Putusan 75 Pid - Sus 2017 PN SKT 20220121 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



PUTUSAN



Nomor 75/Pid.Sus/2017/PN Skt .



gu



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus yang memeriksa dan



mengadili perkara perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama telah



: PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI;



Tempat lahir



: Surakarta.



Umur/tgl lahir



: 34 Tahun / 04 Juli 1982.



Jenis kelamin



: Laki-laki.



Kebangsaan



: Indonesia.



ub lik



Nama lengkap



ep



ah k



am



ah



A



menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :



In do ne si



R



Tempat tinggal : Kidul Pasar Rt 02 Rw 05, Kelurahan Lawiyan, Kecamat



A gu ng



an Lawiyan, Kota Surakarta ; Agama



: Islam



Pekerjaan



: swasta.



Pendidikan



: SMP.



Terdakwa ditangkap tanggal 5 Januari 2017 dan ditahan berdasarkan Surat



sejak tanggal 6 Januari 2017 s/d 25 Januari 2017 ;



Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 18 Januari 2017 no. 22/T4/Euh.1/01/2017



sejak tanggal 26 Januari 2017 sampai dengan



tanggal 6 Maret 2017 ; -



Penuntut



ub



-



Umum



tanggal



1



Maret



ep



ka



Penyidik tanggal 6 Januari 2017 no.Sp.Han/03/I/2016/Res Narkoba



lik



-



m



ah



Perintah Penetapan Penahanan oleh:



2017



Nomor



PRINT



441/0.3.11/Euh.2/03/2017 sejak tanggal 01 maret 2017 sampai



Majelis Hakim tanggal 9 maret 2017 Nomor 83/Pid.Sus/2017/PN Skt



on



ng



sejak tanggal 9 Maret 2017 sampai dengan tanggal 7 April 2017 ;



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 1 dari 27



A



es



-



R



dengan tanggal 20 maret 2017



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



ng



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



2017 No. 83/Pid.Sus/2017/PN Skt sejak tanggal 8 April 2017 sampai



gu



dengan tanggal 6 Juni 2017 ;



Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Mas Joko Wiwoho, SH,



A



Advokad/ Pengacara yang



beralamat di Jl. Telukan No.83, Sukoharjo,



dan di Jl, Menteri Supeno Selatan No 1185, Semarang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Maret 2017



ub lik



ah



Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca :



am



-



Penetapan



Ketua



Pengadilan



Negeri



Surakarta



Nomor



75/Pid.Sus/2017/PN Skt, tanggal 9 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;



Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pid.Sus/2017/PN Skt tanggal 9



ep



ah k



-



Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;



In do ne si



Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;



R



-



Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta



A gu ng



memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;



Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh



Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:



1. Menyatakan Terdakwa PRAMONO Als PETAK Bin HADI RAMIDI bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal



127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35



lik



PERKARA: PDM - 28/SKRTA/Euh.2/03/2017 tanggal 7 Maret 2017; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1



berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;



ep



ka



ub



(satu) tahun dan 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa



m



ah



Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan NO. REG.



3. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket shabu.



ah



es



R



- Sebuah HP merk Nokia warna hitam.



on



ng



Dirampas untuk dimusnahkan.



In d



A



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 2 dari 27



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 30 Maret



ng



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



membayar biaya



In do ne si a



Terdakwa,



Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).”



perkara



sebesar



Setelah mendengar pula Permohonan Terdakwa secara lisan yang pada



gu



pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan ; 1. Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;



tidak akan mengulangi lagi;



Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas



Permohonan



Terdakwa



tersebut dengan



menyatakan



ub lik



ah



A



2. Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya dan berjanji



Tuntutannya;



tetap pada



am



Setelah mendengar tanggapan dari Terdakwa atas tanggapan Penuntu t umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;



ep



Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum



ah k



dengan dakwaan sebagai berikut :



In do ne si



R



PRIMER



Bahwa Terdakwa PRAMONO Als PETAK Bin HADI RAMIDI pada hari



A gu ng



Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira 22.00 WIB, atau pada suatu waktu



dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di jalan kampung terletak di Kp. Nayu Barat Gilingan Banajarsari Surakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, tanpa hak atau



melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika



lik



- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 16.00 WIB, ketika Terdakwa berada di Kampung Nayu Barat Nusukan dihampiri oleh saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG (dilakukan penuntutan



ub



m



ah



Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :



secara terpisah) yang intinya saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG



ep



ka



pesan shabu, dan Terdakwa jawab “ ya , kemudain saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG menyerahkan uang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi



ah



on



ng



untuk memesan shabu seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 3 dari 27



A



es



R



MERU MARDIYANTO Als MERU (dilakukan penuntutan secara terpisah)



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



agar



ng



4. Menetapkan



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



dan dijawab oleh saksi MERU MARDIYANTO Als MERU “ya dulu“.



tunggu



- Selanjutnya selang 1 (satu) jam saksi MERU MARDIYANTO Als MERU



gu



datang kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi MERU MARDIYANTO Als MERU dan



A



saksi MERU MARDIYANTO Als MERU menyerahkan 1 (satu) paket shabu



kepada Terdakwa, setelah itu saksi MERU MARDIYANTO Als MERU



ub lik



ah



pergi, kemudian 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bagian kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa berikan kepada saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG, setelah itu Terdakwa pergi



am



meninggalkan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG, selanjutnya 1 (satu) bagian lainnya Terdakwa bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian ,



ep



kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku



ah k



bagian belakang celana yang Terdakwa pakai, kemudian Terdakwa menyusul saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG untuk bermain,



In do ne si



R



selanjutnya setelah selesai bermain judi Terdakwa dan HERI COMI NUGROHO als NANANG duduk-duduk ditempat tersebut, kemudian



A gu ng



sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG didatangi 4 (empat) orang yang ternyata Petugas Kepolisian



menangkap Terdakwa dan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG dan saat dilakukan penggeledahan di dalam saku kiri bagian belakang ditemukan 2 (dua) paket shabu;



- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 64/NNF/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani



lik



ah



oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, B.Sc, IBNU SUTARTO, ST dan dibubuhi cap serta tanda tangan Kepala Laboratorium Forensik Cabang



ub



m



Semarang NUR SAMRAN SUBANDI, M.Si, yang kesimpulannya : BB162/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya



ka



terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk



ep



kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,169 gram dan barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa PRAMONO Alias PETAK



ah



dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang



on



ng



Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 4 dari 27



A



es



R



Bin HADI RAMIDI adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,



ng



-



menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa ijin pihak yang berwenang;



gu



Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidan a



dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang



A



Narkotika. ;



