SK Penanganan Keluhan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK RAWAT INAP PELAYANAN MEDIK DASAR



“ WISMA HUSADA” d/h. “ ADEM AYEM”



IZIN DINKES No. 503.445/KLINIK SWASTA/91-KPRI/P/436.7.2/VI/2022 Tlp. 031-51 500 111, 51503704 Fax. 031-5150 3704 JL.Dukuh Setro VII-A / Kav. No.2 – Surabaya Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA Nomor: 16/SK/WH/XII/2022 TENTANG PENANGANAN KELUHAN PASIEN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA, Menimbang



: a. bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan klinis yang berkualitas di Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada, diperlukan identifikasi dan penanganan keluhan pasien; b. bahwa setiap petugas yang ditunjuk harus bisa mengidentifikasi dan menangani keluhan pasien untuk meningkatkan mutu pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Penetapan Direktur Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada tentang identifikasi dan penanganan keluhan pasien;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN



Menetapkan  : KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA TENTANG  PENANGANAN KELUHAN PASIEN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA. Kesatu



: Tim manajemen komplain (Kehumasan) Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada bertugas mengidentifikasi dan  menangani keluhan pasien untuk meningkatkan mutu pelayanan.



Kedua



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam  



       



penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Surabaya                        pada tanggal : 18 Desember 2022 DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA,



      



Riana Restuti



KLINIK RAWAT INAP PELAYANAN MEDIK DASAR



“ WISMA HUSADA” d/h. “ ADEM AYEM”



IZIN DINKES No. 503.445/KLINIK SWASTA/91-KPRI/P/436.7.2/VI/2022



Tlp. 031-51 500 111, 51503704 Fax. 031-5150 3704 JL.Dukuh Setro VII-A / Kav. No.2 – Surabaya Email : [email protected]



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA NOMOR



: 16/SK/WH/XII/2022



TENTANG



: PENANGANAN KELUHAN



PASIEN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA



PENANGANAN KELUHAN PASIEN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA



I.



PETUGAS TERKAIT Adapaun Petugas Penangann dan Keluhan Pasien adalah Tim Kehumasan dan Penanganan Komplain Pasien. Adapun susunan strukturalnya adalah ; 1. Ketua / Koordinator



: Arief Prihantana



2. Wakil Ketua / Koordinator



: Aditya Bayu Ramadhani



3. Anggota I



: Devi Kartikasari



4. Anggota II



: Fitria Ningsih Setiyawan



Ketua / Koordinator Arief Prihantana



Wakil Ketua / Koordinator Aditya Bayu



Anggota I Devi Kartikasari



II.



Anggota II Fitria Ningsih



RUANGAN UNTUK KELUHAN PASIEN DAN KELUARGA Tempat untuk berkomunikasi berkaitan dengan keluhan pasien adalah Ruangan KIE



III.



PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN PASIEN Prosedur / langkah – langkah salam penanganan keluhan pasien :



1.



Tim Kehumasan mengidentifikasi dan menganalisa keluhan pelanggan dari pengaduan lisan atau tertulis secara langsung atau melalui kotak kritik dan saran, telepon, WA, SMS, email dan melalui online.



2.



Tim Kehumasan dan tim pelayanan medis berkomunikasi untuk membuat rencana tindak lanjut, apabila bisa akan ditangani secara internal, tetapi apabila tidak bisa akan melaporkan kepada pihak terkait.



3.



Tim Kehumasan menyampaikan hasil identifikasi, analisa dan rencana tindak lanjut keluhan dalam pertemuan dengan pihak manajemen klinik.



4.



Tim Kehumasan dan pelayanan medis mencatat dalam bentuk pemberkasan semua hasil identifikasi dan analisa keluhan yang dibacakan dalam pertemuan dengan pihak manajemen klinik.



5.



Tim Kehumasan menyampaikan jawaban atau balasan yang solutif kepada pasien yang memberikan keluhan dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti oleh pasien yang bersangkutan.



6.



Tim pelayanan medis melakukan evaluasi kerja



Direktur Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada



Riana Restuti