahan yang terakhir saksi mendapat arahan dari TENNY



-



A gu ng



(sekretaris pribadi Terdakwa) untuk menyerahkan kepada M. ZAIRIN.



Bahwa sebelum penyerahan tersebut saksi mengetahui ada pertemuan-



-



pertemuan namun saksi tidak mengetahui mengenai kesepakatan. Pertemuan pernah dilakukan di Sentul City Cluster Hilltop. Tempat tersebut



menurut



informasi



yang



saksi



dapatkan



dari



ROBIN



ZULKARNAIN adalah rumah Terdakwa, yang hadir dalam pertemuan



lik



CAHYADI KUMALA dan Terdakwa. pada saat saksi sampai ke tempat tersebut KWEE CAHYADI KUMALA dan Terdakwa sudah berada dalam



ub



sebuah ruangan. Saat itu saksi melihat KWEE CAHYADI KUMALA dan Terdakwa keluar dari 1 (satu) buah ruangan. Saksi menghadiri pertemuan tersebut adalah inisiatif dari ROBIN ZULKARNAIN dimana



ep



ka



m



ah



tersebut adalah saksi, HARI GANI, ROBIN ZULKARNAIN, KWEE



ROBIN ZULKARNAIN mangajak dengan alasan untuk berkumpul di rumah Bupati. Tidak ada disebutkan berkumpul untuk acara apa dan



es



R



saksi tidak mengetahui pembicaraan apa yang dilakukan pada saat itu namun saksi berpikir sendiri karena saat itu yang saksi urus



on In d



A



gu



ng



rekomendasi tukar menukar lahan, maka saksi berpikir bahwa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 118



ep u



b



hk am



119 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pertemuan tersebut adalah terkait hal ini. Pertemuan tersebut dilakukan pada saat proses pengurusan rekomendasi tukar menukar lahan



ng



tersebut.



Bahwa saksi telat datang pada saat pertemuan tersebut dan pada saat



-



saksi datang semua orang yang hadir dalam pertemuan tersebut



gu



posisinya terpisah dengan KWEE CAHYADI KUMALA dan Terdakwa. Saksi datang terlambat karena saksi mendapat informasi bahwa



A



pertemuan tersebut dilakukan di Pendopo (Cibinong) sehingga saksi



ub lik



Hilltop Sentul City sehingga saksi menyusul ke Sentul City dan membutuhkan waktu selama 45 Menit sehingga saksi terlambat datang.



Bahwa sepengetahuan saksi sempat keluar 2 (dua) rekomendasi atas



-



am



ah



datang ke Pendopo namun ternyata pertemuan tersebut dilaksanakan di



lahan yang dimohonkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dimana yang pertama yang dimohon adalah 2754 Ha namun yang



ah k



ep



disetujui oleh Kabupaten Bogor adalah sebesar 1.668 Ha. Kemudian PT Bukit Jonggol Asri merasa kurang, sehingga dicoba lagi untuk



In do ne si



R



mendapatkan yang diinginkan yaitu seluas 2.754 Ha, kemudian keluar lagi rekomendasi seluas 2.754 Ha.



Bahwa sepengetahuan saksi dikabulkan rekomendasi yang pertama



A gu ng



-



hanya seluas 1.668 Ha, pada saat saksi membaca rekomendasi tersebut adalah karena terdapat izin PT lain yaitu PT Semindo dan PT Indocement sehingga dari yang dimohon 2.754 Ha dikurangkan dari izin



yang pernah keluar sehingga hanya dikeluarkan izin seluas 1.668 Ha oleh Kabupaten Bogor.



Bahwa pertemuan di Hilltop Sentul City dilakukan setelah rekomendasi



lik



seluas 1.668 Ha keluar.



Bahwa M. ZAIRIN tidak hadir dalam pertemuan di Hilltop Sentul City.



-



Bahwa saksi tidak mengetahui jabatan ROBIN ZULKARNAIN di Sentul



ub



-



City namun sepengetahuan saksi ia merupakan kepercayaan (tangan kanan)



dari CAHYADI KUMALA. Hubungan saksi dengan ROBIN



ZULKARNAIN



dalam



ep



ka



m



ah



-



pengurusan



rekomendasi



ini



adalah



saksi



melaporkan perkembangan pengurusan rekomendasi ini kepada 2 (dua)



es



R



orang yaitu HARI GANIE dan ROBIN ZULKARNAIN. Saksi tidak pernah



on In d



A



gu



ng



melaporkan kepada KWEE CAHYADI KUMALA namun KWEE CAHYADI



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 119



ep u



b



hk am



120 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



KUMALA pernah menelpon saksi sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) kali kepada saksi terkait rekomendasi yang saksi urus.



Bahwa pada akhir Januari 2014 saksi dipanggil ke rumah KWEE



ng



-



CAHYADI KUMALA di Widya Chandra, sesampainya disana tepatnya di



suatu tempat yang disebut dengan Gallery, saksi diberikan cek CIMB



gu



Niaga senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), cek tersebut saksi



terima langsung dari CAHYADI KUMALA. KWEE CAHYADI KUMALA



A



memerintahkan kepada saksi agar cek tersebut diberikan kepada



Terdakwa. Pada saat penyerahan cek tersebut, KWEE CAHYADI



Pengertian saksi mengenai Babe adalah Terdakwa. Sebelum cek tersebut saksi berikan, pada hari Minggu saksi kembalikan langsung



am



kepada KWEE CAHYADI KUMALA karena saksi berpikiran saksi akan kesulitan mencairkan cek sebanyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



ep



ah k



ub lik



ah



KUMALA mengatakan “Nih, kasih ke Babe lu biar Babe lu seneng.”



Bahwa setelah cek tersebut saksi kembalikan, pada tanggal 3 Februari



-



In do ne si



R



2014 saksi menerima uang cash sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari ROBIN ZULKARNAIN di Supermarket Giant Sentul City



A gu ng



yang disimpan dalam 2 (dua) kantong coklat besar apabila dilihat



seperti kardus karena kantong coklat tersebut merupakan kertas kopi. Uang tersebut berupa pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Pada



saat



menyerahkan



uang



tersebut



ROBIN



ZULKARNAIN



mengatakan “Ini ada titipan dari bos.” Yang dimaksud bos adalah



CAHYADI KUMALA. Pada saat menerima uang tersebut, ROBIN



lik



Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) melalui transfer ke rekening PT Multihouse Indonesia milik adik ipar saksi. Uang tersebut saksi minta



ub



untuk dimasukkan ke rekening milik adik ipar saksi karena saksi sering bekerja di lapangan sehingga saksi hampir tidak pernah ke Bank.



-



Bahwa setelah transfer uang sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar



ep



ka



m



ah



memberitahukan kepada saksi bahwa sisanya akan masuk sebesar



rupiah) masuk ke dalam rekening PT Multihouse Indonesia, saksi memerintahkan kepada adik ipar saksi untuk mengambil uang tersebut



es



-



R



dan disimpan ke dalam lemari saksi.



Bahwa setelah saksi menerima uang secara langsung dari ROBIN



on In d



A



gu



ng



ZULKARNAIN sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) saksi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 120



ep u



b



hk am



121 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



bawa pulang kemudian keesokan harinya setelah uang tersebut disimpan ke dalam sebuah kardus aqua, saksi bersama dengan HERU



ng



TANDAPUTRA menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa di rumah dinas Terdakwa (di Pendopo). Saat itu saksi bertemu langsung dengan



Terdakwa. Setelah saksi bertemu dengan Terdakwa, saksi mengambil



gu



uang tersebut ke mobil lalu saksi membawa turun dan meletakkan uang tersebut di pojokan ruang tamu rumah dinas Bupati. Pada saat



A



penyerahan tersebut saksi mengatakan



kepada Terdakwa “Pak, ada



titipan dari KWEE CAHYADI KUMALA (SWIE TENG).” Kemudian dengan



menganggukkan



kepala



saja,



kemudian uang tersebut diambil oleh TENNY (sekretaris pribadi Terdakwa). Pada saat menyerahkan uang tersebut saksi mengatakan



am



kepada Terdakwa “Satu dulu.” Yang dimaksud dengan perkataan tersebut adalah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) dulu. Kardus yang saksi berikan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada saksi.



ep



ah k



menanggapinya



ub lik



ah



Terdakwa



Bahwa benar uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa sebesar



-



In do ne si



R



Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) adalah uang yang saksi terima dari ROBIN ZULKARNAIN, tidak ada uang lain yang saksi terima dari



A gu ng



ROBIN.



Bahwa HERU TANDAPUTRA membantu saksi dalam pengurusan



-



rekomendasi yang saksi urus. Bahwa kronologis penyerahan uang yang kedua saksi



-



yaitu awalnya



saksi mendapat kabar dari ROBIN ZULKARNAIN bahwa Pak Bupati sedang butuh uang. ROBIN menanyakan kepada saksi “Han, uang



Bahwa kemudian karena ROBIN mengatakan Bupati sedang butuh uang



ub



maka keesokan harinya saksi bersama dengan HERU TANDAPUTRA dengan menggunakan 2 (dua) mobil yaitu mobil saksi dan mobil HERU TANDAPUTRA untuk menyerahkan uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar



ep



ka



m



-



menjawab “ya”. Lalu ROBIN mengatakan “Kirim lagi dong dua miliar.”



lik



ah



titipan yang lima miliar baru disarahkan satu miliar?” kemudian saksi



rupiah) kepada Terdakwa. Adapun penyerahan uang tersebut yaitu saksi menyimpan uang tersebut ke dalam kardus kemudian saksi



es



R



masukkan ke dalam mobil saksi selanjutnya saksi ke rumah dinas Terdakwa, sesampainya di rumah dinas Terdakwa, saksi menghadap



on In d



A



gu



ng



Terdakwa, setelah bertemu saksi mengatakan bahwa saksi membawa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 121



ep u



b



hk am



122 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Selanjutnya



saksi



R



uang lagi kemudian Terdakwa menjawab “Ya, ke TENNY aja.” menitipkan



uang



tersebut



di



mobil



HERU



ng



TANDAPUTRA, kemudian saksi mengatakan bahwa nanti ada yang mengambil.



Bahwa Rekomendasi tukar menukar lahan seluas 2.754 Ha selesai



-



gu



ditandangan oleh Terdakwa adalah pada tanggal 29 April 2014. Saksi mengetahui rekomendasi tersebut sudah selesai adalah saksi ketahui



A



langsung melalui hubungan telepon dengan Terdakwa. Hubungan telepon tersebut satu-satunya yang saksi lakukan dengan Terdakwa,



ub lik



ah



dimana saat itu Pak HENDRA sedang menelpon Terdakwa dengan menggunakan Hp Pak HENDRA (Komunikasi tersebut dilakukan di



am



kantor Menara Sudirman lantai 25), kemudian saksi berbicara dengan Terdakwa. Awal pembicaraan Terdakwa sempat marah-marah karena Terdakwa kurang suka dengan Pak HENDRA. Saat itu Terdakwa



ah k



ep



menyampaikan “YOHAN ada ngomong apa ke Hendra?” kemudian saksi mengatakan “Gak ngomong apa-apa.” Lalu Terdakwa mengatakan



In do ne si



R



“Yang punya lu udah beres.” Pengertian saksi atas pembicaraan Terdakwa tersebut adalah rekomendasi tersebut sudah ditandatangan,



A gu ng



sehingga saksi mendapat informasi pertama bahwa rekomendasi



tersebut sudah ditandatangan. Selain pembicaraan tersebut Terdakwa “Kapan lu mau ke gue” selanjutnya saksi mengatakan “Secepatnya saya menghadap.”



Bahwa yang dimaksud dengan HENDRA adalah saksi HENDRA yang



-



hadir pada pemeriksaan saksi di persidangan bersama dengan saksi.



Bahwa



pernyerahan



uang



yang



terakhir



adalah



sebesar



ub



Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta) yang tertangkap tangan oleh KPK. Pada tanggal 7 Mei 2014 berdasarkan arahan dari TENNY bahwa sisanya agar diserahkan kepada M. ZAIRIN, maka saksi



ep



ka



m



-



kantor saksi di Menara Sudirman.



lik



ah



Saksi sudah lama mengenal dengan HENDRA karena HENDRA sering ke



sempat bertemu dengan M. ZAIRIN di Taman Budaya Sentul dan akan mengambil uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus



es



R



juta rupiah) yang sudah saksi siapkan, kemudian saksi titipkan kepada



on In d



A



gu



ng



ENUR NURJANAH di kantor PT Bukit Jonggol Asri namun sebelum



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 122



ep u



b



hk am



123 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



mengambil uang tersebut, saksi sudah ditangkap oleh petugas KPK. Pada saat ditangkap saksi sedang berada di mobil milik M. ZAIRIN.



Bahwa sebelum ditangkap oleh Petugas KPK saksi pernah bertemu



ng



-



dengan M. ZAIRIN dan sering melakukan hubungan telepon dengan M.



ZAIRIN. Pada saat itu HERU TANDAPUTRA menghilang karena HERU



gu



TANDAPUTRA merasa ada yang mengikuti, karena HERU TANDAPUTRA menghilang, maka M. ZAIRIN berusaha setiap hari menghubungi saksi.



A



Saksi sering berkomunikasi dengan M. ZAIRIN menanyakan mengenai



ZAIRIN.



Bahwa saksi akan menyerahkan uang tersebut kepada M. ZAIRIN



-



karena pada akhir April 2014 (tidak lama sebelum saksi ditangkap) saksi mendapat arahan dari TENNY (sekretaris pribadi)



agar diserahkan



kepada M. ZAIRIN karena pada saat itu Terdakwa sedang sibuk ada



ep



ah k



ub lik



HERU TANDAPUTRA akan mengambil suratnya tidak diberikan oleh M.



am



ah



rekomendasi yang saksi urus, dan ketika pada tanggal 29 April 2014



kegiatan politik dan sering masuk menjadi berita di Media. Bahwa setelah saksi mengetahui rekomendasi tersebut sudah selesai,



In do ne si



R



-



saksi meminta HERU TANDAPUTRA untuk mengambil rekomendasi



A gu ng



tersebut kepada M. ZAIRIN.



Bahwa untuk pengurusan ijin rekomendasi ini tidak ada perkataan



-



spesifik



yang



memberitahukan



bahwa



dibutuhkan



biaya



untuk



pengurusan ijin namun saksi mengurus sejak tahun 2013 sudah sempat



keluar 1668 Ha tidak memerlukan biaya. Terkait uang yang saksi kirim tersebut



saksi



dipanggil



oleh



KWEE



CAHYADI



KUMALA



untuk



lik



sejak tanggal 29 atau 30 Januari 2014, karena saksi dipanggil oleh KWEE CAHYADI KUMALA untuk memberikan uang kepada Terdakwa. Bahwa pada saat HERU TANDAPUTRA menyampaikan bahwa ia tidak



ub



-



bisa mengambil rekomendasi tersebut karena harus selesaikan dahulu maka saksi berpikiran bahwa hal itu terkait dengan penyerahan uang



ep



ka



sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang diperintahkan kepada saksi oleh CAHYADI KUMALA.



Bahwa saksi mengetahui bahwa untuk pengurusan rekomendasi ini



es



-



R



m



ah



menyerahkan uang tersebut. Masalah pemberian uang ini timbul yaitu



harus memberikan uang Rp5.000.000.000,00 adalah saksi ketahui dari



on In d



A



gu



ng



CAHYADI KUMALA.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 123



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi melaporkan perkembangan pengurusan rekomendasi



R



-



kepada HARI GANIE, ROBIN ZULKARNAIN, CAHYADI KUMALA. Saksi



ng



sering melakukan hubungan telepon dengan ROBIN ZULKARNAIN saat itu ROBIN menilai pengurusan yang dilakukan oleh saksi terlalu lama.



ROBIN ZULKARNAIN sering menanyakan kepada saksi mengenai



-



gu



rekomendasi kapan selesai serta sampai dimana pengurusan tersebut. Bahwa



benar



saksi



tidak



pernah



menerima



uang



sebesar



A



Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari ROBIN ZULKARNAIN.



Bahwa saksi sempat melaporkan kepada ROBIN ZULKARNAIN bahwa telah



menyerahkan



Rp1.000.000.000,00



uang



yang



pertama



sebesar



dan



penyerahan



kedua



sebesar



Rp2.000.000.000,00.



Bahwa benar ketika uang tersebut ditransfer kepada saksi, saksi



-



diberitahu oleh ROBIN ZULKARNAIN bahwa akan ada uang masuk di rekening yang saksi pernah berikan nomor rekeningnya.



ep



ah k



am



ah



saksi



ub lik



-



Bahwa saksi kenal dengan KWEE CAHYADI KUMALA dengan cara



-



In do ne si



R



dikenalkan oleh HARYADI KUMALA.



Bahwa benar HARYADI KUMALA pernah mengatakan kepada saksi



-



A gu ng



bahwa KWEE CAHYADI KUMALA meminta saksi untuk membantu-bantu pengurusan ijin.



-



Bahwa aksi membenarkan BAP saksi No. 9 yang mengatakan:



-



Dapat saya jelaskan bahwa tugas saya adalah untuk mengurus perijinan



di PT Sentul City/ PT BJA. Saksi mengerjakan pengurusan perijinan



sesuai dengan perintah yang diberikan pihak Sentul City/ PT BJA kepada perijinan



yang



saya



lakukan



kebutuhan lahan Sentul City/ PT BJA.



terkait



dengan



Bahwa selain itu sebagai orang kepercayaan om ASI, saksi sering



ub



mengerjakan pekerjaan yang berkaitan/bersinggungan dengan om ASI dalam hal “menghubungi/penghubung” antara pihak Sdr. ASIE dengan pihak yang mempunyai kepentingan dengan Perusahaan. Sebagai



ep



ka



m



-



Pengurusan



lik



ah



saya.



“penghubung”, saksi mengkoordinasikan pertemuan antara pihak perusahaan dengan Pejabat Daerah. Dalam hal pertemuan-pertemuan



es



R



yang terjadi antara pihak Perusahaan dengan Pejabat Daerah tersebut,



on In d



A



gu



ng



saksi tidak mengikuti teknis mengenai pertemuan tersebut.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



124 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 124



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa dalam hal pengurusan perijinan tanah milik PT BJA pada Pemda



-



Bogor saksi diminta oleh Om SWIE TENG (CAHYADI KUMALA) untuk perijinan



sampai



dengan



mendapatkan



ng



menyelesaikan



Rekomendasi dari Bupati Bogor (Terdakwa).



Bahwa HERU TANDAPUTRA membantu saksi atas permintaan saksi.



Bahwa saksi bersama dengan HERU TANDAPUTRA pernah menghadiri



A



-



gu



pernah dijanjikan kepada saksi berupa bonus.



-



Surat



Bahwa dalam melakukan pengurusan rekomendasi tersebut tidak



-



ub lik



mengetahui bahwa kesimpulan dari hasil pemaparan tersebut adalah perlu dilakukannya peninjauan lapangan.



Bahwa benar selanjutnya dilakukan peninjauan lapangan, saksi tidak



-



mengikuti peninjauan lapangan tersebut. HERU TANDAPUTRA yang mengikuti peninjauan lapangan tersebut. Secara langsung saksi tidak mengetahui mengenai hasil dari peninjauan lapangan tersebut, namun



ep



ah k



am



ah



pemaparan yang dilaksanakan di ruang rapat Distanhut. Saksi



setelah rekomendasi lapangan tersebut dikeluarkan seluas 1.668 Ha,



In do ne si



R



saksi mengetahui bahwa terdapat IUP an. PT ITP dan PT SR. Bahwa benar lebih dahulu dilakukan pertemuan di Hilltop Sentul City



-



A gu ng



daripada KWEE CAHYADI KUMALA memanggil saksi untuk memberikan cek sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



-



Saksi membenarkan BAP saksi No. 24 yang menjelaskan:



-



Bahwa sekitar 2 hari kemudian, saya diberikan cek oleh Bagian



Keuangan (SHERLY atau DIAN) dengan nilai Rp.5 Miliar. Sebelum memberikan cek tersebut, om SWIE TENG mengatakan, “itu kasih ke



Bahwa mengenai perkataan gua udah ngomong ke dia kemarin, saksi tidak mengetahui.



-



Bahwa benar yang ada pada saat pengembalian cek adalah TINA SUGIRO.



-



lik



dengan disaksikan oleh om SWIE TENG.



ub



-



seneng”. Kemudian cek tersebut saya terima dari DIAN / SHERLY



Bahwa



benar



yang



ada



ep



ka



m



ah



BABE (BUPATI), gua udah ngomong ke dia kemarin..... Biar BABE



pada



saat



pemberian



cek



sebesar



es



-



R



Rp5.000.000.000,00 adalah DIAN PURWHENY, TINA SUGIRO. Bahwa saksi tidak pernah mengambil uang Rp1.000.000.000,00 (satu



on In d



A



gu



ng



miliar rupiah) ke kantor KWEE CAHYADI KUMALA karena pada saat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



125 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 125



ep u



b



hk am



126 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



saksi akan menuju kantor KWEE CAHYADI KUMALA pada tanggal 3



Februari 2014, saksi ditelepon oleh ROBIN ZULKARNAIN agar bertemu



ng



di Supermarket Giant Sentul City saja. -



Bahwa saksi membenarkan BAP saksi No. 84 yang menjelaskan bahwa :



-



Bahwa dapat saksi sampaikan juga bahwa atas 2 (dua) kantong kertas



gu



warna coklat (dengan ukuran kira-kira 30 cm x 50 cm) ) yang berisi



uang pecahan Rp.100.000,- yang berjumlah Rp 1 Miliar tersebut



A



merupakan bagian uang sebesar Rp. 5 Miliar yang akan diserahkan



ub lik



tanah 2754 Ha.



Bahwa pengurusan rekomendasi tukar menukar tanah seluas 2754 Ha



-



digunakan untuk kepentingan PT BJA.



Bahwa terkait uang Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang



-



ditransfer kepada PT Multihouse Indonesia, saksi memerintahkan Dandy mentransfer



ke



rekening



HERU



TANDAPUTRA



ep



untuk



ah k



am



ah



kepada Bupati Bogor untuk pengurusan rekomendasi tukar menukar



sebesar



Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah, adapun alasan saksi adalah



In do ne si



R



untuk mempermudah mengambil uang sebanyak itu karena bank belum tentu siap dengan uang sebanyak itu sehingga bisa dilakukan lebih



cepat.



A gu ng



pengambilan



Sedangkan



untuk



sisanya



sebesar



Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) saksi memerintahkan DANDY



untuk mengambil uang tersebut kemudian meminta DANDY untuk menyimpannya di kamar saksi. Setelah DANDY menyimpan uang tersebut di kamar saksi, DANDY memberitahu kepada saksi bahwa uang tersebut sudah disimpan di lemari di kamar saksi.



Bahwa saksi menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima



lik



miliar rupiah) secara bertahap tidak atas perintah KWEE CAHYADI KUMALA karena ketika KWEE CAHYADI KUMALA memerintahkan menyerahkan uang tersebut, KWEE CAHYADI KUMALA menganggap



ub



m



ah



-



uang tersebut sudah sampai kepada TERDAKWA. Selain itu alasan saksi menyerahkan uang tersebut secara bertahap adalah pernah suatu saat



ep



ka



saksi akan menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000.000,00 namun TENNY menyampaikan agar penyerahan tersebut dilakukan nanti saja Bahwa



KWEE



CAHYADI



KUMALA



mengetahuinya



es



-



R



kemudian uang tersebut saksi bawa pulang kembali. bahwa



on In d



A



gu



ng



Rp5.000.000.000,00 tersebut untuk pengurusan rekomendasi ini.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 126



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



penyerahan



R



Bahwa penyerahan pertama uang sebesar Rp1.000.000.000,00 dan



-



kedua



sebesar



Rp2.000.000.000,00



adalah



ng



rekomendasi 2.754 Ha keluar.



sebelum



Bahwa Rekomendasi 2.754 Ha ditandatangani tanggal 29 April 2014 dan



-



tanggal 30 April 2014 rekomendasi tersebut saksi terima. Setelah



gu



rekomendasi asli tersebut saksi terima, saksi serahkan rekomendasi



tersebut kepada KWEE CAHYADI KUMALA melalui TEUTEUNG ROSITA di



A



kantor PT Bukit Jonggol Asri.



Bahwa HERU TANDAPUTRA pernah memberitahukan kepada saksi



-



rekomendasi tersebut karena belum ada instruksi dari Terdakwa dan juga YOHAN belum melunasi kewajiban sisa komitmen atas pengurusan



am



surat rekomendasi 2.754 Ha dan agar untuk sisa kewajiban komitmen atas pengurusan Surat Rekomendasi 2754 tersebut diserahkan kepada Terdakwa.



ep



ah k



ub lik



ah



melalui telepon bahwa HERU TANDAPUTRA belum bisa mengambil



Bahwa saksi pernah berbicara dengan Terdakwa dengan menggunakan



-



In do ne si



R



HP milik HENDRA. Menurut pengertian saksi mengenai perkataan Terdakwa: “Trus apa, kapan lo mau ke gua” tersebut adalah kapan



A gu ng



saksi mau menghadap Terdakwa. Bahwa



-



percakapan



telepon



antara



FX



YOHAN



YAP



dengan



menggunakan nomor HP 62811144396 milik HENDRA dan Terdakwa menggunakan nomor HP 6281318299006 tanggal 29 April 2014 pukul: 13:49:20 WIB, durasi : 00:01:37 yaitu :



Bahwa saksi membenarkan suara tersebut adalah suara saksi, mengenai



-



lik



oleh Terdakwa.



Bahwa benar setelah diberitahu surat rekomendasi tersebut sudah



ub



-



sepengetahuan saksi adalah surat rekomendasi sudah ditandatangani



ditandantangan saksi menemui Terdakwa di rumah dinas Terdakwa



ep



yaitu pada tanggal 30 April 2014. Pada saat itu saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi akan mengambil surat rekomendasi yang asli karena saksi sudah terus menerus ditanyakan oleh KWEE CAHYADI kemudian sisa



berjanji



uang



yang



kepada



belum



Terdakwa



diserahkan.



untuk



Terdakwa



on In d



A



gu



ng



menyelesaikan



saksi



es



KUMALA



R



ka



m



ah



pemberitahuan dari Terdakwa yang mengatakan “Itu surat sudah tu”



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



127 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 127



ep u



b



hk am



128 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



memerintahkan TENNY untuk menghubungi M. ZAIRIN bahwa surat rekomendasi tersebut sudah boleh diberikan kepada YOHAN. Bahwa



selanjutnya



rekomendasi



tersebut



diambil



ng



-



TANDAPUTRA kepada M. ZAIRIN.



oleh



HERU



Bahwa benar saksi menggunakan nomor telepon 081283839321. Saksi



-



-



gu



pernah saling berkirim SMS dengan M. ZAIRIN sebagai berikut:



Bahwa dalam sms tersebut yang dimaksud dengan bibit tanaman



A



adalah uang, dan yang dimaksud dengan 13 adalah uang sebesar



Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah). Hal ini terkait



ub lik



Rp2.000.000.000,00. Adapun hal ini disebabkan karena saksi menitipkan uang kepada ENUR belum genap.



Bahwa terkait dengan perkataan M. ZAIRIN yang mengatakan sedang



-



dikonsultasikan saksi tidak mengerti dikonsultasikan kepada siapa. Bahwa M. ZAIRIN pernah mengirimkan sms di mana M. ZAIRIN



-



ep



ah k



am



ah



dengan penyerahan yang terakhir yang akan diserahkan sebesar



R



harus utuh.



In do ne si



meneruskan SMS dari Terdakwa yang mengatakan sekalian katanya, Bahwa saksi pernah saling berkirim sms dengan M. ZAIRIN.



-



Bahwa benar akhirnya saksi bertemu dengan M. ZAIRIN di Taman



A gu ng



-



Budaya Sentul City.



Bahwa benar pernah ada kesepakatan dengan M. ZAIRIN bahwa dari



-



uang



Rp2.000.000.000,00



Rp1.500.000.000,00



(satu



(dua miliar



miliar



lima



ratus



rupiah) juta



menjadi



rupiah)



dan



berdasarkan informasi dari M. ZAIRIN, Terdakwa sudah oke dengan Bahwa



terkait



dengan



uang



yang



belum



diserahkan



sebesar



Rp2.000.000.000,00 yang kemudian saksi titipkan kepada ENUR



ub



NURJANAH disebabkan uang tersebut ada sebagain yang terpakai oleh saksi, untuk berobat bapak saksi ke Singapur dan karena saksi sudah diperintah untuk menyampaikan uang tersebut, maka saksi berusaha



ep



ka



m



-



lik



ah



jumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).



untuk mengganti uang tersebut dengan cara meminjam uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diantarkan oleh istri



es



R



saksi bersama dengan DANDY kepada saksi kemudian dititipkan kepada



on In d



A



gu



ng



ENUR NURJANAH dan diganti dengan cara HERU TANDAPUTRA



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 128



ep u



b



hk am



129 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



mentransfer sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) kepada DANDY kemudian diantar oleh DANDY diserahkan kepada ENUR NURJANAH.



Bahwa saksi pernah menitipkan uang kepada ENUR NURJANAH pada



ng



-



tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta



rupiah), tanggal 6 Mei 2014 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta



gu



rupiah) dimana uang ini adalah uang yang diserahkan oleh istri saksi



bersama dengan DANDY dan pada tanggal 7 Mei 2014 uang sebesar



A



Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diantar oleh DANDY



Bahwa pada saat ditangkap KPK saksi sedang berada di mobil M.



ub lik



-



ZAIRIN berdua dengan M. ZAIRIN dan sebelum menyerahkan uang tersebut, saksi sudah ditangkap oleh KPK.



Bahwa benar rekomendasi yang diinginkan oleh PT BJA adalah sebesar



-



2.754 Ha namun pertama kali hanya dikabulkan seluas 1.668 Ha. Reaksi



ep



dari pihak PT BJA atas rekomendasi tersebut adalah merasa keberatan



ah k



am



ah



diserahkan kepada ENUR NURJANAH.



dimana pihak PT BJA sudah merasa luasan 2.754 Ha sudah hak dari PT



In do ne si



R



BJA makanya saksi merasa khawatir sewaktu menyerahkan surat dari Kehutanan ke Bogor karena saksi merasa surat tersebut kata-katanya



A gu ng



tidak baik pada intinya mengatakan bahwa tanah tersebut seluas 2754 Ha hanya dan untuk PT BJA dan menanyakan kenapa Bogor berani



memberikan ijin ke PT lain padahal yang berhak adalah pihak Kehutanan.



Bahwa setelah ada pernyataan keberatan dari pihak PT BJA ataupun



-



CAHYADI KUMALA, yaitu setelah keluar rekomendasi 1.668 Ha lalu saksi



Bahwa motif saksi berbohong mengenai uang yang sempat saksi pakai



ub



sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah karena saksi merasa kesulitan untuk memenuhi uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta) lagi sehingga menjadi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar



ep



rupiah). -



Bahwa yang mengetahui mengenai komitmen hanyalah Terdakwa dan



R



KWEE CAHYADI KUMALA karena saksi tidak



pernah mengikuti



es



ka



m



-



disampaikan kembali ke Bogor.



lik



ah



mendapatkan surat dari kantor yaitu surat dari Kehutanan untuk



pertemuan tersebut. Saksi tidak pernah mendengar sendiri terkait



on In d



A



gu



ng



komitmen namun yang diungkapkan oleh saksi adalah bahasa saksi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 129



ep u



b



hk am



130 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sendiri dimana saat itu saksi sedang mengurus rekomendasi, lalu dalam



waktu yang tidak jauh ada perintah pengiriman dana sehingga saksi



ng



mengartikan sendiri bahwa ini adalah komitmen.



Bahwa pada saat KWEE CAHYADI KUMALA memerintahkan untuk



-



memberikan cek sebesar Rp5.000.000.000,00, tidak pernah dikatakan



gu



kepada saksi bahwa itu adalah komitmen antara KWEE CAHYADI KUMALA dan Terdakwa.



Bahwa benar saksi tidak berani untuk menemui KWEE CAHYADI



A



-



ub lik



KUMALA bahwa KWEE CAHYADI KUMALA ada komitmen dengan Terdakwa.



Bahwa terkait dengan keterangan saksi dalam BAP saksi No. 14 yang



-



menerangkan :



Bahwa ketika pak BUPATI minta uang komitment, saya kemudian



-



pinjam Rp.500.000.000 dari teman istri saya, dan Rp.200.000.000 saya



ep



ah k



am



ah



KUMALA langsung. Tidak pernah ada cerita detil dari KWEE CAHYADI



pinjam dari adik saksi, DANDY. Pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2014



In do ne si



R



akan diserahkan kepada M. ZAIRIN sebesar Rp. 1.500.000.000. Bahwa maksud saksi dalam BAP tersebut lebih tepatnya adalah untuk



-



A gu ng



melengkapi perintah KWEE CAHYADI KUMALA (SWIE TENG).



Bahwa pada saat saksi menemui Terdakwa setelah diberitahu bahwa



-



rekomendasi sudah ditandatangani, saksi tidak membawa uang adalah karena belum sempat saksi cairkan. Pada saat itu Terdakwa tidak meminta uang kepada saksi. Bahwa



-



benar



sisa



uang



yang



ada



pada



saksi



sebesar



lik



bahwa sisanya agar diserahkan kepada M. ZAIRIN.



Bahwa berdasarkan informasi dari ROBIN ZULKARNAIN, tempat



ub



-



kepada Terdakwa melalui M. ZAIRIN, karena perintah dari TENNY



pertemuan di Hilltop Sentul City adalah rumah Terdakwa. -



Bahwa saksi tidak pernah menerima perintah dari HARI GANIE terkait



ep



ka



m



ah



Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta) akan saksi serahkan



dengan pemberian uang. -



Bahwa pada saat saksi diperintahkan oleh KWEE CAHYADI KUMALA



es on In d



A



gu



ng



adalah untuk Terdakwa.



R



untuk menyerahkan uang, hanya disebutkan bahwa uang tersebut



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 130



Bahwa



pada



saat



saksi



menyerahkan



uang



Terdakwa



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



hanya



menganggukkan kepala dan menanyakan kabar CAHYADI KUMALA.



Bahwa saksi mendapatkan surat dari Dirjen Kehutanan dari TEUTEUNG



ng



-



ROSITA dimana saat itu TEUTEUNG ROSITA meminta saksi untuk



mengantarkan surat tersebut ke Pemda. Saksi sempat membaca surat



gu



tersebut, saksi merasa isi dari surat tersebut kurang enak. Selanjutnya surat tersebut saksi berikan kepada HERU TANDAPUTRA lalu HERU



A



TANDAPUTRA menyerahkan surat tersebut kepada M. ZAIRIN.



Bahwa tidak ada yang memerintahkan saksi untuk menggunakan



-



ub lik



menggunakan bahasa-bahasa sandi tersebut adalah karena HERU TANDAPUTRA sudah menghilang karena merasa ada yang membuntuti, oleh sebab itu saksi menggunakan bahasa sandi. Bahwa



-



saksi



akan



menyerahkan



uang



yang



terakhir



sebesar



Rp1.500.000.000,00 kepada M. ZAIRIN adalah atas petunjuk dari



ep



ah k



am



ah



bahasa-bahasa sandi dalam melakukan hubungan telepon, alasan saksi



TENNY yang mengatakan agar uang tersebut diserahkan kepada M.



In do ne si



R



ZAIRIN.



Bahwa kronologis pertemuan saksi dengan Terdakwa pada tanggal 30



-



A gu ng



April 2014 di Pendopo.



Bahwa karena kecewa ditolak oleh M. ZAIRIN, pada hari rabu pagi



-



tanggal 30 April 2014, saksi datang ke pendopo, mau menghadap ke



pak BUPATI (Terdakwa). Saat itu, Terdakwa mau pergi kegiatan



BOLING (Rebo Keliling), tetapi setelah melihat saksi di depan pintu teras, TERDAKWA bertanya “mau ngapain lu?”, kemudian saksi jawab, ”mau



lik



Saat itu saksi juga melihat ada sdr. TENNY di Pendopo dan kemudian saksi dipersilahkan masuk oleh sdr. TENNY, dan saksi masuk ke



ub



ruangan Terdakwa. Saksi menyampaikan kepada Terdakwa untuk minta ijin untuk mengambil Surat Rekomendasi (rekom) di M. ZAIRIN, karena saksi sress dimarahin oleh om SWIE TENG. Akhirnya diijinkan oleh pak



ep



ka



m



ah



bertemu dengan bapak”, dan di jawab pak BUPATI: “OK, 5 menit ya”.



BUPATI. Saksi kemudian berjanji untuk segera membereskan sisa komitmen (Rp2 Miliar) yang ada di saksi. Terdakwa kemudian



es on In d



A



gu



ng



Nanti YOHAN beresin”.



R



memanggil sdr. TENNY, “Tenny... telpon ZAIRIN. Kasih ke YOHAN.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



131 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 131



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di depan



-



persidangan.



ng



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



-



gu



18. HERU TANDAPUTRA alias HERU :



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



A



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa yang merupakan Bupati



ub lik



-



Bogor. Awal saya kenal dengan Terdakwa yaitu pada sekira bulan Februari 2014 saat saya diajak oleh FX YOHAN YAP Als YOHAN untuk bertemu dengan Pak Bupati (Terdakwa) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bogor dan tidak ada hubungan keluarga.



Bahwa saksi pernah ditelepon oleh YOHAN untuk menemani YOHAN ke



-



ep



ah k



am



ah



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Pendopo (Rumah Dinas Bupati) untuk mengantarkan uang. Bahwa saksi pernah menemani M. ZAIRIN mengikuti pertemuan dalam



In do ne si



R



-



rangka ekspose (pemaparan) tukar menukar kawasan hutan oleh PT



A gu ng



Bukit Jonggol Asri dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor yang menjadwalkan waktu pelaksanaan peninjauan lapangan;



Bahwa saksi membenarkan bahwa saksi pernah mengantarkan uang



-



bersama dengan YOHAN sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada penyerahan pertama sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pada penyerahan kedua sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). yang



diantarkan



tersebut



adalah



uang



namun



lik



bahwa



saksi



memperkirakan bahwa yang diantar tersebut adalah uang karena disimpan di dalam dus.



ub



-



Bahwa sepengetahuan saksi uang yang diantar pertama kali disimpan



ep



dalam 1 (satu) buah dus warna coklat sedangkan uang pada



ka



penyerahan yang kedua disimpan dalam 2 (dua) buah dus warna coklat, namun dijadikan satu.



Bahwa pada bulan Februari 2014 Saksi bersama FX YOHAN YAP



es



-



R



m



ah



Pada saat saksi mengantarkan uang tersebut saksi tidak mengetahui



on In d



A



gu



ng



memberikan sebuah kardus kepada Bupati Bogor Terdakwa di pendopo



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



132 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 132



ep u



b



hk am



133 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



yang berisi uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan yang menyerahkan kepada Terdakwa adalah FX YOHAN YAP.



Bahwa pada penyerahan uang yang pertama saksi tidak melihat siapa



ng



-



yang menerima uang tersebut karena saksi menunggu di luar, namun saksi mengetahui saat itu YOHAN bertemu dengan Terdakwa.



Bahwa penyerahan uang yang kedua, sekitar bulan Maret 2014 Saksi



gu



-



dihubungi oleh FX YOHAN YAP untuk mendampingi FX YOHAN YAP ke



A



Pendopo. Kemudian saksi bersama dengan YOHAN pergi ke Pendopo



(rumah dinas Bupati). Sesampainya di rumah dinas Bupati, YOHAN



ub lik



ah



masuk ke dalam rumah dinas Bupati tersebut sedangkan saksi menunggu di luar rumah dinas bupati, kemudian YOHAN keluar dari



menitipkan dus yang diantar tersebut dan YOHAN mengatakan bahwa nanti akan ada yang mengambil. Selanjutnya TENNY mengambil dus tersebut. Setelah TENNY mengambil dus tersebut, saksi langsung pergi



ep



ah k



am



Pendopo tersebut dan mengatakan kepada saksi bahwa YOHAN



dan tidak mengetahui uang tersebut dibawa kemana oleh TENNY. Bahwa TENNY tidak pernah meminta saksi untuk mengambil kembali



In do ne si



R



-



dus yang diserahkan kepada TENNY Tersebut.



Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu



A gu ng



-



miliar rupiah) dari PT Multihouse Indonesia atas perintah FX YOHAN



YAP yang ditransfer ke rekening Saksi di Bank CIMB Niaga, kemudian



atas perintah FX YOHAN YAP, saksi menarik tunai uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut untuk diserahkan kepada FX YOHAN YAP.



Bahwa benar saksi pernah diperintah oleh YOHAN untuk mengambil



lik



surat rekomendasi tukar menukar lahan. Awalnya rekomendasi tersebut tidak bisa diberikan, entah ada komunikasi apa, akhirnya rekomendasi



ub



tersebut akhirnya diberikan oleh staf M. ZAIRIN (JUDI RACHMAT SULAELI). Setelah rekomendasi tersebut saksi ambil, kemudian saksi serahkan kepada Yohan.



-



ep



ka



m



ah



-



Bahwa pada saat saksi mengambil rekomendasi tidak diberikan, M. ZAIRIN mengatakan kepada YOHAN bahwa suruh selesaikan dulu, maka



es



Bahwa saksi tidak pernah menerima uang secara langsung dari ROBIN



on In d



A



gu



ZULKARNAIN.



ng



-



R



saksi menyampaikan hal ini kepada YOHAN.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 133



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi pernah bertemu langsung dengan M. ZAIRIN untuk



R



-



menanyakan Rekomendasi tersebut sesuai dengan arahan YOHAN.



Bahwa benar uang yang dikatakan hilang sebesar Rp500.000.000,00



ng



-



(lima ratus juta rupiah) tersebut tidak benar-benar hilang. Karena Yohan pernah mengatakan kepada saksi bahwa jika ditanyakan agar



-



gu



mengatakan bahwa uang tersebut hilang di mobil.



Bahwa saksi pernah melakukan hubungan melalui telepon dengan M.



A



ZAIRIN yang menyampaikan bahwa Yohan ingin bertemu dengan M.



Bahwa M. ZAIRIN pernah menyampaikan kepada saksi tentang



ub lik



-



rekomendasi belum bisa diambil, karena sisanya harus diselesaikan dulu, yang menyampaikan selesaikan dulu kekurangannya adalah M. ZAIRIN kepada saksi untuk disampaikan kepada FX YOHAN YAP.



Bahwa dalam masalah rekomendasi yang berhubungan adalah FX



-



YOHAN YAP dan M. ZAIRIN, saksi cuma mengambilnya di JUDI



ep



RACHMAT SULAELI.



Bahwa M. ZAIRIN mengatakan: ”Belum bisa dikasih, suruh Pak Yohan



R



-



In do ne si



ah k



am



ah



ZAIRIN.



menghadap Pak Bupati dulu”. Sebelum diberikan rekomendasi, FX



A gu ng



YOHAN YAP disuruh menghadap Terdakwa DULU.



Bahwa saksi tidak pernah bertemu Terdakwa karena saksi menunggu di



-



luar;



Bahwa pada saat saksi mengambil rekomendasi, saksi sedang SMS



-



dengan M. ZAIRIN. Isi SMSnya “Tidak bisa diambil sebelum ada



keputusan Pak Bupati (Terdakwa), oleh saksi hal tersebut disampaikan



lik



Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan.



ep



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



19. ENUR NURJANAH :



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



es



-



R



ka



m



-



harus diselesaikan dulu boss (FX YOHAN YAP).



ub



ah



kepada FX YOHAN YAP. Saksi mengartikan mungkin kekurangannya



ng



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



on In d



A



gu



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



134 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 134



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, namun saksi mengetahui



R



-



bahwa Terdakwa adalah Bupati Bogor dan tidak ada hubungan keluarga. Bahwa saksi pernah dititipi barang sebanyak 3 (tiga kali) oleh YOHAN



ng



-



pada tanggal 5 Mei 2014, saat itu saksi berfikir bahwa barang itu



mungkin barang berharga, maka saksi simpan di dalam brankas. Saksi



gu



tidak mengetahui apa isi dari barang tersebut dan saksi sempat mengetahui ketika penangkapan YOHAN pada tanggal 7 Mei 2014



A



dimana saat itu saksi datang bersama dengan petugas KPK dan



mengatakan bahwa saksi akan mengambil barang tersebut. Salah satu



ub lik



ah



petugas KPK ikut saksi untuk mengambil barang tersebut, kemudian akan dibawa ke suatu ruangan. Saksi menyarankan agar barang



dan petugas KPK membuka titipan tersebut, kemudian saksi baru mengetahui pada saat itu bahwa barang yang dititipkan kepada saksi adalah uang. Pada saat itu petugas KPK menghitung uang tersebut dengan



disaksikan



oleh



ep



ah k



am



tersebut dibawa ke mushola selanjutnya saksi bersama dengan YOHAN



saksi



dan



YOHAN



yaitu



sejumlah



In do ne si



R



Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Bahwa saksi pernah dititipi barang sebanyak 3 (tiga) kali namun saksi



-



A gu ng



tidak diberitahu mengenai isi dari barang titipan tersebut dan saksi juga



tidak berusaha menanyakan karena saksi diminta untuk menyimpannya



di brankas. Ketika ditanyakan mengenai brankas, saksi mengatakan bahwa saksi akan meminjam brankas milik bagian legal, kemudian bagian legal memberi pinjaman brankas, kemudian saksi menyimpan titipan ke dalam brankas tersebut.



Bahwa saksi mengetahui bahwa YOHAN sering bertemu dengan HARI



-



lik



Bahwa sebelum tanggal 7 Mei 2014, titipan tersebut tidak pernah diambil oleh YOHAN.



Bahwa saksi pernah ditelepon oleh FX YOHAN YAP bahwa akan datang adiknya mengantarkan barang untuk disatukan dengan barang yang



ep



ka



m



-



GANIE.



ub



ah



-



dititipkan sebelumnya. -



Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang



es



R



diperlihatkan di depan persidangan sebagai berikut:



on In d



A



gu



ng



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



135 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 135



ep u



b



hk am



136 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



20. DIAN PURWHENY Alias DIAN :



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



-



ng



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi baru mengetahui



gu



-



setelah ada pemberitaan mengenai perkara ini.



-



Bahwa saksi adalah sekretaris CAHYADI KUMALA. KWEE CAHYADI



A



KUMALA adalah Presiden Direktur PT Sentul City, Komisaris Utama di PT



ub lik



Bahwa saksi tidak kenal dengan YOHAN, namun saksi pernah bertemu



-



sekali di Menara Sudirman lantai 25 dimana saksi berkantor di lantai 27. Saksi tidak pernah mengetahui bahwa Yohan pernah menghubungi bos saksi. memberitahukan



nomor



ep



Bahwa saksi pernah di SMS oleh YOHAN yang isinya YOHAN



-



ah k



am



ah



Bukit Jonggol Asri.



rekening



PT



Multihouse



Indonesia



R



(sepengetahuan saksi perusahaan tersebut milik YOHAN). Selanjutnya



In do ne si



saksi menyampaikan nomor rekening tersebut kepada SHERLLY TJUNG



A gu ng



melalui YULI (sekretaris SHERLLY TJUNG) karena pada saat itu SHERLLY TJUNG tidak ada ditempat. Bahwa



-



YOHAN



mengetahui



nomor



telepon



saksi



ZULKARNAEN.



dari



ROBIN



Bahwa saksi pernah mendapat telepon oleh KWEE CAHYADI KUMALA



-



yang menyampaikan bahwa YOHAN ditangkap, setelah itu saksi kembali



Bahwa saksi tidak tahu tentang penyerahan uang dari KWEE CAHYADI



ub



KUMALA ke Pak Bupati (TERDAKWA) dan tidak tahu adanya janji Pak Bupati (TERDAKWA) ke CAHYADI KUMALA;



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



ep



ka -



R



21. TINA S. SUGIRO :



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



es



m



-



SHERLLY dan LUSIANA HERDIN.



lik



ah



ke kantor untuk membereskan file-file bersama dengan TINA SUGIRO,



on In d



A



gu



ng



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 136



ep u



b



hk am



137 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi mengetahui



-



ng



setelah di beritakan di media.



Bahwa saksi sebagai komisaris di PT Bararangga Wirasmuda dimana PT



-



Bararangga Wirasmuda adalah milik CAHYADI KUMALA. PT Bararangga



-



gu



Wirasmuda bergerak di bidang tambang batubara di Kalimantan Timur.



Bahwa saksi tidak mengetahui ada berapa perusahaan yang dimiliki oleh



A



KWEE CAHYADI KUMALA namun salah satunya saksi yang incharge



Bahwa saksi pernah dimintakan tolong oleh KWEE CAHYADI KUMALA



ub lik



-



pada akhir Januari atau awal Februari 2014 untuk menghubungi YOHAN untuk datang ke rumah CAHYADI KUMALA. Saksi pernah menghubungi YOHAN kemudian saksi mengetahui bahwa YOHAN datang ke rumah CAHYADI KUMALA. Setelah sampai di rumah CAHYADI KUMALA, YOHAN langsung menemui KWEE CAHYADI KUMALA namun saksi tidak



ep



ah k



am



ah



disitu.



mengetahui apa yang dilakukan antara YOHAN dan CAHYADI KUMALA. Bahwa pada malam hari tanggal 7 Mei 2014 KWEE CAHYADI KUMALA



In do ne si



R



-



menelpon saksi untuk kembali ke kantor guna membereskan file. File



A gu ng



tersebut dibereskan untuk dipindahkan. Sebenarnya sudah ada wacana



untuk pindah kantor dan sudah dilaksanakan secara bertahap. Saat itu saksi hanya menjalankan perintah untuk membereskan file kemudian diserahkan kepada unit Settle file.



Bahwa benar setelah kejadian saksi baru mengetahui bahwa ada



-



transfer dari PT Brilliant Perdana sakti kepada PT Multihouse Indonesia.



lik



saudaranya YOHAN sedangkan PT Brilliant Perdana Sakti adalah milik CAHYADI KUMALA.



Bahwa saksi pernah menghadiri pertemuan di Gallery (rumah CAHYADI



ub



-



KUMALA) pada pertemuan tersebut ada Pengacara KWEE CAHYADI KUMALA yang bernama TANTAWI, ALLEN (adik dari CAHYADI KUMALA).



ep



ka



m



ah



Sepengetahuan saksi PT Multihouse Indonesia tersebut adalah milik



Pada saat itu diberitahukan olehTANTAWI bahwa sebenarnya transfer tersebut dapat dibuat seolah-olah utang piutang antara PT Brilliant Bahwa ALLEN adalah adik dari CAHYADI KUMALA.



-



Bahwa Tantawi adalah salah satu lawyer dari CAHYADI KUMALA.



on In d



A



gu



ng



-



es



R



Perdana Sakti dengan PT Multihouse Indonesia.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 137



Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang



R



-



diperlihatkan di depan persidangan.



ng



gu



22. ROBIN ZULKARNAIN : -



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



A



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



ub lik



Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2010 dan tidak ada



-



hubungan keluarga.



Bahwa saksi tidak kenal dengan M. ZAIRIN namun saksi mengetahui



-



bahwa M. ZAIRIN sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan. Saksi pernah bertemu dengan M. ZAIRIN pada saat pelantikan Terdakwa



ep



ah k



am



ah



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



menjadi Bupati periode kedua.



Bahwa sSaksi bekerja di Sentul City tbk. Salah satu tugas saksi adalah



-



In do ne si



R



Investor Relation dan saksi juga memegang Corporate Social.Saat itu



Terdakwa diundang oleh Sentul International Convention Centre yang



A gu ng



ada di Sentul City. Ada program pelayanan masyarakat. Saat itu saksi berkenalan dengan Terdakwa.



Bahwa saksi mengetahui mengenai permohonan rekomendasi tukar



-



menukar lahan yang diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri.



