5 0 71 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS ADIPALA I Jalan Ahmad Yani Nomor 165 Adipala Telp. (0282) 526466 E-mail : [email protected]
CILACAP Kode Pos 53271
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ADIPALA I NOMOR_:440/SOP/C/118/VIII/I/2018 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) UPT PUSKESMAS ADIPALA I KEPALA UPT PUSKESMAS ADIPALA I a. bahwa Puskesmas Adipala I merupakan Puskesmas yang tidak terlepas dari pemberian pelayanan kepada pasien secara bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien. b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pasien terkait persetujuan tindakan medis. a. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) UPTD Puskesmas Adipala I;
Menimbang
:
Mengingat
: 1. Undang - Undang republik Indonesia Nomor 29 ahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran 2.Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 3.Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 290 tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu Kedua
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ADIPALA I TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) DI UPTD PUSKESMAS ADIPALA I. : Setiap merawat pasien dan setiap akan melakukan tindakan medis, harus melaksanakan informed consent : Tindakan – tindakan medis yang memerlukan informed consent terlampir dalam Surat Keputusan ini
Ketiga
: Pelaksanaan informed Operasional Prosedur
consent
Keempat
: Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, apabila ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
harus
sesuai
Standar
: Adipala : 15 Januari 2018
Kepala UPT Puskesmas Adipala I
DWI EDY KUNCORO
LAMPIRAN I NOMOR TENTANG
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ADIPALA I : 440/SOP/C/118/VIII/I/2018 ______________________ : TINDAKAN MEDIS YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
TINDAKAN-TINDAKAN MEDIS YANG MEMERLUKAN INFORMED CONSENT SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009
1. Semua tindakan anestesi
10. Insisi
2. Semua tindakan injeksi dengan obat resiko tinggi
11. Irigasi mata dan telinga
3. Persalinan normal 4. Persalinan normal dengan penyulit
12. Ekstrasi kuku 13. Evakuasi corpal (benda asing)
5. Persalinan sungsang
14. Pemasangan inpant
dan
pelepasan
6. Debridement
15. Pemasangan dan pelepasan IUD
7. Jahit luka
16. Pemasangan infuse
8. Sirkumsisi
17. Pemasangan kateter
9. Eksisi soft tissue/tumor
18. Pencabutan gigi dengan komplikasi