5.SOP Penyimpanan Lampu TL-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 (LAMPU TL BEKAS)



RSUD KABUPATEN BEKASI



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



020//RSUD/2017



01



1 dari 1



Tanggal Terbit



Ditetapkan Plt. DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI



19 Januari 2022 dr. H. Alamsyah, M.Kes. NIP. 19691231 200112 1 014



PENGERTIAN



Penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 (lampu TL bekas) adalah cara penanganan limbah lampu TL bekas mulai dari sumbernya, pengumpulan atau penampungan sementara sampai pada pembuangan akhir atau pemusnahan.



TUJUAN



Untuk menghidari resiko dan kecelakaan akibat kerja yang ditimbulkan oleh lampu TL bekas.



KEBIJAKAN



1. Surat Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Nomor 800/60/RSUD/2022 Tentang Kebijakan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di RSUD Kabupaten Bekasi. 2. Surat Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Nomor 800/60/RSUD/2022 Tentang Pemberlakuan Panduan Pengelolaan Limbah B3 di RSUD Kabupaten Bekasi.



1. Lampu TL bekas yang ada di masing-masing bagian / ruangan PROSEDUR



2. 3. 4. UNIT TERKAIT



diangkut oleh petugas teknisi ke tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 non infeksius dan dilakukan pencatatan pada form pencatatan yang ada. Limbah lampu TL bekas ditampung dengan menggunakan drum /tong plastik. Limbah lampu TL diangkut oleh rekanan yang berizin pengolah limbah B3 untuk dilakukan pemusnahan. Menjaga kebersihan di dalam dan di sekitar penyimpanan B3



1. Teknisi 2. Kesling