11 0 248 KB
INFORMED CONSENT No. Dokumen No. Revisi SOP
Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS BINJAI ESTATE 1.
1. Pengertian
2.
2. Tujuan
3.
3. Kebijakan
Hj. Pujiantini S.Kep, Ns 196406031988032004 persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakkan medis yang akan dilakukan terhadap pasien 1. sebagia acuan untuk memberikan informed consent 2. sebagai saran untuk mendapatkan legitimasi atas tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien Surat Kebijakan Kepala UPTD Puskesmas Binjai Estate Nomor / / /2017 Tentang Layanan klinis di Puskesmas Binjai estate
4.
4. Referensi
5.
5. Prosedur
6.
5. Langkahlangkah
7. 8. 9.
6. Hal-hal yang perlu diperhatikan 7. Unit terkait 8. Dokumen terkait 9. Rekaman historis
Alat dan Bahan - Surat persetujuan tindakan medis khusus/informed consent - Stempel puskesmas 1. Setelah diindikasi tentang tindakan yang akan dilakukan oleh dokter/dokter gigi atau perawat yang dilimpahi wewenang, pasien atau keluarga dijelaskan mengenai: a) Diagnosisi dan tata cara tindakkan medis b) Tujuan tindakkan lain dan resikonya c) Alternative tindakam lain dan resikonya d) Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi e) Prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan f) Perkiraan biaya bagi pasien umum 2. Yang berhak menandatangni persetujuan tindakkan adalah: a) Pasien itu sendiri dengan usia lebih dari 18 tahun dan dalam kondisi sadar penuh b) Istri/suami c) Orang tua d) Keluarga terdekat e) Bagi pasien dengan usia kurang dari 18 tahun yang bertanda tangan adalah orang tua/wali atau keluarga terdekat (penanggung jawab)
IGD, Poli Umum, Poli Lansai, Poli Anak, Poli gigi
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
perubahan