5 0 2 MB
ep u
b
hk am
1 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN
ng
Nomor : 87 / Pid.Sus / TPK / 2014/ PN.Bdg.
gu
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A
khusus Bandung , yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pada
A
khusus
tingkat pertama telah menjatuhkan
PUTUSAN sebagaimana
ub lik
:
RACHMAT YASIN
Tempat Lahir
:
Bogor.
Umur/Tanggal Lahir
:
51 Thn / 04 Nopember 1963.
Jenis Kelamin
:
Laki – laki
Kebangsaan
:
Indonesia .
Tempat tinggal
:
ep
Nama Lengkap
R
Jl. Dramaga Tanjakan Rt. 03 Rw. 05 desa
In do ne si
ah k
am
ah
tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
A gu ng
Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor - Jawa Barat..
:
Islam.
Pekerjaan
:
Bupati Bogor .
Pendidikan
:
S-2
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan
lik
ah
Agama
ub
1. Penyidik sejak tanggal 08 Mei 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2014 s/d tanggal 06
ep
Juli 2014, ;
3. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 07 Juli 2014 s/d tanggal 05 Agustus 2014, ;
R
4. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak
on In d
A
gu
ng
es
tanggal 06 Agustus 2014 s/d tanggal 02 September 2014 ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
surat perintah / penetapan penahanan :
Halaman 1
ep u
b
hk am
2 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
5. Penuntut Umum sejak tanggal 03 September 2014 s/d tanggal 22 September 2014 ;
ng
6. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 16 September 2014 s/d tanggal 15 Oktober 2014, ;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak
gu
tanggal 16 Oktober 2014 s/d tanggal 14 Desember 2014 ;
A
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama bernama M.
Sholeh Amin, SH.M.Hum, Sugeng Teguh Santosa, SH., A. Wirawan Adnan, SH.,
ub lik
ah
Rinni Ariany, SH.MH., Gregorius B. Djako, SH., Pilipus Tarigan, SH.MH., Heri Perdana Tarigan, SH., Paskaria Maria Tombi, SH.MH., Iman Nurhaeman, SH., Jakarta 12180 dan Gedung MT. Haryono Square Lt. 1 unit OF 01/20 Jl. MT. Haryono Kav. 10 Jakarta Timur 13330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 20 September 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
ep
ah k
am
Para Advokat, beralamat di Graha Pratama Lantai 18, Jl. MT. Haryono Kav. 15,
R
307/SK/Pid.Sus/2014/PN.Bdg ;
A gu ng
In do ne si
Negeri Bandung pada tanggal 24 September 2014, di bawah Nomor :
PENGADILAN NEGERI tersebut telah membaca ;
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : PP25/24/09/2014 tanggal 16 September 2014;
Berkas perkara atas nama terdakwa RACHMAT YASIN ; Surat
dakwaan
NOMOR
:
DAK-25/24/09/2014
tertanggal
16
87/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal
16
lik
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung No. September
2014 dan
memeriksa dan mengadili perkara ini;
ub
tanggal 29 September 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 87/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal 16 September 2014 tentang hari dan tanggal persidangan
ep
ka
m
ah
September 2014 dari Jaksa / Penuntut Umum ;
perkara ini ;
Umum di depan persidangan pada tanggal 06 Nopember 2014
yang pada
es
R
Telah memperhatikan tuntutan Pidana yang dibacakan oleh Penuntut
ng
pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
on In d
A
gu
perkara ini memutuskan sebagai berikut ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2
Menyatakan Terdakwa RACHMAT YASIN telah terbukti secara sah dan
R
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
ng
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-
undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun
gu
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan
A
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan
pidana
terhadap
Terdakwa RACHMAT YASIN berupa
ub lik
pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan;
3.
ep
ah k
am
ah
2.
Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan
A gu ng
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kartu Paspor BCA nomor: 6019.0045.0513.1019.
2.
1 (satu) buah kartu NPWP nomor: 35.181.669.9-436.000 atas nama FX. YOHAN YAP.
3.
2 (dua) lembar fotocopy surat Bupati Bogor Nomor: 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditandatangani oleh Bupati Bogor RACHMAT YASIN.
lik
1.
ah
1 (satu) lembar fotocopy peta tanah di daerah Tangerang.
5.
2 (dua) lembar asli print out Invoice nomor: EUR-1402259 dari Metro Tiga Berlian Motors 1, atas kendaraan Pajero Sport 2,5 HP (4x2) Nomor Polisi B 122 HAN, atas nama Jo Sie Lay tanggal 8 April 2014.
6.
1 (satu) buah kartu nama atas nama FX Yohan Yap selaku Direktur Utama Golden Network.
7.
1 (satu) buah kartu nama atas nama HARYADI KUMALA Wakil Presiden Komisaris PT. Sentul City tbk.
8.
1 (satu) lembar STNK Nomor 3159649/MJ/2011 atas plat nomor B 122 HAN, kendaraan mitsubishi pajero sport warna putih beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB (atas nama JO SIE LAY).
ep
ub
4.
es on
In d
A
gu
ng
R
m ka
In do ne si
dari pidana pokoknya;
R
hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun lebih lama
4.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
3 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 3
1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat tulisan tangan tinta biru.
R
9.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ub lik
ep
11. 1 (satu) buah tas kertas besar berwarna coklat tua dengan tulisan PEDRO yang didalamnya berisi: a. Plastik putih dengan tulisan Gramedia Toko Buku, didalamnya berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). b. Plastik putih dengan tulisan Gramedia Toko Buku, didalamnya berisi uang pecahan Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
gu
ng
10. 1 (satu) buah tas back pack warna merah hitam merk Body Pack yang di dalamnya berisi: a. Plastik warna hitam yang berisi: 1. Pecahan uang Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar dengan total Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). 2. Pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). b. Plastik warna hitam yang berisi: 1. Pecahan uang Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
A gu ng
12. 1 (satu) buah kartu tanda pengenal/ Id Card pegawai PT KAESTINDO GROUP Lt. 25 Menara Sudirman, 293, Feb 10 a.n FX. YOHAN YAP
13. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 31 Mei 2013 dari alamat email [email protected] [email protected] dan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected], dengan subyek “Saham”.
lik
ep
ub
15. 2 (dua) lembar Printout email tanggal 18 Juni 2012 antara alamat email [email protected] dengan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; dan [email protected] , dengan subyek “RE: PORTOFOLIO 3 PT” beserta 3 (tiga) lembar lampirannya. 16. 3 (tiga) lembar Printout email tanggal 23 April 2012 antara alamat email [email protected] dengan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] dan [email protected] , dengan subyek
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
14. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 15 Maret 2013 dari alamat email [email protected] kepada [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “Fx: TRADING BKSL”.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
4 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 4
ep u
b
hk am
5 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
“RE: DATA SAHAM PT-PT di BKSL per tgl 31-des-2011.
gu
ng
17. 2 (dua) lembar Printout email tanggal 23 Desember 2011 antara alamat email [email protected] (Darlis Dar) dengan [email protected]; [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “PERJANJIAN JV BJA – PT BRILIAN …- revisi 21 12 11” beserta 1 (satu) bundel lampirannya.
ub lik
ep
19. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 22 Desember 2011 dari alamat email [email protected] kepada [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada dan [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Re: Data PT BPS”.
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
18. 3 (tiga) lembar Printout email tanggal 23 Desember 2011 antara alamat email [email protected] (Jimmy Tanal) dengan [email protected]; dan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Bls: Bls : SPG URGENT” beserta 1 (satu) bundel lampirannya.
A gu ng
20. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Internal Memmo No 003/IMDivmHead Forest, Masterplan & Permits/VIII/2013 tanpa tanggal. 21. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Keputusan Bupati Bogor Nomor 541.3/00/Kpts/ESDM/2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Semindo Resources, tertanggal 6 Januari 2012 ditandatangani oleh Bupati Bogor RACHMAT YASIN, beserta lampirannya. 22. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen AKTA dengan Nomor 71 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bukit Jonggol Asri tanggal 22 Januari 2014, dengan Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
lik
ep
ub
24. 1 (satu) Bundel fotocopy dokumen yang terdiri atas : a. 1 (satu) lembar Surat Perhutani Unit III kepada Direktur Utama PT BJA Nomor 370/044.3/Lin.SDH/III tertanggal 18 Oktober 2011 perihal pemeriksaan kawasan hutan yang dimohon oleh PT. Bukit Jonggol Asri. b. 1 (satu) lembar dokumen Standar Biaya Ekspose dan Pemeriksaan lapangan dalam rangka pertimbangan Teknis Perum Perhutani. c. 1 (satu) Bundel dokumen Surat dari Perum Perhutani Unit III kepada Dirut Perum Perhutani nomor 488/044.2/Lin.SDH/III tertanggal 30 Desember 2011 perihal pemeriksaan lapangan terhadap kawasan Hutan yang dimohon tukar menukar kawasan
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
23. 1 (satu) bundel fotocopy berwarna dokumen Struktur Organisasi PT. Sentul Nirwana beserta lampirannya (Daftar Karyawan).
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5
ep u
b
hk am
6 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
j.
A gu ng
k.
In do ne si
ah k
i.
ub lik
am
h.
ep
g.
R
ah
A
f.
l.
25. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Sakti Generasi Perdana yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
lik
ub
27. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Brilliant Perdana Sakti yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
ep
28. 5 (lima) lembar asli rekening koran/ mutasi rekening Bank BCA ACC No. 0703061122 a.n. MULTIHOUSE INDONESIA PT, periode Januari s.d Mei 2014. 29. 2 (dua) lembar copy buku tabungan Bank CIMB NIAGA nomor 143-0100242-16-6 Cabang Kota Wisata Cibubur a.n– DANDY yang berisi mutasi rekening dengan periode 04/02/14 s.d 07/05/14
R
ka
m
ah
26. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Karya Cakrawala Perdana yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
es on
In d
A
gu
ng
30. 5 (lima) lembar copy buku tabungan Bank CIMB NIAGA nomor rekening 498-01-01718-11-4 Cabang Bogor Bukit Sentul a.n– HERU TANDAPUTRA yang pada halaman terakhir berisi mutasi rekening dengan periode 02/02/14 s.d 02/05/14.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
R
gu
e.
hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri di KPH Bogor beserta lampirannya. 2 (dua) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 56/044.3/Can/ Dir tertanggal ... Januari 2012, perihal Pemeriksaan lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon tukar menukar kawasan hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri Nomor S-599/VIIKUH/2012 tertanggal 1 Juni 2012. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani Nomor S-879/VIIKUH/2012 tertanggal 27 Juli 2012. 1 (satu) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan nomor 461/044.3/Can/Dir tertanggal 6 Agustus 2012. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani Nomor S-971/VIIKUH/2012 tertanggal 14 Agustus 2012. 1 (satu) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan nomor 699/044.3/Can/Dir tertanggal 6 Desember 2012. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-1348/VII-KUH/2013 tertanggal 24 Oktober 2013. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-1449/VII-KUH/2013 tertanggal 13 Nopember 2013. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-230/VII-KUH/2014 tertanggal 4 Maret 2014.
ng
d.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6
ep u
b
hk am
7 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
31. 7 (tujuh) lembar copy buku tabungan Bank BCA nomor rekening 1670578352 KCP Graha Cibinong a.n– HERU TANDAPUTRA yang berisi mutasi rekening dengan periode 07/02/14 s.d 02/05/14.
gu
ng
32. 1 (satu) lembar asli cek CIMB Niaga dengan nomor cek AAJ 022924, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 29 April 2013 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, ditandatangi pada kolom tandatangan dan cap perusahaan.
ub lik
ep
34. 1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna CIMB Niaga atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 14 Maret 2013 (14-032013) ditandatangani nasabah atas nama CASRUDIN nomor telepon 5226869. 35. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Capital Indonesia atas nama PT. Mesra Resources Jakarta sejumlah Rp. 15.000.000.000,(lima belas milyar rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 14 Mei 2013.
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
33. 1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna CIMB Niaga atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada PT. Pacific Place Jakarta RCPP dengan Bank Penerima BCA, dengan berita transaksi PAYMENT I FROM DANIEL KUMALA & ANASTASIA BRAWIJAYA tertanggal 29 April 2013, ditandatangani penyetor (tanpa nama) nomor telpon 5226869.
A gu ng
36. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Mayapada International atas nama PT. Kreasi Insan Pers sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 8 Mei 2013.
lik
ub
38. 6 (enam) lembar print out percakapan Via BBM (Blackberry Messenger) antara Nomor pin 2326C448 atas nama Yuli@riawan Dzaky dengan DiNe YM.
ep
39. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar fotokopi KTP ata nama ARDANI dengan NIK 3174100206780009. b. 1 (satu) lembar asli cek CIMB Niaga dengan nomor cek AAK 804151, senilai Rp. 266.499.304,01 (dua ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat koma nol satu rupiah) tanggal 08 Mei 2014. c. 1 (satu) lembar asli Instruksi Penutupan rekening CIMB Niaga dengan nomor rekening 480-01-01364-00-0 nama nasabah PT. Brilliant Perdana Sakti tertanggal 9 Mei 2014 dengan saldo akhir
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
37. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Victoria Internasional atas nama PT. Brilliant Perdana Sakti sejumlah Rp. 5.141.530.113,08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu seratus tiga belas koma nol delapan rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 3 Februari 2014.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7
ep u
b
hk am
8 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
sejumlah Rp. 266.499.304,01. d. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa PT. Brilliant Perdana Sakti dari SUWITO (Direktur) selaku pemberi kuasa kepada ARDANI NIK 3174100206780009 selaku Penerima Kuasa tertanggal 9 Mei 2013.
ub lik
ep
41. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar asli cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335174 a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 . b. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ RTGS Bank CIMB NIAGA, tanggal 05 Februari 2014, dengan sumber dana cheque no AAJ 335174, total jumlah dana Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan penerima dana : nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122.
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
gu
40. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar asli cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335169 a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 . b. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ RTGS Bank CIMB NIAGA, tanggal 05 Februari 2014, dengan sumber dana cheque no AAJ 335169, total jumlah dana Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan penerima dana : nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122. c. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n ARDANI, dengan NIK : 3174100206780009.
lik
ub
43. 1 (satu) lembar asli Formulir Penutupan Rekening Giro atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0 di PT Bank CIMB NIAGA, Tbk Cabang BEJ, yang diwakili SUWITO selaku Direktur, ter tanggal 08 Mei 2014.
ep
44. 1 (satu) buah map warna biru bertuliskan PT BRILLIANT PERDANA SAKTI 480.01.01364.000 yang berisi: a. 1 (satu) lembar asli kartu kuasa PT BRILLIANT PERDANA SAKTI kepada SUPRIYATNA, identitas 3174101612630005 yang ditandatangani SUWITO dan SUPRIYATNA. b. 1 (satu) lembar asli kartu kuasa PT BRILLIANT PERDANA SAKTI kepada CHASRUDIN B. DARTO, identitas 0575/00742/172008 yang ditandatangani SUWITO dan CHASRUDIN B. DARTO.
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
A gu ng
42. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: a. 2 (dua) lembar asli kartu contoh tanda tangan tanggal perubahan 25 April 2013, atas nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-0101364-00-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, dengan tandatangan kuasa direksi : ELFI DARLIS dan DANIEL OTTO KUMALA. b. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan SUWITO, Direktur PT BRILLIANT PERDANA SAKTI terkait perubahan otorisasi penandatanganan atas cheque, bilyet giro, surat-surat/ nota lainnya yang berhubungan dengan rekening a.n PT. BRILLIANT PERDANA SAKTI, no rekening : 480-01-01364-00-0, dan mulai berlaku tanggal 25/4/13.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8
ep u
b
hk am
9 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
gu
ng
R
c. 1 (satu) lembar asli kartu contoh tanda tangan - pembukaan, dengan nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-01-01364-00-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, dengan spesimen/ contoh tandatangan ELFI DARLIS. d. 1 (satu) lembar asli Aplikasi Pembukaan Rekening & Electronic Banking dengan nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-0101364-00-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI yang ditandatangani SUWITO. e. 1 (satu) lembar asli Data Perusahaan dengan nomor CIF : B201936, atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI. f. 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Jasa Giro Bank CIMB NIAGA dari SUWITO, PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 48001-01364-00-0. g. 1 (satu) lembar asli surat kuasa Pengambilan buku cek – BG, Rek Koran & Dokumen dari SUWITO (pemberi kuasa) atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0 kepada SUPRIYATNA dan CHASRUDIN B. DARTO yang ditandatangani SUWITO pada 14 Maret 2013. h. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. i. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n ELFI DARLIS dengan NIK 3674052503530002. j. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. k. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n DANIEL OTTO KUMALA dengan NIK 3174072807840004. l. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUPRIYATNA dengan NIK 3174101612630005. m. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n CASRUDIN B DARTO dengan NIK 0575/00742/172008. n. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUHENDRA dengan NIK 09.5204.020750.0143. o. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 01 Juli 2011 Nomor 10, yang ditandatangani notaris JIMMY TANAL. p. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Rapat PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 29 Juli 2011 Nomor 128, yang ditandatangani notaris JIMMY TANAL. q. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: i. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 344/1.824.1/2012 a.n. PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, yang berlaku s.d 07 Agustus 2013. ii. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-03939/WPJ.04/KP.0703/2011 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 22 November 2011. iii. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI ter tanggal 23 November 2011. iv. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP 09.03.1.68.73579 tanggal 24 November 2011. v. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK
A
ub lik
ah
ep
am
lik
ub
ep
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
09.5002.090969.0306. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUHENDRA dengan NIK 09.5204.020750.0143. r. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: i. 4 (empat) lembar Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Giro yang ditandatangani SUWITO. ii. 2 (dua) lembar Peraturan Bank Indonesia perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong. iii. 2 (dua) lembar asli surat pernyataan akte pendirian perusahaan Menengah a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0 yang ditandatangani SUWITO tanggal 14 Maret 2013. iv. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari SUWITO a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-0136400-0 kepada ELFI DARLIS ter tanggal 14 Maret 2013. v. 4 (empat) lembar asli Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening dengan nomor CIF B201936 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI yang ditandatangani SUWITO.
ub lik
45. 1 (satu) bundel Laporan Transaksi a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0, dengan periode 31 Maret 2013 s.d 31 Mei 2014.
ep
ah k
am
ah
A
gu
ng
R
vi.
A gu ng
In do ne si
R
46. 1 (satu) lembar Asli Aplikasi Setoran Tunai Bank CIMB NIAGA tanggal 30-04-2014, Cabang Pelaksana : 498 – CIMB Bogor Bukit Sentul, dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan penyetor GHERDA (Telpon Penyetor : 87926555, Alamat Penyetor : Sentul City Bogor) dan Nomor rekening tujuan : 498-0101718-11-4, nama pemilik rekening HERU TANDAPUTRA. 47. 1 (satu) lembar Asli Aplikasi Penarikan Tunai Bank CIMB NIAGA tanggal 07-05-2014, Cabang Pelaksana : 948 – Kota Wisata Cibubur, dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan nama pemilik rekening : DANDY, Nomor rekening tujuan : 143-0100242-16-6.
lik
ub
49. 1 (satu) lembar legalisir mutasi rekening a.n DANDY ac. 1430100242166 Bank CIMB NIAGA, periode 01 Mei 2013 s.d 31 Mei 2014.
ep
50. 5 (lima) lembar legalisir mutasi rekening a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI ac. 4800101364000 Bank CIMB NIAGA, periode 01 Mei 2013 s.d 31 Mei 2014. 51. 13 (tiga belas) lembar legalisir mutasi rekening a.n HERU TANDAPUTRA ac. 4980101718114 Bank CIMB NIAGA, periode 21 Agustus 2013 s.d 31 Mei 2014.
es
R
ka
m
ah
48. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ Pemindahbukuan Bank CIMB NIAGA tanggal 2-5-2014, Cabang Cibubur, dengan nominal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan debet rekening 498.01.01718.11.4 atas nama HERU TANDAPUTRA, dengan nomor rekening penerima dana 143-01-00242-16-6 Bank CIMB NIAGA, atas nama DANDY yang ditandatangani nasabah (081804991321).
on In d
A
gu
ng
52. 2 (dua) lembar copy legalisir bukti transfer RTGS masuk dari Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 523022000 atas nama Brilliant
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
10 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 10
ep u
b
hk am
11 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
Perdana ke Bank BCA dengan nomor Rekening 0703061122 atas nama PT. Multihouse Indonesia pada tanggal 5 Februari 2014 sebesar Rp. 1.500.000.000 dan Rp. 2.500.000.000
gu
53. 2 (dua) lembar copy legalisir cek BCA yang terdiri dari tiga buah cek dengan nomor : BF 839534, BF 839535, BF 839536, dan satu buah Bilyet Giro dengan Nomor BZ 815720 dilengkapi dengan lembar verifikasinya
ub lik
55. 4 (empat) lembar copy salinan akta pendirian PT. Multihouse Indonesia tangal 8 November 2007 No.1. 56. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
ep
a. 1 (satu) lembar asli Aplikasi Transfer RTGS Bank Victoria tanggal 03 Februari 2014, dengan nama pengirim PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 195.99999.50, dengan penerima PT BRILLIANT PERDANA SAKTI Bank CIMB NIAGA nomor rekening 480.01.01364.00.0, dengan berita Break Depo 1950488 sejumlah Rp. 5,141,555,113.08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan). b. 1 (satu) lembar print out RTGS dari Bank Victoria Internasional atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI sejumlah Rp. 5,141,530,113.08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan) ditujukan ke PT. BRILLIANT PERDANA SAKTI pada Bank CIMB NIAGA nomor rekening 4800101364000, tertanggal 03 Februari 2014.
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
54. 2 (dua) copy lembar profil nasabah atas nama PT. Multihouse Indonesia, dengan nomor rekening 0703061122
57. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terdiri dari 8 (delapan) lembar aplikasi pembukaan rekening Bank Victoria tanggal 27 September 2013 No CIF: 19500272; specimen tandatangan atas nama DANIEL OTTO KUMALA; fotocopy KTP atas nama DANIEL OTTO KUMALA, NIK :3174072807840004; fotocopy KTP atas nama : SUWITO, NIK : 09.5002.090969.0306; fotocopy KTP atas nama SUHENDRA, NIK: 3173040207500003; fotocopy Surat Kuasa Deposito dari SUWITO selaku Direktur PT. BRILIANT PERDANA SAKTI kepada DANIEL OTTO KUMALA selaku penerima kuasa; fotocopy Bilyet Deposito Berjangka No Urut. 135396 atas nama BRILIANT PERDANA SAKTI, PT dengan jumlah Rp.5.000.000.000,-.
ep
ub
lik
ah m
58. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 19 April 1995 No. 48, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.
R
ka
es on
In d
A
gu
ng
59. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 08 September 1995 No. 33, dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11
ep u
b
hk am
12 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
notaris SULAIMANSJAH S.H.
ng
60. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 15 April 1996 No. 73, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.
gu
61. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Desember 1997 No. 73, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.
ub lik
63. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Desember 2001 No. 19, dengan notaris SAAL BUMELA, S.H. 64. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 08 Juli 2004 No. 9, dengan notaris NNY. RESTUTY SUKANDAR, SH.
ep
ah k
am
ah
A
62. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Mei 1998 No. 113, dengan notaris Drs. TRISASONO S.H.
In do ne si
R
65. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 31 Juli 2008 No. 264, dengan notaris MISAHARDI WILAMARTA, S.H.
A gu ng
66. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 19 November 2008 No. 33, dengan notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H.
67. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 31 Desember 2008 No. 29, dengan notaris HAMBIT MASEH, S.H.
lik
ub
69. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 24 Februari 2010 No. 132, dengan notaris MISAHARDI WILAMARTA. 70. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-31395.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan a.n PT BUKIT JONGGOL ASRI, tertanggal 21 Juni 2010.
ep
ka
m
ah
68. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Mei 2009 No. 13, dengan notaris HAMBIT MASEH, S.H.
es on
In d
A
gu
ng
R
71. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 23 September 2010 No. 39, dengan notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12
ep u
b
hk am
13 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
gu
ng
R
72. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-05631 tanggal 23 Februari 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 08 tanggal 25 Januari 2011 dengan notaris FLORA ELISABETH, SH, MKn.
ub lik
74. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-..803 tanggal 20 September 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 19 tanggal 11 Agustus 2011 dengan notaris Ny, ROSE TAKARINA, SH.
ep
ah k
am
ah
A
73. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-25977 tanggal 10 Agustus 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 54 tanggal 27 Juni 2011 dengan notaris EFRAN YUNIARTO SH, MKn.
A gu ng
In do ne si
R
75. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-30886 tanggal 28 September 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 35 tanggal 23 September 2011 dengan notaris Ny, ROSE TAKARINA, SH. 76. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-28171 tanggal 21 Agustus 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 03 tanggal 19 Juli 2012 dengan notaris SRI RAHAYU, SH. 77. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-08637 tanggal 11 Maret 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 161 tanggal 28 Februari 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
ub
lik
ah
78. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-11883 tanggal 02 April 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 17 tanggal 1 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
es on
In d
A
gu
ng
R
ep
m ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13
ep u
b
hk am
14 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
79. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-12871 tanggal 09 April 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 39 tanggal 4 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
ep
ub lik
81. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-03077 tanggal 29 Januari 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 71 tanggal 22 Januari 2014 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn. 82. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT SENTUL CITY Tbk Nomor 89 tanggal 14 Juni 2013, dengan notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, S.H.,M.H., M.Kn., LL.M.
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
gu
80. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-16648 tanggal 01 Mei 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 193 tanggal 24 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
A gu ng
83. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SENTUL CITY Tbk Nomor 90 tanggal 14 Juni 2013, dengan notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, S.H.,M.H., M.Kn., LL.M.
84. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 15 (lima belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2013, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00007924, Tanggal Pelaporan : 28 Maret 2014.
lik
ub
ep
86. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 14 (empat belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2011, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008125, Tanggal Pelaporan : 30 Maret 2012. 87. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 15 (lima belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2010, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00009199, Tanggal Pelaporan : 31 Maret 2011.
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
85. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 14 (empat belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2012, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008764, Tanggal Pelaporan : 28 Maret 2013.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14
ep u
b
hk am
15 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
88. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2009, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008201, Tanggal Pelaporan : 31 Maret 2010.
gu
89. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 9 (sembilan) lembar Mr. Cahyadi Kumala Proposal for Personal Tax Assistance Service for Fiscal Year 2013.
ub lik
91. 1 (satu) buah buku agenda berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca HARYADI KUMALA 31/3’00 500.000.000 – BJA. 92. 1 (satu) buah agenda berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tulisan tangan terbaca saham BKSL milik CK.
ep
ah k
am
ah
A
90. 12 (dua belas) lembar Printout email tanggal 05 Desember 2013 antara alamat email [email protected] dengan [email protected], dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Dan utk pembebasan tanah”.
In do ne si
R
93. 1 (satu) lembar Foto Copy kertas yang di dalamnya terdapat tulisan diantaranya terbaca 0882 13410513.
A gu ng
94. 1 (satu) lembar kertas yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca BCA -> 0650354141.
lik
ep
ub
96. 1 (satu) bundel copy dokumen Kronologis Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri yang terdiri atas : 1. Lampiran 1: surat nomor 1327/Menhut-VII/95 tanggal 12 September 1995 perihal tukar menukar kawasan hutan di Kecamatan Jonggol dan Sekitarnya Kabupaten Bogor sebanyak 2 lembar. 2. Lampiran 2 : surat nomor 1687/Menhut-VII/1996 tanggal 26 Nopember 1996 perihal Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan Kota Mandiri PT. BUKIT JONGGOL ASRI sebanyak 2 lembar. 3. Lampiran 3 : surat nomor 794/Menhut-VII/1997 tanggal 9 Juli 1997, Perihal : Persetujuan penggunaan kawasan hutan (areal tambahan) untuk pengembangan Kota Mandiri PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 4. Lampiran 4 : Surat Nomor 45/Menhut-VII/1998 tanggal 13 Januari
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
95. 4 (empat) lembar petikan keputusan Bupati Bogor Nomor : 821.2/111/Kpts.-BUP/2011, tanggal 6 Mei 2011, tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang mengangkat Ir. M. Zairin menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor beserta surat pernyataan pelantikan, Berita acara pengambilan sumpah jabatan, dan pakta integritas.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15
ep u
b
hk am
16 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
gu
ng
R
1998, Perihal : Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri (areal tambahan), yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 5. Lampiran 5 : Surat Nomor : 1328/Menhut-VII/96 tanggal 24 September 1996, Perihal : Persetujuan tanah pengganti yang diajukan oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 6. Lampiran 6 : Surat Nomor 1247/Menhut-VI/1997 tanggal 30 Juni 1997, Perihal : Persetujuan areal pemngganti seluas ± 3095,46 ha dari PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 7. Lampiran 7 : Surat Nomor 1041/Menhut-VII/1997 tanggal 5 September 1997, Perihal : Persetujuan areal pengganti seluas ± 1.237,115 ha dari PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 8. Lampiran 8 : Perjanjian Serah Terima Fisik Lahan Pengganti antara PT. BUKIT JONGGOL ASRI dengan PERUM PERHUTANI ditandatangi oleh IR. KARTONO sebagai Pihak Pertama dan KWEE CAHYADI KUMALA sebagai Pihak Kedua. 9. Lampiran 9 : Surat Nomor 592/Menhut-II/03 tanggal 14 Nopember 2003, Perihal : Permohonan Perpanjangan Ijin Tukar Menukar Tanah Kehutanan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSA. 10. Lampiran 10 : Surat Nomor S.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010, Perihal : Tindak Lanjut Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan ZULKIFLI HASAN, SE, MM. 11. Lampiran 11 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 Presiden Republik Indonesi DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, dituangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PATRIALIS AKBAR. 12. Lampiran 12 : Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 Menteri Kehutanan Republik Indonesia ZULKIFLI HASAN, diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010 Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia PATRIALIS AKBAR. 13. Lampiran 13 : Surat Nomor 019/BOD-BJA/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011, Perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI MARC DRESSLER selaku Direktur Utama. 14. Lampiran 14 : Surat Nomor 328/BOD-BJA/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, Perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh MARC DRESSLER selaku Direktur Utama dan MOTINGGO SOPUTAN selaku Wakil Direktur Utama. 15. Lampiran 15 : Surat Nomor 522/476-Hut tanggal 16 April 2013, Perihal Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
A
ub lik
ah
ep
am
lik
ub
ep
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16
ep u
b
hk am
17 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
gu
ng
R
16. Lampiran 16 : Notulen Ekspose Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 18 April 2013 yang ditandatangani oleh JUDI R. SULAELI S.Hut, MM selaku Kasi Pelayanan Usaha. 17. Lampiran 17 : Surat Nomor 005/534-Hut tanggal 2 Mei 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 18. Lampiran 18 : Surat Nomor 522/653-Hut tanggal 24 Mei 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 19. Lampiran 19 : Surat Nomor 005/731-Hut tanggal 11 Juni 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 20. Lampiran 20 : Surat Nomor 005/568-Distanhut tanggal 27 Juni 2013, Perihal : Undangan dari Bupati Bogor yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 21. Lampiran 21 : Surat Nomor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013, Perihal : Pertimbangan Teknis Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 22. Lampiran 22 : Surat Nomor 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 23. Lampiran 23 : Surat Nomor S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 24. Lampiran 24 : Surat Nomor 522/692-Distanhut tanggal 29 Oktober 2013, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan an. PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku BUPATI BOGOR. 25. Lampiran 25 : Surat Nomor S.1449/VII-KUH/2013 tanggal 17 Februari 2014, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 26. Lampiran 26 : Surat Nomor 522/311-Distanhut tanggal 17 Februari 2014, Perihal : Penegasan Atas Klarifikasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 27. Lampiran 27 : Surat Nomor S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 28. Lampiran 28 : Surat Pernyataan PT. BUKIT JONGGOL ASRI tanggal
A
ub lik
ah
ep
am
lik
ub
ep
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17
ep u
b
hk am
18 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh RiCHARD SUSILO dan diketahui oleh HARYADI KUMALA selaku Komisaris.29. Lampiran 29 : Surat Nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku BUPATI BOGOR.
ub lik
98. 1(satu) bundel Dokumen PT. BUKIT JONGGOL ASRI DOKUMEN LAHAN PENGGANTI EKS. PERKEBUNAN CIPONGPOK (HGU. PT. CIBOGO GEULIS) 99. 1 (satu) bendel Dokumen LAHAN PENGGANTI EKS. Perkebunan Tamiangsapu ( HGU. PT. TAMIANG SAPU UTAMA) Luas : 94,0 Ha. Lokasi : Desa Cacadan Dan Babakan Asem Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang PT. Bukit Jonggol Asri 2013
ep
ah k
am
ah
A
gu
97. 1 (satu) bundel Dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Margawindu ( HGU PT CHAKRA) Luas : 511 Ha Lokasi : Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang PT. Bukit Jonggol Asri 2013.
In do ne si
R
100. 1 (Satu) bundel dokumen Bukit Jonggol Asri Dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Ciastana (HGU. PT. BANYU SAGARA)
A gu ng
101. 1 (Satu) bundel dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Gunung Mas (HGU. PTPN) Luas : 666,6 Ha. Lokasi : Desa mandalawangi – Tugu Selatan dan Citeko Kecamatan Cisarua Kab. Bogor 102. 1 (satu) bundel Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Montaya (HGU. PTPN VIII) Luas : 1264, 24 Ha. Lokasi : Desa Bojong, Bojong Salam, Cicadas dan Taman Jaya Kecamatan : Gunung Halu dan Rongga Kabupaten Bandung Barat. PT. Bukit Jonggol Asri 2013
lik
ub
104. 4 (empat) lembar Surat nomor : 522/1129-Hut, tanggal 13 Agustus 2013 perihal Pertimbangan Teknis Calon Lahan Pengganti Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditanda tangani oleh Ir. ZAIRIN
ep
105. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri atas:
a. 1 (satu) lembar tanda terima surat tanggal surat 19 Agustus 2013 perihal rekomendasi calon lahan pengganti a/n PT. Bukit Jonggol Asri
es
R
ka
m
ah
103. 1 (satu) bundel Dokumen lahan pengganti eks. Perkebunan Cikaso (HGU. PT Raya Sugarindo)
on In d
A
gu
ng
b. 1 (satu) lembar kartu kendali keluar kode 522 no.surat 228 perihal : rekomendasi calon lahan pengganti atas nama PT. Bukit Jonggol Asri
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18
ep u
b
hk am
19 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
c. 3 (tiga) lembar draft rekomendasi calon lahan pengganti atas nama PT. Bukit Jonggol Asri yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia Agustus 2013 yang dilampiri surat asli nomor 522/228-Distanhut dan Peta calon lahan pengganti
gu
106. 1 (satu) bundel yang teridiri dari 7 (tujuh) lembar peta kawasan hutan yang direkomendasikan kepada PT. Bukit Jonggol Asri dikelompok hutan gunung Karang dan Hambalang timur yang ditandatangani oleh Ir. Zairin.
ub lik
108. 1 (satu) lembar asli draft surat Bupati Bogor perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT Bukit Jonggol Asri pada April 2014 yang telah ditandatangani oleh Rachmat Yasin.
109. 1 (satu) bundel dokumen mengenai Peta Lokasi Permohonan Bukit Jonggol Asri dan Lahan Penggantinya.
ep
110. 1 (satu) bundel map berwarna merah yang bertuliskan TIM TERPADU PT BJA, yang di dalamnya terdapat dokumen sebagai berikut : a) 1 (satu) lembar asli surat perintah Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor No:522/4997.SPT-HUT Tanggal 12-082013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor Ir.Unzilati Rohmah. b) 1 (satu) lembar salinan (copy) surat perintah Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor No:522/4997.SPT-HUT Tanggal 12-08-2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor Ir.Unzilati Rohmah. c) 3 (tiga) lembar dokumen undangan rapat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan nomor : UN.146/Kuh-3/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Ir.Hudoyo MM. d) 1 (satu) bundel dokumen bahan presentasi pembahasan Rekomendasi Bupati tukar menukar kawasan hutan an. PT Bukit Jonggol Asri, di Ruang Rapat pendopo Bupati Bogor, Senin, 1 Juli 2013. e) 1 (satu) bundel dokumen Daftar nama anggota Timdu PT Bukit Jonggol Asri . f) 1 (satu) bundel salinan (copy) Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.474/Menhut-II/2013 tanggal 03 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan ZULKIFLI HASAN
lik
ub
ep
111. 1 (satu) lembar Copy Surat Kementrian Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.605/Menhut-VII/2010 ; tanggal 29 Nopember 2010 ; Perihal : Tindak lanjut permohonan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditanda tangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan SE,MM.
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
107. 1 (satu) bundel fotokopi company profile PT Bukit Jonggol Asri
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19
ep u
b
hk am
20 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
112. 1 (satu) bundel Surat Nomor S.230/VII-KUH/2014 tanggal 24 Maret 2014 Perihal Penegasan atas Klarifikasi Rekomendasi Tukar-menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Bupati Bogor
ng
113. 1 (satu) lembar Surat Nomor 522/400_Distanhut tanggal 21 Mei 2012 Perihal Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksplorasi kepada Menteri Kehutanan beserta lampiran.
gu
114. 1 (satu) Buku Substansi Peninjauan Kembali dan Rekomendasi Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor 20052025
ub lik
116. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7277 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Desember 2013 yang mengesahkan pemberhentian dengan hormat Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M dari jabatannya sebagai Bupati Bogor. 117. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7279 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Desember 2013 yang mengesahkan pengangkatan Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M sebagai Bupati Bogor.
ep
ah k
am
ah
A
115. 1 (satu) buah fotocopy buku Kronologis Tukar Menukar PT. Bukit Jonggol Asri (BJA)
A gu ng
In do ne si
R
118. 1 (satu) buah business file warna merah berjudul Laporan 2013 yang berisi 1 (satu) bundel fotocopy Ringkasan Proses Penukaran Kawasan Hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri beserta lampirannya.
119. 1 (satu) lembar kertas besar berisikan Proses Tukar Menukar Hutan tahap I – 2.754 ha, PT. Bukit Jonggol Asri, Sentul Nirwana. 120. 1 (satu) lembar copy Diagram alir proses tukar menukar kawasan hutan.
lik
ub
122. 5 (lima) lembar kertas yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca “Rekom Bupati Bogor”
ep
123. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 09.03.1.70.73340 atas nama perusahaan GOLDEN NETWORK INDONESIA, PT, penanggung jawab/ pengurus FX YOHAN YAP, tertanggal 11 November 2011.
es
R
ka
m
ah
121. 5 (lima) lembar fotocopy Permenhut RI Nomor: P.41/Menhut-II/2012, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan tanggal 17 Oktober 2012.
on In d
A
gu
ng
124. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 04949-04/PK/1.824.271 atas nama PT. GOLDEN NETWORK
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20
ep u
b
hk am
21 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
INDONESIA, Nama Penanggung Jawab: FX. YOHAN YAP – Dirut, tertanggal 10 November 2011.
ng
125. 1 (satu) lembar sobekan kertas yang diantaranya terdapat tulisan terbaca “IV. Tanggung Jawab Subyek/ Pemberi Suap.
gu
126. 2 (dua) lembar tabel Proyek Sentul Resort periode 01 Jan – 25 Okt 2011 yang diantaranya berisi Perijinan – Yohan – Ijin Lokasi Hotel di Sentul. 127. 1 (satu) bundel odner berwarna biru yang berjudul Peraturan Kehutanan.
ub lik
129. 1 (satu) lembar tanda terima dengan keterangan : THR u/ Pemda Bgr Rp. 300.000.000 (tiga ratus jt Rp) pada tanggal …/9/10, kepada yang menerima YOHAN YAP. 130. 1 (satu) buah kartu nama atas nama CAHYADI KUMALA, Presiden Director PT. Sentul City, Tbk. 131. 1 (satu) buah buku telepon atas nama DIAN beserta lampirannya.
ep
ah k
am
ah
A
128. 1 (satu) lembar draft bermaterai Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 013/BoC-BJA/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012, atas nama KWEE CAHYADI KUMALA (Komisaris Utama) dan HAMID MUNDZIR (Wakil Komisaris Utama) PT. BUKIT JONGGOL ASRI.
In do ne si
a. +62811113680.
R
132. 2 (dua) lembar asli Print Out Data Pelanggan Telkomsel atas nomor sebagai berikut:
A gu ng
b. +6281318299006. c. +628121109057.
d. +6282111208822. e. +628119452011. f. +628119462011.
lik
h. +6281289840840. i. +6281289002300. j. +6282112366364.
ub
ka
k. +6281283839321.
ep
l. +6281283354000.
n. +6281317982268.
M
o. +6281286229377.
R
ah
m. +628121104677.
es
m
ah
g. +628111583999.
on In d
A
gu
ng
p. +6281282012949.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
R
q. +62811997104.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
r. +62811144396.
ng
s. +6282116656609. t. +62811965803.
gu
u. +6281315807981.
A
133. 7 (tujuh) lembar fotocopy sesuai aslinya Dokumen Pendukung Registrasi Telkomsel atas nomor +62811965803.
Call Detail Record (CDR) atas nomor +62811113680. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281318299006. Call Detail Record (CDR) atas nomor +628121109057. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6282111208822. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281283839321. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281317982268. g. Call Detail Record (CDR) atas nomor +62811965803.
In do ne si
ep
a. b. c. d. e. f. g.
R
ah k
ub lik
135. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis CD-RW merk Verbatim, dengan kapasitas 700MB, yang berisi:
am
ah
134. 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai aslinya Dokumen Pendukung Registrasi Telkomsel atas nomor +62811811058.
A gu ng
136. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +628821372144. 137. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213369459. 138. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372135.
lik
ah
139. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213369462.
ub
141. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372138.
ep
ka
m
140. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410511.
142. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410516.
es
ng
R
143. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213183190.
on In d
A
gu
144. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
22 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 22
R
+6288213189188.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
145. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372140.
gu
146. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410515.
A
147. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410513.
ub lik
149. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410517. 150. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410514. 151. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410512.
ep
ah k
am
ah
148. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410520.
In do ne si
R
152. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410519.
A gu ng
153. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410511. 154. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +628821372144. 155. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213189188.
lik
ub
157. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410520.
ep
158. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +628569098291. 159. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +6281511106958.
R
ka
m
ah
156. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410515.
es on
In d
A
gu
ng
160. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +628151837873.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
23 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 23
ep u
b
hk am
24 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
161. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +62816896858.
ng
162. 1 (satu) lembar surat nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri
gu
163. 2 (dua) lembar Surat Rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri dengan nomor surat 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013.
ub lik
165. 1 (satu) lembar Surat dari Bupati Bogor ditujukan kepada Menteri Kehutanan UP Dirjen Planologi Kehutanan tanggal 29 Oktober 2013 nomor 522/692-Distanhut beserta disposisinya perihal klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA.
ep
166. 1 (satu) lembar Surat dari Dirjen Planologi Kehutanan kepada Bupati Bogor tanggal 13 November 2013 nomor S.1449/VII/KUH/2013 perihal klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA, beserta disposisinya.
R
ah k
am
ah
A
164. 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan ditujukan kepada Bupati Bogor beserta disposisi dari Bupati Bogor dengan nomor Surat S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013, beserta disposisinya dengan perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an. PT. BJA.
A gu ng
In do ne si
167. 1 (satu) lembar Surat dari Bupati Bogor ditujukan kepada Menteri Kehutanan UP Dirjen Planologi Kehutanan tanggal 17 Februari 2014 nomor 522/341-Distanhut perihal penegasan atas klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA.
168. 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan ditujukan kepada Bupati Bogor beserta disposisi dari Bupati Bogor dengan nomor Surat S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014, dengan perihal penegasan atas klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an PT. BJA 169. 2 (dua) lembar fotocopy surat Nomor : 005/535 – HLH, tanggal 2 Mei 2013 perihal Undangan peninjauan lapangan calon lahan pengganti Tukar menukar kawasan hutan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Ir. ZAIRIN, dan dilampiri 11 (sebelas) lembar Berita Acara Pembahasan Calon Lahan Kompensasi atas nama PT. Bukit Jonggol Asri di Desa Citeko dan Desa Tugu Selatan Kec. Cisarua, Kab. Bogor.
ub
lik
ah
170. 2 (dua) lembar fotocopy berwarna surat tanpa nomor, perihal Undangan tanggal 1 Juli 2013, dengan acara pembahasan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan a/n bukit jonggol asri yang ditandatangani oleh Bupati Bogor
ep
m
171. 1 (satu) lembar fotocopy internal memo tanggal 8 Oktober 2013 perihal Penyelesaian Dana Rekom Bupati Cianjur beserta 2 (dua) lembar fotocopy Surat Bupati Cianjur Nomor : 593/6217 tanggal 16 September 2013 perihal Rekomendasi.
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24
ep u
b
hk am
25 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
172. 1 (satu) lembar fotokopy Jadwal Tentatif Tim Terpadu Pengkajian Lapangan Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri
ng
173. 2 (dua) lembar fotocopy Perkiraan Kebutuhan dana menyelesaikan penukaran kawasan hutan 2.754 HA
gu
174. 3 (tiga) lembar fotocopy Laporan Kemajuan Urusan Kehutanan, kepada Direksi BJA dan BPK Cahyadi Kumala, tanggal 01 September 2013, Masalah BATM
ub lik
176. 5 (lima) lembar dokumen fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor :131/17/Pem.Um mengenai pelantikan Drs. H. RACHMAT YASIN, MM sebagai Bupati Bogor tanggal 12 Januari 2009 yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku Gubernur Jawa Barat beserta Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, laporan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bogor. 177. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. MESRA RESOURCES beserta dokumen pendukungnya.
ep
ah k
am
ah
A
175. 3 (tiga) lembar dokumen Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bogor tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku yang mengambil sumpah, Gebernur Jawa Barat beserta Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.
In do ne si
R
178. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. KREASI INSAN PERSADA beserta dokumen pendukungnya.
A gu ng
179. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. BUKIT JONGGOL ASRI beserta dokumen pendukungnya. 180. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. FAJAR ABADI MASINDO beserta dokumen pendukungnya.
181. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. MULTIHOUSE INDONESIA beserta dokumen pendukungnya. 182. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. BARA RANGGA WIRASMUDA beserta dokumen pendukungnya.
ah
183. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. PERMATA ABADI GEMILANG beserta dokumen pendukungnya.
lik
ub
185. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. SAKTI GENERASI PERDANA beserta dokumen pendukungnya. 186. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. PADANG GOLF BUKIT SENTUL beserta dokumen pendukungnya.
ep
ka
m
184. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. USAHA TERUS BERKEMBANG beserta dokumen pendukungnya.
187. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. SUKSES PRATAMA GEMILANG beserta dokumen pendukungnya.
es
R
188. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. KARYA CAKRAWALA PERDANA beserta dokumen pendukungnya.
on In d
A
gu
ng
189. 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 25HPUX2 warna putih nomor polisi B 122 HAN atas nama Jo Sie Lay beserta kunci mobil.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25
ep u
b
hk am
26 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
190. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi F 1573 F dengan Nomor rangka MHFXW43G3C4064919 dan Nomor Mesin : 1TR7272876 beserta 1 (satu) buah Kunci dan STNK asli atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Jl. Tegar Beriman Cibinong Kab. Bogor
gu
191. 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Swift tahun 2013 warna putih Nopol B. 16 ERU dengan Noka MMSHZC825DR104520, Nosin K14BS118444, beserta Kuncinya tanpa STNK, dengan Kondisi Kaca depan bagian kiri tidak ada
ub lik
193. 1 (satu) buah flashdisk SSK 8 GB, warna ungu nomor seri SFD151
194. 1 (satu) buah handphone Nokia warna silver tanpa kartu telepon, model E61-1 dengan IMEI 356213/00/019748/2, beserta 1 (satu) buah baterai dan memory card nokia mini SD 64 Mb, S/N: 0615R46570N.
ep
195. 1 (satu) buah handphone Sony warna hitam putih, model: D2005 (Sony Xperia E1), S/N: WUJ019LAYR, IMEI: 35294706-017763-7, dengan Kartu SIM no ICCID: 896211920341638989-9, Provider: XL, nomor telepon 087878445588 beserta Kartu Memori merk SanDisk Ultra MicroSD HC, kapasitas: 8GB, S/N: 4052DLLDE1C9, dan 1 (satu) buah baterai Sony BA 900.
R
ah k
am
ah
A
192. 1 (satu) unit mobil Nissan Jenis X-TRAIL warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi : B 138 QX, nomor rangka : T30A14708 dan nomor mesin : QR25188154A beserta kunci dan STNK atas nama ROBIN ZULKARNAIN
A gu ng
In do ne si
196. 1 (satu) buah handphone Lenovo warna putih dengan nomor telepon 081283839321 dan 087777100616 beserta 1 (satu) buah baterai Lenovo model S880, (BL 198), S/N HP: 465612112160399798, IMEI 1: 868800012152629, IMEI 2: 868800012152637, , No HP: 6287777100616 , No ICCID: 8962116712494682606, provider: XL dan No HP: 081283839321, No ICCID: 6210128325839321, provider TELKOMSEL dan 1 (satu) buah V-Gen micro SD HC, kapasitas: 8 GB, S/N: 7309443, warna hitam
lik
ep
ub
198. 1 (satu) buah handphone merk Nokia E-63 type RM-437 warna Hitam dengan IMEI : 354329049752855, Kartu SIM dengan provider: TELKOMSEL SIMPATI, no ICCID: 621004562360867, tanpa kartu memori dan FCC ID : PYARM-437 199. 1 (satu) buah handphone merk Nokia C5-00 type RM-745 warna Hitam dengan IMEI : 351685/05/082028/4 dan FCC ID : QFXRM-745, Kartu SIM, provider: XL, no ICCID: 896211220001542338-1, tanpa kartu memori
es
R
ka
m
ah
197. 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-S8530, IMEI: 354890/04/994006/3, S/N: RDJB395056D, Kartu SIM provider: XL BEBAS, no ICCID:896211631907286054-5, beserta dengan kartu memori merk SANDISK MicroSD, kapasitas: 2 GB, S/N: 1102104509S171, warna putih dengan cashing/sarung karet warna ungu, .
on In d
A
gu
ng
200. 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Seri Note 3, Model SM-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26
ep u
b
hk am
27 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
N900, IMEI : 358916/05/104759/0, S/N : RF1D94YLHMN, memori internal 32 GB, dengan Kartu Micro SIM, provider: TELKOMSEL, no HP: 082111037555, warna hitam.
ub lik
202. 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 4S, model: A1387, FCC ID: BCG-E2430A, warna putih dengan IMEI : 013188002784161, s/N : C8WJQ EG0DT9Y dan lengkap dengan nomor pribadi saya yaitu 081912200885
203. 1 (satu) buah handphone merk Nokia C3-00 type RM-614 warna Pink (ungu) dengan IMEI : 355366/04/988904/7 dan FCC ID : QTLRM-614, no Kartu SIM provider: Indosat IM3, no ICCID: 62018000054710046 (95), beserta dengan kartu Memori merk V-GEN MicroSD, kapasitas: 2GB, S/N: 3074595
ep
ah k
am
ah
A
gu
201. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Ace 3, model: GTS7270GSMH, warna hitam, dengan nomor IMEI : 351651/06/151154/4, dan S/N : RV1F10NW7LJ dan lengkap dengan nomor dinas yaitu 08119462011, Kartu MicroSIM label KARTU HALO, dengan kartu memori merk SanDisk MicroSD HC, kapasitas: 16 GB, S/N: 3263SE0230PX
A gu ng
In do ne si
R
204. 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve warna hitam dengan softcase warna hitam spotlite, dengan nomor IMEI :355894040538339, PIN : 26AFBB7C, Kartu Memori merk SanDisk MicroSD, kapasitas: 2 GB, S/N: 1032204498DCS warna hitam, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel, no ICCID: 6210021262366364 dengan nomor telepon 082112366364
205. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Vertu berwarna hitam – emas, Model: E7-00,Type: RM-626, IMEI: 354864040184526 yang didalamnya terdapat Simcard provider Telkomsel dengan ICCID: 0010 0000 0008 2005, no telpon: 0811113680, dan tanpa memory card, beserta dengan sarung berwarna hitam dengan merk Vertu. 206. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia E7, type:RM-626, FCC ID: PDNRM-626, IMEI: 354864040184526, Kartu SIM dengan provider: TELKOMSEL, no ICCID: 0010 0000 0008 2005, Handphone berwarna hitam.
ub
lik
ah
207. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia berwarna hitam kombinasi merah dan krem, model: 1650, Type: RM-305, IMEI: 359307/02/713266/7, Kartu SIM provider: TELKOMSEL, no ICCID: 6210 1419 6261 6653.
ep
m
208. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Cross berwarna hitam, IMEI 1: 356473057428087, IMEI 2: 356473057428095, S/N: 009071312063294, dengan kartu SIM provider: Indosat, no ICCID: 6201 4000 1883 45987, dan Kartu SIM provider: 3, dan kartu memori merk V-GEN Micro SD
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27
ep u
b
hk am
28 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kapasitas: 4GB, S/N: 18165987.
gu
ng
209. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Iphone S5 warna hitam silver dengan softcase warna merah model A1530, SN: C39LPP0EFRC7, IMEI 358691050526882, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel dengan ICCID 89621010116320005092 dengan nomor telepon 082111208822.
ub lik
211. 1 (satu) buah Handphone BlacBerry Bold 9900 Warna Hitam Model RDY71UW dengan FCC ID: L6ARDY70UW beserta dengan memory card merk Nokia Micro SD kapasitas 2GB, tanpa baterai, dan tanpa SIM CARD. 212. 1 (satu) buah Handphone BlacBerry Torch Warna Hitam IMEI353490041938248, PIN 22C7E40D dengan SIM CARD tanpa memory card dan tanpa baterai dengan Sarung HP Warna Hitam merk CAPOASE, Kartu SIM provider: XL, no ICCID: 896211922422074649-6.
ep
ah k
am
ah
A
210. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Samsung warna hitam silver dengan softcase warna hitam galaxy Note3, Model Number: SM-N900, Base Band Version N900DXUBMI1, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel dengan nomor telepon 08121109057, IMEI: 358916/05/D5983D/4, S/N: RF1D94SJT1B, kapasitas: 32 GB, Kartu Memori merk SanDisk MicroSD, kapasitas: 2GB, tanpa nomor seri, dan Kartu SIM provider: TELKOMSEL.
In do ne si
R
213. 1 (satu) buah Handphone Nokia E90 Warna Hitam, IMEI 353660013196401, SIM CARD Provider Telkomsel, Nomor ICCID:6210021362261447.
A gu ng
214. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smart phone merk BlackBerry 9900, warna putih, dengan PIN: 24C72556, IMEI: 351504.05.374349.4, yang di dalamnya terdapat media penyimpanan data elektronik jenis micro SD, merk TOSHIBA, dengan kode: 1323RN8888P, kapasitas 8GB, dan SimCard Telkomsel Kartu Halo, ICCID: 0012 0000 0190 6419, yang digunakan oleh istri dari Rahmat Yasin
lik
ub
216. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, warna putih, merk Samsung, model GT-N7100, IMEI: 354833051420954, S/N: RF1CA9PR0MN, no telp: 08111583999, Kartu SIM provider: KARTU HALO dengan cover belakang transparan merk CAPDASE, yang di dalamnya terdapat media penyimpanan data jenis micro SD merk Transcend, kapasitas 2GB. Ditemukan di kamar RIZKY WIDYANTO
ep
ka
m
ah
215. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Flashdisk warna abuabu, dengan gantungan kunci SIGAPORE SLING warna merah, Label PNY, kapasitas 8GB, ditemukan di kamarRIZKY WIDYANTO.
es on
In d
A
gu
ng
R
217. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard disk PATA 3.5 inchi merk Maxtor, Model 6L040P0, S/N: L204LDDG, dengan kapasitas 40GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer desktop rakitan di meja kerja TU Sekda Kabupaten Bogor.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28
ep u
b
hk am
29 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
218. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard Disk SATA 3.5 inchi merk Seagate, Model, ST3320418AS, S/N: 6VM70NMF, dengan kapasitas 320GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer desktop merk ACER, model Aspire M1800, S/N: PTSBZ090069440287E2700, di meja kerja TU Sekda Kabupaten Bogor.
ub lik
220. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, s/n: eBH207051750G0Z merk SONY warna Silver, yang didalamnya terdapat file dengan nama: 1_02_R_042014135244.zip, dengan MD5 hash: 93242b86d2b59ce703baf3d653fbe9cb, dan SHA1 hash: 6595bdedb361cd78d8e26f3d728363746fec88dc, yang berisi rekaman video CCTV, kamera nomor 2, tanggal 28 April 2014 jam 13.52:45 sampai dengan jam 14:31:20, di dinas tata ruang pemerintah kabupaten Bogor.
ep
ah k
am
ah
A
gu
219. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard Disk SATA 2.5 inhi merk Fujitsu, model MHZ2160BH G1, S/N: K61BT8B2ABYW, dengan kapasitas 160GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer laptop merk Toshiba Satellite L300, model PSLBGL01000L, S/N: Z8463888Q, di dalam lemari ruang TU Sekda Kabupaten Bogor.
A gu ng
In do ne si
R
221. 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone, warna hitam, merk Smartfren Model CD781H, dengan IMEI: 867280012617041, dan MEID A1000025A39F50, tanpa memory eksternal, dan dengan Sim Card Smartfren ICCDI 89622 85871 00003 05724, 32K, yang dikuasai/digunakan/dimiliki oleh Burhanudin, Kadis Tata Ruang PemKab Bogor.
222. Laptop Merk HP mini 110 S/N : CNU941B3FH dan P/N : W784PA#UUF beserta dengan kabel charger, pengguna Asep Sarifudin (staf pelaksana seksi pelayanan usaha pemkot bogor)
lik
ub
224. Notebook merk Asus (EeePC series) 1215P-BLK035W S/N : BBOAAS243653, beserta dengan kabel charger, pengguna Yatna Permana
ep
225. 1 (satu) buah Harddisk Laptop (2.5") merk WESTERN DIGITAL tipe: WD3200BEVT, S/N: WXS1E10PPN82, kapasitas 320 GB, Pengguna: JUDI R SULAELI, Kaseksi Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bogor
R
ka
m
ah
223. Laptop Merk TOSHIBA PORTAGE A200, Model No. PP 415H-01000C S/N : 75067036H Warna Putih, beserta kabel charger, pengguna IRA MILIASARI (staf pelaksana Seksi pelayanan usaha bidang kehutanan)
es on
In d
A
gu
ng
226. 1 (satu) buah USB Flashdisk warna putih kuning merk KINGSTON DataTraveler G3 kapasitas 8 GB
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29
ep u
b
hk am
30 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
227. Harddisk Eksternal merk Mini Station Model: HD-PCTU3 S/N; 75291024768166, kapasitas: 500 GB, warna hitam beserta dengan kabel data, Pengguna: JUDI R SULAELI, Kaseksi Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bogor
gu
228. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN :MAPA02RD250522825 yang didalamnya terdapat 441 (empat ratus empat puluh satu) file.
ub lik
230. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052278 3 yang didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) file 231. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25000281 4 yang didalamnya terdapat 164 (seratus enam puluh empat) file
ep
ah k
am
ah
A
229. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052281 2 yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) file.
In do ne si
R
232. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25000282 1 yang didalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) file
A gu ng
233. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052398 1 yang didalamnya terdapat 271 (dua ratus tujuh puluh satu) file 234. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052394 5 yang didalamnya terdapat 1 (satu) file
ah
235. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25050572 3 yang didalamnya terdapat 1 (satu) file
lik
ub
237. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Blackberry Bold 9790, warna merah muda, Model: REC71UW, IMEI: 352602059894540, Pin 25B53FD7, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card) Simpati dengan nomor 081381819771 dengan ICCID: L6AREC70W, yang dibungkus oleh cover HP warna merah.
ep
ka
m
236. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25050575 2 yang didalamnya terdapat 2 (dua) file
es on
In d
A
gu
ng
R
238. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Samsung warna hitam, Model: GTI9082, Versi Pita Dasar 19082XXAMA9, Versi Kernel 3.0.31784570dpi@dDELL203#1 SMP PREEMPT Mon Mar 4 16:25:44 KST, IMEI 1: 356797/05/100199/9, IMEI 2: 356798/05/100199/7 yang didalamnya
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30
ep u
b
hk am
31 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
terdapat satu buah kartu SIM (SIM Card) Indosat Mentari dengan nomor 0816700627, No ICCID: 89620100000011819651, dan tanpa microSD yang dibungkus oleh Cover HP warna hitam.
gu
239. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1R09WK , kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Nurul Haqiqi
ub lik
241. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1TBSNK, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Hari Ganie
ep
242. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1TN97K, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Emma Sadikin 243. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1PX5LK, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Ennur Nurjanah
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
240. 1 (buah) Flashdisk dengan Merk: Kingston, Tipe: Data Traveler, S/N: 79003398, Kapasitas: 2 GB, Warna: Ungu, digunakan Oleh Nurul Haqiqi
A gu ng
244. 1 (satu) buah Notebook dengan merk: Samsung, Tipe: XE500T1C, S/N: J9KG91SD200014Y beserta charger yang digunakan oleh Richard Susilo
245. 1 (satu) buah harddisk dengan merk: Samsung, Model: ST750LM022, P/N: HN-M750MBB/ASU, S/N: S2UQJ9BCB10342, kapasitas: 750GB yang digunakan oleh ANTONI C.
lik
ub
247. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST340014A, SN: 5JX9TJGG, Kapasitas 40GB yang digunakan/dikuasai oleh Teuteung Rosita.
ep
248. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST3250312AS, SN: 9VYCCFXK, Kapasitas 250GB yang digunakan/dikuasai oleh Teuteung Rosita.
R
ka
m
ah
246. 1 (satu) buah HandPhone BlackBerry 9700 dengan PIN: 223EE65F, IMEI: 351937.04.025509.1, yang didalamnya terdapat Simcard dengan ICCID: 6210109911014951 dan MemoryCard MicroSD merk: SanDisk kapasitas 2GB, S/N: 0935704451S508 yang digunakan oleh Hari gani
es on
In d
A
gu
ng
249. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Western Digital, Model: WD5000AAKX, SN:WCC2EEY21890 kapasitas 500 GB yang digunakan/dikuasai oleh
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31
R
Haryati.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
250. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST3500418AS, SN: Z2A3QM72, kapasitas 500 GB yang digunakan/dikuasai oleh M. Djoenady.
A
gu
251. 1 (satu) buah CD merk Verbatim kapasitas 700 MB, sn: A3131RE04063505LH warna silver yang berisi file yang dicopy dari komputer yang digunakan/ dikuasai oleh ANINDITA.
ub lik
253. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Blackberry 9900, dengan PIN : 282548B1, dan Imei: 356841.04.236144.1, di dalamnya terdapat SimCard dengan ICCID: 6210 0390 7288 8992, tanpa kartu memori, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.
ep
254. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Blackberry 9320, dengan PIN : 2AC73973, dan Imei: 355419.05.563040.7, di dalamnya terdapat SimCard Matrik, no ICCID: 89620100000794774883 dengan kartu memori MicroSD merk Sandisk kapasitas 2 GB, S/N: 1024405654D7W yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.
In do ne si
R
ah k
am
ah
252. 1 (satu) unit netbook merk Asus, model : EEE PC 901, sn: 8B0AAQ51 4943, beserta charger, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.
A gu ng
255. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Smartfren Hisense, type : Andromax-c, model : AD686G, dengan ESN CDMA : 80D9E488, MEID CDMA: A100003F261092, no telp CDMA : 088213410520, SN: 68022f06 Imei: 863941022714589 di dalamnya terdapat SimCard Smartfren dengan ICCID: 89620 96120 25054 02758, tanpa kartu memori, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.
lik
ep
ub
257. 1 (satu) buah Hardisk, Merk: Seagate, Model: ST3500418AS, P/N: 9SL142-303, S/N: 5VMN7PS5, Kapasitas: 500 GB (yang terletak pada ruang kerja di Lt. 26). 258. 1 (satu) unit Handphone, Merk: Nokia, Type: RM-346, Model: E71, IMEI: 351940032759419, Code: 0575943, yang didalamnya terdapat kartu memori (Memory Card) Label: Nokia, Kapasitas: 2 GB, Kode: MM8GR02GUACA-NA, dan kartu SIM (SIM Card) dengan nomor ICCID: 8962116130000746692, dan Nomor Panggil: 087884920866 pemilik:
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
256. 1 (satu) buah handphone warna hitam-hijau merk Esia, model : Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265EC299, di dalamnya terdapat Simcard dengan ICCID : 8906 2990 1060 4699 164, digunakan/dikuasai oleh Suhendra.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
32 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 32
R
Teuteung Rosita.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
259. 1 (satu) buah DVR model : DVR-8516 dengan SN : 20130321000891 beserta 1 (satu) buah hardisk dengan SN : S1DETZV5, model ST1000DM003, charger dan remotenya.
ub lik
261. 1 (satu) buah Handphone NOKIA , IMEI: 357908050410763, IMEI 2: 357908050410771, dengan tulisan: 081282941158, Milik: ROSELLY TJUNG.
262. 1 (satu) buah Handphone Nokia model: 3110c warna hitam, dengan SIM Card provider: TELKOMSEL, No SIM Card: 6210 0013 2593 1159 01, Kartu memori MICRO SD merk NOKIA, 256 MB, Nomor kartu: MC2GR256UACY-PA, milik: ROSELLY TJUNG.
ep
ah k
am
ah
A
gu
260. 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry 8520, sim card ID: 8962116713234377002, PIN: 29130201, IMEI: 351505.05.908149.0 warna hitam, milik: KO YOHANES HERIKO, yang dibelakang terdapat kertas bertuliskan 087888684689.
A gu ng
In do ne si
R
263. 1 (satu) buah Handphone NOKIA ,Model: RM-969, IMEI: 352376/06/026792/7 dan, IMEI 2: 352376/06/026793/6, SIM Card provider: XL, nomor Sim Card: 8962111413 20071930-4 dengan tulisan: 087884474169, Milik: ROSELLY TJUNG. 264. 1 (satu) buah Handphone NOKIA, model: N73-1, code: 0555867, IMEI: 356406/01/765425/1 tanpa kartu SIM dan kartu Memori, warna putih, milik: ROSELLY TJUNG.
265. 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam, model: SCHB299, nomor seri: A0000039D69BDF, dengan kartu SMARTFREN, no kartu: 5870200081997 HB, milik: KO YOHANES HERIKO. 266. 1 (satu) buah Handphone merk ESIA warna hitam, dengan tulisan: 02195110028, model: Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265EC671, kartu SIM ESIA nomor: 8906 2990 1060 4693 639, milik: ROSELLY TJUNG.
ub
lik
ah
267. 1 (satu) buah Handphone merk ESIA warna hitam, dengan tulisan: 02192556331, model: Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265E0A47, kartu SIM ESIA nomor: 8906 2990 1060 4663 269, milik: ROSELLY TJUNG.
R
ep
m ka
es on
In d
A
gu
ng
268. 1 (satu) buah Handphone merk SMARTFREN warna hitam, model: AD686G, IMEI: 863941022711668, MEID: A100003F260F6E, tanpa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
33 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 33
ep u
b
hk am
34 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kartu SIM dan kartu Memori, milik: ROSELLY TJUNG.
ng
269. 1 (satu) buah kartu SIM provider: Starhub nomor kartu: 89650 51210 28315 632, milik: ROSELLY TJUNG.
gu
270. 1 (satu) buah kartu SIM provider: Starhub nomor kartu: 89650 51212 23362 497, milik: ROSELLY TJUNG.
ub lik
272. 1 (satu) buah kartu SIM provider: 64k USIM nomor kartu: 89860 11202 31004 7002S, milik: ROSELLY TJUNG
273. 1 (satu) buah Handphone Blackberry Q10, model number: SQN100-3, S/N: 0723-1143-1269, PIN: 2B19D948, IMEI: 357759053363719, tanpa sim card dan tanpa memory card, milik: ROSELLY TJUNG.
ep
274. 1 (satu) buah laptop merk SONY VAIO Fit 13 A, Tipe: SVF13N12SGS, hardisk Solid State Drive kapasitas 128 GB warna silver, nomor seri: 54643200-0002560, beserta dengan kabel charger.
R
ah k
am
ah
A
271. 1 (satu) buah kartu SIM provider: TELKOMSEL nomor kartu: 0012 0000 0135 5655, milik: ROSELLY TJUNG.
A gu ng
In do ne si
275. 1 (satu) buah handphone warna putih silver merk samsung duos, yang di dalamnya berisikan dual simcard/ dua kartu yaitu 021-92891152 dengan provider esia, No ICCID: 89062 99010 11008 0149, dan 08528562383 yaitu kartu as dengan provider Telkomsel, No ICCID: 6210 0485 4262 3834 01, IMEI: 356883042327287, ESN: A0000030FF754B.
lik
ub
277. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 3 dengan SN : TBH103302258H11 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada area Lobby Porter Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014. 278. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 4 dengan SN : TBH103304658A12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada area Lobby Porter Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.
ep
ka
m
ah
276. 9 (sembilan) keping DVD merk SONY yang di dalamnya terdapat rekaman CCTV di Tesate Pacific Place Mall pada tanggal 10 s.d 12 Mei 2014, S/N: ceH305054735A02, ceH305054732B02, ceH305054606B02, ceH305054739E02, ceH305054745C02, ceH305054737F02, ceH305054757F02, ceH305054755A02, ceH305054750B02
es
R
279. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 5 dengan SN : TBH103304648F12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada lobby Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.
on In d
A
gu
ng
280. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 6 dengan SN :
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34
ep u
b
hk am
35 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
TBH103304643H12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada lobby Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.
ng
281. 1 (satu) unit DVR Merk Samsung Tipe SVR-1650 dengan SN : S7100362 yang berisi rekaman CCTV dari tanggal 28 April 2014 sampai dengan tanggal 22 Mei 2014 pukul 17.00
ub lik
283. 1 (satu) buah Flash disk CIMB Niaga warna putih yang didalamnya berisi file 1_02_R_09052014133421.dav dan 1_06_R_09052014133427.dav.
ep
284. Uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah disetorkan ke Nomor Rekening : 037801000168306 atas nama KPK JKT Rasuna Said beserta (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia dengan Nama Penyetor : M. SHOLEH AMIN, Alamat : Bogor Raya Permai FB XI No. 15 RT.001/012 Bogor, , Jumlah : Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tanggal 25 Juni 2014 1
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
gu
282. Harddisk merk Western Digital model: WD1002FAEX-007BA0 S/N: WMAWP0249599, kapasitas 1 TB, yang di dalamnya berisi data rekaman CCTV dari Tanggal 7 sampai dengan Tanggal 12 Mei pada kamera Lift Additional, Lift Service, koridor lt 22, Lobby ID, B1 Load dan KLR MBL
A gu ng
285. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah disetorkan ke Rekening Nomor : 0378-01.000168.30.6 atas nama KPK, beserta dengan 1 (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia, Nama Penyetor : LILY P., Alamat : Kantor Pengacara SSA, No Rekening Tujuan : 0378-01.000168.30.6 atas nama KPK, Jumlah : Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 3 Juli 2014
ub
lik
a. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen PT Central Pacific Development (CPD). b. 2 (dua) lembar printout Peta Telaahan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. BUKIT JONGGOL ASRI Di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas ± 2.754 HA. c. 1 (satu) lembar printout Peta Telaahan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. BUKIT JONGGOL ASRI Di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas ± 2.754 HA.
on In d
A
gu
ng
es
R
ep
287. 1 (satu) buah KTP NIK : 3201300411630001, Nama : Drs. H. RACHMAT YASIN, MM, Tempat/ Tgl Lahir : Bogor, 04-11-1963, Alamat : Dramaga Tanjakan RT/RW. 003/005 Kel. Dramaga, Kec. Dramaga, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
286. 1(satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi:
Halaman 35
ep u
b
hk am
36 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
288. 1 (satu) bundel surat yang terdiri dari:
gu
ng
a. 1 (satu) lembar surat nomor : 028/DIVHUT-BJA/IX/2013 perihal pendampingan lapangan tanggal 13 September 2013 dari Kepala Div Kehutanan PT. Bukit Jonggol Asri kepada Kepala dinas pertanian dan kehutanan dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 19-9-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 3072.
am
ub lik
ah
A
b. 1 (satu) lembar surat nomor : 061/BOD-BJA/IV/2013 perihal permohonan pertimbangan teknis tukar menukar calon lahan pengganti tanggal 17 April 2013 dari Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Kepala dinas pertanian dan kehutanan dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 18-4-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 1300.
In do ne si
R
ah k
ep
c. 1 (satu) lembar surat nomor : 130/BOD-BJA/XII/2011 perihal pembertahuan tanggal 15 desember 2011 dari Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Bupati Bogor dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 21-12-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 4986.
A gu ng
289. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembahasan Hasil Peninjauan Lapangan Terhadap Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri beserta daftar hadir
lik
a. 2 (dua) lembar fotocopy surat dari Bupati Bogor kepada Menteri Kehutanan nomor : 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013 perihal Rekomendasi Tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. b. 2 (dua) lembar fotocopy surat Dirjen Planologi Kehutanan kepada Bupati Bogor nomor : S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri beserta kartu disposisi nomor 3625 dan kartu kendali masuk nomor 3625 c. 1 (satu) lembar fotocopy surat Menteri Kehutanan kepada Direktur PT. Bukit Jonggol Asri Nomor : S.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010 perihal tidak lanjut permohonan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. d. 2 (dua) lembar fotokopi surat Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSA No.592/Menhut-II/03 tanggal 14 November 2003 perihal permohonan perpanjangan ijin tukar menukar tanah kehutanan. e. 1 (satu) lembar asli surat No. S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014 perihal Penegakan atas Klarifikasi Rekomendasi
es on
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
ah
290. Dokumen yang terdapat dalam map warna hijau yang terdiri dari :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
37 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri beserta 1 (satu) lembar disposisi tanggal 05-03-2014 dan kartu kendali no. 888. (menggantikan posisi C) f. 1 (satu) lembar surat asli Surat Pernyataan tanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Richard Susilo. g. 1 (satu) bundel draft surat perihal Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT Bukit Jonggol Asri pada April 2014.
gu
291. 1 (satu) lembar Tabel Daftar Dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor dan kolom tabel “ALT-1”, “ALT-2”, “ALT-3”
ub lik
293. 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA KCU Bogor No. Rekening 0952523234 atas nama Hj ELLY HALIMAH
ep
ah k
am
ah
A
292. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Bogor Nomor 821.2/111/Kpts.-BUP/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang pengangkatan Ir. H.M. ZAIRIN dalam jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bogor, dan 1 (satu) lembar surat pernyataan pelantikan no.820/292-BKPP tanggal 18 Mei 2011.
In do ne si
R
294. 1 (satu) buku catatan warna hijau bertuliskan Istana Presiden Republik Indonesia
A gu ng
295. 1(satu) lembar asli kuitansi dari Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M sejumlah Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran sebidang rumah dan tanah seluas ±1.130 m2 di Kelurahan Tanah Sereal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor bulan Januari 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.
296. 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bpk Bupati sejumlah Rp 50.000.000,(Lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Dua bidang tanah seluas ±1.579 m2 atas nama H. MUBAROK Nanggewer Mekar RT.01/RW.06 tanggal 19 Oktober 2012 ditandatangani oleh Anda.
lik
ub
298. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 650.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah di Desa Singasari, Kec. Jonggol seluas ±100.000 m2 tanggal 04 Juli 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana. 299. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah di Desa Singasari, seluas ±23 ha tanggal 17 Juli 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.
ep
ka
m
ah
297. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah dan rumah seluas ±1.130 m2 di Tanah Seral Kota Bogor tanggal 25 Juni 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.
es
ng
R
300. 1 (satu) lembar kertas kecil warna putih dengan tulisan tangan berisi daftar nama dan rincian angka senilai total 14.100.000.000 (Empat belas milyar seratus juta) ditandatangani oleh H. Lesmana.
on In d
A
gu
301. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi rincian
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37
ep u
b
hk am
38 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
nilai untuk Kontrak Renovasi DPW
ng
302. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi Daftar Pengeluaran senilai total Rp 2.801.820.000,- (Dua milyar delapan ratus satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
gu
303. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi Saldo lama senilai Rp 3.269.776.000 (Tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan Pengeluaran senilai total Rp 835.000.000,- (Delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah)
ub lik
305. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-08-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2008 s.d 20 September 2009 senilai Rp 3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu rupiah) tanggal 7 Oktober 2008. 306. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-07-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2007 s.d 20 September 2008 senilai Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 September 2007.
ep
ah k
am
ah
A
304. 2 (dua) lembar print out tabel Daftar Penerimaan dan Pengeluaran dengan Saldo total Rp 3.456.650.000,- (Tiga milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
In do ne si
A gu ng
R
307. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-09-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2009 s.d 20 September 2010 senilai Rp 3.844.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) tanggal 1 Oktober 2009. 308. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. 2040575 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 30 September 2012 s.d 30 September 2013 senilai Rp 6.531.300,- (Enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) tanggal 4 Oktober 2012. 309. 1 (satu) Buku Agenda CIMB Niaga Tahun 2013 warna merah
lik
ub
311. 1 (satu) lembar tagihan rekening Kartu Kredit BCA atas nama ELLY HALIMAH dengan Nomor Customer 14416537 dengan total tagihan Rp 282.000,- (Dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
ep
312. 1 (satu) lembar print out rekening giro Bank BNI atas nama RACHMAT YASIN dengan Nomor Rekening 0167387850 dengan nilai saldo Rp 21.249.346,- (Dua puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah)
R
ka
m
ah
310. 1 (satu) bundel print out Deposit Inquiry Bank CIMB Niaga Bogor no rekening 33201100548111S atas nama Hj. ELLY HALIMAH tanggal 19 Juni 2012 dengan CIF NUMBER E284947 beserta dokumen pendukungnya
es
313. 1 (satu) Buku Kwitansi warna biru merk Sinar Dunia
on In d
A
gu
ng
314. 1 (satu) buah map warna hijau berisi Surat No.005 /355-SARPRAS tanggal 7 Mei 2014 Perihal Undangan Ekspose Rencana Pengembangan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38
ep u
b
hk am
39 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kawasan Kota Mandiri-Bukit Jonggol Asri dan Sentul City Kamis, 8 Mei 2014 dari kepala Bappeda kepada Bupati Bogor beserta lampiran dan kartu disposisi.
ng
315. 1 (satu) buah tas tangan berwarna hitam merk Pierre Cardin yang berisi:
lik
es on
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
a. Uang senilai total Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari 700 (tujuh ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000,(Seratus ribu rupiah). b. Uang senilai total USD 10.000 (Sepuluh ribu dollar Amerika) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dollar Amerika). c. 2 (dua) buah kunci lemari Albion berwarna hitam. d. 1 (satu) buah kunci lemari merk BMB Germany No. M.054 berwarna hitam. e. 1 (satu) buah kunci lemari Hafele No. 152 berwarna abu-abu. f. 1 (satu) lembar print out Data Nama Pengembang/Perumahan yang “Data Sudah Klarifikasi” dan “Masih Klarifikasi” g. 1 (satu) lembar print out Daftar Usulan Kegiatan Anggaran 2014. h. 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai dari Bp. Rachmat Yasin, Uang Sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), Untuk pembayaran Pengembalian Dana PT. Panca / Pembebasan lahan di Kel. Nanggewer, tanggal 27 November 2012. i. 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai dari Drs. H. Rachmat Yasin, MM, Uang Sejumlah USD 236.100,- (Dua ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) untuk keperluan Tahap III / Pelunasan atas pembelian tanah sebagian dari SHM No. 17 Desa Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor, tanggal 15 Oktober 2012 yang diterima oleh Ny. Hj. Rachmawati Soekarno Putri. j. 1 (satu) Bukti Setoran BCA senilai Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) tanggal 04 Maret 2014 ke No. Rekening 09501366821 atas nama POPY SORAYA dengan penyetor atas nama RIZKY dengan alamat Jl. Jati Kencana Bandung telp 085220222132. k. 1 (satu) lembar fotocopy Akta Cerai Nomor: 1233/AC/2012/PA/Msy.*) Cbn dengan Seri I No.: 155126 tanggal 30 Agustus 2012 antara AI MEGINA HAYATI binti ABIN dengan RUSLAN bin JAMALI. l. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank BJB tanggal 14 Februari 2014 dengan kode FAUZI Y813 yang bertuliskan Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,m. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank BJB tanggal 14 Februari 2014 dengan kode BAYU yang bertuliskan Rp 10.000.000,dan 100 lembar @ Rp 100.000,n. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank UOB bertuliskan KS/001 (A) BARU-8/IKA dengan kode 857 yang bertuliskan UOB Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,o. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank UOB dengan kode 857 yang bertuliskan UOB Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,p. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank Internasional Indonesia KCP Sutera Palmyra tanggal 25 Maret 2014 bertuliskan Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
b
hk am
40 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
gu
ng
R
q. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank Indonesia bertuliskan Rp10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,r. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang berwarna putih yang bertuliskan 10.000. s. 1 (satu) lembar kertas Kupon Breakfast di Lorin New Kuta Hotel dengan Guest Name: Bupati Group, Room Number 1216 dan date 13/09. (digunakan untuk no 315)
ub lik
317. 1 (satu) bundel outner business file warna biru, dengan tulisan b. operasional sebanyak 5 (lima) lembar, gaji & tunjangan sebanyak 6 (enam) lembar, dan sk sebayak 16 (enam belas) lembar dan 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2014.
ep
318. a. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/199/Kpts/PerUU/2013 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2013. b. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/773/Kpts/PerUU/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 973/199/Kpts/Per-UU/2013 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2013. c. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/237/Kpts/PerUU/2014 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2014. d. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/72/Kpts/PerUU/2012 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. e. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/236/Kpts/PerUU/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bogor Nomor 973/72/KPTS/PER-UU/2012 Tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
316. 1 (satu) Bundel Print Out daftar pembayaran gaji induk PNS/CPNS Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor antara bulan Juni 2013 sampai dengan Desember 2013 dan bulan Januari 2014 sampai dengan Juni 2014
lik
ub
320. 4 (empat) lembar Surat Nomor : 822.4/693-KKP, tanggal 3 Maret 2014, perihal pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala atas nama Ir. H.M.ZAIRIN, MP dan NIP : 196407151992031009 yang ditanda tangani oleh Hj. Aty Guniarty, SH, MM 321. 11 (sebelas) lembar tanda terima uang tunjangan daerah pada dinas pertanian dan kehutanan kabupaten bogor, bulan Januari – April 2014, pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor
ep
ka
m
319. 5 (lima ) lembar Keputusan Menteri Dalam Menteri Dalam Negeri Negeri RI, Nomor 131.32 – 7279 Tahun 2013
es on
In d
A
gu
ng
R
322. 15 (lima belas) lembar fotocopy legalisir Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Giro Bank Jabar Banten Cabang Cibinong atas nama PERSIKABO/ DRS. H. RACHMAT YASIN, MM./ H.M. RUDDY FERDIAN dengan Nomor Rekening 0002348799001 tanggal 26 Januari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40
R
2007 beserta lampiran
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
323. 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Giro Bank Jabar Banten Cabang Cibinong atas nama PERSIKABO/ DRS. H. RACHMAT YASIN, MM./ H.M. RUDDY FERDIAN dengan Nomor Rekening 0002348799001 periode 26 Januari 2007 s.d 28 Juni 2014 Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 323 dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa ;
ub lik
Telah mendengar pula nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa
dan terdakwa sendiri yang masing-masing dibacakan dalam persidangan pada tanggal 13 Nopember 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang betul-betul sesuai dengan
ep
ah k
am
ah
A
5.
kesalahan terdakwa ;
In do ne si
R
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang diajukan secara lisan dalam persidangan tanggal 13 Nopember 2014 yang pada pokoknya
A gu ng
tetap dengan tuntutan pidana serta mendengar pula Duplik dari Penasihat
Hukum terdakwa maupun terdakwa sendiri yang diajukan secara lisan pula pada persidangan tanggal 13 Nopember 2014 yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang , bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan
dakwaan sebagai berikut :
YASIN
selaku pegawai
negeri atau
ub
penyelenggara negara yaitu Bupati Kabupaten Bogor Jawa Barat periode tahun 2008 s/d 2013 dan periode tahun 2013 s/d 2018 berdasarkan Surat
ep
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7279 tahun 2013 tanggal 17 Desember 2013, bersama dengan M. ZAIRIN (yang penuntutannya dilakukan
secara terpisah), pada kurun waktu antara bulan Januari 2014 sampai dengan
R
ka
m
Bahwa Terdakwa RACHMAT
lik
ah
PERTAMA:
es
tanggal 7 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam
ng
tahun 2014, bertempat di Jalan Alpen Bernese No.18 Cluster Hilltop Residence
on In d
A
gu
Sentul City Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, di Rumah Dinas Bupati di
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
41 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 41
ep u
b
hk am
42 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Kompleks Pemerintah Daerah Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, di Taman Budaya Jalan Siliwangi Sentul City Kabupaten
ng
Bogor Provinsi Jawa Barat dan di Gedung Marketing Office PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Jalan MH Thamrin Sentul City Kabupaten Bogor Provinsi Jawa
Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk
gu
dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau
A
turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang
sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu berupa Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah),
ub lik
sejumlah
ah
uang
sejumlah
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan sejumlah Rp1.500.000.000,00
miliar lima ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah
Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dari KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG yang merupakan pemilik sekaligus Presiden Komisaris PT BJA dan Presiden Direktur PT Sentul City, Tbk melalui F.X.
ep
ah k
am
(satu
YOHAN YAP (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), padahal
untuk
menggerakkan
agar
In do ne si
diberikan
R
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut melakukan
atau
tidak
A gu ng
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau
patut menduga bahwa uang sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima
ratus juta rupiah) tersebut diberikan untuk menggerakkan Terdakwa agar memproses dan menerbitkan Surat Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan
Hutan atas nama PT BJA seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat yang bertentangan dengan
kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku
lik
ah
Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan
ub
tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
ep
ka
m
nepotisme serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan
perundang-undangan yang berlaku, seperti menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
es
R
dilakukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
on In d
A
gu
ng
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo. Pasal 28 huruf d Undang-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42
ep u
b
hk am
43 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
ng
2008, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menerima permohonan rekomendasi tukar menukar
gu
kawasan hutan seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Jonggol, Kecamatan
Sukamakmur dan Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, sebagaimana
A
Surat Nomor 328/BOD-BJA/XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012, yang
diajukan oleh PT BJA yang rencananya akan dijadikan pemukiman berupa
ub lik
ah
Kota Satelit Jonggol City (KSJC). Atas permohonan tersebut, Terdakwa Kehutanan
(Kadistanhut)
Kabupaten
Bogor,
kemudian
M.
