4 0 2 MB
ASESMEN KOMPETENSI DALAM PROSES KREDENSIAL PERAWAT
PIT HPMI, HOTEL BIDAKARA OKTOBER, 2019
CORI TRI SURYANI, SKp, M.Kes, MPH Komite Keperawatan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo 081389494084 [email protected] [email protected]
OUTLINE: Pendahuluan
Pengertian
Dasar Kebijakan
Komponen
Alur Pelaksanaan
Kesimpulan
PENDAHULUAN Tuntutan dan harapan stake holders terhadap layanan kesehatan yang bermutu
UImplementasi UU Kesehatan & Keperawatan, standar & kode etik profesi
Konsistensi implementasi standar akreditasi RS (KARS & JCIA)
Perkembangan informasi dan tehnologi terkini
PEMBERIAN ASUHAN KEPERAWATAN
ASESMEN KOMPETENSI DALAM PROSES KREDENSIAL
SERTIFIKASI
Pengakuan kompetensi profesional seorang perawat
SERTIFIKAT KOMPETENSI
REGISTRASI
Pencatatan resmi terhadap perawat yg memiliki sertifikat kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk menjalankan praktik keperawatan
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
LISENSI
Ijin legal yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan
SURAT PENUGASAN KLINIS
6
TAHAP/ JENIS MAKRO
MIKRO v RS
v Puskesmas
SERTIFIKASI
REGISTRASI
• Institusi Pendidikan Tinggi Keperawatan/ KTKI (Konsil Ukom Keperawatan) STR • PPNI/Ikatan/Himpunan/S (Sertifikat kom/Profesi) eminar • Lembaga Pelatihan
Bidang Keperawatan (asesmen, kompetensi) Asesor
Komite Keperawatan (Proses Rekomendasi Kewenangan Klinik) Mitra Bestari
LISENSI
Pemda/Dinkes Kab / Kota
Direktur RS Pemberian Surat Penugasan Kewenangan Klinik Direktur Utama 7
PENGERTIAN v KREDENSIAL Proses evaluasi staf keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. v ASESMEN KOMPETENSI Proses pengukuran pengetahuan,ketrampilan dan perilaku perawat dalam menjalankan praktik keperawatan untuk menentukan level kompetensi. v KEWENANGAN KLINIS Uraian inter vensi keperawatan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya. v PENUGASAN KLINIS Penugasan Kepala/ Direktur RS kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan di RS berdasarkan kewenangan klinis
DASAR KEBIJAKAN ASESMEN KOMPETENSI UU Nomor 38 Tahun 2014
• Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perawat, Menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing. • Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik dilakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PMK Nomor 40 Tahun 2017
• Meningkatkan profesionalisme perawat yang mampu memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan efisien. • Pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penempatan perawat pada jenjang yang sesuai dengan kompetensinya.
DASAR KEBIJAKAN KREDENSIAL PMK Nomor 49 Tahun 2013
• Penugasan klinis berupa pemberian kewenangan klinis tenaga keperawatan oleh Kepala/ Direktur RS melalui penerbitan Surat Penugasan Klinis kepada tenaga keperawatan yang bersangkutan. • Rekomendasi Komite Komite Keperawatan Keperawatan diberikan diberikan setelah setelah dilakukan dilakukan kredensial kredensial dengan ketentuan bahwa RS merupakan tempat untuk melakukan pelayanan kesehatan tingkat kedua dan ketiga.
SNARS - KKS 13
• Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, mengevaluasi kredensial kredensial staf keperawatan (pendidikan, verifikasi, dan mengevaluasi registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman).
JCIA - SQE 14
RS memiliki prosedur standar untuk menentukan tanggung jawab pekerjaan dan untuk membuat penugasan pekerjaan klinis berdasarkan kredensial anggota staf keperawatan dan persyaratan menurut peraturan yang berlaku.
ASESMEN KOMPETENSI DALAM PROSES KREDENSIAL SQE 3
GLD 6 & SQE 13
SQE 14
Bidang Keperawatan: Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
Komite Keperawatan: Kredensial dengan Mitra Bestari
Direktur Utama: Penerbitan Surat Penugasan Klinis
Bagian SDM: Penandatanganan Surat Tugas
Unit Kerja: Pembuatan Surat Tugas/ Penugasan SQE 1.1 & 14
PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI DI FASILITAS KESEHATAN
JENJANG KARIR PERAWAT PMK 40 TAHUN 2017
1. Perawat klinik. 2. Perawat manajer. 3. Perawat pendidik. 4. Perawat peneliti/ riset.
SISTIM JENJANG KARIR PERAWAT KLINIS
JALUR PENDIDIKAN FORMAL
PK V PK IV PK III PK II PK I üD 3 Kep ≥ 1 thn dg masa klinis 3-6 thn. üNers 1 ≥ thn dg masa klinis 2-4 thn. üMempunyai sertifikat Pra Klinis.
üD 3 Kep ≥ 4 thn dg masa klinis 6-9 thn. üNers ≥ 3-6 thn dg masa klinis 4-7 thn. üMempunyai sertifikat PK I.
