7.6.2.2.Sk-Penanganan Pasien Gawat Darurat 49 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BOGOR TIMUR Jl. Pakuan No.6 Baranang Siang Kec.Bogor Timur Bogor 16143 Telp. 0251-8358271 email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BOGOR TIMUR NOMOR :440/UKP/SK/49/PKMBT/2016 TENTANG PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS BOGOR TIMUR, Menimbang



: a.



bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan Gawat Darurat di UPTD Puskesmas Bogor Timur perlu adanya pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi; b. bahwa perlu adanya efektifitas dan efisiensi dalam hal pelayanan kegawatdaruratan di UPTD Puskesmas Bogor Timur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu adanya penetapan kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Bogor Timur;



Mengingat



:



1. Pedoman Manajemen puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 128 MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5. Peraturan Daerah Dan Peraturan Nomor 30 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan Jenis Standar pelayanan publik;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BOGOR TIMUR TENTANG PENANGANGAN PASIEN GAWAT DARURAT.



Kesatu



:



Kedua



:



Memberlakukan Kebijakan Pelayanan Kegawatdaruratan yang dilakukan sesuai prosedur di UPTD Puskesmas Bogor Timur. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pelayan Kegawatdaruratan UPTD Puskesmas Bogor Timur dilaksanakan oleh Manajemen Pelayanan UPTD Puskesmas Bogor Timur.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Bogor Pada tanggal 01 Agustus 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS BOGOR TIMUR,



YUNIARTO BUDI SANTOSA