ZAIRIN
mendisposisikan kembali surat permohonan itu kepada JUDI RACHMAT SULAELI selaku Kepala Seksi Pelayanan Usaha pada Distanhut Kabupaten
ep
ah k
am
mendisposisikan kepada M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan
Bogor. Untuk melengkapi syarat administrasi permohonan
PT BJA,
R
selanjutnya JUDI RACHMAT SULAELI berkoordinasi dengan F.X. YOHAN YAP
In do ne si
dan HERU TANDAPUTRA yang ditugaskan oleh KWEE CAHYADI KUMALA;
A gu ng
Bahwa menindaklanjuti permohonan rekomendasi dari PT BJA, pada tanggal 18 April 2013 M. ZAIRIN beserta staf mengikuti paparan di ruang rapat
Distanhut dari Tim teknis PT BJA yang didampingi oleh F.X. YOHAN YAP dan HERU TANDAPUTRA yang menghasilkan kesimpulan perlu dilakukannya
peninjauan lapangan, oleh karenanya pada tanggal 7 dan 8 Mei 2013
dilakukan peninjauan lapangan oleh pihak Distanhut yang didampingi oleh Tim teknis PT BJA dan hasilnya kemudian disampaikan kepada M. ZAIRIN.
lik
ah
Hasil peninjauan lapangan tersebut dibahas oleh M. ZAIRIN bersama
dengan dinas terkait, yang berkesimpulan bahwa secara umum lokasi yang
ub
pada lahan yang dimintakan rekomendasi oleh PT BJA terdapat bagian lahan yang telah diberikan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP) dan PT Semindo Resources (PT SR).
ep
ka
m
dimohonkan PT BJA memungkinkan untuk dilakukan tukar menukar namun
Kesimpulan tersebut oleh M. ZAIRIN dilaporkan kepada Terdakwa di
es
dilakukan pembahasan lagi;
R
Pendopo Rumah Dinas Bupati, dan selanjutnya Terdakwa meminta agar
In d
A
gu
Bogor, Terdakwa, M. ZAIRIN dan para Kepala Dinas terkait membahas
on
ng
Pada tanggal 1 Juli 2013, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kabupaten
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43
ep u
b
hk am
44 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kembali permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan PT BJA dengan kesimpulan bahwa rekomendasi tersebut hanya
ng
dapat diberikan untuk kawasan seluas ±1.668,47 (seribu enam ratus enam
puluh delapan koma empat puluh tujuh) hektar karena pada kawasan yang
diminta PT BJA terdapat IUP atas nama PT ITP dan PT SR, sedangkan untuk
gu
memenuhi kekurangan luasan sebagaimana permohonan PT BJA dapat
dipenuhi dari lokasi lain yang terbebas dari perijinan lainnya yang
A
diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Bogor;
Pada tanggal 14 Agustus 2013, M. ZAIRIN membuat pertimbangan teknis
ub lik
ah
yang dijadikan dasar oleh Terdakwa untuk menerbitkan Surat No.522/277Distanhut tanggal 20 Agustus 2013 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kehutanan, yang pada pokoknya Terdakwa memberikan rekomendasi kepada PT BJA hanya seluas ±1.668,47 (seribu enam ratus enam puluh
delapan koma empat puluh tujuh) hektar dari kawasan hutan yang diminta
ep
ah k
am
Kawasan Hutan atas nama PT BJA yang ditujukan kepada Menteri
PT BJA seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar, ITP dan PT SR;
In do ne si
R
karena pada kawasan yang diminta oleh PT BJA tersebut terdapat IUP PT
A gu ng
Pada tanggal 24 Oktober 2013, Terdakwa menerima balasan surat dari
BAMBANG SOEPIJANTO selaku Direktur Jenderal Planologi Kehutanan (Dirjen
Planologi)
Kementerian
Kehutanan
yang
mempertanyakan
keputusan Terdakwa yang tidak memberikan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan sebagaimana luas kawasan hutan yang diminta PT BJA, atas surat itu Terdakwa melakukan korespondensi dengan Dirjen Planologi untuk mengklarifikasi terkait rekomendasi tersebut;
lik
ah
Pada sekitar bulan Januari 2014, beberapa orang dari PT BJA yaitu KWEE
ub
ZULKARNAIN sebagai orang kepercayaan KWEE CAHYADI KUMALA yang menjabat anggota Biro Direksi PT Sentul City, Tbk, F.X. YOHAN YAP dan HERU TANDAPUTRA bertemu dengan Terdakwa di Jalan Alpen Bernese
ep
ka
m
CAHYADI KUMALA, HARI GANIE sebagai Direktur PT BJA, ROBIN
No.18 Cluster Hilltop Residence Sentul City. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa dan KWEE CAHYADI KUMALA berbicara berdua di dalam sebuah
es
R
kamar, dan pada kesempatan tersebut KWEE CAHYADI KUMALA meminta bantuan Terdakwa agar permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan
on In d
A
gu
ng
hutan yang diajukan PT BJA segera diproses. Atas permintaan KWEE
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44
ep u
b
hk am
45 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
CAHYADI KUMALA tersebut, Terdakwa kemudian meminta sejumlah uang kepada KWEE CAHYADI KUMALA;
ng
Pada tanggal 30 Januari 2014, untuk merealisasikan permintaan Terdakwa,
KWEE CAHYADI KUMALA memanggil F.X. YOHAN YAP ke rumahnya dan
memberikan cek senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk
gu
diberikan kepada Terdakwa, namun pada tanggal 2 Februari 2014 dengan alasan sulit untuk dicairkan, cek tersebut dikembalikan F.X. YOHAN YAP
A
kepada KWEE CAHYADI KUMALA. Esok harinya F.X. YOHAN YAP datang lagi
ke kantor KWEE CAHYADI KUMALA guna menyerahkan nomor rekening
ub lik
ah
kepada KWEE CAHYADI KUMALA karena sebagian dana akan diserahkan melalui proses transfer, yaitu rekening BCA Nomor 070.306.1122 atas nama
Pada tanggal 3 Februari 2014, F.X. YOHAN YAP bertemu dengan ROBIN ZULKARNAIN di Supermarket Giant Jl. M.H. Thamrin Sentul City, Kabupaten Bogor. Pada pertemuan tersebut, ROBIN ZULKARNAIN menyampaikan
ep
ah k
am
PT Multihouse Indonesia yang keuangannya dikelola oleh DANDY;
kepada F.X. YOHAN YAP bahwa ada titipan uang dari KWEE CAHYADI
In do ne si
R
KUMALA, kemudian ROBIN ZULKARNAIN menyerahkan uang tersebut kepada F.X. YOHAN YAP, yaitu berupa 2 (dua) buah kantong kertas warna
A gu ng
coklat yang berisi uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang merupakan bagian
dari uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang akan diserahkan kepada Terdakwa;
Masih sekitar awal bulan Februari 2014, setelah F.X. YOHAN YAP menerima
uang dari ROBIN ZULKARNAIN, F.X. YOHAN YAP dan HERU TANDAPUTRA
menemui Terdakwa di rumah dinas Bupati dan selanjutnya menyerahkan
lik
ah
uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut dengan
ub
di ruang tamu rumah dinas Bupati. Saat itu F.X. YOHAN YAP mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang itu titipan dari KWEE CAHYADI KUMALA yang ditanggapi oleh Terdakwa dengan menganggukkan kepala. Selanjutnya
ep
ka
m
kondisi terbungkus di dalam 1 (satu) kardus warna coklat kepada Terdakwa
Terdakwa meminta TENNY RAMDHANI sebagai sekretaris pribadi Terdakwa untuk mengambil dan menyimpan uang yang diterima dari F.X. YOHAN YAP;
es
R
Pada tanggal 4 Februari 2014, untuk memenuhi sisa uang yang akan diberikan kepada Terdakwa, ROSELLY TJUNG alias SHIERLY sebagai orang
on In d
A
gu
ng
kepercayaan KWEE CAHYADI KUMALA menyuruh stafnya yakni YULIANAH
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45
ep u
b
hk am
46 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
untuk menuliskan 2 (dua) buah cek Bank CIMB Niaga atas nama PT Brilliant Perdana Sakti/PT BPS milik KWEE CAHYADI KUMALA dengan jumlah
ng
keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), masing-masing
tertanggal 5 Februari 2014 dengan cek Nomor AAJ 335169 senilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan dengan cek
gu
Nomor AAJ 335174 senilai Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) yang ditandatangani oleh anak dari KWEE CAHYADI KUMALA yaitu
A
DANIEL OTTO KUMALA dan mentransfer uang tersebut kepada F.X. YOHAN
YAP. Untuk itu, YULIANAH kemudian meminta ARDANI mencairkan cek
ub lik
ah
tersebut dan mentransfer uangnya kepada F.X. YOHAN YAP melalui Real
Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening BCA Nomor 070.306.1122 atas
Pada tanggal 6 s/d 10 Februari 2014, dana sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) tersebut kemudian diproses oleh DANDY sebagaimana permintaan F.X. YOHAN YAP, yaitu pertama-tama dilakukan penarikan tunai
ep
ah k
am
nama PT Multihouse Indonesia;
dari rekening PT Multihouse Indonesia sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah
In do ne si
R
keseluruhan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan mentransfer uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke rekening BCA KCP
A gu ng
Graha Cibinong Nomor 1670578352 atas nama HERU TANDAPUTRA;
Sekitar bulan Maret 2014, F.X. YOHAN YAP diberitahu oleh ROBIN ZULKARNAIN
bahwa
Terdakwa
membutuhkan
uang
sejumlah
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), untuk itu F.X. YOHAN YAP menghubungi TENNY RAMDHANI guna meminta waktu bertemu dengan
Terdakwa. Setelah ada konfirmasi waktu pertemuan dari TENNY RAMDHANI, F.X. YOHAN YAP bersama HERU TANDAPUTRA mendatangi Terdakwa yang
lik
ah
sedang berada di rumah dinas Bupati sambil membawa uang sejumlah
ub
coklat yang disimpan di mobil HERU TANDAPUTRA dan begitu sampai di rumah dinas Bupati, F.X. YOHAN YAP menemui Terdakwa sekitar 30 (tiga puluh) menit di ruang tamu rumah dinas Bupati. Setelah pertemuan selesai
ep
ka
m
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam 2 (dua) buah kardus warna
HERU TANDAPUTRA meminta TENNY RAMDHANI mengambil uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang masih disimpan dalam mobil
es
R
HERU TANDAPUTRA untuk diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya TENNY RAMDHANI menyimpannya di bawah meja kerja rumah dinas Terdakwa.
on In d
A
gu
ng
Untuk menyampaikan keberadaan uang tersebut kepada Terdakwa, TENNY
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46
meminta
RICKY
MUDZAKIR
menginformasikan
R
RAMDHANI
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kepada
Terdakwa, namun karena RICKY MUDZAKIR tidak sedang bersama-sama
ng
dengan Terdakwa, maka RICKY MUDZAKIR meneruskan informasi tersebut
kepada RIZKY WIDYANTO sesama ajudan yang sedang mendampingi
Terdakwa. RIZKY WIDYANTO kemudian menyampaikan informasi tersebut
gu
kepada Terdakwa, dengan mengatakan “Pak…ada titipan di bawah
meja Ibu...” yang dijawab oleh Terdakwa “Ooo...Iya...”;
A
Masih sekitar bulan Maret 2014, setelah Terdakwa menerima uang dari
KWEE CAHYADI KUMALA melalui F.X. YOHAN YAP, Terdakwa beberapa kali
ub lik
ah
memerintahkan TENNY RAMDHANI untuk menanyakan kepada M. ZAIRIN mengenai kemajuan proses rekomendasi tukar menukar kawasan hutan
pesan dari Terdakwa kepada M. ZAIRIN berupa agar segera memproses rekomendasi tersebut. Sekitar seminggu kemudian M. ZAIRIN menghadap kepada Terdakwa dan melaporkan perkembangan proses rekomendasi yang
ep
ah k
am
atas nama PT BJA, untuk itu TENNY RAMDHANI kemudian menyampaikan
diminta PT BJA, bahwa dari rekomendasi awal seluas 1.668,47 (seribu enam
In do ne si
R
ratus enam puluh delapan koma empat puluh tujuh) hektar bila dinaikkan menjadi ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar sesuai
A gu ng
permohonan PT BJA maka akan terjadi tumpang tindih perizinan di kawasan
hutan yang sama dengan IUP PT ITP dan PT SR. Atas laporan M. ZAIRIN tersebut, Terdakwa meminta M. ZAIRIN agar mencari argumentasi lain untuk membenarkan dalam satu kawasan diperbolehkan ada tumpang tindih perizinan;
Sekitar akhir bulan Maret 2014, M. ZAIRIN menghadap kepada Terdakwa
untuk menawarkan alternatif pemberian rekomendasi yang dimohonkan PT
lik
ah
BJA yakni berupa penundaan waktu penerbitan rekomendasi sampai dengan
seperti itu terlalu
ub
dan alternatif tersebut ditanggapi Terdakwa dengan mengatakan “Jika
lama karena PT BJA butuh sekarang”.
Menindaklanjuti arahan Terdakwa, M.ZAIRIN membuat draft rekomendasi
ep
ka
m
berakhirnya jangka waktu IUP PT ITP dan PT SR pada bulan Januari 2015,
dengan memasukkan surat pernyataan dari PT BJA, Rekomendasi Gubernur dan Surat Dirjen Planologi mengenai klarifikasi rekomendasi tanggal 4 Maret
es
R
2014 sebagai dasar hukum agar rekomendasi dapat segera diterbitkan. Draft rekomendasi yang sudah diparaf oleh semua pejabat Pemda
on In d
A
gu
ng
Kabupaten Bogor oleh M. ZAIRIN kemudian diberikan kepada F.X. YOHAN
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
47 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 47
ep u
b
hk am
48 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
YAP untuk dianalisa dan dikoreksi oleh TARDI selaku konsultan hukum PT BJA, setelah itu draft rekomendasi diajukan kepada Terdakwa untuk
ng
ditandatangani;
Pada tanggal 29 April 2014, Terdakwa menerbitkan Surat Nomor 522/624Distanhut, perihal: Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama
gu
PT BJA kepada Menteri Kehutanan, yang materi pokoknya bahwa Pemda Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar menukar kawasan
A
hutan seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar, padahal Terdakwa mengetahui di atas kawasan tersebut masih berlaku IUP
ub lik
ah
PT ITP dan PT SR;
Masih pada tanggal 29 April 2014, F.X. YOHAN YAP dan HENDRA yang menghubungi Terdakwa melalui telepon milik HENDRA. Dalam percakapan itu, Terdakwa menyampaikan kepada F.X. YOHAN YAP bahwa surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan PT BJA sudah
ep
ah k
am
mewakili PT BJA dalam pengurusan perizinan di Pemda Kabupaten Bogor
ditandatangani oleh Terdakwa dengan mengatakan “Itu surat sudah tuh”,
In do ne si
R
kemudian Terdakwa menanyakan kapan F.X. YOHAN YAP akan menghadap kepada Terdakwa dengan mengatakan “kapan loe mau ke gua?” dan F.X.
A gu ng
YOHAN YAP menjawab “Berarti itu, kalau gitu..emmm...boleh Pak
besok saya menghadap Pak ya” .
Keesokan harinya pada tanggal 30 April 2014, F.X. YOHAN YAP menemui
Terdakwa di rumah dinas Bupati, dan pada saat pertemuan tersebut, F.X. YOHAN YAP meminta surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh
Terdakwa karena sudah ditagih terus oleh KWEE CAHYADI KUMALA, untuk itu
F.X.
YOHAN
YAP
menjanjikan
kepada
Terdakwa
akan
segera
lik
ah
menyelesaikan sisa komitmen sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
ub
YOHAN YAP. Mendengar penjelasan F.X. YOHAN YAP, Terdakwa menyuruh TENNY RAMDHANI untuk memberitahu M.ZAIRIN agar segera menyerahkan surat rekomendasi kepada F.X. YOHAN YAP. Kemudian F.X. YOHAN YAP
ep
ka
m
rupiah) dari KWEE CAHYADI KUMALA yang uangnya sudah berada pada F.X.
meminta HERU TANDAPUTRA untuk mengambil surat rekomendasi tersebut dari M. ZAIRIN, dan setelah diambil oleh HERU TANDAPUTRA diserahkan
es
R
kepada F.X. YOHAN YAP di kantor PT BJA, untuk selanjutnya diserahkan oleh F.X. YOHAN YAP kepada KWEE CAHYADI KUMALA di Menara Sudirman
on In d
A
gu
ng
Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48
ep u
b
hk am
49 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Guna memenuhi sisa komitmen kepada Terdakwa, pada tanggal 6 Mei 2014, F.X. YOHAN YAP menitipkan uang sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar
ng
tiga ratus juta rupiah) kepada ENUR NURJANAH di Gedung Marketing Office PT BJA di Jalan MH. Thamrin Sentul City Kabupaten Bogor yang disimpan di dalam sebuah brankas. Selanjutnya, F.X. YOHAN YAP memberitahu M.
gu
ZAIRIN mengenai keberadaan uang sisa komitmen untuk Terdakwa yang
baru tersedia sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta
A
rupiah) melalui SMS pada pukul 13:53:25 WIB dan pukul 14:06:12 WIB
yang isinya “Selamat sore pak...bibit tanaman yang untuk cluster
ub lik
ah
saya sudah ada 13 sore ini. Apakah bisa diserahkan dulu?” dan “Kalau boleh diterima dulu yg 13 batang bibit ini pak. Sisanya
pukul 14:06:54 WIB M. ZAIRIN segera menghubungi TENNY RAMDHANI melalui telepon dan meminta TENNY RAMDHANI untuk memberitahu Terdakwa bahwa uang sisa komitmen untuk Terdakwa baru tersedia
ep
ah k
am
menyusul dalam 1-2 hari”. Atas informasi dari F.X. YOHAN YAP, pada
sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) sedangkan
In do ne si
R
sisanya akan diusahakan oleh F.X. YOHAN YAP dalam waktu satu atau dua hari lagi. Selain itu TENNY RAMDHANI juga mengirim SMS kepada F.X.
A gu ng
YOHAN YAP pada pukul 14:10:11 WIB yang isinya: “Ya ntar sdg
dikonsultasikan”, yang maksudnya bahwa informasi dari F.X. YOHAN YAP akan dikonsultasikan dengan Terdakwa. Menanggapi informasi dari M.
ZAIRIN, Terdakwa mengatakan kepada TENNY RAMDHANI “Tunggu dulu
saja....tapi secepatnya” dan pesan itu diteruskan oleh TENNY RAMDHANI kepada M. ZAIRIN dengan mengatakan “Sekalian katanya, hrs utuh”.
Pada pukul 17:17:13 WIB M. ZAIRIN memberitahu F.X. YOHAN YAP melalui
lik
ah
SMS yang isinya:“Sekalian katanya, hrs utuh”, yang kemudian dijawab
ub
“Baik pak. Besok saya hubungi bapak lagi”;
Pada tanggal 7 Mei 2014 pukul 11:46:02 WIB, M. ZAIRIN menanyakan kepada F.X. YOHAN YAP tentang kesiapan uang komitmen untuk Terdakwa
ep
ka
m
oleh F.X. YOHAN YAP pada pukul 17:17:47 WIB melalui SMS yang isinya:
melalui SMS yang isinya: “Apa ada perkembangan?” yang dijawab oleh F.X. YOHAN YAP pada pukul 11:47:19 WIB melalui SMS yang isinya:
es
R
“Sekarang lagi proses pak. Sore ini siap bibitnya 15. Seperti yang kita bicarakan di taman. Ada arahan buat saya pak? ”, kemudian
on In d
A
gu
ng
dijawab oleh M. ZAIRIN pada pukul 11:48:06 WIB dengan SMS yang isinya:
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49
ep u
b
hk am
50 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
“Ya ini sdg tunggu giliran utk dpt arahan, mudah2an jam 1 sdh ada
infonya”. Pada pukul 12:15:01 WIB, M.ZAIRIN kembali menanyakan
ng
kesiapan F.X. YOHAN YAP untuk menyerahkan uang sisa komitmen
sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Terdakwa dengan mengirimkan SMS kepada F.X. YOHAN YAP yang isinya:
gu
“Tanaman 15 batang, sdh siap utk ditanam sore ini?” yang dijawab oleh F.X. YOHAN YAP pada pukul 12:18:49 WIB melalui SMS yang
A
isinya:”Siap pak”. Informasi F.X. YOHAN YAP tersebut oleh M. ZAIRIN
dilaporkan kepada Terdakwa melalui RICKY MUDZAKIR sebagaimana SMS M.
ub lik
ah
ZAIRIN kepada RICKY MUDZAKIR pada pukul 12:56:24 WIB yang isinya:
“Mohon info ke bapak bahwa yohan sdh siap sore ini hanya tdk memerintahkan RICKY MUDZAKIR menghubungi M. ZAIRIN dengan menggunakan telepon RICKY MUDZAKIR. Pada saat percakapan antara M.ZAIRIN dengan Terdakwa, M. ZAIRIN melaporkan kepada Terdakwa
ep
ah k
am
full”. Menanggapi informasi dari M. ZAIRIN, pada pukul 12:58:41 Terdakwa
bahwa F.X. YOHAN YAP hanya mampu memberikan uang sejumlah
In do ne si
R
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa, atas laporan M. ZAIRIN tersebut Terdakwa mengatakan: “Ya, udah
A gu ng
diambil aja sama Zairin deh, diatur aja Sekda, Burhan semuanya
gitu ya...”. Setelah itu, pada pukul 13:01:08 WIB M. ZAIRIN menghubungi TENNY RAMDHANI melalui telepon dan memberitahukan bahwa Terdakwa
sudah setuju untuk menerima uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah) dari F.X. YOHAN YAP dan selanjutnya M. ZAIRIN
menanyakan
keberadaan
Terdakwa
pada
sore
menyerahkan uang tersebut;
hari
untuk
lik
ah
Setelah jumlah uang disepakati, pada hari yang sama yakni tanggal 7 Mei
ub
yang isinya “Oke, tanamannya mau antae jam berapa? Kami siap
jemput” yang dibalas oleh F.X. YOHAN YAP dengan SMS “Jam 4 di tempat kemaren ya pak. Terakhir kita ketemu”. Sebagaimana
ep
ka
m
2014, pukul 13:11:20 WIB, M. ZAIRIN mengirim SMS ke F.X. YOHAN YAP
kesepakatan diantara mereka, M. ZAIRIN dan F.X. YOHAN YAP bertemu di Taman Budaya Jl. Siliwangi Sentul City Kabupaten Bogor. Dengan
es
R
mengendarai mobil dinas Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik Nomor Polisi F 1573 F, M. ZAIRIN dan F.X. YOHAN YAP selanjutnya menuju
on
PT BJA guna mengambil uang sisa
In d
A
gu
ng
kantor Gedung Marketing Office
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50
ep u
b
hk am
51 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
komitmen untuk Terdakwa dari KWEE CAHYADI KUMALA yang sudah
disimpan di dalam sebuah brankas oleh ENUR NURJANAH dengan jumlah
ng
keseluruhan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) setelah sebelumnya ditambah sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh DANDY. Ketika mobil yang ditumpangi M. ZAIRIN dan F.X. YOHAN YAP
gu
keluar dari Taman Budaya, beberapa petugas KPK menghentikan dan
menangkap mereka berdua, kemudian membawa menuju ke Gedung
A
Marketing Office PT BJA di Jalan MH Thamrin Sentul City Kabupaten Bogor
Provinsi Jawa Barat untuk mengambil dan menyita uang sejumlah
ub lik
ah
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sedianya diserahkan oleh F.X. YOHAN YAP kepada Terdakwa melalui M. ZAIRIN;
sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) maupun sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah)
ep
ah k
am
Bahwa Terdakwa dan M. ZAIRIN mengetahui uang yang diterimanya
diberikan oleh KWEE CAHYADI KUMALA melalui F.X. YOHAN YAP untuk
In do ne si
R
menggerakkan Terdakwa maupun M. ZAIRIN agar memproses serta menerbitkan Surat Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama
A gu ng
PT BJA seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar di wilayah
Kabupaten
Bogor
Jawa
Barat
yang
bertentangan
dengan
kewajibannya yaitu selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa
pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan
lik
ah
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti
ub
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
ep
ka
m
menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi
Kolusi dan Nepotisme jo. Pasal 28 huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
es
R
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana
on In d
A
gu
ng
diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51
ep u
b
hk am
52 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
diubah
R
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan
Undang-undang
Atas
No.20
Tahun
2001
tentang
No.31
Tahun
1999
tentang
Undang-undang
ng
Perubahan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan
gu
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ATAU
A
KEDUA:
selaku pegawai
YASIN
negeri atau
ub lik
ah
Bahwa Terdakwa RACHMAT
penyelenggara negara yaitu Bupati Kabupaten Bogor Jawa Barat periode Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7279 tahun 2013 tanggal 17 Desember 2013, bersama dengan M. ZAIRIN (yang penuntutannya dilakukan
secara terpisah), pada kurun waktu antara bulan Januari 2014 sampai dengan
ep
ah k
am
tahun 2008 s/d 2013 dan periode tahun 2013 s/d 2018 berdasarkan Surat
tanggal 7 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam
In do ne si
R
tahun 2014, bertempat di Jalan Alpen Bernese No.18 Cluster Hilltop Residence Sentul City Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, di Rumah Dinas Bupati di
A gu ng
Kompleks Pemerintah Daerah Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, di Taman Budaya Jalan Siliwangi Sentul City Kabupaten
Bogor Provinsi Jawa Barat dan di Gedung Marketing Office PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Jalan MH Thamrin Sentul City Kabupaten Bogor Provinsi Jawa
Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau
lik
ah
turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sejumlah
Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah),
ub
uang
sejumlah
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah
ep
ka
m
sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu berupa
Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dari KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG yang merupakan pemilik sekaligus Presiden
es
R
Komisaris PT BJA dan Presiden Direktur PT Sentul City, Tbk melalui F.X. YOHAN YAP (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), padahal
on In d
A
gu
ng
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52
ep u
b
hk am
53 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
ng
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa hadiah atau janji yang diterimanya tersebut diberikan karena
gu
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa
selaku Bupati Kabupaten Bogor dalam proses menerbitkan Surat Rekomendasi
A
Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT BJA seluas ±2.754 (dua ribu
tujuh ratus lima puluh empat) hektar di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat,
ub lik
ah
atau yang menurut pikiran KWEE CAHYADI KUMALA dan F.X. YOHAN YAP selaku pemberi hadiah atau janji ada hubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menerima permohonan rekomendasi tukar menukar
ep
ah k
am
selaku Bupati Kabupaten Bogor, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara
kawasan hutan seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat)
R
hektar yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Jonggol, Kecamatan
In do ne si
Sukamakmur dan Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, sebagaimana
A gu ng
Surat Nomor 328/BOD-BJA/XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012, yang
diajukan oleh PT BJA yang rencananya akan dijadikan pemukiman berupa
Kota Satelit Jonggol City (KSJC). Atas permohonan tersebut, Terdakwa mendisposisikan kepada M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan
(Kadistanhut)
Kabupaten
Bogor,
kemudian
M.
ZAIRIN
mendisposisikan kembali surat permohonan itu kepada JUDI RACHMAT SULAELI selaku Kepala Seksi Pelayanan Usaha pada Distanhut Kabupaten
PT BJA,
lik
ah
Bogor. Untuk melengkapi syarat administrasi permohonan
selanjutnya JUDI RACHMAT SULAELI berkoordinasi dengan F.X. YOHAN YAP
ub
Bahwa menindaklanjuti permohonan rekomendasi dari PT BJA, pada tanggal 18 April 2013 M. ZAIRIN beserta staf mengikuti paparan di ruang rapat Distanhut dari Tim teknis PT BJA yang didampingi oleh F.X. YOHAN YAP dan
ep
ka
m
dan HERU TANDAPUTRA yang ditugaskan oleh KWEE CAHYADI KUMALA;
HERU TANDAPUTRA yang menghasilkan kesimpulan perlu dilakukannya
R
peninjauan lapangan, oleh karenanya pada tanggal 7 dan 8 Mei 2013
es
dilakukan peninjauan lapangan oleh pihak Distanhut yang didampingi oleh
In d
A
gu
Hasil peninjauan lapangan tersebut dibahas oleh M. ZAIRIN bersama
on
ng
Tim teknis PT BJA dan hasilnya kemudian disampaikan kepada M. ZAIRIN.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53
ep u
b
hk am
54 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dengan dinas terkait, yang berkesimpulan bahwa secara umum lokasi yang dimohonkan PT BJA memungkinkan untuk dilakukan tukar menukar namun
ng
pada lahan yang dimintakan rekomendasi oleh PT BJA terdapat bagian
lahan yang telah diberikan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP) dan PT Semindo Resources (PT SR).
gu
Kesimpulan tersebut oleh M. ZAIRIN dilaporkan kepada Terdakwa di Pendopo Rumah Dinas Bupati, dan selanjutnya Terdakwa meminta agar
A
dilakukan pembahasan lagi;
Pada tanggal 1 Juli 2013, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kabupaten
ub lik
ah
Bogor, Terdakwa, M. ZAIRIN dan para Kepala Dinas terkait membahas kembali permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang
dapat diberikan untuk kawasan seluas ±1.668,47 (seribu enam ratus enam
puluh delapan koma empat puluh tujuh) hektar karena pada kawasan yang diminta PT BJA terdapat IUP atas nama PT ITP dan PT SR, sedangkan untuk
ep
ah k
am
dimohonkan PT BJA dengan kesimpulan bahwa rekomendasi tersebut hanya
memenuhi kekurangan luasan sebagaimana permohonan PT BJA dapat
In do ne si
R
dipenuhi dari lokasi lain yang terbebas dari perijinan lainnya yang diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Bogor;
A gu ng
Pada tanggal 14 Agustus 2013, M. ZAIRIN membuat pertimbangan teknis
yang dijadikan dasar oleh Terdakwa untuk menerbitkan Surat No.522/277Distanhut tanggal 20 Agustus 2013 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT BJA yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan, yang pada pokoknya Terdakwa memberikan rekomendasi
kepada PT BJA hanya seluas ±1.668,47 (seribu enam ratus enam puluh
delapan koma empat puluh tujuh) hektar dari kawasan hutan yang diminta
lik
ah
PT BJA seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar,
ub
ITP dan PT SR;
Pada tanggal 24 Oktober 2013, Terdakwa menerima balasan surat dari BAMBANG SOEPIJANTO selaku Direktur Jenderal Planologi Kehutanan (Dirjen
Planologi)
Kementerian
ep
ka
m
karena pada kawasan yang diminta oleh PT BJA tersebut terdapat IUP PT
Kehutanan
yang
mempertanyakan
keputusan Terdakwa yang tidak memberikan rekomendasi tukar menukar
es
R
kawasan hutan sebagaimana luas kawasan hutan yang diminta PT BJA, atas surat itu Terdakwa melakukan korespondensi dengan Dirjen Planologi untuk
on In d
A
gu
ng
mengklarifikasi terkait rekomendasi tersebut;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54
ep u
b
hk am
55 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pada sekitar bulan Januari 2014, beberapa orang dari PT BJA yaitu KWEE
CAHYADI KUMALA, HARI GANIE sebagai Direktur PT BJA, ROBIN
ng
ZULKARNAIN sebagai orang kepercayaan KWEE CAHYADI KUMALA yang menjabat anggota Biro Direksi PT Sentul City, Tbk, F.X. YOHAN YAP dan
HERU TANDAPUTRA bertemu dengan Terdakwa di Jalan Alpen Bernese
gu
No.18 Cluster Hilltop Residence Sentul City. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa dan KWEE CAHYADI KUMALA berbicara berdua di dalam sebuah
A
kamar, dan pada kesempatan tersebut KWEE CAHYADI KUMALA meminta bantuan Terdakwa agar permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan
ub lik
ah
hutan yang diajukan PT BJA segera diproses;
Pada tanggal 30 Januari 2014, KWEE CAHYADI KUMALA memanggil F.X. (lima miliar rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa, namun pada tanggal 2 Februari 2014 dengan alasan sulit untuk dicairkan, cek tersebut dikembalikan F.X. YOHAN YAP kepada KWEE CAHYADI KUMALA. Esok
ep
ah k
am
YOHAN YAP ke rumahnya dan memberikan cek senilai Rp5.000.000.000,00
harinya F.X. YOHAN YAP datang lagi ke kantor KWEE CAHYADI KUMALA
In do ne si
R
guna menyerahkan nomor rekening kepada KWEE CAHYADI KUMALA karena sebagian dana akan diserahkan melalui proses transfer, yaitu
A gu ng
rekening BCA Nomor 070.306.1122 atas nama PT Multihouse Indonesia yang keuangannya dikelola oleh DANDY;
Pada tanggal 3 Februari 2014, F.X. YOHAN YAP bertemu dengan ROBIN ZULKARNAIN di Supermarket Giant Jl. M.H. Thamrin Sentul City, Kabupaten
Bogor. Pada pertemuan tersebut, ROBIN ZULKARNAIN menyampaikan
kepada F.X. YOHAN YAP bahwa ada titipan uang dari KWEE CAHYADI
KUMALA, kemudian ROBIN ZULKARNAIN menyerahkan uang tersebut
lik
ah
kepada F.X. YOHAN YAP, yaitu berupa 2 (dua) buah kantong kertas warna
ub
sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang merupakan bagian dari uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang akan diserahkan kepada Terdakwa;
ep
ka
m
coklat yang berisi uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Masih sekitar awal bulan Februari 2014, setelah F.X. YOHAN YAP menerima uang dari ROBIN ZULKARNAIN, F.X. YOHAN YAP dan HERU TANDAPUTRA
es
R
menemui Terdakwa di rumah dinas Bupati dan selanjutnya menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut dengan
on In d
A
gu
ng
kondisi terbungkus di dalam 1 (satu) kardus warna coklat kepada Terdakwa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55
ep u
b
hk am
56 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
di ruang tamu rumah dinas Bupati. Saat itu F.X. YOHAN YAP mengatakan
kepada Terdakwa bahwa uang itu titipan dari KWEE CAHYADI KUMALA yang
ng
ditanggapi oleh Terdakwa dengan menganggukkan kepala. Selanjutnya Terdakwa meminta TENNY RAMDHANI sebagai sekretaris pribadi Terdakwa
untuk mengambil dan menyimpan uang yang diterima dari F.X. YOHAN YAP;
gu
Pada tanggal 4 Februari 2014, untuk melengkapi sisa uang yang akan
diberikan kepada Terdakwa, ROSELLY TJUNG alias SHIERLY sebagai orang
A
kepercayaan KWEE CAHYADI KUMALA menyuruh stafnya yakni YULIANAH untuk menuliskan 2 (dua) buah cek Bank CIMB Niaga atas nama PT Brilliant
ub lik
ah
Perdana Sakti/PT BPS milik KWEE CAHYADI KUMALA dengan jumlah
keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), masing-masing Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan dengan cek Nomor AAJ 335174 senilai Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) yang ditandatangani oleh anak dari KWEE CAHYADI KUMALA yaitu
ep
ah k
am
tertanggal 5 Februari 2014 dengan cek Nomor AAJ 335169 senilai
DANIEL OTTO KUMALA dan mentransfer uang tersebut kepada F.X. YOHAN
In do ne si
R
YAP. Untuk itu, YULIANAH kemudian meminta ARDANI mencairkan cek tersebut dan mentransfer uangnya kepada F.X. YOHAN YAP melalui Real
A gu ng
Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening BCA Nomor 070.306.1122 atas nama PT Multihouse Indonesia;
Pada tanggal 6 s/d 10 Februari 2014, dana sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) tersebut kemudian diproses oleh DANDY sebagaimana
permintaan F.X. YOHAN YAP, yaitu pertama-tama dilakukan penarikan tunai
dari rekening PT Multihouse Indonesia sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah
keseluruhan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan mentransfer uang
lik
ah
sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke rekening BCA KCP
ZULKARNAIN
bahwa
Terdakwa
ub
Sekitar bulan Maret 2014, F.X. YOHAN YAP diberitahu oleh ROBIN membutuhkan
uang
sejumlah
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), untuk itu F.X. YOHAN YAP
ep
ka
m
Graha Cibinong Nomor 1670578352 atas nama HERU TANDAPUTRA;
menghubungi TENNY RAMDHANI guna meminta waktu bertemu dengan Terdakwa. Setelah ada konfirmasi waktu pertemuan dari TENNY RAMDHANI,
es
R
F.X. YOHAN YAP bersama HERU TANDAPUTRA mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumah dinas Bupati sambil membawa uang sejumlah
on In d
A
gu
ng
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam 2 (dua) buah kardus warna
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56
ep u
b
hk am
57 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
coklat yang disimpan di mobil HERU TANDAPUTRA dan begitu sampai di rumah dinas Bupati, F.X. YOHAN YAP menemui Terdakwa sekitar 30 (tiga
ng
puluh) menit di ruang tamu rumah dinas Bupati. Setelah pertemuan selesai
HERU TANDAPUTRA meminta TENNY RAMDHANI mengambil uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang masih disimpan dalam mobil
gu
HERU TANDAPUTRA untuk diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya TENNY
RAMDHANI menyimpannya di bawah meja kerja rumah dinas Terdakwa.
A
Untuk menyampaikan keberadaan uang tersebut kepada Terdakwa, TENNY RAMDHANI
meminta
RICKY
MUDZAKIR
menginformasikan
kepada
ub lik
ah
Terdakwa, namun karena RICKY MUDZAKIR tidak sedang bersama-sama dengan Terdakwa, maka RICKY MUDZAKIR meneruskan informasi tersebut Terdakwa. RIZKY WIDYANTO kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa, dengan mengatakan “Pak…ada titipan di bawah
meja Ibu...” yang dijawab oleh Terdakwa “Ooo...Iya...”;
ep
ah k
am
kepada RIZKY WIDYANTO sesama ajudan yang sedang mendampingi
Masih sekitar bulan Maret 2014, M. ZAIRIN menghadap kepada Terdakwa
In do ne si
R
dan melaporkan perkembangan proses rekomendasi yang diminta PT BJA, bahwa dari rekomendasi awal seluas 1.668,47 (seribu enam ratus enam
A gu ng
puluh delapan koma empat puluh tujuh) hektar bila dinaikkan menjadi ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar sesuai permohonan PT BJA maka akan terjadi tumpang tindih perizinan di kawasan hutan yang
sama dengan IUP PT ITP dan PT SR. Atas laporan M. ZAIRIN tersebut, Terdakwa meminta M. ZAIRIN agar mencari argumentasi lain untuk membenarkan dalam satu kawasan diperbolehkan ada tumpang tindih perizinan;
lik
ah
Sekitar akhir bulan Maret 2014, menindaklanjuti arahan Terdakwa, M.
ub
dari PT BJA, Rekomendasi Gubernur dan Surat Dirjen Planologi mengenai klarifikasi rekomendasi tanggal 4 Maret 2014 sebagai dasar hukum agar rekomendasi dapat segera diterbitkan. Draft rekomendasi yang sudah
ep
ka
m
ZAIRIN membuat draft rekomendasi dengan memasukkan surat pernyataan
diparaf oleh semua pejabat Pemda
Kabupaten Bogor oleh M. ZAIRIN
kemudian diberikan kepada F.X. YOHAN YAP untuk dianalisa dan dikoreksi
es
R
oleh TARDI selaku konsultan hukum PT BJA, setelah itu draft rekomendasi
on In d
A
gu
ng
diajukan kepada Terdakwa untuk ditandatangani;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57
ep u
b
hk am
58 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pada tanggal 29 April 2014, Terdakwa menerbitkan Surat Nomor 522/624Distanhut, perihal: Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama
ng
PT BJA kepada Menteri Kehutanan, yang materi pokoknya bahwa Pemda Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar menukar kawasan
hutan seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar,
gu
padahal Terdakwa mengetahui di atas kawasan tersebut masih berlaku IUP PT ITP dan PT SR;
A
Masih pada tanggal 29 April 2014, F.X. YOHAN YAP dan HENDRA yang
mewakili PT BJA dalam pengurusan perizinan di Pemda Kabupaten Bogor
ub lik
ah
menghubungi Terdakwa melalui telepon milik HENDRA. Dalam percakapan
itu, Terdakwa menyampaikan kepada F.X. YOHAN YAP bahwa surat ditandatangani oleh Terdakwa;
Keesokan harinya pada tanggal 30 April 2014, F.X. YOHAN YAP menemui Terdakwa di rumah dinas Bupati, dan pada saat pertemuan tersebut, F.X.
ep
ah k
am
rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan PT BJA sudah
YOHAN YAP meminta surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh
In do ne si
R
Terdakwa karena sudah ditagih terus oleh KWEE CAHYADI KUMALA. Menanggapi permintaan F.X. YOHAN YAP, Terdakwa menyuruh TENNY
A gu ng
RAMDHANI untuk memberitahu M.ZAIRIN agar segera menyerahkan surat
rekomendasi kepada F.X. YOHAN YAP. Kemudian F.X. YOHAN YAP meminta HERU TANDAPUTRA untuk mengambil surat rekomendasi tersebut dari M. ZAIRIN, dan setelah diambil oleh HERU TANDAPUTRA diserahkan kepada
F.X. YOHAN YAP di kantor PT BJA, untuk selanjutnya diserahkan oleh F.X. YOHAN YAP kepada KWEE CAHYADI KUMALA di Menara Sudirman Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan;
lik
ah
Pada tanggal 6 Mei 2014, F.X. YOHAN YAP menitipkan uang sejumlah
ub
NURJANAH di Gedung Marketing Office PT BJA di Jalan MH. Thamrin Sentul City Kabupaten Bogor yang disimpan di dalam sebuah brankas. Selanjutnya, F.X. YOHAN YAP memberitahu M. ZAIRIN mengenai keberadaan uang
ep
ka
m
Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) kepada ENUR
tersebut kepada Terdakwa, melalui SMS pada pukul 13:53:25 WIB dan pukul 14:06:12 WIB yang isinya “Selamat sore pak...bibit tanaman
es
R
yang untuk cluster saya sudah ada 13 sore ini. Apakah bisa diserahkan dulu?” dan “Kalau boleh diterima dulu yg 13 batang
on In d
A
gu
ng
bibit ini pak. Sisanya menyusul dalam 1-2 hari”. Atas informasi dari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58
ep u
b
hk am
59 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
F.X. YOHAN YAP, pada pukul 14:06:54 WIB M.ZAIRIN segera menghubungi TENNY RAMDHANI melalui telepon dan meminta TENNY RAMDHANI untuk
ng
memberitahu Terdakwa bahwa uang yang sedianya diberikan kepada Terdakwa baru tersedia sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus
juta rupiah) sedangkan sisanya akan diusahakan oleh F.X. YOHAN YAP
gu
dalam waktu satu atau dua hari lagi. Selain itu TENNY RAMDHANI juga mengirim SMS kepada F.X. YOHAN YAP pada pukul 14:10:11 WIB yang
A
isinya: “Ya ntar sdg dikonsultasikan”, yang maksudnya bahwa informasi
dari F.X. YOHAN YAP akan dikonsultasikan dengan Terdakwa. Menanggapi
ub lik
ah
informasi dari M. ZAIRIN, Terdakwa mengatakan kepada TENNY RAMDHANI “Tunggu dulu saja....tapi secepatnya” dan pesan itu diteruskan oleh
katanya, hrs utuh”. Pada pukul 17:17:13 WIB M. ZAIRIN memberitahu F.X. YOHAN YAP melalui SMS yang isinya:“Sekalian katanya, hrs utuh”, yang kemudian dijawab oleh F.X. YOHAN YAP pada pukul 17:17:47 WIB
ep
ah k
am
TENNY RAMDHANI kepada M.ZAIRIN dengan mengatakan “Sekalian
melalui SMS yang isinya: “Baik pak. Besok saya hubungi bapak lagi”;
In do ne si
R
Pada tanggal 7 Mei 2014 pukul 11:46:02 WIB, M. ZAIRIN menanyakan kepada F.X. YOHAN YAP tentang kesiapan uang yang sedianya diberikan
A gu ng
kepada Terdakwa melalui SMS yang isinya: “Apa ada perkembangan?” yang dijawab oleh F.X. YOHAN YAP pada pukul 11:47:19 WIB melalui SMS yang isinya: “Sekarang lagi proses pak. Sore ini siap bibitnya 15.
Seperti yang kita bicarakan di taman. Ada arahan buat saya pak? ”, kemudian dijawab oleh M. ZAIRIN pada pukul 11:48:06 WIB dengan SMS
yang isinya: “Ya ini sdg tunggu giliran utk dpt arahan, mudah2an
jam 1 sdh ada infonya”. Pada pukul 12:15:01 WIB, M.ZAIRIN kembali
lik
ah
menanyakan kesiapan F.X. YOHAN YAP terkait uang yang sedianya
ub
YAP yang isinya: “Tanaman 15 batang, sdh siap utk ditanam sore ini?” yang dijawab oleh F.X. YOHAN YAP pada pukul 12:18:49 WIB melalui SMS yang isinya:”Siap pak”. Informasi F.X. YOHAN YAP tersebut oleh M. ZAIRIN
ep
ka
m
diberikan kepada Terdakwa dengan mengirimkan SMS kepada F.X. YOHAN
dilaporkan kepada Terdakwa melalui RICKY MUDZAKIR sebagaimana SMS M. ZAIRIN kepada RICKY MUDZAKIR pada pukul 12:56:24 WIB yang isinya:
es
R
“Mohon info ke bapak bahwa yohan sdh siap sore ini hanya tdk full”. Menanggapi informasi dari M. ZAIRIN, pada pukul 12:58:41 Terdakwa
on In d
A
gu
ng
memerintahkan RICKY MUDZAKIR menghubungi M. ZAIRIN dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59
ep u
b
hk am
60 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
menggunakan telepon RICKY MUDZAKIR. Pada saat percakapan antara
M.ZAIRIN dengan Terdakwa, M. ZAIRIN melaporkan kepada Terdakwa
ng
bahwa F.X. YOHAN YAP hanya mampu memberikan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa, atas laporan M. ZAIRIN tersebut Terdakwa mengatakan: “Ya, udah
gu
diambil aja sama Zairin deh, diatur aja Sekda, Burhan semuanya
gitu ya...”. Setelah itu, pada pukul 13:01:08 WIB M. ZAIRIN menghubungi
A
TENNY RAMDHANI melalui telepon dan memberitahukan bahwa Terdakwa
sudah setuju untuk menerima uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu ZAIRIN
menanyakan
ub lik
ah
miliar lima ratus juta rupiah) dari F.X. YOHAN YAP dan selanjutnya M. keberadaan
Terdakwa
pada
sore
hari
untuk
Pada hari yang sama yakni tanggal 7 Mei 2014, pukul 13:11:20 WIB, M. ZAIRIN mengirim SMS ke F.X. YOHAN YAP yang isinya “Oke, tanamannya
mau antae jam berapa? Kami siap jemput” yang dibalas oleh F.X.
ep
ah k
am
menyerahkan uang tersebut;
YOHAN YAP dengan SMS “Jam 4 di tempat kemaren ya pak. Terakhir
In do ne si
R
kita ketemu”. Sebagaimana kesepakatan diantara mereka, M. ZAIRIN dan F.X. YOHAN YAP bertemu di Taman Budaya Jl. Siliwangi Sentul City
A gu ng
Kabupaten Bogor. Dengan mengendarai mobil dinas Toyota Kijang Innova
warna abu-abu metalik Nomor Polisi F 1573 F, M. ZAIRIN dan F.X. YOHAN YAP selanjutnya menuju kantor Gedung Marketing Office
PT BJA guna
mengambil uang sisa komitmen untuk Terdakwa dari KWEE CAHYADI KUMALA yang sudah disimpan di dalam sebuah brankas oleh ENUR NURJANAH dengan jumlah keseluruhan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima
ratus
juta
rupiah)
setelah
sebelumnya
ditambah
sejumlah
lik
ah
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh DANDY. Ketika mobil yang
ub
beberapa petugas KPK menghentikan dan menangkap mereka berdua, kemudian membawa menuju ke Gedung Marketing Office PT BJA di Jalan MH Thamrin Sentul City Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat untuk
ep
ka
m
ditumpangi M. ZAIRIN dan F.X. YOHAN YAP keluar dari Taman Budaya,
mengambil dan menyita uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah) yang sedianya diserahkan oleh F.X. YOHAN YAP
es
R
kepada Terdakwa melalui M. ZAIRIN;
Bahwa Terdakwa dan M. ZAIRIN mengetahui atau patut menduga uang
on In d
A
gu
ng
yang diterimanya sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) maupun
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60
ep u
b
hk am
61 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta
ng
rupiah) diberikan oleh KWEE CAHYADI KUMALA melalui F.X. YOHAN YAP
karena adanya kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatan
Terdakwa
selaku
Bupati
Kabupaten
Bogor
dalam
proses
gu
menerbitkan Surat Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama
PT BJA seluas ±2.754 (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat) hektar di
A
wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat, atau menurut pemikiran KWEE
CAHYADI KUMALA dan F.X. YOHAN YAP sebagai pemberi, uang dengan
ub lik
ah
jumlah keseluruhan Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) tersebut mereka berikan kepada Terdakwa karena ada hubungannya
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
ep
ah k
am
dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Bogor.
dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
In do ne si
R
Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1)
A gu ng
KUHPidana.
Menimbang , bahwa atas surat dakwaan tersebut baik oleh Penasihat
Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak diajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut
Umum dipersidangan telah menghadirkan para saksi yang masing-masing
lik
ah
telah disumpah menurut agama/kepercayaannya di muka persidangan ini dan
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan
ep
-
ub
1. ROSELLY TJUNG :
keterangan yang saksi berikan adalah benar dan BAP Pemeriksaannya telah ditandatangani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak pernah bertemu
R
-
on In d
A
gu
ng
es
dengan terdakwa serta tidak mempunyai hubungan keluarga.
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Halaman 61
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi sejak tahun 2010 bekerja di bagian keuangan atau Finance
R
-
Manager PT Bara Rangga Wirasmuda, group dari PT Sentul City dan
ng
saksi juga dipercaya sebagai pengurus keuangan pribadi KWEE CAHYADI KUMALA (CK) ALIAS SWIE TENG.
Bahwa KWEE CAHYADI KUMALA (CK) adalah Presiden Direktur PT
-
gu
Sentul City dan juga sebagai Presiden Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Bahwa pemilik dari PT Bara Rangga Wirasmuda adalah KWEE CAHYADI
A
-
ub lik
tambang Batubara di Kalimantan Timur dan Direkturnya adalah TINA SUGIRO.
Bahwa saksi punya kewenangan untuk membuka cek, mengeluarkan
-
uang untuk gaji karyawan dan operasional kantor di lantai 26 dan lantai 27 Menara Sudirman Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan. Bahwa saksi diberi kuasa untuk mengurus pengeluaran pribadi jadi
-
ep
ah k
am
ah
KUMALA dan PT Bara Rangga Wirasmuda adalah berusaha bidang
apabila ada pengeluaran saksi mencairkan cek BCA atas nama KWEE
In do ne si
R
CAHYADI KUMALA dimana cek atas rekening tersebut ada pada Sdr. Stella Isabela Djohan (istri KWEE CAHYADI KUMALA) dan sebelum
A gu ng
dikeluarkan maka cek tersebut akan diverifikasi oleh istri KWEE CAHYADI KUMALA dengan bentuk verifikasi adalah paraf pada cek dimaksud kemudian diserahkan kepada saksi untuk saksi cairkan. Bahwa
-
saksi
menggunakan
nomor
HandPhone
08168682
dan
menggunakan email dengan alamat email [email protected] dalam berkomunikasi dengan orang lain.
Bahwa atas instruksi pak KWEE CAHYADI KUMALA kepada saksi, maka
lik
lewat email saksi meminta kepada FRANSETYA HUTABARAT (Direktur Keuangan PT Sentul City) untuk menyiapkan uang Rp5.000.000.000,00
ub
(lima miliar rupiah) untuk pembayaran pembebasan tanah PT Sentul City dan jawaban Pak Frans mengatakan dana sudah ada, akan tetapi ketika saksi akan mengambil cek tersebut, pak KWEE CAHYADI KUMALA
ep
ka
m
ah
-
menelpon saksi dan mengatakan saksi salah pengertian bahwa uang tersebut agar didepositokan terlebih dahulu dan diback to back karena
es
R
pak KWEE CAHYADI KUMALA tidak mau uang untuk pembebasan tanah diserahkan sekaligus, tetapi dibayarkan bertahap dan informasi tersebut
on In d
A
gu
ng
saksi sampaikan ke Pak FRANS.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
62 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 62
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa ada ruangan di rumah pak KWEE CAHYADI KUMALA yang
R
-
disebut “Gallery” dimana ruangan tersebut sering digunakan oleh pak
ng
KWEE CAHYADI KUMALA untuk berkumpul dengan orang-orang,
kegiatannya adalah kadang-kadang untuk Persekutuan Doa dan untuk Meeting/pertemuan.
Bahwa saksi diperintah oleh pak KWEE CAHYADI KUMALA untuk
gu
-
mengurus keuangan PT Brilliant Perdana Sakti yang juga milik CAHYADI
A
KUMALA, dimana pembentukan PT Brilliant Perdana Sakti adalah untuk Bahwa saksi atas perintah pak MOTINGGO SAPUTAN (Wakil Direktur PT
ub lik
-
Bukit Jonggol Asri), pernah memintakan tandatangan surat kuasa dari bank kepada SUWITO selaku Direktur PT Brilliant Perdana Sakti untuk memberikan kuasa kepada DANIEL OTTO KUMALA (anak dari CAHYADI KUMALA) untuk menandatangani specimen cek rekening PT Brilliant Perdana Sakti terkait pembayaran pembebasan tanah.
ep
ah k
am
ah
kepentingan PT Sentul City.
Bahwa yang menjadi Komisaris PT Brilliant Perdana Sakti adalah
-
saksi).
In do ne si
R
SUHENDRA kemudian digantikan oleh KO YOHANES HERIKO (suami Bahwa saksi tidak kenal dengan F.X YOHAN YAP dan saksi tidak tahu
A gu ng
-
pada saat tertangkapnya F.X YOHAN YAP.
Bahwa rencana pindah kantor tersebut sudah lama atas perintah pak
-
KWEE CAHYADI KUMALA.
Bahwa saksi pernah diinstruksikan oleh pak KWEE CAHYADI KUMALA
-
untuk mengatakan kepada penyidik KPK bahwa pemilik PT Brilliant
Bahwa saksi pernah menerima perintah dari pak KWEE CAHYADI KUMALA pada sekitar bulan Februari 2014 untuk mencairkan deposito
ub
m
-
KUMALA (ASIE).
lik
ah
Perdana Sakti dan rekening PT Brilliant Perdana Sakti adalah HAYADI
milik PT Brilliant Perdana Sakti yang di Bank Victoria sejumlah
ep
Rp5.141.530.113,08 (lima miliar seratus empat puluh satu juta lima
ka
ratus tiga puluh ribu seratus tiga belas juta rupiah delapan sen) dan kemudian dimasukkan ke rekening CIMB Niaga PT Brilliant Perdana
es
-
R
Sakti.
Bahwa tidak lama setelah pencairan deposito milik PT Brilliant Perdana
on In d
A
gu
ng
Sakti di Bank Victoria sejumlah Rp5.141.530.113,08 (lima miliar seratus
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
63 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 63
ep u
b
hk am
64 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu seratus tiga belas juta
rupiah delapan sen), maka saksi disuruh oleh pak KWEE CAHYADI
ng
KUMALA untuk menarik uang secara tunai dari rekening PT Brilliant Perdana Sakti sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan
4 (empat) kali pengambilan, masing-masing sebesar Rp 250.000.000,00
-
gu
(duaratus limapuluh juta rupiah).
Bahwa saksi lupa untuk keperluan apa dan kepada siapa uang
A
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut kemudian saksi
Bahwa tidak lama setelah pencairan deposito milik PT Brilliant Perdana
ub lik
-
Sakti di Bank Victoria, ada permintaan uang atau “patty cash” dari ROBIN ZULKARNAIN (karyawan PT Sentul City bagian pengurusan perijinan) sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) untuk “pengurusan ijin-ijin Grup PT Sentul City”.
Bahwa saksi kemudian bertemu dengan pak KWEE CAHYADI KUMALA
-
ep
ah k
am
ah
serahkan.
dan memberitahukan mengenai permintaan “patty cash” dari ROBIN
In do ne si
kau atur saja”.
R
ZULKARNAIN sebesar Rp4.000.000.000,00, dan dijawab : “ya sudah, Bahwa saksi pernah menelpon YULIANAH (staf saksi) dan menyuruhnya
A gu ng
-
untuk mengeluarkan 2 (dua) lembar cek Bank CIMB Niaga masingmasing tertanggal 5 Pebruari 2014 atas nama PT Brilliant Perdana Sakti
Nomor: AAJ 335169 senilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah) dan Nomor: AAJ 335174 senilai Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh DANIEL OTTO
lik
Bahwa saksi menyuruh ARDANI (kurir) untuk membawa cek tersebut ke Bank CIMB Niaga cabang Bursa Efek Jakarta (BEJ) untuk dicairkan dan ditransfer melalui RTGS ke Rekening Bank BCA Nomor: 070.306.112 atas nama PT Multihouse Indonesia.
Bahwa saksi mengetahui nomor rekening PT Multihouse Indonesia dari
ep
-
DIAN (Sekretaris pak CAHYADI KUMALA), yang dikirimkan DIAN melalui SMS ke HP YULIANAH.
Bahwa sumber uang yang masuk ke PT Brilliant Perdana Sakti berasal
es
-
R
ka
m
-
ub
ah
KUMALA.
on In d
A
gu
ng
dari penjualan saham milik PT Sentul City.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP Konfrontasi
R
-
tanggal 23 Juni 2014 nomor 4 bahwa PT Brilliant Perdana Sakti (BPS)
ng
yang benar adalah milik CAHYADI KUMALA. Saksi memberikan keterangan yang tidak benar karena saat itu saksi diinstruksikan oleh KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG bahwa jika ditanya saat
gu
pemeriksaan KPK “ bilang aja kalau PT BPS milik Pak HARYADI dan bilang aja jika rekening PT Brilliant adalah milik Pak HARYADI”.
Bahwa sekira bulan Mei 2014, saksi diperintah oleh pak KWEE CAHYADI
A
-
ub lik
CIMB Niaga a.n PT Brilliant Perdana Sakti.
Bahwa pemberian cek untuk ditandatangani, berdasarkan surat kuasa
-
dari Direktur PT. Brilliant Perdana Sakti atas nama SUWITO. Ada surat kuasanya kepada DANIEL OTTO KUMALA.
Bahwa saksi pernah menggunakan email saksi sendiri terkait dengan
-
ep
pekerjaaan saksi sebagai pemegang keuangan.
Bahwa yang menuliskan bukti transfer adalah saksi YULIANA.
-
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan.
A gu ng
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
2. YULIANAH :
In do ne si
-
R
ah k
am
ah
KUMALA untuk menutup rekening nomor 480.01.01364.00.0 di Bank
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan
-
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
lik
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi selaku pegawai PT. Bara Rangga Wirasmuda.
-
Bahwa saksi diperintah oleh Ibu SHERLY TJUNG untuk menulis 2 (dua)
ub
-
lembar cek dimana 1 (satu) lembar cek senilai Rp2.500.000.000,00 (dua
ep
ka
m
ah
-
miliar lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar cek senilai Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Perintah Ibu
es
R
SHERLY TJUNG adalah dengan mengatakan “Yuli tolong buka cek terus nanti disetorkan (RTGS) ke PT Multihouse Indonesia.” Kemudian saksi
on In d
A
gu
ng
menulis dalam slip setoran dimana uang tersebut akan disetorkan ke PT
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
65 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 65
ep u
b
hk am
66 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Multihouse Indonesia. Setelah itu saksi memerintahkan Ardani untuk menyetorkan uang tersebut ke PT Multihouse Indonesia.
Bahwa Ibu SHERLY TJUNG memerintahkan saksi untuk menulis cek
ng
-
tersebut karena beliau tidak masuk kantor pada saat itu .
Bahwa cek-cek yang saksi tulis tersebut diterbitkan oleh PT Brilliant
-
gu
Perdana Sakti yang kemudian ditransfer kepada PT Multihouse Indonesia.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa cek tersebut dibuat menjadi 2
A
-
ub lik
Bahwa 2 (dua) lembar cek tersebut atas nama Rekening PT Briliant
-
Perdana Sakti di Bank CIMB Niaga Cabang BEJ, dan akan di transfer RTGS ke rekening PT Multihouse Indonesia yang nomor rekeningnya, saksi peroleh dari DIAN PURWHENY sekretaris pribadi KWEE CAHYADI KUMALA. -
Bahwa saksi tidak mengetahui PT Multihouse Indonesia tersebut.
-
Bahwa saksi tidak tahu apakah rekening PT BRILIANT masih aktif atau
ep
ah k
am
ah
(dua) buah cek sementara tujuan transfernya sama.
ditutup. Yang memerintahkan untuk di tutup
In do ne si
R
sudah tidak aktif lagi, akan tetapi Rekening yang di CIMB Niaga sudah adalah Bu ROSELLY
A gu ng
TJUNG.
Bahwa saksi kenal dan mengetahui orang yang bernama ARDANI adalah
-
kurir yang saksi mintakan tolong untuk cek Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar cek masing masing cek nominalnya Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa yang tanda tangan dalam cek tersebut adalah DANIEL OTTO
lik
ada aliran dana lain.
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi no. 32 yang menerangkan:
ub
-
KUMALA dan saksi tidak mengetahui apakah PT Brilliant Perdana Saksi
Pada tanggal 8 Mei 2014, di ruang kerja kami di Lt. 27, Ibu SHIRLEY memerintahkan saya untuk menutup rekning PT BPS dengan berkata
ep
ka
m
ah
-
“Ini udah disiapin semua, dijalankan” (sambil memberikan cek
ah
kosong, slip penutupan rekening yang sudah diisi oleh ibu SHERLY)
es
R
dan surat pernyataan penutupan rekening dari pak SUWITO selaku
M
Direktur BPS, serta surat kuasa penutupan rekening dari Pak SUWITO
on In d
A
gu
ng
kepada Sdr. SUPRIYATNA als. YATNA). Kemudian saya ambil
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
ep u
b
hk am
67 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dokumen tersebut dan saya serahkan kepada pak Yatna untuk dibawa ke CIMB NIAGA Cabang BEJ. Pak YATNA adalah kurir.
ng
Setelah pak Yatna berada di CIMB Niaga Cabang BEJ, saya ditelpon
oleh pihak CIMB NIAGA (saya tidak tahu namanya dan bukan ibu DINE) dan menyampaikan bahwa tidak bisa dilakukan penutupan
gu
rekening karena akan ada penarikan uang tunai yang jumlahnya agak
besar dan seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu. Lalu Sdr.
A
YATNA kembali ke kantor dan saya sambil menyerahkan kembali
ub lik
tersebut kepada Ibu SHIRLEY dan Ibu SHIRLEY bilang “ya udah besok pagi, jalanin lagi.”
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan
-
persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
ep R
3. SUWITO :
In do ne si
ah k
am
ah
dokumen terkait penutupan rekening, saya sampaikan perihal
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan
-
A gu ng
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan
-
keluarga.
-
Bahwa Direktur PT Fajar Abadi Masindo adalah Pak WIRA HENDRO.
-
Bahwa PT Fajar Abadi Masindo bergerak dalam bidang industri lem dan satu group dengan PT BPS.
Bahwa saksi hanya dipinjam namanya (nominee) sebagai Direktur PT
ub
Briliant Perdana Sakti.
Bahwa saksi tidak ada tugas di PT Briliant Perdana Sakti karena posisinya hanya sebagai direktur bohong-bohongan.
-
ep
m ka
-
lik
Bahwa saksi bekerja di PT Fajar Abadi Masindo sebagai accounting.
ah
-
-
Bahwa dalam akta pendirian PT Briliant Perdana Sakti saksi memiliki
R
saham sebanyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) namun pada Bahwa saksi memberikan kuasa direktur dalam pengelolaan uang dari
ng
-
es
kenyataannya adalah tidak benar.
on In d
A
gu
PT BPS, namun pada saat menandatangani surat kuasa tersebut tidak
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 67
ep u
b
hk am
68 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tercantum siapa yang menerima kuasa sehingga saksi tidak mengetahui siapa penerima kuasa dari saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penggunaan uangnya.
-
Bahwa pemilik saham lainnya dalam PT Brilliant Perdana Sakti sesuai
ng
-
akta pendirian adalah Bp. SUHENDRA.
Bahwa DANIEL OTTO KUMALA sebenarnya tidak ada dalam PT BPS, ia
gu
-
hanya sebagai penerima kuasa dan yang meminta DANIEL OTTO
A
KUMALA sebagai penerima kuasa adalah Ibu Sherly Tjung.
Bahwa saksi selalu berkoordinasi dengan Ibu LUSIANA HERDIN dan
-
ub lik
ah
penunjukkan saksi sebagai direktur PT BPS adalah atas rekomendasi
dari Ibu LUSIANA HERDIN selanjutnya saksi hanya berkoordinasi tandatangan atau kuasa pengambilan cek, saksi hanya menandatangani kemudian dikembalikan lagi kepada LUSIANA HERDIN kemudian Ibu LUSIANA HERDIN berkoordinasi dengan Ibu SHERLY TJUNG.
ep
ah k
am
dengan Ibu LUSIANA HERDIN, mengenai pemberian kuasa, spesimen
Bahwa sebagai Direktur PT BPS, saksi tidak menerima gaji dan tidak
-
saksi
tidak
BPS,
A gu ng
PT
mempunyai hanya
kepentingan
sebagai
bentuk
In do ne si
Bahwa
-
R
menerima pembagian keuntungan. pembentukan
apa-apa
dalam
loyalitas
kepada
perusahaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya cek-cek yang diterbitkan yang
-
kemudian disetorkan kepada PT Multihouse Indonesia dan saksi baru
mengetahui adanya cek-cek yang diterbitkan adalah setelah adanya
masalah ini dimana cek-cek tersebut diterbitkan dari PT Brilliant Perdana Bahwa PT. Brilliant Perdana Sakti bergerak dalam bidang saham dan umum.
Bahwa saksi tidak pernah datang ke kantor PT BPS.
-
Bahwa saksi mendirikan PT. Mediatrans Mitra Sejati dengan istri saksi
ub
-
-
ep
yang bergerak dalam bidang ekspedisi dan saksi sebagai Direktur. Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan didirikannya PT BPS, asumsi saksi mungkin untuk kepentingan group. -
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada uang atau tidak di PT BPS.
-
Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan-pertemuan setelah FX
es
R
ka
m
-
lik
ah
Sakti.
on In d
A
gu
ng
YOHAN YAP ditangkap oleh KPK diantaranya pada tanggal 11 Mei 2014
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68
ep u
b
hk am
69 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
di rumah CAHYADI KUMALA, pertemuan di Mall Pacific Place dan
pertemuan di Tesate. Seingat saksi pertemuan tersebut hanya saksi
ng
merupakan informasi bahwa PT Briliant Perdana Sakti terlibat dan posisi dalam
perusahaan
tersebut
adalah
sebagai
direkturnya.
Pertemuan di Mall Pasific Place dihadiri oleh saksi, LUSIANA HERDIN
gu
dan Sdr. TANTOWI yang merupakan pengacara KWEE CAHYADI KUMALA.
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP saksi No. 80
A
-
yang mengatakan bahwa pertemuan tersebut ibu Tina menyampaikan sumber dana transfer ke rekening perusahaan milik istri YOHAN adalah dari Brilliant Perdana Sakti” dan ibu LUSI memperjelas dengan
am
mengiyakan. Lalu saksi tanyakan “Saya harus gimana?”. Dan kemudian dijawab oleh Ibu LUSI “Kita lagi nunggu hasil Bos meeting dengan pak
ep
TANTOWI, pengacara.”
Bahwa yang dimaksud bos tersebut adalah CAHYADI KUMALA.
-
Bahwa saksi pernah menghadiri pertemuan di rumah KWEE CAHYADI
In do ne si
-
R
ah k
ub lik
ah
“ada keterlibatan BPS dalam kasus Bupati Bogor, karena ini ternyata
KUMALA di Jl. Widya Candra. Agenda pertemuan tersebut adalah
A gu ng
memperkenalkan saksi selaku direktur dan JOHANES YERIKO selaku komisaris dan adanya rencana akan dibuatkan agreement dimana
pengiriman uang dari PT Brilliant Perdana Sakti kepada PT Multihouse Indonesia seolah-olah ada perjanjian pinjam meminjam uang.
Bahwa saksi bekerja pada PT.Fajar Abadi Massindo (PT FAM) tetapi
-
sudah resign sejak tanggal 1 Juni 2014 dan meskipun sudah
lik
menerima gaji dari PT FAM dan saksi tidak menanyakan kenapa hingga saat ini masih menerima gaji dari PT FAM, saksi hanya berpendapat
ub
karena saksi terlibat dalam masalah ini dan membantu memberikan kesaksian;
Bahwa saksi diberitahu oleh Mr. LIAW selaku pimpinan PT FAM bahwa
ep
-
saksi masih menerima gaji dari PT FAM meskipun sudah mengundurkan diri. Mr LIAW adalah orang kepercayaan dari CAHYADI KUMALA; Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan KWEE CAHYADI KUMALA di
es
-
R
ka
m
ah
mengundurkan diri sejak bulan Juni tetapi hingga saat ini saksi masih
kantor pengacara di Ruko Grand Wijaya Center sebelum pemeriksaan
on In d
A
gu
ng
KPK dalam pertemuan tersebut TANTOWI mengarahkan agar saksi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 69
ep u
b
hk am
70 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
mengakui sebagai nominee HARYADI KUMALA (ASIE) dan jangan
menyebut-nyebut nama CAHYADI KUMALA. Saat pertemuan tersebut
ng
saksi mengatakan takut, tetapi dijawab oleh KWEE CAHYADI KUMALA
bahwa saksi tidak perlu takut karena seharusnya KWEE CAHYADI KUMALA sendiri yang harus takut. Yang hadir dalam pertemuan ini
gu
adalah KWEE CAHYADI KUMALA, Ibu LUSIANA HERDIN. Saat itu KWEE
CAHYADI KUMALA mengatakan kepada saksi “Kamu kan benar-benar
A
nominee tolong kamu bilangnya sebagai nominee dari pak HARYADI Bahwa saksi menghadiri pertemuan lainnya yaitu di Hotel Menteng yang
ub lik
-
isinya mengenai pengarahan jika nanti diperiksa oleh KPK. Saat itu saksi mengatakan “saya hanya nominee” lalu dijawab oleh KWEE CAHYADI KUMALA “Ooo ya udah.. kamu nanti jawabnya nominee, kamu kan dibawa Pak ASIE jadi kamu jawab aja kamu bawaan pak ASIE”. Saksi tidak pernah bertemu dengan HARYADI KUMALA sebelumnya;
ep
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan
-
R
persidangan.
A gu ng
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
4. LUSIANA HERDIN :
In do ne si
ah k
am
ah
KUMALA.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan
-
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani. keluarga.
Bahwa saksi bekerja sebagai Bidang Keuangan PT. Fajar Abadi Masindo dan saksi juga menjadi karyawan tetap di PT. Bara Rangga Wirasmuda
ub
ah
(BRW) di bagian administrasi. -
Bahwa awalnya ada seseorang bernama Motinggo Soputan (jabatannya
ep
ka
m
-
lik
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan
-
CFO) meminta saksi untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT) dimana
R
saksi diberikan nomor telepon notaris karena saksi belum paham.
es
Kemudian saksi menelpon Notaris Jimmy dan Notaris tersebut
ng
menanyakan siapa pengurusnya selanjutnya saksi menanyakan kepada
on In d
A
gu
Motinggo Soputan tentang siapa yang akan dijadikan pengurus di PT
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 70
ep u
b
hk am
71 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tersebut dan dijawab “Ya, kamu urus deh.” Selanjutnya saksi ingat SUWITO (sebagai rekan kerja saksi) dan SUHENDRA (anak buah KUMALA)
dan
kepada
kedua
orang
tersebut
ng
HARYADI
saksi
menyampaikan bahwa MOTINGGO SOPUTAN perlu mendirikan suatu PT
dan atas penyampaian tersebut SUWITO dan SUHENDRA bersedia
gu
kemudian saksi menyampaikan kedua nama tersebut kepada Notaris
dan dibuatkan akta pendirian dimana kedua nama tersebut adalah
A
sebagai pengurus dan pemegang saham dalam PT tersebut. Sesudah
ub lik
SOPUTAN.
Bahwa Motinggo Soputan adalah orang yang bekerja untuk KWEE
-
CAHYADI KUMALA dan HARYADI KUMALA.
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP saksi No. 47
-
menerangkan:
ep
Awalnya perusahaan-perusahaan PT. Brilliant Perdana Sakti, Karya
ah k
am
ah
akta tersebut selesai saksi serahkan aktanya kepada MOTINGGO
Cakrawala Perdana, dan Sakti Generasi Perdana adalah memang
In do ne si
R
saya yang melakukan pengurusan pembuatan perusahaan dimaksud. Untuk milik siapanya saya saat itu saya tidak tahu milik
A gu ng
siapa, namun saat ini saya baru mengetahui jika perusahaan tersebut
dibawah kendali dari Grup Kumala, antara Sdr. HARYADI KUMALA atau Sdr. CAHYADI KUMALA.
Proses pembuatannya adalah pada sekitar Mei 2011, bertempat di Menara Sudirman, Sdr. MOTINGGO SOPUTAN yang merupakan orang suruhan dari Sdr. KWEE CAHYADI KUMALA memerintahkan saya
lik
Dalam BAP tersebut saksi menerangkan bahwa Sdr. MOTINGGO SOPUTAN merupakan orang suruhan dari CAHYADI KUMALA. Saksi mengetahui bahwa Sdr. MOTINGGO SOPUTAN adalah orang suruhan
ub
dari KWEE CAHYADI KUMALA karena MOTINGGO SOPUTAN saat itu mengatakan “Bos ada perlu, kamu bikin PT” -
Bahwa
MOTINGGO
ep
ka
m
ah
untuk membuat perusahaan
SOPUTAN
memerintahkan
saksi
untuk
mencantumkan dalam akta pendirian PT Brilliant Perdana Sakti bahwa
es
R
SUWITO memiliki saham Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
on In d
A
gu
ng
Padahal kenyataannya SUWITO tidak memiliki saham sebesar itu
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 71
ep u
b
hk am
72 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
namun tercantum dalam akta SUWITO memiliki saham sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa Ada beberapa perusahaan yang sejenis (yang didirikan dengan
ng
-
cara hanya meminjam nama) misalnya PT Bararangga Wirasmuda, PT Fajar Abadi Masindo, PT. Brilliant Perdana Sakti.
Bahwa awalnya SHERLY TJUNG meminta tolong kepada saksi untuk
gu
-
meminta tandatangan SUWITO di dalam formulir kuasa dari Bank
A
sebagai Direktur PT Brilliant Perdana Sakti dan karena saksi satu kantor
ub lik
formulir surat kuasa.
Bahwa berdasarkan akta pendirian, PT Brilliant Perdana Sakti adalah
-
milik
am
ah
dengan SUWITO, maka saksi meminta SUWITO untuk menandatangani
SUWITO
dan
Suhendra,
namun
dahulu
ketika
pendirian
direncanakan untuk Group Centul City dan karena Centul City adalah milik KWEE CAHYADI KUMULA maka PT Brilliant Perdana Sakti adalah
ah k
ep
milik KWEE CAHYADI KUMULA, yang menjadi komisaris PT Brilliant Perdana Sakti awalnya adalah SUHENDRA dan dirubah pada sekitar
In do ne si
R
bulan akhir Maret atau awal April 2013 dengan KO YOHANES HERIKO (suaminya Sdri. SHERLY TJUNG). Bahwa
pernah
dilakukan
A gu ng
-
pertemuan
di
Cafe
Te
Sate
setelah
penangkapan FX YOHAN YAP dan yang hadir saat itu adalah SHERLY TJUNG, Ibu TINA SUGIRO, Ibu DIAN, saksi sendiri pada saat itu dilaksanakan makan siang.
Bahwa saksi membenarkan BAP Konfrontir (No. 8) antara saksi dengan
-
SUWITO, ROSELLY TJUNG, KO YOHANES HERIKO, TINA SUGIRO yang
lik
menunggu arahan dari si Bos atau Pak CK (CAHYADI KUMALA) terkait dengan PT Brilliant Perdana Sakti
ub
-
SHERLY berbicara dengan DIAN PURWHENY BAHWA kita di situ
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP Konfrontasi tanggal 23 Juni 2014 No. 3 dimana saksi menerangkan bahwa saksi
ep
ka
m
ah
menerangkan pada pertemuan di Te Sate saksi mendengar bahwa
akan merubah keterangan saksi pada BAP saksi terdahulu : 1. Dari PT Sukses Pratama Gemilang, saksi selaku Direktur Utama tidak
es
Desember 2011.
R
menerima gaji dan Cuma 2 (dua) bulan selama Nopember s/d
on In d
A
gu
ng
2. Pemilik PT Brilliant Perdana Sakti adalah Sdr. CAHYADI KUMALA.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 72
ep u
b
hk am
73 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
3. Perekrutan nomine untuk PT BPS saya lakukan atas perintah dari Sdr. KWEE CAHYADI KUMALA melalui Sdr. MOTINGGO SAPUTAN.
ng
4. Saya mengenal dengan Sdr. KWEE CAHYADI KUMALA merupakan bos
saksi di PT Bararangga Wirasmuda, PT Brilliant Perdana Sakti, PT Karya Cakrawala Perdana dan PT Sakti Generasi Perdana.
Bahwa saksi diperintahkan oleh KWEE CAHYADI KUMALA agar jawaban
gu
-
dalam pemeriksaan KPK diarahkan kepada Sdr. HARYADI KUMALA.
Bahwa saksi membenarkan BAP Nomor 43 menyebutkan pada email
A
-
saudara ([email protected]) dengan email Motinggo Soputan
ub lik
dikeluarkan PT. Sentul City dengan nama BKSL (Bukit Sentul) yang dibeli PT. Brilliant Perdana Sakti, Karya Cakrawala Perdana, dan Sakti Generasi Perdana yang akan dijual melalui Broker PT. Danatama Makmur.
Bahwa saksi membenarkan BAP nomor 44 menyebutkan bahwa yang
-
ep
ah k
am
ah
([email protected]) menyatakan bahwa ada beberapa saham yang
menyuruh saya menjual saham adalah
Sdr. MOTINGGO, yang
In do ne si
R
sepengetahuan saya merupakan perwakilan dari sentul city yang berhubungan dengan PT. Danatama Makmur. Bahwa MOTINGGO
A gu ng
melakukan itu atas sepengetahuan dari KWEE CAHYADI KUMALA selaku
pemilik dari Sentul City, oleh karena itu saya tulis bahwa penjualan
saham BKSL tersebut sudah di setujui oleh CK, maksudnya adalah CAHYADI KUMALA. Terkait hal tersebut saksi menerangkan bahwa setiap tindakan MOTINGGO SOPUTAN tersebut adalah atas perintah KWEE CAHYADI KUMALA.
Bahwa saksi pernah menghadiri pertemuan di rumah KWEE CAHYADI
lik
KUMALA Jl. Widya Chandra. Saksi membenarkan keterangan saksi dalam BAP Konfrontir tanggal 23 Juni 2014 yang mengatakan bahwa kepada
Sdr.
ALLEN
KUMALA
ub
benar saksi yang memperkenalkan Sdr. SUWITO kepada Sdr. TANTOWI sebagai
Direktur
PT
BPS
dan
memperkenalkan juga Sdr. KO YOHANES HERIKO sebagai Komisaris
ep
ka
m
ah
-
dari PT Brilliant Perdana Sakti, dikarenakan mereka menanyakan kepada saksi.
Dan
Pada
pertemuan
tersebut
Sdr.
ALLEN
KUMALA
es
R
menyampaikan bahwa pertemuan ini terkait tentang PT Brilliant Perdana Sakti yang melakukan transfer kepada rekening perusahaan
on In d
A
gu
ng
istrinya Sdr. YOHAN dan Sdr. TANTOWI menyampaikan kepada Sdr.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 73
ep u
b
hk am
74 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ALLEN KUMALA bahwa transfer dari PT Brilliant Perdana Sakti ke
rekening istrinya Sdr. YOHAN bisa dibuat seperti perjanjian hutang
ng
piutang.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan
-
persidangan.
A
gu
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
ub lik
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan
-
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan
-
keluarga.
ep
Bahwa saksi sebagai marketing dan bagian keuangan PT Multihouse
-
Indonesia.
R
Bahwa kenal dengan FX YOHAN YAP dimana sepengetahuan saksi, FX
-
In do ne si
ah k
am
ah
5. DANDY :
YOHAN YAP sebagai Pengelola Karoke Hotel Golden Beutiqe Angkasa di
A gu ng
Gunung Sahari dan saksi memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. FX
YOHAN YAP dimana beliau merupakan kakak ipar saksi, Sdr. FX YOHAN YAP menikah dengan kakak saksi yang bernama Jo Shien Nie.
Bahwa pada tanggal 5 Februari 2014 FX YOHAN YAP mengatakan
-
bahwa akan ada dana masuk ke rekening BCA an. PT Multihouse Indonesia
(dengan
nomor
rekening
0703061122)
namun
tidak
lik
telepon dan dananya pada sore hari masuk Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), karena pengecekan dilakukan melalui telepon maka tidak diketahui uang tersebut berasal dari mana. Keesokan harinya saksi
ub
m
ah
disampaikan berapa jumlahnya. Kemudian saksi mengecek melalui
mengeprint melalui fax kemudian diketahui dana tersebut masuk
ka
ep
dengan 2 (dua) nominal yaitu Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Sakti.
In d
A
on
ng
Bahwa PT Multihouse Indonesia hanya memiliki 1 (satu) nomor rekening.
gu
-
es
R
rupiah) serta tertera dana tersebut berasal dari PT Brilliant Perdana
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 74
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa FX YOHAN YAP memerintahkan dana tersebut di ambil dan di
R
-
transfer ke HERU TANDAPUTRA. Kemudian saksi mentransfer uang
ng
tersebut kepada HERU TANDAPUTRA sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sisanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
rencana saksi akan tarik semuanya sekaligus namun karena dana di
gu
bank hanya ada Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) maka saksi melakukan penarikan sebesar nominal tersebut. Selanjutnya
A
uang tersebut saksi simpan di dalam lemari di kamar FX YOHAN YAP. Keesokan
saksi
melakukan
penarikan
sebesar
Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) selanjutnya saksi
ub lik
ah
simpan di dalam lemari di kamar FX YOHAN YAP.
Kemudian saksi
menarik sisanya sebesar Rp100.000.000,00 (saratus juta rupiah) dan saksi simpan juga di dalam lemari di kamar FX YOHAN YAP.
Bahwa setelah uang tersebut di tarik oleh saksi, saksi menginformasikan
-
kepada FX YOHAN YAP bahwa uang tersebut sudah saksi simpan di
ep
am
ah k
harinya
dalam lemari FX YOHAN YAP.
Bahwa beberapa lama setelah pengambilan uang tersebut, FX YOHAN
In do ne si
R
-
YAP memberitahukan kepada saksi bahwa akan ada transfer di rekening
A gu ng
saksi (rek Bank CIMB Niaga). Kemudian setelah di cek saksi memberitahukan kepada FX YOHAN YAP, bahwa ada uang masuk sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan FX YOHAN YAP
memerintahkan kepada saksi untuk menarik uang tersebut. Setelah
uang tersebut ditarik saksi mengantarkan uang tersebut ke Sentul Nirwana dan diserahkan kepada Sdri. ENUR NURJANAH sesuai dengan
lik
Bahwa istri FX YOHAN YAP pernah meminta tolong kepada saksi untuk mengantarkannya menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada FX YOHAN YAP.
Bahwa pemilik Multihouse Indonesia adalah saksi sendiri. Tidak ada
ep
-
perjanjian apapun yang menyebabkan PT Brilliant Perdana Sakti melakukan transfer ke PT Multihouse Indonesia. Bahwa
terhadap
uang
yang
saksi
lakukan
penarikan
sebesar
es
-
R
ka
m
-
keperluan apa.
ub
ah
perintah FX YOHAN YAP. Saksi tidak mengetahui uang tersebut untuk
on In d
A
gu
ng
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali, saksi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
75 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 75
ep u
b
hk am
76 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tidak mengetahui untuk apa uang tersebut. Tidak ada disebut nama kepada saksi untuk diserahkan kepada siapa uang tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan
ng
-
persidangan.
gu
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
A
6. HARYADI KUMALA alias A SIE :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan
ub lik
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan
-
keluarga.
Bahwa saksi bekerja dibidang perhotelan dan saksi diminta KWEE
-
ep
ah k
am
ah
-
CAHYADI KUMALA untuk menjabat sebagai Komisaris di PT. Bukit Jonggol Asri dan di PT. Sentul City.
In do ne si
R
Bahwa saksi menjabat sebagai Komisaris di PT. BJA dan PT. Sentul City
-
diminta oleh kakak saksi KWEE CAHYADI KUMALA dan saksi hanya
A gu ng
dipinjam namanya saja.
-
Bahwa saksi tidak ada aktifitas PT Bukit Jongol Asri.
-
Bahwa PT Bukit Jongol Asri bergerak dalam bidang perumahan termasuk kegiatan pembebasan tanah.
Bahwa saksi kenal dengan F.X. YOHAN YAP. Saksi kenal karena F.X.
-
YOHAN YAP dulu bekerja di karaoke saksi yang ada di hotel saksi Bahwa F.X. YOHAN Yap pernah bertanya kepada saksi, tentang ada/
tidak pekerjaan tambahan lain untuk menambah gaji, kemudian saksi kenalkan F.X. YOHAN YAP dengan kakak saksi, yaitu KWEE CAHYADI
ub
m
-
lik
ah
sebagai parttimer.
KUMALA dan ROBIN ZULKARNAIN (yang merupakan staf CAHYADI
ka
ep
KUMALA), karena mungkin disana ada pekerjaan yang cocok untuk F.X. YOHAN YAP;
Bahwa kakak saksi ada tujuh orang.
-
Bahwa saksi menyampaikan kepada ROBIN ZULKARNAIN tentang F.X.
es
R
-
ng
YOHAN YAP yang bisa membantu ROBIN ZULKARNAIN mempercepat
on In d
A
gu
bantuan proses ijin-ijin, karena KWEE CAHYADI KUMALA ada cerita
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 76
ep u
b
hk am
77 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kerjaan ROBIN ZULKARNAIN banyak sehingga butuh orang untuk membantu ROBIN ZULKARNAIN.
Bahwa sepengetahuan saksi, F.X. YOHAN YAP diperbantukan di bagian
ng
-
perijinan kepada instansi pemerintah daerah setempat.
Bahwa F.X. YOHAN YAP ketika bekerja kepada ROBIN ZULKARNAIN,
-
-
gu
tidak punya kantor.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada saat serah terima jabatan
A
bupati yang lama kepada bupati yang baru, selanjutnya bertemu satu
ub lik
KUMALA, ROBIN ZULKARNAIN dan F.X. YOHAN YAP dan saksi juga ada;
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya pertemuan khusus antara
-
Terdakwa dengan KWEE CAHYADI KUMALA.
Bahwa ketika F.X. YOHAN YAP ditangkap, saksi sedang ada diluar
-
negeri, setelah ada berita bahwa F.X. YOHAN YAP ditangkap lalu ada berita dari KWEE CAHYADI KUMALA yang di infokan kepada teman saksi,
ep
ah k
am
ah
dua kali seperti dalam pembukaan Giant, Terdakwa juga ada, CAHYADI
agar saksi pulang ke Indonesia.
Bahwa saksi kembali ke tanah air atas keinginan sendiri.
