7 0 145 KB
TRIASE PONED No.Dokumen :
STANDAR
No Revisi :
OPERASIONAL Tanggal Terbit : PROSEDUR
Halaman : 2 PUSKESMAS RANCABALI
Ditanda tangani oleh :
Kepala Puskesmas
Jl. Taman Unyil Alamendah
Kec. Rancabali
No. 7
Dr. Misyrofah
Kab. Bandung
NIP. 19791231 201411 2 001
Pengertian
Triase adalah upaya untuk memilah/mengelompokkan pasien berdasarkan derajat kegawatannya dan kebutuhan akan pertolongan
Tujuan
Instruksi ini digunakan sebagai acuan agar pasien yang datang ke PONED, petugas PONED dengan cepat melakukan seleksi pasien secara tepat dan profesional
Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor
Referensi
1. Undang – undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Prosedur
1. Petugas triase memilah pasien yang datang ke PONED dengan melakukan anamnesis dan pemeriksaan lain sehingga dapat memutuskan tingkat kegawatan penderita dengan memberi label warna
Merah
: untuk pasien gawat darurat dan pasien gawat tidak
darurat
Kuning : untuk pasien darurat tidak gawat
Hijau
: untuk pasien tidak gawat dan tidak darurat
Hitam
: untuk pasien korban meninggal
2. Petugas
triase
kegawatannya
melakukan dan
seleksi
melakukan
pasien
penanganan
berdasarkan pasien
bila
diperlukan. 3. Petugas mempersilahkan keluarga pasien mendaftar ditempat registrasi pasien dan petugas registrasi mencatat identitas pasien pada rekam medis pasien antara lain : nama, umur, jenis kelamin, alamat, tanggal, jam masuk. 4. Petugas triase memeriksa pasien dan membuat permintaan pemeriksaan penunjang yang diperlukan serta menentukan
diagnosa kerja. 5. Petugas menegakkan diagnosa, memberikan pengobatan dan tindakan. 6. Petugas triase menghubungi Rumah Sakit yang dibutuhkan untuk merujuk pasien apabila membutuhkan konsultasi medis spesialis. Unit Terkait
PONED, KIA, Laboratorium, Rekam medis
Rekaman Histrori Perubahan : No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal muali diberlakukan