5 0 103 KB
PEMERINTAHAN KABUPATEN BANJAR DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS SAMBUNG MAKMUR Jl. Madurejo RT. 1 Desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Kode Pos 70674
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SAMBUNG MAKMUR NOMOR……… TAHUN 2017 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK ( INFORMED CONSENT ) KEPALA UPT PUSKESMAS SAMBUNG MAKMUR Menimbang
: a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan terjaminnya pelayanan kesehatan, maka dipandang perlu ditetapkan dan diberlakukan persetujuan tindakan medis (informed consent) di UPT Puskesmas Sambung Makmur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf a ,perlu ditetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Sambung Makmur tentang persetujuan tindakan medik (informed consent) di UPT Puskesmas Sambung Makmur;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
2.
Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999 Tentang Standar Pelayanan Medis;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SAMBUNG MAKMUR TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK ( INFORMED CONSENT );
Kesatu
:
Setiap merawat pasien dan setiap akan melakukan tindakan medis, harus melaksanakan informed consent.
Kedua
:
Pelaksanaan
informed
consent
mengacu
pada
peraturan
perundang-undangan yang berlaku Ketiga
:
Petugas medis ( dokter, perawat, bidan ) diharuskan memberikan penjelasan dan pasien/ keluarga menandatangani formulir
informed consent Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan
diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Sambung Makmur
Pada tanggal
: 4 April 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS SAMBUNG MAKMUR
MOHAMMAD ARIYANTO