-
Bahwa saksi disuruh pulang oleh KWEE CAHYADI KUMALA karena KWEE
In do ne si
R
-
A gu ng
CAHYADI KUMALA tertekan, terdapat banyak hal yang sulit dihadapi, dimana saksi sebagai adik ikut prihatin. Bahwa
-
saksi
disuruh
pulang
tidak
karena
diminta
bertanggungjwab atas masalah ini.
untuk
Bahwa saksi pernah ikut rapat sebanyak tiga kali, minta dikumpulkan
-
F.X. YOHAN YAP atas permintaan HARI GANIE dan ROBIN ZULKARNAIN
lik
Bahwa KWEE CAHYADI KUMALA menyuruh saksi untuk mencari F.X. YOHAN YAP agar bisa bertemu dengan HARI GANIE dan ROBIN ZULKARNAIN di kantor untuk melanjutkan proses 2754 yang terhenti.
-
Bahwa rapat tersebut atas inisiatif ROBIN ZULKARNAIN dan HARI
ep
ka
m
-
mempercepat prosesnya saja.
ub
ah
karena ada tumpang tindih terhadap rekomendasi yang dimohon, untuk
GANIE. -
Bahwa yang hadir dalam rapat adalah saksi, HARI GANIE dan ROBIN
es
R
ZULKARNAIN, KWEE CAHYADI KUMALA tidak hadir. Pada rapat tersebut, Tardi yang merupakan bagian hukum saksi dan DODY yang memberi
on In d
A
gu
ng
advice terkait terhentinya 2754.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 77
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa hadir/ tidaknya F.X. YOHAN YAP pada rapat tersebut, saksi lupa.
-
Bahwa yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah masalah tumpang
R
-
ng
tindih dalam rekomendasi, di mana rekomendasi
ada
kepentingan
PT
pada tanah yang diminta Semindo
Resources
Indocement Tunggal Prakarsa.
dan
PT
Bahwa peran saksi hanya mengumpulkan orang-orang terkait dan juga
gu
-
TARDI dan DODY atas perintah Sdr. HARI GANIE dan ROBIN
A
ZULKARNAIN untuk memutuskan selanjutnya bagaimana.
Bahwa sepengetahuan saksi, F.X. YOHAN YAP yang ditugaskan oleh
ub lik
ROBIN ZULKARNAIN yang merupakan orang kepercayaan CAHYADI KUMALA.
Bahwa ROBIN ZULKARNAIN punya kapasitas untuk mengeluarkan uang
-
karena mempunyai kuasa dan merupakan orang kepercayaan CAHYADI KUMALA.
Bahwa saksi tidak tahu tentang dipenuhi atau tidaknya rekomendasi
-
tersebut oleh bupati Bogor.
ep
R
Bahwa DODI dan TARDI tidak melaporkan hasil rapat tersebut kepada
-
saksi.
In do ne si
ah k
am
ah
-
Bahwa lahan yang saksi terangkan adalah seluas 2754 M2 peruntukkan
A gu ng
-
lahan tersebut adalah untuk membuat perumahan.
Bahwa PT. BJA awalnya punya KWEE CAHYADI KUMALA dengan
-
NIRWAN BAKRIE.
Bahwa suami ROSSELLY TJUNG yaitu YOHANES HERIKO pernah bekerja
-
di hotel saksi di Jakarta.
Bahwa saksi memperkenalkan F.X. YOHAN YAP kepada ROBIN
lik
Bahwa saksi ditugaskan untuk membebaskan lahan
dan lahan
pengganti karena dari dulu saksi sering beli lahan pengganti, lahan untuk pembebasan lahan dan lahan pengganti.
Bahwa lahan pengganti itu untuk persiapan tukar menukar lahan.
-
Bahwa pada saat Pilkada, Terdakwa ada bilang mohon dukungan untuk
ep
-
keperluan partai dan saksi bilang akan saksi perhatikan. Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan untuk menutup rekening PT.
A
on
ng
Bahwa nomor handphone saksi adalah 0816896858.
gu
-
es
Brilliant Perdana Sakti.
In d
-
R
ka
m
-
ZULKARNAIN tahun 2012.
ub
ah
-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
78 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 78
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi membenarkan suara saksi pada file rekaman percakapan
R
-
yang diperdengarkan dipersidangan.
Bahwa saksi berbicara dengan HENDRA dalam percakapan tersebut.
-
Bahwa menurut saksi percakapan tentang Cianjur dengan Bogor pada
ng
-
percakapan tersebut tidak ada hubungannya.
Bahwa intinya dalam percakapan tersebut saksi agak iri karena yang
gu
-
sekarang mengurus adalah ROBIN ZULKARNAIN, oleh karenanya saksi
A
ingin mengajak HENDRA untuk memeras CAHYADI KUMALA.
Bahwa saksi sudah tidak dipercaya, oleh karenanya saksi ingin
ub lik
mengajarkan Hendra memeras CAHYADI KUMALA.
Bahwa perkataan “dia beli 300M” dalam percakapan tersebut hanya
-
bluffing agar HENDRA bisa minta lebih banyak; Kata “dia beli 300M” tidak ada hubungannya dengan pembelian saham NIRWAN BAKRIE. Bahwa saksi tidak mengerti apa yang dimaksud kata “pelicin” dan
-
“lobby” dalam percakapan tersebut.
ep
ah k
am
ah
-
Bahwa yang dimaksud saksi mengenai kata “itu masalah Bogor, yang
-
In do ne si
R
agak gede sedikit diminta sama dia” dalam percakapan tersebut, adalah bagaimana HENDRA agar memeras SWIE TENG untuk urusan ijin.
Bahwa YOHAN mendapat kuasa untuk pengurusan ijin rekomendasi
A gu ng
-
Bupati Bogor dari direksi, dari PT Bukit Jonggol Asri, untuk pengurusan ijin-ijin.
Bahwa saksi pernah dikasih informasi mengenai surat kuasa tersebut
-
tapi saksi tidak pernah melihatnya.
Bahwa saksi selaku adik sedikit-sedikit ikut membantu CAHYADI
-
lik
-
Bahwa HENDRA yang mengurus rekomendasi yang di Bogor, yang di Cianjur.
Bahwa ada tanah pengganti yang dibeli, ijinnya sudah mati, kebetulan lokasinya di Cianjur.
Bahwa sepengetahuan saksi tentang lokasi tanah di Bogor, tidak ada;
-
Bahwa saksi suka judi, saksi pergunakan HENDRA untuk mencari
ep
-
tambahan, bagaimana caranya memeras kakak saksi. Bahwa saksi tidak dipercaya oleh kakak saksi.
-
Bahwa yang bertugas untuk membebaskan tanah pengganti dulu saksi,
on In d
A
gu
tahun 1998;
es
R
-
ng
ka
m
-
ub
ah
KUMALA.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
79 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 79
R
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan
-
persidangan.
ng
gu
7. KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG : -
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan
A
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
ub lik
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Bupati Bogor sejak tahun
-
2007 pada saat PT. Sentul City dipailitkan dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi tidak kenal dengan M. ZAIRIN dan tidak ada hubungan
-
keluarga.
ep
ah k
am
ah
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani ;
Bahwa saksi kenal dengan FX YOHAN YAP yaitu awal tahun 2014
-
dikenalkan oleh HARYADI KUMALA dan tidak ada hubungan keluarga.
In do ne si
R
Bahwa FX YOHAN YAP yang mengurus ijin-ijin perusahaan untuk
-
kepentingan PT Sentul City dan PT Bukit Jonggol Asri, salah satunya
A gu ng
mengurus ijin rekomendasi PT BJA.
Bahwa mengenai ijin rekomendasi sudah diurus sekitar 2 tahun lalu dan
-
berlarut-larut sehingga kemudian saksi selaku Komisaris PT BJA mulai memperhatikan in walk yaitu akhir Desember 2012 dan awal tahun 2014.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan pengurusan ijin rekomendasi
-
lik
perkembangan pengurusan ijin rekomendasi yang yang dilakukan oleh FX YOHAN YAP yaitu melalui ROBIN ZULKARNAIN selaku Manajer PT Sentul City (BJA) yang merupakan karyawan saksi.
ub
-
ka
Bahwa saksi dalam proses pengurusan rekomendasi tersebut hanya bersifat pengawasan, maksudnya saksi tidak keluar hanya minta follow
ep
m
ah
tersebut kepada FX YOHAN YAP, tapi saksi menanyakan proses
up-nya.
Bahwa saksi pernah mengadakan pertemuan yang realted hanya
R
-
es
sewaktu di Hiltop dengan Pak Bupati (Terdakwa) yang diadakan sekitar
ng
awal tahun 2014, yang hadir dalam pertemuan tersebut kurang lebih 8
on In d
A
gu
orang, 4 orang saksi tidak mengenalnya, yang hadir antara lain ada
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
80 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 80
ep u
b
hk am
81 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ROBIN ZULKARNAIN, HARI GANIE (Direktur Perencanaan PT BJA), Pak
Bupati (Terdakwa), FX YOHAN YAP dikabarkan hadir menjelang saksi
ng
pulang setelah pertemuan tersebut berakhir.
Bahwa Topik utama yang dibicarakan pada pertemuan tersebut adalah
-
Master Plan Jonggol secara keseluruhan karena ada perubahan RUTR 5
gu
tahun sekali yaitu tahun 2014, dalam kesempatan itu saksi selaku Komisaris
PT
BJA
menanyakan
kepada
Terdakwa
mengenai
A
rekomendasi tersebut karena sudah diurus selama 2 atau 3 tahun tetapi
mengapa ijinnya susah, Terdakwa menyatakan bisa membantu tetapi
ub lik
maka saksi menyerahkan kepada staf saksi yaitu ROBIN ZULKARNAIN dan HARI GANIE untuk memfollow-up-nya.
Bahwa yang dimaksud Terdakwa mengatakan harus berkoordinasi
-
dengan Kehutanan, yaitu rekomendasi tersebut merupakan permulaan dari proses untuk terlaksananya tukar menukar, yang detailnya staf
ep
saksi yang mengetahui.
Bahwa yang mengajukan ijin permohonan rekomendasi kepada Bupati
R
-
In do ne si
ah k
am
ah
harus berkoordinasi dengan Kehutanan, karena saksi tidak mengerti
Bogor tersebut adalah PT BJA, ijin prinsip itu mengenai rekomendasi
A gu ng
Bupati adalah untuk areal yang akan dikembangkan menjadi perumahan dan Terdakwa /Bupati Bogor) menjelaskan harus berkoordinasi dengan
Kehutanan, yang pada setiap kesempatan saksi menanyakan kepada Terdakwa mengapa sejak tahun 2010 prosesnya tidak selesai.
Bahwa Ijin rekomendasi tersebut disetujui tersebut hanya proses
-
permulaan untuk terjadi tukar menukar lahan kawasan hutan, pada
Bahwa rekomendasi tukar menukar lahan kawasan hutan tersebut
ub
sudah keluar dari Bupati Bogor, tetapi saksi tidak pernah melihat rekomendasi tersebut, saksi melihat setelah dalam proses persidangan ini, karena semua yang melaksanakan atau memfollow-up-inya adalah
ep
ka
m
-
setelah mengeluarkan rekomendasi, harus diproses di Kehutanan lagi.
lik
ah
intinya Terdakwa akan mencadangkan lahan untuk PT BJA, Terdakwa
staf saksi. -
Bahwa terkait pengurusan rekomendasi tersebut, saksi tidak pernah
on In d
A
gu
ng
tempat saksi.
es
R
memanggil FX YOHAN YAP dan FX YOHAN YAP tidak pernah datang di
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 81
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi selaku Komisaris PT BJA, bahwa komposisi saham PT BJA
R
-
awalnya adalah Bakrie Land 50% dan PT Sentul City 50%, lalu terakhir
ng
sekitar empat bulan yang lalu karena ada tukar menukar saham antara
NIRWAN dengan PT sentul City menjadi Bakrie Land 35% dan PT Sentul City 65%.
Bahwa Komposisi pengurus PT BJA adalah Direkturnya adalah
gu
-
RICHARD, HARI GANIE, ANTONY, DAN BEN HANDALI, sedangkan di PT
A
Sentul City, saksi selaku Direktur Utama, Komisaris diantaranya YAKOB Bahwa PT BJA dan PT Sentul City bergerak di bidang property.
-
Bahwa permohonan perijinan rekomendasi tersebut adalah untuk
ub lik
-
kepentingan PT BJA.
Bahwa PT BJA sudah berjalan sekitar 20 tahun, PT BJA sudah diberikan
-
ijin untuk tukar menukar lahan kawasan hutan tahun 1994-1995 oleh Kehutanan sekitar 19 tahun yang lalu, karena memang tempat Jonggol
ep
ah k
am
ah
OETAMA.
jauh dan belum ada sarana prasarana maka tukar menukar tersebut
In do ne si
R
membutuhkan biaya yang besar sekali, bukan ijin yang baru. Bahwa dalam tukar menukar lahan kawasan hutan ini PT BJA harus
-
A gu ng
menukar 1 banding 2, artinya PT BJA harus mencari lahan pengganti 2 kali luasnya dari tanah yang dimohonkan.
Bahwa mengenai lahan yang dimohonkan bisa dalam jarak radius 20 km
-
dengan lahan penggantinya, nantinya lahan yang dimohonkan dengan penggantinya akan berhubungan atau menyambung.
Bahwa terkait permohonan rekomendasi atau ijin selalu dirapatkan
-
lik
terkait kekurangan dana sehingga sampai tidak diproses permohonan tersebut, karena Bakrie masuk sebagai partner di PT BJA tahun 2010,
ub
setelah itu baru memproses permohonan rekomendasi lagi, semua sarana harus disediakan oleh swasta, karena sudah start 19 tahun yang lalu, ketemu krisis moneter sempat berhenti dan baru tahun 2010 mulai lagi.
Bahwa saksi pernah mengadakan pertemuan dengan Terdakwa tidak
-
R
lebih 5 kali dalam 6 tahun.
es
-
ep
ka
m
ah
dengan Direksi PT BJA, yang dibicarakan dalam rapat antara lain dalam
Bahwa terkait pertemuan dengan Terdakwa tersebut antara lain
on In d
A
gu
ng
membicarakan master plan, mengenai Waduk Cijurai, M. ZAIRIN minta
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
82 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 82
ep u
b
hk am
83 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
berkoordinasi dengan Menteri PU terkait Waduk tersebut, kalau untuk
kepentingan ijin permohonan rekomendasi M. ZAIRIN mengadvice
ng
supaya Pak HARI GANIE untuk difollow-up dengan Kehutanan.
Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa juga mengimbau kepada
-
saksi agar secara sukarela bisa membantu Partai PPP, jawaban saksi
gu
akan melihat dan menanyakan kepada Perusahaan, tapi ternyata tidak jadi terlaksana hal tersebut. Bahwa
A
-
saksi
mempunyai
perusahaan
kurang
lebih
sekitar
70
Bahwa ada perusahaan yang didirikan saksi dengan memakai nama
ub lik
-
orang lain yaitu PT Brilliant Perdana Sakti, saksi sebagai final beneficiary-nya, saksi yang mengelola asetnya.
Bahwa pengeluaran dan pemasukan di perusahaan tidak semuanya
-
saksi mengetahuinya namun itu menjadi tanggung jawab saksi. Bahwa saksi membenarkan ada transaksi transfer uang sejumlah
-
ep
ah k
am
ah
perusahaan.
Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) di PT Brilliant Perdana Sakti,
In do ne si
R
uang untuk transfer tersebut berasal dari dari PT Brilliant Perdana Sakti yang mana final beneficiarynya adalah saksi sendiri, tujuan transfer
A gu ng
tersebut karena ada permintaan dari ROBIN ZULKARNAIN untuk mengurus ijin-jin PT Sentul City yang sedang diproses.
Bahwa saksi mengetahui ini berkaitan dengan rekomendasi lahan seluas
-
2754 Ha tersebut setelah di persidangan FX YOHAN YAP, di mana uang tersebut berasal dari PT Brilliant Perdana Sakti yang mana final beneficiary-nya adalah saksi sendiri.
Bahwa yang memperkenal saksi dengan FX YOHAN YAP adalah ASIE
Bahwa hubungan saksi dengan ASIE atau HARYADI KUMALA baik-baik saja.
-
Bahwa sepengetahuan saksi ASIE atau HARYADI KUMALA suka berfoyafoya.
-
lik
ijin di Pemda dan saksi menyetujuinya.
ub
-
atau HARYADI KUMALA, karena FX YOHAN YAP pandai mengurus ijin-
ep
ka
m
ah
-
Bahwa saksi berkantor di Lantai 27 Menara Sudirman, FX YOHAN YAP
es
-
R
bukan karyawan atau pegawai saksi.
Bahwa saksi lupa apakah pernah memimpin rapat terkait penyelesaian
on In d
A
gu
ng
tukar menukar kawasan hutan tersebut.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 83
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi tinggal di Jl. Widya Candra, bahwa FX YOHAN YAP pernah
R
-
datang di rumah saksi menemui saksi yaitu satu kali dalam rangka
ng
untuk mengambil surat undangan karena ada permintaan dari adik saksi Haryadi Kumala karena saksi akan menikahkan anak saksi.
Bahwa SHERLY TJUNG tidak ada di rumah saksi ketika FX YOHAN YAP
-
-
gu
datang.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan cek kepada SHERLY TJUNG
A
untuk diserahkan kepada FX YOHAN dan kemudian saksi meminta FX
ub lik
Bahwa FRANS HUTABARAT adalah Direktur saksi, saksi tidak ingat
-
apakah saksi pernah memerintahkan FRANS HUTABARAT untuk mencairkan cek senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang kemudian untuk diserahkan kepada SHERLY TJUNG, walaupun nanti SHERLY back to back lagi kembali.
Bahwa setelah di persidangan saksi mengetahui bahwa uang yang
-
ep
ah k
am
ah
YOHAN YAP untuk dikembalikan lagi.
dikeluarkan itu bertujuan untuk pembebasan lahan di PT Sentul City,
In do ne si
R
tetapi karena belum siap uangnya tetap ada di bank, tetapi tidak ada kaitannya dengan pembebasan lahan atau periijinan dengan M. ZAIRIN
A gu ng
ini.
-
Bahwa DANIEL OTTO KUMALA adalah anak saksi.
-
Bahwa kaitannya dengan DANIEL OTTO KUMALA karena DANIEL OTTO
KUMALA diberi kuasa untuk tandatangan saja oleh Direksi untuk pengeluaran uang.
Bahwa DANIEL OTTO KUMALA diberikan kuasa oleh Direksi untuk tanda
-
lik
SHERLY TJUNG untuk kepentingan operasional perusahaan, karena pengeluaran uang.
ub
SHERLY TJUNG minta ada orang yang dapat untuk tanda tangan Bahwa saksi adalah pemilik asset PT Brilliant Perdana Sakti, perusahaan ini
belum
ditutup
atau
bubar,
yang
ditutup
hanya
rekening
ep
-
ka
perusahaannya saja karena panik, spontan dari bagian keuangan PT Brilliant Perdana Sakti karena setelah tertangkapnya FX YOHAN oleh
-
R
KPK.
es
m
ah
tangan keuangan yang ada di PT Brilliant Perdana Sakti atas permintaan
Bahwa Kantor PT Brilliant Perdana Sakti memang sudah lama rencana
on In d
A
gu
ng
dipindahkan sekitar satu setengah tahun yang lalu sebelum adanya
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
84 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 84
ep u
b
hk am
85 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kasus di KPK dan perpindahan ini, ini urusan pribadi karena saksi akan pensiun maka perusahaan dipindahkan ke Sentul City.
Bahwa benar keterangan saksi ROSSELLY TJUNG yang mengatakan,
ng
-
“Sepengetahuan saya, Sdr. FRANS membuat cek atas nama Sentul City,
dan saya disuruh ambil di Sentul. Ternyata saya salah informasi, bahwa
gu
perintah Sdr. KWEE CAHYADI KUMALA meminta agar uang tersebut didepositokan. Kemudian atas cek tersebut di depositokan dan di back
A
to back (dijaminkan) atas pinjaman sebesar Rp. 4,5 Miliar dan uangnya
dikirimkan ke rekening Bank Bukopin atas nama PT SERUMPUN
ub lik
Sentul City yang sepengetahuan saya di kelola oleh Sdr. RIDWAN IMAM Als AKOY dari PT Sentul City. Dan sepengetahuan saya, ada uang cash / tunai yang diserahkan kepada Sdr. AKOY sebesar Rp. 500 juta.” Ini berkaitan dengan pembebasan lahan di PT Sentul City.
Bahwa saksi tidak pernah berkunjung di rumah Terdakwa, tetapi saksi
-
ep
ah k
am
ah
LESTARI, sebuah perusahaan pembebasan tanah untuk kepentingan PT
hanya pernah diperintah oleh ROBIN ZULKARNAIN untuk ke Hiltop saja,
In do ne si
R
di mana dalam pertemuan 8 orang yang hadir diantaranya yang hadir Terdakwa, sedangkan pertemuan saksi dengan Terdakwa berdua yang diruangan
khusus
A gu ng
dilakukan
yang
tertutup
itu
diantaranya
membicarakan RUTR dan saksi mengutarakan terhambatnya ijin proses pengurusan lahan 2754 Ha.
Bahwa pengurusan ijin dalam masalah ini begitu antusias sekali, inilah
-
yang terjadi di republik ini, untuk mengurus suatu ijin, dasar sudah ada,
yang sudah punya tanahnya dan sudah punya gantinya, sudah uang
begitu
besar
20
tahun,
sudah
lik
mempunyai ijin, terjadi birokrasi-birokrasi, harus melalui Pemda yang mengerti, saksi hanya menjalankan tugas sebagai pengawas, saksi
ub
sebenarnya tidak mau begini, saksi tidak mau ingin dicemooh lagi, tetapi hasilnya sepeserpun belum ada.
-
selama
Bahwa saksi bermimpi dengan tiga grup besar, ANTONY SALIM,
ep
ka
m
ah
menginvestasikan
Danamon, Bimantara, dengan mempunyai 30 ribu Ha, 15 ribu untuk tetap hijau kehutanan, 8 ribu Ha dibebaskan dari masyarakat, 4 ribu
es
R
sawah tetap sawah, 7 ribu lahan untuk tukar menukar hutan yang tidak dikurangi 1 dibanding 2 terjadi di tanah yang sangat tandus,
on In d
A
gu
ng
masyarakat di sana di bawah garis kemiskinan, sekarang Sentul City di
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 85
ep u
b
hk am
86 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sekitarnya masyarakat di sana tambah makmur setelah 20 tahun, saksi
hanya bermimpi membuat satu kota dengan tujuan agar Jakarta tidak
ng
macet, tetapi saksi kini masih morat marit.
Bahwa akhirnya hanya 15 ribu Ha, 11 ribu yang bisa dikembangkan, 4
-
ribu berupa sawah.
Bahwa seingat saksi terkait tidak dikabulkannya oleh Bupati Bogor
gu
-
karena masalah lain yang terkait, karena berdasarkan Keppres 1993 dan
A
Keppres tersebut sekarang masih berlaku, saksi juga bertanya kepada
ub lik
Keppres tersebut belum dibatalkan masih tetap berlaku.
Bahwa saksi mengetahui di tahun 2014 ternyata permohonan ijin
-
kawasan hutan yang dimohon untuk tukar menukar kawasan hutan
am
ah
ahli Tata Negara YUSRIL IHZA MAHENDRA yang mengatakan selama
yang dimaksud ternyata terkait dengan ijin pengelolaan yang diberikan kepada beberapa perusahaan diantaranya pabrik semen dan hak
ah k
ep
pengelolaannya juga belum berakhir, tetapi menurut Pak Bupati itu sahsah saja pemberian hak pengelolaan tersebut, tinggal Kementerian PT BJA.
In do ne si
R
Kehutanan yang memutuskan yang sebenarnya sudah diberikan kepada Bahwa ijin rekomendasi sudah keluar dari Terdakwa yang menyatakan
A gu ng
-
persetujuan, saksi mengetahui setelah kejadian perkara ini ditangani oleh KPK.
Bahwa setelah FX YOHAN YAP ditangkap oleh KPK dengan barang bukti
-
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) di Sentul City, bahwa uang yang dibawa oleh FX YOHAN YAP tersebut berasal dari PT
lik
Bahwa start permohonan rekomendasi tukar menukar lahan kawasan hutan tersebut di mulai sekitar tahun 2010-2011, dengan luasan yang dimohonkan oleh PT BJA adalah 2754 Ha untuk tahap pertama dari total 7000 Ha yang dimohonkan.
Bahwa benar luasan yang dimohonkan adalah seluas 2754 Ha, tetapi
ep
-
saksi tidak pernah mengetahui tentang persetujuan rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Bogor dari 2754 Ha menjadi 1668 Ha. Bahwa sepengetahuan saksi di atas tanah yang dimohonkan seluas
es
-
R
ka
m
-
ub
ah
Brilliant Perdana Sakti.
2754 Ha ada ijin eskplorasi untuk pabrik semen di atas lahan di mana
on In d
A
gu
ng
PT BJA mempunyai ijin dari Departemen Kehutanan.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 86
ep u
b
hk am
87 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa ROBIN ZULKARNAIN, HARIE GANIE, FX YOHAN YAP tidak selalu
R
-
melaporkan terkait progres pengurusan permohonan rekomendasi
ng
tersebut, sekali-kali dalam rapat Komisaris, kalau ada komplain dari manajemen saksi minta follow-up dari mereka.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi hambatan dalam
-
gu
proses pengurusan rekomendasi oleh PT BJA, tetapi kemudian terjadilah pertemuan di Hiltop yang diatur oleh ROBIN ZULKARNAEN.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pertemuan dengan FX YOHAN YAP
A
-
ub lik
miliar rupiah).
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang secara tunai kepada FX
-
Yohan Yap sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk pengurusan ijin.
Bahwa saksi pernah memerintah SHERLY TJUNG untuk mentransfer
-
ep
sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dalam 2 cek karena
ah k
am
ah
dan saksi tidak menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
ada permintaan ROBIN ZULKARNAIN untuk mengurus ijin, saksi baru
In do ne si
R
mengetahui setelah ada kejadian perkara ini bahwa transfer tersebut ditujukan kepada PT Multihouse.
Bahwa permintaan ROBIN ZULKARNAIN sebesar Rp4.000.000.000,00
A gu ng
-
(empat miliar rupiah) adalah untuk pengurusan ijin-ijin di PT Sentul City.
Bahwa ROBIN ZULKARNAIN tidak ada di tempat ketika ada permintaan
-
tersebut.
Bahwa hubungan antara saksi dengan ROBIN ZULKARNAIN hanya
-
dipersidangan antara ROBIN dengan Saksi.
lik
-
Bahwa saksi membenarkan percakapan telepon yang diperdengarkan Bahwa saksi tidak memberi pengarahan kepada ROBIN ZULKARNAIN terkait urusan ijin lokasi ini tetapi memberikan pengarahan melalui ROBIN ZULKARNAIN agar minta follow-up ijinnya cepat diproses.
-
ep
ka
m
-
ub
ah
berkisar tentang follow up saja.
Bahwa arti follow up artinya ijin tidak keluar-keluar maka saksi minta ROBIN ZULKARNAIN untuk memfollow-up kepada Bupati, di sini supaya
es
-
R
ijinnya harus keluar dari Bupati Bogor.
Bahwa saksi membenarkan percakapan telepon yang diperdengarkan
on In d
A
gu
ng
dipersidangan antara ROBIN ZULKARNAIN dengan FX YOHAN YAP.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 87
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi belum bisa menyimpulkan isi percakapan antara ROBIN
R
-
ZULKARNAEN dengan FX YOHAN YAP.
Bahwa terkait isi percakapan 3%, saksi menjelaskan bahwa ijin
ng
-
rekomendasi Bupati Bogor merupakan baru 3% dari proses tukar menukar lahan tersebut, sampai dapat mencapai keluar ijin untuk siap untuk
gu
digunakan
membangun,
tidak
ada
hubungan
keuangannya.
dengan
Bahwa terkait isi percakapan RUTR saksi menjelaskan bahwa akan
A
-
ub lik
akan jatuh pada tahun 2014. -
Bahwa saksi tidak mengetahui RUTR sebelumnya.
-
Bahwa PT Brilliant Perdana Sakti tidak dibubarkan akan tetapi dinonaktifkan saja.
Bahwa yang mengurusi keuangan PT Brilliant Perdana Sakti adalah
-
SHERLY TJUNG.
ep
ah k
am
ah
terjadi perubahan RUTR 5 tahun untuk Kabupaten Bogor sekali yang
Bahwa pemilik lahan di Jonggol seluas 2754 Ha itu milik Kehutanan,
-
In do ne si
R
lahan ini bukan kategori hutan lindung tetapi kategori hutan produksi yang sudah mendapat persetujuan Kehutanan yang bisa dikonversikan
A gu ng
atau didevelop-kan. Sedangkan lahan pengganti antara lain di Cianjur, Sumedang sudah dibeli dan dimiliki PT BJA 15 tahun yang lalu.
-
Bahwa pertemuan di Hiltop sekitar awal tahun 2014.
-
Bahwa saksi bertemu dengan FX YOHAN YAP di rumah saksi untuk mengambil undangan sekitar awal tahun 2014.
Bahwa permintaaan uang oleh ROBIN ZULKARNAIN kepada saksi untuk
-
Bahwa permintaan uang oleh ROBIN ZULKARNAIN untuk pengurusan ijin tersebut nantinya akan diserahkan kepada FX YOHAN YAP. Bahwa saksi memiliki PT Fajar Abadi Massindo.
-
Bahwa saksi kenal dengan SUWITO sebagai pegawai PT Fajar Abadi
ub
-
ep
Massindo dan selaku Direktur PT Brilliant Perdana Sakti setelah kejadian perkara. -
Bahwa saksi tidak bisa membedakan istilah ijin dengan rekomendasi.
-
Bahwa proses pengurusan rekomendasi ini baru berjalan 3% dari titik
es
R
ka
m
-
lik
ah
keperluan pengurusan ijin-ijin juga terjadi sekitar awal tahun 2014.
on In d
A
gu
ng
untuk mendapatkan ijin untuk mendevelop atau membangun.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
88 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 88
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa yang akan menerbitkan ijin tukar menukar lahan kawasan hutan
R
-
ini adalah Departemen Kehutanan.
Bahwa saksi pada akhirnya nantinya mendapat ijin lokasi 2754 Ha.
-
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa ada rekomendasi yang sudah
ng
-
diterbitkan seluas 1668 Ha, karena ROBIN ZULKARNAIN dan HARI
-
gu
GANIE tidak melaporkannya.
Bahwa jika hanya mendapat rekomendasi 1668 Ha bisa saja tetap akan
A
melanjutkan prosesnya hingga mendapat ijin lokasi.
Bahwa saksi minta 2754 Ha dasarnya berdasarkan Keppres, karena
ub lik
nantinya yang akan menentukan adalah Departemen Kehutanan apakah injin seluas 2754 Ha atau diberikan kepada yang lain.
Bahwa saksi sebagai Komisaris PT BJA hanya sebatas sebagai pengawas
-
yang bertanggung jawab sampai ijinnya keluar. -
Bahwa semua biaya perijinan yang mengeluarkan adalah PT BJA.
-
Bahwa saksi tidak melakukan korespondensi dengan pihak Kementerian
ep
Kehutanan.
Bahwa saksi tidak kenal dengan BAMBANG SOEPIJANTO salah satu
R
-
In do ne si
ah k
am
ah
-
Dirjen di Kementerian Kehutanan, yang kenal adalah adik saksi.
Bahwa saksi tidak menerima laporan tentang korespondensi antara
A gu ng
-
Kementerian Kehutanan dengan Bupati Bogor yang mempertanyakan mengapa hanya 1668 Ha yang dimintakan rekomendasi.
Bahwa hubungan email antara SHERLY TJUNG dengan FRANS
-
HUTABARAT terkait transfer uang Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) adalah terkait pembebasan tanah, ini tidak terkait dengan petty City. Uang itu
masih
yang sudah
lik
mengendap di Bank Bukopin sebesar Rp.4,5 miliar tidak ke mana-mana, saksi recall sebesar Rp.500 juta karena sudah ada
pembelian tanah.
ub
-
City-Sentul
Bahwa berbicara terkait master plan, Terdakwa mengatakan agar PT BJA membuat master plan, Pemda akan melihatnya.
-
ep
ka
m
ah
cash, Brilliant-Brilliant, Sentul
Bahwa sehubungan dengan uang yang keluar dari PT Brilliant Perdana Sakti sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) adalah atas
es
R
perintah ROBIN ZULKARNAIN dan saksi menyetujuinya, saksi tidak
on In d
A
gu
ng
mengetahui tujuan uang tersebut untuk Terdakwa.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
89 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 89
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya peninjauan lapangan pada
R
-
tanggal 7 dan 8 Mei 2014.
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan uang kepada Terdakwa dan
ng
Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada saksi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan
-
gu
persidangan.
A
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ub lik
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
-
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak saksi menjadi ajudan di
-
ep
am
ah
8. RICKY MUDZAKIR :
ah k
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Pemkab Bogor sejak tahun 2014 dan tidak ada hubungan keluarga. Bahwa saksi kenal dengan M. ZAIRIN pada saat melakukan koordinasi
-
In do ne si
R
kegiatan Boling (Rabu Keliling) yaitu kegiatan rutin mingguan Bupati untuk melakukan kunjungan ke tiap Kecamatan dengan mengajak
A gu ng
seluruh Kepala SKPD dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sebagai ADC / Ajudan Bupati Bogor yang tugasnya
-
melakukan koordnasi kepada leading sektor terkait kegiatan Bupati dengan meminta jadwal kegiatan kepada Sekpri Bupati.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah tahu dengan FX YOHAN YAP
-
dan tidak ada hubungan keluarga.
pertemuan di Jalan Alpene Barnese Nomor 18, tempatnya saksi tidak tahu milik siapa.
Bahwa dalam pertemuan tersebut ada HERU, ROBIN yang dikenal pada
ub
ah
saat setelah kejadian dan YOHAN yang dikenal setelah dilakukan rekonstruksi sedangkan yang lainnya saksi tidak mengetahuinya. -
ep
m ka
-
lik
Bahwa sekitar akhir bulan Januari 2014 saksi mengetahui terjadi
-
Bahwa pada saat itu saksi sedang off namun saksi diberitahukan oleh
R
TENNY RAMDHANI yang meminta saksi untuk menyampaikan kepada
es
RIZKY WIDIYANTO yang sedang bertugas saat itu bahwa ada titipan
on In d
A
gu
ng
dibawah meja Bupati, karena menurut saksi informasi ini penting untuk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
90 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 90
ep u
b
hk am
91 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
segera disampaikan sehingga saksi menyusul RIZKY WIDIYANTO yang pada saat itu sudah ada di Jl. Apen Barnese.
Bahwa selain pertemuan di bulan Januari di Alpen Barnese saksi juga
ng
-
pernah menemani Terdakwa melakukan pertemuan di lapangan golf di daerah Sentul.
Bahwa saksi mengetahui adanya permintaan M. ZAIRIN bersama-sama
gu
-
dengan YOHAN mau menghadap Terdakwa.
Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan M. ZAIRIN melalui telepon
A
-
mau menghadap Terdakwa.
Bahwa pada saat itu karena saksi sedang berada di mobil bersama
-
dengan Terdakwa maka langsung saksi laporkan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi untuk menelpon M. ZAIRIN lalu
setelah
tersambung dengan
M. ZAIRIN saksi
ep
ah k
ub lik
Bahwa ada sms dari M. ZAIRIN yang isinya minta waktu dengan YOHAN
-
am
ah
yang pada pokoknya akan menghadap Terdakwa.
memberikan
teleponnya kepada Terdakwa.
-
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya janji-janji antara Bupati dengan
A gu ng
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan
-
persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
lik
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan pimpinan saksi di tempat saksi bekerja, sejak saksi menjadi ajudan beliau yaitu akhir
ep
m ka
-
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan
ub
ah
9. RIZKY WIDYANTO : -
In do ne si
Bahwa saksi tidak mengetahui isi pembicaraannya;
R
-
YOHAN.
bulan Februari 2013 dan tidak ada hubungan keluarga. Bahwa saksi kenal dengan M. ZAIRIN yang merupakan Kepala Dinas
R
-
es
Pertanian Pemkab Bogor dan saksi kenal sejak saksi menjadi ajudan
on In d
A
gu
ng
Bupati Bogor dan tidak ada hubungan keluarga.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 91
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi adalah ajudan Bupati Bogor sejak Bulan Pebruari tahun
R
-
2012 sampai dengan saat ini.
Bahwa tugas sebagai ajudan yaitu mendampingi Bupati, mengingatkan
ng
-
jadwal Bupati, mengamankan Bupati dari ancaman bahaya, menyiapkan akomodasi Bupati saat bertugas dan memfasilitasi Bupati saat bertugas.
-
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal kejadian perkara ini.
gu
-
Bahwa saksi kenal dengan YOHAN YAP sejak menjadi ajudan dan yang
A
saksi ketahui YOHAN YAP sebagai pengusaha dari PT Sentul City.
Bahwa saksi pernah mengetahui adanya pertemuan YOHAN YAP dengan
ub lik
Terdakwa di Alpen Barnese sekitar Januari-Pebruari 2014.
Bahwa selain YOHAN YAP, ada juga HERU anak buah YOHAN YAP yang
-
hadir pada saat itu dan juga ROBIN selaku pengusaha PT Sentul City. Bahwa selain di Alpen Bernese saksi tidak mengetahui adanya
-
pertemuan khusus antara Terdakwa dengan YOHAN YAP kecuali di acara-acara resmi.
ep
ah k
am
ah
-
Bahwa pada saat penangkapan saksi tidak sedang bertugas dan juga
-
In do ne si
R
saksi tidak pernah mendengar dari yang lain. Bahwa saksi membenarkan bap saksi yang menerangkan “Dapat saya
-
A gu ng
jelaskan bahwa saya tidak pernah langsung menerima titipan barang atau uang dari PT Sentul City untuk diserahkan kepada Bupati
(Terdakwa). Namun dapat saya sampaikan bahwa pada bulan Februari
2014 antara jam 14.00 – 15.00 wib saat saya dan saudara RICKY
mendampingi Bapak (Terdakwa) dalam acara diluar kantor (untuk waktu dan tanggalnya saya lupa, namun seingat saya pada bulan
lik
bahwa: “ Kang ada pesan dari kang TENNY .....ada titipan buat Bapak dibawah meja kerja Ibu.....”. Kemudian saya tanya kepada RICKY :”
ub
titipan apa.......?”, kemudian dijawab oleh RICKY : “ titipan kardus ....”. Setelah sampai dirumah dinas pendopo Bupati, saat saya membukakan pintu mobil Bapak Bupati, Kemudian saya sampaikan kepada bapak :”
ep
ka
m
ah
Februari 2014), saudara RICKY menyampaikan pesan kepada saya
Pak....ada titipan di bawah meja ibu.....................”, kemudian Pak Bupati (Terdakwa) mengatakan : “ ooo iya..................”. Setelah itu
es
R
saya bertemu dengan TENNY RAMDHANI (Sespri Bupati), di mana saat itu saudara TENNY menanyakan kepada saya : “ sudah disampaikan
on In d
A
gu
ng
belum kepada Bapak......?”, kemudian saya jawab : “ sudah....” ,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
92 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 92
ep u
b
hk am
93 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kemudian saya bertanya kepada TENNY : “ barang itu dari siapa ......?”, dijawab oleh TENNY “ barang tersebut berupa kardus indomie yang
ng
berasal dari PT Sentul City yang disampaikan oleh HERU yang merupakan anak buah YOHAN...”.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung titipan tersebut, hanya
-
gu
menerima informasi saja dan menyampaikannya secara langsung kepada Terdakwa.
Bahwa saksi sebatas mendapat pesan dari RICKY MUDZAKIR dan
A
-
ub lik
Bahwa saksi mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari Sentul City,
-
akan tetapi saksi tidak pernah melihatnya.
Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan FX YOHAN YAP pada saaat
-
ada kegiatan di Sentul City.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya janji-janji antara Bupati dengan
-
YOHAN;
ep
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di depan
-
R
persidangan.
A gu ng
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
10. TENNY RAMDHANI :
In do ne si
ah k
am
ah
TENNY RAMDHANI untuk disampaikan kepada Terdakwa.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan
-
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
2008 s/d 2013 dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi kenal dengan M. ZAIRIN sejak saksi menjadi ajudan Bupati
ub
ah
pertama kali menjadi ajudan dan beliau selaku Bupati Bogor periode
(tahun 2011) dimana sebelum menjadi Kadis Pertanian dan Kehutanan,
ka
ep
beliau adalah Kepala Bapedda Kab. Bogor dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sejak bulan September 2013 saksi sebagai Sekpri Bupati yang tugasnya
menyampaikan
laporan
administrasi
kepada
Bupati,
es
-
R
m
-
lik
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada tahun 2011 saat saksi
-
ng
menyampaikan laporan formal dan informal Bupati, mengagendakan
on In d
A
gu
dinas formal dan informal, mengkoordinir kebutuhan kegiatan dinas
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 93
R
Bupati.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa sekitar bulan Maret 2014, saksi yang menyampaikan informasi
-
ng
ada titipan untuk Terdakwa kepada RIZCKY MUDZAKIR.
Bahwa titipan tersebut saksi terima dari HERU, setelah sebelumnya
-
saksi dihubungi oleh HERU dan HERU menunggu di mobil kemudian
-
gu
diserahkan kepada saksi.
Bahwa sepengetahuan saksi titipan tersebut berasal dari YOHAN YAP
A
yang disampaikan melalui HERU, akan tetapi saksi tidak mengetahui
ub lik
Bahwa saksi menerima titipan untuk Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali
-
yaitu yang pertama sekitar bulan Pebruari 2014 yang saksi terima langsung dari YOHAN YAP di Pendopo Bupati atau rumah dinas Bupati dan yang kedua pada bulan Maret.
Bahwa pada saat penyerahan kardus yang pertama posisi Terdakwa
-
sedang menerima YOHAN YAP.
ep
ah k
am
ah
isinya.
Bahwa pada saat saksi menerima titipan tersebut, Terdakwa juga
-
In do ne si
R
sedang berada di pendopo Bupati Bogor.
Bahwa pada saat itu setelah selesai pertemuan antara Terdakwa
-
A gu ng
dengan YOHAN YAP, saksi dipanggil oleh Terdakwa dengan mengatakan “itu YOHAN”, kemudian saksi menghampiri YOHAN YAP di ruang tamu dan YOHAN YAP menunjukkan sebuah kardus di ruang tamu. Bahwa
-
sebelum
menyerahkan
titipan
kepada
saksi
pertemuan antara Terdakwa dengan YOHAN YAP.
sudah
ada
Bahwa mengenai titipan tersebut saksi tidak mengetahuinya dan tidak
-
lik
Bahwa setelah saksi menerima titipan kardus tersebut dari YOHAN YAP kemudian saksi membawa kardus tersebut dan menyimpannya di bawah meja ruang kerja Terdakwa di pendopo, akan tetapi saksi tidak Bahwa pada saat itu Terdakwa masih ada kegiatan maka Terdakwa langsung berangkat.
-
Bahwa saksi tidak melaporkan kepada Terdakwa karena pada saat saksi
es
-
ep
melaporkannya secara langsung.
R
ka
m
-
menduga bahwa kardus itu berisi uang.
ub
ah
juga mendengar isinya, titipan tersebut berbentuk kardus, namun saksi
diperintah oleh Terdakwa untuk menemui YOHAN YAP, kemudian
on In d
A
gu
ng
YOHAN YAP menunjukkan barangnya dan saksi mengambil barang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
94 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 94
ep u
b
hk am
95 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tersebut serta menyimpannya di bawah meja kerja, posisi Terdakwa masih berada di tempat tersebut dan melihat saksi pada saat menerima
ng
titipan tersebut dari YOHAN YAP sehingga saksi merasa tidak perlu melaporkan lagi kepada Terdakwa.
Bahwa dari 2 (dua) kali saksi menerima barang titipan berupa uang dari
-
-
gu
Terdakwa, saksi tidak pernah menerima imbalan apapun.
Bahwa saksi mengetahui M. ZAIRIN sebagai Kepala Dinas Pertanian dan
A
Kehutanan.
Bahwa terkait dengan permasalahan ini saksi hanya mengetahui adanya
ub lik
surat rekomendasi, akan tetapi isinya saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi mengetahuinya karena pernah diperintah oleh Terdakwa
-
untuk menanyakan rekomendasi tersebut kepada M. ZAIRIN dengan menanyakan suratnya sudah sampai di mana.
Bahwa kejadian pada saat M. ZAIRIN dan YOHAN YAP ditangkap saksi
-
ep
tidak mengetahuinya.
Bahwa Pendidikan saksi adalah D-IV kedinasan STPDN.
-
Bahwa sebelumnya saksi ada pembicaraan dengan YOHAN YAP
In do ne si
-
R
ah k
am
ah
-
mengenai kekurangan-kekurangan komitmen kepada Terdakwa.
Bahwa kekurangan tersebut pada awalnya yang saksi ketahui adalah
A gu ng
-
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dijanjikan dari YOHAN YAP kepada TERDAKWA.
-
Bahwa YOHAN YAP bertindak untuk dan atas nama PT BJA.
-
Bahwa PT BJA sebelumnya hendak memberikan kekurangan sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sehingga keseluruhannya Bahwa
sehubungan
dengan
kekurangan
tersebut,
YOHAN
YAP
menghubungi saksi dan mengatakan bahwa jumlah uang yang akan
ub
diserahkan kepada Terdakwa kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), kemudian saksi menyarankan kepada YOHAN YAP agar dipenuhi dulu sesuai dengan yang diperjanjikan dan kemudian saksi
ep
ka
m
-
lik
ah
sebesar Rp5.000.000.000,00.
laporkan kepada Terdakwa dengan mengatakan bahwa YOHAN tidak bisa menghadap, dan saksi juga ceritakan kepada Terdakwa bahwa
es on In d
A
gu
ng
belum bisa menghadap.
R
HERU kehilangan uang di parkiran Dinas Tata Ruang, sehingga mereka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 95
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa pembicaraan tersebut setelah dilakukan penyerahan kardus yang
R
-
kedua yaitu sekitar bulan Mei.
Bahwa penyerahan kardus tersebut dilakukan di bulan Pebruari 2014
ng
-
dan Maret 2014.
Bahwa saksi menggunakan kata sandi dengan kata “bibit”, yang
-
gu
maksudnya adalah uang dan yang pertama kali menggunakan istilah “bibit” ini adalah YOHAN YAP.
Bahwa tugas pokok saksi tidak ada yang berkaitan dengan bibit, tugas
A
-
ub lik
menyusun jadwal kegiatan formal dan informal.
Bahwa selama saksi menjadi ajudan dan sekpri tidak lazim bupati
-
menerima kardus.
Bahwa saksi pernah menanyakan mengenai rekomendasi kepada M.
-
ZAIRIN dan dijawab oleh M. ZAIRIN masih dalam proses kajian. Bahwa pada akhirnya rekomendasi tersebut sudah jadi, pada saat itu
-
ep
ah k
am
ah
saksi selaku sekretaris pribadi Bupati adalah menyampaikan surat-surat,
saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk menelpon M. ZAIRIN untuk
In do ne si
R
menanyakan rekomendasi, sebelum saksi sempat menelpon M. ZAIRIN, ternyata JUDI RAHMAT SULAELI, stafnya M. ZAIRIN sudah ada di
A gu ng
kantor dan menyampaikan surat rekomendasi tersebut.
Bahwa kemudian surat tersebut saksi ambil dan saksi simpan di meja
-
Terdakwa beserta surat-surat lainnya.
Bahwa setelah surat rekomendasi ditandatangani kemudian diserahkan
-
kembali
kepada
saksi,
kemudian
saksi
hubungi
M.
ZAIRIN
menyampaikan surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani oleh
Bahwa kemudian M. ZAIRIN datang ke ruangan saksi dan mengambil surat rekomendasi tersebut disertai dengan ekspedisi akan tetapi belum sempat diregister di sekretariat, karena pada saat itu surat langsung
ub
m
-
lik
ah
Terdakwa.
dibawa oleh M. ZAIRIN dan saksi berpesan kepada M. ZAIRIN agar staf
ep
M. ZAIRIN meregister surat tersebut di sekretariat, dan dijawab oleh M.
ka
ZAIRIN iya, tapi sampai dengan saat ini tidak diregister hanya dicap dan dinomori oleh staf TU saja.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyampaikan kepada pihak
on In d
A
gu
ng
pemohon;
es
R
-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
96 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 96
ep u
b
hk am
97 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa kronologis penyerahan kardus berisi uang untuk Terdakwa yang
R
-
kedua yaitu diawali dengan penjadwalan pertemuan Terdakwa dengan
ng
YOHAN YAP, sekitar bulan Maret 2014, bertemu di pendopo ruang tamu. Bahwa yang mengatur pertemuan adalah saksi atas permintaan HERU
-
staf dari YOHAN YAP, dan saksi menyampaikan kepada Terdakwa
-
gu
permohonan tersebut.
Bahwa Terdakwa menyetujui permohonan bertemu tersebut, akan
A
tetapi meminta waktunya tidak terlalu lama karena mau berangkat dan
ub lik
Bahwa kemudian YOHAN YAP datang dan saksi sampaikan kepada
-
Terdakwa dan ketemu dengan YOHAN YAP.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan dalam
-
pertemuan tersebut ;
Bahwa tidak berapa lama kemudian YOHAN YAP pamit, lalu tidak lama
-
ep
kemudian Terdakwa juga berangkat, emudian saksi dihubungi HERU
ah k
am
ah
akhirnya terjadilah pertemuan tersebut.
yang mengatakan bahwa HERU ingin bertemu dengan saksi. Kemudian
In do ne si
R
saksi dengan HERU bertemu di belakang mushola pendopo, dan mengatakan “Titip buat bapak” sambil menyerahkan dus kepada saksi. Bahwa saksi bawa 2 (dua) kardus tersebut yang diikat menjadi satu.
-
Bahwa kemudian saksi membawa kardus tersebut ke bawah dan
A gu ng
-
menyimpannya di bawah meja kerja Terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi menyampaikan kepada RICKY MUDZAKIR,
-
minta disampaikan kepada RIZKY ada titipan untuk Terdakwa yang disimpan di bawah meja kerja di pendopo.
Bahwa saksi tidak melaporkan langsung kepada Terdakwa karena kalau Bahwa terhadap penerimaan kardus yang pertama yang berisi uang
ub
sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kronologisnya hampir sama dengan penerimaan kardus yang kedua yaitu didahului adanya pertemuan antara YOHAN YAP dengan Terdakwa di pendopo.
-
ep
ka
m
-
ada pesan untuk Terdakwa disampaikan kepada ajudan.
lik
ah
-
Bahwa selanjutnya keduanya bertemu di ruang tamu, tidak berapa lama kemudian saksi dipanggil oleh Terdakwa dengan mengatakan “Ten, itu
es
R
YOHAN”, kemudian saksi masuk ke ruang tamu menemui YOHAN YAP yang dalam posisi akan pulang dan menunjuk ke arah kardus dan sudah
on In d
A
gu
ng
saksi fahami bahwa kardus tersebut untuk Terdakwa.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 97
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa pada saat saksi mengambil kardus tersebut, posisi Terdakwa
R
-
masih di dalam pendopo, saksi taruh di bawah meja kerja di pendopo
ng
dan naik ke atas lagi.
Bahwa saksi tidak mendapat informasi mengenai jumlah uang dalam
-
kardus tersebut.
Bahwa terkait dengan penerimaan uang yang ketiga saksi ada
gu
-
berkomunikasi dengan M. ZAIRIN.
Bahwa seingat saksi, M. ZAIRIN menelpon saksi menyampaikan bahwa
A
-
ub lik
belum lengkap, baru 8 (delapan) batang.
Bahwa saksi tidak melaporkan hal ini kepada Terdakwa, karena saksi
-
sudah menyampaikan agar dilengkapi dulu.
Bahwa saksi pernah melaporkan tentang tidak lengkapnya uang dari
-
YOHAN YAP kepada Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa “ditunggu secepatnya”, kemudian hal ini saksi sampaikan kembali kepada YOHAN
ep
ah k
am
ah
YOHAN YAP belum bisa menghadap karena bibit (uang) yang dijanjikan
YAP dan dijawab oleh YOHAN YAP “baik saya akan tanggung jawab”. Bahwa sisa yang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada akhirnya
In do ne si
R
-
tidak dapat dipenuhi, karena YOHAN ditangkap.
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan uang Rp1.500.000.000 (satu
A gu ng
-
miliar lima ratu juta rupiah), sesuai dengan apa yang dibicarakan oleh saksi melalui telpon dengan YOHAN YAP dan M. ZAIRIN.
Bahwa saksi mengetahui ada ROBIN, KWEE CAHYADI KUMALA
-
sedangkan YOHAN YAP dan HERU datang belakangan pada saat pertemuan di Hiltop jalan Alpene Barnese.
Bahwa pada saat pertemuan tersebut berlangsung, YOHAN dan ROBIN
lik
keluar ruangan sedangkan di dalam hanya tinggal KWEE CAHYADI KUMALA dan Terdakwa, pertemuannya berlangsung kurang lebih selama 30 menit.
ub
-
Bahwa terkait dengan penyerahan uang yang ketiga, saksi mengetahui adanya kekurangan yang harus dipenuhi oleh YOHAN kepada Terdakwa
ep
ka
dari HERU setelah adanya penyerahan kedua secara langsung di pendopo dengan mengatakan “bro, ada sisa 2 miliar lagi”. -
Bahwa saksi tidak mengetahui komitmen dari siapa.
-
Bahwa pada saat menjelang penangkapan YOHAN YAP, saksi pernah
es
R
m
ah
-
on In d
A
gu
ng
berkomunikasi melalui telpon dengan YOHAN YAP tanggal 5 Mei 2014
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
98 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 98
ep u
b
hk am
99 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang pada pokoknya YOHAN YAP meminta kebijaksanaan mengurangi komitmen, tapi saksi mengatakan agar dilengkapi terlebih dahulu.
Bahwa saksi mengatakan hal tersebut karena merupakan hasil saksi
ng
-
melaporkan kepada Terdakwa yang mengatakan “ya sudah, ditunggu secepatnya”.
Bahwa kemudian pada tanggal 7 Mei 2014, saksi sudah mengetahui
gu
-
bahwa uang komitmen yang akan diambil oleh M. ZAIRIN, atas laporan
A
dari
M.
ZAIRIN
tersebut
saksi
menyarankan
agar
M.
ZAIRIN
menyampaikan sendiri kepada Terdakwa karena M. ZAIRIN sedang
ub lik
Saba Desa Boling (Rebo Keliling) dan saksi menyarankan masalah teknisnya kepada M. ZAIRIN.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2014 saksi dihubungi oleh M.
-
ZAIRIN yang menanyakan posisi Terdakwa pada saat jam 4 dan saksi menjawab akan memantau keberadaan Bupati.
ep
ah k
am
ah
bersama-sama dengan Terdakwa di Desa Bojong Gede dalam acara
Bahwa kegiatan Terdakwa selaku bupati kadang ada tamu yang ingin
-
dipertemukan.
In do ne si
R
menghadap Bupati di pendopo, akan tetapi tidak semua yang bisa Bahwa penerimaan kardus yang pertama sekitar bulan Pebruari 2014
A gu ng
-
sedangkan yang kedua bulan Maret 2014, saksi tidak mengetahui tidak
ada pembicaraan sebelumnya, sedangkan untuk yang ketiga tidak ada penyerahan di pendopo.
Bahwa dalam BAP ada keterangan yang saksi ubah menjadi : ... Namun
-
dijawab oleh Sdr. YOHAN, bahwa sisa komitmen masih kurang, dan hal
lik
saya beliau menyampaikan “ tunggu dulu saja ... tapi secepatnya”, dan saya menyarankan kepada Sdr. YOHAN “apabila masih kurang, ya
ub
dilengkapi dulu” . maksudnya adalah ketika diserahkan harus sesuai dengan yang disepakati yaitu Rp. 2 Miliar dan hal ini diiyakan oleh Sdr.
ep
YOHAN. penyampaian tersebut merupakan penjabaran saya atas perintah dari Pak Bupati “ tunggu dulu saja ... tapi secepatnya”,. Dimana Bupati Bogor, Terdakwa tidak pernah memerintahkan saya
on In d
A
gu
ng
es
R
untuk melengkapi dana yang ada.”
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
ini pun saya sampaikan kepada beliau kembali dan atas penyampaian
Halaman 99
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi mengetahui mengenai rekomendasi, akan tetapi saksi tidak
R
-
membacanya dan surat tersebut sudah ditandatangani oleh bupati dan
ng
ada paraf-paraf dari instansi terkait.
Bahwa mengenai kardus tersebut bukan atas permintaan Terdakwa,
-
untuk yang pertama saksi diminta oleh Terdakwa untuk menemui
gu
YOHAN YAP, kemudian YOHAN menunjukkan kardus. Perintah tersebut “Ten, itu YOHAN, ambil”, tapi tidak ada yang tahu perintah tersebut
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari YOHAN maupun HERU.
-
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk menyimpan
ub lik
-
di bawah meja kerja.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada saksi untuk
-
mengembalikan kardus tersebut kepada pengirimnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui kardus tersebut dikemanakan oleh
-
Terdakwa, dan inisiatif saksi menyimpannya di bawah meja karena saksi
ep
ah k
am
ah
A
selain saksi.
mengetahui kardus tersebut isinya uang. berisi uang.
In do ne si
R
Bahwa tidak ada yang memberitahukan kepada saksi kardus tersebut
-
Bahwa saksi mengetahui adanya kekurangan dari yang diperjanjikan
A gu ng
-
antara YOHAN atau pihak perusahaan yang diwakilkan oleh YOHAN dengan Terdakwa.
Bahwa yang saksi maksud komitmen tersebut adalah antara bosnya
-
YOHAN dengan Terdakwa, dan saksi ketahui hal tersebut dari HERU.
Bahwa saksi berkomunikasi dengan M. ZAIRIN sejak adanya setelah
-
lik
Bahwa setiap kali saksi berkomunikasi dengan M. ZAIRIN tidak semuanya diteruskan kepada Terdakwa, saksi hanya menyampaikan satu kali yang menyatakan mereka belum siap, dan saksi mengatakan harus lengkap.
-
Bahwa untuk penerimaan yang ketiga, saksi mendapat informasi melalui
ep
telpon dari M. ZAIRIN yang mengatakan bahwa M. ZAIRIN mendapat perintah dari Terdakwa untuk menerima uang 1,5 miliar dari YOHAN
es
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan
A
on
gu
persidangan :
ng
-
R
YAP.
In d
ka
m
-
ub
ah
penerimaan yang kedua, sebelum rekomendasi keluar.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
100 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 100
ep u
b
hk am
101 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
11. JUDI RACHMAT SULAELI :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan
gu
-
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa aksi kenal dengan terdakwa sebagai Bupati Bogor dan saksi
A
-
ub lik
hubungan keluarga.
Bahwa saksi kenal dengan M. ZAIRIN selaku kepala Dinas Pertanian dan
-
kehutanan Pemkab. Bogor dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bekerja sebagai Seksi Pelayanan Usaha sejak tahun 2011,
-
sebelumnya staf di Dinas Pertanian dan Kehutanan;
ep
ah k
am
ah
pernah beberapa kali kontak dalam sebuah rapat, dan tidak ada
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi membantu Kepala Bidang
-
Kehutanan dalam melaksanakan pengelolaan dibidang pengembangan
In do ne si
R
teknologi dan produksi kehutanan.
Bahwa saksi mengetahui permasalahan dalam perkara ini adalah
-
A gu ng
masalah terbitnya rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kawasan Hutan Gunung Karang dan Hambalang seluas 2754 ha.
-
Bahwa saksi adalah anak buah dari M. ZAIRIN;
-
Bahwa awalnya PT Bukit Jonggol Asri mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan.
-
Bahwa surat permohonan tersebut ditujukan kepada Terdakwa, kemudian Bupati mendisposisikan kepada M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas
Pertanian
dan
Kehutanan,
selanjutnya
Kepala
Dinas
ub
mendisposisikan kepada Kepala Bidang, dari Kepala Bidang kemudian di disposisikan kepada saksi.
Bahwa setelah semua data dilengkapi Dinas Pertanian dan Kehutanan
ep
-
lik
Bahwa saksi pernah melihat surat permohonan tersebut.
ah
-
m ka
meminta dilakukan ekspose dari pemohon.
Bahwa pada tanggal 18 April 2013, di Kantor Distanhut Jl. Bersih,
R
-
es
Cibinong Bogor, dilakukanlah ekspose antara PT. BJA dengan pihak
on In d
A
gu
ng
Distanhut dan Dinas terkait.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ng
R
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 101
ep u
b
hk am
102 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan ekspose dilakukan peninjauan
-
lapangan.
Bahwa dari hasil peninjauan lapangan berdasarkan hasil kajian sebagian
ng
-
dari 2754 tersebut terdapat Ijin Usaha Pertambangan atas nama PT
Semindo Resources dan PT Indocement Tunggal Prakarsa. Sesuai
gu
perintah peraturan Menteri Kehutanan, saksi membuat pertimbangan teknis dan setelah disetujui pimpinan pertimbangan teknis tersebut
A
dijadikan dasar penerbitan rekomendasi hanya 1668 ha (seribu enam Bahwa setelah rekomendasi pertama keluar seluas
1668 Ha, kami
ub lik
-
(Dinas Pertanian dan Kehutanan) mendapat surat dari Kementerian Kehutanan yang ingin rekomendasi tersebut seluas
2754, kemudian
pada tanggal 29 April 2014 terbitlah rekomendasi kedua seluas 2754; Bahwa dasar rekomendasi ini adalah Peraturan Menteri Kehutanan
-
ep
No.32 Tahun 2010, didalam Pasal 9 salah satu persyaratan yang harus
ah k
am
ah
ratus senam puluh delapan hektar).
dipenuhi oleh pemohon untuk melakukan tukar menukar kawasan hutan
In do ne si
R
itu adalah rekomendasi Bupati, Pasal 1 huruf d. Pada Pasal 9 ayat (3) bahwa rekomendasi Bupati itu didasarkan kepada pertimbangan teknis
A gu ng
dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten. Pasal 9 ayat (4) nya
menyatakan bahwa pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kehutanan harus berisi pertama: menginformasikan status dan fungsi kawasan hutan, yang kedua adalah menyampaikan ada/ tidaknya perijinan lain. Perintah Menteri Kehutanan itu hanya sampai itu;
Bahwa pada saat yang pertama, kami (Dinas Pertanian dan Kehutanan)
-
lik
ada atau tidaknya perijinan lain, kami (Dinas Pertanian dan Kehutanan) menganggap IUP atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT
ub
Semindo Resources adalah bagian dari proses penggunaan kawasan yang harus kami (Dinas Pertanian dan Kehutanan) informasikan;
-
Bahwa karena ijin usaha pertambangan itu adalah ijin yang menjadi
ep
ka
m
ah
secara teknis menganggap bahwa perintah yang harus kami sampaikan
salah satu syarat utama proses tukar menukar kementerian dan agar tidak terjadi tumpang tindih, maka yang pertama direkomendasikan
es
R
untuk dikeluarkan. PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources sedang berproses sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh
on In d
A
gu
ng
kementerian kehutanan. Munculnya yang kedua sehingga menjadi 2754,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 102
ep u
b
hk am
103 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
secara teknis bahwa perintah peraturan perundang-undangan itu tidak menyatakan, misalkan apabila disitu ada perijinan lain yang sudah PT Indocement Tunggal Prakarsa dan
ng
diterbitkan seperti IUP
Semindo Resources maka
PT
dalam peraturan Menteri Kehutanan tidak
ada pasal yang menyatakan bahwa apabila ada tumpang tindih perijinan
gu
maka yang harus direkomendasikan adalah hanya sisanya. Tidak ada
peraturan lain yang mengatur mengenai hal ini selain peraturan Menteri
A
Kehutanan. Dengan pertimbangan itu maka dikeluarkan rekomendasi 2754ha, selain dengan pertimbangan Direktur Jenderal Kehutanan
ub lik
maupun 1668 ha pada dasarnya hanya merupakan rekomendasi awal yang selanjutnya akan dibahas dan dijadikan bahan pertimbangan kementerian dan bisa juga tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Kemnterian. Bahwa
-
Rekomendasi
seluas
2754
ha
dimungkinkan
ep
ah k
am
ah
menghendaki seperti itu. Bahwa rekomendasi baik yang seluas 2754 ha
selama
diinformasikan di lokasi tersebut telah ada ijin usaha pertambangan,
In do ne si
R
yang berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan adalah salah satu persyaratan utama. Intinya kami (Pemda Kab Bogor) menyerahkan
A gu ng
sepenuhnya karena memang merupakan kewenangan Kementerian
Kehutanan. Adapun yang berwenang menentukan rekomendasi seluas 2754 ha adalah Kementerian Kehutanan. Bahwa saksi
-
baru
melengkapi salah
satu
persyaratan. Setelah
rekomendasi Bupati, ada rekomendasi gubernur. Rekomendasi gubernur bisa sama ataupun tidak dengan rekomendasi Dinas Pertanian dan
Terpadu
pemerintahan.
yang Intinya
komprehensif akhirnya
dikeluarkan. -
yang
melibatkan
rekomendasi
seluas
ub
Tim
lik
mengajukan permohonan kepada Menteri kemudian menteri menunjuk unsur
dari
2754
ha
Bahwa ekspose dari pemohon dilakukan satu kali yang dihadiri dari
ep
ka
m
ah
Kehutanan dan setelah mereka melengkapi persyaratan, mereka
berbagai macam Dinas, yaitu dari Dinas Pertanian dan Kehutanan, dari pemohonnya sendiri, perwakilan dari Dinas Tata Ruang, perwakilan
ah
es
R
Dinas ESDM, dari Perhutani dan dari Sekda dari pihak pemohon yang hadir adalah Saksi YOHAN, Saksi HERU, Saksi TARDI dan DODI.
In d
A
on
ng
Bahwa yang menerbitkan IUP adalah Bupati;
gu
-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 103
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa sebelum permohonan PT BJA diproses oleh Dinas Pertanian dan
R
-
Kehutanan yang mulai masuk pada tahun 2012,
PT Indocement
ng
Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources telah mempunyai IUP, dimana tanahnya sebagian di tanah masyarakat dan ada yang di kawasan hutan.
Bahwa Ijin Usaha Pertambangan ada di provinsi dan ada yang di pusat,
gu
-
Ijin Usaha Pertambangan dikeluarkan oleh Dinas ESDM. Bahwa setelah PT Indocement Tunggal Prakarsa dan
A
-
PT Semindo
Resources mengetahui wilayah pertambangan mereka ada di wilayah
Kementerian
mereka
harus
Kehutanan
ub lik
karenanya
mengajukan dimana
permohonan
syaratnya
adalah
kembali
ke
rekomendasi-
rekomendasi tersebut dari Kabupaten dan Propinsi;
Bahwa Rekomendasi berisi persetujuan sebagaimana peraturan Menteri
-
Kehutanan. Isi rekomendasi tersebut harus berisi luas yang diberikan
ep
ah k
am
ah
kawasan hutan, mereka mengajukan kepada Menteri Kehutanan, oleh
rekomendasi dan status fungsi kawasan hutan. permohonan
rekomendasi
rekomendasi
ke
selesai,
Gubernur,
perusahaan urusan
mengajukan
In do ne si
setelah
R
Bahwa
-
dengan
A gu ng
kabupaten hanya sebatas rekomendasi;
pemda
Bahwa permohonan tukar menukar kawasan hutan baru diterima tahun
-
2012, IUP PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources juga belum mendapat ijin tukar menukar.
Bahwa Lahan penggantinya di luar kabupaten Bogor, ada di Cianjur, di
-
Bandung bagian selatan dan ada yang di Sumedang.
Bahwa dalam pengurusan rekomendasi tidak ada biayanya selain biaya Berdasarkan
peraturan
menteri
dibebankan
kepada
lik
operasional.
pemohon, antara lain untuk biaya peninjauan lapangan, pembahasan,
ub
untuk pengadministrasian pembuatan peta yang sifatnya teknis. Sebetulnya tidak dibayarkan, mereka yang seharusnya menyediakan. Alasan harus dibiayakan, karena Dinas Pertanian dan Kehutanan sesuai
ep
ka
m
ah
-
perintah peraturan menteri harus memberikan informasi tentang kawasan hutan yang pengelolanya adalah Perum Perhutani. Itu tidak
es
R
ada biayanya di pemerintah kabupaten. Untuk lokasi PT BJA yang
on In d
A
gu
ng
luasnya cukup luas memerlukan biaya kurang lebih Rp70.000.000,00.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
104 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 104
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa tukar menukar untuk kepentingan pemukiman berdasarkan
R
-
peraturan menteri kehutanan untuk pemukiman diperbolehkan sesuai
ng
Pasal 4, agar dibedakan antara untuk kawasan hutan dengan untuk pemanfaatan ruang. Penggunaan kawasan hutan mempergunakan peraturan kehutanan, pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW.
Bahwa rekomendasi ini adalah rekomendasi tukar menukar kawasan
gu
-
hutan yang dasar hukumnya adalah UU No.41 tahun 1999, Peraturan Bahwa tata ruang mulai berfungsi setelah ijin tukar menukarnya selesai;
-
Bahwa saksi hanya membuat draft rekomendasi yang kemudian
ub lik
-
dibicarakan dengan pimpinannya yaitu M. ZAIRIN. Draft diparaf oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang baru Kepala Dinas. Dinas Tata Ruang tidak dimintakan pertimbangan karena masalah kehutanan.
Bahwa untuk pembangunan pemukiman diatur pada Keputusan Menteri
-
ep
Kehutanan No.32 tahun 2010, Pasal 4 ayat (2) angka 7. -
Bahwa saksi yakin rekomendasi 2754 benar.
-
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada dijanjikan pembayaran atau
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
Pemerintah No.10.
dijanjikan pemberian, kecuali biaya tadi.
Bahwa setelah rekomendasi 1668 Ha diterima oleh Kementerian
A gu ng
-
Kehutanan, Kementerian Kehutanan melayangkan surat ke Bupati Bogor meminta klarifikasi penerbitan yang hanya 1668 Ha.
Bahwa saat surat pertama yang dilayangkan oleh Kementerian
-
Kehakiman, saksi sedang ibadah haji, kesan surat tersebut menurut saksi, Pemerintah Daerah harus merekomendasikan 2754 saja.
Bahwa saksi tidak tahu tentang pertemuan yang menyepakati untuk
lik
memberikan kesempatan kepada PT BJA untuk melanjutkan tukar menukar 2754 ha. Saksi tidak tahu 2754 ha tersebut masuk pada persetujuan menteri yang mana dari 4 persetujuan menteri karena tidak ada
petanya.
Tidak
ada
satupun
ub
m
ah
-
persetujuan
menteri
yang
menyebutkan 2754 Ha. Rekomendasi 2754 tersebut informasinya
ep
ka
karena PT BJA sempat menyerahkan lahan penggantinya 2754. Itu yang menjadi dasar mereka mengajukan 2754.
Bahwa dalam membahas rekomendasi melibatkan perum Perhutani KPH
es
R
-
on In d
A
gu
ng
Bogor, Dinas Tata Ruang, Badan Perencanaan Daerah, ESDM untuk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
105 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 105
ep u
b
hk am
106 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bagian Hukum.
R
mengetahui ada/ tidaknya ijin-ijin yang lain, Bagian Pemerintahan dan Bahwa dalam pembahasan penyusunan pertimbangan teknis, agar tidak
ng
-
terjadi tumpang tindih, yang sudah mendapat Ijin Usaha Pertambangan agar dikeluarkan, untuk yang sisa tidak bermasalah. Karena kami harus
-
gu
menginformasikan ada/ tidaknya perijinan atas kawasan hutan itu.
Bahwa Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten berada dibawah
A
Bupati tidak ada konteks hirarki kedinasan dan fungsional dengan
dengan Kementerian Kehutanan.
Bahwa peraturan perundang-undangan hanya memerintahkan Bupati
-
untuk mengeluarkan rekomendasi, adapun Dinas Pertanian dan Kehutanan berhati-hati dalam membuat pertimbangan teknis agar sesuai dengan kaidah teknis dan kaidah hukum.
ep
ah k
ub lik
Bahwa saksi tidak tahu tentang pemohon melakukan komunikasi
-
am
ah
Kementerian Kehutanan.
Bahwa atas tiga surat dari Badan Planologi, saksi selaku konseptor
-
In do ne si
R
memperhatikan surat-surat tersebut dan membuat surat jawaban atas surat-surat tersebut. Tiga surat jawaban Bupati tersebut pada intinya
A gu ng
ingin meminta kepastian dari Dirjen yang merupakan perpanjangan tangan
dari
Menteri
tentang
pemberian
lahan
untuk
PT
BJA.
Pembahasan surat tersebut hanya dilakukan oleh instansi saksi.
Bahwa tidak ada intervensi dari M. ZAIRIN terhadap saksi, tetapi saksi
-
memang mendiskusikan konsep rekomendasi tersebut dengan M. ZAIRIN.
Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
lik
ah
-
ub
12. BURHANUDIN : -
ep
ka
m
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
es
-
R
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak terdakwa menjadi anggota DPRD
on In d
A
gu
ng
tahun 1998 dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 106
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa saksi tidak kenal dengan M. ZAIRIN dan tidak ada hubungan
-
keluarga.
Bahwa saksi adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan
ng
-
Kabupaten Bogor sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 yang
tugasnya membantu Bupati dalam membantu urusan pemerintahan
gu
Daerah berdasarkan
Azas Otonomi diobidang Tata Ruang dan
pertanahan serta tugas pembantuan.
Bahwa berkaitan dengan pertanahannya bermitra dengan BPN, yaitu
A
-
saksi
dengan
bidang
pengelolaan
aset
daerah
untuk
ub lik
ah
penerbitan sertifikatnya sedangkan yang menerbitkan sertifikat tetap dari BPN.
Bahwa rencana tata ruang Kabupaten berlaku dan telah memiliki Perda
-
tentang RTRW Nomor 19 tahun 2008 yang berlaku sejak tahun 20082025.
ep
am
ah k
bersama
mensertifikatkan aset-aset daerah dengan cara menganggarkan biaya
Bahwa perumusan kebijakan untuk penyusuan RTRW berada di
-
In do ne si
R
Bappeda, sedangkan dinas saksi lebih kepada mengawal RTRW berkaitan dengan pelayanan perijinan bekerja sama dengan BPPT.
Bahwa berkaitan dengan lahan 2754 Ha, tata ruangnya adalah hutan
A gu ng
-
produksi dan masuk dalam wilayah Kabupaten Bogor yang ditetapkan berdasarkan Perda RTRW.
Bahwa Hutan produksi pada dasarnya bisa dikerjasamakan, disewakan
-
dan bisa juga diruislag (tukar guling) sesuai dengan ketentuan.
Bahwa Hutan produksi tersebut merupakan hutan produksi dan
-
hanya
diperuntukkan
bagi
kegiatan-kegiatan
lik
Bahwa pengalihan status dari hutan produksi pemanfaatan ruangnya tertentu
misalnya
pertanian dalam arti luas, peternakan, perkebunan. Peternakan misalnya untuk penggemukan sapi, pertanian bisa saja sepanjang Bahwa pengalihan fungsi tersebut pertama pihak dari Perhutani harus melepas terlebih dahulu.
-
Bahwa kemudian mereka harus mengajukan perijinan sesuai dengan
es
-
ep
dimungkinkan secara teknis.
R
ka
m
-
ub
ah
pengelolaannya kewenangan dari perhutani.
tata ruang, dan sesuai dengan rekomendasi dtersebut harus sesuai
on In d
A
gu
ng
dengan tata ruangnya yang diatur dalam perda.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
107 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 107
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa peran instansi saksi berada di hilir, artinya setelah tanah
-
tersebut menjadi milik PT BJA sesuai dengan SK menteri, apabila PT BJA membangun
atau
memanfaatkan
lahannya,
maka
ng
mau
harus
mengajukan perijinan ke bupati melalui BPPT, mana yang boleh dan yang tidak sesuai dengan RTRW.
Bahwa karena hal ini masih jauh, setelah rekomendasi Bupati harus
gu
-
melengkapi dengan rekomendsai Gubernur, kemudian rekomtek dari
A
Perhutani Jawa Barat-Banten, Dirjen Baplan dan ada Tim Terpadu
ub lik
seperti itu di beberapa Kabupaten jadi kesimpulannya masih jauh untuk sampai kepada SK Menteri. -
Bahwa mengenai biaya pengurusannya saksi tidak mengetahuinya.
-
Bahwa ketentuan RTRW boleh ditinjau per lima tahun, akan tetapi saksi tidak pernah merubah RTRW tersebut sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi sebagai salah satu dinas yang diundang dari mulai 18 April
ep
ah k
am
ah
setelah itu harus konsultasi Ke DPR RI terus penggantinya juga harus
-
2013, saksi menugaskan staf, peninjaun lapangan juga menugaskan
In do ne si
R
staf, ada rapat lanjutan tanggal 28 Mei 2013 juga menugaskan staf saksi hanya ikut rapat terakhir di pendopo.
Bahwa Inti dari rapat tersebut adalah rencana tukar menukar kawasan
A gu ng
-
hutan (ruislag) di blok Gunung Hambalang Timur, yang dimintakan oleh PT BJA seluas 2.754 Ha.
Bahwa sesuai dengan Perda RTRW, lahan tersebut adalah hutan
-
produksi dan sesuai dengan Perda RTRW tidak dapat diperuntukkan untuk perumahan.
Bahwa kalau hutan produksi diluar kehutanan lebih kepada pertanian,
lik
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai peruntukkan dari lahan yang dilakukan tukar menukar tersebut, dan di dalam rapat tidak pernah disebutkan.
-
Bahwa saksi sering berkomunikasi dengan Terdakwa .
-
Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan Terdakwa.
-
Bahwa saksi membenarkan isi percakapan antara saksi dengan
ep
ka
m
-
peternakan dan ke agro wisata, bukan untuk perumahan.
ub
ah
-
es
R
Terdakwa yang diperdengarkan diersidangan dan menyatakan bahwa DANIL sebagaimana dimaksud dalam percakapan tersebut adalah
on In d
A
gu
ng
DANIL perwakilan dari PT Lido yang ingin memperpanjang HGU nya,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
108 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 108
ep u
b
hk am
109 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
bukan DANIL OTTO KUMALA anaknya KWEE KWEE CAHYADI KUMALA dan tidak ada dalam perkara ini.
Bahwa yang dimaksud dengan “komitmen” dalam percakapan tersebut
ng
-
bukan komitmen dalam perkara ini.
Bahwa apabila kawasan hutan telah dilepaskan oleh pemiliknya baik
-
gu
melalui tukar menukar lahan maupun yang lainnya apakah bisa atau
tidak digunakan untuk permukiman, saksi berpedoman kepada Perda
A
Nomor 19 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor dan sesuai dengan Perda tersebut di lahan yang 2.754 Ha tersebut tidak
lahan kering dan ada juga tanaman tahunan yang peruntukannya berbeda. Kalau lahan kering KDP rendah itu bisa untuk perumahan bisa
am
sampai 10%-15%, sedangkan kalau lahan produksinya memang peruntukannya,
disamping
pertanian dan agrowisata.
hutan,
kalau
diversifikasi
bisa
untuk
ep
ah k
ub lik
ah
seluruhnya merupakan lahan produksi peruntukan ruangnya, ada juga
Bahwa kalau sudah dilepaskan misalkan menjadi milik PT BJA, maka
-
In do ne si
R
apabila PT BJA akan membangun harus mendapatkan ijin lokasi dari Bupati, itulah mengapa saksi mengatakan instansi saksi berada di hilir.
Bahwa apabila masih hutan produksi maka peruntukannya tetap
A gu ng
-
mengikuti Perda RTRW Kabupaten Bogor.
Bahwa akan tetapi apabila dimungkinkan maka tata ruang dapat direvisi
-
sesuai dengan dinamika pembangunan.
Bahwa rekomendasi tersebut masih jauh prosesnya menuju ijin dari
-
Menteri Kehutanan, karena rekomendasi Bupati tersebut hanya sebagai
-
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
lik
ah
salah satu syarat untuk mendapatkan ijin dari Menteri Kehutanan.
ub
13. DINE YULIA MELANIE : -
ep
ka
m
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
es
-
R
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai
on In d
A
gu
ng
hubungan keluarga.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 109
ep u
b
hk am
110 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. SHERLEY TJUNG, sebagai sekretaris
R
-
perusahaan di Menara Sudirman lantai 27.
Bahwa saksi sering berkomunikasi dengan Sdr. SHERLY melalui telepon.
-
Bahwa sdr. YULIANAH adalah salah satu staf finance PT Brilliant
ng
-
Perdana
Sakti,
kalau
Ibu
ROSSELY
TJUNG
sebagai
sekretaris
gu
perusahaan PT Brilliant Perdana Sakti, keduanya adalah pihak yang
sering berhubungan dengan saksi terkait pencairan rekening PT Brilliant
A
Perdana Sakti. Bahwa
-
mengenal
dan
berhubungan
dengan
Sdr.
DARMI
ub lik
ah
(menangani Filling dokumen PT. Brilliant), Sdr. TINA SUGIRO (tidak
tahu jabatannya), Sdr. LUSIANA HERDIN Als LUSI (tidak tahu jabatannya), Sdr. SUPRIYATNA Als YATNA (Masanger/kurir), CASRUDIN Als UDIN (Massanger/kurir), dan ARDANI Als DANI (Masanger / kurir). Bahwa 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Victoria
-
ep
Internasional atas nama PT. Brilliant Perdana Sakti sejumlah Rp.
ah k
am
saksi
5.141.530.113,08 (lima miliar seratus empat puluh satu juta lima ratus
In do ne si
R
tiga puluh ribu seratus tiga belas koma nol delapan rupiah) ditujukan ke PT Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor
A gu ng
rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 3 Februari 2014 di mana
dokumen tersebut menceritakan tanggal 3 Februari 2014 jam 09.23 Wib, terdapat dana masuk dari PT Brilliant Perdana Sakti dengan Payment Details Depo 1950488 atas nama PT Brilliant Perdana Sakti.
Bahwa pada tanggal 05 Februari 2014 telah terjadi transfer uang via
-
RTGS dari rekening CIMB Niaga atas nama PT Brilliant Perdana Sakti
lik
070.306.1122. sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 05 Februari 2014 telah terjadi transfer uang via
ub
-
RTGS dari rekening CIMB Niaga atas nama PT Brilliant Perdana Sakti
ep
kepada rekening BCA PT Multihouse Indonesia, nomor rekening
ka
070.306.1122. sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan transaksi setoran adalah
es
-
R
m
ah
kepada rekening BCA PT Multihouse Indonesia, nomor rekening
on In d
A
gu
ng
Sdr. ARDANI (berdasarkan KTP) dan saksi mengenal Sdr. ARDANI yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 110
ep u
b
hk am
111 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
merupakan kurir dari PT Brilliant yang berkantor di Menara Sudirman Lantai 27.
Bahwa petugas Teller CIMB Niaga yang melaksanakan transaksi
ng
-
tersebut sepengetahuan saksi adalah Sdr. ROSARY dan transaksi dilakukan di CIMB Niaga Cabang Jakarta SEB (Stock Exchange
gu
Building/kode cabang 480) Sudirman Jakarta, pada tanggal 5 Februari 2014 jam 13.40 Wib.
Bahwa sepengatahuan saksi pada saat ini rekening atas nama PT
A
-
Bahwa
-
pernah
berkomunikasi
dengan
YULIANAH
melalui
Blackberry Messenger (BBM) sekitar tanggal 8 Mei 2014 yang mana YULIANAH menyampaikan kepada Saksi bahwa Rekening atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI di Bank CIMB NIAGA nomor rekening 480.01.01364.00.0 akan ditutup sesuai perintah ROSSELY TJUNG.
ep
ah k
saksi
ub lik
480.01.01364.00.0 telah ditutup pada tanggal 08 Mei 2014;
am
ah
BRILLIANT PERDANA SAKTI Bank CIMB NIAGA nomor rekening
Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 8 Mei 2014 PT. Brilliant
-
In do ne si
R
Perdana Sakti dengan diwakili oleh Direktur yang bernama SUWITO, telah mengisi formulir penutupan rekening giro PT. Brilliant Perdana
A gu ng
Sakti dengan nomor rekening 480.01.01364.00.0 di PT Bank CIMB NIAGA, Tbk Cabang BEJ.
Bahwa kemudian penutupan rekening dimaksud berlaku mulai tanggal 9
-
Mei 2014, saksi mengetahui hal dimaksud dikarenakan saksi ditelpon
oleh pihak service (supervisor customer Servicer) dan kemudian saksi
melakukan pengecekan kepada PT Brilliant melalui Sdr. SHERLEY
lik
Brilliant tersebut benar di tutup dan juga menanyakan mengapa penutupan tersebut dilakukan, dan Sdr. SHERLEY saat itu tidak
ub
memberikan alasannya, hanya mengiyakan bahwa benar rekening PT Brilliant mulai saat itu (9 Mei 2014) akan ditutup.
Bahwa oleh karena itu, dalam formulir penutupan rekening giro terdapat
ep
-
tulisan dan tandatangan yang menyatakan bahwa Sdr. SHERLEY sudah mengetahui dan menyatakan oke akan penutupan rekening giro dari PT Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di depan
on In d
A
gu
persidangan.
ng
-
es
Brilliant Perdana Sakti.
R
ka
m
ah
dengan cara menelpon beliau, apakah benar rekening atas nama PT
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 111
ep u
b
hk am
112 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ng
14. ROSARI SUSANTI MANULLANG :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
-
gu
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai
A
-
Bahwa saksi bekerja sebagai Teller CIMB Niaga Cabang BEJ Jakarta.
-
Bahwa pada tanggal 5 Februari 2014, Sdr. ARDANI datang ke kantor
ub lik
-
Cabang CIMB Niaga Cabang BEJ sekitar pukul 12 siang. Pada saat Sdr.
am
ah
hubungan keluarga.
ARDANI datang dengan sudah membawa lembaran Cek yang akan dicairkan dan Formulir Multiguna. Cek yang akan dicairkan adalah
ah k
ep
sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar dan lima ratus juta rupiah) dan Rp.2.500.000,- (dua miliar dan lima ratus juta rupiah), dan Formulir
In do ne si
R
multiguna yang sudah diisikan untuk dilakukan pengiriman RTGS kepada PT Multihouse Indonesia dengan nomor rekening 070.306.112
A gu ng
di Bank BCA.
Bahwa saksi pernah melakukan proses pencairan Cek Bank CIMB Niaga
-
No. AAJ 335169 a.n PT Brilliant Perdana Sakti, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), tertanggal 05 Februari 2014 untuk kemudian dilakukan
Transfer tertanggal 05 Februari 2014 sejumlah Rp2.500.000.000,- (dua
lik
Indonesia, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122 yang dimohon oleh Sdr. ARDANI.
Bahwa saksi pernah melakukan proses pencairan cek Bank CIMB Niaga
ub
-
melalui RTGS ke nama PT Multihouse
No. AAJ 335174 a.n PT Brilliant Perdana Sakti, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
ep
ka
m
ah
miliar lima ratus juta rupiah)
juta rupiah), tertanggal 05 Februari 2014 untuk kemudian dilakukan Transfer tertanggal 05 Februari 2014 sejumlah Rp1.500.000.000,- (satu
es
R
miliar lima ratus juta rupiah) melalui RTGS ke nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122 yang dimohon
on In d
A
gu
ng
oleh Sdr. ARDANI.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 112
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi memeriksa kelengkapan cek tersebut dan karena
R
-
nominalnya besar saksi menyampaikannya kepada Sdr. Dian selaku
ng
Head Teller untuk dilakukan konfirmasi dan setelah kelengkapan OK, saksi selaku teller proses RTGS tersebut untuk dikirimkan ke PT Multihouse Indonesia.
