4 0 67 KB
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA NOMOR : 440 / A.I.SK.17.0005.07 / 436.6.3 / 2015
TENTANG PENANGANAN KELUHAN PASIEN DAN MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO TAHUN 2015 KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA, Menimbang
:
a. bahwa penanganan pengaduan masyarakat yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Tambakrejo; b. bahwa penanganan pengaduan masyarakat dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Tambakrejo melalui lisan, kotak saran, dan SMS/Telepon; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2012
tentang
pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA TENTANG
PENANGANAN
KELUHAN
PASIEN
DAN
MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO TAHUN KESATU
:
2015 Penanganan keluhan pasien dan masyarakat di wilayah Unit Pelaksana
Teknis Dinas Puskesmas Tambakrejo melalui lisan kepada petugas, kotak saran, sms dan telepon, atau secara berkala dengan melihat analisa hasil survey kepuasan atau identifikasi kebutuhan; KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal 8 Juli 2015 KEPALA DINAS KESEHATAN
drg. Febria Rachmanita, MA Pembina Utama Muda NIP. 196502281992032008
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR
: 440 / A.I.SK.17.0005.07 / 436.6.3 / 2015
TANGGAL : 8 JULI 2015
PENANGGUNG JAWAB PENANGANAN KELUHAN PASIEN DAN MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO TAHUN 2015 Penanggung Jawab Penanganan Keluhan Pasien dan Masyarakat adalah dr. Purdijanti Listijorini.
KEPALA DINAS KESEHATAN
drg. Febria Rachmanita, MA Pembina Utama Muda NIP. 196502281992032008