6 0 140 KB
ASESMEN KOMPETENSI PERAWAT
No. DOKUMEN 015.02.003
No. REVISI 00
HALAMAN 1/2
Ditetapkan oleh Direktur RSUD Dr. Soetomo, STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
TANGGAL TERBIT 01-01-2013 dr. Dodo Anondo, MPH NIP. 19550613 198303 1 013
PENGERTIAN
Asesmen kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
TUJUAN
1; 2; 3; 4;
Melakukan asesmen kompetensi perawat klinik semua level Memelihara kompetensi perawat klinik semua level Mengembangkan kompetensi perawat klinik semua level Menentukan jenis training sesuai dengan kompetensi dibutuhkan
yang
KEBIJAKAN
Keputusan Direktur RSUD Dr. Soetomo Nomor : 188.4/5681/301/2009 Tentang Stuktur Organisasi,Susunan Keanggotaan Dan Uraian Tugas Komite Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo.
PROSEDUR
Proses asesmen: 1; Bidang Keperawatan melakukan koordinasi dengan Komite Keperawatan, Bidang Diklat dan Bagian Kepegawaian untuk penjadwalan asesmen kompetensi. 2; Perawat yang telah memastikan diri kompetensinya sesuai dengan standard kompetensi perawat klinik sesuai jenjang/levelnya yang terakhir, dapat segera mengajukan permohonan kepadaBidang Keperawatan melalui Koordinator tim asesor kompetensi dengan mengisi Formulir aplikasi PKT 1 dan Penilaian Mandiri. 3; Salah satu persyaratan untuk mengikuti Work Place Assessment (WPA) harus lulus uji tulis (sesuai nilai batas lulus masing-masing level), baru bisa mengikuti asesmen selanjutnya. 4; Peserta wajib mengikuti asesmen untuk seluruh unit kompetensi yang telah ditetapkan sesuai dengan standar kompetensinya. 5; Tim asesor akan melakukan asesmen terhadap peserta sesuai dengan standar dan level kompetensi. 6; Asesor kompetensi setelah selesai menilai asesi segera melaporkan rekomendasi keputusan kepada koordinator tim asesor. Koordinator tim asesor akan melaporkan kepada Ketua Komite Keperawatan dan Kepala Bidang Keperawatan tentang hasil asesmen kompetensi yang telah dilakukan. 7; Ketua Komite Keperawatan akan melaporkan hasil asesmen (dokumen asesmen kompetensi) kepada Direktur RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan memberikan tembusan kepada Bidang Pendidikan dan Pelatihan serta tembusan Kepala Bagian
Kepegawaian. ASESMEN KOMPETENSI PERAWAT
No. DOKUMEN 015.02.003
PROSEDUR
No. REVISI 00
HALAMAN 2/2
Metode asesmen: 1; Pemeriksaan portofolio 2; Uji tulis (sebagai prasyarat) 3; Observasi langsung (Work Place Assessment / WPA) 4; Uji lisan (bagian dari observasi langsung) Evaluasi proses dan hasil: 1; Bidang Keperawatan dan Komite Keperawatan RSUD Dr. Soetomo Surabaya mengkaji ulang permohonan sertifikasi dari asesi untuk menjamin validitas data. 2; Komite Keperawatan RSUD Dr. Soetomo Surabaya mampu memberikan sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diajukan, melalui rekomendasi yang diberikan oleh asesor kompetensi yang terdaftar di Lembaga Sertifikasi Profesi (BNSP). 3; Tim asesor melakukan asesmen kompetensi asesi berdasarkan persyaratan skema melalui satu atau lebih metode seperti tertulis, lisan, praktek, pengamatan dan / atau portofolio. 4; Asesmen direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua persyaratan skema diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi calon. 5; Tim asesor menjamin kinerja dan hasil asesmen didokumentasikan dengan baik dan bersifat rahasia.
UNIT TERKAIT
Seluruh unit pelayanan keperawatan