Bahwa saksi mengetahui Rekening PT Briliant Perdana Sakti dengan
gu
-
nomor rekening 480.01.01364.00.0, dengan kode Cabang 480 dibuka di
A
CIMB Niaga Cabang BEJ Sudirman.
Bahwa cek tersebut ditandatangani oleh pihak yang berwenang
-
ub lik
DANIEL OTTO KUMALA. Dan saksi melakukan verifikasi berupa verifikasi speciment yaitu yang saksi lakukan, dan verifikasi konfirmasi nominal dilakukan oleh Sdr. DIAN (Head teller), pada saat itu konfirmasi diterima oleh Sdr. YULIANAH.
Bahwa pengiriman cek tersebut dilakukan secara RTGS yaitu dari
-
ep
ah k
am
ah
mengeluarkan cek atau pemilik rekening dalam hal ini adalah Sdr.
rekening PT. Brilliant Persada Sakti ke rekening PT Multihouse Indonesia
In do ne si
R
di bank BCA dengan Nomor 070.306.112.
Bahwa yang menandatangani Cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335169
-
A gu ng
a.n PT Brilliant Perdana Sakti, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), ter
tanggal 05 Februari 2014 dan cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335174
a.n PT brilliant perdana sakti, nomor rekening 480.01.01364.00.0
sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 adalah kuasa Direksi PT Brilliant Perdana Sakti Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
ub
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
15. TJEN YENNY : -
ep
ka
m
-
lik
ah
yaitu Sdr. DANIEL OTTO KUMALA.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
es
R
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
on In d
A
gu
ng
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
113 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 113
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
hubungan keluarga.
R
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai
-
Bahwa pembukaan rekening adalah dengan cara mengisi aplikasi
ng
-
pembukaan rekening Bank Victoria tanggal 27 September 2013 No CIF:
19500272; dengan speciment tandatangan atas nama DANIEL OTTO dan melampirkan fotocopy Surat Kuasa Deposito dari
gu
KUMALA;
SUWITO selaku Direktur PT Briliant Perdana Sakti kepada DANIEL OTTO
A
KUMALA selaku penerima kuasa; fotocopy Bilyet Deposito Berjangka No
ub lik
Rp.5.000.000.000.
Bahwa benar kemudian PT Brilliant Perdana Sakti Deposito nomor
-
rekening 195.99999.50 di Bank Victoria Cabang Cikokol memiliki jumlah Rp5,141,555,113.08 (lima miliar seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan). Bahwa yang melakukan pembukaan Deposito di Bank Victoria adalah
-
ep
ah k
am
ah
Urut. 135396 atas nama Briliant Perdana Sakti, PT dengan jumlah
Sdr. SUWITO, Dirut PT Brilliant Perdana Sakti dengan alamat Jl. Terusan
In do ne si
R
HR. Rasuna Said No. 52 RT. 006/02, Kuningan Barat, Mampang Prapatan. Sesuai dengan speciment tanda tangan yang ada pada Bank
A gu ng
Victoria, bahwa yang melakukan break Deposito tersebut adalah Sdr. DANIEL OTTO KUMALA.
Bahwa benar Sdr. DANIEL OTTO KUMALA dapat melakukan Break
-
Deposito karena Sdr. DANIEL OTTO KUMALA mempunyai surat kuasa yang diberikan oleh Sdr. SUWITO.
Bahwa deposito atas nama PT Brilliant Perdana Sakti di Bank Victoria
-
Niaga
Nomor
rekening
lik
ditransfer ke rekening penerima PT Brilliant Perdana Sakti Bank CIMB 480.01.01364.00.0,
sejumlah
ub
Rp5,141,555,113.08 (lima miliar seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah delapan sen) sehingga otomatis rekening depositonya telah ditutup.
-
ep
ka
m
ah
Cabang Cikokol telah dicairkan pada tanggal 03 Februari 2014 dan
Bahwa Ibu ROSSELLY TJUNG yang memerintahkan Saksi mencairkan deposito atas nama PT Brilliant Perdana sakti yang kemudian ditransfer
es
R
ke rekening penerima PT Brilliant Perdana Sakti Bank CIMB Niaga
on In d
A
gu
ng
nomor rekening 480.01.01364.00.0, sejumlah Rp5,141,555,113.08 (lima
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
114 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 114
ep u
b
hk am
115 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
miliar seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan).
Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di depan
ng
-
persidangan.
gu
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
A
16. DWI SOEHARTONO :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
ub lik
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai
-
hubungan keluarga. -
Bahwa saksi adalah kepala Teller Bank BCA Cabang Pembantu Melawai.
-
Bahwa saksi mengetahui bahwa PT. Multihouse Indonesia memiliki
ep
Rekening di Bank BCA.
Bahwa pada tanggal 05 Februari 2014 terdapat 2 (dua) transaksi berupa
R
-
In do ne si
ah k
am
ah
-
dana masuk dari Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 523022000
A gu ng
atas nama Brilliant Perdana ke Bank BCA dengan nomor Rekening 0703061122
atas
Rp1.500.000.000,00
nama
PT
(satu
miliar
Multihouse lima
ratus
Indonesia juta
Februari 2014 dan berhasil sampai pada pukul 13:52:48 WIB.
Bahwa ada 3 (tiga) kali transaksi penarikan dari nomor Rekening Bank BCA 0703061122 dengan cara pencairan cek atas nama PT Multihouse Indonesia
yaitu
dengan
cek
No.
BF
lik
ah
-
839534
sejumlah
Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), kedua cek No.
ub
m
dan
Bahwa pengiriman dilakukan melalui Metode RTGS pada tanggal 5
-
BF 839535 sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah), dan ketiga dengan cek No. BF 839536 Rp200.000.000,00 (dua
ep
ka
sebesar
rupiah)
Rp2.500.000.00,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
ratus juta rupiah). -
Bahwa ada dana sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang
es
R
ditransfer dari nomor Rekening Bank BCA 0703061122 atas nama PT
on In d
A
gu
Niaga.
ng
Multihouse Indonesia ke rekening an HERU TANDAPUTRA di Bank CIMB
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 115
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa benar, dokumen yang ditunjukkan kepada saya adalah asli. Cek
R
-
dan Bilyet Giro tersebut dikeluarkan oleh Bank BCA Cabang Melawai,
ng
namun cek tersebut ditransaksikan di Bank BCA Cabang Kota Wisata Cibubur.
Bahwa benar pada tanggal 7 Februari 2014, PT Multihouse Indonesia
-
gu
dengan nomor rekening 0703061122 menerima transfer kredit melalui internet
banking
dengan
nama
pengirim
PETER
A
Rp.100.000.000. persidangan.
ub lik
ah
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
17. F.X. YOHAN YAP Alias YOHAN :
ep
am
ah k
sejumlah
Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di depan
-
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
-
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
In do ne si
R
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi kenal dengan dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan
-
A gu ng
keluarga.
Bahwa saksi kenal dengan M. ZAIRIN yang merupakan Kepala Distanhut
-
Kabupaten Bogor. Saksi kenal dengan M. ZAIRIN pada tahun 2013 pada saat saksi akan mengurus terkait tukar menukar kawasan hutan dengan
luas 2754 Ha di Jonggol dan dengan M. ZAIRIN tidak ada hubungan keluarga.
ah
adalah karena terkait penerimaan sejumlah uang dari saksi.
Bahwa sepengetahuan saksi jabatan Terdakwa adalah Bupati Bogor.
-
Bahwa saksi bekerja di hotel namun saksi diminta untuk mengurus
ub
-
rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor dan
ka
ep
saksi diminta untuk mengantarkan sejumlah uang terkait rekomendasi tersebut.
Bahwa pertama saksi mengenal Terdakwa di lapangan golf Sentul kira-
A
on
ng
Bahwa status saksi bukan merupakan karyawan PT Bukit Jonggol Asri.
gu
-
es
kira pada tahun 2010.
In d
-
R
m
lik
Bahwa permasalahan yang ada sehingga Terdakwa dan M. ZAIRIN
-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
116 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 116
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pengurusan
R
-
rekomendasi tukar menukar lahan adalah Hari Ganie (Direktur PT Bukit
ng
Jonggol Asri). Saksi diberikan surat kuasa dari PT Bukit Jonggol Asri
yang ditandatangani oleh RICHARD SUSILO selaku Presiden Direktur dan HARI GANIE untuk mengurus perijinan namun tidak ditulis secara
gu
spesifik untuk pengurusan ijin apa namun hanya ditulis untuk mengurus perijinan PT Bukit Jonggol Asri, karena saksi mengurus perijinan tukar
A
menukar kawasan hutan maka saksi berfikir bahwa surat kuasa tersebut adalah untuk mengurus rekomendasi tersebut. Sebelum diberikan surat
ub lik
ah
kuasa tersebut saksi sudah diberitahukan secara lisan bahwa akan
dimintakan tolong untuk mengurusi rekomendasi tukar menukar kuasa tersebut saksi terima sebelum rekomendasi 1.668 Ha keluar. Surat kuasa tersebut adalah permintaan dari saksi karena apabila saksi tidak ada surat kuasa orang tidak akan percaya karena saksi tidak ada
ep
dalam struktur PT BJA.
Bahwa saksi sudah mengetahui perijinan rekomendasi tukar menukar
R
-
In do ne si
ah k
am
kawasan hutan tersebut yaitu antara saksi dan HARI GANIE. Surat
kawasan hutan sudah mulai diajukan pada tahun 2013 yaitu sejak surat
A gu ng
permohonan tersebut dimasukkan ke kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan.
Sejak sebelum surat kuasa tersebut dibuat, saksi sudah
bersama dengan HERU TANDAPUTRA dalam pengurusan rekomendasi
tersebut. Apabila ada surat yang akan disampaikan maka HERU TANDAPUTRA yang menyampaikan surat tersebut. Setelah adanya surat kuasa tersebut, saksi memberitahukan kepada HERU TANDAPUTRA
Bahwa sebelum melakukan pengurusan rekomendasi tersebut, saksi
ub
sudah mengetahui instansi mana yang harus saksi hubungi yaitu di Dinas Pertanian dan Kehutanan dan saat itu saksi sudah mengetahui serta sudah mengenal dengan M. ZAIRIN karena sebelumnya saksi
ep
ka
m
-
Jonggol Asri.
lik
ah
bahwa saksi mendapat kuasa untuk mengurus perijinan PT Bukit
sudah melakukan penjajagan mengenai siapa yang harus saksi hubungi. -
Bahwa saksi melakukan pengurusan rekomendasi tukar menukar lahan
es
R
kepada M. ZAIRIN karena yang bersinggungan dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan adalah dinas terkait yaitu Dinas
on In d
A
gu
ng
Pertanian dan Kehutanan namun pada awal tahun 2014 saksi diminta
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
117 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 117
ep u
b
hk am
118 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
oleh KWEE CAHYADI KUMALA untuk mengantarkan uang. Saksi hampir
tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa. Dua minggu sebelum
ng
penangkapan saksi intens dengan M. ZAIRIN. Sedangkan keterkaitan
saksi dengan Terdakwa adalah saksi diminta untuk mengantarkan uang kepada Terdakwa oleh KWEE CAHYADI KUMALA (Komisaris Utama PT
gu
Bukit Jonggol Asri). KWEE CAHYADI KUMALA adalah merupakan kakak dari bos saksi yaitu HARYADI KUMALA.
Bahwa benar dari yang diperintahkan kepada saksi untuk diantarkan
A
-
sejumlah
Rp5.000.000.000,00
(lima
miliar
rupiah)
baru
ub lik
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang saksi serahkan kepada Terdakwa.
Bahwa penyerahan pertama yang saksi lakukan adalah pada tanggal 7
-
Februari 2014 menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Saksi bertemu langsung dengan Terdakwa.
Bahwa penyerahan kedua saksi tidak ingat tanggal penyerahannya
-
ep
ah k
am
ah
yaitu
namun sekitar sebulan setengah dari penyerahan pertama dimana saksi
In do ne si
R
menyerahkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Bahwa penyerahan yang terakhir saksi mendapat arahan dari TENNY
-
A gu ng
(sekretaris pribadi Terdakwa) untuk menyerahkan kepada M. ZAIRIN.
Bahwa sebelum penyerahan tersebut saksi mengetahui ada pertemuan-
-
pertemuan namun saksi tidak mengetahui mengenai kesepakatan. Pertemuan pernah dilakukan di Sentul City Cluster Hilltop. Tempat tersebut
menurut
informasi
yang
saksi
dapatkan
dari
ROBIN
ZULKARNAIN adalah rumah Terdakwa, yang hadir dalam pertemuan
lik
CAHYADI KUMALA dan Terdakwa. pada saat saksi sampai ke tempat tersebut KWEE CAHYADI KUMALA dan Terdakwa sudah berada dalam
ub
sebuah ruangan. Saat itu saksi melihat KWEE CAHYADI KUMALA dan Terdakwa keluar dari 1 (satu) buah ruangan. Saksi menghadiri pertemuan tersebut adalah inisiatif dari ROBIN ZULKARNAIN dimana
ep
ka
m
ah
tersebut adalah saksi, HARI GANI, ROBIN ZULKARNAIN, KWEE
ROBIN ZULKARNAIN mangajak dengan alasan untuk berkumpul di rumah Bupati. Tidak ada disebutkan berkumpul untuk acara apa dan
es
R
saksi tidak mengetahui pembicaraan apa yang dilakukan pada saat itu namun saksi berpikir sendiri karena saat itu yang saksi urus
on In d
A
gu
ng
rekomendasi tukar menukar lahan, maka saksi berpikir bahwa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 118
ep u
b
hk am
119 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pertemuan tersebut adalah terkait hal ini. Pertemuan tersebut dilakukan pada saat proses pengurusan rekomendasi tukar menukar lahan
ng
tersebut.
Bahwa saksi telat datang pada saat pertemuan tersebut dan pada saat
-
saksi datang semua orang yang hadir dalam pertemuan tersebut
gu
posisinya terpisah dengan KWEE CAHYADI KUMALA dan Terdakwa. Saksi datang terlambat karena saksi mendapat informasi bahwa
A
pertemuan tersebut dilakukan di Pendopo (Cibinong) sehingga saksi
ub lik
Hilltop Sentul City sehingga saksi menyusul ke Sentul City dan membutuhkan waktu selama 45 Menit sehingga saksi terlambat datang.
Bahwa sepengetahuan saksi sempat keluar 2 (dua) rekomendasi atas
-
am
ah
datang ke Pendopo namun ternyata pertemuan tersebut dilaksanakan di
lahan yang dimohonkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dimana yang pertama yang dimohon adalah 2754 Ha namun yang
ah k
ep
disetujui oleh Kabupaten Bogor adalah sebesar 1.668 Ha. Kemudian PT Bukit Jonggol Asri merasa kurang, sehingga dicoba lagi untuk
In do ne si
R
mendapatkan yang diinginkan yaitu seluas 2.754 Ha, kemudian keluar lagi rekomendasi seluas 2.754 Ha.
Bahwa sepengetahuan saksi dikabulkan rekomendasi yang pertama
A gu ng
-
hanya seluas 1.668 Ha, pada saat saksi membaca rekomendasi tersebut adalah karena terdapat izin PT lain yaitu PT Semindo dan PT Indocement sehingga dari yang dimohon 2.754 Ha dikurangkan dari izin
yang pernah keluar sehingga hanya dikeluarkan izin seluas 1.668 Ha oleh Kabupaten Bogor.
Bahwa pertemuan di Hilltop Sentul City dilakukan setelah rekomendasi
lik
seluas 1.668 Ha keluar.
Bahwa M. ZAIRIN tidak hadir dalam pertemuan di Hilltop Sentul City.
-
Bahwa saksi tidak mengetahui jabatan ROBIN ZULKARNAIN di Sentul
ub
-
City namun sepengetahuan saksi ia merupakan kepercayaan (tangan kanan)
dari CAHYADI KUMALA. Hubungan saksi dengan ROBIN
ZULKARNAIN
dalam
ep
ka
m
ah
-
pengurusan
rekomendasi
ini
adalah
saksi
melaporkan perkembangan pengurusan rekomendasi ini kepada 2 (dua)
es
R
orang yaitu HARI GANIE dan ROBIN ZULKARNAIN. Saksi tidak pernah
on In d
A
gu
ng
melaporkan kepada KWEE CAHYADI KUMALA namun KWEE CAHYADI
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 119
ep u
b
hk am
120 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
KUMALA pernah menelpon saksi sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) kali kepada saksi terkait rekomendasi yang saksi urus.
Bahwa pada akhir Januari 2014 saksi dipanggil ke rumah KWEE
ng
-
CAHYADI KUMALA di Widya Chandra, sesampainya disana tepatnya di
suatu tempat yang disebut dengan Gallery, saksi diberikan cek CIMB
gu
Niaga senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), cek tersebut saksi
terima langsung dari CAHYADI KUMALA. KWEE CAHYADI KUMALA
A
memerintahkan kepada saksi agar cek tersebut diberikan kepada
Terdakwa. Pada saat penyerahan cek tersebut, KWEE CAHYADI
Pengertian saksi mengenai Babe adalah Terdakwa. Sebelum cek tersebut saksi berikan, pada hari Minggu saksi kembalikan langsung
am
kepada KWEE CAHYADI KUMALA karena saksi berpikiran saksi akan kesulitan mencairkan cek sebanyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ep
ah k
ub lik
ah
KUMALA mengatakan “Nih, kasih ke Babe lu biar Babe lu seneng.”
Bahwa setelah cek tersebut saksi kembalikan, pada tanggal 3 Februari
-
In do ne si
R
2014 saksi menerima uang cash sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari ROBIN ZULKARNAIN di Supermarket Giant Sentul City
A gu ng
yang disimpan dalam 2 (dua) kantong coklat besar apabila dilihat
seperti kardus karena kantong coklat tersebut merupakan kertas kopi. Uang tersebut berupa pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Pada
saat
menyerahkan
uang
tersebut
ROBIN
ZULKARNAIN
mengatakan “Ini ada titipan dari bos.” Yang dimaksud bos adalah
CAHYADI KUMALA. Pada saat menerima uang tersebut, ROBIN
lik
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) melalui transfer ke rekening PT Multihouse Indonesia milik adik ipar saksi. Uang tersebut saksi minta
ub
untuk dimasukkan ke rekening milik adik ipar saksi karena saksi sering bekerja di lapangan sehingga saksi hampir tidak pernah ke Bank.
-
Bahwa setelah transfer uang sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
ep
ka
m
ah
memberitahukan kepada saksi bahwa sisanya akan masuk sebesar
rupiah) masuk ke dalam rekening PT Multihouse Indonesia, saksi memerintahkan kepada adik ipar saksi untuk mengambil uang tersebut
es
-
R
dan disimpan ke dalam lemari saksi.
Bahwa setelah saksi menerima uang secara langsung dari ROBIN
on In d
A
gu
ng
ZULKARNAIN sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) saksi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 120
ep u
b
hk am
121 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
bawa pulang kemudian keesokan harinya setelah uang tersebut disimpan ke dalam sebuah kardus aqua, saksi bersama dengan HERU
ng
TANDAPUTRA menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa di rumah dinas Terdakwa (di Pendopo). Saat itu saksi bertemu langsung dengan
Terdakwa. Setelah saksi bertemu dengan Terdakwa, saksi mengambil
gu
uang tersebut ke mobil lalu saksi membawa turun dan meletakkan uang tersebut di pojokan ruang tamu rumah dinas Bupati. Pada saat
A
penyerahan tersebut saksi mengatakan
kepada Terdakwa “Pak, ada
titipan dari KWEE CAHYADI KUMALA (SWIE TENG).” Kemudian dengan
menganggukkan
kepala
saja,
kemudian uang tersebut diambil oleh TENNY (sekretaris pribadi Terdakwa). Pada saat menyerahkan uang tersebut saksi mengatakan
am
kepada Terdakwa “Satu dulu.” Yang dimaksud dengan perkataan tersebut adalah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) dulu. Kardus yang saksi berikan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada saksi.
ep
ah k
menanggapinya
ub lik
ah
Terdakwa
Bahwa benar uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa sebesar
-
In do ne si
R
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) adalah uang yang saksi terima dari ROBIN ZULKARNAIN, tidak ada uang lain yang saksi terima dari
A gu ng
ROBIN.
Bahwa HERU TANDAPUTRA membantu saksi dalam pengurusan
-
rekomendasi yang saksi urus. Bahwa kronologis penyerahan uang yang kedua saksi
-
yaitu awalnya
saksi mendapat kabar dari ROBIN ZULKARNAIN bahwa Pak Bupati sedang butuh uang. ROBIN menanyakan kepada saksi “Han, uang
Bahwa kemudian karena ROBIN mengatakan Bupati sedang butuh uang
ub
maka keesokan harinya saksi bersama dengan HERU TANDAPUTRA dengan menggunakan 2 (dua) mobil yaitu mobil saksi dan mobil HERU TANDAPUTRA untuk menyerahkan uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
ep
ka
m
-
menjawab “ya”. Lalu ROBIN mengatakan “Kirim lagi dong dua miliar.”
lik
ah
titipan yang lima miliar baru disarahkan satu miliar?” kemudian saksi
rupiah) kepada Terdakwa. Adapun penyerahan uang tersebut yaitu saksi menyimpan uang tersebut ke dalam kardus kemudian saksi
es
R
masukkan ke dalam mobil saksi selanjutnya saksi ke rumah dinas Terdakwa, sesampainya di rumah dinas Terdakwa, saksi menghadap
on In d
A
gu
ng
Terdakwa, setelah bertemu saksi mengatakan bahwa saksi membawa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 121
ep u
b
hk am
122 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Selanjutnya
saksi
R
uang lagi kemudian Terdakwa menjawab “Ya, ke TENNY aja.” menitipkan
uang
tersebut
di
mobil
HERU
ng
TANDAPUTRA, kemudian saksi mengatakan bahwa nanti ada yang mengambil.
Bahwa Rekomendasi tukar menukar lahan seluas 2.754 Ha selesai
-
gu
ditandangan oleh Terdakwa adalah pada tanggal 29 April 2014. Saksi mengetahui rekomendasi tersebut sudah selesai adalah saksi ketahui
A
langsung melalui hubungan telepon dengan Terdakwa. Hubungan telepon tersebut satu-satunya yang saksi lakukan dengan Terdakwa,
ub lik
ah
dimana saat itu Pak HENDRA sedang menelpon Terdakwa dengan menggunakan Hp Pak HENDRA (Komunikasi tersebut dilakukan di
am
kantor Menara Sudirman lantai 25), kemudian saksi berbicara dengan Terdakwa. Awal pembicaraan Terdakwa sempat marah-marah karena Terdakwa kurang suka dengan Pak HENDRA. Saat itu Terdakwa
ah k
ep
menyampaikan “YOHAN ada ngomong apa ke Hendra?” kemudian saksi mengatakan “Gak ngomong apa-apa.” Lalu Terdakwa mengatakan
In do ne si
R
“Yang punya lu udah beres.” Pengertian saksi atas pembicaraan Terdakwa tersebut adalah rekomendasi tersebut sudah ditandatangan,
A gu ng
sehingga saksi mendapat informasi pertama bahwa rekomendasi
tersebut sudah ditandatangan. Selain pembicaraan tersebut Terdakwa “Kapan lu mau ke gue” selanjutnya saksi mengatakan “Secepatnya saya menghadap.”
Bahwa yang dimaksud dengan HENDRA adalah saksi HENDRA yang
-
hadir pada pemeriksaan saksi di persidangan bersama dengan saksi.
Bahwa
pernyerahan
uang
yang
terakhir
adalah
sebesar
ub
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta) yang tertangkap tangan oleh KPK. Pada tanggal 7 Mei 2014 berdasarkan arahan dari TENNY bahwa sisanya agar diserahkan kepada M. ZAIRIN, maka saksi
ep
ka
m
-
kantor saksi di Menara Sudirman.
lik
ah
Saksi sudah lama mengenal dengan HENDRA karena HENDRA sering ke
sempat bertemu dengan M. ZAIRIN di Taman Budaya Sentul dan akan mengambil uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
es
R
juta rupiah) yang sudah saksi siapkan, kemudian saksi titipkan kepada
on In d
A
gu
ng
ENUR NURJANAH di kantor PT Bukit Jonggol Asri namun sebelum
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 122
ep u
b
hk am
123 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
mengambil uang tersebut, saksi sudah ditangkap oleh petugas KPK. Pada saat ditangkap saksi sedang berada di mobil milik M. ZAIRIN.
Bahwa sebelum ditangkap oleh Petugas KPK saksi pernah bertemu
ng
-
dengan M. ZAIRIN dan sering melakukan hubungan telepon dengan M.
ZAIRIN. Pada saat itu HERU TANDAPUTRA menghilang karena HERU
gu
TANDAPUTRA merasa ada yang mengikuti, karena HERU TANDAPUTRA menghilang, maka M. ZAIRIN berusaha setiap hari menghubungi saksi.
A
Saksi sering berkomunikasi dengan M. ZAIRIN menanyakan mengenai
ZAIRIN.
Bahwa saksi akan menyerahkan uang tersebut kepada M. ZAIRIN
-
karena pada akhir April 2014 (tidak lama sebelum saksi ditangkap) saksi mendapat arahan dari TENNY (sekretaris pribadi)
agar diserahkan
kepada M. ZAIRIN karena pada saat itu Terdakwa sedang sibuk ada
ep
ah k
ub lik
HERU TANDAPUTRA akan mengambil suratnya tidak diberikan oleh M.
am
ah
rekomendasi yang saksi urus, dan ketika pada tanggal 29 April 2014
kegiatan politik dan sering masuk menjadi berita di Media. Bahwa setelah saksi mengetahui rekomendasi tersebut sudah selesai,
In do ne si
R
-
saksi meminta HERU TANDAPUTRA untuk mengambil rekomendasi
A gu ng
tersebut kepada M. ZAIRIN.
Bahwa untuk pengurusan ijin rekomendasi ini tidak ada perkataan
-
spesifik
yang
memberitahukan
bahwa
dibutuhkan
biaya
untuk
pengurusan ijin namun saksi mengurus sejak tahun 2013 sudah sempat
keluar 1668 Ha tidak memerlukan biaya. Terkait uang yang saksi kirim tersebut
saksi
dipanggil
oleh
KWEE
CAHYADI
KUMALA
untuk
lik
sejak tanggal 29 atau 30 Januari 2014, karena saksi dipanggil oleh KWEE CAHYADI KUMALA untuk memberikan uang kepada Terdakwa. Bahwa pada saat HERU TANDAPUTRA menyampaikan bahwa ia tidak
ub
-
bisa mengambil rekomendasi tersebut karena harus selesaikan dahulu maka saksi berpikiran bahwa hal itu terkait dengan penyerahan uang
ep
ka
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang diperintahkan kepada saksi oleh CAHYADI KUMALA.
Bahwa saksi mengetahui bahwa untuk pengurusan rekomendasi ini
es
-
R
m
ah
menyerahkan uang tersebut. Masalah pemberian uang ini timbul yaitu
harus memberikan uang Rp5.000.000.000,00 adalah saksi ketahui dari
on In d
A
gu
ng
CAHYADI KUMALA.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 123
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi melaporkan perkembangan pengurusan rekomendasi
R
-
kepada HARI GANIE, ROBIN ZULKARNAIN, CAHYADI KUMALA. Saksi
ng
sering melakukan hubungan telepon dengan ROBIN ZULKARNAIN saat itu ROBIN menilai pengurusan yang dilakukan oleh saksi terlalu lama.
ROBIN ZULKARNAIN sering menanyakan kepada saksi mengenai
-
gu
rekomendasi kapan selesai serta sampai dimana pengurusan tersebut. Bahwa
benar
saksi
tidak
pernah
menerima
uang
sebesar
A
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari ROBIN ZULKARNAIN.
Bahwa saksi sempat melaporkan kepada ROBIN ZULKARNAIN bahwa telah
menyerahkan
Rp1.000.000.000,00
uang
yang
pertama
sebesar
dan
penyerahan
kedua
sebesar
Rp2.000.000.000,00.
Bahwa benar ketika uang tersebut ditransfer kepada saksi, saksi
-
diberitahu oleh ROBIN ZULKARNAIN bahwa akan ada uang masuk di rekening yang saksi pernah berikan nomor rekeningnya.
ep
ah k
am
ah
saksi
ub lik
-
Bahwa saksi kenal dengan KWEE CAHYADI KUMALA dengan cara
-
In do ne si
R
dikenalkan oleh HARYADI KUMALA.
Bahwa benar HARYADI KUMALA pernah mengatakan kepada saksi
-
A gu ng
bahwa KWEE CAHYADI KUMALA meminta saksi untuk membantu-bantu pengurusan ijin.
-
Bahwa aksi membenarkan BAP saksi No. 9 yang mengatakan:
-
Dapat saya jelaskan bahwa tugas saya adalah untuk mengurus perijinan
di PT Sentul City/ PT BJA. Saksi mengerjakan pengurusan perijinan
sesuai dengan perintah yang diberikan pihak Sentul City/ PT BJA kepada perijinan
yang
saya
lakukan
kebutuhan lahan Sentul City/ PT BJA.
terkait
dengan
Bahwa selain itu sebagai orang kepercayaan om ASI, saksi sering
ub
mengerjakan pekerjaan yang berkaitan/bersinggungan dengan om ASI dalam hal “menghubungi/penghubung” antara pihak Sdr. ASIE dengan pihak yang mempunyai kepentingan dengan Perusahaan. Sebagai
ep
ka
m
-
Pengurusan
lik
ah
saya.
“penghubung”, saksi mengkoordinasikan pertemuan antara pihak perusahaan dengan Pejabat Daerah. Dalam hal pertemuan-pertemuan
es
R
yang terjadi antara pihak Perusahaan dengan Pejabat Daerah tersebut,
on In d
A
gu
ng
saksi tidak mengikuti teknis mengenai pertemuan tersebut.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
124 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 124
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa dalam hal pengurusan perijinan tanah milik PT BJA pada Pemda
-
Bogor saksi diminta oleh Om SWIE TENG (CAHYADI KUMALA) untuk perijinan
sampai
dengan
mendapatkan
ng
menyelesaikan
Rekomendasi dari Bupati Bogor (Terdakwa).
Bahwa HERU TANDAPUTRA membantu saksi atas permintaan saksi.
Bahwa saksi bersama dengan HERU TANDAPUTRA pernah menghadiri
A
-
gu
pernah dijanjikan kepada saksi berupa bonus.
-
Surat
Bahwa dalam melakukan pengurusan rekomendasi tersebut tidak
-
ub lik
mengetahui bahwa kesimpulan dari hasil pemaparan tersebut adalah perlu dilakukannya peninjauan lapangan.
Bahwa benar selanjutnya dilakukan peninjauan lapangan, saksi tidak
-
mengikuti peninjauan lapangan tersebut. HERU TANDAPUTRA yang mengikuti peninjauan lapangan tersebut. Secara langsung saksi tidak mengetahui mengenai hasil dari peninjauan lapangan tersebut, namun
ep
ah k
am
ah
pemaparan yang dilaksanakan di ruang rapat Distanhut. Saksi
setelah rekomendasi lapangan tersebut dikeluarkan seluas 1.668 Ha,
In do ne si
R
saksi mengetahui bahwa terdapat IUP an. PT ITP dan PT SR. Bahwa benar lebih dahulu dilakukan pertemuan di Hilltop Sentul City
-
A gu ng
daripada KWEE CAHYADI KUMALA memanggil saksi untuk memberikan cek sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
-
Saksi membenarkan BAP saksi No. 24 yang menjelaskan:
-
Bahwa sekitar 2 hari kemudian, saya diberikan cek oleh Bagian
Keuangan (SHERLY atau DIAN) dengan nilai Rp.5 Miliar. Sebelum memberikan cek tersebut, om SWIE TENG mengatakan, “itu kasih ke
Bahwa mengenai perkataan gua udah ngomong ke dia kemarin, saksi tidak mengetahui.
-
Bahwa benar yang ada pada saat pengembalian cek adalah TINA SUGIRO.
-
lik
dengan disaksikan oleh om SWIE TENG.
ub
-
seneng”. Kemudian cek tersebut saya terima dari DIAN / SHERLY
Bahwa
benar
yang
ada
ep
ka
m
ah
BABE (BUPATI), gua udah ngomong ke dia kemarin..... Biar BABE
pada
saat
pemberian
cek
sebesar
es
-
R
Rp5.000.000.000,00 adalah DIAN PURWHENY, TINA SUGIRO. Bahwa saksi tidak pernah mengambil uang Rp1.000.000.000,00 (satu
on In d
A
gu
ng
miliar rupiah) ke kantor KWEE CAHYADI KUMALA karena pada saat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
125 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 125
ep u
b
hk am
126 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
saksi akan menuju kantor KWEE CAHYADI KUMALA pada tanggal 3
Februari 2014, saksi ditelepon oleh ROBIN ZULKARNAIN agar bertemu
ng
di Supermarket Giant Sentul City saja. -
Bahwa saksi membenarkan BAP saksi No. 84 yang menjelaskan bahwa :
-
Bahwa dapat saksi sampaikan juga bahwa atas 2 (dua) kantong kertas
gu
warna coklat (dengan ukuran kira-kira 30 cm x 50 cm) ) yang berisi
uang pecahan Rp.100.000,- yang berjumlah Rp 1 Miliar tersebut
A
merupakan bagian uang sebesar Rp. 5 Miliar yang akan diserahkan
ub lik
tanah 2754 Ha.
Bahwa pengurusan rekomendasi tukar menukar tanah seluas 2754 Ha
-
digunakan untuk kepentingan PT BJA.
Bahwa terkait uang Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang
-
ditransfer kepada PT Multihouse Indonesia, saksi memerintahkan Dandy mentransfer
ke
rekening
HERU
TANDAPUTRA
ep
untuk
ah k
am
ah
kepada Bupati Bogor untuk pengurusan rekomendasi tukar menukar
sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah, adapun alasan saksi adalah
In do ne si
R
untuk mempermudah mengambil uang sebanyak itu karena bank belum tentu siap dengan uang sebanyak itu sehingga bisa dilakukan lebih
cepat.
A gu ng
pengambilan
Sedangkan
untuk
sisanya
sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) saksi memerintahkan DANDY
untuk mengambil uang tersebut kemudian meminta DANDY untuk menyimpannya di kamar saksi. Setelah DANDY menyimpan uang tersebut di kamar saksi, DANDY memberitahu kepada saksi bahwa uang tersebut sudah disimpan di lemari di kamar saksi.
Bahwa saksi menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
lik
miliar rupiah) secara bertahap tidak atas perintah KWEE CAHYADI KUMALA karena ketika KWEE CAHYADI KUMALA memerintahkan menyerahkan uang tersebut, KWEE CAHYADI KUMALA menganggap
ub
m
ah
-
uang tersebut sudah sampai kepada TERDAKWA. Selain itu alasan saksi menyerahkan uang tersebut secara bertahap adalah pernah suatu saat
ep
ka
saksi akan menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000.000,00 namun TENNY menyampaikan agar penyerahan tersebut dilakukan nanti saja Bahwa
KWEE
CAHYADI
KUMALA
mengetahuinya
es
-
R
kemudian uang tersebut saksi bawa pulang kembali. bahwa
on In d
A
gu
ng
Rp5.000.000.000,00 tersebut untuk pengurusan rekomendasi ini.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 126
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
penyerahan
R
Bahwa penyerahan pertama uang sebesar Rp1.000.000.000,00 dan
-
kedua
sebesar
Rp2.000.000.000,00
adalah
ng
rekomendasi 2.754 Ha keluar.
sebelum
Bahwa Rekomendasi 2.754 Ha ditandatangani tanggal 29 April 2014 dan
-
tanggal 30 April 2014 rekomendasi tersebut saksi terima. Setelah
gu
rekomendasi asli tersebut saksi terima, saksi serahkan rekomendasi
tersebut kepada KWEE CAHYADI KUMALA melalui TEUTEUNG ROSITA di
A
kantor PT Bukit Jonggol Asri.
Bahwa HERU TANDAPUTRA pernah memberitahukan kepada saksi
-
rekomendasi tersebut karena belum ada instruksi dari Terdakwa dan juga YOHAN belum melunasi kewajiban sisa komitmen atas pengurusan
am
surat rekomendasi 2.754 Ha dan agar untuk sisa kewajiban komitmen atas pengurusan Surat Rekomendasi 2754 tersebut diserahkan kepada Terdakwa.
ep
ah k
ub lik
ah
melalui telepon bahwa HERU TANDAPUTRA belum bisa mengambil
Bahwa saksi pernah berbicara dengan Terdakwa dengan menggunakan
-
In do ne si
R
HP milik HENDRA. Menurut pengertian saksi mengenai perkataan Terdakwa: “Trus apa, kapan lo mau ke gua” tersebut adalah kapan
A gu ng
saksi mau menghadap Terdakwa. Bahwa
-
percakapan
telepon
antara
FX
YOHAN
YAP
dengan
menggunakan nomor HP 62811144396 milik HENDRA dan Terdakwa menggunakan nomor HP 6281318299006 tanggal 29 April 2014 pukul: 13:49:20 WIB, durasi : 00:01:37 yaitu :
Bahwa saksi membenarkan suara tersebut adalah suara saksi, mengenai
-
lik
oleh Terdakwa.
Bahwa benar setelah diberitahu surat rekomendasi tersebut sudah
ub
-
sepengetahuan saksi adalah surat rekomendasi sudah ditandatangani
ditandantangan saksi menemui Terdakwa di rumah dinas Terdakwa
ep
yaitu pada tanggal 30 April 2014. Pada saat itu saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi akan mengambil surat rekomendasi yang asli karena saksi sudah terus menerus ditanyakan oleh KWEE CAHYADI kemudian sisa
berjanji
uang
yang
kepada
belum
Terdakwa
diserahkan.
untuk
Terdakwa
on In d
A
gu
ng
menyelesaikan
saksi
es
KUMALA
R
ka
m
ah
pemberitahuan dari Terdakwa yang mengatakan “Itu surat sudah tu”
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
127 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 127
ep u
b
hk am
128 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
memerintahkan TENNY untuk menghubungi M. ZAIRIN bahwa surat rekomendasi tersebut sudah boleh diberikan kepada YOHAN. Bahwa
selanjutnya
rekomendasi
tersebut
diambil
ng
-
TANDAPUTRA kepada M. ZAIRIN.
oleh
HERU
Bahwa benar saksi menggunakan nomor telepon 081283839321. Saksi
-
-
gu
pernah saling berkirim SMS dengan M. ZAIRIN sebagai berikut:
Bahwa dalam sms tersebut yang dimaksud dengan bibit tanaman
A
adalah uang, dan yang dimaksud dengan 13 adalah uang sebesar
Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah). Hal ini terkait
ub lik
Rp2.000.000.000,00. Adapun hal ini disebabkan karena saksi menitipkan uang kepada ENUR belum genap.
Bahwa terkait dengan perkataan M. ZAIRIN yang mengatakan sedang
-
dikonsultasikan saksi tidak mengerti dikonsultasikan kepada siapa. Bahwa M. ZAIRIN pernah mengirimkan sms di mana M. ZAIRIN
-
ep
ah k
am
ah
dengan penyerahan yang terakhir yang akan diserahkan sebesar
R
harus utuh.
In do ne si
meneruskan SMS dari Terdakwa yang mengatakan sekalian katanya, Bahwa saksi pernah saling berkirim sms dengan M. ZAIRIN.
-
Bahwa benar akhirnya saksi bertemu dengan M. ZAIRIN di Taman
A gu ng
-
Budaya Sentul City.
Bahwa benar pernah ada kesepakatan dengan M. ZAIRIN bahwa dari
-
uang
Rp2.000.000.000,00
Rp1.500.000.000,00
(satu
(dua miliar
miliar
lima
ratus
rupiah) juta
menjadi
rupiah)
dan
berdasarkan informasi dari M. ZAIRIN, Terdakwa sudah oke dengan Bahwa
terkait
dengan
uang
yang
belum
diserahkan
sebesar
Rp2.000.000.000,00 yang kemudian saksi titipkan kepada ENUR
ub
NURJANAH disebabkan uang tersebut ada sebagain yang terpakai oleh saksi, untuk berobat bapak saksi ke Singapur dan karena saksi sudah diperintah untuk menyampaikan uang tersebut, maka saksi berusaha
ep
ka
m
-
lik
ah
jumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
untuk mengganti uang tersebut dengan cara meminjam uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diantarkan oleh istri
es
R
saksi bersama dengan DANDY kepada saksi kemudian dititipkan kepada
on In d
A
gu
ng
ENUR NURJANAH dan diganti dengan cara HERU TANDAPUTRA
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 128
ep u
b
hk am
129 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
mentransfer sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) kepada DANDY kemudian diantar oleh DANDY diserahkan kepada ENUR NURJANAH.
Bahwa saksi pernah menitipkan uang kepada ENUR NURJANAH pada
ng
-
tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah), tanggal 6 Mei 2014 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
gu
rupiah) dimana uang ini adalah uang yang diserahkan oleh istri saksi
bersama dengan DANDY dan pada tanggal 7 Mei 2014 uang sebesar
A
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diantar oleh DANDY
Bahwa pada saat ditangkap KPK saksi sedang berada di mobil M.
ub lik
-
ZAIRIN berdua dengan M. ZAIRIN dan sebelum menyerahkan uang tersebut, saksi sudah ditangkap oleh KPK.
Bahwa benar rekomendasi yang diinginkan oleh PT BJA adalah sebesar
-
2.754 Ha namun pertama kali hanya dikabulkan seluas 1.668 Ha. Reaksi
ep
dari pihak PT BJA atas rekomendasi tersebut adalah merasa keberatan
ah k
am
ah
diserahkan kepada ENUR NURJANAH.
dimana pihak PT BJA sudah merasa luasan 2.754 Ha sudah hak dari PT
In do ne si
R
BJA makanya saksi merasa khawatir sewaktu menyerahkan surat dari Kehutanan ke Bogor karena saksi merasa surat tersebut kata-katanya
A gu ng
tidak baik pada intinya mengatakan bahwa tanah tersebut seluas 2754 Ha hanya dan untuk PT BJA dan menanyakan kenapa Bogor berani
memberikan ijin ke PT lain padahal yang berhak adalah pihak Kehutanan.
Bahwa setelah ada pernyataan keberatan dari pihak PT BJA ataupun
-
CAHYADI KUMALA, yaitu setelah keluar rekomendasi 1.668 Ha lalu saksi
Bahwa motif saksi berbohong mengenai uang yang sempat saksi pakai
ub
sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah karena saksi merasa kesulitan untuk memenuhi uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta) lagi sehingga menjadi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
ep
rupiah). -
Bahwa yang mengetahui mengenai komitmen hanyalah Terdakwa dan
R
KWEE CAHYADI KUMALA karena saksi tidak
pernah mengikuti
es
ka
m
-
disampaikan kembali ke Bogor.
lik
ah
mendapatkan surat dari kantor yaitu surat dari Kehutanan untuk
pertemuan tersebut. Saksi tidak pernah mendengar sendiri terkait
on In d
A
gu
ng
komitmen namun yang diungkapkan oleh saksi adalah bahasa saksi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 129
ep u
b
hk am
130 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sendiri dimana saat itu saksi sedang mengurus rekomendasi, lalu dalam
waktu yang tidak jauh ada perintah pengiriman dana sehingga saksi
ng
mengartikan sendiri bahwa ini adalah komitmen.
Bahwa pada saat KWEE CAHYADI KUMALA memerintahkan untuk
-
memberikan cek sebesar Rp5.000.000.000,00, tidak pernah dikatakan
gu
kepada saksi bahwa itu adalah komitmen antara KWEE CAHYADI KUMALA dan Terdakwa.
Bahwa benar saksi tidak berani untuk menemui KWEE CAHYADI
A
-
ub lik
KUMALA bahwa KWEE CAHYADI KUMALA ada komitmen dengan Terdakwa.
Bahwa terkait dengan keterangan saksi dalam BAP saksi No. 14 yang
-
menerangkan :
Bahwa ketika pak BUPATI minta uang komitment, saya kemudian
-
pinjam Rp.500.000.000 dari teman istri saya, dan Rp.200.000.000 saya
ep
ah k
am
ah
KUMALA langsung. Tidak pernah ada cerita detil dari KWEE CAHYADI
pinjam dari adik saksi, DANDY. Pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2014
In do ne si
R
akan diserahkan kepada M. ZAIRIN sebesar Rp. 1.500.000.000. Bahwa maksud saksi dalam BAP tersebut lebih tepatnya adalah untuk
-
A gu ng
melengkapi perintah KWEE CAHYADI KUMALA (SWIE TENG).
Bahwa pada saat saksi menemui Terdakwa setelah diberitahu bahwa
-
rekomendasi sudah ditandatangani, saksi tidak membawa uang adalah karena belum sempat saksi cairkan. Pada saat itu Terdakwa tidak meminta uang kepada saksi. Bahwa
-
benar
sisa
uang
yang
ada
pada
saksi
sebesar
lik
bahwa sisanya agar diserahkan kepada M. ZAIRIN.
Bahwa berdasarkan informasi dari ROBIN ZULKARNAIN, tempat
ub
-
kepada Terdakwa melalui M. ZAIRIN, karena perintah dari TENNY
pertemuan di Hilltop Sentul City adalah rumah Terdakwa. -
Bahwa saksi tidak pernah menerima perintah dari HARI GANIE terkait
ep
ka
m
ah
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta) akan saksi serahkan
dengan pemberian uang. -
Bahwa pada saat saksi diperintahkan oleh KWEE CAHYADI KUMALA
es on In d
A
gu
ng
adalah untuk Terdakwa.
R
untuk menyerahkan uang, hanya disebutkan bahwa uang tersebut
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 130
Bahwa
pada
saat
saksi
menyerahkan
uang
Terdakwa
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
hanya
menganggukkan kepala dan menanyakan kabar CAHYADI KUMALA.
Bahwa saksi mendapatkan surat dari Dirjen Kehutanan dari TEUTEUNG
ng
-
ROSITA dimana saat itu TEUTEUNG ROSITA meminta saksi untuk
mengantarkan surat tersebut ke Pemda. Saksi sempat membaca surat
gu
tersebut, saksi merasa isi dari surat tersebut kurang enak. Selanjutnya surat tersebut saksi berikan kepada HERU TANDAPUTRA lalu HERU
A
TANDAPUTRA menyerahkan surat tersebut kepada M. ZAIRIN.
Bahwa tidak ada yang memerintahkan saksi untuk menggunakan
-
ub lik
menggunakan bahasa-bahasa sandi tersebut adalah karena HERU TANDAPUTRA sudah menghilang karena merasa ada yang membuntuti, oleh sebab itu saksi menggunakan bahasa sandi. Bahwa
-
saksi
akan
menyerahkan
uang
yang
terakhir
sebesar
Rp1.500.000.000,00 kepada M. ZAIRIN adalah atas petunjuk dari
ep
ah k
am
ah
bahasa-bahasa sandi dalam melakukan hubungan telepon, alasan saksi
TENNY yang mengatakan agar uang tersebut diserahkan kepada M.
In do ne si
R
ZAIRIN.
Bahwa kronologis pertemuan saksi dengan Terdakwa pada tanggal 30
-
A gu ng
April 2014 di Pendopo.
Bahwa karena kecewa ditolak oleh M. ZAIRIN, pada hari rabu pagi
-
tanggal 30 April 2014, saksi datang ke pendopo, mau menghadap ke
pak BUPATI (Terdakwa). Saat itu, Terdakwa mau pergi kegiatan
BOLING (Rebo Keliling), tetapi setelah melihat saksi di depan pintu teras, TERDAKWA bertanya “mau ngapain lu?”, kemudian saksi jawab, ”mau
lik
Saat itu saksi juga melihat ada sdr. TENNY di Pendopo dan kemudian saksi dipersilahkan masuk oleh sdr. TENNY, dan saksi masuk ke
ub
ruangan Terdakwa. Saksi menyampaikan kepada Terdakwa untuk minta ijin untuk mengambil Surat Rekomendasi (rekom) di M. ZAIRIN, karena saksi sress dimarahin oleh om SWIE TENG. Akhirnya diijinkan oleh pak
ep
ka
m
ah
bertemu dengan bapak”, dan di jawab pak BUPATI: “OK, 5 menit ya”.
BUPATI. Saksi kemudian berjanji untuk segera membereskan sisa komitmen (Rp2 Miliar) yang ada di saksi. Terdakwa kemudian
es on In d
A
gu
ng
Nanti YOHAN beresin”.
R
memanggil sdr. TENNY, “Tenny... telpon ZAIRIN. Kasih ke YOHAN.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
131 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 131
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di depan
-
persidangan.
ng
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
-
gu
18. HERU TANDAPUTRA alias HERU :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
A
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa yang merupakan Bupati
ub lik
-
Bogor. Awal saya kenal dengan Terdakwa yaitu pada sekira bulan Februari 2014 saat saya diajak oleh FX YOHAN YAP Als YOHAN untuk bertemu dengan Pak Bupati (Terdakwa) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bogor dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah ditelepon oleh YOHAN untuk menemani YOHAN ke
-
ep
ah k
am
ah
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Pendopo (Rumah Dinas Bupati) untuk mengantarkan uang. Bahwa saksi pernah menemani M. ZAIRIN mengikuti pertemuan dalam
In do ne si
R
-
rangka ekspose (pemaparan) tukar menukar kawasan hutan oleh PT
A gu ng
Bukit Jonggol Asri dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor yang menjadwalkan waktu pelaksanaan peninjauan lapangan;
Bahwa saksi membenarkan bahwa saksi pernah mengantarkan uang
-
bersama dengan YOHAN sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada penyerahan pertama sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pada penyerahan kedua sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). yang
diantarkan
tersebut
adalah
uang
namun
lik
bahwa
saksi
memperkirakan bahwa yang diantar tersebut adalah uang karena disimpan di dalam dus.
ub
-
Bahwa sepengetahuan saksi uang yang diantar pertama kali disimpan
ep
dalam 1 (satu) buah dus warna coklat sedangkan uang pada
ka
penyerahan yang kedua disimpan dalam 2 (dua) buah dus warna coklat, namun dijadikan satu.
Bahwa pada bulan Februari 2014 Saksi bersama FX YOHAN YAP
es
-
R
m
ah
Pada saat saksi mengantarkan uang tersebut saksi tidak mengetahui
on In d
A
gu
ng
memberikan sebuah kardus kepada Bupati Bogor Terdakwa di pendopo
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
132 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 132
ep u
b
hk am
133 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
yang berisi uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan yang menyerahkan kepada Terdakwa adalah FX YOHAN YAP.
Bahwa pada penyerahan uang yang pertama saksi tidak melihat siapa
ng
-
yang menerima uang tersebut karena saksi menunggu di luar, namun saksi mengetahui saat itu YOHAN bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa penyerahan uang yang kedua, sekitar bulan Maret 2014 Saksi
gu
-
dihubungi oleh FX YOHAN YAP untuk mendampingi FX YOHAN YAP ke
A
Pendopo. Kemudian saksi bersama dengan YOHAN pergi ke Pendopo
(rumah dinas Bupati). Sesampainya di rumah dinas Bupati, YOHAN
ub lik
ah
masuk ke dalam rumah dinas Bupati tersebut sedangkan saksi menunggu di luar rumah dinas bupati, kemudian YOHAN keluar dari
menitipkan dus yang diantar tersebut dan YOHAN mengatakan bahwa nanti akan ada yang mengambil. Selanjutnya TENNY mengambil dus tersebut. Setelah TENNY mengambil dus tersebut, saksi langsung pergi
ep
ah k
am
Pendopo tersebut dan mengatakan kepada saksi bahwa YOHAN
dan tidak mengetahui uang tersebut dibawa kemana oleh TENNY. Bahwa TENNY tidak pernah meminta saksi untuk mengambil kembali
In do ne si
R
-
dus yang diserahkan kepada TENNY Tersebut.
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
A gu ng
-
miliar rupiah) dari PT Multihouse Indonesia atas perintah FX YOHAN
YAP yang ditransfer ke rekening Saksi di Bank CIMB Niaga, kemudian
atas perintah FX YOHAN YAP, saksi menarik tunai uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut untuk diserahkan kepada FX YOHAN YAP.
Bahwa benar saksi pernah diperintah oleh YOHAN untuk mengambil
lik
surat rekomendasi tukar menukar lahan. Awalnya rekomendasi tersebut tidak bisa diberikan, entah ada komunikasi apa, akhirnya rekomendasi
ub
tersebut akhirnya diberikan oleh staf M. ZAIRIN (JUDI RACHMAT SULAELI). Setelah rekomendasi tersebut saksi ambil, kemudian saksi serahkan kepada Yohan.
-
ep
ka
m
ah
-
Bahwa pada saat saksi mengambil rekomendasi tidak diberikan, M. ZAIRIN mengatakan kepada YOHAN bahwa suruh selesaikan dulu, maka
es
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang secara langsung dari ROBIN
on In d
A
gu
ZULKARNAIN.
ng
-
R
saksi menyampaikan hal ini kepada YOHAN.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 133
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi pernah bertemu langsung dengan M. ZAIRIN untuk
R
-
menanyakan Rekomendasi tersebut sesuai dengan arahan YOHAN.
Bahwa benar uang yang dikatakan hilang sebesar Rp500.000.000,00
ng
-
(lima ratus juta rupiah) tersebut tidak benar-benar hilang. Karena Yohan pernah mengatakan kepada saksi bahwa jika ditanyakan agar
-
gu
mengatakan bahwa uang tersebut hilang di mobil.
Bahwa saksi pernah melakukan hubungan melalui telepon dengan M.
A
ZAIRIN yang menyampaikan bahwa Yohan ingin bertemu dengan M.
Bahwa M. ZAIRIN pernah menyampaikan kepada saksi tentang
ub lik
-
rekomendasi belum bisa diambil, karena sisanya harus diselesaikan dulu, yang menyampaikan selesaikan dulu kekurangannya adalah M. ZAIRIN kepada saksi untuk disampaikan kepada FX YOHAN YAP.
Bahwa dalam masalah rekomendasi yang berhubungan adalah FX
-
YOHAN YAP dan M. ZAIRIN, saksi cuma mengambilnya di JUDI
ep
RACHMAT SULAELI.
Bahwa M. ZAIRIN mengatakan: ”Belum bisa dikasih, suruh Pak Yohan
R
-
In do ne si
ah k
am
ah
ZAIRIN.
menghadap Pak Bupati dulu”. Sebelum diberikan rekomendasi, FX
A gu ng
YOHAN YAP disuruh menghadap Terdakwa DULU.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu Terdakwa karena saksi menunggu di
-
luar;
Bahwa pada saat saksi mengambil rekomendasi, saksi sedang SMS
-
dengan M. ZAIRIN. Isi SMSnya “Tidak bisa diambil sebelum ada
keputusan Pak Bupati (Terdakwa), oleh saksi hal tersebut disampaikan
lik
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan.
ep
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
19. ENUR NURJANAH :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
es
-
R
ka
m
-
harus diselesaikan dulu boss (FX YOHAN YAP).
ub
ah
kepada FX YOHAN YAP. Saksi mengartikan mungkin kekurangannya
ng
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
on In d
A
gu
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
134 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 134
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, namun saksi mengetahui
R
-
bahwa Terdakwa adalah Bupati Bogor dan tidak ada hubungan keluarga. Bahwa saksi pernah dititipi barang sebanyak 3 (tiga kali) oleh YOHAN
ng
-
pada tanggal 5 Mei 2014, saat itu saksi berfikir bahwa barang itu
mungkin barang berharga, maka saksi simpan di dalam brankas. Saksi
gu
tidak mengetahui apa isi dari barang tersebut dan saksi sempat mengetahui ketika penangkapan YOHAN pada tanggal 7 Mei 2014
A
dimana saat itu saksi datang bersama dengan petugas KPK dan
mengatakan bahwa saksi akan mengambil barang tersebut. Salah satu
ub lik
ah
petugas KPK ikut saksi untuk mengambil barang tersebut, kemudian akan dibawa ke suatu ruangan. Saksi menyarankan agar barang
dan petugas KPK membuka titipan tersebut, kemudian saksi baru mengetahui pada saat itu bahwa barang yang dititipkan kepada saksi adalah uang. Pada saat itu petugas KPK menghitung uang tersebut dengan
disaksikan
oleh
ep
ah k
am
tersebut dibawa ke mushola selanjutnya saksi bersama dengan YOHAN
saksi
dan
YOHAN
yaitu
sejumlah
In do ne si
R
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Bahwa saksi pernah dititipi barang sebanyak 3 (tiga) kali namun saksi
-
A gu ng
tidak diberitahu mengenai isi dari barang titipan tersebut dan saksi juga
tidak berusaha menanyakan karena saksi diminta untuk menyimpannya
di brankas. Ketika ditanyakan mengenai brankas, saksi mengatakan bahwa saksi akan meminjam brankas milik bagian legal, kemudian bagian legal memberi pinjaman brankas, kemudian saksi menyimpan titipan ke dalam brankas tersebut.
Bahwa saksi mengetahui bahwa YOHAN sering bertemu dengan HARI
-
lik
Bahwa sebelum tanggal 7 Mei 2014, titipan tersebut tidak pernah diambil oleh YOHAN.
Bahwa saksi pernah ditelepon oleh FX YOHAN YAP bahwa akan datang adiknya mengantarkan barang untuk disatukan dengan barang yang
ep
ka
m
-
GANIE.
ub
ah
-
dititipkan sebelumnya. -
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang
es
R
diperlihatkan di depan persidangan sebagai berikut:
on In d
A
gu
ng
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
135 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 135
ep u
b
hk am
136 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
20. DIAN PURWHENY Alias DIAN :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
-
ng
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi baru mengetahui
gu
-
setelah ada pemberitaan mengenai perkara ini.
-
Bahwa saksi adalah sekretaris CAHYADI KUMALA. KWEE CAHYADI
A
KUMALA adalah Presiden Direktur PT Sentul City, Komisaris Utama di PT
ub lik
Bahwa saksi tidak kenal dengan YOHAN, namun saksi pernah bertemu
-
sekali di Menara Sudirman lantai 25 dimana saksi berkantor di lantai 27. Saksi tidak pernah mengetahui bahwa Yohan pernah menghubungi bos saksi. memberitahukan
nomor
ep
Bahwa saksi pernah di SMS oleh YOHAN yang isinya YOHAN
-
ah k
am
ah
Bukit Jonggol Asri.
rekening
PT
Multihouse
Indonesia
R
(sepengetahuan saksi perusahaan tersebut milik YOHAN). Selanjutnya
In do ne si
saksi menyampaikan nomor rekening tersebut kepada SHERLLY TJUNG
A gu ng
melalui YULI (sekretaris SHERLLY TJUNG) karena pada saat itu SHERLLY TJUNG tidak ada ditempat. Bahwa
-
YOHAN
mengetahui
nomor
telepon
saksi
ZULKARNAEN.
dari
ROBIN
Bahwa saksi pernah mendapat telepon oleh KWEE CAHYADI KUMALA
-
yang menyampaikan bahwa YOHAN ditangkap, setelah itu saksi kembali
Bahwa saksi tidak tahu tentang penyerahan uang dari KWEE CAHYADI
ub
KUMALA ke Pak Bupati (TERDAKWA) dan tidak tahu adanya janji Pak Bupati (TERDAKWA) ke CAHYADI KUMALA;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ep
ka -
R
21. TINA S. SUGIRO :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
es
m
-
SHERLLY dan LUSIANA HERDIN.
lik
ah
ke kantor untuk membereskan file-file bersama dengan TINA SUGIRO,
on In d
A
gu
ng
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 136
ep u
b
hk am
137 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi mengetahui
-
ng
setelah di beritakan di media.
Bahwa saksi sebagai komisaris di PT Bararangga Wirasmuda dimana PT
-
Bararangga Wirasmuda adalah milik CAHYADI KUMALA. PT Bararangga
-
gu
Wirasmuda bergerak di bidang tambang batubara di Kalimantan Timur.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada berapa perusahaan yang dimiliki oleh
A
KWEE CAHYADI KUMALA namun salah satunya saksi yang incharge
Bahwa saksi pernah dimintakan tolong oleh KWEE CAHYADI KUMALA
ub lik
-
pada akhir Januari atau awal Februari 2014 untuk menghubungi YOHAN untuk datang ke rumah CAHYADI KUMALA. Saksi pernah menghubungi YOHAN kemudian saksi mengetahui bahwa YOHAN datang ke rumah CAHYADI KUMALA. Setelah sampai di rumah CAHYADI KUMALA, YOHAN langsung menemui KWEE CAHYADI KUMALA namun saksi tidak
ep
ah k
am
ah
disitu.
mengetahui apa yang dilakukan antara YOHAN dan CAHYADI KUMALA. Bahwa pada malam hari tanggal 7 Mei 2014 KWEE CAHYADI KUMALA
In do ne si
R
-
menelpon saksi untuk kembali ke kantor guna membereskan file. File
A gu ng
tersebut dibereskan untuk dipindahkan. Sebenarnya sudah ada wacana
untuk pindah kantor dan sudah dilaksanakan secara bertahap. Saat itu saksi hanya menjalankan perintah untuk membereskan file kemudian diserahkan kepada unit Settle file.
Bahwa benar setelah kejadian saksi baru mengetahui bahwa ada
-
transfer dari PT Brilliant Perdana sakti kepada PT Multihouse Indonesia.
lik
saudaranya YOHAN sedangkan PT Brilliant Perdana Sakti adalah milik CAHYADI KUMALA.
Bahwa saksi pernah menghadiri pertemuan di Gallery (rumah CAHYADI
ub
-
KUMALA) pada pertemuan tersebut ada Pengacara KWEE CAHYADI KUMALA yang bernama TANTAWI, ALLEN (adik dari CAHYADI KUMALA).
ep
ka
m
ah
Sepengetahuan saksi PT Multihouse Indonesia tersebut adalah milik
Pada saat itu diberitahukan olehTANTAWI bahwa sebenarnya transfer tersebut dapat dibuat seolah-olah utang piutang antara PT Brilliant Bahwa ALLEN adalah adik dari CAHYADI KUMALA.
-
Bahwa Tantawi adalah salah satu lawyer dari CAHYADI KUMALA.
on In d
A
gu
ng
-
es
R
Perdana Sakti dengan PT Multihouse Indonesia.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 137
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang
R
-
diperlihatkan di depan persidangan.
ng
gu
22. ROBIN ZULKARNAIN : -
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
A
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
ub lik
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2010 dan tidak ada
-
hubungan keluarga.
Bahwa saksi tidak kenal dengan M. ZAIRIN namun saksi mengetahui
-
bahwa M. ZAIRIN sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan. Saksi pernah bertemu dengan M. ZAIRIN pada saat pelantikan Terdakwa
ep
ah k
am
ah
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
menjadi Bupati periode kedua.
Bahwa sSaksi bekerja di Sentul City tbk. Salah satu tugas saksi adalah
-
In do ne si
R
Investor Relation dan saksi juga memegang Corporate Social.Saat itu
Terdakwa diundang oleh Sentul International Convention Centre yang
A gu ng
ada di Sentul City. Ada program pelayanan masyarakat. Saat itu saksi berkenalan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui mengenai permohonan rekomendasi tukar
-
menukar lahan yang diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri.
Bahwa saksi bekerja untuk Sentul City Tbk. Sekitar bulan Juli 2013,
-
KWEE CAHYADI KUMALA sudah mulai terlibat secara langsung
lik
KUMALA pada saat itu menginginkan saksi agar membantu memfollow up terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan sehubungan dengan
ub
proses tukar menukar lahan, sehingga saksi bertugas untuk memfollow up proses pengurusan rekomendasi ini kepada HARI GANI dan YOHAN. Secara teknis pak HARI GANI yang mengerti mengenai proses tukar
ep
ka
m
ah
menyelesaikan proses tukar menukar lahan ini. KWEE CAHYADI
menukar lahan tersebut dimana salah satu persyaratannya adalah yang
bertugas
mengurusi
rekomendasi
dengan
pihak
es
diambil,
R
adanya rekomendasi dari Kabupaten dimana tanah tersebut akan
on In d
A
gu
ng
Kabupaten adalah YOHAN YAP.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
138 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 138
ep u
b
hk am
139 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa saksi mengetahui pernah dilakukan pertemuan di Alpene
R
-
Bernese Hilltop Sentul City dan saksi ikut hadir dalam pertemuan
ng
tersebut. Saksi di telepon oleh KWEE CAHYADI KUMALA yang
menyampaikan bahwa KWEE CAHYADI KUMALA ingin meminta waktu
untuk bertemu dengan Bupati. Kemudian saksi meminta waktu untuk
gu
bertemu Terdakwa, kemudian dijadwalkan dilaksanakan pertemuan di Pendopo, namun menjelang sore hari sebelum pertemuan tersebut,
A
saksi mendapat telepon dari Terdakwa, bahwa pertemuan tersebut tidak jadi dilaksanakan di Pendopo dan akan dilaksanakan di Hilltop
ub lik
ah
Sentul City. KWEE CAHYADI KUMALA meminta saksi dan HARI GANIE untuk mendampingi KWEE CAHYADI KUMALA untuk bertemu dengan
am
Bupati (Terdakwa) yaitu sekitar tanggal 27 atau 28 Januari 2014. Saksi dipesankan oleh HARI GANIE untuk membawa Master Plan Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri. Akhirnya saksi berdua dengan HARI GANIE datang
ah k
ep
ke Hilltop menjelang magrib. Pada saat saksi datang, ada Terdakwa di tempat tersebut dan ada tamu yang lainnya. Tidak berapa lama yang
besar,
sempat
In do ne si
makan
R
kemudian KWEE CAHYADI KUMALA juga hadir. Kemudian duduk di meja berbincang-bincang
bersama-sama
A gu ng
kemudian KWEE CAHYADI KUMALA meminta kepada saksi bahwa KWEE
CAHYADI KUMALA ingin berbicara empat mata dengan Terdakwa, lalu
saksi menyampaikan kepada Terdakwa, selanjutnya KWEE CAHYADI KUMALA dan Terdakwa masuk ke dalam suatu ruangan (hanya berdua) sedangkan yang lainnya tetap menunggu di luar.
Bahwa mengenai pertemuan tersebut, KWEE CAHYADI KUMALA hanya
-
lik
meminta HARI GANIE untuk memfollow up site plan PT Bukit Jonggol Asri.
ub
-
berbicara dengan Terdakwa, kemudian KWEE CAHYADI KUMALA
Bahwa sepengetahuan saksi rekomendasi ini sudah mulai diurus sejak tahun 2012. Pertemuan di Hilltop tersebut dilakukan pada saat proses
ep
ka
m
ah
berpesan kepada HARI GANIE bahwa KWEE CAHYADI KUMALA sudah
pengurusan rekomendasi sedang berjalan. -
Bahwa saksi pernah mendengar dari YOHAN bahwa YOHAN pernah
es
R
dipanggil oleh KWEE CAHYADI KUMALA di rumah CAHYADI KUMALA, kemudian KWEE CAHYADI KUMALA pernah menitipkan uang kepada
on In d
A
gu
ng
YOHAN, untuk diberikan kepada Terdakwa. Namun demikian mengenai
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 139
ep u
b
hk am
140 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tahapan-tahapan yang diberikan kepada Terdakwa, saksi tidak terlibat secara langsung.
Bahwa pada saat Hari Raya Imlek pada sekitar tanggal 20 Januari 2014,
ng
-
saksi mendapat telepon dari DIAN PURWHENI meminta nomor telepon YOHAN kemudian pada saat Imlek, YOHAN untuk meminta nomor
gu
telepon DIAN PURWHENI namun kejadiannya seperti apa saksi tidak mengetahui.
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2014 saksi pernah memberikan uang
A
-
kepada YOHAN Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disimpan
ub lik
ah
dalam Goody Bag kecil kepada YOHAN di Supermarket Giant Sentul City. Yang hadir pada waktu penyerahan uang tersebut adalah saksi, YOHAN,
am
Supir saksi dan supir YOHAN. Saksi memang beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait pemberian uang Rp1.000.000.000,00 dan waktu itu setelah ketiga kali diperiksa, saksi pernah menanyakan Kwee
CAHYADI
Rp1.000.000.000,00
KUMALA
mengenai
ep
ah k
kepada
sedangkan
saksi
tidak
uang
pernah
sejumlah merasa
In do ne si
R
menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 tersebut kepada YOHAN. Pada saat itu KWEE CAHYADI KUMALA menjelaskan kepada
A gu ng
saksi, bahwa KWEE CAHYADI KUMALA pernah berpesan kepada YOHAN
untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa. Pada saat itu dikatakan
oleh KWEE CAHYADI KUMALA bahwa ia memerintahkan kepada SHERLLEY TJUNG pada tanggal 4 Februari 2014 yang kemudian baru saksi ketahui bahwa uang tersebut berasal dari PT Brilliant Perdana Sakti.
Setelah
SHERLLY
TJUNG
mencairkan
uang
sebesar
Bahwa sepengetahuan saksi untuk pengurusan rekomendasi ini tidak
ub
ada uang yang dikeluarkan dari PT Bukit Jonggol Asri, namun ternyata dikemudian hari saksi mengetahui bahwa uang tersebut dikeluarkan dari PT Brilliant Perdana Sakti yang juga milik CAHYADI KUMALA.
ep
ka
m
-
kantor CAHYADI KUMALA.
lik
ah
Rp1.000.000.000,00 tersebut selanjutnya diberikan kepada YOHAN di
-
Bahwa benar saksi adalah orang kepercayaan CAHYADI KUMALA.
-
Bahwa saksi tidak pernah memberitahukan kepada YOHAN bahwa
es
R
Bupati membutuhkan dana karena Terdakwa tidak pernah mengatakan
on In d
A
gu
ng
kepada saksi bahwa ia sedang membutuhkan dana.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 140
ep u
b
hk am
141 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa sepengetahuan saksi, YOHAN pernah memberitahukan kepada
R
-
saksi bahwa YOHAN sudah memberikan uang Rp1.000.000.000,00 (satu
ng
miliar rupiah) dan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Terdakwa.
Bahwa YOHAN pernah menelpon saksi untuk menanyakan nomor
-
gu
telepon Dian Purwheny (sekretaris CAHYADI KUMALA). Kemudian saksi
memberikan nomor tersebut. Namun sebelumnya DIAN PURWHENY
A
pernah menelpon saksi untuk menanyakan nomor telepon YOHAN.
Bahwa KWEE CAHYADI KUMALA mulai terlibat langsung mengurusi
-
ub lik
ah
rekomendasi tukar menukar lahan hutan adalah sejak bulan Juli 2013, KWEE CAHYADI KUMALA merasa pengurusan rekomendasi tersebut
am
terlalu lama kemudian KWEE CAHYADI KUMALA ada menyuruh langsung kepada HARI GANIE sebagai Direktur Planning dan Perijinan di PT Bukit Jonggol Asri dan memerintahkan YOHAN untuk membantu
ah k
ep
pengurusan rekomendasi tukar menukar hutan ke Pemda. Saksi diminta oleh KWEE CAHYADI KUMALA untuk memfollow up pekerjaan-pekerjaan
In do ne si
R
yang telah diberikan tugas tersebut kepada mereka. Saksi sering tanya kepada HARI GANIE dan YOHAN mengenai sampai dimana pengurusan
A gu ng
rekomendasi tersebut.
Bahwa sepengetahuan setelah keluar rekomendasi seluas 1.668 Ha,
-
kemudian ditempuh cara bagaimana untuk memperoleh rekomendasi seluas 2.754 Ha.
Bahwa benar saksi mengetahui pernah ada transfer uang sebesar
-
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Bahwa saksi pernah melakukan hubungan telepon dengan KWEE
lik
bagaimana progress rekomendasi tukar menukar hutan tersebut.
Bahwa saksi juga pernah melakukan hubungan telepon dengan YOHAN
ub
-
CAHYADI KUMALA diantaranya KWEE CAHYADI KUMALA menanyakan
dan HARI GANIE terkait dengan rekomendasi tukar menukar lahan. Bahwa saksi pernah melakukan hubungan telepon dengan RITA
ep
-
HEMAWATI terkait lahan akan lahan penggantinya. -
Bahwa saksi pernah telepon dengan Terdakwa membicarakan mengenai
on In d
A
gu
ng
es
R
akan dilaksanakan pertemuan di Hilltop Sentul City.
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
-
Halaman 141
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Rekomendasi tukar menukar lahan tersebut tidak ada kaitannya
R
-
dengan Sentul City dimana saksi bekerja disana, namun saksi diminta
ng
untuk memfollowup mengenai progres rekomendasi tersebut.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa apabila Terdakwa
-
sedang berkunjung ke Sentul City dan apabila Terdakwa bermain golf di
gu
Sentul City, saksi menemani main golf karena rumah saksi juga di
Sentul City. Kemudian saksi pernah bertemu dengan Terdakwa jika
A
Terdakwa sedang melaksanakan kegiatan Jumbling (Jum’at Keliling) dan
ub lik
Sentul City, saksi ikut menemani Terdakwa.
Bahwa saksi pernah ke rumah dinas maupun rumah pribadi Terdakwa
-
sebanyak 4 (empat) atau 5 (lima) kali. Dimana diantaranya ketika KWEE CAHYADI KUMALA meminta waktu untuk bertemu dengan Terdakwa. Pertemuan yang diminta oleh KWEE CAHYADI KUMALA tersebut adalah pertemuan yang dilaksanakan di Hilltop Sentul City dimana Kwee
ep
ah k
am
ah
Boling (Rabu Keliling). Ketika kegiatan tersebut dilaksanakan di sekitar
CAHYADI KUMALA dan Terdakwa berbicara hanya berdua di suatu
In do ne si
R
ruangan.
Bahwa saksi tidak pernah ke rumah dinas Terdakwa di Pendopo
-
A gu ng
bersama YOHAN namun saksi pernah ke pendopo bersama dengan
HARYADI KUMALA. Kemudian saksi juga pernah ke Pendopo ketika
bersama dengan KWEE CAHYADI KUMALA di mana KWEE CAHYADI KUMALA memperkenalkan saksi kepada Terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi, HENDRA ditugaskan untuk mengurusi
-
lahan pengganti dan juga pernah ditugasi terkait hal ini namun
lik
Bahwa saksi mengetahui rekomendasi sudah ditandatangan adalah mengetahui dari HENDRA dan dari Terdakwa di mana Terdakwa menelpon saksi, saat itu Terdakwa meminta kepada saksi agar saksi memberitahu KWEE CAHYADI KUMALA bahwa rekomendasi tersebut sudah selesai.
ep
ka
m
-
ub
ah
dilaksanakan atau tidak saksi tidak mengetahuinya.
-
Bahwa di Giant saksi hanya menyerahkan uang Rp100.000.000,00;
-
Bahwa saksi berkomunikasi dengan FX YOHAN YAP pada tanggal 23
es
R
Januari 2014, agar FX YOHAN YAP menemui saksi di Giant guna
on In d
A
gu
Arwana.
ng
menyerahkan uang Rp100.000.000,00 untuk bonus site plant Sentul
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
142 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 142
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa sepengetahuan saksi rumah di Hill Top milik Pak RUDI BULE,
R
-
sesuai dengan dokumen jual beli antara Pak RUDI dengan Sentul City.
ng
Bahwa saksi tiga kali bertemu berturut-turut dengan Terdakwa di Hill
-
Top;
Bahwa saksi hadir saat pertemuan di Hill Top.
-
Bahwa KWEE CAHYADI KUMALA menyampaikan kepada saksi agar
gu
-
minta waktu untuk bertemu berdua dengan Terdakwa, ketika saksi
A
sampaikan kepada Terdakwa, Terdakwa ternyata berkenan. Pertemuan
ub lik
Bahwa KWEE CAHYADI KUMALA tidak pernah menceritakan hasil
-
percakapan antara KWEE CAHYADI KUMALA dengan Bupati kepada saksi.
Bahwa Pertemuan di Hill Top merupakan inisiatif CAHYADI KUMALA,
-
dimana menjelang sore Terdakwa menghubungi dengan menelpon saksi melalui ajudan, menyampaikan pertemuan jangan dilakukan
ep
ah k
am
ah
dilakukan diruangan tertutup.
di
Pendopo akan tetapi dilakukan di Hill Top.
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang
A gu ng
diperlihatkan di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
23. DANIEL OTTO KUMALA :
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan
ub
ah
Bahwa benar pendidikan saksi adalah Bacelor Degree (setingkat S-1) di
ep
m ka
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
keluarga. -
luar negeri.
Bahwa terkait dengan perkara ini, pada awal tahun 2014 saksi pernah
R
-
lik
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
-
-
In do ne si
uang dengan saksi;
R
Bahwa Terdakwa tidak pernah membicarakan masalah rekomendasi dan
-
-
es
menandatangani cek sebanyak 2 (dua) lembar yang dibawa oleh
ng
SHERLLY TJUNG namun saksi tidak mengetahui cek tersebut. Saksi
on In d
A
gu
tidak mengetahui selanjutnya cek tersebut dibawa kemana. Saksi tidak
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
143 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 143
ep u
b
hk am
144 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
menyakan kepada SHERLLY TJUNG mengenai cek tersebut, saksi hanya percaya kepada SHERLLY TJUNG.
Bahwa SHERLLY TJUNG adalah seseorang yang bekerja untuk CAHYADI
ng
-
KUMALA.
Bahwa saksi tidak ada posisi apa-apa dalam PT Brilliant Perdana Sakti
-
gu
dan saksi tidak mendapatkan gaji dari PT Brilliant Perdana Sakti saksi hanya
sebagai
Signatory
(penandatangan
cek),
saksi
hanya
A
menandatangani cek hanya untuk belajar. Saksi diminta untuk belajar
mengenai project di PT Bina Citra Lestari. Saksi sebagai staf direktur
ub lik
milik KWEE CAHYADI KUMALA dan saksi juga menandatangani cek di perusahaan tersebut. Bahwa saksi pernah
-
beberapa kali menandatangani cek untuk
pengeluaran namun saksi tidak mengetahui untuk apa pengeluaran tersebut.
ep
ah k
am
ah
dan saksi disuruh belajar untuk planning. Perusahaan tersebut juga
Bahwa saksi menandatangani cek tersebut adalah untuk dan atas nama
-
In do ne si
R
SUWITO, karena saksi menerima kuasa dari SUWITO Yaitu untuk tandatangan cek untuk pengeluaran. Pada saat menandatangani surat
A gu ng
kuasa saksi tidak membaca surat kuasa tersebut dan saksi baru
mengetahui sekarang bahwa SUWITO adalah Direktur PT Brilliant Perdana Sakti.
Bahwa saksi menjadi penandatangan cek atas permintaan dari BUDI
-
FAISAL. Saksi tidak mengetahui BUDI FAISAL ada kepentingan apa
meminta saksi untuk menandatangani cek tersebut, akan tetapi saksi
sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) perusahaan.
Bahwa saksi bertemu ayah saksi (CAHYADI KUMALA) setiap minggu saat ke gereja;
-
lik
-
Bahwa saksi sebagai penandatangan cek beberapa perusahaan yaitu
Bahwa saksi tidak tahu tentang pemberian 5M oleh ayah saksi
ep
ka
m
-
ub
ah
memperkirakan untuk belajar.
(CAHYADI KUMALA) kepada Pak Bupati (Terdakwa). -
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang
es
R
diperlihatkan di persidangan.
on In d
A
gu
ng
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 144
R
24. H. HENDRA :
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
-
ng
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa sejak tahun 2013, pada saat
gu
-
bertemu diacara pernikahan anak pertama Sdr. CAHYADI KUMALA. saya
kenal beliau sebagai Bupati Bogor dan saksi tidak ada hubungan
A
keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi pernah menghubungi Terdakwa sehubungan dengan
-
ub lik
ah
pembicaraan bahwa saksi rencana membeli tanah di Sentul City ternyata tanah tersebut belum bersertifikat, berdasarkan informasi dari
am
ROBIN ZULKARNAIN tanah tersebut bisa di urus ke Pemda Bogor. Saksi ingin membeli tanah tersebut dengan harga yang lebih murah.
ep
Kemudian setelah 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan tidak selesai-selesai
ah k
pengurusannya. Selama ini saksi tidak pernah menghubungi Terdakwa,
R
namun saksi mendapat informasi bahwa pengurusan tersebut sudah
In do ne si
berada di meja Terdakwa lalu saksi memberanikan diri menghubungi
A gu ng
Terdakwa menanyakan hal tersebut, akan tetapi Terdakwa mengatakan tidak ada di mejanya selanjutnya saksi mengatakan bahwa saksi akan
menanyakan kembali ke bawah. Pada saat itu saksi langsung memberikan HP milik saksi kepada YOHAN, maksud saksi adalah agar
YOHAN membicarakan tanah yang saksi urus tersebut kepada Terdakwa, namun setelah HP saksi diberikan kepada YOHAN, saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan YOHAN kepada Terdakwa.
bukan milik Sentul City dan merupakan fasum (fasilitas umum).
Bahwa karena sudah 5 (lima) bulan tidak selesai diurus, saksi berinisiatif
ub
m
-
Bahwa saksi hendak membeli tanah di Sentul dan saat di chek ternyata
lik
ah
-
menelepon Terdakwa, karena menurut yang dibawah (bawahan dari Terdakwa) dokumennya sudah di meja Terdakwa, tetapi tidak
ka
ep
ditandatangan. Tujuannya untuk merubah fasum tersebut menjadi kapling.
Bahwa sebagaimana rekaman percakapan yang diperdengarkan, Pak
R
-
es on
In d
A
gu
(Terdakwa).
ng
Bupati menyampaikan tidak ada dokumen tersebut di meja Pak Bupati
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
145 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 145
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi mempunyai lokasi di sana sejumlah 900m dan 200m, yang
R
-
900m saksi mau jual kepada Menteri dan yang 200m untuk saksi.
ng
Menurut ROBIN ZULKARNAIN tanah tersebut dapat diurus namun
ternyata sampai 3 bulan tidak selesai-selesai, saksi kemudian bertanya
kepada Bupati (Terdakwa) dan Bupati (Terdakwa) menjawab tidak tahu,
gu
oleh karenanya saksi bertanya kepada bawahan Bupati (Terdakwa) dan ternyata ada syarat-syarat yang belum dipenuh. Bahwa tanah tersebut tidak jadi saksi beli.
A
-
Bahwa saksi belakangan ada terlibat dalam penerbitan rekomendasi
-
ub lik
yang di Cianjur, yang sudah di tandatangan Bupati Cianjur tetapi masih ditahan, karena Pak SWIE TENG (CAHYADI KUMALA) belum melunasi biaya operasionalnya. Saksi tidak mengerti terkait biaya operasional tersebut.
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat yang dilakukan oleh PT BJA tapi
-
ep
ah k
am
ah
2754, di mana ada EMA yang bertanya tentang rekomendasi buat tukar
R
sebentar.
In do ne si
saksi tidak pernah tahu apa yang dibahas karena ikutnya hanya Bahwa saksi hanya terlibat dalam lahan pengganti di Cianjur.
-
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam penerbitan rekomendasi Bupati
A gu ng
-
Bogor.
Bahwa saksi menerangkan keterangannya pada poin 9 huruf a BAP
-
tanggal 5-06-2014 dalam tahap penyidikan, yaitu “selaku pekerja
freelance dari Sdr. KWEE CAHYADI KUMALA dan Sdr. HARYADI KUMALA, setelah saya berhasil menyelesaikan permasalahan titik koordinat
lik
oleh Sdr. KWEE CAHYADI KUMALA melalui Sdr. ROBIN dalam hal Mengurus rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2754 atas saksi tidak pernah mengurusnya;
Bahwa aksi mengetahui tentang terjadinya pengurusan rekomendasi
ep
-
ub
nama PT.BJA (sekitar bulan Februari 2014) adalah tidak benar, karena
tukar menukar kawasan hutan seluas 2754 dalam rapat-rapat, tetapi saksi tidak ikut mengurusnya.
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang
es
-
R
ka
m
ah
tambang Sdr. HARYADI KUMALA, selanjutnya saya pernah ditugaskan
diperlihatkan di persidangan.
on In d
A
gu
ng
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
146 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 146
ep u
b
hk am
147 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
25. HARI GANIE :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
-
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
-
gu
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa sejak tahun 2010, saksi kenal
A
beliau sebagai Bupati Bogor yang sedang melaksanakan jabatannya
dalam periode yang kedua, dimana saksi kenal beliau dikarenakan
ub lik
di daerah Sentul, Bogor, tentu saja saksi selaku Direktur mengenal beliau dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi kenal dengan M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan
-
Kehutanan Kabupaten Bogor, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan M. ZAIRIN.
ep
ah k
am
ah
perusahaan tempat saksi bekerja yaitu PT. Bukit Jonggol Asri berlokasi
Bahwa saksi bekerja di Grup perusahaan PT Sentul City sejak tahun
-
In do ne si
R
2008, yang mana Terdakwa adalah bupati di kawasan perusahaan saksi di kabupaten Bogor, dan sejak tahun 2010 saksi bekerja di PT Bukit
A gu ng
Jonggol Asri (PT BJA) sebagai Direktur bidang Master Plan.
Bahwa Presiden Direktur PT Sentul City adalah KWEE KWEE CAHYADI
-
KUMALA Alias SWIE TENG dan sekaligus sebagai pemegang saham mayoritas PT Bukit Jonggol Asri dan pemegang saham lainnya adalah PT Bakrie Land.
Bahwa susunan pengurus PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) adalah : : RICHARD SUSILO,
Wakil Direktur
: BENJAMIN HANDALI,
Direktur
: YULI DWI KUSNADI,
Direktur
: HARI GANIE,
Direktur
: TAN AGUSTINUS ANTHONY.
Komisaris Utama
: KWEE KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG,
ep
ub
lik
Direktur Utama
R
Wakil Komisaris Utama : KEITH STEVEN MULJADI,
on In d
A
gu
ng
: FRANSETYA HASUDUNGAN HUTABARAT, HAMID MUNDZIR, HARYADI KUMALA, ANDRIAN BUDI UTAMA.
es
Komisaris
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
-
Halaman 147
ep u
b
hk am
148 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa Jabatan saksi di PT BJA adalah sebagai Direktur yang
R
-
membawahi bagian Master Plan, yaitu bertugas menjabarkan visi dan
ng
misi PT BJA yang sudah diletakkan sejak tahun 1994 untuk membangun
kota mandiri berwawasan lingkungan dengan pembangunan yang
berkelanjutan dengan luas wilayah awalnya sekira 30.000 hektar, yang
gu
tahap awal untuk membangun kota mandiri, sejak periode pertama
pada tahun 1997-1998 sudah menjalankan kegiatan-kegiatan terkait
A
master plan seperti tata ruang, perijinan pertanahan sesuai peraturan
dengan
PT BJA
adalah
ub lik
Bahwa sepengetahuan saksi kaitan perkara Terdakwa dan M. ZAIRIN
-
sehubungan
dengan
pengurusan
surat
rekomendasi Bupati Bogor tentang tukar menukar kawasan hutan seluas 2754 hektar yang diajukan oleh PT BJA.
