Sop Pelaksanaan Poned [PDF]

  • Author / Uploaded
  • IDA
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN PONED No. Kode



SPO



SPO/UKP/RJ/01 Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman



Ditetapkan oleh



:



Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Karangnungggal



: 01 : 00 : :



H. Syarhan dr.MM NIP: 19691201 2002121 004



Pengertian



Pedoman program PONED adalah acuan atau standar yang diperuntukan bagi Kementrian Kesehatan,



dinas



kesehatan



provinsi



dan



kabupaten/kota, organisasi profesi dan seminat, lembaga



swadaya



masyarakat



(LSM),



dan



masyarakat dalam mengelola penyelenggaraan Tujuan



puskesmas mampu PONED. Tujuan Umum: Tersedianya



pedoman



penyelenggaraan puskesmas mampu PONED. Tujuan Khusus: 1. Diketahuinya langkah-langkah persiapan perencanaan dalam meningkatkan fungsi puskesmas menjadi puskesmas mampu PONED. 2. Diketahuinya fungsi puskesmas mampu PONED dalam upaya penyelenggaraan pelayanan



kesehatan



obstetri



dan



neonatal emergensi/komplikasi tingkat dasar. 3. Diketahuinya fungsi puskesmas mampu PONED sebagai pusat rujukan antara dari puskesmas di sekitarnya dalam bentuk satu kesatuan jejaring/sistem rujukan regional



untuk



kasus



obstetri



dan



neonatal emergensi/komplikasi di tingkat kecamatan dan atau di kabupaten/kota.



4. Adanya acuan dalam membentuk satu sistem rujukan obstetri dan neonatal emergensi



dasar



berfungsinya



akan



rumah



mendukung



sakit



PONED



sebagai rujukan obstetri dan neonatal emergensi/komplikasi Kebijakan



di



wilayah



kabupaten bersangkutan. Landasan hukum yang terkait dengan pedoman program PONED adalah: 1. UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran. 2. UU



No.32



tahun



2004



tentang



Pemerintah Daerah. 3. UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 4. UU No.25 tahun 2009 tentang Layanan Publik. 5. UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan 6. UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 7. UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Referensi



Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan



Nomor



HK.02.03/II/1911/2013



Tentang Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) Diakses di: http://www.gizikia.depkes.go.id/wpcontent/uploads/downloads/2014/03/PEDOMANPUSKESMAS-PONED-2013.pdf Referensi



Tambahan



(buku-buku)



terkait



penyelenggaraan PONED: 1. Keputusan



Menteri



Kesehatan



R.I



No.1428 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas. 2. Buku



saku



Pelayanan



Kesehatan



Neonatal



Esensial,



Pedoman



Teknis



Pelayanan Kesehatan Dasar, Kementerian Kesehatan bersama WHO, IDAI dan UNICEF, 2010. 3. Pedoman



Penyelenggaraan



Obstetri



Neonatal



Pelayanan Emergensi



Komprehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan R.I, 2012. 1. Langkah pertama:



Penatalaksanaan



Dinas



Kesehatan



kabupaten/kota memilih Puskesmas rawat inap yang ada di wilayahnya untuk dikembangkan



menjadi



mampu PONED. 2. Langkah kedua:



Puskesmas



Memperhitungkan



jumlah pasien yang akan dilayani 3. Langkah ketiga: Mempersiapkan kebutuhan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan PONED 4. Langkah



untuk



penyelenggaraan



keempat:



Mempersiapkan



bangunan fasilitas pelayanan rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas mampu PONED dan kelengkapan sarana dan prasarananya 5. Langkah kelima:



Mempersiapkan



peralatan untuk penyelenggaraan PONED 6. Langkah keenam: Mempersiapkan obat dan bahan habis pakai 7. Langkah ketujuh: Penataan Lingkungan 8. Langkah kedelapan:



Area



Mempersiapkan



sarana pendukung pelayanan PONED 9. Langkah kesembilan: Memfungsikan PONED



di



Puskesmas



dan



upaya



pemantapan selanjutnya Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit terkait



1. Puskesmas



mmpu



PONED



dengan



jejaring sistem rujukannya 2. Puskesmas non PONED disekitarnya



dengan jejaring rujukannya 3. Rumah



Sakit



Rujukan



Spesalistik



Obstetri-Neonatal (RS PONEK/ Rumah Sakit Sayang Ibu Bayi) 4. Pemerintahan



Daerah



Provinsi



dan



Kabupaten/Kota 5. Dinas



Kesehatan



Provinsi



dan



Kabupaten/Kota 6. Lintas Sektor terkait, tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan 7. Organisasi Profesi, LSM dan Masyarakat peduli, Media Massa