Bahwa Terdakwa PRAMONO Als PETAK Bin HADI RAMIDI pada hari



ub lik



ah



SUBSIDER



Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekira pukul 02.00 WIB, atau pada suatu



am



waktu dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di jalan kampung terletak di Kp. Nayu Barat Gilingan Banajarsari Surakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, tanpa hak



ep



ah k



atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan Terdakwa dengan



In do ne si



R



cara sebagai berikut:



- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 16.00



A gu ng



WIB, ketika Terdakwa berada di Kampung Nayu Barat Nusukan dihampiri



oleh saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG (dilakukan penuntutan



secara terpisah) yang intinya saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG



pesan shabu, dan Terdakwa jawab “ ya “, kemudain saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG menyerahkan uang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi



MERU MARDIYANTO Als MERU (dilakukan penuntutan secara terpisah)



lik



dan dijawab oleh saksi MERU MARDIYANTO Als MERU “ya



tunggu



ub



dulu“.



- Selanjutnya selang 1 (satu) jam saksi MERU MARDIYANTO Als MERU datang kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp600.000,00 (enam



ka



m



ah



untuk memesan shabu seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)



ep



ratus ribu rupiah) kepada saksi MERU MARDIYANTO Als MERU dan saksi MERU MARDIYANTO Als MERU menyerahkan 1 (satu) paket shabu



ah



pergi, kemudian 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 2



ng



(dua) bagian kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa berikan kepada saksi



on



HERI COMI NUGROHO Als NANANG, setelah itu Terdakwa pergi



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 5 dari 27



A



es



R



kepada Terdakwa, setelah itu saksi MERU MARDIYANTO Als MERU



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



meninggalkan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG, selanjutnya 1



(satu) bagian lainnya Terdakwa bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian , kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku



gu



bagian belakang celana yang Terdakwa pakai, kemudian Terdakwa



menyusul saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG untuk bermain,



A



selanjutnya setelah selesai bermain judi Terdakwa dan HERI COMI NUGROHO als NANANG duduk-duduk ditempat tersebut, kemudian



ah



sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan saksi HERI COMI NUGROHO Als



ub lik



NANANG didatangi 4 (empat) orang yang ternyata Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa dan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG



am



dan saat dilakukan penggeledahan di dalam saku kiri bagian belakang ditemukan 2 (dua) paket shabu;



ep



- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :



ah k



64/NNF/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, B.Sc, IBNU SUTARTO, ST dan



In do ne si



R



dibubuhi cap serta tanda tangan Kepala Laboratorium Forensik Cabang



Semarang NUR SAMRAN SUBANDI, M.Si, yang kesimpulannya : BB-



A gu ng



162/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya



terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,169 gram dan



barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa PRAMONO Alias PETAK



Bin HADI RAMIDI adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar



dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang



menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa ijin pihak yang



ub



berwenang;



Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang



ep



Narkotika; LEBIH SUBSIDER



R



ka



lik



- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau



m



ah



Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;



es



----- Bahwa Terdakwa PRAMONO Als PETAK Bin HADI RAMIDI pada hari



ng



Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, atau pada suatu



on



waktu dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Kp. Nayu Barat



In d



A



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 6 dari 27



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



Nusukan Banjarsari Surakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, tanpa hak atau melawan



hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang



gu



dilakukan terdakwa dengan cara ;



- Bahwa Terdakwa terakhir menggunakan atau mengkomsumsi Narkotika



A



jenis shabu pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira jam 15.00 WIB di kebun kosong yang ada di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari



shabu



ub lik



ah



Surakarta, selanjutnya Terdakwa menggunakan shabu dengan cara,



Terdakwa masukkan kedalam pipet selanjutnya Terdakwa



panaskan dengan menggunakan korek gas, setelah asapnya keluar



am



kemudian Terdakwa hisap asap tersebut menggunakan bong, asap tersebut Terdakwa hisap menggunakan mulut dan Terdakwa buang



ep



melalui mulut;



ah k



- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 64/NNF/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani



In do ne si



R



oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, B.Sc, IBNU SUTARTO, ST dan



dibubuhi cap serta tanda tangan Kepala Laboratorium Forensik Cabang



A gu ng



Semarang NUR SAMRAN SUBANDI, M.Si, yang kesimpulannya : BB162/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya



terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,169 gram dan



barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI adalah mengandung METAMFETAMINA



lik



Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga merupakan perbuatan



ub



m



ah



terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-



yang tanpa hak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, hal mana



ka



bersesuaian dengan hasil tes urine Terdakwa sebagaimana Surat



ep



Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terduga Pengguna Narkoba Nomor : R/05/SKM/N/I/2017/Ur Kes tanggal Januari 2017 yang diketahui dan



ah



R



ditandatangani oleh Dr. CHRISTY OCTARIA, dengan kesimpulannya



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 7 dari 27



A



es on



ng



adalah Terdakwa PRAMONO Als PETAK Bin HADI RAMIDI dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



menggunakan Test Device (urine) Merk Right Sign Exp : 2018-03 terhadap parameter Methamfethamine memberikan hasil POSITIF.



- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam



gu



Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ; Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut



Terdakwa maupun



A



Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan memahaminya serta



Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan para



ub lik



ah



tidak mengajukan keberatan / eksepsi;



saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :



am



1. I DEWA MADE BENNY. P, SH,:



- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa



ep



yang bernama PRAMONO Als PETAK di jalan kampung yang



ah k



terletak di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta bersama dengan temannya yang bernama HERI COMI NUGROHO Als



In do ne si



22.00 WIB.



R



NANANG yaitu pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira



A gu ng



- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan-rekan



yaitu, IPTU DEWA NYOMAN PUTRA, AIPDA



BAMBANG EKO ATMOJO, SH, BRIPKA KRISTIAWAN HERI SAPUTRO, SH, BRIPKA SIHMO dan



BRIPKA MUKHOLIS



SAMSUL HADI semuanya dari Sat Narkoba Polresta Surakarta;



Bahwa adapun barang yang disita dari Terdakwa berupa : 2 (dua)



-



paket shabu dan 1 (satu) handphone merk Nokia;



Bahwa sebelumnya saksi bersama team pada hari Kamis tanggal 5



lik



ah



-



Januari 2016 mendapat informasi bahwa didaerah Nayu Barat



ub



m



Nusukan Banjarsari Surakarta sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba kemudian saksi dan team menindak lanjuti



ka



informasi tersebut;



Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira



ep



-



pukul 22.00 Wib, Terdakwa, saksi tangkap dijalan kampung yang



ah



dengan teman Terdakwa HERI COMI NUGROHO Als NANANG,



ng



setelah Terdakwa ditangkap kemudian melakukan penggeledahan



on



dan ditemukan 2 (dua) paket shabu di dalam saku sebelah kiri



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 8 dari 27



A



es



R



terletak di Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta bersama



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



belakang celana Terdakwa, selanjutnya barang bukti tersebut saksi sita;



-



Bahwa saksi menjelaskan saat Terdakwa ditangkap dan ditemukan



gu



barang bukti berupa : 2 (dua) paket shabu tersebut tanpa ada surat atau dokumen yang sah dari pemerintah, dan Terdakwa tidak



Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu dari MERU MARDIYANTO



-



Alias MERU;



Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diaju kan dalam



-



ub lik



ah



A



memiliki surat atau dokumen yang sah dari pemerintah ;



persidangan.



am



2. Saksi



MUKHOLIS SAMSUL HADI, dibawah



sumpah



pada



pokoknya memberikan sebagai berikut:



ep



- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa



ah k



yang bernama PRAMONO Als PETAK di jalan kampung yang terletak di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta bersama



In do ne si



R



dengan temannya yang bernama HERI COMI NUGROHO Als NANANG yaitu pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira



A gu ng



22.00 WIB;



- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan-rekan



yaitu, IPTU DEWA NYOMAN PUTRA, AIPDA



BAMBANG EKO ATMOJO, SH, BRIPKA KRISTIAWAN HERI SAPUTRO, SH, BRIPKA SIHMO dan BRIPKA I DEWA MADE BENNY. P, SH semuanya dari Sat Narkoba Polresta Surakarta;



- Bahwa adapun barang yang disita dari terdakwa berupa : 2 (dua)



lik



ah



paket shabu dan 1 (satu) handphone merk Nokia;



- Bahwa sebelumnya saksi bersama team pada hari Kamis tanggal 5



ub



m



Januari 2017 mendapat informasi bahwa didaerah Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta sering dijadikan tempat untuk



informasi tersebut.



ep



ka



transaksi narkoba kemudian saksi dan team menindak lanjuti



- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira



ah



terletak di Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta bersama



ng



dengan teman Terdakwa HERI COMI NUGROHO Als NANANG,



on



setelah terdakwa ditangkap kemudian melakukan penggeledahan



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 9 dari 27



A



es



R



pukul 22.00 WIB, Terdakwa saksi tangkap dijalan kampung yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



dan ditemukan 2 (dua) paket shabu di dalam saku sebelah kiri belakang celana Terdakwa, selanjutnya barang bukti tersebut saksi sita;



gu



- Bahwa saksi menjelaskan saat Terdakwa ditangkap dan ditemukan



barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu tersebut tanpa ada surat



A



atau dokumen yang sah dari pemerintah, dan Terdakwa tidak memiliki surat atau dokumen yang sah dari pemerintah;



ah



- Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu dari MERU MARDIYANTO



ub lik



Alias MERU.



Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam



-



am



persidangan.



3. Saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG Bin DJOKO SOEPARNO, Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira 22.00 WIB



ep



-



Nusukan



Banjarsari



Surakarta



bersama



dengan



-



R



PRAMONO Alias PETAK;



Terdakwa



In do ne si



ah k



saksi ditangkap dijalan kampung yang terletak di Kp. Nayu Barat



Bahwa bahwa adapun barang yang disita dari tangan saksi berupa : 1



A gu ng



(satu) paket shabu dan 1 ¼ butir pil inex sedangkan dari Terdakwa PRAMONO Als PETAK disita 2 (dua) paket shabu;



-



Bahwa



bahwa



saksi sebelum tertangkap telah



memiliki,



menyimpan, mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu dan inex;



-



Bahwa



saksi ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 1



lik



ah



(satu) paket shabu dan 1 ¼ butir pil inex tidak ada surat atau dokumen yang sah dari pemerintah, dan terdakwa PRAMONO Als



ub



m



PETHAK juga tidak memiliki surat atau dokumen yang sah dari



-



Bahwa bahwa 1 (satu) paket shabu dan 1 ¼ butir pil inex didalam



ep



ka



pemerintah;



tas milik saksi kemudian disita oleh Petugas; Bahwa bahwa barang berupa shabu tersebut saksi dapatkan dari terdakwa PRAMONO Als PETAK yang bertempat tinggal di Pajang Surakarta



sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp



ng



Laweyan



on



300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan inex didapat dari



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 10 dari 27



A



es



-



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



FREDY (belum tertangkap) alamat Jakarta salah satu pengunjung Pub Bambu;



Bahwa bahwa saksi membeli shabu dari Terdakwa PRAMONO Als



gu



-



PETHAK pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 16.00 WIB, pembelian tersebut saksi lakukan dengan cara bertemu



A



langsung di jalan kampung yang terletak di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta, sedangkan inex saksi dapatkan dari



ub lik



ah



FREDI (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2017 sekira jam 01.00 WIB di Pub Bambu Gilingan Banjarsari Surakarta;



am



-



Bahwa saksi membeli shabu dari terdakwa PRAMONO Als PETHAK dengan cara pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017



ep



sekira jam 16.00 wib, saksi datang ke Kampung Nayu Barat



ah k



Nusukan untuk bertemu terdakwa PRAMONO Als PETHAK yang intinya saksi pesan shabu dijawab terdakwa PRAMONO Als



In do ne si



R



PETHAK “ya” lalu saksi menyerahkan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu saksi menunggu ditempat tersebut bersama



