7.10.1 Ep 4 Sop Tindak Lanjut Terhadap Umpan Balik Dari Sarana Kesehatan Rujukan Yang Merujuk Balik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tindakan Lanjut terhadap Umpan Balik Dari Sarana Kesehatan Yang Merujuk Balik : Nomor : 00 No.Revisi Tgl. Diberlaku : 16 April 2017



SOP



Halaman



: 1 dari 4



UPT Puskesmas Keranggan



1. Pengertian



drg. Mulyadi 19630812 199203 1 014



Tindak lanjut terhadap umpan balik dari sarana kesehatan rujukan yang merujuk balik adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/subspesialis yang merawat.



2. Tujuan



Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah tindak lanjut terhadap pasien rujukan balik dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja di Puskesmas Keranggan.



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Nomor ….. tentang Penetapan Sistem Pengelolaan Rujukan.



4. Referensi



5. Alat dan Bahan



6. Prosedur



a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Alat : a. Alat Tulis Bahan : a. Lembar rujukan dan lembar umpan balik b. Lembar informed consent 1. Pasien datang ke Puskesmas dengan membawa Surat Rujuk Balik dari Rumah sakit dan identitas pasien BPJS. 2. Dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku status rekam medis pasien.



3. Pasien menyerahkan resep dari dokter kepada petugas farmasi puskesmas. 4. Pasien memberikan Surat Rujuk Balik (SRB) dan kartu BPJS yang telah difotokopi sebanyak 1 kali. 5. Petugas farmasi menuliskan tanggal, nama obat, aturan pakai obat dan jumlah pemberian obat dalam buku status rekam medis pasien. 6. Petugas menyimpan fotokopi lembar rujuk balik dan identitas peserta BPJS dalam folder rujuk balik. 7. Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut-turut selama 3 bulan di Puskesmas atau sesuai instruksi dari dokter RS. 8. Setelah 3 bulan atau waktu yang ditentukan oleh dokter RS untuk kontrol, peserta dapat dirujuk kembali oleh dokter puskesmas ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis/subspesialis. 9. Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali ke dokter spesialis/subspesialis sebelum 3 bulan atau sesuai instruksi dokter RS dengan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil pemeriksaan klinis dari dokter di Puskesmas yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami perburukan



gejala/tanda-tanda dan



perlu



yang



penatalaksanaan



mengindikasikan oleh



Dokter



spesialis/subspesialis. 10. Pada kasus-kasus tertentu, apabila pasien tidak kembali ke layanan, petugas melakukan kunjungan rumah pasien yang bersangkutan.



Halaman 2 dari 4



7. Bagan Alir Pasien membawa Surat Rujuk Balik dan identitas pasien BPJS



Pasien diperiksa dan ditulis resep obat rujuk balik



Resep diberikan kepada petugas farmasi



Menyerahkan Surat Rujuk Balik dan kartu BPJS yang telah difotokopi



Petugas farmasi menuliskan tanggal, nama obat, aturan pakai obat dan jumlah pemberian obat Petugas menyimpan fotokopi lembar rujuk balik dan identitas peserta BPJS dalam folder rujuk balik Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut-turut selama 3 bulan di Puskesmas atau sesuai instruksi dari dokter RS.



Setelah 3 bulan atau waktu yang ditentukan oleh dokter RS, peserta dapat dirujuk kembali ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.



-



Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali ke dokter spesialis/subspesialis sebelum 3 bulan /sesuai instruksi dokter RS dengan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil pemeriksaan klinis dari dokter di Puskesmas.



Pada kasus-kasus tertentu, apabila pasien tidak kembali ke layanan, petugas melakukan kunjungan rumah pasien yang bersangkutan.



8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait



1. Poli Umum 2. Poli Gigi 3. Poli KIA-KB 4. UGD 5. Ruang Rawat Inap 6. Ruang bersalin



10. Dokumen terkait



1. Rekam Medis 2. catatan tindakan



Halaman 3 dari 4



11. Rekaman historis perubahan



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



Halaman 4 dari 4