14 0 72 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN PONED No. Kode
SPO
SPO/UKP/RJ/01 Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
Ditetapkan oleh
:
Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Karangnungggal
: 01 : 00 : :
H. Syarhan dr.MM NIP: 19691201 2002121 004
Pengertian
Pedoman program PONED adalah acuan atau standar yang diperuntukan bagi Kementrian Kesehatan,
dinas
kesehatan
provinsi
dan
kabupaten/kota, organisasi profesi dan seminat, lembaga
swadaya
masyarakat
(LSM),
dan
masyarakat dalam mengelola penyelenggaraan Tujuan
puskesmas mampu PONED. Tujuan Umum: Tersedianya
pedoman
penyelenggaraan puskesmas mampu PONED. Tujuan Khusus: 1. Diketahuinya langkah-langkah persiapan perencanaan dalam meningkatkan fungsi puskesmas menjadi puskesmas mampu PONED. 2. Diketahuinya fungsi puskesmas mampu PONED dalam upaya penyelenggaraan pelayanan
kesehatan
obstetri
dan
neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar. 3. Diketahuinya fungsi puskesmas mampu PONED sebagai pusat rujukan antara dari puskesmas di sekitarnya dalam bentuk satu kesatuan jejaring/sistem rujukan regional
untuk
kasus
obstetri
dan
neonatal emergensi/komplikasi di tingkat kecamatan dan atau di kabupaten/kota.
4. Adanya acuan dalam membentuk satu sistem rujukan obstetri dan neonatal emergensi
dasar
berfungsinya
akan
rumah
mendukung
sakit
PONED
sebagai rujukan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi Kebijakan
di
wilayah
kabupaten bersangkutan. Landasan hukum yang terkait dengan pedoman program PONED adalah: 1. UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran. 2. UU
No.32
tahun
2004
tentang
Pemerintah Daerah. 3. UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 4. UU No.25 tahun 2009 tentang Layanan Publik. 5. UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan 6. UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 7. UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Referensi
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Nomor
HK.02.03/II/1911/2013
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) Diakses di: http://www.gizikia.depkes.go.id/wpcontent/uploads/downloads/2014/03/PEDOMANPUSKESMAS-PONED-2013.pdf Referensi
Tambahan
(buku-buku)
terkait
penyelenggaraan PONED: 1. Keputusan
Menteri
Kesehatan
R.I
No.1428 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas. 2. Buku
saku
Pelayanan
Kesehatan
Neonatal
Esensial,
Pedoman
Teknis
Pelayanan Kesehatan Dasar, Kementerian Kesehatan bersama WHO, IDAI dan UNICEF, 2010. 3. Pedoman
Penyelenggaraan
Obstetri
Neonatal
Pelayanan Emergensi
Komprehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan R.I, 2012. 1. Langkah pertama:
Penatalaksanaan
Dinas
Kesehatan
kabupaten/kota memilih Puskesmas rawat inap yang ada di wilayahnya untuk dikembangkan
menjadi
mampu PONED. 2. Langkah kedua:
Puskesmas
Memperhitungkan
jumlah pasien yang akan dilayani 3. Langkah ketiga: Mempersiapkan kebutuhan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan PONED 4. Langkah
untuk
penyelenggaraan
keempat:
Mempersiapkan
bangunan fasilitas pelayanan rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas mampu PONED dan kelengkapan sarana dan prasarananya 5. Langkah kelima:
Mempersiapkan
peralatan untuk penyelenggaraan PONED 6. Langkah keenam: Mempersiapkan obat dan bahan habis pakai 7. Langkah ketujuh: Penataan Lingkungan 8. Langkah kedelapan:
Area
Mempersiapkan
sarana pendukung pelayanan PONED 9. Langkah kesembilan: Memfungsikan PONED
di
Puskesmas
dan
upaya
pemantapan selanjutnya Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit terkait
1. Puskesmas
mmpu
PONED
dengan
jejaring sistem rujukannya 2. Puskesmas non PONED disekitarnya
dengan jejaring rujukannya 3. Rumah
Sakit
Rujukan
Spesalistik
Obstetri-Neonatal (RS PONEK/ Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi) 4. Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota 5. Dinas
Kesehatan
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota 6. Lintas Sektor terkait, tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan 7. Organisasi Profesi, LSM dan Masyarakat peduli, Media Massa