Bahwa saksi bekerja untuk Sentul City Tbk. Sekitar bulan Juli 2013,



-



KWEE CAHYADI KUMALA sudah mulai terlibat secara langsung



lik



KUMALA pada saat itu menginginkan saksi agar membantu memfollow up terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan sehubungan dengan



ub



proses tukar menukar lahan, sehingga saksi bertugas untuk memfollow up proses pengurusan rekomendasi ini kepada HARI GANI dan YOHAN. Secara teknis pak HARI GANI yang mengerti mengenai proses tukar



ep



ka



m



ah



menyelesaikan proses tukar menukar lahan ini. KWEE CAHYADI



menukar lahan tersebut dimana salah satu persyaratannya adalah yang



bertugas



mengurusi



rekomendasi



dengan



pihak



es



diambil,



R



adanya rekomendasi dari Kabupaten dimana tanah tersebut akan



on In d



A



gu



ng



Kabupaten adalah YOHAN YAP.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



138 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 138



ep u



b



hk am



139 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa saksi mengetahui pernah dilakukan pertemuan di Alpene



R



-



Bernese Hilltop Sentul City dan saksi ikut hadir dalam pertemuan



ng



tersebut. Saksi di telepon oleh KWEE CAHYADI KUMALA yang



menyampaikan bahwa KWEE CAHYADI KUMALA ingin meminta waktu



untuk bertemu dengan Bupati. Kemudian saksi meminta waktu untuk



gu



bertemu Terdakwa, kemudian dijadwalkan dilaksanakan pertemuan di Pendopo, namun menjelang sore hari sebelum pertemuan tersebut,



A



saksi mendapat telepon dari Terdakwa, bahwa pertemuan tersebut tidak jadi dilaksanakan di Pendopo dan akan dilaksanakan di Hilltop



ub lik



ah



Sentul City. KWEE CAHYADI KUMALA meminta saksi dan HARI GANIE untuk mendampingi KWEE CAHYADI KUMALA untuk bertemu dengan



am



Bupati (Terdakwa) yaitu sekitar tanggal 27 atau 28 Januari 2014. Saksi dipesankan oleh HARI GANIE untuk membawa Master Plan Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri. Akhirnya saksi berdua dengan HARI GANIE datang



ah k



ep



ke Hilltop menjelang magrib. Pada saat saksi datang, ada Terdakwa di tempat tersebut dan ada tamu yang lainnya. Tidak berapa lama yang



besar,



sempat



In do ne si



makan



R



kemudian KWEE CAHYADI KUMALA juga hadir. Kemudian duduk di meja berbincang-bincang



bersama-sama



A gu ng



kemudian KWEE CAHYADI KUMALA meminta kepada saksi bahwa KWEE



CAHYADI KUMALA ingin berbicara empat mata dengan Terdakwa, lalu



saksi menyampaikan kepada Terdakwa, selanjutnya KWEE CAHYADI KUMALA dan Terdakwa masuk ke dalam suatu ruangan (hanya berdua) sedangkan yang lainnya tetap menunggu di luar.



Bahwa mengenai pertemuan tersebut, KWEE CAHYADI KUMALA hanya



-



lik



meminta HARI GANIE untuk memfollow up site plan PT Bukit Jonggol Asri.



ub



-



berbicara dengan Terdakwa, kemudian KWEE CAHYADI KUMALA



Bahwa sepengetahuan saksi rekomendasi ini sudah mulai diurus sejak tahun 2012. Pertemuan di Hilltop tersebut dilakukan pada saat proses



ep



ka



m



ah



berpesan kepada HARI GANIE bahwa KWEE CAHYADI KUMALA sudah



pengurusan rekomendasi sedang berjalan. -



Bahwa saksi pernah mendengar dari YOHAN bahwa YOHAN pernah



es



R



dipanggil oleh KWEE CAHYADI KUMALA di rumah CAHYADI KUMALA, kemudian KWEE CAHYADI KUMALA pernah menitipkan uang kepada



on In d



A



gu



ng



YOHAN, untuk diberikan kepada Terdakwa. Namun demikian mengenai



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 139



ep u



b



hk am



140 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tahapan-tahapan yang diberikan kepada Terdakwa, saksi tidak terlibat secara langsung.



Bahwa pada saat Hari Raya Imlek pada sekitar tanggal 20 Januari 2014,



ng



-



saksi mendapat telepon dari DIAN PURWHENI meminta nomor telepon YOHAN kemudian pada saat Imlek, YOHAN untuk meminta nomor



gu



telepon DIAN PURWHENI namun kejadiannya seperti apa saksi tidak mengetahui.



Bahwa pada tanggal 23 Januari 2014 saksi pernah memberikan uang



A



-



kepada YOHAN Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disimpan



ub lik



ah



dalam Goody Bag kecil kepada YOHAN di Supermarket Giant Sentul City. Yang hadir pada waktu penyerahan uang tersebut adalah saksi, YOHAN,



am



Supir saksi dan supir YOHAN. Saksi memang beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait pemberian uang Rp1.000.000.000,00 dan waktu itu setelah ketiga kali diperiksa, saksi pernah menanyakan Kwee



CAHYADI



Rp1.000.000.000,00



KUMALA



mengenai



ep



ah k



kepada



sedangkan



saksi



tidak



uang



pernah



sejumlah merasa



In do ne si



R



menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 tersebut kepada YOHAN. Pada saat itu KWEE CAHYADI KUMALA menjelaskan kepada



A gu ng



saksi, bahwa KWEE CAHYADI KUMALA pernah berpesan kepada YOHAN



untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa. Pada saat itu dikatakan



oleh KWEE CAHYADI KUMALA bahwa ia memerintahkan kepada SHERLLEY TJUNG pada tanggal 4 Februari 2014 yang kemudian baru saksi ketahui bahwa uang tersebut berasal dari PT Brilliant Perdana Sakti.



Setelah



SHERLLY



TJUNG



mencairkan



uang



sebesar



Bahwa sepengetahuan saksi untuk pengurusan rekomendasi ini tidak



ub



ada uang yang dikeluarkan dari PT Bukit Jonggol Asri, namun ternyata dikemudian hari saksi mengetahui bahwa uang tersebut dikeluarkan dari PT Brilliant Perdana Sakti yang juga milik CAHYADI KUMALA.



ep



ka



m



-



kantor CAHYADI KUMALA.



lik



ah



Rp1.000.000.000,00 tersebut selanjutnya diberikan kepada YOHAN di



-



Bahwa benar saksi adalah orang kepercayaan CAHYADI KUMALA.



-



Bahwa saksi tidak pernah memberitahukan kepada YOHAN bahwa



es



R



Bupati membutuhkan dana karena Terdakwa tidak pernah mengatakan



on In d



A



gu



ng



kepada saksi bahwa ia sedang membutuhkan dana.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 140



ep u



b



hk am



141 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa sepengetahuan saksi, YOHAN pernah memberitahukan kepada



R



-



saksi bahwa YOHAN sudah memberikan uang Rp1.000.000.000,00 (satu



ng



miliar rupiah) dan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Terdakwa.



Bahwa YOHAN pernah menelpon saksi untuk menanyakan nomor



-



gu



telepon Dian Purwheny (sekretaris CAHYADI KUMALA). Kemudian saksi



memberikan nomor tersebut. Namun sebelumnya DIAN PURWHENY



A



pernah menelpon saksi untuk menanyakan nomor telepon YOHAN.



Bahwa KWEE CAHYADI KUMALA mulai terlibat langsung mengurusi



-



ub lik



ah



rekomendasi tukar menukar lahan hutan adalah sejak bulan Juli 2013, KWEE CAHYADI KUMALA merasa pengurusan rekomendasi tersebut



am



terlalu lama kemudian KWEE CAHYADI KUMALA ada menyuruh langsung kepada HARI GANIE sebagai Direktur Planning dan Perijinan di PT Bukit Jonggol Asri dan memerintahkan YOHAN untuk membantu



ah k



ep



pengurusan rekomendasi tukar menukar hutan ke Pemda. Saksi diminta oleh KWEE CAHYADI KUMALA untuk memfollow up pekerjaan-pekerjaan



In do ne si



R



yang telah diberikan tugas tersebut kepada mereka. Saksi sering tanya kepada HARI GANIE dan YOHAN mengenai sampai dimana pengurusan



A gu ng



rekomendasi tersebut.



Bahwa sepengetahuan setelah keluar rekomendasi seluas 1.668 Ha,



-



kemudian ditempuh cara bagaimana untuk memperoleh rekomendasi seluas 2.754 Ha.



Bahwa benar saksi mengetahui pernah ada transfer uang sebesar



-



Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).



Bahwa saksi pernah melakukan hubungan telepon dengan KWEE



lik



bagaimana progress rekomendasi tukar menukar hutan tersebut.



Bahwa saksi juga pernah melakukan hubungan telepon dengan YOHAN



ub



-



CAHYADI KUMALA diantaranya KWEE CAHYADI KUMALA menanyakan



dan HARI GANIE terkait dengan rekomendasi tukar menukar lahan. Bahwa saksi pernah melakukan hubungan telepon dengan RITA



ep



-



HEMAWATI terkait lahan akan lahan penggantinya. -



Bahwa saksi pernah telepon dengan Terdakwa membicarakan mengenai



on In d



A



gu



ng



es



R



akan dilaksanakan pertemuan di Hilltop Sentul City.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



-



Halaman 141



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa Rekomendasi tukar menukar lahan tersebut tidak ada kaitannya



R



-



dengan Sentul City dimana saksi bekerja disana, namun saksi diminta



ng



untuk memfollowup mengenai progres rekomendasi tersebut.



Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa apabila Terdakwa



-



sedang berkunjung ke Sentul City dan apabila Terdakwa bermain golf di



gu



Sentul City, saksi menemani main golf karena rumah saksi juga di



Sentul City. Kemudian saksi pernah bertemu dengan Terdakwa jika



A



Terdakwa sedang melaksanakan kegiatan Jumbling (Jum’at Keliling) dan



ub lik



Sentul City, saksi ikut menemani Terdakwa.



Bahwa saksi pernah ke rumah dinas maupun rumah pribadi Terdakwa



-



sebanyak 4 (empat) atau 5 (lima) kali. Dimana diantaranya ketika KWEE CAHYADI KUMALA meminta waktu untuk bertemu dengan Terdakwa. Pertemuan yang diminta oleh KWEE CAHYADI KUMALA tersebut adalah pertemuan yang dilaksanakan di Hilltop Sentul City dimana Kwee



ep



ah k



am



ah



Boling (Rabu Keliling). Ketika kegiatan tersebut dilaksanakan di sekitar



CAHYADI KUMALA dan Terdakwa berbicara hanya berdua di suatu



In do ne si



R



ruangan.



Bahwa saksi tidak pernah ke rumah dinas Terdakwa di Pendopo



-



A gu ng



bersama YOHAN namun saksi pernah ke pendopo bersama dengan



HARYADI KUMALA. Kemudian saksi juga pernah ke Pendopo ketika



bersama dengan KWEE CAHYADI KUMALA di mana KWEE CAHYADI KUMALA memperkenalkan saksi kepada Terdakwa.



Bahwa sepengetahuan saksi, HENDRA ditugaskan untuk mengurusi



-



lahan pengganti dan juga pernah ditugasi terkait hal ini namun



lik



Bahwa saksi mengetahui rekomendasi sudah ditandatangan adalah mengetahui dari HENDRA dan dari Terdakwa di mana Terdakwa menelpon saksi, saat itu Terdakwa meminta kepada saksi agar saksi memberitahu KWEE CAHYADI KUMALA bahwa rekomendasi tersebut sudah selesai.



ep



ka



m



-



ub



ah



dilaksanakan atau tidak saksi tidak mengetahuinya.



-



Bahwa di Giant saksi hanya menyerahkan uang Rp100.000.000,00;



-



Bahwa saksi berkomunikasi dengan FX YOHAN YAP pada tanggal 23



es



R



Januari 2014, agar FX YOHAN YAP menemui saksi di Giant guna



on In d



A



gu



Arwana.



ng



menyerahkan uang Rp100.000.000,00 untuk bonus site plant Sentul



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



142 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 142



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa sepengetahuan saksi rumah di Hill Top milik Pak RUDI BULE,



R



-



sesuai dengan dokumen jual beli antara Pak RUDI dengan Sentul City.



ng



Bahwa saksi tiga kali bertemu berturut-turut dengan Terdakwa di Hill



-



Top;



Bahwa saksi hadir saat pertemuan di Hill Top.



-



Bahwa KWEE CAHYADI KUMALA menyampaikan kepada saksi agar



gu



-



minta waktu untuk bertemu berdua dengan Terdakwa, ketika saksi



A



sampaikan kepada Terdakwa, Terdakwa ternyata berkenan. Pertemuan



ub lik



Bahwa KWEE CAHYADI KUMALA tidak pernah menceritakan hasil



-



percakapan antara KWEE CAHYADI KUMALA dengan Bupati kepada saksi.



Bahwa Pertemuan di Hill Top merupakan inisiatif CAHYADI KUMALA,



-



dimana menjelang sore Terdakwa menghubungi dengan menelpon saksi melalui ajudan, menyampaikan pertemuan jangan dilakukan



ep



ah k



am



ah



dilakukan diruangan tertutup.



di



Pendopo akan tetapi dilakukan di Hill Top.



Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang



A gu ng



diperlihatkan di depan persidangan.



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



23. DANIEL OTTO KUMALA :



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan



ub



ah



Bahwa benar pendidikan saksi adalah Bacelor Degree (setingkat S-1) di



ep



m ka



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



keluarga. -



luar negeri.



Bahwa terkait dengan perkara ini, pada awal tahun 2014 saksi pernah



R



-



lik



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



-



-



In do ne si



uang dengan saksi;



R



Bahwa Terdakwa tidak pernah membicarakan masalah rekomendasi dan



-



-



es



menandatangani cek sebanyak 2 (dua) lembar yang dibawa oleh



ng



SHERLLY TJUNG namun saksi tidak mengetahui cek tersebut. Saksi



on In d



A



gu



tidak mengetahui selanjutnya cek tersebut dibawa kemana. Saksi tidak



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



143 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 143



ep u



b



hk am



144 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



menyakan kepada SHERLLY TJUNG mengenai cek tersebut, saksi hanya percaya kepada SHERLLY TJUNG.



Bahwa SHERLLY TJUNG adalah seseorang yang bekerja untuk CAHYADI



ng



-



KUMALA.



Bahwa saksi tidak ada posisi apa-apa dalam PT Brilliant Perdana Sakti



-



gu



dan saksi tidak mendapatkan gaji dari PT Brilliant Perdana Sakti saksi hanya



sebagai



Signatory



(penandatangan



cek),



saksi



hanya



A



menandatangani cek hanya untuk belajar. Saksi diminta untuk belajar



mengenai project di PT Bina Citra Lestari. Saksi sebagai staf direktur



ub lik



milik KWEE CAHYADI KUMALA dan saksi juga menandatangani cek di perusahaan tersebut. Bahwa saksi pernah



-



beberapa kali menandatangani cek untuk



pengeluaran namun saksi tidak mengetahui untuk apa pengeluaran tersebut.



ep



ah k



am



ah



dan saksi disuruh belajar untuk planning. Perusahaan tersebut juga



Bahwa saksi menandatangani cek tersebut adalah untuk dan atas nama



-



In do ne si



R



SUWITO, karena saksi menerima kuasa dari SUWITO Yaitu untuk tandatangan cek untuk pengeluaran. Pada saat menandatangani surat



A gu ng



kuasa saksi tidak membaca surat kuasa tersebut dan saksi baru



mengetahui sekarang bahwa SUWITO adalah Direktur PT Brilliant Perdana Sakti.



Bahwa saksi menjadi penandatangan cek atas permintaan dari BUDI



-



FAISAL. Saksi tidak mengetahui BUDI FAISAL ada kepentingan apa



meminta saksi untuk menandatangani cek tersebut, akan tetapi saksi



sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) perusahaan.



Bahwa saksi bertemu ayah saksi (CAHYADI KUMALA) setiap minggu saat ke gereja;



-



lik



-



Bahwa saksi sebagai penandatangan cek beberapa perusahaan yaitu



Bahwa saksi tidak tahu tentang pemberian 5M oleh ayah saksi



ep



ka



m



-



ub



ah



memperkirakan untuk belajar.



(CAHYADI KUMALA) kepada Pak Bupati (Terdakwa). -



Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang



es



R



diperlihatkan di persidangan.



on In d



A



gu



ng



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 144



R



24. H. HENDRA :



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



-



ng



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa sejak tahun 2013, pada saat



gu



-



bertemu diacara pernikahan anak pertama Sdr. CAHYADI KUMALA. saya



kenal beliau sebagai Bupati Bogor dan saksi tidak ada hubungan



A



keluarga dengan Terdakwa.



Bahwa saksi pernah menghubungi Terdakwa sehubungan dengan



-



ub lik



ah



pembicaraan bahwa saksi rencana membeli tanah di Sentul City ternyata tanah tersebut belum bersertifikat, berdasarkan informasi dari



am



ROBIN ZULKARNAIN tanah tersebut bisa di urus ke Pemda Bogor. Saksi ingin membeli tanah tersebut dengan harga yang lebih murah.



ep



Kemudian setelah 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan tidak selesai-selesai



ah k



pengurusannya. Selama ini saksi tidak pernah menghubungi Terdakwa,



R



namun saksi mendapat informasi bahwa pengurusan tersebut sudah



In do ne si



berada di meja Terdakwa lalu saksi memberanikan diri menghubungi



A gu ng



Terdakwa menanyakan hal tersebut, akan tetapi Terdakwa mengatakan tidak ada di mejanya selanjutnya saksi mengatakan bahwa saksi akan



menanyakan kembali ke bawah. Pada saat itu saksi langsung memberikan HP milik saksi kepada YOHAN, maksud saksi adalah agar



YOHAN membicarakan tanah yang saksi urus tersebut kepada Terdakwa, namun setelah HP saksi diberikan kepada YOHAN, saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan YOHAN kepada Terdakwa.



bukan milik Sentul City dan merupakan fasum (fasilitas umum).



Bahwa karena sudah 5 (lima) bulan tidak selesai diurus, saksi berinisiatif



ub



m



-



Bahwa saksi hendak membeli tanah di Sentul dan saat di chek ternyata



lik



ah



-



menelepon Terdakwa, karena menurut yang dibawah (bawahan dari Terdakwa) dokumennya sudah di meja Terdakwa, tetapi tidak



ka



ep



ditandatangan. Tujuannya untuk merubah fasum tersebut menjadi kapling.



Bahwa sebagaimana rekaman percakapan yang diperdengarkan, Pak



R



-



es on



In d



A



gu



(Terdakwa).



ng



Bupati menyampaikan tidak ada dokumen tersebut di meja Pak Bupati



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



145 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 145



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi mempunyai lokasi di sana sejumlah 900m dan 200m, yang



R



-



900m saksi mau jual kepada Menteri dan yang 200m untuk saksi.



ng



Menurut ROBIN ZULKARNAIN tanah tersebut dapat diurus namun



ternyata sampai 3 bulan tidak selesai-selesai, saksi kemudian bertanya



kepada Bupati (Terdakwa) dan Bupati (Terdakwa) menjawab tidak tahu,



gu



oleh karenanya saksi bertanya kepada bawahan Bupati (Terdakwa) dan ternyata ada syarat-syarat yang belum dipenuh. Bahwa tanah tersebut tidak jadi saksi beli.



A



-



Bahwa saksi belakangan ada terlibat dalam penerbitan rekomendasi



-



ub lik



yang di Cianjur, yang sudah di tandatangan Bupati Cianjur tetapi masih ditahan, karena Pak SWIE TENG (CAHYADI KUMALA) belum melunasi biaya operasionalnya. Saksi tidak mengerti terkait biaya operasional tersebut.



Bahwa saksi pernah menghadiri rapat yang dilakukan oleh PT BJA tapi



-



ep



ah k



am



ah



2754, di mana ada EMA yang bertanya tentang rekomendasi buat tukar



R



sebentar.



In do ne si



saksi tidak pernah tahu apa yang dibahas karena ikutnya hanya Bahwa saksi hanya terlibat dalam lahan pengganti di Cianjur.



-



Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam penerbitan rekomendasi Bupati



A gu ng



-



Bogor.



Bahwa saksi menerangkan keterangannya pada poin 9 huruf a BAP



-



tanggal 5-06-2014 dalam tahap penyidikan, yaitu “selaku pekerja



freelance dari Sdr. KWEE CAHYADI KUMALA dan Sdr. HARYADI KUMALA, setelah saya berhasil menyelesaikan permasalahan titik koordinat



lik



oleh Sdr. KWEE CAHYADI KUMALA melalui Sdr. ROBIN dalam hal Mengurus rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2754 atas saksi tidak pernah mengurusnya;



Bahwa aksi mengetahui tentang terjadinya pengurusan rekomendasi



ep



-



ub



nama PT.BJA (sekitar bulan Februari 2014) adalah tidak benar, karena



tukar menukar kawasan hutan seluas 2754 dalam rapat-rapat, tetapi saksi tidak ikut mengurusnya.



Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang



es



-



R



ka



m



ah



tambang Sdr. HARYADI KUMALA, selanjutnya saya pernah ditugaskan



diperlihatkan di persidangan.



on In d



A



gu



ng



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



146 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 146



ep u



b



hk am



147 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



25. HARI GANIE :



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



-



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



-



gu



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa sejak tahun 2010, saksi kenal



A



beliau sebagai Bupati Bogor yang sedang melaksanakan jabatannya



dalam periode yang kedua, dimana saksi kenal beliau dikarenakan



ub lik



di daerah Sentul, Bogor, tentu saja saksi selaku Direktur mengenal beliau dan tidak ada hubungan keluarga.



Bahwa saksi kenal dengan M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan



-



Kehutanan Kabupaten Bogor, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan M. ZAIRIN.



ep



ah k



am



ah



perusahaan tempat saksi bekerja yaitu PT. Bukit Jonggol Asri berlokasi



Bahwa saksi bekerja di Grup perusahaan PT Sentul City sejak tahun



-



In do ne si



R



2008, yang mana Terdakwa adalah bupati di kawasan perusahaan saksi di kabupaten Bogor, dan sejak tahun 2010 saksi bekerja di PT Bukit



A gu ng



Jonggol Asri (PT BJA) sebagai Direktur bidang Master Plan.



Bahwa Presiden Direktur PT Sentul City adalah KWEE KWEE CAHYADI



-



KUMALA Alias SWIE TENG dan sekaligus sebagai pemegang saham mayoritas PT Bukit Jonggol Asri dan pemegang saham lainnya adalah PT Bakrie Land.



Bahwa susunan pengurus PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) adalah : : RICHARD SUSILO,



Wakil Direktur



: BENJAMIN HANDALI,



Direktur



: YULI DWI KUSNADI,



Direktur



: HARI GANIE,



Direktur



: TAN AGUSTINUS ANTHONY.



Komisaris Utama



: KWEE KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG,



ep



ub



lik



Direktur Utama



R



Wakil Komisaris Utama : KEITH STEVEN MULJADI,



on In d



A



gu



ng



: FRANSETYA HASUDUNGAN HUTABARAT, HAMID MUNDZIR, HARYADI KUMALA, ANDRIAN BUDI UTAMA.



es



Komisaris



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



-



Halaman 147



ep u



b



hk am



148 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa Jabatan saksi di PT BJA adalah sebagai Direktur yang



R



-



membawahi bagian Master Plan, yaitu bertugas menjabarkan visi dan



ng



misi PT BJA yang sudah diletakkan sejak tahun 1994 untuk membangun



kota mandiri berwawasan lingkungan dengan pembangunan yang



berkelanjutan dengan luas wilayah awalnya sekira 30.000 hektar, yang



gu



tahap awal untuk membangun kota mandiri, sejak periode pertama



pada tahun 1997-1998 sudah menjalankan kegiatan-kegiatan terkait



A



master plan seperti tata ruang, perijinan pertanahan sesuai peraturan



dengan



PT BJA



adalah



ub lik



Bahwa sepengetahuan saksi kaitan perkara Terdakwa dan M. ZAIRIN



-



sehubungan



dengan



pengurusan



surat



rekomendasi Bupati Bogor tentang tukar menukar kawasan hutan seluas 2754 hektar yang diajukan oleh PT BJA.



Bahwa pada waktu periode pertama kegiatan PT BJA pada tahun 1997-



-



ep



1998 terjadi krisis moneter sehingga kegiatan PT BJA terhenti, dan baru



ah k



am



ah



berlaku.



pada tahun 2010 mulai kembali kegiatan PT BJA dengan susunan



In do ne si



R



pemegang saham yang baru yaitu PT Sentul City dan Bakri Land, dan sesuai dengan master plan yang pertama lahan seluas 30.000 hektar



A gu ng



tanah yang akan dibangun diatas terdiri dari tiga jenis lahan yaitu tanah rakyat, tanah eks perkebunan dan tanah tukar menukar kawasan hutan



yang sesuai dengan rencana awal tahun 1994, maka PT BJA mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan.



Bahwa persyaratan yang harus ditempuh PT BJA sesuai dengan



-



Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 32 tahun 2010,



lik



persyaratan administrasi adalah harus ada rekomendasi dari Bupati tempat kawasan hutan yang dimohon yaitu Bupati Bogor dan Bupati



ub



tempat lahan pengganti yaitu Bupati Cianjur, Bupati Sumedang dan Bupati Bandung Barat.



-



Bahwa Ijin tukar menukar kawasan hutan yang akan diajukan sesuai



ep



ka



m



ah



adalah terdapat syarat teknis dan syarat administrasi, salah satu



Permenhut No. 32 tahun 2010 adalah kewenangan dari Menteri Kehutanan, dan dulu pada periode pertama sebelum krismon tahun



es



R



1994-1998, PT BJA sudah mencapai progres lahan hutan yang sudah



on In d



A



gu



ng



dititipkan ke Pihak Perhutani berdasarkan serah terima fisik antara PT



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 148



ep u



b



hk am



149 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



BJA dengan Perhutani seluas 2754 hektar dan uang dana reboisasinya untuk tahap pertama.



Bahwa tahun 2003 PT BJA mencoba mengajukan kembali untuk



ng



-



melanjutkan tukar menukar hutan, akan tetapi permohanan PT BJA ditolak oleh Menteri Kehutanan saat itu M. PRAKOSA karena dianggap



gu



progresnya PT BJA lambat dan Pihak Perhutani juga diminta untuk mengembalikan lahan pengganti seluas 2754 hektar, dana reboisasi dan



A



kopensasi lainnya yang sudah diterima dari PT BJA, akan tetapi sampai



ub lik



Bahwa atas dasar itu, maka pada tahun 2010 PT BJA mengajukan



-



kembali permohonan karena sebelumnya sudah mendapatkan ijin prinsip.



Bahwa pada sekira awal tahun 2014, saksi pernah bertemu dengan



-



Terdakwa selaku Bupati Bogor di sebuah rumah daerah Hilltop Sentul City ketika menemani Presiden Komisaris PT BJA KWEE KWEE CAHYADI



ep



ah k



am



ah



saat ini pengembalian tersebut belum diterima kembali oleh PT BJA .



KUMALA Alias SWIE TENG bersama dengan ROBIN Zulkarnain dan



In do ne si



R



YOHAN untuk membicarakan masalah master plan Sentul City. Bahwa pada pertemuan di HillTop tersebut, Terdakwa bertemu berdua



-



A gu ng



saja dengan KWEE KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG dalam sebuah sebuah kamar tertutup sedangkan saksi dan lainnya menunggu



di ruang tamu, dan saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan



Terdakwa dengan KWEE KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG didalam kamar tersebut.



Bahwa ROBIN ZULKARNAIN adalah karyawan PT Sentul City yang



-



lik



yang diperbantukan oleh KWEE KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG untuk tugas mengurus perijinan PT BJA dan Sentul City, yang KUMALA (Komisaris Sentul City).



-



ub



awalnya YOHAN bekerja selaku manajer di Karoeke milik HARYADI Bahwa setelah pertemuan di Hilltop dalam ruang tertutup antara KWEE



ep



ka



m



ah



biasanya mengurus bidang CSR PT Sentul City dan YOHAN adalah orang



KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG dengan Terdakwa berdua saja, dan tidak lama kemudian mereka keluar, selanjutnya KWEE KWEE



es



R



CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG pamit duluan pulang, dan kemudian saksi dan ROBIN ZULKARNAIN, beserta Terdakwa melakukan



on In d



A



gu



ng



pembicaraan di rung tamu dan saat itu RACMAT YASIN berbicara



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 149



ep u



b



hk am



150 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kepada saksi, “Pak Hari, apabila Bukit Jonggol Asri mau dibangun kembali, silahkan susun langkah langkah berikutnya”.



Bahwa surat permohonan rekomendasi diajukan secara resmi oleh PT



ng



-



BJA kepada Bupati Bogor sebelum dilakukan pertemuan antara Terdakwa dengan KWEE KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG di



-



gu



Hilltop Sentul City pada sekira awal tahun 2014.



Bahwa awalnya saksi tidak tahu terkait apa saksi diajak oleh ROBIN



A



ZULKARNAIN untuk menemani KWEE CAHYADI KUMALA bertemu



Bahwa setahu saksi pada bulan April 2014 surat rekomendasi tukar



-



menukar kawasan hutan seluas 2754 hektar dari Bupati Bogor sudah keluar, yang isinya disetujui 2754 hektar tetapi harus menghormati ijinijin lain yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Bupati Bogor sampai dengan PT. BJA mendapat SK tukar menukar 2754 hektar yang definitif



ep



ah k



ub lik



dengan Master Plan Sentul City.



am



ah



Terdakwa di Hilltop, dan menurut pemahaman saksi adalah terkait



In do ne si



berlaku lainnya.



R



dan harus mengacu kepada tata ruang dan peraturan pemerintah yang Bahwa setahu saksi yang dimaksud dengan ijin-ijin lainnya adalah ijin



-



A gu ng



usaha pertambangan (IUP) PT Semindo dan PT Indosemen, dan saksi



pernah mendapat laporan dari YOHAN bahwa hasil rapat di Pemda Bogor, tidak semua dapat dipenuhi dari lahan seluas 2754 hektar



karena ada IUP tadi dan ada kerjasama dengan pemerintah Korea di daerah tersebut.



Bahwa saksi mengetahui rekomendasi Bupati Bogor sudah keluar



-



-



lik



Bahwa saksi pernah mendengar dari YOHAN tentang adanya “komitmen” yang harus dikeluarkan untuk pengurusan rekomendasi .



Bahwa saksi tidak tahu pasti apa yang dimaksud dengan komitmen tersebut, karena tugas saksi berkaitan dengan teknis dan yang penting



ep



ka



m



-



Kumala), YOHAN dan HERU.



ub



ah



karena diberitahu lewat telpon oleh HENDRA (orang dekat ASIE/Haryadi



bagi saksi adalah dengan keluarnya rekomendasi bupati maka dapat dilanjutkan tukar menukar kawasan hutan, sehingga mendapat kawasan



es on In d



A



gu



ng



dalam master plan saksi.



R



hutan 2754 hektar dan ini sangat berguna buat saksi untuk dimasukkan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 150



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi mengartikan yang dimaksud Yohan dengan “komitmen” itu



R



-



adalah rupiah atau uang dan Yohan orangnya sangat “humble” dan juga



ng



pernah mengatakan saya sedang disuruh ngurus oleh si “Bos”



(CAHYADI KUMALA) dan setahu saksi itu saja karena saksi tidak banyak dilibatkan terkait dengan masalah uang.



Bahwa sekira pertengahan tahun 2013, YOHAN pernah meminta surat



gu



-



kuasa dari Direksi PT BJA untuk mengurus perijinan PT BJA sehingga



A



kemudian direksi PT BJA memberikan kuasa kepada YOHAN yang



ub lik



Bahwa secara teknis dalam pengurusan perijinan PT BJA, YOHAN



-



melaporkan kepada saksi, dan untuk hal non teknis dari pengurusan ijin PT BJA, maka YOHAN melaporkan kepada KWEE CAHYADI KUMALA selaku Presiden Komisaris PT BJA.



Bahwa saksi membenarkan mempunyai nomor telpon 62811997104 dan



-



pernah melakukan pembicaraan telpon dengan ROBIN dan KWEE



ep



ah k



am



ah



awalnya sudah mendapat kepercayaan dari Komisaris PT BJA.



CAHYADI KUMALA sebagaimana keterangan saksi dalam BAP lanjutan



In do ne si



R



saksi tanggal 3 Juni 2014 nomor 47 .



Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP lanjutan saksi



-



A gu ng



tanggal 3 Juni 2014 nomor 50 terkait dengan rekaman pembicaraan



saksi dengan Sdr. HENDRA (orang dekatnya Menteri Dalam Negeri) yang dipakai oleh KWEE CAHYADI KUMALA untuk berurusan dengan



Pemerintah Daerah, dalam hal ini untuk kepentingan KWEE CAHYADI KUMALA terkait dengan perijinan perusahannya.



Bahwa pada awalnya PT BJA sudah mendapatkan Keppres Nomor 1



-



lik



di atas lahan seluas 30.000 (tiga puluh ribu) Ha, dan juga SK Gubernur Jawa Barat.



Bahwa dalam kurun waktu tahun 1994 - 1998 PT BJA sudah memiliki



ub



-



ijin prinsip berupa 4 (empat) SK Menteri Kehutanan yang intinya adalah



ep



PT BJA sudah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan



ka



milik Perhutani untuk pengembangan Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri seluas 8917 Ha.



Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP lanjutan saksi



es



-



R



m



ah



tahun 1997 untuk membangun Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri (KMBJA)



tanggal 3 Juni 2014 nomor 45 terkait perbicaraan saksi dengan ROBIN



on In d



A



gu



ng



ZULKARNAIN lewat telpon yaitu ROBIN menanyakan kepada saksi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



151 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 151



ep u



b



hk am



152 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tentang rekomendasi Bupati Bogor sudah didapatkan atau belum, kemudian saksi sampaikan bahwa rekomendasi bupati Bogor sedang



ng



ditunggu infonya melalui email, dan saksi sampaikan juga rekomendasi



dimaksud sudah keluar dan sedang di ambil oleh HERU di tempat M. ZAIRIN (Kadis Tanhut Bogor).



Bahwa sepengetahuan saksi, ROBIN ZULKARNAIN adalah orang yang



gu



-



sangat dekat dengan Presiden Komisaris PT BJA CAHYADI KUMALA,



A



untuk memonitor pekerjaan saksi.



Bahwa saksi pernah mendengar rekomendasi sudah mau dikeluarkan,



ub lik



tapi tidak bagus buat PT BJA, tetapi sampai hari ini saksi belum pernah melihat rekomendasi seluas 1668 hektar tersebut.



Bahwa saksi hanya pernah melihat rekomendasi yang terakhir saja yaitu



-



yang seluas 2754 hektar.



Bahwa pertemuan antara Terdakwa dengan Presiden Komisaris PT BJA



-



KWEE CAHYADI KUMALA di cluster Hilltop Sentul City pada awal tahun



ep



ah k



am



ah



-



2014 berlangsung sebelum dikeluarkannya rekomendasi 2754 hektar. Bahwa saksi berasumsi pembicaraan di Hilltop membahas master plan



In do ne si



R



-



kota mandiri Bukit Jonggol Asri, akan tetapi saksi tidak mengetahui pasti



A gu ng



apa yang dibicarakan antara Terdakwa dengan Presiden Komisaris PT BJA KWEE CAHYADI KUMALA karena dilakukan dalam ruangan /kamar tertutup, sedangkan saksi tidak mendengar pembicaraan mereka dan saksi menunggu diluar kamar di ruang tamu rumah.



Bahwa menurut saksi, rekomendasi tukar menukar hutan seluas 2754



-



hektar berkaitan dengan master plan kota mandiri Bukit Jonggol Asri



Bahwa PT BJA pernah mendapatkan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1997 tentang Koordinasi pengembangan kota mandiri Bukit Jonggol Asri



ub



m



-



pelaksanaan master plan.



lik



ah



dan ujungnya jika sudah selesai maka akan bermanfaat untuk



seluas 30.000 hektar, di mana Keppres tersebut diberikan kepada Gubernur Jawa Barat karena waktu itu belum otonomi daerah,



ep



ka



kemudian gubernur langsung membuat perjanjian kerjasama antara Pemda Jawa Barat dengan PT BJA.



Bahwa selanjutnya ada dokumen berupa Peraturan Presiden Nomor 54



es



R



-



on In d



A



gu



ng



tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan JABODETABEKPUNJUR,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 152



ep u



b



hk am



153 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



yang menyatakan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1997 untuk pengembangan kota mandiri Bukit Jonggol Asri tidak berlaku lagi.



Bahwa menurut saksi dan juga hasil konsultasi dengan teman-teman



ng



-



dari tata ruang, bahwa yang dicabut atau tidak berlaku adalah tata



ruangnya, yang harus disesuaikan dengan tata ruang yang baru dari



-



gu



kabupaten Bogor.



Bahwa PT BJA tidak melanjutkan rekomendasi 1668 hektar dari bupati



A



Bogor sebagai salah persyaratan tukar menukar hutan ke Menteri Kehutanan karena sebelumnya PT BJA sudah ada dasar hukum yaitu



ub lik



ah



pernah menitipkan lahan hutan seluas 2754 hektar pada perjanjian serah terima fisik tahun 1997 dan kemudian pada surat penolakan tidak dikatakan bahwa harusnya pihak perhutani menyerahkan 2754 itu kepada kami, termasuk dana reboisasinya, dan itu tidak pernah diberikan kepada kami, akhrnya kami mengajukan permohonan kembali



ep



ah k



am



boleh diperpanjang dari menteri kehutanan M PRAKOSA tahun 2003,



seluas 2754 hektar karena merasa itu hak kami.



R



In do ne si



Bahwa saksi pernah membuatkan surat kuasa kepada YOHAN untuk



-



mengurus perijinan PT BJA karena sejak tahun 2010 YOHAN sudah



A gu ng



ditugaskan oleh Komisaris PT BJA untuk mengurus perijinan PT BJA.



Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan dari YOHAN tentang



-



penyerahan uang kepada Terdakwa.



Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan Barang bukti yang



-



diperlihatkan di depan persidangan.



lik



ah



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



ub



-



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani. -



ep



ka



m



26. BAMBANG SOEPIJANTO :



Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa,



R



saksi hanya mengetahui dari media massa bahwa Terdakwa merupakan Bahwa sejak tahun 2012 saksi menjabat sebagai Dirjen Planologi pada



ng



-



es



Bupati Kabupaten Bogor dan tidak ada hubungan keluarga.



on In d



A



gu



Kementerian Kehutanan RI.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 153



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi mengetahui terkait permohonan rekomendasi dari PT BJA



R



-



(Bukit Jonggol Asri) yaitu proses panjang sejak tahun 1995, ada



ng



persetujuan presiden terhadap pembangunan PT BJA seluas kurang lebih 6.100 Ha, berdasarkan keputusan presiden, Menteri Kehutanan



memberikan persetujuan prinsip untuk tukar menukar, sampai dengan



gu



tahun 1998 persetujuan prinsip oleh menteri kehutanan adalah seluas 8.900 Ha;



Bahwa kompensasinya, karena tukar menukar adalah proses perubahan



A



-



kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, maka harus diiringi



ub lik



ah



masuknya lahan pengganti, dan lahan pengganti yang diminta seluas kurang lebih 16.000 Ha dan PT BJA sudah menyediakan lahan yang seluas 2.754 Ha sudah diserahkan secara fisik kepada Perhutani dan juga sudah membayar uang reboisasi dan pengukuran batas sebesar kurang lebih Rp4.100.000.000,00 (empat miliar seratus juta



ep



rupiah);



Bahwa pada tahun 2003 permohonan perpanjangan persetujuan prinsip



R



-



In do ne si



ah k



am



pengganti dan sudah disetujui seluas kurang lebih 7.400 Ha, kemudian



diajukan lagi oleh PT BJA, akan tetapi tidak disetujui oleh Menteri



A gu ng



Kehutanan, karena sampai dengan tahun 2003 pihak PT BJA belum dapat memenuhi semua lahan pengganti, sehingga tidak diberikan perpanjangan dan menjadi berhenti, namun lahan yang 2754 Ha yang diserahkan kepada perhutani dikelola oleh Perhutani termasuk uang



Rp4.100.000.000,00 (empat miliar seratus juta rupiah) belum pernah dikembalikan;



Bahwa pada tahun



2010 PT BJA kembali mengajukan permohonan



lik



untuk melanjutkan tukar menukar lahan dengan menyampaikan semua dokumen-dokumen yang kemudian dibahas oleh Tim Kementrian



ub



kehutanan dengan jawaban bahwa apabila akan dilanjutkan agar memenuhi persyaratan sesuai dengan PP No. 10 dan Permenhut P.32;



-



Bahwa dalam era otonomi daerah, sesuai dengan P.32 rekomendasi



ep



ka



m



ah



-



merupakan kewenangan pihak Bupati, dalam hal ini PT BJA meminta rekomendasi-rekomendasi terhadap lokasi-lokasi yang pernah dimohon,



on In d



A



gu



ng



P.32;



es



R



yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



154 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 154



ep u



b



hk am



155 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa rekomendasi yang ada memang belum lengkap, kalau semua



-



persyaratan sudah lengkap baru disampaikan kepada tim terpadu, tersebut yang akan



ng



rekomendasi kementerian



kehutanan



dalam



dijadikan



menerbitkan



sebagai



bagi



prinsip



Bahwa terkait permohonan tukar menukar kawasan hutan oleh PT BJA,



gu



-



dasar



persetujuan



berdasarkan permohonan yang baru;



saksi pernah menerima rekomendasi dari Bupati Bogor sebanyak 2 kali,



A



yang secara subtansi tidak berbeda yaitu yang pertama 1600 sekian



ub lik



namun rekomendasi-rekomendasi atas ijin itu tetap berlaku sehingga secara luasan tetap sama.



Bahwa terhadap rekomendasi yang pertama, saksi klarifikasi kepada



-



am



ah



hektar ditambah luasan IUP, dan yang kedua seluas 2754 hektar,



Bupati Bogor karena sesuai peraturan perundangan bahwa tukar menukar kawasan hutan, tukar menukar adalah perubahan kawasan



ah k



ep



hutan produksi untuk menjadi bukan kawasan dengan mengganti lahan dengan syaratnya adalah yang pertama bukan kawasan hutan dengan



In do ne si



R



tujuan khusus, tidak dibebani ijin pemanfaatan kawasan hutan, kemudian tidak dibebani ijin penggunaan kawasan hutan, dan tidak



A gu ng



dalam persetujuan prinsip perusahaan yang lain.



Bahwa oleh karena itu ketika kami mencocok antara yang pernah



-



dimohon kepada kami luasannya dengan yang diterbitkan bupati, maka didalam



rekomendasi



itu



berbunyi



ada



IUP,



ada



ijin



usaha



pertambangan dan karena surat ditujukan kepada Pak Menteri, seharusnya surat ditujukan kepada perusahaan, di mana menteri tidak



lik



klarifikasi atas penerbitan IUP karena data ijin penggunaan di kami tidak ada.



Bahwa jadi IUP itu baru ijin bidang, untuk memasuki kawasan hutan,



ub



-



usaha tambang baik eksplorasi maupun eksploitasi harus ada ijin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian kehutanan, yang sampai dengan



ep



ka



m



ah



meminta rekomendasi, oleh karena itu kami respon dengan minta



terbitnya rekomendasi, tidak ada ijin apapun dilokasi yang dimohon oleh PT BJA, oleh karena itu kami minta klarifikasi saja, untuk kelengkapan Bahwa



Rekomendasi



bupati



yang



pertama



1668



hektar



es



-



R



berkas yang nanti akan kami serahkan kepada tim terpadu. dapat



on In d



A



gu



ng



dipergunakan untuk pengajuan tukar menukar kawasan hutan, kami



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 155



ep u



b



hk am



156 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



minta klarifikasi karena surat ditujukan kepada menteri, dan didalamnya ada substansi yang “dispute”, disitu sebutkan IUP, dan IUP itu bukan



ng



ijin penggunaan kawasan hutan, ijin penggunaan kawasan hutan adalah



ijin yang diterbitkan oleh menteri kehutanan untuk penggunaan diluar kehutanan tanpa merubah fungsi dan peruntukan.



Bahwa jadi IUP itu belum ijin penggunaan, oleh karena itu IUP tidak



gu



-



bisa untuk mengurangi ruang yang dianalisis, jadi agak berbeda



A



sehingga saya ingin klarifikasi kenapa ada IUP, apakah IUP itu merupakan wilayah untuk pertambangan khusus berdasarkan wilayah



ub lik



tapi kira-kira pak Bupati tidak menjelaskan itu, ya bagi kementerian apapun yang diterangkan Bupati, merupakan kelengkapan kami untuk menyerahkan kepada tim terpadu.



Bahwa menurut saksi IUP itu belum boleh masuk kawasan sebelum ada



-



IUP itu baru ijin bidang saja yang bersifat



ep



ijin menteri kehutanan,



ah k



am



ah



pencadangan negara yang harus didpr yang ingin kami gali dari Bupati,



administratif, jadi dikawasan belum ada IUP, mungkin IUP itu menjadi kalau



ijin



penggunaan,



ijin



pemanfaatan,



A gu ng



In do ne si



analisis



R



note saja, sesuai dengan regulasi yang boleh dikurangkan dari areal KHDTK



persetujuan prinsip tukar menukar dengan perusahaan lain.



dan



Bahwa jadi nanti catatan-catatan pak Bupati bisa diserahkan kepada tim



-



terpadu, sebagai dasar andaikata IUP itu bergerak terus menuju ijin penggunaan pada kementerian kehutanan, tapi kan masih panjang.



Bahwa saksi pernah membuat surat Nomor : S.1348/VII-KUH/2013



-



tanggal 24 Oktober 2013 tentang Rekomendasi Tukar menukar kawasan



lik



pokoknya meminta klarifikasi terhadap penerbitan IUP atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources di kawasan oleh PT BJA seluas 2.754 Ha;



-



Bahwa



Kementerian



Kehutanan



ub



hutan yang dimohon untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan mengadakan



rapat



karena



ada



ep



ka



m



ah



hutan atas nama PT BJA ,pada point 2 surat tersebut yang pada



permohonan sebagai kelanjutan ketentuan itu, dihadiri oleh kepala badan perijinan terpadu, asisten pemerintahan, pemerintah propinsi,



es



R



artinya itu telah ada terjadi komunikasi itu akan kembali digunakan



on In d



A



gu



ng



untuk proses analisis tukar menukar oleh PT BJA, namun pada tahun



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 156



ep u



b



hk am



157 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



2012 ternyata ada IUP, jadi sebenarnya sudah ada rapat pada Agustus 2010, yang seharusnya tidak muncul IUP tetapi masih muncul IUP.



ng



Bahwa Saksi pernah menerbitkan surat dengan Nomor : S. 1449/VII-



-



KUH/2013 yang isinya menegaskan bahwa lokasi kawasan hutan PT BJA



tidak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan mendasarkan



gu



dengan



1327/Menhut-VII/95



pada



tanggal



Surat 12



Menteri



September



Kehutanan



Nomor:



1995



Nomor:



dan



A



1687/Menhut –VII/95 tanggal 26 Nopember 1995 seluas kurang lebih Bahwa Inti dari surat tersebut diatas adalah untuk mereminded ulang



ub lik



-



bahwa yang dimohon ulang harus merupakan bagian yang pernah mendapatkan persetujuan prinsip, jadi yang dimohon merupakan



am



ah



2.754 Ha di Kabupaten Bogor;



bagian dari 8900 yang pernah mendapat persetujuan prinsip, karena didalam Permenhut P.32 2010 Pasal 30 bahwa terhadap permohonan



ah k



ep



tukar menukar yang masa berlakunya habis, tetapi telah memenuhi sebagian salah satu poin keduanya, diberikan perpanjangan, oleh



In do ne si



persetujuan tersebut.



R



karena itu melanjutkannya harus dari bagian yang telah mendapat Bahwa keuntungannya bagi negara dalam hal ini kementerian kehutan



A gu ng



-



dan pemerintah daerah Bogor apabila permohonan tukar menukar dari



PT BJA dipenuhi adalah kalau untuk kebutuhan ekonomi seperti ini tukar menukarnya rasionya 1:2 , kawasan hutan di Bogor luasnya baru 30 %



dari tapak darat, Jawa Barat luasnya baru 22 %, disamping mengatasi persoalan kependudukan kawasan hutan yang sudah begitu luas disana,



lik



kalau itu terjadi, namun terjadi tidaknya akan sangat tergantung pada rekomendasi tim terpadu, apakah lahan yang dimohon boleh dan



ub



apakah lahan penggantinya disetujui, akan tetapi yang jelas positifnya akan menambah kawasan hutan di wilayah Bogor dan Jawa Barat. Bahwa setahu saksi sampai saat ini tidak ada perusahaan lain yang



ep



-



mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan yang lokasinya sama dengan PT BJA.



Bahwa saksi pernah membaca Keppres /Keputusan Presiden Nomor 1



es



-



R



ka



m



ah



tentu akan menambah kawasan hutan di wilayah Bogor dan Jawa Barat,



tahun 1997 tentang Koordinasi pengembangan kawasan Jonggol



on In d



A



gu



ng



sebagai kota mandiri yang diterbitkan tgl 15 Januari 1997, yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 157



ep u



b



hk am



158 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sekarang sudah tidak relevan lagi dengan permohonan PT BJA karena Kepperes itu sudah dicabut, sehingga pembangunan kota mandiri sudah



ng



tidak ada lagi.



Bahwa yang dimohon sekarang hanya secara corporate PT BJA saja ,



-



bukan dalam konteks kota mandiri lagi, kalau dulu ada Keppresnya.



Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pihak-pihak lain atau pihak



gu



-



tertentu yang pernah berhubungan dengan kementerian kehutanan,



A



yang menyampaikan adanya janji atau pemberian apabila kementerian



ub lik



hutan oleh PT BJA.



Bahwa mengenai adanya surat dari saksi tertanggal 4 Maret 2014



-



kaitannya dengan adanya rekomendasi Bupati Bogor yang pertama



am



ah



kehutan dapat segera memproses permohonan tukar menukar kawasan



seluas 1.668 Ha, sesuai dengan P-32 Pasal 2 ayat (2) a terhadap lahan di atas 2.754 Ha tidak diperkenankan lagi adanya ijin penggunaan



ep



ah k



kawasan hutan, maksudnya tidak boleh ada lagi ijin penggunaan di atas lahan tersebut, akan tetapi dalam rekomendasi Bupati terakhir memang seluas



2.754



Ha,



akan



tetapi



di



dalamnya



In do ne si



lahan



R



disebutkan



menyebutkan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang sebelumnya yang



A gu ng



sudah diterbitkan masih tetap berlaku, sehingga dengan demikian luasannya tidak utuh seluas 2.754 Ha termasuk rekom yang telah diterbitkan untuk Semindo dan Indocement;



Bahwa terhadap rekomendasi bupati Bogor yang kedua seluas 2754



-



hektar belum ditanggapi oleh saksi karena baru diterima saja oleh saksi dan Kementerian Kehutanan utamanya adalah minta klarifikasi kepada



Bahwa



menurut



saksi



kedua



rekomendasi



Bupati



Bogor



atas



permohonan tukar menukar hutan dari PT BJA adalah sama saja



ub



m



-



bahan kami melakukan kajian dari tim terpadu.



lik



ah



bupati, oleh karena itu bupati sudah mengklarifikasi maka itu akan jadi



sehingga tidak ditanggapi karena setelah saksi analisis ternyata tetap



ep



memberlakukan rekomendasi terhadap IUP, berarti angka-angka luas



ka



yang pertama sama saja dengan yang kedua, hanya sebutannya saja 2754, tetapi rekomendasinya tetap berlaku, yang 1668 dengan



es



-



R



menambah volume yang kedua.



Bahwa menurut saksi rekomendasi dari bupati bogor tidak layak



on In d



A



gu



ng



menjadi salah satu persyaratan untuk menuju ijin dari Menteri



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 158



karena



ada



dispute



karena



yang



dimohon



R



Kehutanan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



adalah



rekomendasi tukar menukar tetapi didalamnya menyangkut juga



ng



rekomendasi untuk pinjam pakai, jadi sebenarnya rekomendasi tukar menukar tidak bisa berkompetisi atau kontes dengan permohonan.



Bahwa di Kementerian Kehutanan yang bisa kontes adalah ijin



-



gu



kemanfaatan dengan ijin kemanfaatan, ijin kemanfaatan dengan ijin penggunaan, jadi boleh tumpang tindih adalah ijin kemanfaatan dengan



A



ijin penggunaan, tetapi tukar menukar dengan ijin penggunaan tidak boleh sehingga yang dipersyaratkan adalah areal yang mau ditukar clear



and



clean,



ub lik



(ada



ada



rekomendasi



gubernur



dan



pertek



/pertimbangan teknis minerba dan baru ijin Kementrian Kehutanan), kemudian baru disebut ijin penggunaan.



Bahwa Ijin kemanfaatan adalah ijin kemanfaatan kawasan berikut



-



ep



tanaman industri, hutan alam, jasa lingkungan, sedangkan



ah k



am



ah



tidak dibebani dengan ijin penggunaan yaitu IUP yang sudah lengkap



KHDTK



adalah Kawasan hutan dengan tujuan khusus, dan yang lain prinsip



In do ne si



R



persetujuan perusahaan lain untuk tukar menukar, jadi keempat itu tidak boleh ada didalam ruang yang dimohon.



Bahwa Ruang yang dimohon itu tidak ada ijin dalam data di



A gu ng



-



kementerian kehutanan, tetapi di bogor disebutkan ada IUP, itulah yang



saksi minta klarifikasi, sebagai kebutuhan kami untuk diserahkan kepada tim terpadu.