Bahwa pada waktu periode pertama kegiatan PT BJA pada tahun 1997-
-
ep
1998 terjadi krisis moneter sehingga kegiatan PT BJA terhenti, dan baru
ah k
am
ah
berlaku.
pada tahun 2010 mulai kembali kegiatan PT BJA dengan susunan
In do ne si
R
pemegang saham yang baru yaitu PT Sentul City dan Bakri Land, dan sesuai dengan master plan yang pertama lahan seluas 30.000 hektar
A gu ng
tanah yang akan dibangun diatas terdiri dari tiga jenis lahan yaitu tanah rakyat, tanah eks perkebunan dan tanah tukar menukar kawasan hutan
yang sesuai dengan rencana awal tahun 1994, maka PT BJA mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan.
Bahwa persyaratan yang harus ditempuh PT BJA sesuai dengan
-
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 32 tahun 2010,
lik
persyaratan administrasi adalah harus ada rekomendasi dari Bupati tempat kawasan hutan yang dimohon yaitu Bupati Bogor dan Bupati
ub
tempat lahan pengganti yaitu Bupati Cianjur, Bupati Sumedang dan Bupati Bandung Barat.
-
Bahwa Ijin tukar menukar kawasan hutan yang akan diajukan sesuai
ep
ka
m
ah
adalah terdapat syarat teknis dan syarat administrasi, salah satu
Permenhut No. 32 tahun 2010 adalah kewenangan dari Menteri Kehutanan, dan dulu pada periode pertama sebelum krismon tahun
es
R
1994-1998, PT BJA sudah mencapai progres lahan hutan yang sudah
on In d
A
gu
ng
dititipkan ke Pihak Perhutani berdasarkan serah terima fisik antara PT
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 148
ep u
b
hk am
149 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
BJA dengan Perhutani seluas 2754 hektar dan uang dana reboisasinya untuk tahap pertama.
Bahwa tahun 2003 PT BJA mencoba mengajukan kembali untuk
ng
-
melanjutkan tukar menukar hutan, akan tetapi permohanan PT BJA ditolak oleh Menteri Kehutanan saat itu M. PRAKOSA karena dianggap
gu
progresnya PT BJA lambat dan Pihak Perhutani juga diminta untuk mengembalikan lahan pengganti seluas 2754 hektar, dana reboisasi dan
A
kopensasi lainnya yang sudah diterima dari PT BJA, akan tetapi sampai
ub lik
Bahwa atas dasar itu, maka pada tahun 2010 PT BJA mengajukan
-
kembali permohonan karena sebelumnya sudah mendapatkan ijin prinsip.
Bahwa pada sekira awal tahun 2014, saksi pernah bertemu dengan
-
Terdakwa selaku Bupati Bogor di sebuah rumah daerah Hilltop Sentul City ketika menemani Presiden Komisaris PT BJA KWEE KWEE CAHYADI
ep
ah k
am
ah
saat ini pengembalian tersebut belum diterima kembali oleh PT BJA .
KUMALA Alias SWIE TENG bersama dengan ROBIN Zulkarnain dan
In do ne si
R
YOHAN untuk membicarakan masalah master plan Sentul City. Bahwa pada pertemuan di HillTop tersebut, Terdakwa bertemu berdua
-
A gu ng
saja dengan KWEE KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG dalam sebuah sebuah kamar tertutup sedangkan saksi dan lainnya menunggu
di ruang tamu, dan saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan
Terdakwa dengan KWEE KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG didalam kamar tersebut.
Bahwa ROBIN ZULKARNAIN adalah karyawan PT Sentul City yang
-
lik
yang diperbantukan oleh KWEE KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG untuk tugas mengurus perijinan PT BJA dan Sentul City, yang KUMALA (Komisaris Sentul City).
-
ub
awalnya YOHAN bekerja selaku manajer di Karoeke milik HARYADI Bahwa setelah pertemuan di Hilltop dalam ruang tertutup antara KWEE
ep
ka
m
ah
biasanya mengurus bidang CSR PT Sentul City dan YOHAN adalah orang
KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG dengan Terdakwa berdua saja, dan tidak lama kemudian mereka keluar, selanjutnya KWEE KWEE
es
R
CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG pamit duluan pulang, dan kemudian saksi dan ROBIN ZULKARNAIN, beserta Terdakwa melakukan
on In d
A
gu
ng
pembicaraan di rung tamu dan saat itu RACMAT YASIN berbicara
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 149
ep u
b
hk am
150 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kepada saksi, “Pak Hari, apabila Bukit Jonggol Asri mau dibangun kembali, silahkan susun langkah langkah berikutnya”.
Bahwa surat permohonan rekomendasi diajukan secara resmi oleh PT
ng
-
BJA kepada Bupati Bogor sebelum dilakukan pertemuan antara Terdakwa dengan KWEE KWEE CAHYADI KUMALA Alias SWIE TENG di
-
gu
Hilltop Sentul City pada sekira awal tahun 2014.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu terkait apa saksi diajak oleh ROBIN
A
ZULKARNAIN untuk menemani KWEE CAHYADI KUMALA bertemu
Bahwa setahu saksi pada bulan April 2014 surat rekomendasi tukar
-
menukar kawasan hutan seluas 2754 hektar dari Bupati Bogor sudah keluar, yang isinya disetujui 2754 hektar tetapi harus menghormati ijinijin lain yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Bupati Bogor sampai dengan PT. BJA mendapat SK tukar menukar 2754 hektar yang definitif
ep
ah k
ub lik
dengan Master Plan Sentul City.
am
ah
Terdakwa di Hilltop, dan menurut pemahaman saksi adalah terkait
In do ne si
berlaku lainnya.
R
dan harus mengacu kepada tata ruang dan peraturan pemerintah yang Bahwa setahu saksi yang dimaksud dengan ijin-ijin lainnya adalah ijin
-
A gu ng
usaha pertambangan (IUP) PT Semindo dan PT Indosemen, dan saksi
pernah mendapat laporan dari YOHAN bahwa hasil rapat di Pemda Bogor, tidak semua dapat dipenuhi dari lahan seluas 2754 hektar
karena ada IUP tadi dan ada kerjasama dengan pemerintah Korea di daerah tersebut.
Bahwa saksi mengetahui rekomendasi Bupati Bogor sudah keluar
-
-
lik
Bahwa saksi pernah mendengar dari YOHAN tentang adanya “komitmen” yang harus dikeluarkan untuk pengurusan rekomendasi .
Bahwa saksi tidak tahu pasti apa yang dimaksud dengan komitmen tersebut, karena tugas saksi berkaitan dengan teknis dan yang penting
ep
ka
m
-
Kumala), YOHAN dan HERU.
ub
ah
karena diberitahu lewat telpon oleh HENDRA (orang dekat ASIE/Haryadi
bagi saksi adalah dengan keluarnya rekomendasi bupati maka dapat dilanjutkan tukar menukar kawasan hutan, sehingga mendapat kawasan
es on In d
A
gu
ng
dalam master plan saksi.
R
hutan 2754 hektar dan ini sangat berguna buat saksi untuk dimasukkan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 150
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi mengartikan yang dimaksud Yohan dengan “komitmen” itu
R
-
adalah rupiah atau uang dan Yohan orangnya sangat “humble” dan juga
ng
pernah mengatakan saya sedang disuruh ngurus oleh si “Bos”
(CAHYADI KUMALA) dan setahu saksi itu saja karena saksi tidak banyak dilibatkan terkait dengan masalah uang.
Bahwa sekira pertengahan tahun 2013, YOHAN pernah meminta surat
gu
-
kuasa dari Direksi PT BJA untuk mengurus perijinan PT BJA sehingga
A
kemudian direksi PT BJA memberikan kuasa kepada YOHAN yang
ub lik
Bahwa secara teknis dalam pengurusan perijinan PT BJA, YOHAN
-
melaporkan kepada saksi, dan untuk hal non teknis dari pengurusan ijin PT BJA, maka YOHAN melaporkan kepada KWEE CAHYADI KUMALA selaku Presiden Komisaris PT BJA.
Bahwa saksi membenarkan mempunyai nomor telpon 62811997104 dan
-
pernah melakukan pembicaraan telpon dengan ROBIN dan KWEE
ep
ah k
am
ah
awalnya sudah mendapat kepercayaan dari Komisaris PT BJA.
CAHYADI KUMALA sebagaimana keterangan saksi dalam BAP lanjutan
In do ne si
R
saksi tanggal 3 Juni 2014 nomor 47 .
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP lanjutan saksi
-
A gu ng
tanggal 3 Juni 2014 nomor 50 terkait dengan rekaman pembicaraan
saksi dengan Sdr. HENDRA (orang dekatnya Menteri Dalam Negeri) yang dipakai oleh KWEE CAHYADI KUMALA untuk berurusan dengan
Pemerintah Daerah, dalam hal ini untuk kepentingan KWEE CAHYADI KUMALA terkait dengan perijinan perusahannya.
Bahwa pada awalnya PT BJA sudah mendapatkan Keppres Nomor 1
-
lik
di atas lahan seluas 30.000 (tiga puluh ribu) Ha, dan juga SK Gubernur Jawa Barat.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 1994 - 1998 PT BJA sudah memiliki
ub
-
ijin prinsip berupa 4 (empat) SK Menteri Kehutanan yang intinya adalah
ep
PT BJA sudah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan
ka
milik Perhutani untuk pengembangan Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri seluas 8917 Ha.
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP lanjutan saksi
es
-
R
m
ah
tahun 1997 untuk membangun Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri (KMBJA)
tanggal 3 Juni 2014 nomor 45 terkait perbicaraan saksi dengan ROBIN
on In d
A
gu
ng
ZULKARNAIN lewat telpon yaitu ROBIN menanyakan kepada saksi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
151 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 151
ep u
b
hk am
152 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tentang rekomendasi Bupati Bogor sudah didapatkan atau belum, kemudian saksi sampaikan bahwa rekomendasi bupati Bogor sedang
ng
ditunggu infonya melalui email, dan saksi sampaikan juga rekomendasi
dimaksud sudah keluar dan sedang di ambil oleh HERU di tempat M. ZAIRIN (Kadis Tanhut Bogor).
Bahwa sepengetahuan saksi, ROBIN ZULKARNAIN adalah orang yang
gu
-
sangat dekat dengan Presiden Komisaris PT BJA CAHYADI KUMALA,
A
untuk memonitor pekerjaan saksi.
Bahwa saksi pernah mendengar rekomendasi sudah mau dikeluarkan,
ub lik
tapi tidak bagus buat PT BJA, tetapi sampai hari ini saksi belum pernah melihat rekomendasi seluas 1668 hektar tersebut.
Bahwa saksi hanya pernah melihat rekomendasi yang terakhir saja yaitu
-
yang seluas 2754 hektar.
Bahwa pertemuan antara Terdakwa dengan Presiden Komisaris PT BJA
-
KWEE CAHYADI KUMALA di cluster Hilltop Sentul City pada awal tahun
ep
ah k
am
ah
-
2014 berlangsung sebelum dikeluarkannya rekomendasi 2754 hektar. Bahwa saksi berasumsi pembicaraan di Hilltop membahas master plan
In do ne si
R
-
kota mandiri Bukit Jonggol Asri, akan tetapi saksi tidak mengetahui pasti
A gu ng
apa yang dibicarakan antara Terdakwa dengan Presiden Komisaris PT BJA KWEE CAHYADI KUMALA karena dilakukan dalam ruangan /kamar tertutup, sedangkan saksi tidak mendengar pembicaraan mereka dan saksi menunggu diluar kamar di ruang tamu rumah.
Bahwa menurut saksi, rekomendasi tukar menukar hutan seluas 2754
-
hektar berkaitan dengan master plan kota mandiri Bukit Jonggol Asri
Bahwa PT BJA pernah mendapatkan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1997 tentang Koordinasi pengembangan kota mandiri Bukit Jonggol Asri
ub
m
-
pelaksanaan master plan.
lik
ah
dan ujungnya jika sudah selesai maka akan bermanfaat untuk
seluas 30.000 hektar, di mana Keppres tersebut diberikan kepada Gubernur Jawa Barat karena waktu itu belum otonomi daerah,
ep
ka
kemudian gubernur langsung membuat perjanjian kerjasama antara Pemda Jawa Barat dengan PT BJA.
Bahwa selanjutnya ada dokumen berupa Peraturan Presiden Nomor 54
es
R
-
on In d
A
gu
ng
tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan JABODETABEKPUNJUR,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 152
ep u
b
hk am
153 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
yang menyatakan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1997 untuk pengembangan kota mandiri Bukit Jonggol Asri tidak berlaku lagi.
Bahwa menurut saksi dan juga hasil konsultasi dengan teman-teman
ng
-
dari tata ruang, bahwa yang dicabut atau tidak berlaku adalah tata
ruangnya, yang harus disesuaikan dengan tata ruang yang baru dari
-
gu
kabupaten Bogor.
Bahwa PT BJA tidak melanjutkan rekomendasi 1668 hektar dari bupati
A
Bogor sebagai salah persyaratan tukar menukar hutan ke Menteri Kehutanan karena sebelumnya PT BJA sudah ada dasar hukum yaitu
ub lik
ah
pernah menitipkan lahan hutan seluas 2754 hektar pada perjanjian serah terima fisik tahun 1997 dan kemudian pada surat penolakan tidak dikatakan bahwa harusnya pihak perhutani menyerahkan 2754 itu kepada kami, termasuk dana reboisasinya, dan itu tidak pernah diberikan kepada kami, akhrnya kami mengajukan permohonan kembali
ep
ah k
am
boleh diperpanjang dari menteri kehutanan M PRAKOSA tahun 2003,
seluas 2754 hektar karena merasa itu hak kami.
R
In do ne si
Bahwa saksi pernah membuatkan surat kuasa kepada YOHAN untuk
-
mengurus perijinan PT BJA karena sejak tahun 2010 YOHAN sudah
A gu ng
ditugaskan oleh Komisaris PT BJA untuk mengurus perijinan PT BJA.
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan dari YOHAN tentang
-
penyerahan uang kepada Terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan Barang bukti yang
-
diperlihatkan di depan persidangan.
lik
ah
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
ub
-
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani. -
ep
ka
m
26. BAMBANG SOEPIJANTO :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa,
R
saksi hanya mengetahui dari media massa bahwa Terdakwa merupakan Bahwa sejak tahun 2012 saksi menjabat sebagai Dirjen Planologi pada
ng
-
es
Bupati Kabupaten Bogor dan tidak ada hubungan keluarga.
on In d
A
gu
Kementerian Kehutanan RI.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 153
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi mengetahui terkait permohonan rekomendasi dari PT BJA
R
-
(Bukit Jonggol Asri) yaitu proses panjang sejak tahun 1995, ada
ng
persetujuan presiden terhadap pembangunan PT BJA seluas kurang lebih 6.100 Ha, berdasarkan keputusan presiden, Menteri Kehutanan
memberikan persetujuan prinsip untuk tukar menukar, sampai dengan
gu
tahun 1998 persetujuan prinsip oleh menteri kehutanan adalah seluas 8.900 Ha;
Bahwa kompensasinya, karena tukar menukar adalah proses perubahan
A
-
kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, maka harus diiringi
ub lik
ah
masuknya lahan pengganti, dan lahan pengganti yang diminta seluas kurang lebih 16.000 Ha dan PT BJA sudah menyediakan lahan yang seluas 2.754 Ha sudah diserahkan secara fisik kepada Perhutani dan juga sudah membayar uang reboisasi dan pengukuran batas sebesar kurang lebih Rp4.100.000.000,00 (empat miliar seratus juta
ep
rupiah);
Bahwa pada tahun 2003 permohonan perpanjangan persetujuan prinsip
R
-
In do ne si
ah k
am
pengganti dan sudah disetujui seluas kurang lebih 7.400 Ha, kemudian
diajukan lagi oleh PT BJA, akan tetapi tidak disetujui oleh Menteri
A gu ng
Kehutanan, karena sampai dengan tahun 2003 pihak PT BJA belum dapat memenuhi semua lahan pengganti, sehingga tidak diberikan perpanjangan dan menjadi berhenti, namun lahan yang 2754 Ha yang diserahkan kepada perhutani dikelola oleh Perhutani termasuk uang
Rp4.100.000.000,00 (empat miliar seratus juta rupiah) belum pernah dikembalikan;
Bahwa pada tahun
2010 PT BJA kembali mengajukan permohonan
lik
untuk melanjutkan tukar menukar lahan dengan menyampaikan semua dokumen-dokumen yang kemudian dibahas oleh Tim Kementrian
ub
kehutanan dengan jawaban bahwa apabila akan dilanjutkan agar memenuhi persyaratan sesuai dengan PP No. 10 dan Permenhut P.32;
-
Bahwa dalam era otonomi daerah, sesuai dengan P.32 rekomendasi
ep
ka
m
ah
-
merupakan kewenangan pihak Bupati, dalam hal ini PT BJA meminta rekomendasi-rekomendasi terhadap lokasi-lokasi yang pernah dimohon,
on In d
A
gu
ng
P.32;
es
R
yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
154 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 154
ep u
b
hk am
155 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bahwa rekomendasi yang ada memang belum lengkap, kalau semua
-
persyaratan sudah lengkap baru disampaikan kepada tim terpadu, tersebut yang akan
ng
rekomendasi kementerian
kehutanan
dalam
dijadikan
menerbitkan
sebagai
bagi
prinsip
Bahwa terkait permohonan tukar menukar kawasan hutan oleh PT BJA,
gu
-
dasar
persetujuan
berdasarkan permohonan yang baru;
saksi pernah menerima rekomendasi dari Bupati Bogor sebanyak 2 kali,
A
yang secara subtansi tidak berbeda yaitu yang pertama 1600 sekian
ub lik
namun rekomendasi-rekomendasi atas ijin itu tetap berlaku sehingga secara luasan tetap sama.
Bahwa terhadap rekomendasi yang pertama, saksi klarifikasi kepada
-
am
ah
hektar ditambah luasan IUP, dan yang kedua seluas 2754 hektar,
Bupati Bogor karena sesuai peraturan perundangan bahwa tukar menukar kawasan hutan, tukar menukar adalah perubahan kawasan
ah k
ep
hutan produksi untuk menjadi bukan kawasan dengan mengganti lahan dengan syaratnya adalah yang pertama bukan kawasan hutan dengan
In do ne si
R
tujuan khusus, tidak dibebani ijin pemanfaatan kawasan hutan, kemudian tidak dibebani ijin penggunaan kawasan hutan, dan tidak
A gu ng
dalam persetujuan prinsip perusahaan yang lain.
Bahwa oleh karena itu ketika kami mencocok antara yang pernah
-
dimohon kepada kami luasannya dengan yang diterbitkan bupati, maka didalam
rekomendasi
itu
berbunyi
ada
IUP,
ada
ijin
usaha
pertambangan dan karena surat ditujukan kepada Pak Menteri, seharusnya surat ditujukan kepada perusahaan, di mana menteri tidak
lik
klarifikasi atas penerbitan IUP karena data ijin penggunaan di kami tidak ada.
Bahwa jadi IUP itu baru ijin bidang, untuk memasuki kawasan hutan,
ub
-
usaha tambang baik eksplorasi maupun eksploitasi harus ada ijin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian kehutanan, yang sampai dengan
ep
ka
m
ah
meminta rekomendasi, oleh karena itu kami respon dengan minta
terbitnya rekomendasi, tidak ada ijin apapun dilokasi yang dimohon oleh PT BJA, oleh karena itu kami minta klarifikasi saja, untuk kelengkapan Bahwa
Rekomendasi
bupati
yang
pertama
1668
hektar
es
-
R
berkas yang nanti akan kami serahkan kepada tim terpadu. dapat
on In d
A
gu
ng
dipergunakan untuk pengajuan tukar menukar kawasan hutan, kami
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 155
ep u
b
hk am
156 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
minta klarifikasi karena surat ditujukan kepada menteri, dan didalamnya ada substansi yang “dispute”, disitu sebutkan IUP, dan IUP itu bukan
ng
ijin penggunaan kawasan hutan, ijin penggunaan kawasan hutan adalah
ijin yang diterbitkan oleh menteri kehutanan untuk penggunaan diluar kehutanan tanpa merubah fungsi dan peruntukan.
Bahwa jadi IUP itu belum ijin penggunaan, oleh karena itu IUP tidak
gu
-
bisa untuk mengurangi ruang yang dianalisis, jadi agak berbeda
A
sehingga saya ingin klarifikasi kenapa ada IUP, apakah IUP itu merupakan wilayah untuk pertambangan khusus berdasarkan wilayah
ub lik
tapi kira-kira pak Bupati tidak menjelaskan itu, ya bagi kementerian apapun yang diterangkan Bupati, merupakan kelengkapan kami untuk menyerahkan kepada tim terpadu.
Bahwa menurut saksi IUP itu belum boleh masuk kawasan sebelum ada
-
IUP itu baru ijin bidang saja yang bersifat
ep
ijin menteri kehutanan,
ah k
am
ah
pencadangan negara yang harus didpr yang ingin kami gali dari Bupati,
administratif, jadi dikawasan belum ada IUP, mungkin IUP itu menjadi kalau
ijin
penggunaan,
ijin
pemanfaatan,
A gu ng
In do ne si
analisis
R
note saja, sesuai dengan regulasi yang boleh dikurangkan dari areal KHDTK
persetujuan prinsip tukar menukar dengan perusahaan lain.
dan
Bahwa jadi nanti catatan-catatan pak Bupati bisa diserahkan kepada tim
-
terpadu, sebagai dasar andaikata IUP itu bergerak terus menuju ijin penggunaan pada kementerian kehutanan, tapi kan masih panjang.
Bahwa saksi pernah membuat surat Nomor : S.1348/VII-KUH/2013
-
tanggal 24 Oktober 2013 tentang Rekomendasi Tukar menukar kawasan
lik
pokoknya meminta klarifikasi terhadap penerbitan IUP atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources di kawasan oleh PT BJA seluas 2.754 Ha;
-
Bahwa
Kementerian
Kehutanan
ub
hutan yang dimohon untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan mengadakan
rapat
karena
ada
ep
ka
m
ah
hutan atas nama PT BJA ,pada point 2 surat tersebut yang pada
permohonan sebagai kelanjutan ketentuan itu, dihadiri oleh kepala badan perijinan terpadu, asisten pemerintahan, pemerintah propinsi,
es
R
artinya itu telah ada terjadi komunikasi itu akan kembali digunakan
on In d
A
gu
ng
untuk proses analisis tukar menukar oleh PT BJA, namun pada tahun
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 156
ep u
b
hk am
157 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
2012 ternyata ada IUP, jadi sebenarnya sudah ada rapat pada Agustus 2010, yang seharusnya tidak muncul IUP tetapi masih muncul IUP.
ng
Bahwa Saksi pernah menerbitkan surat dengan Nomor : S. 1449/VII-
-
KUH/2013 yang isinya menegaskan bahwa lokasi kawasan hutan PT BJA
tidak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan mendasarkan
gu
dengan
1327/Menhut-VII/95
pada
tanggal
Surat 12
Menteri
September
Kehutanan
Nomor:
1995
Nomor:
dan
A
1687/Menhut –VII/95 tanggal 26 Nopember 1995 seluas kurang lebih Bahwa Inti dari surat tersebut diatas adalah untuk mereminded ulang
ub lik
-
bahwa yang dimohon ulang harus merupakan bagian yang pernah mendapatkan persetujuan prinsip, jadi yang dimohon merupakan
am
ah
2.754 Ha di Kabupaten Bogor;
bagian dari 8900 yang pernah mendapat persetujuan prinsip, karena didalam Permenhut P.32 2010 Pasal 30 bahwa terhadap permohonan
ah k
ep
tukar menukar yang masa berlakunya habis, tetapi telah memenuhi sebagian salah satu poin keduanya, diberikan perpanjangan, oleh
In do ne si
persetujuan tersebut.
R
karena itu melanjutkannya harus dari bagian yang telah mendapat Bahwa keuntungannya bagi negara dalam hal ini kementerian kehutan
A gu ng
-
dan pemerintah daerah Bogor apabila permohonan tukar menukar dari
PT BJA dipenuhi adalah kalau untuk kebutuhan ekonomi seperti ini tukar menukarnya rasionya 1:2 , kawasan hutan di Bogor luasnya baru 30 %
dari tapak darat, Jawa Barat luasnya baru 22 %, disamping mengatasi persoalan kependudukan kawasan hutan yang sudah begitu luas disana,
lik
kalau itu terjadi, namun terjadi tidaknya akan sangat tergantung pada rekomendasi tim terpadu, apakah lahan yang dimohon boleh dan
ub
apakah lahan penggantinya disetujui, akan tetapi yang jelas positifnya akan menambah kawasan hutan di wilayah Bogor dan Jawa Barat. Bahwa setahu saksi sampai saat ini tidak ada perusahaan lain yang
ep
-
mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan yang lokasinya sama dengan PT BJA.
Bahwa saksi pernah membaca Keppres /Keputusan Presiden Nomor 1
es
-
R
ka
m
ah
tentu akan menambah kawasan hutan di wilayah Bogor dan Jawa Barat,
tahun 1997 tentang Koordinasi pengembangan kawasan Jonggol
on In d
A
gu
ng
sebagai kota mandiri yang diterbitkan tgl 15 Januari 1997, yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 157
ep u
b
hk am
158 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sekarang sudah tidak relevan lagi dengan permohonan PT BJA karena Kepperes itu sudah dicabut, sehingga pembangunan kota mandiri sudah
ng
tidak ada lagi.
Bahwa yang dimohon sekarang hanya secara corporate PT BJA saja ,
-
bukan dalam konteks kota mandiri lagi, kalau dulu ada Keppresnya.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pihak-pihak lain atau pihak
gu
-
tertentu yang pernah berhubungan dengan kementerian kehutanan,
A
yang menyampaikan adanya janji atau pemberian apabila kementerian
ub lik
hutan oleh PT BJA.
Bahwa mengenai adanya surat dari saksi tertanggal 4 Maret 2014
-
kaitannya dengan adanya rekomendasi Bupati Bogor yang pertama
am
ah
kehutan dapat segera memproses permohonan tukar menukar kawasan
seluas 1.668 Ha, sesuai dengan P-32 Pasal 2 ayat (2) a terhadap lahan di atas 2.754 Ha tidak diperkenankan lagi adanya ijin penggunaan
ep
ah k
kawasan hutan, maksudnya tidak boleh ada lagi ijin penggunaan di atas lahan tersebut, akan tetapi dalam rekomendasi Bupati terakhir memang seluas
2.754
Ha,
akan
tetapi
di
dalamnya
In do ne si
lahan
R
disebutkan
menyebutkan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang sebelumnya yang
A gu ng
sudah diterbitkan masih tetap berlaku, sehingga dengan demikian luasannya tidak utuh seluas 2.754 Ha termasuk rekom yang telah diterbitkan untuk Semindo dan Indocement;
Bahwa terhadap rekomendasi bupati Bogor yang kedua seluas 2754
-
hektar belum ditanggapi oleh saksi karena baru diterima saja oleh saksi dan Kementerian Kehutanan utamanya adalah minta klarifikasi kepada
Bahwa
menurut
saksi
kedua
rekomendasi
Bupati
Bogor
atas
permohonan tukar menukar hutan dari PT BJA adalah sama saja
ub
m
-
bahan kami melakukan kajian dari tim terpadu.
lik
ah
bupati, oleh karena itu bupati sudah mengklarifikasi maka itu akan jadi
sehingga tidak ditanggapi karena setelah saksi analisis ternyata tetap
ep
memberlakukan rekomendasi terhadap IUP, berarti angka-angka luas
ka
yang pertama sama saja dengan yang kedua, hanya sebutannya saja 2754, tetapi rekomendasinya tetap berlaku, yang 1668 dengan
es
-
R
menambah volume yang kedua.
Bahwa menurut saksi rekomendasi dari bupati bogor tidak layak
on In d
A
gu
ng
menjadi salah satu persyaratan untuk menuju ijin dari Menteri
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 158
karena
ada
dispute
karena
yang
dimohon
R
Kehutanan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
adalah
rekomendasi tukar menukar tetapi didalamnya menyangkut juga
ng
rekomendasi untuk pinjam pakai, jadi sebenarnya rekomendasi tukar menukar tidak bisa berkompetisi atau kontes dengan permohonan.
Bahwa di Kementerian Kehutanan yang bisa kontes adalah ijin
-
gu
kemanfaatan dengan ijin kemanfaatan, ijin kemanfaatan dengan ijin penggunaan, jadi boleh tumpang tindih adalah ijin kemanfaatan dengan
A
ijin penggunaan, tetapi tukar menukar dengan ijin penggunaan tidak boleh sehingga yang dipersyaratkan adalah areal yang mau ditukar clear
and
clean,
ub lik
(ada
ada
rekomendasi
gubernur
dan
pertek
/pertimbangan teknis minerba dan baru ijin Kementrian Kehutanan), kemudian baru disebut ijin penggunaan.
Bahwa Ijin kemanfaatan adalah ijin kemanfaatan kawasan berikut
-
ep
tanaman industri, hutan alam, jasa lingkungan, sedangkan
ah k
am
ah
tidak dibebani dengan ijin penggunaan yaitu IUP yang sudah lengkap
KHDTK
adalah Kawasan hutan dengan tujuan khusus, dan yang lain prinsip
In do ne si
R
persetujuan perusahaan lain untuk tukar menukar, jadi keempat itu tidak boleh ada didalam ruang yang dimohon.
Bahwa Ruang yang dimohon itu tidak ada ijin dalam data di
A gu ng
-
kementerian kehutanan, tetapi di bogor disebutkan ada IUP, itulah yang
saksi minta klarifikasi, sebagai kebutuhan kami untuk diserahkan kepada tim terpadu.
Bahwa menurut saksi rekomendasi bupati ini belum lengkap karena
-
nantinya rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi rekomendasi kelengkapannya
belum
diproses
karena
lik
kelengkapan lain belum ada.
bisa
Bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan bupati bogor, tidak sesuai dengan peraturan karena tidak boleh tumpang tindih dengan ijin yang berbeda, kalau mau tukar menukar hutan harus tanpa beban, yaitu tidak ada ijin yang melekat disitu.
-
ep
ka
m
-
maka
ub
ah
gubernur,
Bahwa mnurut saksi, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor tidak sesuai dengan peraturan karena tidak boleh tumpang tindih untuk
es
R
ijin yang berbeda, yaitu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) a P.32 Permenhut disebutkan bahwa kawasan hutan yang dimohonkan berupa HP (Hutan
on In d
A
gu
ng
Produksi) maupun HPT (Hutan Produksi Terbatas) tidak dibebani ijin
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
159 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 159
ep u
b
hk am
160 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
penggunaan kawasan hutan, ijin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip tukar menukar, dan seterusnya.
ng
Bahwa saksi tidak pernah menerima janji-janji, pemberian atau hadiah
-
terkait saksi untuk menerbitkan surat-surat sehubungan dengan tugas saksi.
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang
gu
-
diperlihatkan di depan persidangan.
ub lik
ah
A
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
-
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
ep
ah k
am
27. TARDI :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, namun saksi mengetahui
-
jika beliau merupakan Bupati Bogor dan saksi tidak ada hubungan
In do ne si
R
keluarga.
Bahwa saksi adalah sebagai konsultan hukum dari PT Bukit Jonggol Asri
-
A gu ng
(BJA) yang ditugasi untuk proses tukar menukar hutan dari sisi hukumnya tentang prosedur, tentang peraturan menteri terkait dengan
proses tukar menukar, dan mungkin dimintai pendapat-pendapat manakala ada suatu surat yang akan dikeluarkan oleh PT BJA atau mendapat surat jawaban dari luar BJA, jadi dimintai suatu telaahan dan kajian.
ah
oleh sekretaris dari kantor yang ada di Sudirman, memberitahukan ada draf rekomendasi dari bupati dan saksi minta di email ke saksi, dan kemudian setelah saksi baca dan kaji, maka saksi kekantor dan saksi
ub
m
lik
Bahwa jadi awalnya rekomendasi itu ada drafnya, yaitu saksi ditelpon
-
tanya darimana draft tersebut, dan saksi diberitahu draf dibawa oleh
ka
ep
Johan, saya mengetahui jika JOHAN orang yang disuruh oleh CAHYADI KUMALA dan Sdr. HARYADI KUMALA untuk mengurus rekomendasi Bahwa menurut saksi kalau ini yang harus dikeluarkan oleh bupati
es
-
R
tukar menukar hutan di Kab. Bogor atas nama BJA
ng
bogor, menurut kacamata hukum kami yang ini overlap. Isi dari draft
on In d
A
gu
rekomendasi terakhir yang terbit terkait dengan yang dikatakan oleh
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 160
ep u
b
hk am
161 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pak HARI GANIE dan Pak Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan tadi
adalah dengan dikeluarkannya rekomendasi terhadap penggunaan
ng
kawasan hutan seluas 2754 hektar melalui kode taruna, tetapi kita juga
membahas masih juga ijin-ijin yang tergaris dengan PT Semindo pada lokasi yang sama, itu yang kami anggap overlap, sehingga saya
gu
membuat konsep, saya sampaikan ke kantor lagi dan setelah itu mas
JOHAN tidak tahu kemana dan yang kemudian yang ditandatangan
A
tetap yang semula itu.
Bahwa sebelumnya saksi bekerja di Perhutani Pusat sebagai Biro hukum
ub lik
sampai akhir tahun 2011.
Bahwa saksi hanya tahu draf rekomendasi yang satu lembar, tidak ingat
-
apa yang 1668 atau 2754.
Bahwa sepengetahuan saksi, pada tahun 1995, 1996 dan 1997 pernah
-
ada perjanjian tukar menukar yang PT BJA pernah menitipkan tanah
ep
seluas 2754 hektar yang terletak di 4 kabupaten, yaitu Ciamis, Cianjur,
ah k
am
ah
-
Sukabumi dan Sumedang, yang tahun 1997 dikeluarkan secara fisik Dan
berikutnya
tahun
1999,
PT
BJA
juga
In do ne si
perhutani.
R
kepada
menyerahkan dana reboisasi sebesar Rp. 4,1 miliar kepada perhutani.
Bahwa berikutnya sekitar tahun 2003, ada surat dari Menteri Kehutanan
A gu ng
-
M. PRAKOSA yang isinya saksi tidak begitu paham, dan kemudian pada tahun 2010 yang sudah disampaikan oleh pak dirjen tadi, ada suatu
permohonan dari PT BJA, yang ingin melanjutkan proses tukar menukar yang pernah di keluarkan pak menteri tahun 1995, 1996 dan 1997.
Bahwa kemudian ada surat dari menteri kehutanan pada tahun 2010,
-
lik
P.32 tahun 2010, prosesnya nanti mengacu pada peraturan yang terbaru, sehingga dalam kacamata hukum, persetujuan prinsip akan
ub
keluar apabila mengacu pada peraturan menteri kehutanan P.32 tahun 2010 dengan syarat-syarat teknis dan administrasi.
-
Bahwa
sehingga
pada
proses
sekarang
ini
baru
persyaratan
ep
ka
m
ah
dapat dilanjutkan dengan mengacu pada peraturan menteri kehutanan
rekomendasi bupati, rekomendasi gubernur juga belum, kemudian pertimbangan teknis dari perhutani pusat dan daerah yang disampaikan
es
R
kepada menteri kehutanan, sehingga nanti tim terpadu itu turun apabila
on In d
A
gu
ng
persyaratan teknis dan yuridis sudah dipenuhi, baru tim terpadu yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 161
ep u
b
hk am
162 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dibentuk menteri kehutanan turun dan melakukan pengkajian lebih lanjut dengan syarat-syarat.
Bahwa sehingga nanti jika tukar menukar dapat dipertimbangkan, tentu
ng
-
ada rekomendasi dari tim terpadu kepada menteri kehutanan.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan revisi yang dikaitkan dengan
-
gu
surat-surat, tetapi kalau terhadap rekomendasi dari bupati kepada PT BJA, iya, tapi kebetulan yang ditandatangani bukan hasil revisi kami.
Bahwa kami posisinya sebagai konsultan hukum karena diperintah pada
A
-
waktu itu yang bergerak pak HARYADI KUMALA, saya laksanakan kajian,
ub lik
begini pak, rekomendasi itu pada prinsipnya, kami memberikan rekomendasi terhadap penggunaan kawasan hutan melalui tukar menukar, bukan dikaji lagi.
Bahwa saksi membenarkan BAP saksi No. 13 yang menerangkan :
-
ep
Bahwa pada sekitar Bulan April 2014, saya mendapatkan contoh /
ah k
am
ah
soal setuju atau tidak setuju itu dengan kompetensi saksi, seharusnya
draft rekomendasi Bupati Bogor terkait tukar menukar kawasan hutan
In do ne si
R
dari Sdr. JOHAN melalui Sdr. TEUTEUNG.
Bahwa kemudian Sdr. HARYADI KUMALA menginformasikan kepada
A gu ng
saya, saya selaku Konsultan Hukum diperintahkan Sdr. HARYADI
KUMALA untuk mengkoreksi draft rekomendasi dari Sdr. JOHAN melalui Sdr. TEUTEUNG dimaksud.
Saya mendapatkan draft rekomendasi tersebut, dengan kondisi pada kolom persetujuan rekomendasi sudah diparaf semua oleh pejabat Pemda Bogor (pejabat-pejabatnya saya tidak tahu) dan hanya tinggal
lik
Bahwa dalam draft rekomendasi tersebut, substansinya adalah bahwa Bupati Bogor akan menyetujui rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama BJA (2754 ha) jika rekomendasi penambangan
ub
pada lokasi yang sama (2754) untuk perusahaan Semindo
ep
resorces dan Indocement tetap berlaku.
Terhadap draft rekomendasi tersebut saya mengeluarkan pernyataan
tidak setuju, kemudian ketidaksetujuan tersebut saya tuangkan
ah
ka
m
ah
ditandatangani oleh Bupati Bogor.
es
R
dalam draft rekomendasi baru sesuai dengan legal opini (pendapat
on In d
A
gu
ng
M
hukum) saya dimana saya mengutarakan bahwa dalam satu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 162
ep u
b
hk am
163 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
tidak
mungkin
menerbitkan
R
rekomendasi
kepentingan dalam 1 (satu) obyek.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
2
(dua)
ng
Kemudian draft rekomendasi tersebut diketik oleh Sdr. TEUTEUNG
ROSITA, dan kemudian setelah jadi, diserahkan kepada Sdr. HARYADI
KUMALA, kemudian atas petunjuk Sdr. HARYADI KUMALA kepada Sdr.
gu
JOHAN agar “dinaikkan” maksudnya adalah diajukan kepada Sdr. TERDAKWA selaku Bupati Bogor.
A
Setelah beberapa hari saya mendapatkan berita bahwa draft
rekomendasi saya tersebut tidak diterima / ditolak oleh Bupati
ub lik
ah
Bogor, kemudian atas hal itu dilakukan rapat kembali sekitar tanggal 20 an April 2014 (seminggu sebelum rekomendasi Bupati
am
Bogor keluar / 29 April 2014) di menara SUdirman.
Bahwa dalam rapat di ruangan Sdr. HARYADI KUMALA tersebut, dihadiri oleh Sdr. HARYADI KUMALA, saya, Sdr. RITA, Sdr. HARI
ah k
ep
GANIE, Sdr. ROBIN, Sdr. EMMA (LUCY EMMAWATI) dan Sdr. JOHAN. Dalam rapat tersebut disandingkan 2 draft rekomendasi, yaitu
In do ne si
R
rekomendasi sesuai legal opini saya dan rekomendasi dari Bupati Bogor, oleh Sdr. JOHAN. Sdr. JOHAN berkata, “bahwa pesan dari
A gu ng
Bupati, apabila draft nya sesuai dengan petunjuk pak TARDI
ini (sambil menunjuk draft saya) maka Bupati sampai kapan pun tidak akan menandatangani, beliau maunya seperti ini
(sambil menunjuk draft yang dibuat dari Pemda / Dinas terkait)”
Kemudian oleh Sdr. HARI GANIE, draft tersebut dibaca dan beliau
lik
semua yang ada dalam ruangan rapat termasuk Sdr. HARYADI KUMALA setuju (kecuali saya), dengan tujuan agar Bupati tanda tangan maka draft rekomendasi tukar menukar lahan hutan dari
ub
m
ah
berkata “ aaaahh ... gak papa ini pak tardi.....” dan akhirnya
Dinas Kehutanan Kab Bogor yang disetujui. Atas itu saya terpaksa
ep
ka
membiarkan, namun saya menyampaikan bahwa draft rekomendasi tukar menukar lahan hutan dari Dinas Kehutanan Kab Bogor tersebut
ah
akan mentah (tidak disetujui) nantinya di Tim Terpadu yang telah
es
R
dibentuk oleh Menteri Kehutanan, dikarenakan tidak mungkin dalam
M
satu obyek lahan (2754 ha) ada lebih dari 2 kepentingan (BJA,
on In d
A
gu
ng
Semindo dan Indocement).
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 163
ep u
b
hk am
164 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Kemudian atas hal itu, akhirnya rekomendasi dibawa kembali oleh Sdr. JOHAN dan akhirnya draft yang disetujui dalam rapat terakhir itulah
ng
yang ditandatangani oleh Bupati Bogor yang saksi ketahui dikeluarkan pada tanggal 29 April 2014.
Bahwa pendapat saksi rekomendasi bupati tersebut akan mentah di tim
-
gu
terpadu karena dalam lokasi yang sama ada suatu 2 rekomendasi
katakanlah beda, yaitu yang satu pinjam pakai dengan kompensasi,
A
katakan nanti kalau eksplorasi survey pertambangan disetujui, kan pinjam pakai dengan kompensasi peraturannya beda, dan yang satu
ub lik
2010, lah itu nanti kalau terjadi, pelaksaan dilapangan nanti apakah itu tidak akan menimbulkan masalah baru, yaitu antara PT BJA dengan PT Semindo resources dan Indosemen tunggal perkasa. Bahwa
-
saksi
tidak
tahun
mengenai
surat
pernyataan
yang
ditandatangani oleh Presiden Direktur PT BJA RICHARD SUSILO.
ep
ah k
am
ah
tukar menukar melalui peraturan menteri kehutanan nomor P.32 tahun
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pemeberian sesuatu atau uang
-
permohonan tukar menukar kawsan hutan PT BJA.
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang
A gu ng
diperlihatkan di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
28. ABDUL KOHAR :
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan
ub
ah
Bahwa saksi mengenal M. ZAIRIN sebagai Kepala Dinas Pertanian dan
ep
m ka
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
keluarga. -
lik
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
-
-
In do ne si
R
sehubungan dengan keluarnya rekomendasi Bupati Bogor terkait
-
Kehutanan Kabupaten Bogor dan tidak ada hubungan keluarga. Bahwa saksi bekerja sebagai supir M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas
R
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014, pagi-pagi saksi datang ke
ng
-
es
Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
on In d
A
gu
rumah M. ZAIRIN lalu saksi mengantar M. ZAIRIN dari rumah ke kantor
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 164
ep u
b
hk am
165 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
lalu ke arah Bojong Gede karena ada acara untuk menghadiri kegiatan
(BOLING) Rabo Keliling yang dilakukan oleh Bupati Kab Bogor setiap
ng
hari Rabu kemudian sekitar jam 13.00 wib selesai acara kegiatan Boling tersebut, saksi mengantar M. ZAIRIN ke kantor lalu saksi mengantar M.
ZAIRIN ke kantor PDAM yang berlokasi di lingkungan komplek Pemda
gu
Kab Bogor untuk membayar tagihan air, namun dikarenakan kantornya telah tutup kemudian saksi mengantar M. ZAIRIN kembali ke kantor.
Bahwa lalu sekitar jam 16.00 WIB, M. ZAIRIN mengatakan “Har, kita
A
-
ub lik
ZAIRIN ke Taman Budaya yang berlokasi di Sentul City dan beliau mengatakan diundang makan.
Bahwa ketika saksi tiba di lokasi Taman Budaya Sentul City sekitar pukul
-
am
ah
diundang makan ke taman budaya”, kemudian saksi mengantar M.
17.00 WIB, saksi masuk dan mengambil karcis masuk kemudian bertemu dengan FX YOHAN YAP. Selanjutnya FX YOHAN YAP masuk ke
ah k
ep
dalam mobil yang saksi kemudikan. Setelah FX YOHAN YAP masuk ke dalam mobil, saksi mengarahkan mobil ke pintu keluar Taman Budaya
In do ne si
R
dan pada saat mau membayar tiket parkir di pintu keluar, dihentikan oleh beberapa mobil dari Petugas KPK yang kemudian melakukan
A gu ng
penangkapan. Selanjutnya dengan menggunakan mobil saksi, menuju kantor FX YOHAN YAP yang masih berlokasi di area Sentul City. Pada
saat itu yang berada di dalam mobil ada saksi, M. ZAIRIN, dan dua orang petugas KPK.
Bahwa sepanjang perjalanan M. ZAIRIN tidur dan tidak ada melakukan
-
komunikasi telefon atau SMS antara M. ZAIRIN dan FX YOHAN YAP.
Bahwa saksi pernah melihat FX YOHAN YAP di kantor Dinas Pertanian
lik
Bahwa saksi hanya bertugas mengantar M. ZAIRIN ke kantor dan jika ada urusan kantor.
-
Bahwa mobil dinas adalah Kijang Inova warna metalik.
-
Bahwa karena sudah terlalu sore maka saksi disuruh oleh M. ZAIRIN
ep
ka
m
-
dan Kehutanan.
ub
ah
-
untuk mengganti plat nomor kendaraan yang digunakan dengan alasan “Gak enak karena sudah terlalu sore” menjadi plat nomor hitam dengan
on In d
A
gu
ng
metalik.
es
R
nomor yang sama menggunakan mobil dinas jenis Innova warna silver
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 165
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa kemudian saksi dibawa ke Kantor FX YOHAN YAP di Sentul City,
R
-
saksi tidak mengetahui alasan M. ZAIRIN ditangkap, kemudian saksi
ng
sekitar jam 5 dibawa ke kantor KPK tetapi terpisah dengan YOHAN dan M. ZAIRIN.
Bahwa saksi mengetahui kasus ini setelah di Kantor KPK bahwa
-
-
gu
penangkapan ini adalah karena kasus alih fungsi lahan.
Bahwa saksi pernah melihat YOHAN datang di Kantor Dinas Pertanian
A
dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
Bahwa saksi juga pernah mengantar M. ZAIRIN ke Taman Budaya untuk
ub lik
bertemu dengan FX YOHAN YAP pada tanggal 5 atau 6 Mei 2014.
Bahwa saksi tidak pernah mendengar M. ZAIRIN melakukan telepon
-
dengan ajudan Bupati Bogor, hanya pernah mendengar M. ZAIRIN AIRIN berbicara dengan orang rumah M. ZAIRIN atau istri M. ZAIRIN. Bahwa benar ada penggeledahan mobil dan tubuh terhadap saksi, M.
-
ZAIRIN dan FX YOHAN YAP dan tidak ada ditemui sepeserpun uang
ep
ah k
am
ah
-
pada mobil dan tubuh saksi, M. ZAIRIN dan FX YOHAN YAP. luar kantor.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan
A gu ng persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
29. SAPTA JAYA SUARSA :
Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi mengetahui kalau merupakan
Bupati
Bogor
ub
ah
dikarenakan
saksi
memilih
Terdakwa pada saat pemilihan Bupati Bogor tahun 2013 yang lalu,
ep
beliau merupakan kader dari PPP dan saksi tidak ada hubungan
-
R
keluarga.
Bahwa saksi tidak kenal dengan M. ZAIRIN dan saksi tidak pernah
es
m
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP
Terdakwa
ka
lik
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
-
-
In do ne si
R
Bahwa saksi tidak pernah melihat M. ZAIRIN bertemu dengan HERU di
-
-
ng
bertemu, tidak pernah berkomunikasi dengan M. ZAIRIN dan tidak ada
on In d
A
gu
hubungan keluarga.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
166 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 166
ep u
b
hk am
167 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa saksi mengenal F.X. YOHAN YAP sebagai karyawan Sentul dan
R
-
sering mendapati ROBIN berbicara dengan F.X. YOHAN YAP di Sentul. Bahwa saksi bekerja sebagai sopir ROBIN ZULKARNAIN.
-
Bahwa saksi pernah mengantar ROBIN ZULKARNAIN untuk melayat
ng
-
Yasmin yaitu rekan kerabat yang meninggal, langsung pulang untuk
-
gu
makan siang ke kantor Sentul.
Bahwa tidak lama kemudian saksi ditelfon disuruh untuk merapat ke
A
lobby kantor dengan mobil lalu ROBIN menuju ke lobby dengan paperbag
warna
abu-abu
bertuliskan
Sentul
Tower
ub lik
Apartement dan meletakkan 1 (satu) buah paper bag tersebut kebelakang mobil/bagasi.
Bahwa setelah sampai Di Giant, lalu ROBIN ZULKARNAIN turun di Lobby
-
am
ah
menenteng
Giant Supermarket dan saksi memarkirkan kendaraan, tidak lama kemudian saksi disuruh menuju ke belakang parkiran Supermarket
ah k
ep
Giant Sentul City lalu ROBIN ZULKARNAIN datang dengan FX YOHAN YAP menghampiri mobil saksi dan saksi disuruh membuka bagasi
In do ne si
R
kemudian FX YOHAN YAP menelpon supir dari mobilnya untuk datang ke parkiran belakang dan menuju ke belakang mobil saksi dan diminta
A gu ng
untuk memindahkan paperbag tersebut ke belakang mobil FX YOHAN YAP dari
bagasi mobil X-Trail milik ROBIN ZULKARNAIN yang
dikemudikan oleh saksi.
Bahwa yang memasukkan paperbag warna abu-abu yang bertuliskan
-
Sentul Tower Apartment ke bagasi mobil adalah saksi atas perintah dari ROBIN ZULKARNAIN.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa urusan FX YOHAN YAP dengan
Bahwa awalnya Saksi dan ROBIN ZULKARNAIN berangkat dari kantor
ub
PT Sentul City, Tbk ke Supermarket Giant Sentul City, sesampainya di Giant ROBIN ZULKARNAIN turun di Lobby sementara saksi memarkir mobil di parkiran Giant Sentul City. Beberapa menit kemudian M.
ep
ka
m
-
ROBIN ZULKARNAIN.
lik
ah
-
ZAIRIN dan ROBIN ZULKARNAIN mendatangi mobil yang dikemudikan Saksi di parkiran Supermarket Giant Sentul City kemudian ROBIN
es
R
ZULKARNAIN memerintahkan Saksi membuka bagasi belakang mobil
on In d
A
gu
ng
yang terdapat paperbag warna abu-abu yang bertuliskan Sentul Tower
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 167
ep u
b
hk am
168 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Apartemen kemudian saksi menyerahkan paperbag tersebut kepada M. ZAIRIN.
Bahwa saksi pernah mengantar ROBIN ZULKARNAIN ke Hilltop namun
ng
-
tidak mengetahui rumah siapa yang dituju dan sudah lupa kapan waktunya lagi, bahwa saksi tidak melihat dan tidak tahu/memperhatikan
-
gu
siapa saja yang datang dan meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa saksi pernah mengantar ROBIN menuju Menara Sudirman tetapi
A
tidak tahu menemui siapa.
Bahwa saksi tidak pernah mendengarkan percakapan ROBIN dengan
ub lik
CAHYADI KUMALA.
Bahwa saksi juga mengurusi kebutuhan rumah tangga keluarga ROBIN,
-
urusan anak sekolah. -
Bahwa menurut saksi paperbag yang dimaksud tidak terlalu berat.
-
Bahwa saksi tidak pernah mengantar ROBIN ZULKARNAIN menuju rumah dinas Terdakwa maupun rumah pribadi Terdakwa.
ep
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan
-
R
persidangan.
A gu ng
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
30. M. ZAIRIN :
In do ne si
ah k
am
ah
-
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan
-
keterangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAP Pemeriksaannya telah saksi tandatangani.
Kabupaten Bogor sejak bulan Mei tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 sebelum ditangkap oleh KPK.
Bahwa yang mengangkat Saksi sebagai Kepala Dinas adalah Bupati
ub
ah
Bogor Terdakwa. -
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Kepala Dinas Pertanian dan
ep
m ka
-
lik
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan
-
Kehutanan sesuai dengan Perda tentang Pembentukan SOTKnya yaitu :
R
melaksanakan pelayanan di bidang pertanian tanaman pangan,
es
holtikultura, perkebunan dan kehutanan.
ng
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh bupati atau atasan
on In d
A
gu
langsung saksi baik sekda dan wakil bupati dan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 168
ep u
b
hk am
169 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Tugas-tugas lain yang sudah ditentukan dalam Perda tentang pembentukan SOTK Kabupaten Bogor.
Bahwa tugas Saksi mempersiapkan rekomendasi sesuai dengan disposisi
ng
-
yang diberikan oleh pak Bupati.
Bahwa salah satu diantara komponen untuk mengeluarkan rekomendasi
-
gu
adalah mempersiapkan pertimbangan teknis sebagai bahan bagi bupati untuk mengambil keputusan atas draf rekomendasi yang diajukan.
Bahwa permohonannya itu sejak tanggal 10 Desember 2012, pertama
A
-
kali mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan
ub lik
dan disposisi turun di sekitar mulai bulan April 2013 dan kami mulai memprosesnya. Saksi lupa nomor suratnya.
Bahwa luas lahan yang diajukan PT BJA adalah kurang lebih 2754
-
hektar.
Bahwa Isi disposisi pak Bupati adalah : “kaji dan proses sesuai dengan
ep
ah k
am
ah
hutan. Selama tahun 2012 kami menunggu disposisi pak bupati Bogor
-
ketentuan.” Kaji adalah artinya permohonan yang bersangkutan itu
In do ne si
R
harus ditelaah sebagaimana ketentuan yang ditetapkan untuk tukar menukar kawasan dan sesuai dengan ketentuan artinya itu dilakukan
A gu ng
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tukar menukar kawasan. Bahwa
-
pertama
kami
urut-urutannya
sebelum
mengeluarkan
pertimbangan teknis adalah:
1. Menjadwalkan ekspos awal dari pemohon sesuai waktu yang dimohon
lik
4. Ekspos dilakukan tgl 18 April 2013
Bahwa karena Saksi selaku tupoksinya maka Saksi yang membuat surat
ub
-
3. Pembahasan beberapa kali atas tinjauan lokasi
undangan tersebut kepada anggota tim lainnya dan yang diundang adalah kepala Bappeda, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Bogor,
ep
ka
m
ah
2. Peninjauan lokasi ke kawasan
Kepala BPT (Badan Perizinan Terpadu), Dinas ESDM, Kepala DTRP (Dinas Tata Ruang dan Pertanahan), Kepala Bagian Perundang-
es
R
undangan, Kepala Administrasi Pemerintahan, administrator Perum Perhutani KPH Bogor dan kepada Pimpinan PT. Bukit Jonggol Asri untuk
on In d
A
gu
ng
dilaksanakan ekspose pada tanggal 18 April 2013.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 169
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa yang hadir undangan semuanya, dan dari PT BJA yaitu ada
R
-
semua dan untuk YOHAN dan HERU hanya isi daftar hadir, tetapi tidak
ng
ikut selama pembahasan rapat dan menunggu di luar.
Bahwa rapat ekspose membahas permohonan yang berkenaan tukar
-
menukar kawasan, luasan yang dimohon, dan ditujukan untuk apa
gu
permohonan tersebut yaitu pembangunan perumahan Kota satelit Jonggol istilah dulunya, itu substansi pokoknya.
Bahwa di dalam ekspose tersebut sudah diketahui kawasan hutan yang
A
-
dimohon, dan dan status lahan adalah hutan produksi adalah dari
ub lik
Tim dinas tata ruang dan pertanahan dan dari
BAPPEDA diketahui kawasan yang dimohon adalah kawasan hutan produktif.
Bahwa dari ekspos terlihat dari peta lahan yang dimohon, yaitu
-
tepatnya di kawasan hutan hambalang timur KPH Bogor.
Bahwa saat itu disampaikan oleh BJA calon lahan pengganti yang sudah
ep
ah k
am
ah
penjelasan anggota
-
diserah terimakan kepada menteri Kehutanan sebagai salah persyaratan
In do ne si
R
untuk dapat mengajukan tukar menukar kawasan hutan dan kemudian disepakati jadwal peninjauan lokasi berikutnya, tanggal 7 dan 8 Mei
A gu ng
2013.
Bahwa yang ikut peninjauan lokasi adalah anggota tim dari masing
-
SKPD dan wakil PT BJA yaitu YOHAN dan HERU.
Bahwa hasil peninjauan lokasi didapatkan kepastian titik lokasi yang
-
dimohon dengan alat GPS masing-masing anggota tim. Saat itu belum bisa ditentukan peruntukannya, nanti hasil titik koordinasi GPS itu yang
-
lik
Bahwa permohonan PT BJA ditujukan peruntukan untuk perumahan Kota Mandiri Jonggol atau kota Satelit Jonggol.
Bahwa pembahasan atas hasil dari pelaksanaan peninjauan lapangan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan dan Rekomendasi Lahan
ep
ka
m
-
peruntukan ruang adalah hutan produksi.
ub
ah
dimasukkan dalam peta dan baru diketahui peruntukannya sesuai peta
Pengganti Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, ditayangkan hasil peninjauan lokasi dan masing-masing anggota tim menyampaikan
es
R
pendapatnya sesuai lingkup tupoksinya, contohnya dinas Tata ruang dan pertanahan menyatakan menyangkut peruntukan ruangnya masuk
on In d
A
gu
ng
kawasan hutan produksi.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
170 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 170
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa tanggal pembahasan Saksi lupa, akan tetapi setelah dilakukan
R
-
peninjauan ke lapangan dan setelah peninjauan ke lokasi, dibuatkan
ng
kajian teknis masukan dari seluruh anggota tim dan disampaikan secara tertulis dan lisan hasil kajian teknis kepada bupati dan disimpulkan ada overlap dengan PT Indosement dan Semindo Resources.
Bahwa yang diikutkan dalam rapat pembahasan hasil peninjauan
gu
-
lapangan adalah yang terutama Perhutani, Dinas ESDM, Badan Perijinan
A
Terpadu, Dinas Tata ruang dan pertanahan, BAPPEDA, bagian hukum, Bahwa hasil pembahasan rekomendasi dilakukan beberapa kali sekira 3
ub lik
-
kali dan terakhir di ruang rapat Bupati, tetapi Bupati tidak hadir. Bahwa yang Overlap itu ada 2 perusahaan yaitu PT Indosemen Tunggal
-
prakarsa sekitar 152 hektar dan PT Semindo resources 801 hektar diatas luas lahan yang dimohonkan oleh BJA 2754 hektar, jadi yang gampang diingat sekitar 900-1000 hektar, detailnya ada dalam
ep
dokumen.
Bahwa pertimbangan teknis yang Saksi sampaikan yang pertama adalah
R
-
In do ne si
ah k
am
ah
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dan Camat.
dimungkinkan Kabupaten Bogor memberikan dukungan untuk proses
A gu ng
lebih lanjut seluas 2754 hektar, tapi dalamnya juga dinformasikan tetapi
ada overlap dengan PT Indosement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources yaitu IUP sudah yang dikeluarkan oleh Bupati juga, dan
kemudian pak bupati instruksikan untuk lakukan pembahasan kembali dengan kepala dinas tanpa boleh diwakilkan.
Bahwa kesimpulan hasil pembahasannya adalah akhirnya disepakati
-
lik
tetapi 2 perusahaan yang sudah mendapatkan IUP, atas masukan dari dinas ESDM dan Bagian bantuan Hukum Setda, itu harus dikeluarkan,
ub
jadi yang diperkenankan adalah 1668, 47 hektar yang diberikan kepada PT BJA.
-
Bahwa
jadi
hasil
kesimpulan
1668,47
hektar
tersebut
menjadi
ep
ka
m
ah
dengan para kepala Dinas bahwa yang dimungkinkan tidak 2754 hektar
rekomendasi Bupati yang pertama, Saksi juga dalam pertimbangan teknis, kami merubah kembali yang semula yang draf pertama Saksi Bahwa
dalam
Permenhut
P.32/Menhut-II/2010,
salah
es
-
R
sampaikan tadi, Saksi rubah menjadi 1668,47 hektar. satu
on In d
A
gu
ng
persyaratannya adalah harus ada rekomendasi Bupati dan Gubernur.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
171 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 171
ep u
b
hk am
172 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa bupati juga kemudian mengeluarkan rekomendasi yang kedua,
R
-
luasan 2754 hektar, yang sebelumnya ada dulu surat dari Dirjen
ng
Planologi Kemenhut, surat yang pertama minta klarifikasi atas luasan
yang telah diberikan 1668,47 hektar. Jadi Dirjen Planologi Kemenhut minta klarifikasi atas ijin IUP yang sudah ada di dalam lahan yang
-
gu
dimohon oleh PT BJA.
Bahwa respon dari pak Bupati membuat surat jawaban kepada Menteri
A
Kehutanan dalam hai ini Dirjen Planologi menjelaskan bahwa itu
ub lik
BJA.
Bahwa sebenarnya setelah surat yang ketiga yang menegaskan bahwa
-
sebaiknya mempertimbangkan luasan yang 2754 hektar, jadi dalam
am
ah
kabupaten Bogor tidak mengetahui progres yang telah dicapai oleh PT
surat yang pertama mempermasalahkan klarifikasi atas ijin-ijin, surat yang kedua mencantumkan bahwa PT BJA sudah mendapatkan
ah k
ep
persetujuan prinsip dari menteri kehutanan sebelumnnya, karena memang dia sudah mempersiapkan dan menyerahkan calon lahan menegaskan
In do ne si
R
pengganti sebesar 2754 hektar, dan surat yang ketiga
kembali oleh pak Dirjen bahwa harus dipertimbangkan untuk diproses
A gu ng
kelanjutannya yaitu seluas 2754 hektar, dan dari situlah berangkatnya kenapa kami memproses untuk 2754.
Bahwa dalam P.32/Menhut-II/2010, yang memutuskan menolak atau
-
menerima karena ini adalah kewenangan pusat itu adanya ditingkat Menteri.
Bahwa Intinya menurut Saksi kalau mengikuti P.32/MENHUT-II/2010,
-
lik
ketentuan itu.
Bahwa secara eksplisit kata menolak atau menyetujui tidak ada, karena
ub
-
P.32/MENHUT-II/2010. Pertama Saksi tidak pernah membaca dalam
yang diminta dalam P.32/MENHUT-II/2010 adalah pertama kepastian luasan, dan didalamnya harus ada informasi lain yang memudahkan
ep
ka
m
ah
yang penting daerah menginformasikan sesuai pasal 2 dan pasal 9 dari
pihak departemen untuk mengambil keputusan. -
Bahwa jika dalam luasan 2754 semuanya sudah ada ijinnya maka Saksi
es
R
biasanya menjelaskan apa adanya, apa ada overlap atau ada yang sudah dikeluarkan ijin ditingkat kabupaten. Tidak dalam eksplisit
on In d
A
gu
ng
menyetujui atau menolak secara kata.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 172
Bahwa
seperti
yang
tercantum
dalam
rekomendasi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mencantumkan 3 dasar yaitu pertama adalah :
itu,
Saksi
ng
1. dari surat Dirjen Planologi tanggal 4 Maret 2014 yang menegaskan
dalam poinnya itu bahwa pada lokasi yang dimohon oleh PT BJA, tidak dimungkinkan lagi untuk ijin penggunaan kawasan hutan / ijin
gu
pinjam pakai kawasan hutan.
2. Rekomendasi Gubernur Jawa Barat atas PT Semindo Resources,
A
dalam rekomendasi tersebut yang diantaranya hanya diperkenankan untuk melakukan titik pengeboran kepada PT Semindo Resources dari
ub lik
ah
sekian ribu hektar itu hanya diperkenankan untuk mengambil titik
pengeboran, artinya dilokasi diluar itu, masih dimungkinkan untuk
am
dimohonkan oleh yang lain, tentunya nanti dengan persetujuan menteri.
3. Surat Pernyataan dari PT BJA yang menegaskan dalam poinnya itu
ah k
ep
salah satunya yang utama tidak akan mengganggu lokasi yang telah dikeluarkan ijin usaha pertambangan atau IUP, khususnya untuk PT
In do ne si
R
Semindo Resources, sampai berakhirnya masa berlakunya IUP PT Semindo Resources pada tanggal 6 Januari 2015 .
Bahwa sebelum keluarnya rekomendasi, Saksi pernah bertemu dengan
A gu ng
-
YOHAN dari PT BJA sebagai orang yang ditunjuk untuk menangani ijin karena yang bersangkutan yang diberi kuasa.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan SWIE TENG dan juga tidak
-
kenal.
Bahwa saksi bertemu dengan YOHAN itu ketika ia menyampaikan surat
-
lik
Saksi tanya ini surat pernyataan darimana? dan dijawab YOHAN dari bagian legal BJA, kemudian Saksi katakan OK, akan Saksi kaji dan pelajari dulu.
ub
-
Bahwa seingat Saksi bertemu dengan YOHAN hanya satu kali, yaitu hanya
satu
kali
dengan
ep
sebelum rekomendasi tgl 29 April 2014 keluar, Saksi pernah bertemu
ka
m
ah
pernyataan dari PT BJA pada sekitar sebelum tanggal 29 April 2014,
YOHAN,
dan
YOHAN
tidak
pernah
menyampaikan ada komitmen kepada buat Bupati sebesar Rp 2 Miliar,
es
-
R
tetapi disampaikan oleh sdr. Heru bahwa ada komitmen Rp2 Miliar. Bahwa setelah Pihak BJA menerima rekomendasi, pada tanggal 30 April
on In d
A
gu
ng
2014, Heru datang ke kantor Saksi menyampaikan kepada Saksi bahwa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
173 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 173
ep u
b
hk am
174 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
mereka akan memberikan komitmen untuk memberikan perhatian
kepada pak Bupati Bogor memberikan uang Rp2 Miliar, kemudian pada
ng
saat itupun HERU menyampaikan kepada Saksi.
Bahwa dalam BAP saksi sebagai saksi no. 11 poin c yaitu : “pada sekitar
-
bulan Februari atau Maret 2014 (sebelum adanya surat balasan yang
gu
kedua dari Dirjen Planologi) Sdr. HERU mengatakan kepada saya di Kantor
saya
bahwa
untuk
mempercepat
proses
pembuatan
A
Rekomendasi tukar menukar kawasan hutan tersebut, PT. BJA berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada Bupati dalam bentuk
ub lik
tersebut, Saksi merubah keterangan tentang waktunya, tetapi BAPnya betul, maksud Saksi waktunya pada waktu itu bukan dibulan Februari 2014 tetapi adalah setelah 30 April 2014, bertemu HERU itu.
jadi Saksi secara intens
Bahwa pada waktu itu HERU menyampaikan sebenarnya dengan
ep
ah k
am
ah
uang sebesar 2 meter (Rp. 2 Miliar Rupiah)”, atas keterangan Saksi
-
YOHAN diluar, jadi YOHAN bilang gini : YOHAN ngga enak Pak Zairin”,
In do ne si
R
malah Saksi tawarkan dengan mengatakan : “kenapa ngga kaburnya kan anda sudah pegang kog itu rekomendasi”, dan YOHAN mengatakan
A gu ng
tidak enak karena ada komitmen untuk memberikan dana pak Bupati 2 M dan Oh ya? Saksi tanya begitu.
Bahwa berikutnya Saksi datang ke Pendopo menyampaikan kepada pak
-
Bupati, sebenarnya penyampaian itu bersamaan dengan hilangnya duit juga, yang Rp500 juta itu. Saksi bertemu dengan pak Bupati dengan minta waktu ke Pak Tenny untuk menjelaskan.
Bahwa pada waktu sebelum masuk Saksi bicara dengan saudara TENNY,
lik
TENNY bilang dia sudah dapat info dari yang bersangkutan dia kehilangan duit, tetapi Saksi tetap ngotot minta waktu bertemu pak Bupati untuk, dan kemudian bertemu 4 mata dengan pak Bupati di meja kerjanya
dan
mau
menyampaikan
ub
m
ah
-
bahwa
YOHAN
dan
HERU
ep
ka
menyampaikan bahwa berkomitmen untuk memberikan atensi kepada pak Bupati Rp2Miliar, apakah benar tidak, Saksi coba tanya kepada TENNY, tapi tidak dijawab seperti itu, kemudian dijawab, saya juga
ah
Rp2 Miliar itu.
In d
A
on
ng
Bahwa selanjutnya pak Bupati menegaskan “Itu mah urusan mereka!”
gu
-
es
R
ceritakan ada kehilangan duit Rp500 juta yang merupakan bagian dari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 174
ep u
b
hk am
175 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
bukan urusan kita, kenapa ngga lapor ke polisi, yang penting komitmennya terpenuhi/utuh.”
Bahwa setelah itu baru saya berkomunikasi, karena HERU hilang kontak,
ng
-
sejak tanggal 30 April 2014, tetapi Saksi baru bertemu berkomunikasi lagi dengan YOHAN, tanggal 5, 6 dan 7 Mei 2014, disitu memang
gu
banyak sekali melakukan komunikasi dan SMS yang intinya memang
hanya dapat terpenuhi Rp1,5 Miliar pada waktu hari Rabu yang
A
disepakati janjinya.
Bahwa sebelum-sebelumnya tanggal 5 Mei belum siap, kemudian hanya
-
ub lik
sanggup 1,5 Miliar, dimana pada hari Rabu itu Saksi diperintahkan untuk diambil uangnya dari pak Bupati. Jadi ada perintah pak Bupati : “ada uang diambil saja oleh Zairin!, nanti serahkan ke SEKDA , BURHAN yang lainnya begitu ya”, melalui telpon yang RICKY pakai.
Bahwa pada hari Senin YOHAN meminta waktu kepada Saksi untuk
ep
ah k
am
ah
siap 1,3 Miliar, kemudian yang terakhir YOHAN benar-benar hanya
-
bertemu di Cafe taman Budaya Sentul, kemudian Saksi sanggupi jam 4
In do ne si
R
sore, hari senin itu Saksi juga mengikuti pembahasan di pendopo dan Saksi sampaikan juga kepada TENNY bahwa Saksi ada rencana ketemu
A gu ng
dengan YOHAN, dan mohon disampaikan kepada pak Bupati karena Pak Bupati tidak bisa Saksi sampaikan secara langsung pada saat itu, akhirnya Saksi bertemu pada waktu hari senin yang lalu ditaman
budaya Sentul sekitar jam 16.00, dan disitu YOHAN menceritakan keluh
kesahnya berkenaan dengan kehilangan Rp500 juta oleh HERU dan meminta ke Saksi, supaya komitmen 2 Miliarnya itu bisa dikurangi
-
lik
Bahwa kemudian Saksi sampaikan ke YOHAN bahwa sudah bertemu pak bupati sebelumnya, bahwa itu harus utuh, ngga bisa harus utuh, sehingga kalau begitu akhirnya Saksi pulang saja, jadi hanya sebentar. Bahwa saksi selaku Kepala Dinas TANHUT menerima gaji dari APBD
-
ep
Pemerintah Kabupatan Bogor.
Bahwa setelah Saksi menerima disposisi Bupati maka Saksi melakukan disposisi kepada bidang Kehutanan, dalam hal ini kepada Kepala Seksi lanjut.
In d
A
on
ng
Bahwa kemudian JUDI meminta kelengkapan bahan kepada PT BJA
gu
-
yaitu sdr. JUDI SUHAELI untuk memproses lebih
es
Pelayanan Usaha
R
ka
m
-
ub
ah
sebesar Rp500 juta, yang terjadi kehilangan tas tersebut.
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 175
ep u
b
hk am
176 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sebagai salah satu persyaratan permohonan tukar menukar kawasan
hutan, yaitu berhubungan saudara HERU, Saksi mendapat informasi itu
ng
dari JUDI.
Bahwa pada waktu ekpose lahan penggantinya itu, untuk di wilayah
-
kabupaten Bogor itu adanya di kecamatan Megamendung, dulu
gu
statusnya itu bekas HGU PT Perkebunan Teh Gunung Mas, yang sudah habis HGU-nya luasnya 605 hektar, kemudian oleh mereka didapatkan
A
ijinnya.
Bahwa jadi yang Saksi tahu IUP setelah pembahasan, dinas energi dan
-
ub lik
ah
sumber daya mineral (ESDM) menyampaikan kepada Saksi bahwa titik
titik koordinasi yang sudah ditunjukkan, sudah diterbitkan IUP oleh BJA, sehingga ketahuan lahan yang dimohon sebagian besar sama dengan yang sudah dikeluarkan IUP oleh pak Bupati untuk PT Indosement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources.
ep
ah k
am
Bupati Bogor, dan Saksi overlap dengan peta yang dimohonkan oleh PT
Bahwa untuk lokasi IUP tidak semua ada dalam kawasan hutan, karena
-
In do ne si
R
ada juga yang berada di tanah hak milik masyarakat yang bersertifikat, ataupun SPPT maupun akta jual beli, jadi tidak semua ada di dalam
A gu ng
kawasan hutan untuk IUP.
Bahwa saksi mengetahui masa berlakunya IUP untuk PT Semindo
-
Resources yaitu sampai 6 Januari 2015, untuk PT Indosemen sudah
beroperasi, untuk IUP PT Indosement itu sebenarnya pembaharuan dari
SIPD (surat ijin pertambangan daerah) yang dulu ketentuan undangundang lama, dia diwajibkan untuk melakukan pembaharuan menjadi
lik
Resources belum ada operasi, baru diberikan IUP eksplorasi. Jadi dikenal ada IUP produksi dan IUP untuk eksplorasi. PT Semindo belum semen dalam lokasi yang dimohon.
-
ub
beroperasi baru eksplorasi, untuk penelitian mengenai kandungan Bahwa IUP tidak bisa jelaskan lebih detail karena bukan Tupoksi Saksi,
ep
ka
m
ah
IUP sesuai dengan UU ESDM yang baru, sedangkan PT Semindo
tetapi kalau dia memohon untuk pinjam pakai kawasan hutan, ketentuan di P.18 kalau pinjam pakai Permnehut P.18, tetap
es
-
R
memerlukan rekomendasi Gubernur.
Bahwa saksi mengetahui untuk IUP tidak perlu ijin rekomendasi
on In d
A
gu
ng
Gubernur, tetapi kalau ybs ingin memanfaatkan lahan karena disitu
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 176
ep u
b
hk am
177 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
adalah kawasan hutan, dia membutukan rekomendasi Gubernur untuk pinjam pakainya kawasan hutan. Kalau untuk luar kawasan hutan tidak
ng
perlu rekomendasi Gubernur.
Bahwa draf pertama Saksi i adalah jika PT BJA ingin memenuhi luasan
-
2754 hektar, yang bersangkutan dapat mengajukan sisa lahan lain yang
gu
belum ada ijin penggunaan kawasan lain tetapi masih dalam tahap 1
dan tahap 2 putusan menteri Kehutanan karena dalam surat menteri
A
kehutanan itu, dia tidak boleh keluar dari koridor tahap 1 dan 2 yang Bahwa kalau dilihat dari luasannya, sebenarnya Pemerintah Daerah
ub lik
-
lebih menguntungkan untuk dilokasi lain, karena komposisi lahan penggantinya akan kena ketentuan baru 1:2 luasannya, artinya Pemerintah Daerah akan mendapatkan 2 bagian dari 1 bagian yang dia mohon untuk perluasan kawasan hutan di daerah Kabupaten Bogor. Bahwa saksi tidak tahu mengenai adanya pertemuan pada Januari 2014
-
ep
di Hiitop Sentul City.
Bahwa saksi datang ke TENNY untuk meminta arahan Bupati atas surat
R
-
In do ne si
ah k
am
ah
sudah dikeluarkan persetujuan prinsip awalnya oleh Menteri Kehutanan.
tanggal 4 Maret 2014, apakah sudah turun disposisi, tetapi tidak
A gu ng
bertemu langsung Bupati, dan minggu selanjutnya dipanggil lagi oleh
TENNY bahwa ada arahan bapak Bupati, segera diproses, Saksi jawab : “OK saya Proses.” Bahwa
-
saksi
pernah
menyampaikan
kepada
Bupati
alternatif
penyelesaian rekomendasi yang terdapat tumpang tindih IUP PT Semindo
dan
PT
Indosement
dilahan
yang
mohon
ketika
lik
disposisi beliau eee.....e, draf yang kedua Saksi ingat, Saksi tawarkan kepada bupati waktu itu. Pada draf pertama Saksi katakan ini
ub
rekomendasinya kalau luasannya dinaikkan dari 1668,47 hektar ke 2754 hektar masih ada overlap dengan 2 perusahaan itu, Pak Bupati perintahkan Saksi untuk cari celah, argumen yang memungkinkan 2754
ep
ka
m
ah
mempersiapkan draf yang kedua untuk rekom, pada draf yang pertama
hektar. -
Bahwa minggu berikutnya yang 2754, Saksi membawa ke Bupati surat
es
R
pernyataan yang dibawa YOHAN dan Rekomendasi Gubernur dan surat pak Dirjen Planologi, Saksi sampaikan ke pak bupati ini sebaiknya kalau
on In d
A
gu
ng
bisa rekomendasinya ditunda sampai habisnya masa berlaku IUP untuk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 177
ep u
b
hk am
178 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PT Semindo Resources pada tanggal 6 Januari 2015, dan dijawab oleh
beliau: “itu terlalu lama, orang BJA butuhnya sekarang, disitukan kamu
ng
sudah lihat dari surat Dirjen Planologi, tidak dimungkinkan lagi ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk perusahaan lain” dan “kemudian yang kedua dari surat Gubernur bahwa hanya diperkenanan untuk titik
gu
pengeboran dan yang ketiga dari PT BJA tidak akan mengganggu ijin
IUP atas nama PT Semindo sampai berakhir masa berlaku IUP yang
A
bersangkutan. Itukan kamu tinggal masukin aja sebagai dasar dalam
kepada telpon TENNY kepada Saksi tanggal 30 April 2014, yang mengatakan : “pak Zairin surat Rekomendasi diserahkan sekarang kepada PT BJA, Saksi jawab : Lho bukannya itu surat ditahan dulu, tunggu perintah lebih lanjut, dan dijawab TENNY : “perintahnya sekarang!’.
ep
ah k
ub lik
Bahwa penyerahan surat rekomendasi itu sebenarnya didasarkan
-
am
ah
surat rekomendasi”.
Bahwa setelah itu Saksi telpon/jawab ke sdr. TENNY : kalau memang
-
In do ne si
R
harus sekarang, suratnya ada di sdr. Judi, telpon orang BJA supaya ngambil. Setelah Saksi ngomong seperti itu kepada TENNY, maka Saksi
A gu ng
telpon JUDI dan mengatakan kalau nanti ada pegawai BJA yang datang
meminta surat rekomendasi, berikan karena ini sudah perintah bupati”. Itu terkait dengan rekomendasi 2754 itu.
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu siapa yang ambil rekomendasi, dan
-
tahunya setelah rekonstruksi, bahwa surat rekomendasi diterima oleh saudara HERU.
Bahwa saksi mengetahui lewat media SMS bahwa uang yang tersedia
lik
Bahwa SMS tanggal 06 Mei 2014 antara F.X. YOHAN YAP dengan menggunakan
nomor
HP
628128383932
dan
Saksi
dengan
menggunakan nomor HP 6282112366364 yaitu : -
Bahwa atas SMS tersebut Saksi teruskan itu kepada TENNY dan
ep
ka
m
-
1,5 miliar dan membenarkan isi SMS dengan YOHAN tersebut yaitu :
ub
ah
-
informasi, dan meminta waktu untuk disampaikan dengan pak Bupati apakah berkenan diterima dulu apa tidak. Maksudnya ditujukan kepada
ah
es
R
Bupati melalui sdr. TENNY untuk apakah Bupati menyetujui atau tidak belum utuh Rp2 M, dan kata TENNY harus utuh.
In d
A
on
ng
Bahwa pemahaman Saksi 13 batang bibit adalah sama dengan 1,3
gu
-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 178
R
Miliar rupiah.
Bahwa saksi membenar percakapan SMS :
-
Bahwa SMS tanggal 07 Mei 2014 antara F.X. YOHAN YAP dengan
ng
-
menggunakan
nomor
HP
628128383932
dan
Saksi
menggunakan nomor HP 6282112366364 yaitu : antara
F.X.
YOHAN
A
628128383932
dan
YAP
dengan
menggunakan
Saksi
dengan
menggunakan
nomor
HP
nomor
HP
-
Bahwa maksudnya bibitnya 15 batang adalah dananya 15 Miliar rupiah.
-
Bahwa maksudnya Saksi ketemu di taman, di tempat yang kemarin
ub lik
ah
6282112366364 yaitu :
bertemu YOHAN di taman tanggal 5 Mei 2014.
Bahwa saksi sebenarnya meminta waktu kepada Sekpri Bupati sdr.
-
TENNY untuk menyampaikan apa setuju diterima sebesar itu atau tidak, sedang menunggu giliran ketemu bupati yang sedang BOLING (RABO
ep
Keliling).
Bahwa saksi membenarkan percakapan telepon antara Saksi dengan
R
-
In do ne si
am
dengan
Bahwa saksi membenarkan percakapan SMS tanggal 07 Mei 2014
gu
-
ah k
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bupati Bogor melalui HP milik RICKY MUDZAKIR pada tanggal 7 Mei
A gu ng
2014 pukul 12:58:41WIB:
Bahwa percakapan tersebut diatas, sewaktu Saksi ditelpon balik oleh
-
Bupati melalui HP RICKY Ajudan Bupati.
Bahwa selanjutnya setelah menerima arahan Bupati maka Saksi
-
bertemu lagi dengan YOHAN YAP di Taman Budaya Sentul, sewaktu
masih didepan parkir taman sentul amu ambil kartu pakir, dan sopir
lik
didalam taman budaya ramai maka Saksi ajak YOHAN naik mobil Saksi dan kemudian YOHAN mengajak bicara ke Restoran APONG dekat kantor Marketing Sentul.
ub
-
Bahwa selanjutnya Saksi digrebek oleh petugas KPK dan disuruh turun dan ditanya mau kemana selanjutnya dan diserahkan rekaman video
ep
ka
m
ah
Saksi memberitahu melihat YOHAN sudah menunggu dan karena
dan percakapan Saksi dengan YOHAN dan tanya mau kemana lagi lanjut, dimana “bibit”? Saksi jawab tidak ada, karena baru mau bertemu
ah
terpisah.
In d
A
on
ng
Bahwa selanjutnya Saksi menunggu di dalam mobil dengan petugas
gu
-
es
R
dan kemudian Saksi dipisah dengan YOHAN dibawa dengan mobil
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep u
b
hk am
179 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 179
ep u
b
hk am
180 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
KPK, sedangkan YOHAN turun dengan petugas KPK menuju Marketing Office Sentul.
Bahwa sebelumnya sudah ada tim lintas SKPD yang dibentuk bupati
ng
-
untuk permohonan rekomendasi PT BJA.
Bahwa pertimbangan teknis adalah sarana Saksi untuk memberikan
-
gu
masukan kepada bupati untuk membuat keputusan menandatangani rekomendasi. Bahwa
A
-
untuk
rekomendasi
yang
kedua
Saksi
tidak
membuat
ub lik
yang pertama.
Bahwa Rekomendasi yang kedua Saksi paham isinya, dan juga
-
dicantumkan harus sesuai dengan RTRW Kabupaten Bogor dan peraturan yang berlaku.
Bahwa saksi tidak tahu atas saran siapa surat pernyataan PT BJA dibuat
-
dan kemudian disampaikan YOHAN kepada saksi.
ep
ah k
am
ah
pertimbangan teknis lagi karena merupakan satu rangkaian dengan
Bahwa respon Bupati terhadap saran Saksi untuk menunggu hingga
-
In do ne si
R
masa berlaku IUP PT Semindo berakhir adalah : “Itu terlalu lama.” Bahwa Rekomendasi Bupati ditujukan kepada Menteri Kehutanan
-
A gu ng
karena surat rekom pertama sebelumnya yang 1668 memang ditujukan
kepada Menteri Kehutanan, itu tidak ada sanggahan bahwa itu salah dan kedua karena biar Menteri Kehutanan sekaligus tahu, atas surat
yang dia sudah kirim, sehingga ditujukan kesana Menteri Kehutanan dan tembusannya ke BJA.
Bahwa saksi mengetahui dari surat Dirjen Planologi bahwa rasio lahan
-
Bahwa saksi dapat perintah dari bapak Bupati melalui Sekpri TENNY, pada waktu Saksi keluar dari ruang kerja bupati menyampaikan
ub
m
-
perubahan.
lik
ah
pengganti yang ditetapkan Menteri Kehutanan adalah 1 :1, tidak ada
pertimbangan, TENNY menyampaikan : “ Pak Kadis, untuk 2 M ini harus
ep
melalui KADIS” kemudian Saksi bilang : kenapa saya, kenapa tidak
ka
langsung ke TENNY saja? Tetapi mungkin TENNY tidak menyampaikan lagi kepada Bupati.
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu berapa jumlah seluruh komitmen, akan
es
R
-
tetapi saat ini setelah membaca BAP Saksi dan rekonstruksi di pendopo
on In d
A
gu
ng
bupati, saksi tahu jumlah seluruh komitmen adalah 5 M dan ternyata
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 180
ep u
b
hk am
181 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dana telah diterima 3 M sebelumnya.
Bahwa setelah penandatangan rekomendasi, HERU pernah datang ke
-
ng
kantor Saksi, dan menyampaikan ada kehilangan uang dan ada
komitmen memberikan atensi Rp2 M kepada Bupati dan Saksi tidak
percaya begitu saja dan sehingga Saksi mengkonfirmasi kepada pak
-
gu
bupati dulu, benar tidaknya.
Bahwa pada waktu tanggal 29 April 2014 ketika HERU akan mengambil
A
surat rekomendasi, tidak bertemu dengan Saksi, tetapi bertemu dengan
ub lik
maksudnya tunggu dulu, tahan dulu, Saksi tunggu perintah dulu baru surat dapat dikeluarkan.
Bahwa ketika kejadian Saksi saksi ABDUL KOHAR menaiki mobil sedan
-
Toyota kijang Innova Nopol. F 1573 M milik Pemda Kab. Bogor. Bahwa sekarang Saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Kadis
-
Pertanian dan Kehutanan Pemkab. Bogor karena sudah disampaikan
ep
ah k
am
ah
sdr. JUDI dan JUDI lapor ke Saksi, dan Saksi bilang tunggu perintah,
surat pemberhentian sementara Saksi oleh pak Bupati. Sekarang ada
In do ne si
R
Pltnya.
Bahwa saksi memang sudah tahu sebelumnya peraturan selaku Pegawai
-
A gu ng
Negeri Sipil yang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya Pasal 4 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS akan tetapi Saksi mengakui baru menerima janji saudara YOHAN belum menerima hadiah dalam bentuk barang
atau apapun dari YOHAN, dan Saksi mengakui adalah salah satu pelaku Bahwa saksi ingat substansi dari surat terakhir Dirjen Planologi, isi itu pak Dirjen mencantumkan bahwa sebagai dasar hukum atas 2754 yang
ub
dipertanyakan itu, masih menggunakan tahun 1995 dan sudah dicabut oleh Menteri M. PRAKOSA sehingga tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum untuk menetapkan PT BJA secara de jure memiliki ijin prinsip
ep
ka
m
-
lik
ah
dari hal itu.
