11 0 64 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN
Nomor 9 PK/PID/2020
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
gu
memeriksa
MAHKAMAH AGUNG
perkara
tindak
pidana
pada
peninjauan
kembali
yang
dimohonkan oleh Terpidana II, telah memutus perkara Terpidana II : Nama
: DARWIS alias WISNU bin THAMRIN;
Tempat Lahir
: Palembang;
Umur/Tanggal Lahir
: 35 tahun/12 September 1982;
Jenis Kelamin
: Laki-laki;
Kewarganegaraan
: Indonesia;
Tempat Tinggal
: Dusun
ub lik
am
ah
A
Terdakwa II:
I,
Desa
Pemulutan
Ilir,
ep
RT.03/RW.04, Kecamatan Pemulutan,
ah k
Kabupaten
Ogan
Ilir,
Provinsi
Pekerjaan
: Islam;
R
Agama
: Swasta;
In do ne si
Sumatera Selatan;
A gu ng
Terpidana II diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Bandung
bersama sama dengan Terdakwa: Terdakwa I : Nama
Tempat Lahir
: UBAYDILLA JAOZAN AL JUFRI alias JO Bin UMAR AL JUFRI; : Surabaya : Laki-laki;
Kebangsaan
: Indonesia;
Tempat Tinggal
: Gang Sasa IV Nio 20, Kelurahan
lik
Jenis Kelamin
ub
m
ah
Umur/Tanggal Lahir : 28 tahun/1 Oktober 1989;
Agama
: Islam;
Pekerjaan
: Swasta;
Hal. 1 dari 7 hal. Put. No. 9 PK/PID/2020
on In d
A
gu
ng
M
R
ah
Terdakwa III :
es
ep
ka
Ampel, Tanjung Perak Surabaya;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :
R
Nama
ng
Tempat Lahir
DAPIT PAUZI alias PARIS bin ARSAF
HIDAYAT; : Bandung;
Umur/Tanggal.lahir
: 29 tahun /6 September 1988;
Jenis KelamiN
: Laki-laki;
Kebangsaan
: Indonesia;
Tempat Tinggal
: Jalan Leuweung Kaleng, RT.01/02, Desa
gu A
Katapang, Kecamatan Katang, Kabupaten Bandung;
Agama
: Islam;
Pekerjaan
: Wiraswasta;
ub lik
ah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Terpidana II diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri
am
Bandung karena didakwa dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP;
ep
Mahkamah Agung tersebut;
ah k
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung` tanggal 30 Januari 2018 sebagai berikut:
In do ne si
R
1. Menyatakan Terdakwa I. UBAYDILLA JAOZAN AL JUFRI alias JO bin UMAR AL JUFRI, bersama-sama dengan Terdakwa II. DARWIS Alias
A gu ng
WISNU Bin THAMRIN dan Terdakwa III. DAPIT PAUZI Alias PARIS bin ARSAF HIDAYAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian
dengan kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. UBAYDILLA JAOZAN AL
JUFRI alias JO bin UMAR AL JUFRI, bersama-sama dengan Terdakwa II. DARWIS alias WISNU bin THAMRIN dan Terdakwa III. DAPIT PAUZI
lik
tahun) dipotong masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa II. DARWIS perintah tetap ditahan; 3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN warna hitam beserta
ep
-
ub
Alias WISNU Bin THAMRIN selama selama 7 (tujuh tahun) dengan
R
on In d
A
gu
ng
M
Hal. 2 dari 7 hal. Put. No. 9 PK/PID/2020
es
magazine dan 5 (lima) butir peluru caliber 9;
ah
ka
m
ah
alias PARIS bin ARSAF HIDAYAT masing-masing selama 7 (tujuh
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1 (satu) buah jaket warna abu merek X-Guard;
-
1 (satu) buah jaket warna hijau merek L.Z.CHENG;
R
-
-
ng
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang logam sebesar Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
gu
Dikembalikan kepada pihak toko Alfamart;
-
1 (satu) buah CD berisikan rekaman CCTV pencurian Alfamart;
A
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
ub lik
ah
4. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 16/PID.B/ 2018/PN Bdg tanggal 30 Januari 2018 yang amar lengkapnya sebagai
am
berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I. UBAYDILLA JAOZAN AL JUFRI alias JO bin
ep
UMAR AL JUFRI, bersama-sama dengan Terdakwa II. DARWIS alias
ah k
WISNU bin THAMRIN dan Terdakwa III. DAPIT PAUZI alias PARIS bin ARSAF HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
In do ne si
R
melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan”;
2. Menghukum para Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana
A gu ng
penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa I dan Terdakwa III tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan agar Terdakwa II ditahan;