A gu ng



terdakwa PRAMONO Als PETHAK lalu saksi makan disekitar tempat tersebut yang berjarak 10 (sepuluh) meter dari tempat saksi



bertemu terdakwa PRAMONO Als PETHAK, kemudian sekitar 15 (lima belas) menit terdakwa PRAMONO Als PETHAK menghampiri



saksi dan menyerahkan 1 (satu) plastik kecil berisi shabu , selanjutnya saksi bermain judi ditempat tersebut sedangkan inex



saksi dapatkan dari FREDI dengan cara pada hari Minggu tanggal



lik



ah



01 Januari 2017 sekira jam 01.00 WIB, ketika saksi sedang jaga di Pub Bambu saksi didatangi oleh seorang pengunjung Pub Bambu



ub



m



yang mengaku bernama FREDI dan saksi ngobrol dengan FREDI lalu FREDI memberi saksi 2 (dua) butir inex warna biru setelah itu



-



ep



ka



FREDI pergi meninggalkan Pub Bambu ;



Bahwa setelah menerima 1 (satu) plastik kecil berisi shabu dari terdakwa PRAMONO Als PETHAK, shabu tersebut saksi simpan



ah



PETHAK bermain judi yang letaknya tidak jauh dari tempat saksi



on



ng



bertemu Terdakwa PRAMONO Als PETHAK, selesai bermain judi



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 11 dari 27



A



es



R



didalam tas milik saksi lalu saksi dan terdakwa PRAMONO Als



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



saksi dan Terdakwa PRAMONO Als PETHAK duduk-duduk ditempat tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi dan



terdakwa PRAMONO Als PETHAK didatangi 4 (empat) orang yang



gu



ternyata Petugas Kepolisian menangkap saksi dan Terdakwa PRAMONO Als PETHAK, dan saat dilakukan penggeledahan di



inex dan dari Terdakwa PRAMONO Als PETHAK disita 2 (dua) paket shabu; -



ub lik



ah



A



dalam tas milik saksi ditemukan 1 (satu) paket shabu, dan 1 ¼ butir



Bahwa shabu dan inex tersebut tidak dilengkapi surat ijin atau



am



dokumen yang sah dari pihak yang berwenang; -



Bahwa



saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam



ah k



ep



persidangan;



4. Saksi MERU MARDIYANTO Als MERU, dibawah sumpah pada



In do ne si



-



R



pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi ditangkap pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2017



A gu ng



sekira 03.20 WIB di depan tempat kost saksi yang terletak di Gentan Baki Sukoharjo;



-



Bahwa saksi ditangkap karena telah menjual shabu kepada Terdakwa PRAMONO Als PETHAK dan memiliki, menyimpan dan menguasai



narkotika



jenis



shabu ,



dan



yang



penangkapan adalah Petugas Kepolisian;



-



melakukan



Bahwa saksi ditangkap dan barang milik saksi yang disita adalah



lik



ah



13 (tiga belas) paket besar shabu, 10 (sepuluh) paket kecil shabu, 1



(satu) timbangan digital, 6 (enam) bundel plastik klip kecil, 1 (satu) HP merk Nokia, 1 (satu) buah cepuk, uang tunai Rp600.000,00



ka



-



ub



m



(enam ratus ribu rupiah) dan sebuah bungkus bekas pembalut; Bahwa saksi sebelum tertangkap telah menjual shabu kepada



ep



Terdakwa PRAMONO Alias PETAK dan memiliki, menyimpan, mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu ; -



ah



Bahwa dalam menjual 1 (satu) paket shabu tidak ada surat atau



PETHAK juga tidak memiliki surat atau dokumen yang sah dari



on



ng



pemerintah;



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 12 dari 27



A



es



R



dokumen yang sah dari pemerintah, dan Terdakwa PRAMONO Als



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



TOGOG (belum tertangkap) sebanyak 3 (satu) paket shabu seharga a Rp5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu



gu



rupiah) dan akan saksi bayar jika shabu tersebut laku;



-



Bahwa saksi menerima shabu dari TOGOG pada hari Kamis



saksi lakukan dengan cara mengambil disuatu tempat di daerah Waru Baki Sukoharjo; -



Bahwa saksi membeli shabu dari TOGOG dengan cara pertama



ub lik



ah



A



tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 12.00 WIB, pembelian tersebut



pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 08.00 WIB,



am



TOGOG menghubungi saksi bertanya “ mau ambil tidak “, lalu saksi jawab “ ya “, lalu TOGOG bilang “ tunggu dulu “, kemudian sekira



ep



jam 12.00 Wib TOGOG sms memberitahu dimana shabu tersebut



ah k



ditaruh yaitu “ Dari arah pemancar RCTI perempatan palang Mayang keselatan 500 meter gapura keempat kekiri barang (shabu)



In do ne si



R



dibawah pohon pertama kiri jalan dibungkus dengan plastik warna putih ”, setelah menerima sms tersebut saksi langsung berangkat



A gu ng



menuju ketempat yang dimaksud oleh TOGOG untuk mengambil shabu tersebut;



-



Bahwa setelah menerima paket shabu dari TOGOG tersebut saksi



langsung pulang ketempat kost saksi di daerah Gentan Baki Sukoharjo, sesampai ditempat kost bungkusan tersebut saksi buka



berisi 3 (tiga) paket shabu dan saksi timbang kurang lebih 12 (dua belas) gram, kemudian TOGOG menghubungi saksi yang intinya



lik



ah



meminta saksi untuk memecah 3 (tiga) paket shabu tersebut menjadi 1 (satu) graman lalu saksi membagi 3 (tiga) paket shabu



ub



m



tersebut menjadi 14 (empat belas) paket besar shabu dan 10 (sepuluh) paket kecil shabu , kemudian sekira pukul 16.00 WIB



ka



terdakwa PRAMONO Als PETHAK menghubungi saksi yang intinya



ep



mau membeli shabu Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan meminta saksi untuk mengantarkan shabu tersebut ke daerah Nayu



ah



dan saksi bagi menjadi 2 (dua) bagian kemudian saksi membawa 1



ng



(satu) bagian shabu tersebut ke daerah Nayu Barat Nusukan untuk



on



menyerahkan shabu pesanan Terdakwa PRAMONO Als PETHAK,



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 13 dari 27



A



es



R



Barat Nusukan, lalu saksi mengambil 1 (satu) paket besar shabu



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



Bahwa shabu tersebut saksi dapatkan dengan cara membeli dari



ng



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Terdakwa PRAMONO Als PETHAK saksi



menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa PRAMONO Als PETHAK dan Terdakwa PRAMONO Als PETHAK menyerahkan



gu



uang Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi setelah itu saksi pulang ketempat kost saksi di Gentan Baki Sukoharjo;