Menteri Kehutanan di lokasi tersebut. -
Bahwa dalam BAP Saksi selaku saksi nomor 11, ada perubahan
es
R
keterangan karena kata-kata yang tertera disitu, setelah Saksi ingat pada saat HERU hanya menceritakan kehilangan duit itu, pada Februari
on In d
A
gu
ng
2014 itu, HERU mendesak Saksi untuk memberikan respon terhadap
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 181
ep u
b
hk am
182 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
surat pak Dirjen dan kapan rekomendasi selesai, BAP tidak dibantah
soal materinya, tetapi waktunya tidak pada saat itu, yang kejadian pada
ng
tanggal 30 April 2014, setelah rekomendasi diterima oleh HERU dan YOHAN, dengan Saksi mengatakan kenapa tidak kabur saja? Wong anda sudah terima rekomnya.
Bahwa berdasarkan pengalaman Saksi sebagai Kepala Dinas Pertanian
gu
-
Kehutanan, penerbitan rekomendasi seluas 2.754 Ha yang dibuat oleh
A
Terdakwa adalah sesuai ketentuan dan tidak melawan hukum.
Bahwa saksi mendengar dari HERU TANDAPUTRA dan FX YOHAN YAP,
-
ub lik
seluas 2.754 Ha, bahwa ada komitmen kepada Terdakwa untuk memberi perhatian kepada Terdakwa terkait Rekomendasi tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi kepada Terdakwa pada saat Saksi melaporkan bahwa ada kehilangan uang.
Bahwa saksi menyampaikan Surat Rekomendasi Tukar Menukar
ep
ah k
am
ah
setelah PT BJA menerima rekomendasi tukar menukar lahan hutan
-
Kawasan Hutan seluas 2.754 Ha kepada PT BJA melalui JUDI RACHMAT
In do ne si
R
SULAELI karena pada saat itu Saksi sedang ada tugas ke Bandung. Pemberian tersebut pada saat diberikan tidak ada syarat apapun, dan
A gu ng
tidak ada pesan apapun dari Terdakwa untuk meminta sejumlah uang karena Saksi hanya ditelpon oleh TENNY untuk segera menyampaikan surat rekomendasi pada hari itu.
Bahwa saksi pernah memimpin ekspose yang membahas mengenai
-
permohonan dari PT BJA mengenai rekomendasi tukar menukar
kawasan hutan yang pada saat itu disimpulkan bahwa perlu dilakukan
Bahwa tahapan untuk sesuai dengan prosedur di dalam mengeluarkan rekom yang pertama adalah ekspose, untuk mendapatkan keyakinan
ub
m
-
tersebut.
lik
ah
peninjauan lapangan. Adapun Terdakwa tidak dapat hadir dalam acara
atas lokasi yang dimohon, didalam ekspose disimpulkan harus lihat ke
ep
lokasinya. Saksi tidak ingat siapa yang mengusulkan peninjauan
ka
lapangan tersebut, namun saat itu terjadi kesepakatan untuk dilakukan peninjauan lapangan.
Bahwa selanjutnya dilakukan peninjauan lapangan dan pada saat
es
R
-
peninjauan lapangan, Terdakwa tidak hadir.
In d
A
on
ng
Bahwa pada saat peninjauan lapangan tidak ada pesan khusus dari
gu
-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 182
R
Terdakwa kepada Saksi.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa pernah ada ekspose yang kedua atas perintah Terdakwa di
-
ng
mana Terdakwa memerintahkan agar dilakukan pembahasan kembali tanpa diwakilkan dalam arti harus dilakukan oleh Kepala Dinas. Pada saat itu Terdakwa tidak datang. Hasil dari Ekspose tersebut dituangkan
gu
dalam kajian teknis kemudian dibuatkan berita acara hasil kajian teknis
di mana isinya bahwa rekomendasi 2.754 Ha dimungkinkan, yang
A
selanjutnya disampaikan kepada Terdakwa.
Bahwa saksi pernah mengunjungi Dirjen Planologi dan bertemu
-
ub lik
ah
langsung dengan Dirjen Planologi dengan difasilitasi oleh DODI dari PT
BJA. Pada saat pertemuan tersebut, saat Saksi dipersilahkan masuk
am
bersama dengan Dodi dan sebelum Saksi sempat menyampaikan sesuatu, Dirjen Planologi langsung marah dengan mengatakan “Ini kan urusan pusat daerah jangan ngatur ya, kami mau ngasih ke perusahaan
ah k
ep
a, b, atau c itu adalah bagaimana kami di pusat, karena ini kewenangan pusat.” Setelah Dirjen Planologi merasa tenang, Saksi meminta waktu
In do ne si
R
untuk menjelaskan kenapa hanya diberikan rekomendasi kepada PT BJA seluas 1.668 Ha. Pada saat itu Saksi menjelaskan bahwa secara de Jure
A gu ng
bahwa di lokasi yang dimohonkan oleh PT BJA tersebut sudah dicabut keputusan menterinya pada tahun 2003, artinya terjadi kekosongan
pada lahan yang dimohonkan oleh PT BJA. Maka pada tahun 2010-2012 pada saat PT BJA dipersilahkan untuk melanjutkan permohonan, tidak
ada tindakan secara langsung kepada pemerintah Kab. Bogor untuk
memproses mulai dari ekspose, peninjauan lapangan dll. Pada saat itu
lik
Indocement Tunggal Prakarsa. Hal itu Saksi pelajari dari dokumen yang ada. Saksi menjelaskan kembali kepada Dirjen Planologi artinya dimana
ub
letak kesalahan pemerintah daerah karena PT BJA sendiri tidak menindaklanjuti apa yang sudah dimohonkan, akhirnya Dirjen Planologi menjawab “Ya sudah nanti akan kami uruskan di pusat kalau begini.”
ep
ka
m
ah
ada permohonan perpanjangan IUP dari PT Semindo Resources dan PT
Setelah itu Saksi pulang. -
Bahwa
saksi
bertemu
dengan
Dirjen
Planologi
setelah
keluar
es
R
rekomendasi pertama dan pada saat pertemuan tersebut tidak bicarakan mengenai terbitnya surat rekomendasi yang kedua karena
on In d
A
gu
ng
intinya Dirjen Planologi meminta klarifikasi di surat pertama dan Saksi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
183 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 183
ep u
b
hk am
184 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
diperintahkan oleh Terdakwa untuk mendatangi Dirjen Planologi.
Bahwa surat rekomendasi yang kedua adalah merupakan respon
-
ng
terhadap surat dari Dirjen Planologi tanggal 24 Maret 2014, Jadi
Terdakwa tidak lagi memerintahkan untuk menjawab surat tersebut namun langsung mengeluarkan rekomendasinya.
Bahwa yang mengetik dan menyiapkan rekomendasi yang kedua seluas
gu
-
2.754 Ha tersebut adalah Dinas Pertanian dan Kehutanan. Sebelum
A
Saksi paraf, Rekomendasi tersebut diparaf secara berjenjang sesuai dengan tata naskah yang berlaku di pemerintah kabupaten Bogor. Saksi
ub lik
mengatahui darimana draft surat bisa sampai kepada PT BJA karena perubahannya cepat sekali, setiap minggu ada perubahan. Saksi tidak mengetahui bahwa PT BJA ikut me-review.
Bahwa yang melakukan paraf pada rekomendasi yang kedua adalah secara
berturut-turut
Kepala
Seksi
Pelayanan
ep
-
ah k
am
ah
tidak pernah memberikan draft surat kepada PT BJA dan Saksi tidak
Usaha
di
Dinas
Pertanahan dan Kehutanan (Sdr. JUDI RACHMAT SULAELI), Kepala
In do ne si
R
Bidangnya (ZAHARA HANOUM), Sekretaris Dinas (Ibu UUN) selanjutnya paraf koordinasi oleh Sekda ketentuannya seharusnya adalah Kepala
A gu ng
Bagian dan pada saat itu Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan
dijabat oleh Pak DENI. Paraf Asisten tidak ada karena sudah masuk penjara Gunung Sindur, maka harus diparaf langsung oleh Sekda lalu paraf Wakil Bupati dan terakhir di tandatangani Terdakwa selaku Bupati.
Bahwa Draft rekomendasi dikonsultasikan berkali-kali kepada Terdakwa,
-
konsultasi pertama dilakukan pada waktu turun disposisi pada tanggal 4
lik
berubah dari seluas 1.668 Ha menjadi 2.754 Ha akan tetapi masih dicantumkan kata-kata overlap dengan PT ITP dan PT SR kemudian
ub
keputusan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Kehutanan. Setelah Terdakwa melihat draft tersebut, memerintahkan agar dicarikan celah berupa argumen yang memungkinkan dengan luasan 2.754 Ha,
ep
ka
m
ah
Maret 2014 pada saat itu Saksi menjelaskan bahwa luasannya sudah
kemudian Saksi mengatakan bahwa Saksi siap mencari argumen. -
Bahwa pernah ada perintah dari Terdakwa yang mengatakan kalau
es
R
belum beres jangan diberikan namun Terdakwa pernah mengatakan kepada Saksi “Tahan dulu tunggu instruksi.” Hal ini dikatakan oleh
on In d
A
gu
ng
Terdakwa pada saat penandatangan rekomendasi. Selanjutnya ketika
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 184
ep u
b
hk am
185 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
TENNY RAMDHANI menelepon Saksi pada tanggal 30 April 2014, Saksi
mengingatkan bahwa awalnya Saksi diperintahkan agar rekomendasi
ng
tersebut diminta untuk ditahan terlebih dahulu sebelum ada instruksi.
Pada saat itu TENNY menyampaikan bahwa instruksinya sudah turun, maka harus diberikan. Selanjutnya Saksi menyampaikan agar TENNY
gu
menelpon pihak PT BJA untuk mengambil rekomendasi yang sudah Saksi titipkan kepada JUDI RACHMAT SULAELI karena pada saat itu
A
Saksi sedang tugas di Bandung.
Bahwa benar Saksi menerima janji dari FX YOHAN YAP atas perintah
-
ub lik
miliar lima ratus juta rupiah) sesuai apa yang dikatakan FX YOHAN YAP dengan bibit 15 batang.
Bahwa terkait pembicaraan telepon antara Saksi dan Terdakwa melalui
-
HP-nya RICKY MUDZAKIR, kronologisnya adalah pertama RICKY
ep
MUDZAKIR mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa akan berbicara
ah k
am
ah
Terdakwa untuk menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu
kepada Saksi. Saksi saat itu melaporkan bahwa FX YOHAN YAP akan
In do ne si
R
menyampaikan uang sore ini kepada saksi sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Terdakwa. Saat itu tidak ada
A gu ng
pembicaraan mengenai pembagian traktor atau hal lain. Bahwa
-
Rekomendasi
Peraturan
Menteri
merupakan Kehutanan
P.32/MENHUT-II/201/Menhut-II/2010
salah
satu
Republik artinya
persyaratan
dalam
Indonesia
Nomor
rekomendasi
tersebut
mau dipakai ataupun tidak diserahkan di tingkat Menteri. Pemohon
diberi kesempatan untuk mengajukan lebih lanjut ke tingkat Gubernur
Bahwa terkait ijin tahun 2003 yang dicabut oleh Kementerian Kehutanan, Saksi membaca surat dari Menteri M. PRAKOSA, bahwa proses sudah terlalu lama kemudian progress untuk menyiapkan lahan
ub
m
-
lik
ah
maupun ke tingkat Menteri.
pengganti tidak sama dengan luasan awal yang di dalam persetujuan seluruh
yang
diserah
terimakan
dikembalikan kepada PT BJA.
kepada
Menteri
Kehutanan
Bahwa saksi yakin bahwa ungkapan agar dilengkapi sesuai komitmen
es
R
-
ep
prinsip menteri. Dalam klausulnya itu dinyatakan tidak dilanjutkan lagi
ka
adalah ucapan Terdakwa pada saat Saksi melaporkan mengenai FX
on In d
A
gu
ng
YOHAN YAP kehilangan uang.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 185
ep u
b
hk am
186 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa saksi tidak penah melaporkan kepada Terdakwa bahwa ketika
R
-
Saksi bertemu dengan Dirjen Planologi difasilitasi oleh DODI dari PT BJA.
ng
Saksi meminta DODI dari PT BJA untuk memfasilitasi untuk bertemu
dengan Dirjen Planologi adalah karena DODI pernah ditawarkan oleh DODI apabila ingin bertemu dengan Dirjen Planologi, DODI bisa
gu
memfasilitasi dan karena Saksi beranggapan bertemu Dirjen Planologi tidak mudah, maka Saksi meminta kepada DODI dari PT BJA untuk
A
memfasilitasi.
Bahwa tidak ada perintah Terdakwa kepada Saksi agar Saksi
-
ub lik
namun hanya mengatakan “Silahkan ambil sama Saksi, atur untuk Burhan dan Sekda, gitu ya.”
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang
-
diperlihakan di depan persidangan.
ep
ah k
am
ah
menyampaikan uang tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa
R
Menimbang, bahwa dimuka sidang telah didengar keterangan saksi a de
In do ne si
charge, yang bernama Dr. AHMAD MUKRI AJI, MA, dibawah sumpah yang
A gu ng
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga
-
maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai ketua MUI Kabupaten Bogor sejak
-
tahun 2005 sampai dengan sekarang dan sebagai dosen diberbagai Perguruan Tinggi sejak tahun 1983;
Bahwa sebelum menjabat Bupati Bogor, saksi mengenal terdakwa
Bahwa saksi selalu mengamati terdakwa, beliau orangnya cerdas dan saksi mengenal betul;
Bahwa kemudian terdakwa menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten
ep
-
lik
dan terdakwa sebagai ketua KNPI;
ub
-
melalui organisasi KNPI karena saksi menjabat sebagai salah satu DPD
Bogor, terdakwa bisa menjembatani sinergitas antara eksekutif-legislatif dan majelis ulama Kabupaten Bogor yang membawahi 38 organisasi
on In d
A
gu
ng
es
R
islam;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
-
Halaman 186
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa terdakwa menggagas program “jumling’ atau jumat keliling yang
R
-
menurut hemat saksi mampu mengambil hati masyarakat sehingga
ng
mengantarkannya menjadi Bupati periode pertama;
Bahwa sebagai Bupati Bogor periode pertama saksi melihat uji
-
kompetensi terdakwa;
Bahwa setelah menjadi Bupati, terdakwa menggagas program “boling”
gu
-
atau rebo keliling yang lebih ke arah saba desa, dibandingkan jumat
A
keliling yang lebih ke arah masjid dan pesantren sehingga lebih bisa
Bahwa hal tersebut menjadi sebuah prestasi besar dalam pemilukada
ub lik
-
yang kedua sehingga masyarakat memilih terdakwa sebagai Bupati tanpa ada perlawanan yang signifikan;
Bahwa selain itu terdakwa juga membuat gebrakan dalam bidang
-
pendidikan dengan cara memberi tunjangan fungsional kepada guruguru non PNS baik dibawah naungan Disdik maupun naungan Kemenag;
ep
ah k
am
ah
merambah ke berbagai kalangan baik muslim maupun nonmuslim;
Bahwa disamping itu keberpihakan terdakwa dalam bidang keagamaan
-
In do ne si
R
khususnya pondok pesantren adalah dengan tidak membedakan ponpes modern, salafiyah, maupun tradisional dan membantu meskipun belum
A gu ng
maksimal, amat terasa dalam dunia pesantren yang selama ini tidak ada yang memperhatikan;
Bahwa Pendopo yang selama ini hanya menjadi tempat tinggal pejabat,
-
selama kepemimpinan terdakwa menjadi tempat pengajian tematik yang diadakan setiap bulan;
Bahwa terdakwa juga amat memperhatikan kaum dhuafa dengan
-
lik
dhuafa sesuai APBD Pemkab Bogor yang jumlahnya ribuan;
Bahwa dalam jumling terdakwa sejak menjadi ketua DPRD pada tahun
ub
-
idul fitri, dan pada bulan Muharram ini telah digelontorkan santunan
2004 berkeliling tiap masjid dan bertemu tokoh agama dan masyarakat yang dilakukan secara konsisten hingga saat ini yang dampaknya secara
ep
ka
m
ah
memberikan santunan anak yatim, santunan janda terutama menjelang
signifikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor adalah adanya dialog kreatif yang cair antara dewan dan masyarakat apalagi setelah
on In d
A
gu
ng
lainnya;
es
R
terdakwa menjadi bupati sehingga menginspirasi pejabat-pejabat publik
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
187 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 187
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa sementara itu dalam program boling terdakwa memberikan
R
-
dampak positif lebih luas tidak hanya kaum muslim sehingga tidak ada
ng
gejolak yang berarti dalam masyarakat karena tidak ada kebuntuan antara masyarakat dan pejabat-pejabatnya;
Bahwa sebagai tokoh masyarakat, saksi bersama tokoh masyarakat
-
gu
lainnya melakukan dialog kreatif dengan terdakwa sehingga adanya uji kompetensi dari masyarakat dan menjadikan tidak adanya kebuntuan
A
hubungan antara pejabat dan masyarakat;
Bahwa Program jumling yang digagasi oleh terdakwa dan menghasilkan
-
ub lik
penelitian ilmiah yang dibukukan oleh pakar hukum di Universitas Juanda; Bahwa
-
Prestasi
terdakwa
sebagai
Bupati
dalam
membangun
harmonisasi keagamaan di Kabupaten Bogor yang heterogen adalah dengan program boling dimana saat itu terdakwa tidak hanya bertemu
ep
ah k
am
ah
hasil yang positif dalam sosial masyarakat membuat dibuatnya
dengan tokoh-tokoh muslim dan melakukan dialog interaktif dengan
In do ne si
R
dibuat forum kerukunan umat beragama yang sangat dinamis; Bahwa ketika masyarakat mengetahui proses hukum yang harus dijalani
-
A gu ng
oleh terdakwa adalah kaget betul, karena masyarakat mengenal betul
kepada terdakwa dan menyampaikan “yang halal juga banyak, kenapa harus mengambil yang haram” serta mengganggap hal tersebut sebagai ujian;
Bahwa bukti kecintaan masyarakat kepada terdakwa adalah dengan
-
banyaknya tokoh masyarakat yang memberi dukungan dengan cara
Bahwa secara fenomena dan faktual saksi tidak melihat adanya komponen masyarakat yang dirugikan oleh kasus ini, dan sebelumnya
ub
m
-
dalam menghadapi proses hukum ini;
lik
ah
menghadiri persidangan terdakwa dan mendoakan agar tetap tegar
juga tidak ada perbuatan terdakwa yang merugikan masyarakat;
ep
ka
Menimbang, bahwa dimuka sidang telah didengar keterangan Terdakwa
es
-
R
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan kepada Penyidik, dan
on In d
A
gu
ng
keterangan yang terdakwa berikan tersebut telah benar sehingga BAP
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
188 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 188
ep u
b
hk am
189 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pemeriksaannya telah terdakwa tandatangani ;
Bahwa terdakwa adalah Bupati Bogor sejak 30 September 2008 sampai
-
ng
dengan tanggal 20 September 2014 saat terdakwa mengundurkan diri sebagai Bupati Bogor.
Bahwa dasar pengangkatan terdakwa adalah Surat Keputusan Menteri
-
gu
Dalam Negeri, akan tetapi terdakwa lupa nomor dan tanggal suratnya, yang terdakwa ingat adalah terdakwa dilantik oleh Gubernur Jawa Barat
A
pada tangga 30 Desember 2008 untuk periode pertama dan tanggal 30
Bahwa terdakwa pernah menerima surat permohoan tukar menukar
ub lik
-
lahan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) pada tanggal 10 Desember 2012 dan mendisposisikannya kepada M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Bogor.
Bahwa Isi disposisinya adalah kaji dan proses sesuai dengan ketentuan
-
ep
yang berlaku, maksudnya karena setiap permohonan khususnya
ah k
am
ah
Desember 2013 untuk periode kedua.
berkaitan dengan rekomendasi memerlukan kajian antar dinas/instansi
In do ne si
R
yang bertanggung jawab terhadap draf rekomendasi yang dimunculkan, oleh karena itu kajian tidak hanya di satu dinas/instansi saja tapi ada
A gu ng
tim yang sebelum terdakwa menjadi bupati tim tersebut sudah terbentuk.
Bahwa Kewenangan terdakwa selaku Bupati Bogor terkait dengan
-
permohonan rekomendasi tersebut adalah kewenangan administrasi
dalam rangka menerbitkan rekomendasi yang rekomendasi tersebut
tidak berdiri sendiri, harus melalui kajian dan harus diterbitkan dan
lik
tidak langsung oleh bupati, tapi secara berjenjang, secara bertahap dari mulai dinas/instansi teknis yang menjadi tupoksinya sampai kepada
ub
Wakil Bupati ada parafnya, itu sebagai wujud dari kontrol terdakwa bahwa setiap produk yang akan ditandatangani oleh bupati sudah melalui pengawasan yang ketat.
-
ep
ka
m
ah
diproses sesuai dengan aturan. Oleh karena itu proses pengesahan
Bahwa alasan terdakwa menerbitkan rekomendasi yang kedua seluas 2.754 Ha, padahal sebelumnya sudah diterbitkan rekomendasi yang
es
R
serupa, yang pertama dengan luasan 1.668 Ha adalah karena ada surat dari Dirjen Planologi yang menyatakan lahan tersebut tidak boleh
on In d
A
gu
ng
diberikan kepada siapapun, sudah tertutup peluang untuk pinjam pakai
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 189
ep u
b
hk am
190 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
lahan karena akan diberikan untuk tukar menukar lahan. Sehingga terdakwa memerintahkan kepada M. ZAIRIN untuk berkonsultasi
ng
kepada Dirjen Planologi yang pada akhirnya M. ZAIRIN malah agak
dimarahi oleh Dirjen yang mengatakan agar daerah tidak perlu
mengatur-atur, karena ini adalah kewenangan pusat, agar dibuat saja -
gu
sesuai dengan surat yang telah disampaikan. Bahwa
akhirnya
karena
yang
mempunyai
kewenangan
adalah
A
Kementrian Kehutanan maka terdakwa serahkan sepenuhnya kepada
Bahwa terdakwa selaku bupati, dalam penerbitan rekomendasi seluas
ub lik
-
2.754 Ha, karena rekomendasi sebagai proses awal yang dibutuhkan oleh Kementrian Kehutanan sesuai dengan P.32, rekomendasi bupati tidak langsung ke menteri tapi melalui penguatan dengan rekomendasi gubernur dan lain-lain. Karena tugas bupati membuat rekomendasi di lahan yang menjadi kewenangan Kementrian Kehutanan, akhirnya
ep
ah k
am
ah
Menteri Kehutanan;
bupati mengikuti saran/apa yang diminta oleh Dirjen Planologi
In do ne si
R
Kementrian Kehutanan.
Bahwa terdakwa selaku bupati, pada awalnya meyakini tidak harus
-
A gu ng
mengikuti permintaan rekomendasi, makanya dikeluarkan rekomendasi yang pertama dengan luasan 1.668 Ha.
Bahwa karena prinsip kehati-hatian maka terdakwa menugaskan M.
-
ZAIRIN untuk berkonsultasi dengan Dirjen Planologi, setelah Dirjen
memberikan pengarahan, M. ZAIRIN lapor kembali kepada terdakwa apakah dimungkinkan untuk diberikan sesuai dengan permintaan dan
lik
tersebut berlanjut sampai dengan keluarnya rekomendasi dengan luas 2.754 Ha.
ub
-
memberikan ijin adalah Kementrian kehutanan, sehingga proses
Bahwa terdakwa pernah menerbitkan IUP PT Indocement dan PT Semindo Resources. Untuk IUP PT Indocement, merupakan tuntutan
ep
ka
m
ah
dijawab oleh M. ZAIRIN memungkinkan karena pada akhirnya yang
dari Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang mengharuskan adanya penyesuaian dari SIPD (Surat Ijin Pertambangan
es
R
Daerah) menjadi IUP (Ijin Usaha Pertambangan), sebelumnya sudah
on In d
A
gu
ng
berjalan hanya menyesuaikan sesuai UU Minerba.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 190
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa kemudian IUP PT Semindo Resources dikeluarkan karena
R
-
merupakan syarat untuk permohonan pinjam pakai lahan harus ada IUP,
ng
jadi sebetulnya tidak ada kaitan dengan overlap, karena IUP yang dikeluarkan adalah ijin eksplorasi bukan eksploitasi, yaitu untuk
penelitian kandungan, karena permohonan ijin PT Semindo adalah
gu
seluas 3.000 Ha bukan 800-900 Ha dan diantaranya ada irisan sekitar 800 Ha dengan rekomendasi 2.754 Ha.
Bahwa irisan inilah yang akan dimohon kepada Kementrian Kehutanan
A
-
IUP.
ub lik
harus ada rekomendasi sedangkan untuk pinjam pakai lahan harus ada Bahwa menurut terdakwa IUP tersebut belum berlaku, untuk PT
-
Semindo belum beroperasi, sedangkan PT Indocement sudah beroperasi sejak sebelum terdakwa jadi Bupati.
Bahwa tidak ada surat lain terkait dengan IUP yang telah diterbitkan
-
ep
oleh terdakwa.
Bahwa terkait dengan kejadian di bulan Maret 2014, terdakwa pernah
R
-
In do ne si
ah k
am
ah
oleh PT Semindo. Tapi syarat pertama adalah, untuk tukar menukar
menyampaikan kepada M. ZAIRIN, kalau memang harus 2.754 Ha agar
A gu ng
dicarikan argumentasi yang memperkuat keluarnya rekomendasi 2.754 Ha agar tidak salah dalam mengeluarkan rekomendasi.
Bahwa terdakwa juga ada menyampaikan “Jika seperti itu terlalu lama,
-
karena PT BJA butuh sekarang” kepada M. ZAIRIN, karena permohonan
rekomendasi ada batas waktu standar pelayanan minimal dan agar tidak
dikomplain oleh Dirjen dan juga jangan sampai terdakwa dianggap memperlambat proses keluarnya rekomendasi tersebut.
lik
Bahwa berkaitan dengan proses kehati-hatian dan kaitannya dengan instruksi yang disampaikan kepada M. ZAIRIN adalah karena adanya
ub
surat dari Dirjen yang memperkuat keyakinan terdakwa untuk mengeluarkan rekomendasi seluas 2.754 Ha.
-
Bahwa hal ini tidak menghilangkan prinsip kehati-hatian terdakwa,
ep
ka
m
ah
-
karena dengan surat Dirjen tersebut juga merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian
terdakwa.
Dan
dalam
rekomendasi
tersebut
juga
es
R
mendasarkan kepada 3 (tiga) hal, yaitu pertama rekomendasi gubernur tentang tindak lanjut dari ijin eksplorasi dari PT Semindo, surat dari
on In d
A
gu
ng
Dirjen Planologi dan Surat Pernyataan dari PT BJA.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
191 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 191
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa menurut terdakwa mengenai adanya gambaran tentang adanya
-
kemungkinan tetap diberikan luasan 1.668 Ha kepada PT BJA dan mengambil
lahan
ng
sisanya
dari
yang
lainnya
sehingga
hal
ini
menguntungkan bagi Pemda Kabupaten Bogor karena diluar yang 1.668
Ha, PT BJA harus menyediakan lahan pengganti dengan perbandingan terdakwa
gu
1:2,
tidak
mengetahuinya
karena
M.
ZAIRIN
menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa. Bahwa
A
-
terdakwa
menyerahkan
kewenangan
tersebut
tidak
kepada
Bahwa di dalam kronologisnya lahan pengganti sudah disiapkan dan
-
sudah disetujui oleh Kementrian Kehutanan, sehingga terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengkomplain, nanti dari Kementerian Kehutanan akan menyampaikan kepada Dinas Kehutanan, mengenai teknisnya yang menguasai adalah Kepala Dinas Kehutanan.
ep
ah k
ub lik
berada di Kabupaten Bogor.
am
ah
Kementerian Kehutanan, hanya lahan penggantinya diupayakan tetap
Bahwa terdakwa pernah berkomunikasi dengan terdakwa YOHAN YAP
-
terdakwa yang dipergunakan yang nomornya ujungnya 9006.
In do ne si
R
pada tanggal 29 April 2014 melalui HP milik HENDRA dan nomor HP Bahwa pertama terdakwa berbicara dengan HENDRA, yang sebelumnya
A gu ng
-
berkali-kali menelpon terdakwa akan tetapi tidak diangkat oleh terdakwa, dan HENDRA menanyakan site plan PT Sentul City, terdakwa
merasa tidak terima dengan telpon dari HENDRA, kemudian telpon tibatiba diserahkan kepada YOHAN YAP dan terdakwa langsung marah dengan YOHAN dan spontan mengatakan “Kapan lo ngadep gua?” dan
lik
terdakwa meminta bertemu dengan YOHAN adalah ingin menyampaikan rasa marah terdakwa kepada YOHAN mengapa HENDRA ikut campur
ub
dengan masalah site plan Sentul City, padahal HENDRA tidak ada kaitannya dalam pengurusan ijin PT Sentul City, yang terdakwa tahu HENDRA selalu mengatakan familinya Menteri Dalam Negeri periode
ep
ka
m
ah
dijawab oleh YOHAN besok dia akan menghadap terdakwa. Maksud
yang sebelumnya. -
Bahwa selain terdakwa mengatakan “Kapan lo ngadep gua?”,
es
R
terdakwa juga mengatakan kepada YOHAN YAP “surat udah selesai tuh”
on In d
A
gu
terdakwa.
ng
dengan maksud agar YOHAN YAP bisa secepatnya menghadap
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
192 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 192
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan agar surat tersebut untuk
-
ditahan.
Bahwa terdakwa mengatakan kepada YOHAN YAP bahwa surat sudah
ng
-
selesai karena terdakwa ingin memarahi YOHAN YAP.
Bahwa terkait dengan transkrip rekaman percakapan terdakwa dengan
-
gu
HENDRA dengan menggunakan nomor 6281318299006, sedangkan
nomor HENDRA terdakwa tidak ingat. Dibacakan transkrip percakapan
A
pada menit ke 00:01:01 sebagai berikut :
Bahwa pada saat itu terdakwa lupa apakah tertawa atau tidak, akan dibedakan.
Bahwa pada tanggal 30 April 2014 YOHAN YAP bertemu dengan
-
terdakwa, melaporkan karena YOHAN YAP mau mengambil surat rekomendasi kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian akan tetapi tidak diberikan.
ep
ah k
ub lik
tetapi tertawa itu kan ada tertawa sinis atau senang sulit untuk
am
ah
-
Bahwa YOHAN YAP melaporkan kepada terdakwa karena terdakwa
-
adalah bawahan terdakwa.
In do ne si
R
sebagai bupati sedangkan Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Bahwa atas laporan YOHAN YAP tersebut terdakwa memerintahkan
A gu ng
-
kepada TENNY agar menghubungi M. ZAIRIN dengan mengatakan “Ten, kasih tahu pak ZAIRIN, YOHAN mau ngambil rekomendasi”.
Bahwa benar pada tanggal 7 Mei 2014 M. ZAIRIN ada menghubungi
-
terdakwa melaporkan tentang YOHAN YAP yang kehilangan uang sebesar
Rp.
500
juta,
pada
saat
itu
terdakwa
lupa
apakah
lik
menelpon M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian yang sudah meminta waktu terdakwa untuk memberikan traktor kepada para kelompok tani. Sebetulnya terdakwa menyuruh kepada ajudan
ub
m
ah
menyampaikan sesuatu atau tidak, pada saat itu terdakwa mau
terdakwa yaitu RICKY MUDZAKIR untuk menanyakan tempat dan jam
ep
kegiatan tersebut, akan tetapi ajudan terdakwa hanya mengatakan
ka
waktu menelpon M. ZAIRIN : “Pak ZAIRIN, Bapak mau bicara” dan telpon langsung diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa kemudian M. ZAIRIN langsung melaporkan mengenai YOHAN
es
R
-
YAP, karena gaya bicara dari M. ZAIRIN yang terburu-buru terdakwa
on In d
A
gu
ng
agak kurang menyimak, M. ZAIRIN melaporkan mengenai YOHAN yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
193 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 193
ep u
b
hk am
194 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
akan memberikan atensi dan pertama M. ZAIRIN menyebutkan angka 500, karena terdakwa mengetahui sebelumnya melalui TENNY bahwa
ng
YOHAN akan memberikan atensi, maka terdakwa menanyakan maksud 500 apa dan kemudian M. ZAIRIN menjelaskan bukan 500 tapi 1,5 meter dan terdakwa menanyakan maksudnya apakah dicicil, dan
gu
kesimpulannya terdakwa mengatakan “Ambil aja oleh M. ZAIRIN, atur itu Sekda sama BURHAN”.
Bahwa maksud kata-kata 500, 1,5 meter dan dicicil adalah karena
A
-
sebelumnya M. ZAIRIN ada melaporkan kepada terdakwa akan ada
diberikan atensi sebesar Rp2 Miliar kemudian ada laporan kehilangan 500 sehingga tinggal 1,5 M, makanya pada saat itu karena dengan
am
tergesa-tergesa menyampaikannya maka keluar kata-kata dari M. ZAIRIN
500,
terdakwa
menanyakan
apakah
maksudnya
dicicil,
kemudian diralat menjadi 1,5 meter, kemudian terdakwa mengatakan
ep
ah k
ub lik
ah
atensi setelah surat terbit, pada awalnya terdakwa dilaporkan akan
“Ambil aja oleh M. ZAIRIN, atur itu Sekda sama BURHAN”. Bahwa maksud terdakwa menanyakan apakah dicicil adalah karena
In do ne si
R
-
sebelumnya M. ZAIRIN menyampaikan kepada terdakwa akan ada
A gu ng
atensi sebesar Rp2 Miliar, sehingga terdakwa menanyakan apakah
maksudnya dicicil, akan tetapi terdakwa tidak ingat kapan M. ZAIRIN menyampaikan kepada terdakwa kata-kata tersebut.
Bahwa M. ZAIRIN mengatakan kepada terdakwa bahwa BJA akan
-
memberikan atensi sebesar Rp2 Miliar adalah sebelum rekomendasi
ditandatangani, artinya sebelum tanggal 29 April 2014 sesuai dengan BAP dari M. ZAIRIN antara Pebruari-Maret 2014.
lik
“mohon disampaikan kepada bapak, YOHAN hari ini sudah siap hanya tidak full”, RICKY tidak menyampaikan kepada terdakwa.
ub
-
Bahwa mengenai SMS dari M. ZAIRIN kepada RICKY yang mengatakan
Bahwa terdakwa pernah melakukan pertemuan dengan beberapa orang dari PT BJA di rumah Cluster Hilltop Jl. Alpene Barnese No. 18 Cluster
ep
ka
m
ah
-
Hilltop Residence Sentul City di rumah teman terdakwa yaitu RUDI FERDIAN, pertemuan dilakukan di rumah tersebut karena rumah
es
R
tersebut masih kosong baru dibangun dan rencananya akan disewakan dalam bentuk guest house, jadi sebelum disewakan maka terdakwa
on In d
A
gu
ng
beberapa kali menggunakan rumah tersebut.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 194
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa yang mempunyai inisiatif mengadakan pertemuan tersebut
R
-
adalah dari pihak Sentul City melalui ROBIN ZULKARNAIN, tadinya akan
ng
dilakukan pertemuan di pendopo, akan tetapi karena di pendopo selalu ramai dan takut terganggu maka terdakwa memutuskan untuk melaksanakan pertemuan tersebut di Jl. Alpen Barnese No. 18 cluster -
gu
Hilltop.
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah KWEE CAHYADI
A
KUMALA, ROBIN ZULKARNAIN, YOHAN YAP dan HERU datang
ub lik
Bahwa pada saat itu terdakwa ada berbicara berdua dengan KWEE
-
CAHYADI KUMALA, yang dibicarakan pada saat itu adalah curhatnya dari adek dari CAHYADI KUMALA yaitu HARYADI KUMALA dan tidak ada membahas mengenai permohonan rekomendasi dari PT BJA seluas 2.754 Ha.
Bahwa terdakwa pernah menerima uang dari YOHAN YAP akan tetapi
-
ep
ah k
am
ah
belakangan.
tidak secara langsung, kronologisnya yang pertama YOHAN meminta
In do ne si
R
bertemu dengan terdakwa melalui TENNY, terdakwa menanyakan kepada TENNY “Ten, kan waktunya nggak ada?”, TENNY mengatakan
A gu ng
“Saya sarankan pak, sebelum Bapak berangkat ke Bandung”, dan terdakwa menyatakan “Ya, sudahlah tapi tidak lebih dari 5 menit ya” karena terdakwa pada saat itu ada kegiatan di Bandung.
Bahwa pada saat bertemu YOHAN menjelaskan mengenai progres
-
rekomendasi, kemudian terdakwa mengatakan silahkan diatur saja secara teknis dengan M. ZAIRIN, kemudian terdakwa menyatakan kalau
lik
sebentar saja, kemudian YOHAN mengatakan kepada terdakwa “Pak, ada titipan dari Om...”, terdakwa tidak ingat apakah yang disampaikan
ub
oleh YOHAN Om SWIE TENG atau ASIE, karena keduanya adalah bosnya YOHAN, dan terdakwa mengatakan ‘Oh silahkan ke TENNY”, kemudian terdakwa masuk ke dalam dan setelah terdakwa keluar
ep
ka
m
ah
terdakwa tidak bisa berlama-lama dan YOHAN juga mengatakan hanya
TENNY laporan kepada terdakwa “Pak, yang dari YOHAN sudah saya terima”, dijawab oleh terdakwa “Udah, kamu pegang saja” kemudian
es
R
terdakwa berangkat ke Bandung. Waktunya terdakwa tidak ingat tempatnya di rumah dinas, uang tersebut dalam kardus ada di bawah
on In d
A
gu
ng
meja kerja, mengenai jumlahnya terdakwa tidak tahu, uang tersebut
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
195 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 195
ep u
b
hk am
196 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
kadang
TENNY,
R
habis digunakan untuk keperluan bupati dan yang mengeluarkan kalau
yang
bertugas
RIZKY
ya
RIZKY
yang
ng
mengeluarkannya atau RICKY semuanya atas perintah terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa juga ada menerima uang dari YOHAN YAP
-
melalui TENNY yang menerima di pendopo di ruang kerjanya TENNY.
Bahwa mengenai jumlahnya terdakwa tidak mengetahui, hanya
gu
-
dilaporkan ada titipan dari YOHAN oleh TENNY dan oleh terdakwa
A
menyuruh TENNY untuk menyimpannya di tempat biasa, kemudian
ub lik
menurut YOHAN jumlahnya 2 (dua).
Bahwa setelah itu terdakwa tidak mengecek uang tersebut, uang
-
tersebut digunakan untuk kepentingan partai politik.
Bahwa uang yang terdakwa terima dari YOHAN YAP sebanyak 2 (dua)
-
kali, menurut terdakwa tidak dikaitkan dengan rekomendasi dari PT BJA, karena YOHAN YAP sering mengatakan ada titipan dari Om, jadi tidak
ep
ah k
am
ah
ketika ditanya apa isinya, TENNY mengatakan mungkin uang dan
ada kaitan dengan rekomendasi.
Bahwa terkait dengan pertemuan di cluster Hilltop Jalan Alpen Barnese
In do ne si
R
-
No. 18, keterangan terdakwa sebelumnya menyatakan bahwa ada
A gu ng
pertemuan 4 (empat) mata dengan KWEE CAHYADI KUMALA yang
isinya merupakan curhat dari KWEE CAHYADI KUMALA mengenai sikap
adiknya yaitu HARYADI KUMALA alias ASIE, KWEE CAHYADI KUMALA menanyakan kepada terdakwa “Apakah Pak Bupati marah dengan HARYADI KUMALA?” dan juga menanyakan “Apakah karena Pak Bupati
marah dengan HARYADI KUMALA maka ijin/rekomendasinya menjadi
lik
berjalan dan harus hati-hati karena ini menyangkut lahan yang begitu luas dan milik Kementerian Kehutanan.
ub
-
sama sekali, kalaupun persoalan ijin lama itu karena proses sedang
Bahwa pada saat itu KWEE CAHYADI KUMALA tidak ada menawarkan
ep
sesuatu bantuan kepada terdakwa dan juga sebaliknya terdakwa tidak ada meminta bantuan sesuatu kepada KWEE CAHYADI KUMALA. Bahwa pertemuan tersebut diprakarsai oleh ROBIN dan berkomunikasi dengan TENNY. -
es
-
R
ka
m
ah
diperlambat?” kemudian terdakwa menjawab terdakwa tidak ada marah
Bahwa ROBIN ZULKARNAIN pernah berkomunikasi langsung dengan
on In d
A
gu
ng
terdakwa tanpa ajudan maupun sespri, dan terdakwa mengenal ROBIN
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 196
ep u
b
hk am
197 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ZULKARNAIN selain sebagai perwakilan PT Sentul City juga sebagai
salah satu karyawan di Sentul City yang mempunyai kepercayaan besar
ng
dari CAHYADI KUMALA;
Bahwa terdakwa tidak pernah menelpon atau ditelpon oleh ROBIN
-
ZULKARNAIN perihal terdakwa membutuhkan uang sebesar Rp2 Miliar.
Bahwa terdakwa mengenal YOHAN pada waktu dibawa oleh HARYADI
gu
-
KUMALA yang memperkenalkan YOHAN kepada terdakwa dengan
A
mengatakan bahwa YOHAN adalah sebagai orang yang mengurus ijin
ub lik
menghubungi terdakwa terkait dengan rekomendasi PT BJA.
Bahwa pada intinya yang mengurus rekomendasi PT BJA adalah YOHAN,
-
dan setiap YOHAN menghubungi terdakwa adalah pasti berkaitan dengan rekomendasi PT BJA.
Bahwa pada saat terdakwa menerima titipan dari YOHAN, terdakwa
-
pernah menanyakan kepada YOHAN, ini apa dan dijawab oleh YOHAN
ep
ah k
am
ah
dan rekomendasi terkait PT BJA, dan selain YOHAN tidak ada yang
titipan dari Om dan terdakwa juga tidak pernah mengkonfirmasikan
In do ne si
R
kepada KWEE CAHYADI KUMALA maupun kepada HARYADI KUMALA. Bahwa pada saat ROBIN menghubungi terdakwa dalam hal pertemuan
-
A gu ng
di Hilltop, hanya dikatakan mau berkonsultasi mengenai masterplan
Sentul City dan terdakwa tidak pernah mengajak M. ZAIRIN, karena hanya meminta konsultasi dengan terdakwa, apabila dengan M. ZAIRIN biasanya secara langsung.
Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan M. ZAIRIN pergi ke
-
Taman Budaya, karena terdakwa tidak tahu perjanjiannya dengan terdakwa
tahu
M.
ZAIRIN
menyampaikan
lik
pembicaraannya dengan YOHAN yang ditutup dengan mengatakan, ambil saja oleh M. ZAIRIN dan M. ZAIRIN juga tidak pernah meminta ijin untuk mengadakan pertemuan dengan YOHAN.
ub
-
yang
Bahwa uang yang terdakwa terima dari YOHAN digunakan untuk membantu organisasi politik, karena terdakwa selain sebagai bupati
ep
ka
m
ah
YOHAN,
adalah juga sebagai ketua partai politik di Jawa Barat dan kebetulan momennya pada saat itu menjelang Pemilu Legislatif sehingga banyak akhirnya
uang
tersebut
yang
digunakan
karena
es
dan
R
yang membutuhkan biaya sehingga terdakwa ingat ada uang tersebut terdakwa
on In d
A
gu
ng
menganggap uang tersebut adalah sebagai hadiah.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 197
ep u
b
hk am
198 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa terdakwa menganggap sebagai hadiah meskipun tidak ada event
R
-
ataupun momen untuk apa hadiah tersebut diberikan kepada terdakwa,
ng
karena terdakwa merasa yang bersangkutan ada urusan dengan Pemda
yaitu berupa permohonan rekomendasi yang diajukan kepada Pemda Kabupaten
Bogor,
sehingga
uang
tersebut
berkaitan
-
gu
rekomendasi dari PT BJA.
A
Bahwa terdakwa mengakui menerima yang pertama Rp.1 Miliar dan
-
ub lik
ah
yang kedua Rp. 2 Miliar dari YOHAN melalui TENNY dan terdakwa
menyadari hal tersebut salah sehingga terdakwa sudah mengembalikan uang yang diterimanya tersebut ke rekening penampungan KPK pada saat penyidikan.
Bahwa mengenai uang yang akan diterima oleh M. ZAIRIN Rp. 1,5 Miliar
-
ep
terdakwa meminta kepada M. ZAIRIN untuk dibagi juga dengan Sekda
ah k
am
dengan
Bahwa terdakwa menganggap karena hanya diberi, tapi terdakwa tidak pernah meminta dan terdakwa juga tidak pernah menolak.
dan BURHAN karena yang ikut memparaf dan terdakwa juga masih
In do ne si
R
berharap untuk mendapat bagian dari uang tersebut akan tetapi pembagiannya diserahkan kepada M. ZAIRIN.
Bahwa terkait dengan pertemuan dengan KWEE CAHYADI KUMALA di
A gu ng
-
Hilltop, ada hal pribadi yang disampaikan oleh KWEE CAHYADI KUMALA tentang adiknya HARYADI KUMALA yang sering merasa dibohongi oleh adiknya sehingga KWEE CAHYADI KUMALA menganggap terdakwa marah kepada HARYADI KUMALA karena ijinnya tidak selesai-selesai.
Bahwa terdakwa menghadiri pertemuan tersebut adalah mereka yang
-
Bahwa perihal atensi yang akan diberikan kepada terdakwa yang disampaikan oleh M. ZAIRIN, pada waktu itu sebelum rekomendasi
ub
m
-
menghadiri.
lik
ah
meminta waktu kepada terdakwa untuk konsultasi bukan terdakwa yang
ditandatangani dan M. ZAIRIN menyampaikan kepada YOHAN akan
ep
menyampaikan atensi melalui M. ZAIRIN setelah rekomendasi selesai,
ka
terdakwa mengatakan kepada “silahkan itu urusan anda”, makanya setelah rekomendasi ditandatangani diserahkan kepada M. ZAIRIN. Bahwa terkait dengan cap dan registrasi penomoran surat rekomendasi
es
R
-
on In d
A
gu
ng
terdakwa tidak mengetahuinya, hal itu urusan dari M. ZAIRIN.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 198
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa terdakwa diperkenalkan YOHAN YAP oleh HARYADI KUMALA
R
-
sekitar akhir Desember 2012 atau awal Januari 2013.
Bahwa terdakwa lupa kapan permohonan rekomendasi diajukan yang
ng
-
terdakwa ingat adalah tanggal 10 Desember sekitar tahun 2012, mengenai kapan lebih dulu pertemuan dengan rekomendasi terdakwa
gu
tidak ingat, yang terdakwa ketahui YOHAN diperkenalkan kepada
terdakwa setelah permohonan rekomendasi diterima, jadi YOHAN
A
berkaitan dengan rekomendasi.
Menimbang , bahwa di depan persidangan telah pula diajukan dan
diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kartu Paspor BCA nomor: 6019.0045.0513.1019.
2.
1 (satu) buah kartu NPWP nomor: 35.181.669.9-436.000 atas nama FX. YOHAN YAP.
3.
2 (dua) lembar fotocopy surat Bupati Bogor Nomor: 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditandatangani oleh Bupati Bogor RACHMAT YASIN.
4.
1 (satu) lembar fotocopy peta tanah di daerah Tangerang.
5.
2 (dua) lembar asli print out Invoice nomor: EUR-1402259 dari Metro Tiga Berlian Motors 1, atas kendaraan Pajero Sport 2,5 HP (4x2) Nomor Polisi B 122 HAN, atas nama Jo Sie Lay tanggal 8 April 2014.
6.
1 (satu) buah kartu nama atas nama FX Yohan Yap selaku Direktur Utama Golden Network.
7.
1 (satu) buah kartu nama atas nama HARYADI KUMALA Wakil Presiden Komisaris PT. Sentul City tbk.
8.
1 (satu) lembar STNK Nomor 3159649/MJ/2011 atas plat nomor B 122 HAN, kendaraan mitsubishi pajero sport warna putih beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB (atas nama JO SIE LAY).
9.
1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat tulisan tangan tinta biru.
ub
lik
ah
10. 1 (satu) buah tas back pack warna merah hitam merk Body Pack yang di dalamnya berisi: c. Plastik warna hitam yang berisi: 3. Pecahan uang Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar dengan total Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). 4. Pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
es on
In d
A
gu
ng
R
ep
m ka
In do ne si
R
ep
1.
A gu ng
ah k
am
ah
diperlihatkan di depan persidangan.
ub lik
Bahwa terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang
-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
199 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 199
ep u
b
hk am
200 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
R
rupiah). d. Plastik warna hitam yang berisi: 1. Pecahan uang Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
ub lik
12. 1 (satu) buah kartu tanda pengenal/ Id Card pegawai PT KAESTINDO GROUP Lt. 25 Menara Sudirman, 293, Feb 10 a.n FX. YOHAN YAP 13. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 31 Mei 2013 dari alamat email [email protected] [email protected] dan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected], dengan subyek “Saham”.
ep
ah k
am
ah
A
gu
11. 1 (satu) buah tas kertas besar berwarna coklat tua dengan tulisan PEDRO yang didalamnya berisi: c. Plastik putih dengan tulisan Gramedia Toko Buku, didalamnya berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). d. Plastik putih dengan tulisan Gramedia Toko Buku, didalamnya berisi uang pecahan Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
A gu ng
In do ne si
R
14. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 15 Maret 2013 dari alamat email [email protected] kepada [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “Fx: TRADING BKSL”.
15. 2 (dua) lembar Printout email tanggal 18 Juni 2012 antara alamat email [email protected] dengan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; dan [email protected] , dengan subyek “RE: PORTOFOLIO 3 PT” beserta 3 (tiga) lembar lampirannya.
lik
ub
In d
on
ng gu A
es
R
ep
17. 2 (dua) lembar Printout email tanggal 23 Desember 2011 antara alamat email [email protected] (Darlis Dar) dengan [email protected]; [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “PERJANJIAN JV BJA – PT BRILIAN …- revisi 21 12 11” beserta 1 (satu) bundel lampirannya.
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
16. 3 (tiga) lembar Printout email tanggal 23 April 2012 antara alamat email [email protected] dengan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “RE: DATA SAHAM PT-PT di BKSL per tgl 31-des-2011.
Halaman 200
ep u
b
hk am
201 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
gu
ng
R
18. 3 (tiga) lembar Printout email tanggal 23 Desember 2011 antara alamat email [email protected] (Jimmy Tanal) dengan [email protected]; dan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Bls: Bls : SPG URGENT” beserta 1 (satu) bundel lampirannya.
ub lik
20. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Internal Memmo No 003/IMDivmHead Forest, Masterplan & Permits/VIII/2013 tanpa tanggal.
ep
21. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Keputusan Bupati Bogor Nomor 541.3/00/Kpts/ESDM/2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Semindo Resources, tertanggal 6 Januari 2012 ditandatangani oleh Bupati Bogor RACHMAT YASIN, beserta lampirannya.
R
ah k
am
ah
A
19. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 22 Desember 2011 dari alamat email [email protected] kepada [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada dan [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Re: Data PT BPS”.
A gu ng
In do ne si
22. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen AKTA dengan Nomor 71 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bukit Jonggol Asri tanggal 22 Januari 2014, dengan Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
23. 1 (satu) bundel fotocopy berwarna dokumen Struktur Organisasi PT. Sentul Nirwana beserta lampirannya (Daftar Karyawan).
24. 1 (satu) Bundel fotocopy dokumen yang terdiri atas : m. 1 (satu) lembar Surat Perhutani Unit III kepada Direktur Utama PT BJA Nomor 370/044.3/Lin.SDH/III tertanggal 18 Oktober 2011 perihal pemeriksaan kawasan hutan yang dimohon oleh PT. Bukit Jonggol Asri. n. 1 (satu) lembar dokumen Standar Biaya Ekspose dan Pemeriksaan lapangan dalam rangka pertimbangan Teknis Perum Perhutani. o. 1 (satu) Bundel dokumen Surat dari Perum Perhutani Unit III kepada Dirut Perum Perhutani nomor 488/044.2/Lin.SDH/III tertanggal 30 Desember 2011 perihal pemeriksaan lapangan terhadap kawasan Hutan yang dimohon tukar menukar kawasan hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri di KPH Bogor beserta lampirannya. p. 2 (dua) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 56/044.3/Can/ Dir tertanggal ... Januari 2012, perihal Pemeriksaan lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon tukar menukar kawasan hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri. q. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri Nomor S-599/VIIKUH/2012 tertanggal 1 Juni 2012.
es on
In d
A
gu
ng
R
ep
ub
lik
ah m ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 201
ep u
b
hk am
202 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ub lik
ep
25. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Sakti Generasi Perdana yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
R
ah k
am
ah
A
gu
ng
R
r. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani Nomor S-879/VIIKUH/2012 tertanggal 27 Juli 2012. s. 1 (satu) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan nomor 461/044.3/Can/Dir tertanggal 6 Agustus 2012. t. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani Nomor S-971/VIIKUH/2012 tertanggal 14 Agustus 2012. u. 1 (satu) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan nomor 699/044.3/Can/Dir tertanggal 6 Desember 2012. v. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-1348/VII-KUH/2013 tertanggal 24 Oktober 2013. w. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-1449/VII-KUH/2013 tertanggal 13 Nopember 2013. x. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-230/VII-KUH/2014 tertanggal 4 Maret 2014.
A gu ng
In do ne si
26. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Karya Cakrawala Perdana yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI. 27. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Brilliant Perdana Sakti yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI. 28. 5 (lima) lembar asli rekening koran/ mutasi rekening Bank BCA ACC No. 0703061122 a.n. MULTIHOUSE INDONESIA PT, periode Januari s.d Mei 2014.
lik
ub
30. 5 (lima) lembar copy buku tabungan Bank CIMB NIAGA nomor rekening 498-01-01718-11-4 Cabang Bogor Bukit Sentul a.n– HERU TANDAPUTRA yang pada halaman terakhir berisi mutasi rekening dengan periode 02/02/14 s.d 02/05/14.
ep
31. 7 (tujuh) lembar copy buku tabungan Bank BCA nomor rekening 1670578352 KCP Graha Cibinong a.n– HERU TANDAPUTRA yang berisi mutasi rekening dengan periode 07/02/14 s.d 02/05/14. 32. 1 (satu) lembar asli cek CIMB Niaga dengan nomor cek AAJ 022924, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 29 April 2013 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, ditandatangi pada kolom tandatangan dan cap perusahaan.
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
29. 2 (dua) lembar copy buku tabungan Bank CIMB NIAGA nomor 143-0100242-16-6 Cabang Kota Wisata Cibubur a.n– DANDY yang berisi mutasi rekening dengan periode 04/02/14 s.d 07/05/14
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 202
ep u
b
hk am
203 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
33. 1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna CIMB Niaga atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada PT. Pacific Place Jakarta RCPP dengan Bank Penerima BCA, dengan berita transaksi PAYMENT I FROM DANIEL KUMALA & ANASTASIA BRAWIJAYA tertanggal 29 April 2013, ditandatangani penyetor (tanpa nama) nomor telpon 5226869.
gu
34. 1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna CIMB Niaga atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 14 Maret 2013 (14-03-2013) ditandatangani nasabah atas nama CASRUDIN nomor telepon 5226869.
ub lik
ep
36. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Mayapada International atas nama PT. Kreasi Insan Pers sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 8 Mei 2013. 37. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Victoria Internasional atas nama PT. Brilliant Perdana Sakti sejumlah Rp. 5.141.530.113,08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu seratus tiga belas koma nol delapan rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 3 Februari 2014.
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
35. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Capital Indonesia atas nama PT. Mesra Resources Jakarta sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 14 Mei 2013.
38. 6 (enam) lembar print out percakapan Via BBM (Blackberry Messenger) antara Nomor pin 2326C448 atas nama Yuli@riawan Dzaky dengan DiNe YM.
39. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari : e. 1 (satu) lembar fotokopi KTP ata nama ARDANI dengan NIK 3174100206780009. f. 1 (satu) lembar asli cek CIMB Niaga dengan nomor cek AAK 804151, senilai Rp. 266.499.304,01 (dua ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat koma nol satu rupiah) tanggal 08 Mei 2014. g. 1 (satu) lembar asli Instruksi Penutupan rekening CIMB Niaga dengan nomor rekening 480-01-01364-00-0 nama nasabah PT. Brilliant Perdana Sakti tertanggal 9 Mei 2014 dengan saldo akhir sejumlah Rp. 266.499.304,01. h. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa PT. Brilliant Perdana Sakti dari SUWITO (Direktur) selaku pemberi kuasa kepada ARDANI NIK 3174100206780009 selaku Penerima Kuasa tertanggal 9 Mei 2013.
ep
ub
lik
ah m
40. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: d. 1 (satu) lembar asli cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335169 a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 . e. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ RTGS Bank CIMB NIAGA,
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 203
ep u
b
hk am
204 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
tanggal 05 Februari 2014, dengan sumber dana cheque no AAJ 335169, total jumlah dana Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan penerima dana : nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122. f. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n ARDANI, dengan NIK : 3174100206780009.
ub lik
ep
42. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: c. 2 (dua) lembar asli kartu contoh tanda tangan tanggal perubahan 25 April 2013, atas nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-01-0136400-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, dengan tandatangan kuasa direksi : ELFI DARLIS dan DANIEL OTTO KUMALA. d. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan SUWITO, Direktur PT BRILLIANT PERDANA SAKTI terkait perubahan otorisasi penandatanganan atas cheque, bilyet giro, surat-surat/ nota lainnya yang berhubungan dengan rekening a.n PT. BRILLIANT PERDANA SAKTI, no rekening : 480-01-01364-00-0, dan mulai berlaku tanggal 25/4/13.
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
gu
41. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: c. 1 (satu) lembar asli cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335174 a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 . d. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ RTGS Bank CIMB NIAGA, tanggal 05 Februari 2014, dengan sumber dana cheque no AAJ 335174, total jumlah dana Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan penerima dana : nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122.
43. 1 (satu) lembar asli Formulir Penutupan Rekening Giro atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0 di PT Bank CIMB NIAGA, Tbk Cabang BEJ, yang diwakili SUWITO selaku Direktur, ter tanggal 08 Mei 2014.
44. 1 (satu) buah map warna biru bertuliskan PT BRILLIANT PERDANA SAKTI 480.01.01364.000 yang berisi: s. 1 (satu) lembar asli kartu kuasa PT BRILLIANT PERDANA SAKTI kepada SUPRIYATNA, identitas 3174101612630005 yang ditandatangani SUWITO dan SUPRIYATNA. t. 1 (satu) lembar asli kartu kuasa PT BRILLIANT PERDANA SAKTI kepada CHASRUDIN B. DARTO, identitas 0575/00742/172008 yang ditandatangani SUWITO dan CHASRUDIN B. DARTO. u. 1 (satu) lembar asli kartu contoh tanda tangan - pembukaan, dengan nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-01-01364-00-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, dengan spesimen/ contoh tandatangan ELFI DARLIS. v. 1 (satu) lembar asli Aplikasi Pembukaan Rekening & Electronic Banking dengan nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-01-0136400-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI yang ditandatangani SUWITO. w. 1 (satu) lembar asli Data Perusahaan dengan nomor CIF : B201936, atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI. x. 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Jasa Giro Bank CIMB NIAGA
es on
In d
A
gu
ng
R
ep
ub
lik
ah m ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 204
ep u
b
hk am
205 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
gu
ng
R
dari SUWITO, PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 48001-01364-00-0. y. 1 (satu) lembar asli surat kuasa Pengambilan buku cek – BG, Rek Koran & Dokumen dari SUWITO (pemberi kuasa) atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0 kepada SUPRIYATNA dan CHASRUDIN B. DARTO yang ditandatangani SUWITO pada 14 Maret 2013. z. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. aa. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n ELFI DARLIS dengan NIK 3674052503530002. bb. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. cc. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n DANIEL OTTO KUMALA dengan NIK 3174072807840004. dd. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUPRIYATNA dengan NIK 3174101612630005. ee. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n CASRUDIN B DARTO dengan NIK 0575/00742/172008. ff. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUHENDRA dengan NIK 09.5204.020750.0143. gg. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 01 Juli 2011 Nomor 10, yang ditandatangani notaris JIMMY TANAL. hh. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Rapat PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 29 Juli 2011 Nomor 128, yang ditandatangani notaris JIMMY TANAL. ii. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: i. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 344/1.824.1/2012 a.n. PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, yang berlaku s.d 07 Agustus 2013. ii. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-03939/WPJ.04/KP.0703/2011 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 22 November 2011. iii. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI ter tanggal 23 November 2011. iv. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP 09.03.1.68.73579 tanggal 24 November 2011. v. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. vi. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUHENDRA dengan NIK 09.5204.020750.0143. jj. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: i. 4 (empat) lembar Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Giro yang ditandatangani SUWITO. ii. 2 (dua) lembar Peraturan Bank Indonesia perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong. iii. 2 (dua) lembar asli surat pernyataan akte pendirian perusahaan Menengah a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0 yang ditandatangani
lik
ub
ep
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ep
ub lik
A ah am
ah k
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 205
R
SUWITO tanggal 14 Maret 2013. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari SUWITO a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-0136400-0 kepada ELFI DARLIS ter tanggal 14 Maret 2013. 4 (empat) lembar asli Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening dengan nomor CIF B201936 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI yang ditandatangani SUWITO.
ng
iv.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
v.
gu
45. 1 (satu) bundel Laporan Transaksi a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0, dengan periode 31 Maret 2013 s.d 31 Mei 2014.
ub lik
47. 1 (satu) lembar Asli Aplikasi Penarikan Tunai Bank CIMB NIAGA tanggal 07-05-2014, Cabang Pelaksana : 948 – Kota Wisata Cibubur, dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan nama pemilik rekening : DANDY, Nomor rekening tujuan : 143-01-0024216-6.
ep
ah k
am
ah
A
46. 1 (satu) lembar Asli Aplikasi Setoran Tunai Bank CIMB NIAGA tanggal 3004-2014, Cabang Pelaksana : 498 – CIMB Bogor Bukit Sentul, dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan penyetor GHERDA (Telpon Penyetor : 87926555, Alamat Penyetor : Sentul City Bogor) dan Nomor rekening tujuan : 498-01-01718-11-4, nama pemilik rekening HERU TANDAPUTRA.
A gu ng
In do ne si
R
48. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ Pemindahbukuan Bank CIMB NIAGA tanggal 2-5-2014, Cabang Cibubur, dengan nominal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan debet rekening 498.01.01718.11.4 atas nama HERU TANDAPUTRA, dengan nomor rekening penerima dana 143-01-00242-16-6 Bank CIMB NIAGA, atas nama DANDY yang ditandatangani nasabah (081804991321). 49. 1 (satu) lembar legalisir mutasi rekening a.n DANDY ac. 1430100242166 Bank CIMB NIAGA, periode 01 Mei 2013 s.d 31 Mei 2014.
50. 5 (lima) lembar legalisir mutasi rekening a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI ac. 4800101364000 Bank CIMB NIAGA, periode 01 Mei 2013 s.d 31 Mei 2014.
lik
ep
ub
52. 2 (dua) lembar copy legalisir bukti transfer RTGS masuk dari Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 523022000 atas nama Brilliant Perdana ke Bank BCA dengan nomor Rekening 0703061122 atas nama PT. Multihouse Indonesia pada tanggal 5 Februari 2014 sebesar Rp. 1.500.000.000 dan Rp. 2.500.000.000 53. 2 (dua) lembar copy legalisir cek BCA yang terdiri dari tiga buah cek dengan nomor : BF 839534, BF 839535, BF 839536, dan satu buah Bilyet Giro dengan Nomor BZ 815720 dilengkapi dengan lembar verifikasinya
es
R
ka
m
ah
51. 13 (tiga belas) lembar legalisir mutasi rekening a.n HERU TANDAPUTRA ac. 4980101718114 Bank CIMB NIAGA, periode 21 Agustus 2013 s.d 31 Mei 2014.
on In d
A
gu
ng
54. 2 (dua) copy lembar profil nasabah atas nama PT. Multihouse Indonesia, dengan nomor rekening 0703061122
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
206 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 206
ep u
b
hk am
207 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
55. 4 (empat) lembar copy salinan akta pendirian PT. Multihouse Indonesia tangal 8 November 2007 No.1.
ng
56. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
ub lik
ep
57. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terdiri dari 8 (delapan) lembar aplikasi pembukaan rekening Bank Victoria tanggal 27 September 2013 No CIF: 19500272; specimen tandatangan atas nama DANIEL OTTO KUMALA; fotocopy KTP atas nama DANIEL OTTO KUMALA, NIK :3174072807840004; fotocopy KTP atas nama : SUWITO, NIK : 09.5002.090969.0306; fotocopy KTP atas nama SUHENDRA, NIK: 3173040207500003; fotocopy Surat Kuasa Deposito dari SUWITO selaku Direktur PT. BRILIANT PERDANA SAKTI kepada DANIEL OTTO KUMALA selaku penerima kuasa; fotocopy Bilyet Deposito Berjangka No Urut. 135396 atas nama BRILIANT PERDANA SAKTI, PT dengan jumlah Rp.5.000.000.000,-.
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
gu
c. 1 (satu) lembar asli Aplikasi Transfer RTGS Bank Victoria tanggal 03 Februari 2014, dengan nama pengirim PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 195.99999.50, dengan penerima PT BRILLIANT PERDANA SAKTI Bank CIMB NIAGA nomor rekening 480.01.01364.00.0, dengan berita Break Depo 1950488 sejumlah Rp. 5,141,555,113.08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan). d. 1 (satu) lembar print out RTGS dari Bank Victoria Internasional atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI sejumlah Rp. 5,141,530,113.08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan) ditujukan ke PT. BRILLIANT PERDANA SAKTI pada Bank CIMB NIAGA nomor rekening 4800101364000, tertanggal 03 Februari 2014.
58. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 19 April 1995 No. 48, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.
ah
59. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 08 September 1995 No. 33, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.
lik
ub
ep
61. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Desember 1997 No. 73, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H. 62. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Mei 1998 No. 113, dengan notaris Drs. TRISASONO S.H.
es
R
ka
m
60. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 15 April 1996 No. 73, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.
on In d
A
gu
ng
63. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Desember 2001 No. 19, dengan notaris SAAL
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 207
R
BUMELA, S.H.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
64. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 08 Juli 2004 No. 9, dengan notaris NNY. RESTUTY SUKANDAR, SH.
gu
65. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 31 Juli 2008 No. 264, dengan notaris MISAHARDI WILAMARTA, S.H.
ub lik
ah
A
66. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 19 November 2008 No. 33, dengan notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H.
68. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Mei 2009 No. 13, dengan notaris HAMBIT MASEH, S.H.
ep
ah k
am
67. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 31 Desember 2008 No. 29, dengan notaris HAMBIT MASEH, S.H.
In do ne si
R
69. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 24 Februari 2010 No. 132, dengan notaris MISAHARDI WILAMARTA.
A gu ng
70. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-31395.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan a.n PT BUKIT JONGGOL ASRI, tertanggal 21 Juni 2010. 71. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 23 September 2010 No. 39, dengan notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H.
72. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-05631 tanggal 23 Februari 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 08 tanggal 25 Januari 2011 dengan notaris FLORA ELISABETH, SH, MKn.
ub
lik
ah
73. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-25977 tanggal 10 Agustus 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 54 tanggal 27 Juni 2011 dengan notaris EFRAN YUNIARTO SH, MKn.
es on
In d
A
gu
ng
R
ep
m ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
208 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 208
ep u
b
hk am
209 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
74. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-..803 tanggal 20 September 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 19 tanggal 11 Agustus 2011 dengan notaris Ny, ROSE TAKARINA, SH.
ep
ub lik
76. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-28171 tanggal 21 Agustus 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 03 tanggal 19 Juli 2012 dengan notaris SRI RAHAYU, SH. 77. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-08637 tanggal 11 Maret 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 161 tanggal 28 Februari 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
gu
75. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-30886 tanggal 28 September 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 35 tanggal 23 September 2011 dengan notaris Ny, ROSE TAKARINA, SH.
78. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-11883 tanggal 02 April 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 17 tanggal 1 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn. 79. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-12871 tanggal 09 April 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 39 tanggal 4 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
ub
lik
ah
80. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-16648 tanggal 01 Mei 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 193 tanggal 24 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
es
R
ep
m ka
on In d
A
gu
ng
81. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHUAH.01.10-03077 tanggal 29 Januari 2014 perihal Penerimaan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 209
ep u
b
hk am
210 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 71 tanggal 22 Januari 2014 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
gu
82. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT SENTUL CITY Tbk Nomor 89 tanggal 14 Juni 2013, dengan notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, S.H.,M.H., M.Kn., LL.M.
ub lik
84. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 15 (lima belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2013, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00007924, Tanggal Pelaporan : 28 Maret 2014.
ep
85. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 14 (empat belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2012, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008764, Tanggal Pelaporan : 28 Maret 2013.
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
83. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SENTUL CITY Tbk Nomor 90 tanggal 14 Juni 2013, dengan notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, S.H.,M.H., M.Kn., LL.M.
A gu ng
86. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 14 (empat belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2011, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008125, Tanggal Pelaporan : 30 Maret 2012. 87. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 15 (lima belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2010, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00009199, Tanggal Pelaporan : 31 Maret 2011.
lik
ub
89. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 9 (sembilan) lembar Mr. Cahyadi Kumala Proposal for Personal Tax Assistance Service for Fiscal Year 2013.
ep
90. 12 (dua belas) lembar Printout email tanggal 05 Desember 2013 antara alamat email [email protected] dengan [email protected], dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Dan utk pembebasan tanah”.
es
R
ka
m
ah
88. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2009, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008201, Tanggal Pelaporan : 31 Maret 2010.
on In d
A
gu
ng
91. 1 (satu) buah buku agenda berwarna hitam yang di dalamnya terdapat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 210
ep u
b
hk am
211 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
HARYADI
KUMALA
31/3’00
ng
92. 1 (satu) buah agenda berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tulisan tangan terbaca saham BKSL milik CK.
gu
93. 1 (satu) lembar Foto Copy kertas yang di dalamnya terdapat tulisan diantaranya terbaca 0882 13410513.
A
94. 1 (satu) lembar kertas yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca BCA -> 0650354141.
95. 4 (empat) lembar petikan keputusan Bupati Bogor Nomor : 821.2/111/Kpts.-BUP/2011, tanggal 6 Mei 2011, tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang mengangkat Ir. M. Zairin menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor beserta surat pernyataan pelantikan, Berita acara pengambilan sumpah jabatan, dan pakta integritas.
ub lik
ah
96. 1 (satu) bundel copy dokumen Kronologis Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri yang terdiri atas : 30. Lampiran 1: surat nomor 1327/Menhut-VII/95 tanggal 12 September 1995 perihal tukar menukar kawasan hutan di Kecamatan Jonggol dan Sekitarnya Kabupaten Bogor sebanyak 2 lembar. 31. Lampiran 2 : surat nomor 1687/Menhut-VII/1996 tanggal 26 Nopember 1996 perihal Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan Kota Mandiri PT. BUKIT JONGGOL ASRI sebanyak 2 lembar. 32. Lampiran 3 : surat nomor 794/Menhut-VII/1997 tanggal 9 Juli 1997, Perihal : Persetujuan penggunaan kawasan hutan (areal tambahan) untuk pengembangan Kota Mandiri PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 33. Lampiran 4 : Surat Nomor 45/Menhut-VII/1998 tanggal 13 Januari 1998, Perihal : Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri (areal tambahan), yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 34. Lampiran 5 : Surat Nomor : 1328/Menhut-VII/96 tanggal 24 September 1996, Perihal : Persetujuan tanah pengganti yang diajukan oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 35. Lampiran 6 : Surat Nomor 1247/Menhut-VI/1997 tanggal 30 Juni 1997, Perihal : Persetujuan areal pemngganti seluas ± 3095,46 ha dari PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 36. Lampiran 7 : Surat Nomor 1041/Menhut-VII/1997 tanggal 5 September 1997, Perihal : Persetujuan areal pengganti seluas ± 1.237,115 ha dari PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 37. Lampiran 8 : Perjanjian Serah Terima Fisik Lahan Pengganti antara PT. BUKIT JONGGOL ASRI dengan PERUM PERHUTANI ditandatangi oleh
lik
ub
ep
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ep
am
ah k
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
terbaca
R
tulisan tangan diantaranya 500.000.000 – BJA.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 211
ep u
b
hk am
212 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
gu
ng
R
IR. KARTONO sebagai Pihak Pertama dan KWEE CAHYADI KUMALA sebagai Pihak Kedua. 38. Lampiran 9 : Surat Nomor 592/Menhut-II/03 tanggal 14 Nopember 2003, Perihal : Permohonan Perpanjangan Ijin Tukar Menukar Tanah Kehutanan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSA. 39. Lampiran 10 : Surat Nomor S.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010, Perihal : Tindak Lanjut Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan ZULKIFLI HASAN, SE, MM. 40. Lampiran 11 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 Presiden Republik Indonesi DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, dituangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PATRIALIS AKBAR. 41. Lampiran 12 : Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 Menteri Kehutanan Republik Indonesia ZULKIFLI HASAN, diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010 Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia PATRIALIS AKBAR. 42. Lampiran 13 : Surat Nomor 019/BOD-BJA/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011, Perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI MARC DRESSLER selaku Direktur Utama. 43. Lampiran 14 : Surat Nomor 328/BOD-BJA/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, Perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh MARC DRESSLER selaku Direktur Utama dan MOTINGGO SOPUTAN selaku Wakil Direktur Utama. 44. Lampiran 15 : Surat Nomor 522/476-Hut tanggal 16 April 2013, Perihal Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 45. Lampiran 16 : Notulen Ekspose Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 18 April 2013 yang ditandatangani oleh JUDI R. SULAELI S.Hut, MM selaku Kasi Pelayanan Usaha. 46. Lampiran 17 : Surat Nomor 005/534-Hut tanggal 2 Mei 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 47. Lampiran 18 : Surat Nomor 522/653-Hut tanggal 24 Mei 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 48. Lampiran 19 : Surat Nomor 005/731-Hut tanggal 11 Juni 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 49. Lampiran 20 : Surat Nomor 005/568-Distanhut tanggal 27 Juni 2013,
lik
ub
ep
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ep
ub lik
A ah am
ah k
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 212
ep u
b
hk am
213 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ub lik
ep
lik
ub
ep
97. 1 (satu) bundel Dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Margawindu ( HGU PT CHAKRA) Luas : 511 Ha Lokasi : Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang PT. Bukit Jonggol Asri 2013.
on In d
A
gu
ng
es
R
98. 1(satu) bundel Dokumen PT. BUKIT JONGGOL ASRI DOKUMEN LAHAN PENGGANTI EKS. PERKEBUNAN CIPONGPOK (HGU. PT. CIBOGO GEULIS)
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
gu
ng
R
Perihal : Undangan dari Bupati Bogor yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 50. Lampiran 21 : Surat Nomor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013, Perihal : Pertimbangan Teknis Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. 51. Lampiran 22 : Surat Nomor 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 52. Lampiran 23 : Surat Nomor S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 53. Lampiran 24 : Surat Nomor 522/692-Distanhut tanggal 29 Oktober 2013, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan an. PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku BUPATI BOGOR. 54. Lampiran 25 : Surat Nomor S.1449/VII-KUH/2013 tanggal 17 Februari 2014, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 55. Lampiran 26 : Surat Nomor 522/311-Distanhut tanggal 17 Februari 2014, Perihal : Penegasan Atas Klarifikasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 56. Lampiran 27 : Surat Nomor S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 57. Lampiran 28 : Surat Pernyataan PT. BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh RiCHARD SUSILO dan diketahui oleh HARYADI KUMALA selaku Komisaris.58. Lampiran 29 : Surat Nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku BUPATI BOGOR.
Halaman 213
ep u
b
hk am
214 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
R
99. 1 (satu) bendel Dokumen LAHAN PENGGANTI EKS. Perkebunan Tamiangsapu ( HGU. PT. TAMIANG SAPU UTAMA) Luas : 94,0 Ha. Lokasi : Desa Cacadan Dan Babakan Asem Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang PT. Bukit Jonggol Asri 2013
gu
100. 1 (Satu) bundel dokumen Bukit Jonggol Asri Dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Ciastana (HGU. PT. BANYU SAGARA)
A
101. 1 (Satu) bundel dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Gunung Mas (HGU. PTPN) Luas : 666,6 Ha. Lokasi : Desa mandalawangi – Tugu Selatan dan Citeko Kecamatan Cisarua Kab. Bogor
ub lik
103. 1 (satu) bundel Dokumen lahan pengganti eks. Perkebunan Cikaso (HGU. PT Raya Sugarindo)
ep
ah k
am
ah
102. 1 (satu) bundel Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Montaya (HGU. PTPN VIII) Luas : 1264, 24 Ha. Lokasi : Desa Bojong, Bojong Salam, Cicadas dan Taman Jaya Kecamatan : Gunung Halu dan Rongga Kabupaten Bandung Barat. PT. Bukit Jonggol Asri 2013
In do ne si
R
104. 4 (empat) lembar Surat nomor : 522/1129-Hut, tanggal 13 Agustus 2013 perihal Pertimbangan Teknis Calon Lahan Pengganti Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditanda tangani oleh Ir. ZAIRIN
A gu ng
105. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri atas:
d. 1 (satu) lembar tanda terima surat tanggal surat 19 Agustus 2013 perihal rekomendasi calon lahan pengganti a/n PT. Bukit Jonggol Asri e. 1 (satu) lembar kartu kendali keluar kode 522 no.surat 228 perihal : rekomendasi calon lahan pengganti atas nama PT. Bukit Jonggol Asri
lik
ub
106. 1 (satu) bundel yang teridiri dari 7 (tujuh) lembar peta kawasan hutan yang direkomendasikan kepada PT. Bukit Jonggol Asri dikelompok hutan gunung Karang dan Hambalang timur yang ditandatangani oleh Ir. Zairin.
ep
107. 1 (satu) bundel fotokopi company profile PT Bukit Jonggol Asri
on In d
A
gu
ng
es
R
108. 1 (satu) lembar asli draft surat Bupati Bogor perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT Bukit Jonggol Asri pada April 2014 yang telah ditandatangani oleh Rachmat Yasin.
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
f. 3 (tiga) lembar draft rekomendasi calon lahan pengganti atas nama PT. Bukit Jonggol Asri yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia Agustus 2013 yang dilampiri surat asli nomor 522/228-Distanhut dan Peta calon lahan pengganti
Halaman 214
ep u
b
hk am
215 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
109. 1 (satu) bundel dokumen mengenai Peta Lokasi Permohonan Bukit Jonggol Asri dan Lahan Penggantinya.
ng
110. 1 (satu) bundel map berwarna merah yang bertuliskan TIM TERPADU PT BJA, yang di dalamnya terdapat dokumen sebagai berikut :
ub lik
ep
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
gu
g) 1 (satu) lembar asli surat perintah Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor No:522/4997.SPT-HUT Tanggal 12-082013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor Ir.Unzilati Rohmah. h) 1 (satu) lembar salinan (copy) surat perintah Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor No:522/4997.SPT-HUT Tanggal 12-08-2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor Ir.Unzilati Rohmah. i) 3 (tiga) lembar dokumen undangan rapat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan nomor : UN.146/Kuh-3/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Ir.Hudoyo MM. j) 1 (satu) bundel dokumen bahan presentasi pembahasan Rekomendasi Bupati tukar menukar kawasan hutan an. PT Bukit Jonggol Asri, di Ruang Rapat pendopo Bupati Bogor, Senin, 1 Juli 2013. k) 1 (satu) bundel dokumen Daftar nama anggota Timdu PT Bukit Jonggol Asri . l) 1 (satu) bundel salinan (copy) Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.474/Menhut-II/2013 tanggal 03 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan ZULKIFLI HASAN
A gu ng
111. 1 (satu) lembar Copy Surat Kementrian Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.605/Menhut-VII/2010 ; tanggal 29 Nopember 2010 ; Perihal : Tindak lanjut permohonan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditanda tangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan SE,MM.
lik
ub
113. 1 (satu) lembar Surat Nomor 522/400_Distanhut tanggal 21 Mei 2012 Perihal Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksplorasi kepada Menteri Kehutanan beserta lampiran. 114. 1 (satu) Buku Substansi Peninjauan Kembali dan Rekomendasi Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor 2005-2025
ep
ka
m
ah
112. 1 (satu) bundel Surat Nomor S.230/VII-KUH/2014 tanggal 24 Maret 2014 Perihal Penegasan atas Klarifikasi Rekomendasi Tukar-menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Bupati Bogor
115. 1 (satu) buah fotocopy buku Kronologis Tukar Menukar PT. Bukit Jonggol Asri (BJA)
es on
In d
A
gu
ng
R
116. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7277 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Desember 2013 yang mengesahkan pemberhentian dengan hormat Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M dari jabatannya sebagai Bupati Bogor.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 215
ep u
b
hk am
216 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
117. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7279 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Desember 2013 yang mengesahkan pengangkatan Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M sebagai Bupati Bogor.
gu
118. 1 (satu) buah business file warna merah berjudul Laporan 2013 yang berisi 1 (satu) bundel fotocopy Ringkasan Proses Penukaran Kawasan Hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri beserta lampirannya.
A
119. 1 (satu) lembar kertas besar berisikan Proses Tukar Menukar Hutan tahap I – 2.754 ha, PT. Bukit Jonggol Asri, Sentul Nirwana.
ub lik
121. 5 (lima) lembar fotocopy Permenhut RI Nomor: P.41/Menhut-II/2012, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan tanggal 17 Oktober 2012. 122. 5 (lima) lembar kertas yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca “Rekom Bupati Bogor”
ep
ah k
am
ah
120. 1 (satu) lembar copy Diagram alir proses tukar menukar kawasan hutan.
A gu ng
In do ne si
R
123. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 09.03.1.70.73340 atas nama perusahaan GOLDEN NETWORK INDONESIA, PT, penanggung jawab/ pengurus FX YOHAN YAP, tertanggal 11 November 2011.
124. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 04949-04/PK/1.824.271 atas nama PT. GOLDEN NETWORK INDONESIA, Nama Penanggung Jawab: FX. YOHAN YAP – Dirut, tertanggal 10 November 2011. 125. 1 (satu) lembar sobekan kertas yang diantaranya terdapat tulisan terbaca “IV. Tanggung Jawab Subyek/ Pemberi Suap.
lik
ah
126. 2 (dua) lembar tabel Proyek Sentul Resort periode 01 Jan – 25 Okt 2011 yang diantaranya berisi Perijinan – Yohan – Ijin Lokasi Hotel di Sentul.
ub
ep
128. 1 (satu) lembar draft bermaterai Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 013/BoC-BJA/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012, atas nama KWEE CAHYADI KUMALA (Komisaris Utama) dan HAMID MUNDZIR (Wakil Komisaris Utama) PT. BUKIT JONGGOL ASRI. 129. 1 (satu) lembar tanda terima dengan keterangan : THR u/ Pemda Bgr Rp. 300.000.000 (tiga ratus jt Rp) pada tanggal …/9/10, kepada yang menerima YOHAN YAP.
es
R
ka
m
127. 1 (satu) bundel odner berwarna biru yang berjudul Peraturan Kehutanan.
on In d
A
gu
ng
130. 1 (satu) buah kartu nama atas nama CAHYADI KUMALA, Presiden Director PT. Sentul City, Tbk.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 216
ep u
b
hk am
217 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
131. 1 (satu) buah buku telepon atas nama DIAN beserta lampirannya.
ng
132. 2 (dua) lembar asli Print Out Data Pelanggan Telkomsel atas nomor sebagai berikut: a. +62811113680.
gu
b. +6281318299006. c. +628121109057.
A
d. +6282111208822. e. +628119452011.
ub lik
g. +628111583999.
am
h. +6281289840840. i. +6281289002300.
ep
j. +6282112366364.
ah k
k. +6281283839321.
m. +628121104677.
A gu ng
n. +6281317982268.
R
l. +6281283354000.
In do ne si
ah
f. +628119462011.
o. +6281286229377.
p. +6281282012949. q. +62811997104. r. +62811144396.
lik
t. +62811965803.
u. +6281315807981.
ub
133. 7 (tujuh) lembar fotocopy sesuai aslinya Dokumen Pendukung Registrasi Telkomsel atas nomor +62811965803.
ep
134. 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai aslinya Dokumen Pendukung Registrasi Telkomsel atas nomor +62811811058. 135. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis CD-RW merk Verbatim, dengan kapasitas 700MB, yang berisi:
es
R
ka
m
ah
s. +6282116656609.
on In d
A
gu
ng
h. Call Detail Record (CDR) atas nomor +62811113680. i. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281318299006.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 217
R
Call Detail Record (CDR) atas nomor +628121109057. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6282111208822. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281283839321. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281317982268. g. Call Detail Record (CDR) atas nomor +62811965803.
ng
j. k. l. m. n.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
136. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +628821372144.
A
137. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213369459.
ub lik
ah
138. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372135.
140. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410511. 141. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372138.
ep
ah k
am
139. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213369462.
In do ne si
R
142. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410516.
A gu ng
143. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213183190. 144. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213189188. 145. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372140.
lik
ub
147. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410513.
ep
148. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410520. 149. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410517.
R
ka
m
ah
146. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410515.
es on
In d
A
gu
ng
150. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410514.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
218 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 218
ep u
b
hk am
219 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
151. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410512.
ng
152. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410519.
gu
153. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410511.
A
154. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +628821372144.
ub lik
156. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410515. 157. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410520.
ep
ah k
am
ah
155. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213189188.
In do ne si
R
158. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +628569098291.
A gu ng
159. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +6281511106958. 160. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +628151837873. 161. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +62816896858.
lik
ub
163. 2 (dua) lembar Surat Rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri dengan nomor surat 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013. 164. 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan ditujukan kepada Bupati Bogor beserta disposisi dari Bupati Bogor dengan nomor Surat S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013, beserta disposisinya dengan perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an. PT. BJA.
ep
ka
m
ah
162. 1 (satu) lembar surat nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri
es on
In d
A
gu
ng
R
165. 1 (satu) lembar Surat dari Bupati Bogor ditujukan kepada Menteri Kehutanan UP Dirjen Planologi Kehutanan tanggal 29 Oktober 2013 nomor 522/692-Distanhut beserta disposisinya perihal klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 219
ep u
b
hk am
220 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
166. 1 (satu) lembar Surat dari Dirjen Planologi Kehutanan kepada Bupati Bogor tanggal 13 November 2013 nomor S.1449/VII/KUH/2013 perihal klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA, beserta disposisinya.
gu
167. 1 (satu) lembar Surat dari Bupati Bogor ditujukan kepada Menteri Kehutanan UP Dirjen Planologi Kehutanan tanggal 17 Februari 2014 nomor 522/341-Distanhut perihal penegasan atas klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA.
ep
ub lik
169. 2 (dua) lembar fotocopy surat Nomor : 005/535 – HLH, tanggal 2 Mei 2013 perihal Undangan peninjauan lapangan calon lahan pengganti Tukar menukar kawasan hutan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Ir. ZAIRIN, dan dilampiri 11 (sebelas) lembar Berita Acara Pembahasan Calon Lahan Kompensasi atas nama PT. Bukit Jonggol Asri di Desa Citeko dan Desa Tugu Selatan Kec. Cisarua, Kab. Bogor. 170. 2 (dua) lembar fotocopy berwarna surat tanpa nomor, perihal Undangan tanggal 1 Juli 2013, dengan acara pembahasan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan a/n bukit jonggol asri yang ditandatangani oleh Bupati Bogor
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
168. 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan ditujukan kepada Bupati Bogor beserta disposisi dari Bupati Bogor dengan nomor Surat S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014, dengan perihal penegasan atas klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an PT. BJA
A gu ng
171. 1 (satu) lembar fotocopy internal memo tanggal 8 Oktober 2013 perihal Penyelesaian Dana Rekom Bupati Cianjur beserta 2 (dua) lembar fotocopy Surat Bupati Cianjur Nomor : 593/6217 tanggal 16 September 2013 perihal Rekomendasi. 172. 1 (satu) lembar fotokopy Jadwal Tentatif Tim Terpadu Pengkajian Lapangan Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri
173. 2 (dua) lembar fotocopy Perkiraan Kebutuhan dana menyelesaikan penukaran kawasan hutan 2.754 HA
lik
ep
ub
175. 3 (tiga) lembar dokumen Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bogor tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku yang mengambil sumpah, Gebernur Jawa Barat beserta Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan. 176. 5 (lima) lembar dokumen fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor :131/17/Pem.Um mengenai pelantikan Drs. H. RACHMAT YASIN, MM sebagai Bupati Bogor tanggal 12 Januari 2009 yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku Gubernur Jawa Barat beserta Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, laporan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bogor.
