7.7.1.1 SK Bab 7 Jenis Jenis Sedasi Yang Dapat Dilakukan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PEMATANG SIANTAR DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS RAYA Jl. Raya No.8A KelurahanTimbang Galung, Siantar Barat,Kota Pematangsiantar Sumatera Utara 21116, Telepon. 082267654896 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN Kepala UPTD.Puskesmas Raya Nomor :400/ /UKP/I/2017



TENTANG JENIS – JENIS SEDASI YANG DAPAT DILAKUKAN DI PUSKESMAS RAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS RAYA, Menimbang



: a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasien dalam hal pelayanan klinis diperlukan penanganan gawat darurat dan tindakan pembedahan minor yang dapat dilakukan di Puskesmas. b. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan klinis dalam hal gawat darurat dan tindakan pembedahan minor diperlukan tindakan sedasi sederhana yang dapat dilakukan di Puskesmas. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD PuskesmasRaya tentang Jenis – jenis Sedasi yang Dapat Dilakukan di UPTD Puskesmas Raya



Mengingat



: a. UU Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika; b. UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; c. UU Nomor36Tahun 2009, tentangKesehatan; d. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



e. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAYA TENTANG JENIS – JENIS SEDASI YANG DAPAT DILAKUKAN DI UPTD. PUSKESMAS RAYA



Pertama



:



Menentukan jenis – jenis sedasi yang dapat dilakukan di Puskesmas Raya sebagaimana terlampir.



Kedua



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pematangsiantar, Pada tanggal : KEPALA UPTD.PUSKESMAS RAYA



Surungan Nainggolan



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS RAYA NOMOR : 400/ /UKP/I/2017 TENTANG : KEBIJAKAN JENIS JENIS SEDASI YANG YANG DAPAT DILAKUKAN JENIS – JENIS SEDASI YANG DAPAT DILAKUKAN DI UPTD.PUSKESMAS RAYA 1. Anastesilokal a. Anestesi lokal dilakukan dalam tindakan bedah minor yang dapat dilakukan di UPTD Puskesmas Raya b. Preparat yang digunakan adalah Lidocaine 2 %. 2. Sedasi Per Oral: a. Sedasi per oral untuk pasien anak diberikan dengan riwayat kejang demam, preparat yang digunakan adalah Phenobarbital dan Dizepam dengan dosis b. Sedasi per oral untuk pasien dewasa dengan riwayat kejang, preparat yang digunakan adalah Phenobarbital dan diazepam dengan dosis 3. Sedasi Per IM Sedasi per IM untuk pasien dewasa dengan riwayat kejang, preparat yang digunakan diazepam dengan dosis 4. Anastesitopikal a. Anastesi dilakukan pada pencabutan gigi goyang, incise abses b. Preparat yang digunakan adalah choler etyl



Kepala UPTD.Puskesmas Raya



SURUNGAN NAINGGOLAN