Bahwa menurut saksi rekomendasi bupati ini belum lengkap karena



-



nantinya rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi rekomendasi kelengkapannya



belum



diproses



karena



lik



kelengkapan lain belum ada.



bisa



Bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan bupati bogor, tidak sesuai dengan peraturan karena tidak boleh tumpang tindih dengan ijin yang berbeda, kalau mau tukar menukar hutan harus tanpa beban, yaitu tidak ada ijin yang melekat disitu.



-



ep



ka



m



-



maka



ub



ah



gubernur,



Bahwa mnurut saksi, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor tidak sesuai dengan peraturan karena tidak boleh tumpang tindih untuk



es



R



ijin yang berbeda, yaitu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) a P.32 Permenhut disebutkan bahwa kawasan hutan yang dimohonkan berupa HP (Hutan



on In d



A



gu



ng



Produksi) maupun HPT (Hutan Produksi Terbatas) tidak dibebani ijin



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



159 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 159



ep u



b



hk am



160 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



penggunaan kawasan hutan, ijin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip tukar menukar, dan seterusnya.



ng



Bahwa saksi tidak pernah menerima janji-janji, pemberian atau hadiah



-



terkait saksi untuk menerbitkan surat-surat sehubungan dengan tugas saksi.



Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang



gu



-



diperlihatkan di depan persidangan.



ub lik



ah



A



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



-



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



ep



ah k



am



27. TARDI :



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, namun saksi mengetahui



-



jika beliau merupakan Bupati Bogor dan saksi tidak ada hubungan



In do ne si



R



keluarga.



Bahwa saksi adalah sebagai konsultan hukum dari PT Bukit Jonggol Asri



-



A gu ng



(BJA) yang ditugasi untuk proses tukar menukar hutan dari sisi hukumnya tentang prosedur, tentang peraturan menteri terkait dengan



proses tukar menukar, dan mungkin dimintai pendapat-pendapat manakala ada suatu surat yang akan dikeluarkan oleh PT BJA atau mendapat surat jawaban dari luar BJA, jadi dimintai suatu telaahan dan kajian.



ah



oleh sekretaris dari kantor yang ada di Sudirman, memberitahukan ada draf rekomendasi dari bupati dan saksi minta di email ke saksi, dan kemudian setelah saksi baca dan kaji, maka saksi kekantor dan saksi



ub



m



lik



Bahwa jadi awalnya rekomendasi itu ada drafnya, yaitu saksi ditelpon



-



tanya darimana draft tersebut, dan saksi diberitahu draf dibawa oleh



ka



ep



Johan, saya mengetahui jika JOHAN orang yang disuruh oleh CAHYADI KUMALA dan Sdr. HARYADI KUMALA untuk mengurus rekomendasi Bahwa menurut saksi kalau ini yang harus dikeluarkan oleh bupati



es



-



R



tukar menukar hutan di Kab. Bogor atas nama BJA



ng



bogor, menurut kacamata hukum kami yang ini overlap. Isi dari draft



on In d



A



gu



rekomendasi terakhir yang terbit terkait dengan yang dikatakan oleh



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 160



ep u



b



hk am



161 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pak HARI GANIE dan Pak Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan tadi



adalah dengan dikeluarkannya rekomendasi terhadap penggunaan



ng



kawasan hutan seluas 2754 hektar melalui kode taruna, tetapi kita juga



membahas masih juga ijin-ijin yang tergaris dengan PT Semindo pada lokasi yang sama, itu yang kami anggap overlap, sehingga saya



gu



membuat konsep, saya sampaikan ke kantor lagi dan setelah itu mas



JOHAN tidak tahu kemana dan yang kemudian yang ditandatangan



A



tetap yang semula itu.



Bahwa sebelumnya saksi bekerja di Perhutani Pusat sebagai Biro hukum



ub lik



sampai akhir tahun 2011.



Bahwa saksi hanya tahu draf rekomendasi yang satu lembar, tidak ingat



-



apa yang 1668 atau 2754.



Bahwa sepengetahuan saksi, pada tahun 1995, 1996 dan 1997 pernah



-



ada perjanjian tukar menukar yang PT BJA pernah menitipkan tanah



ep



seluas 2754 hektar yang terletak di 4 kabupaten, yaitu Ciamis, Cianjur,



ah k



am



ah



-



Sukabumi dan Sumedang, yang tahun 1997 dikeluarkan secara fisik Dan



berikutnya



tahun



1999,



PT



BJA



juga



In do ne si



perhutani.



R



kepada



menyerahkan dana reboisasi sebesar Rp. 4,1 miliar kepada perhutani.



Bahwa berikutnya sekitar tahun 2003, ada surat dari Menteri Kehutanan



A gu ng



-



M. PRAKOSA yang isinya saksi tidak begitu paham, dan kemudian pada tahun 2010 yang sudah disampaikan oleh pak dirjen tadi, ada suatu



permohonan dari PT BJA, yang ingin melanjutkan proses tukar menukar yang pernah di keluarkan pak menteri tahun 1995, 1996 dan 1997.



Bahwa kemudian ada surat dari menteri kehutanan pada tahun 2010,



-



lik



P.32 tahun 2010, prosesnya nanti mengacu pada peraturan yang terbaru, sehingga dalam kacamata hukum, persetujuan prinsip akan



ub



keluar apabila mengacu pada peraturan menteri kehutanan P.32 tahun 2010 dengan syarat-syarat teknis dan administrasi.



-



Bahwa



sehingga



pada



proses



sekarang



ini



baru



persyaratan



ep



ka



m



ah



dapat dilanjutkan dengan mengacu pada peraturan menteri kehutanan



rekomendasi bupati, rekomendasi gubernur juga belum, kemudian pertimbangan teknis dari perhutani pusat dan daerah yang disampaikan



es



R



kepada menteri kehutanan, sehingga nanti tim terpadu itu turun apabila



on In d



A



gu



ng



persyaratan teknis dan yuridis sudah dipenuhi, baru tim terpadu yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 161



ep u



b



hk am



162 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dibentuk menteri kehutanan turun dan melakukan pengkajian lebih lanjut dengan syarat-syarat.



Bahwa sehingga nanti jika tukar menukar dapat dipertimbangkan, tentu



ng



-



ada rekomendasi dari tim terpadu kepada menteri kehutanan.



Bahwa saksi tidak pernah memberikan revisi yang dikaitkan dengan



-



gu



surat-surat, tetapi kalau terhadap rekomendasi dari bupati kepada PT BJA, iya, tapi kebetulan yang ditandatangani bukan hasil revisi kami.



Bahwa kami posisinya sebagai konsultan hukum karena diperintah pada



A



-



waktu itu yang bergerak pak HARYADI KUMALA, saya laksanakan kajian,



ub lik



begini pak, rekomendasi itu pada prinsipnya, kami memberikan rekomendasi terhadap penggunaan kawasan hutan melalui tukar menukar, bukan dikaji lagi.



Bahwa saksi membenarkan BAP saksi No. 13 yang menerangkan :



-



ep



 Bahwa pada sekitar Bulan April 2014, saya mendapatkan contoh /



ah k



am



ah



soal setuju atau tidak setuju itu dengan kompetensi saksi, seharusnya



draft rekomendasi Bupati Bogor terkait tukar menukar kawasan hutan



In do ne si



R



dari Sdr. JOHAN melalui Sdr. TEUTEUNG.



 Bahwa kemudian Sdr. HARYADI KUMALA menginformasikan kepada



A gu ng



saya, saya selaku Konsultan Hukum diperintahkan Sdr. HARYADI



KUMALA untuk mengkoreksi draft rekomendasi dari Sdr. JOHAN melalui Sdr. TEUTEUNG dimaksud.



 Saya mendapatkan draft rekomendasi tersebut, dengan kondisi pada kolom persetujuan rekomendasi sudah diparaf semua oleh pejabat Pemda Bogor (pejabat-pejabatnya saya tidak tahu) dan hanya tinggal



lik



 Bahwa dalam draft rekomendasi tersebut, substansinya adalah bahwa Bupati Bogor akan menyetujui rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama BJA (2754 ha) jika rekomendasi penambangan



ub



pada lokasi yang sama (2754) untuk perusahaan Semindo



ep



resorces dan Indocement tetap berlaku.



 Terhadap draft rekomendasi tersebut saya mengeluarkan pernyataan



tidak setuju, kemudian ketidaksetujuan tersebut saya tuangkan



ah



ka



m



ah



ditandatangani oleh Bupati Bogor.



es



R



dalam draft rekomendasi baru sesuai dengan legal opini (pendapat



on In d



A



gu



ng



M



hukum) saya dimana saya mengutarakan bahwa dalam satu



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 162



ep u



b



hk am



163 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



tidak



mungkin



menerbitkan



R



rekomendasi



kepentingan dalam 1 (satu) obyek.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2



(dua)



ng



 Kemudian draft rekomendasi tersebut diketik oleh Sdr. TEUTEUNG



ROSITA, dan kemudian setelah jadi, diserahkan kepada Sdr. HARYADI



KUMALA, kemudian atas petunjuk Sdr. HARYADI KUMALA kepada Sdr.



gu



JOHAN agar “dinaikkan” maksudnya adalah diajukan kepada Sdr. TERDAKWA selaku Bupati Bogor.



A



 Setelah beberapa hari saya mendapatkan berita bahwa draft



rekomendasi saya tersebut tidak diterima / ditolak oleh Bupati



ub lik



ah



Bogor, kemudian atas hal itu dilakukan rapat kembali sekitar tanggal 20 an April 2014 (seminggu sebelum rekomendasi Bupati



am



Bogor keluar / 29 April 2014) di menara SUdirman.



 Bahwa dalam rapat di ruangan Sdr. HARYADI KUMALA tersebut, dihadiri oleh Sdr. HARYADI KUMALA, saya, Sdr. RITA, Sdr. HARI



ah k



ep



GANIE, Sdr. ROBIN, Sdr. EMMA (LUCY EMMAWATI) dan Sdr. JOHAN. Dalam rapat tersebut disandingkan 2 draft rekomendasi, yaitu



In do ne si



R



rekomendasi sesuai legal opini saya dan rekomendasi dari Bupati Bogor, oleh Sdr. JOHAN. Sdr. JOHAN berkata, “bahwa pesan dari



A gu ng



Bupati, apabila draft nya sesuai dengan petunjuk pak TARDI



ini (sambil menunjuk draft saya) maka Bupati sampai kapan pun tidak akan menandatangani, beliau maunya seperti ini



(sambil menunjuk draft yang dibuat dari Pemda / Dinas terkait)”



 Kemudian oleh Sdr. HARI GANIE, draft tersebut dibaca dan beliau



lik



semua yang ada dalam ruangan rapat termasuk Sdr. HARYADI KUMALA setuju (kecuali saya), dengan tujuan agar Bupati tanda tangan maka draft rekomendasi tukar menukar lahan hutan dari



ub



m



ah



berkata “ aaaahh ... gak papa ini pak tardi.....” dan akhirnya



Dinas Kehutanan Kab Bogor yang disetujui. Atas itu saya terpaksa



ep



ka



membiarkan, namun saya menyampaikan bahwa draft rekomendasi tukar menukar lahan hutan dari Dinas Kehutanan Kab Bogor tersebut



ah



akan mentah (tidak disetujui) nantinya di Tim Terpadu yang telah



es



R



dibentuk oleh Menteri Kehutanan, dikarenakan tidak mungkin dalam



M



satu obyek lahan (2754 ha) ada lebih dari 2 kepentingan (BJA,



on In d



A



gu



ng



Semindo dan Indocement).



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 163



ep u



b



hk am



164 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Kemudian atas hal itu, akhirnya rekomendasi dibawa kembali oleh Sdr. JOHAN dan akhirnya draft yang disetujui dalam rapat terakhir itulah



ng



yang ditandatangani oleh Bupati Bogor yang saksi ketahui dikeluarkan pada tanggal 29 April 2014.



Bahwa pendapat saksi rekomendasi bupati tersebut akan mentah di tim



-



gu



terpadu karena dalam lokasi yang sama ada suatu 2 rekomendasi



katakanlah beda, yaitu yang satu pinjam pakai dengan kompensasi,



A



katakan nanti kalau eksplorasi survey pertambangan disetujui, kan pinjam pakai dengan kompensasi peraturannya beda, dan yang satu



ub lik



2010, lah itu nanti kalau terjadi, pelaksaan dilapangan nanti apakah itu tidak akan menimbulkan masalah baru, yaitu antara PT BJA dengan PT Semindo resources dan Indosemen tunggal perkasa. Bahwa



-



saksi



tidak



tahun



mengenai



surat



pernyataan



yang



ditandatangani oleh Presiden Direktur PT BJA RICHARD SUSILO.



ep



ah k



am



ah



tukar menukar melalui peraturan menteri kehutanan nomor P.32 tahun



Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pemeberian sesuatu atau uang



-



permohonan tukar menukar kawsan hutan PT BJA.



Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang



A gu ng



diperlihatkan di depan persidangan.



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



28. ABDUL KOHAR :



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan



ub



ah



Bahwa saksi mengenal M. ZAIRIN sebagai Kepala Dinas Pertanian dan



ep



m ka



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



keluarga. -



lik



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



-



-



In do ne si



R



sehubungan dengan keluarnya rekomendasi Bupati Bogor terkait



-



Kehutanan Kabupaten Bogor dan tidak ada hubungan keluarga. Bahwa saksi bekerja sebagai supir M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas



R



-



Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014, pagi-pagi saksi datang ke



ng



-



es



Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.



on In d



A



gu



rumah M. ZAIRIN lalu saksi mengantar M. ZAIRIN dari rumah ke kantor



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 164



ep u



b



hk am



165 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



lalu ke arah Bojong Gede karena ada acara untuk menghadiri kegiatan



(BOLING) Rabo Keliling yang dilakukan oleh Bupati Kab Bogor setiap



ng



hari Rabu kemudian sekitar jam 13.00 wib selesai acara kegiatan Boling tersebut, saksi mengantar M. ZAIRIN ke kantor lalu saksi mengantar M.



ZAIRIN ke kantor PDAM yang berlokasi di lingkungan komplek Pemda



gu



Kab Bogor untuk membayar tagihan air, namun dikarenakan kantornya telah tutup kemudian saksi mengantar M. ZAIRIN kembali ke kantor.



Bahwa lalu sekitar jam 16.00 WIB, M. ZAIRIN mengatakan “Har, kita



A



-



ub lik



ZAIRIN ke Taman Budaya yang berlokasi di Sentul City dan beliau mengatakan diundang makan.



Bahwa ketika saksi tiba di lokasi Taman Budaya Sentul City sekitar pukul



-



am



ah



diundang makan ke taman budaya”, kemudian saksi mengantar M.



17.00 WIB, saksi masuk dan mengambil karcis masuk kemudian bertemu dengan FX YOHAN YAP. Selanjutnya FX YOHAN YAP masuk ke



ah k



ep



dalam mobil yang saksi kemudikan. Setelah FX YOHAN YAP masuk ke dalam mobil, saksi mengarahkan mobil ke pintu keluar Taman Budaya



In do ne si



R



dan pada saat mau membayar tiket parkir di pintu keluar, dihentikan oleh beberapa mobil dari Petugas KPK yang kemudian melakukan



A gu ng



penangkapan. Selanjutnya dengan menggunakan mobil saksi, menuju kantor FX YOHAN YAP yang masih berlokasi di area Sentul City. Pada



saat itu yang berada di dalam mobil ada saksi, M. ZAIRIN, dan dua orang petugas KPK.



Bahwa sepanjang perjalanan M. ZAIRIN tidur dan tidak ada melakukan



-



komunikasi telefon atau SMS antara M. ZAIRIN dan FX YOHAN YAP.



Bahwa saksi pernah melihat FX YOHAN YAP di kantor Dinas Pertanian



lik



Bahwa saksi hanya bertugas mengantar M. ZAIRIN ke kantor dan jika ada urusan kantor.



-



Bahwa mobil dinas adalah Kijang Inova warna metalik.



-



Bahwa karena sudah terlalu sore maka saksi disuruh oleh M. ZAIRIN



ep



ka



m



-



dan Kehutanan.



ub



ah



-



untuk mengganti plat nomor kendaraan yang digunakan dengan alasan “Gak enak karena sudah terlalu sore” menjadi plat nomor hitam dengan



on In d



A



gu



ng



metalik.



es



R



nomor yang sama menggunakan mobil dinas jenis Innova warna silver



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 165



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa kemudian saksi dibawa ke Kantor FX YOHAN YAP di Sentul City,



R



-



saksi tidak mengetahui alasan M. ZAIRIN ditangkap, kemudian saksi



ng



sekitar jam 5 dibawa ke kantor KPK tetapi terpisah dengan YOHAN dan M. ZAIRIN.



Bahwa saksi mengetahui kasus ini setelah di Kantor KPK bahwa



-



-



gu



penangkapan ini adalah karena kasus alih fungsi lahan.



Bahwa saksi pernah melihat YOHAN datang di Kantor Dinas Pertanian



A



dan Kehutanan Kabupaten Bogor.



Bahwa saksi juga pernah mengantar M. ZAIRIN ke Taman Budaya untuk



ub lik



bertemu dengan FX YOHAN YAP pada tanggal 5 atau 6 Mei 2014.



Bahwa saksi tidak pernah mendengar M. ZAIRIN melakukan telepon



-



dengan ajudan Bupati Bogor, hanya pernah mendengar M. ZAIRIN AIRIN berbicara dengan orang rumah M. ZAIRIN atau istri M. ZAIRIN. Bahwa benar ada penggeledahan mobil dan tubuh terhadap saksi, M.



-



ZAIRIN dan FX YOHAN YAP dan tidak ada ditemui sepeserpun uang



ep



ah k



am



ah



-



pada mobil dan tubuh saksi, M. ZAIRIN dan FX YOHAN YAP. luar kantor.



Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan



A gu ng persidangan.



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



29. SAPTA JAYA SUARSA :



Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi mengetahui kalau merupakan



Bupati



Bogor



ub



ah



dikarenakan



saksi



memilih



Terdakwa pada saat pemilihan Bupati Bogor tahun 2013 yang lalu,



ep



beliau merupakan kader dari PPP dan saksi tidak ada hubungan



-



R



keluarga.



Bahwa saksi tidak kenal dengan M. ZAIRIN dan saksi tidak pernah



es



m



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP



Terdakwa



ka



lik



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



-



-



In do ne si



R



Bahwa saksi tidak pernah melihat M. ZAIRIN bertemu dengan HERU di



-



-



ng



bertemu, tidak pernah berkomunikasi dengan M. ZAIRIN dan tidak ada



on In d



A



gu



hubungan keluarga.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



166 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 166



ep u



b



hk am



167 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa saksi mengenal F.X. YOHAN YAP sebagai karyawan Sentul dan



R



-



sering mendapati ROBIN berbicara dengan F.X. YOHAN YAP di Sentul. Bahwa saksi bekerja sebagai sopir ROBIN ZULKARNAIN.



-



Bahwa saksi pernah mengantar ROBIN ZULKARNAIN untuk melayat



ng



-



Yasmin yaitu rekan kerabat yang meninggal, langsung pulang untuk



-



gu



makan siang ke kantor Sentul.



Bahwa tidak lama kemudian saksi ditelfon disuruh untuk merapat ke



A



lobby kantor dengan mobil lalu ROBIN menuju ke lobby dengan paperbag



warna



abu-abu



bertuliskan



Sentul



Tower



ub lik



Apartement dan meletakkan 1 (satu) buah paper bag tersebut kebelakang mobil/bagasi.



Bahwa setelah sampai Di Giant, lalu ROBIN ZULKARNAIN turun di Lobby



-



am



ah



menenteng



Giant Supermarket dan saksi memarkirkan kendaraan, tidak lama kemudian saksi disuruh menuju ke belakang parkiran Supermarket



ah k



ep



Giant Sentul City lalu ROBIN ZULKARNAIN datang dengan FX YOHAN YAP menghampiri mobil saksi dan saksi disuruh membuka bagasi



In do ne si



R



kemudian FX YOHAN YAP menelpon supir dari mobilnya untuk datang ke parkiran belakang dan menuju ke belakang mobil saksi dan diminta



A gu ng



untuk memindahkan paperbag tersebut ke belakang mobil FX YOHAN YAP dari



bagasi mobil X-Trail milik ROBIN ZULKARNAIN yang



dikemudikan oleh saksi.



Bahwa yang memasukkan paperbag warna abu-abu yang bertuliskan



-



Sentul Tower Apartment ke bagasi mobil adalah saksi atas perintah dari ROBIN ZULKARNAIN.



Bahwa saksi tidak mengetahui apa urusan FX YOHAN YAP dengan



Bahwa awalnya Saksi dan ROBIN ZULKARNAIN berangkat dari kantor



ub



PT Sentul City, Tbk ke Supermarket Giant Sentul City, sesampainya di Giant ROBIN ZULKARNAIN turun di Lobby sementara saksi memarkir mobil di parkiran Giant Sentul City. Beberapa menit kemudian M.



ep



ka



m



-



ROBIN ZULKARNAIN.



lik



ah



-



ZAIRIN dan ROBIN ZULKARNAIN mendatangi mobil yang dikemudikan Saksi di parkiran Supermarket Giant Sentul City kemudian ROBIN



es



R



ZULKARNAIN memerintahkan Saksi membuka bagasi belakang mobil



on In d



A



gu



ng



yang terdapat paperbag warna abu-abu yang bertuliskan Sentul Tower



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 167



ep u



b



hk am



168 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Apartemen kemudian saksi menyerahkan paperbag tersebut kepada M. ZAIRIN.



Bahwa saksi pernah mengantar ROBIN ZULKARNAIN ke Hilltop namun



ng



-



tidak mengetahui rumah siapa yang dituju dan sudah lupa kapan waktunya lagi, bahwa saksi tidak melihat dan tidak tahu/memperhatikan



-



gu



siapa saja yang datang dan meninggalkan tempat tersebut.



Bahwa saksi pernah mengantar ROBIN menuju Menara Sudirman tetapi



A



tidak tahu menemui siapa.



Bahwa saksi tidak pernah mendengarkan percakapan ROBIN dengan



ub lik



CAHYADI KUMALA.



Bahwa saksi juga mengurusi kebutuhan rumah tangga keluarga ROBIN,



-



urusan anak sekolah. -



Bahwa menurut saksi paperbag yang dimaksud tidak terlalu berat.



-



Bahwa saksi tidak pernah mengantar ROBIN ZULKARNAIN menuju rumah dinas Terdakwa maupun rumah pribadi Terdakwa.



ep



Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan



-



R



persidangan.



A gu ng



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.



30. M. ZAIRIN :



In do ne si



ah k



am



ah



-



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan



-



keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.



Kabupaten Bogor sejak bulan Mei tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 sebelum ditangkap oleh KPK.



Bahwa yang mengangkat Saksi sebagai Kepala Dinas adalah Bupati



ub



ah



Bogor Terdakwa. -



Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian dan



ep



m ka



-



lik



Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan



-



Kehutanan sesuai dengan Perda tentang Pembentukan SOTKnya yaitu :



R



 melaksanakan pelayanan di bidang pertanian tanaman pangan,



es



holtikultura, perkebunan dan kehutanan.



ng



 Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh bupati atau atasan



on In d



A



gu



langsung saksi baik sekda dan wakil bupati dan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 168



ep u



b



hk am



169 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



 Tugas-tugas lain yang sudah ditentukan dalam Perda tentang pembentukan SOTK Kabupaten Bogor.



Bahwa tugas Saksi mempersiapkan rekomendasi sesuai dengan disposisi



ng



-



yang diberikan oleh pak Bupati.



Bahwa salah satu diantara komponen untuk mengeluarkan rekomendasi



-



gu



adalah mempersiapkan pertimbangan teknis sebagai bahan bagi bupati untuk mengambil keputusan atas draf rekomendasi yang diajukan.



Bahwa permohonannya itu sejak tanggal 10 Desember 2012, pertama



A



-



kali mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan



ub lik



dan disposisi turun di sekitar mulai bulan April 2013 dan kami mulai memprosesnya. Saksi lupa nomor suratnya.



Bahwa luas lahan yang diajukan PT BJA adalah kurang lebih 2754



-



hektar.



Bahwa Isi disposisi pak Bupati adalah : “kaji dan proses sesuai dengan



ep



ah k



am



ah



hutan. Selama tahun 2012 kami menunggu disposisi pak bupati Bogor



-



ketentuan.” Kaji adalah artinya permohonan yang bersangkutan itu



In do ne si



R



harus ditelaah sebagaimana ketentuan yang ditetapkan untuk tukar menukar kawasan dan sesuai dengan ketentuan artinya itu dilakukan



A gu ng



sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tukar menukar kawasan. Bahwa



-



pertama



kami



urut-urutannya



sebelum



mengeluarkan



pertimbangan teknis adalah:



1. Menjadwalkan ekspos awal dari pemohon sesuai waktu yang dimohon



lik



4. Ekspos dilakukan tgl 18 April 2013



Bahwa karena Saksi selaku tupoksinya maka Saksi yang membuat surat



ub



-



3. Pembahasan beberapa kali atas tinjauan lokasi



undangan tersebut kepada anggota tim lainnya dan yang diundang adalah kepala Bappeda, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Bogor,



ep



ka



m



ah



2. Peninjauan lokasi ke kawasan



Kepala BPT (Badan Perizinan Terpadu), Dinas ESDM, Kepala DTRP (Dinas Tata Ruang dan Pertanahan), Kepala Bagian Perundang-



es



R



undangan, Kepala Administrasi Pemerintahan, administrator Perum Perhutani KPH Bogor dan kepada Pimpinan PT. Bukit Jonggol Asri untuk



on In d



A



gu



ng



dilaksanakan ekspose pada tanggal 18 April 2013.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 169



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa yang hadir undangan semuanya, dan dari PT BJA yaitu ada



R



-



semua dan untuk YOHAN dan HERU hanya isi daftar hadir, tetapi tidak



ng



ikut selama pembahasan rapat dan menunggu di luar.



Bahwa rapat ekspose membahas permohonan yang berkenaan tukar



-



menukar kawasan, luasan yang dimohon, dan ditujukan untuk apa



gu



permohonan tersebut yaitu pembangunan perumahan Kota satelit Jonggol istilah dulunya, itu substansi pokoknya.



Bahwa di dalam ekspose tersebut sudah diketahui kawasan hutan yang



A



-



dimohon, dan dan status lahan adalah hutan produksi adalah dari



ub lik



Tim dinas tata ruang dan pertanahan dan dari



BAPPEDA diketahui kawasan yang dimohon adalah kawasan hutan produktif.



Bahwa dari ekspos terlihat dari peta lahan yang dimohon, yaitu



-



tepatnya di kawasan hutan hambalang timur KPH Bogor.



Bahwa saat itu disampaikan oleh BJA calon lahan pengganti yang sudah



ep



ah k



am



ah



penjelasan anggota



-



diserah terimakan kepada menteri Kehutanan sebagai salah persyaratan



In do ne si



R



untuk dapat mengajukan tukar menukar kawasan hutan dan kemudian disepakati jadwal peninjauan lokasi berikutnya, tanggal 7 dan 8 Mei



A gu ng



2013.



Bahwa yang ikut peninjauan lokasi adalah anggota tim dari masing



-



SKPD dan wakil PT BJA yaitu YOHAN dan HERU.



Bahwa hasil peninjauan lokasi didapatkan kepastian titik lokasi yang



-



dimohon dengan alat GPS masing-masing anggota tim. Saat itu belum bisa ditentukan peruntukannya, nanti hasil titik koordinasi GPS itu yang



-



lik



Bahwa permohonan PT BJA ditujukan peruntukan untuk perumahan Kota Mandiri Jonggol atau kota Satelit Jonggol.



Bahwa pembahasan atas hasil dari pelaksanaan peninjauan lapangan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan dan Rekomendasi Lahan



ep



ka



m



-



peruntukan ruang adalah hutan produksi.



ub



ah



dimasukkan dalam peta dan baru diketahui peruntukannya sesuai peta



Pengganti Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, ditayangkan hasil peninjauan lokasi dan masing-masing anggota tim menyampaikan



es



R



pendapatnya sesuai lingkup tupoksinya, contohnya dinas Tata ruang dan pertanahan menyatakan menyangkut peruntukan ruangnya masuk



on In d



A



gu



ng



kawasan hutan produksi.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



170 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 170



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa tanggal pembahasan Saksi lupa, akan tetapi setelah dilakukan



R



-



peninjauan ke lapangan dan setelah peninjauan ke lokasi, dibuatkan



ng



kajian teknis masukan dari seluruh anggota tim dan disampaikan secara tertulis dan lisan hasil kajian teknis kepada bupati dan disimpulkan ada overlap dengan PT Indosement dan Semindo Resources.



Bahwa yang diikutkan dalam rapat pembahasan hasil peninjauan



gu



-



lapangan adalah yang terutama Perhutani, Dinas ESDM, Badan Perijinan



A



Terpadu, Dinas Tata ruang dan pertanahan, BAPPEDA, bagian hukum, Bahwa hasil pembahasan rekomendasi dilakukan beberapa kali sekira 3



ub lik



-



kali dan terakhir di ruang rapat Bupati, tetapi Bupati tidak hadir. Bahwa yang Overlap itu ada 2 perusahaan yaitu PT Indosemen Tunggal



-



prakarsa sekitar 152 hektar dan PT Semindo resources 801 hektar diatas luas lahan yang dimohonkan oleh BJA 2754 hektar, jadi yang gampang diingat sekitar 900-1000 hektar, detailnya ada dalam



ep



dokumen.



Bahwa pertimbangan teknis yang Saksi sampaikan yang pertama adalah



R



-



In do ne si



ah k



am



ah



Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dan Camat.



dimungkinkan Kabupaten Bogor memberikan dukungan untuk proses



A gu ng



lebih lanjut seluas 2754 hektar, tapi dalamnya juga dinformasikan tetapi



ada overlap dengan PT Indosement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources yaitu IUP sudah yang dikeluarkan oleh Bupati juga, dan



kemudian pak bupati instruksikan untuk lakukan pembahasan kembali dengan kepala dinas tanpa boleh diwakilkan.



Bahwa kesimpulan hasil pembahasannya adalah akhirnya disepakati



-



lik



tetapi 2 perusahaan yang sudah mendapatkan IUP, atas masukan dari dinas ESDM dan Bagian bantuan Hukum Setda, itu harus dikeluarkan,



ub



jadi yang diperkenankan adalah 1668, 47 hektar yang diberikan kepada PT BJA.



-



Bahwa



jadi



hasil



kesimpulan



1668,47



hektar



tersebut



menjadi



ep



ka



m



ah



dengan para kepala Dinas bahwa yang dimungkinkan tidak 2754 hektar



rekomendasi Bupati yang pertama, Saksi juga dalam pertimbangan teknis, kami merubah kembali yang semula yang draf pertama Saksi Bahwa



dalam



Permenhut



P.32/Menhut-II/2010,



salah



es



-



R



sampaikan tadi, Saksi rubah menjadi 1668,47 hektar. satu



on In d



A



gu



ng



persyaratannya adalah harus ada rekomendasi Bupati dan Gubernur.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



171 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 171



ep u



b



hk am



172 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa bupati juga kemudian mengeluarkan rekomendasi yang kedua,



R



-



luasan 2754 hektar, yang sebelumnya ada dulu surat dari Dirjen



ng



Planologi Kemenhut, surat yang pertama minta klarifikasi atas luasan



yang telah diberikan 1668,47 hektar. Jadi Dirjen Planologi Kemenhut minta klarifikasi atas ijin IUP yang sudah ada di dalam lahan yang



-



gu



dimohon oleh PT BJA.



Bahwa respon dari pak Bupati membuat surat jawaban kepada Menteri



A



Kehutanan dalam hai ini Dirjen Planologi menjelaskan bahwa itu



ub lik



BJA.



Bahwa sebenarnya setelah surat yang ketiga yang menegaskan bahwa



-



sebaiknya mempertimbangkan luasan yang 2754 hektar, jadi dalam



am



ah



kabupaten Bogor tidak mengetahui progres yang telah dicapai oleh PT



surat yang pertama mempermasalahkan klarifikasi atas ijin-ijin, surat yang kedua mencantumkan bahwa PT BJA sudah mendapatkan



ah k



ep



persetujuan prinsip dari menteri kehutanan sebelumnnya, karena memang dia sudah mempersiapkan dan menyerahkan calon lahan menegaskan



In do ne si



R



pengganti sebesar 2754 hektar, dan surat yang ketiga



kembali oleh pak Dirjen bahwa harus dipertimbangkan untuk diproses



A gu ng



kelanjutannya yaitu seluas 2754 hektar, dan dari situlah berangkatnya kenapa kami memproses untuk 2754.



Bahwa dalam P.32/Menhut-II/2010, yang memutuskan menolak atau



-



menerima karena ini adalah kewenangan pusat itu adanya ditingkat Menteri.



Bahwa Intinya menurut Saksi kalau mengikuti P.32/MENHUT-II/2010,



-



lik



ketentuan itu.



Bahwa secara eksplisit kata menolak atau menyetujui tidak ada, karena



ub



-



P.32/MENHUT-II/2010. Pertama Saksi tidak pernah membaca dalam



yang diminta dalam P.32/MENHUT-II/2010 adalah pertama kepastian luasan, dan didalamnya harus ada informasi lain yang memudahkan



ep



ka



m



ah



yang penting daerah menginformasikan sesuai pasal 2 dan pasal 9 dari



pihak departemen untuk mengambil keputusan. -



Bahwa jika dalam luasan 2754 semuanya sudah ada ijinnya maka Saksi



es



R



biasanya menjelaskan apa adanya, apa ada overlap atau ada yang sudah dikeluarkan ijin ditingkat kabupaten. Tidak dalam eksplisit



on In d



A



gu



ng



menyetujui atau menolak secara kata.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 172



Bahwa



seperti



yang



tercantum



dalam



rekomendasi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



mencantumkan 3 dasar yaitu pertama adalah :



itu,



Saksi



ng



1. dari surat Dirjen Planologi tanggal 4 Maret 2014 yang menegaskan



dalam poinnya itu bahwa pada lokasi yang dimohon oleh PT BJA, tidak dimungkinkan lagi untuk ijin penggunaan kawasan hutan / ijin



gu



pinjam pakai kawasan hutan.



2. Rekomendasi Gubernur Jawa Barat atas PT Semindo Resources,



A



dalam rekomendasi tersebut yang diantaranya hanya diperkenankan untuk melakukan titik pengeboran kepada PT Semindo Resources dari



ub lik



ah



sekian ribu hektar itu hanya diperkenankan untuk mengambil titik



pengeboran, artinya dilokasi diluar itu, masih dimungkinkan untuk



am



dimohonkan oleh yang lain, tentunya nanti dengan persetujuan menteri.



3. Surat Pernyataan dari PT BJA yang menegaskan dalam poinnya itu



ah k



ep



salah satunya yang utama tidak akan mengganggu lokasi yang telah dikeluarkan ijin usaha pertambangan atau IUP, khususnya untuk PT



In do ne si



R



Semindo Resources, sampai berakhirnya masa berlakunya IUP PT Semindo Resources pada tanggal 6 Januari 2015 .



Bahwa sebelum keluarnya rekomendasi, Saksi pernah bertemu dengan



A gu ng



-



YOHAN dari PT BJA sebagai orang yang ditunjuk untuk menangani ijin karena yang bersangkutan yang diberi kuasa.



Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan SWIE TENG dan juga tidak



-



kenal.



Bahwa saksi bertemu dengan YOHAN itu ketika ia menyampaikan surat



-



lik



Saksi tanya ini surat pernyataan darimana? dan dijawab YOHAN dari bagian legal BJA, kemudian Saksi katakan OK, akan Saksi kaji dan pelajari dulu.



ub



-



Bahwa seingat Saksi bertemu dengan YOHAN hanya satu kali, yaitu hanya



satu



kali



dengan



ep



sebelum rekomendasi tgl 29 April 2014 keluar, Saksi pernah bertemu



ka



m



ah



pernyataan dari PT BJA pada sekitar sebelum tanggal 29 April 2014,



YOHAN,



dan



YOHAN



tidak



pernah



menyampaikan ada komitmen kepada buat Bupati sebesar Rp 2 Miliar,



es



-



R



tetapi disampaikan oleh sdr. Heru bahwa ada komitmen Rp2 Miliar. Bahwa setelah Pihak BJA menerima rekomendasi, pada tanggal 30 April



on In d



A



gu



ng



2014, Heru datang ke kantor Saksi menyampaikan kepada Saksi bahwa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



173 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 173



ep u



b



hk am



174 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



mereka akan memberikan komitmen untuk memberikan perhatian



kepada pak Bupati Bogor memberikan uang Rp2 Miliar, kemudian pada



ng



saat itupun HERU menyampaikan kepada Saksi.



Bahwa dalam BAP saksi sebagai saksi no. 11 poin c yaitu : “pada sekitar



-



bulan Februari atau Maret 2014 (sebelum adanya surat balasan yang



gu



kedua dari Dirjen Planologi) Sdr. HERU mengatakan kepada saya di Kantor



saya



bahwa



untuk



mempercepat



proses



pembuatan



A



Rekomendasi tukar menukar kawasan hutan tersebut, PT. BJA berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada Bupati dalam bentuk



ub lik



tersebut, Saksi merubah keterangan tentang waktunya, tetapi BAPnya betul, maksud Saksi waktunya pada waktu itu bukan dibulan Februari 2014 tetapi adalah setelah 30 April 2014, bertemu HERU itu.



jadi Saksi secara intens



Bahwa pada waktu itu HERU menyampaikan sebenarnya dengan



ep



ah k



am



ah



uang sebesar 2 meter (Rp. 2 Miliar Rupiah)”, atas keterangan Saksi



-



YOHAN diluar, jadi YOHAN bilang gini : YOHAN ngga enak Pak Zairin”,



In do ne si



R



malah Saksi tawarkan dengan mengatakan : “kenapa ngga kaburnya kan anda sudah pegang kog itu rekomendasi”, dan YOHAN mengatakan



A gu ng



tidak enak karena ada komitmen untuk memberikan dana pak Bupati 2 M dan Oh ya? Saksi tanya begitu.



Bahwa berikutnya Saksi datang ke Pendopo menyampaikan kepada pak



-



Bupati, sebenarnya penyampaian itu bersamaan dengan hilangnya duit juga, yang Rp500 juta itu. Saksi bertemu dengan pak Bupati dengan minta waktu ke Pak Tenny untuk menjelaskan.



Bahwa pada waktu sebelum masuk Saksi bicara dengan saudara TENNY,



lik



TENNY bilang dia sudah dapat info dari yang bersangkutan dia kehilangan duit, tetapi Saksi tetap ngotot minta waktu bertemu pak Bupati untuk, dan kemudian bertemu 4 mata dengan pak Bupati di meja kerjanya



dan



mau



menyampaikan



ub



m



ah



-



bahwa



YOHAN



dan



HERU



ep



ka



menyampaikan bahwa berkomitmen untuk memberikan atensi kepada pak Bupati Rp2Miliar, apakah benar tidak, Saksi coba tanya kepada TENNY, tapi tidak dijawab seperti itu, kemudian dijawab, saya juga



ah



Rp2 Miliar itu.



In d



A



on



ng



Bahwa selanjutnya pak Bupati menegaskan “Itu mah urusan mereka!”



gu



-



es



R



ceritakan ada kehilangan duit Rp500 juta yang merupakan bagian dari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 174



ep u



b



hk am



175 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



bukan urusan kita, kenapa ngga lapor ke polisi, yang penting komitmennya terpenuhi/utuh.”



Bahwa setelah itu baru saya berkomunikasi, karena HERU hilang kontak,



ng



-



sejak tanggal 30 April 2014, tetapi Saksi baru bertemu berkomunikasi lagi dengan YOHAN, tanggal 5, 6 dan 7 Mei 2014, disitu memang



gu



banyak sekali melakukan komunikasi dan SMS yang intinya memang



hanya dapat terpenuhi Rp1,5 Miliar pada waktu hari Rabu yang



A



disepakati janjinya.



Bahwa sebelum-sebelumnya tanggal 5 Mei belum siap, kemudian hanya



-



ub lik



sanggup 1,5 Miliar, dimana pada hari Rabu itu Saksi diperintahkan untuk diambil uangnya dari pak Bupati. Jadi ada perintah pak Bupati : “ada uang diambil saja oleh Zairin!, nanti serahkan ke SEKDA , BURHAN yang lainnya begitu ya”, melalui telpon yang RICKY pakai.



Bahwa pada hari Senin YOHAN meminta waktu kepada Saksi untuk



ep



ah k



am



ah



siap 1,3 Miliar, kemudian yang terakhir YOHAN benar-benar hanya



-



bertemu di Cafe taman Budaya Sentul, kemudian Saksi sanggupi jam 4



In do ne si



R



sore, hari senin itu Saksi juga mengikuti pembahasan di pendopo dan Saksi sampaikan juga kepada TENNY bahwa Saksi ada rencana ketemu



A gu ng



dengan YOHAN, dan mohon disampaikan kepada pak Bupati karena Pak Bupati tidak bisa Saksi sampaikan secara langsung pada saat itu, akhirnya Saksi bertemu pada waktu hari senin yang lalu ditaman



budaya Sentul sekitar jam 16.00, dan disitu YOHAN menceritakan keluh



kesahnya berkenaan dengan kehilangan Rp500 juta oleh HERU dan meminta ke Saksi, supaya komitmen 2 Miliarnya itu bisa dikurangi



-



lik



Bahwa kemudian Saksi sampaikan ke YOHAN bahwa sudah bertemu pak bupati sebelumnya, bahwa itu harus utuh, ngga bisa harus utuh, sehingga kalau begitu akhirnya Saksi pulang saja, jadi hanya sebentar. Bahwa saksi selaku Kepala Dinas TANHUT menerima gaji dari APBD



-



ep



Pemerintah Kabupatan Bogor.



Bahwa setelah Saksi menerima disposisi Bupati maka Saksi melakukan disposisi kepada bidang Kehutanan, dalam hal ini kepada Kepala Seksi lanjut.



In d



A



on



ng



Bahwa kemudian JUDI meminta kelengkapan bahan kepada PT BJA



gu



-



yaitu sdr. JUDI SUHAELI untuk memproses lebih



es



Pelayanan Usaha



R



ka



m



-



ub



ah



sebesar Rp500 juta, yang terjadi kehilangan tas tersebut.



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 175



ep u



b



hk am



176 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sebagai salah satu persyaratan permohonan tukar menukar kawasan



hutan, yaitu berhubungan saudara HERU, Saksi mendapat informasi itu



ng



dari JUDI.



Bahwa pada waktu ekpose lahan penggantinya itu, untuk di wilayah



-



kabupaten Bogor itu adanya di kecamatan Megamendung, dulu



gu



statusnya itu bekas HGU PT Perkebunan Teh Gunung Mas, yang sudah habis HGU-nya luasnya 605 hektar, kemudian oleh mereka didapatkan



A



ijinnya.



Bahwa jadi yang Saksi tahu IUP setelah pembahasan, dinas energi dan



-



ub lik



ah



sumber daya mineral (ESDM) menyampaikan kepada Saksi bahwa titik



titik koordinasi yang sudah ditunjukkan, sudah diterbitkan IUP oleh BJA, sehingga ketahuan lahan yang dimohon sebagian besar sama dengan yang sudah dikeluarkan IUP oleh pak Bupati untuk PT Indosement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources.



ep



ah k



am



Bupati Bogor, dan Saksi overlap dengan peta yang dimohonkan oleh PT



Bahwa untuk lokasi IUP tidak semua ada dalam kawasan hutan, karena



-



In do ne si



R



ada juga yang berada di tanah hak milik masyarakat yang bersertifikat, ataupun SPPT maupun akta jual beli, jadi tidak semua ada di dalam



A gu ng



kawasan hutan untuk IUP.



Bahwa saksi mengetahui masa berlakunya IUP untuk PT Semindo



-



Resources yaitu sampai 6 Januari 2015, untuk PT Indosemen sudah



beroperasi, untuk IUP PT Indosement itu sebenarnya pembaharuan dari



SIPD (surat ijin pertambangan daerah) yang dulu ketentuan undangundang lama, dia diwajibkan untuk melakukan pembaharuan menjadi



lik



Resources belum ada operasi, baru diberikan IUP eksplorasi. Jadi dikenal ada IUP produksi dan IUP untuk eksplorasi. PT Semindo belum semen dalam lokasi yang dimohon.



-



ub



beroperasi baru eksplorasi, untuk penelitian mengenai kandungan Bahwa IUP tidak bisa jelaskan lebih detail karena bukan Tupoksi Saksi,



ep



ka



m



ah



IUP sesuai dengan UU ESDM yang baru, sedangkan PT Semindo



tetapi kalau dia memohon untuk pinjam pakai kawasan hutan, ketentuan di P.18 kalau pinjam pakai Permnehut P.18, tetap



es



-



R



memerlukan rekomendasi Gubernur.



Bahwa saksi mengetahui untuk IUP tidak perlu ijin rekomendasi



on In d



A



gu



ng



Gubernur, tetapi kalau ybs ingin memanfaatkan lahan karena disitu



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 176



ep u



b



hk am



177 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



adalah kawasan hutan, dia membutukan rekomendasi Gubernur untuk pinjam pakainya kawasan hutan. Kalau untuk luar kawasan hutan tidak



ng



perlu rekomendasi Gubernur.



Bahwa draf pertama Saksi i adalah jika PT BJA ingin memenuhi luasan



-



2754 hektar, yang bersangkutan dapat mengajukan sisa lahan lain yang



gu



belum ada ijin penggunaan kawasan lain tetapi masih dalam tahap 1



dan tahap 2 putusan menteri Kehutanan karena dalam surat menteri



A



kehutanan itu, dia tidak boleh keluar dari koridor tahap 1 dan 2 yang Bahwa kalau dilihat dari luasannya, sebenarnya Pemerintah Daerah



ub lik



-



lebih menguntungkan untuk dilokasi lain, karena komposisi lahan penggantinya akan kena ketentuan baru 1:2 luasannya, artinya Pemerintah Daerah akan mendapatkan 2 bagian dari 1 bagian yang dia mohon untuk perluasan kawasan hutan di daerah Kabupaten Bogor. Bahwa saksi tidak tahu mengenai adanya pertemuan pada Januari 2014



-



ep



di Hiitop Sentul City.



Bahwa saksi datang ke TENNY untuk meminta arahan Bupati atas surat



R



-



In do ne si



ah k



am



ah



sudah dikeluarkan persetujuan prinsip awalnya oleh Menteri Kehutanan.



tanggal 4 Maret 2014, apakah sudah turun disposisi, tetapi tidak



A gu ng



bertemu langsung Bupati, dan minggu selanjutnya dipanggil lagi oleh



TENNY bahwa ada arahan bapak Bupati, segera diproses, Saksi jawab : “OK saya Proses.” Bahwa



-



saksi



pernah



menyampaikan



kepada



Bupati



alternatif



penyelesaian rekomendasi yang terdapat tumpang tindih IUP PT Semindo



dan



PT



Indosement



dilahan



yang



mohon



ketika



lik



disposisi beliau eee.....e, draf yang kedua Saksi ingat, Saksi tawarkan kepada bupati waktu itu. Pada draf pertama Saksi katakan ini



ub



rekomendasinya kalau luasannya dinaikkan dari 1668,47 hektar ke 2754 hektar masih ada overlap dengan 2 perusahaan itu, Pak Bupati perintahkan Saksi untuk cari celah, argumen yang memungkinkan 2754



ep



ka



m



ah



mempersiapkan draf yang kedua untuk rekom, pada draf yang pertama



hektar. -



Bahwa minggu berikutnya yang 2754, Saksi membawa ke Bupati surat



es



R



pernyataan yang dibawa YOHAN dan Rekomendasi Gubernur dan surat pak Dirjen Planologi, Saksi sampaikan ke pak bupati ini sebaiknya kalau



on In d



A



gu



ng



bisa rekomendasinya ditunda sampai habisnya masa berlaku IUP untuk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 177



ep u



b



hk am



178 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PT Semindo Resources pada tanggal 6 Januari 2015, dan dijawab oleh



beliau: “itu terlalu lama, orang BJA butuhnya sekarang, disitukan kamu



ng



sudah lihat dari surat Dirjen Planologi, tidak dimungkinkan lagi ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk perusahaan lain” dan “kemudian yang kedua dari surat Gubernur bahwa hanya diperkenanan untuk titik



gu



pengeboran dan yang ketiga dari PT BJA tidak akan mengganggu ijin



IUP atas nama PT Semindo sampai berakhir masa berlaku IUP yang



A



bersangkutan. Itukan kamu tinggal masukin aja sebagai dasar dalam



kepada telpon TENNY kepada Saksi tanggal 30 April 2014, yang mengatakan : “pak Zairin surat Rekomendasi diserahkan sekarang kepada PT BJA, Saksi jawab : Lho bukannya itu surat ditahan dulu, tunggu perintah lebih lanjut, dan dijawab TENNY : “perintahnya sekarang!’.



ep



ah k



ub lik



Bahwa penyerahan surat rekomendasi itu sebenarnya didasarkan



-



am



ah



surat rekomendasi”.



Bahwa setelah itu Saksi telpon/jawab ke sdr. TENNY : kalau memang



-



In do ne si



R



harus sekarang, suratnya ada di sdr. Judi, telpon orang BJA supaya ngambil. Setelah Saksi ngomong seperti itu kepada TENNY, maka Saksi



A gu ng



telpon JUDI dan mengatakan kalau nanti ada pegawai BJA yang datang



meminta surat rekomendasi, berikan karena ini sudah perintah bupati”. Itu terkait dengan rekomendasi 2754 itu.



Bahwa awalnya Saksi tidak tahu siapa yang ambil rekomendasi, dan



-



tahunya setelah rekonstruksi, bahwa surat rekomendasi diterima oleh saudara HERU.



Bahwa saksi mengetahui lewat media SMS bahwa uang yang tersedia



lik



Bahwa SMS tanggal 06 Mei 2014 antara F.X. YOHAN YAP dengan menggunakan



nomor



HP



628128383932



dan



Saksi



dengan



menggunakan nomor HP 6282112366364 yaitu : -



Bahwa atas SMS tersebut Saksi teruskan itu kepada TENNY dan



ep



ka



m



-



1,5 miliar dan membenarkan isi SMS dengan YOHAN tersebut yaitu :



ub



ah



-



informasi, dan meminta waktu untuk disampaikan dengan pak Bupati apakah berkenan diterima dulu apa tidak. Maksudnya ditujukan kepada



ah



es



R



Bupati melalui sdr. TENNY untuk apakah Bupati menyetujui atau tidak belum utuh Rp2 M, dan kata TENNY harus utuh.



In d



A



on



ng



Bahwa pemahaman Saksi 13 batang bibit adalah sama dengan 1,3



gu



-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 178



R



Miliar rupiah.



Bahwa saksi membenar percakapan SMS :



-



Bahwa SMS tanggal 07 Mei 2014 antara F.X. YOHAN YAP dengan



ng



-



menggunakan



nomor



HP



628128383932



dan



Saksi



menggunakan nomor HP 6282112366364 yaitu : antara



F.X.



YOHAN



A



628128383932



dan



YAP



dengan



menggunakan



Saksi



dengan



menggunakan



nomor



HP



nomor



HP



-



Bahwa maksudnya bibitnya 15 batang adalah dananya 15 Miliar rupiah.



-



Bahwa maksudnya Saksi ketemu di taman, di tempat yang kemarin



ub lik



ah



6282112366364 yaitu :



bertemu YOHAN di taman tanggal 5 Mei 2014.



Bahwa saksi sebenarnya meminta waktu kepada Sekpri Bupati sdr.



-



TENNY untuk menyampaikan apa setuju diterima sebesar itu atau tidak, sedang menunggu giliran ketemu bupati yang sedang BOLING (RABO



ep



Keliling).



Bahwa saksi membenarkan percakapan telepon antara Saksi dengan



R



-



In do ne si



am



dengan



Bahwa saksi membenarkan percakapan SMS tanggal 07 Mei 2014



gu



-



ah k



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bupati Bogor melalui HP milik RICKY MUDZAKIR pada tanggal 7 Mei



A gu ng



2014 pukul 12:58:41WIB:



Bahwa percakapan tersebut diatas, sewaktu Saksi ditelpon balik oleh



-



Bupati melalui HP RICKY Ajudan Bupati.



Bahwa selanjutnya setelah menerima arahan Bupati maka Saksi



-



bertemu lagi dengan YOHAN YAP di Taman Budaya Sentul, sewaktu



masih didepan parkir taman sentul amu ambil kartu pakir, dan sopir



lik



didalam taman budaya ramai maka Saksi ajak YOHAN naik mobil Saksi dan kemudian YOHAN mengajak bicara ke Restoran APONG dekat kantor Marketing Sentul.



ub



-



Bahwa selanjutnya Saksi digrebek oleh petugas KPK dan disuruh turun dan ditanya mau kemana selanjutnya dan diserahkan rekaman video



ep



ka



m



ah



Saksi memberitahu melihat YOHAN sudah menunggu dan karena



dan percakapan Saksi dengan YOHAN dan tanya mau kemana lagi lanjut, dimana “bibit”? Saksi jawab tidak ada, karena baru mau bertemu



ah



terpisah.



