6 0 77 KB
PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 (LAMPU TL BEKAS)
RSUD KABUPATEN BEKASI
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
020//RSUD/2017
01
1 dari 1
Tanggal Terbit
Ditetapkan Plt. DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI
19 Januari 2022 dr. H. Alamsyah, M.Kes. NIP. 19691231 200112 1 014
PENGERTIAN
Penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 (lampu TL bekas) adalah cara penanganan limbah lampu TL bekas mulai dari sumbernya, pengumpulan atau penampungan sementara sampai pada pembuangan akhir atau pemusnahan.
TUJUAN
Untuk menghidari resiko dan kecelakaan akibat kerja yang ditimbulkan oleh lampu TL bekas.
KEBIJAKAN
1. Surat Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Nomor 800/60/RSUD/2022 Tentang Kebijakan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di RSUD Kabupaten Bekasi. 2. Surat Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Nomor 800/60/RSUD/2022 Tentang Pemberlakuan Panduan Pengelolaan Limbah B3 di RSUD Kabupaten Bekasi.
1. Lampu TL bekas yang ada di masing-masing bagian / ruangan PROSEDUR
2. 3. 4. UNIT TERKAIT
diangkut oleh petugas teknisi ke tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 non infeksius dan dilakukan pencatatan pada form pencatatan yang ada. Limbah lampu TL bekas ditampung dengan menggunakan drum /tong plastik. Limbah lampu TL diangkut oleh rekanan yang berizin pengolah limbah B3 untuk dilakukan pemusnahan. Menjaga kebersihan di dalam dan di sekitar penyimpanan B3
1. Teknisi 2. Kesling