7.7.1 SK Tentang Jenis Jenis Anastesi Lokal, Sedasi Dan Pembedahan Minor Yang Dilakukan Di Puskesmas ZAI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUSKESMAS KELURAHAN LENTENG AGUNG 1 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KELURAHAN LENTENG AGUNG 1 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN NOMOR : 0044 / 2017 TENTANG JENIS – JENIS ANESTESI LOKAL, SEDASI DAN PEMBEDAHAN MINOR YANG DILAKUKAN DI PUSKESMAS KELURAHAN LENTENG AGUNG 1 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KELURAHAN LENTENG AGUNG 1 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka untuk mendukung pemberian pelayanan pasien, pimpinan puskesmas bertanggung jawab atas kebijakan pemberian layanan kepada pasien, dan menetapkan jenis-jenis anetesi lokal, sedasi dan pembedahan minor yang dapat dilakukan di Puskesmas Kelurahan lenteng agung 1; b. bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, maka dipandang perlu bahwa pasien dan keluarganya pun perlu mendapatkan informasi tentang tindakan anestesi lokal, sedasi dan pembedahan yang akan dilakukan, komplikasi, efek samping yang mungkin timbul dari tindakan anestesi lokal dan pembedahan tersebut dan informasi tentang cara merawat luka setelah dilakukan pembedahan. Untuk itu perlu dilakukan inormed consent (Persetujuan tindakan medis); c. bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kelurahan lenteng agung 1 tentang jenis – jenis anestesi lokal, sedasi dan pembedahan minor yang dapat dilakukan di Puskesmas Kelurahan lenteng agung 1;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang – undang nomor : 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



6. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor



334 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KELURAHAN LENTENG AGUNG 1 TENTANG JENIS – JENIS ANESTESI LOKAL, SEDASI DAN PEMBEDAHAN MINOR YANG DILAKUKAN, DAN PETUGAS KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI DI PUSKESMAS KELURAHAN LENTENG AGUNG 1.



KESATU



:



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



Pimpinan puskesmas bertanggung jawab atas kebijakan pemberian layanan kepada pasien, sehingga pasien dan keluarga harus mengetahui tentang informasi tentang tindakan pembedahan yang akan dilakukan, komplikasi, efek samping yang mungkin timbul dari tindakan pemberian anestesi lokal, sedasi dan pembedahan tersebut dan informasi tentang cara merawat luka setelah dilakukan pembedahan. Untuk itu perlu dilakukan infomed consent (Persetujuan tindakan medis). : Mewajibkan semua tenaga kesehatan menyampaikan informasi tentang tindakan anestesi lokal dan pembedahan yang akan dilakukan, komplikasi, efek samping yang mungkin timbul dari tindakan anestesi lokal, sedasi dan pembedahan tersebut dan informasi tentang cara merawat luka setelah dilakukan pembedahan. Untuk itu perlu dilakukan infomed consent (Persetujuan tindakan medis). : Menetapkan jenis-jenis anestesi lokal, sedasi dan pembedahan minor yang dapat dilakukan di Puskesmas Kelurahan lenteng agung 1 sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan Pada tanggal



: JAKARTA : 2 MEI 2017



KEPALA PUSKESMAS KELURAHAN LENTENG AGUNG 1



Marta Basarida NIP : 197003212002122001



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 0044 /2017 TENTANG : KEBIJAKAN TENTANG JENIS ANESTESI – ANESTESI LOKAL DAN SEDASI YANG DIBERIKAN DI PUSKESMAS KELURAHAN LENTENG AGUNG 1 Jenis-jenis anestesi lokal dan sedasi yang di berikan di puskesmas kelurahan lenteng agung 1: 1. Lidokain (xylocain) 2. Pehakain 3. Diazepam Tehnik pemberian anastesi Lokal dan Sedasi : 1. Anestesi permukaan adalah pengolesan atau penyemprotan analgetik lokal diatas selaput mukosa seperti mata,hidung,faring. 2. Anestesi infiltrasi adalah penyuntikan larutan analgetik lokal langsung diarahkan disekitar tempat lesi,luka atau insisi.cara infiltrasi yang serng digunakan adalah blokade lingkar dan larutan obat disuntikan intradermal atau subcutan. 3. Anestesi blok adalah penyuntikan analgetik lokal langsung ke saraf utama atau pleksus saraf. 4. Sedasi (Diazepam) diberikan secara suppositoria dengan dosis 5 mg dan 10 mg tergantung berat badan Anak Jenis-jenis bedah minor yang bisa dikerjakan di puskesmas kelurahan lenteng agung 1 : 1. Ekstirpasi : Lipoma, Atheroma, Klavus, Veruka Vulgaris dan Papiloma 2. Insisi Abses 3. Ekstraksi Kuku 4. Heachting Luka 5. Odontectami 6. Operculectomi 7. Ekstraksi gigi dengan penyulit 8. Alveolectomi



KEPALA PUSKESMAS KELURAHAN LENTENG AGUNG 1 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN



Marta Basarida NIP.197003212002122001