7 0 165 KB
ASESSMEN KOMPETENSI Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
SPO/ DEPT/... STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal Terbit
1Ditetapkan Oleh
Januari 2014 PENGERTIAN
Direktur Asessmen kompetensi merupakan proses yang dilaksanakan oleh seorang asesor untuk menentukan level kompetensi seseorang. Proses ini mencakup pengumpulan data dan bukti untuk menentukan apakah seseorang mempunyai level kompetensi
TUJUAN
yang dibutuhkan. 1. Rekognisi kompetensi terkini dari perawat dan bidan 2.
Rekognisi pembelajaran sebelumnya dari perawat dan bidan
3.
Determinasi pencapaian dalam proses belajar
4.
Sertifikasi pencapai belajar
5.
Menilai gab perawat-bidan untuk tujuan pelatihan
6.
Mengukur kinerja perawat-bidan
7.
Klasifiksi tenaga dalam kemajuan karirnya
8.
Memenuhi persyaratan tempat kerja
9.
Memenuhi persyaratan lisensi dan regulasi
KEBIJAKAN
Tahapan asessmen kompetensi : PROSEDUR PELAKSANAAN
1.
Mengajukan permohonan asessmen (form AK1) a.
Asessmen mandiri (Form AK2)
b.
Pra konsultasi
c.
Asessmen (Form AK3 dan 4)
d.
Usulan banding jika perlu (Form AK5 terlampir)
e.
Keputusan hasil asessmen
f.
Pemberian sertifikat kompetensi
ASESSMEN KOMPETENSI Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
SPO/ DEPT/... 2.
Menetapkan unit kompetensi a. Asessmen mandiri b. Perencanaan asessmen c. Kontekstualisasi dan review rencana asessmen d. Mengorganisasikan asessmen e. Menentukan fokus dan kebutuhan perangkat f. Daftar cek bukti porto folio g. Ceklist perangkat observasi h. Perangkat daftar pertanyaan lisan i. Rekomendasi asessmen
3.
Menetapkan alur proses pelaksanaan asessmen kompetensi a. Perawat bidan mengajukan permohonan kredensial dengan mengisi formulir permohonan asessmen kompetensi b. Kepala ruang dan manajer keperawatan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan rekredensial dan mengisi rekomendasi asessmen kompetensi c. Sub komite kredensial menugaskan kepada asesor untuk melakukan
verifikasi
kelengkapan
berkas
asessmen
kompetensi d. Sub
komite
kredensial
dan
asesor
memberikan
rekomendasi berkelanjutan proses asessmen kompetensi e. Asesor mengadakan pertemuan dengan perawat-bidan /calon asesi untuk melakukan penilaian mandiri terhadap standar kompetensi yang dipersyaratkan pada proses rekredensial f. Sub komite kredensial memberikan rekomendasi untuk kelanjutan proses asessmen kompetensi g. Sub komite kredensial menugaskan kepada asesor untuk melakukan asessmen kompetensi
ASESSMEN KOMPETENSI Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
SPO/ DEPT/... h. Sub komite kredensial memberikan standar kompetensi yang dipersyaratkan kepada mitra bestari untuk melakukan assessmen terhadap kompetensi yang dipersyaratkan 4.
Menetapkan instrument asesmen; a. Formulir permohonan kredensial/rekredensial b. Rincian kewenagan klinis (clinical privilage) c. Formulir proses kredensial d. Formulir persetujuan asessmen e. Formulir asessmen kompetensi f. Formulir banding asessmen g. Formulir umpan balik dan catatan asessmen h. Formulir keputusan asessmen i. Surat penugasan klinis (SPK)
5.
Melaksanakan asesmen kompetensi; a. Asessmen
kompetensi
dengan
melakukan
penilaian
yang
dinyatakan
‘Belum
terhadap; Standar
kompetensi
Kompeten’ (BK) pada hasil penilaian log book, asessmen mandiri dan asessmen mitra bestari Pengelolaan asuhan keperawatan sesuai kategori pasien untuk setiap jenjang dan area klinisnya b. Asessmen kompetensi dilakukan dengan cara; Melakukan verifikasi porto folio, training record dan sertifikasi Melakukan penilaian secara observasi c. Melakukan penilaian secara tertulis (uji tulis) d. Melakukan penilaian secara lisan (uji lisan)
ASESSMEN KOMPETENSI Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
SPO/ DEPT/...
6.
Melakukan analisa; menilai adanya standar kompetensi yang belum dapat dinyatakan kompeten dan menilai hasil asessmen secara keseluruhan Evaluasi rekomendasi; memberikan rekomendasi terhadap asessmen kompetensi yang dilakukan, apakah perawat atau bidan
yang
mengajukan
asessmen
kompetensi
dapat
ditingkatkan kewenangan klinisnya atau tidak dengan diberikan surat penugasan klinis 7.
Melaporkan hasil asessmen a. Asesor meberikan laporan hasil asesmen kompetensi kepada ketua sub komite kredensial b. Ketua sub komite krednesial memberikan laporan hasil asessmen kompetensi kepada ketua komite keperaatanm sebagai
bahan
rekomendai
setiap
perawat-bidan
memperoleh penugasan klinis baru dari direktur rumah sakit 8.
Membuat
rekomendasi
kewenagn
klinis
dengan
mengeluarkan surat penugasan klinis (SPK) oleh direktur rumah sakit berdasarkan rincian kewengana klinis yang ditepakan untuk perawat dan bidan 9.
Melakukan pembinaan dan pemulihan kewengan klinis secara terbuka sesuai periode peningkatan jenjang karir, bekerjasama dengan sub komite mutu
ASESSMEN KOMPETENSI Nomor Dokumen
Nomor Revisi
SPO/ DEPT/... UNIT TERKAIT
1.
Human Resources Development (HRD)
2.
Keperawatan dan Bidan
Halaman