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
174. 3 (tiga) lembar fotocopy Laporan Kemajuan Urusan Kehutanan, kepada Direksi BJA dan BPK Cahyadi Kumala, tanggal 01 September 2013, Masalah BATM
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 220
ep u
b
hk am
221 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
177. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. MESRA RESOURCES beserta dokumen pendukungnya.
ng
178. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. KREASI INSAN PERSADA beserta dokumen pendukungnya.
179. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. BUKIT JONGGOL ASRI beserta dokumen pendukungnya.
gu
180. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. FAJAR ABADI MASINDO beserta dokumen pendukungnya.
A
181. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. MULTIHOUSE INDONESIA beserta dokumen pendukungnya.
ub lik
ah
182. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. BARA RANGGA WIRASMUDA beserta dokumen pendukungnya.
184. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. USAHA TERUS BERKEMBANG beserta dokumen pendukungnya. 185. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. SAKTI GENERASI PERDANA beserta dokumen pendukungnya.
ep
ah k
am
183. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. PERMATA ABADI GEMILANG beserta dokumen pendukungnya.
186. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. PADANG GOLF BUKIT SENTUL beserta dokumen pendukungnya.
In do ne si
R
187. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. SUKSES PRATAMA GEMILANG beserta dokumen pendukungnya.
A gu ng
188. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. KARYA CAKRAWALA PERDANA beserta dokumen pendukungnya.
189. 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 25HPUX2 warna putih nomor polisi B 122 HAN atas nama Jo Sie Lay beserta kunci mobil.
190. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi F 1573 F dengan Nomor rangka MHFXW43G3C4064919 dan Nomor Mesin : 1TR7272876 beserta 1 (satu) buah Kunci dan STNK asli atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Jl. Tegar Beriman Cibinong Kab. Bogor
lik
ub
192. 1 (satu) unit mobil Nissan Jenis X-TRAIL warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi : B 138 QX, nomor rangka : T30A14708 dan nomor mesin : QR25188154A beserta kunci dan STNK atas nama ROBIN ZULKARNAIN
ep
193. 1 (satu) buah flashdisk SSK 8 GB, warna ungu nomor seri SFD151 194. 1 (satu) buah handphone Nokia warna silver tanpa kartu telepon, model E61-1 dengan IMEI 356213/00/019748/2, beserta 1 (satu) buah baterai dan memory card nokia mini SD 64 Mb, S/N: 0615R46570N.
es
R
ka
m
ah
191. 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Swift tahun 2013 warna putih Nopol B. 16 ERU dengan Noka MMSHZC825DR104520, Nosin K14BS118444, beserta Kuncinya tanpa STNK, dengan Kondisi Kaca depan bagian kiri tidak ada
on In d
A
gu
ng
195. 1 (satu) buah handphone Sony warna hitam putih, model: D2005 (Sony Xperia E1), S/N: WUJ019LAYR, IMEI: 35294706-017763-7, dengan Kartu SIM no ICCID: 896211920341638989-9, Provider: XL, nomor telepon
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 221
ep u
b
hk am
222 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
087878445588 beserta Kartu Memori merk SanDisk Ultra MicroSD HC, kapasitas: 8GB, S/N: 4052DLLDE1C9, dan 1 (satu) buah baterai Sony BA 900.
A
gu
ng
196. 1 (satu) buah handphone Lenovo warna putih dengan nomor telepon 081283839321 dan 087777100616 beserta 1 (satu) buah baterai Lenovo model S880, (BL 198), S/N HP: 465612112160399798, IMEI 1: 868800012152629, IMEI 2: 868800012152637, , No HP: 6287777100616 , No ICCID: 8962116712494682606, provider: XL dan No HP: 081283839321, No ICCID: 6210128325839321, provider TELKOMSEL dan 1 (satu) buah V-Gen micro SD HC, kapasitas: 8 GB, S/N: 7309443, warna hitam
ub lik
198. 1 (satu) buah handphone merk Nokia E-63 type RM-437 warna Hitam dengan IMEI : 354329049752855, Kartu SIM dengan provider: TELKOMSEL SIMPATI, no ICCID: 621004562360867, tanpa kartu memori dan FCC ID : PYARM-437
ep
ah k
am
ah
197. 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-S8530, IMEI: 354890/04/994006/3, S/N: RDJB395056D, Kartu SIM provider: XL BEBAS, no ICCID:896211631907286054-5, beserta dengan kartu memori merk SANDISK MicroSD, kapasitas: 2 GB, S/N: 1102104509S171, warna putih dengan cashing/sarung karet warna ungu, .
A gu ng
In do ne si
R
199. 1 (satu) buah handphone merk Nokia C5-00 type RM-745 warna Hitam dengan IMEI : 351685/05/082028/4 dan FCC ID : QFXRM-745, Kartu SIM, provider: XL, no ICCID: 896211220001542338-1, tanpa kartu memori
200. 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Seri Note 3, Model SM-N900, IMEI : 358916/05/104759/0, S/N : RF1D94YLHMN, memori internal 32 GB, dengan Kartu Micro SIM, provider: TELKOMSEL, no HP: 082111037555, warna hitam.
lik
ub
ep
202. 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 4S, model: A1387, FCC ID: BCGE2430A, warna putih dengan IMEI : 013188002784161, s/N : C8WJQ EG0DT9Y dan lengkap dengan nomor pribadi saya yaitu 081912200885 203. 1 (satu) buah handphone merk Nokia C3-00 type RM-614 warna Pink (ungu) dengan IMEI : 355366/04/988904/7 dan FCC ID : QTLRM-614, no Kartu SIM provider: Indosat IM3, no ICCID: 62018000054710046 (95), beserta dengan kartu Memori merk V-GEN MicroSD, kapasitas: 2GB, S/N:
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
201. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Ace 3, model: GT-S7270GSMH, warna hitam, dengan nomor IMEI : 351651/06/151154/4, dan S/N : RV1F10NW7LJ dan lengkap dengan nomor dinas yaitu 08119462011, Kartu MicroSIM label KARTU HALO, dengan kartu memori merk SanDisk MicroSD HC, kapasitas: 16 GB, S/N: 3263SE0230PX
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 222
R
3074595
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
204. 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve warna hitam dengan softcase warna hitam spotlite, dengan nomor IMEI :355894040538339, PIN : 26AFBB7C, Kartu Memori merk SanDisk MicroSD, kapasitas: 2 GB, S/N: 1032204498DCS warna hitam, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel, no ICCID: 6210021262366364 dengan nomor telepon 082112366364
ub lik
206. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia E7, type:RM-626, FCC ID: PDNRM-626, IMEI: 354864040184526, Kartu SIM dengan provider: TELKOMSEL, no ICCID: 0010 0000 0008 2005, Handphone berwarna hitam.
ep
207. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia berwarna hitam kombinasi merah dan krem, model: 1650, Type: RM-305, IMEI: 359307/02/713266/7, Kartu SIM provider: TELKOMSEL, no ICCID: 6210 1419 6261 6653.
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
205. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Vertu berwarna hitam – emas, Model: E7-00,Type: RM-626, IMEI: 354864040184526 yang didalamnya terdapat Simcard provider Telkomsel dengan ICCID: 0010 0000 0008 2005, no telpon: 0811113680, dan tanpa memory card, beserta dengan sarung berwarna hitam dengan merk Vertu.
A gu ng
208. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Cross berwarna hitam, IMEI 1: 356473057428087, IMEI 2: 356473057428095, S/N: 009071312063294, dengan kartu SIM provider: Indosat, no ICCID: 6201 4000 1883 45987, dan Kartu SIM provider: 3, dan kartu memori merk V-GEN Micro SD kapasitas: 4GB, S/N: 18165987. 209. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Iphone S5 warna hitam silver dengan softcase warna merah model A1530, SN: C39LPP0EFRC7, IMEI 358691050526882, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel dengan ICCID 89621010116320005092 dengan nomor telepon 082111208822.
210. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Samsung warna hitam silver dengan softcase warna hitam galaxy Note3, Model Number: SM-N900, Base Band Version N900DXUBMI1, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel dengan nomor telepon 08121109057, IMEI: 358916/05/D5983D/4, S/N: RF1D94SJT1B, kapasitas: 32 GB, Kartu Memori merk SanDisk MicroSD, kapasitas: 2GB, tanpa nomor seri, dan Kartu SIM provider: TELKOMSEL.
ub
lik
ah
211. 1 (satu) buah Handphone BlacBerry Bold 9900 Warna Hitam Model RDY71UW dengan FCC ID: L6ARDY70UW beserta dengan memory card merk Nokia Micro SD kapasitas 2GB, tanpa baterai, dan tanpa SIM CARD.
ep
m ka
es on
In d
A
gu
ng
R
212. 1 (satu) buah Handphone BlacBerry Torch Warna Hitam IMEI353490041938248, PIN 22C7E40D dengan SIM CARD tanpa memory card dan tanpa baterai dengan Sarung HP Warna Hitam merk CAPOASE, Kartu SIM provider: XL, no ICCID: 896211922422074649-6.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
223 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 223
ep u
b
hk am
224 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
213. 1 (satu) buah Handphone Nokia E90 Warna Hitam, IMEI 353660013196401, SIM CARD Provider Telkomsel, Nomor ICCID:6210021362261447.
A
gu
ng
214. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smart phone merk BlackBerry 9900, warna putih, dengan PIN: 24C72556, IMEI: 351504.05.374349.4, yang di dalamnya terdapat media penyimpanan data elektronik jenis micro SD, merk TOSHIBA, dengan kode: 1323RN8888P, kapasitas 8GB, dan SimCard Telkomsel Kartu Halo, ICCID: 0012 0000 0190 6419, yang digunakan oleh istri dari Rahmat Yasin
ub lik
216. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, warna putih, merk Samsung, model GT-N7100, IMEI: 354833051420954, S/N: RF1CA9PR0MN, no telp: 08111583999, Kartu SIM provider: KARTU HALO dengan cover belakang transparan merk CAPDASE, yang di dalamnya terdapat media penyimpanan data jenis micro SD merk Transcend, kapasitas 2GB. Ditemukan di kamar RIZKY WIDYANTO
ep
ah k
am
ah
215. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Flashdisk warna abuabu, dengan gantungan kunci SIGAPORE SLING warna merah, Label PNY, kapasitas 8GB, ditemukan di kamarRIZKY WIDYANTO.
A gu ng
In do ne si
R
217. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard disk PATA 3.5 inchi merk Maxtor, Model 6L040P0, S/N: L204LDDG, dengan kapasitas 40GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer desktop rakitan di meja kerja TU Sekda Kabupaten Bogor.
218. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard Disk SATA 3.5 inchi merk Seagate, Model, ST3320418AS, S/N: 6VM70NMF, dengan kapasitas 320GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer desktop merk ACER, model Aspire M1800, S/N: PTSBZ090069440287E2700, di meja kerja TU Sekda Kabupaten Bogor.
lik
ep
ub
220. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, s/n: eBH207051750G0Z merk SONY warna Silver, yang didalamnya terdapat file dengan nama: 1_02_R_042014135244.zip, dengan MD5 hash: 93242b86d2b59ce703baf3d653fbe9cb, dan SHA1 hash: 6595bdedb361cd78d8e26f3d728363746fec88dc, yang berisi rekaman video CCTV, kamera nomor 2, tanggal 28 April 2014 jam 13.52:45 sampai dengan jam 14:31:20, di dinas tata ruang pemerintah kabupaten Bogor.
es
R
ka
m
ah
219. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard Disk SATA 2.5 inhi merk Fujitsu, model MHZ2160BH G1, S/N: K61BT8B2ABYW, dengan kapasitas 160GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer laptop merk Toshiba Satellite L300, model PSLBGL01000L, S/N: Z8463888Q, di dalam lemari ruang TU Sekda Kabupaten Bogor.
on In d
A
gu
ng
221. 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone, warna hitam, merk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 224
ep u
b
hk am
225 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
Smartfren Model CD781H, dengan IMEI: 867280012617041, dan MEID A1000025A39F50, tanpa memory eksternal, dan dengan Sim Card Smartfren ICCDI 89622 85871 00003 05724, 32K, yang dikuasai/digunakan/dimiliki oleh Burhanudin, Kadis Tata Ruang PemKab Bogor.
A
gu
222. Laptop Merk HP mini 110 S/N : CNU941B3FH dan P/N : W784PA#UUF beserta dengan kabel charger, pengguna Asep Sarifudin (staf pelaksana seksi pelayanan usaha pemkot bogor)
ub lik
224. Notebook merk Asus (EeePC series) 1215P-BLK035W S/N : BBOAAS243653, beserta dengan kabel charger, pengguna Yatna Permana
ep
225. 1 (satu) buah Harddisk Laptop (2.5") merk WESTERN DIGITAL tipe: WD3200BEVT, S/N: WXS1E10PPN82, kapasitas 320 GB, Pengguna: JUDI R SULAELI, Kaseksi Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bogor
In do ne si
R
ah k
am
ah
223. Laptop Merk TOSHIBA PORTAGE A200, Model No. PP 415H-01000C S/N : 75067036H Warna Putih, beserta kabel charger, pengguna IRA MILIASARI (staf pelaksana Seksi pelayanan usaha bidang kehutanan)
A gu ng
226. 1 (satu) buah USB Flashdisk warna putih kuning merk KINGSTON DataTraveler G3 kapasitas 8 GB
227. Harddisk Eksternal merk Mini Station Model: HD-PCTU3 S/N; 75291024768166, kapasitas: 500 GB, warna hitam beserta dengan kabel data, Pengguna: JUDI R SULAELI, Kaseksi Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bogor
lik
ub
229. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052281 2 yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) file.
ep
230. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052278 3 yang didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) file 231. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25000281 4 yang didalamnya terdapat 164 (seratus enam puluh empat) file
es
R
ka
m
ah
228. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN :MAPA02RD250522825 yang didalamnya terdapat 441 (empat ratus empat puluh satu) file.
on In d
A
gu
ng
232. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25000282 1 yang didalamnya terdapat 73 (tujuh
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 225
R
puluh tiga) file
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
233. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052398 1 yang didalamnya terdapat 271 (dua ratus tujuh puluh satu) file
gu
234. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052394 5 yang didalamnya terdapat 1 (satu) file
A
235. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25050572 3 yang didalamnya terdapat 1 (satu) file
ub lik
237. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Blackberry Bold 9790, warna merah muda, Model: REC71UW, IMEI: 352602059894540, Pin 25B53FD7, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card) Simpati dengan nomor 081381819771 dengan ICCID: L6AREC70W, yang dibungkus oleh cover HP warna merah.
ep
ah k
am
ah
236. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25050575 2 yang didalamnya terdapat 2 (dua) file
A gu ng
In do ne si
R
238. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Samsung warna hitam, Model: GTI9082, Versi Pita Dasar 19082XXAMA9, Versi Kernel 3.0.31784570dpi@dDELL203#1 SMP PREEMPT Mon Mar 4 16:25:44 KST, IMEI 1: 356797/05/100199/9, IMEI 2: 356798/05/100199/7 yang didalamnya terdapat satu buah kartu SIM (SIM Card) Indosat Mentari dengan nomor 0816700627, No ICCID: 89620100000011819651, dan tanpa microSD yang dibungkus oleh Cover HP warna hitam.
239. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1R09WK , kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Nurul Haqiqi
lik
ep
ub
241. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1TBSNK, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Hari Ganie 242. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1TN97K, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Emma Sadikin
es
R
ka
m
ah
240. 1 (buah) Flashdisk dengan Merk: Kingston, Tipe: Data Traveler, S/N: 79003398, Kapasitas: 2 GB, Warna: Ungu, digunakan Oleh Nurul Haqiqi
on In d
A
gu
ng
243. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1PX5LK, kapasitas: 500GB yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
226 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 226
ep u
b
hk am
227 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
digunakan oleh Ennur Nurjanah
ng
244. 1 (satu) buah Notebook dengan merk: Samsung, Tipe: XE500T1C, S/N: J9KG91SD200014Y beserta charger yang digunakan oleh Richard Susilo
gu
245. 1 (satu) buah harddisk dengan merk: Samsung, Model: ST750LM022, P/N: HN-M750MBB/ASU, S/N: S2UQJ9BCB10342, kapasitas: 750GB yang digunakan oleh ANTONI C.
ub lik
247. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST340014A, SN: 5JX9TJGG, Kapasitas 40GB yang digunakan/dikuasai oleh Teuteung Rosita.
ep
248. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST3250312AS, SN: 9VYCCFXK, Kapasitas 250GB yang digunakan/dikuasai oleh Teuteung Rosita.
R
ah k
am
ah
A
246. 1 (satu) buah HandPhone BlackBerry 9700 dengan PIN: 223EE65F, IMEI: 351937.04.025509.1, yang didalamnya terdapat Simcard dengan ICCID: 6210109911014951 dan MemoryCard MicroSD merk: SanDisk kapasitas 2GB, S/N: 0935704451S508 yang digunakan oleh Hari gani
A gu ng
In do ne si
249. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Western Digital, Model: WD5000AAKX, SN:WCC2EEY21890 kapasitas 500 GB yang digunakan/dikuasai oleh Haryati.
250. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST3500418AS, SN: Z2A3QM72, kapasitas 500 GB yang digunakan/dikuasai oleh M. Djoenady.
lik
ah
251. 1 (satu) buah CD merk Verbatim kapasitas 700 MB, sn: A3131RE04063505LH warna silver yang berisi file yang dicopy dari komputer yang digunakan/ dikuasai oleh ANINDITA.
ub
253. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Blackberry 9900, dengan PIN : 282548B1, dan Imei: 356841.04.236144.1, di dalamnya terdapat SimCard dengan ICCID: 6210 0390 7288 8992, tanpa kartu memori, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.
ep
ka
m
252. 1 (satu) unit netbook merk Asus, model : EEE PC 901, sn: 8B0AAQ51 4943, beserta charger, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.
es on
In d
A
gu
ng
R
254. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Blackberry 9320, dengan PIN : 2AC73973, dan Imei: 355419.05.563040.7, di dalamnya terdapat SimCard Matrik, no ICCID: 89620100000794774883 dengan kartu memori MicroSD merk Sandisk kapasitas 2 GB, S/N: 1024405654D7W
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 227
ep u
b
hk am
228 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.
gu
ng
255. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Smartfren Hisense, type : Andromax-c, model : AD686G, dengan ESN CDMA : 80D9E488, MEID CDMA: A100003F261092, no telp CDMA : 088213410520, SN: 68022f06 Imei: 863941022714589 di dalamnya terdapat SimCard Smartfren dengan ICCID: 89620 96120 25054 02758, tanpa kartu memori, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.
ub lik
257. 1 (satu) buah Hardisk, Merk: Seagate, Model: ST3500418AS, P/N: 9SL142-303, S/N: 5VMN7PS5, Kapasitas: 500 GB (yang terletak pada ruang kerja di Lt. 26).
ep
258. 1 (satu) unit Handphone, Merk: Nokia, Type: RM-346, Model: E71, IMEI: 351940032759419, Code: 0575943, yang didalamnya terdapat kartu memori (Memory Card) Label: Nokia, Kapasitas: 2 GB, Kode: MM8GR02GUACA-NA, dan kartu SIM (SIM Card) dengan nomor ICCID: 8962116130000746692, dan Nomor Panggil: 087884920866 pemilik: Teuteung Rosita.
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
256. 1 (satu) buah handphone warna hitam-hijau merk Esia, model : Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265EC299, di dalamnya terdapat Simcard dengan ICCID : 8906 2990 1060 4699 164, digunakan/dikuasai oleh Suhendra.
259. 1 (satu) buah DVR model : DVR-8516 dengan SN : 20130321000891 beserta 1 (satu) buah hardisk dengan SN : S1DETZV5, model ST1000DM003, charger dan remotenya.
lik
ub
261. 1 (satu) buah Handphone NOKIA , IMEI: 357908050410763, IMEI 2: 357908050410771, dengan tulisan: 081282941158, Milik: ROSELLY TJUNG.
ep
262. 1 (satu) buah Handphone Nokia model: 3110c warna hitam, dengan SIM Card provider: TELKOMSEL, No SIM Card: 6210 0013 2593 1159 01, Kartu memori MICRO SD merk NOKIA, 256 MB, Nomor kartu: MC2GR256UACY-PA, milik: ROSELLY TJUNG.
R
ka
m
ah
260. 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry 8520, sim card ID: 8962116713234377002, PIN: 29130201, IMEI: 351505.05.908149.0 warna hitam, milik: KO YOHANES HERIKO, yang dibelakang terdapat kertas bertuliskan 087888684689.
es on
In d
A
gu
ng
263. 1 (satu) buah Handphone NOKIA ,Model: RM-969, IMEI: 352376/06/026792/7 dan, IMEI 2: 352376/06/026793/6, SIM Card provider: XL, nomor Sim Card: 8962111413 20071930-4 dengan tulisan:
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 228
ep u
b
hk am
229 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
087884474169, Milik: ROSELLY TJUNG.
ng
264. 1 (satu) buah Handphone NOKIA, model: N73-1, code: 0555867, IMEI: 356406/01/765425/1 tanpa kartu SIM dan kartu Memori, warna putih, milik: ROSELLY TJUNG.
A
gu
265. 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam, model: SCHB299, nomor seri: A0000039D69BDF, dengan kartu SMARTFREN, no kartu: 5870200081997 HB, milik: KO YOHANES HERIKO.
ub lik
267. 1 (satu) buah Handphone merk ESIA warna hitam, dengan tulisan: 02192556331, model: Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265E0A47, kartu SIM ESIA nomor: 8906 2990 1060 4663 269, milik: ROSELLY TJUNG.
ep
ah k
am
ah
266. 1 (satu) buah Handphone merk ESIA warna hitam, dengan tulisan: 02195110028, model: Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265EC671, kartu SIM ESIA nomor: 8906 2990 1060 4693 639, milik: ROSELLY TJUNG.
In do ne si
R
268. 1 (satu) buah Handphone merk SMARTFREN warna hitam, model: AD686G, IMEI: 863941022711668, MEID: A100003F260F6E, tanpa kartu SIM dan kartu Memori, milik: ROSELLY TJUNG.
A gu ng
269. 1 (satu) buah kartu SIM provider: Starhub nomor kartu: 89650 51210 28315 632, milik: ROSELLY TJUNG. 270. 1 (satu) buah kartu SIM provider: Starhub nomor kartu: 89650 51212 23362 497, milik: ROSELLY TJUNG. 271. 1 (satu) buah kartu SIM provider: TELKOMSEL nomor kartu: 0012 0000 0135 5655, milik: ROSELLY TJUNG.
lik
ep
ub
273. 1 (satu) buah Handphone Blackberry Q10, model number: SQN100-3, S/N: 0723-1143-1269, PIN: 2B19D948, IMEI: 357759053363719, tanpa sim card dan tanpa memory card, milik: ROSELLY TJUNG. 274. 1 (satu) buah laptop merk SONY VAIO Fit 13 A, Tipe: SVF13N12SGS, hardisk Solid State Drive kapasitas 128 GB warna silver, nomor seri: 54643200-0002560, beserta dengan kabel charger.
es
R
ka
m
ah
272. 1 (satu) buah kartu SIM provider: 64k USIM nomor kartu: 89860 11202 31004 7002S, milik: ROSELLY TJUNG
on In d
A
gu
ng
275. 1 (satu) buah handphone warna putih silver merk samsung duos, yang di dalamnya berisikan dual simcard/ dua kartu yaitu 021-92891152
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 229
ep u
b
hk am
230 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
dengan provider esia, No ICCID: 89062 99010 11008 0149, dan 08528562383 yaitu kartu as dengan provider Telkomsel, No ICCID: 6210 0485 4262 3834 01, IMEI: 356883042327287, ESN: A0000030FF754B.
A
gu
276. 9 (sembilan) keping DVD merk SONY yang di dalamnya terdapat rekaman CCTV di Tesate Pacific Place Mall pada tanggal 10 s.d 12 Mei 2014, S/N: ceH305054735A02, ceH305054732B02, ceH305054606B02, ceH305054739E02, ceH305054745C02, ceH305054737F02, ceH305054757F02, ceH305054755A02, ceH305054750B02
ub lik
278. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 4 dengan SN : TBH103304658A12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada area Lobby Porter Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014. 279. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 5 dengan SN : TBH103304648F12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada lobby Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.
ep
ah k
am
ah
277. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 3 dengan SN : TBH103302258H11 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada area Lobby Porter Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.
In do ne si
R
280. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 6 dengan SN : TBH103304643H12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada lobby Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.
A gu ng
281. 1 (satu) unit DVR Merk Samsung Tipe SVR-1650 dengan SN : S7100362 yang berisi rekaman CCTV dari tanggal 28 April 2014 sampai dengan tanggal 22 Mei 2014 pukul 17.00 282. Harddisk merk Western Digital model: WD1002FAEX-007BA0 S/N: WMAWP0249599, kapasitas 1 TB, yang di dalamnya berisi data rekaman CCTV dari Tanggal 7 sampai dengan Tanggal 12 Mei pada kamera Lift Additional, Lift Service, koridor lt 22, Lobby ID, B1 Load dan KLR MBL
lik
ub
284. Uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah disetorkan ke Nomor Rekening : 037801000168306 atas nama KPK JKT Rasuna Said beserta (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia dengan Nama Penyetor : M. SHOLEH AMIN, Alamat : Bogor Raya Permai FB XI No. 15 RT.001/012 Bogor, , Jumlah : Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tanggal 25 Juni 2014 1
ep
ka
m
ah
283. 1 (satu) buah Flash disk CIMB Niaga warna putih yang didalamnya berisi file 1_02_R_09052014133421.dav dan 1_06_R_09052014133427.dav.
es on
In d
A
gu
ng
R
285. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah disetorkan ke Rekening Nomor : 0378-01.000168.30.6 atas nama KPK, beserta dengan 1 (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia, Nama Penyetor : LILY P., Alamat : Kantor Pengacara SSA, No
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 230
ep u
b
hk am
231 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Rekening Tujuan : 0378-01.000168.30.6 atas nama KPK, Jumlah : Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 3 Juli 2014
ng
286. 1(satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi:
A
gu
d. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen PT Central Pacific Development (CPD). e. 2 (dua) lembar printout Peta Telaahan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. BUKIT JONGGOL ASRI Di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas ± 2.754 HA. f. 1 (satu) lembar printout Peta Telaahan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. BUKIT JONGGOL ASRI Di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas ± 2.754 HA.
ub lik
ep
288. 1 (satu) bundel surat yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar surat nomor : 028/DIVHUT-BJA/IX/2013 perihal pendampingan lapangan tanggal 13 September 2013 dari Kepala Div Kehutanan PT. Bukit Jonggol Asri kepada Kepala dinas pertanian dan kehutanan dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 199-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 3072.
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
287. 1 (satu) buah KTP NIK : 3201300411630001, Nama : Drs. H. RACHMAT YASIN, MM, Tempat/ Tgl Lahir : Bogor, 04-11-1963, Alamat : Dramaga Tanjakan RT/RW. 003/005 Kel. Dramaga, Kec. Dramaga, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
ep
ub
lik
c. 1 (satu) lembar surat nomor : 130/BOD-BJA/XII/2011 perihal pembertahuan tanggal 15 desember 2011 dari Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Bupati Bogor dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 21-12-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 4986.
R
289. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembahasan Hasil Peninjauan Lapangan Terhadap Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri beserta daftar hadir
es
290. Dokumen yang terdapat dalam map warna hijau yang terdiri dari :
M
on In d
A
gu
ng
h. 2 (dua) lembar fotocopy surat dari Bupati Bogor kepada Menteri
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
b. 1 (satu) lembar surat nomor : 061/BOD-BJA/IV/2013 perihal permohonan pertimbangan teknis tukar menukar calon lahan pengganti tanggal 17 April 2013 dari Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Kepala dinas pertanian dan kehutanan dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 18-4-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 1300.
Halaman 231
ep u
b
hk am
232 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Kehutanan nomor : 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013 perihal Rekomendasi Tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. 2 (dua) lembar fotocopy surat Dirjen Planologi Kehutanan kepada Bupati Bogor nomor : S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri beserta kartu disposisi nomor 3625 dan kartu kendali masuk nomor 3625 1 (satu) lembar fotocopy surat Menteri Kehutanan kepada Direktur PT. Bukit Jonggol Asri Nomor : S.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010 perihal tidak lanjut permohonan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. 2 (dua) lembar fotokopi surat Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSA No.592/Menhut-II/03 tanggal 14 November 2003 perihal permohonan perpanjangan ijin tukar menukar tanah kehutanan. 1 (satu) lembar asli surat No. S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014 perihal Penegakan atas Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri beserta 1 (satu) lembar disposisi tanggal 05-03-2014 dan kartu kendali no. 888. (menggantikan posisi C) 1 (satu) lembar surat asli Surat Pernyataan tanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Richard Susilo. 1 (satu) bundel draft surat perihal Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT Bukit Jonggol Asri pada April 2014.
A
j.
ah
k.
m. n.
ep
ah k
am
l.
ub lik
gu
ng
i.
A gu ng
In do ne si
R
291. 1 (satu) lembar Tabel Daftar Dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor dan kolom tabel “ALT-1”, “ALT-2”, “ALT-3”
292. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Bogor Nomor 821.2/111/Kpts.-BUP/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang pengangkatan Ir. H.M. ZAIRIN dalam jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bogor, dan 1 (satu) lembar surat pernyataan pelantikan no.820/292BKPP tanggal 18 Mei 2011.
lik
ub
294. 1 (satu) buku catatan warna hijau bertuliskan Istana Presiden Republik Indonesia
ep
295. 1(satu) lembar asli kuitansi dari Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M sejumlah Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran sebidang rumah dan tanah seluas ±1.130 m2 di Kelurahan Tanah Sereal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor bulan Januari 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.
R
ka
m
ah
293. 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA KCU Bogor No. Rekening 0952523234 atas nama Hj ELLY HALIMAH
es on
In d
A
gu
ng
296. 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bpk Bupati sejumlah Rp 50.000.000,(Lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Dua bidang tanah seluas ±1.579 m2 atas nama H. MUBAROK Nanggewer Mekar RT.01/RW.06 tanggal 19 Oktober 2012 ditandatangani oleh Anda.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 232
ep u
b
hk am
233 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
297. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah dan rumah seluas ±1.130 m2 di Tanah Seral Kota Bogor tanggal 25 Juni 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.
gu
298. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 650.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah di Desa Singasari, Kec. Jonggol seluas ±100.000 m2 tanggal 04 Juli 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.
A
299. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah di Desa Singasari, seluas ±23 ha tanggal 17 Juli 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.
ub lik
301. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi rincian nilai untuk Kontrak Renovasi DPW
ep
302. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi Daftar Pengeluaran senilai total Rp 2.801.820.000,- (Dua milyar delapan ratus satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) 303. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi Saldo lama senilai Rp 3.269.776.000 (Tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan Pengeluaran senilai total Rp 835.000.000,- (Delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah)
In do ne si
R
ah k
am
ah
300. 1 (satu) lembar kertas kecil warna putih dengan tulisan tangan berisi daftar nama dan rincian angka senilai total 14.100.000.000 (Empat belas milyar seratus juta) ditandatangani oleh H. Lesmana.
A gu ng
304. 2 (dua) lembar print out tabel Daftar Penerimaan dan Pengeluaran dengan Saldo total Rp 3.456.650.000,- (Tiga milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) 305. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-08-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2008 s.d 20 September 2009 senilai Rp 3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu rupiah) tanggal 7 Oktober 2008.
lik
ub
307. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-09-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2009 s.d 20 September 2010 senilai Rp 3.844.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) tanggal 1 Oktober 2009.
ep
308. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. 2040575 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 30 September 2012 s.d 30 September 2013 senilai Rp 6.531.300,- (Enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) tanggal 4 Oktober 2012.
R
ka
m
ah
306. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-07-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2007 s.d 20 September 2008 senilai Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 September 2007.
es
309. 1 (satu) Buku Agenda CIMB Niaga Tahun 2013 warna merah
on In d
A
gu
ng
310. 1 (satu) bundel print out Deposit Inquiry Bank CIMB Niaga Bogor no rekening 33201100548111S atas nama Hj. ELLY HALIMAH tanggal 19
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 233
CIF
NUMBER
E284947
beserta
R
Juni 2012 dengan pendukungnya
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dokumen
ng
311. 1 (satu) lembar tagihan rekening Kartu Kredit BCA atas nama ELLY HALIMAH dengan Nomor Customer 14416537 dengan total tagihan Rp 282.000,- (Dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
gu
312. 1 (satu) lembar print out rekening giro Bank BNI atas nama RACHMAT YASIN dengan Nomor Rekening 0167387850 dengan nilai saldo Rp 21.249.346,- (Dua puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah)
A
313. 1 (satu) Buku Kwitansi warna biru merk Sinar Dunia
ub lik
315. 1 (satu) buah tas tangan berwarna hitam merk Pierre Cardin yang berisi:
ep
t. Uang senilai total Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari 700 (tujuh ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000,(Seratus ribu rupiah). u. Uang senilai total USD 10.000 (Sepuluh ribu dollar Amerika) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dollar Amerika). v. 2 (dua) buah kunci lemari Albion berwarna hitam. – w. 1 (satu) buah kunci lemari merk BMB Germany No. M.054 berwarna hitam. x. 1 (satu) buah kunci lemari Hafele No. 152 berwarna abu-abu. y. 1 (satu) lembar print out Data Nama Pengembang/Perumahan yang “Data Sudah Klarifikasi” dan “Masih Klarifikasi” z. 1 (satu) lembar print out Daftar Usulan Kegiatan Anggaran 2014. aa. 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai dari Bp. Rachmat Yasin, Uang Sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), Untuk pembayaran Pengembalian Dana PT. Panca / Pembebasan lahan di Kel. Nanggewer, tanggal 27 November 2012. bb. 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai dari Drs. H. Rachmat Yasin, MM, Uang Sejumlah USD 236.100,- (Dua ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) untuk keperluan Tahap III / Pelunasan atas pembelian tanah sebagian dari SHM No. 17 Desa Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor, tanggal 15 Oktober 2012 yang diterima oleh Ny. Hj. Rachmawati Soekarno Putri. cc. 1 (satu) Bukti Setoran BCA senilai Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) tanggal 04 Maret 2014 ke No. Rekening 09501366821 atas nama POPY SORAYA dengan penyetor atas nama RIZKY dengan alamat Jl. Jati Kencana Bandung telp 085220222132. dd. 1 (satu) lembar fotocopy Akta Cerai Nomor: 1233/AC/2012/PA/Msy.*) Cbn dengan Seri I No.: 155126 tanggal 30 Agustus 2012 antara AI MEGINA HAYATI binti ABIN dengan RUSLAN bin JAMALI. ee. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank BJB tanggal 14 Februari 2014 dengan kode FAUZI Y813 yang bertuliskan Rp
lik
ub
ep
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
314. 1 (satu) buah map warna hijau berisi Surat No.005 /355-SARPRAS tanggal 7 Mei 2014 Perihal Undangan Ekspose Rencana Pengembangan Kawasan Kota Mandiri-Bukit Jonggol Asri dan Sentul City Kamis, 8 Mei 2014 dari kepala Bappeda kepada Bupati Bogor beserta lampiran dan kartu disposisi.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
234 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 234
ep u
b
hk am
235 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
A
gu
ng
R
10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,ff. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank BJB tanggal 14 Februari 2014 dengan kode BAYU yang bertuliskan Rp 10.000.000,dan 100 lembar @ Rp 100.000,gg. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank UOB bertuliskan KS/001 (A) BARU-8/IKA dengan kode 857 yang bertuliskan UOB Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,hh. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank UOB dengan kode 857 yang bertuliskan UOB Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,ii. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank Internasional Indonesia KCP Sutera Palmyra tanggal 25 Maret 2014 bertuliskan Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,jj. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank Indonesia bertuliskan Rp10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,kk. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang berwarna putih yang bertuliskan 10.000. ll. 1 (satu) lembar kertas Kupon Breakfast di Lorin New Kuta Hotel dengan Guest Name: Bupati Group, Room Number 1216 dan date 13/09. (digunakan untuk no 315)
ub lik
ah
316. 1 (satu) Bundel Print Out daftar pembayaran gaji induk PNS/CPNS Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor antara bulan Juni 2013 sampai dengan Desember 2013 dan bulan Januari 2014 sampai dengan Juni 2014
R
ep
am
ah k
A gu ng
In do ne si
317. 1 (satu) bundel outner business file warna biru, dengan tulisan b. operasional sebanyak 5 (lima) lembar, gaji & tunjangan sebanyak 6 (enam) lembar, dan sk sebayak 16 (enam belas) lembar dan 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2014.
318. f. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/199/Kpts/PerUU/2013 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2013. g. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/773/Kpts/PerUU/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 973/199/Kpts/Per-UU/2013 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2013. h. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/237/Kpts/PerUU/2014 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2014. i. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/72/Kpts/PerUU/2012 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. j. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/236/Kpts/PerUU/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bogor Nomor 973/72/KPTS/PER-UU/2012 Tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
R
ep
ub
lik
ah m ka
es
ng
319. 5 (lima ) lembar Keputusan Menteri Dalam Menteri Dalam Negeri Negeri RI, Nomor 131.32 – 7279 Tahun 2013
on In d
A
gu
320. 4 (empat) lembar Surat Nomor : 822.4/693-KKP, tanggal 3 Maret 2014,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 235
ep u
b
hk am
236 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
perihal pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala atas nama Ir. H.M.ZAIRIN, MP dan NIP : 196407151992031009 yang ditanda tangani oleh Hj. Aty Guniarty, SH, MM
ng
321. 11 (sebelas) lembar tanda terima uang tunjangan daerah pada dinas pertanian dan kehutanan kabupaten bogor, bulan Januari – April 2014, pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor
A
gu
322. 15 (lima belas) lembar fotocopy legalisir Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Giro Bank Jabar Banten Cabang Cibinong atas nama PERSIKABO/ DRS. H. RACHMAT YASIN, MM./ H.M. RUDDY FERDIAN dengan Nomor Rekening 0002348799001 tanggal 26 Januari 2007 beserta lampiran
ub lik
Menimbang , bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum dan ketika diperlihatkan di depan persidangan barang
ep
ah k
am
ah
323. 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Giro Bank Jabar Banten Cabang Cibinong atas nama PERSIKABO/ DRS. H. RACHMAT YASIN, MM./ H.M. RUDDY FERDIAN dengan Nomor Rekening 0002348799001 periode 26 Januari 2007 s.d 28 Juni 2014
bukti tersebut telah diakui oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
In do ne si
R
Menimbang , bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap
A gu ng
telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang , bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa
telah melakukan suatu perbuatan pidana dan setelah melalui proses
pemeriksaan di muka persidangan selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan
Menimbang ,
dengan
bahwa dari hasil pemeriksaan di depan persidangan
berdasarkan
keterangan
saksi-saksi
dan
lik
ah
terdakwa telah terbukti bersalah oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana ;
keterangan
terdakwa
ub
yang diajukan dalam perkara ini maka telah didapatkan fakta-fakta sebagai
ep
berikut :
1. Bahwa , terdakwa RACHMAT YASIN adalah Bupati Bogor selama 2 (dua) kali periode yaitu periode I tahun 2008 s/d tahun 2013 dan
R
ka
m
RACHMAT YASIN tersebut di atas serta dihubungkan dengan barang bukti
es
periode II 2013 s/d tahun 2018 ;
ng
2. Bahwa , melalui surat nomor : 328/BOD-BJA/XII/2012 pada tanggal
on In d
A
gu
10 Desember 2010 PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai perusahaan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 236
ep u
b
hk am
237 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
property yang akan membangun Kota
Mandiri Jonggol
R
di bidang
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Asri di Wilayah Jonggol Kabupaten Bogor telah mengajukan
ng
Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan seluas ± 2.754 Ha kepada Bupati Bogor ;
3. Bahwa , F.X. YOHAN YAP alias YOHAN dipercaya oleh pihak PT Bukit
gu
Jonggol Asri (BJA) untuk mengurus proses rekomendasi tukar
A
menukar lahan kawasan hutan tersebut dengan mendapatkan kuasa
dari pihak Direksi PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) yang diwakili oleh RICHARD SUSILO selaku Direktur dan HARI GANIE selaku Direktur ;
ub lik
ah
4. Bahwa , atas surat permohonan tersebut terdakwa selaku Bupati
Bogor mendisposisikan kepada M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas
am
Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) kabupaten Bogor untuk memproses lebih lanjut ;
5. Bahwa , setelah diadakan ekspose maupun dilakukan pelaksanaan
ah k
ep
peninjauan lapangan atas dasar pertimbangan tehnis dari M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) kabupaten
In do ne si
R
Bogor terdakwa selaku Bupati Bogor pada tanggal 20 Agustus 2013 menerbitkan Surat Nomor : 522 / 277 - Distanhut tentang
A gu ng
Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri yang berisikan : -
dalam lahan yang dimohonkan oleh PT Bukit Jonggol Asri tersebut telah terdapat sebagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT Indocement Tunggal Prakasa dan
Izin
yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar
lik
sehingga
menukar kawasan hutan hanya seluas ± 1.668,47 Ha.
ub
6. Bahwa , BAMBANG SUPIJANTO selaku Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan pernah menerbitkan Surat nomor : S.1449/VII-KUH/2013 yang isinya menegaskan bahwa lokasi
ka
m
ah
Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Semindo Resources,
ep
kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri tidak dimungkinkan lagi
ah
diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan dengan mendasarkan
R
pada Surat Menteri Kehutanan Nomor : 1327/Menhut-VII/95 tanggal
es
M
12 September 1995 dan Surat Menteri Kehutanan nomor :
on In d
A
gu
ng
1687/Menhut-VII/95 tanggal 26 Nopember 1995 seluas ± 2.754 Ha
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 237
ep u
b
hk am
238 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
di Kabupaten Bogor;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
7. Bahwa , pada akhir Januari 2014 bertempat di Jalan Alpen Bernese Hilltop
ng
No.18 Cluster
Sentul City Kabupaten Bogor terdakwa
bertemu dengan pihak PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) selaku pihak mengajukan
Permohonan
Rekomendasi
Tukar
gu
yang
Menukar
Kawasan Hutan yang dihadiri antara lain oleh F.X. YOHAN YAP alias
A
YOHAN , HARI GANIE , ROBIN ZULKARNAIN dan KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG ;
SWIE TENG
ub lik
ah
8. Bahwa , pada pertemuan tersebut KWEE CAHYADI KUMALA alias meminta kepada terdakwa agar membantu proses
permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh PT
am
Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat hektare) ;
ah k
ep
9. Bahwa , kemudian pada tanggal 6 Pebuari 2014 bertempat di rumah dinas Bupati Bogor F.X. YOHAN YAP alias YOHAN bersama-sama
A gu ng
In do ne si
kemudian menyerahkan miliar rupiah) ;
bertemu dengan terdakwa untuk
R
dengan HERU TANDAPUTRA
uang sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- (satu
10. Bahwa , pada sekitar bulan Maret 2014 kembali F.X. YOHAN YAP
alias YOHAN bersama-sama dengan HERU TANDAPUTRA alias HERU mendatangi terdakwa RACHMAT YASIN di rumah dinas Bupati Bogor
dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
kemudian
menyampaikan
sekitar
kepada
M.
bulan
ZAIRIN
Maret agar
2014
segera
terdakwa
memproses
rekomendasi sesuai yang diminta oleh pihak PT Bukit Jonggol Asri
ub
m
(BJA) yaitu untuk seluas ± 2.754 Ha dan meminta M. ZAIRIN dengan mencari argumentasi untuk membenarkan dalam satu
ep
kawasan diperbolehkan ada tumpang tindih perijinan ; 12. Bahwa , pada awalnya M. ZAIRIN menawarkan kepada terdakwa alternative
pemberian
rekomendasi
berupa penundaan
waktu
R
ah
ka
,
lik
ah
11. Bahwa
es
penerbitan rekomendasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu
ng
M
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT Indocement Tunggal
on In d
A
gu
Prakasa dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Semindo
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 238
ep u
b
hk am
239 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Resources akan tetapi terdakwa menolak dengan alasan waktunya terlalu lama sedangkan pihak
PT Bukit Jonggol Asri (BJA)
ng
membutuhkan sekarang ;
13. Bahwa , sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut untuk melengkapi
gu
persyaratan guna menerbitkan Surat Rekomendasi Tukar menukar
kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri pada tanggal 25 Pernyataan
PT. Bukit Jonggol Asri
ah
Surat
M. ZAIRIN selaku
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor yang menyatakan : -
PT. Bukit Jonggol Asri mengganggu
am
kepada
Semindo
akan
lokasi
Resources
ub lik
A
Maret 2014 F.X. YOHAN YAP alias YOHAN menyerahkan
yang
mendukung
masuk
sampai
dalam
IUP
izin tersebut
akan
dari PT.
berakhir
pada
ep
tanggal 6 Januari 2015
dan tidak
ah k
14. Bahwa , pada akhirnya M. ZAIRIN membuat draft rekomendasi
R
dengan memasukkan surat pernyataan dari pihak PT Bukit Jonggol
In do ne si
Asri (BJA), rekomendasi Gubernur dan surat Dirjen Planologi
A gu ng
mengenai klarifikasi rekomendasi tanggal 4 Maret 2014 sebagai dasar hukum rekomendasi Bupati dapat diterbitkan ;
15. Bahwa , pada tanggal pada tanggal 29 April 2014 kembali terdakwa
menandatangani dan menerbitkan Surat Nomor : 522/624/Distanhut , perihal: Rekomendasi Tukar menukar Kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri
kepada
Menteri
Kehutanan Republik
Pada prinsipnya
pemerintah Kabupaten Bogor
mendukung
lik
-
kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas ± 2.754 Ha . -
ub
m
ah
Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
Rekomendasi-rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah
ep
ka
Kabupaten Bogor dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan oleh pihak lain pada lokasi yang sama dengan lokasi
ah
yang diperuntukan
bagi PT Bukit Jonggol Asri masih tetap
Republik Indonesia
atas lahan/lokasi
es
M
kehutanan
R
berlaku sampai diterbitkannya keputusan/kebijakan Menteri seluas ±
on In d
A
gu
ng
2.754 Ha tersebut;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 239
ep u
b
hk am
240 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
16. Bahwa , pada tanggal 7 Mei 2014 bertempat di Taman Budaya Jalan
Siliwangi Sentul City Kabupaten Bogor M. ZAIRIN bertemu dengan
ng
F.X. YOHAN YAP alias YOHAN dengan maksud untuk menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus ribu rupiah) tersebut akan tetapi sebelum uang tersebut diserahkan kepada M.
gu
ZAIRIN keduanya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan
A
Korupsi (KPK) ;
Menimbang,
bahwa
sampailah
sekarang
Majelis
akan
ub lik
ah
mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap pada persidangan dalam
perkara ini, untuk menentukan sejauh mana fakta - fakta hukum yang dalam menentukan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan ; Menimbang , bahwa dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara baik
ep
ah k
am
terungkap dalam persidangan dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis
Jaksa Penuntut Umum , Penasihat Hukum dan Majelis Hakim yang memeriksa
R
dan mengadili suatu perkara tidak boleh menyimpang dari dakwaan yang telah
In do ne si
dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum , karena fungsi dari dakwaan tersebut
A gu ng
adalah merupakan batasan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dan
memberikan kepastian hukum kepada terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa untuk dapat menyusun pembelaan sebaik-baiknya ;
Menimbang , bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat
dakwaannya tersebut , terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang tindak
lik
Menimbang , bahwa dalam perkara ini terdakwa RACHMAT YASIN telah
ub
didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu DAKWAAN PERTAMA
atau DAKWAAN KEDUA melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana
ep
sebagaimana dimaksud dalam dakwaan :
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
es
1999
R
PERTAMA : melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun
M
on In d
A
gu
ng
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Halaman 240
ep u
b
hk am
241 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
ng
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
gu
melanggar pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001
ub lik
tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana . Menimbang , bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara
alternatif maka Majelis hanya akan memilih salah satu dakwaan yang menurut
ep
ah k
am
ah
A
KEDUA:
Majelis paling tepat diterapkan atas diri terdakwa tersebut ;
In do ne si
R
Menimbang , bahwa ketentuan yang termaktub dalam pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
A gu ng
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah didakwakan dalam dakwaan pertama rumusannya berbunyi sebagai berikut :
- Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
lik
dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
ub
a.
hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau
ka
m
ah
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
janji
tersebut
diberikan
untuk
menggerakkan
agar
ep
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
R
bertentangan dengan kewajibannya ,
es
Menimbang , bahwa demikian pula ketentuan yang termaktub dalam
ng
pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
on In d
A
gu
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 241
ep u
b
hk am
242 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah
ng
didakwakan dalam dakwaan kedua rumusannya berbunyi sebagai berikut :
- Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
gu
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri
A
atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga , bahwa hadiah atau janji tersebut
dcengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
am
jabatannya “
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
ep
ah k
ub lik
ah
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
persidangan sebagaimana diuraikan di atas terdakwa RACHMAT YASIN adalah
In do ne si
dan periode 2013 s/d 2018 ;
R
Bupati Bogor selama 2 (dua) kali periode yaitu periode tahun 2008 s/d 2013
A gu ng
Menimbang , bahwa atas permohonan rekomendasi Tukar Menukar
Kawasan Hutan seluas ± 2.754 Ha yang diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) terdakwa pada tanggal 20 Agustus 2013 telah menandatangani dan
menerbitkan Surat nomor : 522/277 – Distanhut perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang ditujukan
memberikan rekomendasi kepada PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas
lik
-
1.668,47 ha (seribu enam ratus enam puluh delapan koma empat tujuh hektare) dari kawasan hutan yang diminta PT Bukit Jonggol
ub
m
ah
kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang pada pokoknya :
Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat
ep
hektare) dengan alasan pada kawasan dimaksud terdapat Ijin Usaha
ka
Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa
R
dan PT Semindo Resouces ;
terdakwa
ng
Jalan Alpen Bernese nomor 18 Cluster Hilltop Residence Sentul City
es
Menimbang , bahwa kemudian pada bulan Januari 2014 bertempat di
on In d
A
gu
bertemu dengan KWEE CAHYADI KUMALA yang pada pokoknya minta kepada
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 242
ep u
b
hk am
243 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
terdakwa agar membantu proses permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu
ng
tujuh ratus lima puluh empat hektare) tersebut ;
Menimbang , bahwa pada tanggal 6 Pebruari 2014 bertempat di rumah
gu
dinas Bupati Bogor F.X. YOHAN YAP alias YOHAN bersama-sama dengan HERU TANDAPUTRA bertemu dengan terdakwa untuk kemudian menyerahkan uang
sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- (satu miliar rupiah) dengan mengatakan uang
A
tersebut titipan dari KWEE CAHYADI KUMALA dan ditanggapi terdakwa dengan
Menimbang , bahwa sekitar bulan Maret 2014 kembali F.X. YOHAN YAP YOHAN
bersama-sama
dengan
HERU
TANDAPUTRA alias
HERU
mendatangi terdakwa RACHMAT YASIN di rumah dinas Bupati Bogor dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
ep
am
alias
ah k
ub lik
ah
menganggukkan kepala ;
Menimbang , bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana di atas Majelis berkesimpulan pemberian sejumlah uang oleh F.X YOHAN YAP
In do ne si
R
alias YOHAN tersebut telah diketahui dan patut diduga oleh terdakwa untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai
A gu ng
Bupati Bogor ;
Menimbang , bahwa hal ini terbukti kemudian pada tanggal 29 April
2014 kembali terdakwa menandatangani dan menerbitkan Surat nomor : 522/624 – Distanhut perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas
nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang pada pokoknya memberikan rekomendasi kepada PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu
lik
ah
tujuh ratus lima puluh empat hektare) sebagaimana dimohonkan oleh PT Bukit
ub
Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resouces ;
ep
Menimbang , bahwa demikian pula pada tanggal 7 Mei 2014 terdakwa memerintahkan M. ZAIRIN untuk menemui F.X YOHAN YAP ailas YOHAN dan menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
R
ka
m
Jonggol Asri (BJA) , meskipun pada kawasan dimaksud terdapat Ijin Usaha
es
akan tetapi kemudian M. ZAIRIN dan F.X YOHAN YAP alias YOHAN ditangkap
on In d
A
gu
ng
oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 243
ep u
b
hk am
244 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang , bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang bersesuaian dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan pertama dan oleh
ng
karena itu Majelis akan membuktikan dakwaan pertama yaitu melanggar pasal
12 huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
gu
Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)
A
ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang , bahwa rumusan yang termaktub dalam ketentuan pasal
ub lik
ah
12 huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
ep
ah k
am
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
R
2. menerima hadiah atau janji ;
In do ne si
1. pegawai negeri atau penyelenggara Negara ; 3. padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan
A gu ng
untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ;
Menimbang , bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satu per
satu unsur - unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara ini , yaitu sebagai berikut :
bahwa
Penyelenggara Negara ”
rumusan
unsur
“
lik
,
Pegawai
Negeri
atau
ini bersifat alternatif , sehingga jika salah satu
terbukti maka unsur ini telah terpenuhi ;
ub
Menimbang
ep
Menimbang , bahwa pengertian Pegawai Negeri menurut UndangUndang Nomor : 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang
R
Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian , dalam ketentuan
on In d
A
gu
ng
es
Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut :
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Ad. 1. Unsur “ pegawai negeri atau penyelenggara Negara “
Halaman 244
ep u
b
hk am
245 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
“ Setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi
ng
tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.
gu
Menimbang , bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo. Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 1999, menentukan bahwa
ub lik
1) Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, 2) Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menimbang , bahwa demikian pula berdasarkan ketentuan dalam
ep
ah k
am
ah
A
Pegawai Negeri tersebut terdiri dari :
Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 1 angka 2 ditentukan bahwa pengertian pegawai
In do ne si
R
negeri bukan hanya mereka sebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndang Kepegawaian dan KUHP saja, tetapi juga mereka yang menerima gaji
A gu ng
atau upah dari keuangan negara/daerah, dan dari suatu korporasi yang
menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.
Mnimbang , bahwa selanjutnya dinyatakan “Penyelenggara Negara”
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No.28 Tahun
lik
ah
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan
ub
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
ep
3. Menteri; 4. Gubernur;
R
5. Hakim;
es
6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
on In d
A
gu
ng
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Nepotisme, disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :
Halaman 245
ep u
b
hk am
246 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaran Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-
ng
undangan yang berlaku.
gu
Menimbang , bahwa selanjutnya pula dalam penjelasan Pasal 2 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme tersebut disebutkan bahwa yang
A
dimaksud dengan “ Pejabat Negara yang lain dalam ketentuan ini misalnya
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan
ub lik
ah
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh, Wakil Gubernur, dan
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan , telah jelas membuktikan bahwa terdakwa RACHMAT YASIN adalah Bupati Bogor periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 yang
ep
ah k
am
Bupati/Walikotamadya .”
diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.32-
In do ne si
R
7279 tahun 2013 tanggal 17 Desember 2013 ;
A gu ng
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas kedudukan
terdakwa RACHMAT YASIN pada waktu itu atau setidak-tidaknya hingga tanggal 7 Mei 2014 pada saat memerintahkan M. ZAIRIN bertemu dengan F.X.
YOHAN alias YOHAN untuk menerima uang sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu
milyar lima ratus juta rupiah) akan tetapi sebelum uang tersebut diterima M. ZAIRIN keduanya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menimbang , bahwa dengan demikian pula berdasarkan penjelasan
lik
ah
adalah seorang penyelenggara negara dengan jabatan Bupati Bogor ;
ub
Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme sebagai seorang Bupati
ep
terdakwa RACHMAT YASIN termasuk dalam golongan “Penyelenggara Negara“; Menimbang , bahwa dengan demikian unsur “ Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara ” telah terpenuhi;
es
R
ka
m
pasal 2 angka 6 Undang Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara
on In d
A
gu
ng
Ad. 2. Unsur “ menerima hadiah atau janji “
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 246
ep u
b
hk am
247 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang , bahwa kata perbuatan “ menerima hadiah atau janji ” merupakan bentuk kata yang sudah umum dan dapat dipahami oleh setiap
tata bahasa Indonesia serta setiap orang sudah mengetahui
ng
orang dalam
maksud dan arti kata tersebut ;
gu
Menimbang , bahwa dengan adanya kata “ atau ”
pada unsur
“ menerima hadiah atau janji ” mengandung arti adanya bentuk pilihan suatu
perbuatan yaitu menerima hadiah atau menerima janji dengan demikian unsur
A
“ menerima hadiah atau janji “ ini bersifat alternatif , sehingga jika salah satu
ub lik
ah
terbukti maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan hadiah menurut putusan
baik berupa benda berwujud misalnya mobil , televisi ataupun tiket pesawat terbang maupun benda tidak berwujud misalnya fasilitas untuk bermalam di suatu hotel berbintang dan sebagainya , sedangkan yang dimaksud dengan
ep
ah k
am
Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai
janji adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi
In do ne si
R
tawaran ;
Menimbang , bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
A gu ng
pada pada bulan Januari 2014 bertempat di Jalan Alpen Bernese nomor 18 Cluster Hilltop Residence Sentul City
terdakwa bertemu dengan KWEE
CAHYADI KUMALA yang pada pokoknya minta kepada terdakwa agar membantu proses permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu tujuh
Menimbang , bahwa pada tanggal 6 Pebruari 2014 bertempat di rumah
lik
ah
ratus lima puluh empat hektare) tersebut ;
ub
TANDAPUTRA bertemu dengan terdakwa untuk kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- (satu miliar rupiah) dengan mengatakan uang
ep
tersebut titipan dari KWEE CAHYADI KUMALA dan ditanggapi terdakwa dengan menganggukkan kepala ;
Menimbang , bahwa sekitar bulan Maret 2014 kembali F.X. YOHAN YAP YOHAN
bersama-sama
dengan
HERU
TANDAPUTRA alias
HERU
es
alias
R
ka
m
dinas Bupati Bogor F.X. YOHAN YAP alias YOHAN bersama-sama dengan HERU
ng
mendatangi terdakwa RACHMAT YASIN di rumah dinas Bupati Bogor dan
on In d
A
gu
kembali menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 247
ep u
b
hk am
248 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang , bahwa demikian pula pada tanggal 7 Mei 2014 terdakwa
memerintahkan M. ZAIRIN untuk menemui dan menerima uang sejumlah
ng
Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari F.X YOHAN YAP ailas YOHAN bertempat di Taman Budaya Jalan Siliwangi Sentul City Kabupaten Bogor akan tetapi sebelum uang tersebut diserahkan kepada M.
gu
ZAIRIN keduanya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ;
A
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di
Ad. 3. Unsur “padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan
sesuatu
dalam
ep
ah k
am
ah
telah terpenuhi ;
ub lik
atas maka Majelis berpendapat unsur “ menerima hadiah atau janji ”
jabatannya
yang
bertentangan dengan kewajibannya”
In do ne si
R
Menimbang , bahwa pada kalimat unsur ”diketahui atau patut diduga ” merupakan unsur alternatif karena terdapat kata ”atau” sehingga
A gu ng
apabila salah satu terbukti maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan , demikian
juga pada frase kalimat ” agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
” juga merupakan unsur alternatif karena terdapat kata ”atau” sehingga apabila salah satu terbukti maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan.
Menimbang , bahwa Adami Chazawi dalam bukunya Hukum Pidana
Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, April 2005
lik
ah
halaman 192 menyatakan bahwa unsur ”diketahui atau patut diduga” adalah
unsur ”kesalahan” si pembuat dalam korupsi menerima suap pasal 12 huruf a
ub
m
ini. Unsur kesalahan ini ada dua bentuknya, yaitu :
1. Bentuk kesengajaan berupa pengetahuan yang ditujukan bahwa
ka
”hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya agar
ep
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan
ah
kewajiban jabatannya dan;
R
2. Bentuk culpa/kealpaan, ialah si pembuat patut menduga bahwa
es
M
pemberian atau janji itu diberikan agar melakukan sesuatu yang
on In d
A
gu
ng
bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 248
ep u
b
hk am
249 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Unsur selanjutnya adalah ”hadiah atau janji tersebut diberikan”, pengertian ”hadiah atau janji tersebut” kita merujuk unsur yang
ng
telah kami uraikan sebelumnya yaitu pada uraian ad. 2 tentang pembuktian unsur ”menerima hadiah atau janji” yang telah dapat
gu
dibuktikan, sehingga tidak perlu diuraikan kembali. Menimbang , bahwa kata “
diketahui ” menunjukkan adanya
A
kesengajaan akan perbuatan sedangkan kata “ patut diduga ” menunjukkan
ub lik
ah
adanya suatu kealpaan akan perbuatan tersebut ;
Menimbang , bahwa yang dimaksud berupa kesengajaan adalah berupa
melakukan
atau
tidak
melakukan
sesuatu
dalam
jabatannya
yang
bertentangan dengan kewajibannya sehingga dalam hal ini terdakwa menerima hadiah atau janji sebelum terdakwa melakukan perbuatan dalam
ep
ah k
am
diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ;
In do ne si
R
Menimbang , bahwa menurut R.Wiyonodalam bukunya ““Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cetakan Pertama, Juni
A gu ng
2005, Penerbit Sinar Grafika, halaman 92 menyatakan “kata menggerakkan dalam pasal 12 huruf a ditafsirkan atau memang tidak sama artinya dengan
kata menganjurkan dalam pasal 55 ayat (1) angka 2 KUH Pidana, sehingga
meliputi cara-cara yang dikemukakan oleh Hazewinkel-Suringa yaitu disamping ditelah ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUH Pidana, “menggerakkan” dapat pula dengan cara misalnya memberi sugesti (yang
lik
ah
bersifat mengajak orang lain supaya melakukan suatu delik), berbicara secara
meyakinkan (overreding), pura-pura menasihati orang supaya tidak berbuat
ub
menceritakan sesuatu dengan membesar-besarkan hasil yang dapat dicapai
(succesverhalen) dan lain-lain.
ep
ka
m
(schijbare ontrading), memohon secara memilukan hati (smeekbeden),
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya ”Hukum
R
Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, April
es
2005, mengatakan bahwa suap menerima hadiah pada Pasal 12 huruf a sudah
on In d
A
gu
ng
dapat terjadi manakala pegawai negeri si pembuat telah menerima hadiah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 249
ep u
b
hk am
250 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tersebut dan dia tidak perlu benar-benar berbuat atau tidak berbuat yang
bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Asalkan sebelum menerima
ng
hadiah pegawai negeri itu sudah memiliki kesadaran atau patut menduga
bahwa pemberian hadiah itu untuk menggerakkannya agar melakukan sesuatu atau
tidak
melakukan
sesuatu
yang
bertentangan
dengan
kewajiban
gu
jabatannya. Pada perbuatan menerima suap pasal 12 huruf a, sebelum perbuatan menerima hadiah diwujudkan, si pembuat telah memiliki suatu
A
kesadaran atau patut menduga bahwa pemberian hadiah itu dimaksudkan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
ub lik
Menimbang , bahwa berdasarkan Putusan MARI tanggal 3 Agustus 1963
No. 39/K/Kr/1963 menyebutkan ”tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut
kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan
ep
ah k
am
ah
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
dengan kewajiban saksi sebagai pegawai negeri. Lagi pula pemberian itu tidak
A gu ng
dinasnya melainkan dapat juga diberikan di rumah sebagai kenalan”.
In do ne si
R
perlu dilakukan diwaktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan
Menimbang , bahwa dalam Undang-undang R.I No. 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN , pasal 5 antara lain disebutkan bahwa ” Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban
untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan tidak mengharapkan
imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan
lik
Menimbang , bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas
ub
dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa sebagai seorang Bupati dan selaku penyelenggara negara yang telah menjabat selama 2 (dua) kali periode tentunya terdakwa telah mengetahui dan
ep
ka
m
ah
perundang-undangan yang berlaku.”
memahami serta terikat dengan aturan-aturan yang menjadi kode etik dalam
R
menjalankan tugasnya antara lain adanya larangan untuk melakukan Korupsi,
es
Kolusi dan Nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU No.28
ng
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas dari
on In d
A
gu
korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 250
ep u
b
hk am
251 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
ng
persidangan atas permohonan rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan
seluas ± 2.754 Ha yang diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) terdakwa pada tanggal 20 Agustus 2013 telah menandatangani dan menerbitkan Surat
gu
nomor : 522/277 – Distanhut perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang ditujukan kepada Menteri
A
Kehutanan Republik Indonesia yang pada pokoknya : -
ub lik
ah
1.668,47 ha (seribu enam ratus enam puluh delapan koma empat tujuh hektare) dari kawasan hutan yang diminta PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat
am
hektare) dengan alasan pada kawasan dimaksud terdapat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa
ep
ah k
memberikan rekomendasi kepada PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas
dan PT Semindo Resouces ;
In do ne si
R
Menimbang , bahwa kemudian pada pada bulan Januari 2014 bertempat di Jalan Alpen Bernese nomor 18 Cluster Hilltop Residence Sentul City
A gu ng
terdakwa bertemu dengan KWEE CAHYADI KUMALA yang pada pokoknya minta kepada terdakwa agar membantu proses permohonan Tukar Menukar
Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat hektare) tersebut ;
Menimbang , bahwa pada tanggal 6 Pebruari 2014 bertempat di rumah
dinas Bupati Bogor F.X. YOHAN YAP alias YOHAN bersama-sama dengan HERU
lik
ah
TANDAPUTRA bertemu dengan terdakwa untuk kemudian menyerahkan uang
sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- (satu miliar rupiah) dengan mengatakan uang
ub
menganggukkan kepala ;
Menimbang , bahwa sekitar bulan Maret 2014 kembali F.X. YOHAN YAP alias
YOHAN
bersama-sama
ep
ka
m
tersebut titipan dari KWEE CAHYADI KUMALA dan ditanggapi terdakwa dengan
dengan
HERU
TANDAPUTRA alias
HERU
mendatangi terdakwa RACHMAT YASIN di rumah dinas Bupati Bogor dan
es
R
kembali menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
ng
Menimbang , bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana di
on In d
A
gu
atas Majelis berkesimpulan pemberian sejumlah uang oleh F.X YOHAN YAP
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 251
ep u
b
hk am
252 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
alias YOHAN tersebut telah diketahui dan patut diduga oleh terdakwa untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai
ng
Bupati Bogor dalam hal ini menerbitkan surat rekomendasi sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA) ;
gu
Menimbang , bahwa hal ini terbukti kemudian pada tanggal 29 April
2014 kembali terdakwa menandatangani dan menerbitkan Surat nomor : 522/624 – Distanhut perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas
A
nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang pada pokoknya memberikan rekomendasi kepada PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu
ub lik
ah
tujuh ratus lima puluh empat hektare) sebagaimana dimohonkan oleh PT Bukit Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resouces ;
Menimbang , bahwa demikian pula pada tanggal 7 Mei 2014 terdakwa
ep
ah k
am
Jonggol Asri (BJA) , meskipun pada kawasan dimaksud terdapat Ijin Usaha
memerintahkan M. ZAIRIN untuk menemui F.X YOHAN YAP ailas YOHAN dan
In do ne si
R
menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) akan tetapi kemudian M. ZAIRIN dan F.X YOHAN YAP alias YOHAN ditangkap
A gu ng
oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ;
Menimbang , bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa
terdakwa telah mengetahui atau patut menduga hadiah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang diterima dari F.X. YOHAN YAP alias
YOHAN
maupun
janji
berupa
pemberian
uang
sebesar
Rp.
1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) diberikan untuk
ub
Menimbang , bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur
padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut untuk
menggerakkan
agar
melakukan
ep
diberikan
atau
tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
es
kewajibannya telah terpenuhi.
R
ka
m
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ;
lik
ah
menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
Menimbang , bahwa dalam DAKWAAN PERTAMA Penuntut Umum juga
on In d
A
gu
ng
telah menghubungkan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 252
ep u
b
hk am
253 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang , bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menentukan sebagai berikut :
ng
Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum orang
“
yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan
gu
perbuatan itu “
Menimbang , bahwa dengan demikian dalam rumusan pasal 55 ayat (1)
A
ke-1 KUHP tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu : a. Yang melakukan (pleger).
ub lik
c. Yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang , bahwa melihat rumusan pasal tersebut dengan adanya tanda baca koma serta kata atau yang terletak diantara kata-kata “ yang melakukan, yang menyuruh lakukan , yang turut serta melakukan maka
ep
ah k
am
ah
b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger)
Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur ini diberlakukan secara
In do ne si
R
alternatif yaitu cukup terpenuhinya salah satu unsur kata-kata tersebut ; Menimbang , bahwa dalam doktrin hukum pidana dalam pengertian
A gu ng
“ turut serta” dikenal beberapa pendapat, antara lain : -
Prof.Mr.W.H.A.Jonkers, dalam bukunya “Inleiding tot de Strafrecht Dogmatiek, 1984, hal.104 menyatakan : “ ada 2 (dua) syarat dari mede pleger yaitu :
adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti
-
adanya pelaksanaan bersama (gemeenschapperlijk uitvoering).
lik
Roeslan Saleh dalam bukunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan
penjelasan,
penerbit
Gajah
Mada
Yogyakarta,hal.11
ub
m
ah
harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak.
menyatakan sebagai berikut : “ tetapi janganlah hendaknya
ka
mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap
ep
peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama
ah
adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerja sama yang
R
erat antara mereka itu.Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai
es
M
hakekat dari turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan ini
on In d
A
gu
ng
adalah adanya kerja sama yang erat antara mereka maka untuk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 253
ep u
b
hk am
254 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak,
kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara
ng
satu per satu dan berdiri sendiri terlepas dari hubungan perbuatanperbuatan peserta lainnya”.
Drs. Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana bagian 3,
-
gu
Percobaan dan Penyertaan”, hal.81 menyebutkan bahwa pembuat
A
dalam arti orang yang disebut dalam pasal 55 ayat (1) KUHP tidak sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu.Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari
ub lik
ah
syarat/unsur tindak pidana.Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta. Menimbang , bahwa berdasarkan jurisprodensi Mahkamah Agung RI
ep
tanggal 22 Desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
yang
didakwakan
dapat
disimpulkan
dari
In do ne si
Bahwa, terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan
-
R
am
ah k
melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-
peristiwa
yang
A gu ng
menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama-
sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Bahwa, selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan
-
kepada
terdakwa
tidak
perlu
melakukan
sendiri
pelaksanaan tindak pidana.
lik
tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang Undang dirumuskan untuk tindak pidana itu.
Menimbang , bahwa dalam DAKWAAN PERTAMA terdakwa RACHMAT
ub
ah
telah didakwa “ … bersama-sama dengan M. ZAIRIN
…. “ yaitu
sebagai orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana ;
ep
m ka
YASIN
perbuatan
Bahwa, seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana
-
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
R
persidangan atas surat permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan
es
Hutan seluas ± 2.754 Ha nomor : 328/BOD-BJA/XII/2012 tanggal 10
on In d
A
gu
ng
Desember 2010 dari PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) terdakwa RACHMAT YASIN
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 254
ep u
b
hk am
255 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dinas
Pertanian
dan
R
selaku Bupati Bogor telah mendisposisikan kepada M. ZAIRIN selaku Kepala Kehutanan
(Distanhut)
kabupaten
Bogor
ng
memproses lebih lanjut ;
untuk
Menimbang , bahwa kemudian atas dasar pertimbangan tehnis dari M.
gu
ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) kabupaten
Bogor terdakwa selaku Bupati Bogor pada tanggal 20 Agustus 2013 menerbitkan Surat Nomor : 522 / 277 - Distanhut tentang Rekomendasi Tukar
-
ub lik
ah
A
Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri yang berisikan :
dalam lahan yang dimohonkan oleh PT Bukit Jonggol Asri
am
tersebut telah terdapat sebagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT Indocement Tunggal Prakasa dan
Izin
ah k
sehingga
ep
Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Semindo Resources,
yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar
In do ne si
R
menukar kawasan hutan hanya seluas ± 1.668,47 Ha.
A gu ng
Menimbang , bahwa terungkap dalam persidangan setelah adanya
pertemuan antara terdakwa dengan pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA) terutama dengan KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG , bertempat di
rumah dinas Bupati Bogor terdakwa RACHMAT YASIN 2 (dua) kali menerima uang seluruhnya berjumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang
dibawa dan diserahkan oleh F.X. YOHAN YAP alias YOHAN orang yang dipercaya oleh pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA) untuk mengurus proses
lik
Menimbang , bahwa kemudian sekitar bulan Maret 2014 terdakwa
yang diminta oleh pihak
ub
menyampaikan kepada M. ZAIRIN agar segera memproses rekomendasi sesuai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yaitu untuk seluas ±
ep
2.754 Ha dan meminta M. ZAIRIN agar mencari argumentasi untuk membenarkan dalam satu kawasan diperbolehkan ada tumpang tindih perijinan ;
R
ka
m
ah
rekomendasi tukar menukar lahan kawasan hutan tersebut ;
A
berupa
penundaan
waktu
on
terdakwa
In d
kepada
ng
rekomendasi
gu
pemberian
es
Menimbang , bahwa pada awalnya M. ZAIRIN menawarkan alternative
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 255
ep u
b
hk am
256 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
penerbitan rekomendasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Produksi PT Indocement Tunggal Prakasa dan Izin Usaha
ng
Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Semindo Resources akan tetapi terdakwa menolak dengan alasan waktunya terlalu lama sedangkan pihak
gu
Jonggol Asri (BJA) membutuhkan sekarang ;
PT Bukit
Menimbang , bahwa pada akhirnya M. ZAIRIN membuat draft
rekomendasi dengan memasukkan surat pernyataan dari pihak
PT Bukit
A
Jonggol Asri (BJA), rekomendasi Gubernur dan surat Dirjen Planologi mengenai klarifikasi
rekomendasi
tanggal
4
Maret
sebagai
dasar
hukum
ub lik
2014
Menimbang , bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2014 terdakwa
RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor menerbitkan dan menandatangani Surat No.522/624/Distanhut , perihal: Rekomendasi Tukar menukar Kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri
kepada
Menteri
ep
ah k
am
ah
rekomendasi Bupati dapat diterbitkan ;
Kehutanan Republik
Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: pemerintah Kabupaten Bogor
mendukung
In do ne si
Pada prinsipnya
R
-
kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas ±
A gu ng
2.754 Ha .
-
Rekomendasi-rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah
Kabupaten Bogor dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan oleh pihak lain pada lokasi yang sama dengan lokasi yang diperuntukan
bagi PT Bukit Jonggol Asri masih tetap
berlaku sampai diterbitkannya keputusan/kebijakan Menteri atas lahan/lokasi
seluas ±
lik
Republik Indonesia
2.754 Ha tersebut;
ub
Menimbang , bahwa terungkap pula dalam persidangan ini M. ZAIRIN
melaporkan kepada terdakwa mengenai adanya kesanggupan F.X. YOHAN YAP
ep
alias YOHAN untuk memberikan uang sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah) terkait dengan penerbitan surat rekomendasi tersebut ;
R
ka
m
ah
Kehutanan
es
Menimbang , bahwa kemudian atas perintah terdakwa pada tanggal 7
on In d
A
gu
ng
Mei 2014 bertempat di Taman Budaya Jalan Siliwangi Sentul City Kabupaten
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 256
ep u
b
hk am
257 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bogor M. ZAIRIN bertemu dengan F.X. YOHAN YAP alias YOHAN dengan
maksud untuk menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima
ng
ratus ribu rupiah) tersebut akan tetapi sebelum uang tersebut diserahkan kepada M. ZAIRIN keduanya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan
gu
Korupsi (KPK) ;
Menimbang , bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta juridis berupa fakta-
A
fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di atas maka antara terdakwa
RACHMAT YASIN dengan saksi M. ZAIRIN telah melakukan suatu perbuatan
ub lik
ah
sebagaimana terungkap dan menjadi fakta-fakta hukum dalam persidangan dan telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya , yang oleh
terdakwa RACHMAT YASIN
bersama-sama dengan saksi M. ZAIRIN sebagai pelaku dengan kwalifikasi
yang melakukan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
ep
ah k
am
sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwa
Menimbang , bahwa Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum
R
bahwa unsur yang terkandung dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut
In do ne si
bersifat alternatif yaitu cukup dibuktikan salah satu dari unsur yang dikandung
A gu ng
pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan terdakwa, oleh karenanya Majelis memandang dalam hal ini terdakwa sebagai orang
yang melakukan ;
Menimbang , bahwa dalam DAKWAAN PERTAMA Jaksa Penuntut Umum
juga telah menghubungkan dengan ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut
lik
ah
(voortgezette handeling ) sebagaimana dimaksud pasal 64 ayat (1) KUHPidana
adalah jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan
ub
harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat ;
ep
ka
m
kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga
Menimbang, bahwa menurut ajaran perbuatan berlanjut (voortgezette
es
ng
1. Adanya satu niat.
R
handeling ) mempunyai 3 syarat, yaitu :
on In d
A
gu
2. Perbuatannya sejenis.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 257
ep u
b
hk am
258 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
3. Waktunya tidak terlalu lama.
Menimbang , bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan keterangan
saksi-saksi
ng
berdasarkan
dan
keterangan
terdakwa
serta
dihubungkan dengan alat bukti yang ada , maka terdakwa RACHMAT YASIN
gu
telah melakukan serangkaian perbuatan menerima hadiah atau janji dari KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG yang diserahkan oleh F.X. YOHAN YAP
alias YOHAN terkait dengan diterbitkan dan ditandatanganinya Surat Nomor :
A
522 / 624 / Distanhut , perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan hutan
Menimbang , bahwa perbuatan ini berawal pada saat PT. Bukit Jonggol
Kota
property yang akan membangun
Mandiri Jonggol Asri di Wilayah Jonggol Kabupaten Bogor mengajukan
Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan seluas ± 2.754 Ha kepada Bupati Bogor melalui surat nomor : 328/BOD-BJA/XII/2012 pada
ep
am
Asri (BJA) sebagai perusahaan di bidang
ah k
ub lik
ah
atas nama PT Bukit Jonggol Asri oleh terdakwa selaku Bupati Bogor ;
tanggal 10 Desember 2010;
In do ne si
R
Menimbang , bahwa setelah melaui berbagai proses dan tahapan terdakwa RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor atas dasar pertimbangan
A gu ng
tehnis dari M. ZAIRIN selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Nomor : 522 / 277 - Distanhut tentang Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri yang berisikan : -
dalam lahan yang dimohonkan oleh PT Bukit Jonggol Asri tersebut telah terdapat sebagian Izin Usaha Pertambangan
lik
ah
(IUP) Produksi PT Indocement Tunggal Prakasa dan
Izin
Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Semindo Resources,
yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar
ub
sehingga
m
menukar kawasan hutan hanya seluas ± 1.668,47 Ha.
ep
Menimbang , bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan pada akhir Januari 2014 bertempat di Jalan Alpen Bernese No.18 Cluster Hilltop Sentul City Kabupaten Bogor terdakwa bertemu dengan pihak PT. Bukit
R
ka
es
Jonggol Asri (BJA) selaku pihak yang mengajukan Permohonan Rekomendasi
ng
Tukar Menukar Kawasan Hutan dan pada pertemuan tersebut KWEE CAHYADI
on In d
A
gu
KUMALA alias SWIE TENG meminta kepada terdakwa agar membantu proses
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 258
ep u
b
hk am
259 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh PT Bukit
Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 ha (dua ribu tujuh ratus lima puluh empat
ng
hektare) ;
Menimbang , bahwa kemudian pada tanggal 6 Pebuari 2014
F.X.
gu
YOHAN YAP alias YOHAN bersama-sama dengan HERU TANDAPUTRA bertemu
dengan terdakwa bertempat di rumah Dinas Bupati Bogor untuk kemudian
A
menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 ,- (satu miliar rupiah) ;
Menimbang , bahwa terungkap pula kemudian pada sekitar bulan Maret
ub lik
ah
2014 kembali F.X. YOHAN YAP alias YOHAN bersama-sama dengan HERU TANDAPUTRA alias HERU mendatangi terdakwa RACHMAT YASIN bertempat di dinas
Bupati
Bogor dan
kembali
Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
menyerahkan
uang sebesar
Menimbang , bahwa selanjutnya pada tanggal 29 April 2014 terdakwa
ep
ah k
am
rumah
RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor menerbitkan dan menandatangani Surat atas nama PT Bukit Jonggol Asri
kepada
Menteri
Kehutanan Republik
A gu ng
Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: -
Pada prinsipnya
In do ne si
R
No.522/624/Distanhut , perihal: Rekomendasi Tukar menukar Kawasan hutan
pemerintah Kabupaten Bogor
mendukung
kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas ± 2.754 Ha .
-
Rekomendasi-rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah
Kabupaten Bogor dalam rangka pinjam pakai kawasan yang diperuntukan kehutanan
Republik Indonesia
atas lahan/lokasi
seluas ±
ep
2.754 Ha tersebut;
ub
m ka
bagi PT Bukit Jonggol Asri masih tetap
berlaku sampai diterbitkannya keputusan/kebijakan Menteri
Menimbang , bahwa kemudian pada tanggal 7 Mei 2014 terdakwa memerintahkan M.ZAIRIN untuk bertemu dengan F.X. YOHAN YAP alias
es
R
YOHAN dengan maksud untuk menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,( satu milyar lima ratus ribu rupiah) tersebut akan tetapi sebelum uang
on In d
A
gu
ng
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
hutan oleh pihak lain pada lokasi yang sama dengan lokasi
Halaman 259
ep u
b
hk am
260 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tersebut diserahkan kepada M. ZAIRIN keduanya ditangkap oleh petugas
ng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta juridis sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berkesimpulan dalam perbuatan yang telah dilakukan oleh
gu
terdakwa RACHMAT YASIN adanya beberapa perbuatan yang tergolong sejenis
yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah
A
atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu
dalam
jabatannya
yang
bertentangan
dengan
ub lik
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis
berpendapat unsur
“ merupakan perbuatan berlanjut ”
terpenuhi ;
telah
Menimbang , bahwa dengan demikian unsur-unsur dalam DAKWAAN
ep
ah k
am
ah
kewajibannya dilakukan secara berturut-turut dan berkelanjutan ;
PERTAMA yakni pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
In do ne si
R
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas
A gu ng
Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi , maka Majelis berpendapat yang pada kesimpulannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana DAKWAAN PERTAMA tersebut ;
Menimbang , bahwa Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa dalam
lik
ah
pembelaannya pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar men jatuhkan
ub
Menimbang , bahwa oleh karena seluruh unsur dalam DAKWAAN
PERTAMA telah terpenuhi maka terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah
ep
melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut , dan oleh karena tidak ditemukan pada diri terdakwa adanya alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana baik alasan pemaaf ataupun
R
alasan pembenar, maka atas kesalahannya kepada terdakwa haruslah
on In d
A
gu
ng
es
dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada diri terdakwa ;
Halaman 260
ep u
b
hk am
261 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang , bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain nestapa
bagi
terdakwa
juga
dikandung
maksud
ng
memberikan
untuk
memberikan pengajaran kepada terdakwa agar dapat berbuat baik di kemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap
gu
orang yang bersalah akan dijatuhi pidana , sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana ;
A
Menimbang , bahwa pada saat terdakwa melakukan tindak pidana
adalah terkait dengan kedudukan dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bogor
ub lik
ah
yang merupakan jabatan publik yang dipilih oleh rakyat maka Majelis berdasarkan ketentuan pasal 17 jo pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan
ep
ah k
am
memandang perlu kiranya terhadap terdakwa juga dikenakan pidana
dihubungkan ketentuan pasal 10 huruf b ke-1 KUHP terhadap pelaku tindak tertentu ;
In do ne si
R
pidana dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak
A gu ng
Menimbang , bahwa berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (1) KUHP ,
hak-hak yang dapat dicabut terhadap pelaku tindak pidana antara lain adalah hak dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum ;
Menimbang , bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dalam rumah
tahanan Negara maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4 ) KUHAP
lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana
lik
Menimbang , bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum
terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
ub
tetap sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar para
ep
Menimbang , bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa dibebankan untuk
on In d
A
gu
ng
es
R
membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
yang dijatuhkan ;
Halaman 261
ep u
b
hk am
262 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang , bahwa terhadap barang bukti yang disita oleh pihak
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipertimbangkan dalam
ng
amar putusan.
Menimbang , bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan perlu
gu
terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal
A
yang meringankan terdakwa sebagai berikut :
ub lik
- perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang giat-giatnya dilaksanakan ;
- terdakwa sebagai seorang Bupati tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam program pemerintah pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme maupun pelaksanaan reformasi birokrat yang sedang giat-giatnya
ep
ah k
am
ah
Hal-hal yang memberatkan :
dilaksanakan ;
terdakwa mengakui segala perbuatannya merasa menyesal serta
A gu ng
-
In do ne si
R
Hal-hal yang meringankan :
belum pernah dihukum , bersikap sopan dalam persidangan.
-
terdakwa telah menyerahkan kepada Negara uang sejumlah Rp.3.000.000.000 ,- (tiga milyar rupiah) yang pernah diterimanya
dari KWEE CAHYADI KUMALA alias SWIE TENG melalui F.X. YOHAN
Memperhatikan ketentuan dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang
lik
ah
YAP alias YOHAN.
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
ub
64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Undang Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang
ep
Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan
dan
es
R
hukum yang berkenaan dengan perkara ini ;
M
on In d
A
gu
ng
M E N G A D I L I
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal
Halaman 262
ep u
b
hk am
263 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1.
Menyatakan terdakwa RACHMAT YASIN terbukti secara sah dan
ng
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut ”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RACHMAT YASIN berupa pidana
gu
2.
dan pidana denda
sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupaih )
dengan ketentuan
A
penjara selama 5 (LIMA) tahun 6 (ENAM) bulan
apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan
dikurangkan
sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5.
Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa tersebut berupa
ep
ah k
am
3.
ub lik
ah
selama 3 ( TIGA ) bulan.
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama
2 (DUA)
1.
1 (satu) buah kartu Paspor BCA nomor: 6019.0045.0513.1019.
2.