üD 3 Kep≥10 thn dg masa klinis 9-12 thn. üNers ≥ 7 thn dg masa klinis 6-9 thn. üNers Spesialis 0 thn dg masa klinis 2-4 thn. üMempunyai sertifikat PK II.
üNers ≥ 13 thn dg masa klinis 9-12 thn. üNers Spesialis I ≥ 2 thn dg masa klinis 6-9 thn. üMempunyai sertifikat PK III.
üNers Spesialis I ≥ 4 thn. ü Ners Spesialis II ≥ 0 thn. üMempunyai sertifikat PK IV ü Menjalani PK V sampai usia pensiun.
SISTIM JENJANG KARIR PERAWAT KLINIS
JALUR SERTIFIKASI
PK V PK IV PK III PK II PK I üD 3 Kep ≥ 1 thn dg masa klinis 3-6 thn. üNers 1 ≥ thn dg masa klinis 2-4 thn. üMempunyai sertifikat Pra Klinis.
üD 3 Kep ≥ 4 thn dg masa klinis 6-9 thn. üNers ≥ 3 thn dg masa klinis 4-7 thn. üMempunyai sertifikat PK I.
üD 3 Kep ≥ 10 thn dg masa klinis 9-12 thn. üNers ≥ 7 thn dg masa klinis 6-9 thn. üMempunyai sertifikat PK II & sertifikasi tehnikal.
üD 3 Kep ≥ 19 thn. üNers ≥ 13 thn dg masa klinis 9-12 thn. üMempunyai sertifikat PK III & sertifikasi tehnikal II. üMenjalani PK V sampai usia pensiun.
üNers ≥ 22 thn. üMempunyai sertifikat PK IV & sertifikasi tehnikal II. ü Menjalani PK V sampai usia pensiun.
Permohonan Dan Persyaratan
PK I PK II PK III PK IV PK V
Rekomendasi Asesmen Metoda: Tulis Lisan Praktek Portofolio, dll
KOMPETEN
SERTIFIKAT
BELUM KOMPETEN
PELATIHAN CBT
IMPLIKASI ASESMEN KOMPETENSI
DALAM JENJANG KARIR PERAWAT
ü Pengakuan dan aspek legal terhadap kompetensi yang dimiliki perawat. ü Penetapan level kompetensi dan area klinik perawat sertifikasi ü Penentu kebutuhan diklat perawat berdasarkan AKD (Analisa Kebutuhan Diklat) untuk CPD
Contoh Sertifikat Kompetensi Perawat
Contoh Sertifikat Kompetensi Perawat
PEMBERIAN KEWENANGAN KLINIK
PERAWAT DI FASILITAS KESEHATAN
RUANG LINGKUP KREDENSIAL ü Individu :
Perawat, mitra bestari, sub komite kredensial, ketua komite keperawatan dan direktur utama rumah sakit.
ü Kegiatan:
Pengajuan permohonan kredensial, Validasi berkas-berkas pengajuan, Review dan penetapan rincian kewenanganklinis oleh mitra bestari, Pengajuan rekomendasi dari ketua komite keperawatan kepada Direktur Utama untuk penerbitan SPK.
PERSYARATAN KREDENSIAL UMUM v Ijazah terakhir yang dilegalisir. v Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. v Surat Izin Perawat (SIP) yang masih berlaku. v Sertifikat kompetensi (bila ada). v Sertifikat-sertifikat pelatihan/ seminar/ simposiun/ workshop terkait dengan kompetensi teknis. v Porto folio v Surat pengantar dari unit kerja
KHUSUS v Surat pengalaman kerja. v Sikap dan perilaku. v Etika profesional. v Kemampuan komunikasi. v Hasil pemeriksaan klinis terakhir. v Non diskriminasi.
ALUR
KREDENSIAL
KAPAN DILAKUKAN REKREDENSIAL ? Sudah habis masa berlaku Surat Penugasan Klinis (tiga tahun). Penambahan kewenangan klinis karena naik level kompetensi. Penambahan kewenangan klinis karena mendapatkan kompetensi
baru. Pengurangan kewenangan klinis karena ketidakmampuan fisik dan mental untuk memberikan asuhan keperawatan. Pengurangan/pencabutan kewenangan klinis karena pelanggaran etik dan disiplin profesi serta hukum.
Contoh Registrasi: Rincian Kewenangan Klinis
Contoh Registrasi: Rincian Kewenangan Klinis
Contoh Lisensi: Surat Penugasan Klinis
Tanggal SPK akan berakhir Tanggal SPK Awal berlaku
KESIMPULAN q Fasilitas kesehatan wajib memastikan pelaksanaan penjaminan mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan yang diberikan. q Pelaksanaan asesmen kompetensi dan kredensial merupakan jaminan RS dalam memastikan staf keperawatan yang memberikan asuhan pasien memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang sesuai dengan kebutuhan pasien. q Profesionalisme perawat dilakukan melalui pengembangan karir sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan pendidikan berkelanjutan sesuai dengan area klinik dan area kerjanya.
REFERENSI 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis. 4. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1.1 Tahun 2019. 5. Joint Commission International Accreditation Standards For Hospitals 6th Edition 2017.