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN warna hitam beserta
lik
-
magazine dan 5 (lima) butir peluru caliber 9; -
1 (satu) buah jaket warna abu merek X-Guard;
-
1 (satu) buah jaket warna hijau merek L.Z.CHENG; Uang logam sebesar Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu
Hal. 3 dari 7 hal. Put. No. 9 PK/PID/2020
on In d
A
gu
ng
M
R
ah
rupiah);
es
-
ep
ka
Dirampas untuk dimusnahkan;
ub
m
ah
6. Menetapkan barang bukti berupa:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
R
Dikembalikan kepada pihak toko Alfamart;
1 (satu) buah CD berisikan rekaman CCTV pencurian Alfamart;
ng
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
7. Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
gu
Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 5/Akta/
Pid.PK/2019/PN Bdg yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri
A
Bandung, yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 September 2019, Penasihat Hukum Terpidana II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10
ub lik
ah
Agustus 2019 mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut;
Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;
am
Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diberitahukan kepada Terpidana II pada tanggal 10 September 2019.
ep
Dengan demikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
ah k
Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana II dalam memori peninjauan
In do ne si
R
kembali selengkapnya termuat dalam berkas perkara;
Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukan
A gu ng
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana II tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: -
Alasan kasasi Terpidana II pada pokoknya tidak sependapat Judex Facti Pengadilan Negeri Bandung dalam hal menyatakan Terpidana II terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) KUHP;
-
Bahwa dalam memori Peninjauan Kembali Terpidana II menyatakan
lik
perkara aquo karena seharusnya Terpidana II tidak dapat dipidana karena Penuntut Umum salah dalam mengkomulasikan surat dakwaan; -
Bahwa dalam memori peninjauan kembalinya Terpidana II menyatakan
ub
m
ah
terdapat kehilafan atau kekeliruan Hakim yang nyata dalam memutus
ketika Terpidana II sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan
ka
Negeri Bale Bandung Nomor register 1130/Pid.B/2017/PN Blb dalam
ep
waktu bersamaan Terpidana II kembali diproses dan disidangkan untuk
on In d
gu A
es
Hal. 4 dari 7 hal. Put. No. 9 PK/PID/2020
ng
M
R
ah
perkara yang lain yang di Pengadilan Negeri Bandung Nomor
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dikomulasikan
R
16/Pid.B/2018/PN Bdg, padahal seharusnya perkara tersebut wajib atau
digabungkan
menjadi
satu
surat
dakwaan
ng
sebagaimana ketentuan 64 KUHP karena perbuatan Terpidana II yang
merampok alfamart di kota Bandung dan kabupaten bandung masih dalam satu rangkaian kehendak untuk mencari uang mengobati istrinya
gu
dan dilakukan dalam rentang satu hari saja sehingga menurut Terpidana II Dakwaan penuntut umum tersebut adalah batal demi hokum;
Bahwa alasan memori kasasi Terpidana II tidak dapat dibenarkan, bahwa Terpidana II keliru dalam memaknai pengertian perbuatan
berlanjut (Voortgezette Handeling) sebagaimana diatur dalam Pasal 64
ub lik
ah
A
-
KUHP. Bahwa pengertian Perbuatan berlanjut yang dirumuskan dalam Pasal 64 KUHP, merupakan beberapa perbuatan harus dianggap satu
am
perbuatan, karena antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya ada hubungan yang erat. Jadi terhadap perbuatan yang demikian itu hanya
ep
diancam dengan satu saja, dan kalau ancaman hukuman terhadap
ah k
perbuatan-perbuatan itu adalah berbeda-beda, maka yang dapat dikenakan adalah hukuman yang terberat;
In do ne si
Syarat yang harus dipenuhi sebagai perbuatan berlanjut, pertama-tama
R
-
harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu mempunyai jenis
A gu ng
yang sama. Putusan hakim menunjang arahan ini dengan mengatakan:
1.
