14 0 64 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN PONED No. Kode S Terbitan No. Revisi P Tgl. Mulai Berlaku O Halaman
: : : : :
Ditetapkan Oleh Kepala Puskesmas Matang Suri
Heri Januardi, A.Md.Kep NIP:19760115 199503 1 001
Pengertian
Pedoman program PONED adalah acuan atau standar yang diperuntukan bagi Kementrian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, organisasi profesi dan seminat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat dalam mengelola
Tujuan
penyelenggaraan puskesmas mampu PONED. Tujuan Umum: Tersedianya pedoman penyelenggaraan puskesmas mampu PONED. Tujuan Khusus: 1. Diketahuinya
langkah-langkah
persiapan
perencanaan
dalam meningkatkan fungsi puskesmas menjadi puskesmas mampu PONED. 2. Diketahuinya fungsi puskesmas mampu PONED dalam upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar. 3. Diketahuinya fungsi puskesmas mampu PONED sebagai pusat rujukan antara dari puskesmas di sekitarnya dalam bentuk satu kesatuan jejaring/sistem rujukan regional untuk kasus obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi di tingkat kecamatan dan atau di kabupaten/kota. 4. Adanya acuan dalam membentuk satu sistem rujukan obstetri dan neonatal emergensi dasar akan mendukung berfungsinya rumah sakit PONED sebagai rujukan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi di wilayah kabupaten Kebijakan
bersangkutan. Landasan hukum yang terkait dengan pedoman program PONED adalah: 1. UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran. 2. UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 3. UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 4. UU No.25 tahun 2009 tentang Layanan Publik. 5. UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan 6. UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 7. UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Referensi
Jaminan Sosial (BPJS) Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.03/II/1911/2013
Tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)
Referensi Tambahan (buku-buku) terkait penyelenggaraan PONED: 1. Keputusan Menteri Kesehatan R.I No.1428 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas. 2. Buku saku Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial, Pedoman Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar, Kementerian Kesehatan bersama WHO, IDAI dan UNICEF, 2010. 3. Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan R.I, 2012. 1. Langkah pertama: Dinas Kesehatan kabupaten/kota memilih
Penatalaksanaan
Puskesmas rawat inap yang ada di wilayahnya untuk dikembangkan menjadi Puskesmas mampu PONED. 2. Langkah kedua: Memperhitungkan jumlah pasien yang akan dilayani 3. Langkah ketiga: Mempersiapkan kebutuhan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan PONED 4. Langkah keempat: Mempersiapkan bangunan fasilitas pelayanan rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas mampu PONED dan kelengkapan sarana dan prasarananya 5. Langkah kelima: Mempersiapkan peralatan
untuk
penyelenggaraan PONED 6. Langkah keenam: Mempersiapkan obat dan bahan habis pakai 7. Langkah ketujuh: Penataan Area Lingkungan 8. Langkah kedelapan: Mempersiapkan sarana pendukung pelayanan PONED 9. Langkah kesembilan: Memfungsikan PONED di Puskesmas dan upaya pemantapan selanjutnya Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit terkait
1. Puskesmas
mmpu
PONED
dengan
jejaring
sistem
rujukannya 2. Puskesmas non PONED disekitarnya dengan jejaring rujukannya 3. Rumah Sakit Rujukan Spesalistik Obstetri-Neonatal (RS PONEK/ Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi) 4. Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota 5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota 6. Lintas Sektor terkait, tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan 7. Organisasi Profesi, LSM dan Masyarakat peduli, Media Massa