In d



A



on



ng



Bahwa selanjutnya Saksi menunggu di dalam mobil dengan petugas



gu



-



es



R



dan kemudian Saksi dipisah dengan YOHAN dibawa dengan mobil



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



179 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 179



ep u



b



hk am



180 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



KPK, sedangkan YOHAN turun dengan petugas KPK menuju Marketing Office Sentul.



Bahwa sebelumnya sudah ada tim lintas SKPD yang dibentuk bupati



ng



-



untuk permohonan rekomendasi PT BJA.



Bahwa pertimbangan teknis adalah sarana Saksi untuk memberikan



-



gu



masukan kepada bupati untuk membuat keputusan menandatangani rekomendasi. Bahwa



A



-



untuk



rekomendasi



yang



kedua



Saksi



tidak



membuat



ub lik



yang pertama.



Bahwa Rekomendasi yang kedua Saksi paham isinya, dan juga



-



dicantumkan harus sesuai dengan RTRW Kabupaten Bogor dan peraturan yang berlaku.



Bahwa saksi tidak tahu atas saran siapa surat pernyataan PT BJA dibuat



-



dan kemudian disampaikan YOHAN kepada saksi.



ep



ah k



am



ah



pertimbangan teknis lagi karena merupakan satu rangkaian dengan



Bahwa respon Bupati terhadap saran Saksi untuk menunggu hingga



-



In do ne si



R



masa berlaku IUP PT Semindo berakhir adalah : “Itu terlalu lama.” Bahwa Rekomendasi Bupati ditujukan kepada Menteri Kehutanan



-



A gu ng



karena surat rekom pertama sebelumnya yang 1668 memang ditujukan



kepada Menteri Kehutanan, itu tidak ada sanggahan bahwa itu salah dan kedua karena biar Menteri Kehutanan sekaligus tahu, atas surat



yang dia sudah kirim, sehingga ditujukan kesana Menteri Kehutanan dan tembusannya ke BJA.



Bahwa saksi mengetahui dari surat Dirjen Planologi bahwa rasio lahan



-



Bahwa saksi dapat perintah dari bapak Bupati melalui Sekpri TENNY, pada waktu Saksi keluar dari ruang kerja bupati menyampaikan



ub



m



-



perubahan.



lik



ah



pengganti yang ditetapkan Menteri Kehutanan adalah 1 :1, tidak ada



pertimbangan, TENNY menyampaikan : “ Pak Kadis, untuk 2 M ini harus



ep



melalui KADIS” kemudian Saksi bilang : kenapa saya, kenapa tidak



ka



langsung ke TENNY saja? Tetapi mungkin TENNY tidak menyampaikan lagi kepada Bupati.



Bahwa awalnya Saksi tidak tahu berapa jumlah seluruh komitmen, akan



es



R



-



tetapi saat ini setelah membaca BAP Saksi dan rekonstruksi di pendopo



on In d



A



gu



ng



bupati, saksi tahu jumlah seluruh komitmen adalah 5 M dan ternyata



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 180



ep u



b



hk am



181 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dana telah diterima 3 M sebelumnya.



Bahwa setelah penandatangan rekomendasi, HERU pernah datang ke



-



ng



kantor Saksi, dan menyampaikan ada kehilangan uang dan ada



komitmen memberikan atensi Rp2 M kepada Bupati dan Saksi tidak



percaya begitu saja dan sehingga Saksi mengkonfirmasi kepada pak



-



gu



bupati dulu, benar tidaknya.



Bahwa pada waktu tanggal 29 April 2014 ketika HERU akan mengambil



A



surat rekomendasi, tidak bertemu dengan Saksi, tetapi bertemu dengan



ub lik



maksudnya tunggu dulu, tahan dulu, Saksi tunggu perintah dulu baru surat dapat dikeluarkan.



Bahwa ketika kejadian Saksi saksi ABDUL KOHAR menaiki mobil sedan



-



Toyota kijang Innova Nopol. F 1573 M milik Pemda Kab. Bogor. Bahwa sekarang Saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Kadis



-



Pertanian dan Kehutanan Pemkab. Bogor karena sudah disampaikan



ep



ah k



am



ah



sdr. JUDI dan JUDI lapor ke Saksi, dan Saksi bilang tunggu perintah,



surat pemberhentian sementara Saksi oleh pak Bupati. Sekarang ada



In do ne si



R



Pltnya.



Bahwa saksi memang sudah tahu sebelumnya peraturan selaku Pegawai



-



A gu ng



Negeri Sipil yang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau



pekerjaannya Pasal 4 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS akan tetapi Saksi mengakui baru menerima janji saudara YOHAN belum menerima hadiah dalam bentuk barang



atau apapun dari YOHAN, dan Saksi mengakui adalah salah satu pelaku Bahwa saksi ingat substansi dari surat terakhir Dirjen Planologi, isi itu pak Dirjen mencantumkan bahwa sebagai dasar hukum atas 2754 yang



ub



dipertanyakan itu, masih menggunakan tahun 1995 dan sudah dicabut oleh Menteri M. PRAKOSA sehingga tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum untuk menetapkan PT BJA secara de jure memiliki ijin prinsip



ep



ka



m



-



lik



ah



dari hal itu.



Menteri Kehutanan di lokasi tersebut. -



Bahwa dalam BAP Saksi selaku saksi nomor 11, ada perubahan



es



R



keterangan karena kata-kata yang tertera disitu, setelah Saksi ingat pada saat HERU hanya menceritakan kehilangan duit itu, pada Februari



on In d



A



gu



ng



2014 itu, HERU mendesak Saksi untuk memberikan respon terhadap



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 181



ep u



b



hk am



182 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



surat pak Dirjen dan kapan rekomendasi selesai, BAP tidak dibantah



soal materinya, tetapi waktunya tidak pada saat itu, yang kejadian pada



ng



tanggal 30 April 2014, setelah rekomendasi diterima oleh HERU dan YOHAN, dengan Saksi mengatakan kenapa tidak kabur saja? Wong anda sudah terima rekomnya.



Bahwa berdasarkan pengalaman Saksi sebagai Kepala Dinas Pertanian



gu



-



Kehutanan, penerbitan rekomendasi seluas 2.754 Ha yang dibuat oleh



A



Terdakwa adalah sesuai ketentuan dan tidak melawan hukum.



Bahwa saksi mendengar dari HERU TANDAPUTRA dan FX YOHAN YAP,



-



ub lik



seluas 2.754 Ha, bahwa ada komitmen kepada Terdakwa untuk memberi perhatian kepada Terdakwa terkait Rekomendasi tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi kepada Terdakwa pada saat Saksi melaporkan bahwa ada kehilangan uang.



Bahwa saksi menyampaikan Surat Rekomendasi Tukar Menukar



ep



ah k



am



ah



setelah PT BJA menerima rekomendasi tukar menukar lahan hutan



-



Kawasan Hutan seluas 2.754 Ha kepada PT BJA melalui JUDI RACHMAT



In do ne si



R



SULAELI karena pada saat itu Saksi sedang ada tugas ke Bandung. Pemberian tersebut pada saat diberikan tidak ada syarat apapun, dan



A gu ng



tidak ada pesan apapun dari Terdakwa untuk meminta sejumlah uang karena Saksi hanya ditelpon oleh TENNY untuk segera menyampaikan surat rekomendasi pada hari itu.



Bahwa saksi pernah memimpin ekspose yang membahas mengenai



-



permohonan dari PT BJA mengenai rekomendasi tukar menukar



kawasan hutan yang pada saat itu disimpulkan bahwa perlu dilakukan



Bahwa tahapan untuk sesuai dengan prosedur di dalam mengeluarkan rekom yang pertama adalah ekspose, untuk mendapatkan keyakinan



ub



m



-



tersebut.



lik



ah



peninjauan lapangan. Adapun Terdakwa tidak dapat hadir dalam acara



atas lokasi yang dimohon, didalam ekspose disimpulkan harus lihat ke



ep



lokasinya. Saksi tidak ingat siapa yang mengusulkan peninjauan



ka



lapangan tersebut, namun saat itu terjadi kesepakatan untuk dilakukan peninjauan lapangan.



Bahwa selanjutnya dilakukan peninjauan lapangan dan pada saat



es



R



-



peninjauan lapangan, Terdakwa tidak hadir.



In d



A



on



ng



Bahwa pada saat peninjauan lapangan tidak ada pesan khusus dari



gu



-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 182



R



Terdakwa kepada Saksi.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa pernah ada ekspose yang kedua atas perintah Terdakwa di



-



ng



mana Terdakwa memerintahkan agar dilakukan pembahasan kembali tanpa diwakilkan dalam arti harus dilakukan oleh Kepala Dinas. Pada saat itu Terdakwa tidak datang. Hasil dari Ekspose tersebut dituangkan



gu



dalam kajian teknis kemudian dibuatkan berita acara hasil kajian teknis



di mana isinya bahwa rekomendasi 2.754 Ha dimungkinkan, yang



A



selanjutnya disampaikan kepada Terdakwa.



Bahwa saksi pernah mengunjungi Dirjen Planologi dan bertemu



-



ub lik



ah



langsung dengan Dirjen Planologi dengan difasilitasi oleh DODI dari PT



BJA. Pada saat pertemuan tersebut, saat Saksi dipersilahkan masuk



am



bersama dengan Dodi dan sebelum Saksi sempat menyampaikan sesuatu, Dirjen Planologi langsung marah dengan mengatakan “Ini kan urusan pusat daerah jangan ngatur ya, kami mau ngasih ke perusahaan



ah k



ep



a, b, atau c itu adalah bagaimana kami di pusat, karena ini kewenangan pusat.” Setelah Dirjen Planologi merasa tenang, Saksi meminta waktu



In do ne si



R



untuk menjelaskan kenapa hanya diberikan rekomendasi kepada PT BJA seluas 1.668 Ha. Pada saat itu Saksi menjelaskan bahwa secara de Jure



A gu ng



bahwa di lokasi yang dimohonkan oleh PT BJA tersebut sudah dicabut keputusan menterinya pada tahun 2003, artinya terjadi kekosongan



pada lahan yang dimohonkan oleh PT BJA. Maka pada tahun 2010-2012 pada saat PT BJA dipersilahkan untuk melanjutkan permohonan, tidak



ada tindakan secara langsung kepada pemerintah Kab. Bogor untuk



memproses mulai dari ekspose, peninjauan lapangan dll. Pada saat itu



lik



Indocement Tunggal Prakarsa. Hal itu Saksi pelajari dari dokumen yang ada. Saksi menjelaskan kembali kepada Dirjen Planologi artinya dimana



ub



letak kesalahan pemerintah daerah karena PT BJA sendiri tidak menindaklanjuti apa yang sudah dimohonkan, akhirnya Dirjen Planologi menjawab “Ya sudah nanti akan kami uruskan di pusat kalau begini.”



ep



ka



m



ah



ada permohonan perpanjangan IUP dari PT Semindo Resources dan PT



Setelah itu Saksi pulang. -



Bahwa



saksi



bertemu



dengan



Dirjen



Planologi



setelah



keluar



es



R



rekomendasi pertama dan pada saat pertemuan tersebut tidak bicarakan mengenai terbitnya surat rekomendasi yang kedua karena



on In d



A



gu



ng



intinya Dirjen Planologi meminta klarifikasi di surat pertama dan Saksi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



183 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 183



ep u



b



hk am



184 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



diperintahkan oleh Terdakwa untuk mendatangi Dirjen Planologi.



Bahwa surat rekomendasi yang kedua adalah merupakan respon



-



ng



terhadap surat dari Dirjen Planologi tanggal 24 Maret 2014, Jadi



Terdakwa tidak lagi memerintahkan untuk menjawab surat tersebut namun langsung mengeluarkan rekomendasinya.



Bahwa yang mengetik dan menyiapkan rekomendasi yang kedua seluas



gu



-



2.754 Ha tersebut adalah Dinas Pertanian dan Kehutanan. Sebelum



A



Saksi paraf, Rekomendasi tersebut diparaf secara berjenjang sesuai dengan tata naskah yang berlaku di pemerintah kabupaten Bogor. Saksi



ub lik



mengatahui darimana draft surat bisa sampai kepada PT BJA karena perubahannya cepat sekali, setiap minggu ada perubahan. Saksi tidak mengetahui bahwa PT BJA ikut me-review.



Bahwa yang melakukan paraf pada rekomendasi yang kedua adalah secara



berturut-turut



Kepala



Seksi



Pelayanan



ep



-



ah k



am



ah



tidak pernah memberikan draft surat kepada PT BJA dan Saksi tidak



Usaha



di



Dinas



Pertanahan dan Kehutanan (Sdr. JUDI RACHMAT SULAELI), Kepala



In do ne si



R



Bidangnya (ZAHARA HANOUM), Sekretaris Dinas (Ibu UUN) selanjutnya paraf koordinasi oleh Sekda ketentuannya seharusnya adalah Kepala



A gu ng



Bagian dan pada saat itu Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan



dijabat oleh Pak DENI. Paraf Asisten tidak ada karena sudah masuk penjara Gunung Sindur, maka harus diparaf langsung oleh Sekda lalu paraf Wakil Bupati dan terakhir di tandatangani Terdakwa selaku Bupati.



Bahwa Draft rekomendasi dikonsultasikan berkali-kali kepada Terdakwa,



-



konsultasi pertama dilakukan pada waktu turun disposisi pada tanggal 4



lik



berubah dari seluas 1.668 Ha menjadi 2.754 Ha akan tetapi masih dicantumkan kata-kata overlap dengan PT ITP dan PT SR kemudian



ub



keputusan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Kehutanan. Setelah Terdakwa melihat draft tersebut, memerintahkan agar dicarikan celah berupa argumen yang memungkinkan dengan luasan 2.754 Ha,



ep



ka



m



ah



Maret 2014 pada saat itu Saksi menjelaskan bahwa luasannya sudah



kemudian Saksi mengatakan bahwa Saksi siap mencari argumen. -



Bahwa pernah ada perintah dari Terdakwa yang mengatakan kalau



es



R



belum beres jangan diberikan namun Terdakwa pernah mengatakan kepada Saksi “Tahan dulu tunggu instruksi.” Hal ini dikatakan oleh



on In d



A



gu



ng



Terdakwa pada saat penandatangan rekomendasi. Selanjutnya ketika



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 184



ep u



b



hk am



185 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



TENNY RAMDHANI menelepon Saksi pada tanggal 30 April 2014, Saksi



mengingatkan bahwa awalnya Saksi diperintahkan agar rekomendasi



ng



tersebut diminta untuk ditahan terlebih dahulu sebelum ada instruksi.



Pada saat itu TENNY menyampaikan bahwa instruksinya sudah turun, maka harus diberikan. Selanjutnya Saksi menyampaikan agar TENNY



gu



menelpon pihak PT BJA untuk mengambil rekomendasi yang sudah Saksi titipkan kepada JUDI RACHMAT SULAELI karena pada saat itu



A



Saksi sedang tugas di Bandung.



Bahwa benar Saksi menerima janji dari FX YOHAN YAP atas perintah



-



ub lik



miliar lima ratus juta rupiah) sesuai apa yang dikatakan FX YOHAN YAP dengan bibit 15 batang.



Bahwa terkait pembicaraan telepon antara Saksi dan Terdakwa melalui



-



HP-nya RICKY MUDZAKIR, kronologisnya adalah pertama RICKY



ep



MUDZAKIR mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa akan berbicara



ah k



am



ah



Terdakwa untuk menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu



kepada Saksi. Saksi saat itu melaporkan bahwa FX YOHAN YAP akan



In do ne si



R



menyampaikan uang sore ini kepada saksi sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Terdakwa. Saat itu tidak ada



A gu ng



pembicaraan mengenai pembagian traktor atau hal lain. Bahwa



-



Rekomendasi



Peraturan



Menteri



merupakan Kehutanan



P.32/MENHUT-II/201/Menhut-II/2010



salah



satu



Republik artinya



persyaratan



dalam



Indonesia



Nomor



rekomendasi



tersebut



mau dipakai ataupun tidak diserahkan di tingkat Menteri. Pemohon



diberi kesempatan untuk mengajukan lebih lanjut ke tingkat Gubernur



Bahwa terkait ijin tahun 2003 yang dicabut oleh Kementerian Kehutanan, Saksi membaca surat dari Menteri M. PRAKOSA, bahwa proses sudah terlalu lama kemudian progress untuk menyiapkan lahan



ub



m



-



lik



ah



maupun ke tingkat Menteri.



pengganti tidak sama dengan luasan awal yang di dalam persetujuan seluruh



yang



diserah



terimakan



dikembalikan kepada PT BJA.



kepada



Menteri



Kehutanan



Bahwa saksi yakin bahwa ungkapan agar dilengkapi sesuai komitmen



es



R



-



ep



prinsip menteri. Dalam klausulnya itu dinyatakan tidak dilanjutkan lagi



ka



adalah ucapan Terdakwa pada saat Saksi melaporkan mengenai FX



on In d



A



gu



ng



YOHAN YAP kehilangan uang.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 185



ep u



b



hk am



186 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi tidak penah melaporkan kepada Terdakwa bahwa ketika



R



-



Saksi bertemu dengan Dirjen Planologi difasilitasi oleh DODI dari PT BJA.



ng



Saksi meminta DODI dari PT BJA untuk memfasilitasi untuk bertemu



dengan Dirjen Planologi adalah karena DODI pernah ditawarkan oleh DODI apabila ingin bertemu dengan Dirjen Planologi, DODI bisa



gu



memfasilitasi dan karena Saksi beranggapan bertemu Dirjen Planologi tidak mudah, maka Saksi meminta kepada DODI dari PT BJA untuk



A



memfasilitasi.



Bahwa tidak ada perintah Terdakwa kepada Saksi agar Saksi



-



ub lik



namun hanya mengatakan “Silahkan ambil sama Saksi, atur untuk Burhan dan Sekda, gitu ya.”



Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang



-



diperlihakan di depan persidangan.



ep



ah k



am



ah



menyampaikan uang tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa



R



Menimbang, bahwa dimuka sidang telah didengar keterangan saksi a de



In do ne si



charge, yang bernama Dr. AHMAD MUKRI AJI, MA, dibawah sumpah yang



A gu ng



pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :



Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga



-



maupun hubungan pekerjaan;



Bahwa jabatan saksi adalah sebagai ketua MUI Kabupaten Bogor sejak



-



tahun 2005 sampai dengan sekarang dan sebagai dosen diberbagai Perguruan Tinggi sejak tahun 1983;



Bahwa sebelum menjabat Bupati Bogor, saksi mengenal terdakwa



Bahwa saksi selalu mengamati terdakwa, beliau orangnya cerdas dan saksi mengenal betul;



Bahwa kemudian terdakwa menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten



ep



-



lik



dan terdakwa sebagai ketua KNPI;



ub



-



melalui organisasi KNPI karena saksi menjabat sebagai salah satu DPD



Bogor, terdakwa bisa menjembatani sinergitas antara eksekutif-legislatif dan majelis ulama Kabupaten Bogor yang membawahi 38 organisasi



on In d



A



gu



ng



es



R



islam;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



-



Halaman 186



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa terdakwa menggagas program “jumling’ atau jumat keliling yang



R



-



menurut hemat saksi mampu mengambil hati masyarakat sehingga



ng



mengantarkannya menjadi Bupati periode pertama;



Bahwa sebagai Bupati Bogor periode pertama saksi melihat uji



-



kompetensi terdakwa;



Bahwa setelah menjadi Bupati, terdakwa menggagas program “boling”



gu



-



atau rebo keliling yang lebih ke arah saba desa, dibandingkan jumat



A



keliling yang lebih ke arah masjid dan pesantren sehingga lebih bisa



Bahwa hal tersebut menjadi sebuah prestasi besar dalam pemilukada



ub lik



-



yang kedua sehingga masyarakat memilih terdakwa sebagai Bupati tanpa ada perlawanan yang signifikan;



Bahwa selain itu terdakwa juga membuat gebrakan dalam bidang



-



pendidikan dengan cara memberi tunjangan fungsional kepada guruguru non PNS baik dibawah naungan Disdik maupun naungan Kemenag;



ep



ah k



am



ah



merambah ke berbagai kalangan baik muslim maupun nonmuslim;



Bahwa disamping itu keberpihakan terdakwa dalam bidang keagamaan



-



In do ne si



R



khususnya pondok pesantren adalah dengan tidak membedakan ponpes modern, salafiyah, maupun tradisional dan membantu meskipun belum



A gu ng



maksimal, amat terasa dalam dunia pesantren yang selama ini tidak ada yang memperhatikan;



Bahwa Pendopo yang selama ini hanya menjadi tempat tinggal pejabat,



-



selama kepemimpinan terdakwa menjadi tempat pengajian tematik yang diadakan setiap bulan;



Bahwa terdakwa juga amat memperhatikan kaum dhuafa dengan



-



lik



dhuafa sesuai APBD Pemkab Bogor yang jumlahnya ribuan;



Bahwa dalam jumling terdakwa sejak menjadi ketua DPRD pada tahun



ub



-



idul fitri, dan pada bulan Muharram ini telah digelontorkan santunan



2004 berkeliling tiap masjid dan bertemu tokoh agama dan masyarakat yang dilakukan secara konsisten hingga saat ini yang dampaknya secara



ep



ka



m



ah



memberikan santunan anak yatim, santunan janda terutama menjelang



signifikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor adalah adanya dialog kreatif yang cair antara dewan dan masyarakat apalagi setelah



on In d



A



gu



ng



lainnya;



es



R



terdakwa menjadi bupati sehingga menginspirasi pejabat-pejabat publik



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



187 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 187



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa sementara itu dalam program boling terdakwa memberikan



R



-



dampak positif lebih luas tidak hanya kaum muslim sehingga tidak ada



ng



gejolak yang berarti dalam masyarakat karena tidak ada kebuntuan antara masyarakat dan pejabat-pejabatnya;



Bahwa sebagai tokoh masyarakat, saksi bersama tokoh masyarakat



-



gu



lainnya melakukan dialog kreatif dengan terdakwa sehingga adanya uji kompetensi dari masyarakat dan menjadikan tidak adanya kebuntuan



A



hubungan antara pejabat dan masyarakat;



Bahwa Program jumling yang digagasi oleh terdakwa dan menghasilkan



-



ub lik



penelitian ilmiah yang dibukukan oleh pakar hukum di Universitas Juanda; Bahwa



-



Prestasi



terdakwa



sebagai



Bupati



dalam



membangun



harmonisasi keagamaan di Kabupaten Bogor yang heterogen adalah dengan program boling dimana saat itu terdakwa tidak hanya bertemu



ep



ah k



am



ah



hasil yang positif dalam sosial masyarakat membuat dibuatnya



dengan tokoh-tokoh muslim dan melakukan dialog interaktif dengan



In do ne si



R



dibuat forum kerukunan umat beragama yang sangat dinamis; Bahwa ketika masyarakat mengetahui proses hukum yang harus dijalani



-



A gu ng



oleh terdakwa adalah kaget betul, karena masyarakat mengenal betul



kepada terdakwa dan menyampaikan “yang halal juga banyak, kenapa harus mengambil yang haram” serta mengganggap hal tersebut sebagai ujian;



Bahwa bukti kecintaan masyarakat kepada terdakwa adalah dengan



-



banyaknya tokoh masyarakat yang memberi dukungan dengan cara



Bahwa secara fenomena dan faktual saksi tidak melihat adanya komponen masyarakat yang dirugikan oleh kasus ini, dan sebelumnya



ub



m



-



dalam menghadapi proses hukum ini;



lik



ah



menghadiri persidangan terdakwa dan mendoakan agar tetap tegar



juga tidak ada perbuatan terdakwa yang merugikan masyarakat;



ep



ka



Menimbang, bahwa dimuka sidang telah didengar keterangan Terdakwa



es



-



R



yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :



Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan



on In d



A



gu



ng



keterangan yang terdakwa berikan tersebut telah benar sehingga BAP



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



188 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 188



ep u



b



hk am



189 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pemeriksaannya telah terdakwa tandatangani ;



Bahwa terdakwa adalah Bupati Bogor sejak 30 September 2008 sampai



-



ng



dengan tanggal 20 September 2014 saat terdakwa mengundurkan diri sebagai Bupati Bogor.



Bahwa dasar pengangkatan terdakwa adalah Surat Keputusan Menteri



-



gu



Dalam Negeri, akan tetapi terdakwa lupa nomor dan tanggal suratnya, yang terdakwa ingat adalah terdakwa dilantik oleh Gubernur Jawa Barat



A



pada tangga 30 Desember 2008 untuk periode pertama dan tanggal 30



Bahwa terdakwa pernah menerima surat permohoan tukar menukar



ub lik



-



lahan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) pada tanggal 10 Desember 2012 dan mendisposisikannya kepada M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Bogor.



Bahwa Isi disposisinya adalah kaji dan proses sesuai dengan ketentuan



-



ep



yang berlaku, maksudnya karena setiap permohonan khususnya



ah k



am



ah



Desember 2013 untuk periode kedua.



berkaitan dengan rekomendasi memerlukan kajian antar dinas/instansi



In do ne si



R



yang bertanggung jawab terhadap draf rekomendasi yang dimunculkan, oleh karena itu kajian tidak hanya di satu dinas/instansi saja tapi ada



A gu ng



tim yang sebelum terdakwa menjadi bupati tim tersebut sudah terbentuk.



Bahwa Kewenangan terdakwa selaku Bupati Bogor terkait dengan



-



permohonan rekomendasi tersebut adalah kewenangan administrasi



dalam rangka menerbitkan rekomendasi yang rekomendasi tersebut



tidak berdiri sendiri, harus melalui kajian dan harus diterbitkan dan



lik



tidak langsung oleh bupati, tapi secara berjenjang, secara bertahap dari mulai dinas/instansi teknis yang menjadi tupoksinya sampai kepada



ub



Wakil Bupati ada parafnya, itu sebagai wujud dari kontrol terdakwa bahwa setiap produk yang akan ditandatangani oleh bupati sudah melalui pengawasan yang ketat.



-



ep



ka



m



ah



diproses sesuai dengan aturan. Oleh karena itu proses pengesahan



Bahwa alasan terdakwa menerbitkan rekomendasi yang kedua seluas 2.754 Ha, padahal sebelumnya sudah diterbitkan rekomendasi yang



es



R



serupa, yang pertama dengan luasan 1.668 Ha adalah karena ada surat dari Dirjen Planologi yang menyatakan lahan tersebut tidak boleh



on In d



A



gu



ng



diberikan kepada siapapun, sudah tertutup peluang untuk pinjam pakai



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 189



ep u



b



hk am



190 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



lahan karena akan diberikan untuk tukar menukar lahan. Sehingga terdakwa memerintahkan kepada M. ZAIRIN untuk berkonsultasi



ng



kepada Dirjen Planologi yang pada akhirnya M. ZAIRIN malah agak



dimarahi oleh Dirjen yang mengatakan agar daerah tidak perlu



mengatur-atur, karena ini adalah kewenangan pusat, agar dibuat saja -



gu



sesuai dengan surat yang telah disampaikan. Bahwa



akhirnya



karena



yang



mempunyai



kewenangan



adalah



A



Kementrian Kehutanan maka terdakwa serahkan sepenuhnya kepada



Bahwa terdakwa selaku bupati, dalam penerbitan rekomendasi seluas



ub lik



-



2.754 Ha, karena rekomendasi sebagai proses awal yang dibutuhkan oleh Kementrian Kehutanan sesuai dengan P.32, rekomendasi bupati tidak langsung ke menteri tapi melalui penguatan dengan rekomendasi gubernur dan lain-lain. Karena tugas bupati membuat rekomendasi di lahan yang menjadi kewenangan Kementrian Kehutanan, akhirnya



ep



ah k



am



ah



Menteri Kehutanan;



bupati mengikuti saran/apa yang diminta oleh Dirjen Planologi



In do ne si



R



Kementrian Kehutanan.



Bahwa terdakwa selaku bupati, pada awalnya meyakini tidak harus



-



A gu ng



mengikuti permintaan rekomendasi, makanya dikeluarkan rekomendasi yang pertama dengan luasan 1.668 Ha.



Bahwa karena prinsip kehati-hatian maka terdakwa menugaskan M.



-



ZAIRIN untuk berkonsultasi dengan Dirjen Planologi, setelah Dirjen



memberikan pengarahan, M. ZAIRIN lapor kembali kepada terdakwa apakah dimungkinkan untuk diberikan sesuai dengan permintaan dan



lik



tersebut berlanjut sampai dengan keluarnya rekomendasi dengan luas 2.754 Ha.



ub



-



memberikan ijin adalah Kementrian kehutanan, sehingga proses



Bahwa terdakwa pernah menerbitkan IUP PT Indocement dan PT Semindo Resources. Untuk IUP PT Indocement, merupakan tuntutan



ep



ka



m



ah



dijawab oleh M. ZAIRIN memungkinkan karena pada akhirnya yang



dari Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang mengharuskan adanya penyesuaian dari SIPD (Surat Ijin Pertambangan



es



R



Daerah) menjadi IUP (Ijin Usaha Pertambangan), sebelumnya sudah



on In d



A



gu



ng



berjalan hanya menyesuaikan sesuai UU Minerba.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 190



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa kemudian IUP PT Semindo Resources dikeluarkan karena



R



-



merupakan syarat untuk permohonan pinjam pakai lahan harus ada IUP,



ng



jadi sebetulnya tidak ada kaitan dengan overlap, karena IUP yang dikeluarkan adalah ijin eksplorasi bukan eksploitasi, yaitu untuk



penelitian kandungan, karena permohonan ijin PT Semindo adalah



gu



seluas 3.000 Ha bukan 800-900 Ha dan diantaranya ada irisan sekitar 800 Ha dengan rekomendasi 2.754 Ha.



Bahwa irisan inilah yang akan dimohon kepada Kementrian Kehutanan



A



-



IUP.



ub lik



harus ada rekomendasi sedangkan untuk pinjam pakai lahan harus ada Bahwa menurut terdakwa IUP tersebut belum berlaku, untuk PT



-



Semindo belum beroperasi, sedangkan PT Indocement sudah beroperasi sejak sebelum terdakwa jadi Bupati.



Bahwa tidak ada surat lain terkait dengan IUP yang telah diterbitkan



-



ep



oleh terdakwa.



Bahwa terkait dengan kejadian di bulan Maret 2014, terdakwa pernah



R



-



In do ne si



ah k



am



ah



oleh PT Semindo. Tapi syarat pertama adalah, untuk tukar menukar



menyampaikan kepada M. ZAIRIN, kalau memang harus 2.754 Ha agar



A gu ng



dicarikan argumentasi yang memperkuat keluarnya rekomendasi 2.754 Ha agar tidak salah dalam mengeluarkan rekomendasi.



Bahwa terdakwa juga ada menyampaikan “Jika seperti itu terlalu lama,



-



karena PT BJA butuh sekarang” kepada M. ZAIRIN, karena permohonan



rekomendasi ada batas waktu standar pelayanan minimal dan agar tidak



dikomplain oleh Dirjen dan juga jangan sampai terdakwa dianggap memperlambat proses keluarnya rekomendasi tersebut.



lik



Bahwa berkaitan dengan proses kehati-hatian dan kaitannya dengan instruksi yang disampaikan kepada M. ZAIRIN adalah karena adanya



ub



surat dari Dirjen yang memperkuat keyakinan terdakwa untuk mengeluarkan rekomendasi seluas 2.754 Ha.



-



Bahwa hal ini tidak menghilangkan prinsip kehati-hatian terdakwa,



ep



ka



m



ah



-



karena dengan surat Dirjen tersebut juga merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian



terdakwa.



Dan



dalam



rekomendasi



tersebut



juga



es



R



mendasarkan kepada 3 (tiga) hal, yaitu pertama rekomendasi gubernur tentang tindak lanjut dari ijin eksplorasi dari PT Semindo, surat dari



on In d



A



gu



ng



Dirjen Planologi dan Surat Pernyataan dari PT BJA.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



191 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 191



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa menurut terdakwa mengenai adanya gambaran tentang adanya



-



kemungkinan tetap diberikan luasan 1.668 Ha kepada PT BJA dan mengambil



lahan



ng



sisanya



dari



yang



lainnya



sehingga



hal



ini



menguntungkan bagi Pemda Kabupaten Bogor karena diluar yang 1.668



Ha, PT BJA harus menyediakan lahan pengganti dengan perbandingan terdakwa



gu



1:2,



tidak



mengetahuinya



karena



M.



ZAIRIN



menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa. Bahwa



A



-



terdakwa



menyerahkan



kewenangan



tersebut



tidak



kepada



Bahwa di dalam kronologisnya lahan pengganti sudah disiapkan dan



-



sudah disetujui oleh Kementrian Kehutanan, sehingga terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengkomplain, nanti dari Kementerian Kehutanan akan menyampaikan kepada Dinas Kehutanan, mengenai teknisnya yang menguasai adalah Kepala Dinas Kehutanan.



ep



ah k



ub lik



berada di Kabupaten Bogor.



am



ah



Kementerian Kehutanan, hanya lahan penggantinya diupayakan tetap



Bahwa terdakwa pernah berkomunikasi dengan terdakwa YOHAN YAP



-



terdakwa yang dipergunakan yang nomornya ujungnya 9006.



In do ne si



R



pada tanggal 29 April 2014 melalui HP milik HENDRA dan nomor HP Bahwa pertama terdakwa berbicara dengan HENDRA, yang sebelumnya



A gu ng



-



berkali-kali menelpon terdakwa akan tetapi tidak diangkat oleh terdakwa, dan HENDRA menanyakan site plan PT Sentul City, terdakwa



merasa tidak terima dengan telpon dari HENDRA, kemudian telpon tibatiba diserahkan kepada YOHAN YAP dan terdakwa langsung marah dengan YOHAN dan spontan mengatakan “Kapan lo ngadep gua?” dan



lik



terdakwa meminta bertemu dengan YOHAN adalah ingin menyampaikan rasa marah terdakwa kepada YOHAN mengapa HENDRA ikut campur



ub



dengan masalah site plan Sentul City, padahal HENDRA tidak ada kaitannya dalam pengurusan ijin PT Sentul City, yang terdakwa tahu HENDRA selalu mengatakan familinya Menteri Dalam Negeri periode



ep



ka



m



ah



dijawab oleh YOHAN besok dia akan menghadap terdakwa. Maksud



yang sebelumnya. -



Bahwa selain terdakwa mengatakan “Kapan lo ngadep gua?”,



es



R



terdakwa juga mengatakan kepada YOHAN YAP “surat udah selesai tuh”



on In d



A



gu



terdakwa.



ng



dengan maksud agar YOHAN YAP bisa secepatnya menghadap



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



192 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 192



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan agar surat tersebut untuk



-



ditahan.



Bahwa terdakwa mengatakan kepada YOHAN YAP bahwa surat sudah



ng



-



selesai karena terdakwa ingin memarahi YOHAN YAP.



Bahwa terkait dengan transkrip rekaman percakapan terdakwa dengan



-



gu



HENDRA dengan menggunakan nomor 6281318299006, sedangkan



nomor HENDRA terdakwa tidak ingat. Dibacakan transkrip percakapan



A



pada menit ke 00:01:01 sebagai berikut :



Bahwa pada saat itu terdakwa lupa apakah tertawa atau tidak, akan dibedakan.



Bahwa pada tanggal 30 April 2014 YOHAN YAP bertemu dengan



-



terdakwa, melaporkan karena YOHAN YAP mau mengambil surat rekomendasi kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian akan tetapi tidak diberikan.



ep



ah k



ub lik



tetapi tertawa itu kan ada tertawa sinis atau senang sulit untuk



am



ah



-



Bahwa YOHAN YAP melaporkan kepada terdakwa karena terdakwa



-



adalah bawahan terdakwa.



In do ne si



R



sebagai bupati sedangkan Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Bahwa atas laporan YOHAN YAP tersebut terdakwa memerintahkan



A gu ng



-



kepada TENNY agar menghubungi M. ZAIRIN dengan mengatakan “Ten, kasih tahu pak ZAIRIN, YOHAN mau ngambil rekomendasi”.



Bahwa benar pada tanggal 7 Mei 2014 M. ZAIRIN ada menghubungi



-



terdakwa melaporkan tentang YOHAN YAP yang kehilangan uang sebesar



Rp.



500



juta,



pada



saat



itu



terdakwa



lupa



apakah



lik



menelpon M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian yang sudah meminta waktu terdakwa untuk memberikan traktor kepada para kelompok tani. Sebetulnya terdakwa menyuruh kepada ajudan



ub



m



ah



menyampaikan sesuatu atau tidak, pada saat itu terdakwa mau



terdakwa yaitu RICKY MUDZAKIR untuk menanyakan tempat dan jam



ep



kegiatan tersebut, akan tetapi ajudan terdakwa hanya mengatakan



ka



waktu menelpon M. ZAIRIN : “Pak ZAIRIN, Bapak mau bicara” dan telpon langsung diserahkan kepada terdakwa.



Bahwa kemudian M. ZAIRIN langsung melaporkan mengenai YOHAN



es



R



-



YAP, karena gaya bicara dari M. ZAIRIN yang terburu-buru terdakwa



on In d



A



gu



ng



agak kurang menyimak, M. ZAIRIN melaporkan mengenai YOHAN yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



193 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 193



ep u



b



hk am



194 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



akan memberikan atensi dan pertama M. ZAIRIN menyebutkan angka 500, karena terdakwa mengetahui sebelumnya melalui TENNY bahwa



ng



YOHAN akan memberikan atensi, maka terdakwa menanyakan maksud 500 apa dan kemudian M. ZAIRIN menjelaskan bukan 500 tapi 1,5 meter dan terdakwa menanyakan maksudnya apakah dicicil, dan



gu



kesimpulannya terdakwa mengatakan “Ambil aja oleh M. ZAIRIN, atur itu Sekda sama BURHAN”.



Bahwa maksud kata-kata 500, 1,5 meter dan dicicil adalah karena



A



-



sebelumnya M. ZAIRIN ada melaporkan kepada terdakwa akan ada



diberikan atensi sebesar Rp2 Miliar kemudian ada laporan kehilangan 500 sehingga tinggal 1,5 M, makanya pada saat itu karena dengan



am



tergesa-tergesa menyampaikannya maka keluar kata-kata dari M. ZAIRIN



500,



terdakwa



menanyakan



apakah



maksudnya



dicicil,



kemudian diralat menjadi 1,5 meter, kemudian terdakwa mengatakan



ep



ah k



ub lik



ah



atensi setelah surat terbit, pada awalnya terdakwa dilaporkan akan



“Ambil aja oleh M. ZAIRIN, atur itu Sekda sama BURHAN”. Bahwa maksud terdakwa menanyakan apakah dicicil adalah karena



In do ne si



R



-



sebelumnya M. ZAIRIN menyampaikan kepada terdakwa akan ada



A gu ng



atensi sebesar Rp2 Miliar, sehingga terdakwa menanyakan apakah



maksudnya dicicil, akan tetapi terdakwa tidak ingat kapan M. ZAIRIN menyampaikan kepada terdakwa kata-kata tersebut.



Bahwa M. ZAIRIN mengatakan kepada terdakwa bahwa BJA akan



-



memberikan atensi sebesar Rp2 Miliar adalah sebelum rekomendasi



ditandatangani, artinya sebelum tanggal 29 April 2014 sesuai dengan BAP dari M. ZAIRIN antara Pebruari-Maret 2014.



lik



“mohon disampaikan kepada bapak, YOHAN hari ini sudah siap hanya tidak full”, RICKY tidak menyampaikan kepada terdakwa.



ub



-



Bahwa mengenai SMS dari M. ZAIRIN kepada RICKY yang mengatakan



Bahwa terdakwa pernah melakukan pertemuan dengan beberapa orang dari PT BJA di rumah Cluster Hilltop Jl. Alpene Barnese No. 18 Cluster



ep



ka



m



ah



-



Hilltop Residence Sentul City di rumah teman terdakwa yaitu RUDI FERDIAN, pertemuan dilakukan di rumah tersebut karena rumah



es



R



tersebut masih kosong baru dibangun dan rencananya akan disewakan dalam bentuk guest house, jadi sebelum disewakan maka terdakwa



on In d



A



gu



ng



beberapa kali menggunakan rumah tersebut.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 194



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa yang mempunyai inisiatif mengadakan pertemuan tersebut



R



-



adalah dari pihak Sentul City melalui ROBIN ZULKARNAIN, tadinya akan



ng



dilakukan pertemuan di pendopo, akan tetapi karena di pendopo selalu ramai dan takut terganggu maka terdakwa memutuskan untuk melaksanakan pertemuan tersebut di Jl. Alpen Barnese No. 18 cluster -



gu



Hilltop.



Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah KWEE CAHYADI



A



KUMALA, ROBIN ZULKARNAIN, YOHAN YAP dan HERU datang



ub lik



Bahwa pada saat itu terdakwa ada berbicara berdua dengan KWEE



-



CAHYADI KUMALA, yang dibicarakan pada saat itu adalah curhatnya dari adek dari CAHYADI KUMALA yaitu HARYADI KUMALA dan tidak ada membahas mengenai permohonan rekomendasi dari PT BJA seluas 2.754 Ha.



Bahwa terdakwa pernah menerima uang dari YOHAN YAP akan tetapi



-



ep



ah k



am



ah



belakangan.



tidak secara langsung, kronologisnya yang pertama YOHAN meminta



In do ne si



R



bertemu dengan terdakwa melalui TENNY, terdakwa menanyakan kepada TENNY “Ten, kan waktunya nggak ada?”, TENNY mengatakan



A gu ng



“Saya sarankan pak, sebelum Bapak berangkat ke Bandung”, dan terdakwa menyatakan “Ya, sudahlah tapi tidak lebih dari 5 menit ya” karena terdakwa pada saat itu ada kegiatan di Bandung.



Bahwa pada saat bertemu YOHAN menjelaskan mengenai progres



-



rekomendasi, kemudian terdakwa mengatakan silahkan diatur saja secara teknis dengan M. ZAIRIN, kemudian terdakwa menyatakan kalau



lik



sebentar saja, kemudian YOHAN mengatakan kepada terdakwa “Pak, ada titipan dari Om...”, terdakwa tidak ingat apakah yang disampaikan



ub



oleh YOHAN Om SWIE TENG atau ASIE, karena keduanya adalah bosnya YOHAN, dan terdakwa mengatakan ‘Oh silahkan ke TENNY”, kemudian terdakwa masuk ke dalam dan setelah terdakwa keluar



ep



ka



m



ah



terdakwa tidak bisa berlama-lama dan YOHAN juga mengatakan hanya



TENNY laporan kepada terdakwa “Pak, yang dari YOHAN sudah saya terima”, dijawab oleh terdakwa “Udah, kamu pegang saja” kemudian



es



R



terdakwa berangkat ke Bandung. Waktunya terdakwa tidak ingat tempatnya di rumah dinas, uang tersebut dalam kardus ada di bawah



on In d



A



gu



ng



meja kerja, mengenai jumlahnya terdakwa tidak tahu, uang tersebut



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



195 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 195



ep u



b



hk am



196 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



kadang



TENNY,



R



habis digunakan untuk keperluan bupati dan yang mengeluarkan kalau



yang



bertugas



RIZKY



ya



RIZKY



yang



ng



mengeluarkannya atau RICKY semuanya atas perintah terdakwa.



Bahwa setelah itu terdakwa juga ada menerima uang dari YOHAN YAP



-



melalui TENNY yang menerima di pendopo di ruang kerjanya TENNY.



Bahwa mengenai jumlahnya terdakwa tidak mengetahui, hanya



gu



-



dilaporkan ada titipan dari YOHAN oleh TENNY dan oleh terdakwa



A



menyuruh TENNY untuk menyimpannya di tempat biasa, kemudian



ub lik



menurut YOHAN jumlahnya 2 (dua).



Bahwa setelah itu terdakwa tidak mengecek uang tersebut, uang



-



tersebut digunakan untuk kepentingan partai politik.



Bahwa uang yang terdakwa terima dari YOHAN YAP sebanyak 2 (dua)



-



kali, menurut terdakwa tidak dikaitkan dengan rekomendasi dari PT BJA, karena YOHAN YAP sering mengatakan ada titipan dari Om, jadi tidak



ep



ah k



am



ah



ketika ditanya apa isinya, TENNY mengatakan mungkin uang dan



ada kaitan dengan rekomendasi.



Bahwa terkait dengan pertemuan di cluster Hilltop Jalan Alpen Barnese



In do ne si



R



-



No. 18, keterangan terdakwa sebelumnya menyatakan bahwa ada



A gu ng



pertemuan 4 (empat) mata dengan KWEE CAHYADI KUMALA yang



isinya merupakan curhat dari KWEE CAHYADI KUMALA mengenai sikap



adiknya yaitu HARYADI KUMALA alias ASIE, KWEE CAHYADI KUMALA menanyakan kepada terdakwa “Apakah Pak Bupati marah dengan HARYADI KUMALA?” dan juga menanyakan “Apakah karena Pak Bupati



marah dengan HARYADI KUMALA maka ijin/rekomendasinya menjadi



lik



berjalan dan harus hati-hati karena ini menyangkut lahan yang begitu luas dan milik Kementerian Kehutanan.



ub



-



sama sekali, kalaupun persoalan ijin lama itu karena proses sedang



Bahwa pada saat itu KWEE CAHYADI KUMALA tidak ada menawarkan



ep



sesuatu bantuan kepada terdakwa dan juga sebaliknya terdakwa tidak ada meminta bantuan sesuatu kepada KWEE CAHYADI KUMALA. Bahwa pertemuan tersebut diprakarsai oleh ROBIN dan berkomunikasi dengan TENNY. -



es



-



R



ka



m



ah



diperlambat?” kemudian terdakwa menjawab terdakwa tidak ada marah



Bahwa ROBIN ZULKARNAIN pernah berkomunikasi langsung dengan



on In d



A



gu



ng



terdakwa tanpa ajudan maupun sespri, dan terdakwa mengenal ROBIN



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 196



ep u



b



hk am



197 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ZULKARNAIN selain sebagai perwakilan PT Sentul City juga sebagai



salah satu karyawan di Sentul City yang mempunyai kepercayaan besar



ng



dari CAHYADI KUMALA;



Bahwa terdakwa tidak pernah menelpon atau ditelpon oleh ROBIN



-



ZULKARNAIN perihal terdakwa membutuhkan uang sebesar Rp2 Miliar.



Bahwa terdakwa mengenal YOHAN pada waktu dibawa oleh HARYADI



gu



-



KUMALA yang memperkenalkan YOHAN kepada terdakwa dengan



A



mengatakan bahwa YOHAN adalah sebagai orang yang mengurus ijin



ub lik



menghubungi terdakwa terkait dengan rekomendasi PT BJA.



Bahwa pada intinya yang mengurus rekomendasi PT BJA adalah YOHAN,



-



dan setiap YOHAN menghubungi terdakwa adalah pasti berkaitan dengan rekomendasi PT BJA.



Bahwa pada saat terdakwa menerima titipan dari YOHAN, terdakwa



-



pernah menanyakan kepada YOHAN, ini apa dan dijawab oleh YOHAN



ep



ah k



am



ah



dan rekomendasi terkait PT BJA, dan selain YOHAN tidak ada yang



titipan dari Om dan terdakwa juga tidak pernah mengkonfirmasikan



In do ne si



R



kepada KWEE CAHYADI KUMALA maupun kepada HARYADI KUMALA. Bahwa pada saat ROBIN menghubungi terdakwa dalam hal pertemuan



-



A gu ng



di Hilltop, hanya dikatakan mau berkonsultasi mengenai masterplan



Sentul City dan terdakwa tidak pernah mengajak M. ZAIRIN, karena hanya meminta konsultasi dengan terdakwa, apabila dengan M. ZAIRIN biasanya secara langsung.



Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan M. ZAIRIN pergi ke



-



Taman Budaya, karena terdakwa tidak tahu perjanjiannya dengan terdakwa



tahu



M.



ZAIRIN



menyampaikan



lik



pembicaraannya dengan YOHAN yang ditutup dengan mengatakan, ambil saja oleh M. ZAIRIN dan M. ZAIRIN juga tidak pernah meminta ijin untuk mengadakan pertemuan dengan YOHAN.



ub



-



yang



Bahwa uang yang terdakwa terima dari YOHAN digunakan untuk membantu organisasi politik, karena terdakwa selain sebagai bupati



ep



ka



m



ah



YOHAN,



adalah juga sebagai ketua partai politik di Jawa Barat dan kebetulan momennya pada saat itu menjelang Pemilu Legislatif sehingga banyak akhirnya



uang



tersebut



yang



digunakan



karena



es



dan



R



yang membutuhkan biaya sehingga terdakwa ingat ada uang tersebut terdakwa



on In d



A



gu



ng



menganggap uang tersebut adalah sebagai hadiah.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 197



ep u



b



hk am



198 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa terdakwa menganggap sebagai hadiah meskipun tidak ada event



R



-



ataupun momen untuk apa hadiah tersebut diberikan kepada terdakwa,



ng



karena terdakwa merasa yang bersangkutan ada urusan dengan Pemda



yaitu berupa permohonan rekomendasi yang diajukan kepada Pemda Kabupaten



Bogor,



sehingga



uang



tersebut



berkaitan



-



gu



rekomendasi dari PT BJA.



A



Bahwa terdakwa mengakui menerima yang pertama Rp.1 Miliar dan



-



ub lik



ah



yang kedua Rp. 2 Miliar dari YOHAN melalui TENNY dan terdakwa



menyadari hal tersebut salah sehingga terdakwa sudah mengembalikan uang yang diterimanya tersebut ke rekening penampungan KPK pada saat penyidikan.



Bahwa mengenai uang yang akan diterima oleh M. ZAIRIN Rp. 1,5 Miliar



-



ep



terdakwa meminta kepada M. ZAIRIN untuk dibagi juga dengan Sekda



ah k



am



dengan



Bahwa terdakwa menganggap karena hanya diberi, tapi terdakwa tidak pernah meminta dan terdakwa juga tidak pernah menolak.



dan BURHAN karena yang ikut memparaf dan terdakwa juga masih



In do ne si



R



berharap untuk mendapat bagian dari uang tersebut akan tetapi pembagiannya diserahkan kepada M. ZAIRIN.



Bahwa terkait dengan pertemuan dengan KWEE CAHYADI KUMALA di



A gu ng



-



Hilltop, ada hal pribadi yang disampaikan oleh KWEE CAHYADI KUMALA tentang adiknya HARYADI KUMALA yang sering merasa dibohongi oleh adiknya sehingga KWEE CAHYADI KUMALA menganggap terdakwa marah kepada HARYADI KUMALA karena ijinnya tidak selesai-selesai.



Bahwa terdakwa menghadiri pertemuan tersebut adalah mereka yang



-



Bahwa perihal atensi yang akan diberikan kepada terdakwa yang disampaikan oleh M. ZAIRIN, pada waktu itu sebelum rekomendasi



ub



m



-



menghadiri.



lik



ah



meminta waktu kepada terdakwa untuk konsultasi bukan terdakwa yang



ditandatangani dan M. ZAIRIN menyampaikan kepada YOHAN akan



ep



menyampaikan atensi melalui M. ZAIRIN setelah rekomendasi selesai,



ka



terdakwa mengatakan kepada “silahkan itu urusan anda”, makanya setelah rekomendasi ditandatangani diserahkan kepada M. ZAIRIN. Bahwa terkait dengan cap dan registrasi penomoran surat rekomendasi



es



R



-



on In d



A



gu



ng



terdakwa tidak mengetahuinya, hal itu urusan dari M. ZAIRIN.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 198



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa terdakwa diperkenalkan YOHAN YAP oleh HARYADI KUMALA



R



-



sekitar akhir Desember 2012 atau awal Januari 2013.



Bahwa terdakwa lupa kapan permohonan rekomendasi diajukan yang



ng



-



terdakwa ingat adalah tanggal 10 Desember sekitar tahun 2012, mengenai kapan lebih dulu pertemuan dengan rekomendasi terdakwa



gu



tidak ingat, yang terdakwa ketahui YOHAN diperkenalkan kepada



terdakwa setelah permohonan rekomendasi diterima, jadi YOHAN



A



berkaitan dengan rekomendasi.



Menimbang , bahwa di depan persidangan telah pula diajukan dan



diperlihatkan barang bukti berupa :



1 (satu) buah kartu Paspor BCA nomor: 6019.0045.0513.1019.



2.



1 (satu) buah kartu NPWP nomor: 35.181.669.9-436.000 atas nama FX. YOHAN YAP.



3.



2 (dua) lembar fotocopy surat Bupati Bogor Nomor: 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditandatangani oleh Bupati Bogor RACHMAT YASIN.