A



-



Bahwa 13 (tiga belas) paket besar shabu, 10 (sepuluh) paket kecil



shabu, saksi taruh didalam cepuk dan saksi masu kkan kedalam



ah



bekas bungkus pembalut dan saksi simpan didalam lemari pakaian



ub lik



yang ada dikamar kost saksi sedangkan 1 (satu) timbangan digital, 6 (enam) bundel plastik klip kecil, tersebut juga ditemukan didalam



am



lemari pakaian disita oleh Petugas. bahwa shabu tersebut tidak dilengkapi surat ijin atau dokumen yang sah dari pihak yang



ah k



-



Terhadap



ep



berwenang; keterangan



saksi tersebut Terdakwa memberikan



pendapat benar dan tidak keberatan; dipersidangan telah memberikan



In do ne si



R



Menimbang bahwa Terdakwa



A gu ng



keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -



Bahwa Terdakwa ditangkap dijalan kampung yang terletak di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta bersama dengan teman



terdakwa HERI COMI NUGROHO Als NANANG pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira 22.00 WIB;



-



Bahwa barang yang disita dari tangan Terdakwa berupa 2 (dua) paket shabu sedangkan dari HERI COMI NUGROHO Als NANANG



-



lik



ah



disita 1 (satu) paket shabu dan 1 ¼ butir pil inex.;



Bahwa Terdakwa ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 2



ub



m



(dua) paket shabu di dalam plastik kecil transparan didalam saku sebelah kiri bagian belakang celana Terdakwa tidak ada surat atau



-



ep



ka



dokumen yang sah dari pemerintah ;



ah



Bahwa barang berupa shabu tersebut Terdakwa dapatkan dari



Sukoharjo sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp6000.000,00 (enam



on



ng



ratus ribu rupiah);



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 14 dari 27



A



es



R



MERU MARDIYANTO Als MERU yang kost di daerah Gentan Baki



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



bertemu



ng



setelah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



MERU dengan cara pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira



jam 16.00 WIB, ketika Terdakwa di Kampung Nayu Barat Nusukan,



gu



Terdakwa dihampiri oleh HERI COMI NUGROHO Als NANANG yang intinya HERI COMI NUGROHO Als NANANG pesan shabu



A



dan Terdakwa jawab “ya”, lalu HERI COMI NUGROHO Als NANANG menyerahkan uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah )



ah



kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa menghubungi MERU



600.000,00



(enam ratus



ub lik



MARDIYANTO Als MERU untuk memesan shabu seharga Rp ribu



rupiah) dan



dijawab MERU



am



MARDIYANTO Als MERU “ya tunggu dulu”, berselang 1 (satu) jam MERU



MARDIYANTO



Als



MERU



datang



lalu



Terdakwa



ep



menyerahkan uang Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada



ah k



MERU MARDIYANTO Als MERU dan MERU MARDIYANTO Als MERU menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada Terdakwa,



In do ne si



R



setelah itu MERU MARDIYANTO Als MERU pergi kemudian 1



(satu) paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bagian,



A gu ng



kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa berikan kepada HERI COMI NUGROHO Als NANANG setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan



HERI COMI NUGROHO Als NANANG lalu 1 (satu) bagian lainnya Terdakwa bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku bagian belakang



celana yang Terdakwa pakai lalu Terdakwa menyusul HERI COMI



-



lik



ah



NUGROHO Als NANANG untuk bermain/ngobrol;



Bahwa setelah menerima 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bagian , kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa



ub



m



berikan kepada HERI COMI NUGROHO Als NANANG setelah itu



ka



Terdakwa pergi meninggalkan HERI COMI NUGROHO Als



ep



NANANG lalu 1 (satu) bagian lainnya Terdakwa bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian, kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut terdakwa simpan di dalam saku bagian belakang celana yang Terdakwa



ah



NANANG untuk bermain selesai bermain judi Terdakwa dan HERI



on



ng



COMI NUGROHO Als NANANG duduk-duduk ditempat tersebut



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 15 dari 27



A



es



R



pakai lalu Terdakwa menyusul HERI COMI NUGROHO Als



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



Bahwa Terdakwa membeli shabu dari MERU MARDIYANTO Als



ng



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan HERI COMI NUGROHO Als NANANG didatangi 4 (empat) orang yang ternyata



Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa dan HERI COMI



gu



NUGROHO Als NANANG dan saat dilakukan penggeledahan di



A



dalam saku kiri bagian belakang ditemukan 2 (dua) paket shabu ;



-



Bahwa Terdakwa membeli shabu dari MERU MARDIYANTO Als



MERU secara patungan dengan HERI COMI NUGROHO Als



ub lik



ah



NANANG dengan maksud untuk Terdakwa konsumsi bersama HERI COMI NUGROHO Als NANANG;



am



-



Bahwa Terdakwa terakhir mengggunakan shabu pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira jam 15.00 Wib di kebun kosong



ah k



-



ep



yang ada di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta.; Bahwa Terdakwa menggunakan shabu dengan cara, shabu Terdakwa masukkan



ke dalam pipet selanjutnya Terdakwa



In do ne si



R



panaskan dengan menggunakan korek gas, setelah asapnya keluar



selanjutnya Terdakwa hisap asap tersebut menggunakan bong,



A gu ng



asap tersebut Terdakwa hisap menggunakan mulut dan Terdakwa buang melalui mulut.;



-



Bahwa Terdakwa menggunakan shabu dengan maskud upaya badan terasa segar, dan Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakannya;



-



lik



ah



BAP.;



ub



Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa ; - 2 (dua) paket shabu.;



ka



m



Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan Majelis Hakim dipersidangan dan membenarkan pula semua keterangan di



ep



- Sebuah HP merk Nokia warna hitam.;



Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan in i



ah



R



telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan



es



untuk memperkuat pembuktian;



on



ng



Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan:



