9 0 134 KB
Klinik Keluarga Jalan Cigombong No.64 RT.01/09 Des. Ciherang Kec. Pacet – Cianjur 43253 Telp.(0263) 513513 Hp. 085770513513 Email: [email protected] Website. www.klinikkeluarga.com
SURAT KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK KELUARGA Nomor : 000.../SK/KL-KEL/...../18 TENTANG IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KELUHAN PASIEN PENANGGUNG JAWAB KLINIK KELUARGA, Menimbang
Mengingat
: a. bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan klinis yang berkualitas di Klinik, diperlukan identifikasi dan penanganan keluhan pasien; b. bahwa setiap petugas Klinik harus bisa mengidentifikasi dan menangani keluhan pasien untuk meningkatkan mutu pelayanan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Klinik Keluarga tentang identifikasi dan penanganan keluhan;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; : 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit ; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Keputusan Kepala Klinik Keluarga tentang Identifikasi dan Penanganan Keluhan Pasien
Kesatu
: Setiap petugas Klinik harus bisa mengidentifikasi dan menangani keluhan pasien untuk meningkatkan mutu pelayanan;
Kedua
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian : hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Cianjur, .................... 2018
Penanggung jawab Klinik Keluarga,
dr. Yulia Ningrum, M.H.Kes NIP : 197507082013042001