4.



1 (satu) lembar fotocopy peta tanah di daerah Tangerang.



5.



2 (dua) lembar asli print out Invoice nomor: EUR-1402259 dari Metro Tiga Berlian Motors 1, atas kendaraan Pajero Sport 2,5 HP (4x2) Nomor Polisi B 122 HAN, atas nama Jo Sie Lay tanggal 8 April 2014.



6.



1 (satu) buah kartu nama atas nama FX Yohan Yap selaku Direktur Utama Golden Network.



7.



1 (satu) buah kartu nama atas nama HARYADI KUMALA Wakil Presiden Komisaris PT. Sentul City tbk.



8.



1 (satu) lembar STNK Nomor 3159649/MJ/2011 atas plat nomor B 122 HAN, kendaraan mitsubishi pajero sport warna putih beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB (atas nama JO SIE LAY).



9.



1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat tulisan tangan tinta biru.



ub



lik



ah



10. 1 (satu) buah tas back pack warna merah hitam merk Body Pack yang di dalamnya berisi: c. Plastik warna hitam yang berisi: 3. Pecahan uang Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar dengan total Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). 4. Pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta



es on



In d



A



gu



ng



R



ep



m ka



In do ne si



R



ep



1.



A gu ng



ah k



am



ah



diperlihatkan di depan persidangan.



ub lik



Bahwa terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang



-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



199 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 199



ep u



b



hk am



200 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



R



rupiah). d. Plastik warna hitam yang berisi: 1. Pecahan uang Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).



ub lik



12. 1 (satu) buah kartu tanda pengenal/ Id Card pegawai PT KAESTINDO GROUP Lt. 25 Menara Sudirman, 293, Feb 10 a.n FX. YOHAN YAP 13. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 31 Mei 2013 dari alamat email [email protected] [email protected] dan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected], dengan subyek “Saham”.



ep



ah k



am



ah



A



gu



11. 1 (satu) buah tas kertas besar berwarna coklat tua dengan tulisan PEDRO yang didalamnya berisi: c. Plastik putih dengan tulisan Gramedia Toko Buku, didalamnya berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). d. Plastik putih dengan tulisan Gramedia Toko Buku, didalamnya berisi uang pecahan Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).



A gu ng



In do ne si



R



14. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 15 Maret 2013 dari alamat email [email protected] kepada [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “Fx: TRADING BKSL”.



15. 2 (dua) lembar Printout email tanggal 18 Juni 2012 antara alamat email [email protected] dengan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; dan [email protected] , dengan subyek “RE: PORTOFOLIO 3 PT” beserta 3 (tiga) lembar lampirannya.



lik



ub



In d



on



ng gu A



es



R



ep



17. 2 (dua) lembar Printout email tanggal 23 Desember 2011 antara alamat email [email protected] (Darlis Dar) dengan [email protected]; [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “PERJANJIAN JV BJA – PT BRILIAN …- revisi 21 12 11” beserta 1 (satu) bundel lampirannya.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



16. 3 (tiga) lembar Printout email tanggal 23 April 2012 antara alamat email [email protected] dengan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “RE: DATA SAHAM PT-PT di BKSL per tgl 31-des-2011.



Halaman 200



ep u



b



hk am



201 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



gu



ng



R



18. 3 (tiga) lembar Printout email tanggal 23 Desember 2011 antara alamat email [email protected] (Jimmy Tanal) dengan [email protected]; dan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Bls: Bls : SPG URGENT” beserta 1 (satu) bundel lampirannya.



ub lik



20. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Internal Memmo No 003/IMDivmHead Forest, Masterplan & Permits/VIII/2013 tanpa tanggal.



ep



21. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Keputusan Bupati Bogor Nomor 541.3/00/Kpts/ESDM/2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Semindo Resources, tertanggal 6 Januari 2012 ditandatangani oleh Bupati Bogor RACHMAT YASIN, beserta lampirannya.



R



ah k



am



ah



A



19. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 22 Desember 2011 dari alamat email [email protected] kepada [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada dan [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Re: Data PT BPS”.



A gu ng



In do ne si



22. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen AKTA dengan Nomor 71 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bukit Jonggol Asri tanggal 22 Januari 2014, dengan Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



23. 1 (satu) bundel fotocopy berwarna dokumen Struktur Organisasi PT. Sentul Nirwana beserta lampirannya (Daftar Karyawan).



24. 1 (satu) Bundel fotocopy dokumen yang terdiri atas : m. 1 (satu) lembar Surat Perhutani Unit III kepada Direktur Utama PT BJA Nomor 370/044.3/Lin.SDH/III tertanggal 18 Oktober 2011 perihal pemeriksaan kawasan hutan yang dimohon oleh PT. Bukit Jonggol Asri. n. 1 (satu) lembar dokumen Standar Biaya Ekspose dan Pemeriksaan lapangan dalam rangka pertimbangan Teknis Perum Perhutani. o. 1 (satu) Bundel dokumen Surat dari Perum Perhutani Unit III kepada Dirut Perum Perhutani nomor 488/044.2/Lin.SDH/III tertanggal 30 Desember 2011 perihal pemeriksaan lapangan terhadap kawasan Hutan yang dimohon tukar menukar kawasan hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri di KPH Bogor beserta lampirannya. p. 2 (dua) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 56/044.3/Can/ Dir tertanggal ... Januari 2012, perihal Pemeriksaan lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon tukar menukar kawasan hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri. q. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri Nomor S-599/VIIKUH/2012 tertanggal 1 Juni 2012.



es on



In d



A



gu



ng



R



ep



ub



lik



ah m ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 201



ep u



b



hk am



202 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ub lik



ep



25. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Sakti Generasi Perdana yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.



R



ah k



am



ah



A



gu



ng



R



r. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani Nomor S-879/VIIKUH/2012 tertanggal 27 Juli 2012. s. 1 (satu) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan nomor 461/044.3/Can/Dir tertanggal 6 Agustus 2012. t. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani Nomor S-971/VIIKUH/2012 tertanggal 14 Agustus 2012. u. 1 (satu) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan nomor 699/044.3/Can/Dir tertanggal 6 Desember 2012. v. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-1348/VII-KUH/2013 tertanggal 24 Oktober 2013. w. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-1449/VII-KUH/2013 tertanggal 13 Nopember 2013. x. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-230/VII-KUH/2014 tertanggal 4 Maret 2014.



A gu ng



In do ne si



26. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Karya Cakrawala Perdana yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI. 27. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Brilliant Perdana Sakti yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI. 28. 5 (lima) lembar asli rekening koran/ mutasi rekening Bank BCA ACC No. 0703061122 a.n. MULTIHOUSE INDONESIA PT, periode Januari s.d Mei 2014.



lik



ub



30. 5 (lima) lembar copy buku tabungan Bank CIMB NIAGA nomor rekening 498-01-01718-11-4 Cabang Bogor Bukit Sentul a.n– HERU TANDAPUTRA yang pada halaman terakhir berisi mutasi rekening dengan periode 02/02/14 s.d 02/05/14.



ep



31. 7 (tujuh) lembar copy buku tabungan Bank BCA nomor rekening 1670578352 KCP Graha Cibinong a.n– HERU TANDAPUTRA yang berisi mutasi rekening dengan periode 07/02/14 s.d 02/05/14. 32. 1 (satu) lembar asli cek CIMB Niaga dengan nomor cek AAJ 022924, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 29 April 2013 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, ditandatangi pada kolom tandatangan dan cap perusahaan.



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



29. 2 (dua) lembar copy buku tabungan Bank CIMB NIAGA nomor 143-0100242-16-6 Cabang Kota Wisata Cibubur a.n– DANDY yang berisi mutasi rekening dengan periode 04/02/14 s.d 07/05/14



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 202



ep u



b



hk am



203 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



33. 1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna CIMB Niaga atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada PT. Pacific Place Jakarta RCPP dengan Bank Penerima BCA, dengan berita transaksi PAYMENT I FROM DANIEL KUMALA & ANASTASIA BRAWIJAYA tertanggal 29 April 2013, ditandatangani penyetor (tanpa nama) nomor telpon 5226869.



gu



34. 1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna CIMB Niaga atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 14 Maret 2013 (14-03-2013) ditandatangani nasabah atas nama CASRUDIN nomor telepon 5226869.



ub lik



ep



36. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Mayapada International atas nama PT. Kreasi Insan Pers sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 8 Mei 2013. 37. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Victoria Internasional atas nama PT. Brilliant Perdana Sakti sejumlah Rp. 5.141.530.113,08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu seratus tiga belas koma nol delapan rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 3 Februari 2014.



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



35. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Capital Indonesia atas nama PT. Mesra Resources Jakarta sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 14 Mei 2013.



38. 6 (enam) lembar print out percakapan Via BBM (Blackberry Messenger) antara Nomor pin 2326C448 atas nama Yuli@riawan Dzaky dengan DiNe YM.



39. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari : e. 1 (satu) lembar fotokopi KTP ata nama ARDANI dengan NIK 3174100206780009. f. 1 (satu) lembar asli cek CIMB Niaga dengan nomor cek AAK 804151, senilai Rp. 266.499.304,01 (dua ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat koma nol satu rupiah) tanggal 08 Mei 2014. g. 1 (satu) lembar asli Instruksi Penutupan rekening CIMB Niaga dengan nomor rekening 480-01-01364-00-0 nama nasabah PT. Brilliant Perdana Sakti tertanggal 9 Mei 2014 dengan saldo akhir sejumlah Rp. 266.499.304,01. h. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa PT. Brilliant Perdana Sakti dari SUWITO (Direktur) selaku pemberi kuasa kepada ARDANI NIK 3174100206780009 selaku Penerima Kuasa tertanggal 9 Mei 2013.



ep



ub



lik



ah m



40. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: d. 1 (satu) lembar asli cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335169 a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 . e. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ RTGS Bank CIMB NIAGA,



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 203



ep u



b



hk am



204 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



tanggal 05 Februari 2014, dengan sumber dana cheque no AAJ 335169, total jumlah dana Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan penerima dana : nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122. f. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n ARDANI, dengan NIK : 3174100206780009.



ub lik



ep



42. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: c. 2 (dua) lembar asli kartu contoh tanda tangan tanggal perubahan 25 April 2013, atas nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-01-0136400-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, dengan tandatangan kuasa direksi : ELFI DARLIS dan DANIEL OTTO KUMALA. d. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan SUWITO, Direktur PT BRILLIANT PERDANA SAKTI terkait perubahan otorisasi penandatanganan atas cheque, bilyet giro, surat-surat/ nota lainnya yang berhubungan dengan rekening a.n PT. BRILLIANT PERDANA SAKTI, no rekening : 480-01-01364-00-0, dan mulai berlaku tanggal 25/4/13.



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



gu



41. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: c. 1 (satu) lembar asli cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335174 a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 . d. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ RTGS Bank CIMB NIAGA, tanggal 05 Februari 2014, dengan sumber dana cheque no AAJ 335174, total jumlah dana Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan penerima dana : nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122.



43. 1 (satu) lembar asli Formulir Penutupan Rekening Giro atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0 di PT Bank CIMB NIAGA, Tbk Cabang BEJ, yang diwakili SUWITO selaku Direktur, ter tanggal 08 Mei 2014.



44. 1 (satu) buah map warna biru bertuliskan PT BRILLIANT PERDANA SAKTI 480.01.01364.000 yang berisi: s. 1 (satu) lembar asli kartu kuasa PT BRILLIANT PERDANA SAKTI kepada SUPRIYATNA, identitas 3174101612630005 yang ditandatangani SUWITO dan SUPRIYATNA. t. 1 (satu) lembar asli kartu kuasa PT BRILLIANT PERDANA SAKTI kepada CHASRUDIN B. DARTO, identitas 0575/00742/172008 yang ditandatangani SUWITO dan CHASRUDIN B. DARTO. u. 1 (satu) lembar asli kartu contoh tanda tangan - pembukaan, dengan nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-01-01364-00-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, dengan spesimen/ contoh tandatangan ELFI DARLIS. v. 1 (satu) lembar asli Aplikasi Pembukaan Rekening & Electronic Banking dengan nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-01-0136400-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI yang ditandatangani SUWITO. w. 1 (satu) lembar asli Data Perusahaan dengan nomor CIF : B201936, atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI. x. 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Jasa Giro Bank CIMB NIAGA



es on



In d



A



gu



ng



R



ep



ub



lik



ah m ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 204



ep u



b



hk am



205 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



gu



ng



R



dari SUWITO, PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 48001-01364-00-0. y. 1 (satu) lembar asli surat kuasa Pengambilan buku cek – BG, Rek Koran & Dokumen dari SUWITO (pemberi kuasa) atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0 kepada SUPRIYATNA dan CHASRUDIN B. DARTO yang ditandatangani SUWITO pada 14 Maret 2013. z. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. aa. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n ELFI DARLIS dengan NIK 3674052503530002. bb. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. cc. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n DANIEL OTTO KUMALA dengan NIK 3174072807840004. dd. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUPRIYATNA dengan NIK 3174101612630005. ee. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n CASRUDIN B DARTO dengan NIK 0575/00742/172008. ff. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUHENDRA dengan NIK 09.5204.020750.0143. gg. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 01 Juli 2011 Nomor 10, yang ditandatangani notaris JIMMY TANAL. hh. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Rapat PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 29 Juli 2011 Nomor 128, yang ditandatangani notaris JIMMY TANAL. ii. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: i. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 344/1.824.1/2012 a.n. PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, yang berlaku s.d 07 Agustus 2013. ii. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-03939/WPJ.04/KP.0703/2011 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 22 November 2011. iii. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI ter tanggal 23 November 2011. iv. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP 09.03.1.68.73579 tanggal 24 November 2011. v. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. vi. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUHENDRA dengan NIK 09.5204.020750.0143. jj. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: i. 4 (empat) lembar Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Giro yang ditandatangani SUWITO. ii. 2 (dua) lembar Peraturan Bank Indonesia perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong. iii. 2 (dua) lembar asli surat pernyataan akte pendirian perusahaan Menengah a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0 yang ditandatangani



lik



ub



ep



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ep



ub lik



A ah am



ah k



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 205



R



SUWITO tanggal 14 Maret 2013. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari SUWITO a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-0136400-0 kepada ELFI DARLIS ter tanggal 14 Maret 2013. 4 (empat) lembar asli Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening dengan nomor CIF B201936 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI yang ditandatangani SUWITO.



ng



iv.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



v.



gu



45. 1 (satu) bundel Laporan Transaksi a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0, dengan periode 31 Maret 2013 s.d 31 Mei 2014.



ub lik



47. 1 (satu) lembar Asli Aplikasi Penarikan Tunai Bank CIMB NIAGA tanggal 07-05-2014, Cabang Pelaksana : 948 – Kota Wisata Cibubur, dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan nama pemilik rekening : DANDY, Nomor rekening tujuan : 143-01-0024216-6.



ep



ah k



am



ah



A



46. 1 (satu) lembar Asli Aplikasi Setoran Tunai Bank CIMB NIAGA tanggal 3004-2014, Cabang Pelaksana : 498 – CIMB Bogor Bukit Sentul, dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan penyetor GHERDA (Telpon Penyetor : 87926555, Alamat Penyetor : Sentul City Bogor) dan Nomor rekening tujuan : 498-01-01718-11-4, nama pemilik rekening HERU TANDAPUTRA.



A gu ng



In do ne si



R



48. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ Pemindahbukuan Bank CIMB NIAGA tanggal 2-5-2014, Cabang Cibubur, dengan nominal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan debet rekening 498.01.01718.11.4 atas nama HERU TANDAPUTRA, dengan nomor rekening penerima dana 143-01-00242-16-6 Bank CIMB NIAGA, atas nama DANDY yang ditandatangani nasabah (081804991321). 49. 1 (satu) lembar legalisir mutasi rekening a.n DANDY ac. 1430100242166 Bank CIMB NIAGA, periode 01 Mei 2013 s.d 31 Mei 2014.



50. 5 (lima) lembar legalisir mutasi rekening a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI ac. 4800101364000 Bank CIMB NIAGA, periode 01 Mei 2013 s.d 31 Mei 2014.



lik



ep



ub



52. 2 (dua) lembar copy legalisir bukti transfer RTGS masuk dari Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 523022000 atas nama Brilliant Perdana ke Bank BCA dengan nomor Rekening 0703061122 atas nama PT. Multihouse Indonesia pada tanggal 5 Februari 2014 sebesar Rp. 1.500.000.000 dan Rp. 2.500.000.000 53. 2 (dua) lembar copy legalisir cek BCA yang terdiri dari tiga buah cek dengan nomor : BF 839534, BF 839535, BF 839536, dan satu buah Bilyet Giro dengan Nomor BZ 815720 dilengkapi dengan lembar verifikasinya



es



R



ka



m



ah



51. 13 (tiga belas) lembar legalisir mutasi rekening a.n HERU TANDAPUTRA ac. 4980101718114 Bank CIMB NIAGA, periode 21 Agustus 2013 s.d 31 Mei 2014.



on In d



A



gu



ng



54. 2 (dua) copy lembar profil nasabah atas nama PT. Multihouse Indonesia, dengan nomor rekening 0703061122



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



206 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 206



ep u



b



hk am



207 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



55. 4 (empat) lembar copy salinan akta pendirian PT. Multihouse Indonesia tangal 8 November 2007 No.1.



ng



56. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:



ub lik



ep



57. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terdiri dari 8 (delapan) lembar aplikasi pembukaan rekening Bank Victoria tanggal 27 September 2013 No CIF: 19500272; specimen tandatangan atas nama DANIEL OTTO KUMALA; fotocopy KTP atas nama DANIEL OTTO KUMALA, NIK :3174072807840004; fotocopy KTP atas nama : SUWITO, NIK : 09.5002.090969.0306; fotocopy KTP atas nama SUHENDRA, NIK: 3173040207500003; fotocopy Surat Kuasa Deposito dari SUWITO selaku Direktur PT. BRILIANT PERDANA SAKTI kepada DANIEL OTTO KUMALA selaku penerima kuasa; fotocopy Bilyet Deposito Berjangka No Urut. 135396 atas nama BRILIANT PERDANA SAKTI, PT dengan jumlah Rp.5.000.000.000,-.



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



gu



c. 1 (satu) lembar asli Aplikasi Transfer RTGS Bank Victoria tanggal 03 Februari 2014, dengan nama pengirim PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 195.99999.50, dengan penerima PT BRILLIANT PERDANA SAKTI Bank CIMB NIAGA nomor rekening 480.01.01364.00.0, dengan berita Break Depo 1950488 sejumlah Rp. 5,141,555,113.08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan). d. 1 (satu) lembar print out RTGS dari Bank Victoria Internasional atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI sejumlah Rp. 5,141,530,113.08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan) ditujukan ke PT. BRILLIANT PERDANA SAKTI pada Bank CIMB NIAGA nomor rekening 4800101364000, tertanggal 03 Februari 2014.



58. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 19 April 1995 No. 48, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.



ah



59. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 08 September 1995 No. 33, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.



lik



ub



ep



61. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Desember 1997 No. 73, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H. 62. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Mei 1998 No. 113, dengan notaris Drs. TRISASONO S.H.



es



R



ka



m



60. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 15 April 1996 No. 73, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.



on In d



A



gu



ng



63. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Desember 2001 No. 19, dengan notaris SAAL



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 207



R



BUMELA, S.H.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



64. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 08 Juli 2004 No. 9, dengan notaris NNY. RESTUTY SUKANDAR, SH.



gu



65. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 31 Juli 2008 No. 264, dengan notaris MISAHARDI WILAMARTA, S.H.



ub lik



ah



A



66. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 19 November 2008 No. 33, dengan notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H.



68. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Mei 2009 No. 13, dengan notaris HAMBIT MASEH, S.H.



ep



ah k



am



67. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 31 Desember 2008 No. 29, dengan notaris HAMBIT MASEH, S.H.



In do ne si



R



69. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 24 Februari 2010 No. 132, dengan notaris MISAHARDI WILAMARTA.



A gu ng



70. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-31395.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan a.n PT BUKIT JONGGOL ASRI, tertanggal 21 Juni 2010. 71. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 23 September 2010 No. 39, dengan notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H.



72. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-05631 tanggal 23 Februari 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 08 tanggal 25 Januari 2011 dengan notaris FLORA ELISABETH, SH, MKn.



ub



lik



ah



73. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-25977 tanggal 10 Agustus 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 54 tanggal 27 Juni 2011 dengan notaris EFRAN YUNIARTO SH, MKn.



es on



In d



A



gu



ng



R



ep



m ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



208 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 208



ep u



b



hk am



209 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



74. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-..803 tanggal 20 September 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 19 tanggal 11 Agustus 2011 dengan notaris Ny, ROSE TAKARINA, SH.



ep



ub lik



76. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-28171 tanggal 21 Agustus 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 03 tanggal 19 Juli 2012 dengan notaris SRI RAHAYU, SH. 77. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-08637 tanggal 11 Maret 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 161 tanggal 28 Februari 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



gu



75. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-30886 tanggal 28 September 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 35 tanggal 23 September 2011 dengan notaris Ny, ROSE TAKARINA, SH.



78. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-11883 tanggal 02 April 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 17 tanggal 1 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn. 79. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-12871 tanggal 09 April 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 39 tanggal 4 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



ub



lik



ah



80. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-16648 tanggal 01 Mei 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 193 tanggal 24 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



es



R



ep



m ka



on In d



A



gu



ng



81. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-03077 tanggal 29 Januari 2014 perihal Penerimaan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 209



ep u



b



hk am



210 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 71 tanggal 22 Januari 2014 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



gu



82. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT SENTUL CITY Tbk Nomor 89 tanggal 14 Juni 2013, dengan notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, S.H.,M.H., M.Kn., LL.M.



ub lik



84. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 15 (lima belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2013, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00007924, Tanggal Pelaporan : 28 Maret 2014.



ep



85. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 14 (empat belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2012, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008764, Tanggal Pelaporan : 28 Maret 2013.



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



83. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SENTUL CITY Tbk Nomor 90 tanggal 14 Juni 2013, dengan notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, S.H.,M.H., M.Kn., LL.M.



A gu ng



86. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 14 (empat belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2011, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008125, Tanggal Pelaporan : 30 Maret 2012. 87. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 15 (lima belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2010, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00009199, Tanggal Pelaporan : 31 Maret 2011.



lik



ub



89. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 9 (sembilan) lembar Mr. Cahyadi Kumala Proposal for Personal Tax Assistance Service for Fiscal Year 2013.



ep



90. 12 (dua belas) lembar Printout email tanggal 05 Desember 2013 antara alamat email [email protected] dengan [email protected], dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Dan utk pembebasan tanah”.



es



R



ka



m



ah



88. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2009, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008201, Tanggal Pelaporan : 31 Maret 2010.



on In d



A



gu



ng



91. 1 (satu) buah buku agenda berwarna hitam yang di dalamnya terdapat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 210



ep u



b



hk am



211 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



HARYADI



KUMALA



31/3’00



ng



92. 1 (satu) buah agenda berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tulisan tangan terbaca saham BKSL milik CK.



gu



93. 1 (satu) lembar Foto Copy kertas yang di dalamnya terdapat tulisan diantaranya terbaca 0882 13410513.



A



94. 1 (satu) lembar kertas yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca BCA -> 0650354141.



95. 4 (empat) lembar petikan keputusan Bupati Bogor Nomor : 821.2/111/Kpts.-BUP/2011, tanggal 6 Mei 2011, tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang mengangkat Ir. M. Zairin menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor beserta surat pernyataan pelantikan, Berita acara pengambilan sumpah jabatan, dan pakta integritas.



ub lik



ah



96. 1 (satu) bundel copy dokumen Kronologis Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri yang terdiri atas : 30. Lampiran 1: surat nomor 1327/Menhut-VII/95 tanggal 12 September 1995 perihal tukar menukar kawasan hutan di Kecamatan Jonggol dan Sekitarnya Kabupaten Bogor sebanyak 2 lembar. 31. Lampiran 2 : surat nomor 1687/Menhut-VII/1996 tanggal 26 Nopember 1996 perihal Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan Kota Mandiri PT. BUKIT JONGGOL ASRI sebanyak 2 lembar. 32. Lampiran 3 : surat nomor 794/Menhut-VII/1997 tanggal 9 Juli 1997, Perihal : Persetujuan penggunaan kawasan hutan (areal tambahan) untuk pengembangan Kota Mandiri PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 33. Lampiran 4 : Surat Nomor 45/Menhut-VII/1998 tanggal 13 Januari 1998, Perihal : Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri (areal tambahan), yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 34. Lampiran 5 : Surat Nomor : 1328/Menhut-VII/96 tanggal 24 September 1996, Perihal : Persetujuan tanah pengganti yang diajukan oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 35. Lampiran 6 : Surat Nomor 1247/Menhut-VI/1997 tanggal 30 Juni 1997, Perihal : Persetujuan areal pemngganti seluas ± 3095,46 ha dari PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 36. Lampiran 7 : Surat Nomor 1041/Menhut-VII/1997 tanggal 5 September 1997, Perihal : Persetujuan areal pengganti seluas ± 1.237,115 ha dari PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 37. Lampiran 8 : Perjanjian Serah Terima Fisik Lahan Pengganti antara PT. BUKIT JONGGOL ASRI dengan PERUM PERHUTANI ditandatangi oleh



lik



ub



ep



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ep



am



ah k



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



terbaca



R



tulisan tangan diantaranya 500.000.000 – BJA.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 211



ep u



b



hk am



212 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



gu



ng



R



IR. KARTONO sebagai Pihak Pertama dan KWEE CAHYADI KUMALA sebagai Pihak Kedua. 38. Lampiran 9 : Surat Nomor 592/Menhut-II/03 tanggal 14 Nopember 2003, Perihal : Permohonan Perpanjangan Ijin Tukar Menukar Tanah Kehutanan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSA. 39. Lampiran 10 : Surat Nomor S.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010, Perihal : Tindak Lanjut Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan ZULKIFLI HASAN, SE, MM. 40. Lampiran 11 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 Presiden Republik Indonesi DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, dituangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PATRIALIS AKBAR. 41. Lampiran 12 : Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 Menteri Kehutanan Republik Indonesia ZULKIFLI HASAN, diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010 Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia PATRIALIS AKBAR. 42. Lampiran 13 : Surat Nomor 019/BOD-BJA/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011, Perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI MARC DRESSLER selaku Direktur Utama. 43. Lampiran 14 : Surat Nomor 328/BOD-BJA/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, Perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh MARC DRESSLER selaku Direktur Utama dan MOTINGGO SOPUTAN selaku Wakil Direktur Utama. 44. Lampiran 15 : Surat Nomor 522/476-Hut tanggal 16 April 2013, Perihal Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 45. Lampiran 16 : Notulen Ekspose Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 18 April 2013 yang ditandatangani oleh JUDI R. SULAELI S.Hut, MM selaku Kasi Pelayanan Usaha. 46. Lampiran 17 : Surat Nomor 005/534-Hut tanggal 2 Mei 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 47. Lampiran 18 : Surat Nomor 522/653-Hut tanggal 24 Mei 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 48. Lampiran 19 : Surat Nomor 005/731-Hut tanggal 11 Juni 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 49. Lampiran 20 : Surat Nomor 005/568-Distanhut tanggal 27 Juni 2013,



lik



ub



ep



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ep



ub lik



A ah am



ah k



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 212



ep u



b



hk am



213 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ub lik



ep



lik



ub



ep



97. 1 (satu) bundel Dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Margawindu ( HGU PT CHAKRA) Luas : 511 Ha Lokasi : Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang PT. Bukit Jonggol Asri 2013.



on In d



A



gu



ng



es



R



98. 1(satu) bundel Dokumen PT. BUKIT JONGGOL ASRI DOKUMEN LAHAN PENGGANTI EKS. PERKEBUNAN CIPONGPOK (HGU. PT. CIBOGO GEULIS)



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



gu



ng



R



Perihal : Undangan dari Bupati Bogor yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 50. Lampiran 21 : Surat Nomor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013, Perihal : Pertimbangan Teknis Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 51. Lampiran 22 : Surat Nomor 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 52. Lampiran 23 : Surat Nomor S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 53. Lampiran 24 : Surat Nomor 522/692-Distanhut tanggal 29 Oktober 2013, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan an. PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku BUPATI BOGOR. 54. Lampiran 25 : Surat Nomor S.1449/VII-KUH/2013 tanggal 17 Februari 2014, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 55. Lampiran 26 : Surat Nomor 522/311-Distanhut tanggal 17 Februari 2014, Perihal : Penegasan Atas Klarifikasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 56. Lampiran 27 : Surat Nomor S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 57. Lampiran 28 : Surat Pernyataan PT. BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh RiCHARD SUSILO dan diketahui oleh HARYADI KUMALA selaku Komisaris.58. Lampiran 29 : Surat Nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku BUPATI BOGOR.



Halaman 213



ep u



b



hk am



214 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



R



99. 1 (satu) bendel Dokumen LAHAN PENGGANTI EKS. Perkebunan Tamiangsapu ( HGU. PT. TAMIANG SAPU UTAMA) Luas : 94,0 Ha. Lokasi : Desa Cacadan Dan Babakan Asem Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang PT. Bukit Jonggol Asri 2013



gu



100. 1 (Satu) bundel dokumen Bukit Jonggol Asri Dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Ciastana (HGU. PT. BANYU SAGARA)



A



101. 1 (Satu) bundel dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Gunung Mas (HGU. PTPN) Luas : 666,6 Ha. Lokasi : Desa mandalawangi – Tugu Selatan dan Citeko Kecamatan Cisarua Kab. Bogor



ub lik



103. 1 (satu) bundel Dokumen lahan pengganti eks. Perkebunan Cikaso (HGU. PT Raya Sugarindo)



ep



ah k



am



ah



102. 1 (satu) bundel Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Montaya (HGU. PTPN VIII) Luas : 1264, 24 Ha. Lokasi : Desa Bojong, Bojong Salam, Cicadas dan Taman Jaya Kecamatan : Gunung Halu dan Rongga Kabupaten Bandung Barat. PT. Bukit Jonggol Asri 2013



In do ne si



R



104. 4 (empat) lembar Surat nomor : 522/1129-Hut, tanggal 13 Agustus 2013 perihal Pertimbangan Teknis Calon Lahan Pengganti Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditanda tangani oleh Ir. ZAIRIN



A gu ng



105. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri atas:



d. 1 (satu) lembar tanda terima surat tanggal surat 19 Agustus 2013 perihal rekomendasi calon lahan pengganti a/n PT. Bukit Jonggol Asri e. 1 (satu) lembar kartu kendali keluar kode 522 no.surat 228 perihal : rekomendasi calon lahan pengganti atas nama PT. Bukit Jonggol Asri



lik



ub



106. 1 (satu) bundel yang teridiri dari 7 (tujuh) lembar peta kawasan hutan yang direkomendasikan kepada PT. Bukit Jonggol Asri dikelompok hutan gunung Karang dan Hambalang timur yang ditandatangani oleh Ir. Zairin.



ep



107. 1 (satu) bundel fotokopi company profile PT Bukit Jonggol Asri



on In d



A



gu



ng



es



R



108. 1 (satu) lembar asli draft surat Bupati Bogor perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT Bukit Jonggol Asri pada April 2014 yang telah ditandatangani oleh Rachmat Yasin.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



f. 3 (tiga) lembar draft rekomendasi calon lahan pengganti atas nama PT. Bukit Jonggol Asri yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia Agustus 2013 yang dilampiri surat asli nomor 522/228-Distanhut dan Peta calon lahan pengganti



Halaman 214



ep u



b



hk am



215 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



109. 1 (satu) bundel dokumen mengenai Peta Lokasi Permohonan Bukit Jonggol Asri dan Lahan Penggantinya.



ng



110. 1 (satu) bundel map berwarna merah yang bertuliskan TIM TERPADU PT BJA, yang di dalamnya terdapat dokumen sebagai berikut :



ub lik



ep



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



gu



g) 1 (satu) lembar asli surat perintah Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor No:522/4997.SPT-HUT Tanggal 12-082013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor Ir.Unzilati Rohmah. h) 1 (satu) lembar salinan (copy) surat perintah Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor No:522/4997.SPT-HUT Tanggal 12-08-2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor Ir.Unzilati Rohmah. i) 3 (tiga) lembar dokumen undangan rapat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan nomor : UN.146/Kuh-3/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Ir.Hudoyo MM. j) 1 (satu) bundel dokumen bahan presentasi pembahasan Rekomendasi Bupati tukar menukar kawasan hutan an. PT Bukit Jonggol Asri, di Ruang Rapat pendopo Bupati Bogor, Senin, 1 Juli 2013. k) 1 (satu) bundel dokumen Daftar nama anggota Timdu PT Bukit Jonggol Asri . l) 1 (satu) bundel salinan (copy) Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.474/Menhut-II/2013 tanggal 03 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan ZULKIFLI HASAN



A gu ng



111. 1 (satu) lembar Copy Surat Kementrian Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.605/Menhut-VII/2010 ; tanggal 29 Nopember 2010 ; Perihal : Tindak lanjut permohonan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditanda tangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan SE,MM.



lik



ub



113. 1 (satu) lembar Surat Nomor 522/400_Distanhut tanggal 21 Mei 2012 Perihal Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksplorasi kepada Menteri Kehutanan beserta lampiran. 114. 1 (satu) Buku Substansi Peninjauan Kembali dan Rekomendasi Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor 2005-2025



ep



ka



m



ah



112. 1 (satu) bundel Surat Nomor S.230/VII-KUH/2014 tanggal 24 Maret 2014 Perihal Penegasan atas Klarifikasi Rekomendasi Tukar-menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Bupati Bogor



115. 1 (satu) buah fotocopy buku Kronologis Tukar Menukar PT. Bukit Jonggol Asri (BJA)



es on



In d



A



gu



ng



R



116. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7277 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Desember 2013 yang mengesahkan pemberhentian dengan hormat Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M dari jabatannya sebagai Bupati Bogor.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 215



ep u



b



hk am



216 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



117. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7279 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Desember 2013 yang mengesahkan pengangkatan Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M sebagai Bupati Bogor.



gu



118. 1 (satu) buah business file warna merah berjudul Laporan 2013 yang berisi 1 (satu) bundel fotocopy Ringkasan Proses Penukaran Kawasan Hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri beserta lampirannya.



A



119. 1 (satu) lembar kertas besar berisikan Proses Tukar Menukar Hutan tahap I – 2.754 ha, PT. Bukit Jonggol Asri, Sentul Nirwana.



ub lik



121. 5 (lima) lembar fotocopy Permenhut RI Nomor: P.41/Menhut-II/2012, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan tanggal 17 Oktober 2012. 122. 5 (lima) lembar kertas yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca “Rekom Bupati Bogor”



ep



ah k



am



ah



120. 1 (satu) lembar copy Diagram alir proses tukar menukar kawasan hutan.



A gu ng



In do ne si



R



123. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 09.03.1.70.73340 atas nama perusahaan GOLDEN NETWORK INDONESIA, PT, penanggung jawab/ pengurus FX YOHAN YAP, tertanggal 11 November 2011.



124. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 04949-04/PK/1.824.271 atas nama PT. GOLDEN NETWORK INDONESIA, Nama Penanggung Jawab: FX. YOHAN YAP – Dirut, tertanggal 10 November 2011. 125. 1 (satu) lembar sobekan kertas yang diantaranya terdapat tulisan terbaca “IV. Tanggung Jawab Subyek/ Pemberi Suap.



lik



ah



126. 2 (dua) lembar tabel Proyek Sentul Resort periode 01 Jan – 25 Okt 2011 yang diantaranya berisi Perijinan – Yohan – Ijin Lokasi Hotel di Sentul.



ub



ep



128. 1 (satu) lembar draft bermaterai Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 013/BoC-BJA/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012, atas nama KWEE CAHYADI KUMALA (Komisaris Utama) dan HAMID MUNDZIR (Wakil Komisaris Utama) PT. BUKIT JONGGOL ASRI. 129. 1 (satu) lembar tanda terima dengan keterangan : THR u/ Pemda Bgr Rp. 300.000.000 (tiga ratus jt Rp) pada tanggal …/9/10, kepada yang menerima YOHAN YAP.



es



R



ka



m



127. 1 (satu) bundel odner berwarna biru yang berjudul Peraturan Kehutanan.



on In d



A



gu



ng



130. 1 (satu) buah kartu nama atas nama CAHYADI KUMALA, Presiden Director PT. Sentul City, Tbk.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 216



ep u



b



hk am



217 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



131. 1 (satu) buah buku telepon atas nama DIAN beserta lampirannya.



ng



132. 2 (dua) lembar asli Print Out Data Pelanggan Telkomsel atas nomor sebagai berikut: a. +62811113680.



gu



b. +6281318299006. c. +628121109057.



A



d. +6282111208822. e. +628119452011.



ub lik



g. +628111583999.



am



h. +6281289840840. i. +6281289002300.



ep



j. +6282112366364.



ah k



k. +6281283839321.



m. +628121104677.



A gu ng



n. +6281317982268.



R



l. +6281283354000.



In do ne si



ah



f. +628119462011.



o. +6281286229377.



p. +6281282012949. q. +62811997104. r. +62811144396.



lik



t. +62811965803.



u. +6281315807981.



ub



133. 7 (tujuh) lembar fotocopy sesuai aslinya Dokumen Pendukung Registrasi Telkomsel atas nomor +62811965803.



ep



134. 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai aslinya Dokumen Pendukung Registrasi Telkomsel atas nomor +62811811058. 135. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis CD-RW merk Verbatim, dengan kapasitas 700MB, yang berisi:



es



R



ka



m



ah



s. +6282116656609.



on In d



A



gu



ng



h. Call Detail Record (CDR) atas nomor +62811113680. i. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281318299006.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 217



R



Call Detail Record (CDR) atas nomor +628121109057. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6282111208822. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281283839321. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281317982268. g. Call Detail Record (CDR) atas nomor +62811965803.



ng



j. k. l. m. n.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



136. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +628821372144.



A



137. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213369459.



ub lik



ah



138. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372135.



140. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410511. 141. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372138.



ep



ah k



am



139. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213369462.



In do ne si



R



142. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410516.



A gu ng



143. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213183190. 144. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213189188. 145. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372140.



lik



ub



147. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410513.



ep



148. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410520. 149. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410517.



R



ka



m



ah



146. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410515.



es on



In d



A



gu



ng



150. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410514.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



218 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 218



ep u



b



hk am



219 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



151. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410512.



ng



152. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410519.



gu



153. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410511.



A



154. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +628821372144.



ub lik



156. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410515. 157. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410520.



ep



ah k



am



ah



155. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213189188.



In do ne si



R



158. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +628569098291.



A gu ng



159. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +6281511106958. 160. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +628151837873. 161. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +62816896858.



lik



ub



163. 2 (dua) lembar Surat Rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri dengan nomor surat 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013. 164. 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan ditujukan kepada Bupati Bogor beserta disposisi dari Bupati Bogor dengan nomor Surat S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013, beserta disposisinya dengan perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an. PT. BJA.



ep



ka



m



ah



162. 1 (satu) lembar surat nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri



es on



In d



A



gu



ng



R



165. 1 (satu) lembar Surat dari Bupati Bogor ditujukan kepada Menteri Kehutanan UP Dirjen Planologi Kehutanan tanggal 29 Oktober 2013 nomor 522/692-Distanhut beserta disposisinya perihal klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 219



ep u



b



hk am



220 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



166. 1 (satu) lembar Surat dari Dirjen Planologi Kehutanan kepada Bupati Bogor tanggal 13 November 2013 nomor S.1449/VII/KUH/2013 perihal klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA, beserta disposisinya.



gu



167. 1 (satu) lembar Surat dari Bupati Bogor ditujukan kepada Menteri Kehutanan UP Dirjen Planologi Kehutanan tanggal 17 Februari 2014 nomor 522/341-Distanhut perihal penegasan atas klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA.



ep



ub lik



169. 2 (dua) lembar fotocopy surat Nomor : 005/535 – HLH, tanggal 2 Mei 2013 perihal Undangan peninjauan lapangan calon lahan pengganti Tukar menukar kawasan hutan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Ir. ZAIRIN, dan dilampiri 11 (sebelas) lembar Berita Acara Pembahasan Calon Lahan Kompensasi atas nama PT. Bukit Jonggol Asri di Desa Citeko dan Desa Tugu Selatan Kec. Cisarua, Kab. Bogor. 170. 2 (dua) lembar fotocopy berwarna surat tanpa nomor, perihal Undangan tanggal 1 Juli 2013, dengan acara pembahasan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan a/n bukit jonggol asri yang ditandatangani oleh Bupati Bogor



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



168. 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan ditujukan kepada Bupati Bogor beserta disposisi dari Bupati Bogor dengan nomor Surat S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014, dengan perihal penegasan atas klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an PT. BJA



A gu ng



171. 1 (satu) lembar fotocopy internal memo tanggal 8 Oktober 2013 perihal Penyelesaian Dana Rekom Bupati Cianjur beserta 2 (dua) lembar fotocopy Surat Bupati Cianjur Nomor : 593/6217 tanggal 16 September 2013 perihal Rekomendasi. 172. 1 (satu) lembar fotokopy Jadwal Tentatif Tim Terpadu Pengkajian Lapangan Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri



173. 2 (dua) lembar fotocopy Perkiraan Kebutuhan dana menyelesaikan penukaran kawasan hutan 2.754 HA



lik



ep



ub



175. 3 (tiga) lembar dokumen Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bogor tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku yang mengambil sumpah, Gebernur Jawa Barat beserta Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan. 176. 5 (lima) lembar dokumen fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor :131/17/Pem.Um mengenai pelantikan Drs. H. RACHMAT YASIN, MM sebagai Bupati Bogor tanggal 12 Januari 2009 yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku Gubernur Jawa Barat beserta Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, laporan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bogor.



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



174. 3 (tiga) lembar fotocopy Laporan Kemajuan Urusan Kehutanan, kepada Direksi BJA dan BPK Cahyadi Kumala, tanggal 01 September 2013, Masalah BATM



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 220



ep u



b



hk am



221 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



177. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. MESRA RESOURCES beserta dokumen pendukungnya.



ng



178. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. KREASI INSAN PERSADA beserta dokumen pendukungnya.



179. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. BUKIT JONGGOL ASRI beserta dokumen pendukungnya.



gu



180. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. FAJAR ABADI MASINDO beserta dokumen pendukungnya.



A



181. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. MULTIHOUSE INDONESIA beserta dokumen pendukungnya.



ub lik



ah



182. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. BARA RANGGA WIRASMUDA beserta dokumen pendukungnya.



184. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. USAHA TERUS BERKEMBANG beserta dokumen pendukungnya. 185. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. SAKTI GENERASI PERDANA beserta dokumen pendukungnya.



ep



ah k



am



183. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. PERMATA ABADI GEMILANG beserta dokumen pendukungnya.



186. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. PADANG GOLF BUKIT SENTUL beserta dokumen pendukungnya.



In do ne si



R



187. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. SUKSES PRATAMA GEMILANG beserta dokumen pendukungnya.



A gu ng



188. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. KARYA CAKRAWALA PERDANA beserta dokumen pendukungnya.



189. 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 25HPUX2 warna putih nomor polisi B 122 HAN atas nama Jo Sie Lay beserta kunci mobil.



190. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi F 1573 F dengan Nomor rangka MHFXW43G3C4064919 dan Nomor Mesin : 1TR7272876 beserta 1 (satu) buah Kunci dan STNK asli atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Jl. Tegar Beriman Cibinong Kab. Bogor



lik



ub



192. 1 (satu) unit mobil Nissan Jenis X-TRAIL warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi : B 138 QX, nomor rangka : T30A14708 dan nomor mesin : QR25188154A beserta kunci dan STNK atas nama ROBIN ZULKARNAIN



ep



193. 1 (satu) buah flashdisk SSK 8 GB, warna ungu nomor seri SFD151 194. 1 (satu) buah handphone Nokia warna silver tanpa kartu telepon, model E61-1 dengan IMEI 356213/00/019748/2, beserta 1 (satu) buah baterai dan memory card nokia mini SD 64 Mb, S/N: 0615R46570N.



es



R



ka



m



ah



191. 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Swift tahun 2013 warna putih Nopol B. 16 ERU dengan Noka MMSHZC825DR104520, Nosin K14BS118444, beserta Kuncinya tanpa STNK, dengan Kondisi Kaca depan bagian kiri tidak ada



on In d



A



gu



ng



195. 1 (satu) buah handphone Sony warna hitam putih, model: D2005 (Sony Xperia E1), S/N: WUJ019LAYR, IMEI: 35294706-017763-7, dengan Kartu SIM no ICCID: 896211920341638989-9, Provider: XL, nomor telepon



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 221



ep u



b



hk am



222 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



087878445588 beserta Kartu Memori merk SanDisk Ultra MicroSD HC, kapasitas: 8GB, S/N: 4052DLLDE1C9, dan 1 (satu) buah baterai Sony BA 900.



A



gu



ng



196. 1 (satu) buah handphone Lenovo warna putih dengan nomor telepon 081283839321 dan 087777100616 beserta 1 (satu) buah baterai Lenovo model S880, (BL 198), S/N HP: 465612112160399798, IMEI 1: 868800012152629, IMEI 2: 868800012152637, , No HP: 6287777100616 , No ICCID: 8962116712494682606, provider: XL dan No HP: 081283839321, No ICCID: 6210128325839321, provider TELKOMSEL dan 1 (satu) buah V-Gen micro SD HC, kapasitas: 8 GB, S/N: 7309443, warna hitam



ub lik



198. 1 (satu) buah handphone merk Nokia E-63 type RM-437 warna Hitam dengan IMEI : 354329049752855, Kartu SIM dengan provider: TELKOMSEL SIMPATI, no ICCID: 621004562360867, tanpa kartu memori dan FCC ID : PYARM-437



ep



ah k



am



ah



197. 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-S8530, IMEI: 354890/04/994006/3, S/N: RDJB395056D, Kartu SIM provider: XL BEBAS, no ICCID:896211631907286054-5, beserta dengan kartu memori merk SANDISK MicroSD, kapasitas: 2 GB, S/N: 1102104509S171, warna putih dengan cashing/sarung karet warna ungu, .



A gu ng



In do ne si



R



199. 1 (satu) buah handphone merk Nokia C5-00 type RM-745 warna Hitam dengan IMEI : 351685/05/082028/4 dan FCC ID : QFXRM-745, Kartu SIM, provider: XL, no ICCID: 896211220001542338-1, tanpa kartu memori



200. 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Seri Note 3, Model SM-N900, IMEI : 358916/05/104759/0, S/N : RF1D94YLHMN, memori internal 32 GB, dengan Kartu Micro SIM, provider: TELKOMSEL, no HP: 082111037555, warna hitam.



lik



ub



ep



202. 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 4S, model: A1387, FCC ID: BCGE2430A, warna putih dengan IMEI : 013188002784161, s/N : C8WJQ EG0DT9Y dan lengkap dengan nomor pribadi saya yaitu 081912200885 203. 1 (satu) buah handphone merk Nokia C3-00 type RM-614 warna Pink (ungu) dengan IMEI : 355366/04/988904/7 dan FCC ID : QTLRM-614, no Kartu SIM provider: Indosat IM3, no ICCID: 62018000054710046 (95), beserta dengan kartu Memori merk V-GEN MicroSD, kapasitas: 2GB, S/N:



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



201. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Ace 3, model: GT-S7270GSMH, warna hitam, dengan nomor IMEI : 351651/06/151154/4, dan S/N : RV1F10NW7LJ dan lengkap dengan nomor dinas yaitu 08119462011, Kartu MicroSIM label KARTU HALO, dengan kartu memori merk SanDisk MicroSD HC, kapasitas: 16 GB, S/N: 3263SE0230PX



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 222



R



3074595



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



204. 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve warna hitam dengan softcase warna hitam spotlite, dengan nomor IMEI :355894040538339, PIN : 26AFBB7C, Kartu Memori merk SanDisk MicroSD, kapasitas: 2 GB, S/N: 1032204498DCS warna hitam, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel, no ICCID: 6210021262366364 dengan nomor telepon 082112366364



ub lik



206. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia E7, type:RM-626, FCC ID: PDNRM-626, IMEI: 354864040184526, Kartu SIM dengan provider: TELKOMSEL, no ICCID: 0010 0000 0008 2005, Handphone berwarna hitam.



ep



207. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia berwarna hitam kombinasi merah dan krem, model: 1650, Type: RM-305, IMEI: 359307/02/713266/7, Kartu SIM provider: TELKOMSEL, no ICCID: 6210 1419 6261 6653.



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



205. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Vertu berwarna hitam – emas, Model: E7-00,Type: RM-626, IMEI: 354864040184526 yang didalamnya terdapat Simcard provider Telkomsel dengan ICCID: 0010 0000 0008 2005, no telpon: 0811113680, dan tanpa memory card, beserta dengan sarung berwarna hitam dengan merk Vertu.



A gu ng



208. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Cross berwarna hitam, IMEI 1: 356473057428087, IMEI 2: 356473057428095, S/N: 009071312063294, dengan kartu SIM provider: Indosat, no ICCID: 6201 4000 1883 45987, dan Kartu SIM provider: 3, dan kartu memori merk V-GEN Micro SD kapasitas: 4GB, S/N: 18165987. 209. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Iphone S5 warna hitam silver dengan softcase warna merah model A1530, SN: C39LPP0EFRC7, IMEI 358691050526882, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel dengan ICCID 89621010116320005092 dengan nomor telepon 082111208822.



210. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Samsung warna hitam silver dengan softcase warna hitam galaxy Note3, Model Number: SM-N900, Base Band Version N900DXUBMI1, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel dengan nomor telepon 08121109057, IMEI: 358916/05/D5983D/4, S/N: RF1D94SJT1B, kapasitas: 32 GB, Kartu Memori merk SanDisk MicroSD, kapasitas: 2GB, tanpa nomor seri, dan Kartu SIM provider: TELKOMSEL.



ub



lik



ah



211. 1 (satu) buah Handphone BlacBerry Bold 9900 Warna Hitam Model RDY71UW dengan FCC ID: L6ARDY70UW beserta dengan memory card merk Nokia Micro SD kapasitas 2GB, tanpa baterai, dan tanpa SIM CARD.



ep



m ka



es on



In d



A



gu



ng



R



212. 1 (satu) buah Handphone BlacBerry Torch Warna Hitam IMEI353490041938248, PIN 22C7E40D dengan SIM CARD tanpa memory card dan tanpa baterai dengan Sarung HP Warna Hitam merk CAPOASE, Kartu SIM provider: XL, no ICCID: 896211922422074649-6.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



223 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 223



ep u



b



hk am



224 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



213. 1 (satu) buah Handphone Nokia E90 Warna Hitam, IMEI 353660013196401, SIM CARD Provider Telkomsel, Nomor ICCID:6210021362261447.



A



gu



ng



214. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smart phone merk BlackBerry 9900, warna putih, dengan PIN: 24C72556, IMEI: 351504.05.374349.4, yang di dalamnya terdapat media penyimpanan data elektronik jenis micro SD, merk TOSHIBA, dengan kode: 1323RN8888P, kapasitas 8GB, dan SimCard Telkomsel Kartu Halo, ICCID: 0012 0000 0190 6419, yang digunakan oleh istri dari Rahmat Yasin



ub lik



216. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, warna putih, merk Samsung, model GT-N7100, IMEI: 354833051420954, S/N: RF1CA9PR0MN, no telp: 08111583999, Kartu SIM provider: KARTU HALO dengan cover belakang transparan merk CAPDASE, yang di dalamnya terdapat media penyimpanan data jenis micro SD merk Transcend, kapasitas 2GB. Ditemukan di kamar RIZKY WIDYANTO



ep



ah k



am



ah



215. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Flashdisk warna abuabu, dengan gantungan kunci SIGAPORE SLING warna merah, Label PNY, kapasitas 8GB, ditemukan di kamarRIZKY WIDYANTO.



A gu ng



In do ne si



R



217. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard disk PATA 3.5 inchi merk Maxtor, Model 6L040P0, S/N: L204LDDG, dengan kapasitas 40GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer desktop rakitan di meja kerja TU Sekda Kabupaten Bogor.



218. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard Disk SATA 3.5 inchi merk Seagate, Model, ST3320418AS, S/N: 6VM70NMF, dengan kapasitas 320GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer desktop merk ACER, model Aspire M1800, S/N: PTSBZ090069440287E2700, di meja kerja TU Sekda Kabupaten Bogor.



lik



ep



ub



220. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, s/n: eBH207051750G0Z merk SONY warna Silver, yang didalamnya terdapat file dengan nama: 1_02_R_042014135244.zip, dengan MD5 hash: 93242b86d2b59ce703baf3d653fbe9cb, dan SHA1 hash: 6595bdedb361cd78d8e26f3d728363746fec88dc, yang berisi rekaman video CCTV, kamera nomor 2, tanggal 28 April 2014 jam 13.52:45 sampai dengan jam 14:31:20, di dinas tata ruang pemerintah kabupaten Bogor.



es



R



ka



m



ah



219. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard Disk SATA 2.5 inhi merk Fujitsu, model MHZ2160BH G1, S/N: K61BT8B2ABYW, dengan kapasitas 160GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer laptop merk Toshiba Satellite L300, model PSLBGL01000L, S/N: Z8463888Q, di dalam lemari ruang TU Sekda Kabupaten Bogor.



on In d



A



gu



ng



221. 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone, warna hitam, merk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 224



ep u



b



hk am



225 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



Smartfren Model CD781H, dengan IMEI: 867280012617041, dan MEID A1000025A39F50, tanpa memory eksternal, dan dengan Sim Card Smartfren ICCDI 89622 85871 00003 05724, 32K, yang dikuasai/digunakan/dimiliki oleh Burhanudin, Kadis Tata Ruang PemKab Bogor.



A



gu



222. Laptop Merk HP mini 110 S/N : CNU941B3FH dan P/N : W784PA#UUF beserta dengan kabel charger, pengguna Asep Sarifudin (staf pelaksana seksi pelayanan usaha pemkot bogor)



ub lik



224. Notebook merk Asus (EeePC series) 1215P-BLK035W S/N : BBOAAS243653, beserta dengan kabel charger, pengguna Yatna Permana



ep



225. 1 (satu) buah Harddisk Laptop (2.5") merk WESTERN DIGITAL tipe: WD3200BEVT, S/N: WXS1E10PPN82, kapasitas 320 GB, Pengguna: JUDI R SULAELI, Kaseksi Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bogor



In do ne si



R



ah k



am



ah



223. Laptop Merk TOSHIBA PORTAGE A200, Model No. PP 415H-01000C S/N : 75067036H Warna Putih, beserta kabel charger, pengguna IRA MILIASARI (staf pelaksana Seksi pelayanan usaha bidang kehutanan)



A gu ng



226. 1 (satu) buah USB Flashdisk warna putih kuning merk KINGSTON DataTraveler G3 kapasitas 8 GB



227. Harddisk Eksternal merk Mini Station Model: HD-PCTU3 S/N; 75291024768166, kapasitas: 500 GB, warna hitam beserta dengan kabel data, Pengguna: JUDI R SULAELI, Kaseksi Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bogor



lik



ub



229. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052281 2 yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) file.



ep



230. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052278 3 yang didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) file 231. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25000281 4 yang didalamnya terdapat 164 (seratus enam puluh empat) file



es



R



ka



m



ah



228. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN :MAPA02RD250522825 yang didalamnya terdapat 441 (empat ratus empat puluh satu) file.



on In d



A



gu



ng



232. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25000282 1 yang didalamnya terdapat 73 (tujuh



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 225



R



puluh tiga) file



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



233. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052398 1 yang didalamnya terdapat 271 (dua ratus tujuh puluh satu) file



gu



234. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052394 5 yang didalamnya terdapat 1 (satu) file



A



235. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25050572 3 yang didalamnya terdapat 1 (satu) file



ub lik



237. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Blackberry Bold 9790, warna merah muda, Model: REC71UW, IMEI: 352602059894540, Pin 25B53FD7, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card) Simpati dengan nomor 081381819771 dengan ICCID: L6AREC70W, yang dibungkus oleh cover HP warna merah.



ep



ah k



am



ah



236. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25050575 2 yang didalamnya terdapat 2 (dua) file



A gu ng



In do ne si



R



238. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Samsung warna hitam, Model: GTI9082, Versi Pita Dasar 19082XXAMA9, Versi Kernel 3.0.31784570dpi@dDELL203#1 SMP PREEMPT Mon Mar 4 16:25:44 KST, IMEI 1: 356797/05/100199/9, IMEI 2: 356798/05/100199/7 yang didalamnya terdapat satu buah kartu SIM (SIM Card) Indosat Mentari dengan nomor 0816700627, No ICCID: 89620100000011819651, dan tanpa microSD yang dibungkus oleh Cover HP warna hitam.



239. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1R09WK , kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Nurul Haqiqi



lik



ep



ub



241. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1TBSNK, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Hari Ganie 242. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1TN97K, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Emma Sadikin



es



R



ka



m



ah



240. 1 (buah) Flashdisk dengan Merk: Kingston, Tipe: Data Traveler, S/N: 79003398, Kapasitas: 2 GB, Warna: Ungu, digunakan Oleh Nurul Haqiqi



on In d



A



gu



ng



243. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1PX5LK, kapasitas: 500GB yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



226 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 226



ep u



b



hk am



227 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



digunakan oleh Ennur Nurjanah



ng



244. 1 (satu) buah Notebook dengan merk: Samsung, Tipe: XE500T1C, S/N: J9KG91SD200014Y beserta charger yang digunakan oleh Richard Susilo



gu



245. 1 (satu) buah harddisk dengan merk: Samsung, Model: ST750LM022, P/N: HN-M750MBB/ASU, S/N: S2UQJ9BCB10342, kapasitas: 750GB yang digunakan oleh ANTONI C.



ub lik



247. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST340014A, SN: 5JX9TJGG, Kapasitas 40GB yang digunakan/dikuasai oleh Teuteung Rosita.



ep



248. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST3250312AS, SN: 9VYCCFXK, Kapasitas 250GB yang digunakan/dikuasai oleh Teuteung Rosita.



R



ah k



am



ah



A



246. 1 (satu) buah HandPhone BlackBerry 9700 dengan PIN: 223EE65F, IMEI: 351937.04.025509.1, yang didalamnya terdapat Simcard dengan ICCID: 6210109911014951 dan MemoryCard MicroSD merk: SanDisk kapasitas 2GB, S/N: 0935704451S508 yang digunakan oleh Hari gani



A gu ng



In do ne si



249. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Western Digital, Model: WD5000AAKX, SN:WCC2EEY21890 kapasitas 500 GB yang digunakan/dikuasai oleh Haryati.



250. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST3500418AS, SN: Z2A3QM72, kapasitas 500 GB yang digunakan/dikuasai oleh M. Djoenady.



lik



ah



251. 1 (satu) buah CD merk Verbatim kapasitas 700 MB, sn: A3131RE04063505LH warna silver yang berisi file yang dicopy dari komputer yang digunakan/ dikuasai oleh ANINDITA.



ub



253. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Blackberry 9900, dengan PIN : 282548B1, dan Imei: 356841.04.236144.1, di dalamnya terdapat SimCard dengan ICCID: 6210 0390 7288 8992, tanpa kartu memori, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.



ep



ka



m



252. 1 (satu) unit netbook merk Asus, model : EEE PC 901, sn: 8B0AAQ51 4943, beserta charger, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.



es on



In d



A



gu



ng



R



254. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Blackberry 9320, dengan PIN : 2AC73973, dan Imei: 355419.05.563040.7, di dalamnya terdapat SimCard Matrik, no ICCID: 89620100000794774883 dengan kartu memori MicroSD merk Sandisk kapasitas 2 GB, S/N: 1024405654D7W



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 227



ep u



b



hk am



228 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.



gu



ng



255. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Smartfren Hisense, type : Andromax-c, model : AD686G, dengan ESN CDMA : 80D9E488, MEID CDMA: A100003F261092, no telp CDMA : 088213410520, SN: 68022f06 Imei: 863941022714589 di dalamnya terdapat SimCard Smartfren dengan ICCID: 89620 96120 25054 02758, tanpa kartu memori, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.



ub lik



257. 1 (satu) buah Hardisk, Merk: Seagate, Model: ST3500418AS, P/N: 9SL142-303, S/N: 5VMN7PS5, Kapasitas: 500 GB (yang terletak pada ruang kerja di Lt. 26).



ep



258. 1 (satu) unit Handphone, Merk: Nokia, Type: RM-346, Model: E71, IMEI: 351940032759419, Code: 0575943, yang didalamnya terdapat kartu memori (Memory Card) Label: Nokia, Kapasitas: 2 GB, Kode: MM8GR02GUACA-NA, dan kartu SIM (SIM Card) dengan nomor ICCID: 8962116130000746692, dan Nomor Panggil: 087884920866 pemilik: Teuteung Rosita.



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



256. 1 (satu) buah handphone warna hitam-hijau merk Esia, model : Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265EC299, di dalamnya terdapat Simcard dengan ICCID : 8906 2990 1060 4699 164, digunakan/dikuasai oleh Suhendra.



259. 1 (satu) buah DVR model : DVR-8516 dengan SN : 20130321000891 beserta 1 (satu) buah hardisk dengan SN : S1DETZV5, model ST1000DM003, charger dan remotenya.



lik



ub



261. 1 (satu) buah Handphone NOKIA , IMEI: 357908050410763, IMEI 2: 357908050410771, dengan tulisan: 081282941158, Milik: ROSELLY TJUNG.



ep



262. 1 (satu) buah Handphone Nokia model: 3110c warna hitam, dengan SIM Card provider: TELKOMSEL, No SIM Card: 6210 0013 2593 1159 01, Kartu memori MICRO SD merk NOKIA, 256 MB, Nomor kartu: MC2GR256UACY-PA, milik: ROSELLY TJUNG.



R



ka



m



ah



260. 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry 8520, sim card ID: 8962116713234377002, PIN: 29130201, IMEI: 351505.05.908149.0 warna hitam, milik: KO YOHANES HERIKO, yang dibelakang terdapat kertas bertuliskan 087888684689.



es on



In d



A



gu



ng



263. 1 (satu) buah Handphone NOKIA ,Model: RM-969, IMEI: 352376/06/026792/7 dan, IMEI 2: 352376/06/026793/6, SIM Card provider: XL, nomor Sim Card: 8962111413 20071930-4 dengan tulisan:



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 228



ep u



b



hk am



229 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



087884474169, Milik: ROSELLY TJUNG.



ng



264. 1 (satu) buah Handphone NOKIA, model: N73-1, code: 0555867, IMEI: 356406/01/765425/1 tanpa kartu SIM dan kartu Memori, warna putih, milik: ROSELLY TJUNG.



A



gu



265. 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam, model: SCHB299, nomor seri: A0000039D69BDF, dengan kartu SMARTFREN, no kartu: 5870200081997 HB, milik: KO YOHANES HERIKO.



ub lik



267. 1 (satu) buah Handphone merk ESIA warna hitam, dengan tulisan: 02192556331, model: Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265E0A47, kartu SIM ESIA nomor: 8906 2990 1060 4663 269, milik: ROSELLY TJUNG.



ep



ah k



am



ah



266. 1 (satu) buah Handphone merk ESIA warna hitam, dengan tulisan: 02195110028, model: Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265EC671, kartu SIM ESIA nomor: 8906 2990 1060 4693 639, milik: ROSELLY TJUNG.



In do ne si



R



268. 1 (satu) buah Handphone merk SMARTFREN warna hitam, model: AD686G, IMEI: 863941022711668, MEID: A100003F260F6E, tanpa kartu SIM dan kartu Memori, milik: ROSELLY TJUNG.



A gu ng



269. 1 (satu) buah kartu SIM provider: Starhub nomor kartu: 89650 51210 28315 632, milik: ROSELLY TJUNG. 270. 1 (satu) buah kartu SIM provider: Starhub nomor kartu: 89650 51212 23362 497, milik: ROSELLY TJUNG. 271. 1 (satu) buah kartu SIM provider: TELKOMSEL nomor kartu: 0012 0000 0135 5655, milik: ROSELLY TJUNG.



lik



ep



ub



273. 1 (satu) buah Handphone Blackberry Q10, model number: SQN100-3, S/N: 0723-1143-1269, PIN: 2B19D948, IMEI: 357759053363719, tanpa sim card dan tanpa memory card, milik: ROSELLY TJUNG. 274. 1 (satu) buah laptop merk SONY VAIO Fit 13 A, Tipe: SVF13N12SGS, hardisk Solid State Drive kapasitas 128 GB warna silver, nomor seri: 54643200-0002560, beserta dengan kabel charger.



es



R



ka



m



ah



272. 1 (satu) buah kartu SIM provider: 64k USIM nomor kartu: 89860 11202 31004 7002S, milik: ROSELLY TJUNG



on In d



A



gu



ng



275. 1 (satu) buah handphone warna putih silver merk samsung duos, yang di dalamnya berisikan dual simcard/ dua kartu yaitu 021-92891152



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 229



ep u



b



hk am



230 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



dengan provider esia, No ICCID: 89062 99010 11008 0149, dan 08528562383 yaitu kartu as dengan provider Telkomsel, No ICCID: 6210 0485 4262 3834 01, IMEI: 356883042327287, ESN: A0000030FF754B.



A



gu



276. 9 (sembilan) keping DVD merk SONY yang di dalamnya terdapat rekaman CCTV di Tesate Pacific Place Mall pada tanggal 10 s.d 12 Mei 2014, S/N: ceH305054735A02, ceH305054732B02, ceH305054606B02, ceH305054739E02, ceH305054745C02, ceH305054737F02, ceH305054757F02, ceH305054755A02, ceH305054750B02



ub lik



278. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 4 dengan SN : TBH103304658A12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada area Lobby Porter Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014. 279. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 5 dengan SN : TBH103304648F12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada lobby Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.



ep



ah k



am



ah



277. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 3 dengan SN : TBH103302258H11 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada area Lobby Porter Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.



In do ne si



R



280. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 6 dengan SN : TBH103304643H12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada lobby Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.



A gu ng



281. 1 (satu) unit DVR Merk Samsung Tipe SVR-1650 dengan SN : S7100362 yang berisi rekaman CCTV dari tanggal 28 April 2014 sampai dengan tanggal 22 Mei 2014 pukul 17.00 282. Harddisk merk Western Digital model: WD1002FAEX-007BA0 S/N: WMAWP0249599, kapasitas 1 TB, yang di dalamnya berisi data rekaman CCTV dari Tanggal 7 sampai dengan Tanggal 12 Mei pada kamera Lift Additional, Lift Service, koridor lt 22, Lobby ID, B1 Load dan KLR MBL



lik



ub



284. Uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah disetorkan ke Nomor Rekening : 037801000168306 atas nama KPK JKT Rasuna Said beserta (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia dengan Nama Penyetor : M. SHOLEH AMIN, Alamat : Bogor Raya Permai FB XI No. 15 RT.001/012 Bogor, , Jumlah : Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tanggal 25 Juni 2014 1



ep



ka



m



ah



283. 1 (satu) buah Flash disk CIMB Niaga warna putih yang didalamnya berisi file 1_02_R_09052014133421.dav dan 1_06_R_09052014133427.dav.



es on



In d



A



gu



ng



R



285. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah disetorkan ke Rekening Nomor : 0378-01.000168.30.6 atas nama KPK, beserta dengan 1 (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia, Nama Penyetor : LILY P., Alamat : Kantor Pengacara SSA, No



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 230



ep u



b



hk am



231 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Rekening Tujuan : 0378-01.000168.30.6 atas nama KPK, Jumlah : Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 3 Juli 2014



ng



286. 1(satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi:



A



gu



d. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen PT Central Pacific Development (CPD). e. 2 (dua) lembar printout Peta Telaahan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. BUKIT JONGGOL ASRI Di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas ± 2.754 HA. f. 1 (satu) lembar printout Peta Telaahan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. BUKIT JONGGOL ASRI Di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas ± 2.754 HA.



ub lik



ep



288. 1 (satu) bundel surat yang terdiri dari:



a. 1 (satu) lembar surat nomor : 028/DIVHUT-BJA/IX/2013 perihal pendampingan lapangan tanggal 13 September 2013 dari Kepala Div Kehutanan PT. Bukit Jonggol Asri kepada Kepala dinas pertanian dan kehutanan dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 199-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 3072.



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



287. 1 (satu) buah KTP NIK : 3201300411630001, Nama : Drs. H. RACHMAT YASIN, MM, Tempat/ Tgl Lahir : Bogor, 04-11-1963, Alamat : Dramaga Tanjakan RT/RW. 003/005 Kel. Dramaga, Kec. Dramaga, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat



ep



ub



lik



c. 1 (satu) lembar surat nomor : 130/BOD-BJA/XII/2011 perihal pembertahuan tanggal 15 desember 2011 dari Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Bupati Bogor dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 21-12-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 4986.



R



289. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembahasan Hasil Peninjauan Lapangan Terhadap Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri beserta daftar hadir



es



290. Dokumen yang terdapat dalam map warna hijau yang terdiri dari :



M



on In d



A



gu



ng



h. 2 (dua) lembar fotocopy surat dari Bupati Bogor kepada Menteri



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



b. 1 (satu) lembar surat nomor : 061/BOD-BJA/IV/2013 perihal permohonan pertimbangan teknis tukar menukar calon lahan pengganti tanggal 17 April 2013 dari Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Kepala dinas pertanian dan kehutanan dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 18-4-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 1300.



Halaman 231



ep u



b



hk am



232 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Kehutanan nomor : 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013 perihal Rekomendasi Tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. 2 (dua) lembar fotocopy surat Dirjen Planologi Kehutanan kepada Bupati Bogor nomor : S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri beserta kartu disposisi nomor 3625 dan kartu kendali masuk nomor 3625 1 (satu) lembar fotocopy surat Menteri Kehutanan kepada Direktur PT. Bukit Jonggol Asri Nomor : S.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010 perihal tidak lanjut permohonan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. 2 (dua) lembar fotokopi surat Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSA No.592/Menhut-II/03 tanggal 14 November 2003 perihal permohonan perpanjangan ijin tukar menukar tanah kehutanan. 1 (satu) lembar asli surat No. S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014 perihal Penegakan atas Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri beserta 1 (satu) lembar disposisi tanggal 05-03-2014 dan kartu kendali no. 888. (menggantikan posisi C) 1 (satu) lembar surat asli Surat Pernyataan tanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Richard Susilo. 1 (satu) bundel draft surat perihal Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT Bukit Jonggol Asri pada April 2014.



A



j.



ah



k.



m. n.



ep



ah k



am



l.



ub lik



gu



ng



i.



A gu ng



In do ne si



R



291. 1 (satu) lembar Tabel Daftar Dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor dan kolom tabel “ALT-1”, “ALT-2”, “ALT-3”



292. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Bogor Nomor 821.2/111/Kpts.-BUP/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang pengangkatan Ir. H.M. ZAIRIN dalam jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bogor, dan 1 (satu) lembar surat pernyataan pelantikan no.820/292BKPP tanggal 18 Mei 2011.



lik



ub



294. 1 (satu) buku catatan warna hijau bertuliskan Istana Presiden Republik Indonesia



ep



295. 1(satu) lembar asli kuitansi dari Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M sejumlah Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran sebidang rumah dan tanah seluas ±1.130 m2 di Kelurahan Tanah Sereal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor bulan Januari 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.



R



ka



m



ah



293. 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA KCU Bogor No. Rekening 0952523234 atas nama Hj ELLY HALIMAH



es on



In d



A



gu



ng



296. 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bpk Bupati sejumlah Rp 50.000.000,(Lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Dua bidang tanah seluas ±1.579 m2 atas nama H. MUBAROK Nanggewer Mekar RT.01/RW.06 tanggal 19 Oktober 2012 ditandatangani oleh Anda.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 232



ep u



b



hk am



233 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



297. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah dan rumah seluas ±1.130 m2 di Tanah Seral Kota Bogor tanggal 25 Juni 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.



gu



298. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 650.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah di Desa Singasari, Kec. Jonggol seluas ±100.000 m2 tanggal 04 Juli 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.



A



299. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah di Desa Singasari, seluas ±23 ha tanggal 17 Juli 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.



ub lik



301. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi rincian nilai untuk Kontrak Renovasi DPW



ep



302. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi Daftar Pengeluaran senilai total Rp 2.801.820.000,- (Dua milyar delapan ratus satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) 303. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi Saldo lama senilai Rp 3.269.776.000 (Tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan Pengeluaran senilai total Rp 835.000.000,- (Delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah)



In do ne si



R



ah k



am



ah



300. 1 (satu) lembar kertas kecil warna putih dengan tulisan tangan berisi daftar nama dan rincian angka senilai total 14.100.000.000 (Empat belas milyar seratus juta) ditandatangani oleh H. Lesmana.



A gu ng



304. 2 (dua) lembar print out tabel Daftar Penerimaan dan Pengeluaran dengan Saldo total Rp 3.456.650.000,- (Tiga milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) 305. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-08-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2008 s.d 20 September 2009 senilai Rp 3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu rupiah) tanggal 7 Oktober 2008.



lik



ub



307. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-09-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2009 s.d 20 September 2010 senilai Rp 3.844.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) tanggal 1 Oktober 2009.



ep



308. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. 2040575 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 30 September 2012 s.d 30 September 2013 senilai Rp 6.531.300,- (Enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) tanggal 4 Oktober 2012.



R



ka



m



ah



306. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-07-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2007 s.d 20 September 2008 senilai Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 September 2007.



es



309. 1 (satu) Buku Agenda CIMB Niaga Tahun 2013 warna merah



on In d



A



gu



ng



310. 1 (satu) bundel print out Deposit Inquiry Bank CIMB Niaga Bogor no rekening 33201100548111S atas nama Hj. ELLY HALIMAH tanggal 19



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 233



CIF



NUMBER



E284947



beserta



R



Juni 2012 dengan pendukungnya



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dokumen



ng



311. 1 (satu) lembar tagihan rekening Kartu Kredit BCA atas nama ELLY HALIMAH dengan Nomor Customer 14416537 dengan total tagihan Rp 282.000,- (Dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah)



gu



312. 1 (satu) lembar print out rekening giro Bank BNI atas nama RACHMAT YASIN dengan Nomor Rekening 0167387850 dengan nilai saldo Rp 21.249.346,- (Dua puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah)



A



313. 1 (satu) Buku Kwitansi warna biru merk Sinar Dunia



ub lik



315. 1 (satu) buah tas tangan berwarna hitam merk Pierre Cardin yang berisi:



ep



t. Uang senilai total Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari 700 (tujuh ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000,(Seratus ribu rupiah). u. Uang senilai total USD 10.000 (Sepuluh ribu dollar Amerika) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dollar Amerika). v. 2 (dua) buah kunci lemari Albion berwarna hitam. – w. 1 (satu) buah kunci lemari merk BMB Germany No. M.054 berwarna hitam. x. 1 (satu) buah kunci lemari Hafele No. 152 berwarna abu-abu. y. 1 (satu) lembar print out Data Nama Pengembang/Perumahan yang “Data Sudah Klarifikasi” dan “Masih Klarifikasi” z. 1 (satu) lembar print out Daftar Usulan Kegiatan Anggaran 2014. aa. 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai dari Bp. Rachmat Yasin, Uang Sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), Untuk pembayaran Pengembalian Dana PT. Panca / Pembebasan lahan di Kel. Nanggewer, tanggal 27 November 2012. bb. 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai dari Drs. H. Rachmat Yasin, MM, Uang Sejumlah USD 236.100,- (Dua ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) untuk keperluan Tahap III / Pelunasan atas pembelian tanah sebagian dari SHM No. 17 Desa Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor, tanggal 15 Oktober 2012 yang diterima oleh Ny. Hj. Rachmawati Soekarno Putri. cc. 1 (satu) Bukti Setoran BCA senilai Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) tanggal 04 Maret 2014 ke No. Rekening 09501366821 atas nama POPY SORAYA dengan penyetor atas nama RIZKY dengan alamat Jl. Jati Kencana Bandung telp 085220222132. dd. 1 (satu) lembar fotocopy Akta Cerai Nomor: 1233/AC/2012/PA/Msy.*) Cbn dengan Seri I No.: 155126 tanggal 30 Agustus 2012 antara AI MEGINA HAYATI binti ABIN dengan RUSLAN bin JAMALI. ee. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank BJB tanggal 14 Februari 2014 dengan kode FAUZI Y813 yang bertuliskan Rp



lik



ub



ep



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



314. 1 (satu) buah map warna hijau berisi Surat No.005 /355-SARPRAS tanggal 7 Mei 2014 Perihal Undangan Ekspose Rencana Pengembangan Kawasan Kota Mandiri-Bukit Jonggol Asri dan Sentul City Kamis, 8 Mei 2014 dari kepala Bappeda kepada Bupati Bogor beserta lampiran dan kartu disposisi.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



234 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 234



ep u



b



hk am



235 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



A



gu



ng



R



10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,ff. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank BJB tanggal 14 Februari 2014 dengan kode BAYU yang bertuliskan Rp 10.000.000,dan 100 lembar @ Rp 100.000,gg. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank UOB bertuliskan KS/001 (A) BARU-8/IKA dengan kode 857 yang bertuliskan UOB Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,hh. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank UOB dengan kode 857 yang bertuliskan UOB Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,ii. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank Internasional Indonesia KCP Sutera Palmyra tanggal 25 Maret 2014 bertuliskan Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,jj. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank Indonesia bertuliskan Rp10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,kk. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang berwarna putih yang bertuliskan 10.000. ll. 1 (satu) lembar kertas Kupon Breakfast di Lorin New Kuta Hotel dengan Guest Name: Bupati Group, Room Number 1216 dan date 13/09. (digunakan untuk no 315)



ub lik



ah



316. 1 (satu) Bundel Print Out daftar pembayaran gaji induk PNS/CPNS Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor antara bulan Juni 2013 sampai dengan Desember 2013 dan bulan Januari 2014 sampai dengan Juni 2014



R



ep



am



ah k



A gu ng



In do ne si



317. 1 (satu) bundel outner business file warna biru, dengan tulisan b. operasional sebanyak 5 (lima) lembar, gaji & tunjangan sebanyak 6 (enam) lembar, dan sk sebayak 16 (enam belas) lembar dan 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2014.



318. f. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/199/Kpts/PerUU/2013 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2013. g. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/773/Kpts/PerUU/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 973/199/Kpts/Per-UU/2013 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2013. h. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/237/Kpts/PerUU/2014 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2014. i. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/72/Kpts/PerUU/2012 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. j. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/236/Kpts/PerUU/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bogor Nomor 973/72/KPTS/PER-UU/2012 Tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



R



ep



ub



lik



ah m ka



es



ng



319. 5 (lima ) lembar Keputusan Menteri Dalam Menteri Dalam Negeri Negeri RI, Nomor 131.32 – 7279 Tahun 2013



on In d



A



gu



320. 4 (empat) lembar Surat Nomor : 822.4/693-KKP, tanggal 3 Maret 2014,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 235



ep u



b



hk am



236 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



perihal pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala atas nama Ir. H.M.ZAIRIN, MP dan NIP : 196407151992031009 yang ditanda tangani oleh Hj. Aty Guniarty, SH, MM



ng



321. 11 (sebelas) lembar tanda terima uang tunjangan daerah pada dinas pertanian dan kehutanan kabupaten bogor, bulan Januari – April 2014, pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor



A



gu



322. 15 (lima belas) lembar fotocopy legalisir Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Giro Bank Jabar Banten Cabang Cibinong atas nama PERSIKABO/ DRS. H. RACHMAT YASIN, MM./ H.M. RUDDY FERDIAN dengan Nomor Rekening 0002348799001 tanggal 26 Januari 2007 beserta lampiran



ub lik



Menimbang , bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum dan ketika diperlihatkan di depan persidangan barang



ep



ah k



am



ah



323. 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Giro Bank Jabar Banten Cabang Cibinong atas nama PERSIKABO/ DRS. H. RACHMAT YASIN, MM./ H.M. RUDDY FERDIAN dengan Nomor Rekening 0002348799001 periode 26 Januari 2007 s.d 28 Juni 2014



bukti tersebut telah diakui oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;



In do ne si



R



Menimbang , bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap



A gu ng



telah termuat dalam putusan ini ;



Menimbang , bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa



telah melakukan suatu perbuatan pidana dan setelah melalui proses



pemeriksaan di muka persidangan selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan



Menimbang ,



dengan



bahwa dari hasil pemeriksaan di depan persidangan



berdasarkan



keterangan



saksi-saksi



dan



lik



ah



terdakwa telah terbukti bersalah oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana ;



keterangan



terdakwa



ub



yang diajukan dalam perkara ini maka telah didapatkan fakta-fakta sebagai



ep



berikut :



1. Bahwa , terdakwa RACHMAT YASIN adalah Bupati Bogor selama 2 (dua) kali periode yaitu periode I tahun 2008 s/d tahun 2013 dan



R



ka



m



RACHMAT YASIN tersebut di atas serta dihubungkan dengan barang bukti



es



periode II 2013 s/d tahun 2018 ;



ng



2. Bahwa , melalui surat nomor : 328/BOD-BJA/XII/2012 pada tanggal



on In d



A



gu



10 Desember 2010 PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai perusahaan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 236



ep u



b



hk am



237 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



property yang akan membangun Kota



Mandiri Jonggol



R



di bidang



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Asri di Wilayah Jonggol Kabupaten Bogor telah mengajukan



ng



Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan seluas ± 2.754 Ha kepada Bupati Bogor ;



3. Bahwa , F.X. YOHAN YAP alias YOHAN dipercaya oleh pihak PT Bukit



gu



Jonggol Asri (BJA) untuk mengurus proses rekomendasi tukar



A



menukar lahan kawasan hutan tersebut dengan mendapatkan kuasa



dari pihak Direksi PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) yang diwakili oleh RICHARD SUSILO selaku Direktur dan HARI GANIE selaku Direktur ;



ub lik



ah



4. Bahwa , atas surat permohonan tersebut terdakwa selaku Bupati



Bogor mendisposisikan kepada M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas



am



Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) kabupaten Bogor untuk memproses lebih lanjut ;



5. Bahwa , setelah diadakan ekspose maupun dilakukan pelaksanaan



ah k



ep



peninjauan lapangan atas dasar pertimbangan tehnis dari M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) kabupaten



In do ne si



R



Bogor terdakwa selaku Bupati Bogor pada tanggal 20 Agustus 2013 menerbitkan Surat Nomor : 522 / 277 - Distanhut tentang



A gu ng



Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri yang berisikan : -



dalam lahan yang dimohonkan oleh PT Bukit Jonggol Asri tersebut telah terdapat sebagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT Indocement Tunggal Prakasa dan



Izin



yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar



lik



sehingga



menukar kawasan hutan hanya seluas ± 1.668,47 Ha.



ub



6. Bahwa , BAMBANG SUPIJANTO selaku Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan pernah menerbitkan Surat nomor : S.1449/VII-KUH/2013 yang isinya menegaskan bahwa lokasi



ka



m



ah



Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Semindo Resources,



ep



kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri tidak dimungkinkan lagi



ah



diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan dengan mendasarkan



R



pada Surat Menteri Kehutanan Nomor : 1327/Menhut-VII/95 tanggal



es



M



12 September 1995 dan Surat Menteri Kehutanan nomor :



on In d



A



gu



ng



1687/Menhut-VII/95 tanggal 26 Nopember 1995 seluas ± 2.754 Ha



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 237



ep u



b



hk am



238 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



di Kabupaten Bogor;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



7. Bahwa , pada akhir Januari 2014 bertempat di Jalan Alpen Bernese Hilltop



ng



No.18 Cluster



Sentul City Kabupaten Bogor terdakwa



bertemu dengan pihak PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) selaku pihak mengajukan



Permohonan



Rekomendasi



Tukar



gu



yang



Menukar



Kawasan Hutan yang dihadiri antara lain oleh F.X. YOHAN YAP alias



A



YOHAN , HARI GANIE , ROBIN ZULKARNAIN dan KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG ;



SWIE TENG



ub lik



ah



8. Bahwa , pada pertemuan tersebut KWEE CAHYADI KUMALA alias meminta kepada terdakwa agar membantu proses



permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh PT



am



Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat hektare) ;



ah k



ep



9. Bahwa , kemudian pada tanggal 6 Pebuari 2014 bertempat di rumah dinas Bupati Bogor F.X. YOHAN YAP alias YOHAN bersama-sama



A gu ng



In do ne si



kemudian menyerahkan miliar rupiah) ;



bertemu dengan terdakwa untuk



R



dengan HERU TANDAPUTRA



uang sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- (satu



10. Bahwa , pada sekitar bulan Maret 2014 kembali F.X. YOHAN YAP



alias YOHAN bersama-sama dengan HERU TANDAPUTRA alias HERU mendatangi terdakwa RACHMAT YASIN di rumah dinas Bupati Bogor



dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;



kemudian



menyampaikan



sekitar



kepada



M.



bulan



ZAIRIN



Maret agar



2014



segera



terdakwa



memproses



rekomendasi sesuai yang diminta oleh pihak PT Bukit Jonggol Asri



ub



m



(BJA) yaitu untuk seluas ± 2.754 Ha dan meminta M. ZAIRIN dengan mencari argumentasi untuk membenarkan dalam satu



ep



kawasan diperbolehkan ada tumpang tindih perijinan ; 12. Bahwa , pada awalnya M. ZAIRIN menawarkan kepada terdakwa alternative



pemberian



rekomendasi



berupa penundaan



waktu



R



ah



ka



,



lik



ah



11. Bahwa



es



penerbitan rekomendasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu



ng



M



Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT Indocement Tunggal



on In d



A



gu



Prakasa dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Semindo



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 238



ep u



b



hk am



239 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Resources akan tetapi terdakwa menolak dengan alasan waktunya terlalu lama sedangkan pihak



PT Bukit Jonggol Asri (BJA)



ng



membutuhkan sekarang ;



13. Bahwa , sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut untuk melengkapi



gu



persyaratan guna menerbitkan Surat Rekomendasi Tukar menukar



kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri pada tanggal 25 Pernyataan



PT. Bukit Jonggol Asri



ah



Surat



M. ZAIRIN selaku



Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor yang menyatakan : -



PT. Bukit Jonggol Asri mengganggu



am



kepada



Semindo



akan



lokasi



Resources



ub lik



A



Maret 2014 F.X. YOHAN YAP alias YOHAN menyerahkan



yang



mendukung



masuk



sampai



dalam



IUP



izin tersebut



akan



dari PT.



berakhir



pada



ep



tanggal 6 Januari 2015



dan tidak



ah k



14. Bahwa , pada akhirnya M. ZAIRIN membuat draft rekomendasi



R



dengan memasukkan surat pernyataan dari pihak PT Bukit Jonggol



In do ne si



Asri (BJA), rekomendasi Gubernur dan surat Dirjen Planologi



A gu ng



mengenai klarifikasi rekomendasi tanggal 4 Maret 2014 sebagai dasar hukum rekomendasi Bupati dapat diterbitkan ;



15. Bahwa , pada tanggal pada tanggal 29 April 2014 kembali terdakwa



menandatangani dan menerbitkan Surat Nomor : 522/624/Distanhut , perihal: Rekomendasi Tukar menukar Kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri



kepada



Menteri



Kehutanan Republik



Pada prinsipnya



pemerintah Kabupaten Bogor



mendukung



lik



-



kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas ± 2.754 Ha . -



ub



m



ah



Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:



Rekomendasi-rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah



ep



ka



Kabupaten Bogor dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan oleh pihak lain pada lokasi yang sama dengan lokasi



ah



yang diperuntukan



bagi PT Bukit Jonggol Asri masih tetap



Republik Indonesia



atas lahan/lokasi



es



M



kehutanan



R



berlaku sampai diterbitkannya keputusan/kebijakan Menteri seluas ±



on In d



A



gu



ng



2.754 Ha tersebut;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 239



ep u



b



hk am



240 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



16. Bahwa , pada tanggal 7 Mei 2014 bertempat di Taman Budaya Jalan



Siliwangi Sentul City Kabupaten Bogor M. ZAIRIN bertemu dengan



ng



F.X. YOHAN YAP alias YOHAN dengan maksud untuk menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus ribu rupiah) tersebut akan tetapi sebelum uang tersebut diserahkan kepada M.



gu



ZAIRIN keduanya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan



A



Korupsi (KPK) ;



Menimbang,



bahwa



sampailah



sekarang



Majelis



akan



ub lik



ah



mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap pada persidangan dalam



perkara ini, untuk menentukan sejauh mana fakta - fakta hukum yang dalam menentukan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan ; Menimbang , bahwa dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara baik



ep



ah k



am



terungkap dalam persidangan dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis



Jaksa Penuntut Umum , Penasihat Hukum dan Majelis Hakim yang memeriksa



R



dan mengadili suatu perkara tidak boleh menyimpang dari dakwaan yang telah



In do ne si



dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum , karena fungsi dari dakwaan tersebut



A gu ng



adalah merupakan batasan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dan



memberikan kepastian hukum kepada terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa untuk dapat menyusun pembelaan sebaik-baiknya ;



Menimbang , bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat



dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak



pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat



dakwaannya tersebut , terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang tindak



lik



Menimbang , bahwa dalam perkara ini terdakwa RACHMAT YASIN telah



ub



didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu DAKWAAN PERTAMA



atau DAKWAAN KEDUA melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana



ep



sebagaimana dimaksud dalam dakwaan :



tentang



Pemberantasan



Tindak



Pidana



Korupsi



es



1999



R



PERTAMA : melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun



M



on In d



A



gu



ng



sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;



Halaman 240



ep u



b



hk am



241 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31



tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo



ng



pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.



ATAU



gu



melanggar pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999



tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001



ub lik



tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun



1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana . Menimbang , bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara



alternatif maka Majelis hanya akan memilih salah satu dakwaan yang menurut



ep



ah k



am



ah



A



KEDUA:



Majelis paling tepat diterapkan atas diri terdakwa tersebut ;



In do ne si



R



Menimbang , bahwa ketentuan yang termaktub dalam pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana



A gu ng



Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah didakwakan dalam dakwaan pertama rumusannya berbunyi sebagai berikut :



- Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara



lik



dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima



ub



a.



hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau



ka



m



ah



paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun



janji



tersebut



diberikan



untuk



menggerakkan



agar



ep



melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang



R



bertentangan dengan kewajibannya ,



es



Menimbang , bahwa demikian pula ketentuan yang termaktub dalam



ng



pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan



on In d



A



gu



Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 241



ep u



b



hk am



242 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31



tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah



ng



didakwakan dalam dakwaan kedua rumusannya berbunyi sebagai berikut :



- Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan



gu



paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak



Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri



A



atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga , bahwa hadiah atau janji tersebut



dcengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan



am



jabatannya “



Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam



ep



ah k



ub lik



ah



diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan



persidangan sebagaimana diuraikan di atas terdakwa RACHMAT YASIN adalah



In do ne si



dan periode 2013 s/d 2018 ;



R



Bupati Bogor selama 2 (dua) kali periode yaitu periode tahun 2008 s/d 2013



A gu ng



Menimbang , bahwa atas permohonan rekomendasi Tukar Menukar



Kawasan Hutan seluas ± 2.754 Ha yang diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) terdakwa pada tanggal 20 Agustus 2013 telah menandatangani dan



menerbitkan Surat nomor : 522/277 – Distanhut perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang ditujukan



memberikan rekomendasi kepada PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas



lik



-



1.668,47 ha (seribu enam ratus enam puluh delapan koma empat tujuh hektare) dari kawasan hutan yang diminta PT Bukit Jonggol



ub



m



ah



kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang pada pokoknya :



Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat



ep



hektare) dengan alasan pada kawasan dimaksud terdapat Ijin Usaha



ka



Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa



R



dan PT Semindo Resouces ;



terdakwa



ng



Jalan Alpen Bernese nomor 18 Cluster Hilltop Residence Sentul City



es



Menimbang , bahwa kemudian pada bulan Januari 2014 bertempat di



on In d



A



gu



bertemu dengan KWEE CAHYADI KUMALA yang pada pokoknya minta kepada



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 242



ep u



b



hk am



243 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



terdakwa agar membantu proses permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu



ng



tujuh ratus lima puluh empat hektare) tersebut ;



Menimbang , bahwa pada tanggal 6 Pebruari 2014 bertempat di rumah



gu



dinas Bupati Bogor F.X. YOHAN YAP alias YOHAN bersama-sama dengan HERU TANDAPUTRA bertemu dengan terdakwa untuk kemudian menyerahkan uang



sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- (satu miliar rupiah) dengan mengatakan uang



A



tersebut titipan dari KWEE CAHYADI KUMALA dan ditanggapi terdakwa dengan



Menimbang , bahwa sekitar bulan Maret 2014 kembali F.X. YOHAN YAP YOHAN



bersama-sama



dengan



HERU



TANDAPUTRA alias



HERU



mendatangi terdakwa RACHMAT YASIN di rumah dinas Bupati Bogor dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;



ep



am



alias



ah k



ub lik



ah



menganggukkan kepala ;



Menimbang , bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana di atas Majelis berkesimpulan pemberian sejumlah uang oleh F.X YOHAN YAP



In do ne si



R



alias YOHAN tersebut telah diketahui dan patut diduga oleh terdakwa untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai



A gu ng



Bupati Bogor ;



Menimbang , bahwa hal ini terbukti kemudian pada tanggal 29 April



2014 kembali terdakwa menandatangani dan menerbitkan Surat nomor : 522/624 – Distanhut perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas



nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang pada pokoknya memberikan rekomendasi kepada PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu



lik



ah



tujuh ratus lima puluh empat hektare) sebagaimana dimohonkan oleh PT Bukit



ub



Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resouces ;



ep



Menimbang , bahwa demikian pula pada tanggal 7 Mei 2014 terdakwa memerintahkan M. ZAIRIN untuk menemui F.X YOHAN YAP ailas YOHAN dan menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)



R



ka



m



Jonggol Asri (BJA) , meskipun pada kawasan dimaksud terdapat Ijin Usaha



es



akan tetapi kemudian M. ZAIRIN dan F.X YOHAN YAP alias YOHAN ditangkap



on In d



A



gu



ng



oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 243



ep u



b



hk am



244 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang , bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang bersesuaian dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan pertama dan oleh



ng



karena itu Majelis akan membuktikan dakwaan pertama yaitu melanggar pasal



12 huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan



Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang



gu



Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31



tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)



A



ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.



Menimbang , bahwa rumusan yang termaktub dalam ketentuan pasal



ub lik



ah



12 huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :



ep



ah k



am



Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang



R



2. menerima hadiah atau janji ;



In do ne si



1. pegawai negeri atau penyelenggara Negara ; 3. padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan



A gu ng



untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ;



Menimbang , bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satu per



satu unsur - unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara ini , yaitu sebagai berikut :



bahwa



Penyelenggara Negara ”



rumusan



unsur







lik



,



Pegawai



Negeri



atau



ini bersifat alternatif , sehingga jika salah satu



terbukti maka unsur ini telah terpenuhi ;



ub



Menimbang



ep



Menimbang , bahwa pengertian Pegawai Negeri menurut UndangUndang Nomor : 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang



R



Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian , dalam ketentuan



on In d



A



gu



ng



es



Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut :



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Ad. 1. Unsur “ pegawai negeri atau penyelenggara Negara “



Halaman 244



ep u



b



hk am



245 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



“ Setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat



yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi



ng



tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.



gu



Menimbang , bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1)



dan (2) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo. Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 1999, menentukan bahwa



ub lik



1) Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, 2) Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan



3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Menimbang , bahwa demikian pula berdasarkan ketentuan dalam



ep



ah k



am



ah



A



Pegawai Negeri tersebut terdiri dari :



Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 1 angka 2 ditentukan bahwa pengertian pegawai



In do ne si



R



negeri bukan hanya mereka sebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndang Kepegawaian dan KUHP saja, tetapi juga mereka yang menerima gaji



A gu ng



atau upah dari keuangan negara/daerah, dan dari suatu korporasi yang



menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.



Mnimbang , bahwa selanjutnya dinyatakan “Penyelenggara Negara”



sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No.28 Tahun



lik



ah



1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan



ub



1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;



ep



3. Menteri; 4. Gubernur;



R



5. Hakim;



es



6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan



on In d



A



gu



ng



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Nepotisme, disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :



Halaman 245



ep u



b



hk am



246 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan



penyelenggaran Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-



ng



undangan yang berlaku.



gu



Menimbang , bahwa selanjutnya pula dalam penjelasan Pasal 2 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang



Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme tersebut disebutkan bahwa yang



A



dimaksud dengan “ Pejabat Negara yang lain dalam ketentuan ini misalnya



Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan



ub lik



ah



sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh, Wakil Gubernur, dan



Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan , telah jelas membuktikan bahwa terdakwa RACHMAT YASIN adalah Bupati Bogor periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 yang



ep



ah k



am



Bupati/Walikotamadya .”



diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.32-



In do ne si



R



7279 tahun 2013 tanggal 17 Desember 2013 ;



A gu ng



Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas kedudukan



terdakwa RACHMAT YASIN pada waktu itu atau setidak-tidaknya hingga tanggal 7 Mei 2014 pada saat memerintahkan M. ZAIRIN bertemu dengan F.X.



YOHAN alias YOHAN untuk menerima uang sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu



milyar lima ratus juta rupiah) akan tetapi sebelum uang tersebut diterima M. ZAIRIN keduanya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Menimbang , bahwa dengan demikian pula berdasarkan penjelasan



lik



ah



adalah seorang penyelenggara negara dengan jabatan Bupati Bogor ;



ub



Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme sebagai seorang Bupati



ep



terdakwa RACHMAT YASIN termasuk dalam golongan “Penyelenggara Negara“; Menimbang , bahwa dengan demikian unsur “ Pegawai Negeri atau



Penyelenggara Negara ” telah terpenuhi;



es



R



ka



m



pasal 2 angka 6 Undang Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara



on In d



A



gu



ng



Ad. 2. Unsur “ menerima hadiah atau janji “



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 246



ep u



b



hk am



247 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang , bahwa kata perbuatan “ menerima hadiah atau janji ” merupakan bentuk kata yang sudah umum dan dapat dipahami oleh setiap



tata bahasa Indonesia serta setiap orang sudah mengetahui



ng



orang dalam



maksud dan arti kata tersebut ;



gu



Menimbang , bahwa dengan adanya kata “ atau ”



pada unsur



“ menerima hadiah atau janji ” mengandung arti adanya bentuk pilihan suatu



perbuatan yaitu menerima hadiah atau menerima janji dengan demikian unsur



A



“ menerima hadiah atau janji “ ini bersifat alternatif , sehingga jika salah satu



ub lik



ah



terbukti maka unsur ini telah terpenuhi ;



Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan hadiah menurut putusan



baik berupa benda berwujud misalnya mobil , televisi ataupun tiket pesawat terbang maupun benda tidak berwujud misalnya fasilitas untuk bermalam di suatu hotel berbintang dan sebagainya , sedangkan yang dimaksud dengan



ep



ah k



am



Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai



janji adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi



In do ne si



R



tawaran ;



Menimbang , bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan



A gu ng



pada pada bulan Januari 2014 bertempat di Jalan Alpen Bernese nomor 18 Cluster Hilltop Residence Sentul City



terdakwa bertemu dengan KWEE



CAHYADI KUMALA yang pada pokoknya minta kepada terdakwa agar membantu proses permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu tujuh



Menimbang , bahwa pada tanggal 6 Pebruari 2014 bertempat di rumah



lik



ah



ratus lima puluh empat hektare) tersebut ;



ub



TANDAPUTRA bertemu dengan terdakwa untuk kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- (satu miliar rupiah) dengan mengatakan uang



ep



tersebut titipan dari KWEE CAHYADI KUMALA dan ditanggapi terdakwa dengan menganggukkan kepala ;



Menimbang , bahwa sekitar bulan Maret 2014 kembali F.X. YOHAN YAP YOHAN



bersama-sama



dengan



HERU



TANDAPUTRA alias



HERU



es



alias



R



ka



m



dinas Bupati Bogor F.X. YOHAN YAP alias YOHAN bersama-sama dengan HERU



ng



mendatangi terdakwa RACHMAT YASIN di rumah dinas Bupati Bogor dan



on In d



A



gu



kembali menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 247



ep u



b



hk am



248 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang , bahwa demikian pula pada tanggal 7 Mei 2014 terdakwa



memerintahkan M. ZAIRIN untuk menemui dan menerima uang sejumlah



ng



Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari F.X YOHAN YAP ailas YOHAN bertempat di Taman Budaya Jalan Siliwangi Sentul City Kabupaten Bogor akan tetapi sebelum uang tersebut diserahkan kepada M.



gu



ZAIRIN keduanya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ;



A



Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di



Ad. 3. Unsur “padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak



melakukan



sesuatu



dalam



ep



ah k



am



ah



telah terpenuhi ;



ub lik



atas maka Majelis berpendapat unsur “ menerima hadiah atau janji ”



jabatannya



yang



bertentangan dengan kewajibannya”



In do ne si



R



Menimbang , bahwa pada kalimat unsur ”diketahui atau patut diduga ” merupakan unsur alternatif karena terdapat kata ”atau” sehingga



A gu ng



apabila salah satu terbukti maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan , demikian



juga pada frase kalimat ” agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu



” juga merupakan unsur alternatif karena terdapat kata ”atau” sehingga apabila salah satu terbukti maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan.



Menimbang , bahwa Adami Chazawi dalam bukunya Hukum Pidana



Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, April 2005



lik



ah



halaman 192 menyatakan bahwa unsur ”diketahui atau patut diduga” adalah



unsur ”kesalahan” si pembuat dalam korupsi menerima suap pasal 12 huruf a



ub



m



ini. Unsur kesalahan ini ada dua bentuknya, yaitu :



1. Bentuk kesengajaan berupa pengetahuan yang ditujukan bahwa



ka



”hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya agar



ep



berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan



ah



kewajiban jabatannya dan;



R



2. Bentuk culpa/kealpaan, ialah si pembuat patut menduga bahwa



es



M



pemberian atau janji itu diberikan agar melakukan sesuatu yang



on In d



A



gu



ng



bertentangan dengan kewajiban jabatannya.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 248



ep u



b



hk am



249 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Unsur selanjutnya adalah ”hadiah atau janji tersebut diberikan”, pengertian ”hadiah atau janji tersebut” kita merujuk unsur yang



ng



telah kami uraikan sebelumnya yaitu pada uraian ad. 2 tentang pembuktian unsur ”menerima hadiah atau janji” yang telah dapat



gu



dibuktikan, sehingga tidak perlu diuraikan kembali. Menimbang , bahwa kata “



diketahui ” menunjukkan adanya



A



kesengajaan akan perbuatan sedangkan kata “ patut diduga ” menunjukkan



ub lik



ah



adanya suatu kealpaan akan perbuatan tersebut ;



Menimbang , bahwa yang dimaksud berupa kesengajaan adalah berupa



melakukan



atau



tidak



melakukan



sesuatu



dalam



jabatannya



yang



bertentangan dengan kewajibannya sehingga dalam hal ini terdakwa menerima hadiah atau janji sebelum terdakwa melakukan perbuatan dalam



ep



ah k



am



diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar



jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ;



In do ne si



R



Menimbang , bahwa menurut R.Wiyonodalam bukunya ““Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cetakan Pertama, Juni



A gu ng



2005, Penerbit Sinar Grafika, halaman 92 menyatakan “kata menggerakkan dalam pasal 12 huruf a ditafsirkan atau memang tidak sama artinya dengan



kata menganjurkan dalam pasal 55 ayat (1) angka 2 KUH Pidana, sehingga



meliputi cara-cara yang dikemukakan oleh Hazewinkel-Suringa yaitu disamping ditelah ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUH Pidana, “menggerakkan” dapat pula dengan cara misalnya memberi sugesti (yang



lik



ah



bersifat mengajak orang lain supaya melakukan suatu delik), berbicara secara



meyakinkan (overreding), pura-pura menasihati orang supaya tidak berbuat



ub



menceritakan sesuatu dengan membesar-besarkan hasil yang dapat dicapai



(succesverhalen) dan lain-lain.



ep



ka



m



(schijbare ontrading), memohon secara memilukan hati (smeekbeden),



Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya ”Hukum



R



Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, April



es



2005, mengatakan bahwa suap menerima hadiah pada Pasal 12 huruf a sudah



on In d



A



gu



ng



dapat terjadi manakala pegawai negeri si pembuat telah menerima hadiah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 249



ep u



b



hk am



250 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tersebut dan dia tidak perlu benar-benar berbuat atau tidak berbuat yang



bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Asalkan sebelum menerima



ng



hadiah pegawai negeri itu sudah memiliki kesadaran atau patut menduga



bahwa pemberian hadiah itu untuk menggerakkannya agar melakukan sesuatu atau



tidak



melakukan



sesuatu



yang



bertentangan



dengan



kewajiban



gu



jabatannya. Pada perbuatan menerima suap pasal 12 huruf a, sebelum perbuatan menerima hadiah diwujudkan, si pembuat telah memiliki suatu



A



kesadaran atau patut menduga bahwa pemberian hadiah itu dimaksudkan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam



ub lik



Menimbang , bahwa berdasarkan Putusan MARI tanggal 3 Agustus 1963



No. 39/K/Kr/1963 menyebutkan ”tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut



kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan



ep



ah k



am



ah



sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.



dengan kewajiban saksi sebagai pegawai negeri. Lagi pula pemberian itu tidak



A gu ng



dinasnya melainkan dapat juga diberikan di rumah sebagai kenalan”.