In d



A



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 16 dari 27



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



- Berita Acara Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik Nomor Lab 64/NNF/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani



oleh Ir.Sapto Sri Suhartono,Bsc, Ibnu Sutarto,ST dan dibubuhi cap serta



gu



tanda tangan kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nu r Samran Subandi,Msi, yang kesimpulannya BB-162/201/2017/NNF berupa



ah



A



1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip yang masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih



keseluruhan serbuk Kristal 0,169 gram dan barang bukti tersebut diatas



ub lik



disita dari Terdakwa Pramono Alias Petak Bin Hadi Ramidi adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor



am



urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;



Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa Nomor



ep



-



ah k



R/05/SKM/ N/I/2017/Ur Kes tanggal 13 Januari 2017 yang diketahui dan ditandatangani oleh Dr.Christy Octaria, dengan kesimpulan adalah



In do ne si



R



Terdakwa Pramono Als Petak Bin Hadi Ramidi dengan menggunakan



Terst Device (urine) Merk Right Sign Exp : 2018-03 terhadap parameter



A gu ng



Methamfetamine memberikan hasil Positif;



Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, Terdakwa



dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta hasil pemeriksaan Labotaroris Forensik Bariskrim, dihubungkan satu dan



lainnya yang saling berhubungan maka di perolah fakta-fakta hukum berikut: -



Bahwa Terdakwa membeli shabu dari MERU MARDIYANTO Als



lik



ah



MERU dengan cara pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 16.00 WIB, ketika Terdakwa di Kampung Nayu Barat Nusukan,



ub



m



Terdakwa dihampiri oleh HERI COMI NUGROHO Als NANANG yang intinya HERI COMI NUGROHO Als NANANG pesan shabu



ka



dan Terdakwa jawab “ya”, lalu HERI COMI NUGROHO Als



ep



NANANG menyerahkan uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa menghubungi MERU



ah



(enam ratus



ribu



rupiah) dan



dijawab MERU



MERU



MARDIYANTO



Als



MERU



datang



lalu



Terdakwa



on



ng



MARDIYANTO Als MERU “ya tunggu dulu”, berselang 1 (satu) jam



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 17 dari 27



A



es



600.000,00



R



MARDIYANTO Als MERU untuk memesan shabu seharga Rp



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



menyerahkan uang Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada



MERU MARDIYANTO Als MERU dan MERU MARDIYANTO Als



MERU menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada Terdakwa,



gu



setelah itu MERU MARDIYANTO Als MERU pergi kemudian 1



(satu) paket shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bagian,



A



kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa berikan kepada HERI COMI NUGROHO Als NANANG setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan



ah



HERI COMI NUGROHO Als NANANG lalu 1 (satu) bagian lainnya



ub lik



Terdakwa bagi lagi menjadi 2 (dua) bagian kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku bagian belakang



am



celana yang Terdakwa pakai lalu Terdakwa menyusul HERI COMI NUGROHO Als NANANG untuk bermain/ngobrol;



Bahwa setelah menerima 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa



ep



ah k



-



bagi menjadi 2 (dua) bagian , kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa



In do ne si



R



berikan kepada HERI COMI NUGROHO Als NANANG setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan HERI COMI NUGROHO Als



A gu ng



NANANG lalu 1 (satu) bagian lainnya Terdakwa bagi lagi menjadi 2



(dua) bagian, kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut terdakwa simpan di dalam saku bagian belakang celana yang Terdakwa



pakai lalu Terdakwa menyusul HERI COMI NUGROHO Als



NANANG untuk bermain selesai bermain judi Terdakwa dan HERI COMI NUGROHO Als NANANG duduk-duduk ditempat tersebut



kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan HERI COMI



lik



ah



NUGROHO Als NANANG didatangi 4 (empat) orang yang ternyata



Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa dan HERI COMI NUGROHO Als NANANG dan saat dilakukan penggeledahan di



ka



-



ub



m



dalam saku kiri bagian belakang ditemukan 2 (dua) paket shabu ; Bahwa Terdakwa membeli shabu dari MERU MARDIYANTO Als



ep



MERU secara patungan dengan HERI COMI NUGROHO Als NANANG dengan maksud untuk Terdakwa konsumsi bersama



ah



on



ng



es



R



HERI COMI NUGROHO Als NANANG;



In d



A



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 18 dari 27



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tanggal 30 Desember 2016 sekira jam 15.00 Wib di kebun kosong yang ada di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta.;



Bahwa Terdakwa menggunakan shabu dengan cara, shabu



gu



-



Terdakwa masukkan



ke dalam pipet selanjutnya Terdakwa



ah



A



panaskan dengan menggunakan korek gas, setelah asapn ya keluar selanjutnya Terdakwa hisap asap tersebut menggunakan bong,



asap tersebut Terdakwa hisap menggunakan mulut dan Terdakwa



am



-



ub lik



buang melalui mulut.;



Bahwa Terdakwa menggunakan shabu dengan maskud upaya badan terasa segar, dan Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang



Menimbang,



ep



ah k



berwenang untuk menggunakannya;



bahwa



selanjutnya



Majelis



Hakim



akan



In do ne si



R



mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan



A gu ng



kepadanya;



Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum



dengan dakwaan Subsideritas maka berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut



Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primer apabila tidak terbukti baru dibuktikan dakwaan Subsider dan seterusnya dan



dalam dakwaan primer Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana



lik



undang Repeblik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang



1. Setiap orang. 2. Tanpa hak atau melawan hukum. 3. Menawarkan



ub



unsur-unsurnya sebagai berikut:



untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi



ep



ka



m



ah



sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-



perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika



R



Golongan I bukan tanaman;



es



Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan



ng



mempertimbangkan sebagai berikut;



on



Add. 1. Unsur setiap orang :



In d



A



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 19 dari 27



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Bahwa Terdakwa terakhir mengggunakan shabu pada hari Jumat



ng



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



Barang yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah ditujukan



kepada setiap orang atau siapa saja tanpa kecuali subyek hukum dan kepadanya dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan



gu



tersebut serta subyek hukum tersebut dan tidak ditemukan pada dirinya alasan penghapus pidana baik berupa alasan yang dapat



kesalahan dan berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang berupa keterangan Para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti



yang



diajukan



dipersidangan, Penuntut Umum telah



ub lik



ah



A



menghilangkan sifat melawan hukum atau adanya alasan peniadaan



mengajukan Terdakwa Pramono alias Petak Bin Hadi Ramidi,



am



dimana identitas Terdakwa telah diakui Terdakwa dipersidangan dan dapat dipertanggungjawabkan



perbuatannya



sebagai subyek



ep



hukum, dan tidak ada yang membantah Pramono alias Petak Bin



ah k



Hadi Ramidi, selaku Terdakwanya dalam perkara. Dengan demikian



In do ne si



terpenuhi;



