Putusan 1041 K Pid - Sus 2020 20210814 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN



Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



MAHKAMAH AGUNG



gu



memeriksa perkara tindak pidana Khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seluma, telah



Nama



: SYARIFUDDIN bin Alm. TAYAT;



Tempat Lahir



: Muko-Muko;



Umur/Tanggal Lahir



: 67 tahun/12 September 1952;



Jenis Kelamin



: Laki-laki;



Kewarganegaraan



: Indonesia;



Tempat Tinggal



: Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan,



ub lik



am



ah



A



memutus perkara Terdakwa :



ep



ah k



Kabupaten Seluma;



Agama



: Islam;



: Swasta;



R



Pekerjaan



In do ne si



Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara



A gu ng



(RUTAN) sejak tanggal 21 Juli 2019 sampai dengan sekarang;



Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Tais



karena didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam



pidana dalam Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan



Atas



Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2002



tentang



Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17



Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23



lik



Mahkamah Agung tersebut;



Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri



bersalah



secara



SYARIFUDDIN bin TAYAT (Alm) telah terbukti



sah



dan



meyakinkan



ep



1. Menyatakan Terdakwa



ub



Seluma tanggal 9 Oktober 2019 sebagai berikut:



melakukan



tindak



pidana



“Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur” sebagaimana diatur dan



Hal. 1 dari 6 hal. Putusan Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020



In d



on



ng gu A



es



R



diancam dalam Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang



Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17



ng



Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam dakwaan Tunggal;



gu



2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SYARIFUDDIN bin TAYAT (Alm) selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam



A



tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;



3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa SYARIFUDDIN bin TAYAT



selama 3 (tiga) bulan kurungan; 4. Menyatakan barang bukti berupa:



ub lik



ah



(Alm) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan subsidair



am



1) 1 (satu) set baju tidur warna merah muda; 2) 1 (satu) buah BH warna hitam;



ah k



ep



3) 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda; Dikembalikan kepada anak korban;



In do ne si



(dua ribu rupiah);



R



5. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00



A gu ng



Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Tas, tanggal 23 Oktober 2019 yang amar selengkapnya sebagai berikut:



1. Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN bin Alm. TAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul Secara Berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;



2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu



lik



Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama



ub



3 (tiga) bulan;



3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh



ep



Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;



Hal. 2 dari 6 hal. Putusan Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020



In d



on



ng gu A



es



R



5. Memerintahkan barang bukti berupa:



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- 1 (satu) set baju tidur warna merah muda; - 1 (satu) buah BH warna hitam;



ng



- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda; Dikembalikan kepada saksi korban;



6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah



gu



Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);



Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 99/Pid.Sus/



A



2019/PT BGL, tanggal 11 Desember 2019 yang amar selengkapnya sebagai berikut :



ub lik



ah



- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;



- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Tas., tanggal 23 Oktober 2019 yang dimintakan banding;



am



- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;



ah k



ep



- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;



- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat



R



peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);



In do ne si



Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 80/Akta Pid.Sus/2019/



A gu ng



PN Tas, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Tais, yang menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2019, Penuntut Umum pada



Kejaksaan Negeri Seluma mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut;



Membaca Memori Kasasi tanggal 26 Desember 2019 dari Penuntut



Umum pada Kejaksaan Negeri Seluma tersebut sebagai Pemohon Kasasi,



yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tais pada tanggal



lik



Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;



Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut telah



ub



diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seluma pada tanggal 19 Desember 2019 dan Penuntut Umum tersebut mengajukan



ep



permohonan kasasi pada tanggal 19 Desember 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tais pada tanggal



Hal. 3 dari 6 hal. Putusan Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020



In d



on



ng gu A



es



R



26 Desember 2019. Dengan demikian, permohonan kasasi beserta dengan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



26 Desember 2019;



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara



menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum



ng



pada Kejaksaan Negeri Seluma tersebut secara formal dapat diterima;



Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/



Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seluma dalam memori kasasi



gu



selengkapnya termuat dalam berkas perkara;



Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon



A



Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seluma tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:



ub lik



ah



- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan



karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Tais tidak salah dalam menerapkan hukum



am



dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Judex Facti Pengadilan Negeri di dalam putusan telah mempertimbangkan



ah k



ep



dengan tepat dan benar berdasarkan fakta hukum yang relevan yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai



R



ketentuan undang-undang;



In do ne si



- Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, ternyata pada bulan April 2019



A gu ng



sampai dengan Mei 2019 di rumah Terdakwa di Kelurahan Dermayu,



Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Terdakwa telah terbukti



melakukan pencabulan terhadap Anak korban 1, Anak korban 2 dan Anak Korban 3 yang dilakukannya secara berulang dengan iming-iming diberikan uang oleh Terdakwa yang besarannya antara Rp50.000,00 (lima puluh ribu) rupiah sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu) rupiah;



- Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Korban,



lik



masih berusia 15 tahun 9 bulan;



- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 01/PKMCN/VS/Vil/2019



ub



tanggal 25 Juli 2019 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Puskesmas Cahaya Negeri, disimpulkan bahwa tidak ditemukan sisa hymen di semua



lainnya;



R



on In d



A



gu



ng



M



Hal. 4 dari 6 hal. Putusan Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020



es



ep



sisi liang vagina dan tidak ada tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh



ah



ka



m



ah



Anak Korban berdasarkan Kutipan Akta kelahiran No. AL.608.0047970



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



- Bahwa oleh karena itu Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan



bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Perbuatan



ng



Cabul Secara Berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal



76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto



gu



Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang



A



Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;



- Bahwa maksud dari pemidanaan adalah sebagai upaya agar ada efek jera



ub lik



ah



bagi diri Terdakwa, dan juga menjadi peringatan bagi anggota masyarakat



lainnya supaya tidak melakukan perbuatan serupa seperti apa yang telah dilakukan Terdakwa, sehingga pemberian pidana haruslah sesuai dengan



am



kesalahan Terdakwa; - Bahwa



alasan



kasasi lainnya



adalah menyangkut



penilaian



hasil



ah k



ep



pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi,



R



karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak



In do ne si



diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak



A gu ng



diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak



dilaksAnakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata



pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum



dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan



lik



Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;



Perubahan



Atas



Undang-Undang



ub



Mengingat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Nomor



23



Tahun



2002



tentang



ep



Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23



Hal. 5 dari 6 hal. Putusan Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020



In d



on



ng gu A



es



R



Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



ditolak;



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Nomor 14



Tahun



1985



tentang



ng



Undang-Undang



Mahkamah



Agung



sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta



gu



peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I:



A



− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SELUMA tersebut;



ub lik



ah



− Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);



am



Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2020 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung



sebagai



ah k



ep



Ketua Majelis, Soesilo, S.H, M.H. dan Hidayat Manao, S.H., M.H., HakimHakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan



In do ne si



R



dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Retno Murni Susanti, S.H.,



A gu ng



M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.



Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, TTD/Soesilo, S.H, M.H. TTD TTD/Hidayat Manao, S.H., M.H. Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H. Panitera Pengganti,



lik



ah



TTD/Retno Murni Susanti, S.H., M.H.



R



SUHARTO, S.H., M.Hum NIP.19600613 198503 1 002



on In d



A



gu



ng



M



Hal. 6 dari 6 hal. Putusan Nomor 1041 K/Pid.Sus/2020



es



ah



ep



ka



ub



m



UNTUK SALINAN MAHKAMAH AGUNG RI a/n.PANITERA PANITERA MUDA PIDANA KHUSUS



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6