1 (satu) buah kartu NPWP nomor: 35.181.669.9-436.000 atas nama FX. YOHAN YAP.
3.
2 (dua) lembar fotocopy surat Bupati Bogor Nomor: 522/624Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditandatangani oleh Bupati Bogor RACHMAT YASIN.
4.
1 (satu) lembar fotocopy peta tanah di daerah Tangerang.
5.
2 (dua) lembar asli print out Invoice nomor: EUR-1402259 dari Metro Tiga Berlian Motors 1, atas kendaraan Pajero Sport 2,5 HP (4x2) Nomor Polisi B 122 HAN, atas nama Jo Sie Lay tanggal 8 April 2014.
6.
1 (satu) buah kartu nama atas nama FX Yohan Yap selaku Direktur Utama Golden Network.
7.
1 (satu) buah kartu nama atas nama HARYADI KUMALA Wakil Presiden Komisaris PT. Sentul City tbk.
8.
1 (satu) lembar STNK Nomor 3159649/MJ/2011 atas plat nomor B 122 HAN, kendaraan mitsubishi pajero sport warna putih beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB (atas nama JO SIE LAY).
9.
1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat tulisan tangan
lik
ub
es on
In d
A
gu
ng
R
ep
ah m
In do ne si
Menyatakan barang bukti berupa :
A gu ng
6.
R
tahun lebih lama dari pidana pokoknya ;
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 263
R
tinta biru.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ub lik
ah
A
gu
ng
10. 1 (satu) buah tas back pack warna merah hitam merk Body Pack yang di dalamnya berisi: e. Plastik warna hitam yang berisi: 5. Pecahan uang Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar dengan total Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). 6. Pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). f. Plastik warna hitam yang berisi: 1. Pecahan uang Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
In do ne si
R
ah k
ep
am
11. 1 (satu) buah tas kertas besar berwarna coklat tua dengan tulisan PEDRO yang didalamnya berisi: e. Plastik putih dengan tulisan Gramedia Toko Buku, didalamnya berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar dengan total Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). f. Plastik putih dengan tulisan Gramedia Toko Buku, didalamnya berisi uang pecahan Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
A gu ng
12. 1 (satu) buah kartu tanda pengenal/ Id Card pegawai PT KAESTINDO GROUP Lt. 25 Menara Sudirman, 293, Feb 10 a.n FX. YOHAN YAP
ub
lik
14. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 15 Maret 2013 dari alamat email [email protected] kepada [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “Fx: TRADING BKSL”.
ep
15. 2 (dua) lembar Printout email tanggal 18 Juni 2012 antara alamat email [email protected] dengan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; dan [email protected] , dengan subyek “RE: PORTOFOLIO 3 PT” beserta 3 (tiga) lembar lampirannya.
es
R
ka
m
ah
13. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 31 Mei 2013 dari alamat email [email protected] [email protected] dan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected], dengan subyek “Saham”.
on In d
A
gu
ng
16. 3 (tiga) lembar Printout email tanggal 23 April 2012 antara alamat email [email protected] dengan [email protected]
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
264 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 264
ep u
b
hk am
265 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “RE: DATA SAHAM PT-PT di BKSL per tgl 31-des-2011.
ub lik
ah
A
gu
17. 2 (dua) lembar Printout email tanggal 23 Desember 2011 antara alamat email [email protected] (Darlis Dar) dengan [email protected]; [email protected] dan [email protected] , dengan subyek “PERJANJIAN JV BJA – PT BRILIAN …- revisi 21 12 11” beserta 1 (satu) bundel lampirannya.
In do ne si
R
ah k
ep
am
18. 3 (tiga) lembar Printout email tanggal 23 Desember 2011 antara alamat email [email protected] (Jimmy Tanal) dengan [email protected]; dan [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Bls: Bls : SPG URGENT” beserta 1 (satu) bundel lampirannya.
A gu ng
19. 1 (satu) lembar Printout email tanggal 22 Desember 2011 dari alamat email [email protected] kepada [email protected] dengan cc/ ditembuskan kepada dan [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Re: Data PT BPS”.
lik
21. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Keputusan Bupati Bogor Nomor 541.3/00/Kpts/ESDM/2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Semindo Resources, tertanggal 6 Januari 2012 ditandatangani oleh Bupati Bogor RACHMAT YASIN, beserta lampirannya.
ub
22. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen AKTA dengan Nomor 71 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bukit Jonggol Asri tanggal 22 Januari 2014, dengan Notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
ep
23. 1 (satu) bundel fotocopy berwarna dokumen Struktur Organisasi PT. Sentul Nirwana beserta lampirannya (Daftar Karyawan). 24. 1 (satu) Bundel fotocopy dokumen yang terdiri atas : y. 1 (satu) lembar Surat Perhutani Unit III kepada Direktur Utama PT BJA Nomor 370/044.3/Lin.SDH/III tertanggal 18 Oktober 2011 perihal pemeriksaan kawasan hutan yang dimohon oleh PT. Bukit Jonggol Asri. z. 1 (satu) lembar dokumen Standar Biaya Ekspose dan
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
20. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Internal Memmo No 003/IMDivmHead Forest, Masterplan & Permits/VIII/2013 tanpa tanggal.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 265
ep u
b
hk am
266 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
Pemeriksaan lapangan dalam rangka pertimbangan Teknis Perum Perhutani. aa. 1 (satu) Bundel dokumen Surat dari Perum Perhutani Unit III kepada Dirut Perum Perhutani nomor 488/044.2/Lin.SDH/III tertanggal 30 Desember 2011 perihal pemeriksaan lapangan terhadap kawasan Hutan yang dimohon tukar menukar kawasan hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri di KPH Bogor beserta lampirannya. bb. 2 (dua) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 56/044.3/Can/ Dir tertanggal ... Januari 2012, perihal Pemeriksaan lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon tukar menukar kawasan hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri. cc. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri Nomor S-599/VII-KUH/2012 tertanggal 1 Juni 2012. dd. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani Nomor S-879/VII-KUH/2012 tertanggal 27 Juli 2012. ee. 1 (satu) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan nomor 461/044.3/Can/Dir tertanggal 6 Agustus 2012. ff. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani Nomor S-971/VII-KUH/2012 tertanggal 14 Agustus 2012. gg. 1 (satu) lembar Surat Dirut Perhutani kepada Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan nomor 699/044.3/Can/Dir tertanggal 6 Desember 2012. hh. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-1348/VIIKUH/2013 tertanggal 24 Oktober 2013. ii. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-1449/VIIKUH/2013 tertanggal 13 Nopember 2013. jj. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan kepada Bupati Bogor Nomor S-230/VIIKUH/2014 tertanggal 4 Maret 2014.
gu A
ub lik
ah
ep
am
ub
lik
25. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Sakti Generasi Perdana yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
ep
26. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Karya Cakrawala Perdana yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI. 27. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait dengan perubahan anggaran dasar PT. Brilliant Perdana Sakti yang terdiri dari Copy Salinan Akte dan Copy Salinan SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
es
R
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
on In d
A
gu
ng
28. 5 (lima) lembar asli rekening koran/ mutasi rekening Bank BCA
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 266
ep u
b
hk am
267 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ACC No. 0703061122 a.n. MULTIHOUSE INDONESIA PT, periode Januari s.d Mei 2014.
ng
29. 2 (dua) lembar copy buku tabungan Bank CIMB NIAGA nomor 143-01-00242-16-6 Cabang Kota Wisata Cibubur a.n– DANDY yang berisi mutasi rekening dengan periode 04/02/14 s.d 07/05/14
A
gu
30. 5 (lima) lembar copy buku tabungan Bank CIMB NIAGA nomor rekening 498-01-01718-11-4 Cabang Bogor Bukit Sentul a.n– HERU TANDAPUTRA yang pada halaman terakhir berisi mutasi rekening dengan periode 02/02/14 s.d 02/05/14.
ub lik
ah
31. 7 (tujuh) lembar copy buku tabungan Bank BCA nomor rekening 1670578352 KCP Graha Cibinong a.n– HERU TANDAPUTRA yang berisi mutasi rekening dengan periode 07/02/14 s.d 02/05/14.
am
32. 1 (satu) lembar asli cek CIMB Niaga dengan nomor cek AAJ 022924, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 29 April 2013 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, ditandatangi pada kolom tandatangan dan cap perusahaan.
In do ne si
R
ah k
ep
33. 1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna CIMB Niaga atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada PT. Pacific Place Jakarta RCPP dengan Bank Penerima BCA, dengan berita transaksi PAYMENT I FROM DANIEL KUMALA & ANASTASIA BRAWIJAYA tertanggal 29 April 2013, ditandatangani penyetor (tanpa nama) nomor telpon 5226869.
lik
35. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Capital Indonesia atas nama PT. Mesra Resources Jakarta sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 14 Mei 2013.
ub
36. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Mayapada International atas nama PT. Kreasi Insan Pers sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 8 Mei 2013.
ep
37. 1 (satu) lembar print out incoming RTGS dari Bank Victoria Internasional atas nama PT. Brilliant Perdana Sakti sejumlah Rp. 5.141.530.113,08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu seratus tiga belas koma nol delapan rupiah) ditujukan ke PT. Brilliant Perdana Sakti Jakarta pada Bank CIMB Niaga nomor rekening 480.01.01364.00.0, tertanggal 3 Februari 2014.
es
R
ka
m
ah
A gu ng
34. 1 (satu) lembar asli Formulir Multiguna CIMB Niaga atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0, senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 14 Maret 2013 (14-03-2013) ditandatangani nasabah atas nama CASRUDIN nomor telepon 5226869.
on In d
A
gu
ng
38. 6 (enam) lembar print out percakapan Via BBM (Blackberry
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 267
ep u
b
hk am
268 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Messenger) antara Nomor pin 2326C448 atas nama Yuli@riawan Dzaky dengan DiNe YM.
am
ub lik
ah
A
gu
ng
39. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari : i. 1 (satu) lembar fotokopi KTP ata nama ARDANI dengan NIK 3174100206780009. j. 1 (satu) lembar asli cek CIMB Niaga dengan nomor cek AAK 804151, senilai Rp. 266.499.304,01 (dua ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat koma nol satu rupiah) tanggal 08 Mei 2014. k. 1 (satu) lembar asli Instruksi Penutupan rekening CIMB Niaga dengan nomor rekening 480-01-01364-00-0 nama nasabah PT. Brilliant Perdana Sakti tertanggal 9 Mei 2014 dengan saldo akhir sejumlah Rp. 266.499.304,01. l. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa PT. Brilliant Perdana Sakti dari SUWITO (Direktur) selaku pemberi kuasa kepada ARDANI NIK 3174100206780009 selaku Penerima Kuasa tertanggal 9 Mei 2013.
ep
40. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: g. 1 (satu) lembar asli cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335169 a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 . h. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ RTGS Bank CIMB NIAGA, tanggal 05 Februari 2014, dengan sumber dana cheque no AAJ 335169, total jumlah dana Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan penerima dana : nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122. i. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n ARDANI, dengan NIK : 3174100206780009.
ub
lik
41. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: e. 1 (satu) lembar asli cek Bank CIMB NIAGA No. AAJ 335174 a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480.01.01364.00.0 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), ter tanggal 05 Februari 2014 . f. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ RTGS Bank CIMB NIAGA, tanggal 05 Februari 2014, dengan sumber dana cheque no AAJ 335174, total jumlah dana Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan penerima dana : nama PT MULTIHOUSE INDONESIA, nomor rekening Bank BCA 070.306.1122.
ep
42. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: e. 2 (dua) lembar asli kartu contoh tanda tangan tanggal perubahan 25 April 2013, atas nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-01-01364-00-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, dengan tandatangan kuasa direksi : ELFI DARLIS dan DANIEL OTTO KUMALA. f. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan SUWITO, Direktur PT BRILLIANT PERDANA SAKTI terkait perubahan otorisasi penandatanganan atas cheque, bilyet giro, surat-surat/ nota
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 268
ep u
b
hk am
269 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
lainnya yang berhubungan dengan rekening a.n PT. BRILLIANT PERDANA SAKTI, no rekening : 480-01-01364-000, dan mulai berlaku tanggal 25/4/13.
gu
ng
43. 1 (satu) lembar asli Formulir Penutupan Rekening Giro atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480.01.01364.00.0 di PT Bank CIMB NIAGA, Tbk Cabang BEJ, yang diwakili SUWITO selaku Direktur, ter tanggal 08 Mei 2014.
44. 1 (satu) buah map warna biru bertuliskan PT BRILLIANT PERDANA SAKTI 480.01.01364.000 yang berisi: a. 1 (satu) lembar asli kartu kuasa PT BRILLIANT PERDANA SAKTI kepada SUPRIYATNA, identitas 3174101612630005 yang ditandatangani SUWITO dan SUPRIYATNA. b. 1 (satu) lembar asli kartu kuasa PT BRILLIANT PERDANA SAKTI kepada CHASRUDIN B. DARTO, identitas 0575/00742/172008 yang ditandatangani SUWITO dan CHASRUDIN B. DARTO. c. 1 (satu) lembar asli kartu contoh tanda tangan - pembukaan, dengan nomor CIF : B201936 nomor rekening 480-01-0136400-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, dengan spesimen/ contoh tandatangan ELFI DARLIS. d. 1 (satu) lembar asli Aplikasi Pembukaan Rekening & Electronic Banking dengan nomor CIF : B201936 nomor rekening 48001-01364-00-0 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI yang ditandatangani SUWITO. e. 1 (satu) lembar asli Data Perusahaan dengan nomor CIF : B201936, atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI. f. 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Jasa Giro Bank CIMB NIAGA dari SUWITO, PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 480-01-01364-00-0. g. 1 (satu) lembar asli surat kuasa Pengambilan buku cek – BG, Rek Koran & Dokumen dari SUWITO (pemberi kuasa) atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 48001-01364-00-0 kepada SUPRIYATNA dan CHASRUDIN B. DARTO yang ditandatangani SUWITO pada 14 Maret 2013. h. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. i. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n ELFI DARLIS dengan NIK 3674052503530002. j. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. k. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n DANIEL OTTO KUMALA dengan NIK 3174072807840004. l. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUPRIYATNA dengan NIK 3174101612630005. m. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n CASRUDIN B DARTO dengan NIK 0575/00742/172008. n. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUHENDRA dengan NIK 09.5204.020750.0143. o. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 01 Juli 2011 Nomor 10, yang ditandatangani notaris JIMMY TANAL.
A
ub lik
ah
ep
am
lik
ub
ep
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 269
ep u
b
hk am
270 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
p. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Rapat PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 29 Juli 2011 Nomor 128, yang ditandatangani notaris JIMMY TANAL. q. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: i. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 344/1.824.1/2012 a.n. PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, yang berlaku s.d 07 Agustus 2013. ii. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-03939/WPJ.04/KP.0703/2011 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI tanggal 22 November 2011. iii. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI ter tanggal 23 November 2011. iv. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP 09.03.1.68.73579 tanggal 24 November 2011. v. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUWITO dengan NIK 09.5002.090969.0306. vi. 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n SUHENDRA dengan NIK 09.5204.020750.0143. r. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: i. 4 (empat) lembar Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Giro yang ditandatangani SUWITO. ii. 2 (dua) lembar Peraturan Bank Indonesia perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong. iii. 2 (dua) lembar asli surat pernyataan akte pendirian perusahaan Menengah a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0 yang ditandatangani SUWITO tanggal 14 Maret 2013. iv. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari SUWITO a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-0101364-00-0 kepada ELFI DARLIS ter tanggal 14 Maret 2013. v. 4 (empat) lembar asli Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening dengan nomor CIF B201936 atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI yang ditandatangani SUWITO.
gu A
ub lik
ah
ep
am
lik
ub
45. 1 (satu) bundel Laporan Transaksi a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI, nomor rekening 480-01-01364-00-0, dengan periode 31 Maret 2013 s.d 31 Mei 2014.
ep
46. 1 (satu) lembar Asli Aplikasi Setoran Tunai Bank CIMB NIAGA tanggal 30-04-2014, Cabang Pelaksana : 498 – CIMB Bogor Bukit Sentul, dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan penyetor GHERDA (Telpon Penyetor : 87926555, Alamat Penyetor : Sentul City Bogor) dan Nomor rekening tujuan : 498-01-01718-11-4, nama pemilik rekening HERU TANDAPUTRA.
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 270
ep u
b
hk am
271 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
47. 1 (satu) lembar Asli Aplikasi Penarikan Tunai Bank CIMB NIAGA tanggal 07-05-2014, Cabang Pelaksana : 948 – Kota Wisata Cibubur, dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan nama pemilik rekening : DANDY, Nomor rekening tujuan : 143-01-00242-16-6.
A
gu
48. 1 (satu) lembar Asli Formulir Multiguna/ Pemindahbukuan Bank CIMB NIAGA tanggal 2-5-2014, Cabang Cibubur, dengan nominal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan debet rekening 498.01.01718.11.4 atas nama HERU TANDAPUTRA, dengan nomor rekening penerima dana 143-01-00242-16-6 Bank CIMB NIAGA, atas nama DANDY yang ditandatangani nasabah (081804991321).
ub lik
ah
49. 1 (satu) lembar legalisir mutasi rekening a.n DANDY ac. 1430100242166 Bank CIMB NIAGA, periode 01 Mei 2013 s.d 31 Mei 2014.
am
50. 5 (lima) lembar legalisir mutasi rekening a.n PT BRILLIANT PERDANA SAKTI ac. 4800101364000 Bank CIMB NIAGA, periode 01 Mei 2013 s.d 31 Mei 2014.
ah k
ep
51. 13 (tiga belas) lembar legalisir mutasi rekening a.n HERU TANDAPUTRA ac. 4980101718114 Bank CIMB NIAGA, periode 21 Agustus 2013 s.d 31 Mei 2014.
A gu ng
In do ne si
R
52. 2 (dua) lembar copy legalisir bukti transfer RTGS masuk dari Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 523022000 atas nama Brilliant Perdana ke Bank BCA dengan nomor Rekening 0703061122 atas nama PT. Multihouse Indonesia pada tanggal 5 Februari 2014 sebesar Rp. 1.500.000.000 dan Rp. 2.500.000.000
lik
54. 2 (dua) copy lembar profil nasabah atas nama PT. Multihouse Indonesia, dengan nomor rekening 0703061122
ub
55. 4 (empat) lembar copy salinan akta pendirian PT. Multihouse Indonesia tangal 8 November 2007 No.1.
ep
56. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar asli Aplikasi Transfer RTGS Bank Victoria tanggal 03 Februari 2014, dengan nama pengirim PT BRILLIANT PERDANA SAKTI nomor rekening 195.99999.50, dengan penerima PT BRILLIANT PERDANA SAKTI Bank CIMB NIAGA nomor rekening 480.01.01364.00.0, dengan berita Break Depo 1950488 sejumlah Rp. 5,141,555,113.08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan). b. 1 (satu) lembar print out RTGS dari Bank Victoria
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
53. 2 (dua) lembar copy legalisir cek BCA yang terdiri dari tiga buah cek dengan nomor : BF 839534, BF 839535, BF 839536, dan satu buah Bilyet Giro dengan Nomor BZ 815720 dilengkapi dengan lembar verifikasinya
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 271
ep u
b
hk am
272 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
Internasional atas nama PT BRILLIANT PERDANA SAKTI sejumlah Rp. 5,141,530,113.08 (lima milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah point delapan) ditujukan ke PT. BRILLIANT PERDANA SAKTI pada Bank CIMB NIAGA nomor rekening 4800101364000, tertanggal 03 Februari 2014.
am
ub lik
ah
A
gu
57. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terdiri dari 8 (delapan) lembar aplikasi pembukaan rekening Bank Victoria tanggal 27 September 2013 No CIF: 19500272; specimen tandatangan atas nama DANIEL OTTO KUMALA; fotocopy KTP atas nama DANIEL OTTO KUMALA, NIK :3174072807840004; fotocopy KTP atas nama : SUWITO, NIK : 09.5002.090969.0306; fotocopy KTP atas nama SUHENDRA, NIK: 3173040207500003; fotocopy Surat Kuasa Deposito dari SUWITO selaku Direktur PT. BRILIANT PERDANA SAKTI kepada DANIEL OTTO KUMALA selaku penerima kuasa; fotocopy Bilyet Deposito Berjangka No Urut. 135396 atas nama BRILIANT PERDANA SAKTI, PT dengan jumlah Rp.5.000.000.000,-.
R
ah k
ep
58. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 19 April 1995 No. 48, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.
A gu ng
In do ne si
59. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 08 September 1995 No. 33, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H. 60. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 15 April 1996 No. 73, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.
lik
62. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Mei 1998 No. 113, dengan notaris Drs. TRISASONO S.H.
ep
ub
63. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Desember 2001 No. 19, dengan notaris SAAL BUMELA, S.H. 64. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 08 Juli 2004 No. 9, dengan notaris NNY. RESTUTY SUKANDAR, SH.
R
ka
m
ah
61. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akte Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Desember 1997 No. 73, dengan notaris SULAIMANSJAH S.H.
es on
In d
A
gu
ng
65. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 31 Juli 2008 No. 264, dengan notaris MISAHARDI WILAMARTA,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 272
R
S.H.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
66. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 19 November 2008 No. 33, dengan notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H.
gu
67. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 31 Desember 2008 No. 29, dengan notaris HAMBIT MASEH, S.H.
ub lik
ah
A
68. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 29 Mei 2009 No. 13, dengan notaris HAMBIT MASEH, S.H.
am
69. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 24 Februari 2010 No. 132, dengan notaris MISAHARDI WILAMARTA.
ah k
ep
70. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-31395.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan a.n PT BUKIT JONGGOL ASRI, tertanggal 21 Juni 2010.
A gu ng
In do ne si
R
71. 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 23 September 2010 No. 39, dengan notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H.
ep
ub
lik
73. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-25977 tanggal 10 Agustus 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 54 tanggal 27 Juni 2011 dengan notaris EFRAN YUNIARTO SH, MKn. 74. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-..803 tanggal 20 September 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 19 tanggal 11 Agustus 2011 dengan notaris Ny, ROSE
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
72. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-05631 tanggal 23 Februari 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 08 tanggal 25 Januari 2011 dengan notaris FLORA ELISABETH, SH, MKn.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
273 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 273
R
TAKARINA, SH.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
75. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-30886 tanggal 28 September 2011 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 35 tanggal 23 September 2011 dengan notaris Ny, ROSE TAKARINA, SH.
am
ub lik
ah
A
76. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-28171 tanggal 21 Agustus 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 03 tanggal 19 Juli 2012 dengan notaris SRI RAHAYU, SH.
ep
77. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-08637 tanggal 11 Maret 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 161 tanggal 28 Februari 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
In do ne si
R
ah k
ub
lik
79. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-12871 tanggal 09 April 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Berita Acara Rapat PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 39 tanggal 4 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn. 80. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-16648 tanggal 01 Mei 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 193 tanggal 24 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
es
R
ep
m
ah
A gu ng
78. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-11883 tanggal 02 April 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 17 tanggal 1 April 2013 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
ka
on In d
A
gu
ng
81. 1 (satu) lembar Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-03077 tanggal 29 Januari 2014 perihal
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
274 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 274
ep u
b
hk am
275 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BUKIT JONGGOL ASRI beserta 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BUKIT JONGGOL ASRI Nomor : 71 tanggal 22 Januari 2014 dengan notaris HASBULLAH ABDUL RASYID, SH, M.Kn.
A
gu
82. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT SENTUL CITY Tbk Nomor 89 tanggal 14 Juni 2013, dengan notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, S.H.,M.H., M.Kn., LL.M.
ub lik
ah
83. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SENTUL CITY Tbk Nomor 90 tanggal 14 Juni 2013, dengan notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, S.H.,M.H., M.Kn., LL.M.
ah k
ep
am
84. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 15 (lima belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2013, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00007924, Tanggal Pelaporan : 28 Maret 2014.
A gu ng
In do ne si
R
85. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 14 (empat belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2012, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008764, Tanggal Pelaporan : 28 Maret 2013.
ub
lik
87. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 15 (lima belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2010, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00009199, Tanggal Pelaporan : 31 Maret 2011.
ep
88. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2009, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008201, Tanggal Pelaporan : 31 Maret 2010.
R
ka
m
ah
86. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 14 (empat belas) lembar fotocopy Tanda Terima Pelaporan SPT 1770 S / 2011, Nama Wajib Pajak : CAHYADI KUMALA, NPWP : 04.118.628.9-093.000, Nomor Tanda Terima : 093-01-00008125, Tanggal Pelaporan : 30 Maret 2012.
es on
In d
A
gu
ng
89. 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari 9 (sembilan) lembar Mr. Cahyadi Kumala Proposal for Personal Tax Assistance Service for
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 275
R
Fiscal Year 2013.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
90. 12 (dua belas) lembar Printout email tanggal 05 Desember 2013 antara alamat email [email protected] dengan [email protected], dengan cc/ ditembuskan kepada [email protected]; [email protected]; [email protected]; dan [email protected], dengan subyek “Dan utk pembebasan tanah”.
ah
A
91. 1 (satu) buah buku agenda berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca HARYADI KUMALA 31/3’00 500.000.000 – BJA.
ub lik
92. 1 (satu) buah agenda berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tulisan tangan terbaca saham BKSL milik CK.
am
93. 1 (satu) lembar Foto Copy kertas yang di dalamnya terdapat tulisan diantaranya terbaca 0882 13410513.
ep
94. 1 (satu) lembar kertas yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca BCA -> 0650354141.
ah k
ub
lik
96. 1 (satu) bundel copy dokumen Kronologis Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri yang terdiri atas : 1. Lampiran 1: surat nomor 1327/Menhut-VII/95 tanggal 12 September 1995 perihal tukar menukar kawasan hutan di Kecamatan Jonggol dan Sekitarnya Kabupaten Bogor sebanyak 2 lembar. 2. Lampiran 2 : surat nomor 1687/Menhut-VII/1996 tanggal 26 Nopember 1996 perihal Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan Kota Mandiri PT. BUKIT JONGGOL ASRI sebanyak 2 lembar. 3. Lampiran 3 : surat nomor 794/Menhut-VII/1997 tanggal 9 Juli 1997, Perihal : Persetujuan penggunaan kawasan hutan (areal tambahan) untuk pengembangan Kota Mandiri PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. 4. Lampiran 4 : Surat Nomor 45/Menhut-VII/1998 tanggal 13 Januari 1998, Perihal : Persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri (areal tambahan), yang ditandatangani oleh Menteri
es on
In d
A
gu
ng
R
ep
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
95. 4 (empat) lembar petikan keputusan Bupati Bogor Nomor : 821.2/111/Kpts.-BUP/2011, tanggal 6 Mei 2011, tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang mengangkat Ir. M. Zairin menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor beserta surat pernyataan pelantikan, Berita acara pengambilan sumpah jabatan, dan pakta integritas.
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
276 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 276
ep u
b
hk am
277 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ah k
10.
A gu ng
11.
In do ne si
am
9.
ep
8.
R
ah
A
7.
ub lik
gu
6.
Kehutanan DJAMALUDIN. Lampiran 5 : Surat Nomor : 1328/Menhut-VII/96 tanggal 24 September 1996, Perihal : Persetujuan tanah pengganti yang diajukan oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. Lampiran 6 : Surat Nomor 1247/Menhut-VI/1997 tanggal 30 Juni 1997, Perihal : Persetujuan areal pemngganti seluas ± 3095,46 ha dari PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. Lampiran 7 : Surat Nomor 1041/Menhut-VII/1997 tanggal 5 September 1997, Perihal : Persetujuan areal pengganti seluas ± 1.237,115 ha dari PT. BUKIT JONGGOL ASRI, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan DJAMALUDIN. Lampiran 8 : Perjanjian Serah Terima Fisik Lahan Pengganti antara PT. BUKIT JONGGOL ASRI dengan PERUM PERHUTANI ditandatangi oleh IR. KARTONO sebagai Pihak Pertama dan KWEE CAHYADI KUMALA sebagai Pihak Kedua. Lampiran 9 : Surat Nomor 592/Menhut-II/03 tanggal 14 Nopember 2003, Perihal : Permohonan Perpanjangan Ijin Tukar Menukar Tanah Kehutanan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSA. Lampiran 10 : Surat Nomor S.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010, Perihal : Tindak Lanjut Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan ZULKIFLI HASAN, SE, MM. Lampiran 11 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 Presiden Republik Indonesi DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, dituangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PATRIALIS AKBAR. Lampiran 12 : Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 Menteri Kehutanan Republik Indonesia ZULKIFLI HASAN, diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010 Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia PATRIALIS AKBAR. Lampiran 13 : Surat Nomor 019/BOD-BJA/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011, Perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI MARC DRESSLER selaku Direktur Utama. Lampiran 14 : Surat Nomor 328/BOD-BJA/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, Perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh MARC DRESSLER selaku Direktur Utama dan MOTINGGO SOPUTAN selaku Wakil Direktur Utama. Lampiran 15 : Surat Nomor 522/476-Hut tanggal 16 April
ng
5.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
lik
es on
In d
A
gu
15.
ng
M
R
ah
14.
ub
ka
13.
ep
m
ah
12.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 277
ep u
b
hk am
278 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
24.
es on
In d
A
gu
26.
ng
M
R
ah
25.
ub
ka
m
ah
23.
ep
22.
lik
A gu ng
21.
In do ne si
20.
ep
am
ah k
19.
R
18.
ah
A
17.
ub lik
gu
16.
ng
R
2013, Perihal Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Lampiran 16 : Notulen Ekspose Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan oleh PT. BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 18 April 2013 yang ditandatangani oleh JUDI R. SULAELI S.Hut, MM selaku Kasi Pelayanan Usaha. Lampiran 17 : Surat Nomor 005/534-Hut tanggal 2 Mei 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Lampiran 18 : Surat Nomor 522/653-Hut tanggal 24 Mei 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Lampiran 19 : Surat Nomor 005/731-Hut tanggal 11 Juni 2013, Perihal : Undangan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Lampiran 20 : Surat Nomor 005/568-Distanhut tanggal 27 Juni 2013, Perihal : Undangan dari Bupati Bogor yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. Lampiran 21 : Surat Nomor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013, Perihal : Pertimbangan Teknis Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh Ir. H.M ZAIRIN, MP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Lampiran 22 : Surat Nomor 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. Lampiran 23 : Surat Nomor S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Lampiran 24 : Surat Nomor 522/692-Distanhut tanggal 29 Oktober 2013, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan an. PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku BUPATI BOGOR. Lampiran 25 : Surat Nomor S.1449/VII-KUH/2013 tanggal 17 Februari 2014, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Lampiran 26 : Surat Nomor 522/311-Distanhut tanggal 17
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 278
ep u
b
hk am
279 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ub lik
ah
A
gu
ng
R
Februari 2014, Perihal : Penegasan Atas Klarifikasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku Bupati Bogor. 27. Lampiran 27 : Surat Nomor S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014, Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. BUKIT JONGGOL ASRI yang ditandatangani oleh BAMBANG SOEPIJANTO, MM selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. 28. Lampiran 28 : Surat Pernyataan PT. BUKIT JONGGOL ASRI tanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh RiCHARD SUSILO dan diketahui oleh HARYADI KUMALA selaku Komisaris.29. Lampiran 29 : Surat Nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014, Perihal : Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri yang ditandatangani oleh RACHMAT YASIN selaku BUPATI BOGOR.
ah k
ep
am
97. 1 (satu) bundel Dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Margawindu ( HGU PT CHAKRA) Luas : 511 Ha Lokasi : Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang PT. Bukit Jonggol Asri 2013.
A gu ng
In do ne si
R
98. 1(satu) bundel Dokumen PT. BUKIT JONGGOL ASRI DOKUMEN LAHAN PENGGANTI EKS. PERKEBUNAN CIPONGPOK (HGU. PT. CIBOGO GEULIS)
99. 1 (satu) bendel Dokumen LAHAN PENGGANTI EKS. Perkebunan Tamiangsapu ( HGU. PT. TAMIANG SAPU UTAMA) Luas : 94,0 Ha. Lokasi : Desa Cacadan Dan Babakan Asem Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang PT. Bukit Jonggol Asri 2013
100. 1 (Satu) bundel dokumen Bukit Jonggol Asri Dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Ciastana (HGU. PT. BANYU SAGARA) 101. 1 (Satu) bundel dokumen Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Gunung Mas (HGU. PTPN) Luas : 666,6 Ha. Lokasi : Desa mandalawangi – Tugu Selatan dan Citeko Kecamatan Cisarua Kab. Bogor
ub
lik
ah
102. 1 (satu) bundel Lahan Pengganti Eks. Perkebunan Montaya (HGU. PTPN VIII) Luas : 1264, 24 Ha. Lokasi : Desa Bojong, Bojong Salam, Cicadas dan Taman Jaya Kecamatan : Gunung Halu dan Rongga Kabupaten Bandung Barat. PT. Bukit Jonggol Asri 2013
R
ep
m ka
es on
In d
A
gu
ng
103. 1 (satu) bundel Dokumen lahan pengganti eks. Perkebunan Cikaso (HGU. PT Raya Sugarindo)
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 279
ep u
b
hk am
280 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
R
104. 4 (empat) lembar Surat nomor : 522/1129-Hut, tanggal 13 Agustus 2013 perihal Pertimbangan Teknis Calon Lahan Pengganti Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditanda tangani oleh Ir. ZAIRIN
1 (satu) lembar kartu kendali keluar kode 522 no.surat 228 perihal : rekomendasi calon lahan pengganti atas nama PT. Bukit Jonggol Asri
c.
3 (tiga) lembar draft rekomendasi calon lahan pengganti atas nama PT. Bukit Jonggol Asri yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia Agustus 2013 yang dilampiri surat asli nomor 522/228-Distanhut dan Peta calon lahan pengganti
ub lik
b.
ep
106. 1 (satu) bundel yang teridiri dari 7 (tujuh) lembar peta kawasan hutan yang direkomendasikan kepada PT. Bukit Jonggol Asri dikelompok hutan gunung Karang dan Hambalang timur yang ditandatangani oleh Ir. Zairin.
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
gu
105. 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri atas: a. 1 (satu) lembar tanda terima surat tanggal surat 19 Agustus 2013 perihal rekomendasi calon lahan pengganti a/n PT. Bukit Jonggol Asri
A gu ng
107. 1 (satu) bundel fotokopi company profile PT Bukit Jonggol Asri
108. 1 (satu) lembar asli draft surat Bupati Bogor perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT Bukit Jonggol Asri pada April 2014 yang telah ditandatangani oleh Rachmat Yasin. 109. 1 (satu) bundel dokumen mengenai Peta Lokasi Permohonan Bukit Jonggol Asri dan Lahan Penggantinya.
lik
es on
In d
A
gu
M
c)
ng
R
ah
b)
1 (satu) lembar asli surat perintah Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor No:522/4997.SPTHUT Tanggal 12-08-2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor Ir.Unzilati Rohmah. 1 (satu) lembar salinan (copy) surat perintah Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor No:522/4997.SPT-HUT Tanggal 12-08-2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan pemerintah kabupaten bogor Ir.Unzilati Rohmah. 3 (tiga) lembar dokumen undangan rapat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan nomor : UN.146/Kuh-3/2013
ub
a)
ep
ka
m
ah
110. 1 (satu) bundel map berwarna merah yang bertuliskan TIM TERPADU PT BJA, yang di dalamnya terdapat dokumen sebagai berikut :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 280
ep u
b
hk am
281 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ub lik
111. 1 (satu) lembar Copy Surat Kementrian Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.605/Menhut-VII/2010 ; tanggal 29 Nopember 2010 ; Perihal : Tindak lanjut permohonan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri, yang ditanda tangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan SE,MM. 112. 1 (satu) bundel Surat Nomor S.230/VII-KUH/2014 tanggal 24 Maret 2014 Perihal Penegasan atas Klarifikasi Rekomendasi Tukar-menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Bupati Bogor
ep
ah k
am
ah
A
f)
In do ne si
R
113. 1 (satu) lembar Surat Nomor 522/400_Distanhut tanggal 21 Mei 2012 Perihal Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksplorasi kepada Menteri Kehutanan beserta lampiran.
A gu ng
114. 1 (satu) Buku Substansi Peninjauan Kembali dan Rekomendasi Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor 2005-2025 115. 1 (satu) buah fotocopy buku Kronologis Tukar Menukar PT. Bukit Jonggol Asri (BJA)
lik
ep
ub
117. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7279 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Desember 2013 yang mengesahkan pengangkatan Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M sebagai Bupati Bogor. 118. 1 (satu) buah business file warna merah berjudul Laporan 2013 yang berisi 1 (satu) bundel fotocopy Ringkasan Proses Penukaran Kawasan Hutan oleh PT. Bukit Jonggol Asri beserta lampirannya.
es
R
ka
m
ah
116. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-7277 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Desember 2013 yang mengesahkan pemberhentian dengan hormat Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M dari jabatannya sebagai Bupati Bogor.
on In d
A
gu
ng
119. 1 (satu) lembar kertas besar berisikan Proses Tukar Menukar Hutan tahap I – 2.754 ha, PT. Bukit Jonggol Asri, Sentul Nirwana.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
R
gu
e)
tanggal 1 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Ir.Hudoyo MM. 1 (satu) bundel dokumen bahan presentasi pembahasan Rekomendasi Bupati tukar menukar kawasan hutan an. PT Bukit Jonggol Asri, di Ruang Rapat pendopo Bupati Bogor, Senin, 1 Juli 2013. 1 (satu) bundel dokumen Daftar nama anggota Timdu PT Bukit Jonggol Asri . 1 (satu) bundel salinan (copy) Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.474/Menhut-II/2013 tanggal 03 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan ZULKIFLI HASAN
ng
d)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 281
ep u
b
hk am
282 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
120. 1 (satu) lembar copy Diagram alir proses tukar menukar kawasan hutan.
gu
ng
121. 5 (lima) lembar fotocopy Permenhut RI Nomor: P.41/MenhutII/2012, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan tanggal 17 Oktober 2012.
ub lik
123. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 09.03.1.70.73340 atas nama perusahaan GOLDEN NETWORK INDONESIA, PT, penanggung jawab/ pengurus FX YOHAN YAP, tertanggal 11 November 2011. 124. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 04949-04/PK/1.824.271 atas nama PT. GOLDEN NETWORK INDONESIA, Nama Penanggung Jawab: FX. YOHAN YAP – Dirut, tertanggal 10 November 2011.
ep
ah k
am
ah
A
122. 5 (lima) lembar kertas yang di dalamnya terdapat tulisan tangan diantaranya terbaca “Rekom Bupati Bogor”
In do ne si
R
125. 1 (satu) lembar sobekan kertas yang diantaranya terdapat tulisan terbaca “IV. Tanggung Jawab Subyek/ Pemberi Suap.
A gu ng
126. 2 (dua) lembar tabel Proyek Sentul Resort periode 01 Jan – 25 Okt 2011 yang diantaranya berisi Perijinan – Yohan – Ijin Lokasi Hotel di Sentul. 127. 1 (satu) bundel odner berwarna biru yang berjudul Peraturan Kehutanan.
128. 1 (satu) lembar draft bermaterai Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 013/BoC-BJA/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012, atas nama KWEE CAHYADI KUMALA (Komisaris Utama) dan HAMID MUNDZIR (Wakil Komisaris Utama) PT. BUKIT JONGGOL ASRI.
lik
buku
telepon
atas
nama
DIAN
beserta
ep
131. 1 (satu) buah lampirannya.
ub
130. 1 (satu) buah kartu nama atas nama CAHYADI KUMALA, Presiden Director PT. Sentul City, Tbk.
es
a. +62811113680.
R
132. 2 (dua) lembar asli Print Out Data Pelanggan Telkomsel atas nomor sebagai berikut:
b. +6281318299006.
on In d
A
gu
ng
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
129. 1 (satu) lembar tanda terima dengan keterangan : THR u/ Pemda Bgr Rp. 300.000.000 (tiga ratus jt Rp) pada tanggal …/9/10, kepada yang menerima YOHAN YAP.
Halaman 282
ep u
b
hk am
283 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
c. +628121109057.
d. +6282111208822.
ng
e. +628119452011. f. +628119462011.
gu
g. +628111583999.
A
h. +6281289840840. i. +6281289002300. j. +6282112366364.
ub lik
ah
k. +6281283839321. l. +6281283354000.
am
m. +628121104677.
ah k
o. +6281286229377. p. +6281282012949.
In do ne si
R
q. +62811997104.
ep
n. +6281317982268.
r. +62811144396.
A gu ng
s. +6282116656609. t. +62811965803.
u. +6281315807981.
133. 7 (tujuh) lembar fotocopy sesuai aslinya Dokumen Pendukung Registrasi Telkomsel atas nomor +62811965803.
lik
ah
134. 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai aslinya Dokumen Pendukung Registrasi Telkomsel atas nomor +62811811058.
ub
Call Detail Record (CDR) atas nomor +62811113680. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281318299006. Call Detail Record (CDR) atas nomor +628121109057. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6282111208822. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281283839321. Call Detail Record (CDR) atas nomor +6281317982268. Call Detail Record (CDR) atas nomor +62811965803.
ep
ka
a. b. c. d. e. f. g.
R
m
135. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis CD-RW merk Verbatim, dengan kapasitas 700MB, yang berisi:
es on
In d
A
gu
ng
136. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +628821372144.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 283
ep u
b
hk am
284 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
137. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213369459.
ng
138. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372135.
gu
139. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213369462.
ub lik
141. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372138. 142. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410516.
ep
143. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213183190. 144. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213189188.
R
ah k
am
ah
A
140. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410511.
A gu ng
In do ne si
145. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213372140. 146. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410515. 147. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410513. 148. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410520.
lik
ub
150. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410514.
ep
151. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410512. 152. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410519.
R
ka
m
ah
149. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Smartfren atas nomor +6288213410517.
es on
In d
A
gu
ng
153. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410511.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 284
ep u
b
hk am
285 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
154. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +628821372144.
ng
155. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213189188.
gu
156. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410515.
ub lik
158. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +628569098291. 159. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +6281511106958. 160. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +628151837873.
ep
ah k
am
ah
A
157. 1 (satu) bundel asli Print Out Call Detail Record (CDR) Smartfren atas nomor +6288213410520.
In do ne si
R
161. 1 (satu) lembar asli Print Out Data Pelanggan Indosat atas nomor +62816896858.
A gu ng
162. 1 (satu) lembar surat nomor 522/624-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri 163. 2 (dua) lembar Surat Rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri dengan nomor surat 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013.
lik
ub
165. 1 (satu) lembar Surat dari Bupati Bogor ditujukan kepada Menteri Kehutanan UP Dirjen Planologi Kehutanan tanggal 29 Oktober 2013 nomor 522/692-Distanhut beserta disposisinya perihal klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA. 166. 1 (satu) lembar Surat dari Dirjen Planologi Kehutanan kepada Bupati Bogor tanggal 13 November 2013 nomor S.1449/VII/KUH/2013 perihal klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA, beserta disposisinya.
ep
ka
m
ah
164. 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan ditujukan kepada Bupati Bogor beserta disposisi dari Bupati Bogor dengan nomor Surat S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013, beserta disposisinya dengan perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an. PT. BJA.
es on
In d
A
gu
ng
R
167. 1 (satu) lembar Surat dari Bupati Bogor ditujukan kepada Menteri Kehutanan UP Dirjen Planologi Kehutanan tanggal 17 Februari 2014 nomor 522/341-Distanhut perihal penegasan atas klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an BJA.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 285
ep u
b
hk am
286 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
168. 1 (satu) lembar surat dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan ditujukan kepada Bupati Bogor beserta disposisi dari Bupati Bogor dengan nomor Surat S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014, dengan perihal penegasan atas klarifikasi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan an PT. BJA
ub lik
170. 2 (dua) lembar fotocopy berwarna surat tanpa nomor, perihal Undangan tanggal 1 Juli 2013, dengan acara pembahasan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan a/n bukit jonggol asri yang ditandatangani oleh Bupati Bogor 171. 1 (satu) lembar fotocopy internal memo tanggal 8 Oktober 2013 perihal Penyelesaian Dana Rekom Bupati Cianjur beserta 2 (dua) lembar fotocopy Surat Bupati Cianjur Nomor : 593/6217 tanggal 16 September 2013 perihal Rekomendasi.
ep
ah k
am
ah
A
gu
169. 2 (dua) lembar fotocopy surat Nomor : 005/535 – HLH, tanggal 2 Mei 2013 perihal Undangan peninjauan lapangan calon lahan pengganti Tukar menukar kawasan hutan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Ir. ZAIRIN, dan dilampiri 11 (sebelas) lembar Berita Acara Pembahasan Calon Lahan Kompensasi atas nama PT. Bukit Jonggol Asri di Desa Citeko dan Desa Tugu Selatan Kec. Cisarua, Kab. Bogor.
A gu ng
173. 2 (dua) lembar fotocopy Perkiraan Kebutuhan menyelesaikan penukaran kawasan hutan 2.754 HA
In do ne si
R
172. 1 (satu) lembar fotokopy Jadwal Tentatif Tim Terpadu Pengkajian Lapangan Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri
dana
174. 3 (tiga) lembar fotocopy Laporan Kemajuan Urusan Kehutanan, kepada Direksi BJA dan BPK Cahyadi Kumala, tanggal 01 September 2013, Masalah BATM
ub
lik
176. 5 (lima) lembar dokumen fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor :131/17/Pem.Um mengenai pelantikan Drs. H. RACHMAT YASIN, MM sebagai Bupati Bogor tanggal 12 Januari 2009 yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku Gubernur Jawa Barat beserta Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, laporan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bogor.
ep
ka
m
ah
175. 3 (tiga) lembar dokumen Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Bogor tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh AHMAD HERYAWAN selaku yang mengambil sumpah, Gebernur Jawa Barat beserta Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.
177. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. MESRA RESOURCES beserta dokumen pendukungnya.
es
R
178. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. KREASI INSAN PERSADA beserta dokumen pendukungnya.
on In d
A
gu
ng
179. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. BUKIT JONGGOL ASRI beserta dokumen pendukungnya.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 286
ep u
b
hk am
287 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
180. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. FAJAR ABADI MASINDO beserta dokumen pendukungnya.
ng
181. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. MULTIHOUSE INDONESIA beserta dokumen pendukungnya.
gu
182. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. BARA RANGGA WIRASMUDA beserta dokumen pendukungnya.
ub lik
184. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. USAHA TERUS BERKEMBANG beserta dokumen pendukungnya. 185. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. SAKTI GENERASI PERDANA beserta dokumen pendukungnya. 186. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. PADANG GOLF BUKIT SENTUL beserta dokumen pendukungnya. 187. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. SUKSES PRATAMA GEMILANG beserta dokumen pendukungnya.
ep
ah k
am
ah
A
183. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. PERMATA ABADI GEMILANG beserta dokumen pendukungnya.
In do ne si
R
188. 1 (satu) bundel Akta Pendirian dan AD/ART Perseroan Terbatas PT. KARYA CAKRAWALA PERDANA beserta dokumen pendukungnya.
A gu ng
189. 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 25HPUX2 warna putih nomor polisi B 122 HAN atas nama Jo Sie Lay beserta kunci mobil.
190. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi F 1573 F dengan Nomor rangka MHFXW43G3C4064919 dan Nomor Mesin : 1TR7272876 beserta 1 (satu) buah Kunci dan STNK asli atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Jl. Tegar Beriman Cibinong Kab. Bogor
lik
ub
192. 1 (satu) unit mobil Nissan Jenis X-TRAIL warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi : B 138 QX, nomor rangka : T30A14708 dan nomor mesin : QR25188154A beserta kunci dan STNK atas nama ROBIN ZULKARNAIN
ep
ka
m
ah
191. 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Swift tahun 2013 warna putih Nopol B. 16 ERU dengan Noka MMSHZC825DR104520, Nosin K14BS118444, beserta Kuncinya tanpa STNK, dengan Kondisi Kaca depan bagian kiri tidak ada
193. 1 (satu) buah flashdisk SSK 8 GB, warna ungu nomor seri SFD151
es on
In d
A
gu
ng
R
194. 1 (satu) buah handphone Nokia warna silver tanpa kartu telepon, model E61-1 dengan IMEI 356213/00/019748/2, beserta 1 (satu) buah baterai dan memory card nokia mini SD 64 Mb, S/N: 0615R46570N.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 287
ep u
b
hk am
288 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
195. 1 (satu) buah handphone Sony warna hitam putih, model: D2005 (Sony Xperia E1), S/N: WUJ019LAYR, IMEI: 35294706-017763-7, dengan Kartu SIM no ICCID: 896211920341638989-9, Provider: XL, nomor telepon 087878445588 beserta Kartu Memori merk SanDisk Ultra MicroSD HC, kapasitas: 8GB, S/N: 4052DLLDE1C9, dan 1 (satu) buah baterai Sony BA 900.
ub lik
197. 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-S8530, IMEI: 354890/04/994006/3, S/N: RDJB395056D, Kartu SIM provider: XL BEBAS, no ICCID:896211631907286054-5, beserta dengan kartu memori merk SANDISK MicroSD, kapasitas: 2 GB, S/N: 1102104509S171, warna putih dengan cashing/sarung karet warna ungu, .
ep
ah k
am
ah
A
gu
196. 1 (satu) buah handphone Lenovo warna putih dengan nomor telepon 081283839321 dan 087777100616 beserta 1 (satu) buah baterai Lenovo model S880, (BL 198), S/N HP: 465612112160399798, IMEI 1: 868800012152629, IMEI 2: 868800012152637, , No HP: 6287777100616 , No ICCID: 8962116712494682606, provider: XL dan No HP: 081283839321, No ICCID: 6210128325839321, provider TELKOMSEL dan 1 (satu) buah V-Gen micro SD HC, kapasitas: 8 GB, S/N: 7309443, warna hitam
A gu ng
In do ne si
R
198. 1 (satu) buah handphone merk Nokia E-63 type RM-437 warna Hitam dengan IMEI : 354329049752855, Kartu SIM dengan provider: TELKOMSEL SIMPATI, no ICCID: 621004562360867, tanpa kartu memori dan FCC ID : PYARM-437
199. 1 (satu) buah handphone merk Nokia C5-00 type RM-745 warna Hitam dengan IMEI : 351685/05/082028/4 dan FCC ID : QFXRM745, Kartu SIM, provider: XL, no ICCID: 896211220001542338-1, tanpa kartu memori
lik
ub
201. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Ace 3, model: GTS7270GSMH, warna hitam, dengan nomor IMEI : 351651/06/151154/4, dan S/N : RV1F10NW7LJ dan lengkap dengan nomor dinas yaitu 08119462011, Kartu MicroSIM label KARTU HALO, dengan kartu memori merk SanDisk MicroSD HC, kapasitas: 16 GB, S/N: 3263SE0230PX
ep
ka
m
ah
200. 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Seri Note 3, Model SM-N900, IMEI : 358916/05/104759/0, S/N : RF1D94YLHMN, memori internal 32 GB, dengan Kartu Micro SIM, provider: TELKOMSEL, no HP: 082111037555, warna hitam.
es on
In d
A
gu
ng
R
202. 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 4S, model: A1387, FCC ID: BCG-E2430A, warna putih dengan IMEI : 013188002784161, s/N : C8WJQ EG0DT9Y dan lengkap dengan nomor pribadi saya yaitu 081912200885
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 288
ep u
b
hk am
289 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
203. 1 (satu) buah handphone merk Nokia C3-00 type RM-614 warna Pink (ungu) dengan IMEI : 355366/04/988904/7 dan FCC ID : QTLRM-614, no Kartu SIM provider: Indosat IM3, no ICCID: 62018000054710046 (95), beserta dengan kartu Memori merk VGEN MicroSD, kapasitas: 2GB, S/N: 3074595
ub lik
205. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Vertu berwarna hitam – emas, Model: E7-00,Type: RM-626, IMEI: 354864040184526 yang didalamnya terdapat Simcard provider Telkomsel dengan ICCID: 0010 0000 0008 2005, no telpon: 0811113680, dan tanpa memory card, beserta dengan sarung berwarna hitam dengan merk Vertu.
ep
ah k
am
ah
A
gu
204. 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve warna hitam dengan softcase warna hitam spotlite, dengan nomor IMEI :355894040538339, PIN : 26AFBB7C, Kartu Memori merk SanDisk MicroSD, kapasitas: 2 GB, S/N: 1032204498DCS warna hitam, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel, no ICCID: 6210021262366364 dengan nomor telepon 082112366364
In do ne si
R
206. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia E7, type:RM-626, FCC ID: PDNRM-626, IMEI: 354864040184526, Kartu SIM dengan provider: TELKOMSEL, no ICCID: 0010 0000 0008 2005, Handphone berwarna hitam.
A gu ng
207. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Nokia berwarna hitam kombinasi merah dan krem, model: 1650, Type: RM-305, IMEI: 359307/02/713266/7, Kartu SIM provider: TELKOMSEL, no ICCID: 6210 1419 6261 6653.
lik
ep
ub
209. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Iphone S5 warna hitam silver dengan softcase warna merah model A1530, SN: C39LPP0EFRC7, IMEI 358691050526882, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel dengan ICCID 89621010116320005092 dengan nomor telepon 082111208822. 210. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Samsung warna hitam silver dengan softcase warna hitam galaxy Note3, Model Number: SMN900, Base Band Version N900DXUBMI1, yang didalamnya terdapat Simcard dengan Provider Telkomsel dengan nomor telepon 08121109057, IMEI: 358916/05/D5983D/4, S/N: RF1D94SJT1B, kapasitas: 32 GB, Kartu Memori merk SanDisk MicroSD, kapasitas: 2GB, tanpa nomor seri, dan Kartu SIM
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
208. 1 (satu) buah handphone (HP) merk Cross berwarna hitam, IMEI 1: 356473057428087, IMEI 2: 356473057428095, S/N: 009071312063294, dengan kartu SIM provider: Indosat, no ICCID: 6201 4000 1883 45987, dan Kartu SIM provider: 3, dan kartu memori merk V-GEN Micro SD kapasitas: 4GB, S/N: 18165987.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 289
ep u
b
hk am
290 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
provider: TELKOMSEL.
ng
211. 1 (satu) buah Handphone BlacBerry Bold 9900 Warna Hitam Model RDY71UW dengan FCC ID: L6ARDY70UW beserta dengan memory card merk Nokia Micro SD kapasitas 2GB, tanpa baterai, dan tanpa SIM CARD.
ub lik
213. 1 (satu) buah Handphone Nokia E90 Warna Hitam, IMEI 353660013196401, SIM CARD Provider Telkomsel, Nomor ICCID:6210021362261447.
214. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smart phone merk BlackBerry 9900, warna putih, dengan PIN: 24C72556, IMEI: 351504.05.374349.4, yang di dalamnya terdapat media penyimpanan data elektronik jenis micro SD, merk TOSHIBA, dengan kode: 1323RN8888P, kapasitas 8GB, dan SimCard Telkomsel Kartu Halo, ICCID: 0012 0000 0190 6419, yang digunakan oleh istri dari Rahmat Yasin
ep
ah k
am
ah
A
gu
212. 1 (satu) buah Handphone BlacBerry Torch Warna Hitam IMEI353490041938248, PIN 22C7E40D dengan SIM CARD tanpa memory card dan tanpa baterai dengan Sarung HP Warna Hitam merk CAPOASE, Kartu SIM provider: XL, no ICCID: 896211922422074649-6.
A gu ng
In do ne si
R
215. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Flashdisk warna abu-abu, dengan gantungan kunci SIGAPORE SLING warna merah, Label PNY, kapasitas 8GB, ditemukan di kamarRIZKY WIDYANTO.
lik
ub
217. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard disk PATA 3.5 inchi merk Maxtor, Model 6L040P0, S/N: L204LDDG, dengan kapasitas 40GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer desktop rakitan di meja kerja TU Sekda Kabupaten Bogor.
ep
218. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard Disk SATA 3.5 inchi merk Seagate, Model, ST3320418AS, S/N: 6VM70NMF, dengan kapasitas 320GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer desktop merk ACER, model Aspire M1800, S/N: PTSBZ090069440287E2700, di meja kerja TU Sekda Kabupaten Bogor.
es
R
ka
m
ah
216. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, warna putih, merk Samsung, model GT-N7100, IMEI: 354833051420954, S/N: RF1CA9PR0MN, no telp: 08111583999, Kartu SIM provider: KARTU HALO dengan cover belakang transparan merk CAPDASE, yang di dalamnya terdapat media penyimpanan data jenis micro SD merk Transcend, kapasitas 2GB. Ditemukan di kamar RIZKY WIDYANTO
on In d
A
gu
ng
219. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis Hard Disk SATA 2.5 inhi merk Fujitsu, model MHZ2160BH G1, S/N:
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 290
ep u
b
hk am
291 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
K61BT8B2ABYW, dengan kapasitas 160GB, yang ditemukan ada di dalam perangkat elektronik jenis komputer laptop merk Toshiba Satellite L300, model PSLBGL-01000L, S/N: Z8463888Q, di dalam lemari ruang TU Sekda Kabupaten Bogor.
ub lik
221. 1 (satu) perangkat elektronik jenis Handphone, warna hitam, merk Smartfren Model CD781H, dengan IMEI: 867280012617041, dan MEID A1000025A39F50, tanpa memory eksternal, dan dengan Sim Card Smartfren ICCDI 89622 85871 00003 05724, 32K, yang dikuasai/digunakan/dimiliki oleh Burhanudin, Kadis Tata Ruang PemKab Bogor.
ep
ah k
am
ah
A
gu
220. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, s/n: eBH207051750G0Z merk SONY warna Silver, yang didalamnya terdapat file dengan nama: 1_02_R_042014135244.zip, dengan MD5 hash: 93242b86d2b59ce703baf3d653fbe9cb, dan SHA1 hash: 6595bdedb361cd78d8e26f3d728363746fec88dc, yang berisi rekaman video CCTV, kamera nomor 2, tanggal 28 April 2014 jam 13.52:45 sampai dengan jam 14:31:20, di dinas tata ruang pemerintah kabupaten Bogor.
A gu ng
In do ne si
R
222. Laptop Merk HP mini 110 S/N : CNU941B3FH dan P/N : W784PA#UUF beserta dengan kabel charger, pengguna Asep Sarifudin (staf pelaksana seksi pelayanan usaha pemkot bogor)
223. Laptop Merk TOSHIBA PORTAGE A200, Model No. PP 415H01000C S/N : 75067036H Warna Putih, beserta kabel charger, pengguna IRA MILIASARI (staf pelaksana Seksi pelayanan usaha bidang kehutanan)
lik
ub
225. 1 (satu) buah Harddisk Laptop (2.5") merk WESTERN DIGITAL tipe: WD3200BEVT, S/N: WXS1E10PPN82, kapasitas 320 GB, Pengguna: JUDI R SULAELI, Kaseksi Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bogor 226. 1 (satu) buah USB Flashdisk warna putih kuning merk KINGSTON DataTraveler G3 kapasitas 8 GB
ep
ka
m
ah
224. Notebook merk Asus (EeePC series) 1215P-BLK035W S/N : BBOAAS243653, beserta dengan kabel charger, pengguna Yatna Permana
es on
In d
A
gu
ng
R
227. Harddisk Eksternal merk Mini Station Model: HD-PCTU3 S/N; 75291024768166, kapasitas: 500 GB, warna hitam beserta dengan kabel data, Pengguna: JUDI R SULAELI, Kaseksi Pertanian dan Kehutanan kabupaten Bogor
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 291
ep u
b
hk am
292 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
228. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN :MAPA02RD250522825 yang didalamnya terdapat 441 (empat ratus empat puluh satu) file.
gu
229. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052281 2 yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) file.
ub lik
231. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25000281 4 yang didalamnya terdapat 164 (seratus enam puluh empat) file
232. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25000282 1 yang didalamnya terdapat 73 (tujuh puluh tiga) file 233. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052398 1 yang didalamnya terdapat 271 (dua ratus tujuh puluh satu) file
ep
ah k
am
ah
A
230. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052278 3 yang didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) file
A gu ng
In do ne si
R
234. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25052394 5 yang didalamnya terdapat 1 (satu) file 235. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25050572 3 yang didalamnya terdapat 1 (satu) file 236. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, SN- MAPA02RD25050575 2 yang didalamnya terdapat 2 (dua) file
lik
ub
ep
238. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Samsung warna hitam, Model: GT-I9082, Versi Pita Dasar 19082XXAMA9, Versi Kernel 3.0.31784570dpi@dDELL203#1 SMP PREEMPT Mon Mar 4 16:25:44 KST, IMEI 1: 356797/05/100199/9, IMEI 2: 356798/05/100199/7 yang didalamnya terdapat satu buah kartu SIM (SIM Card) Indosat Mentari dengan nomor 0816700627, No ICCID: 89620100000011819651, dan tanpa microSD yang dibungkus oleh Cover HP warna hitam.
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
237. 1 (satu) buah Handphone, Merk: Blackberry Bold 9790, warna merah muda, Model: REC71UW, IMEI: 352602059894540, Pin 25B53FD7, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card) Simpati dengan nomor 081381819771 dengan ICCID: L6AREC70W, yang dibungkus oleh cover HP warna merah.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 292
ep u
b
hk am
293 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
239. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1R09WK , kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Nurul Haqiqi
gu
240. 1 (buah) Flashdisk dengan Merk: Kingston, Tipe: Data Traveler, S/N: 79003398, Kapasitas: 2 GB, Warna: Ungu, digunakan Oleh Nurul Haqiqi
ub lik
242. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1TN97K, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Emma Sadikin 243. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1PX5LK, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Ennur Nurjanah
ep
ah k
am
ah
A
241. 1 (satu) buah hardisk dengan merk: Hitachi, Model: HDS721050CLA362, P/N: 588599-002, S/N: JP1570HR1TBSNK, kapasitas: 500GB yang digunakan oleh Hari Ganie
In do ne si
R
244. 1 (satu) buah Notebook dengan merk: Samsung, Tipe: XE500T1C, S/N: J9KG91SD200014Y beserta charger yang digunakan oleh Richard Susilo
A gu ng
245. 1 (satu) buah harddisk dengan merk: Samsung, Model: ST750LM022, P/N: HN-M750MBB/ASU, S/N: S2UQJ9BCB10342, kapasitas: 750GB yang digunakan oleh ANTONI C.
lik
ub
247. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST340014A, SN: 5JX9TJGG, Kapasitas 40GB yang digunakan/dikuasai oleh Teuteung Rosita. 248. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST3250312AS, SN: 9VYCCFXK, Kapasitas 250GB yang digunakan/dikuasai oleh Teuteung Rosita.
ep
ka
m
ah
246. 1 (satu) buah HandPhone BlackBerry 9700 dengan PIN: 223EE65F, IMEI: 351937.04.025509.1, yang didalamnya terdapat Simcard dengan ICCID: 6210109911014951 dan MemoryCard MicroSD merk: SanDisk kapasitas 2GB, S/N: 0935704451S508 yang digunakan oleh Hari gani
es on
In d
A
gu
ng
R
249. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Western Digital, Model: WD5000AAKX, SN:WCC2EEY21890 kapasitas 500 GB yang digunakan/dikuasai oleh Haryati.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 293
ep u
b
hk am
294 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
250. 1 (satu) Hard Disk 3.5" Merk Seagate, Model: ST3500418AS, SN: Z2A3QM72, kapasitas 500 GB yang digunakan/dikuasai oleh M. Djoenady.
gu
251. 1 (satu) buah CD merk Verbatim kapasitas 700 MB, sn: A3131RE04063505LH warna silver yang berisi file yang dicopy dari komputer yang digunakan/ dikuasai oleh ANINDITA.
ub lik
253. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Blackberry 9900, dengan PIN : 282548B1, dan Imei: 356841.04.236144.1, di dalamnya terdapat SimCard dengan ICCID: 6210 0390 7288 8992, tanpa kartu memori, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.
ep
254. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Blackberry 9320, dengan PIN : 2AC73973, dan Imei: 355419.05.563040.7, di dalamnya terdapat SimCard Matrik, no ICCID: 89620100000794774883 dengan kartu memori MicroSD merk Sandisk kapasitas 2 GB, S/N: 1024405654D7W yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
252. 1 (satu) unit netbook merk Asus, model : EEE PC 901, sn: 8B0AAQ51 4943, beserta charger, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro.
255. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Smartfren Hisense, type : Andromax-c, model : AD686G, dengan ESN CDMA : 80D9E488, MEID CDMA: A100003F261092, no telp CDMA : 088213410520, SN: 68022f06 Imei: 863941022714589 di dalamnya terdapat SimCard Smartfren dengan ICCID: 89620 96120 25054 02758, tanpa kartu memori, yang digunakan/dikuasai oleh Tina Sugiro. 256. 1 (satu) buah handphone warna hitam-hijau merk Esia, model : Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265EC299, di dalamnya terdapat Simcard dengan ICCID : 8906 2990 1060 4699 164, digunakan/dikuasai oleh Suhendra.
ub
lik
ah
257. 1 (satu) buah Hardisk, Merk: Seagate, Model: ST3500418AS, P/N: 9SL142-303, S/N: 5VMN7PS5, Kapasitas: 500 GB (yang terletak pada ruang kerja di Lt. 26).
ep
m ka
es on
In d
A
gu
ng
R
258. 1 (satu) unit Handphone, Merk: Nokia, Type: RM-346, Model: E71, IMEI: 351940032759419, Code: 0575943, yang didalamnya terdapat kartu memori (Memory Card) Label: Nokia, Kapasitas: 2 GB, Kode: MM8GR02GUACA-NA, dan kartu SIM (SIM Card)
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 294
ep u
b
hk am
295 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dengan nomor ICCID: 8962116130000746692, dan Nomor Panggil: 087884920866 pemilik: Teuteung Rosita.
gu
ng
259. 1 (satu) buah DVR model : DVR-8516 dengan SN : 20130321000891 beserta 1 (satu) buah hardisk dengan SN : S1DETZV5, model ST1000DM003, charger dan remotenya.
ub lik
261. 1 (satu) buah Handphone NOKIA , IMEI: 357908050410763, IMEI 2: 357908050410771, dengan tulisan: 081282941158, Milik: ROSELLY TJUNG. 262. 1 (satu) buah Handphone Nokia model: 3110c warna hitam, dengan SIM Card provider: TELKOMSEL, No SIM Card: 6210 0013 2593 1159 01, Kartu memori MICRO SD merk NOKIA, 256 MB, Nomor kartu: MC2GR256UACY-PA, milik: ROSELLY TJUNG.
ep
ah k
am
ah
A
260. 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry 8520, sim card ID: 8962116713234377002, PIN: 29130201, IMEI: 351505.05.908149.0 warna hitam, milik: KO YOHANES HERIKO, yang dibelakang terdapat kertas bertuliskan 087888684689.
A gu ng
In do ne si
R
263. 1 (satu) buah Handphone NOKIA ,Model: RM-969, IMEI: 352376/06/026792/7 dan, IMEI 2: 352376/06/026793/6, SIM Card provider: XL, nomor Sim Card: 8962111413 20071930-4 dengan tulisan: 087884474169, Milik: ROSELLY TJUNG. 264. 1 (satu) buah Handphone NOKIA, model: N73-1, code: 0555867, IMEI: 356406/01/765425/1 tanpa kartu SIM dan kartu Memori, warna putih, milik: ROSELLY TJUNG.
lik
ep
ub
266. 1 (satu) buah Handphone merk ESIA warna hitam, dengan tulisan: 02195110028, model: Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265EC671, kartu SIM ESIA nomor: 8906 2990 1060 4693 639, milik: ROSELLY TJUNG. 267. 1 (satu) buah Handphone merk ESIA warna hitam, dengan tulisan: 021-92556331, model: Alcatel one touch 220C, MEID: A10000265E0A47, kartu SIM ESIA nomor: 8906 2990 1060 4663 269, milik: ROSELLY TJUNG.
es
ng
R
ka
m
ah
265. 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam, model: SCH-B299, nomor seri: A0000039D69BDF, dengan kartu SMARTFREN, no kartu: 5870200081997 HB, milik: KO YOHANES HERIKO.
on In d
A
gu
268. 1 (satu) buah Handphone merk SMARTFREN warna hitam,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 295
ep u
b
hk am
296 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
model: AD686G, IMEI: 863941022711668, MEID: A100003F260F6E, tanpa kartu SIM dan kartu Memori, milik: ROSELLY TJUNG.
gu
269. 1 (satu) buah kartu SIM provider: Starhub nomor kartu: 89650 51210 28315 632, milik: ROSELLY TJUNG.
A
270. 1 (satu) buah kartu SIM provider: Starhub nomor kartu: 89650 51212 23362 497, milik: ROSELLY TJUNG.
ub lik
272. 1 (satu) buah kartu SIM provider: 64k USIM nomor kartu: 89860 11202 31004 7002S, milik: ROSELLY TJUNG 273. 1 (satu) buah Handphone Blackberry Q10, model number: SQN100-3, S/N: 0723-1143-1269, PIN: 2B19D948, IMEI: 357759053363719, tanpa sim card dan tanpa memory card, milik: ROSELLY TJUNG.
ep
ah k
am
ah
271. 1 (satu) buah kartu SIM provider: TELKOMSEL nomor kartu: 0012 0000 0135 5655, milik: ROSELLY TJUNG.
A gu ng
In do ne si
R
274. 1 (satu) buah laptop merk SONY VAIO Fit 13 A, Tipe: SVF13N12SGS, hardisk Solid State Drive kapasitas 128 GB warna silver, nomor seri: 54643200-0002560, beserta dengan kabel charger.
275. 1 (satu) buah handphone warna putih silver merk samsung duos, yang di dalamnya berisikan dual simcard/ dua kartu yaitu 02192891152 dengan provider esia, No ICCID: 89062 99010 11008 0149, dan 08528562383 yaitu kartu as dengan provider Telkomsel, No ICCID: 6210 0485 4262 3834 01, IMEI: 356883042327287, ESN: A0000030FF754B. 276. 9 (sembilan) keping DVD merk SONY yang di dalamnya terdapat rekaman CCTV di Tesate Pacific Place Mall pada tanggal 10 s.d 12 Mei 2014, S/N: ceH305054735A02, ceH305054732B02, ceH305054606B02, ceH305054739E02, ceH305054745C02, ceH305054737F02, ceH305054757F02, ceH305054755A02, ceH305054750B02
ep
ub
lik
ah m
277. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 3 dengan SN : TBH103302258H11 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada area Lobby Porter Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.
es
R
ka
on In d
A
gu
ng
278. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 4 dengan SN : TBH103304658A12 yang berisikan copy data rekaman CCTV
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 296
ep u
b
hk am
297 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pada area Lobby Porter Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.
ng
279. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 5 dengan SN : TBH103304648F12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada lobby Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.
gu
280. 1 (satu) buah DVD-R Merk Sony terdapat tulisan angka 6 dengan SN : TBH103304643H12 yang berisikan copy data rekaman CCTV pada lobby Sentul Highland Golf Club tanggal 4 Mei 2014.
ub lik
282. Harddisk merk Western Digital model: WD1002FAEX-007BA0 S/N: WMAWP0249599, kapasitas 1 TB, yang di dalamnya berisi data rekaman CCTV dari Tanggal 7 sampai dengan Tanggal 12 Mei pada kamera Lift Additional, Lift Service, koridor lt 22, Lobby ID, B1 Load dan KLR MBL 283. 1 (satu) buah Flash disk CIMB Niaga warna putih yang didalamnya berisi file 1_02_R_09052014133421.dav dan 1_06_R_09052014133427.dav.
ep
ah k
am
ah
A
281. 1 (satu) unit DVR Merk Samsung Tipe SVR-1650 dengan SN : S7100362 yang berisi rekaman CCTV dari tanggal 28 April 2014 sampai dengan tanggal 22 Mei 2014 pukul 17.00
A gu ng
In do ne si
R
284. Uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang telah disetorkan ke Nomor Rekening : 037801000168306 atas nama KPK JKT Rasuna Said beserta (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia dengan Nama Penyetor : M. SHOLEH AMIN, Alamat : Bogor Raya Permai FB XI No. 15 RT.001/012 Bogor, , Jumlah : Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tanggal 25 Juni 2014 1
lik
ub
286. 1(satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi:
ka
m
ah
285. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah disetorkan ke Rekening Nomor : 0378-01.000168.30.6 atas nama KPK, beserta dengan 1 (satu) lembar tindisan Slip Penyetoran Bank Rakyat Indonesia, Nama Penyetor : LILY P., Alamat : Kantor Pengacara SSA, No Rekening Tujuan : 037801.000168.30.6 atas nama KPK, Jumlah : Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah), tanggal 3 Juli 2014
es on
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
a. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen PT Central Pacific Development (CPD). b. 2 (dua) lembar printout Peta Telaahan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. BUKIT JONGGOL ASRI Di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas ± 2.754 HA. c. 1 (satu) lembar printout Peta Telaahan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. BUKIT JONGGOL ASRI Di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas ± 2.754 HA.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 297
ep u
b
hk am
298 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
R
287. 1 (satu) buah KTP NIK : 3201300411630001, Nama : Drs. H. RACHMAT YASIN, MM, Tempat/ Tgl Lahir : Bogor, 04-11-1963, Alamat : Dramaga Tanjakan RT/RW. 003/005 Kel. Dramaga, Kec. Dramaga, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
ub lik
b. 1 (satu) lembar surat nomor : 061/BOD-BJA/IV/2013 perihal permohonan pertimbangan teknis tukar menukar calon lahan pengganti tanggal 17 April 2013 dari Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Kepala dinas pertanian dan kehutanan dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 18-4-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 1300.
In do ne si
1 (satu) lembar surat nomor : 130/BOD-BJA/XII/2011 perihal pembertahuan tanggal 15 desember 2011 dari Direktur Utama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Bupati Bogor dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 21-12-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 4986.
A gu ng
c.
R
ah k
ep
am
ah
A
gu
288. 1 (satu) bundel surat yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar surat nomor : 028/DIVHUT-BJA/IX/2013 perihal pendampingan lapangan tanggal 13 September 2013 dari Kepala Div Kehutanan PT. Bukit Jonggol Asri kepada Kepala dinas pertanian dan kehutanan dengan KOP Sentul Nirwana beserta disposisinya, yang didepannya terdapat 1 (satu) lembar disposisi nomor 522 tanggal 19-9-2013 dan 1 (satu) lembar kartu kendali masuk no 3072.
lik
ah
289. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembahasan Hasil Peninjauan Lapangan Terhadap Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri beserta daftar hadir
m
290. Dokumen yang terdapat dalam map warna hijau yang terdiri dari :
es on
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
a. 2 (dua) lembar fotocopy surat dari Bupati Bogor kepada Menteri Kehutanan nomor : 522/277-Distanhut tanggal 20 Agustus 2013 perihal Rekomendasi Tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. b. 2 (dua) lembar fotocopy surat Dirjen Planologi Kehutanan kepada Bupati Bogor nomor : S.1348/VII-KUH/2013 tanggal 24 Oktober 2013 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri beserta kartu disposisi nomor 3625 dan kartu kendali masuk nomor 3625 c. 1 (satu) lembar fotocopy surat Menteri Kehutanan kepada
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 298
ep u
b
hk am
299 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ub lik
291. 1 (satu) lembar Tabel Daftar Dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor dan kolom tabel “ALT-1”, “ALT-2”, “ALT-3”
ep
292. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Bogor Nomor 821.2/111/Kpts.-BUP/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang pengangkatan Ir. H.M. ZAIRIN dalam jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Bogor, dan 1 (satu) lembar surat pernyataan pelantikan no.820/292-BKPP tanggal 18 Mei 2011.
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
gu
ng
R
Direktur PT. Bukit Jonggol Asri Nomor : S.605/MenhutVII/2010 tanggal 29 Nopember 2010 perihal tidak lanjut permohonan tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. d. 2 (dua) lembar fotokopi surat Menteri Kehutanan MUHAMMAD PRAKOSA No.592/Menhut-II/03 tanggal 14 November 2003 perihal permohonan perpanjangan ijin tukar menukar tanah kehutanan. e. 1 (satu) lembar asli surat No. S.230/VII-KUH/2014 tanggal 4 Maret 2014 perihal Penegakan atas Klarifikasi Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT. Bukit Jonggol Asri beserta 1 (satu) lembar disposisi tanggal 05-03-2014 dan kartu kendali no. 888. (menggantikan posisi C) f. 1 (satu) lembar surat asli Surat Pernyataan tanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Richard Susilo. g. 1 (satu) bundel draft surat perihal Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama PT Bukit Jonggol Asri pada April 2014.
293. 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA KCU Bogor No. Rekening 0952523234 atas nama Hj ELLY HALIMAH 294. 1 (satu) buku catatan warna hijau bertuliskan Istana Presiden Republik Indonesia
295. 1(satu) lembar asli kuitansi dari Drs. H. RACHMAT YASIN, M.M sejumlah Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran sebidang rumah dan tanah seluas ±1.130 m2 di Kelurahan Tanah Sereal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor bulan Januari 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.
ub
lik
ah
296. 1 (satu) lembar asli kuitansi dari Bpk Bupati sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Dua bidang tanah seluas ±1.579 m2 atas nama H. MUBAROK Nanggewer Mekar RT.01/RW.06 tanggal 19 Oktober 2012 ditandatangani oleh Anda.
ep
m ka
es on
In d
A
gu
ng
R
297. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah dan rumah seluas ±1.130 m2 di Tanah Seral Kota Bogor tanggal 25 Juni 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 299
ep u
b
hk am
300 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
298. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 650.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sebidang tanah di Desa Singasari, Kec. Jonggol seluas ±100.000 m2 tanggal 04 Juli 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.
gu
299. 1 (satu) lembar asli kuitansi sejumlah Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah di Desa Singasari, seluas ±23 ha tanggal 17 Juli 2013 ditandatangani oleh H. Lesmana.
ub lik
301. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi rincian nilai untuk Kontrak Renovasi DPW 302. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi Daftar Pengeluaran senilai total Rp 2.801.820.000,- (Dua milyar delapan ratus satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) 303. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan berisi Saldo lama senilai Rp 3.269.776.000 (Tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan Pengeluaran senilai total Rp 835.000.000,- (Delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah)
ep
ah k
am
ah
A
300. 1 (satu) lembar kertas kecil warna putih dengan tulisan tangan berisi daftar nama dan rincian angka senilai total 14.100.000.000 (Empat belas milyar seratus juta) ditandatangani oleh H. Lesmana.
A gu ng
In do ne si
R
304. 2 (dua) lembar print out tabel Daftar Penerimaan dan Pengeluaran dengan Saldo total Rp 3.456.650.000,- (Tiga milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
305. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-08-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2008 s.d 20 September 2009 senilai Rp 3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu rupiah) tanggal 7 Oktober 2008.
lik
ep
ub
307. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-09-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2009 s.d 20 September 2010 senilai Rp 3.844.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) tanggal 1 Oktober 2009. 308. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. 2040575 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 30 September 2012 s.d 30 September 2013 senilai Rp 6.531.300,- (Enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) tanggal 4 Oktober 2012.
es
R
ka
m
ah
306. 1 (satu) lembar sertifikat asli Simpanan Berjangka Sejahtera Prima No. A01-07-15171 di Koperasi Sejahtera Bersama atas nama Hj. ELLY HALIMAH periode 20 September 2007 s.d 20 September 2008 senilai Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 24 September 2007.
on In d
A
gu
ng
309. 1 (satu) Buku Agenda CIMB Niaga Tahun 2013 warna merah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 300
ep u
b
hk am
301 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
R
310. 1 (satu) bundel print out Deposit Inquiry Bank CIMB Niaga Bogor no rekening 33201100548111S atas nama Hj. ELLY HALIMAH tanggal 19 Juni 2012 dengan CIF NUMBER E284947 beserta dokumen pendukungnya
gu
311. 1 (satu) lembar tagihan rekening Kartu Kredit BCA atas nama ELLY HALIMAH dengan Nomor Customer 14416537 dengan total tagihan Rp 282.000,- (Dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
A
312. 1 (satu) lembar print out rekening giro Bank BNI atas nama RACHMAT YASIN dengan Nomor Rekening 0167387850 dengan nilai saldo Rp 21.249.346,- (Dua puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah)
ub lik
314. 1 (satu) buah map warna hijau berisi Surat No.005 /355SARPRAS tanggal 7 Mei 2014 Perihal Undangan Ekspose Rencana Pengembangan Kawasan Kota Mandiri-Bukit Jonggol Asri dan Sentul City Kamis, 8 Mei 2014 dari kepala Bappeda kepada Bupati Bogor beserta lampiran dan kartu disposisi.
ep
315. 1 (satu) buah tas tangan berwarna hitam merk Pierre Cardin yang berisi: a. Uang senilai total Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari 700 (tujuh ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah). b. Uang senilai total USD 10.000 (Sepuluh ribu dollar Amerika) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dollar Amerika). c. 2 (dua) buah kunci lemari Albion berwarna hitam. d. 1 (satu) buah kunci lemari merk BMB Germany No. M.054 berwarna hitam. e. 1 (satu) buah kunci lemari Hafele No. 152 berwarna abuabu. f. 1 (satu) lembar print out Data Nama Pengembang/ Perumahan yang “Data Sudah Klarifikasi” dan “Masih Klarifikasi” g. 1 (satu) lembar print out Daftar Usulan Kegiatan Anggaran 2014. h. 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai dari Bp. Rachmat Yasin, Uang Sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), Untuk pembayaran Pengembalian Dana PT. Panca / Pembebasan lahan di Kel. Nanggewer, tanggal 27 November 2012. i. 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai dari Drs. H. Rachmat Yasin, MM, Uang Sejumlah USD 236.100,- (Dua ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) untuk keperluan Tahap III / Pelunasan atas pembelian tanah sebagian dari SHM No. 17 Desa Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor, tanggal 15 Oktober 2012 yang diterima oleh Ny. Hj. Rachmawati Soekarno Putri. j. 1 (satu) Bukti Setoran BCA senilai Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) tanggal 04 Maret 2014 ke No. Rekening
lik
es on
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
am
ah
313. 1 (satu) Buku Kwitansi warna biru merk Sinar Dunia
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 301
ep u
b
hk am
302 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
q.
A gu ng
r.
In do ne si
ah k
p.
ub lik
am
o.
ep
n.
R
ah
A
m.
s.
316. 1 (satu) Bundel Print Out daftar pembayaran gaji induk PNS/CPNS Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor antara bulan Juni 2013 sampai dengan Desember 2013 dan bulan Januari 2014 sampai dengan Juni 2014
lik
ub
ep
318. a. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/199/Kpts/Per-UU/2013 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2013. b. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/773/Kpts/Per-UU/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 973/199/Kpts/Per-UU/2013 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2013. c. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor :
es on
In d
A
gu
ng
R
ka
m
ah
317. 1 (satu) bundel outner business file warna biru, dengan tulisan b. operasional sebanyak 5 (lima) lembar, gaji & tunjangan sebanyak 6 (enam) lembar, dan sk sebayak 16 (enam belas) lembar dan 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2014.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
R
gu
l.
09501366821 atas nama POPY SORAYA dengan penyetor atas nama RIZKY dengan alamat Jl. Jati Kencana Bandung telp 085220222132. 1 (satu) lembar fotocopy Akta Cerai Nomor: 1233/AC/2012/PA/Msy.*) Cbn dengan Seri I No.: 155126 tanggal 30 Agustus 2012 antara AI MEGINA HAYATI binti ABIN dengan RUSLAN bin JAMALI. 1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank BJB tanggal 14 Februari 2014 dengan kode FAUZI Y813 yang bertuliskan Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank BJB tanggal 14 Februari 2014 dengan kode BAYU yang bertuliskan Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank UOB bertuliskan KS/001 (A) BARU-8/IKA dengan kode 857 yang bertuliskan UOB Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank UOB dengan kode 857 yang bertuliskan UOB Rp 10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank Internasional Indonesia KCP Sutera Palmyra tanggal 25 Maret 2014 bertuliskan Rp 10.000.000,dan 100 lembar @ Rp 100.000,1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang Bank Indonesia bertuliskan Rp10.000.000,- dan 100 lembar @ Rp 100.000,1 (satu) buah kertas ikatan/bundel uang berwarna putih yang bertuliskan 10.000. 1 (satu) lembar kertas Kupon Breakfast di Lorin New Kuta Hotel dengan Guest Name: Bupati Group, Room Number 1216 dan date 13/09. (digunakan untuk no 315)
ng
k.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 302
ep u
b
hk am
303 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
319. 5 (lima ) lembar Keputusan Menteri Dalam Menteri Dalam Negeri Negeri RI, Nomor 131.32 – 7279 Tahun 2013
ub lik
am
ah
A
gu
ng
R
973/237/Kpts/Per-UU/2014 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2014. d. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/72/Kpts/Per-UU/2012 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. e. 1 (bundel) Keputusan Bupati Bogor Nomor : 973/236/Kpts/Per-UU/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bogor Nomor 973/72/KPTS/PER-UU/2012 Tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
320. 4 (empat) lembar Surat Nomor : 822.4/693-KKP, tanggal 3 Maret 2014, perihal pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala atas nama Ir. H.M.ZAIRIN, MP dan NIP : 196407151992031009 yang ditanda tangani oleh Hj. Aty Guniarty, SH, MM
ah k
ep
321. 11 (sebelas) lembar tanda terima uang tunjangan daerah pada dinas pertanian dan kehutanan kabupaten bogor, bulan Januari – April 2014, pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor
A gu ng
In do ne si
R
322. 15 (lima belas) lembar fotocopy legalisir Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Giro Bank Jabar Banten Cabang Cibinong atas nama PERSIKABO/ DRS. H. RACHMAT YASIN, MM./ H.M. RUDDY FERDIAN dengan Nomor Rekening 0002348799001 tanggal 26 Januari 2007 beserta lampiran
323. 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Giro Bank Jabar Banten Cabang Cibinong atas nama PERSIKABO/ DRS. H. RACHMAT YASIN, MM./ H.M. RUDDY FERDIAN dengan Nomor Rekening 0002348799001 periode 26 Januari 2007 s.d 28 Juni 2014 Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 323
7.
lik
ah
dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima
ub
Demikianlah putusan dalam perkara ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
ep
ka
m
ribu rupiah) .
Pengadilan Negeri Bandung pada hari SENIN tanggal 24 Nopember 2014 oleh
R
kami DR. BARITA LUMBAN GAOL, SH., MH., Hakim Tindak Pidana Korupsi
es
selaku Ketua Majelis Hakim , MARUDUT BAKARA , SH.,MH,. Hakim Tindak
ng
Pidana Korupsi selaku Hakim Anggota dan BASARI BUDHI PARDIYANTO,
on In d
A
gu
SH, MH., Hakim (Ad Hoc) Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Anggota
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 303
ep u
b
hk am
304 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal
nomor
:
R
berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung 87/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.
untuk
memeriksa
dan
ng
mengadili perkara pada tingkat pertama dan putusan ini diucapkan dalam
persidangan terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 27 Nopember
2014 , oleh Ketua Majelis dengan didampingi hakim-hakim Anggota tersebut
gu
serta dibantu oleh MASLIMAH, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung , dihadiri Penuntut Umum pada
A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta di hadapan terdakwa dan Penasihat
ub lik
ah
Hukumnya .
Hakim Ketua,
ep
ah k
am
Hakim Anggota,
DR. BARITA LUMBAN GAOL, SH.MH.
In do ne si
A gu ng
R
MARUDUT BAKARA , SH.MH.
BASARI BUDHI PARDIYANTO, SH., MH.
Panitera Pengganti ;
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
MASLIMAH , SH.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 304