In do ne si



R



perlu dilakukan diwaktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan



Menimbang , bahwa dalam Undang-undang R.I No. 28 tahun 1999



tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN , pasal 5 antara lain disebutkan bahwa ” Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban



untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan tidak mengharapkan



imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan



lik



Menimbang , bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas



ub



dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa sebagai seorang Bupati dan selaku penyelenggara negara yang telah menjabat selama 2 (dua) kali periode tentunya terdakwa telah mengetahui dan



ep



ka



m



ah



perundang-undangan yang berlaku.”



memahami serta terikat dengan aturan-aturan yang menjadi kode etik dalam



R



menjalankan tugasnya antara lain adanya larangan untuk melakukan Korupsi,



es



Kolusi dan Nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU No.28



ng



Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas dari



on In d



A



gu



korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 250



ep u



b



hk am



251 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam



ng



persidangan atas permohonan rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan



seluas ± 2.754 Ha yang diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) terdakwa pada tanggal 20 Agustus 2013 telah menandatangani dan menerbitkan Surat



gu



nomor : 522/277 – Distanhut perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang ditujukan kepada Menteri



A



Kehutanan Republik Indonesia yang pada pokoknya : -



ub lik



ah



1.668,47 ha (seribu enam ratus enam puluh delapan koma empat tujuh hektare) dari kawasan hutan yang diminta PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat



am



hektare) dengan alasan pada kawasan dimaksud terdapat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa



ep



ah k



memberikan rekomendasi kepada PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas



dan PT Semindo Resouces ;



In do ne si



R



Menimbang , bahwa kemudian pada pada bulan Januari 2014 bertempat di Jalan Alpen Bernese nomor 18 Cluster Hilltop Residence Sentul City



A gu ng



terdakwa bertemu dengan KWEE CAHYADI KUMALA yang pada pokoknya minta kepada terdakwa agar membantu proses permohonan Tukar Menukar



Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat hektare) tersebut ;



Menimbang , bahwa pada tanggal 6 Pebruari 2014 bertempat di rumah



dinas Bupati Bogor F.X. YOHAN YAP alias YOHAN bersama-sama dengan HERU



lik



ah



TANDAPUTRA bertemu dengan terdakwa untuk kemudian menyerahkan uang



sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- (satu miliar rupiah) dengan mengatakan uang



ub



menganggukkan kepala ;



Menimbang , bahwa sekitar bulan Maret 2014 kembali F.X. YOHAN YAP alias



YOHAN



bersama-sama



ep



ka



m



tersebut titipan dari KWEE CAHYADI KUMALA dan ditanggapi terdakwa dengan



dengan



HERU



TANDAPUTRA alias



HERU



mendatangi terdakwa RACHMAT YASIN di rumah dinas Bupati Bogor dan



es



R



kembali menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;



ng



Menimbang , bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana di



on In d



A



gu



atas Majelis berkesimpulan pemberian sejumlah uang oleh F.X YOHAN YAP



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 251



ep u



b



hk am



252 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



alias YOHAN tersebut telah diketahui dan patut diduga oleh terdakwa untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai



ng



Bupati Bogor dalam hal ini menerbitkan surat rekomendasi sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA) ;



gu



Menimbang , bahwa hal ini terbukti kemudian pada tanggal 29 April



2014 kembali terdakwa menandatangani dan menerbitkan Surat nomor : 522/624 – Distanhut perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas



A



nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang pada pokoknya memberikan rekomendasi kepada PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu



ub lik



ah



tujuh ratus lima puluh empat hektare) sebagaimana dimohonkan oleh PT Bukit Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resouces ;



Menimbang , bahwa demikian pula pada tanggal 7 Mei 2014 terdakwa



ep



ah k



am



Jonggol Asri (BJA) , meskipun pada kawasan dimaksud terdapat Ijin Usaha



memerintahkan M. ZAIRIN untuk menemui F.X YOHAN YAP ailas YOHAN dan



In do ne si



R



menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) akan tetapi kemudian M. ZAIRIN dan F.X YOHAN YAP alias YOHAN ditangkap



A gu ng



oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ;



Menimbang , bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa



terdakwa telah mengetahui atau patut menduga hadiah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang diterima dari F.X. YOHAN YAP alias



YOHAN



maupun



janji



berupa



pemberian



uang



sebesar



Rp.



1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) diberikan untuk



ub



Menimbang , bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur



padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut untuk



menggerakkan



agar



melakukan



ep



diberikan



atau



tidak



melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan



es



kewajibannya telah terpenuhi.



R



ka



m



jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ;



lik



ah



menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam



Menimbang , bahwa dalam DAKWAAN PERTAMA Penuntut Umum juga



on In d



A



gu



ng



telah menghubungkan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 252



ep u



b



hk am



253 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang , bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menentukan sebagai berikut :



ng



Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum orang







yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan



gu



perbuatan itu “



Menimbang , bahwa dengan demikian dalam rumusan pasal 55 ayat (1)



A



ke-1 KUHP tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu : a. Yang melakukan (pleger).



ub lik



c. Yang turut serta melakukan (mede pleger).



Menimbang , bahwa melihat rumusan pasal tersebut dengan adanya tanda baca koma serta kata atau yang terletak diantara kata-kata “ yang melakukan, yang menyuruh lakukan , yang turut serta melakukan maka



ep



ah k



am



ah



b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger)



Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur ini diberlakukan secara



In do ne si



R



alternatif yaitu cukup terpenuhinya salah satu unsur kata-kata tersebut ; Menimbang , bahwa dalam doktrin hukum pidana dalam pengertian



A gu ng



“ turut serta” dikenal beberapa pendapat, antara lain : -



Prof.Mr.W.H.A.Jonkers, dalam bukunya “Inleiding tot de Strafrecht Dogmatiek, 1984, hal.104 menyatakan : “ ada 2 (dua) syarat dari mede pleger yaitu : 



adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti



-



adanya pelaksanaan bersama (gemeenschapperlijk uitvoering).



lik







Roeslan Saleh dalam bukunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan



penjelasan,



penerbit



Gajah



Mada



Yogyakarta,hal.11



ub



m



ah



harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak.



menyatakan sebagai berikut : “ tetapi janganlah hendaknya



ka



mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap



ep



peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama



ah



adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerja sama yang



R



erat antara mereka itu.Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai



es



M



hakekat dari turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan ini



on In d



A



gu



ng



adalah adanya kerja sama yang erat antara mereka maka untuk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 253



ep u



b



hk am



254 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak,



kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara



ng



satu per satu dan berdiri sendiri terlepas dari hubungan perbuatanperbuatan peserta lainnya”.



Drs. Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana bagian 3,



-



gu



Percobaan dan Penyertaan”, hal.81 menyebutkan bahwa pembuat



A



dalam arti orang yang disebut dalam pasal 55 ayat (1) KUHP tidak sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu.Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari



ub lik



ah



syarat/unsur tindak pidana.Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta. Menimbang , bahwa berdasarkan jurisprodensi Mahkamah Agung RI



ep



tanggal 22 Desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut :



yang



didakwakan



dapat



disimpulkan



dari



In do ne si



Bahwa, terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan



-



R



am



ah k



melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-



peristiwa



yang



A gu ng



menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama-



sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.



Bahwa, selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan



-



kepada



terdakwa



tidak



perlu



melakukan



sendiri



pelaksanaan tindak pidana.



lik



tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang Undang dirumuskan untuk tindak pidana itu.



Menimbang , bahwa dalam DAKWAAN PERTAMA terdakwa RACHMAT



ub



ah



telah didakwa “ … bersama-sama dengan M. ZAIRIN



…. “ yaitu



sebagai orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana ;



ep



m ka



YASIN



perbuatan



Bahwa, seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana



-



Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam



R



persidangan atas surat permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan



es



Hutan seluas ± 2.754 Ha nomor : 328/BOD-BJA/XII/2012 tanggal 10



on In d



A



gu



ng



Desember 2010 dari PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) terdakwa RACHMAT YASIN



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 254



ep u



b



hk am



255 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Dinas



Pertanian



dan



R



selaku Bupati Bogor telah mendisposisikan kepada M. ZAIRIN selaku Kepala Kehutanan



(Distanhut)



kabupaten



Bogor



ng



memproses lebih lanjut ;



untuk



Menimbang , bahwa kemudian atas dasar pertimbangan tehnis dari M.



gu



ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) kabupaten



Bogor terdakwa selaku Bupati Bogor pada tanggal 20 Agustus 2013 menerbitkan Surat Nomor : 522 / 277 - Distanhut tentang Rekomendasi Tukar



-



ub lik



ah



A



Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri yang berisikan :



dalam lahan yang dimohonkan oleh PT Bukit Jonggol Asri



am



tersebut telah terdapat sebagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT Indocement Tunggal Prakasa dan



Izin



ah k



sehingga



ep



Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Semindo Resources,



yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar



In do ne si



R



menukar kawasan hutan hanya seluas ± 1.668,47 Ha.



A gu ng



Menimbang , bahwa terungkap dalam persidangan setelah adanya



pertemuan antara terdakwa dengan pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA) terutama dengan KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG , bertempat di



rumah dinas Bupati Bogor terdakwa RACHMAT YASIN 2 (dua) kali menerima uang seluruhnya berjumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang



dibawa dan diserahkan oleh F.X. YOHAN YAP alias YOHAN orang yang dipercaya oleh pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA) untuk mengurus proses



lik



Menimbang , bahwa kemudian sekitar bulan Maret 2014 terdakwa



yang diminta oleh pihak



ub



menyampaikan kepada M. ZAIRIN agar segera memproses rekomendasi sesuai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yaitu untuk seluas ±



ep



2.754 Ha dan meminta M. ZAIRIN agar mencari argumentasi untuk membenarkan dalam satu kawasan diperbolehkan ada tumpang tindih perijinan ;



R



ka



m



ah



rekomendasi tukar menukar lahan kawasan hutan tersebut ;



A



berupa



penundaan



waktu



on



terdakwa



In d



kepada



ng



rekomendasi



gu



pemberian



es



Menimbang , bahwa pada awalnya M. ZAIRIN menawarkan alternative



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 255



ep u



b



hk am



256 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



penerbitan rekomendasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha



Pertambangan (IUP) Produksi PT Indocement Tunggal Prakasa dan Izin Usaha



ng



Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Semindo Resources akan tetapi terdakwa menolak dengan alasan waktunya terlalu lama sedangkan pihak



gu



Jonggol Asri (BJA) membutuhkan sekarang ;



PT Bukit



Menimbang , bahwa pada akhirnya M. ZAIRIN membuat draft



rekomendasi dengan memasukkan surat pernyataan dari pihak



PT Bukit



A



Jonggol Asri (BJA), rekomendasi Gubernur dan surat Dirjen Planologi mengenai klarifikasi



rekomendasi



tanggal



4



Maret



sebagai



dasar



hukum



ub lik



2014



Menimbang , bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2014 terdakwa



RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor menerbitkan dan menandatangani Surat No.522/624/Distanhut , perihal: Rekomendasi Tukar menukar Kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri



kepada



Menteri



ep



ah k



am



ah



rekomendasi Bupati dapat diterbitkan ;



Kehutanan Republik



Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: pemerintah Kabupaten Bogor



mendukung



In do ne si



Pada prinsipnya



R



-



kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas ±



A gu ng



2.754 Ha .



-



Rekomendasi-rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah



Kabupaten Bogor dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan oleh pihak lain pada lokasi yang sama dengan lokasi yang diperuntukan



bagi PT Bukit Jonggol Asri masih tetap



berlaku sampai diterbitkannya keputusan/kebijakan Menteri atas lahan/lokasi



seluas ±



lik



Republik Indonesia



2.754 Ha tersebut;



ub



Menimbang , bahwa terungkap pula dalam persidangan ini M. ZAIRIN



melaporkan kepada terdakwa mengenai adanya kesanggupan F.X. YOHAN YAP



ep



alias YOHAN untuk memberikan uang sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah) terkait dengan penerbitan surat rekomendasi tersebut ;



R



ka



m



ah



Kehutanan



es



Menimbang , bahwa kemudian atas perintah terdakwa pada tanggal 7



on In d



A



gu



ng



Mei 2014 bertempat di Taman Budaya Jalan Siliwangi Sentul City Kabupaten



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 256



ep u



b



hk am



257 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bogor M. ZAIRIN bertemu dengan F.X. YOHAN YAP alias YOHAN dengan



maksud untuk menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima



ng



ratus ribu rupiah) tersebut akan tetapi sebelum uang tersebut diserahkan kepada M. ZAIRIN keduanya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan



gu



Korupsi (KPK) ;



Menimbang , bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta juridis berupa fakta-



A



fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di atas maka antara terdakwa



RACHMAT YASIN dengan saksi M. ZAIRIN telah melakukan suatu perbuatan



ub lik



ah



sebagaimana terungkap dan menjadi fakta-fakta hukum dalam persidangan dan telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya , yang oleh



terdakwa RACHMAT YASIN



bersama-sama dengan saksi M. ZAIRIN sebagai pelaku dengan kwalifikasi



yang melakukan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;



ep



ah k



am



sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwa



Menimbang , bahwa Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum



R



bahwa unsur yang terkandung dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut



In do ne si



bersifat alternatif yaitu cukup dibuktikan salah satu dari unsur yang dikandung



A gu ng



pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan terdakwa, oleh karenanya Majelis memandang dalam hal ini terdakwa sebagai orang



yang melakukan ;



Menimbang , bahwa dalam DAKWAAN PERTAMA Jaksa Penuntut Umum



juga telah menghubungkan dengan ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;



Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut



lik



ah



(voortgezette handeling ) sebagaimana dimaksud pasal 64 ayat (1) KUHPidana



adalah jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan



ub



harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat ;



ep



ka



m



kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga



Menimbang, bahwa menurut ajaran perbuatan berlanjut (voortgezette



es



ng



1. Adanya satu niat.



R



handeling ) mempunyai 3 syarat, yaitu :



on In d



A



gu



2. Perbuatannya sejenis.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 257



ep u



b



hk am



258 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



3. Waktunya tidak terlalu lama.



Menimbang , bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan keterangan



saksi-saksi



ng



berdasarkan



dan



keterangan



terdakwa



serta



dihubungkan dengan alat bukti yang ada , maka terdakwa RACHMAT YASIN



gu



telah melakukan serangkaian perbuatan menerima hadiah atau janji dari KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG yang diserahkan oleh F.X. YOHAN YAP



alias YOHAN terkait dengan diterbitkan dan ditandatanganinya Surat Nomor :



A



522 / 624 / Distanhut , perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan hutan



Menimbang , bahwa perbuatan ini berawal pada saat PT. Bukit Jonggol



Kota



property yang akan membangun



Mandiri Jonggol Asri di Wilayah Jonggol Kabupaten Bogor mengajukan



Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan seluas ± 2.754 Ha kepada Bupati Bogor melalui surat nomor : 328/BOD-BJA/XII/2012 pada



ep



am



Asri (BJA) sebagai perusahaan di bidang



ah k



ub lik



ah



atas nama PT Bukit Jonggol Asri oleh terdakwa selaku Bupati Bogor ;



tanggal 10 Desember 2010;



In do ne si



R



Menimbang , bahwa setelah melaui berbagai proses dan tahapan terdakwa RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor atas dasar pertimbangan



A gu ng



tehnis dari M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Nomor : 522 / 277 - Distanhut tentang Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri yang berisikan : -



dalam lahan yang dimohonkan oleh PT Bukit Jonggol Asri tersebut telah terdapat sebagian Izin Usaha Pertambangan



lik



ah



(IUP) Produksi PT Indocement Tunggal Prakasa dan



Izin



Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Semindo Resources,



yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar



ub



sehingga



m



menukar kawasan hutan hanya seluas ± 1.668,47 Ha.



ep



Menimbang , bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan pada akhir Januari 2014 bertempat di Jalan Alpen Bernese No.18 Cluster Hilltop Sentul City Kabupaten Bogor terdakwa bertemu dengan pihak PT. Bukit



R



ka



es



Jonggol Asri (BJA) selaku pihak yang mengajukan Permohonan Rekomendasi



ng



Tukar Menukar Kawasan Hutan dan pada pertemuan tersebut KWEE CAHYADI



on In d



A



gu



KUMALA alias SWIE TENG meminta kepada terdakwa agar membantu proses



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 258



ep u



b



hk am



259 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh PT Bukit



Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat



ng



hektare) ;



Menimbang , bahwa kemudian pada tanggal 6 Pebuari 2014



F.X.



gu



YOHAN YAP alias YOHAN bersama-sama dengan HERU TANDAPUTRA bertemu



dengan terdakwa bertempat di rumah Dinas Bupati Bogor untuk kemudian



A



menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- (satu miliar rupiah) ;



Menimbang , bahwa terungkap pula kemudian pada sekitar bulan Maret



ub lik



ah



2014 kembali F.X. YOHAN YAP alias YOHAN bersama-sama dengan HERU TANDAPUTRA alias HERU mendatangi terdakwa RACHMAT YASIN bertempat di dinas



Bupati



Bogor dan



kembali



Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;



menyerahkan



uang sebesar



Menimbang , bahwa selanjutnya pada tanggal 29 April 2014 terdakwa



ep



ah k



am



rumah



RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor menerbitkan dan menandatangani Surat atas nama PT Bukit Jonggol Asri



kepada



Menteri



Kehutanan Republik



A gu ng



Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: -



Pada prinsipnya



In do ne si



R



No.522/624/Distanhut , perihal: Rekomendasi Tukar menukar Kawasan hutan



pemerintah Kabupaten Bogor



mendukung



kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas ± 2.754 Ha .



-



Rekomendasi-rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah



Kabupaten Bogor dalam rangka pinjam pakai kawasan yang diperuntukan kehutanan



Republik Indonesia



atas lahan/lokasi



seluas ±



ep



2.754 Ha tersebut;



ub



m ka



bagi PT Bukit Jonggol Asri masih tetap



berlaku sampai diterbitkannya keputusan/kebijakan Menteri



Menimbang , bahwa kemudian pada tanggal 7 Mei 2014 terdakwa memerintahkan M.ZAIRIN untuk bertemu dengan F.X. YOHAN YAP alias



es



R



YOHAN dengan maksud untuk menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,( satu milyar lima ratus ribu rupiah) tersebut akan tetapi sebelum uang



on In d



A



gu



ng



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



hutan oleh pihak lain pada lokasi yang sama dengan lokasi



Halaman 259



ep u



b



hk am



260 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tersebut diserahkan kepada M. ZAIRIN keduanya ditangkap oleh petugas



ng



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ;



Menimbang , bahwa berdasarkan fakta juridis sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berkesimpulan dalam perbuatan yang telah dilakukan oleh



gu



terdakwa RACHMAT YASIN adanya beberapa perbuatan yang tergolong sejenis



yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah



A



atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan



sesuatu



dalam



jabatannya



yang



bertentangan



dengan



ub lik



Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis



berpendapat unsur



“ merupakan perbuatan berlanjut ”



terpenuhi ;



telah



Menimbang , bahwa dengan demikian unsur-unsur dalam DAKWAAN



ep



ah k



am



ah



kewajibannya dilakukan secara berturut-turut dan berkelanjutan ;



PERTAMA yakni pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999



In do ne si



R



tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas



A gu ng



Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana



Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi , maka Majelis berpendapat yang pada kesimpulannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana DAKWAAN PERTAMA tersebut ;



Menimbang , bahwa Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa dalam



lik



ah



pembelaannya pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar men jatuhkan



ub



Menimbang , bahwa oleh karena seluruh unsur dalam DAKWAAN



PERTAMA telah terpenuhi maka terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah



ep



melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut , dan oleh karena tidak ditemukan pada diri terdakwa adanya alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana baik alasan pemaaf ataupun



R



alasan pembenar, maka atas kesalahannya kepada terdakwa haruslah



on In d



A



gu



ng



es



dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada diri terdakwa ;



Halaman 260



ep u



b



hk am



261 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang , bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa



haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain nestapa



bagi



terdakwa



juga



dikandung



maksud



ng



memberikan



untuk



memberikan pengajaran kepada terdakwa agar dapat berbuat baik di kemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap



gu



orang yang bersalah akan dijatuhi pidana , sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana ;



A



Menimbang , bahwa pada saat terdakwa melakukan tindak pidana



adalah terkait dengan kedudukan dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bogor



ub lik



ah



yang merupakan jabatan publik yang dipilih oleh rakyat maka Majelis berdasarkan ketentuan pasal 17 jo pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan



ep



ah k



am



memandang perlu kiranya terhadap terdakwa juga dikenakan pidana



dihubungkan ketentuan pasal 10 huruf b ke-1 KUHP terhadap pelaku tindak tertentu ;



In do ne si



R



pidana dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak



A gu ng



Menimbang , bahwa berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (1) KUHP ,



hak-hak yang dapat dicabut terhadap pelaku tindak pidana antara lain adalah hak dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum ;



Menimbang , bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dalam rumah



tahanan Negara maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4 ) KUHAP



lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana



lik



Menimbang , bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum



terdakwa tetap berada dalam tahanan ;



ub



tetap sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar para



ep



Menimbang , bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa dibebankan untuk



on In d



A



gu



ng



es



R



membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



yang dijatuhkan ;



Halaman 261



ep u



b



hk am



262 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang , bahwa terhadap barang bukti yang disita oleh pihak



penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipertimbangkan dalam



ng



amar putusan.



Menimbang , bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan perlu



gu



terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal



A



yang meringankan terdakwa sebagai berikut :



ub lik



- perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang giat-giatnya dilaksanakan ;



- terdakwa sebagai seorang Bupati tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam program pemerintah pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme maupun pelaksanaan reformasi birokrat yang sedang giat-giatnya



ep



ah k



am



ah



Hal-hal yang memberatkan :



dilaksanakan ;



terdakwa mengakui segala perbuatannya merasa menyesal serta



A gu ng



-



In do ne si



R



Hal-hal yang meringankan :



belum pernah dihukum , bersikap sopan dalam persidangan.



-



terdakwa telah menyerahkan kepada Negara uang sejumlah Rp.3.000.000.000 ,- (tiga milyar rupiah) yang pernah diterimanya



dari KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG melalui F.X. YOHAN



Memperhatikan ketentuan dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang



lik



ah



YAP alias YOHAN.



Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang



ub



64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang



ep



Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan



dan



es



R



hukum yang berkenaan dengan perkara ini ;



M



on In d



A



gu



ng



M E N G A D I L I



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal



Halaman 262



ep u



b



hk am



263 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1.



Menyatakan terdakwa RACHMAT YASIN terbukti secara sah dan



ng



meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut ”



Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RACHMAT YASIN berupa pidana



gu



2.



dan pidana denda



sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupaih )



dengan ketentuan



A



penjara selama 5 (LIMA) tahun 6 (ENAM) bulan



apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan



Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan



dikurangkan



sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;



4.



Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;



5.



Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa tersebut berupa



ep



ah k



am



3.



ub lik



ah



selama 3 ( TIGA ) bulan.



pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama



2 (DUA)



1.



1 (satu) buah kartu Paspor BCA nomor: 6019.0045.0513.1019.



2.



1 (satu) buah kartu NPWP nomor: 35.181.669.9-436.000 atas nama FX. YOHAN YAP.



3.



2 (dua) lembar fotocopy surat Bupati Bogor Nomor: 522/624Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditandatangani oleh Bupati Bogor RACHMAT YASIN.



4.



1 (satu) lembar fotocopy peta tanah di daerah Tangerang.



5.



2 (dua) lembar asli print out Invoice nomor: EUR-1402259 dari Metro Tiga Berlian Motors 1, atas kendaraan Pajero Sport 2,5 HP (4x2) Nomor Polisi B 122 HAN, atas nama Jo Sie Lay tanggal 8 April 2014.



6.



1 (satu) buah kartu nama atas nama FX Yohan Yap selaku Direktur Utama Golden Network.



7.



1 (satu) buah kartu nama atas nama HARYADI KUMALA Wakil Presiden Komisaris PT. Sentul City tbk.



8.



1 (satu) lembar STNK Nomor 3159649/MJ/2011 atas plat nomor B 122 HAN, kendaraan mitsubishi pajero sport warna putih beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB (atas nama JO SIE LAY).



9.



1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat tulisan tangan



lik



ub



es on



In d



A



gu



ng



R



ep



ah m



In do ne si



Menyatakan barang bukti berupa :



A gu ng



6.



R



tahun lebih lama dari pidana pokoknya ;



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 263



R



tinta biru.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ub lik



ah



A



gu



ng



10. 1 (satu) buah tas back pack warna merah hitam merk Body Pack yang di dalamnya berisi: e. Plastik warna hitam yang berisi: 5. Pecahan uang Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar dengan total Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). 6. Pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). f. Plastik warna hitam yang berisi: 1. Pecahan uang Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).



In do ne si



R



ah k



ep



am



11. 1 (satu) buah tas kertas besar berwarna coklat tua dengan tulisan PEDRO yang didalamnya berisi: e. Plastik putih dengan tulisan Gramedia Toko Buku, didalamnya berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). f. Plastik putih dengan tulisan Gramedia Toko Buku, didalamnya berisi uang pecahan Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).



A gu ng



12. 1 (satu) buah kartu tanda pengenal/ Id Card pegawai PT KAESTINDO GROUP Lt. 25 Menara Sudirman, 293, Feb 10 a.n FX. YOHAN YAP



ub



lik



14. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 15 Maret 2013 dari alamat email [email protected] kepada [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “Fx: TRADING BKSL”.



ep



15. 2 (dua) lembar Printout email tanggal 18 Juni 2012 antara alamat email [email protected] dengan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; dan [email protected] , dengan subyek “RE: PORTOFOLIO 3 PT” beserta 3 (tiga) lembar lampirannya.



es



R



ka



m



ah



13. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 31 Mei 2013 dari alamat email [email protected] [email protected] dan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected], dengan subyek “Saham”.



on In d



A



gu



ng



16. 3 (tiga) lembar Printout email tanggal 23 April 2012 antara alamat email [email protected] dengan [email protected]



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



264 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 264



ep u



b



hk am



265 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “RE: DATA SAHAM PT-PT di BKSL per tgl 31-des-2011.



ub lik



ah



A



gu



17. 2 (dua) lembar Printout email tanggal 23 Desember 2011 antara alamat email [email protected] (Darlis Dar) dengan [email protected]; [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “PERJANJIAN JV BJA – PT BRILIAN …- revisi 21 12 11” beserta 1 (satu) bundel lampirannya.



In do ne si



R



ah k



ep



am



18. 3 (tiga) lembar Printout email tanggal 23 Desember 2011 antara alamat email [email protected] (Jimmy Tanal) dengan [email protected]; dan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Bls: Bls : SPG URGENT” beserta 1 (satu) bundel lampirannya.



A gu ng



19. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 22 Desember 2011 dari alamat email [email protected] kepada [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada dan [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Re: Data PT BPS”.



lik



21. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Keputusan Bupati Bogor Nomor 541.3/00/Kpts/ESDM/2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Semindo Resources, tertanggal 6 Januari 2012 ditandatangani oleh Bupati Bogor RACHMAT YASIN, beserta lampirannya.



ub



22. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen AKTA dengan Nomor 71 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bukit Jonggol Asri tanggal 22 Januari 2014, dengan Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



ep



23. 1 (satu) bundel fotocopy berwarna dokumen Struktur Organisasi PT. Sentul Nirwana beserta lampirannya (Daftar Karyawan). 24. 1 (satu) Bundel fotocopy dokumen yang terdiri atas : y. 1 (satu) lembar Surat Perhutani Unit III kepada Direktur Utama PT BJA Nomor 370/044.3/Lin.SDH/III tertanggal 18 Oktober 2011 perihal pemeriksaan kawasan hutan yang dimohon oleh PT. Bukit Jonggol Asri. z. 1 (satu) lembar dokumen Standar Biaya Ekspose dan



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



20. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Internal Memmo No 003/IMDivmHead Forest, Masterplan & Permits/VIII/2013 tanpa tanggal.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 265



ep u



b



hk am



266 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



Pemeriksaan lapangan dalam rangka pertimbangan Teknis Perum Perhutani. aa. 1 (satu) Bundel dokumen Surat dari Perum Perhutani Unit III kepada Dirut Perum Perhutani nomor 488/044.2/Lin.SDH/III tertanggal 30 Desember 2011 perihal pemeriksaan lapangan terhadap kawasan Hutan yang dimohon tukar menukar kawasan hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri di KPH Bogor beserta lampirannya. bb. 2 (dua) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 56/044.3/Can/ Dir tertanggal ... Januari 2012, perihal Pemeriksaan lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon tukar menukar kawasan hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri. cc. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri Nomor S-599/VII-KUH/2012 tertanggal 1 Juni 2012. dd. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani Nomor S-879/VII-KUH/2012 tertanggal 27 Juli 2012. ee. 1 (satu) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan nomor 461/044.3/Can/Dir tertanggal 6 Agustus 2012. ff. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani Nomor S-971/VII-KUH/2012 tertanggal 14 Agustus 2012. gg. 1 (satu) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan nomor 699/044.3/Can/Dir tertanggal 6 Desember 2012. hh. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-1348/VIIKUH/2013 tertanggal 24 Oktober 2013. ii. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-1449/VIIKUH/2013 tertanggal 13 Nopember 2013. jj. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-230/VIIKUH/2014 tertanggal 4 Maret 2014.



gu A



ub lik



ah



ep



am



ub



lik



25. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Sakti Generasi Perdana yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.



ep



26. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Karya Cakrawala Perdana yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI. 27. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Brilliant Perdana Sakti yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.



es



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



on In d



A



gu



ng



28. 5 (lima) lembar asli rekening koran/ mutasi rekening Bank BCA



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 266



ep u



b



hk am



267 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ACC No. 0703061122 a.n. MULTIHOUSE INDONESIA PT, periode Januari s.d Mei 2014.



ng



29. 2 (dua) lembar copy buku tabungan Bank CIMB NIAGA nomor 143-01-00242-16-6 Cabang Kota Wisata Cibubur a.n– DANDY yang berisi mutasi rekening dengan periode 04/02/14 s.d 07/05/14



A



gu



30. 5 (lima) lembar copy buku tabungan Bank CIMB NIAGA nomor rekening 498-01-01718-11-4 Cabang Bogor Bukit Sentul a.n– HERU TANDAPUTRA yang pada halaman terakhir berisi mutasi rekening dengan periode 02/02/14 s.d 02/05/14.



ub lik



ah



31. 7 (tujuh) lembar copy buku tabungan Bank BCA nomor rekening 1670578352 KCP Graha Cibinong a.n– HERU TANDAPUTRA yang berisi mutasi rekening dengan periode 07/02/14 s.d 02/05/14.



am



32. 1 (satu) lembar asli cek CIMB Niaga dengan nomor cek AAJ 022924, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 29 April 2013 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, ditandatangi pada kolom tandatangan dan cap perusahaan.



In do ne si



R



ah k



ep



33. 1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna CIMB Niaga atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada PT. Pacific Place Jakarta RCPP dengan Bank Penerima BCA, dengan berita transaksi PAYMENT I FROM DANIEL KUMALA & ANASTASIA BRAWIJAYA tertanggal 29 April 2013, ditandatangani penyetor (tanpa nama) nomor telpon 5226869.



lik



35. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Capital Indonesia atas nama PT. Mesra Resources Jakarta sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 14 Mei 2013.



ub



36. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Mayapada International atas nama PT. Kreasi Insan Pers sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 8 Mei 2013.



ep



37. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Victoria Internasional atas nama PT. Brilliant Perdana Sakti sejumlah Rp. 5.141.530.113,08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu seratus tiga belas koma nol delapan rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 3 Februari 2014.



es



R



ka



m



ah



A gu ng



34. 1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna CIMB Niaga atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 14 Maret 2013 (14-03-2013) ditandatangani nasabah atas nama CASRUDIN nomor telepon 5226869.



on In d



A



gu



ng



38. 6 (enam) lembar print out percakapan Via BBM (Blackberry



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 267



ep u



b



hk am



268 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Messenger) antara Nomor pin 2326C448 atas nama Yuli@riawan Dzaky dengan DiNe YM.



am



ub lik



ah



A



gu



ng



39. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari : i. 1 (satu) lembar fotokopi KTP ata nama ARDANI dengan NIK 3174100206780009. j. 1 (satu) lembar asli cek CIMB Niaga dengan nomor cek AAK 804151, senilai Rp. 266.499.304,01 (dua ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat koma nol satu rupiah) tanggal 08 Mei 2014. k. 1 (satu) lembar asli Instruksi Penutupan rekening CIMB Niaga dengan nomor rekening 480-01-01364-00-0 nama nasabah PT. Brilliant Perdana Sakti tertanggal 9 Mei 2014 dengan saldo akhir sejumlah Rp. 266.499.304,01. l. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa PT. Brilliant Perdana Sakti dari SUWITO (Direktur) selaku pemberi kuasa kepada ARDANI NIK 3174100206780009 selaku Penerima Kuasa tertanggal 9 Mei 2013.



ep



40. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: g. 1 (satu) lembar asli cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335169 a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 . h. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ RTGS Bank CIMB NIAGA, tanggal 05 Februari 2014, dengan sumber dana cheque no AAJ 335169, total jumlah dana Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan penerima dana : nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122. i. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n ARDANI, dengan NIK : 3174100206780009.



ub



lik



41. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: e. 1 (satu) lembar asli cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335174 a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 . f. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ RTGS Bank CIMB NIAGA, tanggal 05 Februari 2014, dengan sumber dana cheque no AAJ 335174, total jumlah dana Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan penerima dana : nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122.



ep



42. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: e. 2 (dua) lembar asli kartu contoh tanda tangan tanggal perubahan 25 April 2013, atas nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-01-01364-00-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, dengan tandatangan kuasa direksi : ELFI DARLIS dan DANIEL OTTO KUMALA. f. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan SUWITO, Direktur PT BRILLIANT PERDANA SAKTI terkait perubahan otorisasi penandatanganan atas cheque, bilyet giro, surat-surat/ nota



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 268



ep u



b



hk am



269 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



lainnya yang berhubungan dengan rekening a.n PT. BRILLIANT PERDANA SAKTI, no rekening : 480-01-01364-000, dan mulai berlaku tanggal 25/4/13.



gu



ng



43. 1 (satu) lembar asli Formulir Penutupan Rekening Giro atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0 di PT Bank CIMB NIAGA, Tbk Cabang BEJ, yang diwakili SUWITO selaku Direktur, ter tanggal 08 Mei 2014.



44. 1 (satu) buah map warna biru bertuliskan PT BRILLIANT PERDANA SAKTI 480.01.01364.000 yang berisi: a. 1 (satu) lembar asli kartu kuasa PT BRILLIANT PERDANA SAKTI kepada SUPRIYATNA, identitas 3174101612630005 yang ditandatangani SUWITO dan SUPRIYATNA. b. 1 (satu) lembar asli kartu kuasa PT BRILLIANT PERDANA SAKTI kepada CHASRUDIN B. DARTO, identitas 0575/00742/172008 yang ditandatangani SUWITO dan CHASRUDIN B. DARTO. c. 1 (satu) lembar asli kartu contoh tanda tangan - pembukaan, dengan nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-01-0136400-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, dengan spesimen/ contoh tandatangan ELFI DARLIS. d. 1 (satu) lembar asli Aplikasi Pembukaan Rekening & Electronic Banking dengan nomor CIF : B201936 nomor rekening 48001-01364-00-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI yang ditandatangani SUWITO. e. 1 (satu) lembar asli Data Perusahaan dengan nomor CIF : B201936, atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI. f. 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Jasa Giro Bank CIMB NIAGA dari SUWITO, PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480-01-01364-00-0. g. 1 (satu) lembar asli surat kuasa Pengambilan buku cek – BG, Rek Koran & Dokumen dari SUWITO (pemberi kuasa) atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 48001-01364-00-0 kepada SUPRIYATNA dan CHASRUDIN B. DARTO yang ditandatangani SUWITO pada 14 Maret 2013. h. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. i. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n ELFI DARLIS dengan NIK 3674052503530002. j. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. k. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n DANIEL OTTO KUMALA dengan NIK 3174072807840004. l. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUPRIYATNA dengan NIK 3174101612630005. m. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n CASRUDIN B DARTO dengan NIK 0575/00742/172008. n. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUHENDRA dengan NIK 09.5204.020750.0143. o. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 01 Juli 2011 Nomor 10, yang ditandatangani notaris JIMMY TANAL.



A



ub lik



ah



ep



am



lik



ub



ep



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 269



ep u



b



hk am



270 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



p. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Rapat PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 29 Juli 2011 Nomor 128, yang ditandatangani notaris JIMMY TANAL. q. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: i. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 344/1.824.1/2012 a.n. PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, yang berlaku s.d 07 Agustus 2013. ii. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-03939/WPJ.04/KP.0703/2011 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 22 November 2011. iii. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI ter tanggal 23 November 2011. iv. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP 09.03.1.68.73579 tanggal 24 November 2011. v. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. vi. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUHENDRA dengan NIK 09.5204.020750.0143. r. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: i. 4 (empat) lembar Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Giro yang ditandatangani SUWITO. ii. 2 (dua) lembar Peraturan Bank Indonesia perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong. iii. 2 (dua) lembar asli surat pernyataan akte pendirian perusahaan Menengah a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0 yang ditandatangani SUWITO tanggal 14 Maret 2013. iv. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari SUWITO a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-0101364-00-0 kepada ELFI DARLIS ter tanggal 14 Maret 2013. v. 4 (empat) lembar asli Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening dengan nomor CIF B201936 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI yang ditandatangani SUWITO.



gu A



ub lik



ah



ep



am



lik



ub



45. 1 (satu) bundel Laporan Transaksi a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0, dengan periode 31 Maret 2013 s.d 31 Mei 2014.



ep



46. 1 (satu) lembar Asli Aplikasi Setoran Tunai Bank CIMB NIAGA tanggal 30-04-2014, Cabang Pelaksana : 498 – CIMB Bogor Bukit Sentul, dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan penyetor GHERDA (Telpon Penyetor : 87926555, Alamat Penyetor : Sentul City Bogor) dan Nomor rekening tujuan : 498-01-01718-11-4, nama pemilik rekening HERU TANDAPUTRA.



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 270



ep u



b



hk am



271 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



47. 1 (satu) lembar Asli Aplikasi Penarikan Tunai Bank CIMB NIAGA tanggal 07-05-2014, Cabang Pelaksana : 948 – Kota Wisata Cibubur, dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan nama pemilik rekening : DANDY, Nomor rekening tujuan : 143-01-00242-16-6.



A



gu



48. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ Pemindahbukuan Bank CIMB NIAGA tanggal 2-5-2014, Cabang Cibubur, dengan nominal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan debet rekening 498.01.01718.11.4 atas nama HERU TANDAPUTRA, dengan nomor rekening penerima dana 143-01-00242-16-6 Bank CIMB NIAGA, atas nama DANDY yang ditandatangani nasabah (081804991321).



ub lik



ah



49. 1 (satu) lembar legalisir mutasi rekening a.n DANDY ac. 1430100242166 Bank CIMB NIAGA, periode 01 Mei 2013 s.d 31 Mei 2014.



am



50. 5 (lima) lembar legalisir mutasi rekening a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI ac. 4800101364000 Bank CIMB NIAGA, periode 01 Mei 2013 s.d 31 Mei 2014.



ah k



ep



51. 13 (tiga belas) lembar legalisir mutasi rekening a.n HERU TANDAPUTRA ac. 4980101718114 Bank CIMB NIAGA, periode 21 Agustus 2013 s.d 31 Mei 2014.



A gu ng



In do ne si



R



52. 2 (dua) lembar copy legalisir bukti transfer RTGS masuk dari Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 523022000 atas nama Brilliant Perdana ke Bank BCA dengan nomor Rekening 0703061122 atas nama PT. Multihouse Indonesia pada tanggal 5 Februari 2014 sebesar Rp. 1.500.000.000 dan Rp. 2.500.000.000



lik



54. 2 (dua) copy lembar profil nasabah atas nama PT. Multihouse Indonesia, dengan nomor rekening 0703061122



ub



55. 4 (empat) lembar copy salinan akta pendirian PT. Multihouse Indonesia tangal 8 November 2007 No.1.



ep



56. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar asli Aplikasi Transfer RTGS Bank Victoria tanggal 03 Februari 2014, dengan nama pengirim PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 195.99999.50, dengan penerima PT BRILLIANT PERDANA SAKTI Bank CIMB NIAGA nomor rekening 480.01.01364.00.0, dengan berita Break Depo 1950488 sejumlah Rp. 5,141,555,113.08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan). b. 1 (satu) lembar print out RTGS dari Bank Victoria



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



53. 2 (dua) lembar copy legalisir cek BCA yang terdiri dari tiga buah cek dengan nomor : BF 839534, BF 839535, BF 839536, dan satu buah Bilyet Giro dengan Nomor BZ 815720 dilengkapi dengan lembar verifikasinya



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 271



ep u



b



hk am



272 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



Internasional atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI sejumlah Rp. 5,141,530,113.08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan) ditujukan ke PT. BRILLIANT PERDANA SAKTI pada Bank CIMB NIAGA nomor rekening 4800101364000, tertanggal 03 Februari 2014.



am



ub lik



ah



A



gu



57. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terdiri dari 8 (delapan) lembar aplikasi pembukaan rekening Bank Victoria tanggal 27 September 2013 No CIF: 19500272; specimen tandatangan atas nama DANIEL OTTO KUMALA; fotocopy KTP atas nama DANIEL OTTO KUMALA, NIK :3174072807840004; fotocopy KTP atas nama : SUWITO, NIK : 09.5002.090969.0306; fotocopy KTP atas nama SUHENDRA, NIK: 3173040207500003; fotocopy Surat Kuasa Deposito dari SUWITO selaku Direktur PT. BRILIANT PERDANA SAKTI kepada DANIEL OTTO KUMALA selaku penerima kuasa; fotocopy Bilyet Deposito Berjangka No Urut. 135396 atas nama BRILIANT PERDANA SAKTI, PT dengan jumlah Rp.5.000.000.000,-.



R



ah k



ep



58. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 19 April 1995 No. 48, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.



A gu ng



In do ne si



59. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 08 September 1995 No. 33, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H. 60. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 15 April 1996 No. 73, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.



lik



62. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Mei 1998 No. 113, dengan notaris Drs. TRISASONO S.H.



ep



ub



63. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Desember 2001 No. 19, dengan notaris SAAL BUMELA, S.H. 64. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 08 Juli 2004 No. 9, dengan notaris NNY. RESTUTY SUKANDAR, SH.



R



ka



m



ah



61. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Desember 1997 No. 73, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.



es on



In d



A



gu



ng



65. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 31 Juli 2008 No. 264, dengan notaris MISAHARDI WILAMARTA,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 272



R



S.H.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



66. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 19 November 2008 No. 33, dengan notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H.



gu



67. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 31 Desember 2008 No. 29, dengan notaris HAMBIT MASEH, S.H.



ub lik



ah



A



68. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Mei 2009 No. 13, dengan notaris HAMBIT MASEH, S.H.



am



69. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 24 Februari 2010 No. 132, dengan notaris MISAHARDI WILAMARTA.



ah k



ep



70. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-31395.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan a.n PT BUKIT JONGGOL ASRI, tertanggal 21 Juni 2010.



A gu ng



In do ne si



R



71. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 23 September 2010 No. 39, dengan notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H.



ep



ub



lik



73. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-25977 tanggal 10 Agustus 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 54 tanggal 27 Juni 2011 dengan notaris EFRAN YUNIARTO SH, MKn. 74. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-..803 tanggal 20 September 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 19 tanggal 11 Agustus 2011 dengan notaris Ny, ROSE



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



72. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-05631 tanggal 23 Februari 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 08 tanggal 25 Januari 2011 dengan notaris FLORA ELISABETH, SH, MKn.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



273 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 273



R



TAKARINA, SH.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



75. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-30886 tanggal 28 September 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 35 tanggal 23 September 2011 dengan notaris Ny, ROSE TAKARINA, SH.



am



ub lik



ah



A



76. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-28171 tanggal 21 Agustus 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 03 tanggal 19 Juli 2012 dengan notaris SRI RAHAYU, SH.



ep



77. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-08637 tanggal 11 Maret 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 161 tanggal 28 Februari 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



In do ne si



R



ah k



ub



lik



79. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-12871 tanggal 09 April 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 39 tanggal 4 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn. 80. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-16648 tanggal 01 Mei 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 193 tanggal 24 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



es



R



ep



m



ah



A gu ng



78. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-11883 tanggal 02 April 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 17 tanggal 1 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



ka



on In d



A



gu



ng



81. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-03077 tanggal 29 Januari 2014 perihal



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



274 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 274



ep u



b



hk am



275 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 71 tanggal 22 Januari 2014 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.



A



gu



82. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT SENTUL CITY Tbk Nomor 89 tanggal 14 Juni 2013, dengan notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, S.H.,M.H., M.Kn., LL.M.



ub lik



ah



83. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SENTUL CITY Tbk Nomor 90 tanggal 14 Juni 2013, dengan notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, S.H.,M.H., M.Kn., LL.M.



ah k



ep



am



84. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 15 (lima belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2013, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00007924, Tanggal Pelaporan : 28 Maret 2014.



A gu ng



In do ne si



R



85. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 14 (empat belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2012, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008764, Tanggal Pelaporan : 28 Maret 2013.



ub



lik



87. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 15 (lima belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2010, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00009199, Tanggal Pelaporan : 31 Maret 2011.



ep



88. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2009, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008201, Tanggal Pelaporan : 31 Maret 2010.



R



ka



m



ah



86. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 14 (empat belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2011, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008125, Tanggal Pelaporan : 30 Maret 2012.



es on



In d



A



gu



ng



89. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 9 (sembilan) lembar Mr. Cahyadi Kumala Proposal for Personal Tax Assistance Service for



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 275



R



Fiscal Year 2013.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



90. 12 (dua belas) lembar Printout email tanggal 05 Desember 2013 antara alamat email [email protected] dengan [email protected], dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Dan utk pembebasan tanah”.



ah



A



91. 1 (satu) buah buku agenda berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca HARYADI KUMALA 31/3’00 500.000.000 – BJA.



ub lik



92. 1 (satu) buah agenda berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tulisan tangan terbaca saham BKSL milik CK.



am



93. 1 (satu) lembar Foto Copy kertas yang di dalamnya terdapat tulisan diantaranya terbaca 0882 13410513.



ep



94. 1 (satu) lembar kertas yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca BCA -> 0650354141.



ah k



ub



lik



96. 1 (satu) bundel copy dokumen Kronologis Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri yang terdiri atas : 1. Lampiran 1: surat nomor 1327/Menhut-VII/95 tanggal 12 September 1995 perihal tukar menukar kawasan hutan di Kecamatan Jonggol dan Sekitarnya Kabupaten Bogor sebanyak 2 lembar. 2. Lampiran 2 : surat nomor 1687/Menhut-VII/1996 tanggal 26 Nopember 1996 perihal Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan Kota Mandiri PT. BUKIT JONGGOL ASRI sebanyak 2 lembar. 3. Lampiran 3 : surat nomor 794/Menhut-VII/1997 tanggal 9 Juli 1997, Perihal : Persetujuan penggunaan kawasan hutan (areal tambahan) untuk pengembangan Kota Mandiri PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 4. Lampiran 4 : Surat Nomor 45/Menhut-VII/1998 tanggal 13 Januari 1998, Perihal : Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri (areal tambahan), yang ditandatangani oleh Menteri



es on



In d



A



gu



ng



R



ep



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



95. 4 (empat) lembar petikan keputusan Bupati Bogor Nomor : 821.2/111/Kpts.-BUP/2011, tanggal 6 Mei 2011, tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang mengangkat Ir. M. Zairin menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor beserta surat pernyataan pelantikan, Berita acara pengambilan sumpah jabatan, dan pakta integritas.



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



276 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 276



ep u



b



hk am



277 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ah k



10.



A gu ng



11.



In do ne si



am



9.



ep



8.



R



ah



A



7.



ub lik



gu



6.



Kehutanan DJAMALUDIN. Lampiran 5 : Surat Nomor : 1328/Menhut-VII/96 tanggal 24 September 1996, Perihal : Persetujuan tanah pengganti yang diajukan oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. Lampiran 6 : Surat Nomor 1247/Menhut-VI/1997 tanggal 30 Juni 1997, Perihal : Persetujuan areal pemngganti seluas ± 3095,46 ha dari PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. Lampiran 7 : Surat Nomor 1041/Menhut-VII/1997 tanggal 5 September 1997, Perihal : Persetujuan areal pengganti seluas ± 1.237,115 ha dari PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. Lampiran 8 : Perjanjian Serah Terima Fisik Lahan Pengganti antara PT. BUKIT JONGGOL ASRI dengan PERUM PERHUTANI ditandatangi oleh IR. KARTONO sebagai Pihak Pertama dan KWEE CAHYADI KUMALA sebagai Pihak Kedua. Lampiran 9 : Surat Nomor 592/Menhut-II/03 tanggal 14 Nopember 2003, Perihal : Permohonan Perpanjangan Ijin Tukar Menukar Tanah Kehutanan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSA. Lampiran 10 : Surat Nomor S.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010, Perihal : Tindak Lanjut Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan ZULKIFLI HASAN, SE, MM. Lampiran 11 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 Presiden Republik Indonesi DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, dituangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PATRIALIS AKBAR. Lampiran 12 : Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 Menteri Kehutanan Republik Indonesia ZULKIFLI HASAN, diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010 Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia PATRIALIS AKBAR. Lampiran 13 : Surat Nomor 019/BOD-BJA/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011, Perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI MARC DRESSLER selaku Direktur Utama. Lampiran 14 : Surat Nomor 328/BOD-BJA/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, Perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh MARC DRESSLER selaku Direktur Utama dan MOTINGGO SOPUTAN selaku Wakil Direktur Utama. Lampiran 15 : Surat Nomor 522/476-Hut tanggal 16 April



ng



5.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



lik



es on



In d



A



gu



15.



ng



M



R



ah



14.



ub



ka



13.



ep



m



ah



12.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 277



ep u



b



hk am



278 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



24.



es on



In d



A



gu



26.



ng



M



R



ah



25.



ub



ka



m



ah



23.



ep



22.



lik



A gu ng



21.



In do ne si



20.



ep



am



ah k



19.



R



18.



ah



A



17.



ub lik



gu



16.



ng



R



2013, Perihal Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Lampiran 16 : Notulen Ekspose Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 18 April 2013 yang ditandatangani oleh JUDI R. SULAELI S.Hut, MM selaku Kasi Pelayanan Usaha. Lampiran 17 : Surat Nomor 005/534-Hut tanggal 2 Mei 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Lampiran 18 : Surat Nomor 522/653-Hut tanggal 24 Mei 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Lampiran 19 : Surat Nomor 005/731-Hut tanggal 11 Juni 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Lampiran 20 : Surat Nomor 005/568-Distanhut tanggal 27 Juni 2013, Perihal : Undangan dari Bupati Bogor yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. Lampiran 21 : Surat Nomor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013, Perihal : Pertimbangan Teknis Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Lampiran 22 : Surat Nomor 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. Lampiran 23 : Surat Nomor S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Lampiran 24 : Surat Nomor 522/692-Distanhut tanggal 29 Oktober 2013, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan an. PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku BUPATI BOGOR. Lampiran 25 : Surat Nomor S.1449/VII-KUH/2013 tanggal 17 Februari 2014, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Lampiran 26 : Surat Nomor 522/311-Distanhut tanggal 17



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 278



ep u



b



hk am



279 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ub lik



ah



A



gu



ng



R



Februari 2014, Perihal : Penegasan Atas Klarifikasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 27. Lampiran 27 : Surat Nomor S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 28. Lampiran 28 : Surat Pernyataan PT. BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh RiCHARD SUSILO dan diketahui oleh HARYADI KUMALA selaku Komisaris.29. Lampiran 29 : Surat Nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku BUPATI BOGOR.



ah k



ep



am



97. 1 (satu) bundel Dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Margawindu ( HGU PT CHAKRA) Luas : 511 Ha Lokasi : Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang PT. Bukit Jonggol Asri 2013.



