4 0 303 KB
IDENTIFIKASI HAMBATAN DALAM PELAYANAN : No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit Halaman
: Sri Utami
PUSKESMAS JAKEN Pengertian
NIP.198810282014112001
Identifikasi Hambatan adalah suatuproses untuk mengetahui hambatan yang ada di puskesmas selama proses pendaftaran. Proses identifikasi hambatan dilakukan setiap 1 tahun sekali
Tujuan
Agar petugas tidak mendapat hambatan dalam melakukan pelayanan, baik itu dalam komunikasi maupun dalam melakukan pelayanan lainnya.
Kebijakan
S.K Kapus no.../...../tentang
Referensi
Permenkes no 46 2015 tentang akreditasi puskesmas
Alat dan Bahan
1. Kursi roda
6. Langkah- langkah
1. Petugas diruang pendaftaran mengidentifikasi kemungkinan hambatan yang akan dihadapai saat pasien mendaftar yaitu:
a. Pasien difabel / cacat b. Pasien yang tidak bisa berkomunikasi secara normal c. Pasien yang tidak mengerti bahasa Indonesia d. Pasien yang pendengarannya berkurang e. Pasien tidak membawa identitas f. Pasien yang tidak sabar 2. Apabila ada pasien yang kelihatan sukar berjalan atau sakit sehingga sukar berjalan petugas segera mengambil kursi roda untuk pasien tersebut.
3. Apabila ada pasien sukar diajak komunikasi karena kelaianan tidak bisa bicara dan tidak ada yang mengantar, petugas siap dengan menggunakan bahasa isarat.
4. Apabila ada pasien yang tidak mengerti bahasa Indonesia petugas pendaftaran siap dengan bahasa daerah.
5. Apabila ada pasien yang sudah lanjut usia dengan menggunakan bahasa yang kurang jelas dan pendengaran berkurang petugas siap untuk bertanya secara berulang ulang.
6. Apabila ada pasien yang tidak membawa identitas, petugas pendaftaran menanyakan apakah pernah berobat ke puskesmas, ditanya nama kelpala keluarga dan alamat kemudian dicara didata puskesmas melalui computer.
7. Apabila pasien tidak sabar petugas memberi pengertian atau menanyakan nomor urut pasien.
7. Unit terkait 8. Dokumen terkait
Semua unit pelayanan Rekam medis
10. Rekaman Historis Perubahan No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan