7 4 4 1 SK Informed Consent [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAHAN KABUPATEN BANJAR DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS SAMBUNG MAKMUR Jl. Madurejo RT. 1 Desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Kode Pos 70674



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SAMBUNG MAKMUR NOMOR……… TAHUN 2017 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK ( INFORMED CONSENT ) KEPALA UPT PUSKESMAS SAMBUNG MAKMUR Menimbang



: a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan terjaminnya pelayanan kesehatan, maka dipandang perlu ditetapkan dan diberlakukan persetujuan tindakan medis (informed consent) di UPT Puskesmas Sambung Makmur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf a ,perlu ditetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Sambung Makmur tentang persetujuan tindakan medik (informed consent) di UPT Puskesmas Sambung Makmur;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;



2.



Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



1333/Menkes/SK/XII/1999 Tentang Standar Pelayanan Medis;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SAMBUNG MAKMUR TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK ( INFORMED CONSENT );



Kesatu



:



Setiap merawat pasien dan setiap akan melakukan tindakan medis, harus melaksanakan informed consent.



Kedua



:



Pelaksanaan



informed



consent



mengacu



pada



peraturan



perundang-undangan yang berlaku Ketiga



:



Petugas medis ( dokter, perawat, bidan ) diharuskan memberikan penjelasan dan pasien/ keluarga menandatangani formulir



informed consent Keempat



:



Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan



akan



diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Sambung Makmur



Pada tanggal



: 4 April 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS SAMBUNG MAKMUR



MOHAMMAD ARIYANTO