A gu ng



In do ne si



R



98. 1(satu) bundel Dokumen PT. BUKIT JONGGOL ASRI DOKUMEN LAHAN PENGGANTI EKS. PERKEBUNAN CIPONGPOK (HGU. PT. CIBOGO GEULIS)



99. 1 (satu) bendel Dokumen LAHAN PENGGANTI EKS. Perkebunan Tamiangsapu ( HGU. PT. TAMIANG SAPU UTAMA) Luas : 94,0 Ha. Lokasi : Desa Cacadan Dan Babakan Asem Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang PT. Bukit Jonggol Asri 2013



100. 1 (Satu) bundel dokumen Bukit Jonggol Asri Dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Ciastana (HGU. PT. BANYU SAGARA) 101. 1 (Satu) bundel dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Gunung Mas (HGU. PTPN) Luas : 666,6 Ha. Lokasi : Desa mandalawangi – Tugu Selatan dan Citeko Kecamatan Cisarua Kab. Bogor



ub



lik



ah



102. 1 (satu) bundel Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Montaya (HGU. PTPN VIII) Luas : 1264, 24 Ha. Lokasi : Desa Bojong, Bojong Salam, Cicadas dan Taman Jaya Kecamatan : Gunung Halu dan Rongga Kabupaten Bandung Barat. PT. Bukit Jonggol Asri 2013



R



ep



m ka



es on



In d



A



gu



ng



103. 1 (satu) bundel Dokumen lahan pengganti eks. Perkebunan Cikaso (HGU. PT Raya Sugarindo)



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 279



ep u



b



hk am



280 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



R



104. 4 (empat) lembar Surat nomor : 522/1129-Hut, tanggal 13 Agustus 2013 perihal Pertimbangan Teknis Calon Lahan Pengganti Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditanda tangani oleh Ir. ZAIRIN



1 (satu) lembar kartu kendali keluar kode 522 no.surat 228 perihal : rekomendasi calon lahan pengganti atas nama PT. Bukit Jonggol Asri



c.



3 (tiga) lembar draft rekomendasi calon lahan pengganti atas nama PT. Bukit Jonggol Asri yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia Agustus 2013 yang dilampiri surat asli nomor 522/228-Distanhut dan Peta calon lahan pengganti



ub lik



b.



ep



106. 1 (satu) bundel yang teridiri dari 7 (tujuh) lembar peta kawasan hutan yang direkomendasikan kepada PT. Bukit Jonggol Asri dikelompok hutan gunung Karang dan Hambalang timur yang ditandatangani oleh Ir. Zairin.



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



gu



105. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri atas: a. 1 (satu) lembar tanda terima surat tanggal surat 19 Agustus 2013 perihal rekomendasi calon lahan pengganti a/n PT. Bukit Jonggol Asri



A gu ng



107. 1 (satu) bundel fotokopi company profile PT Bukit Jonggol Asri



108. 1 (satu) lembar asli draft surat Bupati Bogor perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT Bukit Jonggol Asri pada April 2014 yang telah ditandatangani oleh Rachmat Yasin. 109. 1 (satu) bundel dokumen mengenai Peta Lokasi Permohonan Bukit Jonggol Asri dan Lahan Penggantinya.



lik



es on



In d



A



gu



M



c)



ng



R



ah



b)



1 (satu) lembar asli surat perintah Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor No:522/4997.SPTHUT Tanggal 12-08-2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor Ir.Unzilati Rohmah. 1 (satu) lembar salinan (copy) surat perintah Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor No:522/4997.SPT-HUT Tanggal 12-08-2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor Ir.Unzilati Rohmah. 3 (tiga) lembar dokumen undangan rapat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan nomor : UN.146/Kuh-3/2013



ub



a)



ep



ka



m



ah



110. 1 (satu) bundel map berwarna merah yang bertuliskan TIM TERPADU PT BJA, yang di dalamnya terdapat dokumen sebagai berikut :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 280



ep u



b



hk am



281 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ub lik



111. 1 (satu) lembar Copy Surat Kementrian Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.605/Menhut-VII/2010 ; tanggal 29 Nopember 2010 ; Perihal : Tindak lanjut permohonan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditanda tangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan SE,MM. 112. 1 (satu) bundel Surat Nomor S.230/VII-KUH/2014 tanggal 24 Maret 2014 Perihal Penegasan atas Klarifikasi Rekomendasi Tukar-menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Bupati Bogor



ep



ah k



am



ah



A



f)



In do ne si



R



113. 1 (satu) lembar Surat Nomor 522/400_Distanhut tanggal 21 Mei 2012 Perihal Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksplorasi kepada Menteri Kehutanan beserta lampiran.



A gu ng



114. 1 (satu) Buku Substansi Peninjauan Kembali dan Rekomendasi Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor 2005-2025 115. 1 (satu) buah fotocopy buku Kronologis Tukar Menukar PT. Bukit Jonggol Asri (BJA)



lik



ep



ub



117. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7279 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Desember 2013 yang mengesahkan pengangkatan Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M sebagai Bupati Bogor. 118. 1 (satu) buah business file warna merah berjudul Laporan 2013 yang berisi 1 (satu) bundel fotocopy Ringkasan Proses Penukaran Kawasan Hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri beserta lampirannya.



es



R



ka



m



ah



116. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7277 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Desember 2013 yang mengesahkan pemberhentian dengan hormat Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M dari jabatannya sebagai Bupati Bogor.



on In d



A



gu



ng



119. 1 (satu) lembar kertas besar berisikan Proses Tukar Menukar Hutan tahap I – 2.754 ha, PT. Bukit Jonggol Asri, Sentul Nirwana.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



R



gu



e)



tanggal 1 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Ir.Hudoyo MM. 1 (satu) bundel dokumen bahan presentasi pembahasan Rekomendasi Bupati tukar menukar kawasan hutan an. PT Bukit Jonggol Asri, di Ruang Rapat pendopo Bupati Bogor, Senin, 1 Juli 2013. 1 (satu) bundel dokumen Daftar nama anggota Timdu PT Bukit Jonggol Asri . 1 (satu) bundel salinan (copy) Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.474/Menhut-II/2013 tanggal 03 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan ZULKIFLI HASAN



ng



d)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 281



ep u



b



hk am



282 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



120. 1 (satu) lembar copy Diagram alir proses tukar menukar kawasan hutan.



gu



ng



121. 5 (lima) lembar fotocopy Permenhut RI Nomor: P.41/MenhutII/2012, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan tanggal 17 Oktober 2012.



ub lik



123. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 09.03.1.70.73340 atas nama perusahaan GOLDEN NETWORK INDONESIA, PT, penanggung jawab/ pengurus FX YOHAN YAP, tertanggal 11 November 2011. 124. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 04949-04/PK/1.824.271 atas nama PT. GOLDEN NETWORK INDONESIA, Nama Penanggung Jawab: FX. YOHAN YAP – Dirut, tertanggal 10 November 2011.



ep



ah k



am



ah



A



122. 5 (lima) lembar kertas yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca “Rekom Bupati Bogor”



In do ne si



R



125. 1 (satu) lembar sobekan kertas yang diantaranya terdapat tulisan terbaca “IV. Tanggung Jawab Subyek/ Pemberi Suap.



A gu ng



126. 2 (dua) lembar tabel Proyek Sentul Resort periode 01 Jan – 25 Okt 2011 yang diantaranya berisi Perijinan – Yohan – Ijin Lokasi Hotel di Sentul. 127. 1 (satu) bundel odner berwarna biru yang berjudul Peraturan Kehutanan.



128. 1 (satu) lembar draft bermaterai Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 013/BoC-BJA/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012, atas nama KWEE CAHYADI KUMALA (Komisaris Utama) dan HAMID MUNDZIR (Wakil Komisaris Utama) PT. BUKIT JONGGOL ASRI.



lik



buku



telepon



atas



nama



DIAN



beserta



ep



131. 1 (satu) buah lampirannya.



ub



130. 1 (satu) buah kartu nama atas nama CAHYADI KUMALA, Presiden Director PT. Sentul City, Tbk.



es



a. +62811113680.



R



132. 2 (dua) lembar asli Print Out Data Pelanggan Telkomsel atas nomor sebagai berikut:



b. +6281318299006.



on In d



A



gu



ng



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



129. 1 (satu) lembar tanda terima dengan keterangan : THR u/ Pemda Bgr Rp. 300.000.000 (tiga ratus jt Rp) pada tanggal …/9/10, kepada yang menerima YOHAN YAP.



Halaman 282



ep u



b



hk am



283 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



c. +628121109057.



d. +6282111208822.



ng



e. +628119452011. f. +628119462011.



gu



g. +628111583999.



A



h. +6281289840840. i. +6281289002300. j. +6282112366364.



ub lik



ah



k. +6281283839321. l. +6281283354000.



am



m. +628121104677.



ah k



o. +6281286229377. p. +6281282012949.



In do ne si



R



q. +62811997104.



ep



n. +6281317982268.



r. +62811144396.



A gu ng



s. +6282116656609. t. +62811965803.



u. +6281315807981.



133. 7 (tujuh) lembar fotocopy sesuai aslinya Dokumen Pendukung Registrasi Telkomsel atas nomor +62811965803.



lik



ah



134. 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai aslinya Dokumen Pendukung Registrasi Telkomsel atas nomor +62811811058.



ub



Call Detail Record (CDR) atas nomor +62811113680. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281318299006. Call Detail Record (CDR) atas nomor +628121109057. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6282111208822. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281283839321. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281317982268. Call Detail Record (CDR) atas nomor +62811965803.



ep



ka



a. b. c. d. e. f. g.



R



m



135. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis CD-RW merk Verbatim, dengan kapasitas 700MB, yang berisi:



es on



In d



A



gu



ng



136. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +628821372144.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 283



ep u



b



hk am



284 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



137. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213369459.



ng



138. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372135.



gu



139. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213369462.



ub lik



141. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372138. 142. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410516.



ep



143. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213183190. 144. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213189188.



R



ah k



am



ah



A



140. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410511.



A gu ng



In do ne si



145. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372140. 146. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410515. 147. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410513. 148. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410520.



lik



ub



150. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410514.



ep



151. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410512. 152. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410519.



R



ka



m



ah



149. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410517.



es on



In d



A



gu



ng



153. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410511.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 284



ep u



b



hk am



285 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



154. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +628821372144.



ng



155. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213189188.



gu



156. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410515.



ub lik



158. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +628569098291. 159. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +6281511106958. 160. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +628151837873.



ep



ah k



am



ah



A



157. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410520.



In do ne si



R



161. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +62816896858.



A gu ng



162. 1 (satu) lembar surat nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri 163. 2 (dua) lembar Surat Rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri dengan nomor surat 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013.



lik



ub



165. 1 (satu) lembar Surat dari Bupati Bogor ditujukan kepada Menteri Kehutanan UP Dirjen Planologi Kehutanan tanggal 29 Oktober 2013 nomor 522/692-Distanhut beserta disposisinya perihal klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA. 166. 1 (satu) lembar Surat dari Dirjen Planologi Kehutanan kepada Bupati Bogor tanggal 13 November 2013 nomor S.1449/VII/KUH/2013 perihal klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA, beserta disposisinya.



ep



ka



m



ah



164. 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan ditujukan kepada Bupati Bogor beserta disposisi dari Bupati Bogor dengan nomor Surat S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013, beserta disposisinya dengan perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an. PT. BJA.



es on



In d



A



gu



ng



R



167. 1 (satu) lembar Surat dari Bupati Bogor ditujukan kepada Menteri Kehutanan UP Dirjen Planologi Kehutanan tanggal 17 Februari 2014 nomor 522/341-Distanhut perihal penegasan atas klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 285



ep u



b



hk am



286 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



168. 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan ditujukan kepada Bupati Bogor beserta disposisi dari Bupati Bogor dengan nomor Surat S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014, dengan perihal penegasan atas klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an PT. BJA



ub lik



170. 2 (dua) lembar fotocopy berwarna surat tanpa nomor, perihal Undangan tanggal 1 Juli 2013, dengan acara pembahasan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan a/n bukit jonggol asri yang ditandatangani oleh Bupati Bogor 171. 1 (satu) lembar fotocopy internal memo tanggal 8 Oktober 2013 perihal Penyelesaian Dana Rekom Bupati Cianjur beserta 2 (dua) lembar fotocopy Surat Bupati Cianjur Nomor : 593/6217 tanggal 16 September 2013 perihal Rekomendasi.



ep



ah k



am



ah



A



gu



169. 2 (dua) lembar fotocopy surat Nomor : 005/535 – HLH, tanggal 2 Mei 2013 perihal Undangan peninjauan lapangan calon lahan pengganti Tukar menukar kawasan hutan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Ir. ZAIRIN, dan dilampiri 11 (sebelas) lembar Berita Acara Pembahasan Calon Lahan Kompensasi atas nama PT. Bukit Jonggol Asri di Desa Citeko dan Desa Tugu Selatan Kec. Cisarua, Kab. Bogor.



A gu ng



173. 2 (dua) lembar fotocopy Perkiraan Kebutuhan menyelesaikan penukaran kawasan hutan 2.754 HA



In do ne si



R



172. 1 (satu) lembar fotokopy Jadwal Tentatif Tim Terpadu Pengkajian Lapangan Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri



dana



174. 3 (tiga) lembar fotocopy Laporan Kemajuan Urusan Kehutanan, kepada Direksi BJA dan BPK Cahyadi Kumala, tanggal 01 September 2013, Masalah BATM



ub



lik



176. 5 (lima) lembar dokumen fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor :131/17/Pem.Um mengenai pelantikan Drs. H. RACHMAT YASIN, MM sebagai Bupati Bogor tanggal 12 Januari 2009 yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku Gubernur Jawa Barat beserta Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, laporan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bogor.



ep



ka



m



ah



175. 3 (tiga) lembar dokumen Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bogor tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku yang mengambil sumpah, Gebernur Jawa Barat beserta Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.



177. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. MESRA RESOURCES beserta dokumen pendukungnya.



es



R



178. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. KREASI INSAN PERSADA beserta dokumen pendukungnya.



on In d



A



gu



ng



179. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. BUKIT JONGGOL ASRI beserta dokumen pendukungnya.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 286



ep u



b



hk am



287 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



180. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. FAJAR ABADI MASINDO beserta dokumen pendukungnya.



ng



181. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. MULTIHOUSE INDONESIA beserta dokumen pendukungnya.



gu



182. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. BARA RANGGA WIRASMUDA beserta dokumen pendukungnya.



ub lik



184. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. USAHA TERUS BERKEMBANG beserta dokumen pendukungnya. 185. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. SAKTI GENERASI PERDANA beserta dokumen pendukungnya. 186. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. PADANG GOLF BUKIT SENTUL beserta dokumen pendukungnya. 187. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. SUKSES PRATAMA GEMILANG beserta dokumen pendukungnya.



ep



ah k



am



ah



A



183. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. PERMATA ABADI GEMILANG beserta dokumen pendukungnya.



In do ne si



R



188. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. KARYA CAKRAWALA PERDANA beserta dokumen pendukungnya.



A gu ng



189. 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 25HPUX2 warna putih nomor polisi B 122 HAN atas nama Jo Sie Lay beserta kunci mobil.



190. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi F 1573 F dengan Nomor rangka MHFXW43G3C4064919 dan Nomor Mesin : 1TR7272876 beserta 1 (satu) buah Kunci dan STNK asli atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Jl. Tegar Beriman Cibinong Kab. Bogor



lik



ub



192. 1 (satu) unit mobil Nissan Jenis X-TRAIL warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi : B 138 QX, nomor rangka : T30A14708 dan nomor mesin : QR25188154A beserta kunci dan STNK atas nama ROBIN ZULKARNAIN



ep



ka



m



ah



191. 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Swift tahun 2013 warna putih Nopol B. 16 ERU dengan Noka MMSHZC825DR104520, Nosin K14BS118444, beserta Kuncinya tanpa STNK, dengan Kondisi Kaca depan bagian kiri tidak ada



193. 1 (satu) buah flashdisk SSK 8 GB, warna ungu nomor seri SFD151



es on



In d



A



gu



ng



R



194. 1 (satu) buah handphone Nokia warna silver tanpa kartu telepon, model E61-1 dengan IMEI 356213/00/019748/2, beserta 1 (satu) buah baterai dan memory card nokia mini SD 64 Mb, S/N: 0615R46570N.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 287



ep u



b



hk am



288 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



195. 1 (satu) buah handphone Sony warna hitam putih, model: D2005 (Sony Xperia E1), S/N: WUJ019LAYR, IMEI: 35294706-017763-7, dengan Kartu SIM no ICCID: 896211920341638989-9, Provider: XL, nomor telepon 087878445588 beserta Kartu Memori merk SanDisk Ultra MicroSD HC, kapasitas: 8GB, S/N: 4052DLLDE1C9, dan 1 (satu) buah baterai Sony BA 900.



ub lik



197. 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-S8530, IMEI: 354890/04/994006/3, S/N: RDJB395056D, Kartu SIM provider: XL BEBAS, no ICCID:896211631907286054-5, beserta dengan kartu memori merk SANDISK MicroSD, kapasitas: 2 GB, S/N: 1102104509S171, warna putih dengan cashing/sarung karet warna ungu, .



ep



ah k



am



ah



A



gu



196. 1 (satu) buah handphone Lenovo warna putih dengan nomor telepon 081283839321 dan 087777100616 beserta 1 (satu) buah baterai Lenovo model S880, (BL 198), S/N HP: 465612112160399798, IMEI 1: 868800012152629, IMEI 2: 868800012152637, , No HP: 6287777100616 , No ICCID: 8962116712494682606, provider: XL dan No HP: 081283839321, No ICCID: 6210128325839321, provider TELKOMSEL dan 1 (satu) buah V-Gen micro SD HC, kapasitas: 8 GB, S/N: 7309443, warna hitam



A gu ng



In do ne si



R



198. 1 (satu) buah handphone merk Nokia E-63 type RM-437 warna Hitam dengan IMEI : 354329049752855, Kartu SIM dengan provider: TELKOMSEL SIMPATI, no ICCID: 621004562360867, tanpa kartu memori dan FCC ID : PYARM-437



199. 1 (satu) buah handphone merk Nokia C5-00 type RM-745 warna Hitam dengan IMEI : 351685/05/082028/4 dan FCC ID : QFXRM745, Kartu SIM, provider: XL, no ICCID: 896211220001542338-1, tanpa kartu memori



lik



ub



201. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Ace 3, model: GTS7270GSMH, warna hitam, dengan nomor IMEI : 351651/06/151154/4, dan S/N : RV1F10NW7LJ dan lengkap dengan nomor dinas yaitu 08119462011, Kartu MicroSIM label KARTU HALO, dengan kartu memori merk SanDisk MicroSD HC, kapasitas: 16 GB, S/N: 3263SE0230PX



ep



ka



m



ah



200. 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Seri Note 3, Model SM-N900, IMEI : 358916/05/104759/0, S/N : RF1D94YLHMN, memori internal 32 GB, dengan Kartu Micro SIM, provider: TELKOMSEL, no HP: 082111037555, warna hitam.



es on



In d



A



gu



ng



R



202. 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 4S, model: A1387, FCC ID: BCG-E2430A, warna putih dengan IMEI : 013188002784161, s/N : C8WJQ EG0DT9Y dan lengkap dengan nomor pribadi saya yaitu 081912200885



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 288



ep u



b



hk am



289 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



203. 1 (satu) buah handphone merk Nokia C3-00 type RM-614 warna Pink (ungu) dengan IMEI : 355366/04/988904/7 dan FCC ID : QTLRM-614, no Kartu SIM provider: Indosat IM3, no ICCID: 62018000054710046 (95), beserta dengan kartu Memori merk VGEN MicroSD, kapasitas: 2GB, S/N: 3074595



ub lik



205. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Vertu berwarna hitam – emas, Model: E7-00,Type: RM-626, IMEI: 354864040184526 yang didalamnya terdapat Simcard provider Telkomsel dengan ICCID: 0010 0000 0008 2005, no telpon: 0811113680, dan tanpa memory card, beserta dengan sarung berwarna hitam dengan merk Vertu.



ep



ah k



am



ah



A



gu



204. 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve warna hitam dengan softcase warna hitam spotlite, dengan nomor IMEI :355894040538339, PIN : 26AFBB7C, Kartu Memori merk SanDisk MicroSD, kapasitas: 2 GB, S/N: 1032204498DCS warna hitam, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel, no ICCID: 6210021262366364 dengan nomor telepon 082112366364



In do ne si



R



206. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia E7, type:RM-626, FCC ID: PDNRM-626, IMEI: 354864040184526, Kartu SIM dengan provider: TELKOMSEL, no ICCID: 0010 0000 0008 2005, Handphone berwarna hitam.



A gu ng



207. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia berwarna hitam kombinasi merah dan krem, model: 1650, Type: RM-305, IMEI: 359307/02/713266/7, Kartu SIM provider: TELKOMSEL, no ICCID: 6210 1419 6261 6653.



lik



ep



ub



209. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Iphone S5 warna hitam silver dengan softcase warna merah model A1530, SN: C39LPP0EFRC7, IMEI 358691050526882, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel dengan ICCID 89621010116320005092 dengan nomor telepon 082111208822. 210. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Samsung warna hitam silver dengan softcase warna hitam galaxy Note3, Model Number: SMN900, Base Band Version N900DXUBMI1, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel dengan nomor telepon 08121109057, IMEI: 358916/05/D5983D/4, S/N: RF1D94SJT1B, kapasitas: 32 GB, Kartu Memori merk SanDisk MicroSD, kapasitas: 2GB, tanpa nomor seri, dan Kartu SIM



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



208. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Cross berwarna hitam, IMEI 1: 356473057428087, IMEI 2: 356473057428095, S/N: 009071312063294, dengan kartu SIM provider: Indosat, no ICCID: 6201 4000 1883 45987, dan Kartu SIM provider: 3, dan kartu memori merk V-GEN Micro SD kapasitas: 4GB, S/N: 18165987.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 289



ep u



b



hk am



290 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



provider: TELKOMSEL.



ng



211. 1 (satu) buah Handphone BlacBerry Bold 9900 Warna Hitam Model RDY71UW dengan FCC ID: L6ARDY70UW beserta dengan memory card merk Nokia Micro SD kapasitas 2GB, tanpa baterai, dan tanpa SIM CARD.



ub lik



213. 1 (satu) buah Handphone Nokia E90 Warna Hitam, IMEI 353660013196401, SIM CARD Provider Telkomsel, Nomor ICCID:6210021362261447.



214. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smart phone merk BlackBerry 9900, warna putih, dengan PIN: 24C72556, IMEI: 351504.05.374349.4, yang di dalamnya terdapat media penyimpanan data elektronik jenis micro SD, merk TOSHIBA, dengan kode: 1323RN8888P, kapasitas 8GB, dan SimCard Telkomsel Kartu Halo, ICCID: 0012 0000 0190 6419, yang digunakan oleh istri dari Rahmat Yasin



ep



ah k



am



ah



A



gu



212. 1 (satu) buah Handphone BlacBerry Torch Warna Hitam IMEI353490041938248, PIN 22C7E40D dengan SIM CARD tanpa memory card dan tanpa baterai dengan Sarung HP Warna Hitam merk CAPOASE, Kartu SIM provider: XL, no ICCID: 896211922422074649-6.



A gu ng



In do ne si



R



215. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Flashdisk warna abu-abu, dengan gantungan kunci SIGAPORE SLING warna merah, Label PNY, kapasitas 8GB, ditemukan di kamarRIZKY WIDYANTO.



lik



ub



217. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard disk PATA 3.5 inchi merk Maxtor, Model 6L040P0, S/N: L204LDDG, dengan kapasitas 40GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer desktop rakitan di meja kerja TU Sekda Kabupaten Bogor.



ep



218. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard Disk SATA 3.5 inchi merk Seagate, Model, ST3320418AS, S/N: 6VM70NMF, dengan kapasitas 320GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer desktop merk ACER, model Aspire M1800, S/N: PTSBZ090069440287E2700, di meja kerja TU Sekda Kabupaten Bogor.



es



R



ka



m



ah



216. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, warna putih, merk Samsung, model GT-N7100, IMEI: 354833051420954, S/N: RF1CA9PR0MN, no telp: 08111583999, Kartu SIM provider: KARTU HALO dengan cover belakang transparan merk CAPDASE, yang di dalamnya terdapat media penyimpanan data jenis micro SD merk Transcend, kapasitas 2GB. Ditemukan di kamar RIZKY WIDYANTO



on In d



A



gu



ng



219. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard Disk SATA 2.5 inhi merk Fujitsu, model MHZ2160BH G1, S/N:



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 290



ep u



b



hk am



291 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



K61BT8B2ABYW, dengan kapasitas 160GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer laptop merk Toshiba Satellite L300, model PSLBGL-01000L, S/N: Z8463888Q, di dalam lemari ruang TU Sekda Kabupaten Bogor.



ub lik



221. 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone, warna hitam, merk Smartfren Model CD781H, dengan IMEI: 867280012617041, dan MEID A1000025A39F50, tanpa memory eksternal, dan dengan Sim Card Smartfren ICCDI 89622 85871 00003 05724, 32K, yang dikuasai/digunakan/dimiliki oleh Burhanudin, Kadis Tata Ruang PemKab Bogor.



ep



ah k



am



ah



A



gu



220. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, s/n: eBH207051750G0Z merk SONY warna Silver, yang didalamnya terdapat file dengan nama: 1_02_R_042014135244.zip, dengan MD5 hash: 93242b86d2b59ce703baf3d653fbe9cb, dan SHA1 hash: 6595bdedb361cd78d8e26f3d728363746fec88dc, yang berisi rekaman video CCTV, kamera nomor 2, tanggal 28 April 2014 jam 13.52:45 sampai dengan jam 14:31:20, di dinas tata ruang pemerintah kabupaten Bogor.



A gu ng



In do ne si



R



222. Laptop Merk HP mini 110 S/N : CNU941B3FH dan P/N : W784PA#UUF beserta dengan kabel charger, pengguna Asep Sarifudin (staf pelaksana seksi pelayanan usaha pemkot bogor)



223. Laptop Merk TOSHIBA PORTAGE A200, Model No. PP 415H01000C S/N : 75067036H Warna Putih, beserta kabel charger, pengguna IRA MILIASARI (staf pelaksana Seksi pelayanan usaha bidang kehutanan)



lik



ub



225. 1 (satu) buah Harddisk Laptop (2.5") merk WESTERN DIGITAL tipe: WD3200BEVT, S/N: WXS1E10PPN82, kapasitas 320 GB, Pengguna: JUDI R SULAELI, Kaseksi Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bogor 226. 1 (satu) buah USB Flashdisk warna putih kuning merk KINGSTON DataTraveler G3 kapasitas 8 GB



ep



ka



m



ah



224. Notebook merk Asus (EeePC series) 1215P-BLK035W S/N : BBOAAS243653, beserta dengan kabel charger, pengguna Yatna Permana



es on



In d



A



gu



ng



R



227. Harddisk Eksternal merk Mini Station Model: HD-PCTU3 S/N; 75291024768166, kapasitas: 500 GB, warna hitam beserta dengan kabel data, Pengguna: JUDI R SULAELI, Kaseksi Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bogor



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 291



ep u



b



hk am



292 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



228. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN :MAPA02RD250522825 yang didalamnya terdapat 441 (empat ratus empat puluh satu) file.



gu



229. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052281 2 yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) file.



ub lik



231. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25000281 4 yang didalamnya terdapat 164 (seratus enam puluh empat) file



232. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25000282 1 yang didalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) file 233. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052398 1 yang didalamnya terdapat 271 (dua ratus tujuh puluh satu) file



ep



ah k



am



ah



A



230. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052278 3 yang didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) file



A gu ng



In do ne si



R



234. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052394 5 yang didalamnya terdapat 1 (satu) file 235. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25050572 3 yang didalamnya terdapat 1 (satu) file 236. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25050575 2 yang didalamnya terdapat 2 (dua) file



lik



ub



ep



238. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Samsung warna hitam, Model: GT-I9082, Versi Pita Dasar 19082XXAMA9, Versi Kernel 3.0.31784570dpi@dDELL203#1 SMP PREEMPT Mon Mar 4 16:25:44 KST, IMEI 1: 356797/05/100199/9, IMEI 2: 356798/05/100199/7 yang didalamnya terdapat satu buah kartu SIM (SIM Card) Indosat Mentari dengan nomor 0816700627, No ICCID: 89620100000011819651, dan tanpa microSD yang dibungkus oleh Cover HP warna hitam.



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



237. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Blackberry Bold 9790, warna merah muda, Model: REC71UW, IMEI: 352602059894540, Pin 25B53FD7, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card) Simpati dengan nomor 081381819771 dengan ICCID: L6AREC70W, yang dibungkus oleh cover HP warna merah.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 292



ep u



b



hk am



293 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



239. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1R09WK , kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Nurul Haqiqi



gu



240. 1 (buah) Flashdisk dengan Merk: Kingston, Tipe: Data Traveler, S/N: 79003398, Kapasitas: 2 GB, Warna: Ungu, digunakan Oleh Nurul Haqiqi



ub lik



242. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1TN97K, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Emma Sadikin 243. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1PX5LK, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Ennur Nurjanah



ep



ah k



am



ah



A



241. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1TBSNK, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Hari Ganie



In do ne si



R



244. 1 (satu) buah Notebook dengan merk: Samsung, Tipe: XE500T1C, S/N: J9KG91SD200014Y beserta charger yang digunakan oleh Richard Susilo



A gu ng



245. 1 (satu) buah harddisk dengan merk: Samsung, Model: ST750LM022, P/N: HN-M750MBB/ASU, S/N: S2UQJ9BCB10342, kapasitas: 750GB yang digunakan oleh ANTONI C.



lik



ub



247. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST340014A, SN: 5JX9TJGG, Kapasitas 40GB yang digunakan/dikuasai oleh Teuteung Rosita. 248. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST3250312AS, SN: 9VYCCFXK, Kapasitas 250GB yang digunakan/dikuasai oleh Teuteung Rosita.



ep



ka



m



ah



246. 1 (satu) buah HandPhone BlackBerry 9700 dengan PIN: 223EE65F, IMEI: 351937.04.025509.1, yang didalamnya terdapat Simcard dengan ICCID: 6210109911014951 dan MemoryCard MicroSD merk: SanDisk kapasitas 2GB, S/N: 0935704451S508 yang digunakan oleh Hari gani



es on



In d



A



gu



ng



R



249. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Western Digital, Model: WD5000AAKX, SN:WCC2EEY21890 kapasitas 500 GB yang digunakan/dikuasai oleh Haryati.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 293



ep u



b



hk am



294 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



250. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST3500418AS, SN: Z2A3QM72, kapasitas 500 GB yang digunakan/dikuasai oleh M. Djoenady.



gu



251. 1 (satu) buah CD merk Verbatim kapasitas 700 MB, sn: A3131RE04063505LH warna silver yang berisi file yang dicopy dari komputer yang digunakan/ dikuasai oleh ANINDITA.



ub lik



253. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Blackberry 9900, dengan PIN : 282548B1, dan Imei: 356841.04.236144.1, di dalamnya terdapat SimCard dengan ICCID: 6210 0390 7288 8992, tanpa kartu memori, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.



ep



254. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Blackberry 9320, dengan PIN : 2AC73973, dan Imei: 355419.05.563040.7, di dalamnya terdapat SimCard Matrik, no ICCID: 89620100000794774883 dengan kartu memori MicroSD merk Sandisk kapasitas 2 GB, S/N: 1024405654D7W yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



252. 1 (satu) unit netbook merk Asus, model : EEE PC 901, sn: 8B0AAQ51 4943, beserta charger, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.



255. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Smartfren Hisense, type : Andromax-c, model : AD686G, dengan ESN CDMA : 80D9E488, MEID CDMA: A100003F261092, no telp CDMA : 088213410520, SN: 68022f06 Imei: 863941022714589 di dalamnya terdapat SimCard Smartfren dengan ICCID: 89620 96120 25054 02758, tanpa kartu memori, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro. 256. 1 (satu) buah handphone warna hitam-hijau merk Esia, model : Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265EC299, di dalamnya terdapat Simcard dengan ICCID : 8906 2990 1060 4699 164, digunakan/dikuasai oleh Suhendra.



ub



lik



ah



257. 1 (satu) buah Hardisk, Merk: Seagate, Model: ST3500418AS, P/N: 9SL142-303, S/N: 5VMN7PS5, Kapasitas: 500 GB (yang terletak pada ruang kerja di Lt. 26).



ep



m ka



es on



In d



A



gu



ng



R



258. 1 (satu) unit Handphone, Merk: Nokia, Type: RM-346, Model: E71, IMEI: 351940032759419, Code: 0575943, yang didalamnya terdapat kartu memori (Memory Card) Label: Nokia, Kapasitas: 2 GB, Kode: MM8GR02GUACA-NA, dan kartu SIM (SIM Card)



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 294



ep u



b



hk am



295 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dengan nomor ICCID: 8962116130000746692, dan Nomor Panggil: 087884920866 pemilik: Teuteung Rosita.



gu



ng



259. 1 (satu) buah DVR model : DVR-8516 dengan SN : 20130321000891 beserta 1 (satu) buah hardisk dengan SN : S1DETZV5, model ST1000DM003, charger dan remotenya.



ub lik



261. 1 (satu) buah Handphone NOKIA , IMEI: 357908050410763, IMEI 2: 357908050410771, dengan tulisan: 081282941158, Milik: ROSELLY TJUNG. 262. 1 (satu) buah Handphone Nokia model: 3110c warna hitam, dengan SIM Card provider: TELKOMSEL, No SIM Card: 6210 0013 2593 1159 01, Kartu memori MICRO SD merk NOKIA, 256 MB, Nomor kartu: MC2GR256UACY-PA, milik: ROSELLY TJUNG.



ep



ah k



am



ah



A



260. 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry 8520, sim card ID: 8962116713234377002, PIN: 29130201, IMEI: 351505.05.908149.0 warna hitam, milik: KO YOHANES HERIKO, yang dibelakang terdapat kertas bertuliskan 087888684689.



A gu ng



In do ne si



R



263. 1 (satu) buah Handphone NOKIA ,Model: RM-969, IMEI: 352376/06/026792/7 dan, IMEI 2: 352376/06/026793/6, SIM Card provider: XL, nomor Sim Card: 8962111413 20071930-4 dengan tulisan: 087884474169, Milik: ROSELLY TJUNG. 264. 1 (satu) buah Handphone NOKIA, model: N73-1, code: 0555867, IMEI: 356406/01/765425/1 tanpa kartu SIM dan kartu Memori, warna putih, milik: ROSELLY TJUNG.



lik



ep



ub



266. 1 (satu) buah Handphone merk ESIA warna hitam, dengan tulisan: 02195110028, model: Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265EC671, kartu SIM ESIA nomor: 8906 2990 1060 4693 639, milik: ROSELLY TJUNG. 267. 1 (satu) buah Handphone merk ESIA warna hitam, dengan tulisan: 021-92556331, model: Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265E0A47, kartu SIM ESIA nomor: 8906 2990 1060 4663 269, milik: ROSELLY TJUNG.



es



ng



R



ka



m



ah



265. 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam, model: SCH-B299, nomor seri: A0000039D69BDF, dengan kartu SMARTFREN, no kartu: 5870200081997 HB, milik: KO YOHANES HERIKO.



on In d



A



gu



268. 1 (satu) buah Handphone merk SMARTFREN warna hitam,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 295



ep u



b



hk am



296 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



model: AD686G, IMEI: 863941022711668, MEID: A100003F260F6E, tanpa kartu SIM dan kartu Memori, milik: ROSELLY TJUNG.



gu



269. 1 (satu) buah kartu SIM provider: Starhub nomor kartu: 89650 51210 28315 632, milik: ROSELLY TJUNG.



A



270. 1 (satu) buah kartu SIM provider: Starhub nomor kartu: 89650 51212 23362 497, milik: ROSELLY TJUNG.



ub lik



272. 1 (satu) buah kartu SIM provider: 64k USIM nomor kartu: 89860 11202 31004 7002S, milik: ROSELLY TJUNG 273. 1 (satu) buah Handphone Blackberry Q10, model number: SQN100-3, S/N: 0723-1143-1269, PIN: 2B19D948, IMEI: 357759053363719, tanpa sim card dan tanpa memory card, milik: ROSELLY TJUNG.



ep



ah k



am



ah



271. 1 (satu) buah kartu SIM provider: TELKOMSEL nomor kartu: 0012 0000 0135 5655, milik: ROSELLY TJUNG.



A gu ng



In do ne si



R



274. 1 (satu) buah laptop merk SONY VAIO Fit 13 A, Tipe: SVF13N12SGS, hardisk Solid State Drive kapasitas 128 GB warna silver, nomor seri: 54643200-0002560, beserta dengan kabel charger.



275. 1 (satu) buah handphone warna putih silver merk samsung duos, yang di dalamnya berisikan dual simcard/ dua kartu yaitu 02192891152 dengan provider esia, No ICCID: 89062 99010 11008 0149, dan 08528562383 yaitu kartu as dengan provider Telkomsel, No ICCID: 6210 0485 4262 3834 01, IMEI: 356883042327287, ESN: A0000030FF754B. 276. 9 (sembilan) keping DVD merk SONY yang di dalamnya terdapat rekaman CCTV di Tesate Pacific Place Mall pada tanggal 10 s.d 12 Mei 2014, S/N: ceH305054735A02, ceH305054732B02, ceH305054606B02, ceH305054739E02, ceH305054745C02, ceH305054737F02, ceH305054757F02, ceH305054755A02, ceH305054750B02



ep



ub



lik



ah m



277. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 3 dengan SN : TBH103302258H11 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada area Lobby Porter Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.



es



R



ka



on In d



A



gu



ng



278. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 4 dengan SN : TBH103304658A12 yang berisikan copy data rekaman CCTV



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 296



ep u



b



hk am



297 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pada area Lobby Porter Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.



ng



279. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 5 dengan SN : TBH103304648F12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada lobby Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.



gu



280. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 6 dengan SN : TBH103304643H12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada lobby Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.



ub lik



282. Harddisk merk Western Digital model: WD1002FAEX-007BA0 S/N: WMAWP0249599, kapasitas 1 TB, yang di dalamnya berisi data rekaman CCTV dari Tanggal 7 sampai dengan Tanggal 12 Mei pada kamera Lift Additional, Lift Service, koridor lt 22, Lobby ID, B1 Load dan KLR MBL 283. 1 (satu) buah Flash disk CIMB Niaga warna putih yang didalamnya berisi file 1_02_R_09052014133421.dav dan 1_06_R_09052014133427.dav.



ep



ah k



am



ah



A



281. 1 (satu) unit DVR Merk Samsung Tipe SVR-1650 dengan SN : S7100362 yang berisi rekaman CCTV dari tanggal 28 April 2014 sampai dengan tanggal 22 Mei 2014 pukul 17.00



A gu ng



In do ne si



R



284. Uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah disetorkan ke Nomor Rekening : 037801000168306 atas nama KPK JKT Rasuna Said beserta (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia dengan Nama Penyetor : M. SHOLEH AMIN, Alamat : Bogor Raya Permai FB XI No. 15 RT.001/012 Bogor, , Jumlah : Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tanggal 25 Juni 2014 1



lik



ub



286. 1(satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi:



ka



m



ah



285. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah disetorkan ke Rekening Nomor : 0378-01.000168.30.6 atas nama KPK, beserta dengan 1 (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia, Nama Penyetor : LILY P., Alamat : Kantor Pengacara SSA, No Rekening Tujuan : 037801.000168.30.6 atas nama KPK, Jumlah : Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah), tanggal 3 Juli 2014



es on



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



a. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen PT Central Pacific Development (CPD). b. 2 (dua) lembar printout Peta Telaahan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. BUKIT JONGGOL ASRI Di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas ± 2.754 HA. c. 1 (satu) lembar printout Peta Telaahan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. BUKIT JONGGOL ASRI Di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas ± 2.754 HA.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 297



ep u



b



hk am



298 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



R



287. 1 (satu) buah KTP NIK : 3201300411630001, Nama : Drs. H. RACHMAT YASIN, MM, Tempat/ Tgl Lahir : Bogor, 04-11-1963, Alamat : Dramaga Tanjakan RT/RW. 003/005 Kel. Dramaga, Kec. Dramaga, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat



ub lik



b. 1 (satu) lembar surat nomor : 061/BOD-BJA/IV/2013 perihal permohonan pertimbangan teknis tukar menukar calon lahan pengganti tanggal 17 April 2013 dari Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Kepala dinas pertanian dan kehutanan dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 18-4-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 1300.



In do ne si



1 (satu) lembar surat nomor : 130/BOD-BJA/XII/2011 perihal pembertahuan tanggal 15 desember 2011 dari Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Bupati Bogor dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 21-12-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 4986.



A gu ng



c.



R



ah k



ep



am



ah



A



gu



288. 1 (satu) bundel surat yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar surat nomor : 028/DIVHUT-BJA/IX/2013 perihal pendampingan lapangan tanggal 13 September 2013 dari Kepala Div Kehutanan PT. Bukit Jonggol Asri kepada Kepala dinas pertanian dan kehutanan dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 19-9-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 3072.



lik



ah



289. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembahasan Hasil Peninjauan Lapangan Terhadap Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri beserta daftar hadir



m



290. Dokumen yang terdapat dalam map warna hijau yang terdiri dari :



es on



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



a. 2 (dua) lembar fotocopy surat dari Bupati Bogor kepada Menteri Kehutanan nomor : 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013 perihal Rekomendasi Tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. b. 2 (dua) lembar fotocopy surat Dirjen Planologi Kehutanan kepada Bupati Bogor nomor : S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri beserta kartu disposisi nomor 3625 dan kartu kendali masuk nomor 3625 c. 1 (satu) lembar fotocopy surat Menteri Kehutanan kepada



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 298



ep u



b



hk am



299 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ub lik



291. 1 (satu) lembar Tabel Daftar Dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor dan kolom tabel “ALT-1”, “ALT-2”, “ALT-3”



ep



292. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Bogor Nomor 821.2/111/Kpts.-BUP/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang pengangkatan Ir. H.M. ZAIRIN dalam jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bogor, dan 1 (satu) lembar surat pernyataan pelantikan no.820/292-BKPP tanggal 18 Mei 2011.



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



gu



ng



R



Direktur PT. Bukit Jonggol Asri Nomor : S.605/MenhutVII/2010 tanggal 29 Nopember 2010 perihal tidak lanjut permohonan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. d. 2 (dua) lembar fotokopi surat Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSA No.592/Menhut-II/03 tanggal 14 November 2003 perihal permohonan perpanjangan ijin tukar menukar tanah kehutanan. e. 1 (satu) lembar asli surat No. S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014 perihal Penegakan atas Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri beserta 1 (satu) lembar disposisi tanggal 05-03-2014 dan kartu kendali no. 888. (menggantikan posisi C) f. 1 (satu) lembar surat asli Surat Pernyataan tanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Richard Susilo. g. 1 (satu) bundel draft surat perihal Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT Bukit Jonggol Asri pada April 2014.



293. 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA KCU Bogor No. Rekening 0952523234 atas nama Hj ELLY HALIMAH 294. 1 (satu) buku catatan warna hijau bertuliskan Istana Presiden Republik Indonesia



295. 1(satu) lembar asli kuitansi dari Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M sejumlah Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran sebidang rumah dan tanah seluas ±1.130 m2 di Kelurahan Tanah Sereal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor bulan Januari 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.



ub



lik



ah



296. 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bpk Bupati sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Dua bidang tanah seluas ±1.579 m2 atas nama H. MUBAROK Nanggewer Mekar RT.01/RW.06 tanggal 19 Oktober 2012 ditandatangani oleh Anda.



ep



m ka



es on



In d



A



gu



ng



R



297. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah dan rumah seluas ±1.130 m2 di Tanah Seral Kota Bogor tanggal 25 Juni 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 299



ep u



b



hk am



300 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



298. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 650.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah di Desa Singasari, Kec. Jonggol seluas ±100.000 m2 tanggal 04 Juli 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.



gu



299. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah di Desa Singasari, seluas ±23 ha tanggal 17 Juli 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.



ub lik



301. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi rincian nilai untuk Kontrak Renovasi DPW 302. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi Daftar Pengeluaran senilai total Rp 2.801.820.000,- (Dua milyar delapan ratus satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) 303. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi Saldo lama senilai Rp 3.269.776.000 (Tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan Pengeluaran senilai total Rp 835.000.000,- (Delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah)



ep



ah k



am



ah



A



300. 1 (satu) lembar kertas kecil warna putih dengan tulisan tangan berisi daftar nama dan rincian angka senilai total 14.100.000.000 (Empat belas milyar seratus juta) ditandatangani oleh H. Lesmana.



A gu ng



In do ne si



R



304. 2 (dua) lembar print out tabel Daftar Penerimaan dan Pengeluaran dengan Saldo total Rp 3.456.650.000,- (Tiga milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)



305. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-08-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2008 s.d 20 September 2009 senilai Rp 3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu rupiah) tanggal 7 Oktober 2008.



lik



ep



ub



307. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-09-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2009 s.d 20 September 2010 senilai Rp 3.844.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) tanggal 1 Oktober 2009. 308. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. 2040575 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 30 September 2012 s.d 30 September 2013 senilai Rp 6.531.300,- (Enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) tanggal 4 Oktober 2012.



es



R



ka



m



ah



306. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-07-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2007 s.d 20 September 2008 senilai Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 September 2007.



on In d



A



gu



ng



309. 1 (satu) Buku Agenda CIMB Niaga Tahun 2013 warna merah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 300



ep u



b



hk am



301 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



R



310. 1 (satu) bundel print out Deposit Inquiry Bank CIMB Niaga Bogor no rekening 33201100548111S atas nama Hj. ELLY HALIMAH tanggal 19 Juni 2012 dengan CIF NUMBER E284947 beserta dokumen pendukungnya



gu



311. 1 (satu) lembar tagihan rekening Kartu Kredit BCA atas nama ELLY HALIMAH dengan Nomor Customer 14416537 dengan total tagihan Rp 282.000,- (Dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah)



A



312. 1 (satu) lembar print out rekening giro Bank BNI atas nama RACHMAT YASIN dengan Nomor Rekening 0167387850 dengan nilai saldo Rp 21.249.346,- (Dua puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah)



ub lik



314. 1 (satu) buah map warna hijau berisi Surat No.005 /355SARPRAS tanggal 7 Mei 2014 Perihal Undangan Ekspose Rencana Pengembangan Kawasan Kota Mandiri-Bukit Jonggol Asri dan Sentul City Kamis, 8 Mei 2014 dari kepala Bappeda kepada Bupati Bogor beserta lampiran dan kartu disposisi.



ep



315. 1 (satu) buah tas tangan berwarna hitam merk Pierre Cardin yang berisi: a. Uang senilai total Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari 700 (tujuh ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah). b. Uang senilai total USD 10.000 (Sepuluh ribu dollar Amerika) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dollar Amerika). c. 2 (dua) buah kunci lemari Albion berwarna hitam. d. 1 (satu) buah kunci lemari merk BMB Germany No. M.054 berwarna hitam. e. 1 (satu) buah kunci lemari Hafele No. 152 berwarna abuabu. f. 1 (satu) lembar print out Data Nama Pengembang/ Perumahan yang “Data Sudah Klarifikasi” dan “Masih Klarifikasi” g. 1 (satu) lembar print out Daftar Usulan Kegiatan Anggaran 2014. h. 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai dari Bp. Rachmat Yasin, Uang Sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), Untuk pembayaran Pengembalian Dana PT. Panca / Pembebasan lahan di Kel. Nanggewer, tanggal 27 November 2012. i. 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai dari Drs. H. Rachmat Yasin, MM, Uang Sejumlah USD 236.100,- (Dua ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) untuk keperluan Tahap III / Pelunasan atas pembelian tanah sebagian dari SHM No. 17 Desa Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor, tanggal 15 Oktober 2012 yang diterima oleh Ny. Hj. Rachmawati Soekarno Putri. j. 1 (satu) Bukti Setoran BCA senilai Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) tanggal 04 Maret 2014 ke No. Rekening



lik



es on



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



313. 1 (satu) Buku Kwitansi warna biru merk Sinar Dunia



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 301



ep u



b



hk am



302 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



q.



A gu ng



r.



In do ne si



ah k



p.



ub lik



am



o.



ep



n.



R



ah



A



m.



s.



316. 1 (satu) Bundel Print Out daftar pembayaran gaji induk PNS/CPNS Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor antara bulan Juni 2013 sampai dengan Desember 2013 dan bulan Januari 2014 sampai dengan Juni 2014



lik



ub



ep



318. a. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/199/Kpts/Per-UU/2013 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2013. b. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/773/Kpts/Per-UU/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 973/199/Kpts/Per-UU/2013 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2013. c. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor :



es on



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



317. 1 (satu) bundel outner business file warna biru, dengan tulisan b. operasional sebanyak 5 (lima) lembar, gaji & tunjangan sebanyak 6 (enam) lembar, dan sk sebayak 16 (enam belas) lembar dan 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2014.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



R



gu



l.



09501366821 atas nama POPY SORAYA dengan penyetor atas nama RIZKY dengan alamat Jl. Jati Kencana Bandung telp 085220222132. 1 (satu) lembar fotocopy Akta Cerai Nomor: 1233/AC/2012/PA/Msy.*) Cbn dengan Seri I No.: 155126 tanggal 30 Agustus 2012 antara AI MEGINA HAYATI binti ABIN dengan RUSLAN bin JAMALI. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank BJB tanggal 14 Februari 2014 dengan kode FAUZI Y813 yang bertuliskan Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank BJB tanggal 14 Februari 2014 dengan kode BAYU yang bertuliskan Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank UOB bertuliskan KS/001 (A) BARU-8/IKA dengan kode 857 yang bertuliskan UOB Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank UOB dengan kode 857 yang bertuliskan UOB Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank Internasional Indonesia KCP Sutera Palmyra tanggal 25 Maret 2014 bertuliskan Rp 10.000.000,dan 100 lembar @ Rp 100.000,1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank Indonesia bertuliskan Rp10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang berwarna putih yang bertuliskan 10.000. 1 (satu) lembar kertas Kupon Breakfast di Lorin New Kuta Hotel dengan Guest Name: Bupati Group, Room Number 1216 dan date 13/09. (digunakan untuk no 315)



ng



k.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 302



ep u



b



hk am



303 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



319. 5 (lima ) lembar Keputusan Menteri Dalam Menteri Dalam Negeri Negeri RI, Nomor 131.32 – 7279 Tahun 2013



ub lik



am



ah



A



gu



ng



R



973/237/Kpts/Per-UU/2014 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2014. d. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/72/Kpts/Per-UU/2012 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. e. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/236/Kpts/Per-UU/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bogor Nomor 973/72/KPTS/PER-UU/2012 Tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



320. 4 (empat) lembar Surat Nomor : 822.4/693-KKP, tanggal 3 Maret 2014, perihal pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala atas nama Ir. H.M.ZAIRIN, MP dan NIP : 196407151992031009 yang ditanda tangani oleh Hj. Aty Guniarty, SH, MM



ah k



ep



321. 11 (sebelas) lembar tanda terima uang tunjangan daerah pada dinas pertanian dan kehutanan kabupaten bogor, bulan Januari – April 2014, pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor



A gu ng



In do ne si



R



322. 15 (lima belas) lembar fotocopy legalisir Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Giro Bank Jabar Banten Cabang Cibinong atas nama PERSIKABO/ DRS. H. RACHMAT YASIN, MM./ H.M. RUDDY FERDIAN dengan Nomor Rekening 0002348799001 tanggal 26 Januari 2007 beserta lampiran



323. 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Giro Bank Jabar Banten Cabang Cibinong atas nama PERSIKABO/ DRS. H. RACHMAT YASIN, MM./ H.M. RUDDY FERDIAN dengan Nomor Rekening 0002348799001 periode 26 Januari 2007 s.d 28 Juni 2014 Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 323



7.



lik



ah



dipergunakan dalam perkara lain.



Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima



ub



Demikianlah putusan dalam perkara ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada



ep



ka



m



ribu rupiah) .



Pengadilan Negeri Bandung pada hari SENIN tanggal 24 Nopember 2014 oleh



R



kami DR. BARITA LUMBAN GAOL, SH., MH., Hakim Tindak Pidana Korupsi



es



selaku Ketua Majelis Hakim , MARUDUT BAKARA , SH.,MH,. Hakim Tindak



ng



Pidana Korupsi selaku Hakim Anggota dan BASARI BUDHI PARDIYANTO,



on In d



A



gu



SH, MH., Hakim (Ad Hoc) Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Anggota



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 303



ep u



b



hk am



304 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tanggal



nomor



:



R



berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung 87/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.



untuk



memeriksa



dan



ng



mengadili perkara pada tingkat pertama dan putusan ini diucapkan dalam



persidangan terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 27 Nopember



2014 , oleh Ketua Majelis dengan didampingi hakim-hakim Anggota tersebut



gu



serta dibantu oleh MASLIMAH, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung , dihadiri Penuntut Umum pada



A



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta di hadapan terdakwa dan Penasihat



ub lik



ah



Hukumnya .



Hakim Ketua,



ep



ah k



am



Hakim Anggota,



DR. BARITA LUMBAN GAOL, SH.MH.



In do ne si



A gu ng



R



MARUDUT BAKARA , SH.MH.



BASARI BUDHI PARDIYANTO, SH., MH.



Panitera Pengganti ;



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



MASLIMAH , SH.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 304