Sop Poned [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PELAKSANAAN PONED No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal terbit : Halaman : 1/2 Kepala UPT Puskesmas Gunungtanjung



1. Pengertian



Ade Darman Sukmayana, S.Sos. NIP 19670213 198703 1 001 Pedoman program PONED adalah acuan atau standar yang diperuntukan bagi Kementrian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, organisasi profesi dan seminat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat dalam mengelola penyelenggaraan puskesmas mampu PONED. Tujuan Umum: Tersedianya pedoman penyelenggaraan puskesmas mampu PONED. Tujuan Khusus: 1. Diketahuinya langkah-langkah persiapan perencanaan dalam meningkatkan fungsi puskesmas menjadi puskesmas mampu PONED.



2. Tujuan



3. Kebijakan



4. Referensi



2. Diketahuinya fungsi puskesmas mampu PONED dalam upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar. 3. Diketahuinya fungsi puskesmas mampu PONED sebagai pusat rujukan antara dari puskesmas di sekitarnya dalam bentuk satu kesatuan jejaring/sistem rujukan regional untuk kasus obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi di tingkat kecamatan dan atau di kabupaten/kota. 4. Adanya acuan dalam membentuk satu sistem rujukan obstetri dan neonatal emergensi dasar akan mendukung berfungsinya rumah sakit PONED sebagai rujukan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi di wilayah kabupaten bersangkutan. Landasan hukum yang terkait dengan pedoman program PONED adalah: 1. UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran. 2. UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 3. UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 4. UU No.25 tahun 2009 tentang Layanan Publik. 5. UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan 6. UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 1. 7. UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.03/II/1911/2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar



5. Prosedur



6. Unit Terkait



(PONED) Diakses di: http://www.gizikia.depkes.go.id/wpcontent/uploads/downloads/2014/03/PEDOMAN-PUSKESMASPONED-2013.pdf Referensi Tambahan (buku-buku) terkait penyelenggaraan PONED: 1. Keputusan Menteri Kesehatan R.I No.1428 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas. 2. Buku saku Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial, Pedoman Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar, Kementerian Kesehatan bersama WHO, IDAI dan UNICEF, 2010. 3. Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan R.I, 2012. 1. Langkah pertama: Dinas Kesehatan kabupaten/kota memilih Puskesmas rawat 2. inap yang ada di wilayahnya untuk dikembangkan menjadi Puskesmas mampu PONED. 3. Langkah kedua: Memperhitungkan jumlah pasien yang akan dilayani 4. Langkah ketiga: Mempersiapkan kebutuhan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan PONED 5. Langkah keempat: Mempersiapkan bangunan fasilitas pelayanan rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas mampu PONED dan kelengkapan sarana dan prasarananya 6. Langkah kelima: Mempersiapkan peralatan untuk penyelenggaraan PONED 7. Langkah keenam: Mempersiapkan obat dan bahan habis pakai 8. Langkah ketujuh: Penataan Area Lingkungan 9. Langkah kedelapan: Mempersiapkan sarana pendukung pelayanan PONED 10. Langkah kesembilan: Memfungsikan PONED di Puskesmas dan upaya pemantapan selanjutnya. 1. Puskesmas mampu PONED dengan jejaring sistem rujukannya 2. Puskesmas non PONED disekitarnya dengan jejaring rujukannya 3. Rumah Sakit Rujukan Spesalistik Obstetri-Neonatal (RS PONEK/ Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi). 4. Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 6. Lintas Sektor terkait, tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan. 7. Organisasi Profesi, LSM dan Masyarakat peduli, Media Massa.



7. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan 8. Dokumen Terkait Rekam Medis 9. Rekaman Historis Perubahan



SOP



DISTOSIA BAHU No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal terbit :



Halaman : 1/2 Ade Darman Sukmayana, S.Sos. NIP 19670213 198703 1 001



Kepala UPT Puskesmas Gunungtanjung



Pengertian



Distosia bahu adalah peristiwa dimana tersangkutnyta bahu janin dan tidak bisa dilahirkan setelah kepala janin dilahirkan.



Tujuan



Menegakkan diagnosis persalinan lama atau distosia dan melakukan penanganannya dengan tepat



Kebijakan Referensi



Prosedur



Persalinan lama atau distosia dapat berupa: 1. Fase laten memanjang 2. Fase aktif memanjang 3. Kala II lama Penanganan umum: 1. Nilai tanda-tanda vital pasien dan janin secara berkala 2. Kaji kembali partograf 3. Perbaikan keadaan umum misalnya dengan dukungan moral dan pemberian cairan bila keton urine meningkat 4. Berikan analgesia apabila ibu kesakitan Fase laten memanjang 1. .Lakukan akselerasi persalinan (lihat SOP akselerasi atau stimulasi persalinan) 2. Stimulasi setelah 8 jam tidak ada kemajuan, lakukan seksio sesaria



SOP



No. Dokumen :



No. Revisi : Tanggal terbit : Halaman : 1/2



Kepala UPT Gunungtanjung



Ade Darman Sukmayana, S.Sos. NIP 19670213 198703 1 001



Puskesmas



Pengertian



Tujuan Kebijakan Referensi 11.



Prosedur



Unit Terkait



Langkah pertama: Dinas Kesehatan kabupaten/kota memilih Puskesmas rawat 12. inap yang ada di wilayahnya untuk dikembangkan menjadi Puskesmas mampu PONED. 13. Langkah kedua: Memperhitungkan jumlah pasien yang akan dilayani 14. Langkah ketiga: Mempersiapkan kebutuhan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan PONED 15. Langkah keempat: Mempersiapkan bangunan fasilitas pelayanan rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas mampu PONED dan kelengkapan sarana dan prasarananya 16. Langkah kelima: Mempersiapkan peralatan untuk penyelenggaraan PONED 17. Langkah keenam: Mempersiapkan obat dan bahan habis pakai 18. Langkah ketujuh: Penataan Area Lingkungan 19. Langkah kedelapan: Mempersiapkan sarana pendukung pelayanan PONED 20. Langkah kesembilan: Memfungsikan PONED di Puskesmas dan upaya pemantapan selanjutnya. 1. Puskesmas mampu PONED dengan jejaring sistem rujukannya 2. Puskesmas non PONED disekitarnya dengan jejaring rujukannya 3. Rumah Sakit Rujukan Spesalistik Obstetri-Neonatal (RS PONEK/ Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi). 4. Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.



6. Lintas Sektor terkait, tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan. 7. Organisasi Profesi, LSM dan Masyarakat peduli, Media Massa. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan 10. Dokumen Terkait Rekam Medis 11. Rekaman Historis Perubahan



ALGORITMA PENANGANAN DISTOSIA BAHU



Persalinan macet karena distosia bahu



YaYa



Lakukan manuver untuk rotasi internal Minta Bayi tolong dan posisikan Bayi Atau berhasil berhasil ibu lahir lahir Lakukan mcrobets dan penekanan LakukanManuver manuver melahirkan lengan posterior pervaginam pervaginam Lakukan Tindakan episiotomi suprasimvitis



RUJUK Tidak Tidak