Informed Consent [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yudha
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMED CONSENT dr. Rosmawaty, M.Ked (For), Sp.F



Pengertian PTM (informed Consent) • Informed artinya telah diberitahukan, atau telah disampaikan. Consent artinya perse-tujuan yg diberikan seseorang utk berbuat. Dgn demikian PTM adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. • Appelbaum menyatakan Informed Consent bukan formulir persetujuan dari pasien, tetapi merup.suatu proses komunikasi. Tercapainya kesepakatan dokter pasien merup.dasar seluruh proses ttg PTM (informed consent is a process, not an event)



Landasan Hukum Informed Consent • Permenkes No. 290 Tahun 2008 Psl 1 • UU No.29 Th 2004 psl 45



Psl 13 Permenkes No 290/Menkes/PER/III/2008 • 1.persetujuan diberikan oleh pasien yg kompeten/keluarga terdekat. • 2.penilaian terhadap kompentensi pasien sbgaimana dimaksut pd ayat 1 dapat dilakukan oleh dokter / Gigi sblm tindakan kedokteran dilakukan. • 3.dlm hal terdapat keraguan persetujuan yg diberikan oleh pasien & keluarganya,dokter / gigi dpt melakukan permintaan persetujuan ulang.



UU No.29 Th 2004 psl 45 • (1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. • (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.



(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup : diagnosisdantatacaratindakanmedis; tujuantindakanmedisyangdilakukan; alternatif tindakan lain dan risikonya; risikodankomplikasiyangmungkinterjadi;d an prognosisterhadaptindakanyangdilakukan. (4)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan.



• (5)  Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan. (6)  Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.



Jenis Informed Consent 1.



2.



3.



Implied consent: Tersirat atau dianggap telah diberikan; - Keadaan normal; ambil darah(labor), suntik, jahit luka - Keadaan darurat: kecelakaan atau emergency, dsbt; Presumed consent Expressed Consent; - Lisan; RT ; VT ; cabut kuku. - tertulis; operasi atau tindakan medis, yang sering timbul resiko Informed refusal: penolakan persetujuan, perlu tanda tangan pasien atau keluarga



Informasi: diminta atau tidak, tetap jelaskan: • Mengenai Apa (What), sesuatu mengenai penyakitnya • Yg menyampaikan (who), oleh dokter atau perawat bila invasif sifatnya • Kapan (when), segera, tergantung waktu yg tersedia; beri waktu yg cukup bagi pasien/ keluarga utk memutuskan • Informasi yg mana (which), informasi harus selengkapnya: yi; prosedur tindakan, diagnostik/ terapi, mencakup; bentuk tujuan, resiko, manfaat terapi dan alternatif terapi, shg pasien dan keluarga dpt memahaminya.



UNSUR-UNSUR Prosedur Risiko yang mungkin terjadi Manfaat dari tindakan yang akan dilakukan • Alternative tindakan yang dapat dilakukan • • •



PERSETUJUAN tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien  tertulis / lisan pasien mendapat informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta resiko yang dapat ditimbulkanya . penyampaian dan informasi disesuaikan tingkat pendidikan, kondisi dan situasi pasien .



• Bila mengandung resiko tinggi harus persetujuan tertulis ditandatangani mereka yg berhak memberikan persetujuan • tidak beresiko tinggi persetujuan cukup persetujuan lisan (dng anggukan kepala) • dapat diberikan secara nyata – nyata atau secara diam – diam • Permenkes No. 290 Tahun 2008



suatu persetujuan dianggap sah: 1.Pasien telah diberi penjelasan / informasi. 2.pasien / yg sah mewakilinya dlm keadaan cakap (kompeten) utk memberikan keputusan / persetujuan.



INFORMASI • harus diberikan kepada pasien , • informasi harus lengkap ,kecuali dokter menilai informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien • atau pasien menolak diberikan informasi dokter bisa memberi tahukan kepada keluarga terdekat pasien



• Informasi lisan harus ada saksi, pihak dokter perawat • Dalam Hal tindakan bedah ( operasi ) ,informasi harus diberikan oleh dokter yg melakukan . Bila dokter tidak ada informasi diberikan oleh dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab.



• Informasi juga harus diberikan jika ada kemungkinan perluasan operasi. • Perluasan operasi yg tidak dapat diduga sebelumnya, dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien, dan setelah operasi dilakukan dokter harus memberikan informasi kepada pasien atau keluarganya.



YANG BERHAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN • pasien dewasa ( telah berumur 21 tahun atau sudah menikah ) yang berada dalam keadaan sadar dan sehat mental • pasien dewasa yang berada di bawah pengampuan ( curate ) persetujuan diberikan oleh wali / curator • pasien dibawah umur 21 tahun dan tidak mempunyai orang tua / wali dan atau ortu/ wali berhalangan, persetujuan diberikan oleh keluarga terdekat atau induk semang.



PERSETUJUAN TIDAK DIPERLUKAN PADA : 1. pasien tidak sadar/ pingsan,tidak ada keluarga terdekat secara medik berada dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya 2. tindakan medik yg harus dilaksanakan sesuai dengan progam pemerintah dimana tindakan medik tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak.



• Bila pasien sadar, baru diberi tahu dan dimintakan persetujuannya dengan penjelasanyang logis



TANGGUNG JAWAB 1. Dokter bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan tentang persetujuan tindakan medik 2. Pemberian Persetujuan Tindakan Medik yang dilaksanakan dirumah sakit/klinik , maka rumah sakit/klinik yang bersangkutan ikut bertanggung jawab .



SANKSI sanksi administrative berupa pencabutan surat ijin prakteknya . (PERMENKES RI No.290 pasal 13).



SANKSI PERDATA • pasal 1365 mengenai onrechtmatige daad ( perbuatan melawan hukum ), bisa berupa ganti rugi atas cacat atau luka karena adanya perbuatan yang salah, misalkan karena lalai



SANKSI PIDANA (KUHP) • • •



pasal 351 mengenai penganiayaan pasal 89 “ yaitu membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan kekerasan “.