Adanya kesatuan kehendak;
2.
Perbuatan-perbuatan itu sejenis; dan
3.
Faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama);
Bahwa berdasarkan fakta hukum perbuatan yang dilakukan Terpidana II
dalam Perkara Nomor 16/Pid.B/2018/PN Bdg dengan perkara yang dilakukan Terpidana II dalam perkara Nomor 1130/Pid.B/2017/PN Blb
lik
sama merupakan perbuatan pencurian dengan kekerasan Pasal 365
ub
Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUIHP dengan tenggang waktu satu hari yaitu tanggal 16 September 2017 dan 17 September 2017;
Bahwa dalam perkara Nomor 16/Pid.B/2018/PN Bdg locus delictinya
ep
adalah toko Alfamart di jalan Sersan Bajuri Kota Bandung tempus
R
on In d
A
gu
ng
M
Hal. 5 dari 7 hal. Put. No. 9 PK/PID/2020
es
delictinya tanggal 16 September 2017 dilakukan 3 orang pelaku
ah
ka
m
ah
tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut, meskipun sama-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
termasuk Terpidana II dan direncanakan terlebih dahulu satu hari sebelumnya, sedangkan pencurian yang kedua terjadi di Indomaret jalan
ng
Kopo Saksisti Cilokotot Margahayu, Kabupaten Bandung dilakukan 2
orang termasuk Terpidana II tanpa perencanaan terlebih dahulu sehingga jelas kedua perbuatan pencurian dengan kekerasan itu bukan
gu
merupakan suatu perbuatan yang berlanjut karena tidak didasarkan
adanya sutu perhubungan perbuatan, tidak ada suatu kehendak yang
dan berdasarkan fakta hukum tidak diperoleh keterangan Terpidana II melakukan hal tersebut karena butuh biaya berobat untuk istrinya;
ub lik
ah
A
sama, objeknya berbeda, locusnya berbeda, pelakunya juga berbeda
Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 141 KUHAP disebutkan penuntut Umum berhak untuk melakukan penggabungan ataupun tidak
am
melakukan penggabungan perkara demi kepentingan pemeriksaan perkara sehingga penggabungan perkara adalah kewenangan Penuntut
ep
Umum;
ah k
Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali KUHAP;
In do ne si
R
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c
A gu ng
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)
huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;
Menimbang bahwa karena Terpidana II dipidana, maka dibebani untuk
membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali;
lik
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14
ub
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan
on In d
gu A
es
Hal. 6 dari 7 hal. Put. No. 9 PK/PID/2020
ng
M
R
ep
lain yang bersangkutan;
ah
ka
m
ah
Mengingat Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, Undang-Undang Nomor 8
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
R
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
-
ng
Kembali/Terpidana II DARWIS alias WISNU bin THAMRIN tersebut;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;
Membebankan kepada Terpidana II untuk membayar biaya perkara pada
gu
-
pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima
A
ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada
hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 oleh Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.,
ub lik
ah
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H dan Dr. Sofyan Sitompul,
am
S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta
ep
ah k
Achmad Munandar, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terpidana II.
ttd./
ttd./
Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.
A gu ng
In do ne si
Ketua Majelis,
R
Hakim-Hakim Anggota,
Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.
ttd./
Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd./
Achmad Munandar, S.H., M.H.
ka
ub
m
lik
ah
Untuk Salinan, Mahkamah Agung RI a.n. Panitera Panitera Muda Pidana Umum,
on In d
gu A
es
Hal. 7 dari 7 hal. Put. No. 9 PK/PID/2020
ng
M
R
ah
ep
Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. NIP. 19611010 198612 2 001
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
on In d
gu A
es
Hal. 8 dari 7 hal. Put. No. 9 PK/PID/2020
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8