(7.4.4.3) SK Informed Consent [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1771



KEPALA PUSKESMAS SIANTAN HULU KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SIANTAN HULU NOMOR : 445/ 09 /PSH-SK.c/I/2017 TENTANG INFORMED CONSENT KEPALA PUSKESMAS SIANTAN HULU, Menimbang



: a.



b. c.



d.



Mengingat



:



bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh penjelasan mengenai tindakan kedokteran yang akan dilaksanakan terhadapnya; bahwa tindakan kedokteran harus mendapatkan persetujuan baik lisan maupun tulisan: bahwa setiap tindakan kedokteran yang beresiko tinggi harus mendapatkan persetujuan tertulis yang ditandatangani yang berhak memberikan persetujuan; untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Siantan Hulu tentang Informed Consent; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);



5.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1676 Tahun 2014) ; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 91); Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 30); Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Nomor 4357.4 /D-KES/TAHUN 2015 tentang Kebijakan Mutu Dan Keselamatan Pasien Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak; MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu Kedua Ketiga



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SIANTAN HULU TENTANG INFORMED CONSENT. : Menetapkan kebijakan tentang informed consent seperti tersebut dalam lampiran surat keputusan ini. : Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis, keselamatan pasien dan keamanan hukum petugas pemberi layanan . : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pontianak pada tanggal : 6 Januari 2017 KEPALA PUSKESMAS SIANTAN HULU,



TRI LESTARI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SIANTAN HULU NOMOR : 445/ 09 /PSH-SK.c/I/2017 TENTANG : INFORMED CONSENT PERSETUJUAN/ PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) 1. Kewajiban



memberikan informasi dan penjelasan tindakan kedokteran dilakukan oleh Dokter yang akan melakukan tindakan kedokteran, dokter atau perawat gigi yang akan melakukan tindakan, bidan dan perawat yang melakukan imunisasi, bidan yang melakukan tindakan invasif.



2. Untuk



pemeriksaan penunjang laboratorium, maka kewenangan untuk memberikan informasi tindakan adalah Dokter yang memberikan instruksi.



3. Informasi dan penjelasan disampaikan secara lisan dengan



bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami oleh pasien. Informasi secara tertulis hanya dilakukan sebagai pelengkap penjelasan yang telah disampaikan secara lisan. . 4. Untuk



tindakan kedokteran yang memerlukan informed consent harus mendapatkan persetujuan secara tertulis yang ditandatangani oleh pasien untuk mendapatkan persetujuannya. Persetujuan diberikan pada pasien setelah mendapatkan informasi yang jelas tentang perlunya tindakan medis serta risiko yang akan ditimbulkannya.



5. Jenis



tindakan yang memerlukan informed cnsent adalah tindakan yang beresiko dan invasive sebagai berikut : a. Tindakan operatif b. Pembiusan local atau blok c. Penjahitan luka d. Pemasangan infus e. Pemasangan implant f. Pencabutan gigi g. Pemberian injeksi obat h. imunisasi



2. Formulir Informed Consent dianggap benar jika memenuhi



ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan atau penolakan tindakan kedokteran ( informed consent) diberikan untuk tindakan kedokteran yang dinyatakan secara spesifik. b. Persetujuan atau penolakan tindakan kedokteran ( informed consent) diberikan tanpa paksaan (voluntary).



c. Persetujuan atau penolakan tindakan kedokteran ( informed consent) diberikan kepada seorang (pasien) yang sehat mental dan dijelaskan oleh yang berhak memberikannya. d. Persetujuan atau penolakan tindakan kedokteran ( informed consent) diberikan setelah diberikan cukup informasi dan penjelasan yang diberikan. 3. Informasi dan penjelasan dianggap cukup jika paling sedikit



sepuluh hal pokok di bawah ini: a. Informasi dan penjelasan tentang Diagnosis. b. Informasi dan penjelasan tentang Dasar Diagnosis. c. Informasi dan penjelasan tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan. d. Informasi dan penjelasan tentang indikasi tindakan kedokteran yang akan dilakukan. e. Informasi dan penjelasan tentang tata cara tindakan kedokteran yang akan dilakukan. f. Informasi dan penjelasan tentang tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medis yang akan dilakukan. g. Informasi dan penjelasan tentang risiko dan komplikasi yang mungkin akan terjadi. h. Informasi dan penjelasan tentang prognosis penyakit apabila tindakan tersebut dilakukan. i. Informasi dan penjelasan tentang alternatif tindakan lain yang tersedia dan risiko dari masing-masing tindakan tersebut. j. Informasi dan penjelasan tentang risiko jika tindakan tidak dilakukan. 4. Pihak yang boleh menyatakan persetujuan:



a. Pasien sendiri, yaitu apabila pasien telah berumur 18 tahun atau sudah menikah. b. Bagi pasien dibawah umur 18 tahun, atau tidak mempunyai orang tua atau orang tuanya berhalangan hadir. Persetujuan (Informed Consent) atau penolakan tindakan medis diberikan oleh mereka, menurut urutan hak sebagai berikut: 1. Ayah/ Ibu (baik kandung maupun adopsi) 2. Saudara-saudara kandung 3. Nama-nama yang tercantum di dalam General Consent c. Bagi pasien dewasa dengan gangguan mental, persetujuan (informed consent) atau penolakan tindakan medis diberikan oleh mereka menurut urutan hak sebagai berikut: 1. Ayah/Ibu kandung 2. Wali yang sah 3. Saudara-saudara kandung 4. Nama-nama yang tercantum di dalam General Consent



d. Bagi pasien dewasa yang berada di bawah pengampuan (curatelle), persetujuan atau penolakan tindakan medis diberikan menurut urutan hak tersebut: 1. Wali 2. Curator e. Bagi pasien dewasa yang telah menikah/ orang tua, persetujuan atau penolakan tindakan medis diberikan oleh mereka menurut urutan hak tersebut: 1. Suami/ isteri 2. Ayah/ ibu kandung 3. Anak-anak kandung 4. Saudara-saudara kandung 5. Nama-nama yang tercantum di dalam General Consent 5. Demi kepentingan pasien, Informed Consent tidak diperlukan



bagi pasien gawat darurat dalam keadaan tidak sadar dan tidak didampingi oleh keluarga pasien yang berhak memberikan persetujuan/ penolakan tindakan kedokteran ( life saving). 6. Format isian Persetujuan atau penolakan tindakan kedokteran



(informed consent) yang digunakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Diketahui dan ditandatangani oleh dua orang saksi. Keluarga bertindak sebagai saksi. b. Formulir Informed Consent dimasukkan dalam berkas rekam medis pasien. c. Formulir harus sudah diisi dan ditandatangani maksimal segera sebelum tindakan kedokteran dilakukan. d. Dokter harus ikut membubuhkan tandatangan sebagai bukti bahwa telah memberikan informasi dan penjelasan secukupnya. e. Sebagai ganti tanda tangan, pasien atau keluarganya yang buta huruf harus membubuhkan cap jempol ibu jari tangan kanan.



Ditetapkan di : Pontianak pada tanggal : 6 Januari 2017 KEPALA PUSKESMAS SIANTAN HULU,



TRI LESTARI