R



berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsure kesatu telah



Add. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum :



A gu ng



Bahwa Narkotika jenis shabu yang disita tidak dilengkapi surat ijin



atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, sehingga



Terdakwa tidak berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.



ah



Add. 3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,



Narkotika Golongan I bukan tanaman : fakta



yang



terungkap



dipersidangan,



ub



m



Berdasarkan



lik



menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan



berupa



ka



keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta



ep



bahwa, pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira jam 16.00 WIB, ketika terdakwa berada di Kampung Nayu Barat Nusukan dihampiri oleh saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG



R



ah



COMI NUGROHO Als NANANG pesan shabu, dan terdakwa jawab



on



ng



“ ya “, kemudain saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 20 dari 27



A



es



(dilakukan penuntutan secara terpisah) yang intinya saksi HERI



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



menyerahkan uang Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi MERU



MARDIYANTO Als MERU (dilakukan penuntutan secara terpisah)



gu



untuk memesan shabu seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu



rupiah) dan dijawab oleh saksi MERU MARDIYANTO Als MERU “ya



MARDIYANTO



Als



MERU



datang



kemudian



Terdakwa



menyerahkan uang Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi



MERU



MARDIYANTO Als



MERU



dan



ub lik



ah



A



tunggu dulu“. Selanjutnya selang 1 (satu) jam saksi MERU



saksi



MERU



MARDIYANTO Als MERU menyerahkan 1 (satu) paket shabu



am



kepada Terdakwa, setelah itu saksi MERU MARDIYANTO Als MERU pergi, kemudian 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa bagi



ep



menjadi 2 (dua) bagian kemudian 1 (satu) bagian Terdakwa berikan



ah k



kepada saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi HERI COMI NUGROHO Als



In do ne si



R



NANANG, selanjutnya 1 (satu) bagian lainnya Terdakwa bagi lagi



menjadi 2 (dua) bagian, kemudian 2 (dua) paket shabu tersebut



A gu ng



Terdakwa simpan di dalam saku bagian belakang celana yang



Terdakwa pakai, selanjutan Terdakwa menyusul saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG untuk bermain, dan setelah selesai



bermain judi Terdakwa dan HERI COMI NUGROHO als NANANG duduk-duduk ditempat tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 WIB



Terdakwa dan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG didatangi 4 (empat) orang yang ternyata Petugas Kepolisian



lik



ah



menangkap Terdakwa dan saksi HERI COMI NUGROHO Als NANANG dan saat dilakukan penggeledahan di dalam saku kiri



ub



m



bagian belakang ditemukan 2 (dua) paket shabu . Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :



ka



64/NNF/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda



ep



tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, B.Sc, IBNU SUTARTO, ST dan dibubuhi cap serta tanda tangan Kepala Laboratorium



ah



kesimpulannya : BB-162/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik



masing-masing



berisi



serbuk



kristal



dengan



berat



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 21 dari 27



A



bersih



on



ng



klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang



es



R



Forensik Cabang Semarang NUR SAMRAN SUBANDI, M.Si, yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



keseluruhan serbuk kristal 0,169 gram dan barang bukti tersebut



diatas disita dari Terdakwa PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam



gu



Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan



dijual atau menjadi perantara jual- beli berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini tidak terpenuhi;



ub lik



ah



A



demikian Terdakwa membeli sabu untuk dipakai sendiri bukan untuk



Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dalam



am



Primer tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primer tersebut;



Menimbang, bahwa karena dakwaan Primer tidak terbukti maka



ah k



ep



Majelis akan membuktikan dalam dakwaan Susider dimana Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yang diatur



2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:



A gu ng



1. Setiap orang.



2. Tanpa hak atau melawan hukum. 3. Memiliki,



menyimpan,



menguasai,



atau



In do ne si



R



dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun



menyediakan



Golongan I bukan tanaman.



Narkotika



Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dalam dakwaan Susider



terseut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur setiap orang :



lik



ah



Bahwa unsur ini (Unsur setiap orang ) dan unsur kedua (Tanpa hak atau melawan hukum) telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primer dan



ub



pertimbangan tersebut dan tidak akan mempertimbangkan lagi unsur setiap orang (Unsur keastu) dan Tanpa hak atau melawan hukum (unsure kedua) lagi;



ep



ka



m



terbukti serta Terdakwanya sama maka Majelis Hakim mengambil alaih



Ad.3.Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika



ah



Bahwa unsur ini bersifat alternatif, tidak komulatif jadi salah satu elemen



ng



unsur telah terbukti maka unsur ini sudah terbukti, tidak perlu dibuktikan



on



seluruh elemen unsur tersebut;



In d



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 22 dari 27



A



es



R



Golongan I bukan tanaman :



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berupa keterangan



para saksi dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira pukul 22.00 WIB dijalan



gu



kampung yang terletak di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta Terdakwa



ditangkap, selanjutnya



saat dilakukan



penggeledahan



ah



A



ditemukan 2 (dua) paket shabu di dalam saku sebelah kiri bagian



belakang celana Terdakwa, yang menurut keterangan Terdakwa yang



dibenarkan oleh saksi Meru bahwa 2 (dua) paket sabu tersebut dibeli



ub lik



dari saksi Meru Mahardiyanto (Meru) bukan untuk dijual tetapi untuk dipakai berdua dengan saksi Heri Comi Nugroho Alias Nanang dengan



am



demikian unsur ini tidak terpenuhi



Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsider salah satu



ep



ah k



unsurnya belum terpenuhi maka Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan



Subsider oleh karenanya Terdakwa harus



In do ne si



R



dibebaskan dari dakwaan tersebut;



Menimbang oleh karena dalam subsider tidak terbukti maka Majelis



A gu ng



Hakim akan membuktikan dalam dakwaan lebih subsider dimana dalam dakwaan lebih subsider Terdakwa didakwa melakukan tindak piadana yan g diatur dan diancam dalam Pasaj



127 ayat (1) huruf a Undang-undang



Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsurunsurnya sebagai berikut: 1. Setiap orang.



lik



3. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.



Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan



Ad. 1.



ub



mempertimbangkan sebagai berikut : Unsur setiap orang :



Bahwa unsur ini (Unsur kesatu) dan unsur kedua telah dipertimbangkan Terdakwanya



dalam dakwaan



sama



ep



ka



m



ah



2. Tanpa hak atau melawan hukum.



ah



maka



Majelis



Primer dan Hakim



terbukti serta



mengambil



alaih



R



pertimbangan tersebut dan tidak akan mempertimbangkan lagi



es



unsur setiap orang (unsur kesatu)dan tanpa hak atau melawan



Unsur menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri :



on



Ad. 3.



ng



hukum (unsure kedua) lagi;



In d



A



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 23 dari 27



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa;



Bahwa Terdakwa bukan seorang petugas medis atau seorang



gu



intetektual yang pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 sekira



pukul 22.00 WIB dijalan kampung yang terletak di Kp. Nayu Barat



ah



A



Nusukan Banjarsari Surakarta Terdakwa ditangkap, selanjutnya



saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket shabu di



dalam saku sebelah kiri bagian belakang celana Terdakwa, yang



bahwa



ub lik



menurut keterangan Terdakwa yang dibenarkan oleh saksi Meru 2 (dua) paket sabu tersebut dibeli dari saksi Meru



am



Mahardiyanto (Meru) bukan untuk dijual tetapi untuk dipakai berdu a dengan saksi Heri Comi Nugroho Alias Nanang Terdakwa terakhir



ep



menggunakan atau mengkomsumsi Narkotika jenis shabu pada hari



ah k



Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira jam 15.00 WIB di kebun kosong yang ada di Kp. Nayu Barat Nusukan Banjarsari Surakarta,



In do ne si



R



selanjutnya Terdakwa menggunakan shabu dengan cara, shabu



Terdakwa masukkan kedalam pipet kaca selanjutnya Terdakwa



A gu ng



panaskan dengan menggunakan korek gas, setelah asapnya kelu ar kemudian Terdakwa hisap asap tersebut menggunakan bong, asap



tersebut Terdakwa hisap menggunakan mulut dan Terdakwa buan g



melalui mulut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 64/NNF/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang



dibuat dan ditanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, B.Sc, IBNU SUTARTO, ST dan dibubuhi cap serta tanda tangan



lik



ah



Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang NUR SAMRAN SUBANDI, M.Si, yang kesimpulannya : BB-162/2017/NNF berupa 1



ub



m



(satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal



ka



dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,169 gram dan



ep



barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI adalah mengandung METAMFETAMINA



ah



R



terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-



es



Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang



ng



Narkotika. Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu



on



tersebut tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga



In d



A



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 24 dari 27



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



merupakan perbuatan yang tanpa hak bertentangan dengan



ketentuan yang berlaku, hal mana bersesuaian dengan hasil tes urine terdakwa sebagaimana Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan



gu



Urine Terduga Pengguna Narkoba Nomor : R/05/SKM/N/I/2017/Ur Kes tanggal 13 Januari 2017 yang diketahui dan ditandatangani



ah



A



oleh Dr. CHRISTY OCTARIA, dengan kesimpulannya adalah



terdakwa PRAMONO Als PETAK Bin HADI RAMIDI dengan



menggunakan Test Device (urine) Merk Right Sign Exp : 2018-03



ub lik



terhadap parameter Methamfethamine memberikan hasil POSITIF,



am



dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;



Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka



ah k



ep



Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan; Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan



R



hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai



In do ne si



alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus



A gu ng



mempertanggungjawabkan perbuatannya;



Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung



jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;



Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah



dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa



penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-



lik



ah



Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan



ub



m



agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;



Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di



ep



ka



persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap barang bukti :



ah



R



Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka



on



ng



es



haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;



In d



A



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 25 dari 27



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap



Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;



gu



Keadaan yang memberatkan :



Bahwa perbuatan Terdakwa merusak moral dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;



-



Bahwa Terdakwa pernah dihukum;



am



Keadaan yang meringankan :



ub lik



ah



A



-



-



Bahwa Terdakwa merasa bersalah;



-



Bahwa Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;



-



Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan



ah k



ep



mengulangi perbuatannya;



Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009, dan



In do ne si



R



Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta



A gu ng



peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dalam perkara ini ; MENGADILI



1. Menyatakan Terdakwa PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dan Subsider;



2. Membebaskan Terdakwa PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI oleh karena itu dari dakwaan Primer dan Subsider;



lik



ah



3. Menyatakan Terdakwa PRAMONO Alias PETAK Bin HADI RAMIDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan Hukum menggunakan Narkotika



ub



m



golongan I bagi dirinya sendiri “ sebagaimana dalam dakwaan lebih



ka



subsider;



ep



4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;



R



5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan



ng



dijatuhkan;



seluruhnya dari pidana penjara yang



es



ah



on



6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;



In d



A



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 26 dari 27



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



-



2 (dua) paket shabu. Sebuah HP merk Nokia warna hitam.



gu



-



ng



7. Menyatakan barang bukti berupa :



Dirampas untuk dimusnahkan



sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah );



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim



ub lik



ah



A



8. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara



Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus, pada hari KAMIS , tanggal 6 April



2017 oleh SRI WIDIYASTUTI, SH,.KN, sebagai Ketua majelis, ARIE



am



WINARSIH,SH MHum dan FREDERIKS FRANS SAMUEL DANIEL, SH. masing-masing sebagai Hakim hakim Anggota, putusan mana pada hari itu



ah k



ep



juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-hakim anggota dengan dibantu



R



oleh WIDAYATI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta



Negeri



Surakarta , Terdakwa, tanpa dihadiri Penasihat



A gu ng



Kejaksaan



In do ne si



Kelas I A Khusus,dengan dihadiri HERMAWATI, SH Penunut Umum pada Hukumnya;



Hakim anggota I



Hakim Ketua



SRI WIDIYASTUTI,SH KN



lik



ah



ARIE WINARSIH,SH MHum



FEDRIK FRANS SAMUEL D,SH



ka



ub



m



Panitera Pengganti



ep



WIDAYATI,SH



on



ng



es



R



ah



In d



A



gu



Putusan No.75/Pid B/2017/PN Skt Hal 27 dari 27



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 27